Blog

  • Makalah Asuransi Tenaga Kerja

    Asuransi Tenaga Kerja

    Bab I. Pendahuluan

    A. Latar Belakang

    Manusia harus bekerja untuk mendapatkan kehidupan yang lebih layak. Dalam bekerja manusia membutuhkan ketenangan dan kesejahteraan bagi dirinya sendiri dan keluarganya. Dengan mengikuti program pemerintah yang mewajibkan suatu perusahaan ataupun lembaga mengikutsertakan seluruh karyawannya menjadi anggota jamsostek merupakan salah satu cara untuk memberi ketenangan dan kesejahteraan bagi karyawan dan anggota keluarganya.

    Dengan adanya Jamsostek, para karyawan dapat bekerja lebih tenang sehingga dapat meningkatkan produktifitas kerja serta telah sesuai dengan hukum Islam yang berdasarkan dalil yang telah disebutkan dan sesuai dengan apa yang dicontohkan pada masa Rasul SAW tentang jamsostek dari baitul mal, sehingga dapat memberi ketenangan dan produktifitas  kerja karyawan.

    Penyelenggaraan program jaminan sosial merupakan salah satu tangung jawab dan kewajiban Negara untuk memberikan perlindungan sosial ekonomi kepada masyarakat. Sesuai dengan kondisi kemampuan keuangan Negara, Indonesia seperti halnya berbagai Negara berkembang lainnya, mengembangkan program jaminan sosial berdasarkan funded social security, yaitu jaminan sosial yang didanai oleh peserta dan masih terbatas pada masyarakat pekerja di sektor formal.

    Dengan semakin meningkaknya peranan tenaga kerja dalam perkembangan pembangunan nasional di seluruh tanah air dan semakin meningkatnya penggunaan teknologi di berbagai sektor kegiatan usaha dapat mengakibatkan seinakin tinggi resiko yang mengancam keselamatan, kesehatan dan kesejahteraan tenaga kerja, sehingga perlu upaya peningkatan perlindungan tenaga kerja. Untuk itulah pemerintah menye1enggarakan Asuransi Sosial Tenaga Kerja (Astek) agar tercapainya kesejahteraan. Bagi tenaga kcrja beserta kelearganya.

    Tujuan penelitian ini adalah untuk dapat mengetahui sampai sejauh mana peranan Asuransi Sosial Tenaga Kerja (Astek) khususnyn bagi karyawan di PT. Bukaka Teknik Utama. Metode penelitian yang dipergunakan, yaitu motodo kepustnkaan dan metode lapangan. Dengan adanya program Asuransi Sosial Tenaga Kerja (Astek) yang penyelenggaraannya yang dilakukan oleh PT. Astek, maka karyawan ialah memperoleh tingkat kesejahteraan yang cukup memadai , dan juga dapat menegembangkan potensi dirinya dengan aman dan nyaman serta melakukan aktivitasnya secara maksimal karena merasa dirinya maupun keluarganya terlindungi. Melalui faktor inilah produktivitas kerja dapat mudah ditingkatkan. Helihat cukup besarnya peranan Asuransi Sosial Tenaga Kerja (Astek), maka mengenai pembayaran jaminan Astek seyogyanya diberikan tepat waktu sesuai dengan ketentuan yang ada. Sebab berdasarkan penelitian masih sering terjadinya keterlambatan pemhayaran jaminan Astek oleh Badan Penyelenggara PT. Astek (Persero).

    B. Identifikasi Masalah

    1. Apa saja Jenis-Jenis Asuransi Bagi Tenaga Kerja ?
    2. Bagaimana Ganti Rugi untuk Kecelakaan Tenaga Kerja ?
    3. Bagaimana Sejarah lahirnya JAMSOSTEK ?
    4. Apa saja yang dapat menjadi Ancaman di Tempat Kerja ?

    Bab II. Kajian Pustaka

    A. Definisi Tenaga Kerja

    Tenaga kerja adalah setiap orang laki-laki atau wanita yang sedang dalam dan/atau akan melakukan pekerjaan, baik di dalam maupun di luar hubungan kerja guna menghasilkan barang atau jasa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Keselamatan kerja menunjuk kepada kondisi – kondisi fisiologis-fisikal dan pisiologis tenaga kerja yang diakibatkan oleh lingkungan kerja yang disediakan oleh perusahaan. Jika sebuah perusahaan melaksanakan tindakan – tindakan keselamatan yang efektif, maka tidak akan ada lagi kecelakaan dalam pekerja hal ini akan lebih mempercepat kesejahtraan karyawan yang nantinya juga berimbas pada hasil – hasil produksi perusahaan ini.

    Peranan departemen sumber daya manusia dalam keselamatan kerja merupakan peranan yang sangat vital dalam perusahaan, departemen inilah yang merencanakan program keselamatan kerja karyawan sampi dangan pelaksanaannya.

    B. Definisi Asuransi Tenaga Kerja

    Asuransi Tenaga Kerja adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung,dengan menerima premi asuransi, kepada perusahaan untuk keselamatan kerja, maka karyawan ialah memperoleh tingkat kesejahteraan yang cukup memadai, dan juga dapat menegembangkan potensi dirinya dengan aman dan nyaman serta melakukan aktivitasnya secara maksimal karena merasa dirinya maupun keluarganya terlindungi. Melalui faktor inilah produktivitas kerja dapat mudah ditingkatkan.

    C. Prinsip-prinsip Asuransi

    Prinsip utama dalam sasuransi dalam syariah adalah ta’awanu ala al birr wa al’taqwa (tolong-menolonglah kamu sekalian dalam kebaikan dan takwa) dan al’tamin (Rasa aman)

    Para pakar ekonomi islam mengemukakan bahwa asuransi syariah atau asuransi tafakul ditegakan atas empat prinsip utama yaitu:

    1. Saling bertanggung jawab
    2. Saling bekerja sama atau saling membantu
    3. Saling melindungi penderitaan satu sama yang lain
    4. Menghindari unsur gharar, maisir dan riba.

    Adapun beberapa prinsip pokok asuransi yang sangat penting yang harus di penuhi baik oleh tertanggung maupun penanggung agar kontrak / perjanjian asuransi berlaku (tidak batal) dan layak untuk diasuransikan.

    Adapun prinsip pokok asuransi tersebut adalah :

    a.       Prinsip Itikad Baik (Utmost Good Faith)

    b.      Prinsip kepentingan yang dapat di Asuransikan (Insurable Interest)

    c.       Prinsip Ganti Rugi (Indemnity)

    d.      Prinsip Perwalian (Subrogation)

    e.       Prinsip Kontribusi (Contribution)

    f.       Prinsip Sebab Akibat (Proximate Cause)

    D. Fungsi Asuransi

    1.    Transfer Resiko

    Dengan membayar premi yang relatif kecil, seseorang atau perusahaan dapat memindahkan ketidakpastian atas hidup dan harta bendanya (resiko) ke perusahaan asuransi

    2.    Kumpulan Dana

    Premi yang diterima kemudian dihimpun oleh perusahaan asuransi sebagai dana untuk membayar resiko yang terjadi.[5]

    BAB III

    OBJEK PENELITIAN

    Adapun tujuan dalam Objek penelitian makalah ini adalah ada beberapa yang pertama Tujuan Khusus yaitu untuk sebagai Sarana latihan pembuatan makalah,dan tujuan yang kedua Tujuan Umum yaitu untuk Menambah wawasan bagi penulis sendiri dan bagi pembaca tentang Asuransi tenaga kerja. Mengetahui manfaat dan tujuan adanya upaya peningkatan produktivitas tenaga kerja.

    Metode Penelitian

    Penulis kelompok kami menggunakan metode penelitian pustaka melalui buku-buku ataupun literatur-lieteratur yang berhubungan langsung ataupun tidak langsung dengan permasalahan yang dibahas dalam makalah ini. Sehingga penulis mendapatkan referinsi yang dibutuhkan dalam penyusunan makalah ini.

    Sistematika Penelitian

    Makalah ini terdiri dari Lima bab dimana pada bab I terdiri dari latar belakang, Identifikasi masalah, Bab II tentang Tinjauan Teoritis yang terdiri dari definisi tenaga kerja,definisi asuransi tenaga kerja, prinsip-prinsip asuransi  dan fungsi asuransi. Bab III tentang Objek penelitian dari penulis kelompok makalh ini. Dan bab IV tentang Pembahasan yang membahas dari indetifikasi masalah dan gabungan dari bab 1,2,3.dan bab V tentang kesimpulan jawaban dari identifikasi masalah,dan di akhir makalah ini adalah adanya daftar pustaka.

    BAB IV

    PEMBAHASAN

    A.    Jenis-Jenis Asuransi Bagi Tenaga Kerja

    Secara garis besar, asuransi terdiri dari tiga kategori, yaitu:

    1)      Asuransi Kerugian

    Asuransi kerugian adalah asuransi yang memberikan ganti rugi kepada tertanggung yang menderita kerugian barang atau benda miliknya, kerugian mana terjadi karena bencana atau bahaya terhadap mana pertanggungan ini diadakan, baik kerugian itu berupa :

    a)      Kehilangan nilai pakai

    b)      Kekurangan nilainya

    c)      Kehilangan keuntungan yang diharapkan oleh tertanggung.

    Penanggung tidak harus membayar ganti rugi kepada tertanggung kalau selama jangka waktu perjanjian obyek pertanggungan tidak mengalami bencana atau bahaya yang dipertanggungkan.

    Terdiri dari asuransi untuk harta benda (property, kendaraan), kepentingan keuangan (pecuniary), tanggung jawab hukum (liability) dan asuransi diri (kecelakaan atau kesehatan). Asuransi kerugian, diperbolehkan dengan syarat apabila memenuhi ketentuan-ketentuan sebagai berikut :

    Apabila asuransi kerugian tersebut merupakan persyaratan bagi obyek-obyek yang menjadi agunan bank. Apabila asuransi kerugian tersebut tidak dapat dihindari, karena terkait oleh ketentuan-ketentuan Pemerintah, seperti asuransi untuk barang-barang yang di impor dan diekspor.

    Asuransi Kecelakaan Diri (Personal Accident Insurance) Asuransi yang menjamin kerugian akibat kecelakaan diri Tertanggung atau orang yang dipertanggungkan yaitu orang lain yang mempunyai hubungan dengan Tertanggung, seperti karyawan Tertanggung, anggota keluarga Tertanggung, dll.

    Cover yang diberikan adalah jaminan atas kecelakaan yang mengakibatkan meninggal dunia, catat tetap (baik sebagian atau seluruhnya), cacat sementara (baik sebagian atau seluruhnya) dan beaya pengobatan.

    2)      Asurasnsi Jiwa

    Asuransi jiwa adalah perjanjian tentang pembayaran uang dengan nikmat dari premi dan yang berhubungan dengan hidup atau matinya seseorang termasuk juga perjanjian asuransi kembali uang dengan pengertian catatan dengan perjanjian dimaksud tidak termasuik perjanjian asuransi kecelakaan (yang masuk dalam asuransi kerugian) berdasarkan pasal I a Bab I Staatblad 1941 – 101).

    Dalam asuransi jiwa (yang mengandung SAVING) penanggung akan tetap mengembalikan jumlah uang yang diperjanjikan, kepada tertanggung.

    §  Kalau tertanggung meninggalkan dalam massa berlaku perjanjian, atau

    §  Pada saat berakhirnyajangka waktu perjanjian keperluannya suka rela.

    Pada hakekatnya merupakan suatu bentuk kerja sama antara orang-orang yang menghindarkan atau minimal mengurangi risiko yang diakibatkan oleh risiko kematian (yang pasti terjadi tetapi tidak pasti kapan terjadinya), risiko hari tua (yang pasti terjadi dan dapat diperkirakan kapan terjadinya, tetapi tidak pasti berapa lama) dan risiko kecelakaan (yang tidak pasti terjadi, tetapi tidak mustahil terjadi). Kerjasama mana dikoordinir oleh perusahaan asuransi, yang bekerja atas dasar hukum bilangan besar (the law of large numbers), yang menyebarkan risiko kepada orang-orang yang mau bekerjasama. Yang termasuk dalam program asuransi jiwa seperti: asuransi untuk pendidikan, pensiun, investasi, tahapan, kesehatan.

    Asuransi jiwa hukumnya haram kecuali apabila memenuhi ketentuan sebagai berikut:

    Apabila asuransi jiwa tersebut mengandung unsur saving (tabungan). Pada waktu menyerahkan uang premi, pihak tertanggung beniat untuk menabung untungnya pada pihak penanggung (perusahaan asuransi). Pihak penanggung bemiat menyimpan uang tabungan milik pihak tertanggung dengan cara-cara yang dibenarkan/dihalalkan oleh syariat agama Islam. Apabila sebelum jatuh tempo yang telah disepakati bersama antara pihak tertanggung dan pihak menanggung seperti yang telah disebutkan dalam polis (surat perjanjian). ternyata pihak penanggung sangat memerlukan (keperluan yang bersifat darurat) uang tabungannva, maka pihak tertanggung dapat mengambil atau mcnarik kemballi sejumlah uang simpanannya dari pihak penanggung dan pihak penanggung berkewajiban menyerahkan sejumlah uang tersebut kepadanya.

    Apabila pada suatu ketika pihak tertanggung terpaksa tidak dapat membayar uang premi, maka :

    §  Uang premi tersebut menjadi hutang yang dapat diangsur oleh pihak tertanggung pada waktu-waktu pembayaran uang premi berikutnya.

    §  Hubungan antara pihak tertanggung dan pihak penanggung dinyatakan tidak putus.

    §  Uang tabungan milik pihak tertanggung tidak dinyatakan hangus oleh pihak penanggung.

    §  Apabila sebelum jatuh tempo pihak tertanggung meninggal dunia, maka ahli warisnya berhak untuk mengambil sejumlah uang simpanannya, sedang pihak penanggung berkewajiban mengembalikan sejumlah uang tersebut.

    Pada dasarnya terdapat 3 (tiga) jenis asuransi jiwa yaitu :

    1)      Term assurance (Asuransi Berjangka) Term assurance adalah bentuk dasar dari asuransi jiwa, yaitu polis yang menyediakan jaminan terhadap risiko meninggal dunia dalam periode waktu tertentu.

    Contoh Asuransi Berjangka (Term Insurance) :

    §  Usia Tertanggung 30 tahun

    §  Masa Kontrak 1 tahun

    §  Rate Premi (misal) : 5 permill/tahun dari Uang Pertanggungan

    §  Uang Pertanggungan : Rp. 100 Juta

    §  Premi Tahunan yang harus dibayar : 5/1000 x 100.000.000 = Rp. 500.000

    §  Yang ditunjuk sebagai penerima UP : Istri (50%) dan anak pertama (50%)
    Penjelasan : Bila tertanggung meninggal dunia dalam masa kontrak, maka perusahaan Asuransi sebagai penanggung akan membayar uang Pertanggungan sebesar 100 juta kepada yang ditunjuk.

    2)      Whole Life Assurance (Asuransi Jiwa Seumur Hidup) Merupakan tipe lain dari asuransi jiwa yang akan membayar sejumlah uang pertanggungan ketika tertanggung meninggal dunia kapan pun. Merupakan polis permanen yang tidak dibatasi tanggal berakhirnya polis seperti pada term assurance. Karena klaim pasti akan terjadi maka premium akan lebih mahal dibanding premi term assurance dimana klaim hanya mungkin terjadi. Polis whole life merupakan polis substantif dan sering digunakan sebagai proteksi dalam pinjaman.

    3)      Endowment Assurance (Asuransi Dwiguna) Pada tipe ini, jumlah uang pertanggungan akan dibayarkan pada tanggal akhir kontrak yang telah ditetapkan.

    Contoh Asuransi Dwiguna Berjangka (Kombinasi Term & Endowment)

    §  Usia Tertanggung 30 tahun

    §  Masa Kontrak 10 tahun

    §  Rate Premi (misal) : 85 permill/tahun dari Uang Pertanggungan

    §  Uang Pertanggungan : Rp. 100 Juta

    §  Premi yang harus dibayar : 85/1000 * 100.000.000 = Rp. 8.500.000,-

    §  Yang ditunjuk sebagai penerima UP : Istri (50%) dan anak pertama (50%)

    Penjelasan,

    1)      Bila tertanggung meninggal dunia dalam masa kontrak, maka perusahaan Asuransi sebagai penanggung akan membayar uang Pertanggungan sebesar 100 juta kepada yang ditunjuk.

    2)      Bila tertanggung hidup sampai akhir kontrak, maka tertanggung akan menerima uang pertanggungan sebesar 100 juta.

    3)      Asuransi Sosial

    Asuransi sosial adalah program asuransi wajib yang diselenggarakan pemerintah berdasarkan UU. Maksud dan tujuan asuransi sosial adalah menyediakan jaminan dasar bagi masyarakat dan tidak bertujuan untuk mendapatkan keuntungan komersial.

    Ialah asuransi yang memberikan jaminan kepada masyarakat dan diselenggarakan oleh pemerintah, yaitu:

    1)      Asuransi kecelakaan lalu lintas (jasa raharja).

    2)      Asuransi TASPEN, ASTEK. ASKES, ASABRI. Sifat asuransi sosial

    3)      Dapat bersifat asuransi kerugian

    4)      Dapat bersifat asuransi jiwa.

    Asuransi sosial diperbolehkan dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut; Asuransi sosial tidak termasuk akad mu Diselenggarakan oleh Pemerintah. Sehingga kalau ada ruginya ditanggung oleh Pemerintah, dan kalau ada untungnya dikembalikan untuk kepentingan masyarakat.’awadlah, tetapi merupakan syirkah ta’awuniyah.

    B.     Ganti Rugi untuk Kecelakaan Tenaga Kerja

    Pada dasarnya dapat disebutkan asuransi buruh/tenaga kerja,pembayaran asuransi ditanggulangi oleh pihak pemilik Perusahaan ( pemimpin Perusahaan).Orang asing juga dapat menerima asuransi ini tidak lihat dari status izin tinggalnya bila bekerja di perusahaan termasuk kerja sambilan atau part time.Apabila dalam bekerja mengalami kecelakaan,mengalami sakit,dan bila meninggal,juga pada waktu bekerja mengalami bencana,maka asuransi buruh menjadi sasarannya, macam-macam hal tentang pembayaran ganti rugi. Tetapi,bila pekerjanya atau pemilik Perusahaannya tidak mendaftarkan asuransi ini ke Petugas standart tenaga kerja,maka tidak menerima pembayaran ganti rugi.Bila anda mengalami kecelakaan tenaga kerja, yang pertama kali adalah melaporkan ke petugas standart tenaga kerja.

    1.      Pembayaran ganti rugi pengobatan

    Apabila pekerja,pada waktu bekerja mengalami kecelakaan dan sakit,kebutuhan akan ongkos perawatan dan pengobatan akan dibayar.

    Apabila ingin mendapatkan pengganti rugian ongkos perawatan,sebisanya merawat ke rumah sakit yang telah ditunjuk oleh asuransi tenaga kerja.Di rumah sakit menyediakan formulir surat penagihan pembayaran pengobatan,pada waktu pertama kali memeriksakan ke rumah sakit,dan formulir surat tersebut diserahkan,maka permohonan asuransi tenaga kerja telah terbuat,tidak perlu membayar apa pun sampai perawatannya selesai.Bila menggunakan asuransi kesehatan masyarakat nasional atau asuransi kesehatan swasta(pribadi) juga harus memohon asuransi kecelakaan tenaga kerja.

    1. Pembayaran ganti kerugian hari libur

    Apabila pekerja,pada waktu bekerja mengalami gangguan,dan untuk itu membutuhkan libur kerja untuk perawatan dan pengobatan,dan tidak menerima upah kerja, 60% dari dasar upah perhari akan dibayar dari 4 hari itu.

    Surat penagihan ganti kerugian hari libur (mendapatkannya dipetugas standart tenaga kerja) dan memberikannya ke petugas standart tenaga kerja.

    1. Pembayaran ganti kerugian masa gangguan

    Ketika bekerja mengalami kecelakaan dan sakit,dan di tubuhnya meninggalkan bekas gangguan(cacat),akan mendapatkan pembayaran.

    1. Pembayaran tunjangan keluarga

    Apabila pekerja,pada waktu bekerja mengalami meninggal dunia,akan mendapatkan pembayaran tunjangan keluarga.

    C.    Sejarah Lahirnya JAMSOSTEK

    Penyelenggaraan program jaminan sosial merupakan salah satu tangung jawab dan kewajiban Negara untuk memberikan perlindungan sosial ekonomi kepada masyarakat. Sesuai dengan kondisi kemampuan keuangan Negara, Indonesia seperti halnya berbagai Negara berkembang lainnya, mengembangkan program jaminan sosial berdasarkan funded social security, yaitu jaminan sosial yang didanai oleh peserta dan masih terbatas pada masyarakat pekerja di sektor formal.

    Sejarah terbentuknya PT Jamsostek (Persero) mengalami proses yang panjang, dimulai dari UU No.33/1947 jo UU No.2/1951 tentang kecelakaan kerja, Peraturan Menteri Perburuhan (PMP) No.48/1952 jo PMP No.8/1956 tentang pengaturan bantuan untuk usaha penyelenggaraan kesehatan buruh, PMP No.15/1957 tentang pembentukan Yayasan Sosial Buruh, PMP No.5/1964 tentang pembentukan Yayasan Dana Jaminan Sosial (YDJS), diberlakukannya UU No.14/1969 tentang Pokok-pokok Tenaga Kerja, secara kronologis proses lahirnya asuransi sosial tenaga kerja semakin transparan.

    Setelah mengalami kemajuan dan perkembangan, baik menyangkut landasan hukum, bentuk perlindungan maupun cara penyelenggaraan, pada tahun 1977 diperoleh suatu tonggak sejarah penting dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah (PP) No.33 tahun 1977 tentang pelaksanaan program asuransi sosial tenaga kerja (ASTEK), yang mewajibkan setiap pemberi kerja/pengusaha swasta dan BUMN untuk mengikuti program ASTEK. Terbit pula PP No.34/1977 tentang pembentukan wadah penyelenggara ASTEK yaitu Perum Astek.

    Tonggak penting berikutnya adalah lahirnya UU No.3 tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja (JAMSOSTEK). Dan melalui PP No.36/1995 ditetapkannya PT Jamsostek sebagai badan penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja. Program Jamsostek memberikan perlindungan dasar untuk memenuhi kebutuhan minimal bagi tenaga kerja dan keluarganya, dengan memberikan kepastian berlangsungnya arus penerimaan penghasilan keluarga sebagai pengganti sebagian atau seluruhnya penghasilan yang hilang, akibat risiko sosial.

    Selanjutnya pada akhir tahun 2004, Pemerintah juga menerbitkan UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, yang berhubungan dengan Amandemen UUD 1945 dengan perubahan pada pasal 34 ayat 2, dimana Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) telah mengesahkan Amandemen tersebut, yang kini berbunyi: “Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan”. Manfaat perlindungan tersebut dapat memberikan rasa aman kepada pekerja sehingga dapat lebih berkonsentrasi dalam meningkatan motivasi maupun produktivitas kerja.

    Kiprah Perseroan yang mengedepankan kepentingan dan hak normative Tenaga Kerja di Indonesia terus berlanjut. Sampai saat ini, PT Jamsostek (Persero) memberikan perlindungan 4 (empat) program, yang mencakup Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) bagi seluruh tenaga kerja dan keluarganya.

    Dengan penyelenggaraan yang makin maju, program Jamsostek tidak hanya bermanfaat kepada pekerja dan pengusaha tetapi juga berperan aktif dalam meningkatkan pertumbuhan perekonomian bagi kesejahteraan masyarakat dan perkembangan masa depan bangsa.

    D.    Hal-hal dapat menjadi Ancaman di Tempat Kerja

    Akan terbit ketentuan penyakit akibat kerja. Tanggung jawab Astek diperluas. Adakalanya pekerjaan punya dua kenyataan berlawanan. Dari satu sisi berkahnya merupakan sumber hidup. Di sisi lain, sebagai ancaman yang mendatangkan kerugian yang fatal. Banyak bidang pekerjaan secara langsung berhubungan dengan penyakit yang mematikan. Misalnya, pneumakonosis. Pengotoran paru-paru oleh debu ini sulit disembuhkan. Penyakit ini muncul terutama akibat debu di tempat kerja yang kotor. Ihwal ancaman di lingkungan kerja itu didiskusikan di Jakarta awal pekan silam. Penyelenggaranya adalah Dewan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Nasional (DK3N). Dewan yang dibentuk Departemen Kesehatan dan Departemen Tenaga Kerja ini kini sedang menyusun acuannya, dengan judul Pedoman Penegakan Diagnosis Penyakit Akibat Kerja dan Penilaian Tingkat Kecacatan. nanti diharapkan dapat menjadi pedoman dokter mendeteksi penyakit akibat pekerjaan. Selama ini banyak penyakit, akibat pekerjaan, yang tidak umum dikenal dokter. Tapi, buku itu tidak hanya petunjuk untuk dokter. Di dalamnya juga digariskan standar yang memastikan penyakit akibat kerja. Kepastian ini diperlukan untuk menjamin hak seorang pekerja memperoleh ganti rugi. Dalam diskusi itu Menteri Kesehatan Adyathma mengetengahkan upaya memperkecil ancaman kesehatan di tempat kerja. “Sekurangkurangnya diperlukan tiga pendekatan,” katanya. Ada tindakan pencegahan, misalnya, melengkapi perangkat pengamanan kerja. Ada pula upaya penyembuhan berupa pelayanan kesehatan. Lalu, secara keseluruhan ancaman terhadap kesehatan itu perlu diatasi lewat kebijaksanaan pemerintah dan undang-undang. Pembicara lain adalah Menteri Tenaga Kerja Cosmas Batubara. Ia mengetengahkan, antara lain, kondisi kerja dewasa ini. Karena tidak tegasnya ketentuan tersebut, menurut Cosmas, selama ini banyak terjadi kasus pelanggaran kesehatan kerja. Contohnya, si pekerja tak diberi penutup telinga, filter debu, atau kaca mata penahan sinar. Selain itu, kondisi tempat kerja banyak yang melanggar berbagai persyaratan kebersihan yang berkaitan langsung dengan kesehatan karyawan. Sementara itu, Prof. Supartondo menjajarkan beberapa pangkal penyakit di lingkungan kerja. Di antaranya, kebisingan, debu, radiasi, suhu panas, kondisi kimiawi, limbah, bakteri, jamur, dan cacing. Bahkan, suasana kerja bisa mengakibatkan tekanan.

    BAB V

    PENUTUP

    A.    KESIMPULAN

    Jenis-Jenis Asuransi Bagi Tenaga Kerja Adalah :

    1)      Asuransi Kerugian

    2)      Asurasnsi Jiwa

    3)      Asuransi Sosial

    Ganti Rugi untuk Kecelakaan Tenaga Kerja yaitu Pada dasarnya dapat disebutkan asuransi buruh/tenaga kerja,pembayaran asuransi ditanggulangi oleh pihak pemilik Perusahaan ( pemimpin Perusahaan). diantaranya

    a.       Pembayaran tunjangan keluarga

    b.      Pembayaran ganti kerugian masa gangguan

    c.       Pembayaran ganti kerugian hari libur

    d.      Pembayaran ganti rugi pengobatan

    Sejarah terbentuknya PT Jamsostek (Persero) mengalami proses yang panjang, dimulai dari UU No.33/1947 jo UU No.2/1951 tentang kecelakaan kerja, Peraturan Menteri Perburuhan (PMP) No.48/1952 jo PMP No.8/1956 tentang pengaturan bantuan untuk usaha penyelenggaraan kesehatan buruh, PMP No.15/1957 tentang pembentukan Yayasan Sosial Buruh, PMP No.5/1964 tentang pembentukan Yayasan Dana Jaminan Sosial (YDJS), diberlakukannya UU No.14/1969 tentang Pokok-pokok Tenaga Kerja, secara kronologis proses lahirnya asuransi sosial tenaga kerja semakin transparan.

    Prof. Supartondo menjajarkan beberapa pangkal penyakit di lingkungan kerja yang menjadi ancaman di tempat kerja. Di antaranya, kebisingan, debu, radiasi, suhu panas, kondisi kimiawi, limbah, bakteri, jamur, dan cacing. Bahkan, suasana kerja bisa mengakibatkan tekanan.

    B.     SARAN

    Adapun saran yang dapat kami berikan adalah sebagia berikut, Perusahaan dalam hal ini manajer Sumber Daya Manusia harus merencanakan atau membuat program yang berkesinambungan mengenai keselamatan kerja karyawan. Perusahaan hendaknya tidak tinggal diam apabila ditemukan terjadi kecelakaan pada saat karyawan bekerja

    Kecelakaan pada saat bekerja merupakan resiko yang merupakan bagian dari pekerjaan, untuk utu perusahaan hendaknya mencegah dalam hal ini melakukan proteksi atau perlindungan berupa kompensasi yang tidak dalam bentuk imbalan, baik langsung maupun tidak langsung, yang diterapkan oleh perusahaan kepada pekrja. Proteksi atau perlindungan pekerja merupakan keharusan bagi sebuah perushaan.

  • Makalah Faktor-faktor yang Mempengaruhi Pembentukan Akhlak

    Makalah Faktor-faktor yang Mempengaruhi Pembentukan Akhlak

    Makalah dengan judul faktor-faktor yang mempengaruhi pembentukan akhlak membaha tentang Insting, Pola dasar bawaan, Lingkungan, Kebiasaan, Kehendak, Pendidikan dan Menurut Para Aliran.

      Faktor-faktor yang Mempengaruhi Pembentukan Akhlak

      Bab I. Pendahuluan

      A. Latar Belakang

      Berbicara masalah pembentukan akhlak sama berbicara masalah tujuan pendidikan, karena banyak sekali dijumpai pendapat para ahli yang mengatakan bahwa tujuan pendidikan adalah tujuan akhlak. Menurut muhammah athiyah al-abrasyi yang dikutip oleh abudin nata mengatakan bahwa pendidikan budi pekerti dan akhlak adalah jiwa dan tujuan pendidikan islam. Demikian pula ahmad D. Marimba bahwa tujuan utama pendidikan islam adalah identik dengan tujuan hidup setiap muslim, yaitu menjadi hamba Allah, yaitu hamba yang percaya dan menyerahkan diri kepadanya dengan memeluk agama islam.

      Namun sebelum itu masih ada masalah yang perlu kita dudukkan dengan seksama, yaitu apakah akhlak dapat dibentuk atau tidak? Jika dapat dibentuk apa alasannya dan bagaimana caranya? Dan jika tidak, apa pula alasannya dan bagaimana pula alasannya.

      B. Rumusan Masalah

      Dalam penulisan makalah ini, penulis akan merumuskan masalah sebagai berikut:

      1. Insting
      2. Pola dasar bawaan
      3. Lingkungan
      4. Kebiasaan
      5. Kehendak
      6. Pendidikan
      7. Menurut Para Aliran

      Bab II. Pembehasan

      Menurut H. A. Mustafa bahwa faktor-faktor yang mempengaruhi pembentukan akhlak ada 6, yaitu insting, pola dasar bawaan, lingkungan, kebiasaan, kehendak dan pendidikan.

      A. Insting

      Definisi insting oleh para ahli jiwa masih ada perselisihan pendapat. Namun perlu diungkapkan juga, bahwa menurut james, yang dikutip oleh mustafa bahwa insting ialah suatu alat yang dapat menimbulkan perbuatan yang menyampaikan pada tujuan dengan berfikir lebih dahulu kearah tujuan itu dan tiada dengan didahului latihan perbuatan itu.

      Pengertian insting lebih lanjut ialah sifat jiwa yang pertama yang membentuk akkhlak, akan tetapi suatu sifat yang masih primitif, yang tidak dapat lengah dan dibiarkan begitu saja, bahkan wajib di didik dan di asuh. Cara mendidik dan mengasuh insting kadang-kadang dengan ditolak dan kadang-kadang pula diterima.

      Dengan demikian insting itu berbeda-beda bagi manusia sebagai  kita katakan diata. Kadang-kadang seorang manusia diberi kekuatan dalam suatu insting, dan diberi kelemahan dalam  insting lainnya. Demikian juga seorang telah kuat instingnya sedang lain orang kelihatan lemah, dan begitu sebaliknya.

      Banyak dari pemuda-pemuda mempunyai persediaan insting untuk menghasilkan keahlian dalam cabang kehidupan yang beraneka warna. Keahlian ini akan dapat kelihatan apabila seorang dapat memelihara keinginannya yang baik dan mengetahui cara bagaimana memberi semangat dan memberi petunjuk yang seharusnya dikerjakan dang apa yang seharusnya ditinggalkan. Sehingga matanglah insting-instingnya.

      Macam-macam insting

      1. Insting menjaga diri sendiri
      2. Insting menjaga lawan jenis
      3. Insting merasa takut

      B. Pola Dasar Bawaan

      Pada awal perkembangan kejiwaan primitif, bahwa ada pendapat yang mengatakan kelahiran manusia itu sama. Dan yang membedakan adalah faktor pendidikan. Tetapi pendapat baru mengatakan tidak ada dua orang yang keluar di alam keujudan sama dalam tubuh, akal dari akhlaknya.

      Ada teori yang mengemukakan masalah turunan, yaitu:

      1. Turunan (pembawaan) sifat-sifat manusia.

      Dimana-mana tempat orang membawa turunan dengan berbeda-beda sifat yang bersamaan. Seperti bentuk, pancaindera, perasaan, akal dan kehendak. Dengan sifat sifat manusia yang diturunkan ini, manusia dapat mengalahkan alam didalam beberapa perkara, sedang seluruh binatang tidak dapat menghadapinya.

      2. Sifat-sifat bangsa.

      Selain adat kebiasaan tiap-tiap bangsa, ada juga sifat yang diturunkan sekelompok orang dahulu kepada kelompok orang sekarang. Sifat-sifat ini ialah menjadikan beberapa orang dari tiap-tiap bangsa berlainan dari beberapa orang dari bangsa lain, bukan saja dalam bentuk mukanya bahkan juga dalam sifat-sifat yang mengenai akal.

      C. Lingkungan

      Lingkungan ialah suatu yang melingkungi tubuh yang hidup. Lingkungan tumbuh-tumbuhan oleh adanya tanah dan udaranya, lingkungan manusian ialah apa yang melingkungi dari negeri, lautan, sungai, udara dan bangsa.

      Lingkungan ada dua macam, yaitu:

      1. Lingkungan alam

      Lingkungan alam telah menjadikan perhatian para ahli-ahli sejak zaman plato hingga sekarang ini. Dengan memberikan penjelasan-penjelasan dan sampai akhirnya membawa pengaruh. Ibnu Chaldun telah menulis dalam kitab pendahuluannya. Maka tubuh yang hidup tumbuhnya bahkan hidupnya tergantung pada keadaan lingkungan yang ia hidup didalamnya. Kalau lingkungan tidak cocok kepada tubuh, maka tubu tersebut akan lemah dan mati. Udara, cahaya, logam di dalam tanah, letaknya negeri dan apa yang ada padanya dari lautan, sungai dan pelabuhan adalah mempengaruhi kesehatan penduduk dan keadaan mereka yang mengenai akal dan akhlak.

      2. Lingkungan pergaulan

      sekolah, pekerjaan, pemerintah, syiar agama, ideal, keyakinan, pikiran-pikiran, adat-istiadat, pendapat umum, bahasa, kesusastraan, kesenian, pengetahuan dan akhlak. Pendeknya segala apa yang diperbuahkan oleh kemajuan manusia.

      Manusia dalam masa kemundurannya lebih banyak terpengaruh dalam lingkungan alam. Apabila ia telah dapat mendapat sedikit kemajuan, lingkungan pergaulanlah yang banyak menguasainya, sehingga ia dapat mengubah lingkungan atau menguasainya atau menyesuaikan diri kepadanya.

      D. Kebiasaan

      Ada pemahaman singkat, bahwa kebiasaan adalah perbuatan yang diulang-ulang terus sehingga mudah dikerjakan bagi seseorang. Seperti kebiasaan berjalan, berpakaian, berbicara, berpidato, mengajar dan lain sebagainya.

      Orang berbuat baik atau buruk karena ada dua faktor dari kebiasaan yaitu:

      1. Kesukaan hati terhadap suatu pekerjaan
      2. Menerima kesukaan itu, yang akhirnya menampikkan perbuatan, dan diulang terus menerus.

      Orang yang hanya melakukan tindakan dengan cara berulang-ulang tidak ada manfaatnya dalam pembentukan kebiasaan. Tetapi hal ini harus dibarengi dengan perasaan suka didalam hati. Dan sebalikanya tidak hanya senang atau suka hati saja tanpa diulang-ulang tidak akan menjadi kebiasaan. Maka kebiasaan dapat tercapai karena keinginan hati dan dilakukan berulang-ulang.

      E. Kehendak

      1. Pengertian

      Suatu perbuatan yang ada berdasar atas kehendak dan bukan hasil kehendak. Contoh berdasarkan kehendak adalah menulis, membaca, mengarang atau berpidato dan lain sebagainya. Adapun contoh yang berdasarkan bukan kehendak adala detik hati, bernafas dan gerak mata.

      Ahli-ahli mengatakan bahwa keinginan yang menang adalah keinginan yang alamnya lebih kuat meskipun dia bukan keinginan yang lebih kuat.

      Keinginan yang kuat desebut “roghbah”, lalu datang 4 azam atau niat berbuat. Azam ini ialah yang disebut dengan kehendak kemudian diikuti dengan perbuatan.

      2. Kehendak adalah kekuatan

      Kehendak adalah suatu kekuatan dari beberapa kekuatan. Seperti uap atau listrik, kehendak ialah kehendak manusia dan dari padanya timbul segala perbuatan yang hasil dari kehendak, dan segala sifat manusia dan kekuatannya seolah olah tidur nyenyak sehingga dibangunkan oleh kehendak. Maka kemahiran penggunaan, kekuatan akal ahli pikir, kepandaian bekerja, kekuatan urat, tahu akan wajib dan mengetahui apa yang seharusnya dan tidak seharusnya, kesemuanya ini tidak mempengaruhi dalam hidup, bila tidak didorongkan oleh kekuatan kehendak, dan semua tidak ada harganya bila tidak dirubah oleh kehendak menjadi perbuatan.

      Ada dua macam perbuatan atas kehendak yaitu: kadang menjadi pendorong dan kadang menjadi penolak. Yakni kadang mendorong kekuatan manusia supaya berbuat, seperti mendorong membaca, mengarang atau berpidato; terkadang mencegah perbuatan tersebut, seperti melarang berkata atau berbuat.

      3. Obat kehendak

      Bagaimana juga kehendak juga dapat sakit. Ada beberapa cara mengobatinya yaitu:

      1. Bila kehendak itu lemah, dapat diperkuat dengan latihan. Sepeti tubuh dapat diperkuat dengan gerak badan dan akal dengan penyelidikan yang dalam.
      2. Wajib bagi kita jangan membiarkan kehendak kita lenyap dengan tiada ditanfidzkan menurut agama kita, karena yang demikian itu akan melemahkan kehendak.
      3. Apabila kehendak itu kuat tetapi penyakitnya di dalam menjuruskan ke arah dosa dan keburukan. Maka obatnya dengan memperkenalkan jiwa, pada jalan-jalan yang baik dan buruk dan ditambah keterangan dengan buah dan akibat kedua jalan itu, dan menganjurkan supaya tunduk kepada maksud kebaikan dan mengelilingi jiwa dengan apa yang menarik kebaikan sehingga ia menuju ke arah kebaikan.

      4. Kebebasan berkehendak

      Ahli filsafat yunani setengahnya berpendapat  bahwa kehendak itu mereka dalam memilih, dan setengahnya berpendapat bahwa kehendak itu terpaksa menjalani suatu jalan yang tidak dapat dilampauinya.

      Ilmuan arab berkata bahwa: manusia itu terpaksa dan tidak mempunyai kehendak yang merdeka, bahkan kepastian itu yang menjalankan menurut apa yang digambarkannya. Dan manusia itu seperti kapas dalam tipuan angin atau seperti kulit biji diatas gelombang, tiada kehendak dan memilih, hanya Allah-lah yang berbuat menurut kehendaknya.

      Kedua faktor ini mengendalikan kehendak yang menggambarkan baginya jalan untuk berbuat sehingga dapat menebak apa yang akan dilakukan oleh manusia yang membentuk akhlak.

      F. Pendidikan

      Dunia pendidikan, sangat besar sekali pengaruhnya terhadap perubahan prilaku akhlak seseorang. Berbagai ilmu diperkenalkan, agar siswa memahaminya dan dapat melakukan perubahan pada dirinya.

      Dengan demikian, setrategis sekali, dikalangan pendidikan dijadikan pusat perubahan perilaku yang kurang baik untuk diarahkan menuju ke prilaku yang baik. Maka dibutuhkan beberapa unsur dalam pendidikan, untuk bisa dijadikan agen, perubahan sikap dan perilaku manusia, yaitu:

      1. Tenaga pendidik
      2. Materi pengajaran
      3. Metodologis pengajaran
      4. Lingkungan sekolah

      G. Menurut Para Aliran

      Berdasarkan buku karangan H. Abudin Nata faktor yang mempengaruhi pembentukan akhlak pada khususnya, ada 3 aliran yang sudah amat populer. Pertama, nativisme. Kedua, empirisme. Ketiga, korvengensi.

      1. Aliran nativisme

      Menurut aliran nativisme bahwa faktor yang paling berpengaruh terhadap pembentukan diri seseorang adalah faktor pembawaan dari dalam yang bentuknya dapat berupa kecenderungan, bakat, akal dan lain-lain. Jika seseorang sudah memiliki kecenderungan kepada yang baik, maka dengan sendirinya orang tersebut menjadi baik.

      Aliran ini tampak begitu yakin terhadap potensi batin yang ada dalam diri manusia, dan hal ini kelihatannya erat kaiyannya dengan pendapat aliran intuisisme dalam hal baik dan buruk sebagaiman telah diuraikan diatas.

      2. Aliran empirisme

      Selanjutnya menurut aliran empirisme bahwa faktor yang paling berpengaruh terhadap pembentukan diri seseorang adalah faktor dari luar, yaitu lingkungan sosial, termasuk pembinaan dan pendidikan yang diberikan. Jika pendidikan dan pembinaan yang diberikan kepada anak itu baik, maka baiklah anak itu. Demikian jika sebalikanya. Aliran ini tampak lebih begitu percaya kepada peranan yang dilakukan oleh dunia pendidikan dan pengajaran.

      3. Aliran konvergensi

      Dalam pada itu aliran konvergensi berpendapat pembentukan akhlak dipengaruhi oleh faktor internal, yaitu pembawaan si anak, dan faktor dari luar yaitu pendidikan dan pembinaan yang dibuat secara khusus, atau melalui interaksi dalam lingkungan sosial. Fitrah dan kecenderungan kearah yang baik yang ada didalam diri manusia dibina secara intensif melalui berbagai metode.

      Bab III. Penutup

      Dari uraian diatas, penulis dapat menyimpulkan bahwa faktor yang mempengaruhi pembinaan akhlak di anak ada dua, yaitu faktor dari dalam yaitu potensi fisik, intelektual dan hati yang dibawa si anak dari sejak lahir, dan faktor dari luar yang dalam hal ini adalah kedua orang tua dirumah, guru disekolah, dan tokoh-tokoh serta pemimpin dimasyarakat. Melalui kerja sama yang baik anatar tiga lembaga pendidikan tersebut, maka aspek kognitif, afektif, dan psikomotorik ajaran yang diajarkan akan terbentuk pada diri anak. Dan inilah yang selanjutnya dikenal dengan istilah manusia seutuhnya.

      DAFTAR PUSTAKA

      Abudin Nata, Akhlak Tasawuf, Rajawali Pers, Jakarta, Cet.9, 2010.

      Mustafa, Akhlak Tasawuf, Pustaka Setia, Bandung, Cet.3, 2005.

    1. Makalah Pengantar Asurnasi Syariah

      Pengantar Asurnasi Syariah

      Bab I. Pendahuluan

      A. Latar Belakang

      Asuransi adalah istilah yang digunakan untuk merujuk pada tindakan, sistem, atau bisnis di mana perlindungan finansial (atau ganti rugi secara finansial) untuk jiwa, properti, kesehatan dan lain sebagainya mendapatkan penggantian dari kejadian-kejadian yang tidak dapat diduga yang dapat terjadi seperti kematian, kehilangan, kerusakan atau sakit, di mana melibatkan pembayaran premi secara teratur dalam jangka waktu tertentu sebagai ganti polis yang menjamin perlindungan tersebut. Istilah “diasuransikan” biasanya merujuk pada segala sesuatu yang mendapatkan perlindungan.

      Beberapa orang menganggap asuransi sebagai suatu bentuk taruhan yang berlaku selama periode kebijakan. Perusahaan asuransi bertaruh bahwa properti pembeli tidak akan hilang ketika pembeli membayarkan uangnya. Perbedaan pada biaya yang dibayar kepada perusahaan asuransi melawan dengan jumlah yang dapat mereka terima bila kecelakaan terjadi hampir sama dengan bila seseorang bertaruh di balap kuda (misalnya, 10 banding 1).

       Karena alasan ini, beberapa kelompok agama termasuk Amish menghindari asuransi dan bergantung kepada dukungan yang diterima oleh komunitas mereka ketika bencana terjadi. Dalam komunitas yang hubungan erat dan mendukung di mana orang-orangnya dapat saling membantu untuk membangun kembali properti yang hilang, rencana ini dapat bekerja. Kebanyakan masyarakat tidak dapat secara efektif mendukung sistem seperti di atas dan sistem ini tidak akan bekerja untuk risiko besar.

      B. Rumusan Masalah

      1. Definisi Asuransi Syariah
      2. Sejarah Asuransi Syariah
      3. Landasan Teori Asuransi Syariah
      4. Landasan Hukum Asuransi Syariah
      5. Tujuan Asuransi Syariah

      Bab II. Pembahasan

      A. Defenisi Asuransi Syariah

      Dalam bahasa Arab, asuransi dikenal dengan istilah at-ta’min, penanggung disebut mu’ammin, tertanggung disebut mu’amman lahu atau musta’rnin. At-ta’min diambil dari amana yang artinya memberi per¬ketenangan, rasa aman, dan bebas dari rasa takut, seperti yang tersebut dalam QS. Quraisy (106): 4, yaitu “Dialah Allah yang mengamankan mereka dari ketakutan.” Pengertian dari at-ta’rnin adalah seseorang membayar/menyerahkan uang cicilan untuk agar ia atau ahli warisnya mendaratkan sejumlah uang sebagaimana yang telah dise-pakati, atau untuk mendapatkan ganti terhadap hartanya yang hilang.

      Pengertian Asuransi Syariah berdasarkan Dewan Syariah Nasional (DSN) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) adalah sebuah usaha saling melindungi dan tolong menolong di antara sejumlah orang melalui investasi dalam bentuk aset dan/atau tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui Akad yang sesuai dengan syariah. Asuransi Syariah adalah sebuah sistem di mana para peserta mendonasikan sebagian atau seluruh kontribusi/premi yang mereka bayar untuk digunakan membayar klaim atas musibah yang dialami oleh sebagian peserta. Proses hubungan peserta dan perusahaan dalam mekanisme pertanggungan pada asuransi syariah adalah sharing of risk atau “saling menanggung risiko”. Apabila terjadi musibah, maka semua peserta asuransi syariah saling menanggung. Dengan demikian, tidak terjadi transfer risiko (transfer of risk atau “memindahkan risiko”) dari peserta ke perusahaan seperti pada asuransi konvensional. Peranan perusahaan asuransi pada asuransi syariah terbatas hanya sebagai pemegang amanah dalam mengelola dan menginvestasikan dana dari kontribusi peserta. Jadi pada asuransi syariah, perusahaan hanya bertindak sebagai pengelola operasional saja, bukan sebagai penanggung seperti pada asuransi konvensional.

      B. Sejarah Asuransi Syariah

      Perkembangan asuransi dalam sejarah Islam sudah lama terjadi. Istilah yang digunakan tentunya berheda-beda, tetapi masing-masing memiliki kesamaan, yaitu adanya pertanggungan oleh sekelompok orang untuk menolong orang lain yang berada dalam kesulitan.

      Dalam Islam, praktik asuransi pernah dilakukan pada masa Nabi Yusuf as. yaitu pada saat la menafsirkan mimpi dari Raja Firaun. Tafsiran yang ia sampaikan adalah bahwa Mesir akan mengalami masa 7 (tujuh) panen yang melimpah dan diikuti dengan masa 7 (tujuh) tahun paceklik. Untuk menghadapi masa kesulitan (paceklik) itu, Nabi Yusuf as. me-nyarankan agar menyisihkan sehagian dari basil panen pada masa tujuh tahun pertama. Saran dari Nab’ Yusuf as. ini diikuti oleh Raja Firaun, sehingga masa paceklik bisa ditangani dengan baik.

      Pada masyarakat Arab sendiri terdapat sistem ‘aqilah yang sudah menjadi kebiasaan mereka sejak masa pra-Islam. ‘Aqilah merupakan cara penutupan (istilah yang digunakan oleh AM. Hasan Ali) dari keluarga pembunuh terhadap keluarga korban (yang terbunuh). Ketika terdapat seseorang terbunuh oleh anggota suku lain, maka keluarga pembunuh harus membayar diyat dalam bentuk uang darah. Kebiasaan ini kemudian dilanjutkan oleh Nabi Muhammad SAW yang dapat terlihat pada Hadis berikut ini.

      Diriwayatkan oleh Abu Hurairah r.a, dia berkata: Berselisih dun orang wanita dari suku Huzail, kemudian salah saw wanita tersebut melempar batu ke wanita yang lain sehingga mengakibatkan kerma inn wanita tersebut beserta janin yang dikandungnya. Maka cddi waris dari wanita yang meninggal tersebut mengadukan peristiwa tersebut kepacla Rasulullah SAW, maka Rasulullah SAW. memutuckan ganti rugi dari pembunuhan terhadap janin tersebut dengan pembebasan seorang budak laki-laki atau perempuan, dan memutuskan ganti rugi kematian wanita tersebut dengan wing darah (diyat) yang dibayarkan oleh agilahnya (keralmt dal orang tua laki-Iaki). (HR. Bukhari)

      Praktik `aqilah yang dilakukan oleh masyarakat Arab ini sama dengan praktik asuransi pada saat ini, di mana sekelompok orang membantu untuk menanggung orang lain yang tertimpa musibah. Dalam hal kaitannva dengan praktik pertanggungan ini, Nabi Muhammad SAW. juga memuat ketentuan dalam pasal khusus pada Konstitusi Madinah. yaitu Pasal 3 yang isinya: “Orang Quraisy yang melakukan perpindahan (ke Madinah) melakukan pertanggungan bersama dan akan saling bekerja sama memhayar uang darah di antara mereka”.

      Perkembangan praktik `aqilah yang sama dengan praktik asuransi ternyata tidak hanya diterapkan pada masalah pidana, tetapi juga mulai diterapkan dalam bidang perniagaan. Sering kali disebutkan dalam beberapa buku yang membahas mengenai sejarah asuransi bahwa asuransi pertama kali dilakukan di Italia berupa asuransi perjalanan laut pada abad ke-14. Namun, sebenarnya sebelum abad ke-14 asuransi telah dilakukan oleh orang-orang Arab sebelum datangnya Islam yang dibawa oleh Nabi Muhammad SAW. Orang-orang Arab yang mahir di bidang perdagangan telah melakukan perdagangan ke negara-negara lain melalui jalur laut. Untuk melindungi barang-barang dagangannya mereka mengasuransikannya dengan tidak menggunakan sistern bunga dan riba. Bahkan Nabi Muhammad SAW sendiri asuransi ketika melakukan perdagangan di Mekkah. Suatu ketika Nabi Muhammad SAW. turut dalam perdagangan di Mekkah dan seluruh armada dagangannya terpecah belah oleh suatu bencana, hilang di padang pasir, kemudian, para pengelola usaha yang merupakan anggota dana kontribusi membayar seluruh barang dagangan termasuk harga unta dan kuda yang hilang, kepada para korban yang selamat dan keluarga korban yang hilang. Nabi Muhammad SAW yang pada saat  itu berdagang degan modal dari Khadijah juga telah menyumbangkan dana pada dana kontribusi tersebut dari keuntungan yang telah di perolehnya.

      C. Landasan Teori

      Asuransi menurut Ensiklopedi Hukum Islam di sebut dengan at-Ta’min yaitu transaksi perjanjian antara dua pihak, pihak yang satu berkewajiban memberikan jaminan sepenuhnya kepada pembayar iuran jika terjadi sesuatu yang menimpa pihak yang pertama sesuai dengan perjanjian yang telah dibuat.

      Para ahli fiqih terkini, seperti Wahbah Az-Zuhaili, mendefinisikan asuransi syariah sebagai at-ta’min at-ta’awuni (asuransi yang bersifat tolong-menolong), yaitu kesepakatan beberapa orang untuk membayar sejumlah uang sebagai ganti rugi ketika salah seorang diantara mereka ditimpa musibah. Musibah itu dapat berupa kematian, kecelakaan, sakit kecurian, kebakaran, atau bentuk-bentuk kerugian lain. AM.

      Hasan Ali menjelaskan bahwa, asuransi merupakan suatu perjanjian, dimana seseorang penanggung mengikatkan diri kepada seseorang tertanggung dengan menerima premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tak tentu. Tujuannya adalah untuk menghilangkan atau meringankan kerugian dari peristiwa-peristiwa yang terkadang menimpa mereka.

      Musthafa Ahmad az-zarqa memaknai asuransi adalah sebagai suatu cara atau metode untuk memelihara manusia dalam menghindari risiko (ancaman) bahaya yang beragam yang akan terjadi dalam hidupnya, dalam perjalanan kegiatan hidupnya atau dalam aktivitas ekonominya. Ia berpendapat bahwa sistem asuransi adalah sistem ta’awun dan tadhamun yang bertujuan untuk menutupi kerugian peristiwa-peristiwa atau musibah-musibah oleh sekelompok tertanggung kepada orang yang tertimpa musibah tersebut. Penggantian tersebut berasal dari premi mereka.

      Di Indonesia sendiri, asuransi Islam sering di kenal dengan istilah takaful. Kata takaful berasal dari takafala-yatakafalu, yang berarti menjamin atau saling menanggung. Moh. Ma’sum Billah memaknakan takaful dengan: “mutual guarantee provided by a group of people living in tha same society against a defined risk or catastrophe befalling one’s life, property or any form of valuable things.” (jaminan bersama yang disediakan oleh sekelompok masyarakat yang hidup dalam satu lingkungan yang sama terhadap risiko atau bencana yang menimpa jiwa seseorang, harta benda, atau segala sesuatu yang berharga).

      Muhammad Syakir Sula mengartikan takaful dalam pengertian muamalah adalah saling memikul risiko di antara sesama orang, sehingga antara satu dengan lainnya menjadi penanggung atas risiko yang lainnya.

      Menurut fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN), asuransi adalah usaha saling tolong-menolong dengan perantara sejumlah uang melalui investasi dalam bentuk asset atau tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad yang sesuai dengan syariah dan tidak mengandung gharar (penipuan), maysir (perjudian), riba, zhalim, suap dan maksiat.

      Dengan demikian dapat dipahami bahwa, asuransi adalah usaha saling memikul risiko di antara sesama anggota sehingga antar satu dengan lainnya saling memikul risiko. Hal ini dilakukan dilakukan atas dasar saling menolong dalam kebaikan.

      Pada dasarnya Al-Qur’an tidak menyebutkan secara logis ayat yang menjelaskan tentang praktik asuransi. Namun para pakar ekonomi syariah dalam membahas dan membolehkan asuransi sebagai sebuah transaksi perbankan, mereka berpedoman pada ayat Al-Qur’an dan hadits secara umum yakni menyangkut nilai dasar tolong-menolong, kerja sama atau semangat dalam kehidupan bermasyarakat untuk berbuat kebajikan dan takwa., hal ini sesuai dengan Firman-Nya dalam surat al-Maidah ayat 2 berikut:

      Artinya: “…… Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan. Bertakwalah kepada Allah SWT sesungguhnya Dia sangat berat siksa-Nya.”  (Qs. Al-Maidah: 2).

      D. Landasan Hukum 

      1.      Al-Qur’an

      Apabila di sepintas keseluruhan ayat Al-Qur’an, tidak terdapat satu ayat pun yang menyebutkan istilah asuransi seperti yang kita ketahui sekarang ini, baik istilah “al-ta’min” ataupun “al-takaful”. Namun demikian, walaupun tidak menyebutkan secara tegas, terapat ayat yang menjelaskan tentang Konsep asuransi dan yang memiliki muatan nilai-nilai dasar yang ada dalam praktik asuransi diantara ayat-ayat Al-Qur’an tersebut antara lain:

      a. Perintah Allah untuk Mempersiapkan Hari Depan

      1) QS. al-Hasyr (59): 18

      “Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan hendaklah setiap diri mermerhatikan apa yang telah dibuat untuk hari esok (masa depan). Dan bertakwalah kepada Allah se.ungguhnya Allah maha Mengetahui yang kamu kerjakan,”

      2) QS. Yusuf (12) 47-49

      “Yusuf berkata. suraya kamu bertanam tujuh tahun (lamanya) sebagai mana biasa. Maka, apa yang kamu tuai hendaklah kamu biarkan di bulirnya kecuali sedikit untuk kamu makan. Kemudian sesudah itu akan datang tujuh tahun yang amat sulit yang menghabiskan apa yang kamu simpan untuk menghadapinya(tahun sulit), kecuali sedikit dari (bibit gandum) yang kamu simpan Kemudian akan datang tuhun yang padanya manusia diberi hujan (dengan rukup) dan di masa itu mereka memeras anggur. “

      b. Perintah Allah untuk Saling Menolong dan Bekerja Sama

      1)         QS. al-Maidah (5): 2

      “… Tolong-menolong kamu dalam (mengerjakan) kebaikan dan tak-wa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa¬Nya. “

      2)         QS. al-Baqarah (2): 185

      “… Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu …”

      c. Perintah Allah untuk Saling Melindungi dalam Keadaan Susah

      1)         QS. al-Quraisy (106): 4

      “yang telah memberi makanan kepada mereka untuk menghilangkan lapar dan mengamankan mereka dari ketakutan.”

      2)         QS. al-Baqarah (2): 126

      “Dan ingatlah ketika Ibrahim berdoa, “Ya tuhanku, jadikanlah negeri ini negeri yang aman sentosa (selamat).”

      d. Perintah Allah untuk Bertawakal dan Optimis Berusaha

      1) QS. al-Taghaabun (64): 11

      “Tidak ada sesuatu musibah pun yang menimpa seseorang kecuali dengan izin Allah …”

      2) QS. Luqman (3): 34

      “Sesungguhnya Allah, hanya pada sisi-Nya sajalah pengetahuan tentang hari kiamat; dan Dialah yang menurunkan hujan, dan mengetahui apa yang ada dalam rahim. Dan. tidak seorang pun yang dapat mengetahui (dengan pasti) apa yang akan diusahakannya besok; dan tiada seorang pun yang dapat mengetahui di bumi mana ia akan mati. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha Mengenal.”

      e. Prnghargaan Allah Terhadap Perbuatan Mulia yang Dilakukan Manusia

      QS. al-Bagarah (2) :261

      “perumamaan (nafkah yang  dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulit, pada tiap-tiap bulir; seratus biji. Allah me lipatgandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Mahaluas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui.”

      2. Sunnah Nabi SAW.[20]

      a. Hadis tentang Aqilah

      Diriwayatkan oleh Abu Hurairah r.a, dia berkata: “Berselisih dua orang wanita dari suku Huzail, kemudian salah satu wanita tersebut melempar batu ke wanita yang lain sehingga mengakibatkan kematian wanita tersebut beserta janin yang dikandungnya. Maka ahli waris dari wanita yang meninggal tersebut mengadukan peristiwa tersebut kepada Rasulullah SAW, maka Rasulullah SAW. memutuskan ganti rugi dari pemhunuhan terhadap janin tersebut dengan pembebasan seorang budak laki-laki atau perempuan, dan memutuskan ganti rugi kematian wanita tersebut dengan uang darah (diyat) yang dibayarkan oleh (kerabat dari orang tua laki-laki).” (HR. Bukhari)

      b. Hadis tentang Mengurus Anak Yatim

      Diriwayatkan dari Sabal bin Sa’ad mengatakan Rasulullah telah bersabda: “Saya dan orang yang menaggung anak yatimnanti akad di surga seperti ini.” Rasulullah bersabda sambil menunjukkan telunjuk dan jari yang tengah.(HR. Bukhari) 

      c. Hadis tentang Menghindari Risiko

      Diriwayatkan dari Anal bin Malik r.a, bertanya seseorang kepada Rasulullah SAW .tentang (untanya): “apa (unta) ini saya ikat saja atau langsung saya bertawakal pada (allah SWT)?” bersabda Rasulullah SAW: “pertama ikatlah unta itu kemudian bertawakalah kepada allah SWT.” (HR. At-Turmudzi)

      d. Hadis tentang Piagam Madinah

       “Dengan narna Allah Yang maha pengasih lagi maha penyayang ini  adalah piagarn dari Muhammad, Nabi SAW., dikalangan mukminin dan muslimin (yang berasal) dari Quraisy dan Yatsrib, dan orang yang mengakui merka, menggabungkan diri dan berjuang bersama mereka.. Sesungguhnya mereka satu umat, lain dari (komunitas) manusia yang lain. Kaum muhajirin dari Quraisy sesuai keadaan (kebiasaan) mereka, bahu-membahu membayar tebusan tawanan dengan cara yang adil di antara mukminin.”

      3.      UU/Regulasi Asuransi Syariah di Indonesia

      Dari segi hukum positif, hingga saat ini asuransi syariah masih mendasarkan lagalitasnya pada UU No. 2 tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian yang sebenarnya kurang mengakomodasi asuransi Islam di Indonesia karena tidak mengatur mengenai keberadaan asuransi berdasarkan prinsip syariah. Pasal 1 undang-undang ini menyebutkan definisi asuransi sebagai berikut:

                  “Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih; dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan pengantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertnaggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak psti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seorang yang dipertanggungkan”.

      E.      TUJUAN ASURANSI SYARIAH

      1.      Saling bertanggung jawab

      Hadis Nabi Muhammad SAW:

      a.      “Kedudukan hubtingan persaudaraan dan perasaan orang-orang yang beriman antara satu dengan lainnva seperti satu tubuh, apa bila salah satu anggota tubuhnya sakit. maka seluruh anggota tuhuh lainnya ikut merasakannv a.” (diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim)

      b.      “Seorang mukmin dengan mukmin lainnva ibarat sebuah bangunan yang tiap-tiap bagiannva saling menguatkan bagian yang lain:’ (diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim)

      c.       “Setiap orang dari kamu adlah permikul tanggung jawab, dan setiap kamu bertanggung jawab atas orang-orang yang berada di bawah tanggung jawabnya” (diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim).

      d.      “Seseorang belum dikatakan beriman sebelum ia mencintai saudaranya seperti ia mencintai dirinya sendiri.” (diriwayatkan oleh Bukhari)

      e.      “Barang siapa yang tidak mempunyai perasaan belas kasihan, maka ia tidak akan mendapatkan belas kasihan (dart Allah).” (diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim)

      2. Saling Bekerja Sama untuk Bantu Membantu

      Hal ini sebagaimana yang diperintahkan Allah SWT dalam Al-Qur’an, dan Hadis Rasulullah SAW. sebagaimana yang  diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim, dan Abu Daud, sehagai berikut:

      a. Al-Qur’an

      1)         QS. al-Maidah (5); 2

      “…Dan tolong-menolonglah kamuu dalam (mengerjakan) kebaikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran….”

      2)         QS. al-Baqarah (2): 177

      “Bukanlah menghadapkan wajahmu ke urah timur dan barat itu suatu kebajikan, akan tetapi sesungguhnya kebajikan itu ialah beriman kepada Allah, hari kemudian, malaikat-malaikat, kitab-kitub,nabi-nabi. dan memberikan harta yang dicintainya kepada kerabatnya, anak-anak yatim, orang-orang miskin, musafir (yang memerlukan pertalongan) dan orang-orang yang meminta-minta; dan (memerdekakan) hamba sahaya, mendirikan shalat, dan menunaikan zakat; dan orang-orang yang menepati janjinya apabila ia berjanji, dan orang-orang yang sabar dalam kesempitan, penderitaan dan dalam peperangan.mereka itulah orang-orang yag benar (imannya); dan mereka itulah orang-orang bertakwa.”

      3. Saling Melindungi dari Segala Kesusahan

      Hal ini sebagaimana yang diperintahkan Allah SWT. dalam Al-Qur’an dan Hadis Rasulullah SAW. sebagaimana yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah, Ahmad, dan Al-Bazzar, sebagai berikut:

      a. Al-Qur’an

      l) QS. Quraisy (106): 4.

      “(Allah) yang telah memberi rnakan kepada mereka untuk menghilangkan lapar dan mengamankan mereka dari ketakutan.”

      2) QS. al-Bagarah (2): 126

      “Dan (ingatlah) ketika Ibrahim berdo’a “ya Tuhanku, jadikaniah negeri ini, negeri yang aman sentosa, dan berikanlah rezeki dari buah-buahan kepada penduduknya yang beriman di antara mereka kepada Allah dan hari kemudian …”

      b. Hadis Nabi Muhammad SAW:

      1) “Sesungguhnya seseorang yang beriman itu ialah barang siapa yang memberi keselamatan dan perlindungan terhadap harta dan jiwa raga manusia” (diriwayatkan oleh Ihbnu Majah).

      2) “Demi diriku yang dalam kekuasaan Allah bahwasanya tiada seorangpun  yang masuk surga sebelum rnereka memberi perlindungan kepada tetangganya yang berada dalam kesempitan,” (diriwayatkan oleh Ahmad)

      3) “tidaklah beriman seseorang itu selama ia dapat tidur nyenyak dengan perut kenyang sedangkan tetangganya meratap karena kelaparan (diriwayatkan oleh Al- Bazzaar)

      BAB III

      PENUTUP

      Kesimpulan:

                      Konsep asuransi syariah berasaskan konsep takaful yaiutu perpaduan rasa tanggungjawab dan persaudaraan antara peserta. Yang kemudian berkembang dengan pesat hingga ke negara-negara yang berpenduduk nonmuslim sekalipun di Eropa dan Amerika.

      DAFTAR PUSTAKA

      Wirdyaningsih,karnaen,gemala,yeni. Bank dan Asuransi Islam di Indonesia. Ed. 1. Cet. 2.Jakarta:Prenada Media Group, 2005.

      Aviable from:http://caknenang.blogspot.co.id/2011/04/landasan-teoritis-mengenai-asuransi.html. Accesed:2016,April 15.

    2. Makalah Pemikiran Ekonomi Masa Dinasti Umawiyah

      Pemikiran Ekonomi Masa Dinasti Umawiyah

      Bab I. Pendahuluan

      A. Latar Belakang

      Sejak berakhirnya masa Khulafaurrasyidin di kareanakan beberapa faktor, karean masyarakt baru dengan generasi dan pemikiran barunya baik arab maupun bukan tidak dapat menyesuaikan dengan kekuasaan Khulafaurasyidin, sehingga kekuasaan harus diganti dengan corak modern beserta pemikiran dan cara pandang hidupnya terhadap kehidupan.

      Kecenderungan Masyarakat baru ini lebih menghendaki keusaaan dipimpin oleh raja-raja yang masih ada hubugan kekeluargaan seperti dahulu pada masa Jahiliyah. Hal itu sangat cocok menurut pemikiran mereak dan kebutuhan mayarakat baru. Muawiyah merupakan sosok yang tepat dan dapat mewakili kepentingan, keinginan dan kencenderungan mereka,

      Dengan demikian terbentuknya negara Umawiyah yang merupakan keinginan dan kebutuhan masa baru, ia terbentuk karean bersamaan dengan kejadian peristiwa-peristiwa yang disekelilingnya. Yang masa awalnya di pimpin oleh Khalifak Muawiyah

      B.     RUMUSAN MASALAH

      1.      Asal usul nama Umawiyah

      2.      Awal daulat Umayyah

      3.      Masa-masa Kalifah Umayah beserta kebijakan yang dilakukannya

      4.      Akhir Masa Kekhalifahan Umayah

      Bab II. Pembahasan

      A. Asal Usul Nama Daulah Umawiyah

      Nama “Daulah Umawiyah” itu berasal dari nama “Umaiyah inbu “ Abdi Syams inbu ‘Abdi Manaf, yaitu salah seorang dari pemimpin-pemimpin kabilah quraisy di zaman jahiliyah. Umaiyah ini senantiasa bersaingan dengan pamannya, Hasyim inbu Abdi Manaf, untuk merebut pimpinan dan kehormatan dalam masyarakat bangsanya. Dan ia memang memiliki cukup unsur-unsur yang diperlukan untuk berkuasa di zaman jahiliyahitu, karena ia berasal dari keluarga bansawan, serta mempunyai cukup kekayaan dan sepuluh orang putera-putera yang terhormat dalam masyarakat. Orang-orang yang memiliki ketiga macam unsur-unsur ini dizaman jahiliyah, berarti telah mempunyai jaminan untuk memperoleh kehormatan dan kekuasaan.

      Bani umaiyah barulah masuk agama islam setelah mereka tidak menemukan jalan lain. Selain memasukinya, yaitu ketika nabi muhammad bersama beribu-ribu pengikutnya yang benar-benar percaya kepada kerasulan dan pimpinannya, meyerbu masuk kekota Makkah.

      Dengan demikian teranglah bahwa Bani Umaiyah itu adalah orang-orang yang terakhir masuk Agama Islam, dan juga merupakan musuh-musuh yang paling keras terhadap agama ini pada masa-masa sebelum mereka memasukinya. Tetapi setelah masuk islam, mereka dengan segera dapat memperlihatkan semangat kepahlawanan yang jarang tandingnya, seolah-olah mereka ingin mengimbangi keterlambatan mereka itu dengan berbuat jasa-jasa yang besar terhadap Agama Islam, dan agar orang lupa kepada sikap dan perlawanan mereka terhadap Agama Islam sebelum mereka memasukinya.

      B. Awal Daulat Islamiyah

      Sejak berdirinnya pemerintahan Bani Umayah pada tahun 661 M dimulai pula tradisi baru dalam sistem pemerintahan Islam. Sistem pemilihan secara demokratis yang dikembangkan selama masa kekhalifahan arrasyidin telah tidak dikenal lagi dalam proses pemilihan khalifah. Proses pergantian khalifah untuk seterusnya dilakukan mengikuti sistem turun-temurun. Dalam Iiteratur Islam sistem itu dikenal sebagai Daulah Islamiyah, yang berarti kekuasaan Islam yang berciri kedinastian atau ashobiyah.

      Dalam pada itu pemerintahan Islam yang ditegakkan dengan cara perebutan kekuasaan oleh Muawiyah terhadap Khalifah Ali yang sah, harus tetap waspada terhadap setiap pengkritik. Oleh karenanya selalu menaruh kecurigaan terhadap kemungkinan terjadinya intrik istana maupun gerakan perlawanan terhadap khalifah. Oleh karenanya tidaklah mengherankan kalau Bani Umayah menjadi sangat kuat, sehingga berhasil menegakkan kekhalifahan Bani Umayah selama 90 tahun. Selama itu pula telah memerintah 14 orang khalifah, sebagai berikut.

      1.      Khalifah Muawiyah bin Abu Sufyan (661-689 NI)

      2.      Khalifah Yazid I (680-683 M)

      3.      Khalifah Muawiyah II (683-684 M)

      4.      Khalifah Marwan I bin al-Hakam (684-685 M)

      5.      Khalifah Abdul Malik (685-705 M)

      6.      Khalifah Al-Walid (705-715 M)

      7.      Khalifah Sulaiman (715-717 M)

      8.      Khalifah Umar bin Abdul Aziz (717-720 M)

      9.      Khalifah Yazid 11 (720-724 M)

      10.  Khalifah Hisham (724-743 M)

      11.  Khalifah Al-Walid 11 (743-744 M)

      12.  Khalifah Yazid III dan Ibrahim (744-744 M)

      13.  Khalifah Marwan II bin Muhammad (744-750 M)

      Sejak awal pemerintahan Muawiyah telah melakukan sejumlah pendekatan agar sistem penggantian khalifah yang hendak dikembangkan, yaitu turun-temurun, dapat lancar dilaksanakan. Dia melakukan pendekatan kepada sejumlah tokoh elite politik untuk mendukung kebijakannya itu. Kemudian khalifah mengumumkan dekret pertamanya, yaitu mengangkat putrany a, Yazid sebagai putra mahkota, pewaris takhta kekhalifahan Bani Umayah.

      C.     MASA MU’AWIYAH 41-60H

      Mu’awiyah dilahirkan kira-kira 15 tahun sebelum Hijrah, dan masuk Islam pada hari penaklukan kota Makkah bersama-sama  penduduk kota Makkah lainya. Waktu itu ia berusia 23 tahun. Dimasa pemerintahannya, Mu’awiyah telah menciptakan hal-hal baru yang belum pernah diadakan orang sebelum itu. Dialah yang mula-mula memerintahkan supaya perajurit-perajurit mengangkat senjata-tembok bila mereka berada dihadapanya.Ciptaan Mu’awiyah lainya ialah:Mengadakan dinas-pos; Pada tempat-tempat tertentu disepanjang jalan disediakan kuda yang lengkap dengan peralatannya. Pegawai pos mengambil seekor dari kuda itu dan mengedarainya dengan cepat sehingga ia sampai kestasion berikutnya. Disana ia meninggalkan kuda itu supaya dapat beristirahat, dan ia mengambil kuda yang telah tersedia disana kemudian mengendarainya dengan cepat sampai kestasion berikutnya pula. Begitulah seterusnya. Selain dari itu, Khalifah Mu’awiyah juga orang yang mula-mula mendirikan “Kantor cap percetakan mata uang)”.

      D.     MASA YAZID 60-64 H[6]

      Namanya, “Yazid ibnu Mu’awiyah”, ibunya  “Maisun al Kalbiyah”, yaitu seorang wanita padang pasir yang dikawini Mu’awiyah sebelum ia menjadi Khalifah. Tetapi Maisun ini tidak mersa betah dengan kehidupan kota. Sebab itu Mu’awiyah memulangkannya kepada eluarganya, bersama putera-nya, Yazid. Dengan demikian Yazid di besarkan dipadang pasir, diamana ia mendapatkan bahasa yang fasih, adab yang baik dan kecakapan berburu. Dan sebaliknya, ia tidak mengenal tipu-daya, politik dan pemerintahan.

      Pemikiran tentang pengangkatan Yazid menjadi putera mahkota mulai timbul pada tahun 49 H. Sebagai gagasan dari Al Mughirah ibnu Syu’bah. Sesudah Mu’awiyah meninggal dunia, Pembai’ahan Yazid dilakukan lagi, yang sebelumya pernah dilakukan saat Mu’awiyah masih hidup, biarpun rakyat suka atau tidak. Dan ada beberapa pemimpin yang menolak. Maka Yazid berkirim surat kepada gubernurnya di madinah supaya mengambil tindakan keras terhadap mereka, sehingga sebagian mereka akhirnya rela membai’ah yazid, hanya dua orang yang menolak, yaitu Husein dan Abdullah ibnu Zubair. Sejak itulah mulailah pertarungan hebat. Dalam pertarungan itu Husein tewas dalam pertempuran di Karbela, dimasa pemerintahan Yazid.

      E.     MU’AWIYAH II 64 H[7]

      Dia hanyalah seorang pemuda yang lemah. Masa jabatannya tidak lebih dari 40 hari, ada sebagian buku mengatakan hanya 3 bulan. Kemudian ia mengundurkan diri karena sakit. Dan selanjutnya ia mngurung dirinya di rumah, samai ia meninggal tiga bulan kemudian. Itu semua di sebabkan karena ketidak sanggupan dia dalam mengurusi permasalahan pada saat itu.

      F.      MARWAN IBNUl HAKAM[8]

      Marwan adalah seorang ang bijaksana, berpikiran tajam, fashih berbicara, dan berani. Ia ahli dalam pembacaan Al-Qur’an. Dan banyak meriwayat hadis-hadis dari para sahabat Rasulullah yang  terkemuka, terutama dari Umar Ibnul Khatthab dan Usman ibnu ‘Affan. Ia  meninggal pada bulan Ramadhan tahun 63 H, setelah ia mebujuk lebih dahulu dua orang puteranya untuk menggantikannya berturut-turur, yaitu : ‘Abdul Malik dan Abdul Aziz

      G.    ABDUL MALIK IBNU MARWAN 65-86 H[9]

      Abdul Malik ini dipandang sebagai pendiri yang kedua bagi daulah Umawiyah. Ketika ia diangkat menjadi Kahlifah, Alam Islami sedang berda dalam keadaan terpecah-belah. Ibnu Zubair di Hijaz telah memproklamirkan dirinya sebagai khalifah. Kaum syi’ah mengadakan pemberontakan dan Kaum Khawarij membangkan pula.

      Abdul malik telah berhasil mengembalikan seluruh wilayah taat kepada kekuasaannya. Begitu pula ia telah dapat menumpas segal pembangkangan dan pemberontakan. Sebab itu ia berhak di sebut sebagai “pendiri yang kedua” bagi daulah Umawiyah.

      Diantara hasil-hasil; karya Abdul Malik yang patut dipuji ialahmengarahkan Kantor-kantor pemerintahan. Dulunya kantor-kantor pemerintahan yang berada di Syam memakai bahasa Yunani sebagai bahasa resmi. Dan yang di persia memakai bahasa persia. Sedangkan di mesir memakai bahasa Qbthi. Maka Abdul Malik menetapakan utnuk memindahkan semuanya itu kedalam bahasa arab. Diamasa hidupnya telah dapat dilaksanakan usaha mengarahkan ini dibawah pimpinan Sulaiman ibnu Sa’ad di syam, dan Shaleh ibnu Abdirahman di persia. Membuat mata uang denga cara teratur adalah juga hasil karyanya.

      Pembesar-pembesar Abdul malik yang terpenting antara lain ialah suadarnya : Abdul’Aziz, dan panglimanya yang termasyur : Al Hajjaj ibnu Yusuf As Tsaqafi.  Setelah Marwan yang merupakan ayahnya yang telah merebut daerah Mesir dari tangan gebernur yang di angkat oleh Ibnu zubair. Ia menepatklan Abdul Aziz di sana. Zaman pemerintahan Abdul Aziz di Masir itu adlaha Zaman yang paling gemilang. Dimasa itu ia mengadakan banyak perbaikan-perbaikan. Dibuatnya alat pengukur air sungai nil, dibangunnya sebuah jembatan di teluk Amirul Mu’minin. Dan dirubuhkannya Masjid Jmi’ Amru, lalu diperluasnya dari keempat jurusannya. Ia juga mencurahkan perhatian yang besar terhadap kota hilwan, dan berusaha mempersiapkan kota itu menjadi ibukota propinsinya. Lalu dibagunnya disana kola air, ditanamnya pohon-pohon kayu korma, didirikanjnya masjid-masjid, dan dipindahkannya kesana baitul-mal dan kantor-kantor pemerintahan.

      H.    Al WALID IBNU ABDIL MALIK 89-96 H[10]

      Al Walid dialhirkan pada tahun 50 H. Ia mempelajari Kebudayaan Islam. Tetapi pendidikannya tentang bahasa rab sangat lemah, sehingga ia berbicara kurang fasih. Al Walid adalah yang terbaik untuk menerima kerajaan itu, dan orang yang terbesar untuk memelihara warisan itu. Al Walid adalah seorang yang suka damai dan menginginkan perbaikan-perbaikan; justru ia muncul pada zaman damai, maka diadakannya perbaikan-perbaikan didalam negeri.

      Perbaikan-perbaikan dalam negeri yang dilaksanakan oleh Al Walid menunjukkan dengan jelas betapa tingginya jiwa Islam, dan betapa murninya prinsip-prinsip serta bimbingan-bimbingannya. Karya-karya besar dari Al-Walid ini antara lain ialah : ia telah mengumpulkan anak-anak yatim, diberinya mereka jaminan hidup, dan disediakannya para pendidik untuk mereka. Begitu pula untuk orang-orang cacad, disediakannya pelayan-pelayan khusus. Dan untuk orang-orang buta disediakannya pula para penuntun. Orang-orang itu semua diberinya gaji yang teratur. Dan orang-orang yang berpenyakit kusta ditempatkannya dalam suatu rumah khusus, dirawat sesuai dengan syarat-syarat kesehatan, hingga mereka tidak dapat keluar ketempat yang ramai. Dan mereka ini diberinyaa jaminan hidup yang layak. Untuk setiap penderita penyakit lumpuh diberinya seorang pelayan yang akan merwat dan mengurusinya. Dan mereka inipun diberinya gaji tertentu. Suatau peninggalan abadi dari Al Walid dalam bidang pembangunan ialah Masjid Umawi di Damaskus.

      I.       SULAIMAN IBNU’ABDIL  MALK 92-99 H[11]

      Sulaiman ibnu Abdil malik dilahirkan pada tahun 54 H. Ia dilantik menjadi Khalifah setelah saudaranya ‘Al Walid’ meninggal dunia. Pada masanya ini merupakan masa pemerintahan yang zalim, pada masa itu sulaiman diliputi suasana kebencian dikarenakan usaha Al Walid untuk mengesernya sebagai putera-mahkota, dan menyebabkan periode pertama dari pemerintahannya itu penuh rasa dendam kesumat terhadapnya, terutama dari para panglima terkemuka yaitu Al hujjaj yang merasakan adanya hubugna yang tegang dan penuh kebencian kepada sulaiman. Tetapai  Al- Hajjaj meninggal sebelum Sulaiman memegang Khilafah, dan begitulah doa beliau yang mengharapkan hal tersebut yang kemudian dikabulkan Allah Subhanahuwa Ta’la. Adapaun keluarga Al Hajjaj, dan keluarga Muhammad ibnul Qazim dan keluarga Qutaibah ibnu Muslim, semunya menderita siksaan yang berta dari sulaiman. Demikian pula Muhammad ibnul Qasim panglima yang paling unggul pada masanya dan berjasa memasukkan islam ke negeri sind disiksa dan dibunuh oleh sualiaman. Begitu pula Qutaibah ibnu Muslim, juga telah terbunuh. Padahal ialah yang mengerakkan perluasan islam sampai khurasan.

      Namun dibalik kezaliman nya itu , pada masanya ada kecenderungan baru dalam pembangunan yaitu kembali ke kampung. Untuk itu ia membangun istana-istana di perkampungan dengan perhiasan yang banyak. Walaupun ini suatu yang terlalu bermengah megahan. Politik Al- Walid dalam pembukaan daerah juga dilanjutkan pada masa sulaiman bin Abdul Malik.Sulaiman ibnu Abdil Malik memang dikenal dengan sifat hedonisme.

      J.      UMAR IBNU ABDIL’AZIZ 99-101 H[12]

      Umar ibnu Abdil’Aziz dilahirkan di kota Hulwan, tidak jauh dari kairo, ketika itu ayahnya yang jadi gunernur di mesir.Pada masa beliau, ia mengurangi beban pajak yang biasa dipungut dari orang-orang Nashrani.  Dan ia menghentikan pemungutan jizyah dari orang-orang yang masuk islam diantara mereka. Maka berbondong-bondonglah mereka masuk islam, karena penghargaan mereka yang tinggi terhadap agama islam dan terhadap umar pribadi, dan juga karena ingin bebas dari kewajiban membayar izyah.masa pemerintahannya uamr ini terkenal dengan perbaikan-perbaikan yang banyak dilaksanakannya, ia juga membuat aturan-aturan mengenai takaran dan timbangan shingga dapatlah dibasmi pemalsuan dan kecurangan dalam pemakaina alat-alat tersebut. Pada masa beliau telah berhasil membuat rakyatnya menjadi kaya dan makmur. Sehingga orang yang mengeluarkan zakat bingung kepada siapa zakatnya akan di berikan karena hampir semua di daerah tersebut tidak ada lagi orang miskin. Akhirnya umar memutuskan untuk menggunakan zakat itu untuk membeli hamba shaya dan membebaskannya.

      K.    YAZID IBNU ABDIL  MALIK 101-105 H [13]

      At Thabari dan Al Ishfihani membwakan suatu riwayat yang kemudian dikutip pula oleh Ibnu Atsir, Al Fakhri dan ahli-ahli sejarah lainnya, baik yang lama ataupun yang abru, bahwa Yazid ini orang yang sangat buruk morilnya, jatuh cinta kepada dua orang hamba-sahaya, bernama salamah dan hababah. Ia menghabiskan waktunya dengan kedua wanita itu. An tatkala hababah jatuh sakit yazid sangat terharu, dantampak padanya rasa putus asa yang mendalam. Demikian keadaanya, sehingga ia meninggal pula tujuh hari setelahnya. Namun demikian pada masanya yang pendek itu senantiasa penuh dengan segala macam kegiatan-kegiatan yang besar. Khalifah ini telah dapat menyatukan adminidtrasi pemerintahan di Makkah dan Madinah.

      L.     HiSYAM IBNU ABDIL MALIK 105-125 H

      Masa pemerintahan Hisyam adalah cukup lama, yaitu kira-kira duapuluh tahun. Hisyam termasuk khalifah-khalifah yang terbaik. Terkenal sebagai seorang yang penyantun dan bersih pribadinya. Ia telah mengatur Kantor-kantor pemerintahan dan mebetulkan perhitungan keuangan negara dengan amat teliti. Hisyam adalah seorang kahlifah yang hemat-cermat, tidak suka kepada keborosan. Hisyam juga dikenal sebagai seorang Kahlifah yang penyantun dan sangat taqwa. Musuh-musuh bani umaiyah pun mengakui kebagusan pembukuan damasa hisyam. Dengan demikian keuangan negara dapat berjalan lancar dan sangat teratur, sehingga tak ada lagi kesempatan untuk menggelapkan sejumlah uang yang seharusnya menjadi milik baitulmal.

      M.   AL WALID IBNU YAZID 125-126 H

      Al WALID dilahirkan pada tahun 90 H. Ketika ayahnya diangkat menjadi khalifah al walid berusia sebelas tahun. Dan ketika ayahnya menderita sakit yang terakhir, Al Walid sudah berumur limabelas tahun. Al Walid moralnya tidak begitu tinggi, dai mempunyai sifat kegila-gilaan, yaitu sifat yang diwarisinya dari ayahnya. Sebab itu banyak orang yang marah kepadanya. Hal ini memaksanya untuk menetap di luar kota Dmaskus. Ia lalu bertempat tinggal di daerah pedalaman, disuatu perkebunan yang terletak di daerah yordania. Kebetulan pula yang menjadi pengasuhnya adalah Abdus Shamad ibnu Abdil A’la yang juga mempunyai akhlak yang tercela.

      Hisyam meninggal dunia, maka Al Walid ibnu Yazid menaiki singgasana Khalifah. Kefasikan Al walid makin menjadi-jadi setelah ia mendapat kesempatan yang baik dan harta benda yang berlimpah-limpah, yang telah dikumpulkan oleh Hisyam berkat kehematan dan kecermatannya. Denagn serta-merta ia telah menjadi orang yang paling kaya.

      Salah satu hal yang amat disesalkan terhadap Al walid ialah bahwa ia melakukan balas dendam terhadap putera-putera Hisyam. Mereka disiksanya dengan bermaca-macam siksaan. Ada yang dipukulinya, ada pula yang dimasukkan dalam penjara, dan disitanya semua harta benda milik mereka. Al Walid pun mengakiri hidupnya  karena dibunuh oleh rakyatnya sendiri.

      N.     YAZID IBNUL WALID 126 H

      Yazid tidak dapat menikmati kedudukannya sebagai Khalifah, yang telah dicapainya dengan usaha baik secara rahasia ataupun terang-terangan. Masa pemerintahannya berlangsung lebih kurang enam bulan. Yazid meninggal dunia setelah memangku jabatan Kahlifah dalam masa beberapa bulan itu. Ia memberikan wasiat bagi saudaranya – Ibrahim – untuk menjadi Khalifah sesudahnya.

      O.    IBRAHIM IBNUL WALID 126 H

      Kedudukannya sebagai Kahlifah tidak disepakati kaum muslimin. Ia tidak mendapatkan Bai’ah dari segenap lapisan rakyat. Sebab itu sebagian rakyat memanggilnya Khalifah dan yang lain memanggilnya Amir.

      P.      MARWAN IBNU MUHAMMAD 127-132 H

      Marwan barulah mendapatkan stabilitas pada tahun 127 H, setelah melalui masa beberapa bulan yang penuh dengan perjuangan sengit. Mrwan adalah orang besar, berani dan memiliki kebijaksanaan serta kelicinan ia mempunyai pengalaman yang luas dalam idang pertempuran. Ia telah berhasil emmbuat peyusunan kembali kekuatan-kekuatan islam. Ia meningglkan sistem pembahagian balatentara kepada beberapa kesatuan. Pada masa pemerintahannya beliau lebih memusatkan pada sistem pertahanan dan militer.

      Q.    AKHIR MASA KEKHALIFAHAN UMAYAH[14]

      Ciri utama masa kekhalifahan Umayah  di Damaskus dalam segi sosial adalah kemewahan sebagai akibat kejayaan dalam politik. Sementara itu nilai-nilai keislaman tenggelam oleh nilai-nilai keduniawian, meski semua penampilan secara formal menggunakan simbol-simbol Islam. Di samping itu perbudakan merupakan gejala sosial yang umum di kala itu, terutama di kalangan para ningrat.

      Sementara itu dalam kehidupan politik tidak dapat dikatakan aman dan mulus. Karena kebijakan setiap khalifah selalu dilaksanakan dengan tangan besi. upaya pemberontakan seperti tidak pernah terjadi. Sebetulnya akibat ketidakpuasan selalu terjadi di mana-mana. Beberapa daerah keamiran telah menyatakan memisahkan diri dan bersikap oposisi. Salah satu gerakan oposisi dilakukan oleh Abas, salah scerang paman Nabi Muhammad.

      Dengan dalih ingin mengembalikan keturunan Ali ke atas singgasana kekhalifahan,  Abas berhasil menarik dukungan kaum Sy iah dalam mengobarkan per1awanan terbadap kekhalifahan Umayah. Abas kemudian memulai makar dengan melakukan pembunuhan sampai tuntas semua keluarga khalifah, yang waktu itu dipegang oleh Khalifah Marwan II bin Muhammad. Begitu dahsyatnya pembunuhan itu, sampai menyebut dirinya sang pengalir darah atau as-saffar.

      Dalam peristiwa itu salah seorang pewaris takhta kekhalifahan Umayah, yaitu Abdurrahman yang baru berumur 20 tahun. Berhasil meloloskan diri ke spanyol. Tokoh inilah yang kemudian berhasil menyusun kebali kekuatan Bani Umayah di seberang lautan. Yaitu di Keamiran Cordova. Disana dia berhasil mengembalikan kejayaan Kekhalifahan Umayah dengn nama Kekhalifahan Andalusia.

      BAB III

      PENUTUP

      KESIMPULAN:

                  Dari pembahasan diatas dapat kita simpulkan masa Bani Umawiyah penuh dengan masalah politik dan konflik, dapat kita lihat pada masa Yazid I, dan  kesaliman masa sulaiman dan Al- Walid. Tapi bani umayyah pernah mencapai masa kejayaanya yaitu pada masa Khalifah pertama Muawiyah, yang merupakan masa paling aman, masa Abdul Malik yang berperan penting dalam bidang pembagunan, masa Umar bin Abdul Aziz yang pada msa beliau rakyatnya kaya dan makmur, dan itu merupakan masa perekonomian yang sangat baik. Dan serta masa Khalifak Hasyim yang sangat hemat.

      DAFTAR PUSTAKA

      Abu Su’ud.Islamologi Sejarah,Ajaran dan Perananya dalam Peradaban Umat Manusia.Jakarta:PT Asdi Mahasatya.2003

      A. Syalabi.Sejarah Kebudayaan Islam 2.Jilid II.Jakarta:PT. Pustaka Al Husna Baru.2003

      Yusuf Al’Isy. Dinasti Umawiyah.cet.I. Jakarta:Pustaka Al-Kautsar.2007

    3. Makalah Akad Perbankan Syariah

      Akad Perbankan Syariah

      Bab I. Pendahuluan

      A. Latar Belakang

      Bank Syariah adalah lembaga keuangan yang berbasis Syariah Islam. Secara makro bank syariah memposisikan dirinya sebagai pemain aktif daam mendukung dan memainkan kegiatan investassi di masyarakat untuk melakukan di sekitar nya. Di satu sisi bank syariah mendororng dan mengajak masyarakat untuk ikut aktif berinvestasi melalui berbagai produkny, sedangkan di sisi lain bank syariah aktif untuk melakukan investasi di masyarakat. Selain itu, secara mikro bank syariah merupakan lembaga keuangan yang menjamin seluruh aktifitas operasinya, termasuk produk dan jasa keuagan yan g ditawarkan, telah sesuai dengan prinsip islam.

      Berbeda dengan produk dan jasa keuangan bank konvensional, produk dan jasa keuangan bank syariah tidka terlepas dari jenis akad yang digunakan. Jenis akad yang dingunakan oleh suatu produk biasanya melekat pada nama produk  tabungan yang mengunakan akad mudarabah, sedangkan tabungan wadi’ah berarti produk tabungan yang menggunakan akad wadi’ah. Hal ini berarti segala ketentuan mengenai akad wadi’ah berlaku untuk wadi’ah

      Oleh sebab itu, melalui makalah ini pemakalah akan membahas apa saja akad- akad yang terdapat pada bank syariah dan  bagaimana penerapannya, menjelaskan konsep dasar dari akad itu sendiri.

      B. Rumusan Masalah

      1. Konsep akad (peserikatan)
      2. Macam-macam akad dalam Bank Syariah
      3. Kaitan akad dengan bank syariah

      Bab II. Pembahasan

      A. Konsep Akad

      Dalam melakukan suatu kegiatan muamalah, Islam mengatur ketentuan-ketentuan perikatan (akad). Ketentuan akad ini tentunya berlaku dalam kegiatan perbankan Islam. Uraian berikut ini merupakan konsep perikatan (akad) dalam hukum Islam yang dijelaskan secara umum dan singkat saja.

      1. Pengertian Perikatan (Akad)

      Istilah perikatan yang digunakan dalam KUH Perdata, dalam Islam dikenal dengan istilah aqad (akad dalam Bahasa Indonesia). Jumhur Ulama mendefinisikan akad adalah “pertalian antara ijab dan kabul yang dibenarkan oleh syara’ yang menimbulkan akibat hukum terhadap objeknya.”

      Ikrar merupakan salah satu unsur terpenting dalam pembentukan akad. Ikrar ini berupa ijab dan kabul. Ijab adalah suatu pernyataan dari seseorang (pihak pertama) untuk menawarkan sesuatu. Kabul adalah suatu pernyataan dari seseorang (pihak kedua) untuk menerima atau mengabulkan tawaran dari pihak pertama. Apabila antara ijab dan kabul yang dilakukan oleh kedua pihak saling berhubungan dan bersesuaian, maka terjadilah di antara mereka.

      2. Akad yang digunakan Bank Syariah

      Akad atau transaksi yang digunakan bank syariah dalam operasinay terutama diturunkan dari kegiatan mencari keuntungan (tijarah) dan sebagian dari kegiatan tolong-menolong (tabarru’)

      3. Keterkaitan Akad dan Produk

      Akad atau transaksi yang berhubungan dengan kegiatan usaha bank syariah dapat di golongkan ke dalam transaksi untuk mencari keuntungan (tijarah) dan transaksi tidak untuk mencari keuntungan (tabarru’). Akad dari tanskasi tijarah yaitu: Mudarabahah, salam, istishna, ijarah, ijarah wa iqtina, ujr, sharf, mudharabah, musharakah, muzara’ah, musaqah, mukhabarah. Sedangkan tabarru’ yaitu: wasi’ah yad dhamamah, qardh,qarddhul hasan, wakalah,kafalah,hiwalah,rahn,hibah, waqf, shadaqah, hadiah.

      B. Akad Bank Syariah

      Berbagai jenis akad yang diterapkan oleh bank syariah dapat dibagi ke da;lam enam kelompok pola, yaitu:

      1. Pola titipan, seperti wadi’ah yad amanah dan wadi’ah yad dhamanah
      2. Pola pinjaman, seperti qardh dan qardhul hasan
      3. Pola bagi hasil, seperti mudharabah dan musharakah
      4. Pola jual beli, seperti murabahah, salam, dan istishna;
      5. Pola sewa, seperti ijarah dan ijarah wa iqtina; dan
      6. Pola lainnya, seperti wakalah,kafalah,hiwalah,ujr, sharf, dan rahn.

      C. Akad Pola Titipan

      Akad berpola titipan (Wadi’ah) ada dua, yaitu Wadi’yad  Amanah dan Wadi’ah yad Dhamanah. pada awalnya,bentuk yad al-amanah `tangan amanah,’ yang kernudian dalam perkembangannya memunculkan yadh-dharnanah `tangan penanggung: Aia Wadi’ ah yad Dharnanah ini akhirnya banyak dipergunakan dalam aplikasi perbankan syariah dalam produk-produk pendanaan.

      1. Wadi’ah yad Amanah

      Secara umum Wadi’ah adalah titipan murni dari pihak penitip kepada pihak penyimpan (muwaddi’) yang mempunyai barang/aset kepada pihak penyimpan (mustawda’) yang diberi amanah/kepercayaan, baik individu maupun badan hukum, tempat barang yang dititipkan harus dijaga dari kerusakan, kerugian, keamanan, dan keutuhannya, dan dikembalikan kapan saja penyimpan menghendaki.

      Barang/aset yang dititipkan adalah sesuatu yang berharga yang dapat berupa uang, barang, dokumen, surat berharga, atau barang berharga lainnya. Biaya penitipan boleh dibebankan kepada pihak penitip sebagai kompenjsasi atas tanggung jawab pemeliharaan.

      pihak penyimpan tidak boleh menggunakan atau memanfaatkan barang/aset yang dititipkan, melainkan hanya menjaganya. Selain itu, barang/aset yang dititipkan tidak boleh dicampuradukkan dengan barang/aset lain, melainkan harus dipisahkan untuk masing-masing barang/aset penitip.

      2. Wadi’ah yad Dhamanah

      Dari prinsip yad al-amanah `tangan amanah’ kemudian berkembang prinsip yadh-Dhamanah `tangan penanggung’ yang berarti bahwa pihak penyimpan bertanggung jawab atas segala kerusakan atau kehilangan yang terjadi pada barang/aset titipan.

      Hal ini berarti bahwa pihak penyimpan sekaligus penjamin keamanan barang/aset yang dititipkan. Ini juga berarti bahwa pihak penyimpan telah mendapatkan izin dari pihak penitip untuk mempergunakan barang/aset yang dititipkan tersebut untuk aktivitas perekonomian tertentu, dengan catatan bahwa pihak penyimpan akan mengembalikan barang/aset yang dititipkan secara utuh pada saat penyimpan menghendaki. Hal ini sesuai   dengan anjuran dalam Islam agar aset selalu diusahakan untuk tujuan produktif (tidak idle didiamkan saja).

      Rukun dari akad titipan Wadi’ah yad Amanah. maupun yad Dhamanah) yang harus dipenuhi dalam transaksi ada beberapa hal berikut.

      1. pelaku akad, yaitu penitip (mudr’/muwaddi) dan penyimpan penerima titipan (muda’/mustawda’);
      2. objek akad, yaitu barang yang dititipkan; dan
      3. shighah, yaitu Ijab dan Qabul

      Sementara itu, syarat Wadi’ah. yang harus dipenuhi adalah syarat bonus sebagai berikut:

      1. bonus merupakan kebijakan penyimpan
      2. bonus tidak disyaratkan sebelumnya.

      D. Akad Pola Pinjaman

      Satu-satunya akad berbentuk pinjaman yang diterapkan dalam perbankan syariah adalah Qardh dan turunannya Qardhul Hasan. Karna bunga dilarang dalam Islam, maka pinjaman Qardh maupun Qardhul Hasan merupakan pinjaman tanpa bunga. Lebih khusus Piniaman Qardhul Hasan merupakan pinjaman kebajikan yang tidak bersifat komersial, tetapi bersifat sosial.

      1.  Pinjaman Qardh

      Qardh merupakan pinjaman kebajikan tanpa imbalan, biasanya untuk pembelian barang-barang fungible (yaitu Barang yang dapat diperkirakan dan diganti sesuai berat, ukuran, dan jumlahnya). Objek dan pinjaman qardh biasanya adalah uang atau alat tukar lainnya (Saleh, 1992), yang merupakan transaksi pinjaman murni tanpa bunga ketika peminjam mendapatkan uang tunai dari pemilik dana (dalam hal ini bank) dan hanyamengembalikan pokok utang pada waktu tertentu di masa yang akan datang. Peminjam atas prakarsa sendiri dapat mengembalikan lebih besar sebagai ucapan terima kasih.

      Rukun dari akad Qardh atau Qardhul Hasan dalam transaksi ada beberapa:

      1. pelaku akad, yaitu muqtaridh (peminjam), pihak yang membutuhkan pihak yang memiliki dana, dan muqridh (pemberi pinjaman),
      2. objek akad, yaitu gardh (dana);
      3. tujuan, yaitu ‘iwad berupa pinjaman tanpa imbalan (pinjam Rp.X,- dikembalikan Rp.X,-); dan
      4. shighah, yaitu Ijab dan Qabul.

      Sedangkan syarat dari akad Qardh atau Qardhtul Hasan yang harus dipenuhi dalam transaksi, yaitu:

      1. kerelaan kedua belah pihak; dan
      2. dana digunakan untuk sesuatu yang bermanfaat dan halal.

      E. Akad Pola Bagi Hasil

      Akad bank syariah yang utama dan paling penting yang disepakati oleh para ulama adalah akad dengan pola bagi hasil dengan prinsip mudharabah (trustee profit sharing) dan musyarakah (joint venture profit sharing).

      1.      Musyarakah

      Musyarakah merupakan istilah yang sering dipakai dalam konteks skim pembiayaan Syariah. Istilah ini berkonotasi lebih terbatas dari pada istilah syirkah yang lebih umum digunakan dalam fikih Islam (Usmani, 1999).

            Musyarakah merupakan akad bagi hasil ketika dua atau lebih pengusaha pemilik dana/modal bekerja sama sebagai mitra usaha, rnembiayai investasi usaha baru atau yang sudah berjaian. Mitra usaha pemilik modal berhak ikut serta dalam manajemen perusahaan, tetapi itu tidak merupakan keharusan. Para pihak dapat membagi pekerjaan mengelola usaha sesuai kesepakatan dan mereka juga dapat meminta gaji/upah untuk tenaga dan keahlian yang mereka curahkan untuk usaha tersebut.

      Musyarakah pada umumnya merupakan perjanjian yang berjalan terus sepanjang usaha yang dibiayai bersama terus beroperasi. Meskipun demikian, perjanjian musyarakah dapat diakhiri dengan atau tanpa menutup usaha. Apabila usaha ditutup dan dilikuidasi, maka masing-masing mitra usaha mendapat basil likuidasi aset sesuai nisbah penyertaannya. Apabila usaha terus berjalan, maka mitra usaha yang ingin mengakhiri perjanjian dapat menjual sahamnya ke mitra usaha yang lain dengan harga yang disepakati bersama.

      Rukun dari akad musyarakah yang harus dipenuhi dalam transaksi ada beberapa, yaitu:

      1)         pelaku akad, yaitu para mitra usaha;

      2)         objek akad, yaitu modal (mal), kerja (dharabah), dan keuntungan (ribh);

      3)         shighah, yaitu Ijab dan Qabul.

      Syarat dari akad musyarakah yaitu :

      akad harus dilaksanakan atas persetujuan para pihak tanpa adanya tekanan, penipuan, atau penggambaran yang keliru, dan sebagainya.

      2.      Mudharabah

      Secara singkat mudharabah atau penanaman modal ialah penyerahan modal uang kepada oarang yang beniaga sehingga ia mendapatkan persentase keuntungan (Al-Mushlih dan Ash-Shawi, 2004)

      Sebagai suatu bentuk kontark, mudharabah merupakan akad bagi hasil ketika pemilik dana/modal (pemodal), biasa di sebut shahibul mal/rabbul mal, menyediakan modal (100 persen) kepada pengusaha sebagai pengelola, biasa disebut mudharib, untuk melakukan aktivitas produktif dengan syarat bahwa keuntungan yang di hasilkan akan dibagi di antara mereka menurut kesepakatan yang ditentukan sebelumnya dalam akad.

      Rukun dari akad mudharabah yang harus dipenuhi dalam transaksi ada beberapa, yaitu:

      1)      Pelaku akad, yaitu shahibul mal (pemodal) adalah pihak yang memiliki modal tetapi tidak bisa berbisnis, dan mudharib (pengelola) adalah pihak yang padai berbisnis, tetapi tidak memiliki modal;

      2)      Objek akad, yaitu modal (mal), kerja (dharabah), dan keuntungan (ribh); dan

      3)      Shighah, yaitu ijab dan qabul

      Sementar itu, syarat-syarat khusus yang harus dipenuhi dalam mudharabah terdiri dari syarat modal dan kewuntungan. Syarat modal yaitu;

      1)      Modal harus berupa uang;

      2)      Modal harus jelas dan diketahui jumlahnya;

      3)      Modal harus tunai bukan hutang; dan

      4)      Modal ahrus diserahkan kepada mitar kerja.

      F.      AKAD POLA JUAL BELI

      Jual beli atau perdagangan atau perniagaan atau trading secara terminologi Fikih Islam berarti tukar menukar harta atas dasar saling ridha (rela), atau memindahkan kepemilikan dengan imbalan pada sesuatu yang diizinkan (Santoso, 2003).

      1.      Murabahah

      Murabahah adalah istilah dalam Fikih Islam yang berarti suatu bentuk jual beli tertentu ketika penjual menyatakan biaya perolehan barang, meliputi harga barang dan biaya-biaya lain yang dikeluarkan untuk memperoleh barang tersebut, dan tingkat keuntungan yang diinginkan.

      Rukun dari akad murabahah yang ahrus dipenuhi dalam transaksi ada beberapa, yaitu:

      1)      Pelaku akad, yaitu ba’i (penjual) adalah pihak yang memiliki barang untuk dijual, dan musytari (pembeli) adalah pihak yang memerlukan dan akan membeli barang;

      2)      Objek akad, yaitu mabi’ (barang dagangan) dana tasaman (harga); dan

      3)      Shighah, yaitu ijab dan qabul.

      Beberapa syarat pokok murabahah menurut Usmani (1999), antara lain scbagai berikut.

      1)     Murabahah merupakan salah satu bentuk jual beli ketika penjual secara eksplisit menyatakan biaya perolehan barang yang akan dijualnya dan menjual kepada orang lain dengan menambahkan tingkat keuntungan yang diinginkan.

      2)     Tingkat keuntungan dalam murabahah dapat ditentukan berdasarkan kesepakatan bersama dalam bentuk persentase tertentu dari biaya.

      3)     Semua biaya yang dikeluarkan penjual dalam rangka memperoleh barang, seperti biaya pengiriman, pajak, dan sebagainya dimasukkan ke dalam biaya perolehan.akan tetapi, pengeluaran yang timbul karena usaha, tidak boleh dimasukkan dalam harga suatu transaksi.

      4)     Murabahah dikatakan sah hanya ketika biaya-biaya perolehan barang dapat ditentukan secara pasti. Jika biaya-biaya tidak dapat dipastikan, barang/komoditas tersebut tidak dapat dijual.

      2.      Salam

      Salam merupakan bentuk jual beli dengan pembayaran di muka dan penyerahan barang di kemudian hari dengan harga, spesifikasi, jumlah kualitas, tanggal dan tempat penyerahan yang jelas, serta disepakati

      sebelumnya dalam perjanjian.

      Barang yang diperjualbelikan belum tersedia pada saat transaksi dan harus diproduksi terlebih dahulu, seperti produk-produk pertanian dan produk-produk fungible (barang yang dapat diperkirakan dan diganti sesuai berat, ukuran, dan jumlahnya) lainnya. Barang-barang non fungible seperti batu mulia, lukisan berharga, dan lain-lain yang merupakan barang langka tidak dapat dijadikan objek salam (Al-Omar clan Abdel-Haq, 1996). Risiko terhadap barang yang diperjualbelikan masih berada pada penjual sampai waktu penyerahan barang. Pihak pembeli berhak untuk meneliti dan dapat menolak barang yang akan diserahkan apabila tidak sesuai dengan spesifikasi awal yang disepakati.

      Rukun dari akad salam yang harus dipenuhi dalam transaksi ada

      beberapa, yaitu:

      1)   pelaku akad, yaitu muslam (pembeli) adalah pihak yang membutuhkan dan memesan barang, clan muslam ilaih (penjual) adalahpihak yang memasok atau memproduksi barang pesanan;

      2)  objek akad, yaitu barang atau hasil produksi (muslam fiih) dengan spesifikasinya dan harga (tsaman); dan

      4)      shighah, yaitu Ijab dan Qabul.

      Syarat-syarat salam antara lain sebagai berikut:

      1)      pembeli harus membayar penuh barang yang dipesan pada saat akad salam ditandatangani.

      2)      Salam hanya boleh digunakan untuk jual beli komiditas yang kualitas dan kuantitasnya dapat ditentukan dengan tepat.

      3)      Kualitas dari komoditas yang akan dijual dengan akad salam perlu mumpunyai spesifikasi yang jelas tanpa keraguan yang dapat menimbulkan perselisihan.

      4)      Ukuran kuantitas dari komoditas perlu disepakati dengan tegas

      5)      Tanggal dan tempat penyerahan barang yang pasti harus ditetapkan dalam kontrak

      6)      Salam tidak dapat dilakukan untuk barang-barang yang harus di serhkan langsung.

      3.      Istishna

      Istishna adalah memesan kepada perusahaan untuk  memproduksi barang atau komidatas tertentu untuk pembeli/pemesan. Istishna merupakan salah satu bentuk jual beli dengan pemesanan yang mirip dengan salam.

      Jika perusahaan mengerjakan untuk memproduksi barang yang dipesan dengan bahan baku dari perusahaan, maka kontrak/akad istishna muncul. Agar akad istishna menjadi sah, harga harus ditetapkan di awal sesuai kesepakatan dan barang harus memiliki spesifikasi yang jelas yang telah disepakati bersama. Dalam istishna pembayaran dapat di muka, di cicil sampai selesai, atau di belakang.

      Rukun dari akad istishna yang harus dipenuhi dalam transaksi ada beberapa hal,yaitu:

      1)      Pelaku akad , yaitu mustashni’ (pembeli) adalah pihak yang membutuhkan dan memesan barang, dan shani’ (penjual) adalah pihak yang memproduksi barang pesanan

      2)      Objek akad, yaitu barang atau jasa (mashnu’) daengan spesifikasinya dan harga (tsaman); dan

      3)      3shighah, yaitu ijab dan qabul.

      G.    AKAD POLA SEWA

      Transaksi nonbagi hasil selain yang berpola jual beli adalah transaksi berpola sewa atau ijarah. Ijarah, biasa juga disebut sewa, jasa atau imbalan, adalah akad yang dilakukan atas dasar suatu manfaat dengan imbalan jasa.

      1.      Ijarah

      Sewa atau ijarah dapat dipakai sebagai bentuk pembiayaan, pada mulanya bukan merupakan bentuk pembiayaan, tatapi merupakan aktivitas usaha seperti jual beli. Individu yang membutuhkan pembiayaan untuk membiayai pembelian aset produktif. Pemilik dana kemudian membeli barnag dimaksud dan kemudian menyewakannya kepada yang membutuhkan aset tersebut.

      Rukun dari akad iajrah yanh harus dipenuhi dalam transaksi ada beberapa:

      1)      Pelaku akad. Yaitu musta’jir (penyewa) dalah pihak yang menyewaaset, dan mu’jir/muajir (pemilik) adalah pihak pemilik yang menyewakan

      2)      Objek akd, yaitu ma’jur (aset yang disewakan), dan ujarah 9harga sewa); dan

      3)      Shighah, yaitu ijab dan qabul.

      Syarat harus dipenuhi agar hukum syariha terpenuhi.

      1)      Jasa atau manfaat yang akan diberikan oleh aset yng disewakan tersebut harus tertentu dan diketahui dengan jels oleh kedua belah pihak;

      2)      Kepemilikan aset tetap pada yang benyewakan yang bertanggung jawab atas pemeliharaannya sehingga aset tersebut teru dapat memberi manfaat kepada penyewa;

      3)      Akad ijarah dihentikan pada saat asett yang berasngkutan berhanti membrikan manfaat kepada penyewa;

      4)      Aset tidak boleh dijual kepada penyewa dengan harga yang ditetapkan sebelumnya pada saat kontrak berakhir.

      2.      Ijarah Muntahiya bittamlik

      Ijarah muntahiya bittamlik adalah transaksi sewa dengan perjanjian untuk menjual atau menghibahkan objek sewa diakhir periode sehingga transaksi ini diakhiri dengan alih kepemilikan objek sewa.

      H.    AKAD POLA LAINNYA

      1.      Wakalah

      Wakalah atau biasa disebut perwakilan, dalah perlimpahan kekuasaan oleh satu pihak kepada pihak lain.

      Rukun dari akad ini yaitu :

      1)      Pelaku akad, yaitu muwakil (pemberi kuasa) adalah pihak yang membrikan kuasa kepada pihak lain, dan wakil (penerima kuasa) adalah pihak yang diberi kuasa;

      2)      Objek akad, yaitu taukil (objek yang dikuasakan); dan

      3)      Shighah, yaitu ijab dan qabul.

      Sedangkan syarat nya antara lain sebagai berikut:

      1)      Objek akad harus jelas dan dapat diwakilkan; dan

      2)      Tidak bertentangan dengan syariat islam

      2.      Kafalah

      Kafalah adalah jaminan, beban, atau tanggunagn yang diberikan oleh penanggung kepada pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban pihak kedua atau yang di tanggung.

      Rukun dari akad kafalah yaitu:

      1)      Pelaku akad, yatiu kafil(penanggung) adalah pihak yang menjamin dan makful(ditanggung), adalah pihak yang dijamin;

      2)      Objek akad, yaitu makful alaih (tertanggung) adalah objek penjamminan; dan

      3)      Shighah, yaitu ijab dan qabul

      Sedangkan syaratnya yaitu:

      1)      Objek akad harus jelas dan dapat dijaminkan;dan

      2)      Tidak bertentangan dengan syariat islam.

      3.      Hawalah

      Hawalah adalah pengalihan utang/piutang dari orang yang berhutang/berpiutang kepada orang lain yang wajib menanggungnya/menerimanya

      Rukun dari akad hawalah yaitu:

      1)      Pelaku akad, yaitu muhal adalah pihak yang berhutang, muhil adalah pihak yang mempunyai piutang, dan muhal ‘alaih adlaah pihak yang mengambilalih utang/piutang;

      2)      Objek akad, yaitu muhal bih (utang); dan

      3)      Shighah, yaitu ijab dan qabul.

      Sedangkan syaratnya yaitu :

      1)      Persetujuan para pihak terkait; dan

      2)       Kedudukan dan kewajiban para pihak

      4.      Rahn

      rahn  adalah pelimpahan kekuasaan oleh satu pihak kepada pihak lain (bank) dalam hal-hal yang boleh diwakilkan. Atas jasanya, maka penerima kekuasaan dapat meminta imbalan tertentu dari pemberi amanah.

      Rukun dari akad rahn yaitu:

      1)      Pelaku akad, yaitu rahin (yang menyerahkan barang), dan murtahin(penerima barang)

      2)      Objek akad, yaitu marhun (barang jaminan) dan marhun bih (pembiayaan); dan

      3)      Shighah, yaitu ijab dan qabul.

      Sedangakn syaratnya yaitu:

      1)      Pemeliharaan dan penyimpanan jaminan; dan

      2)      Penjualan jaminan

      5.      Sahrf

      Jaul beli valuta dengan valuta lain.

      Rukun dari akad ini yaitu:

      1)      Pelaku akad, yaitu penjuual dalah pihak yang memiliki valuta untuk dijual, dan pembeli adalah pihak yang memerlukan dan akan membeli valuta

      2)      Objek akad, yaitu sharf (valuta) dan si’rus sharf (nilai tukar); dan

      3)      Shighah, yaitu ijab dan qabul

      Syaratnya yaitu:

      1)      Valuta (sejinis atau tidak sejenis). Apabila sejenis, harus ditukarkan dengan jumalh yang sama. Apabila tidak sejenis, pertukaran dilakukan sesuai dengan nilai tukar; dan

      2)      Waktu penyerahan

      6.      Ujr

      Imbalan yang diberikan atau yang diminta atas suatu pekerjaan yang dilakukan. Akad ujr diaplikasikan dalam produk-produk jasa keuangan bank syariah, seperti untuk penggajian, penyewaan, penggunaan ATM, dan sebagainya

      BAB III

      PENUTUP

      KESIMPULAN

                  Dari pembahasan diatas dapat disimpulkan bahwa ada bnyak sekali akad-akad yang terdapat pada bank syariah yang memiliki kaitanya dengan produk atau kegiatan bank syariah, dari kegiatan penyimpanan,penyaluran, dan jasa, semuanya memiliki akd-akadnya tersendiri, dari akad-akad tersebut memilik berbagai rukun an syarat yang harus dipenuhi agar sesuai dengan hukum-hukum islam yang berlaku.

      DAFTAR PUSTAKA

      Ascarya.Akad dan Produk Bank Syariah. Cet. 4.Jakarta: Rajawali Pers. 2013

      Widya,karnaen,gemala,yeni. Bank dan Asuransi Islam di Indonesia.cet. 2 Jakarta: Pustaka Grafika. 2006

    4. Makalah Pentingnya Mempelajari Sistem Perbankan Syariah

      Sistem Perbankan Syariah

      Bab I. Pendahuluan

      A. Latar Belakang

      Di Indonesia, pengembangan ekonomi islam telah diadopsi kedalam kerangka besar kebijakan ekonomi. Paling tidak, Bank Indonesia sebagai otoritas perbankan ditanah air telah menetapkan perbankan syariah sebagai salah satu pilar penyangga dual-Banking_system dan mendorong pangsa pasar Bang-bank syariah yang lebih luas sesuai cetak biru perbankan syariah ( Bank Indonesia, 2002 ). Begitu juga Departemen keuangan melalui badan pengawas pasar modal dan lembaga keuangan (Bapepam LK) telah mengakui keberadaan lembaga keuangan syariah nonBank seperti asuransi dan pasar modal syariah. Sementara itu, Departemen agama telah mengeluarkan akreditasi bagi organisasi pengelola zakat, baik ditingkatan pusat maupun daerah.

      Tulisan ini dimaksud untuk memberikan gambaran singkat tentang peranan perbankan syariah sebagai sistem ekonomi islam dalam perekonomian dan kehidupan masyarakat. Untuk mencapai sasaran tersebut, pada bagian ini akan diuraikan terlebih dahulu tentang konsep ekonomi islam, beberapa alasan lahirnya bank syariah, peranan bank syariah dalam perekonomian, mengetahui manfaat mempelajari perbankan syariah.

      Bab II. Pembahasan

      Pentingnya mempelajari perbankan syariah

      Perkembangan masyarakat tampaknya mengarah kepada asalnya “back to nature”. Perbankan islam ternyata telah mulai menjadi perhatian para ahli ekonomi, bukan hanya dari pihak muslim tetapi juga non muslim. Seiring dengan meningkatnya rasa keberagamaan (religiusitas) masyarakat Muslim menjalankan syariah islam dalam kehidupan sosial-ekonomi, semakin banyak institusi bisnis Islami yang menjalankan kegiatan operasional dan usahanya berlandaskan prinsip syariah, salah satunya adalah perbankan syariah.

      Bank syariah merupakan bank yang secara operasional berbeda dengan bank konvensional. Salah satu ciri khas bank syariah yaitu tidak menerima atau membebani bunga kepada nasabah, akan tetapi menerima atau membebankan bagi hasil serta imbalan lain sesuai dengan akad-akad yang diperjanjikan. Konsep dasar bank syariah didasarkan pada al-Quran dan hadis. Semu produk dan jasa yang ditawarkan tidak boleh bertentangan dengan isi al-Quran dan hadis Rasulullah SAW. Oleh karena itu mempelajari dan memahami perbankan syariah merupakan hal yang sangat penting bagi setiap orang.

      Masyarakat di negara maju dan berkembang sangat membutuhkan bank sebagai tempat untuk melakukan transaksi keuanganya. Mereka menganggap bank merupakan lembaga keuangan yang aman dalam mwlakukan berbagai macam aktivitas keuangan. Aktivitas keuangan yang sering dilakukan masyarakat di negara maju dan negara berkembang antara lain aktivitas penyimpanan dan penyaluran dana.

      Bank dapat menghimpun dana masyarakat secara langsung dari nasabah. Bank merupakan lembaga yang dipercaya oleh masyarakat dari berbagai kalangan dalam menempatkan dananya secara aman. Di sisi lain, bank berperan menyalurkan dana kepada masyarakat. Bank dapat memberikan pinjaman kepada masyarakat yang membutuhkan dana. Masyarakat dapat secara langsung mendapat pinjaman dari bank, sepanjang peminjam dapat memenuhi persyaratan yng diberikan oleh bank. Pada dasarnya bank mempunyai peran dua sisi, yaitu menghimpun dana secara langsung yang berasal dari masyarakat yang sedang kelebihan dana (surplus unit), dan menyalurkan dana secara langsung kepada masyarakat yang membutuhkan dana (defisit unit) untuk memenuhi kebutuhanya, sehingga bank disebut dengan Financial Depository Institution.

      A.  Pengertian Bank (Konvensional & Syariah)

      Menurut Undang-Undang Perbankan Nomor 10 Tahun 1998 yang dimaksud denganbank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkanya ke masyarakat dalam bentuk kredit dan/atau bentuk lainya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Bank menghimpun dana masyarakat kemudian menyalurkan dananya kepada masyarakat dengan tujuan untuk mendorong peningkatan taraf hidup rakyat banyak. Dua fungsi pokok bank yaitu penghimpunan dana masyarakat dan penyaluran dana kepada masyarakat, oleh karena itu disebut Financial Intermediary.

      Undang-Undang Perbankan Syariah No. 21 Tahun 2008 menyatakan bahwa perbankan syariah adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang bank syariah dan unit usaha syariah, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melakasanakan kegiatan usahanya. Bank syariah merupakan bank yang kegiatanya mengacu pada hukum islam, dan dalam kegiatanya tidak membebankan bunga maupun tidak membayar bunga kepada nasabah. Imbalan yang diterima oleh bank syariah maupun yang dibayarkan kepada nasabah tergantung dari akad dan perjanjian antara nasabah dan bank. Perjanjian (akad) yang terdapat di perbankan syariah harus tunduk pada syarat dan rukun akad sebagaimana diatur dalam syariat islam.

       B. Perbedaan Bank Syariah dengan Bank Konvensional

      Beberapa perbedan antara bank syariah dan bank konvensional antara lain :

      1. Investasi

      Proyek yang dibiayai oleh bank syariah tentunya merupakan proyek yang jelas mengandung beberapa hal pokok antara lain :

      1. Proyek yang dibiayai merupakan proyek yang halal.
      2. Proyek yang bermanfaat bagi masyarakat.
      3. Proyek yang dibiayai merupakan proyek yang menguntungkan bagi bank maupun mitra usahanya.

      Sebaliknya, bank konvensional, tidak mempertimbangkan jenis investasinya, akan tetapi penyaluran dananya dilakukan untuk perusahaan yang menguntungkan, meskipun menurut syariah Islam tergolong produk yang tidak halal.

      2. Return

      Return yang diberikan oleh bank syariah kepada pihak investor, dihitung dengan menggunakan sistem bagi hasil, sehingga adil bagi kedua pihak. Sebaliknya, dalam bank konvensional, return yang diberikan maupun yang diterima dihitung berdasarkan bunga. Bunga dihitung dengan mengalikan antara persentase bunga dengan pokok pinjaman atau penempatan dana, sehingga hasilnya akan tetap.

      3. Perjanjian

      Perjanjian yang dibuat antara bank syariah dan nasabah baik nasabah investor maupun pengguna dana sesuai dengan kesepakatan berdasarkan prinsip syariah. Perjanjianya menggunakan akad sesuai dengan sistem syariah. Sebaliknya, perjanjian yang dilaksanakan antara bank konvensional dan nasabah adalah menggunakan dasar hukum positif.

      4. Orientasi

      Orientasi pembiayaan, tidak hanya untuk keuntungan akan tetapi juga falah oriented, yaitu berorientasi pada kesejahteraan masyarakat. Bank konvensional akan memberikan kredit kepada nasabah bila usaha nasabah menguntungkan.

      5. Hubungan bank dengan nasabah

      Hubungan bank syariah dengan nasabah pengguna dana, merupakan hubungan kemitraan. Bank bukan sebagai kreditor, akan tetapi sebagai mitra kerja dalam usaha bersama antara bank syariah dan debitur. Dalam konvensional, hubungan antara bank dengan nasabah adalah kreditor dan debitur.

      6. Dewan Pengawas

      Dewan pengawas bank syariah meliputi beberapa pihak antara lain : Komisaris, Bank Indonesia, Bapepam (untuk bank syariah yang telah go public) dan Dewan Pengawas Syariah (DPS). Dewan pengawas perbankan konvensional terdiri dari Bank Indonesia, Bapepam, dan Komisaris.

      7. Penyelesaian Sengketa

      Permasalahan yang muncul di bank syariah akan di selesaikan dengan musyawarah. Namun apabila musyawarah tidak dapat menyelesaikan masalah, maka permasalahan antara bank syariah dengan nasabah akan diselesaikan oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan agama. Bank konvensional akan menyelesaikan sengketa melaluai negosiasi. Bila negosiasi tidak dapat dilaksanakan, maka penyelesaianya melalui pengadilan negeri setempat

      C. Mengapa Mempelajari Perbankan Dan Lembaga Keuangan

      Bank dan lembaga keuangan lainnya merupakan lembaga yang membuat pasar keuangan bekerja. Tanpa mereka, pasar keuangan tidak akan mampu menggerakkan dana dari penabung ke pengguna dana yang memiliki peluang-peluang investasi produktif. Jadi perbankan memainkan peranan lenting dalam perekonomian.

      D. Manfaat Mempelajari Perbankan Syariah

      Pada masa sekarang ini perbankan telah berdiri begitu banyak, baik di negara maju maupun di negara berkembang, yang mana perbankan sangat di butuhkan sebagai tempat untuk melakukan transaksi keuangan. Mereka menganggap bank merupakan lembaga keuangan yang aman dalam melakukan berbagai macam aktivitas keuangan. Aktivitas keuangan yang sering dilakukan masyarakat di negara maju dan negara berkembang antara lain aktivitas penyimpanan dan penyaluran dana.

      Di negara maju, bank menjadi lembaga yang sangat strategis dan memiliki peran peran penting dalam perkembangan perekonomian negara. Di negara berkembang, kebutuhan masyarakat terhadap bank tidak hanya terbatas pada penyimpanan dana dan penyaluran dana saja, akan tetapi juga terhadap pelayanan jasa yang ditawarkan oleh bank.

      Sebagai seorang muslim kita harus berhati-hati dalam berinvestasi di perbankan karena ditakutkan terjadinya hal-hal yang haram, maysir, riba, gharar,dan bathil. Oleh karena itu sangat penting bagi kita untuk mempelajari  perbankan syariah, dan diantara manfaat mempelajari perbankan syariah yaitu sebagai berikut :

      1. Mengetahui mana yang haq dan yang bathil dalam permasalahan ekonomi
      2. Menjadi mengetahui tentang perbankan syariah
      3. Para Pelajar di bidang perbankan syariah yang merupakan masa depan perbankan syariah juga dapat mendapat pahala dari Allah SWT. Dan juga membantu umat islam lainya dalam menghindari riba.
      4. Memiliki kemampuan dalam melakukan transaksi muamalah.
      5. Pekerjan terjamin – Perbankan syariah di jaman sekarang ini sudah mulai dilirik dan diminati oleh nasbah/para investor, dan dengan ini para terdidik di bidang perbankan syariah juga semakin dibutuhkan.
      6. Dapat memahami lebih dalam tentang ekonomi islam yang bersih dari harta-harta yang haram.
      7. Dapat menambah pengetahuan dibidang perbankan, terutama tentang perbankan syariah.
      8. Memiliki referensi untuk bekerja di perusahaan perbankan syariah.
      9. Dapat mengetahui perbedaan antara perbankan syariah dengan perbankan konvensional.
      10. Dapat menjadi Sumber Daya Manusia yang kompeten di bidang Perbankan Syariah, dan lain-lain.

      E. Pentingnya Bank

      Bank sangat penting dan berperan untuk mendorong pertumbuhan perekonomian suatu bangsa, karena bank adalah :

      1.      Pengumpul dana dari SSU dan penyalur kredit kepada DSU.

      2.      Tempat menabung yang efektif dan produktif bagi masyarakat.

      3.      Pelaksana dan memperlancar lalu lintas pembayaran dengan aman, praktis, dan ekonomis.

      4.      Penjamin penyelesaian perdagangan dengan menerbitkan L/C.

      5.      Penjamin penyelesaian proyek dengan menerbitkan bank garansi.

      Drs. Muhammad Hatta mengemukakan bahwa bank adalah sendi kemajuan masyarakat dan sekiranya tidak ada bank maka ttidak akan ada kemajuan sseperti saat ini. Negera yang tidak mempunyai banyak bank yang baik dan benar adalah negara yang terbelakang. Perusahaan saat ini di haruskan memanfaatkan jasa-jasa perbankan dalam kegiatan usahanya jika ingin maju.

      F.   Peranan Perbankan Syariah Dalam Perekonomian

      1.      Konsep ekonomi berdasarkan tuntunan islam

      Salah satu mispersepsi umum tentang sistem ekonomi islam adalah bahwa sistem ini merupakan “perpaduan” atau “jalan tengah” dia antara sistem ekonomi kapitalis dan ekonomi sosialis. Pandangan semacam ini pada awalnya memang tidak dapat terhindarkan karena : pertama gagasan tentang sistem ekonomi islam mulai disampaikan para pemikir muslim di tengah-tengah berlangsungnya pertarungan ideologis kapitalisme versus sosialisme. Merujuk pada sejarah ekonomi islam nonkontemporer yang di tulis Ahmad (1997), tahap-tahap awal pengembangan ekonomi islam terjadi pada kurun 1990 hingga 1980-an, dimana pada saat yang sama kapitalisme dan sosialisme masih kokoh dan berhadap-hadapan diamental. Kedua, secara kebetulan, sebagian inti gagasan ekonomi islam mengandung persamaan dengan  inti gagasan yang telah ada dalam sistem ekonomi kapitalis atau sistem ekonomi sosialis sehingga inti gagasan ekonomi islam yang di sampaikan dianggap tidak lebih sebagai hasil “comotan” dari sistem ekonomi kapitalis atau sistem ekonomi sosialis.

      Meskipun demikian sistem ekonomi islam merupakan sistem ekonomi yang “asli” bersumber pada nilai-nilai ajaran islam (melihat di antaranya maudoodi, 1984 : nabhani, 2000). Sistem ekonomi islam di bangun di atas keyakinan dasar bahwa alam dan segala isinya termasuk manusia adalah ciptaan Allah Swt. Dan sebagai mahkluk dan kalifatullah fil ardh, manusia berkewajiban menjalanlan dua tugas utama yaitu bertauhid kepada Allah (Rububiyah, uluhiyah, maupun mulkiyah) dan memakmurkan dunia sesuai dengan cara-cara yang di perintahkannya. Begitu juga, sistem ekonomi islam di dasarkan pada keyakinan bahwa Nabi Muhammad Saw adalah rasul dan utusan Allah, pembawa kabar gembira sekaligus uswatun hasanah bagi seluruh manusia.

      Keyakinan-keyakinan ini membawa konsekuensi pada pemahaman setiap upaya untuk menata perekonomian harus sesuai dengan ketetepan-ketetapan Allah Swt. sebagaimana termaktub di dalam alquran. Begitu juga, dalam tataran rinci, upaya-upaya untuk menata perekonomian harus disandarkan pada contoh-contoh yang telah ditunjukkan oleh Rasulullah Muhammad Saw. sebagaimana termuat dalam sunah-sunahnya. Dari sini, para pemikir ekonomi islam telah mencoba mengambil inti-inti ajaran islam di bidang ekonomi, yang meskipun beragam secara klasifikasi, tetapi praktis tidak mencerminkan pertentangan satu sama lain (diantaranya, coudhriy, 1986;naqvi 1994 chapra 2001). Dua norma utama yang dapat mewakili inti ajaran islam di bidang ekonomi adalah maslahah dan ‘adl. Maslahah terkait dengan nilai absolut keberadaan barang, jasa atau action (termasuk kebijakan ekonomi) yang kesemuanya harus memenuhi kriteria a kriteria yang mengarah pada perwujudan tujuan syariah (maqashit al-syariah), yaitu perlindungan agama, jiwa, akal, harta, dan keturunan. Sementara itu, adil terkait dengan interaksi relatif antara suatu hal dengan hal lain, individu yang satu dengan yang lain, atau masyarakat tertentu dengan masyarakat lain.

      2.      Alasan adanya bank syariah

      Secara filosofis, bank syariah adalah bank yang aktivitasnya meniggaalkan masalah riba. Denagn demikian, penghindaran bunga yang dianggapriba merupakan salah satu tantangan yang dihadapi dunia islam dewasa ini. Belakangan ini para ekonom muslim telah mencurahkan perhatian besarguna menemukan cara untuk menggantikan sistem bunga dalam transaksi perbankan dan keuangan yang lebih sesuai dengan etika islam. Upaya ini dilakukan dalam upaya membangun model teori ekonomi yang bebas bunga dan pengujiannya terhadap pertumbuhan ekonomi, lokasi, dan distribusi pendapatan. Oleh karena itu makanisme perbankan bebas bunga yang biasa disebut dengan bank syariah didirikan. Perbankan syariah didirikan didasarkan pada  alasan filosofis maupun praktik. Alasan filosifisnya adalah dilarangnya riba dalam transaksi keuangan maupun nonkeuangan (Q.S. Al-Baqarah 2 : 275). Dan alasan praktiknya adalah sistem perbankan berbasis bunga atau konvensional mengandung beberapa kelemahan yaitu sebagai berikut :

      Ø  Transaksi berbasis bunga melanggar keadilan atau kewajaran bisnis

      Ø  Tidak fleksibelnya sistem transaksi berbasis bungan menyebabkan kebangkrutan.

      Ø  Komitmen bank untuk keamanan uang deposan berikut bunganya membuat bank cemas utuk mengembalikan pokok dan bunganya.

      Ø  Sistem transaksi berbasis bunga menghalangi munculnya inovasi oleh usaha kecil.

      Ø  Dalam sistem bunga, bank tidak akan tertarik dalam kemitraan usaha kecuali bila ada jaminan kepastian pengembalian modal dan pendapatan bunga mereka.

      Berangkat dari beberapa kelemahan sistem perbankan konvensional tersebut, maka perbankan syariah diharapkan mendapatkan kebebasan dalam mengembangkan produk sendiri sesuai dengan teori perbankan syariah. Jika kebebasan ini dapat diwujudkan, secara ideal akan memberikan manfaat yaitu :

      Ø  Terpelaharanya aspek keadilan bagi para yang bertransaksi.

      Ø  Lebih menguntungkan dibandingkan perbankan konvensional.

      Ø  Memelihara kestabilan nilai tukar mata uang karena selalu terkait dengan transaksi real, bukan sebaliknya.

      Ø  Transparansi menjadi sifat yang melekat (inheren).

      Ø  Memperluan aplikasi syariah dalam kehidupaan masyarakat muslim.

      3.      Peranan perbankan syariah

      Akhir-akhir ini  kita bisa lihat pada dunia perbankan di negara kita, perbankan yang berlandaskan syariah muncul sebagai dinamika perkembangan bank konvensional di negara kita hadir sebagai gebrakan awal, yaitu bank muamalat indonesia bank yang berlandaskan syariah. Memang di negara kita landasan hukum bank syariah masih lemah landasan hukumnya. Hal tersebut jelas-jelas terpapar dalam undang-undang nomor 7 tahun 1992, tetapi hal tersebut bukan sebagai halangan perkembangan bank syariah, namun tetap merupakan tonggak penting bagi keberadaan bank syariah di negara kita indonesia.

      UU Nomor 7 tahun 1992 akhirnya tergurus akan kemajuan Bank syariah yang semakin pesat. Oleh karena itu, pemerintah merevisinya sehingga menjadi Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998. Dalam Undang-undang tersebut tertulis kedudukan Bank syariah di Indonesia secara hukum mulai menjadi kuat. Bahkan bukan hanya itu saja, disitu tertulis bahwa Bank konvensional diboleh membuka unit yang berbasis syariah. Sejak saat itu mulailah bermunculan Bank konvensional yang membuka unit-unit Bank syariah.

      Pertimbangan perusahaan Undang-undang tersebut dilakukan untuk mengantisipasi tantangan sistem keuangan yang semakin maju dan komplek dan mempersiapkan infrastruktur memasuki era globalisasi. Jadi, adopsi perbankan syariah dalam sistem perbankan konvensional bukanlah semata-mata mengakomodasi kepentingan penduduk Indonesia yang kebetulan sebagian besar musli, namun lebih kepada adanya faktor keunggulan atau manfaat lebih pada perbankan syariah dalam menjembatani perekonomian.

      Harus kita akui pertumbuhan bank syariah di negara kita merupakan fenomena yang sangat menarik. Bayangkan jumlah penduduk di negara kita yang kit amencapai 200 juta jiwa sunggung merupakan peluang pasar yang sangat potensial menggiurkan dari posisi pfofitibilitasnya. Dari sisi lain kita bisa melihat tingginya profitibilitas binis bank syariah yang tercermin dari banyaknya pelaku perbaankan asing yag ikut andil dalam membuka unit bank yang berlandaskan syariah dan menerima untung yang tidak sedikit. Diantaranya adalah city bank, ABN amro dan HBSC yang merupakan contoh banak yang sukses merambah bisnis bank syariah di timurtengandan malaysia.

      Dalam sistem perbankan konvensional, bank selain berperan sebagai jembatan antara pemilik dana dan dunia usaha, juga masih menjadi penyekat anatar keduanya karena tidak adanya transferability risk dan return. Tidak demikian halnya dengan sistem perbankan syariah. Pada perbankan syariah bak menjadi manajer investasi, wakil, atau pemegang amanat (custodian) dari pemilik dana atas investasi di sektor. Dengan  demikian, seluruh keberhasilan dan resiko dunia usaha atau pertumbyhan ekonomi secara langsung didistribusikan kepada pemilik dana sehingga menciptakan suasana harmoni. Steka produk perbankan syariah secara alami merujuk kepada dua kegiatan ekonomim yakni produksi dan distribusi. Katagori pertama ddifasilotasi melalui skema profit syarih (mudharabah) dan partnership (musytarakah), sedangkan kegiatan distribusi manfaat hasil-hasil produk dilakukam melalui skema jual-beli (muharabahah dan sewa menyewa. Berdasarkan sifat tersebut kegiatan lmbaga keuangan dan bank syariah dapat di katagorikan sebagai invesment bankaing dan merchant atau komersisal banking. Artinya bank syariah dapat melakukan aktifitas ekonomi ynag berkaaitan denga aktifitas investasi maupun di sektor moneter.

      Bebrapa kegiatan investasi yang dapat dikembangkan dari perbankan syariah adalah menumbuhkan kegiatan produksi masal berskala kecil dan menengah, khususnya di sektor agro industri melalui pembiayaaan lunak seperti kemitraan (mudharabah dan musyarkah). Adanya bank syriah diharapkan dapat :

      Ø  mendukung strategi pengembangan ekonomi regional

      Ø  memfasilitasi sekmen pasar yang belum terjangakau atau tidak berminat dengan bank konvensional

      Ø  memfasilitasi distribusi utilitas barang modal untuk kegiatan produksi melalui skema sewa menyewa (tijarah)

      sementara itu, dalam kegiatan komerssial perbankan syariah dapat mengambil posisi dalam kegiatan

      a.       mendukung pengadaan faktor-faktor produksi

      b.      mendukung perdagangan antar daerah dan ekspor

      c.       mendukung penjualan hasil-hasil produk kepada masyarakat

      peranan perbankan syariah dalam perekonomian relatif masih sangat kecil dengan pelaku tunggal. Ada beberapa kendala pengembangan perbankan, yaitu sebagai berikut :

      a.       peraturan perbankan yang berlaku belum sepenuhnya mengakomodasi operasional bank syariah

      b.      pemahaman masyarakat belum tepat terhadap kegiatan operasional bank syariah. Hal ini disebaabkan oleh pandangan yang belum tegas mengenai bunga dari para ulama dan kurangnya perhatian ulama atas kegiatan ekonomi,

      c.       sosialisasi belum dilakukan secara optimal

      d.      jaringan kantor bank syariah masih terbatas

      e.       sumber daya manusi yang memiliki keahlian mengenai bank syariah masih terbatas

      f.       persainganproduk perbankan konvensional angat ketat dan sehingga mempersulit bank syariah dalam memperluas sekmen pasar.

      Strategi pengembangan perbankan syariah dilakukan untuk meningkatkan kompetensi usaha yang sejajar denga  sistem perbankan konvensional dan dilakukan secara komperhensif dengan mengacu pada analisis kekuatan dan kelemahan perbankan syariah. Peranan bank syariah dalam perekonomian masih relatif kecil karena adanya beberapa kendala. Oleh karena itu, semua pihak perlu senantiasa mendukung terhadap perkembangan bank syariah.

      BAB III

      PENUTUP

      A.    kesimpulan

      Bank syariah merupakan bank yang secara operasional berbeda dengan bank konvensional. Salah satu ciri khas bank syariah yaitu tidak menerima atau membebani bunga kepada nasabah, akan tetapi menerima atau membebankan bagi hasil serta imbalan lain sesuai dengan akad-akad yang diperjanjikan. Konsep dasar bank syariah didasarkan pada al-Quran dan hadis. Semu produk dan jasa yang ditawarkan tidak boleh bertentangan dengan isi al-Quran dan hadis Rasulullah SAW. Oleh karena itu mempelajari dan memahami perbankan syariah merupakan hal yang sangat penting bagi setiap orang.

      Manfaat mempelajari perbankan syariah yaitu sebagai berikut :

      a)      Mengetahui mana yang haq dan yang bathil dalam permasalahan ekonomi

      b)      Menjadi mengetahui tentang perbankan syariah

      c)      Para Pelajar di bidang perbankan syariah yang merupakan masa depan perbankan syariah juga dapat mendapat pahala dari Allah SWT. Dan juga membantu umat islam lainya dalam menghindari riba.

      d)     Memiliki kemampuan dalam melakukan transaksi muamalah.

      e)      Pekerjan terjamin.

      Perbankan syariah di jaman sekarang ini sudah mulai dilirik dan diminati oleh nasbah/para investor, dan dengan ini para terdidik di bidang perbankan syariah juga semakin dibutuhkan.

      Bank sangat penting dan berperan untuk mendorong pertumbuhan perekonomian suatu bangsa, karena bank adalah :

      a.       Pengumpul dana dari SSU dan penyalur kredit kepada DSU.

      b.      Tempat menabung yang efektif dan produktif bagi masyarakat.

      c.       Pelaksana dan memperlancar lalu lintas pembayaran dengan aman, praktis, dan ekonomis.

      B.     Daftar Pustaka

      Machmud Amir, Rukmana. Bank Syariah Teori, Kebijakan, dan Studi Empiris di  Indonesia, Penerbit : Erlangga, 2010

      Mishkin, Frederic S. Ekonomi Uang, Perbankan, dan Pasar Keuangan, Penerbit : Selenda Empat, Jakarta : 2008

      Perwataatmadja, Karnaen. Apa dan Bagaimana Bank Islam, Penerbit : PT Bumi Aksara, Jakarta : 2007

    5. Alat Komunikasi dan Navigasi Kapal


      Alat Navigasi kapal merupakan suatu yang sangat penting dalam menentukan arah kapal, Pada zaman dahulu kala Untuk menentukan arah kapal berlayar tidak jauh dari benua atau daratan.

      alat komunikasi kapal digunakan untuk berhubungan antara awak kapal yang beada pada satu kapal, atau dapat di gunakan untuk komunikasi dengan kapal lain, dan atau berkomunikasi dengan darat.

      zaman dulu navigasi kapal atau arah tujuan kapal dilakukan dengan melihat posisi benda-benda langit seperti matahari dan bintang-bintang dilangit, nah lho kira-kira gimana ya klo langit langit mendung. pasti jadi susah menentukan arah tujuan kapal untuk zaman sekarang lebih mudah dengan alat-alat navigasi kapal modern.

      nah sekarang kapal cargo mau membahas tentang alat navigasi kapal, ini dia alat-alat navigasi kapal :

      1. Marine Radar Navigation

      alat navigai Kapal laut modern sekarang dilengkapi dengan alat navigasi kapal berupa marine radar untuk mendeteksi kapal lain, cuaca/ awan yang dihadapi di depan sehingga bisa menghindar dari bahaya yang ada di depan kapal.

      RADAR merupakan singkatan dari radio detection and ranging (ini bahasa menurut bahasa daerah saya).radar merupakan suatu sistem yang digunakan untuk mendeteksi, mengukur jarak dan membuat map benda-benda seperti pesawat dan hujan. Istilah radar pertama kali digunakan pada tahun 1941, menggantikan istilah dari singkatan Inggris RDF (Radio Directon Finding). Gelombang radio kuat dikirim dan sebuah penerima mendengar gema yang kembali. Dengan menganalisa sinyal yang dipantulkan, pemantul gema dapat ditentukan lokasinya dan kadang-kadang ditentukan jenisnya. Walaupun sinyal yang diterima kecil, tapi radio sinyal dapat dengan mudah dideteksi dan diperkuat.

      sebagai pelaut kita dapat mengubah kekuatan Gelombang radio radar yang diproduksi dan mendeteksi gelombang yang lemah, dan kemudian diamplifikasi( diperkuat ) beberapa kali. Oleh karena itu radar digunakan untuk mendeteksi objek jarak jauh yang tidak dapat dideteksi oleh suara atau cahaya. Penggunaan radar sangat luas, alat ini bisa digunakan di bidang meteorologi, pengaturan lalu lintas udara, deteksi kecepatan oleh polisi, dan terutama oleh militer.

      Marine radar dengan Automatic Radar Plotting Aid (ARPA) kemampuan dapat membuat trek menggunakan kontak radar. Sistem ini dapat menghitung saja tracking, kecepatan dan titik terdekat pendekatan (CPA), sehingga tahu jika ada bahaya tabrakan dengan kapal lain atau daratan. 

      alat navigasi kapal ARPA khusus memberikan presentasi dari situasi navigasi kapal pada saat iitu dan dapat memprediksi navigasi atu ararah kapal beberapa saat kemudian dengan menggunakan teknologi komputer. alat navigasi kapal ARPA dapat memperhitungkan risiko tabrakan kapal, dan memungkinkan operator untuk melihat manuver kapal.berikut ini adalah fungsi alat navigasi ARPA :

      1. dapat menuntukan arah navigasi kapal dengan persentasi RADAR KAPAL
      2. Otomatis akuisisi target akuisisi ditambah manual. Digital membaca target diakuisisi yang menyediakan course kapal speed atau kecepatan kapal, range, bearing, closest point of approach (CPA, and time to CPA (TCPA).
      3. Kemampuan untuk menampilkan informasi tabrakan penilaian langsung pada PPI, dengan menggunakan vektor (benar atau relatif) atau Prediksi grafis Luas Bahaya (PAD) layar. 
      4. Kemampuan untuk melakukan manuver kapal, termasuk perubahan. Tentu saja, perubahan kecepatan, dan tentu saja gabungan / perubahan kecepatan. Otomatis stabilisasi tanah untuk keperluan navigasi. 
      5. ARPA proses informasi radar jauh lebih cepat dari radar konvensional namun masih tunduk pada keterbatasan yang sama.
      6. data ARPA seakurat data yang berasal dari input seperti giro dan log kecepatan kapal

      .

      2. NAVIGASI SATELIT KAPAL

      Satelit alat navigasi kapal adalah satelit yang menggunakan sinyal radio yang disalurkan ke penerima di permukaan tanah untuk menentukan lokasi sebuah titik kapal dipermukaan bumi atau di lautan. Salah satu satelit navigasi yang sangat populer adalah GPS milik Amerika Serikat selain itu ada juga Glonass milik Rusia. Bila pandangan antara satelit navigasi kapal dan penerima di tanah tidak ada gangguan, maka dengan sebuah alat penerima sinyal satelit (penerima GPS), bisa diperoleh data posisi kapal di suatu tempat dengan ketelitian beberapa meter dalam waktu nyata. Satelit mata-mata adalah satelit pengamat Bumi atau satelit komunikasi yang digunakan untuk tujuan militer atau mata-mata.

      Salah satu perlengkapan modern untuk navigasi kapal adalah Global Positioning Satelite/GPS kapal adalah perangkat yang dapat mengetahui posisi koordinat bumi secara tepat yang dapat secara langsung menerima sinyal dari satelit. Perangkat GPS kapal modern menggunakan peta sehingga merupakan perangkat modern dalam navigasi di darat, kapal di laut, sungai dan danau serta pesawat udara. kapal tanpa alat navigasi gps bagaikan sayur tanpa garam..

      ini dia gampar gps untuk alat navigasi kapal

      maaf gambar diatas agak buram

      3. PETA alat navigasi kapal

      alat navigasi kapal yang ketiga adalah peta, peta merupakan perlengkapan utama dalam pelayaran kapal bentuk dua dimensi (pada bidang datar) keseluruhan atau sebagian dari permukaan bumi yang diproyeksikan dengan perbandingan/skala tertentu. atau dengan kata lain representasi dua dimensi dari suatu ruang tiga dimensi. Ilmu yang mempelajari pembuatan peta disebut kartografi.

      a.Proyeksi peta menurut jenis bidang proyeksi dibedakan :

      -Proyeksi bidang datar / Azimuthal / Zenithal

      -Proyeksi Kerucut

      -Proyeksi Silinder

      b. Proyeksi peta menurut kedudukan bidang proyeksi dibedakan :

      -Proyeksi normal

      -Proyeksi miring

      -Proyeksi transversal

      c. Proyeksi peta menurut jenis unsur yang bebas distorsi dibedakan:

      -Proyeksi conform, merupakan jenis proyeksi yang mempertahankan besarnya sudut

      -Proyeksi equidistant, merupakan jenis proyeksi yang mempertahankan besarnya panjang jarak

      -Proyeksi equivalent, merupakan jenis proyeksi yang mempertahankan besarnya luas suatu daerah pada bidang -lengkung

      4. KOMPAS NAVIGASI KAPAL

      alat navigasi kapal yang ke-4 adalah kompas, Kompas adalah alat navigasi kapal untuk menentukan arah kapal berupa sebuah panah penunjuk magnetis yang bebas menyelaraskan dirinya dengan medan magnet bumi secara akurat. Kompas memberikan rujukan arah tertentu, sehingga sangat membantu dalam bidang navigasi. Arah mata angin yang ditunjuknya adalah utara, selatan, timur, dan barat. Apabila digunakan bersama-sama dengan jam dan sekstan, maka kompas akan lebih akurat dalam menunjukkan arah. Alat ini membantu perkembangan perdagangan maritim dengan membuat perjalanan jauh lebih aman dan efisien dibandingkan saat manusia masih berpedoman pada kedudukan bintang untuk menentukan arah navigasi kapal.

      keren ya gambar kompas diatas,hehehe…

      Penemuan bahwa jarum magnetik selalu mengarah ke utara dan selatan terjadi di Cina dan diuraikan dalam buku Loven Heng. Di abad kesembilan, orang Cina telah mengembangkan kompas berupa jarum yang mengambang dan jarum yang berputar.Pelaut Persia memperoleh kompas dari orang Cina dan kemudian memperdagangkannya. Tetapi baru pada tahun 1877 orang Inggris, William Thomson, 1st Baron Kelvin(Lord Kelvin) membuat kompas yang dapat diterima oleh semua negara. Dengan memperbaiki kesalahan-kesalahan yang timbul dari deviasi magnetik karena meningkatnya penggunaan besi dalam arsitektur kapal.

      Berikut ini adalah arah mata angin yang dapat ditentukan kompas.

      • Utara (disingkat U atau N)

      • Barat (disingkat B atau W)

      • Timur (disingkat T atau E)

      • Selatan (disingkat S)

      • Barat laut (antara barat dan utara, disingkat NW)

      • Timur laut (antara timur dan utara, disingkat NE)

      • Barat daya (antara barat dan selatan, disingkat SW)

      • Tenggara (antara timur dan selatan, disingkat SE)

      Alat apa pun yang memiliki batang atau jarum magnetis yang bebas bergerak menunjuk arah utara magnetis dari magnetosfer sebuah planet sudah bisa dianggap sebagai kompas. Kompas jam adalah kompas yang dilengkapi dengan jam matahari. Kompas variasi adalah alat khusus berstruktur rapuh yang digunakan dengan cara mengamati variasi pergerakan jarum. Girokompas digunakan untuk menentukan utara sejati.

      Lokasi magnet di Kutub Utara selalu bergeser dari masa ke masa. Penelitian terakhir yang dilakukan oleh The Geological Survey of Canada melaporkan bahwa posisi magnet ini bergerak kira-kira 40 km per tahun ke arah barat laut.menurut jenisnya kompal sebagai alat navigasi kapal di bagi menjadi 2 yaitu, kompas analog dan digital (silahkan langsung aja deh tanya mbah google).

      nah ini di gambar kompas kapal

      5. IRS alat navigasi kapal

      alat navigasi kapal modern yang kelima adala IRS(Inertial Reference Sytem). IRS kapal adalah perangkat yang dapat mengetahui posisi koordinat kapal berdasarkan efek inertial. Tidak seperti GPS kapal perangkat IRS kapal tidak memerlukan stasiun sehingga sangat cocok untuk digunakan di bumi maupun di ruang angkasa. Perangkat IRS modern kapal menggunakan peta sehingga merupakan perangkat modern sebagai alat navigasi kapal di laut, selain itu IRS juga bisa di gunakan sebagai alat navigasi di darat , navigasi pesawat udara serta di ruang angkasa.

      gambar perangkat IRS(Inertial Reference Sytem).

      lihat gambar diatas membingungkan ya,gimana cara pasangx ya???

      dari penjelasan diatas kapal cargo telah membahas tentang alat navigasi kapal, giliran selanjutnya alat komunikasi kapal.

      6. TELEGRAF alat komunikasi kapal

      alat komunikasi kapal telegraf merupakan sebuah mesin untuk mengirim dan menerima pesan pada jarak jauh kapal .mengunahkan Kode Morse dengan frekwensi gelobang radio, kode morse adalah metode dalam pengiriman informasi, dengan menggunakan standard data pengiriman nada atau suara,cahaya dengan membedakan ketukan dash dan dot dari pesan kalimat, kata,huruf, angka dan tanda baca. Kode morse dapat dikirimkan melalui peluit,bendera, cahaya, dan ketukan morse. 

      eh ternyata gambar telegraf kaya’ itu ya bentuknya, jujur saya juga baru tau.

      Pesan pada telegraf dikirimkan oleh operator telegraf (telegrapher) menggunakan kode morse yang dikenal dengan nama “telegram” atau “kabelgram”, dan sering disingkat dengan pesan kabel atau kawat. Sebelum telepon jarak jauh (interlokal) diperkenalkan dan digunakan, telegram ini sangat terkenal pemakaiannya. 

      Kata telegraf yang sering didengar saat ini, secara umum merupakan telegraf elektrik. Telegraf ditemukan oleh seorang warga Amerika Serikat bernama Samuel F.B. Morse bersama dengan asistennya Alexander Bain.

      7. Marine VHF radio (alat komunikasi kapal)

      Marine VHF radio merupakan alat komunikasi kapal yang dipasang untuk memenuhi tujuan komunikasi kapal yaitu memanggil tim penyelamat dan berkomunikasi dengan pelabuhan, kunci, bridges and marines, dan marine vhf radio beroperasi di rentang frekuensi VHF, antara 156-174 MHz. Walaupun secara luas alat komunikasi kapal marine vhf radio digunakan untuk menghindari tabrakan, satu set marine vhf radio adalah gabungan pemancar dan penerima dan hanya beroperasi pada standar, frekuensi internasional dikenal sebagai salurannya.

      Channel 16 (156.8 MHz) adalah panggilan internasional. Marine VHF radio kebanyakan menggunakan “simplex” transmisi, dimana komunikasi hanya dapat terjadi dalam satu arah pada satu waktu. Sebuah tombol transmisi pada set atau mikrofon menentukan apakah itu beroperasi sebagai pemancar atau penerima. Mayoritas saluran, bagaimanapun, adalah sisihkan untuk transmisi “duplex” saluran di mana komunikasi dapat berlangsung dalam dua arah secara bersamaan [3]. Setiap saluran dupleks memiliki dua penetapan frekuensi. Hal ini terutama karena, pada hari-hari sebelum ponsel dan satcomms menjadi luas, saluran dupleks dapat digunakan untuk menempatkan panggilan pada sistem telepon umum untuk biaya melalui operator laut. Fasilitas ini masih tersedia di beberapa daerah, meskipun penggunaannya sebagian besar telah mati. Di perairan AS, Marine VHF radio juga dapat menerima siaran radio cuaca, di mana mereka yang tersedia, pada saluran, menerima hanya WX1 wx2, dll.

      oke sekian dulu tulisan dari kapal cargo tentang alat navigasi kapal dan Alat komunikasi kapal

    6. Evapotranspirasi Aktual

      Evapotranspirasi yang terjadi dibawah pengaruh kondisi tanah, vegetasi dan faktor-faktor cuaca setempat.

      Evapotranspirasi aktual diukur dengan Lysimeter, tangki besar berisi tanah dengan tanaman/pohon yang ditanam, untuk menghitung dan menentukan jumlah air yang dipergunakan oleh tanaman (consumptive use atau kebutuhan air oleh tanaman).

    7. Laporan Kunjungan Lapangan Usaha Kerajinan Kayu

      Usaha Kerajinan Kayu

      Bab I. Pendahuluan

      A. Latar Belakang

      Kerajinan merupakan budaya tradisional yang kini menjadi komoditi negara untuk meningkatkan devisa. Diantara sejumlah kerajinan Nusantara, ada kerajinan yang tetap mempertahankan bentuk dan ragam hias tradisionalnya, tetapi ada pula yang telah dikembangkan sesuai dengan tuntutan pasar.

      Seperti yang sudah dipelajari pada pembahasaan sebelumnya, bahwa produk kerajinan dapat dibagi menjadi dua, yaitu produk kerajinan dari bahan lunak maupun produk kerajinan dari bahan keras. Produk kerajinan dari bahan keras merupakan produk kerajinan yang menggunakan bahan dasar yang bersifat keras, contohnya dari kayu.

      Negara Indonesia merupakan daerah tropis yang sebagian besar wilayahnya diisi oleh lautan dan juga hutan. Hutan yang tersebar di banyak tempat di Indonesia tentu menjadi keuntungan tersendiri bagi para perajin. Karya kerajinan ukir kayu adalah karya kerajinan yang menggunakan bahan dari kayu yang dikerjakan atau dibentuk menggunakan  tatah ukir. Kerajinan ukiran memang lebih banyak menggunakan bahan baku kayu sebagai bahan utamanya. Kayu yang biasanya digunakan adalah: kayu jati, mahoni, waru, sawo, nangka, dan lain-lain.

      Kerajinan ukir kayu banyak diminati oleh masyarakat Indonesia, dengan memanfaatkan motif ragam hias pada masing-masing daerah serta jenis kayu yang berkualitas tinggi sehingga dapat menghasilkan suatu karya kerajinan yang bernilai tinggi. Dari kerajinan bernilai tinggi tersebut dapat memungkinkan terjadinya proses perekonomian antar masyarakat suatu daerah sehingga meninggikan tingkat kesejahteraan masyarakat.

      B. Tujuan penulisan

      Adapun tujuan dalam pembuatan karya kerajinan dari ukir kayu adalah sebagai berikut:

      1. Mengapresiasi keanekaragaman produk kerajinan dari bahan keras dan wirausaha di wilayah setempat dan lainnya sebagai ungkapan rasa bangga dan wujud rasa syukur sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa.
      2. Mengidentifikasi bahan, motif hias, teknik pembuatan, dan fungsi produk kerajinan dari bahan keras di wilayah setempat dan lainnya berdasarkan rasa ingin tahu dan peduli lingkungan.
      3. Menganalisis unsur estetika dan ergonomis produk kerajinan dari bahan keras serta menunjukkan inovasi dalam berkarya dan semangat kewirausahaan.
      4. Merancang pembuatan produk kerajinan dari bahan keras dan pengemasannya dengan menerapkan prinsip perencanaan produksi kerajinan serta menunjukkan perilaku jujur, percaya diri, dan mandiri.
      5. Mendesain produk dan pengemasan karya kerajinan dari bahan keras berdasarkan konsep berkarya dengan pendekatan budaya setempat dan lainnya berdasarkan orisinilitas ide dan cita rasa estetis diri sendiri.
      6. Membuat produk kerajinan dari bahan keras di wilayah setempat dan lainnya dengan sikap bekerja sama, gotong royong, bertoleransi, disiplin, bertanggung jawab, kreatif dan inovatif.
      7. Menganalisis keberhasilan dan kegagalan serta peluang usaha kerajinan dari bahan keras di wilayah setempat dan lainnya dengan memperhatikan estetika dan ergonomis produk akhir untuk membangun semangat usaha. 

      1.3  Manfaat

             Manfaat dari pembuatan karya kerajinan dari bahan keras adalah:

      1. Menghasilkan produk-produk terbaru yang berasal dari bahan keras
      2. Mengeksplorasikan karya-karya pola motif ragam hias yang kreatif dan inovatif
      3. Memberikan ilmu dan pengalaman dalam pembuatan kerajinan dari bahan keras yang pada nantinya ilmu dan pengalaman itu sendiri akan kita petik hasilnya.

      Bab II. Pembahasan

      A.     Pengertian Kerajinan Kayu

            Negara Indonesia merupakan daerah tropis yang sebagian besar wilayahnya diisi oleh lautan dan juga hutan. Hutan yang tersebar di banyak tempat di Indonesia tentu menjadi keuntungan tersendiri bagi para perajin. Karya kerajinan ukir kayu adalah karya kerajinan yang menggunakan bahan dari kayu yang dikerjakan atau dibentuk menggunakan tatah ukir. Kerajinan ukiran memang lebih banyak menggunakan bahan baku kayu sebagai bahan utamanya. Kayu yang biasanya digunakan adalah: kayu jati, mahoni, waru, sawo, nangka, dan lain-lain.

      2.3   Unsur Estetika dan Ergonomis Produk Kerajinan dari Bahan Kayu

              Pembuatan produk kerajinan harus memperhatikan unsur estetika dan ergonomis.

      a.      Unsur Estetika

            Unsur   estetika   sering   kita   kenal   dengan   istilah   keindahan. Keindahan   adalah   nilai-nilai   estetis   yang   menyertai   sebuah karya   seni.   Keindahan   juga   diartikan   sebagai   pengalaman estetis  yang  diperoleh  ketika  seseorang  mencerap  objek  seni atau dapat pula dipahami sebagai sebuah objek yang memiliki unsur keindahan. Nilai-nilai keindahan (estetik) atau keunikan karya seni memiliki prinsip: kesatuan (unity), keselarasan (harmoni), keseimbangan (balance),    dan    kontras    (contrast)    sehingga    menimbulkan perasaan haru, nyaman, nikmat, bahagia, agung, ataupun rasa senang.

      b.    Unsur Ergonomis

             Unsur   ergonomis   karya   kerajinan   selalu   dikaitkan   dengan aspek  fungsi  atau  kegunaan.    Adapun  unsur  ergonomis  karya kerajinan adalah seperti berikut:

      1. Keamanan   (security)   yaitu   jaminan   tentang   keamanan orang menggunakan produk kerajinan tersebut.
      2. Kenyamanan   (comfortable),   yaitu   kenyamanan   apabila produk  kerajinan  tersebut  digunakan.  Barang  yang  enak digunakan disebut barang terap. Produk kerajinan terapan adalah  produk  kerajinan  yang  memiliki  nilai  praktis  yang tinggi.
      3. Keluwesan    (flexibility),    yaitu    keluwesan    penggunaan. Produk  kerajinan  adalah  produk  terap/pakai,  yaitu  produk kerajinan  yang  wujudnya  sesuai  dengan  kegunaan  atau
      4. terapannya.  Produk  terap/pakai  dipersyaratkan  memberi kemudahan   dan   keluwesan   penggunaan   agar   pemakai tidak mengalami kesulitan dalam penggunaannya.

      2.4 Teknik Pembuatan Produk Kerajinan dari Bahan Kayu

      a. Teknik Kerja Bangku

                  Teknik Kerja Bangku adalah teknik dasar yang harus dikuasai oleh seseorang dalam mengerjakan produk kriya kayu. Pekerjaan kerjabangku penekanan pada pembuatan benda kontruksi dengan alattangan,dan dilakukan di bangku kerja. pekerjaan kerja bangku meliputi berbagai jenis kontruksi geometris, membuat geometris secara terukur,membuat sambungan, dan merakit beberapa komponen dengan bahan papan maupun balok kayu. Persyaratan kualitas terletak kepada pemahaman seseorang dalam praktek kerja bangku dan pelaksanaannya di tempat kerja yang meliputi : tingkat ketrampilan dasar penguasaaan alat tangan , tingkat kesulitan produk yang dibuat, tingkat keapresisian hasil karya. Untuk memperoleh hasil yang presisi pekerjaan kerja bangku biasanya dibantu dengan menggunakan alat-alat semi masinal,disamping untuk mempercepat proses kerja. Tingkat kejelasan gambar yang dipergunakan, kualitas peralatan baik alat potong, serut, pahat alat penghalus sangat menentukan hasil produk.

      b. Teknik Bubut

        Dalam pekerjaan membubut diperlukan alat pemotong yang berfungsi untuk mengiris, menyayat/menggaruk dan membentuk benda. Proses Kerja Teknik Bubut:

      1. Potonglah kayu sesuai dengan ukuran pada gambar kerja ditambah 2 cm pada setiap ujungnya.
      2. Buatlah garis diagonal pada setiap ujung kayu dengan menggunakan penggaris dan pensil untuk menentukan titik senter. Tandailah titik senter dengan menggunakan drip atau palu besi.
      3. Ketamlah sudut-sudut kayu menjadi segi delapan dengan menggunakan ketam baja.
      4. Pasanglah benda kerja pada senter mesin bubut . Kemudian aturlah ketinggian penyangga pahat sesuai dengan senter mesin bubut 6 Mulailah pembubutan dari bentuk segi delapan menjadi silinder dengan menggunakan pahat kuku besar.
      5. Ratakan bentuk silinder dengan menggunakan pahat lurus atau pahat miring/sero.

      c. Teknik Ukir

                  Ukir kayu adalah cukilan berupa ornamen atau ragam hias hasil rangkaian yang indah, berelung-relung, saling jalin menjalin, berulang dan sambung-menyambung sehingga mewujudkan suatu hiasan. Semula ukiran merupakan ornamen sederhana yang diterapkan dengan sistem gores dan tempel pada tanah liat, batu atau kayu dengan alat yang sangat sederhana pula, yang selanjutnya berkembang sampai sekarang menjadi ukiran yang beraneka ragam coraknya. Hasil ukir kayu di Indonesia pada saat ini menunjukkan perkembangan yang sangat pesat. Hal itu terbukti dengan semakin banyaknya jenis produksi dan konsumen ukirkayu, terutama pada perabot dan jenis barang-barang kerajinan lainnya.

      Khususnya di Jawa terdapat barang-barang ukir kayu yang dapat kita lihat terutama di Jawa Tengah, tepatnya di Jepara sebagai penghasil ukir kayu utama yang sudah dikenal sejak jaman dulu, di samping daerah lain seperti Serenan di Surakarta dan Polowijen di Kota Malang Jawa Timur. Hasil ukir dari daerah-daerah tersebut umumnya berupa barang yang digunakan dalam kehidupan rumah tangga berupa perabot dan hiasan serta barang yang digunakan untuk keperluan sehari-hari.

      Karya hasil ukir kayu yang diwujudkan adalah berupa barang-barang yang bersifat sebagai berikut:

      Teknologi kerja ukir kayu memerlukan perlengkapan yaitu meja kerja sebagai tempat landasan untuk mengukir dan kursi sebagai tempat duduk untuk kerja supaya mendapatkan kenyamanan dalam kerja ukir, penerangan ruangan, sistem sirkulasi udara (ventilasi ruangan), ruangan harus memadahi sehingga dengan kelengkapan tersebut diatas akan didapatkan situasi kerja yang nyaman.

      2.5  Teknik Dasar Ukiran Kayu

            Ukiran kayu adalah hobi yang sudah ada selama beberapa dekade. Beberapa orang melakukannya untuk kesenangan, yang lain membuat ukiran yang rumit atau sederhana, mebel atau tanda-tanda untuk mencari nafkah. Ada banyak cara untuk mengukir kayu, dari raut sederhana untuk memotong perangkat kekuasaan yang kompleks. Teknik yang digunakan untuk mengukir kayu dari berbagai pemotongan dan memahat untuk pembakaran. Berikut adalah beberapa teknik termudah dan paling efektif untuk membantu Anda memulai ukiran kayu dengan segera.

      a. Memilih Kayu

                  Kayu yang Anda butuhkan untuk ukiran dikategorikan menjadi dua jenis – kayu keras dan kayu lunak. Daun pohon-pohon dengan daun lebar yang kehilangan daun mereka selama musim gugur setiap tahun banyak penyedia kayu, sedangkan kayu lunak tersedia dari pohon cemara yang  kerucut. Sementara kayu seperti oak, jati, sonokeling dan walnut berbagai bentuk pertama, jenis kayu lunak – misalnya, butternut, pinus, basswood, cedar dan kapuk – tampaknya paling populer dengan penggemar ukiran.

      b. Peralatan Ukiran

                  Berbagai bentuk ukiran kayu memerlukan alat yang berbeda dan instrumen. Beberapa alat yang paling umum adalah ukiran pisau yang berbeda ukuran, pahat persegi dan miring, gouges, file, dan alat rasps perpisahan.

      c. Teknik Ukiran Relief

                  Teknik ini umumnya digunakan untuk dua-dimensi benda seni untuk dekorasi di dinding dan di sekitar rumah. Ini terdiri dari penghapusan kayu dari sebuah papan datar dari kayu dan Penciptaan seperti objek yang diukir  akan tampak seperti itu adalah tumbuh keluar dari permukaan. Dimulai dengan ide desain, rencana master ukiran bantuan dilakukan di atas kertas dan kemudian dibawa ke panel kayu.

      Sederhana, instrumen tangan dioperasikan seperti gouges, palu dan pahat yang diperlukan untuk ukiran. Selama proses tersebut, kayu pecah jauh dari pola, membuat kenaikan desain dari kayu. Tepi desain tidak teratur  kemudian mencukur agar sesuai garis dari pola asli. Mendapatkan digunakan untuk mencengkeram dan bekerja instrumen baik dan membuat alat yang cukup tajam untuk ukiran rapi adalah inti-ukiran relief keterampilan. d. Chip Ukiran

      Ukiran Chip adalah teknik biasanya digunakan pada potongan lebih besar dari pekerjaan seperti tunggul pohon atau kayu, dan menggunakan kapak dan pahat yang lebih besar. Teknik ini jauh seperti patung, dan ini melibatkan chipping di kayu sampai Anda memunculkan gambar patung. Dalam teknik chip-ukiran, juga dikenal sebagai ukiran sendok, Anda menggunakan pisau untuk menghilangkan serpihan kayu kecil dari panel atau blok. Sebagian besar dilakukan di butternut, pinus atau mahoni, ukiran chip yang melibatkan memanipulasi dua permukaan – wajah dari panel kayu atau blok dan memotong titik berpotongan di bawah permukaan kayu.

      e. Pembakaran Kayu

                  Pembakaran kayu adalah teknik terutama digunakan untuk menambah desain untuk proyek kayu yang selesai, tetapi beberapa pemahat benar-benar menggunakan metode pembakaran untuk mengukir proyek-proyek kecil. Pena pembakar kayu membakar kayu, bukan dari mengukir, meninggalkan tepi menghitam di sekitar ukiran akhir.

      f. Mengerik Kayu

                  Ngerik adalah salah satu, cara tertua paling sederhana dan paling santai untuk bekerja dengan kayu. Teknik ini melibatkan tidak lebih dari sepotong kayu dan pisau ukir. Kayu pengrajin yang telah berlatih seni ini untuk kadang-kadang sering dapat duduk dan meraut apa saja dalam waktu setengah jam atau lebih. Ngerik hanya masalah pemotongan bit kayu jauh dari blok sampai desain Anda setelah terbentuk. Dalam banyak kasus, pemahat kayu terampil melakukannya dengan pisau kecil, dan merinci dengan pisau yang sama.

      g. Teknik Ukir Putaran

                  Sebuah jenis tiga-dimensi dari ukiran kayu yang digunakan terutama oleh seniman dan pemahat berpengalaman, teknik putaran menimbulkan berbagai pilihan objek dan patung-patung. Anda awalnya membuat tanah liat atau model lilin, maka kerangka kawat untuk pelengkap eksternal objek. Akhirnya, sebuah balok kayu adalah kunci untuk ini untuk mengukir potongan seni yang dihasilkan. Teknik ini membutuhkan hampir semua kayu-ukiran alat dan instrumen.

      f. Bantuan Ukiran

                  Pertolongan ukir adalah seni chipping dan memotong pada sepotong kayu datar untuk membawa muncul ukiran sehingga tampak tiga dimensi. Ukiran Relief ini biasanya dilakukan dengan sebuah alat pahat dan palu, pisau ukir meskipun sering digunakan untuk detail pekerjaan sampai selesai. Pada ukiran relief, pengrajin pahat kayu dari potongan datar sampai gambar, dia mulai mengambil bentuk dalam kayu, sehingga muncul.

      2.6 Proses Produksi Kerajinan Ukir Kayu

      1. Penyiapan bahan
      2. Penyiapan alat
      3. Membuat rancangan atau gambar kerja
      4. Menyiapkan pola
      5. Menempel pola pada papan yang sudah dipersiapkan
      6. Menyekrol atau krawangan untuk tripleks
      7. Memahat bagian dasaran
      8. Membentuk ukiran
      9. Memberi benangan atau coretan pada motif
      10. Mengamplas
      11. Finishing

      2.7  Keselamatan Kerja Pada Produksi Kerajinan Ukir Kayu

      1. Memerhatikan ruangan kerja dan fentilasi udara yang bersih
      2. Menggunakan pakaian kerja untuk melindungi kotoran kayu
      3. Memakai sepatu kerja
      4. Memakai kaos tangan saat memahat agar tidak terluka
      5. Menggunakan masker agar tidak terhirup debu kayu
      6. Tidak bergurau atau bercanda saat bekerja untuk menghindari kecelakaan
      7. Jika sudah selesai bersihkan kotoran sisa pahatan dan buang pada tempatnya.

      BAB III

      METODOLOGI PEMBUATAN

      Alat Pembuatan :

      1.      Satu set alat ukir kayu (pahat coret)

      2.      Gergaji

      3.      Palu

      4.      Amplas

      5.      Kuas

      6.      Kertas karbon

      7.      Pensil

      8.      Kertas HVS

      Bahan Pembuatan :

      1.      Kayu ukir

      2.      Cat kayu atau vernis

      Proses Pembuatan :

      1.      Buatlah pola dikertas HVS

      2.      Potonglah kayu ukir dengan ukuran 30 x 30 cm

      3.      Jiplaklah pola yang dikertas HVS tadi ke kayu

      4.      Hasil jiplakan tersebut di ukir ke dalam mengikuti pola yang telah tadi dibuat

      5.      Amplaslah hasil ukiran

      6.      Catlah kayu dengan vernis pada permukaan pola

      7.      Jemurlah kayu kurang lebih 5 jam

      8.      Hasl ukiran telah selesai

      BAB IV

      PENUTUP

      a.     Kesimpulan

                  Produk kerajinan dari bahan keras merupakan produk kerajinan yang menggunakan bahan dasar yang bersifat keras. Bahan keras alami adalah bahan yang diperoleh dilingkungan sekitar kita dan kondisi fisiknya keras, seperti kayu, bambu, batu, dan rotan. Bahan keras buatan adalah bahan – bahan yang diolah menjadi keras sehingga dapat digunakan untuk membuat barang –  barang kerajinan seperti berbagai jenis logam dan fiberglass. Kerajinan ukir kayu adalah karya kerajinan yang menggunakan dari kayu yang dikerjakan atau dibentuk menggunakan tatah ukir.

      b.    Saran

                  Dalam proses pembuatan sebaiknya menggunakan berbagai jenis pahat ukir agar hasil ukiran maksimal. Kemudian tetap memperhatikan keselamatan kerja sehingga tercipta produk yang unggul dan berkualitas.

    8. Makalah Tanaman Hias Anglonema dan Teratai

      Makalah Tanaman Hias Anglonema dan Teratai

      Bab I. Pendahuluan

      A. Latar Belakang

      Aglaonema atau sri rejeki dijuluki dengan “ratu daun”. Nama aglaonema berasal dari bahasa Yunani yang terdiri dari kata “aglaos” dan “nema/nematos” yang artinya terang/mengkilap. Tanaman ini masih satu famili dengan talas-talasan (Aracaeae) serta kerabat dekat dengan Spathipyllum dan Philodendron.

      Penyebaran utama di Asia Tenggara meliputi Filipina, Indonesia, Malaysia, Thailand, Laos, Vietnam, Brunai Darussalam, dan Myanmar. Kemudian tanaman ini menyebar ke Cina, Florida, dan Amerika.

      B. Rumusan Masalah

      1. Bagaimana cara membudidayakan tanaman hias anglonema dan teratai ?
      2. Apa saja jenis tanaman hias ?
      3. Apa sajakah alat dan bahan yang digunakan untuk menanam tanaman hias ?
      4. Bagaimana cara kerja menanam tanaman hias ?

      C. Tujuan

      1. Mengetahui cara budidaya tanaman hias anglonema dan teratai!
      2. Mengetahui alat dan bahan budidaya tanaman hias !
      3. Mengetahui cara kerja budidaya tanaman hias !
      4. Mengetahui manfaat tanaman hias !

      Bab II. Pembahasan

      A.   Macam-macam tanaman hias bunga

      1.   Aglonema (sri rejeki)

      Aglaonema merupakan salah satu tanaman yang pernah populer di akhir tahun 2010-an.bersama dengan tanaman anthurium.Tanaman yang juga dikenal dengan nama sri rejeki ini terasuk kedalam suku talas talasan. Terdapat beberapa varietas tanaman aglaonema yang dapat dijadikan hiasan di teras rumah, Diantaranya seperti commutatum, brevispathum, costatum. Adapun perawatan tanaman ini cukup mudah yaitu dengan menggunakan pot dengan media tanam sekam bakar. Adapun tempat yang paling cocok untuk menaruh tanaman aglaonema adalah tempat yang tidak terlalu panas atau tidak terlalu banyak terkena sinar  matahari secara langsung

      2. Aglaonema Red Leaf ( Sekedar Apresiasi )

      Aglo – Aglaonema … Ratu Daun nan mempesona. Tak terkecuali dengan salah satu hibrid yang satu ini. Berdasar info, diberi nama Aglo Hibrid Red Leaf.

      Bagaimana dengan Aglo Hibrid baru Red Leaf ini? Para Pecinta tanaman hias dan koleksi dimanapun Anda berada .. kesejahteraan, ketentraman, semoga selalu untuk bumi indah nan damai ini ..Era baru salah satu cara jual di masa modern sekarang adalah melalui media internet. Istilahnya online

      3.   Aglaonema Dud White Anjamani.

      Tentu yang menjadi maksud adalah Anjamani (unjamanee) putih.

      4.   ( Aglo ) Aglaonema Red Panama

      Postingan kali ini pengen sedikit membahas saja si cantik Aglaonema  Red Panama …
      Hanya saja contoh fotonya Aglo Red Panama sedang mau berbunga .. jadi daun barunya mengecil ..

      5.    (  Aglo ) Aglaonema TIARA.

      6.   [ Aglo ] Aglaonema Siam Orange dan Red Stardust

      Aglaonema Siam Orange dengan penampakan seperti tertampil di atas, menggemaskan. Cantik dan kalem. Aglo yang menggambarkan perasaan syahdu, tatkala kita memandang dan menikmati keindahannya.

      7.   Aglo Red Krakatau.

      Red Krakatau. Demikian nama tersebut disematkan pada satu jenis Aglaonema ini.

      8. Aglaonema Madame Suroyo

       Dulu. Awal-awal saya mulai suka tanaman hias aglo atau aglaonema, di buku 303 yang judul lengkapnya “Galery Aglaonema – panduan praktis mengenal 303 ragam warna dan corak daun aglaonema cantik” ..  saya terkesan pada salah satu jenis Aglaonema yang bernama  Madame Suroyo.

      9.  Aglaonema Prosperity

      Aglaonema Prosperity.
      Saya tidak paham sejarah penamaan salah satu jenis Aglaonema ini. Dilihat dari arti namanya, saya kutip dari sebuah kamus, arti Prosperity ialah kemakmuran; raharja; kesejahteraan;
      sentosa; makmur; kemujuran; tercapai
      kemakmuran; mujur; kebajikan;
      sejahtera;
      Kerezekian; kebahagiaan; harta;

      10. STARDUST : Konon Dulunya ini The Best Aglaonema

      “Konon dulunya” … ya saya sebut begitu karena waktu itu hanya bisa semlengeren dengan harga Aglaonema yang fantastis. Saking tidak terjangkaunya jadi tidak mengikuti perkembangannya saat itu bahwa jenis Stardust adalah The Best Aglaonema …

      Tanaman hias sekaligus tanaman koleksi Aglaonema si Ratu Daun nan mempesona … baiknya dijual dengan harga murah atau harga mahal ya ??!!Banyak hal tentu yang selanjutnya menjadi pertimbangan untuk menentukan harga jual sebatang pohon Aglaonema. Banyak faktor yang sedemikian kompleks di sekitar laju penjualan si Ratu Daun ini.

      Secara sekilas global ada dua pendapat terlepas dari jenis maupun kekhususan kondisi

      11. Tanaman Hias Aglaonema Dud Anjamani 

      Tanaman Hias Aglaonema Dud Anjamani [ tak lekang oleh panas tak lapuk oleh hujan ]

      Aglo Dud Anjamani …
      Mantap. Kata pertama yang saya ungkapkan untuk memuji salah satu jenis Aglaonema ini. Dud Anjamani, Dud Unjamanee, berdasar keterangan dari buku 303 artinya “permata” …  Pantas bila orang-orang terkagum-kagum melihatnya.

      B.   Teknik Budidaya Aglaonema Dalam Pot

      Teknik Budidaya Aglaonema Dalam Pot – Teknik budidaya aglaonema terbagi menjadi 2, yaitu melalui vegetativ dan generatif. Teknik budidaya aglaonema secara vegetativ atau tak kawin dilakukan dengan stek, cangkok dan pemisahan anakan.Sedangkan teknik budidaya aglaonema secara generatif atau kawin dapat dilakukan dengan menanam biji aglaonema. Secara singkat, langkah penanaman aglaonema dijelaskan dalam poin berikut :

      1.    Melalui penanaman biji

      Untuk menanam aglaonema dari biji, pilihlah biji yang berasal dari indukan yang cukup tua. Untuk mempercepat perkecambahan, rendam biji sekitar 2 atau 3 jam sebelum ditanam.Teknik Budidaya Aglaonema Dalam Pot

      2.    Stek

      Penanaman tanaman hias aglaonema melalui stek dapat dilakukan dengan menanam pucuk indukan aglaonema. Pilihlah indukan yang memiliki batang kokoh dan memiliki setidaknya 5 daun tersisa setelah diambil pucuknya untuk menjaga indukan tetap hidup setelah dipotong pucuknya.Potong pucuk indukan yang terpilih, setidaknya hingga 6 sampai 7 ruas daun. Tanam pucuk aglaonema pada media tanam dan letakkan di tempat yang cukup teduh.Kelemahan dari teknik budidaya aglaonema dengan stek pucuk ini adalah induk yang diambil pucuknya nantinya akan tumbuh bercabang.

      3.    Cangkok

      Teknik budidaya aglaonema melalui cangkok gampang gapang susah, karena jika berhasil anda akan mendapatkan tanaman baru dengan cepat namun jika gagal, indukan yang dicangkok akan mengalami kebusukan batang.Teknik budidaya aglaonema melalui cangkok diawali dengan pemilihan indukan. Tanaman yang siap dijadikan indukan adalah tanaman yang memiliki batang yang kokoh dan telah berwarna cokelat atau cokelat keabuabuan, daun batang dengan warna ini biasanya telah gugur atau jika belum daun akan gugur dengan mudah ketika tersenggol.Jika telah menemukan batang yag pas, kelupas sedikit batang pohon hingga nampak bagian dalamnya yang putih dan liat.Lapisi bagian ini dengan campuran tanah sekam, pasir malang, humus anda, dan pakis dengan rasio 1:5:2:2 dan bungkus menggunakan plastik.Setelah terbungkus rapat, berilah lubang lubang kecil pada plastik untuk sirkulasi udara sekaligus sebagai lubang pengakaran. Semprotlah plastik pembungkus ini 2 kali dalam sehari dan tanaman aglaonema baru akan siap dalam 3 hingga 4 minggu.

      4.    Pemisahan anakan

      Teknik budidaya aglaonema dengan pemisahan anakan dapat dilakukan dengan memotong akar sambung antara induk dengan anakan. Anakan yang dapat dipisahkan adalah anakan yang telah memiliki daun yang  mekar (sudah tak menggulung).Namun sebelum memustuskan untuk memotong akar sambung, pastikan indukan memiliki  akar yang kuat. Akar yang kuat ditandai dengan warnanya yang putih dan gemuk.Untuk mempercepat proses penunasan kembali setelah dilakukan pemisahan anakan, potong pucuk indukan hingga tersisa 1 daun saja. Cara ini akan sangat berguna untuk merangsang aglaonema membentuk tunas baru.Agar kondisi tanaman indukan tetep terjaga, oleskan cairan antiseptik khusus tanaman pada bagian yang telah dipotong lalu padatkan daerah sekitar akar tanaman induk.

      C. Syarat Tumbuh Untuk Tanaman Hias Aglaonema

      Tidak banyak Syarat tumbuh Untuk tanaman Hias aglaonema. Faktor lingkungan yang penting yaitu pencahayaan dan temperatur Tanaman hias Aglaonema tersebut. Cahaya dibutuhkan tanaman aglaonema untuk proses fotosintetis, yaitu merubah gas asam arang (CO2) dan air (H2O) menjadi gula atau karbohidrat.

      1. Pencahayaan

      Sesuai dengan sifat aslinya, aglaonema memerlukan tempat teduh atau ada naungan. Aglaonema masih dapat hidup walaupun ditempatkan di ruangan yang agak gelap (kurang dari 150 cahaya lilin). Namu, pencahayaan yang baik ialah 1.000 sampai 25.000 cahaya lilin atau dinaungi parenet 70-90% agar pertumbuhan optimal.Sesuai dengan sifat aslinya yang menyukai tempat teduh, tanaman ini sangat cocok ditempatkan di ruangan dalam waktu yang relatif lama. Oleh sebab itu, tanaman ini pouler sebagai tanaman Bila cahaya terlalu intensif atau terang, daun aglaonema menjadi agak putih atau pucat dan bisa terjadi titik-titik gosong atau terbakar. Pencahayaan yang berlebihan dapat diketahui dengan melihat sudut antara daun dan batang tanaman yang lebih kecil dari 45 derejat (agak tegak). Adapun posisi yang normal antara 45-90 derejat.

      2. Temperatur dan kelembapan

      Temperatur yang optimal untuk aglaonema antara 24-29 derejat C pada siang hari dan 18-21 derejat C pada malam hari. Adapun kelembapan optimal sekitar 50%. Dengan temperatur dan kelembapan tersebut, agleonema cocok ditanam di dataran rendah.

      Perkembangan aglaonema, terutama hibrida, dapat dilihat dari dua segi, yaitu dari negara-negara yang menghasilkan dan dari tanaman itu sendiri, terutama dari harganya.

      ·         Perkembangan aglaonema di beberapa negara

      Sejak Cina pertama kali membudidayakannya, belum ada perkembangan mengenai aglaonema sampai sekitar tahun 1960. Nat Deleon dari USA melakukan persilangan antara Aglaonema curtisii dan Aglaonema treubi. Aglaonema hibrida yang dihasilkan diberi nama Aglaonema Silver Queen.Sejak itu, aglaonema di Amerika tidak banyak mengalami perkembangan, hingga pada tahun 1974 diperkenalkan Aglaonema Abidjan dan Manila, kemudian sekitar tahun 1980 diperkenalkan Aglaonema B.J Freeman. Perkembangan yang lebih pada sekitar tahun 1990 dengan diperkenalkannya sekitar 15-20 kultivar baru. Silangan-silangan baru ini umumnya berasal dari University of Florida.

      Menjelang tahun 80-an, Sithiporn Donavanik dari Thailand sukses menghasilkan aglaonema dengan daun yang berwarna-warni dari silangan A. rotundum x A. marantifolium-tricolor. Hasil silangan tersebut diberi nama ‘Sithiporn’. Twyford Plant Laboratories Inc. of Sebring Florida sedang mengembangbiakan tanaman ini dalam skala komersial dengan menggunakan teknologi kultur jaringan (cloning/tissue culture) dengan nama dagang Aglaonema Red Gold.Pada tahun 2000-an, di Thailand dibentuk suatu klub yang memproduksi aglaonema. Klub yang hingga saat ini beranggotakan sekitar 60 anggota ini telah menghasilkan banyak sekali jenis-jenis aglaonema baru dengan corak dan warna yang sangat menawan, walaupun dari segi daya tahan tanaman belum teruji. Miss Ausa merupakan salah satu anggota yang berhasil nebghasilkan aglaonema dengan daun berwarna merah, kuning, dan merah muda.

      Di Indonesia, Gregori G. Hambali sekitar tahun 1980 secara bertahap mengembangkan aglaonema yang berwarna-warni. Ada dua hasil silangannya yang sangat terkenal, baik di Indonesia maupun di mancanegara. Kedua hibrida tersebut diberi nama Pride of Sumatera dan Donna Carmen. Aglaonema ini dapat dikatakan aglaonema yang pertama berwarna merah. Selain itu ada satu lagi hasil silangan lainnya masih banyak, tetapi kebanyakan tidak diberi nama.Selain Gregori G. Hambali, Sukasdi dari Bogor juga menghasilkan aglaonema hibrida, salah satu hasil silangannya diberi nama Sannera. Nursery Anggun Ayu juga turut meramaikan dalam menghasilkan aglaonema hibrida pada tahun 1985-an. Namun, sayang sekali sebagian besar aglaonema hibrida tidak diberi nama sehingga hanya dikenal dengan nama aglaonema hibrida.Perkembangan aglaonema di Filipina tidak sepeti di Tahailand. Namun ada beberapa beeder dan kolektor aglaonema yang cukup terkenal, seoerti Vangie Go, Adelia Angeles, dan Dr. Romer Gurierrez.

      D. Jenis Dan Ciri Tanaman Hias Aglaonema

      Jenis Dan Ciri Tanaman Hias Aglaonema – Tanaman aglaonema merupakan jenis tanaman yang memiliki pesona yang tidak di miliki oleh tanaman lainnya. Tanaman hias aglaonema ini memiliki bentuk yang simpel tetapi unik, yang menjadi daya tarik dari tanaman ini ialah warna dan coraknya, masing-masing dari tanaman aglaonema ini memiliki corak warna yang tentunya berbeda-beda.Untuk jenis tanaman hias aglaonema ini tidak dapat tumbuh hingga mencapai ketinggian seperti tanaman pada umumnya. Untuk jenis tanaman hias aglaonema ini dapat di jadikan sebagai hiasan di sekitar rumah, seperti teras rumah, sudut ruangan dan juga dapat di letakkan di atas meja. Advertisement Jenis tanaman hias aglaonema ini merupakan jenis tanaman yang memiliki sosok yang sangat memikat. Untuk jenis tanaman aglaonema ini sangat mudah di temukan di mana saja. Harga dari satu jenis tanaman aglaonema ini di jual dengan harg yang tidak terlalu tinggi.

      Biasanya orang-orang banyak mendapatkan jenis tanaman hias ini di tempat-tempat seperti toko nursery. Bukan hanya itu, tanaman aglaonema ini bisa di dapatkan melalui pengimporan dari negara asalnya, yaitu di Thailand. Tetapi perlu di ketahui, bahwa setiap jenis tanaman aglaonema memiliki harga yang berbeda-beda.

      Jenis Dan Ciri Tanaman Hias Aglaonema

      Selain itu, tanaman hias yang bernama aglaonema ini mudah di rawat, perawatan untuk jenis tanaman ini tidak terlalu sulit seperti merawat jenis tanaman hias lainnya. Jenis tanaman hias ini dapat di tanam di mana saja, seperti terik sinar matahari atau di lokasi yang teduh.Jenis tanaman hias aglaonema ini harus di tanam di tempat yang memiliki tingkat kelembapan yang cukup tinggi. Jika tanah yang di gunakan untuk penanaman ini memiliki tingkat kelembapan yang cukup tinggi, maka tanaman hias aglaonema akan tumbuh dengan baik dan tentunya juga semakin subur.

      ·         Sosok memikat

      Tanaman hias aglaonema ini memang memiliki sosok yang sangat memikat. Apalagi pada corak warna yang ada di bagian daun tanaman aglaonema ini. Bentuknya yang sederhana tetapi terkesan sangat mewah ini, memang merupakan ciri-ciri yang menonjol pada tanaman hias aglaonema ini.Selain itu, jenis tanaman hias aglaonema ini ternyata memiliki berbagai macam jenisnya. Semua dari macam-macam jenis tanaman tersebut memiliki sosok yang sangat memikat. Jika ingin mengetahui jenis apa sajakah itu, kita bisa melihatnya di bawah ini :

      • Aglaonema widuri
      • Aglaonema tiara
      • Aglaonema legeacy
      • Aglaonema lady
      • Aglaonema red majesty
      • Aglaonema alexander
      • Aglaonema pretty woman
      • Aglaonema wijaya red

      Semua jenis tanaman aglaonema tersebut memiliki sosok yang sangat unik dan pastinya sosok unik tersebut tidak di miliki oleh semua jenis tanaman hias lainnya. Semua dari jenis tanaman aglaonema tersebut tentunya memiliki corak warna yang berbeda-beda.

      E. Manfaat Tanaman Aglaonema

      Tanaman aglaonema merupakan tanaman hias yang mudah dipelihara dan memiliki banyak manfaat. Karakteristik tanaman ini memang yang tidak suka dengan paparan matahari langsung dan menyukai lingkungan lembab. Hal ini perlu diperhatikan untuk pemeliharaan tanaman itu sendiri, agar dapat merasakan manfaat tanaman ini yang banyak dikenal oleh masyarakat indonesia. Berikut ini beberapa diantaranya :

      ·         Tanaman Aglaonema Sebagai Hiasan

      Tanaman aglaonema merupakan tanaman hias yang memiliki tampilan dan corak menarik serta memiliki tingkat toleransi terhadap sinar matahari yang rendah, namun  tanaman aglaonema tahan terhadap suhu ruangan biasa maupun ber-AC. Sehingga tanaman ini cocok untuk dijadikan sebagai penghias design interior suatu ruangan yang mampu menyegarkan dan memikat mata.

      ·         Tanaman Aglaonema Untuk Mempercantik Taman

      Setiap orang ingin agar rumahnya menyajikan suasana asri, segar, indah dan sejuk sehingga akhirnya membuat taman di halaman mereka. Aksen alami juga harus digunakan dalam menggunakan pembatas bagian bagian dari taman itu sendiri. Penggunaan tanaman aglonema yang memiliki sifat dapat ditanam sendiri maupun berumpun,  membuat tanaman ini cocok dijadikan pembatas atau penghias taman.

      Aplikasikan tanaman aglaonema di antara batu-batu penghias taman atau pembatas taman agar taman tidak terkesan kaku dan terlihat lebih segar. Aglaonema juga dapat ditanam di bawah pohon palem-paleman untuk memberi suasana lebih berwarna pada pokok bawah tanaman palem yang besar.

      ·         Aglaonema Untuk Bisnis

      sponsored links

      Keindahan tanaman aglaonema membuat hampir setiap orang akan terpikat oleh corak dan warnanya. Tingginya minat para pecinta tanaman hias dalam mencari dan mengoleksi tanaman aglaonema ini, serta pemeliharaan dan pengembangbiakan tanaman yang cenderung mudah dapat dijadikan oleh peluang bisnis. Orang-orang yang melihat sebagai peluang, dapat melakukan usaha bisnis jual beli dan pembudidayaan tanaman aglaonema.

      Pembudidayaan tanaman ini melewati proses pengembangbiakan atau memperbanyak jumlah tanaman saja. Bisa juga dengan mencoba proses persilangan berbagai jenis aglaonema lainnya. Jika berhasil akan muncul jenis tanaman aglaonema baru yang beredar di pasaran.

      ·         Aglaonema Untuk Mengikuti Kontes Tanaman

      Bagi para pecinta tanaman hias yang sudah memiliki kemampuan kita dalam mengurus bahkan menyilangkan tanaman aglaonema dengan hasil yang unik, dapat mencoba mengikutsertakan tanaman tersebut dalam kontes tanaman hias. Tanaman yang bagus, tentunya akan mampu bersaing menjadi nominasi, sehingga akan membuat harga jualnya lebih tinggi.

      F.    Jenis Hama Dan penyakit Bunga Aglaonema

      Jenis hama dan penyakit bunga aglaonema-Pencegahan hama dan penyakit harus dilakukan secara rutin untuk menjaga kesehatan dan menjaga tanaman agar tetap tumbuh dengan subur. Hama dan penyakit dapat muncul kapan saja dan dimana saja lokasinya.

      Walaupun tanaman sudah diletakkan di tempat yang steril itu juga tidak menjamin apakah tanaman tersebut terbebas dari hama dan penyaki atau tidak.

      Menjaga dan merawat tanaman dengan baik dan benar sangat diperlukan untuk mencegah terjadi nya serangan hama. Serangan hama dan penyakit dapat di cegah dengan melalui cara yang sudah di sediakan para petani aglaonema.Jenis Hama Dan penyakit Bunga Aglaonema

      Untuk melakukan pencegahan hama dan penyakit, sebaiknya kita tidak boleh menggunakan cairan seperti zat-zat kimia.Karena zat-zat kimia mengandung cairan yang sangat berbahaya, bukan hanya mematikan hamadan penyakit. Bahkan bisa mematikan tanaman aglaonema juga, karena zat yang terkandung di dalam nya sangat berbahaya.

      Berikut ini merupakan hama yang harus kita waspadai :

      ·         Mealy bug

      Mealy bug ini merupakan jenis hama yang menyerupai kutu. Mealy bug ini biasanya menyerang pada bagian daun pada tanaman aglaonema.Jika jenis kutu mealy bug ini dibiarkan, lama-kelamaan kutu jenis ini akan menyebar luas ke permukaan tanaman lainnya.

      ·         Layu fusarium

      Layu fusarium ini merupakan jenis hama yang berupa cendawan aktif. Hama dan penyakit jenis ini dapat merusak batang pada tanaman.Batang pada tanaman aglaonema bisa menjadi busuk dan dapat berakhir dengan kematian. Biasanya, tanda serangan pada tanaman ini di tandai dengan bau yang sangat menyengat pada bagian batang yang busuk tersebut.

      ·         Bacterial stem rot

      Bacterial stem rot merupakan penyakit pada tanaman yang timbul pada saat musim penghujanan. Jenis penyakit ini tidak ada tanda-tanda nya karena tanaman ini tidak menimbulkan bau sedikit pun.

      Penyakit ini juga bisa terjadi diakibatkan pemberian pupuk secara berlebihan. Sehingga dapat merusak akar-akar pada tanaman dan dapat menimbulkan bacterial stem rot.

      ·         Ulat

      Ulat ini banyak menyerang pada bagian akar dan batang pada tanaman aglaonema. Serangan ulat banyak terjadi pada saat musim hujan. Karena ulat sangat menyukai tempat-tempat yang lembab.

      Kita juga bisa membasmi ulat dengan cara menyemprotkan cairan pestisida secara berulang-ulang. Atau tidak kita juga bisa mengganti media penanamannya.

      Jenis-Jenis Teratai 

      Bunga teratai Putih

      Teratai Putih

      Teratai Biru

      Teratai Ungu

      Teratai Kuning

      Teratai sendiri memiliki banyak jenis. Ada teratai (Nymphaea) atau water lily . Tanaman ini berdaun lebar dan memiliki kelopak bunga yang indah. Ada pula lotus (Nelumbo nucifera), yang mirip teratai tapi berbatang jangkung dan tak kalah indah.

      Bila Anda menyukai dan ingin menanam teratai, sebenarnya tidak sulit dan dapatdilakukan seorang diri di rumah. Anda dapat menanam di dalam pot, tempayan, pinggir empang, atau kolam kecil. Yang harus dilakukan adalah siapkan media berupa lumpur atau tanah merah

      G.   Cara Budidaya Tanaman Hias

      Hal-hal yang harus diperhatikan dalam budidaya tanaman hias adalah :

      1.    Media Tanam: yang terdiri dari wadah atau pot tanaman dan juga tanah yang merupakan unsur pokok dalam penanaman. Jenis tanah sangat berpengaruh terhadap tanaman, jadi sebaiknya perhatikan kesesuaian antaramedia tanam dengan jenis tanaman yang akan di tanam.

      2.    Pemilihan tanaman :pilihlah tanaman yang cukup mudah dalam perawatannya agar memudahkan pekerjaan anda. Setiap tanaman memiliki karakterstik yang berbeda dalam perawatan dan bisa juga sangat sensitif

      3.    Perawatan : perawatan tanaman hias terdiri dari penyiraman dan pemupukan tanaman .Siram tanaman secukupnya untuk menghindari pembusukan pada akar.Gunakan pupuk kompos untuk pemupukan .Bila sulit dilakukan ,anda juga bisa menggunakan Pupuk pabrik.Seperti pupuk NPK .Perawatan dapat dibagi menjadi :

      a.    Perawatan Harian : Penyiraman

      b.    Perawatan Mingguan : Penyiaman dengan mencabut rumput (Gulma ) yang dapat mengganggu pertumbuhan tanaman hias.

      c.    Perawatan bulanan: Pemupukan, Setiap satu bulan. Tahap-tahap pemupukan sebagai berikut :

      ·                Ambil pupuk secukupnya

      ·                Tanam pupuk pada tanah sedalam 1cm

      ·                Tutup lubang, tunggu beberapa saat samapai pupuk bereaksi. Pupik akan bereaksi sekitar 10 menit.

      a)    Perawatan tahunan : perawatan ini dapat berupa penggantian pot atau wadah tanaman yang telah rusak

      b)   Perawatan insidental : perawatan ini merupakan perawatan yang dilakukan secara tiba-tiba. Biasanya perawatan dilakukan karena adanya hama atan penyakit yang menyerang tanaman.

      c)    Tempat

      Usahakan tanaman tidak terlalu sering terkena sinar matahari, buatlah air berperan penting terhadap tanaman, karena berguna untuk mengontrol suhu saat udara panas. Oleh karena itu penyiraman sangat berpengaruh terhadap kehidupan tanaman, kekurangan dan bahkan terlambat meniram tanaman berdampak layu pada tanaman. Layu pada daun disebabkan oleh penguapan dalam sel tanamanakibat kekurangan kadar air dan akibat suhu udara disekitar daerah yang panas. Penyiraman terlalu banyak, juga berdampak buruk terhadap tanaman apalagi tanama dalam pot. Ini akan membuat media tanam menjadi lumpur lebih lama sehingga membuat akar tanaman membusuk.

      H.   Syarat tumbuh tanaman hias

      1.                 Ketinggan tempat tumbuh(500-700 dpl)

            Pada daerah tropis ketinggian tempat tumbuh sangat berkaitan dengan suhu. Semakin tinggi tempat tumbuhnya, semkin rendah suhunya. Tempat tumbuh berdasarkan ketinggian terbagi atas dataran tinggi dan dataran rendah. Dataran tinggi adalah tempat tumbuh tanaman yang melebihi 700 m dpl; sedangkan dataran rendah adalah tempat tumbuh tanaman di bawah 700 m dpl. Pada umumnya tanaman yang bisa tumbuh di dataran tinggi dapat juga tumbuh di datara rendah namun tidak sebaliknya.

      2.                 Suhu

            Toleransi suhu setiap jenis tanaman berbeda-beda, bisa dikategorikan suhu minimum, optimum, dan maksimum. Pada suhu minimum dan maksimum bisa dikatakan tumbuhan bisa hidup pada suhu tersebut, walaupun pada fisiologinya telah menurun, sedangkan suhu optimum adalah suhu yang baik untuk tanaman untuk tumbuh secara optimal. Tanaman biasa hidup di suhu optimum jika di pindah di suhu minimum atau maksimum namun akan mengalami stress terlebih dahulu walaupun selanjutnya bisa hidup.

      3. Kelembaban

      Kebutuhan tanaman akan kelembaban berbeda dengan kebutuhan akan air. Kelembaban merupakan presentase kandungan air di udara, sementara itu, pasokan air merupakan kebutuhan tanaman akan air yang terkandung di dalam tanah atau media tanam. Kelembaban dipengaruhi oleh faktor lingkungan iklim setempat. Seperti curah hujan dan iklim. Jarak tanaman, penempatan tanaman dapat mempengarui kelembaban, misalnya tanaman di pot tunggal berbeda dengan tanaman pot secara kelompok.

      4. Cahaya (10%-30%)

      Setiap tanaman membutuhkan cahaya matahari untuk berfotosintetis, durasi dan intensitas pencahayaan merupakan faktor yang harus di perhatikan untuk pertumbuhan tanaman. Tanaman di daerah tropis membutuhkan cahaya Jam/hari. Sedangkan untuk tanaman hias bisa menggunakan cahaya buatan seperti lampu tabung TL (tube luminescence) lampu TL(day light).

      5. Air

      Tanaman tanpa air pasti akan mati,kebanyakan air pun juga akan mati,kecuali tanaman memang hidu dihabitatnya .Air berfungsi sebagai media transportasi dan menjaga kelembapan udara tanaman dan media tanam. Secara alami tanaman dapat memperoleh air dari pengembunan maupun hujan.Setiap tanaman membutuhkan kadar air yang berbeda beda tergantung pada ukuran tanaman,ukuran pot/media dan keadaan lingkungan .

      6.  Pupuk

      Cahaya ,air,mineral, adalah tiga hal penting yang dibutuhkan tanaman untuk reproduksi makanannya sendiri .Tanah mampu memberikan mineral untuk  tumbuh tanaman ,namun penambahan mineral seperti pemupukan yang tepat juga menjadi alternatif agar menghasilkan tanaman yang sehat dan segar .Pupuk terdiri atas pupuk Anorganik (Kimia) dan organik (Kompos).Unsur makro yanng dibutuhkan tanaman diantaranya, Nitrogen (n), Posfor (p) ,dan kalium (k). Sedangkan unsur mikro diantaranya Magnesium (mg) ,mangan (Mn),Zeng (Zn) dan besi (Fe).

      I.    Manfaat tanaman hias

      o   Mengurangi debu dalam ruangan.

      o   Tidak membuat mengantuk.

      o   Menyegarkan ruangan.

      o   Obat keluarga.

      o   Menumbuhkan nafsu makan.

      o   Menurunkan tekanan darah dan kolesterol.

      o   Penyejuk ruangan alami .

      o   Menyimpan cadangan air.

      o   Sebagai aroma terapi.

      o   Menyehatkan mata .

      o   Membunuh bakteri.

      o   Meredakan hidung mampet.

      o   Mengobati batuk.

      o   Mengatasi stress.

      J.            Hama Dan Penyakit

      Hama adalah hewan pengganggu tanaman yang secara fisik masih dapat dilihat secara kasat mata tanpa bantuan alat. Hama pada aglaonema bermacam-macam dan gejalanya berbeda-beda diantaranya ;

      • Ulat – hama ulat ada yang menyerang daun, yaitu spodoptera sp dan ada juga yang menyerang batang, yaitu Noctuidae
      • Kutu putih (kutu kebul) – kutu ini sering menyerang aglaonema di dataran rendah dibanding di dataran tinggi. Kutu putih menyerang batang dan daun bagian bawah, kutu tersebut mengisap cairan daun dan meninggalkan jelaga pada daun
      • Belalang – belalang menyerang tanaman aglaonema sama hal nya dengan ulat, yaitu menyerang daun
      • Kutu sisik – hama ini menyerang daun, pelepah, batang dan bunga, bentuknya seperti lintah dengan ukuran yang lebih kecil, kutu sisik ini dapat menyebabkan daun mengerut, kuning, layu dan akhirnya mati
      • Kutu Perisai – kutu ini menyerang bagian daun, kutu ini biasanya terdapat koloni dengan membentuk barisan di bagian tulang daun, kutu ini memiliki bentuk seperti perisai pada bagian punggungnya
      • Root mealy bugs – menyerang bagian akar tanaman, bentuknya seperti kutu putih, tanaman menjadi kurus, kerdil, daunya mengecil dan layu
      • Penyakit – penyakit pada tanaman khususnya aglaonema disebabkan oleh 2 patogen, yaitu      cendawan     dan   bakteri.
        Jumlah cendawan yang menyebabkan penyakit pada umumnya lebih banyak dibanding bakteri, berikut penyakit yang biasanya menyerang aglaonema:

      ·      Layu fusarium, gejala serangan ditandai dengan tulang daun yang pucat berubah warna menjadi coklat keabuan lalu tanggkainya membusuk, penyebabnya adalah media yang selalu basah sehingga media tanam ber-pH rendah, yang kondisi tersebut membuat Fusarium oxysporium leluasa berkembang.

      ·      Layu Bakteri, ditandai dengan daun dan batang yang melunak serta bau yang tak sedap

      ·      Busuk Akar, ditandai dengan daun yang menjadi pucat lalu busuk, batang yang berlubang dan layu, akarnya berwarna coklat kehitaman, yang disebabkan media terlalu lembab sehingga menyebabkan cendawan cepat berkembang

      ·      Bercak daun, yang disebabkan oleh cendawan, penyakit ini ditandai dengan adanya bercak pada daun yang lama kelamaan membusuk

      ·      Virus, pada aglaonema ditandai dengan daun yang berubah menjadi kekuningan atau menjadi keriting, perubahan tersebut karena virus dapat menghancurkan klorofil dan jaringan lainnya pada daun, virus susah ditanggulangi, perawatan dan pengendalian lingkungan yang baik merupakan cara pencegahan yang paling efektif

      Bab III. Penutup

      A. Kesimpulan

      Hal-hal yang harus di perhatikan dalam budidaya TAMANAN HIAS BUNGA adalah:

      1. Media Tanam: yang terdiri dari wadah atau pot tanaman dan juga tanah yang merupakan unsur pokok dalam penanaman. Jenis tanah sangat berpengaruh terhadap tanaman, jadi sebaiknya perhatikan kesesuaian antara media tanam dengan jenis tanaman yang yang akan di tanam.
      2. Pemilihan tanaman: Pilihlah tanaman yang cukup mudah dalam perawatannya agar memudahkan pekerjaan anda. Setiap tanaman memiliki karakterisik yang berbeda dalam perawatan dan juga bisa sangat sensitife.
      3. Perawatan: perawatan tanaman hias terdiri dari penyiraman dan pemupukan tanaman. Siram tanaman secukupnya untuk menhindari pembusukan pada akar tanaman. Gunakan pupuk kompos untuk pemupukan, bila sulit anda juga bisa menggunakan pupuk buatan pabrik.
      4. Tempat: Usahakan tanaman tidak terlalu seing terkena sinar matahari, buatlah semacam peneduh dari jaring -jaring untuk atap tanaman anda.

      a.    Air juga sangat berperan penting terhadap tanaman, karena air berguna untuk mengontrol suhu saat udara panas. Oleh karena itu penyiraman sangat berpengaruh terhadap kehidupan tanaman, kekurangan dan bahkan terlambat menyiram tanaman berdampak layu.

      B.       Saran

           Kita perlu mengetahui lebih banyak macam – macam tanaman hias dan manfaatnya . dan dapat memperindah halaman rumah kita .Perlu adanya sosialisai  kepada masyarakat luar mengenai hasil-hasil yang tepat kegunaannya.Para petani dan juga masyarakat hendaknya dapat menjaga dan membudidayakan jenis TAMANAN HIAS BUNGA di Indonesia tetap terjaga .