Blog

  • Makalah Pendekatan Sosiologis Dalam Studi Islam

    Pendekatan Sosiologis Dalam Studi Islam

    Bab I. Pendahuluan

    A. Latar Belakang

    Masalah sosial sering terjadi di berbagai tempat dalam kondisi yang berbeda-beda. Masalah sosial juga menjadi faktor utama kerusakan sebuah bangsa yang hingga kini menjadi perhatian pemerintah khususnya para akademisi untuk memecahkan permasalahan tersebut. Kehidupan berbangsa di Indonesia syarat dalam perbedaan yang begitu kontras menjadikan ia penyebab jauhnya jarak kebersamaan di masyarakat, walaupun belum sepenuhnya disatukan dengan nilai-nilai pancasila. Berbagai suku, etnis, warna kulit dan agama membawa nuansa khas dalam bidang ilmu sosiologi. Selain itu, unsur pertambahan penduduk, maraknya kasus bunuh diri, meningkatnya jumlah kemiskinan, pendidikan intelek tidak diimbangi dengan pendidikan moral, tidak seimbang antara lapangan kerja dengan warga usia produktif, anak sekolah rentan terkena HIV/AIDS, tawuran pelajar, dan seks bebas adalah bentuk-bentuk permasalahan sosial yang serius untuk dikaji dan diberikan solusi. Oleh karena itu, penting kiranya penulis membuat makalah ini sebagai upaya penyadaran untuk kita bersama juga untuk para pembaca yang kiranya nanti akan bersentuhan langsung dengan masalah-masalah di atas. Tidak terlepas, agama juga berperan penting dalam pemeliharaan kualitas kehidupan sosial di masyarakat, terlebih dalam kacamata agama islam. Sehingga  pendekatan ilmu sosiologi dan agama berkolaborasi untuk menghasilkan kesimpulan yang terbaik dalam penyelesaian konflik sosial di tengah-tengah kehidupan.

    Untuk memahami lebih mendalam isi makalah pendekatan sosiologis dalam studi islam, barangkali kita perlu merujuk pada penjelasan Ibnu Khaldun yang mengatakan bahwa “Keadaan alam, bangsa-bangsa, adat istiadat, dan agama tidak selalu berada dalam alur yang sama. Semua berbeda sesuai dengan perbedaan hari, masa, dan pergantian dari suatu keadaan ke keadaan lain. Perbedaan itu berlaku pada individu-individu, waktu, dan kota seperti halnya berlaku pada seluruh kota, masa dan negara.”

    Bab II. Pembahasan

    A. Pengertian Sosiologi

    Secara etimologi, kata sosiologi berasal dari bahasa latin yang terdiri  dari kata “socius” yang berarti teman, dan “logos” yang berarti berkata atau berbicara tentang manusia yang berteman atau bermasyarakat.

    Secara terminologi, sosiologi dapat kita maknai sebagai cara untuk mengidentifikasi keadaan sosial, merumuskan hubungan sosial, hingga menarik kesimpulan dari berbagai gejala sosial yang sedang berlangsung. Memahami hubungan timbal balik pada satu individu dengan individu lainnya yang saling terikat oleh kebutuhan masing-masing. Penulis beranggapan bahwa penafsiran sosiologi dapat diterjemahkan ke dalam bentuk keberadaan masyarakat yang terhubung (interrelasi) dengan masyarakat sejenis atau berbeda dengan tujuan menggapai kehidupan sosial yang harmonis dan damai. Karena, dunia sosial saat ini sedang dalam keadaan yang mengkhawatirkan di tataran pedesaan, kelurahan, kecamatan dan negara.

    Menurut Ibnu Khaldun manusia diciptakan sebagai makhluk politik atau sosial, yaitu makhluk yang selalu membutuhkan orang lain dalam mempertahankan kehidupannya, sehingga kehidupannya dengan masyarakat dan organisasi sosial merupakan sebuah keharusan. Menurut Auguste Comte, sosiologi adalah suatu studi positif tentang hukum-hukum dasar dari berbagai gejala sosial yang dibedakan menjadi sosiologi statis dan sosiologi dinamis.

    Hendropuspito mendefinisikan bahwa struktur sosial adalah skema penempatan nilai-nilai sosial budaya dan organ-organ masyarakat pada posisi yang dianggap sesuai dengan berfungsinya organisme masyarakat sebagai suatu keseluruhan dan demi kepentingan masing-masing. Bagian nilai-nilai sosial adalah ajaran agama, ideologi, kaidah-kaidah, moral, serta peraturan sopan santun yang dimiliki suatu masyarakat. Sementara itu organ-organ masyarakat tersebut berupa kelompok-kelompok sosial, institusi atau lembaga-lembaga sosial yang mengusahakan perwujudan nilai-nilai tertentu menjadi nyata dan dipakai dalam memenuhi kebutuhan.

    B. Sub disiplin Sosiologi

    Beberapa sub-disiplin dalam sosiologi yaitu: sosiologi pedesaan, sosiologi kota serta sosiologi agama. Ada juga sosiologi keluarga, sosiologi media massa dan sosiologi teknologi. Untuk lebih jelasnya akan dijelaskan satu persatu sebagai berikut :

    Sosiologi pedesaan ialah kajian mengenai penduduk desa dalam hubungan dengan kelompoknya. Ilmu ini menggunakan metode dan prinsip sosiologi umum dan menggunakannya dalam kajian mengenai penduduk desa, sekitar ciri-ciri penduduk desa, organisasi sosial desa, dan berbagai lembaga dan asosiasi yang berfungsi di dalam kehidupan sosial desa, proses sosial yang penting yang terdapat dalam kehidupan di desa, pengaruh perubahan sosial atas organisasi sosial desa, dan beberapa masalah yang dihadapi oleh masyarakat desa.

    Sosiologi kota adalah kajian mengenai orang-orang kota dalam hubungan mereka antara satu kelompok dengan kelompok lain. Bidang ini mengkaji ciri orang kota, organisasi sosial dan aktivitas institusi mereka, proses interaksi asas yang berlaku dalam kehidupan kota, pengaruh perubahan sosial dan beberapa masalah yang mereka hadapi.

    Sosiologi agama adalah melibatkan analisa sistimatik mengenai fenomena agama dengan menggunakan konsep dan metode sosiologi. Institusi agama dikaji sedemikian rupa, dan struktur serta prosesnya dianalisa, dan begitu juga hubungannya dengan institusi yang lain, perkembangan, penyebaran dan jatuhnya agama dikaji untuk tujuan prinsip umum yang dapat diperoleh darinya. Metode pengendalian sosial melalui aktivitas agama dititikberatkan, seperti halnya aspek psikologi sosial mengenai tingkah laku kolektif dalam hubungannya dengan fungsi agama. Ajaran agama dianalisa dalam hubungan dengan struktur sosial.

    Sosiologi keluarga adalah kelompok sosial pertama dalam kehidupan sosial. Didalam keluarga, manusia pertama kali memperhatikan keinginan orang lain, belajar sama dan belajar membantu orang lain. Keluarga menjadi sumber kepuasan emosional yang terbesar. Secara historis, peran keluarga di tengah-tengah masyarakat jauh lebih penting daripada lembaga sosial lainnya.

    Sosiologi media massa merupakan wadah komunikasi sistem sosial yang melalui pengiriman atau sumber pesan, kecerdasan, kepribadian, sikap, motif, nilai dan tujuan serta pengaruh dari kelompok.  Salah satu cara menjadikan komunikasi sosial melembaga adalah komunikasi massa. Hal ini terjadi berkat adanya tata cara, prosedur serta aturan-aturan yang mengikat. Dengan demikian komunikasi sosial yang ada di tengah masyarakat terbentuk oleh berbagai ketentuan pemilik media.

    Sosiologi teknologi merupakan cara masyarakat memanfaatkan teknologi. Walaupun hal ini bergantung pada kepribadian individu, namun pada tataran penggunaannya secara kolektif. Proses-proses sosial yang terjadi saat menggunakan teknologi serta perubahan sosial yang terjadi akibat teknologi perkembangan teknologi yang terjadi membawa perubahan dalam masyarakat saat ini. Perubahan itu meliputi perubahan sikap masyarakat dalam interaksi sosial sehari-hari. Peliknya dinamika masyarakat dalam penggunaan teknologi dewasa ini menjadikan masyarakat menjadi objek yang menarik untuk diteliti dan dikaji dalam perspektif sosiologi teknologi.

    C. Pendekatan Sosiologi

    Untuk menghasilkan suatu teori tentulah melalui pendekatan-pendekatan, demikian  halnya dengan teori-teori sosiologi. Sebab sosiologi merupakan ilmu yang mempelajari hidup bersama dalam masyarakat dan menyelidiki ikatan-ikatan antara manusia yang menguasai kehidupan itu. Diantara pendekatan sosiologi yaitu :

    a. Teori fungsional yakni teori yang mengasumsikan masyarakat sebagai organisme ekologi mengalami pertumbuhan. Semakin besar pertumbuhan terjadi maka semakin kompleks pula masalah-masalah yang akan dihadapi. Adapun langkah-langkah yang diperlukan dalam menggunakan teori fungsional antara lain :  pertama, membuat identifikasi tingkah laku sosial yang problematik, kedua, mengidentifikasi konteks terjadinya tingkah laku yang menjadi obyek penelitian, ketiga, Mengidentifikasi konsekuensi dari satu tingkah laku sosial.

    b. Teori interaksionisme yang mengasumsikan dalam masyarakat pasti ada hubungan antara masyarakat dengan individu, antara individu dengan individu lain. Teori Interaksionisme sering diidentifikasi sebagai deskripsi yang interpretatif yaitu suatu pendekatan yang menawarkan analisis yang menarik perhatian besar pada pembekuan sebab akibat. Ada sejumlah kritik muncul pada teori ini yakni : pertama, Menggunakan analisis yang kurang ilmiah, karena teori ini menghindari pengujian hipotesis, menjauhi hubungan sebab akibat, kedua, teori ini terlalu memfokuskan pada proses sosial yang terjadi ditingkat makro. ketiga, teori ini terlalu mengabaikan kekuasaan. Kemudian prinsip yang digunakan interaksionisme adalah :

    a. Bagaimana individu menyikapi sesuatu yang ada dilingkungannya.

    b. Memberikan makna pada fenomena tersebut berdasarkan interaksi sosial yang dijalin dengan individu lain.

    c. Makna tersebut dipahami dan dimodifikasi oleh individu melalui proses dijumpainya.

    c. Teori konflik yakni teori yang kepercayaan bahwa setiap masyarakat mempunyai kepentingan (interest) dan kekuasaan (power) yang merupakan pusat dari segala hubungan sosial. Menurut pemegang aliran ini, nilai dan gagasan-gagasan selalu dipergunakan sebagai senjata untuk melegitimasi kekuasaan. Teori-teori yang berhubungan dengan pendekatan sosiologi adalah teori-teori perubahan sosial yakni teori evolusi, teori fungsionalis struktural, teori modernisasi, teori sumber daya manusia, teori ketergantungan, dan teori pembebasan.[5]

    D.    Agama sebagai fenomena Sosiologis

    Kemunculan agama merupakan awal dari sebuah kebutuhan sosial yang menginginkan adanya batasan-batasan (peraturan) di dalam kehidupan sehari-hari. Berbicara mengenai agama, tidak terlepas dari aspek sosialnya yang erat berkaitan dengan konsep keagamaan. Sebagaimana telah kita ketahui, agama berarti nasihat, nasihat untuk diri pribadi, masyarakat, maupun negara. Pada dasarnya, agama dan sosial tidak bisa dipisahkan. Sebab, agama bukanlah sebuah proses dibalik sosial, melainkan hidup dalam interaksi sosial. Sehingga menjawab setiap problematika sosial melalui agama. Apa saja yang dibutuhkan oleh sosial, pasti ada pedomannya dalam agama. Sebagai contoh, kehidupan sosial di sebuah desa namun berbeda-beda keyakinan. Pedoman pada agama telah dijelaskan bahwa kita harus saling menghormati satu sama lain, toleransi dan memuliakan tetangga.

    Fenomena sosial adalah gejala-gejala atau peristiwa-peristiwa yang terjadi dan dapat diamati dalam kehidupan sosial. Banyak sekali fenomena sosial yang terjadi di sekitar kita. Fenomena sosial terjadi terutama di perkotaan dimana ada banyak sekali masyarakat dari beragam latar belakang ekonomi, tempat kelahiran, budaya dan bahkan agama. Berikut adalah beberapa contoh fenomena sosial :

    a.       Kegiatan mudik saat Lebaran.

    b.      Kepadatan penduduk.

    c.       Angka kriminalitas yang tinggi.

    d.      Terdapat anak jalanan.

    e.       Prostitusi.

    f.        Korupsi.

    g.      Saling bergotong royong saat terjadi bencana alam atau musibah.

    h.      Kebiasaan membuang sampah ke sungai/selokan.

    i.        Kebiasaan melanggar peraturan lalu lintas.

    j.        Kemiskinan.

    k.      Kebodohan.

    l.        Permasalahan antar SARA.

    m.    Tawuran.

    n.      Unjuk rasa.

    Oleh karena itu, agama memiliki andil besar untuk memandu arah kehidupan sosial yang ideal dan kompleks, guna meminimalisir fenomena sosial yang sangat merugikan.

    E.     Pendekatan Sosiologis dalam tradisi intelektual islam (Ibnu Khaldun)

    Seperti dijelaskan sebelumnya, bahwa pendekatan sosiologis membutuhkan peran agama, diantaranya adalah agama islam. Di dalam agama islam, sosiologi diartikan sebagai hubungan antar sesama manusia. Dengan begitu,  intelektual islam tertarik untuk mencari ide-ide sosial yang bermanfaat, salah satunya ialah Ibnu Khaldun (17 Maret 1406 M). Ibnu Khaldun banyak dikenal sebagai ahli sejarah dan ahli sosiologi. Karena dari beberapa karyanya ia meneliti dan mengamati masyarakat disaat itu. Dari karyanya Muqaddimah secara panjang lebar Ibnu Khaldun memaparkan ide-idenya tentang masyarakat yang diamatinya pada saat itu. Ia menggambarkan tanda-tanda kemunduran Islam dan jatuh bangunnya kekhalifahan melalui pengalamannya selama mengembara ke Andalusia dan Afrika utara. Dalam Muqaddimah tersebut terdapat tiga pokok bahasan. Pertama, pengantar, bab kedua sejarah umum, dan bab ketiga sejarah maroko (Magrib).[6]

              Adapun pembahasan dalam Muqaddimah Ibnu Khaldun, yaitu:

    a.       Asal Mula Negara/daulah (Rural Civilizations)

    b.      Sosiologi Masyarakat (Human Society; Ethnology And Anthropology)

    c.       Peradaban masyarakat Badui  Kota (Society of Urban Civilization)

    d.      Solidaritas Sosial

    e.       Khilafah, Imamah, Sulthanah

    f.        Bentuk-Bentuk Pemerintahan (Forms of Government and Forms of Institutions)

    g.      Tahapan Timbul Tenggelamnya Peradaban (Teori Siklus)

    Selain itu, Ibnu Khaldun menggunakan ide politiknya dan pengetahuannya tentang masyarakat Maroko. Ia mendeskripsikan pemikirannya tentang proses sejarah peradaban masyarakat. Ia juga memiliki pengetahuan yang baik tentang eksplanasi dari negara yang alami hingga dikenal dengan peletak disiplin sosiologi baru (the founder of the new discipline of sociology). Ia menciptakan disiplin ilmu baru yang berasal dari spirit Al-Qur’an.

    “Ibn Khaldūn fully realised that he had created a new discipline, ‘ilm al-’umran, the science of culture, and regarded it as surprising that no one had done so before and demarcated it from other disciplines. This science can be of great help to the historian by creating a standard by which to judge accounts of past events. Through the study of human society, one can distinguish between the possible and the impossible, and so distinguish between those of its phenomena which are essential and those which are merely accidental, and also those which cannot occur at all”.[7]

    Dalam pengembangan sebuah pemerintahan dan hubungan antara pemerintah dan masyarakat ibnu khaldun percaya bahwa :

    “. . . human society is necessary since the individual acting alone could acquire neither the necessary food not security. Only the division of labour, in and through society, makes this possible. The state arises through the need of a restraining force to curb the natural aggression of humanity. A state is inconceivable without a society, while a society is well-nigh impossible without a state. Social phenomena seem to obey laws which, while not as absolute as those governing natural phenomena, are sufficiently constant to cause social events to follow regular and well-defined patterns and sequences. Hence a grasp of these laws enables the sociologist to understand the trend of events. These laws operate on masses and cannot be significantly influenced by isolated individuals”.[8]

    Dalam pernyataannya, Ibnu Khaldun menyebut hubungan sosial tidak hanya sebatas kebutuhan makanan dan keamanan. Namun pembagian kerja yang didorong oleh sifat alami manusia untuk berjalan pada masing-masing koridornya. Sebuah negara tidak dapat dipahami tanpa masyarakat, sementara masyarakat hampir mustahil tanpa negara. Penulis menyadari bahwa Ibnu Khaldun menggunakan istilah the natural aggression of humanity sebab iamemahami manusia dengan sifat sosialnya. Sifat alami tersebut merupakan komponen yang berkembang menjadi masyarakat sosial.

    Menurutnya sosiologi adalah ilmu yang mempelajari tentang solidaritas sosial. Asal-usul solidaritas sosial adalah ikatan darah yang disertai kedekatan hidup bersama. Hidup bersama juga dapat mewujudkan solidaritas yang sama kuat dengan ikatan darah. Kebutuhan untuk saling membantu mengatasi tantangan ini juga memiliki relevansi dalam kajian psikologi sosial terutama berkenaan dengan kebutuhan untuk mengikatkan diri dengan orang lain atau kelompok sosial yang lazim disebut afiliasi.

    F.     Penulis dan karya utama  dalam studi Islam dengan pendekatan sosiologis

    Dalam kajian pendekatan sosiologi dalam studi Islam, banyak para penulis baik penulis dari barat maupun penulis muslim itu sendiri, yang telah menghasilkan karyanya tentang sosiologi yang ada hubungannya dalam memahami agama. Diantaranya adalah Clifford Geertzdalam bukunya; The religion of Java, tulisannya ini sangat memberikan kontribusi yang luar biasa meskipun banyak kritikan yang dilontarkan kepadanya. Namun dari segi metodologi banyak manfaatnya yang bisa diambil dalam karyanya ini. Geertz menemukan adanya pengaruh agama dalam pojok dan celah kehidupan Jawa. Masih banyak lagi karya Geertz yang lain seperti; Religion as a cultural system dalam Anthropological approachhes to the study of religion, juga karyanya yang lain; Tafsir kebudayaan, after the fact, politik kebudayaan Islam serta karya-karya Geertz yang lainnya.

    Menurut Akbar S. Ahmad tokoh-tokoh sosiologi dalam dunia Islam telah tumbuh dengan pesat jauh sebelum tokoh-tokoh dari barat muncul, seperti seorang tokoh muslim Abu Raihan Muhammad bin Ahmad al-Biruni al-Khawarizmi.  Menurut sumber-sumber otentik, karya al-Biruni lebih dari 200 buah, namun hanya sekitar 180 saja yang diketahui dan terlacak.beberapa diantara bukunya terbilang sebagai karya monumental. Selain yang telah tersebut di atas . Seperti buku al-Atsar al-Baqiyah ‘an al-Qurun al-Khaliyah (peninggalan bangsa-bangsa kuno) yang ditulisnya pada 998 M, ketika dia merantau ke-Jurjan, daerah tenggara laut Kaspia. Dalam karyanya tersebut, al-Biruni antara lain mengupas sekitar upacara-upacara ritual, pesta dan festival  bangsa-bangsa kuno.[9]

    Ali Syari’ati merupakan salah satu tokoh sosiologi, yang menyatukan ide dan praktik yang menjelma dalam revolusi Islam Iran. Kekuatan idenya itulah yang menggerakkan pemimpin spiritual Iran, Ali Khomeini memimpin gerakan masa yang melahirkan Republik Islam Iran pada tahun 1979.[10] Sebagai sang sosiolog yang tertarik pada dialektis antara teori dan praktik : antara ide dan kekuatan-kekuatan sosial dan antara kesadaran dan eksistensi kemanusiaan. Dua tahun sebelum revolusi Iran- Syari’ati telah menulis beberapa buku, diantaranya : Marxisme and other western Fallacies, On the Sociology of Islam, Al-Ummah wa Al-Imamah, Intizar Madab I’tiraz dan Role  of Intellectual in Society.

    Selanjutnya Ibnu Batutah,adapun karyanya yang berjudul Tuhfah al-Nuzzar fi Ghara’ib al-Amsar wa Ajaib al-Asfar (persembahan seorang pengamat tentang kota-kota asing dan perjalanan yang mengagumkan)

    Kemudian tokoh sosiologi yang tidak asing lagi yaitu Ibnu Khaldun, pemikiran dan teori-teori politiknya yang sangat maju telah mempengaruhi karya-karya para pemikir politik terkemuka sesudahnya seperti Machiavelli dan Vico. Dia mampu menembus ke dalam fenomena sosial sebagai filsuf dan ahli ekonomi yang dalam ilmunya. Dia juga peletak dasar ilmu sosiologi dan politik melalui karya magnum opus-nya, Al-Muqaddimah.

    Adapun teori yang dikemukakan Ibnu Khaldun dikenal orang dengan teori disintegrasi (ancaman perpecahan suatu masyarakat/bangsa). Dia menulis soal itu lantaran melihat secara faktual ancaman disintegrasi akan membayangi dan mengintai umat manusia bila mengabaikan dimensi stabilitas sosial dan politik dalam masyarakatnya. Setidaknya, berkat dialah dasar-dasar ilmu sosiologi politik dan filsafat dibangun. Tidak heran jika warisannya itu banyak diterjemahkan keberbagai bahasa, termasuk bahasa Indonesia.[11] Juga banyak tokoh-tokoh sosiologi Indonesia seperti: Soerjono Soekanto, diantara karyanya; sosiologi suatu pengantar. Di antara hasil karyanya; masyarakat desa di Indonesia masa ini, beberapa pokok antropologi sosial dan lain-lain.

    Beberapa tokoh-tokoh  yang mempengaruhi perkembangan ilmu sosiologi lainnya diantaranya yaitu:

    1. Agust Comte (1798–1857), seorang Perancis yang merupakan bapak sosiologi yang pertama kali memberi nama pada ilmu tersebut yaitu dari kata-kata socius dan logos. Hasil karyanya adalah; The scisntific labors necessary for the reorganization of society (1822). The positive philosophy (6 Jilid 1830–1840), subjective synthesis (1820–1903).
    2. Herbert Spencer (1820–1903),karyanya yang terkenal; The principles of sociology, yang menguraikan materi sosiologi secara sistematis.
    3. Emile Durkheim (1858 –1917), adapun karyanya; The social division of laborThe rules of sociological method dan The elementary forms of religious life.
    4. Max Weber (1864–1920), sosiologi dikatakan sebagai suatu ilmu yang berusaha untuk memberikan pengertian tentang aksi-aksi sosial untuk memperoleh gambaran dan pengaruhnya. Diantara karyanya adalah; Economic and society, collected essays on sosiology of religion dan lain-lain.
    5. Charles Horton Cooley (1864–1929), yang mengembangkan konsepsi mengenai hubungan timbal balik dan hubungan yang tidak terpisahkan antara individu dan masyarakat. Karyanya adalah; Human ature and society order, social organization dan social process.
    6. Ferdinand Tonnis, hasil karyanya; Sociological studies and critism (3 jilid, 1952).
    7. Vilfredo Pareto (1848–1923), hasil karyanya yang diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris dengan judul; The  mind and society.[12]
    8. Thomas F. O’deo, hasil karyanya; The sociology of religion.
    9. Karl Marx (1818–1883) adalah tokoh yang sangat terkenal sebagai pencetus gerakan sosialis internasional

    G.    Masalah dan prospek pendekatan sosiologis

    Penulis mengamati, ada empat hal yang mempengaruhi masalah kehidupan sosial yang secara garis besar yang muncul ke permukaan, diantaranya dalam aspek keluarga, aspek agama, aspek media massa dan aspek teknologi.

    Pertama, sosial dipengaruhi oleh ikatan keluarga, begitu banyak anak terlantar di Indonesia dan generasi yang tumbuh dalam suasana broken home. Penulis menempatkan masalah utama di dalam keluarga adalah komunikasi. Dapat dikatakan bahwa, seorang yang mempunyai status sosial yang bagus, hubungan sosial yang baik dan aktif dalam kegiatan sosial merupakan hasil dari produksi keluarga yang didalamnya terjalin komunikasi yang baik. Sebab komunikasi yang baik mempengaruhi kepribadian setiap anggota keluarga, bayangkan jika komunikasi nya buruk antara suami dan istri, orangtua dengan anak, kakak dengan adik dan seterusnya, maka dapat dipastikan akan hancur suasana sosial di dalam keluarga tersebut dan dibawa keluar rumah. Selain komunikasi, pola asuh orangtua menjadi penting untuk menjaga kestabilan sosial si anak. Agar dikemudian hari ia mampu bersosial dengan sempurna bersama teman-temannya. Jika pola asuh orangtua menggunakan kekerasan dan tidak diberikan pelajaran etika yang baik, maka sudah barang tentu si anak menjadi kasar dan tidak sopan terhadap orang lain. Ada juga masalah perceraian yang tinggi di Indonesia, bahkan menurut BKKBN (Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional) bahwa tingkat perceraian di Indonesia sudah menempati urutan tertinggi se-Asia Pasifik.[13] Untuk itu perlu waspada dan hati-hati kepada setiap kepala keluarga dalam membina rumah tangga.

    Kedua, agama mempengaruhi sosiologis seseorang secara langsung, sebab di dalam agama ada yang disebut keyakinan terhadap Allah swt. bilamana menunjukkan kedekatan kita dengan masyarakat yaitu sering mengunjungi tempat ibadahnya, ikut dalam kegiatan keagamaannya dan terlibat aktivitas sosialnya. Untuk melakukan tugas itu, perlu adanya ketaqwaan di dalam diri seseorang, serta tingginya frekuensi keagamaan seseorang akan meningkatnya nilai sosial seseorang.

    Ketiga, media massa adalah mesin raksasa pembentuk sosial di masyarakat. Hal-hal yang diikuti, fakta-fakta yang dipercaya hingga narasi sinetron menjadi panduan kita hari ini. Membincang soal media massa, dalam kontennya sudah merusak nilai-nilai sosial yang selama ini kita pahami, sebagai contoh sinetron Anak Jalanan yang merusak pertemanan generasi muda, sinetron Ganteng-Ganteng Serigala yang merusak aqidah kaula muda, sinetron Tukang Bubur Naik Haji yang mencontohkan perbuatan buruk bagi orang berumur yang telah melaksanakan ibadah haji, dan berbagai macam contoh sinetron lainnya yang tidak memiliki tujuan baik dan hanya berorientasi pada rating penonton untuk meraup iklan sebanyak-banyaknya. Meski sinetron paling dominan menghiasi pertelevisian Indonesia, adalagi yang namanya bad news (berita buruk) yang mengabarkan peristiwa-peristiwa yang kurang baik, sehingga mendoktrinasi para penonton bahwa Indonesia adalah negara kacau, tidak bersosial, dan membuat kita berasumsi untuk pesimis. Penulis sangat mengkritik semboyan bad news is good news  di dalam tayangan berita, sebab pengaruh bad news bagi yang melihat mungkin akan mencontohnya, mempraktekkannya atau bahkan memotivasinya. Sebagai contoh, berita pemerkosaan, berita pembunuhan, berita mutilasi, berita terorisme, sangat buruk jika ditayangkan pada jam-jam prime time. Apalagi di tonton oleh anak-anak dibawah umur yang cenderung belum mampu menyaring informasi yang ia dengar dan ia lihat. Maka dari itu, media massa hanya berorientasi pada bisnis dan keuntungan semata, serta tidak memperdulikan fungsi dari media massa itu sendiri yakni menjadi media pendidikan dan pembelajaran.

    Keempat, sosiologis seseorang dipengaruhi juga oleh teknologi, diantaranya game online yang saat ini masih naik daun bagi generasi muda. Game online sangat mempengaruhi kehidupan sosial seseorang, dapat dibuktikan bahwa pecandu game online akan lebih betah didepan komputer atau handphone ketimbang bermain bersama teman sebayanya. Sementara itu, sosial media seperti facebook dan twitter tidak lagi menjadi alat komunikasi jarak jauh, namun berubah menjadi alat menjelek-jelekkan seseorang, memfitnah serta membunuh karakter seseorang. Hal ini dapat kita temukan pada peristiwa-peristiwa politik di tanah air. Selain itu, kekaguman kita pada gadget dalam melakukan manuver aplikasinya membuat nilai sosial kita berkurang, sebagai contoh, ketika sedang berada di dalam bus, seseorang lebih suka memainkan gadget dari pada berkenalan dengan orang disebelahnya, adapun gadget digunakan untuk bermain game hingga tidak kenal waktu dan tidak kenal tempat.

    Dengan demikian, masalah sosial yang kompleks meninggalkan kesan mendalam bagi para penggiat sosial khususnya kepada penulis, masing-masing diri kita mencatat problematika sosial ini bisa diselesaikan dengan pendekatan sosiologis. Fokus terhadap capaian solusi dan integrasi sosial di masyarakat menerbitkan sekumpulan persepsi hubungan agama, keluarga, masyarakat, media massa dan teknologi. Semua hal yang diceritakan hendaknya memunculkan minat penelitian dan pengembangan teori sosial.

    H.    Signifikansi dan Kontribusi Pendekatan Sosiologi dalam Studi Islam

    Dilihat sepintas saja sudah tampak bahwa ilmu sosiologi sangat berkontribusi dalam studi islam, terutama pada lintasan pemikiran sosial yang membutuhkan pedoman agama islam. Memang kesemuanya berangkat dari satu kondisi dimana kelompok masyarakat menginginkan tata tertib (aturan) yang tertuang dalam pedoman agama islam. Sebagai contoh, anjuran didalam islam untuk memuliakan tetangganya saat memasak untuk memperbanyak kuahnya agar bisa dibagikan kepada tetangga sebelah. Hal ini terlihat sederhana tetapi mempunyai arti luas tentang kehidupan sosial, sebab makna sesungguhnya dari sosial adalah saling berbagi satu sama lain tanpa membeda-bedakan ras, suku, etnis dan agama.

    Tak kurang pentingnya ialah bahwa studi islam bertolak dari sebuah strategi untuk segala sesuatu yang diperlukan. Sehingga studi islam mempunyai cakupan yang luas khususnya dalam bidang sosiologi. Agaknya, keterkaitan signifikansi dan kontribusi itulah yang dinyatakan bentuk kesadaran pada ilmu pengetahuan sosial. Istilah tersebut digunakan untuk menandakan kedekatan sosiologi pada studi islam  karena dipandang baik dan berguna. Setiap permasalahan sosial mampu dijawab studi islam dengan baik dan komprehensif. Sosial juga terikat pada penalaran yang bersandar pada keyakinan, asumsi dan persepsi. Kebenaran sosial menata ulang peradaban, memandang penuh optimis keharmonisan, serta mengendalikan penataan peranan keluarga dalam kelompok masyarakat.

    Menurut penulis, setidaknya ada dua hal yang menjadi titik tekan dalam agama ketika bersentuhan dengan bidang sosial, pertama yaitu ibadah. Ibadah yang kita lakukan sehari-hari menyimpan nilai tersendiri bagi agama yang diyakininya, atau sering disebut pahala. Selain berpahala, ibadah yang normatif memberikan kesan sosial yang utuh tentang realitas sosial di kelompok masyarakat. Kedua yaitu muamalah, yang berarti perlakuan atau tindakan terhadap orang lain. Perlu kiranya dicermati bahwa sikap kita terhadap oranglain menentukan perlakuan orang lain kepada kita. Jika kita ramah, maka orang lain akan menghormati kita, jika kita baik dan suka memberi maka orang lain akan senang dengan kita, begitu seterusnya. Untuk itulah studi islam bercerita tentang memuliakan tetangga dan menghormati orang lain. Oleh karena itu, sentuhan sosiologi dalam studi islam mempunyai nilai yang besar jika diaplikasikan dalam kehidupan bermasyarakat. Terlebih menjadikan ia platform pada setiap kegiatan-kegiatan sosial dan keagamaan.

    BAB 3

    PENUTUP

    1.      Kesimpulan

    Pengendalian sosial perlu diatur melalui pedoman agama dengan pendekatan studi islam. Sebuah wacana sosial di konstruksi sedemikian rupa untuk mewujudkan kehidupan yang harmonis dan damai. Harus ada upaya melakukan pembaruan peradaban sosial guna menyesuaikan dengan zaman modern.

    Masalah sosial yang terikat dengan dimensi keluarga, agama, media massa dan teknologi memberi pengertian kepada kita bahwa perlu adanya revitalisasi norma-norma sosial yang selama ini belum mengambil peran besar di tengah masyarakat. Nilai-nilai kebaikan bermasyarakat di dalam pranata sosial di refleksikan oleh kelompok kecil yaitu keluarga maupun individu agar terciptanya suasana yang tenteram dan damai.

    Pendekatan sosiologis dalam studi islam membuat pengertian bersosial yang utuh, bermasyarakat yang saling menghormati, bertoleransi, menghargai, dan memiliki kepiawaian saat menjalankan normal-normal sosial yang berlaku. Tidak cukup sampai disitu, studi islam juga menjelaskan bahwa setiap individu harusnya belajar untuk meningkatkan keahlian bersosialnya menjadi solidaritas kebersamaan dengan sifat kekeluargaan.

    2.      Saran

    Perlu adanya peningkatan literatur tentang konsep tatanan sosial dalam pandangan studi islam. Sehingga memudahkan para penulis untuk membentuk konsep tatanan sosial yang lebih baik kedepannya. Dalam aspek kebermanfaatan, konsep dan nilai-nilai sosial yang telah sesuai pada zaman modern hendaknya disusun sedemikian rupa agar dapat diterapkan pada setiap unsur masyarakat.

    DAFTAR PUSTAKA

    Auguste Comte. “The Positive Philosophy. terj. Harriet Martineau. 1896.

    (George Bell & Sons : London). Oxford Learner’s Pocket Dictionary.

    2005. (Oxford University Press: Oxford)

    Ibnu Khaldun, Muqaddimah, diterjemahkan oleh Akhmadi Thoha, Cet II;

    (Pustaka Firdaus : Jakarta, 2000)

    Hendropuspito.Sosiologi Sistematik. (Kanisius : Yogyakarta, 1898)

    Joseph Roucek dan Rolan Werren, Sosiologi An Introduction, terj. Sehat

    Simamora, (Jakarta: PT. Bina Aksara, 1984)

    Khoiruddin Nasution, Pengantar Studi Islam, ( Jogjakarta : academia, 2010)

    Hery Sucipto, Ensiklopedi Tokoh Islam (Bandung : Mizan 2003)

    Soerjono Soekanto, Sosiologi Suatu Pengantar (Jakarta : Rajawali, 1987)

    Sumber Internet :

    Cahyadi Takariawan,. http://www.kompasiana.com/pakcah/di-indonesia-40-

    perceraian-setiap-jam_54f357c07455137a2b6c7115 diakses 14 September

    2016

    “Ibn Khaldūn’s magnum opus al-Muqaddima can be divided into three parts. The

    first part is the introduction, the second part is the universal history, and

    the third part is the history of the Maghrib.”  Muhammad Hozien,,” Ibn

    Khaldun: His Life and Works” dalam http://muslimheritage.com /topics/default.cfm?ArticleID =244 diakses tanggal 14 September 2016

    Muhammad Hozien,,” Ibn Khaldun: His Life and Works”

    dalam http://muslimheritage.com topics/default.cfm?ArticleID=244 diakses tanggal 14 September 2016

  • Makalah Organisasi Perkantoran

    Organisasi Perkantoran

    Bab I. Pendahuluan

    A. Latar Belakang

    Sebagai makhluk sosial, manusia membutuhkan orang lain dalam maenjalani kehidupan. Keterbatasan yang dimiliki oleh manusia menuntut adanya kerja sama dengan orang lain untuk mencapai sutau tujuan  atau lebih dikenal dengan organisasi. Organisasi merupakan suatu sistem yang terdiri dari sekelompok orang yang saling bekerja sama untuk mencapai tujuan tertentu. Terbentuknya organisasi didasari dengan adanya tujuan yang ingin dicapai oleh sekelompok orang. Setiap orang yang terjun dalam dunia organisasi memiliki latar belakang, kebiasaan, keahlian dan kemampuan yang berbeda-beda yang akan berpengaruh besar terhadap organisasi. Maka dari itu, untuk keefektifan sebuah organisasi perlu adanya manajemen dalam mengatur perbedaan-perbedaan yang dibawa oleh masing-masing individu.

     Pada hakikatnya, perbedaan-perbedaan yang dimiliki oleh setiap individu dapat mendatangkan keuntungan bagi sebuah organisasi. Karena salah satu prinsip organisasi adalah pembagian kerja, maka perbedaan tersebut akan berpengaruh pada pembagian kerja. Setiap orang yang mengerjakan tugas sesuai dengan keahlian mereka, membuat organisasi lebih efektif karena tidak ada kerancuan dan lempar tanggung jawab atas suatu tugas atau pun pekerjaan. Pembagian kerja atau lebih dikenal dengan spesialisasi harus jelas dari manajer kepada bawahan agar tujuan organisasi dapat berjalan secara efektif.

    B. Rumusan Masalah

    1. Apa pengertian organisasi perkantoran ?
    2. Bagaimana ciri-ciri organisasi perkantoran  ?
    3. Apa prinsip organisasi perkantoran ?
    4. Bagaimana sentralisasi dan spesialisasi organisasi perkantoran?

    C. Tujuan

    1. Menjelaskan pengertian organisasi perkantoran.
    2. Menjelaskan ciri-ciri organisasi perkantoran.
    3. Menjelaskan prinsip organisasi perkantoran.
    4. Menjelaskan sentralisasi dan spesialisasi perkantoran.

    Bab II. Pembahasan

    A. Pengertian Organisasi

    Pengertian organisasi dapat dilihat dari beberapa pendapat para ahli. Menurut Cheser I. Barnard, sebagaimana dikutip oleh Sutarto,  mengemukakan bahwa organisasi adalah suatu sistem tentang aktivitas-aktivitas kerja sama dari dua orang atau lebih sesuatu yang tak berujud dan tak bersifat pribadi, sebagian besar mengenai hal-hal hubungan.

    Menurut William G. Scott, organisasi adalah suatu sistem mengenai aktivitas-aktivitas yang dikoordinasikan dari sekelompok orang yang bekerja sama ke arah suatu tujuan bersama dibawah wewenang dan kepemimpinan. Michael J. Jucius, mengemukakan bahwa istilah organisasi dipakai untuk menunjukkan pada suatu kelompok orang yang bekerja dalam hubungan yang saling bergantung ke arah tujuan atau tujuan-tujuan bersama. Sedangkan menurut Joseph L. Massie, organisasi akan dirumuskan sebagai struktur dan proses kelompok orang yang bekerja sama yang membagi tugas-tugasnya diantara para anggota, menetapkan hubungan-hubungan, dan menyatukan aktivitas-aktivitas kea rah tujuan-tujuan bersama.[3]  

    Dari beberapa pendapat di atas dapat disimpulkan bahwa organisasi adalah suatu wadah atau sistem yang terdiri dari sekelompok orang yang saling bekerja sama dan sama kerja untuk mencapai tujuan bersama. Dari definisi mengenai organisasi diatas, dapat ditemukan adanya tiga faktor yang saling mempengaruhi, yaitu orang-orang atau sumber daya manusia, kerja sama, serta tujuan. Ketiga faktor tersebut tidak dapat dipisahkan. Itu mengapa organisasi dikatakan sebuah sistem karena faktor tersebut memang saling berkaitan dan tidak dapat berdiri sendiri.

    Sedangkan pengertian organisasi perkantoran adalah suatu proses yang menjadi tempat orang-orang berinteraksi untuk mencapai tujuan kantor. Organisasi perkantoran adalah suatu rangka dasar yang menjadi tempat orang-orang melangsungkan kegiatannya untuk menerima, menyimpan, mengolah dan menyajikan informasi dan merawat aktiva. Organisasi perkantoran mencakup susunan staf dan alokasi tugas dan tanggung jawab dalam mengolah data, memasok informasi untuk pembuatan keputusan, dan merawat aktiva.

    Jadi, organisasi perkantoran adalah suatu wadah atau sistem yang terdiri dari beberapa orang yang saling bekerja sama untuk mencapai tujuan yang berkaitan dengan kantor.  

    B. Ciri-ciri Organisasi Perkantoran

    Ada beberapa hal yang menjadi ciri-ciri organisasi yang baik, adalah sebagai berikut:[5]

    1. Terdapat tujuan yang jelas

    Tanpa adanya tujuan yang jelas, maka pelaksanaan tugas tidak mempunyai arah. Timbulnya organisasi karena ada tujuan. Dengan adanya tujuan inilah organisasi akan berjalan secara efektif dan berjalan sesuai dengan yang diharapkan. Tujuan akan menentukan hasil yang maksimal.

    2. Tujuan organisasi difahami oleh seluruh anggota

    Apabila anggota organisasi tidak tahu atau tidak paham terhadap tujuan organisasi, maka partisipasi anggota akan sulit diperoleh. Tujuan yang direncanakan harus diketahui oleh seluruh anggota, agar para anggota dapat terkoordinasi dan dapat melaksanakan tugas dengan baik sesuai dengan fungssi yang telah ditetapkan.

    3. Tujuan organisasi harus dapat diterima oleh organisasi

    Apabila tujuan organisasi tidak atau kurang dapat diterima oleh anggota organsasi maka rasa keterikatan anggota organisasi akan hilang, sehingga akibatnya anggota akan sulit digerakkan. Dalam menentukan tujuan organisasi, manajer harus melakukan koordinasi dengan para bawahan dan tidak bersifat otoriter dalam setiap pengambilan keputusan. Hal ini akan berpengaruh pada komunikasi yang terjadi antara atasan dengan bawahan yang akan menentukan keberhasilan tujuan organisasi.

    4. Pembagian tugas yang seimbang agar tidak menimbulkan frustasi.

    Dalam setiap organisasi, terdapat struktur yang berfungsi untuk melakukan pengorganisasian. Pembagian tugas, wewenang, maupun tanggung jawab harus dilakukan secara seimbang agar tidak terjadi tumpang tindih. Pembagian tugas ini harus disesuaikan dengan fungsi masing-masing berdasarkan struktur yang ada.

    5.      Struktur organisasi disederhanakan sesuai dengan beban tugas yang ada.

    Struktur organisasi yang dibentuk disesuaikan dengan besar kecilnya organisasi. Semakin besar ruang lingkup organisasi maka akan semakin kompleks pula pembagian tugas yang akan di organizing. Sebaliknya semakin kecil ruang lingkup organisasi, maka semakin kecil pula susunan organisasinya.

    Pendapat lain mengemukakan ciri-ciri organisasi adalah sebagai berikut :

    a.         Adanya suatu kelompok orang yang dapat dikenal dan saling mengenal,

    b.        Adanya kegiatan yang berbeda-beda, tetapi satu sama lain saling berkaitan (interdependent part) yang merupakan kesatuan kegiatan,

    c.         Tiap-tiap orang memberikan sumbangan atau kontribusinya berupa; pemikiran, tenaga, dan lain-lain,

    d.        Adanya kewenangan, koordinasi dan pengawasan,

    e.         Adanya tujuan yang ingin dicapai.[6]

    Dari beberapa pendapat diatas, dapat disimpulkan bahwa karakteristik atau cirri-ciri organisasi, sebagaimana mengutip dari Amirullah dan Budiyono, setidaknya ada empat karakteristik atau ciri-ciri organisasi.[7] Pertama, bahwa masing-masing organisasi memiliki tujuan-tujuan tertentu. Cerminan dari tujuan organisasi biasanya tergambar pada sasaran-sasaran, baik jangka pendek maupun jangka panjang. Secara umum tujuan organisasi mencakup tiga bidang utama. Pertama, mencapai tingkat keuntungan (profitability); kedua, mengejar pertumbuhan (growth); ketiga bertahan hidup (survive).

    Kedua, masing-masing organisasi memiliki orang-orang. Seseorang yang berusaha mencapai tujuannya sendiri bukanlah dikatakan berorganisasi. Karena hakikat organisasi adalah saling bekerja sama dalam mencapai tujuan. Ketiga, organisasi perlu mengembangkan suatu struktur agar anggota dapat melaksanakan pekerjaannya dengan mudah. Struktur mencerminkan rantai komando dan perintah kepada siapa melapor dan kepadda siapa tugas itu diberikan.

    Keempat, organisasi memiliki sistem dan prosedur. Karakteristik  ini menggambarkan bahwa sebuah organisasi di atur berdasarkan aturan-aturan yang ditetapkan bersama dan harus dijalankan dengan penuh komitmen. Sistem dan prosedur dalam organisasi tercermin dari ketetapan tentang cara kerja, system rekrut, dan bentuk laporan (birokrasi).

    C.  Prinsip-prinsip Organisasi Perkantoran

     Prinsip yang dikutip dari Wikipedia berarti sebagai suatu pernyataan fundamental atau kebenaran umum maupun individual yang dijadikan oleh seseorang/ kelompok sebagai sebuah pedoman untuk berfikir atau bertindak.[8] Setiap organisasi, baik organisasi publik maupun organisasi swasta perlu disusun dan dijalankan berdasarkan prinsip-prinsip tertentu agar dapat dicapai hasil yang efektif dan efisien. Prinsip-prinsip organisasi menjadi pedoman bagi pimpinan organisasi dalam menjalankan tugas-tugas manajerial maupun tugas pengorganisasian. Prinsip-prinsip organisasi berlaku secara universal, tetapi tidak mutlak.

    Menurut Louis A. Allen, asas atau prinsip organisasi meliputi :1) Tujuan, 2) pembagian fungsi, 3) tanggung jawab wewenang, 4) pelimpahan, 5) pengawasan, 6) kontrol.[9] Menurut Moekijat, Prinsip organisasi perkantoran yang baik adalah, sebagai berikut:[10]

    1.      Harus ada garis otoritas yang jelas dari bagian puncak sampai bagian terbawah.

    2.      Otoritas harus dihubungkan dengan tanggung jawab.

    3.      Jenjang pengawasan harus tepat.

    4.      Pengawasan pusat dengan desentralisasi yang maksimum.

    5.      Jangan ada terlalu banyak tingkatan manajemen.

    6.      Menjamin adanya garis komunikasi yang baik, baik secara mendatar maupun vertikal.

    7.      Otoritas dan tanggung jawab harus dirumuskan.

    8.      Menggunakan prinsip spesialisasi dengan sebaik-baiknya.

    Sedangkan menurut J.J Neuner dan L.B. Keeling dalam bukunya Modern Office Management, sebagaimana dikutip oleh Hendi Haryadi, prinsip-prinsip perkantoran adalah sebagai berikut:[11]

    1.      Prinsip tujuan

    Tujuan organisasi perkantoran atau kelompok fungsi dalam organisasi perkantoran harus dirumuskan dan dimengerti oleh setiap pegawai itu sendiri. Tujuan yang dimengerti akan berubah menjadi motivasi untuk mencapainya.

    2.      Prinsip kesatuan fungsi

    Setiap organisasi perkantoran terdiri dari sejumlah fungsi yang harus bekerja sama untuk mencapai tujuan utama organisasi. Organisasi perkantoran merupakan sebuah sistem yang terdiri dari sejumlah fungsi yang saling berhubungan dan saling mempengaruhi dalam mencapai tujuan.

    3.      Prinsip hubungan individual

    Organisasi yang efektif terbentuk oleh pribadi-pribadi yang harus melaksanakan pekerjaan. Walaupun organisasi perkantoran merupakan sebuah sistem, orang peroranglah yang menyelesaikan pekerjaan masing-masing.

    4.      Prinsip kesederhanaan

    Organisasi perkantoran yang efektif bekerja berdasarkan kesederhanaan dan interaksi yang jelas. Kesederhanaan memudahkan para pelaksana untuk memahaminya dan interelasi yang jelas akan mengurangi keraguan.

    5.      Prinsip wewenang sepadan dengan tanggung jawab

    Setiap orang dalam organisasi perkantoran harus diberi wewenang yang sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya sehingga dapat bertanggung jawab atas pelaksanaan tersebut.

    6.      Prinsip laporan kepada atasan tunggal

    Agar setiap personalia mengetahui dengan jelas kepada siapa dia melapor, tiap petugas dalam organisasi perkantoran tersebut harus menerima perintah dari dan bertanggung jawab hanya kepada satu orang atasan.

    7.       Prinsip kepengawasan dan kepemimpinan

    Kepemimpinan dan pengwasan yang efektif harus ditegakkan, sehingga tujuan organisasi perkantoran dapat tercapai. Pengawasan yang efektif akan mencegah perubahan arah dalam mencapai tujuan. Sementara itu, pengawasan yang efektif pun merupakan proses belajar bagi organisasi pada waktu yang akan datang.

    8.      Prinsip jangkauan pengawasan

    Agar pengawasan dan kepemimpinan dalam organisasi perkantoran efektif, jangkauan pengawasan dibawah pengawasan langsung seorang manajer kantor atau seorang pengawas sebaiknya dibatasi. Semakin jauh pengawasan manajer kantor, maka semakin besar kemungkinan menurunnya pertambahan kemampuan pengawasan.

    Dari beberapa pendapat di atas, penulis dapat menyimpulkan bahwa prinsip-prinsip organisasi perkantoran adalah sebagai berikut:

    1.      Rumusan tujuan yang jelas

    Tujuan adalah kebutuhan manusia baik jasmani maupun rohani yang di usahakan untuk dicapai dengan kerja sama sekelompok orang.[12] Pada dasarnya, organisasi didirikan untuk mencapai hasil tertentu. Dalam suatu organisasi, perumusan tujuan yang jelas merupakan hal yang urgen. Hal ini akan memudahkan untuk dijadikan pedoman dalam menetapkan arah organisasi, menentukan macam pekerjaan yang akan dilakukan, dan kebutuhan yang diperlukan. Tujuan yang jelas harus diketahui dan diyakini oleh seluruh pihak organisasi kantor dari tingkat kedudukan tertinggi (manajer) sampai tingkat kedudukaan terendah (staf).

    Adanya tujuan yang efekktif akan menambah semangat kerja semua anggota organisasi perkantoran untuk bekerja ke arah tujuan yang sama.  Tujuan yang efektif juga dapat menjadi tolak ukur, membandingkan dan menilai pelaksanaan atau pekerjaan anggota organisasi perkantoran.

    2.      Pembagian otoritas dan tanggung jawab yang jelas

    Pembagian kerja atau otoritas adalah rincian serta pengelompokkan aktivitas-aktivitas yang semacam atau erat hubungannnya satu sama lain untuk dilakukan oleh satuan organisasi tertentu. Misalnya Biro keuangan, Biro Humas, Biro Kepegawaian, dan lain-lain. Ada beberapa alasan pentingnya pembagian kerja (otoritas) menurut Luther Gullick:[13]

    a.       Karena orang berbeda pembawaan, kemampuan serta kecakapan dan mencapai ketangkasan yang besar dengan spesialisasi.

    b.      Karena orang yang sama tidak dapat berada di dua tempat pada saat yang sama.

    c.       Karena seorang tidak dapat mengerjakan dua hal pada saat yang sama.

    d.      Karena bidang pengetahuan dan keahlian begitu luas sehingga seseorang dalam rentang hidupnya tidak mungkin dapat mengetahui lebih banyak dari pada sebagian sangat kecil dari padanya.

    Seorang manajer, harus membagi pekerjaan-pekerjaan sesuai dengan bidang masing-masing sehingga dapat mengembangkan sebuah kelompok yang efektif dan terkoordinasi. Pembagian pekerjaan ini juga dapat disebut dengan istilah ”departemenisasi”.

    Departemenisasi adalah aktivitas untuk menyusun satuan-satuan organisasi yang akan diserahi bidang kerja tertentu atau fungsi-fungsi tertentu. Fungsi adalah sekelompok aktivitas sejenis berdasarkan kesamaan sifatnya atau pelaksanaannya.[14]  Adanya departemenisasi ini akan memudahkan garis otoritas dan tanggung jawab anggota organisasi. Hal ini juga akan berpengaruh pada tingkat produktivitas kerja para anggota. Manajer mengorganisasi dengan jalan membagi pekerjaan dalam tingkat-tingkat (levels) dan fungsi-fungsi (fungtions) dan kemudian mempekerjaan orang serta sumber-sumber daya pada pekerjaan yang ada.[15]

    Jadi dapat disimpulkan bahwa seorang manajer harus mengetahui tingkat kemampuan para anggota organisasi sehingga hal ini akan memudahkan pembagian kerja, maupun tanggung jawab terhadap para pegawai. Pembagian kerja harus disesuaikan dengan kemapuan, sifat, dan fungsi dari pekerjaan itu sendiri. Pembagian kerja dari masing-masing unit harus jelas agar tidak terjadi tumpang tindih aktivitas yang dapat menghambat tujuan organisasi kantor.

    3.      Delegasi (pelimpahan) wewenang

    Wewenang adalah hak seorang pejabat untuk mengambil tindakan yang diperlukan agar tugas serta tanggung jawabnya dapat dilaksanakan dengan baik. Pelimpahan sama dengan penyerahan. Jadi, pelimpahan wewenang berarti penyerahan sebagian hak untuk mengambil tindakan yang diperlukan agar tugas dan tanggung jawabnya dapat dilaksanakan dengan baik dari pejabat yang satu kepada pejabat yang lain.[16]

    Seorang pemimpin mempunyai kemampuan terbatas dalam menjalankan pekerjaannya, sehingga perlu dilakukan pendelegasian wewenang kepada bawahannya. Pejabat yang diberi wewenang harus dapat menjamin tercapainya hasil yang diharapkan.  Dalam pendelegasian, wewenang yang dilimpahkan meliputi kewenangan dalam pengambilan keputusan, melakukan hubungan dengan orang lain, dan  mengadakan tindakan tanpa minta persetujuan lebih dahulu kepada atasannya lagi.

    Pelimpahan wewenang ini dapat dilakukan dengan dua cara, yakni secara vertikal dan horizontal. Pelimpahan wewenang vertikal  yaitu dari pejabat yang berkedudukan lebih tinggi kepada pejabat yang berkedudukan lebih rendah. Contoh dari Menteri Kepada Direktur Jenderal, dari Bupati kepada Camat, dari Rektor kepada Dekan, dan lain-lain. Sedangkan Pelimpahan wewenang horizontal adalah pelimpahan yang dilakukan antara pejabat yang berkedudukan sama atau sederajat. Misalnya dari Menteri kepada Menteri, dari Kepala Biro kepada Kepala Biro, dari Lurah kepada Lurah, dan lain-lain.

    Setiap pejabat atau anggota organisasi kantor yang diserahi tugas mempunyai tanggung jawab agar tugasnya itu dapat dilaksanakan dengan baik. Tanggung jawab adalah keharusan bagi seseorang untuk melaksanakan segala sesuatu yang telah dibebankan kepadanya.

    4.      Pengawasan

    Pengawasan merupakan prinsip yang harus dimiliki setiap organisasi. Hal ini akan menjadi bahan evaluasi bagi para manajer kantor dalam menilai kinerja para anggotanya. Sehingga dengan adanya pengawasan dari manajer terhadap  bawahan, akan menambah motivasi kepada para anggota organisasi. Penggambaran tingkat pengawasan yang timbul antar atasan dengan sub (unit) bawahannya harus lah terlihat dalam struktur organisasi tersebut. Sehingga batasan apa yang menjadi hak dan kewajiban baik itu atasan maupun bawahan akan tercipta.

    D.  Sentralisasi dan Spesialisasi Organisasi Perkantoran

    Sentralisasi

    Sebuah organisasi selalu terdiri dari sekelompok orang yang memiliki keahlian yang berbeda-beda yang saling bekerjasama untuk mencapai suatu tujuan tertentu. Tujuan yang hendak dicapai oleh sekelompok orang ini akan tercapai  jika dalam kerjasama yang dilakukan tersebut terdapat pembagian tugas yang jelas dan terdapat pola hubungan yang baik antar  anggota kelompok dalam organisasi. Pekerjaan kantor yang makin banyak, makin rumit, dan melibatkan berbagai peralatan yang mahal menimbulkan berbagai persoalan yang berkisar pada masalah pembagian tugas, apakah dilaksanakan secara sentralisasi ataukah desentralisasi.

    Sentralisasi merujuk kepada cara pengorganisasian dimana keseluruhan tugas, tanggung jawab, dan perintah dipusatkan dari hierarki yang paling tinggi untuk kemudian hierarki yang dibawahnya menerjemahkan dalam bentuk tindak lanjut dari apa yang telah diputuskan dari hierarki yang tertinggi. Dengan kata lain, sentralisasi adalah pemusatan kekuasaan dan wewenang pada hierarki atas dari suatu organisasi.[17]

    Pendapat lain mengatakan bahwa sentralisasi merupakan proses pemusatan wewenang dan tanggung jawab kepada manajemen puncak. Apabila manajemen puncak mengambil keputusan-keputusan penting organisasi tersebut dengan sedikit atau tanpa masukan keterlibatan karyawan pada tingkat yang lebih rendah, maka organisasi tersebut telah tersentralisasi. Sebaliknya, semakin karyawan tingkat rendah memberi masukan atau betul-betul diberi kebebebasan untuk mengambil keputusan, maka organisasi tersebut telah terdesentralisasi.[18] Artinya, dalam setiap kegiatan kantor, manajer merupakan pusat dalam pengambilan keputusan, pemberian wewenang dan tanggung jawab kepada bawahan. Namun dalam pengambilan keputusan, wewenang dan tanggung jawab ini, manajer tidak menutup diri pada pendapat, ide, maupun gagasan dari para bawahan agar hubungan atau koordinasi dapat terlaksana dengan baik.

    Dengan adanya sentralisasi semua pekerjaan kantor dalam organisasi yang bersangkutan dibebankan dan dilaksanakan oleh sebuah satuan organisasi yang berdiri sendiri disamping satuan-satuan organisasi yang memikul pekerjaan operatif (tugas utama). Dalam  hal ini satuan-satuan organisasi yang melaksanakan tugas utama (manajer puncak) dibebaskan dari beban pekerjaan kantor seperti mengetik, mengelola surat, mengarsip dan lain-lain. Pekerjaan-pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh sebuah unit organisasi yang disebut kantor, tata usaha, sekretariat dan sebutan-sebutan lainnya.[19]

    Jika organisasi yang bersangkutan sangat  besar sehingga banyak unit yang harus dilayani maka satuan pelayanan yang dibentuk bisa lebih dari 1 buah. Beberapa unit pelayanan yang dapat dibentuk antara lain : bagian surat menyurat, bagian penerimaan tamu, bagian penggandaan dokumen, bagian kearsipan, bagian perlengkapan kantor, bagian pelatihan dan pengembangan tenaga kerja, dan lain-lain. Hal ini yang nantinya akan berhubungan dengan kegiatan spesialisasi.

    Ada beberapa hal yang menjadi kelebihan sentralisasi, antara lain:[20]

    a.       Kegiatan kantor dipimpin oleh seorang yang ahli dalam bidangnya.

    b.      Mesin-mesin kantor dapat didayagunakan sepenuhnya.

    c.       Keseragaman dapat dicapai.

    d.      Latihan-latihan pegawai kantor dapat ditingkatkan.

    e.       Biaya pekerjaan dantor dapat dihemat.

    f.       Adanya fleksibilitas dalam organisasi.

    g.      Dapat dicegah duplikasi fungsi atau arsip

    h.      Dapat dipekerjakan kaum spesialis yang cakap.

    i.        Mudah melakukan pengawasan.

    j.        Mudah meratakan beban kerja pekerjaan kantor.

    Sedangkan kelemahan dari adanya sentralisasi ini adalah:[21]

    a.       Kebutuhan khusus dari tiap-tiap unit dalam organisasi belum tentu dapat disediakan oleh unit tata usaha.

    b.      Prosedur pelaksanaan kerja berbelit-belit.

    c.       Adanya pengawasan yang ketat dapat menimbulkan frustasi.

    d.      Dapat menambah pekerjaan tata usaha dan surat-menyurat.

    e.       Lambat dalam pelaksanaan tugas.

    Spesialisasi

    Seperti yang telah dijelaskan tentang sentralisasi, yang mana manjer puncak sebagai pusat pengambilan keputusan dan wewenang, maka hal tersebut akan berkaitan dengan pembagian tugas berdasarkan fungsi masing-masing atau lebih populer dengan istilah spesialisasi. Dalam prinsip organisasi, yakni pembagian kerja, para manajer harus membagi keseluruhan tugas organisasi menjadi berbagai pekerjaan khusus (spesialisasi) yang memiliki aktivitas tertentu sesuai dengan fungsi dan keahlian masing-masing anggota organisasi. 

    Pada dasarnya, hakikat spesialisasi adalah bahwa dari pada dilakukan oleh satu individu, lebih baik seluruh pekerjaan itu dipilah-pilah menjadi sejumlah langkah, dengan setiap langkah diselesaikan oleh seorang individu yang berlainan. Pada hakikatnya, individu-individu berspesifikasi dalam mengerjakan bagian dari suatu kegiatan.[22] Setiap individu memiliki keahlian, keterampilan dan kemampuan yang berbeda-beda. Dalam setiap organisasi menuntut adanya keahlian dan keterampilan tertentu sehingga para amanjer perlu melakukan kegiatan spesialisasi agar efektivitas kerja pegawai dapat tercapai.

    Landasan pemikiran spesialisasi menurut Sutarto adalah para pelaku organisasi akan dapat bekerja dengan sungguh-sungguh bila mereka diberi tugas yang khusus. Tugas khusus akan memberikan kemudahan untuk mengerjakan bagian pelaksananya. Tugas khusus akan mempercepat tingkat kemahiran dari petugasnya. Tingkat kemahiran yang tinggi akan mempercepat penyelesaian pekerjaan dengan hasil yang mendekati sempurna.[23]  Jadi, dapat disimpulkan bahwa spesialisasi akan mempermudah dalam suatu pekerjaan dan dapat mempercepat penyelesaiannya karena hal tersebut telah dilakukan oleh orang-orang yang memang ahli dalam bidangnya.

    Prinsip spesialisasi adalah pembagian tugas berdasarkan skill atau kemampuan yang dimiliki oleh setiap inividu dalam suatu organisasi. Hal ini bertujuan agar tidak terjadi pemborongan tugas atau pekerjaan yang dilakukan oleh satu orang. Untuk menghindari adanya kerancuan dalam melakukan suatu pekerjaan, maka perlu adanya pembagian kerja yang jelas. Semakin suatu pekerjaan di pecah menjadi beberapa bagian, maka akan tingkat pengawasan akan semakin kompleks. Karena dalam pembagian kerja (spesialisasi) ini harus diimbangi dengan pengawasan atau control dari manajer sehingga seluruh kegiatan organisasi dapat terkoordinasi dengan baik.

    Dalam pembagian kerja, spesialisasi pekerjaan merupakan hal yang utama. Manfaat spesialisasi pekerjaan adalah menyebabkan kenaikan produktivitas. Hal ini disebabkan tidak seorangpun yang secara fisik akan mampu melaksanakan seluruh kegiatan dalam tugas-tugas yang paling rumit. Pekerjaan yang paling rumit memerlukan beberapa langkah dan memerlukan pembagian langkah-langkah yang perlu dilakukan oleh beberapa orang. Pembagian kerja yang dispesialisasikan seperti ini memungkinkan orang mempelajari keterampilan dan menjadi pakar dalam bidang pekerjaan tertentu.

    Berikut adalah beberapa keuntungan dan kelebihan spesialisasi kerja :

    Keuntungan :

    1.      Pekerjaan dapat dibagi dalam beberapa bagian.

    2.      Setiap bagian dikerjakan masing masing individu.

    3.      Membuat keberagaman keahlian pekerja dapat dimaksimalkan.

    4.      Dapat membawa pada produktivitas yang tinggi.

    5.   Tingkat efisiensi kerja lebih tinggi.

       Kekurangan :

    1.      Pekerjaan menjadi sederhana.

    2.      Karyawan menjadi lelah dan bosan.

    3.      Kualitas kerja dapat terkorbankan.

    4.      Rawan terjadi kemangkiran.

    Jadi, dapat disimpulkan bahwa bahwa proses sebuah organisasi bisa berlangsung dengan baik jika seorang manajer atau pemimpinnya memiliki pedoman tertentu yang bisa membantunya untuk mengambil sikap dan keputusan. Karena prinsip organisasi yang salah satunya adalah prinsip spesialisasi, maka manajer pelu memahami kembali tentang teori organisasi agar tidak terjadi penyimpangan-penyimpangan dalam pembagian tugas.

    BAB III

    PENUTUP

    A.  Simpulan

    Dari pembahasan di atas, dapat disimpulkan bahwa organisasi merupakan sebuah wadah atau sistem yang terdiri dari sekelompok orang yang saling bekerja sama untuk mencapai tujuan tertentu. Namun jika kaitkan dengan kegiatan kantor, maka organisasi perkantoran adalah suatu sistem yang terdiri dari sekelompok orang yang saling bekerja sama untuk mencapai tujuan yang berhubungan dengan pekerjaan kantor. Seperti mengelola aktiva, mengelola informasi, dan lain-lain.

    Organisasi memiliki beberapa karakteristik atau cirri-ciri. Yang mana karakteristik pertama adalah adanya tujuan tujuan tertentu. Kedua, setiap organisasi terdiri dari orang-orang yang saling bekerja sama. Ketiga, organisasi memiliki struktur yang akan memudahkan anggota dalam melaksanakan pekerjaannya. Karakteristik keempat adalah memiliki sistem dan prosedur.

    Setiap organisasi harus memiliki prinsip-prinsip organisasi, utamanya organisasi perkantoran. Yaitu prinsip tujuan yang jelas, adanya pembagian tugas, otoritas, dan wewenang, adanya pendelegasian kerja, dan adanya kontrol atau pengawasan.   

    Sentralisasi perkantoran merupakan pemusatan dari kegiatan-kegiatan kantor pada suatu bagian atau unit tertentu (kelompok tunggal dan manajemennya diserahkan kepada satu orang yang khusus bertanggung jawab dalam bidang aktivitas perkantoran. Jadi semua kerja perkantoran dalam organisasi yang bersangkutan dibebankan dan dilaksanakan oleh sebuah organisasi yang berdiri sendiri, sedangkan kelompok lain (dalam hal ini kelompok operatif) tidak boleh mengerjakan tugas-tugas pekerjaan kantor. Artinya, seluruh  kegiatan kantor dipusatkan pada manajer puncak.  Yang mana manajer memegang tanggung jawab dalam pengambilan keputusan.

    Sedangkan spesialisasi adalah pembagian kerja berdasarkan kemampuan, keahlian,  maupun keterampilan yang dimiliki oleh masing-masing anggota organisasi. Hal ini akan menambah tingkat keefektifan, efisiensi, dan produktivitas kerja anggota organisasi.

    B.  Saran

    Saran penulis terhadap manajer dalam suatu perkantoran adalah, penulis berharap agar manajer dalam perkantoran, betul-betul memperhatikan prinsip-prinsip perkantoran. Terutama dalam prinsip spesialisasi karena tidak dapat ipungkiri bahwa masih banyak organisasi yang belum menerapkan prinsip pembagian kerja sesuai ddengan keahlian yang dimiliki. Padahal, hal tersebut menentukan tercapainya tujuan perkantoran serta dapat meningktakan produktivitas kerja pegawai. Dan penulis juga menyadari banyak kurangan-kekurangan dalam penyusunan makalah ini, maka penulis mengharap kepada pengampu agar memberikan saran dan masukan yang konstruktif.

    DAFTAR PUSTAKA

    Amirullah & Haris Budiyono.  Pengantar Manajemen. Yogyakarta: Graha Ilmu, 2004

    Haryadi, Hendi.  Administrasi Perkantoran Untuk Manajer Dan Staf.  Jakarta: Visimedia, 2009

    Moekijat. Administrasi Perkantoran. Bandung: Mandar Maju, 1989

    Rivai, Veithzal & Deddy Mulyadi, Kepemimpinan dan Perilaku Organisasi.   Jakarta: Rajawali Press, 2012

    Sedarmayanti. Manajemen Perkantoran. Bandung: Mandar Maju, 2001

    Sutarto, Dasar-dasar Organisasi. Yogyakarta: Gajah Mada University, 1995

    Trisnawati, Ernie & Kurniawan Saefullah. Pengantar Manajemen. Jakarta: Prenada Media, 2005

    Winardi, J. Manajemen Perilaku Organisasi. Jakarta: Prenada Media, 2004

    http://verigifalnev.blogspot.co.id/2011/12/organisasi-kantor.html

    http// Wikipedia.com

    http://raja-saharah-ukhti.blogspot.co.id/2011/12/sentralisasi-dan-disentralisasi_25.html

    http://raja-saharah-ukhti.blogspot.co.id/2011/12/sentralisasi-dan-disentralisasi_25.html

  • Makalah Dimensi Baru Kedatangan Islam dan Metode Dakwah Rasulullah pada Periode Mekkah

    Dimensi Baru Kedatangan Islam dan Metode Dakwah Rasulullah pada Periode Mekkah

    Bab I. Pendahuluan

    A. Latar Belakang

    Rasulullah SAW. sebagai suri tauladan rahmatan lil’alamin bagi orang yang mengharapkan rahmat dan kedatangan hari kiamat dan banyak menyebut Allah (al-ahzaab: 21) adalah pendidik pertama dan terutama dalam dunia pendidikan islam. Proses transformasi ilmu pengetahuan, internalisasi nilai-nilai spiritualisme dan bimbingan emosional yang dilakukan rasulullah dapat dikatakan sebagai mukjizat luar biasa, yang manusia apa dan dimanapun tidak dapat melakukan hal yang sama.

    Hasil pendidikan islam periode rasulullah terliht dari kemampuan murid-muridnya (para sahabat) yang luar biasa, misalnya Umar ibn Khottab ahli hukum dan pemerintahan, Abu Hurairah ahli hadis, Salman Alfarisi ahli perbandingan agama: Majusi, Yahudi, Nasrani, dan Islam.dan Ali ibn Thalib ahli hukum dan tafsir al-Qur’an. Kemudian murid dari para sahabat di kemudian hari, tabi-tabiin, banyak yang ahli dalam berbagai bidang ilmu pengetahuan sains, teknologi, astronomi, filsafat yang mengantar islam kepintu gerbang zaman keemasan. Hanya periode Rasulullah, fase Mekkah dan Madinah, para aktivis pendidikan dapat menyerap berbagai teori dan prinsip dasar yang berkaitan dengan pola-pola pendidikan dan interaksi sosial yang lazim dilaksanakan dalam setiap manajemen pendidikan islam.

    Gambaran dan pola pendidikan islam diperiode Rasulullah SAW. di Mekkah dan Madinah adalah sejarah masa lalu yang perlu kita ungkapkan kembali, sebagai bahan perbandingan, sumber gagasan, gambaran strategi menyuksekan pelaksanaan proses pendidikan islam pola pendidikan dimasa Rasulullah SAW., tidak terlepas dari metode, evaluasi, materi, kurikulum, pendidikan, peserta didik, lembaga, dasar, tujuan dan sebagainya yang bertalian dengan pelaksanaan pendididikan Islam, baik secara teorestis maupun praktis. 

    B. Rumusan Masalah

    1. Bagaimana Demensi Baru dari Kedatangan Islam?
    2. Bagaimana Dakwah Rasulullah pada Periode Mekkah?
    3. Bagaimana Cara Islam Menyatukan Bangsa-Bangsa?

    C. Tujuan Penulisan

    1. Untuk mengetahui demensi baru dari kedatangan islam;
    2. Untuk mengetahui dakwah RasulullahSAW. pada periode Mekkah; dan
    3. Untuk mengetahui cara Islam Menyatukan Bangsa-Bangsa.

    Bab II. Pembahasan

    A. Dimensi Baru dari Kedatangan Islam

    Islam merupakan agama yang diturunkan oleh Allah untuk ummat manusia. Kehadirannya memberikan dimensi lain terhadap agama-agama lain. Pertama, Agama itu tidak lagi harus diterima sebagai dogma, yang harus diterima apabila orang ingin selamat dari siksa yang selama-lamanya. Akan tetapi, islam diterima sebagai agama yang menjadi pilihan tuhan dengan perantara wahyu. Sebaliknya wahyu diakui sebagai faktor yang sangat diperlukan bagi evolusi manusia. Jika dalam bentuknya yang kasar, wahyu merupakan pengalaman universal dari kemanusiaan, dalam tingkatan yang paling tinggi, wahyu merupakan pemberian tuhan kepada semua umat manusia dengan perantara Nabi

    Kedua, ajaran islam tidak hanya terbatas pada kehidupan setelah mati. Perhatian utamanya adalah untuk kehidupan dunia dan dengan perantara perbuatan baik didunia ini manusia dapat memperoleh kesadaran tentang eksistensinya itulah sebabnya, Al-Qur’an pada banyak tempat membahas masalah-masalah yang menyangkut berbagai aspek kehidupan manusia. Ia bukan hanya membahas cara beribadah, bentuk-bentuk peribadatan dengan cara-cara yag menjadikan manusia dekat dengan tuhan, tetapi ini adalah yang lebih banyak dan terperinci dan juga tentang problem-problem dunia sekitar manusia. masalah hubungan antara manusia dengan manusia, kehidupan sosial dan politik, perkawinan, perceraian, dan pewarisan, pembagian harta benda dan hubungan antara buruh dan modal, peradilan, damai dan perang, keuangan hutang dan kontrak masalah kewanitaan, aturan untuk membantu fakir miskin, janda dan masih banyak lagi masalah hidup dan kehidupan yang memungkinkan orang untuk mencapai hidup bahaga Al-Qur’an bukan hanya memberikan peraturan untuk kemajuan individu, tetapi juga untuk kemajuan masyarakat secara keseluruhan, kemajuan bangsa dan bahkan umat manusia semua peraturan itu dijadikan efektif dengan dasar iman kepada Allah SWT.

    B. Fase Mekkah

    Allah maha bijaksana, sebagai calon panutan umat manusia, Muhammad ibn Abdullah sejak ” awal sekali “ telah disiapkan Allah, dengan menjaganya dari sikap-sikap jahiliah. Dengan akhlaknya yang terpuji, syarat dengan nilai-nilai humanisme dan spiritualisme ditengah-tengah umat yang hampir saja tidak berprikemanusiaan, Muhammad ibn Abdullah, masih sempat mendapat gelar penghargaan tertinggi, yaitu Al-amin. Ibn Abdullah seseorang yang teguh mempertahankan tradisi nabi ibrahim tabah dalam mencari kebenaran hakiki, menjatuhkan diri dari keramaiaan dan sikap hedonisme dengan berkontemplasi (ber-tahannus) di gua hira. Pada tanggal 17 Ramadhan turunlah wahyu Allah yang pertama, surat Al-Alaq Ayat 1-5 sebagai fase pendidikan islam mekah.

    1.      Tahapan pendidikan islam pada fase mekkah

    Pola pendidikan yang dilakukan oleh rasulullah sejalan dengan tahapan-tahapan dakwah yang disampaikan kepada kaum Quraisy. Dalam hal ini dibagi menjadi tiga tahap.[3]

    a.       Tahap pendidkan islam secara rahasia dan perorangan

    Pad awal turunnya wahyu pertama surat 96 Ayat 5, pola pendidikan yang dilakukan adalah secara sembunyi-sembunyi menginngat kondisi sosial politik yang belum stabil, dimulai dari dirinya sendiri dan keluarga dekatnya. Mula-mula rasulullah mendidik istrinya, khotijah untuk beriman kepada dan menerima petunjuk dari Allah kemudian diikuti oleh anak angkatnya Ali ibn abi thalib (anak pamannya) dan zait ibn haritsah (seorang pembantu rumah tangganya yang kemudian dianngkat menjadi anak angkatnya). Kemudian sahabat karibnya Abu Bakar  Siddiq. Secara berangsur-angsur ajakan tersebut disampaikan secara meluas, tetapi masih terbatas dikalangan keluarga dekat dari suku quraisy saja, seperti Usman ibn affan, Subair ibn Awan, Sa’ad ibn Abi waqas, Abdurrahman ibn Auf, Thalhah ibn Ubaidillah, Abu Ubaidillah ibn jahrah, Arqam ibn Arqam, Fatimah binti khattab, Said ibn Zaid, dan beberapa orang lainnya. Mereka semua merupakan tahap awal, ini disebut assabiquna al awwalun, Artinya orang orang yang mula-mula masuk islam. Sebagai lembaga pendidikan dan pusat kegiatan pendidikan islam yang pertama pada era awal ini adalah rumah Arqam ibn Arqam.

    b.      Tahab pendidikan islam secara terang-terangan

    Pendidikan secara sembunyi-sembunyi selama 3 tahun, sampai turun waktu sebelumnya, yang menyampaikan dakwah secara terbuka dan terang-terangan. Ketika wahyu tersebut turun, beliau mengundang keluarga dekatnya untuk berkumpul dibukit shafa, menyerukan agar berhati hati terhadap azab yang keras dikemudian hari (hari kiamat) bagi orang yang tidak mengeahui Allah sebagai tuhan yang esa dan Muhammad sebagai utusannya. Seruan tersebut dijawab abu Lahab, celakalah kamu Muhammad! Untuk inikah kami mengumpulkan kamu? Saat itu turun wahyu menjelaskan perihal abu lahab dan istrinya.

    Perintah dakwah secara terang-terangan dilakukan oleh Rasulullah, seiring dengan jumlah sahabat yang semakin banyak dan untuk meningkatkan jangkauan seruan dakwah, karena diyakini dengan dakwah tersebut banyak rumah Arqam ibn Arqam sebagai pusat dan lembaga pendidikan islam yang sudah diketahui kuffah Quraisy.

    c.       Tahap pendidikan islam untuk umum

    Hasil seruan dakwah secara terang-terangan yang terfokus kepada keluarga terdekat,kelihatannya belum terlihat sesuai dengan apa yang diharapkan, maka Rasulullah mengubah setrategi dakwahnya dari seruan manusia secara keseluruhan. Seruan dalam sekala “internasional” tersebut didasarkan oleh perintah Allah, Surat Al-hijr ayat 94-95, sebagai tindak lanjut dari perintah tersebut, pada musim haji Rasulullah mendatangi kemah-kemah  para jemaah haji. Pada awalnya tidak banyak yang menerima, kecuali sekelompok jemaah haji dari yastrib, kabilah khazraj yang menerima dakwah secara antusias. Dari sinilah sinar islam memancar keluar Makkah.

    Penerimaan masyarakat yastrib terhadap ajaran islam secara antusias dikarenakan beberapa faktor; (1) Adannya kabar dari kaum yahudi akan lahirnya lahirnya seorang Rasul; (2) suku Aus dan Khajrah mendapat tekanan dan ancaman dari kelompok yahudi; (3) konflik antara Khajrah dan Aus yang berkelanjutan dalam rentang waktu yang sudah lama, oleh karena itu mereka mengharapkan seorang pemimpin yang mampu melindungi dan kepada tuhan masih sangat mendesak ummat manusia. Bahwa manusia sering melakukan tindakan-tindakan yang rendah dan tidak berguna tidaklah menunjukkan bahwa ajaran-ajaran agama yang tidak mulia itu tidak perlu, tapi sebaliknnya menunjukkan bahwa pemerataan ajaran agama semakin perlu ditingkatkan.

    C. Islam Menyatukan Bangsa-Bangsa

    Apa bila persatuan itu merupakan dasar bagi kebudayaan bagi umat manusia, (tanpa persatuan kebudayaan tidak akan timbul), tidak usah diragukan lagi bahwa Islam merupakan kekuatan yang menyelamatkan duna ini. tiga belas yang lalu, islamlah yang menyelamatkan dunia dari kebiadapan. Islamlah yang membantu peradapan yang dasar-dasarnya telah rapuh dan islam pula yang meletakkan dasar baru dan menegakkan kultur baru dan etika baru.

    Ide tentang kesatuan umat manusia keseluruhan (bukan kesatuan suatu bangsa) yang diperkenalkan oleh islam didunia ini merupakan suatu ide yang begitu kuat yang menjadikan bangsa-bangsa menjadi satu, yang semula saling bertengkar dan membenci antara satu bangsa dan bangsa-bangsa yang lain, yang bukan hanya terjadi di Arabia, tetapi diantara suku-suku bangsa yang satu sama lain saling berperang, Disitulah Mukjizat islam menampakkan diri. Islam bukan hanya menyatukan suku-suku yang berperang dari suatu negeri,tetapi menegakkan persaudaraan semua bangsa didunia ini, bahkan menyatukan semua orang yang mempunyai perbedaan warna, Ras, Bahasa, batas geografi, bahkan kebudayaan. Ia menyatukan manusia dengan manusia dan mendekatkan orang dengan orang. Memang, islam ternyata bukan hanya merupakan kekuatan pemersatu paling besar, tetapi satu-satunya kekuatan yang menyatukan. Jika agama agama lain hanya berhasil menyatukan elemen-elemen yang berbeda-beda dari satu Ras. Islam telah berhasil menyatukan banyak ras, dan mengharmoniskan berbagai elemen yang berbeda dari umat manusia.

    Dengan itu, Islam telah meletakkan dasar bagi persatuan umat manusia yang agama lain tidak pernah dapat melakukannya. Islam bukan hanya  mengakui persamaan hak manusia, baik sipil maupun politik, tetapi juga hak-hak rohaniah.

    Jika dipetakkan, setidaknya ada enam wilayah keberagaman islam yang berpotensial untuk dikaji secara historis-empiris; (1) Islam ditimur tengah, sejak dari Saudi Arabia, Syiria, Iraq, Mesir, Libia, Maroko sampai Turki dan sebagainya. (2) wilayahnya Afrika, sejak dari Ethiopia, Somalia, Jibaoti, Kenya, Tanzania, Malawi, Mozambik, Sudan, Chad, Nigeria, Niger, Togo, Pantai Gading, Gambia, Uganda, Sinegal dan sebagainya. (3) Asia selatan meliputi Pakistan, India, Nepal, Bangladesh, Srilangka. (4) Islam di Negara- Negara bekas Uni Sovyet, seperti Usbekistan, Kazaktan, Turkmenistan, Siberi dan lain lain. (5) Islam dibarat, yakni Islam di Eropa yang jumlahnya semakin hari semakin banyak, Eropa timur, Eropa Tenggara, dan Amerika. (6) Islam di Asia Tenggara dan Asia timur, jangankan menyentuh keenam wilayah tersebut untuk meneliti dan memahami Islam di Asia tenggara saja, masih sangat sedikit sakali ilmuan indonesia yang dapat memberi andil dalam kajian ini. Ruang Studi Wilayah tersebut dapat dipersempit menjadi Islam di Jawa, di Toaraja, di Ambon, Aceh dan sebagainya.

    Bab III. Penutup

    A. Kesimpulan

    Peradaban Islam di Mekkah merupakan tonggak awal muncul dan berkembangnya dunia Islam baik dibidang pendidikan, ekonomi maupun politik. Banyak hambatan dan rintangan yang dihadapi Nabi Muhammad SAW. dalam memulai babak awal peradaban Islam di Mekkah, baik itu hambatan dan rintangan dari dalam lingkup keluarga Nabi apalagi pemboikotan dan rintangan yang sangat dahsyat dari luar, dalam hal inidari kaum kafir Quraisy. Namun, Nabi dan para Sahabat tetap teguh pendirian dan keimanan mereka untuk menyiarkan agama Allah di Mekkah 

            B.     Saran

    Saran penulis kepada semua pihak khususnya umat Islam hari ini agar islam berkembang, maju dan tidak disudutkan oleh bangsa manapun. Jadikan sejarah nabi dalam mendakwahkan islam ini menjadi motivasi untuk lebih semangat menegakkan agama Allan khususnya di Indonesia. Semoga hari ini bisa. Amiin.

    DAFTAR PUSTAKA

    ·         Abdullah, M. Amin. Studi Agama, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2004

    ·         Anwar, Rosihon. Pengantar Studi Islam, Bandung: Pustaka Setia, 2014

    ·         Nizar, Samsul. Sejarah Pendidikan Islam, Jakarta: Kencana, 2007

  • Makalah Studi Kelayakan Bisnis Aspek Keuangan

    Studi Kelayakan Bisnis Aspek Keuangan

    Bab I. Pendahuluan

    A. Latar Belakang

    Jika sebuah gagasan usaha/proyek yang direncanakan telah feasiable diliahat dari aspek pemasaran dan teknis produksi, langkah selanjutnya adalah mengadakan penilaian dari aspek dan keuangan, baik yang menyangkut dengan biaya investasi, modal kerja, maupun yang berhungan dengan pengaruh proyek terhadap perekonomian masyarakatnsecara keseluruhan.

    Biaya investasi adalah biaya yang diperlukan dalam pembangunan proyek, terdiri dari pengadaian tanah, modal kerja, gedung, mesin, peralatan, biaya pemasangan, biaya feasibility study dan biaya lainnya yang berhubungan dengan biaya proyek.

    Modal kerja adalah biaya yang dikeluarkan untuk membiayai kegiatan usaha setelah pembangunan proyek siap. Terdiri dari biaya tetap (fixed cost) dan baiaya tidak tetap (variable cost)

    B. Rumusan masalah

    1. Apa pengertian aspek keuangan ?
    2. Dari mana saja sumber-sumber dana ?
    3. Bagaimana biaya kebutuhan investasi ?
    4. Bagaimana arus kas (cash flow)?
    5. Bagaimana kriteria pernilaian investasi?
    6. Bagaimana rasio-rasio keuangan?

    C. Tujuan

    1. Untuk mengetahui pengertian aspek keuangan?
    2. Untuk mengetahui dari mana saja sumber-sumber dana?
    3. Untuk mengetahui biaya kebutuhan investasi?
    4. Untuk mengetahui arus kas (cash flow) ?
    5. Untuk mengetahui kriteria pernilaian investasi?
    6. Untuk mengetahui rasio-rasio keungan?

    Bab II. Pembahasan

    A. Pengertian dan Arti Penting Aspek Keuangan

    Studi kelayakan pada hakikatnya adalah untuk menetapkan layak atau tidaknya suatu gagasan usaha.  Dengan kata lain, studi kelayakan harus dapat memutuskan apakah suatu gagasan usaha perlu diteruskan atau tidak. 

    Untuk dapat memutuskan layak tidaknya suatu gagasan usaha, perlu pula dipertimbangkan aspek keuangan. Suatu studi kelayakan akan sulit dipercaya kebenarannya apabila aspek keuangan tidak diikut sertakan dalam pertimbangan.  Misalnya, suatu gagasan usaha menurut aspek marketing produksi teknik, dan sebagainya menguntungkan,  kemungkinan akan mengalami kegagalan bila gagasan usaha tersebut tidak didukung oleh modal yang cukup.

    Aspek keuangan dalam studi kelayakan bukan hanya mempertimbangkan jumlah modal yang diperlukan, tetapi pertimbangan lainnya dalam aspek keuangan perlu pula dipertimbangkan. Misalnya, tingkat rentabilitas, jangka waktu pengembalian modal, dan sebagainya. 

    Suatu gagasan usaha tidak mungkin dapat dilaksanakan tanpa dukungan modal. Dengan kata lain, agar suatu gagasan usaha dapat diwujudkan perlu dukungan modal yang cukup.  Jika tidak mencukupi maka dalam pelaksanaannya akan mengalami kesulitan bahkan mungkin ke gagalan. Untuk itu dalam membuat studi kelayakan harus pula dipelajari dan diteliti kemungkinan dukungan modal untuk merealisasi suatu gagasan usaha tersebut. Dalam hal ini kita mengenal dua sumber modal,  yaitu modal sendiri dan modal asing.  Modal sendiri adalah modal yang diharapkan mendukung realisasi gagasan usaha dan bukan merupakan pinjaman misalnya modal sendiri dari pendiri/pengusaha,  modal saham.  Sedangkan modal asing adalah modal pinjaman dengan konsekuensi harus membayar beban bunga.

    suatu dukungan modal pada mulanya harus dipertimbangkan terlebih dahulu para pendiri atau pelaksana gagasan usaha.  Apabila suatu gagasan usaha akan didukung dengan modal dari para pendiri maka perlu ditanyakan mampukah para pendiri untuk menyediakan permodalan. Mungkin juga para pendiri ingin menarik pihak lain untuk ikut serta mendukung permodalan sebagai pemegang saham. 

    Untuk menarik relasi-relasinya ikut serta dalam permodalan maka para pendiri harus dapat meyakinkan relasinya bahwa gagasan usahanya layak untuk dilaksanakan. Dalam hal ini sebenarnya bukan hanya kelayakan gagasan usaha yang akan menjadi daya tarik, tetapi bonafiditas dari para pendiri juga merupakan faktor yang perlu diperhatikan.  Dengan kata lain kelayakan suatu gagasan usaha belum merupakan jaminan bagi para relasi untuk bersedia menanamkan modalnya dalam perusahaan. Disamping itu masih pula dipertanyakan, mampukah relasinya mendukung permodalan gagasan usahanya,  apalagi jika untuk merealisasikan gagasan usaha tersebut diperlukan modal yang sangat besar. 

    Dukungan modal pada umumnya dapat diperoleh dari lembaga perkreditan, baik itu bank pemerintah maupun bank swasta.  Dalam hal ini diperlukan kepercayaan dari bank terhadap para pendiri atau pengusaha. Sedangkan kepercayaan bank untuk mendukung gagasan usaha tersebut juga dititikberatkan pada tingkat hubungan para pengusaha dengan bank selama ini.

    Dukungan permodalan itu sebenarnya bukan hanya kuantitas (jumlah), tetapi kualitas (jenis modal). Mungkin kredit yang diperoleh adalah kredit jangka pendek, padahal untuk melaksanakan gagasan usaha sebenarnya diperlukan kredit modal jangka panjang. 

    Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas, dalam studi kelayakan pengusaha dapat menetapkan ada tidaknya dukungan permodalan. Hal ini sangat penting sebab kelayakan suatu gagasan usaha pada hakikatnya sangat tergantung pada ada atau tidaknya dukungan modal baik secara kuantitas maupun kualitas. 

    Ada yang berpendapat bahwa masalah dukungan permodalan bukan merupakan masalah yang harus dipecahkan dalam studi kelayakan Mengapa demikian? Mereka berpendapat bahwa dengan adanya studi kelayakan yang menetapkan bahwa suatu gagasan usaha layak, berarti merupakan sarana/alat untuk mendapatkan dukungan permodalan, dan ada atau tidaknya dukungan permodalan bukan merupakan faktor penentu layak atau tidaknya suatu gagasan usaha.

    B. Sumber Sumber Dana

    Untuk mendanai suatu kegiatan investasi, maka biasanya diperlukan dana yang relatif cukup besar. Perolehan dana dapat dicari dari berbagai sumber dana yang ada seperti dari modal sendiri atau dari modal pinjaman atau keduanya. Pilihan apakah menggunakan modal sendiri atau modal pinjaman atau gabungan dari keduanya tergantung dari jumlah modal yang dibutuhkan dan kebijakan pemilik usaha. Pertimbangannya tidak lain adalah untung ruginya jika menggunakan salah satu modal atau modal gabungan. 

    Dalam prakteknya kebutuhan modal untuk melakukan investasi terdiri dari dua macam yaitu modal investasi dan modal kerja. Modal investasi digunakan untuk membeli aktiva tetap seperti tanah, bangunan, mesin-mesin, peralatan serta inventaris lainnya dan biasanya modal pinjaman berjangka waktu panjang. Kemudian modal kerja yaitu modal yang digunakan untuk membeli aktiva tetap seperti tanah, bangunan, mesin-mesin, peralatan serta inventaris lainnya dan biasanya modal pinjaman berjangka waktu panjang. Kemudian modal kerja yaitu modal yang digunakan untuk membiayai operasional perusahaan dan biasanya berjangka waktu pendek. Modal kerja digunakan untuk keperluan membeli bahan baku, membayar gaji karyawan dan biaya pemeliharaan serta biaya-biaya lainnya. Jadi penggunaan kedua jenis modal baik untuk modal investasi maupun untuk modal kerja sumbernya jelas berbeda.

    Dilihat dari segi sumber asalnya, modal dibagi 2 macam yaitu

    1. Modal Asing (Pinjaman) 

    Modal asing atau modal pinjaman adalah modal yang diperoleh dari pihak luar perusahaan dan biasanya diperoleh secara pinjaman.  Menggunakan modal pinjaman untuk membiayai suatu usaha akan terkena beban biaya bunga yang besarnya relatif.  Kemudian adanya kewajiban untuk mengembalikan pinjaman setelah jangka waktu tertentu.

    Keuntungan modal pinjaman adalah jumlahnya yang relatif tidak terbatas, artinya tersedia dalam jumlah banyak. Di samping itu dengan menggunakan modal pinjaman biasanya timbul motivasi dari pihak manajemen untuk sungguh-sungguh mengerjakan usaha yang dijalankan. 

    sumber dana dari modal asing dapat diperoleh antara lain dari:

    1. Pinjaman dari dunia Perbankan
    2. Pinjaman dari lembaga keuangan seperti perusahaan Modal Ventura, Asuransi, Leasing, Dana Pensiun atau Lembaga keuangan lainnya;  atau
    3. Pinjaman dari perusahaan non-bank
    2. Modal sendiri

    Modal sendiri adalah modal yang diperoleh dari pemilik perusahaan dengan cara mengeluarkan saham baik secara tertutup atau terbuka.  Keuntungan menggunakan modal sendiri untuk membiayai suatu usaha adalah tidak adanya beban biaya namun hanya akan membayar deviden.  Pembayaran bunga, deviden dilakukan apabila perusahaan memperoleh keuntungan dan besarnya deviden tergantung dari keuntungan perusahaan. Kemudian tidak adanya kewajiban untuk mengembalikan modal yang telah digunakan. Kerugian menggunakan modal sendiri jumlahnya sangat terbatas dan relatif sulit untuk memperolehnya. 

    Di samping mengeluarkan saham,  modal sendiri dapat pula digunakan dari cadangan laba atau dari laba yang belum dibagi. Modal ini dapat digunakan perusahaan untuk sementara waktu karena memang belum digunakan,  hanya jumlahnya yang terbatas.

    C. Biaya Kebutuhan Investasi

    Seperti sudah dijelaskan diatas bahwa investasi merupakan penanaman modal dalam suatu kegiatan yang memiliki jangka waktu relatif panjang dalam berbagai usaha.

    Investasi dilakukan dalam berbagai bentuk digunakan untuk membeli aset-aset yang dibutuhkan proyek tersebut. Aset-aset ini biasanya berupa aset tetap yang dibutuhkan perusahaan mulai dari pendirian sampai dapat dioperasikan. Oleh karena itu dalam melakukan investasi kita kenal dengan nama kebutuhan investasi yang digunakan untuk membeli berbagai kebutuhan yang berkaitan dengan investasi tersebut. Biaya kebutuhan investasi biasanya disesuaikan dengan jenis usaha yang akan dijalankan.

    Pengertian biaya prainvestasi adalah biaya-biaya yang akan dikeluarkan perusahaan dalam rangka membuat usaha baru, baik dalam hal aktiva tetap atau biaya modal kerja. Biaya yang dikeluarkan untuk aktiva tetap meliputi pembelian tanah pendirian bangunan atau gedung pabrik,  pembelian mesin-mesin,  kendaraan atau inventaris lainnya.

    Kemudian biaya modal kerja adalah biaya yang dikeluarkan untuk membeli bahan baku, biaya tenaga kerja, biaya pemeliharaan dan biaya-biaya lainnya.

    Secara umum komponen biaya kebutuhan investasi adalah sebagai berikut:

    1. Biaya Prainvestasi terdiri dari
      1. Biaya pembuatan studi
      2. Biaya pengurusan izin-izin
    2. Biaya pembelian aktiva tetap seperti
      1. Aktiva tetap berwujud antara lain Tanah Mesin-mesin Bangunan Peralatan Inventaris kantor Aktiva berwujud lainnya.
      2. Aktiva tetap tidak berwujud antara lain Goodwill Hak cipta Lisensi Merek dagang
    3. Biaya Operasional yang terdiri dari :
      1. Upah dan gaji karyawan
      2. Biaya listrik
      3. Biaya telepon dan air
      4. Biaya pemeliharaan
      5. Pajak
      6. Premi asuransi
      7. Biaya pemasaran
      8. Biaya-biaya lainnya

    Sumber pembiayaan untuk memenuhi kebutuhan investasi dapat digunakan modal sendiri atau modal pinjaman atau kombinasi dari keduanya. Pembiayaan untuk membeli aktiva tetap biasanya bersumber dari pinjaman jangka panjang. Hal ini disebabkan aktiva tetap digunakan dalam jangka waktu relatif panjang pula,  sehingga pengembalian pinjamannya dapat dilakukan secara jangka panjang.  Sedangkan untuk biaya operasional biasanya digunakan pinjaman jangka pendek.

    D. Arus Kas (Cash Flow)

    Cash flow merupakan arus kas atau aliran kas yang ada di perusahaan dalam suatu periode tertentu. Cash flow menggambarkan berapa uang yang masuk (cash in) ke perusahaan dan jenis-jenis pemasukan tersebut. Cash flow juga menggambarkan berapa uang yang keluar (cash out) serta jenis-jenis biaya yang dikeluarkan. 

    Uang masuk dapat berupa pinjaman dari lembaga keuangan atau hibah dari pihak tertentu. Uang masuk juga dapat diperoleh dari penghasilan atau pendapatan yang diperoleh dari yang berhubungan langsung dengan usaha yang sedang dijalankan seperti penjualan. Uang masuk dapat pula berasal dari pendapatan lainnya yang bukan dari usaha utama.  Uang keluar merupakan sejumlah uang yang dikeluarkan perusahaan dalam suatu periode,  baik yang langsung berhubungan dengan usaha yang dijalankan, maupun yang tidak ada hubungan sama sekali dengan usaha utama. 

    Uang keluar ini merupakan biaya-biaya yang harus dikeluarkan perusahaan untuk berbagai keperluan yang berkaitan dengan kegiatan usaha,  seperti pembayaran cicilan hutang dan bunga pinjaman,  biaya produksi, biaya tenaga kerja, biaya pemasaran dan biaya-biaya lainnya.

    Dalam cash flow semua data pendapatan yang diterima dan biaya yang dikeluarkan baik jenis maupun jumlahnya diestimasi sedemikian rupa,  sehingga menggambarkan kondisi pemasukan dan pengeluaran dimasa yang akan datang. 

    Estimasi pendapatan dan biaya merupakan perkiraan berapa pendapatan dan biaya yang akan diperoleh dan berapa besarnya biaya yang harus dikeluarkan dalam suatu periode. Kemudian jenis-jenis pendapatan dan biaya apa saja yang dikeluarkan serta berapa besar pendapatan yang diperoleh dan biaya yang dikeluarkan setiap pos. Pada akhirnya cash flow akan terlihat kas akhir yang diterima perusahaan. 

    Jadi arus kas adalah jumlah uang yang masuk dan keluar perusahaan mulai dari investasi dilakukan sampai dengan berakhirnya investasi tersebut.  Dalam hal ini bagi investor yang terpenting adalah berapa kas bersih yang diterima dari uang yang diinvestasikan di suatu usaha.  Pentingnya kas akhir bagi investor jika dibandingkan dengan laba yang diterima perusahaan dikarenakan :

    1. kas diperlukan untuk memenuhi kebutuhan uang tunai kebutuhan sehari-hari.
    2. Kas digunakan untuk membayar berbagai kewajiban yang jatuh tempo
    3. Kas juga digunakan untuk melakukan investasi kembali

    Oleh karena itu bagi investor kas lebih penting dari laba.  Jenis-jenis cash flow yang dikaitkan dengan suatu usaha terdiri dari :

    1. Initial Cash Flow atau lebih dikenal kas awal yang merupakan pengeluaran-pengeluaran pada awal priode untuk investasi, Sebagai contoh biaya prainvestasi, adalah pembelian tanah gedung, mesin, peralatan dan modal kerja. Dalam contoh di bawah initial cash flow adalah Rp 300.000.000,-.
    2. Operasional Cash Flow merupakan kas yang diterima atau dikeluarkan pada saat operasi usaha seperti penghasilan yang diterima dan pengeluaran yang dikeluarkan pada suatu periode. 
    3. Terminal Cash Flow merupakan uang kas yang diterima pada saat usaha tersebut berakhir.

     E. Kriteria Penilaian Investasi

    Seperti sudah dijelaskan sebelumnya bahwa untuk menentukan layak tidaknya suatu investasi ditinjau dari aspek keuangan perlu dilakukan pengukuran dengan beberapa kriteria.  Setiap penilaian layak diberikan nilai yang standar untuk usaha yang sejenis dengan cara membandingkan dengan rata-rata industri atau target yang telah ditentukan. 

    Dalam prakteknya ada beberapa kriteria untuk menentukan apakah suatu usaha layak atau tidak untuk dijalankan ditinjau dari aspek keuangan. Kriteria ini sangat tergantung dari kebutuhan masing-masing perusahaan dan metode mana yang akan digunakan. 

    Setiap metode yang digunakan mempunyai kelebihan dan kelemahannya masing-masing. Dalam penilaian suatu usaha hendaknya penilai menggunakan beberapa metode sekaligus.  Artinya makin banyak metode yang digunakan, maka semakin memberikan gambaran yang lengkap sehingga diharapkan memberikan hasil yang akan diperoleh menjadi lebih sempurna.

    Adapun kriteria yang biasa digunakan untuk menentukan kelayakan suatu usaha atau investasi adalah:

    1. Payback Period (PP)
    2. Average Rate of Return(ARR)
    3. Net Present Value (NPV)
    4. Internal Rate of Return(IRR)
    5. Profitability Index (PI)
    6. Serta berbagai rasio keuangan seperti rasio likuiditas, solvabilitas, aktifitas dan profibilitas. Penggunaan rasio keuangan ini sebaiknya digunakan atas pemberian pinjaman kepada usaha yang sudah pernah berjalan sebelumnya atau sedang berjalan.

    F. Rasion Keuangan

    I. Pengertian Laporan Keuangan

    Bagi perusahaan yang sudah berjalan, terkadang seringkali terjadi setelah mengalami kemajuan ingin memperluas atau melakukan usaha yang baru. Bagi perusahaan yang memiliki modal sendiri hal ini tidak menjadi masalah, akan tetapi jika modal diperoleh dari pinjaman, maka perlu dibuatkan laporan keuangan yang dapat meyakinkan para kreditur. Dari laporan inilah pihak kreditur dapat menilai layak tidaknya suatu usaha dibiayai,  serta berapa jumlah dana yang perlu dibiayai oleh pihak kreditur.

    Dalam prakteknya setiap perusahaan, baik bank maupun non-bank pada suatu waktu(periode)  akan melaporkan semua kegiatan keuangannya. Laporan keuangan ini bertujuan untuk memberikan informasi keuangan suatu perusahaan baik kepada pemilik, manajemen maupun pihak luar yang berkepentingan terhadap laporan tersebut. Dalam laporan keuangan termuat informasi mengenai jumlah kekayaan (assets) dan jenis-jenis kekayaan yang dimiliki, kewajiban-kewajiban(hutang)  yang dimiliki,  baik jangka panjang maupun jangka pendek serta Ekuitas (modal)  yang dimilikinya. Informasi yang memuat seperti gambaran di atas tergambar dalam neraca.

    Kemudian laporan keuangan juga memberikan informasi tentang hasil-hasil usaha yang diperoleh perusahaan dalam suatu periode tertentu dan biaya-biaya atau beban yang dikeluarkan untuk memperoleh hasil tersebut. Informasi ini akan termuat dalam laporan laba rugi.  Laporan keuangan perusahaan juga memberikan gambaran tentang arus kas suatu perusahaan seperti yang tergambar dalam laporan arus kas.

    Pembuatan masing-masing laporan keuangan memiliki tujuan tersendiri.  Secara umum tujuan pembuatan laporan keuangan suatu perusahaan adalah sebagai berikut:

    1. Memberikan informasi keuangan tentang jumlah dan jenis-jenis aktiva.
    2. Jumlah kewajiban, jenis-jenis kewajiban dan jumlah modal.
    3. Memberikan informasi tentang hasil usaha yang tercermin dari jumlah pendapatan yang diperoleh, sumber-sumber pendapatan.
    4. Jumlah biaya-biaya yang dikeluarkan berikut jenis-jenis biaya yang dikeluarkan dalam periode tertentu.
    5. Memberikan informasi tentang perubahan-perubahan yang terjadi dalam aktiva, kewajiban dan modal suatu perusahaan.
    6. Memberikan informasi tentang kinerja manajemen dalam suatu periode dari hasil laporan keuangan yang disajikan.

    Dari laporan keuangan akan tergambarkan kondisi keuangan suatu perusahaan sehingga memudahkan untuk menilai kinerja manajemen perusahaan yang bersangkutan. Penilaian kinerja manajemen akan menjadi patokan berhasil atau tidak dalam menjalankan kebijakan yang telah digariskan oleh perusahaan.

    Terkait dengan studi kelayakan bisnis, laporan keuangan digunakan untuk menilai perusahaan yang sudah berjalan beberapa periode. Tujuannya adalah untuk menilai apakah layak usaha baru tersebut dibiayai dan berapa besar pembiayaan yang dibutuhkan.  Dari laporan keuangan ini juga tergambar manajemen masa lalu yang sekaligus merupakan gambaran kinerja ke depan.  Laporan yang disajikan akan dinilai melalui rasio rasio keuangan yang ada sehingga akan diketahui kondisi keuangan perusahaan yang sesungguhnya.

    II. Pihak-Pihak yang Berkepentingan

    Dalam prakteknya pembuatan laporan keuangan ditujukan untuk memenuhi kepentingan berbagai pihak di samping pihak manajemen dan pemilik perusahaan itu sendiri. Masing-masing pihak mempunyai kepentingan dan tujuan tersendiri terhadap laporan keuangan yang diberikan oleh perusahaan. Adapun pihak-pihak yang memiliki kepentingan terhadap laporan keuangan perusahaan adalah sebagai berikut: 

    Kreditur

    Pihak penyandang dana atau kreditur (lembaga keuangan) sangat berkepentingan terhadap usaha yang akan dibiayainya. Bank atau lembaga keuangan lainnya tidak mau menderita kerugian sehingga perlu mempelajari prospek usaha yang akan datang. Bank juga harus tahu berapa dana yang dibutuhkan sesungguhnya, sehingga tidak terjadi dana yang mubazir yang pada akhirnya akan menjadi beban nasabahnya, 

    Pemegang saham

    Bagi pemegang saham yang sekaligus merupakan pemilik bank, kepentingan terhadap laporan keuangan bank adalah untuk melihat kemajuan bank dipimpin oleh manajemen dalam suatu periode. Kemajuan yang dilihat adalah kemampuan dalam menciptakan laba dan pengembangan aset yang dimiliki. Dari laporan ini pemilik juga dapat menilai sampai sejauh mana pengembangan tersebut telah dijalankan pihak manajemen. Bagi pemilik adanya laporan keuangan ini,  pertama akan dapat memberikan gambaran berapa jumlah deviden yang bakal mereka terima. Kedua adalah untuk menilai kinerja pihak manajemen dalam menjalankan kepercayaan yang diberikannya.

    Pemerintah

    Bagi pemerintah, laporan keuangan digunakan untuk menilai kejujuran perusahaan dalam melaporkan aktifitasnya sekaligus untuk mengetahui kewajiban perusahaan terhadap negara terutama pajak.

    Manajemen

    Laporan keuangan bagi pihak manajemen adalah untuk menilai kinerja manajemen perusahaan dalam mencapai target-target yang telah ditetapkan. Kemudian juga untuk menilai kinerja manajemen dalam mengelola sumber daya dimilikinya. Ukuran keberhasilan ini dapat dilihat dari pertumbuhan laba yang diperoleh dan pengembangan aset-aset yang dimilikinya. Pada akhirnya laporan keuangan ini juga merupakan penilaian pemilik untuk memberikan kompensasi dan karir manajemen serta mempercayakan pihak manajemen untuk memimpin perusahaan pada periode berikutnya.

    karyawan

    Bagi karyawan dengan adanya laporan keuangan juga untuk mengetahui kondisi keuangan perusahaan yang sebenarnya. Dengan mengetahui ini mereka juga paham tentang kinerja mereka,  sehingga mereka juga merasa perlu mengharapkan peningkatan kesejahteraan apabila perusahaan mengalami keuntungan dan sebaliknya perlu melakukan perbaikan jika perusahaan mengalami kerugian.

    III. Jenis-Jenis Laporan Keuangan

    Laporan keuangan yang disajikan harus sesuai dengan pedoman SAK dan SKAPI.  Artinya laporan keuangan dibuat sesuai dengan standar yang telah ditentukan.

    Dalam prakteknya jenis-jenis laporan keuangan yang ada adalah sebagai berikut:

    Neraca

    Neraca merupakan laporan yang menunjukkan posisi keuangan perusahaan pada tanggal tertentu. Posisi keuangan dimaksudkan adalah posisi aktiva (Harta), Pasiva (Kewajiban dan ekuitas) suatu perusahaan. Penyusunan komponen di dalam neraca didasarkan pada tingkat likuiditas dan jatuh tempo.

    1. Laporan laba rugi

    Laporan laba rugi merupakan laporan keuangan yang menggambarkan hasil usaha dalam suatu periode tertentu. Dalam laporan ini tergambar jumlah pendapatan dan sumber-sumber pendapatan serta jumlah biaya dan jenis-jenis biaya yang dikeluarkan.

    2. Laporan arus kas

    Laporan arus kas merupakan laporan yang menunjukkan semua aspek yang berkaitan dengan kegiatan perusahaan,  baik yang berpengaruh langsung atau tidak langsung terhadap kas. Laporan arus kas harus disusun berdasarkan konsep kas selama periode laporan.

    3. Laporan Perubahan Modal

    Merupakan laporan yang berisi catatan terjadinya perubahan modal di perusahaan.

    Bentuk-Bentuk Laporan Keuangan

    Dari masing-masing jenis laporan keuangan di atas tentu memiliki bentuk-bentuk laporan keuangan tersendiri. Bentuk laporan keuangan ini dibuat sesuai dengan keinginan pihak manajemen perusahaan, tanpa menyalahi aturan yang berlaku.

    Berikut ini bentuk laporan keuangan yang umum yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku:

    1. Laporan Keuangan Neraca

    Dalam laporan keuangan neraca terdapat 3 macam bentuk yaitu:

    a. Bentuk skontro atau horizontal (Account Form)

    Neraca dalam bentuk ini seperti huruf “T”  dimana sisi aktiva di sebelah kiri dan pasiva (kewajiban dan ekuitas) di sebelah kanan.

    b. Bentuk laporan keuangan atau vertikal (Report form)

    Neraca dalam bentuk ini tersusun dari atas kebawah secara berurutan mulai dari aktiva diikuti dengan kewajiban dan terakhir equitas.

    c.  Bentuk lainnya disesuaikan dengan kebutuhan dan posisi keuangan perusahaan.

    2. Bentul laporan laba rugi

    Khususnya untuk laporan laba rugi hanya memiliki dua macam yaitu:

    a. Bentuk tunggal (single step system)

    Dalam bentuk ini laporan rugi laba tidak terinci dan ditentukan berdasarkan total pendapatan dikurangi total biaya. Dalam bentuk ini laporan laba rugi disusun tanpa membedakan pendapatan dan biaya usaha dan  diluar usaha.

    b. Bentuk majemuk (Multiple step system)

    Merupakan bentuk yang dihitung secara terinci dan bertahap yaitu  dengan membedakan antara pendapatan maupun biaya dari usaha dengan luar usaha.

    Bab III. Penutup

    A. Kesimpulan

    Aspek keuangan yaitu penetapan layak atau tidaknya suatu gagasan usaha perlu di teruskatabn atau tidak, adapun aspek keuangan dalam study kelayakan bukan hanya mempertimbangkan jumlah modal yang di perlukan akan tetapi pertimbangan lainnya dalam aspek keuangan perlu di pertimbangkan. Misalnya, tingkat  rentabilitas, jangka waktu pengembalian modal, dan sebagainya.

    B. Saran

    Dengan adanya makalah ini kami berharap tulisan yang telah kami paparkan bisa bermanfaat bagi kalangan mahasiswa maupun bagi kelompok kami sendiri dan tidak lupa kami mengharap kritikan dan saran guna mensuport dan memberbaiki yang kurang sempurna dan untuk menjadi lebih baik dari pada sebelumnya, dan terimakasih pula pada Bapak Dosen yang telah membimbing kita dalam mendalami ilmu Study Kelayakan Bisnis.

    DAFTAR PUSTAKA

    v  Ibrahim, Yacob, Study Kelayakan Bisnis, PT Rineka Cipta,cet:II, (Jakarta : 2003)

    v  Kasmir & jakfar,Study Kelayakan Bisnis,Kencana, cet:II,(Jakarta: 2003)

    v  Nitisemito, Alek, & Umar Burhan,Wawasan Study Kelayakan dan Evaluasi Proyek,PT Bumi Aksara,cet.II(Jakarta:2009)

  • Makalah Metode Pengumpulan Data

    Metode Pengumpulan Data

    Bab I. Pendahuluan

    A. Latar Belakang

    Metode pengumpulan data adalah teknik atau cara-cara yang dapat digunakan oleh peneliti untuk pengumpulan data. Teknik dalam penunjuk suatu kata yang abstrak dan tidak diwujudkan dalam benda, tetapi hanya dapat dilihat penggunaannya melalui: angket, wawancara, pengamatan, ujian (tes), dolumentasi, dan lain-lain. Peneliti dapat menggunakan salah satu atau gabungan teknik tergantung dari masalah yang dihadapi atau yang diteliti.

    Kegiatan pengumpulan data pada prinsipnya merupakan kegiatan penggunaan metode dan instrument yang telah ditentukan dan diuji validitas dan reliabilitasnya. Secara sederhana, pengumpulan data diartikan sebagai proses atau kegiatan yang dilakukan peneliti untuk mengungkap atau menjaring berbagai fenomena, informasi atau kondisi lokasi penelitian sesuai dengan lingkup penelitian. Dalam prakteknya, pengumpulan data ada  yang dilaksanakan melalui pendekatan penelitian kuantitatif dan kualitatif.

    B. Rumusan Masalah

    1. Apa yang dimaksud dengan Metode Pengumpulan Data ?
    2. Apa saja jenis-jenis metode pengumpulan data ?
    3. Prosedur apa saja yang dilakukan dalam pengumpulan data ?

    C. Tujuan Masalah

    1. Untuk mengetahui apa yang dimaksud dengan metode pengumpulan data.
    2. Untuk mengetahui jenis-jenis metode pengumpulan data.
    3. Untuk mengetahui Prosedur apa saja yang dilakukan dalam pengumpulan data.

    Bab II. Pembahasan

    A. Jenis Metode Pengumpulan Data.

    1. Metode Pengumpulan Data.

    Pengumpula data adalah suatu proses pengumpulan data primer dan sekunder, dalam suatu penelitian pengumpulan data merupakan langkah yang amat penting, karena data yang dikumpulkan akan digunakan untuk pemecahan masalah yang sedang diteliti atau untuk menguji hepotesis yang telah dirumuskan.

    Pengumpulan data suatu prosedur yang sistematis dan standar untuk memperoleh data yang diperlukan, selalu ada hubungan antara metode pengumpulan data dengan masalah penelitian yang ingin dipecahkan. Banyak hasil penelitian yang tidak akurat dan permasalahan penelitian tidak terpecahkan, karena metode pengumpulan data yang digunakan tidak sesuai dengan permasalahan penelitian.[1]

    Dalam setiap kegiatan penelitian dibutuhkan objek atau sasaran penelitian dibutuhkan objek atau sasaran penelitian yang objek atau sasarannya tersebut umumnya eksis dalam jumlah yang besar atau banyak. Dalam suatu survey penelitiaan, tidak harus diteliti semua individu yang ada dalam populasi objek tersebut. Dalam hal ini hanya diperlukan sampel atau contoh sebagai represntasi objek penelitian. Oleh karena itu, persoalan penting dalam pengumpulan data yang harus diperhatikan adalah “ bagaimana dapat dipastikan atau diyakini bahwa sampel yang ditetapkan adalah representative”.

    Setelah sampel ditentukan, selanjutnya adalah bagaimana atau dengan cara apa informasi dapat digali sedemikian rupa sehingga dapat diproleh data sesuai kebutuhan, umumnya pengumpulan data penelitian dari sampel yang sekaligus juga merupakan informasi yang dilakukan dengan menggunakan alat berupa “ kuesioner” dalam kontek yang demikian inilah persoalan yang harus diperhatikan adalah “ bagaimana kuesioner dapat dibuat sehingga pertanyaan-pertanyaan yang  terkandung di dalamnya mampu melahirkan informasi yang memang betul-betul dibutuhkan.

    Kuesioner yang andal tidak memiliki arti yang signifikan untuk menghasilkan informasi yang diharapkan jika tidak di dukung oleh teknik wawancara yang memadai. Oleh karena itu persoalan wawancara yang acap dikesampingkan sebetulya merupakan kegiatan yang harus endapat perhatian pula.

    Dari uraian tersebut diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa kegiatan pengumpulan data meliputi:

    1. Penentuan sampel.
    2. Pembuatan Kuesioner.
    3. Teknik wawancara.
    2. Jenis Metode Pengumpulan Data.

    a)      Metode pengamatan dan pengamatan terlibat

    Dalam pengumpulan data, peneliti sosial dapat memanfaatkan berbagai teknik pengumpulan data dalam penelitian etnografi, penelitian etnografi adalah kegiatan pengumpulan bahan keterangan atau data yang dilakukan secara sistematik mengenai cara hidup serta berbagai kegiatan sosial yang berkaitan dengan itu dan berbagai benda kebudayaan dari sesuatu masyarakat yang berlandaskan bahan-bahan keterangan tersebut dibuat deskripsi mengenai kebudayaan masyarakat tersebut. Dalam deskrripsi mengenai kebudayaan tersebut tercakup deskripsi mengenai makna dari benda-benda, tindakan-tindakan, dan peristiwa-peristiwa yang ada dalam kehidupan sosial mereka.

    Dalam pelaksanaan pengamatan terlibat, peneliti harus memupuk  terlebih dahulu hubungan baik dan mendalam dengan informan. Ada rasa saling memercayai antara peneliti dengan informan. Sikap saling percaya tersebut dikenal dengan istilah rapport. Apabila rapport tersebut telah terbina, informan tidak mencurigai peneliti sebagai orang yang hendak mencelakakannya.[3]

    b)      Metode wawancara terbuka dan mendalam

    Dalam pelaksanaan pengumpulan data dilapangan, peneliti sosiaal dapat menggunakan metode wawancara mendalam sesuai dengan pengertiannya, wawancara mendalam dapat besikap terbuka. Pelaksaan wawancara tidak hanya satu kali dua kali, melainkan berulang-ulang dengan intensitas yang tinggi. Peneliti tidak hanya “percaya dengan begitu saja” pada apa yang dikatakan informan, melainkan perlu mengecek dalam kenyataan melalui pengamatan. Itulah sebabnya cek and ricek dilakukan secara silih berganti dari hasil wawancara kepengamatan dilapangan, atau dari informan yang satu ke informan yang lainnya.[4]

    c)      Metode analisis dan riwayat hidup (life history)

    Metode wawancara mendalam dalam penelitian sosial dapat dikembangkan menjadi metode analisis life history apabila sipeneliti hendak memperoleh pandangan dari dalam: melalui reaksi, tanggapan,interpretasi dan penglihatan para warga terhadap dan mengenai masyarakat yang bersangkutan. Dengan mempelajari pengalaman data individu dalam kehidupan suatu masyarakat, sipeneliti dapat memperdalam pengertiannya secara kualitatif mengenai detail yang dapat dicapai olehnya dengan metode observasi saja dengan metode wawancara yang mengajukan pertanyaan-pertanyaan langsung saja, apalagi dengan metode kuesioner.

    Fungsi dari data pengalaman hidup individu diantaranya :

    *        Data pengalaman hidup berfungsi untuk memperoleh pandangan dari dalam mengenai gejala-gejala sosial dalam suatu masyarakat.

    *        Data pengalaman hidup berfungsi untuk Mencapai pengertian mengenai masalah individu warga masyarakat yang suka berkelakuan lain dari yang biasa.

    *        Data pengalaman hidup berfungsi untuk Memperoleh pengertian mendalam tentang hal-hal psikologi yang tidak mudah dapat di observasi dari luar.

    *        Data pengalaman hidup berfungsi untuk Mendapat gambaran yang lebih mendalam mengenai detail dari hal yang tidak mudah untuk diceritakan orang dengan metode interview berdasarkan pertanyaan langsung.

    d)     Metode analisis folklore

    Folklore adalah sebagian kebudayaan suatu kolektif, yang tersebar dan diwariskan secara turun temurun, folklore dapat dijadikan sebagai bahan analisis ntukk mengetahui tata kelakuan kolektif atau suku bangsa yang bersangkutan. Hal itu disebabkan folklore mengungkapkan kepada kita secara terselubung (seperti pada dongeng) atau secara gambling (seperti pada pribahasa) bagaimana floklorenya berfikir.[5]

              B.     Prosedur Pengumpulan Data

    Dalam penelitian kualitatif terdapat beberapa teknik dalam mengumpulkan data, Seperti yang dikemukakan sevilla, dkk (1993) bahwa dalam pengumpulan data penelitian dalam pendidikan dapat meliputi hal-hal sebagai berikut :

    1.    Pengamatan

    Pengamatan atau observasi adalah kegiatan pengumpulan data dengan melakukan penelitian lansung terhadap kondisi lingkungan objek penelitian yang mendukung kegiatan penelitian, sehingga didapat gambaran secara jelas tentang kondisi ojek penelitian tersebut. Teknik ini angat relevan digunakan dalam penelitian kelas yang meliputi pengamatan kondisi interaksi pembelajaran. Alat yang bisa digunakan dalam pengamatan adalah lembar pengamatan, ceklist, catatan kejadian dan lain-lain.

    Dengan demikian ada beberapa komponen yang tercakup dalam proses pengumpulan engumpulan data dengan menggunakan observasi, antara lain:

    a)    Pemilahan

    b)   Pengubahan

    c)    Pencatatan

    d)   Pengodean

    e)    Tujuan empiris

    2.    Pertanyaan

    Pertanyaan atau yang biasa kita sebut dengan wawancara adalah proses memperoleh data atau keterangan untuk tujuan penelitian dengan cara Tanya jawab, sambil bertatap muka antara pewawancara dengan responden dengan menggunakan alat yang dinamakan panduan wawancara.

    Secara garis besar ada dua macam pedoman wawancara[6]

    a)    Pedoman wawancara tidak terstruktur

    b)   Pedoman wawancara terstrutur

    3.    Angket (questionnaire)

    Angket atau questionnaire adalah suatu teknik pengumpulan informasi yang memungkinkan analis mempelajari sikap-sikap, keyakinan, perilaku, dan karakteristik beberapa orang utam didalam organisasi yang bisa terpengaruh oleh system yang diajukan oleh system yang sudah ada. Instrument atau alat pengumpulan datanya juga disebut angket berisi sejumlah pertanyaan-pertanyaan yang harus dijawab atau direspon oleh responden.

    Ada beberapa jenis questionnaire yang dapat digunakan dalam proses pengumpulan data, yaitu :

    a)    Angket tertutup

    b)   Angket terbuka

    4.    Study documenter (documentary study)

    Study documenter adalah suatu teknik pengumpulan data dngan menfhimpun dan meng analisis dokumen-dokumen, baik document tertulis maupun elektronik. Document yang telah diperoleh kemudian dianalisis, dibandingkan dan dipadukan membentuk satu hasil yan sistematis, padu, dan utuh. Jadi study documenter tidak sekedar mengumpulkan dan menuliskan atau melaporkan dalam bentuk kutipan-kutipan tentang sejumlah document yang dilaporkan.[7]

    BAB III

    PENUTUP

                A.    Kesimpulan

    Pengumpula data adalah suatu proses pengumpulan data primer dan sekunder, dalam suatu penelitian pengumpulan data merupakan langkah yang amat penting, karena data yang dikumpulkan akan digunakan untuk pemecahan masalah yang sedang diteliti atau untuk menguji hepotesis yang telah dirumuskan.

    Pengumpulan data suatu prosedur yang sistematis dan standar untuk memperoleh data yang diperlukan, selalu ada hubungan antara metode pengumpulan data dengan masalah penelitian yang ingin dipecahkan. Banyak hasil penelitian yang tidak akurat dan permasalahan penelitian tidak terpecahkan, karena metode pengumpulan data yang digunakan tidak sesuai dengan permasalahan penelitian.

    Jenis Metode Pengumpulan Data.

    a)      Metode pengamatan dan pengamatan terlibat

    b)      Metode wawancara terbuka dan mendalam

    c)      Metode analisis dan riwayat hidup (life history)

    d)     Metode analisis folklore

    Dalam penelitian kualitatif terdapat beberapa teknik dalam mengumpulkan data, Seperti yang dikemukakan sevilla, dkk (1993) bahwa dalam pengumpulan data penelitian dalam pendidikan dapat meliputi hal-hal sebagai berikut :

    1.         Pengamatan

    2.         Pertanyaan

    3.         Angket (questionnare)

    4.         Studi documentar

          B.     Saran

    Kritik dan saran sangat penulis butuhkan sebagai penunjang atas tersuksesnya makalah ini, Maka, dengan demikian sebuah keputusan sangat di butuhkan, demi mendapatkan jalan keluar atau kesimpulan akhir dari sebuah permasalahan yang ada.

  • Makalah Pendekatan Mental dan Saintifik DAlam Pengkajian Islam di Indonesia

    Pendekatan Mental dan Saintifik DAlam Pengkajian Islam di Indonesia

    Bab I. Pendahuluan

    A. Latar Belakang

    Ayat pertama yang diwahyukan kepada Rasulullah Saw., menyebutkan pentingnya ilmu pengetahuan (sains): “Bacalah dengan (menyebut) nama Tuhanmu Yang Menciptakan. Dia telah menciptakan manusia dari segumpal darah. Bacalah. Dan Tuhan mu lah yang Paling Pemurah. Yang mengajar (manusia) dengan perantaraan kalam. Dia mengajarkan kepada manusia apa yang tidak diketahuinya”. (QS. al-Alaq/ 96: 1-5)”. Dan Hadits yang riwayat Baihaqi yang berbunyi: “Sesungguhnya aku (Rasulullah SAW) diutus untuk menyempurnakan akhlak” barangkali bisa melegitimasi bahwa pembangunan karakter (character building)  dan pendidikan karakter (character education) merupakan pilar penting untuk membangun pondasi sebuah bangsa yang kuat. Bangsa yang maju, berkembang dan memiliki peradaban.

    Betapa suci dan mulianya agama Islam yang memiliki ajaran menata perilaku manusia agar hidup lebih baik, menempatkan posisi manusia agar menjadi manusia yang berakhlak mulia. Al-Quran dan Al-Hadist disamping menjadi penata perilaku manusia disisi lain dapat menjadikan manusia menjadi pemikir yang intelektual karena Islam selain mengajarkan ketaatan juga mengajarkan untuk dapat memperhatikan dan mempelajari segala peristiwa alam yang terjadi disekitar.

    Peristiwa-peristiwa alam yang terjadi dan dipelajari tersebut melahirkan pemikiran-pemikiran pembaharu dalam Islam yang kemudian muncul cabang-cabang ilmu pengetahuan atau disebut dengan sains. Pemikiran sains dalam Islam tentu berbeda dengan pemikiran sains dalam dunia Barat (Eropa), karena pemikiran sains dalam Islam mengkaji peristiwa alam terkait dengan Al-Quran dan Al-Hadist sementara pemikiran sains Eropa hanya mengkaji peristiwa alam semata tanpa berlandaskan Al-Quran dan Al-Hadist.

    Sejalan dengan kondisi perkembangan sains antara Islam dengan sains Eropa dan pengaruh globalisasinya, westernisasi dan berbagai ideologinya tersebar ke seluruh dunia. Komunitas muslim sudah sulit untuk membedakan antara identitas sains Islam dan sains Eropa. Begitu mengakarnya disetiap sendi kehidupan berakibat pada terjadinya pengkaburan paradigma, cara pandangterhadap sains Islam. Sehingga banyak di antara kita yang sulit untuk mengidentifikasibahkan takut terhadap identitas kita sendiri. Tidak sedikit cendekiawan muslim yang canggungterhadap sifat Islam terutama pada ilmu sosiologi, fisika, psikologi, politik, dan ilmu ekonomi.Dampak dari hilangnya identitas itu dapat diamati dari berbagai pernyataancendekiawan muslim. Jamaluddin al Afghani seorang tokoh pembaharu misalnya mengatakan,”Barang siapa melarang belajar sains dan ilmu pengetahuan dengan alasan untuk menjaga agama Islam, maka ia adalah musuh agama yang sebenarnya.”Islam adalah agama yang paling dekat dengan sains dan ilmu pengetahuan bahkan tidak adaketidaksesuaian dengan ilmu pengetahuan dasar-dasar agama.

    Meskipun demikian idealisnya agama Islam, ternyata masih banyak sebagian kalangan para ulama yang memperbincangkan antara agama dengan sains. Perbincangan ini karena adanya pemahaman yang berbeda, ada sebagaian para ulama yang setuju dengan adanya pemikiran sains dalam Islam namun ada sebagaian lagi yang kurang setuju tentang adanya sains tersebut.

    Perkembangan sains dan teknologi pada masa modern ini membuat seluruh dunia khususnya Indonesia untuk ikut melakukan perubahan pada peradabannya menuju peradaban yang lebih baik lagi. Negara Indonesia juga berusaha melakukan revolusi seperti yang dilakukan oleh negara-negara Eropa pada umumnya. Terlebih lagi Indonesia mempunyai falsafah negara, yang biasa disebut dengan “tiga kesaktian bangsa”, yaitu berdaulat di bidang politik, berdikari di bidang ekonomi, dan berkepribadian di bidang kebudayaan. Ini cukup mendukung menuju revolusi Indonesia.

    Bab II. Pembahasan

    A. Pendekatan Mental

    Kesehatan mental yang wajar adalah pada kesanggupan seseorang memperoleh kebiasaan yang sesuai dan dinamik yang dapat menolongnya berinteraksi dengan orang-orang lain dan menghadapi suasana-suasana yang memerlukan pengambilan keputusan.  Definisi ini yang sesuai dengan teori behaviorisme. Sehingga manusia menjadi susunan-susunan (stucture) berbagai unit-unit kecil yang masing-masing mengandung pertalian antara perangsang dan reaksi, dan konsep kebiasaan juga menempati tempat yang penting. Sebab kebiasaan itu adalah susunan yang terdiri daripada unit-unit ini. Sehingga proses pendidikan mempunyai peranan khusus. Malah proses pendidikan itulah merupakan titik tolak dari mana penganut behaviorisme memandang untuk memahami tingkah laku manusia.

    Menurut Boehm, kesehatan mental adalah keadaan dan paras dinamisme seseorang dari segi sosial yang membawa kepada pemuasan kebutuhan-kebutuhan. Jadi kesehatan mental di sini adalah keadaan seseorang yang menentukan dinamisme sosialnya. Paras dianamisme sosial seseorang adalah kesanggupannya berinteraksi dan memberi pengaruh pada kumpulan dan kesanggupannya merespon yang dinamis dan berhasil dengan kumpulan, di mana ia berada dan bagaimana respon itu memuaskan kebutuhannya.

    Anggapan ini berdasar pada kebudayaan Amerika, dapat dirasakan oleh orang yang hidup dalam budaya amerika, dimana hubungan–hubungan sosial berdasar atau sejauh mana hubungan-hubungan ini memuaskan kebutuhan-kebutuhan seseorang. Seorang Amerika dianggap berhasil, dinamis dan produktif selama ia berhasil menciptakan hubungan-hubungan sosial dan menggunakannya untuk mencapai tujuan-tujuannya, sedang ini semua adalah hal-hal yang diterima oleh masyarakat.

    Ukuran ilmiah bagi kesehatan mental adalah keserasian batin yang disertai dengan penyesuaian diri yang baik dengan lingkungan, sehingga membawa kepada rasa bahagia dan rasa mampu semaksimal mungkin kita harus mengetahui dan mengatakan bahwa kelainan-kelainan itu tidaklah sinonim dengan gangguan kejiwaan dalam segala tingkatnya. Dalam hal ini, tidak dapat pula menganggap bahwa kesehatan mental, hanya sekedar usaha untuk mencapai kebahagiaan masyarakat, karena kebahagiaan masyarakat itu, tidak akan menimbulkan kebahagiaan dan kemampuan individu secara otomatis.

    B.  Pendekatan Saintifik

    Pendekatan scientific pertama kali diperkenalkan di Amerika pada akhir abad ke-19, sebagai penekanan pada pendekatan laboratorium formalistik yang mengarah pada fakta-fakta ilmiah (Hudson, 1996:115).

    Dalam pelaksanaannya, ada yang menjadikan scientific sebagai pendekatan ada juga yang menjadikan sebagai metode. Namun, karakteristik dari pendekatan scientific ini tidak berbeda dengan metode scientific. Menurut Nur (dalam Ibrahim, 2010:3), pendekatan atau metode scientific adalah pendekatan atau metode untuk mendapatkan pengetahuan melalui dua jalur yaitu jalur akal (nalar) dan jalur pengamatan. Adapun wujud operasional dari pendekatan scientific adalah penyelidikan ilmiah. Penyelidikan ilmiah ini didefinisikan sebagai usaha sistematik untuk mendapatkan jawaban atas masalah atau pertanyaan. Dengan demikian, ciri khas pendekatan scientific adalah pemecahan masalah melalui penalaran dan pengamatan.

    Dalam bukunya Husain bahwa Khun menggunakan istilah ‘paradigma’ untuk menunjukkan suatu cara berpikir, model, pandangan-dunia, dan metodologi yang dianut bersama oleh sebuah komonitas ilmuan dalam zaman tertentu. Dalam pandangan khun, sains berkembang secara revolusioner bukan evolusioner, artinya perkembangan itu bersifat paradigmatis bukan kumulatif. Khun menyatakan “revolusi ilmiah adalah perubahan paradigma. Perubahan paradigma adalah perubahan cara pandang dan pola pikir”.

    Sama halnya yang terjadi di Iran, perkembangan sains dan teknologi di Iran bisa dilihat dari dua perspektif, yaitu kuantitatif dan kualitatif. Secara kuantitatif, dalam pengertian produktivitas ilmiah, Iran tercatat sebagai negara yang tercepat pertumbuhannya. Sedangkan secara kualitatif, lompatan besar saintifik Iran berlangsung dalam situasi yang penuh kesulitan dan kontra-zaman. Situasi yang penuh kesulitan itu adalah kondisi ekonomi dan sosial politik global yang menghadang dan menentang kemajuan iran sebagai sebuah negara republik Islam.

    Agar paradigma itu dapat diterima oleh semua elemen dan melakukan pekerjaan itu lebih efektif harus ada semacam debat dan juga memperjelas kepada para ilmuan yang lain agar bisa yakin mereka berada di jalan yang memotivasi para ilmuan, sehingga para ilmuan dapat menyelediki gejala yang lebih rinci dan menggunakannya lebih sistematis dan logis dari pada yang dilakukan oleh ilmuan lain.

    Jadi paradigma merupakan kesamaan pandang keilmuan yang didalamnya mencakup asumsi-asumsi, prosedur-prosedur dan penemuan-penemuan yang diterima oleh sekelompok ilmuan dan secara berbarengan menentukan corak/pola kegiatan ilmiah yang tetap. Siapa pun yang berupaya untuk melukiskan atau menganalisis revolusi tradisi sains tertentu akan perlu mencari prinsip-prinsip dan kaidah-kaidah yang semestinya akan bisa diterima dikalngan masyarakat.

    Untuk menemukan hubungan antara kaidah, paradigma, dan sains yang normal perhatikan lebih dulu bagaimana sejarahwan mengisolasi tempat-tempat tertentu dari komitmen yang baru saja diuraikan sebagai kaidah-kaidah yang diterima. Pemilihan di antara paradigma-paradigma yang bersaingan ternyata merupakan pemilihan di antara modus-modus kehidupan masyarakat yang bertentangan.

    Mula-mula hanya krisis yang mengurangi peran paradigma-paradigma. Dalam jumlah yang meningkat, orang-orang menjadi semakin terasing dari kehidupan politik dan berprilaku semakin bertambah eksentrik di dalamnya. Namun peran itu bergantung pada apakah revolusi itu merupakan peristiwa yang sebagian ekstrapolitis atau ekstrainstitusional.

    Dalam evolusi sains, pengetahuan yang baru harus menggantikan ketaktahuan, bukan menggantikan pengetahuan jenis yang lain dan yang tidak selaras. Oleh karena itu, revolusi saintifik ini sangat mendukung demi kemajuan suatu negara walaupun dalam masa pemerintahan berikutnya berbeda namun ketika revolusi saintifik ini sudah berkembang sangat sulit untuk mengubahnya karena dengan majunya negara ke era global ataupun asean maka diperlukan suatu teknologi yang canggih dan pendidikan yang memadai didasari iman dan takwa.

    Secara umum peranan sains dan teknologi adalah untuk, a) meningkatkan kualitas hidup dan kesejahtraan masyarakat, b) meningkatkan daya saing bangsa, c) memperkuat kesatuan dan persatuan nasional, d) mewujudkan pemerintahan yang transparan, e) meningkatkan jati diri bangsa di tingkat internasional.

    C.  Sains Dalam Islam

    Sains adalah pengetahuan tentang alam dan dunia fisik, termasuk di dalamnya adalah botani, fisika, kimia, geologi dan biologi. Bisa juga dikatakan pengetahuan sistematis yang diperoleh dari observasi penelitian dan uji coba yang mengarah pada penemuan sifat dasar atau prinsip sesuatau yang diteliti. Pendekatan Islam mengakui keterbatasan akal manusia serta mengakui sains berasal dari Tuhan.

    Sains di zaman modern saat ini berkembang begitu pesat sedangkan agama bergerak begitu lambat sehingga agama tidak mampu mengikuti kemajuan yang dicapai oleh sains. Sehingga hal ini dapat menyebabkan terjadinya pertentangan, dalam membahas masalah pertentangan antara agama dan sains maka perlu diketahui tentang hakikat agama itu sendiri.

    Pada hakikatnya tidak semua yang terdapat dalam agama bersifat mutlak dan kekal. Ajaran agama dapat dibagi menjadi dua kelompok yakni ajaran yang bersifat statis dan ajaran agama bersifat dinamis. Ajaran agama dalam kitab suci yang bersifat statis merupakan wahyu Tuhan yang absolut atau mutlak yang tidak berubah dan tidak boleh berubah. Sehingga ajaran yang diwahyukan tersebut memerlukan penjelasan atau penafsiran.Sedangkan ajaran agama yang bersifat dinamis merupakan hasil pemikiran manusia yang dapat berubah dan boleh diubah menurut perkembangan zaman.

    Jika ada anggapan yang mengatakan bahwa semua ajaran agama bersifat absolut atau mutlak itu tidak tepat, karena ajaran agama di samping bersifat mutlak di sisi lain ajaran agama bersifat nisbi yang dapat berubah dan boleh diubah. Jika ajaran agama hanya bersifat mutlak maka akan sulit mengikuti perkembangan modern bahkan banyak mengalami benturan dalam sains. Namun sebaliknya jika ajaran agama bersifat nisbi atau dinamis maka akan dengan mudah dapat mengikuti perkembangan sains dan modernisasi.

    Dalam konteks Islam, ajaran yang diemban oleh Nabi Muhammad saw memiliki ajaran agama yang statis dan dinamis. Ajaran agama yang bersifat statis yang tidak dapat berubah dan tidakboleh diubah dalam Islam adalah wahyu Allah yang terdapat dalam kitab suci Al Quran yang mengandung 6.236 ayat, diturunkan di Mekah dan Madinah.Ayatyang diturunkan di Mekah sebanyak 4.780 ayat, sebagaian besar menerangkan tentang keimanan.Sedangkan ayat yang diturunkan di Madinah sebanyak 1.456 sebagian besar menerangkan tentang kehidupan bermasyarakat.

    Sementara ajaran agama yang bersifat dinamis yang dapat berubah dan boleh diubah dalam Islam adalah ayat-ayat yang menerangkan tentang fenomena-fenomena alam atau disebut dengan ayat kauniyah yakni ayat yang berkenaan dengan kejadian alam.Ayat yang menjelaskan tentang fenomena alam ini mengandung perintah agar manusia banyak memperhatikan dan memikirkan alam sekitarnya seperti kejadian adanya hujan, pertukaran siang dan malam, peredaran planet dan sebagainya.

    Penelitian ilmiah tentang fenomena-fenomena alam dan sebab-sebab adanya fenomena-fenomena tersebut secara berangsur-angsur menarik perhatian beberapa peneliti terhadap suatu problem baru. Dalam penelitian mereka, mereka menemukan bahwa setiap fenomena alam terwujud berkat sejumlah sebab. Pada waktu bersamaan, setiap sebab ini sendiri merupakan fenomena alam, sebab-sebab adanya tersebut juga haruslah ditemukan. Jika sebab-sebab adanya fenomena-fenomena alam ini tidak lain hanyalah serangkaian, maka haruslah juga dicari sebab-sebab adanya serangkaian fenomena alam tersebut.

    Fenomena alam seperti hujan adalah ayat kauniyah yang dapat melahirkan sains dan berkembang selaras dengan perkembangan zaman. Karena hujan merupakan proses yang sangat kompleks. Faktor-faktor yang menyebabkannya pun termasuk hal-hal yang tidak dapat dikontrol oleh makhluk dan hujan terjadi melalui sejumlah reaksi alamiah dan kimia yang belum diketahui sepenuhnya.di sini sudah jelas, bahwa turunnya hujan pada hakikatnya adalah rahasia alam yang tidak dapat diketahui kecuali hanya Allah swt. Meskipun demikian, para ilmuwan berusaha untuk memahami bagaimana proses pembentukan dan penurunan hujan dari ragam awan yang mengandung uap air dan buliran-buliran kecil air.

    Kelebihan manusia atas makhluk hidup lainnya senantiasa berupa bahwa penghargaan manusia terhadap pengetahuan tidak berhenti pada tataran dasar dan manusia selalu berupaya meningkatkan pemahaman serta pengetahuannya. Pengalaman historis yang ekstensif memperlihatkan bahwa manusia berambisi mendapatkan pengetahuan yang semakin lebih tinggi dan tidak ingin membatasinya.

    Namun perlu diperhatikan bahwa seperti yang terdapat pada agama umumnya, di kalangan umat Islam ada kecenderungan keras anggapan ijtihad atau pemikiran ulama bersifat absolut. Sehingga pengertian tentang ajaran agama tidak lagi bisa dibedakan dengan ajaran yang bersifat dinamis, yang dapat berubah. Pemahaman pendapat demikian dikenal dengan nama tradisional, yakni segolongan yang ingin mempertahankan penafsiran-penafsiran dan pemahaman-pemahaman lama. Namun di sisi lain terdapat segolongan modernis yakni pembaharu yang ingin mengadakan pemahaman dan interpretasi baru sesuai dengan perkembangan zaman.

    Jika golongan pembaharu dapat berkembang dalam masyarakat maka pertentangan antara agama dengan sains tidak akan menjadi konflik seperti pada golongan tradisional. Penafsiran-penafsiran dan nilai-nilai lama karena tidak bersifat absolut maka dapat berubah dan boleh diubah sesuai dengan perkembangan dalam masyarakat.Seperti adanya emansipasi wanita yang telah juga membawa perubahan kedudukan wanita dalam pandangan beberapa kalangan ulama. Wanita tidak lagi dipandang rendah, wanita tidak boleh belajar bersama-sama kaum lelaki, pengertian lama bahwa wanita adalah sumber fitnah. Dalam pemahaman Islam pada masa lampau, semua itu tidak dibolehkan.

    Paham tentang qadha’ dan qadar serta sifat fatalisme masa lampau juga telah menurun diganti oleh paham ikhtiar manusia yang dikaitkan dengan hukum alam ciptaan Tuhan dan paham sebab akibat serta evolusi. Selain itu, nasionalisme ajaran agama yang bersifat absolut mulai menggeser paham lama yang menyandarkan segala-galanya kepada wahyu Tuhan dan ajaran agama.

    Sumber agama adalah wahyu sementara sumbersains adalah hukum alam ciptaan Tuhan yaitu sunatullah, sedangkan keduanya berasal dari sumber yang satu, yakni dari Allah swt. Maka antara wahyu dan sains tidak bisa diadakan pertentangan. Ayat kauniyah dalam Al-Quran merupakan ayat yang mengajarkan manusia agar memperhatikan fenomena alam sehingga mendorong ulama-ulama Islam di zaman Klasik untuk mempelajari dan meneliti tentang fenomena alam tersebut.

    Awal berkembangnya sains ini mulai berkembang pada anatara abad ke delapan dan ketiga belas Masehi. Perkembangannya dimulai dari penerjemahan buku-buku Yunani ke dalam bahasa Arab yang berpusat di di Baqhdad. Pergerakan penerjemahan ini di antaranya ilmu kedokteran, matematika, fisika, mekanika, botanika, optika, astronomi di samping filsafat dan logika.Karangan buku yang diterjemahkan adalah karangan-karangan Galinos, Hipocrates, Plolemeus, Euclid, Ploto, Aristoteles dan lain sebagainya. Buku tersebut dipelajari oleh para ulama-ulama Islam yang berkembang dibawah pengaruh kekhalifahan Bani ‘Abbas sehingga muncul ilmu tentang hitung, ilmu ukur, aljabar, ilmu falak, ilmu kedokteran, ilmu kimia, ilmu alam, ilmu bumi, ilmu sejarah serta ilmu Bahasa dan Sasra Arab.

    Para ulama Islam di zaman klasik tidak hanya menguasai ilmu dan filsafat dari pearadaban Yunani kuno, tetapi para ulama juga mengembangkan hasil penyelidikannya tersebut ke dalam sains. Dengan demikian muncullah para ilmuan Islam hingga didirikannya berbagai universitas di antaranya Universitas Cordova di Andalusia (Spanyol), Universitas Al-Azhar di Kairo Universitas Al-Nizamiah di Baghdad dan Universitas lainnya.

    Sains yang pertama menarik para Ulama adalah ilmu kedokteran yakni ‘Ali bin Rabbah Al-Thabrani pada tahun 850 M mengarang KitabFirdaus Al-Hikmah. Abu Bakar Muhammad bin Zakariya Al-Razi (865-925 M.) di Eropa dikenal dengan nama Rhazes mengarang Kitab Al-Thibb Al-Manshuri dan Al-Hawi. Ilmu astronomi yakni Alfarganus (Abu Al-‘Abbas Al-Fargani)dan Albattegnius (Muhammad bin Jabir Al-Battani). Sedangkan ilmu Matematika yakni Muhammad Ibn Musa Al-Khawarizmi, bukunya yang diterjemahkan dalam bahasa latin bernama Alqoritme de Numaero Indorum pada tahun 873 M.

    Berbagai sains dari para ilmuwan Islam menghasilkan teori-teori ilmiah tidak mendapatkan tantangan dari para ulama di masa itu. Sains dan agama hidup berdampingan dengan damai, selama lima abad yakni abad kedelapan sampai abad ke tiga belas. Kemudian ketika umat Islam mengalami kemunduran dalam sejarah kebudayaannya maka pada waktu itu buku-buku ilmiah karangan para ilmuwan Islam diterjemahkan ke dalam bahasa Latin oleh orang Eropa.Bersamaan dengan itu, maka berkembang pula pemikiran-pemikiran Islam terutama pemikiran Ibn Rusyd yakni antara agama dan filsafat tak ada pertentangan di Eropa. Jika pemikiran Ibn Rusyd dalam Islam membawa keselarasan agama dan filsafat maka di Eropa berkembanglah pemikiran yang di sebut Averroeisme Ibn Rusyd yakni membawa kebenaran ganda. Kebenaran ganda maksudnya yakni kebenaran yang dibawa agama adalah benar dan kebenaran yang dibawa filsafat adalah benar pula.

    Zaman kebangkitan Eropa yang dikenal dengan Ranaissance, lahir atas pengaruh Averroeisme, yang dalam bahasa Arab disebut Ibn Rasydiah dan atas pengaruh penerjemah karya Ilmuwan Islam lainnya dalam bidang sains atau sains ke dalam bahasa Latin.

    Oleh karenanya, jika pernyataan bahwa sains Eropa itu sudah tidak netral dantentu berbeda dengan sains Islam. Terbukti sains Eropa tidak memberi tempat pada wahyu,agama dan bahkan pada Tuhan. Realita Tuhan tidak menjadi pertimbangan lagi dalam sains Eropa, karena Tuhan dianggap tidak riil.Sehingga agama, bahkan dipertanyakan dan dituntut untuk direformasi kemudian dimarginalkan.

    Secara lebih luas, perbedaan keduanya jika ditelusuri dari pandangan hidup (world view). Perbedaan pandangan hidup berarti perbedaan konsep fundamental lainnya yang di dalamnya tentang konsep Tuhan, ilmu, manusia dan alam, etika dan agama berbeda-beda antaraperadaban satu dengan yang lain. Dalam situsasi seperti ini pertemuan keduanya dapat berupa ancaman bagi yang lain. Faktanya sains Eropa modern itu ternyata menjadi tantangan bagipandangan hidup Islam.

    Dalam Islam pengetahuan tentang realitas itu tidak hanya berdasarkan akal saja, tapi juga wahyu, instuisi dan pengalaman. Tapi dalam sains Eropa akal diletakkan lebih tinggi dari pada wahyu. Sehingga sains tidak berhubungan harmonis dengan agama bahkan meninggalkan agama.

    Pemikiran rasional Islam dalam sains mempunyai pengaruh pada renaisans dan perkembangan sains di  Eropa, sehingga para penulis Barat sendiri mengakuinya, seperti Gustav Le Bon, Hendry trece, Alfred Guillaume dan lain-lainnya. Pengakuannya tentang pemikiran para Ilmuwan Islam yakni orang Arab menjadi guru orang Eropa dalam sains dan menjadikan inspirasi timbulnya revolusi ilmiah di Eropa abad ke tujuh belas.

    Berdasarkan paparan di atas, identitas sains Islam sudah tidak perlu dipersoalkan lagi baik secarahistoris, teoristis, ataupun propestif. Perkembangan sains dalam hal ajaran-ajaran dan nilai-nilai yang bersifat tidak statis, tidak ada pertentangan antara agama dengan sains. Antara keduanya bisa menjadi interaksi yang serasi. Karena ajaran dan nilai serupa inilah yang banyak dalam Islam, maka sebenarnya antara agama dengan sains tidak mesti terjadi pertentangan.

    Pertentangan terjadi karena pengertian tentang ajaran yang bersifat statis dengan ajaran yang bersifat dinamis belum berkembang dalam masyarakat. Jika pengertian  tersebut telah berkembang dengan baik maka pertentangan antara ajaran yang bersifat statis dan dinamis dapat diatasi.

    D. Pendekatan Mental dan Saintikasi Islam Di Indonesia

    Sejarah mencatat kebangkitan kelompok komunis di hindia belanda (kini indonesia) berkat campur tangan Hendricus Josephus Franciscus Marie Sneevliet, yang merupakn pria asal anggota komunis belanda dan membentuk suatu kumpulan Indische Social Democratische Vereniging (ISDV) dikota surabaya dalam kumpulan ini Snevlite melancarkan kampanye hhitam pada organisasi lain yang tidak sehaluan. Sebaliknya dia juga merekrut orang indonesia untuk menjadi juru penyebar kampanye hitam, seperti Semaun. Selain itu juga bersentuhan secara luas dengan para aktivis Sarekat Islam (SI). Selama Sneevliet bergabung beberapa bulan kedepan Organisasi SI pecah, Semaun dan rekan-rekan sehaluan yang sudah tercuci otaknya lebih memilih bergabung dengan Sneevliet, mereka telah begitu terpesona dengan komentar-komentar Sneevliet.[21]

    Boleh dikata tahap-tahap perkembangan masyarakat  Indonesia yang dibuat PKI itu sesungguhnya merupakan pemetaan terhadap situasi dan kondisi masyarakat. Dari pemetaan tersebut tentu saja mudah membidik berbagai kalangan yang hendak direvolusi mentalnya. Jika bidikan ini berhasil maka PKI akan mudah menggerakan mereka.

    Tatanan dunia unipolar di bawah hegemoni rezim adidaya Amerika Serikat baik secara ekonomi maupun sosial politik tampaknya tidak menyisakan ruang bagi sebuah negara manapun di dunia saat ini untuk berdaulat dan independen sepenuhnya. Sangat sulit membayangkan negara bisa eksis dengan segala kedaulatannya di bidang ekonomi, politik dan budaya tanpa berhubungan dengan AS dan negara-negara barat.[22]

    Sejumlah negara berkembang seperti indonesia pun telah menyaksikan bagaimana uang bisa membeli segalanya, seseorang yang tidak memiliki kapasitas intelektual dan integritas moral dengan mudah membeli suara untuk menjadi anggota parlemen yang terhormat atau kepala daerah. Marcuse dengan jeli membongkar mitos bahwa demokrasi liberal membawa kebebasan yang sesungguhnya terjadi adalah uang dan citra dengan bebas membungkam akal sehat dalam membuat keputusan yang rasional.[23]

    Suatu nilai yang lebih percaya kepada kemampuan sendiri, berdisiplin murni dan berani mengambil tanggung jawab sendiri. Dikatakan bahwa sifat-sifat ini belum secara mantap sebagai identitas mental kedirian (Self) dari sebagian besar anak bangsa kita. Yang menonjol  justru sifat-sifat atau sikap mental yang kontra-produktif dari tuntutan pembangunan, seperti sikap mental yang cenderung suka menerabas (suap dan nepotisme) dalam  meraih gelar pendidikan, jabatan dan kekayaan ketimbang melalui upaya kerja keras dan berprestasi. Sementara itu, mengenai tanggung jawab dan penegakkan hukum, implementasinya relatif masih lemah, tidak konsisten, diskriminatif, irasional dan serba ‘ragu’ dalam menetapkan atau memutuskan suatu kebijakan. Dapat dikatakan sikap-sikap mental seperti ini, telah membawa implikasi kepada bangsa kita, di mana sampai saat ini, masih mengalami kesulitan untuk keluar dari krisis sosial, dan ekonomi. Demi untuk bertahan hidup di tengah kebuntuan negara yang tidak cukup mampu untuk membuka lapangan kerja.

    Secara ekonomi, AS dan Uni Eropa mereka memengang kendali semua perdagangan dan transaksi internasional yang menggunakan Dollar atau Euro. Kepemilikan mata uang mereka dianggap sebagai aset oleh negara manapun di dunia karena mata uang itulah yang laku dipasar manapun.

    Oleh karena itu, demi pembangunan suatu negara perlu adanya revolusi atau pengembangan revolusi yang telah ada sebelumnya untuk mencegah hal yang tidak di inginkan dalam suatu negara. Ketika revolusi mental yang akan dikembangkan di Indonesia dengan alasan perlunya perubahan akhlak seseorang karena melihat negara indonesia terkenal negara yang peringkat kedua dalam hal Korupsi ataupun lainnya yang dilakukan oleh oknum-oknum tertentu sehingga munculah revolusi mental. Hal ini sangat lambat prosesnya dalam pengembangan suatu negara.

    Revolusi mental ini merujuk dari konsep revolusi, yakni suatu perubahan drastis yang bersifat progres. Lawannya Evolusi (perubahan yang sifatnya lambat). Dalam rentang waktu lima tahun atau satu decade, pada kebijakan pemerintah ini  apakah praksis revolusi mental ini akan dapat terwujud (diterjemahkan dalam tindakan) dan mendulang hasil sebagaimana yang diharapkan? Ini bukan revolusi politik (praktis dan memungkinkan terjadi/berhasil), akan tetapi ini adalah revolusi mental.

    Inisiatif ini belum tentu diterima baik secara politik-kebijakan, antropologis/sosiologis (multikultural) maupun secara teologis-moralitas. Sebab, masalah-masalah moralitas ini adalah sesuatu hal yang sensitif, karena merupakan urusan pribadi seseorang dengan Sang Pencipta (Tuhan) yang lebih menekankan kepada ‘kesadaran’, yang bukan urusan ‘negara’ untuk mengaturnya (totalitarisme). Dengan adanya kesulitan dalam melakukan revolusi mental ini, yang perlu diterapkan adalah revolusi saintifik sebagaimana yang telah dijelaskan sebelumnya dan bangsa Indonesia bisa bercermin pada bangsa Iran terhadap perkembangan negaranya.

    Negara Iran yang bisa berkembang pesat dengan mensejahtrakan rakyatnya yang lebih tepatnya negara islam dengan melakukan revolusi saintifik sehingga Iran berhasil membangun sebuah Republik Islam yang mandiri dalam bidang budaya, sains, politik, ekonomi, dan pertahanan militer atas dasar prinsip-prinsip islam. Masyarakat Iran ini bercermin dari Muhammad yang dalam waktu singkat bisa menguasai dunia dengan pengetahuan dan kebudayaannya,”

    Perkembangan peradaban Islam yang terjadi di Iran dilandasi; “Pertama, Ijtihad yang sungguh-sungguh, kedisiplinan dan semangat yang tinggi dalam mencapai dan belajar ilmu pengetahuan. Kedua, Pandangan dunia yang benar. Tahap ini tidak akan tercapai. Ketiga, Semua yang melandasi itu kemandirian berfikir, tanpa tekanan dari yang lain dan negara manapun.

    Adanya revolusi saintifik negara iran ini bisa sebagai contoh pembangunan suatu negara khususnya di Indonesia sehingga indonesia juga bisa berkembang dengan pesat. Presiden pertama Republik Indonesia yaitu Bung Karno, dengan doktrin Trisakti (tiga kesaktian bangsa) yaitu berdaulat di bidang politik, berdikari di bidang ekonomi dan berkepribadian di bidang kebudayaan. Hanya saja mesti diakui pula bahwa Negeri Indonesia masih perlu proses perjuangan yang panjang untuk meraih Trisakti itu. Mungkin perlu ditambah satu kesaktian lagi yang amat penting bagi kejayaan bangsa, yaitu kecakapan dalam sains dan teknologi.

    Penguasaan sains dan teknologi, disatu sisi merupakan prasyarat yang niscaya bagi negara yang sedang berkembang untuk tampil sebagai pemenang dalam persaingan global yang semakin ketat. Tetapi di pihak lain penguasaan sains dan teknologi itu perlu dikembangkan atas landasan etika, moralitas dan iman serta spiritualitas yang menjadi dasar dalam pembangunan suatu negara.[24]

    Republik Iran Islam sudah membuktikan bahwa penguasaan sains dan teknologi merupakan prasyarat penting untuk menjaga kemandirian dan kedaulatan bangsa dan negara.[25] Hal tersebut bisa juga menciptakan keadaan rakyatnya yang memiliki kepribadian yang baik misalnya saja jauh dari KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme) dan membuat lapangan kerja sehingga tidak banyak pengangguran. 

    Negara Indonesia belum dianggap sebagai negara yang terkemuka di dunia dalam perkembangan sains dan teknologi. Namun, sepanjang sejarahnya, ada prestasi penting dan kontribusi yang dibuat oleh Indonesia untuk sains dan teknologi. Saat ini, Kementerian Penelitian dan Teknologi adalah badan resmi yang bertanggung jawab atas sains dan pengembangan teknologi di negara ini. Pada tahun 2010, pemerintah Indonesia telah mengalokasikan dana Rp. 1,9 triliun (sekitar $205 juta) atau kurang dari 1 persen dari total anggaran belanja negara untuk penelitian dan pengembangan.

    Hidup dalam budaya agraris dan maritim, orang-orang di kepulauan Indonesia telah terkenal di beberapa teknologi tradisional, khususnya di bidang pertanian dan kelautan. Pada bidang pertanian, misalnya, orang-orang di Indonesia, dan juga di banyak negara Asia Tenggara lainnya, terkenal dalam teknik budidaya padi yaitu teraseringSuku Bugis dan Suku Makassar adalah orang Pribumi-Nusantara di Indonesia yang juga dikenal dengan teknologi mereka dalam membuat kapal layar kayu yang disebut Pinisi.[2] Candi Borobudur dan candi lainnya juga mencatat penguasaan orang Indonesia dalam teknologi arsitektur dan teknologi konstruksi.

    Ada beberapa perkembangan teknologi penting yang dibuat oleh Indonesia di era Indonesia modern (pasca kemerdekaan). Pada tahun 80-an seorang insinyur Indonesia asal BaliTjokorda Raka Sukawati menemukan teknik konstruksi jalan yang dinamai Teknik Sosrobahu, yang menjadi terkenal setelah itu dan banyak digunakan oleh banyak negara. Teknologi ini telah diekspor ke FilipinaMalaysiaThailand dan Singapura dan pada tahun 1995, hak paten diberikan kepada Indonesia.

    Dari hal tersebut, bahwa pengembangan suatu negara dengan revolusi saintifik sudah terjadi pada era tradisional, hanya saja masih kurang teknologi yang canggih untuk meningkatkan pendidikan dan teknologi tersebut. Adanya sains dan teknologi bisa membangun negara lebih maju lagi apalagi dibarengi dengan iman dan taqwa karena pemgembangan sains dan teknologi tidak bertentangan dengan agama asalkan di gunakan sesuai dengan koridornya akan membawakan manfaat untuk negara.

    Sebagai masyarakat yang mayoritas Muslim terbesar di dunia dalam negara besar yang sedang giat membangun untuk senantiasa meningkatkan kualitas sumber daya manusia seutuhnya yang berkeunggulan untuk pemahaman imtaq maupun sainstek dengan berpegang teguh pada nilai-nilai budaya bangsa masing-masing bercirikan khas islam. Hanya dengan bermodalkan sumber daya manusia berkeunggulan inilah masyarakat muslim mampu berperan di garis depan dalam upaya mengembangkan sains dan teknologi dalam upaya perdamaian serta pembangunan yang semakin merata dan berkeadilan secara berkesinambungan pada era global ini. [26]

    BAB III

    KESIMPULAN

    Sains dalam ajaran Islam pada dasarnya mengalami ruang perbedaan. Hal ini karena di satu pihak ingin berusaha untuk mempertahankan ajaran Islam secara statis atau yang disebut dengan pemikiran tradisional di pihak lain ingin berusaha untuk menselaraskan Islam dengan perkembangan secara dinamis atau yang di sebut dengan pemikiran modern dengan menggunakan pendekatan sains dalam Islam. Pembaharu Islam dalam sains sendiri muncul diawali dengan perkembangan sains di Eropa sehingga banyak para Ilmuwan Islam yang berusaha untuk menterjemahkan pemikiran sains tersebut. Sehingga lahirlah para pembaharu Islam dalam sains yang kemudian menjadi kiblat atau guru sains oleh orang Eropa. Hal ini karena para Ilmuwan Islam mengkaji sains berdasarkan Al-Quran sehingga oleh orang Eropa disebut kebenaran ganda. Namun ketika peradaban Islam mulai hancur justru sains di Eropa memuai puncak kejayaan dengan tanpa melepaskan pemikiran sains Islam di Eropa. Islam dalam sains pada prinsipnya tidak mengalami benturan atau pertentangan karena Islam adalah agama yang paling dekat dengan sains dan ilmu pengetahuan bahkan tidak ada ketidaksesuaian dengan ilmu pengetahuan dasar-dasar agama. Sains itu identik dengan Islam dan Islam merupakan ajaran yang dinamis dapat berkembang selaras dengan perkembangan zaman mengawal kemodernisasian. Islam bukan merupakan agama yang statis, absolut, mutlak dan kaku karena di dalam ayat-ayat Al-Quran ada beberapa kandungan ayat yang kauliyah yakni ayat yang memerlukan kajian pemikiran yang boleh di analisis secara Ilmiah.

  • Makalah Studi Qur’an Tentang Riba

    Studi Qur’an Tentang Riba

    Bab I. Pendahuluan

    A. Latar Belakang

    Menyimak kebangkrutan sejumlah ikon lembaga keuangan Amerika Serikat baru-baru ini untuk sebagian kalangan dengan tegas akan menolak jika dianggap itu dianggap sebagai kegagalan ekonomi sistim kapitalis ala Amerika. Terlepas dari hal itu, faktanya kejatuhan Bank investasi sekelas Lehman Brothers, diikuti oleh akuisisi AIG, dan Washington Mutual oleh JP Morgan, akuisisi Wachovia Bank hingga bail out Fannie Mae dan Freddie Mac telah menimbulkan kekacauan ekonomi di sejumlah negara. Tidak kurang dari rencana bail out senilai USD 700 milyar oleh pemerintah Amerika hingga kerugian milyaran dolar lainnya yang dialami oleh sejumlah investor bursa dunia, dianggap sebagai siklus normal dari berjalannya sebuah sistem mekanisme pasar yang dianut kaum kapitalis. Salah satu Dogma sakti dari mekanisme pasar adalah Mekanisme Pasar memiliki kemampuan untuk mengoreksi dirinya sendiri.

    Terlepas dari anggapan diatas, magnitude dari kerugian tersebut menurut sejumlah pengamat disebut sama hebat atau bahkan lebih hebat dibandingkan pemicu great depression di tahun 1930-an. Kebangkrutan Lehman Brothers dianggap merupakan puncak dari sebuah gunung es dari “bubble economy” yang terjadi di AS. Entah berapa banyak karyawan yang di PHK karena ditutupnya sejumlah lembaga keuangan tersebut.

    Buat Negara seperti Indonesia yang tidak terkait dengan “bubble” ekonomi di Amerika terpaksa harus menelan pil pahit karena ancaman ekspor yang turun, tingkat bunga yang naik untuk menghindari capital flight, dan dampak turunan dari ketatnya likiditas, maka timbul pertanyaan mendasar begitu butakah sang pasar karena dalam melakukan koreksi ia tidak membedakan mana yang benar dan mana yang salah hingga begitu banyak orang  yang tidak tahu menahu turut dihukum. Celakanya apabil akoreksi pasar ini diikuti oleh upaya untuk me-reset alokasi sumberdaya yang sudah keburu miss-alocate tersebut dengan jalan peperangan sebagaimana yang terjadi pada masa PD I dan PD II sebagai pintu keluar dari sebuah krisis dunia, dan juga bukannya tidak mungkin invasi negara Barat pimpinan AS atas Iran bisa jadi merupakan gerbangnya.

    Tidak salah kiranya jika Dr. Javed Jamil melontarkan statemen “Now that the economic fundamentalism almost everywhere in the world is practiced as market economics, markets are the ultimate judges of what is good or bad for society. If something suits the markets, even the human weaknesses can be commercialized to the hilt; if something threatens the market, it cannot be allowed even if it protects society from medical and social hazards. Morality and healthiness have no standing in the face of profitability”. Kembali ke masa awal decade 1980-an kita masih ingat bagaimana sistem ekonomi komunis telah jatuh seiring dengan runtuhnya hegemoni Uni Soviet atas kawasan Rusia, runtuhnya tembok Berlin dan krisis pangan yang bekelanjutan di Perestroika ala Gorbachev. Fenomena ini seakan meligetimasi keunggulan system ekonomi pasar atau kapitalis. Upaya menyeimbangkan antara dua kutub pasar komando ala komunis dengan kapitalis murni setidaknya telah dirintis oleh para ekonom post Keynesian, tetapi kenyataannya dengan pola pendekatan keduanya dan diantara keduanya belum menciptakan jawaban yang memuaskan. Pertanyaan mendasar bagaimana jika memang pencarian dimaksud bukan bersumber dari pendekatan kedua pendekatan kutub ekonomi dimaksud?.

    Bab II. Pembahasan

    A.      DASAR HUKUM ISLAM

    Riba dalam bahasa Inggris disebut usury, sedangkan bunga disebut interest. Dilarangnya riba oleh agama agama samawi tidak ada yang membantah.Itulah yang ditulis dalam Taurat dan Injil. Secara perlahan tapi pasti pelarangan riba di Eropa dihilangkan, diganti dengan istilah interest (bunga). Setelah perjalanan ratusan tahun, terciptalah citra sampai saat ini bahwa riba tidak sama dengan bunga. Riba dilarang, sedangkan bunga boleh. Namun dalam kenyataannya istilah Riba hanya dipakai untuk memaknai pembebanan hutang atas nilai pokok yang dipinjamkan.[1]

    Guru Besar Columbia University Frederic Mishkin (1992) menelaah secara kritis teori pembungaan uang, selanjutnya menjelaskan bahwa ekonom Amerika bernama Irving Fisher (1911) berkesimpulan bahwa permintaan akan uang semata mata ditentukan oleh besarnya pendapatan seseorang, sedangkan tingkat suku bunga tidak mempunyai pengaruh apapun terhadap permintaan uang. Motif orang memegang uang adalah untuk memenuhi kebutuhan transaksinya saja. Jika demikian mengapa perekonomian sekarang penuh riba.

    Bunga uang merupakan bagian dari teori riba. Ibnu Qayyim membedakan antara riba terang terangan (al-jaliy) dan riba terselubung (al- khafiy). Menurut Ulama Fiqih menjelaskan riba karena perpanjangan waktu (an- nasi’ah) dan riba dalam pertukaran barang sejenis (al-fadl). Bunga bank termasuk riba nasi’ah. Teori pembungaan uang merupakan bagian dari teori riba yang lebih komprehensif. Praktek pembungaan uang oleh bank lebih parah dari praktek riba nasi’ah pada zaman jahiliyah. Imam Suyuti, Imam Thabari, Imam Baihaqi dan Imam ar-Razi menjelaskan bahwa riba nasi’ah di zaman jahiliyah baru dikenakan pada saat peminjam tidak mampu melunasi utangnya dan meminta perpanjangan waktu. Jika peminjam mampu melunasi pada saat jatuh temponya, tidak dikenakan riba, padahal bank konvensional telah mengenakan bunga sehari setelah uang dipinjamkan.

    Logika ekonomi syariah tentang pelarangan bunga bank, adalah uang dalam Islam merupakan alat tukar dan modal dasar, bukan komoditas yang dapat diperjualbelikan, disewakan, apalagi memperoleh nilai tambah hanya karena dipinjamkan. Pertambahan nilai dalam uang, hanya diperkenankan ketika uang itu diinvestasikan dalam bentuk aktivitas perniagaan, perindustrian, pertanian, atau kerajinan sehingga pertambahan yang diperoleh adalah laba dari aktivitas tersebut, bukan bunga melalui pertambahan unsur waktu. Pengharaman riba ala Indonesia suatu hal yang prinsip dan sudah mutlak, karena riba secara jelas dan tegas diharamkan Quran. Bagi orang yang hanya membaca Quran saja, tidak akan dapat mengerti langsung secara pasti apa itu riba.

    Larangan riba yang terdapat dalam al-Qur’an tidak diturunkan sekaligus melainkan dalam empat tahap[2]. Unsur pertama yang dilarang al-Qur’an adalah bunga (riba). Islam menganggap bunga sebagai suatu kejahatan ekonomi yang menimbulkan penderitaan masyarakat baik itu secara ekonomi, sosial, maupun moral. Tetapi kejahatan ini sangat berakar dalam kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat. Maka hukum mengenai hal itu diperkenalkan secara berangsur-angsur untuk menghindari hal-hal yang tidak mengenakkan dan menyinggung masyarakat.

    Dalam al-Qur’an, ayat yang pertama kali berbicara tentang riba adalah al-Rum: 39 yang berbunyi:

    Artinya: “Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, Maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, Maka (yang berbuat demikian) Itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya)”.

    Sebagian masyarakat makkah pada waktu itu telah mempraktekan riba (bunga), dan sebagian telah membayar zakat. Mereka menginginkan agar harta yang mereka miliki dapat menjadi banyak dan bahkan berlipat ganda, dengan mempraktekan riba (bunga). Dalam ayat ini belum terlihat adanya keharaman melakukan riba, namun sekedar menggambarkan bahwa riba yang dalam sangkaan orang menghasilkan penambahan harta dalam pandangan Allah tidak benar. Akan tetapi zakatlah yang mendatangkan pahala yang berlipat ganda. Terhadap riba yang dibicarakan dalam surat al-Rum ini, sebagian mufassir ada yang berpendapat bahwa riba yang dimaksud adalah berupa pemberian sesuatu kepada orang lain yang tidak didasarkan pada keikhlasan tetapi berharap imbalan yang lebih besar.

    Dalam ayat ini Allah mengingatkan bahwa zakatlah yang menghasilkan lipat ganda seperti yang mereka kehendaki, bukan riba (bunga). Al Qur’an menonjolkan kekuasaan Allah dengan cara mengaitkan rizki dengan anugrah-Nya harus mempunyai fungsi sosial. Ayat ini turun sebelum hijrah (Makiyah), belum menyatakan haramnya riba, tetapi sekedar menyatakan bahwa Allah tidak menyukainya.

    Ayat kedua yang turun tentang riba adalah surah al-Nisa’ ayat 160-161, yang berbunyi:

    Artinya: “Maka disebabkan kezaliman orang-orang Yahudi, kami haramkan atas (memakan makanan) yang baik-baik (yang dahulunya) dihalalkan bagi mereka, dan Karena mereka banyak menghalangi (manusia) dari jalan Allah, Dan disebabkan mereka memakan riba, padahal Sesungguhnya mereka Telah dilarang daripadanya, dan Karena mereka memakan harta benda orang dengan jalan yang batil. kami Telah menyediakan untuk orang-orang yang kafir di antara mereka itu siksa yang pedih”[9].

    Ayat ini turun dalam konteks waktu itu, orang-orang Yahudi biasa melakukan perbuatan dosa besar. Mereka selalu menyalahi aturan yang telah ditentukan oleh allah SWT. Barang-barang yang telah dihalakan oleh Allah mereka haramkan, dan apa yang diharamkan oleh Allah mereka lakukan. Sebagian dari barang yang diharamkan oleh Allah yang mereka banyak budayakan adalah riba. Hanya orang-orang yang benar-benar beriman kepada Allah secara jujur dari kalangan meraka – diantaranya Abdullah bin Salam, Tsa’labah bin Sa’yah, Asad bin Sa’yah dan Asad bin Usaid – saja yang tidak mau melakukan kezaliman. Sehubungan dengan itu, Allah SWT menurunkan ayat 161 sebagai khabar tentang perbuatan mereka dan sebagai kabar gembira bagi mereka yang beriman untuk mendapatkan pahala yang besar dari sisi Allah SWT. (HR. Ibn Abi Hatim dari Muhammad b. Abdillah b. Yazid al-Muqri dari Yahya b. Uyainah dari Amr b. Ash).

    Pembicaraan tentang riba dalam surat ini masih bersifat informasi. Meskipun tidak secara tegas melarang orang islam menjalankan riba, tetapi memberi tahu riba yang dipraktekkan orang yahudi. Sehingga orang yahudi dilarang memanfaatkan barang – barang yang serba bagus, yang tadinya halal untuk mereka. Riba yang mereka praktekkan bukan kesalahan kecil, tetapi kesalahan besar yang meresahkan orang banyak. Pada zaman sekarang konsep ini sama dengan konsep bunga pada bank konvensional, yang ingin mencari keuntungan banyak dengan konsep bunga (tambahan pembayaran karena diundurnya pembayaran). Semakin lama pembayaran maka semakin tinggi bunganya. Ayat ini turun sesudah Hijrah (Madaniyah). Dan ayat ini belum secara jelas ditujukan kepada kaum muslimin, tetapi secara sindiran telah menunjukan bahwa, kaum muslimin pun jika berbuat demikian akan mendapat kutuk sebagaimana yang didapat orang-orang yahudi.

    Ayat ketiga yang turun tentang riba adalah surah Ali Imran ayat 130, yang berbunyi:

    Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan.

    Dalam tahap ini, riba diharamkan dengan dikaitkan kepada suatu tambahan yang berlipat ganda. Para ahli tafsir berpendapat bahawa pengambilan bunga dengan tingkat yang cukup tinggi merupakan fenomena yang banyak dipraktikan pada masa tersebut. Ayat ini turun pada tahun ke tiga hijrah. Secara umum, ayat ini harus dipahami bahwa kriteria berlipat ganda bukanlah merupakan syarat dari terjadinya riba (jikalau bunga berlipat ganda maka riba, tetapi jikalau kecil bukan riba), tetapi ini merupakan sifat umum dari parktik pembungaan uang pada saat itu.

    Pada waktu itu terdapat orang-orang yang melakukan akad jual beli dengan jangka waktu tertentu (kredit). Apabila waktu pembayaran telah tiba, mereka ingkar, tidak mau membayar, sehingga dengan demikian bertambah besarlah bunganya. Dengan menambah bunga berarti mereka bertambah pula jangka waktu untuk membayar. Sehubungan dengan kebiasaan seperti ini Allah menurunkan ayat ini, yang pada intinya memberi peringatan dan larangan atas praktik jual beli yang demikian itu. Menurut Ath – Thabari, ungkapan “janganlah memakan riba” ditujukan setelah kebolehan mengkonsumsinya sebelum Islam. Pada masa Arab mengkonsumsi riba yang berlaku di kalangan mereka terhadap pihak yang berhutang yang tidak mampu mengembalikan hutangnya pada waktu jatuh tempo maka, pihak pihutang akan meminta pembayaran kembali dengan tambahan hutangnya. Hal ini merupakan bentuk riba yang berlipat ganda

    Ayat keempat yang turun tentang riba adalah surah al-Baqarah ayat 278-279, yang berbunyi:

    Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), Maka Ketahuilah, bahwa Allah dan rasul-Nya akan memerangimu. dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), Maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya”.

    Pada tahap akhir ini, Allah SWT dengan jelas dan tegas mengharamkan apapun jenis tambahan yang diambil dari pinjaman. Ayat 278 dan 279 diturunkan sehubungan dengan pengaduan Bani Mughirah kepada gubernur Mekah Itab bin Usaid setelah terbukanya Kota Mekah tentang utang-utang yang dilakukan dengan riba sebelum turunya ayat yang mengharamkan riba. Bani Mughirah menghutangkan harta kekayaan kepada Bani Amr bin Auf dari penduduk Tsaqif. Bani Mughirah berkata kepada Itab bin Usaid: “Kami adalah segolongan yang paling menderita lantaran dihapuskanya riba. Kami ditagih riba oleh orang lain, sedangkan kami tidak mau menerima riba lagi karena taat kepada peraturan Allah SWT yang menghapus riba”. Bani Amr bin Auf berkata: “Kami minta penyelesaian tagihan riba kami”. Oleh sebab itu Gubernur Mekah Itab bin Usaid mengirim surat kepada Rasulullah SAW yang isinya melaporkan kejadian tersebut. Surat ini dijawab oleh Rasulullah SAW setelah turunya ayat 278 dan 279 ini. Didalam ayat ini ditegaskan tentang perintah untuk meninggalkan riba.

    Dalam kelompok ayat ini al Qur’an berbicara tentang riba dengan tahapan sebagai berikut:

    1. Ia memulai pembicaraan dengan melukiskan pemakan riba sebagai orang kesetanan yang tidak dapat membedakan antara yang baik dan buruk, sehingga ia menyamakan jual beli dengan riba. Al Qur’an menegaskan bahwa jual beli itu halal dan riba itu haram. Karena itu diingatkan bahwa orang yang menerima nasihat al Qur’an akan beruntung dan orang yang ingkar diancam neraka.
    2. Al Qur’an menegaskan bahwa riba atau bunga bank itu melumpuhkan sendi – sendi ekonomi, sedangkan shadaqah menyuburkan pertumbuhan ekonomi. Oleh karena itu riba dimusnahkan sedangkan shadaqah dikembangkan.
    3. Al Qur’an memuji orang yang beriman, beramal shaleh, menegakkan shalat dan membayar zakat.
    4. Penegasan ulang larangan riba karena pelarangan riba pernah dinyatakan dalam surah Ali imran : 130 dan sekaligus mengancam pemakan riba. Serta memuji kreditor yang suka memaafkan debitor karena peminjam mengalami kesulitan ekonomi.

    Ayat-ayat Quran tentang pelarangan riba tersebut adalah riba orang- orang Arab yang dalam praktiknya meliputi :

    a.         Pertambahan nilai pokok dalam transaksi  utang, atau pertambahan karena unsur waktu.

    b.        Apabila tiba masa pembayaran utang, mereka akan menagih sejumlah sesuai utang, jika tidak sanggup bayar maka pembayaran bisa ditunda tahun depan dengan syarat dilipatkan 100 % dan seterusnya akan berlipat-lipat.

    c.         Usman bin Affan dan Abbas bin Abdul Mutalib biasa membeli kurma ke petani sebelum waktu panen. Ia akan menyerahkan separoh jumlah kontrak dan separohnya akan dibayar akan dibayar pada musim panen berikutnya, dengan perjanjian dibayar dua kali lipat, ketika saat memetik petani tidak sanggup menyerahkan sejumlah uang sesuai kontrak.

    B.       PLATFORM EKONOMI SYARIAH

    Di dalam pengembaraan mencari platform ekonomi baru diantara kedua kutub tersebut sejumlah titik terang sudah berani diungkap sebagaimana diutarakan oleh Prof. Hyman P Minsky dalam bukunya yang berjudul Stabilizing an Unstable Economy, hal senada juga diutarakan oleh Dimitri B Papadimitiou , L Randall Wray serta bersinggungan dengan pemikiran Joseph Stiglizt yang juga secara implisit diamini oleh John C Perkins melalui buku best sellernya The Economic Hit Man. Beberapa pokok titik terang dimaksud adalah adanya fakta-fakta baru diantaranya adalah kondisi siklus up and down dari sebuah ekonomi pada dasarnya adalah sebuah keniscayaan karena meruapakan fitrah alam terjadi dalam skala komoditi, sektor ekonomi hingga ekonomi secara keseluruhan, dimana manusia diletakkan pada posisi ketidak berdayaan untuk menghindar. Titik terang kedua adalah adanya pilihan ekonomi, namun apa yang dilakukan manusia adalah berperilaku speculative yang didasarkan oleh animal spirit (keserakahan, moral hazard, menguasai asset lebih besar disbanding yang lain, keuntungan sebesar-besarnya dsb). Jika kita analisis lebih dalam setidaknya semangat tersebut direpresentasikan dengan instrument- instrument yang ada dipasar saat ini mulai yang paling dasar adalah pola ekonomi berbasis bunga (interest), dan produk-produk turunannya (derivative), option, insurance hingga yang popular sekarang seperti CDS (Credit Defaults Swap) suatu instrument yang intinya akan memberikan keuntungan pagi pemegangnya apabila underlying transactionnya mengalami kerugian, intinya kesemuanya mengandung adanya unsure garansi dari sesuatu yang secara natural memang non predictable atau dengan bahasa sederhananya unsur speculatif telah melekat (embedded) didalam setiap transaksi. Semangatnya adalah bagaimana risiko dihindari dan jika tidak dapat dihindari dipindahkan ke pihak lain tanpa mengindahkan prinsip keadilan.

    Kembali ke fitrah adanya siklus di dalam setiap elemen kehidupan dapat diartikan sebagaimana layaknya pergantian siang dan malam, maka sudah pasti seharusnya semangat yang diambil bukan menghindari malam tetapi bagaimana kita membagi terang dimalam hari dan membagi teduh disiang hari. Maka spirit yang harus dibanguan adalah profit sharing dan loss sharing, atas dasar keadilan. Tidak juga dengan semangat speculatif yang dibungkus oleh adanya upaya untuk menjamin sebuah ketidak pastian sebagaimana layaknya ekonomi bunga yang menciptakan rente ekonomi. Siklus up-down dari kondisi ekonomi sebagaimana sebab alamiah tidak lain merupakan sebuah sunnatullah, maka sudah selayaknya kita mensikapi dengan perangkat yang juga bersumber dari pembuat siklus itu “…..Dan Dialah yang mengatur pergantian malam dan siang. Maka apakah kamu tidak memahaminya? (QS 23 :80). Salah satu ciri dari system ekonomi syariah adalah adanya konsep larangan riba dan bunga sebagaimana tertuang dalam Surat (30) Ar Rum ayat 39, Surat (4) An Nisa’ ayat 160-161, Surat (3) Ali Imran ayat 130, Surat (2) Al Baqarah ayat 278-279. Inti dari ekonomi syariah diantaranya perbankan bebas bunga, tidak bersifat spekulatif dan pembiayaan kegiatan usaha riil, dengan prinsip utama berupa: penghindaran riba, perolehan keuntungan yang sah menurut syariah dan menyuburkan zakat.

    C.      PROBLEMATIKA UTAMA

    Persoalannya sekarang banyak yang menyebutkan bahwa ekonomi syari’ah pun belum mampu membuktikan keunggulannya dibandingkan sistim ekonomi yang ada ditunjukkan oleh banyaknya jumlah warga miskin yang meningkat khususnya di Negara-negara yang notabene mayoritas muslim. Sebelum menanggapi pernyataan tersebut sebaiknya perlu disadari bahwa ekonomi adalah kegiatan muamalah bukan kegiatan orang perorang atau kegiatan interaksi personal dengan khaliqNya sebagaimana ibadah puasa, shalat, haji dan sebagainya. Artinya keberhasilannya sangat tergantung dari tindakan ummat, atau tepatnya sebagai gerakan ummat dan bukan tindakan orang perorang. Jika kita sepakat bahwa ekonomi adalah kegaiatan masyarakat maka setidaknya terdapat 3 hal yang menyebabkan ekonomi Islam belum mampu bekerja secara optimal dalam mengatasi masalah ekonomi yang timbul saat ini, yaitu:

    1.        Aspek besaran (volume), perlu dilihat kembali berapa besar magnitude ekonomi yang berbasiskan syariah dengan ekonomi konvensional. Jika kita lihat konteks tersebut di Indonesia, dewasa ini kontribusi perbankan syariah baru mencapai 2% dari total pasar perbankan. Bahkan untuk kawasan Timur Tengahpun peran perbankan syariah belum mencapai setengah dari kegiatan perbankan dikawasan tersebut. Oleh karenanya secara umum kiprah ekonomi syariah kurang dari 20% dari perekonomian dunia.

    2.        Dukungan pemerintah, meskipun telah diakui bahwa ekonomi syariah memiliki sejumlah keunggulan dibanding ekonomi kapitalis ataupun komunis, tetapi komitmen pemerintah khususnya di Negara-negara berpenduduk mayoritas muslim pun masih setengah-setengah. Hal in antara lain dicerminkan oleh ketentuan pajak yang justru merugikan transaksi syariah ataupun pembatasan-pembatasan lainnya. Hambatan politis maupun tekanan-tekanan pihak eksternal sering menjadi penyebab masalah diatas.

    3.        Aspek Implementasi yang belum seutuhnya (kaffah). Esensi dari Ekonomi Islam oleh sejumlah kalangan orientalis sering di-dikotomikan dengan kegiatan ekonomi konvensional non bunga, hal itulah yang menyebabkan praktek ekonomi syariah sekarang merupakan modifikasi minimal dari ekonomi yang ada saat ini.

    D.      PENERAPAN EKONOMI ISLAM

    Ekonomi tanpa bunga hanya merupakan bagian kecil dari ekonomi Islam. Pada dasarnya ekonom Islam dibangun pada filosofi dasar yang jauh lebih besar dari itu antara lain supremasi kedamaian dan kemaslahatan baik untuk tingkat individu, keluarga dan system secara keseluruhan. Kedamaian dan kemaslahatan disini bermakna luas meliputi kesehatan, ketentraman, kesejahteraan dsb. Oleh karenanya kegiatan ekonomi yang menimbulkan kerugian bagi masyarakat harus dihentikan. Filosofi lain adalah ekonomi harus dipandang sebagai sebuah sistem, jadi ia tidak terlepas dari aturan dasar mengenai aspek hak dan kewajiban, tanggung jawab dan sebagainya. Maka makna benar salah tidak lagi didasarkan atas kepentingan pasar atau ekonomi itu sendiri tetapi atas framework syariat. Filosi berikutnya menyangkut aspek kegiatan ekonomi, adalah seluruh kegiatan muamalah. Jika ekonomi kapitalis hanya mendasarkan kegiatan ekonomi atas dasar penambahan nilai sejauh dapat dibuktikan adanya transaksi maka definisi kegiatan ekonomi dalam Islam lebih luas. Seperti aktivitas ibu rumah tangga dalam ekonomi kapitalis tidak pernah dicatat didalam GDP karena tidak ada transaksi disitu, dalam ekonomi Islam menjadi sebaliknya. Filosofi berikut terkait dengan aspek universalitas, yakni semangat untuk mengayomi semua penduduk dunia tidak peduli atas keyakinannya, sebagai bagian dari fitrah Islam rahmatan lil alamin.

    Oleh karenanya kita perlu juga untuk berbesar hati mengingat sejumlah pelaku ekonomi telah melirik sistim ekonomi syariah sebagai jawaban permasalahan ekonomi kedepan. Setidaknya saat ini pertumbuhan asset perbankan syariah dunia mencapai kisaran 30% pa dengan jumlah asset sekitar USD 600 milyar. Jumlah full fledged bank syariah meningkat dari 276 di tahun 2005 menjadi 470 di tahun 2007. Pemerintahan sejumlah negara pun juga turut melirik kegiatan ekonomi syariah ini. Pemerintah Jepang saat ini tengah mempersiapkan penerbitan bond berbasis Syariah, Pemerintah Inggris secara agresif merevisi undang-undangnya agar sejalan dengan prinsip syariah dan telah memproklamirkan sebagai gerbang keuangan syariah untuk wilayah Eropa, demikianjuga sejumlah bank berskala global seperti HSBC, Deutsche, Chase dan Standard Chartered telah memiliki unit syariah dan terus mengembangkan bisnis ini kesejumlah Negara yang menjadi pusat keuangan dunia. Mudah-mudah ini menjadi sebuah harapan baru dari penyelesaian krisis global saat ini.

    E.        ANALISA KRITIS

                Pertanyaan seputar persolan bunga bank apakah sama dengan riba, masih sering kali mencuat dan menyisakan banyak persoalan yang belum tuntas terjawab. Hal ini tidak terlepas dari pengaruh rumusan riba nasi’ah oleh para fuqaha yang disimpulkan oleh Wahbah Zuhali dengan, “mengakhirkan pembayaran hutang dengan tambahan dari hutang pokok”.[19]

    Dalam sejarah peradaban manusia, tidak selamanya tambahan atas jumlah pinjaman itu mendatangkan kesengsaraan. Ada juga yang mendatangkan keuntungan baik kepada penerima maupun pemberi pinjaman. Tetapi Karena rumusan di atas sudah demikian mapan dalam ilmu Fiqh, maka semua kegiatan ekonomi yang mengandung formula “tambahan atas jumlah pinjaman”, baik berakibat menyengsarakan atau menguntungkan, tetap dimasukan dalam riba yang diharamkan itu[20]. Begitu jelas mapanya rumusan riba nasi’ah, sehingga para fuqaha tidak lagi menganggap ada persoalan, “apa sebab riba mendatangkan kesengsaraan” atau bagaimana kondisi pihak peminjam dan pemberi pinjaman ketika terjadi perjanjian yang menuju riba?. Perhatian mereka tertuju pada pencarian illat, barang-banarng apa yang boleh atau tidak boleh dijualbelikan dengan tenggang waktu.

    Pada masa sekarang, adanya upaya peninjauan ulang tentang riba dalam al-Qur’an disebabkan oleh kontak orang Islam dengan kegiatan perbankan. Bank adalah bagian dari peradaban Barat. Maka, yang dimaksud dengan kontak itu adalah sesudah diterimanya peradaban Barat oleh para tokoh pembaharu dalam Islam, yaitu sesudah abad ke-18[21]. Karenanya, kontroversi tentang hukum bunga bank muncul sesudah kurun waktu tersebut, tidak sebelumnya. Dalam catatan sejarah, berdirinya lembaga perbankan di berbagai negara Islam adalah sesudah abad ke- 20.[22]

    Sebagai finacial intermediary, bank dapat dikatakan membeli uang dari masyarakat pemilik dana ketika ia menerima simpanan, dan menjual uang kepada masyarakat yang memerlukan danaketika ia memberi pinjaman. Dalam kegiatan ini, muncul apa yang disebut bunga. Menurut Sri Edi Swasono, bahwa bunga adalah harga uang dalam transaksi jual beli tersebut[23]. Dengan demikian, bunga yang ditarik oleh bank dari pemakai jasa, merupakan ongkos adminstrasi dan ongkos sewa[24].

    Untuk mengetahui lebih mendalam tentang ihwal hukum bunga bank, di sini akan dipaparkan analisis yang berpijak dari kerangka penalaran bayani dan ta’lili untuk menelusuri karakteristik riba dalam al-Qur’an.

    1.        Penalaran bayani

    Dalam surah Ali Imran: 30, riba diberi sifat “lipat ganda”. Tidak demikian yang tersurat di dalam surah al-Baqarah: 278. dalam ayat ini disebutkan bahwa setiap pengembalian melebihi jumlah pokok modal disebut riba. Ada kesan paradoks antar dua ayat dari dua surat di atas. Sehingga ada ulama yang mengatakan, riba yang terlarang adalah yang mempunyai unsur lipat ganda[25]. Ada pula yang tidak membatasi riba berlipat ganda, seperti pendapat fuqaha pada umumnya.

    Akhir surat al-Baqarah : 278, ditegaskan “….. kamu tidak berbuat zalim, tidak pula menjadi korbanya”. Jika ini yang dijadikan tolak ukur riba, maka jalan tengah dapat ditemukan. Yaitu betapa pun kecilnya tambahan itu, apabila menimbulkan kesengsaraan (zulm) termasuk riba. Hanya saja, karena di masa Rasul riba selalu mengambil ad’af mudha’afah, tidak dalam bentuk lain, maka sifat ini disebut dalam al-Qur’an. Dengan demikian , ad’af mudh’afah relevan dengan ketidakadilan[26].

    Perlu dijadikan pertimbangan, bahwa di masa Rasul tidak ada inflasi, karena mata uang yang berlaku adalah uang mas dan perak (dinar dan dirham). Karenaya, pengembalian hutang sebesar jumlah pinjaman menggambarkan keadilan. Dalam suatu kurun waktu di mana inflasi melanda mata uang tertentu, maka pengembalian hutang sebesar jumlah pinjaman tidak menggambarkan keadilan, sebaliknya, menimbulkan kerugian sepihak. Kalau statemen la tazlamun wa la tuzlamun (al-Baqarah: 278) dijadikan kunci dalam memahami riba dalam al-qur’an, maka pengembalian hutang sebesar pinjaman berikut bunga yang proporsional dengan besarnya inflasi akan menjamin keadilan dari pada tambahan. Kalau demikian, maka pemahaman lebih adil tentang pokok modal masa sekarang untuk kasus Indonesia, adalah modal dihitung berdasarkan kurs, bukan berdasarkan nilai nominal. Dengan cara demikian maka pihak pemberi pinjaman maupun yang meminjamn tidak dirugikan.

    2.        Penalaran ta’lili

    Berdasarkan pembahasan sebelumnya, bahwa riba didefinisikan sebagai “tambahan yang diperjanjikan atas besarnya pinjaman ketika pelunasan hutang..” Jadi tekananya pada “tambahan” sebagai ciri pokok riba.

    Riba juga dapat didefinisikan dengan tambahan atas besarnya pinjaman ketika pelunasan hutang yang mendatangkan kesengsaraan pihak peminjam”. Di sini tekanannya ada pada “kesengsaraan/zulm” bukan ‘tambahan’. Tambahan sebagai ‘an-nau’/ ‘species’, sedangkan kesengsaran sebagai al-jins/ genus/ ‘illat. Sama halnya dengan ungkapan “khamar” adalah minuman yang memabukan”, maka khamr adalah sesuatu yang didefinisikan, minuman sebagai an-nau’/ sepecies, dan memabukan sebagai al-jins/ genus/ ‘illat.[27]

    Dari paparan di atas, dapat diketahui bahwa esensi riba adalah “tambahan”, dan ada pula yang mengatakan esensinya adalah “zulm’. Namun, jika kembali kepada pangkal persoalan larangan riba, maka “tambahan” tidak mempunyai makna apa-apa. Sebaliknya, ketidakadilan adalah hal yang bertentangan dengan tujuan penetapan prinsip ekonomi Islam. Karenanya, ‘illat larangan riba seharusnya ‘zulm’ bukan “tambahan”.[28]

    BAB III

    KESIMPULAN

    Jika Indonesia masih berkiblat ke Barat yang memiliki sistem ekonomi yang rapuh, maka yakinlah Indonesia pasti akan terancam krisis terus-menerus sepanjang sejarah. Konkritnya, pemerintah jangan setengah hati menerapkan bank-bank syariah, asuransi syariah, surat berharga syariah negara, pasar modal syariah, leasing, pegadaian syariah dan lembaga keuangan mikro syariah yang pro kepada sektor riil dan kemaslahatan ekonomi rakyat. Dengan krisis ini sesungguhnya Allah hendak mengingatkan betapa sistem ribawi itu ternyata merusak dan menghancurkan perekonomian umat manusia. Inilah makna firman Allah Luyuziiqahum ba’dhal lazi ’amiluu la’allahum yarj’iuun. (QS.30 : 41) Maksudnya, krisis itu Kami timpakan kepada mereka (akibat ulah tangan mereka), supaya mereka kembali kepada sistem yang benar, sebuah sistem ilahiyah yang berasal dari Tuhan Allah.

    DAFTAR PUSTAKA

    Saeed, Abdullah, Bank Islam Dan Bunga, terj. Cet 1. Pustaka Pelajar: Jakarta 2003.

    Ahmed Rifaat Abdel Karim, dan Simon Archer, Islamic Finance, The Regulatory Challenge. John Willy and Sons, 2007.

    Az-Zuhaili, Wahbah, Tafsir al-Wasith (Al-Fatihah-Al-Taubah), alih bahasa Muhtadi, dkk, Jakarta: Gema Insani, 2012.

    —————————– Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuh, Jilid IV, Bairut: Dar al-Fikr, 1985.

    Humudah, Mahmud dan Musthafa Sulaiman, Adhwa A’la Al-Mu’amalat al-Maliah Fi al-Islam, Uman: Mu’assasah al-Waraq, 1999.

    Jamil, Javed, “Islamic Economics” – Islam less, Economics More. International Centre for Applied Islamic, 2008.

    Kasir, Ibn, Tafsir al-Qur’an al-‘azim, Jilid III, Qahirah : Dar Ihya’ al-Kutub al-‘Arabiyyah, 1952.

    Maududi, Abul A’la, The Meaning of The Qur’an, Jilid II.

    Minsky P Hyman, Stablizing an Unstable Economy. New York: Mc Graw Hill, 2008.

    Nasution, Harun, Pembaharuan dalam Islam: Sejarah Pemikiran dan Gerakan, Jakarta: Bulan Bintang, 1982.

    Perkins, John, Confessions of an Economic Hit Man, San Fransisco: Berrett-Koehler Publisher Inc, 2004.

    Ridha, Muhammad Rasyid, Tafsir al-manar, Jilid III, Bairut: Dar al-Ma’arif, tt.

    Sahil, Azharuddi, Indeks Al-quran, Bandung: Mizan Pustaka, 2007.

    Stiglitz, E Joseph, Dekade Keserakahan : Era 90-an dan Awal Mula Petaka Ekonomi Dunia. Marjin Kiri, Jakarta, 2005.

    Sukardja, Ahmad, “Riba, Bunga bank, dan Keridit perumahan”, dalam Chuzaimah T. Yanggo & HA. Hafiz Anshary AZ (Ed), Problematika Hukum Islam Kontemporer, Buku ke-3, Jakarta: Pustaka Firdaus & LSIK, 1995.

    Swasono, Sri Edi, Bank dan Suku Bunga, dalam Kajian Islam tentang Berbagai Masalah Kontemporer, Jakarta: Hikmat Syahid Indah, 1988.

    Zein, Fuad, Aplikasi Ushul Fiqh dalam kajian keuangan Kontemporer, dalam Aunurafiq (ed), Mazhab Jogja: Menggagas Pradigma Ushul Fiqh Kontemporer, Yogyakarta: Fak. Syariah IAIN & ar-Ruzz Press, 2002.

    Zuhri, Muhammad, Riba Dalam al-Qur’an dan Masalah Perbankan, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 1997.

  • Makalah Manajemen Pembiayaan Bank Syariah

    Makalah Manajemen Pembiayaan Bank Syariah

    Bab I. Pendahuluan

    A. Latar Belakang

    Dua fungsi utama dari perbankan adalah pengumpulan dana dan penyaluran dana. Penyaluran dana yang terdapat di bank konvensional dengan yang terdapat di bank syariah mempunyai perbedaan yang esensial, baik dalam hal nama, akad, maupun transaksinya. Dalam perbankan konvensional penyaluran dana ini dikenal dengan nama kredit sedangkan diperbankan syariah adalah pembiayaan.

    Berbeda dengan pengertian kredit yang mengharuskan debitur mengembalikan pinjaman dengan pemberian bunga kepada bank, maka pembiayaan berdasarkan prinsip syariah pengembalian pinjaman dengan bagi hasil berdasarkan kesepakatan antara bank dan debitur. Misalnya, pembiayaan dengan prinsip jual beli ditujukan untuk membeli barang, sedangkan yang menggunakan prinsip sewa ditujukan untuk mendapat jasa. Prinsip bagi hasil digunakan untuk usaha kerjasama yang ditujukan guna mendapatkan barang dan jasa sekaligus.

    Pembiayaan merupakan aktivitas yang sangat penting karena dengan pembiayaan akan diperoleh sumber pendapatan utama dan menjadi penunjang kelangsungan usaha bank. Sebaliknya, bila pengelolaannya tidak baik akan menimbulkan permasalahan dan berhentinya usaha bank .

    Oleh Karena itu diperlukan adanya suatu manajemen pembiayaan syariah yang baik sehingga penyaluran dan atau dalam hal ini pembiayaan kepada nasabah bisa efektif dan efisien sesuai dengan tujuan dari perusahaan maupun syariat Islam itu sendiri. Oleh karena itu saya sebagai penulis makalah ini mencoba memaparkan bagaimana konsep dari manajemen pembiayaan syariah itu sendiri sehingga diharapkan baik penulis, rekan mahasiswa, maupun masyarakat bisa lebih memahami mengenai manajemen pembiayaan syariah.

    Bab II. Pembahasan

    A. Pengertian Manajemen, Pembiayaan, dan Bank Syariah

    Sebelum membahas pengertian pembiayaan, sebaiknya kita mengetahui tentang falsafah pembiayaan di Bank Syariah. Diantaranya adalah kaitan antara uang dalam suatau bisnis usaha adalah penting, namun di dalam pelaksanaannya harus menghilangkan adanya ketidakadilan, ketidakjujuran, dan “penghisapan” dari satu pihak kepihak lain (bank dengan nasabahnya), dan tentang kedudukan hubungan antara bank syariah dan nasabah adalah sebagai mitra investor dan pedagang, sedangkan dalam hal bank secara umumnya adalah hubungan antara kreditur dan debitur. Dengan dikenalnya mekanisme pembiayaan berdasarkan prinsip mitra usaha pada bank syariah, maka pembayaran bunga kepada depositor atau pembebanan suatu bunga kepada para nasabah tidak timbul.

    Dalam membahas manajemen pembiayaan Bank Syariah terlebih dahulu dipisahkan dua kata yang membentuk frase tersebut : Manajemen, Pembiayaan dan Bank Syariah.

    Secara etimologi manajemen berarti seni melaksanakan dan mengatur. Pembiayaan diartikan sebagai suatu kegiatan pemberian fasilitas keuangan/finansial yang diberikan satu pihak kepada pihak lain untuk mendukung kelancaran usaha maupun untuk investasi yang telah direncanakan. Pembiayaan merupakan salah satu tugas pokok bank, yaitu pemberian fasilitas penyediaan dana untuk memenuhi kebutuhan pihak-pihak yang merupakan deficit unit.

    Menurut saya, pembiayaan adalah suatu produk yang diberikan/ditawarkan oleh bank kepada nasabah atau masyarakat yang membutuhkan guna menunjang kegiatan perekonomian atau kebutuhan mereka.

    Berdasarkan UU nomor 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, Bank Syariah didefenisikan sebagai Bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan Prinsip Syariah.

    Jadi, Manajemen Pembiayaan Bank Syariah adalah sebuah proses perencanaan, pengorganisasian, pengkoordinasian, dan pengontrolan sumber daya yang dilakukan oleh Bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan Prinsip Syariah dalam hal pemberian fasilitas keuangan/finasial yang kepada pihak lain berdasarkan prinsip-prinsip syariah untuk mendukung kelancaran usaha maupun untuk investasi yang telah direncanakan.

    Disamping itu, dalam pelaksanaan pembiayaan, bank syariah memenuhi aspek syar’i dan aspek ekonomi. Yang dimaksud dengan aspek syar’i adalah setiap realisasi pembiayaan kepada nasabah, bank syariah harus tetap berpedoman kepada syariat Islam (antara lain tidak mengandung unsur maisir, gharar, dan riba serta bidang usahanya harus halal. Adupun yang dimaksud dengan asspek ekonomi adalah mempertimbangkan perolehan keuntungan baik bagi bank syariah maupun bagi nasabah.

    B. Tujuan dan Fungsi Pembiayaan

    Pembiayaan merupakan sumber pendapatan bagi bank syariah. Tujuan  pembiayaan yang dilaksanakan perbankan syariah terkait dengan stake holder, yakni:

    1. Pemilik. Dari sumber pendapatan diatas, para pemilik mengharapkan akan memperoleh penghasilan atas dana yang ditanamkan pada bank tersebut.
    2. Pegawai. Para pegawai mengharapkan dapat memperoleh kesejahteraan dari bank yang dikelolanya.

    3.        Masyarakat.

    a.    Pemilik dana; masyarakat sebagai pemilik dana mengharapkan dari dana yang diinvestasikan akan diperoleh bagi hasil.

    b.    Debitur yang bersangkutan; dengan penyediaan dana baginya mereka merasa terbantu guna menjalankan usahanya (sektor produktif) atau terbantu untuk pengadaan barang yang diinginkannya (pembiayaan konsumtif).

    c.    Masyarakat umumnya – konsumen; dengan pembiayaan mereka dapat memperoleh barang-barang yang dibutuhkan.

    4.        Pemerintah. Pemerintah terbantu dalam pembiayaan pembangunan negara, disamping itu akan diperoleh pajak.

    5.        Bank. Bagi bank yang bersangkutan, hasil dari penyaluran pembiayaan diharapkan bank dapat meneruskan dan mengembangkan usahanya agar tetap survival dan meluaskan jaringan usahanya, sehingga semakin banyak masyarakat yang dapat dilayaninya.

    Ada bebarapa fungsi pembiayaan yang diberikan oleh bank syariah kepada masyarakat penerima diantaranya:

    1)        Meningkatkan daya guna uang

    Para penabung menyimpan uangnya di bank dalam bentuk giro, tabungan dan deposito. Uang tersebut dalam prosentase tertentu ditingkatkan kegunaannya oleh bank guna suatu usaha peningkatan produkivitas.

    2)        Meningkatkan daya guna barang

    Produsen dengan bantuan pembiayaan bank dapat memprodusir bahan mentah menjadi bahan jadi sehingga utility dari bahan tersebut meningkat.

    3)        Meningkatkan peredaran uang

    Melalui pembiayaan, peredaran uang kartal maupun giral akan lebih berkembang oleh karena pembiayaan menciptakan suatu kegairahan berusaha sehingga penggunaan uang akan bertambah baik kualitatif apalagi secara kuantitatif. 

    4)        Menimbulkan kegairahan berusaha

    Bantuan pembiayaan yang diterima pengusaha dari bank inilah kemudian yang digunakan untuk memperbesar volume usaha dan produktivitas.

    5)        Stabilitas ekonomi

    Dalam ekonomi yang kurang sehat, langkah-langkah stabilitasi pada dasarnya diarahkan pada usaha-usaha untuk antara lain:

    a)    Pengendalian inflasi

    b)   Peningkatan ekspor

    c)    Rehabilitasi prasarana

    d)   Pemenuhan kebutuhan-kebutuhan pokok rakyat

    6)        Sebagai jembatan untuk meningkatkan pendapatan nasional.

    Para usahawan yang memperoleh pembiayaan tentu saja berusaha untuk meningkatkan usahanya. Peningkatan usaha berarti peningkatan profit/pendapatan.

    7)        Sebagai alat hubungan ekonomi internasional.

    Bank sebagai lembaga kredit/pembiayaan tidak saja bergerak didalam negeri tapi juga diluar negeri. Negara-negara kaya atau yang kuat ekonominya, demi persahabatan antar negara banyak memberikan bantuan kepada negara-negara yang sedang berkembang atau yang sedang membangun. Bantuan tersebut tercermin dalam bentuk bantuan kredit dengan syarat-syarat tertentu.

    C.      Jenis – Jenis Pembiayaan Bank Syariah

    1.        Pembiyaan Modal Kerja Syariah[6].

    Secara umum, yang dimaksud dengan pembiayaan modal kerja syariah adalah pembiayaan jangka pendek yang diberikan kepada perusahaan untuk membiayai kebutuhan modal kerja usahanya berdasarkan prinsip-prinsip syariah.

    Berdasarkan akad yang digunakan dalam produk pembiayaan syariah, jenis Pembiayaan Modal Kerja (PMK) dapat dibagi menjadi lima macam, yakni :

    a.       PMK Mudharabah.

    Pembiayaan mudharabah adalah perjanjian antara peranan dana dan pengelola dana untuk melakukan kegiatan usaha teartentu, dengan pembiayaan keuntungan antara kedua belah pihak berdasarkan nisbah yang telah disepakati sebelumnya.[7]

    b.      PMK Isthtisna.

    Istishna adalah perjanjian jual beli dalam bentuk pemesanan pembuatan barang dengan kriteria dan persyaratan tertentu yang disepakati antara pemesan dan penjual.[8]

    c.       PMK Salam

    Salam adalah perjanjian jual beli barang dengan cara pemesanan dengan syarat-syarat tertentu dan pembayaran harga terlebih dahulu.[9]

    d.      PMK Murabahah.

    Murabahah adalah perjanjian jual beli antara bank dan nasabah dimana bank syariah membeli barang yang diperlukan oleh nasabah dan kemudian menjualnya kepada nasabah yang bersangkutan sebesar harga perolehan ditambah dengan margin/keuntungan yang disepakati antara bank syariah dan nasabah.[10]

    e.       PMK Ijarah.

    Ijarah adalah perjanjian sewa menyewa suatu barang dalam waktu tertentu melalui pembayaran sewa.[11]

    2.        Pembiayaan Investasi Syariah

    Pembiayaan Investasi, yaitu untuk memenuhi kebutuhan barang-barang modal (capital goods) beserta fasilitas-fasilitas yang erat kaitannya dengan itu.[12]

    Yang dimaksud dengan investasi adalah penanaman dana dengan maksud untuk memperoleh imbalan/manfaat/keuntungan dikemudian hari, mencakup hal-hal berikut antara lain:[13]

    a.    Imbalan yang diharapkan dari investasi adalah berupa kentungan dalam bentuk uang.

    b.    Bahan usaha umumnya bertujuan untuk memperoleh keuntungan berupa uang, sedangkan badan sosial dan badan-badan pemerintah lainnya lebih bertujuan memberikan manfaat sosial dibandingkan dengan keuntungan.

    c.    Badan-badan usaha yang mendapat pembiyaan investasi dari bank harus mampu memperoleh keuntungan finansial agar dapat hidup dan berkembang serta memenuhi kewajiban kepada bank.

    Pembiayaan investasi diberikan kepada nasabah untuk keperluan penambahan modal guna mengadakan rehabilitasi, perluasan usaha ataupun pendirian proyek baru. Ciri-ciri pembiayaan investasi adalah:

    a.    Untuk pengadaan barang-barang modal

    b.    Mempunyai perencanaan yang matang dan terarah.

    c.    Berjangka waktu menengah dan panjang

    Melihat luas aspek yang dikelola dan dipantau, maka untuk pembiayaan investasi di Bank Syariah menggunakan skema musyarakah mutanaqishah. Dalam hal ini bank memberikan pembiayaan dengan prinsip penyertaan, dan secara bertahap bank melepaskan penyertaannya, dan pemilik perusahaan nasabah akan mengambil alih kembali porsi penyertaan bank, baik dengan menggunakan dana sendiri sebagai penambahan setoran modal. Skema lain yang dapat digunakan adalah ijarah muntahia bi tamlik, yaitu menyewakan barang modal dengan opsi kepemilikan setelah masa sewa berakhir.[14]

    3.        Pembiayaan Konsumtif Syariah

    Pembiayaan konsumtif diperlukan oleh pengguna dana untuk memenuhi kebutuhan konsumsi dan akan habis dipakai untuk memenuhi kebutuhan tersebut. Kebutuhan konsumsi dapat dibedakan atas kebutuhan primer (pokok atau dasar) dan kebutuhan sekunder. Kebutuhan primer adalah kebutuhan pokok, baik berupa barang, seperti makanan, minuman, pakaian, dan tempat tinggal, maupun berupa jasa, seperti pendidikan dasar dan pengobatan. Sedangkan kebutuhan sekunder adalah kebutuhan tambahan, yang secara kuantitatif maupun kualitatif lebih tingi atau lebih mewah dari kebutuhan primer, baik berupa barang, seperti makanan dan minuman, pakaian/ perhiasan, bangunan rumah, kendaraan, dan sebagainya, maupun berupa jasa seperti pendidikan, pelayanan kesehatan, pariwisata, hiburan, dan sebagainya.[15]

    Menurut jenis akadnya dalam produk pembiayaan syariah, pembiayaan konsumtif dapat dibagi menjadi lima bagian, yaitu[16]:

    a.    Pembiayaan konsumen akad Murabahah

    b.    Pembiayaan konsumen akad IMBT

    c.    Pembiayaan konsumen akad Ijarah

    d.   Pembiayaan konsumen akad Istishna

    e.    Pembiayaan konsumen akad Qard + Ijarah

    Dalam menetapkan akad pembiyaan  konsumtif, langkah-langkah yang perlu dilakukan bank adalah sebagai berikut :[17]

    a.    Apabila kegunaan pembiayaan yang dibutuhkan nasabah adalah untuk kebutuhan konsumtif semata, harus dilihat dari sisi apakah pembiyaan tersebut berbentuk pembiayaan barang atau jasa.

    b.    Jika untuk pembelian barang, faktor selanjutnya yang harus dilihat adalah apakah barang tersebut berebentuk ready stock atau good in process. Jika ready stock pembiayaan yang diberikan adalah pembiayaan murabahah. Namun, jika berbentuk good in process, yang harus dilihat berikutnya adalah dari sisi apakah proses barang tersebut memerlukan waktu dibawah enam bulan atau lebih. Jika dibawah enam bulan, pembiayaan yang diberikan adalah pembiayaan salam. Jika proses barang tersebut memerlukan waktu lebih dari enam bulan, pembiayaan yang diberikan adalah istishna.

    c.    Jika pembiayaan tersebut dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan nasabah dibidang jasa, pembiyaan yang diberikan adalah ijarah.

    4.        Pembiayaan Sindikasi[18]

    Pembiayaan sindikasi adalah pembiayaan yang diberikan oleh lebih dari satu lembaga keuangan bank untuk satu obejek pembiayaan tertentu. Pada umumnya pembiayaan ini diberikan kepada nasabah korporasi yang memiliki nilai transaksi yang sangat besar. Pembiayaan sindikasi memiliki tiga bentuk yakni:

    a.    Lead Syndication, yakni sekelompok bank yang secara bersama-sama membiaya suatu proyek dan dipimpin oleh satu bank yang bertindak sebagai leader. Modal yang diberikan masing-masing bank dilebur menjadi satu kesatuan, sehingga keuntungan dan kerugian menjadi hak bersama, sesuai dengan proporsi modal masing-masing.

    b.    Club Deal, yakni sekelompok bank yang secara bersama-sama membiayai suatu proyek, tetapi diantara bank yang satu dan bank yang lain tidak mempunyai hubungan kerjasama bisnis dalam arti penyatuan modal.. Masing-masing bank membiayai suatu bidang yang berbeda dalam proyek tersebut. Dengan demikian, masing-masing bank akan memperoleh keuntungan sesuai dengan bidang yang dibiayai dalm proyek tersebut. Jelasnya hubungan antarpeserta sindikasi ini hanya sebatas hubungan koordinatif.

    c.    Sub Syndication, yakni bentuk sindikasi yang antara suatu bank dengan salah satu bank peserta sindikasi lain dan kerjasama bisnis yang dilakukan keduanya tidak berhubungan secara langsung dengan peserta sindikasi lainnya

    5.        Pembiayaan berdasarkan take over

    Salah satu bentuk jasa pelayanan keuangan bank syariah adalah membantu masyarakat untuk mengalihkan transaksi nonsyariah yang masih berajalan menjadi transaksi yang sesuai dengan syariah. Dalam hal ini atas permintaan nasabah bank melakukan pengambilanalihan hutang nasabah di bank konvensional dengan cara memberikan jasa hiwalah atau dapat juga menggunakan qard, disesuaikan dengan ada atau tidaknya unsur bunga dalm hutang nasabah kepada bank konvensional. Setelah nasabah melunasi kewajibannya kepada bank konvensional, transaksi yang terjadi adalah transaksi antara nasabah dengan bank syariah. Dengan demikian, yang dimaksud dengan pembiayaan take over adalah pembiayaan yang timbul sebagai akibat dari take over terhadap transaksi nonsyariah yang telah berjalan yang dilakukan oleh bank syariah atas permintaan nasabah[19].

    6.        Pembiayaan Letter of Credit (L/C)

    Pembiayaan letter of creadit adalah bentuk pembiayaan yang diberikan dalam rangka memfasilitasi transaksi impor atau ekspor nasabah. Pada umumnya pembiayaan L/C dapat menggunakan beberapa akad. Untuk pembiayaan L/C Impor Berdasarkan fatwa Dewan Syariah Nasional 34/DSN-MUI/IX/2002, akad yang dapat digunakan untuk pembiayaan L/C Impor adalah: Wakalah bil Ujrah, Wakalah bil Ujrah dengan Qardh, Murabahah, Salam atau Istishna dan Murabahah, Wakalah bil Ujrah dan Mudharabah, Musyarakah, dan Wakalah bil Ujrah dan hawalah. Adapun untuk pembiayaan L/C ekspor. Berdasarkan fatwa Dewan Syariah Nasional 35/DSN-MUI/IX/2002, akad yang dapat digunakan untuk pembiayaan L/C Impor adalah: Wakalah bil Ujrah, Wakalah bil Ujrah dengan Qardh, Wakalah bil Ujrah dan Mudharabah, Musyarakah, dan Bai’ dan Wakalah.[20]

    D.      Penentuan Kebijakan Pembiayaan di Bank Syariah.

    Penentuan sektor-sektor pembiayaan Bank Syariah ditetapkan bersama oleh Dewan Komisaris, Direksi (termasuk Komite Kebijakan Pembiayaan) serta Dewan Pengawas Syari’ah, baik mengenai jenis maupun besarnya (nilai rupiahnya) sehingga pilihan yang ditentukan diharapkan memenuhi aspek syar’i disamping aspek ekonomisnya.[21]

    Proses pemberian pembiayaan meliputi:[22]

    1.    Surat permohonan pembiayaan

    Dalam surat permohonan, berisikan jenis pembiayaan yang diminta nasabah, untuk berapa lama, berapa limit yang diminta, serta sumber pelunasan pembiayaan berasal dari mana. Disamping itu, surat diatas dilampiri dengan dokumen pendukung, antara lain: identitas pemohon, legalitas (akta pendirian atau perubahan, surat keputusan menteri, perizinan-perizinan), bukti kepemilikan agunan (jika diperlukan).

    2.    Proses evaluasi

    Dalam penilaian suatu permohonan, bank syariah tetap berpegang pada prinsip kehati-hatian serta aspek lainnya, sehingga diharapkan dapat diperoleh hasil analisis yang cermat dan akurat.

    Langkah pengamanan yang dilakukan bank syariah untuk mengendalikan terjadinya pembiayaan bermasalah dapat dilakukan sebagai berikut:[23]

    1.    Sebelum realisasi pembiayaan

    Dalam tahapan ini, bank melakukan penutupan asuransi dan/atau pengikatan agunan (jika diperlukan). Setelah ini selesai, baru pembiayaan dapat dicairkan.

    2.    Setelah realisasi pembiayaan

    Dalam tahap awal pencairan, dana diarahkan pada pembiayaan sebagaimana diajukan dalam permohonan atau persetujuan bank, dan jangan sampai “bocor” dalam arti lari ke hal-hal diluar kesepakatan. Selanjutnya, bank melakukan pembinaan dan kontrol atas aktivitas bisnis nasabah.

    E.       Prinsip-Prinsip Pemberian Pembiayaan

    Dalam melakukan penilaian permohonan pembiayaan bank syariah bagian marketing harus memperhatikan beberapa prinsip utama yang berkaitan dengan kondisi secara keseluruhan calon nasabah. Di dunia perbankan syariah prinsip penilaian dikenal dengan 5 C + 1 S , yaitu :[24]

    1.        Character

    Yaitu penilaian terhadap karakter atau kepribadian calon penerima pembiayaan dengan tujuan untuk memperkirakan kemungkinan bahwa penerima pembiayaan dapat memenuhi kewajibannya.

    2.        Capacity

    Yaitu penilaian secara subyektif tentang kemampuan penerima pembiayaan untuk melakukan pembayaran. Kemampuan diukur dengan catatan prestasi penerima pembiayaan di masa lalu yang didukung dengan pengamatan di lapangan atas sarana usahanya seperti toko, karyawan, alat-alat, pabrik serta metode kegiatan.

    3.        Capital

    Yaitu penilaian terhadap kemampuan modal yang dimiliki oleh calon penerima pembiayaan yang diukur dengan posisi perusahaan secara keseluruhan yang ditujukan oleh rasio finansial dan penekanan pada komposisi modalnya.

    4.        Collateral

    Yaitu jaminan yang dimiliki calon penerima pembiayaan. Penilaian ini bertujuan untuk lebih meyakinkan bahwa jika suatu resiko kegagalan pembayaran tercapai terjadi , maka jaminan dapat dipakai sebagai pengganti dari kewajiban.

    5.        Condition

    Bank syariah harus melihat kondisi ekonomi yang terjadi di masyarakat secara spesifik melihat adanya keterkaitan dengan jenis usaha yang dilakukan oleh calon penerima pembiayaan. Hal tersebut karena kondisi eksternal berperan besar dalam proses berjalannya usaha calon penerima pembiayaan.

    6.        Syariah

    Penilaian ini dilakukan untuk menegaskan bahwa usaha yang akan dibiayai benar-benar usaha yang tidak melanggar syariah sesuai dengan fatwa DSN “Pengelola tidak boleh menyalahi hukum syariah Islam dalam tindakannya yang berhubungan dengan mudharabah.”

    Memang secara teoritis bahwa yang terpenting pertama adalah karakter dari nasabah calon penerima pembiayaan (nasabah debitur), karena jika karakternya baik, sekalipun kondisinya buruk, nasabah debitur akan tetap berusaha serius dan dengan jujur mengembalikan dana pembiayaan yang telah disepakati dalam perjanjian. Namun tidak dapat dipungkiri bahwa pada kenyataannya jaminan sangat menentukan tingkat keamanan pembiayaan yang disalurkan oleh bank. Disamping itu keberadaan agunan menjadi sangat penting, dan hal ini berhubungan dengan filosofi dasar dari dana bank, yaitu bahwa dana bank adalah dana nasabah, dana masyarakat, yang oleh karenanya harus dilindungi dan digunakan dengan sangat hati-hati (trust and prudential)

    F.       Batas-Batas Pemberian Pembiayaan

    Dalam menyalurkan pembiayaan, bank syariah akan memperhatikan batas-batas pemberian pembiayaan. Hal penting yang perlu diperhatikan adalah ketentuan financing deposit ratio yang telah ditetapkan oleh Bank Indonesia. Penentuan batas penyaluran pembiayaan suatu bank syariah sebagaimana yang diatur dalam UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah adalah sebagai berikut: Untuk peminjam dari pihak tidak terkait, batas maksimum pemberiaan pembiayaanya adalah 30% dari modal bank syariah sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh bank Indonesia. Dan untuk pihak terkait, dalam hal ini yang dimaksudkan adalah pemegang saham yang memiliki 10% atau lebih dari modal disetor bank syariah, anggota dewan komisaris, anggota direksi, keluarga dari persero perorangan, komisaris, dan direksi, pejabat bank lainnya, serta perusahaan yang didalamnya terdapat kepentingan dari pihak yang diatas, batas maksimum pemberian pembiayaannya 20% dari modal bank syariah sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia[25].

    Disamping memperhatikan kebijakan otoritas moneter dalam menentukan batas maksimum pemberian pembiayaan (BMPP), bank syariah juga memperhatikan kebijakan internal bank dalam memberikan pembiayaan. Hal ini berkaitan dengan masalah kecepatan pengambilan keputusan. Pada prinsipnya yang memiliki kewenangan memutus suatu permohonan pembiayaan adalah (Pejabat) kantor pusat. namun jika seluruh permohonan diajukan kekantor pusat, akan terjadi over loaded pada suatu unit kerja dan kekosongan pada unit kerja lainnya yang pada akhirnya pembiayaan tidak tersedia secara “on time”. Sehubungan dengan itu untuk limit/plafon dalam jumlah tertentu, kantor pusat mendelegasikan wewenang memutus kepada (Pejabat) Kanwil dan kantor cabang serta kantor cabang pembantu[26].

    Hal yang juga diperhatikan bank dalam menentukan batas maksimum pemberian pembiayaan adalah operasional. Dalam tataran operasional, secara umum dalam kondisi normal, besaran/totalitas pembiayaan sangat tergantung pada besaran dana yang tersedia, baik yang berasal dari pemilik berupa modal (sendiri, termasuk cadangan) serta dana dari masyarakat luas-Dana Pihak Ketiga. Jelasnya, semakin besar funding suatu bank, akan meningkat potensi bank yang bersangkutan dalam penyediaan pembiayaan. Dalam kondisi yang situasional, besarnya porsi pembiayaan dipengaruhi oleh alokasi dana untuk itu, yang diantaranya bank juga mempertimbangkan penyaluran kesektor lain yang lebih menguntungkan dibanding pembiayaan, dapat meberikan hasil yang lebih banyak/baik[27].

    BAB III

    PENUTUP

    Pembiayaan berdasarkan prinsip syariah adalah penyediaan uang atau tagihan yang dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai untuk mengembalikan uang atau tagihan tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan atau bagi hasil. Dalam melakukan pembiayaan maka bank syariah memerlukan analisis pembiayaan agar bank syariah memperoleh keyakinan bahwa pembiayaan yang diberikan dapat dikembalikan oleh nasabahnya. Namun realisasi pembiayaan bukanlah tahap terakhir dari proses pembiayaan. Setelah realisasi pembiayaan, maka pejabat bank syariah perlu melakukan pemantauan dan pengawasan pembiayaan supaya memajukan efisiensi di dalam pengelolaan tata laksana usaha di bidang peminjaman dan sasaran pencapaian yang ditetapkan sehingga tujuan daripada adanya pembiayaan bisa tercapai.

    DAFTAR PUSTAKA

    Muhammad Syafi’I Antonio, Bank Syariah Dari Teori Ke Praktik, Jakarta: Gema Insani, 2001.

    http://irham-anas.blogspot.com, akses tanggal 21 Desember 2014 .

    Muhammad, Manajemen Dana Bank Syariah, Yogyakarta: Ekonisia, 2004.

    Adiwarman Karim, Bank Islam, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2010

    http://merapikancatatan.blogspot.com, akses tanggal 21 Desember 2014.

    BPRS PNM Al-Ma’soem, Kebijakan Manajemen Pembiayaan Bank Syariah. Bandung: BPRS PNM Al-Ma’soem, 2004.

    UU Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah.

    Muhammad, Manajemen Pembiayaan Bank Syariah, Yogyakarta: UPP AMP YKPN.

    Veithal Rivai, Arviyan Arifin, Islamic Banking: Sebuah Teori Konsep dan Aplikasi, Jakarta: PT Bumi Aksara, 2010.

  • Makalah Penyelesaian Masalah dan Pengambilan Keputusan

    Penyelesaian Masalah dan Pengambilan Keputusan

    Bab I. Pendahuluan

    A. Latar Belakang

    Setiap perusahaan maupun instansi pemerintah tidak akan luput dari masalah, terutama masalah yang berhubungan dengan pengelolaan manajemen. Jika ditinjau dari kehidupan sehari-hari terjadinya masalah bisa disebabkan dari pihak internal maupun pihak eksternal. Banyak pihak yang menganggap bahwa masalah yang datangnya dari pihak eksternal lebih berbahaya sehingga diprioritaskan untuk segera diselesaikan. Sedangkan masalah yang datangnya dari dalam (internal) tidak terlalu berbahaya. Inilah suatu pandangan yang salah dan bisa menyebabkan kehancuran dari sebuah perusahaan atau suatu instansi. Karena masalah yang harus kita waspadai dan harus segera kita selesaikan adalah masalah yang datangnya dari internal.

    Banyak yang mengatakan pemecahan masalah adalah aktivitas terpenting yang dilakukan seorang manajer merupakan suatu gambaran yang terlalu disederhanakan. Pekerjaan dalam menyelesaikan atau memecahkan masalah jauh lebih rumit dari pada hanya sekedar pemecahan masalah saja, aktivitas-aktivitas lain seperti komunikasi juga sama pentingnya. Akan tetapi, pemecahan masalah merupakan salah satu aktivitas utama yang seringkali menentukan berhasil tidaknya karier manajemen.

    B. Rumusan Masalah

    1. Apa pengertian pemecahan masalah?
    2. Apa saja tahapan-tahapan pemecahan masalah?
    3. Apa definisi pengambilan keputusan?
    4. Apa saja tahapan pengambilan keputusan?
    5. Apa bentuk-bentuk pengambilan keputusan?

    Bab II. Pembahasan

    A. Pengertian Pemecahan Masalah

    Hasil dari aktivitas pemecahan masalah adalah solusi. Memikirkan masalah sebagai sesuatu hal yang selalu buruk adalah suatu hal yang mudah untuk dilakukan, karena kita jarang mengartikan frase mengambil keuntungan dari sebuah situasi sama halnya dengan kita mengartikan frase memperbaiki sebuah situasi yang buruk. Kita akan memperhitungkan peraihan kesempatan ke dalam pemecahan masalah dengan mendefinisikan masalah (problem) sebagai suatu kondisi atau peristiwa yang merugikan atau memiliki potensi untuk merugikan bagi sebuah perusahaan atau yang menguntungkan atau memiliki potensi untuk menghasilkan keuntungan. Selama proses pemecahan masalah, manajer akan terlibat dalam pengambilan keputusan, yaitu tindakan memilih berbagai alternatif tindakan. Keputusan adalah tindakan tertentu yang dipilih. Biasanya, pemecahan satu masalah akan membutuhkan beberapa keputusan

    B.     Tahapan – Tahapan Pemecahan Masalah

    Menurut Herbet A. Simon, pemecahan masalah akan terlibat dalam empat hal, yaitu :

    1.      Aktivitas Intelijen, mencari kondisi-kondisi yang membutuhkan solusi di dalam lingkungan.

    2.      Aktivitas perancangan, menemukan, mengembangkan dan menganalisis kemungkinan-kemungkinan tindakan.

    3.      Aktivitas pemilihan, memilih satu tindakan tertentu dari berbagai tindakan yang tersedia.

    4.      Aktivitas peninjauan, menilai pilihan-pilihan masa lalu.

    C.    Definisi Pengambilan Keputusan

    Keputusan adalah proses penelusuran masalah yang berawal dari latar belakang masalah, identifikasi masalah hingga kepada terbentuknya kesimpulan atau rekomendasi. Rekomendasi itulah yang selanjutnya dipakai dan digunakan sebagai pedoman basis dalam pengambilan keputusan. Oleh karena itu, begitu besarnya pengaruh yang akan terjadi jika seandainya rekomendasi yang dihasilkan tersebut terdapat kekeliruan atau adanya kesalahan-kesalahan yang tersembunyi karena faktor-faktor ketidakhati-hatian dalam melakukan pengkaijan masalah.[1]

    Pengambilan keputusan adalah melakukan penilaian dan menjatuhkan pilihan. Keputusan ini diambil setelah melalui  beberapa perhitungan dan pertimbangan alternatif. Sebelum pilihan dijatuhkan, ada beberapa tahap yang mungkin akan dilalui oleh pembuat keputusan. Tahapan tersebut bisa saja meliputi identifikasi masalah utama, menyusun alternatif yanga kan dipilih dan sampai pada pengambilan keputusan yang terbaik.[2]

    Secara umum, pengertian pengambilan keputusan telah dikemukakan oleh banyak ahli, diantaranya adalah :

    1.      G.R. Terry : Mengemukakan bahwa pengambilan keputusan adalah sebagai pemilihan yang didasarkan kriteria tertentu atas dua atau lebih alternative yang mungkin.

    2.       Claude S. George, Jr : Mengatakan proses pengambilan keputusan itu dikerjakan oleh kebanyakan manajer berupa suatu kesadaran, kegiatan pemikiran yang termasuk pertimbangan, penilaian dan pemilihan diantara sejumlah alternatif.

    3.      Horold dan Cyril O’Donnel : Mereka mengatakan bahwa pengambilan keputusan adalah pemilihan diantara alternatif mengenai suatu cara bertindak yaitu inti dari perencanaan. Suatu rencana tidak dapat dikatakan tidak ada jika tidak ada keputusan, suatu sumber yang dapat dipercaya, petunjuk atau reputasi yang telah dibuat.

    4.      P. Siagian : Pengambilan keputusan adalah suatu pendekatan sistematis terhadap suatu masalah, pengumpulan fakta dan data, penelitian yang matang atas alternatif dan tindakan.[3]

    D.    Tahapan Pengambilan Keputusan

    Guna memudahkan pengambilan keputusan maka perlu dibuat tahap-tahap yang bisa mendorong terciptanya keputusan, adapun tahapan tersebut adalah :

    1.      Mengidentifikasi masalah tersebut secara jelas dan gamblang, atau mudah untuk dimengerti.

    2.      Membuat daftar masalah yang akan dimunculkan, dan menyusunnya secara prioritas dengan maksud agar adanya sistematika yang lebih terarah dan terkendali.

    3.      Melakukan identifikasi dari setiap masalah tersebut dengan tujuan untuk lebih memberikan gambaran secara lebih tajam dan terarah secara lebih spesifik.

    4.      Memetakan setiap masalah tersebut berdasarkan kelompoknya masing-masing yang kemudian selanjutnya dibarengi dengan menggunakan model dan alat uji yang akan dipakai.

    5.      Memastikan kembali bahwa alat uji yang dipergunakan tersebut telah sesuai dengan prinsip-prinsip dan kaidah-kaidah yang berlaku pada umunya.

    Di sisi lain Simon (1960) mengatakan, pengambilan keputusan berlangsung melalui empat tahap, yaitu :

    1.      Intelligence adalah proses pengumpulan informasi yang bertujuan memecahkan permasalahan.

    2.      Design adalah tahap perancangan soal cara menyelesaikan masalah.

    3.      Choice adalah tahap mengkaji kelebihan dan kekurangan dari berbagai macam alternative yang ada dan dipilih yang terbaik.

    4.      Implementasi atau implementation adalah tahap pengambilan keputusan dan melaksanakannya.

    E.     Bentuk-bentuk Pengambilan Keputusan

    Pengambilan keputusan merupakan bagian terpenting dari manajer, yang dihubungkan dengan pelaksanaan perencanaan, dalam hal memutuskan tujuan yang akan dicapai, sumber daya yang akan dipakai, siapa yang melaksanakan, siapa yang bertanggung jawab dalam pekerjaan yang diserahkannya.

    Bentuk keputusan ini bisa berupa keputusan terprogram atau keputusan tidak terprogram., setiap keputusan tersebut memiliki perbedaan masing-masing. Untuk lebih detailnya di bawah ini :

    1.      Keputusan Terprogram

    Keputusan yang terprogram dianggap suatu keputusan yang dijalankan secara rutin, tanpa ada persoalan-persoalan yang bersifat krusial. Karena setiap pengambilan keputusan yang dilakukan hanya berusaha membuat pekerjaan yang terkerjakan berlangsung secara baik dan stabil. Dalam realitas keputusan terprogram diselesaikan ditingkat lini paling rendah tanpa harus menunggu masukan keputusan dari pihak sangat terkait, seperti para top management. Contoh dari keputusan yang terprogram adalah pekerjaan yang dilaksanakan dengan rancangan SOP (Standar Operating System). Sehingga dalam pekerjaan dilapangan para bawahan sudah dapat mengerjakannya secara baik apalagi jika disertai dengan buku panduan operaisonalnya, adapun yang menjadi persoalan jika para bawahan belum mengerti secara benar, misalnya ada beberapa bagian yang tidak terjelaskan pada buku panduan.

    Pada dasarnya suatu keputusan terprogram akan dapat terlaksana dengan baik jika memenuhi beberapa syarat, seperti :

    a.       Memiliki sumber daya manusia

    b.      Sumber informasi baik yang bersifat kualitatif dan kuantitatif

    c.       Pihak organisasi menjamin dari segi ketersediaan dana selama keputusan yang terprogram tersebut dilaksanakan.

    d.      Aturan  dan kondisi eksternal organisasi mendukung terlaksananya keputusan terprogram ini dengan tuntas.

    2.      Keputusan yang Tidak Terprogram

    Berbeda dengan keputusan yang terprogram, keputusan yang tidak terprogram biasanya diambil dalam usaha memecahkan masalah-masalah baru yang belum pernah dialami sebelumnya, tidak bersifat repetitif, tidak terstruktur, dan sukar mengenali bentuk, hakikat, dan dampaknya. Ricky W. Griffin mendefinisikan keputusan tidak terprogram adalah keputusan yang secara relative tidak terstruktur dan muncul lebih jarang daripada suatu keputusan yang terprogram. Pada pengambilan keputusan yang tidak terprogram adalah kebanyakan keputusan yang bersifat lebih rumit dan membutuhkan kompetensi khusus untuk menyelesaikannya, seperti top manajemen dan para konsultan dnegan tingkat skill tinggi. Contoh dari keputusan yang tidak terprogram adalah kasus-kasus khusus, kajian strategis, dan berbagai masalah yang membawa dampak besar bagi organisasi. [4]

    F.     Proses Pengambilan Keputusan

    Lahirnya suatu keputusan tidak serta merta berlangsung secara sederhana begitu, sebab sebuah keputusan itu selalu saja lahir berdasarkan dari proses yang memakan waktu, tenaga dan fikiran hingga akhirnya terjadinya suatu pengkristalan dan lahirlah keputusan tersebut. Saat pengambilan keputusan adalah saat dimana kita memiliki kendali dalam bertindak. Selanjutnya yang dianggap penting adalah pertanggung jawaban dari keputusan itu sendiri kepada pihak yang berkepentingan.

    Menurut Stephen Robbins dan Mary Coulter proses pengambilan keputusan merupakan serangkaian tahap yang terdiri dari delapan langkah, antara lain sebagai berikut :

    1.      Mengidentifikasi masalah

    2.      Mengidentifikasi kriteria keputusan

    3.      Member bobot pada kriteria

    4.      Mengembangkan alternatif-alternatif

    5.      Menganalisis alternatif

    6.      Memilih satu alternatif

    7.      Melaksanakan alternatif tersebut

    8.      Mengevaluasi efektivitas keputusan

    G.    Perubahan Dalam Keputusan

    Dalam proses berlangsungnya suatu keputusan  tentu tidak selamanya berlangsung sesuai dengan rencana yang diharapkan. Secara umum dampak perubahan keputusan tersebut dapat dikelompokan menjadi dua kelompok perubahan, yaitu :

    a.      Incremental Changes

    Incremental changes merupakan dampak perubahan keputusan yang dapat diperkirakan atau ditaksir beberapa presentase perubahan yang akan terjadi kedepannya tentu berdasarkan data-data yang terjadi di masa lalu (Historis)

    b.      Turbulence Change

    Turbulence change merupakan pengambilan keputusan dalam kondisi perubahan yang sulit untuk diperkirakan. Contohnya bencana alam, perubahan kondisi politik, demonstrasi buruh, dan sebagainya. Walaupun data-data tersebut ada namun kejadian seperti itu belum tentu memiliki kesamaan kondisi dan situasi seperti dulu. Seperti jatuh dan begantinya presiden di Irak baik sebelum Saddam Husein maupun pada saat Saddam Husein di tanggkap atau di turunkan posisinya dari Presiden Irak secara paksa oleh tentara Amerika dan sekutunya.

    Perlu kita pahami bahwa data keputusan yang terlalu lama sulit untuk di jadikan sebagai data prediksi kedepan, dan jika kedepan terlalu jauh untuk di prediksi maka ketepatan atau tingkat akurat prediksi juga menjadi bagian yang di ragukan hasilnya.

    H.    Kualitas Keputusan

    Kualitas merupakan mutu dari pekerjaan atau hasil yang telah dicapai dengan proses yang dilakukan. Sehingga kualitas keputusan merupakan mutu yang dihasilkan dari hasil keputusan tersebut yang telah diaplikasikan atau telah di uji secara maksimal dan terlihat hasilnya secara maksimal serta di nilai secara maksimal juga.

    Penilaian secara maksimal tentunya akan menjadi lebih jelas dan lebih bisa dipertanggung jawabkan kebenaranya dari pada penilaian secara tidak maksimal tentunya. Maka dari itu untuk menilai suatu kualitas keputusan yang di buat haruslah di uji secara pendekatan yang bisa di pertanggung jawabkan secara ilmiah.

    Pendekatan keilmuan yang di pakai disini haruslah berdasarkan pada ruang lingkup dimana asal mula proses awal berdirinya keputusan tersebut. Jika keputusan tersebut adalah dipakai untuk bidang ilmu ekonomi, teknik, kedokteran dan sosioligi maka itu harus berlandaskan pada asas-asas dan aturan-aturan pada bidang ilmu yang bersangkutan, dengan maksud nantinya selau saja keputusan tersebut berpatokan dan tetap berada pada koridor ilmu yang bersangkutan. Ini ditujukan dengan maksut guna menghindari terjadinta tumpang tindih atau kekacauan dalam aplikasi keputusan itu nantinya.

    Dimana kita mengetahui bahwa kekacauan yang sering timbul adalah pada saat setiap bidang tersebut tidak bergerak atau juga tidak diberikan keleluasaan begerak secara “independent” sesuai dengan garisnya. Dan ini berdampak pada pembentukan keputusan yang tidak berlangsung secara professional.

    I.        Solusi dalam Menyelesaikan Berbagai Masalah di Bidang Pengambilan Keputusan

                            Ada beberapa solusi secara umum yang dapat dilaksanakan untuk menyelesaikan persoalan atau membuat suatu keputusan menjadi jauh lebih baik, yaitu :

    a.       Menerapkan konsep keputusan yang cenderung hati-hati dan memikirkan setiap dampak yang timbul secara jangka pendek dan panjang.

    b.      Meningkatkan setiap keputusan berdasarkan alasan-alasan yang bersifat representatif. Artinya keputusan yang dibuat tidak dilandaskan Karen keinginan suatu pihak saja, namun berdasarkan keinginan berbagai pihak. Sehingga pertanggung jawaban tersebut bersifat perlibatan yang menyeluruh.

    c.       Menghindari pengambilan keputusan yang bersifat ambigu. Keputusan yang bersifat ambigu artinya keputusan bersifat tidak jelas dan tidak tegas. Sehingga para pihak bai karyawan dan lainya sulit untuk memahami maksud dari keputusan tersebut.

    d.      Setiap keputusan yang dibuat oleh seorang pimpinan disebuah perusahaaan berdasarkan pada pertimbangan 4 (empat) fungsi manajemen. Dengan pertimbangan empat fungsi manajemen ini diharapkan keputusan yang dibuat menjadi lebih seimbang (balance).

    Table: Metode ilmiah dan Pengambilan Keputusan Manajemen [5]

    1.      Metode ilmiah1.      Pengambilan Keputusan Manajemen
    2.      Rumuskan / definisikan persoalan2.      Rumuskan persoalan keputusan
    3.      Lakukan penelitian3.      Kumpulan informasi
    4.      Kembangkan hipotesis4.      Cari alternatif  tindakan
    5.      Uji hipotesis5.      Lakukan analisi alternative yang visibel
    6.      Analisi hasil6.      Pilih alternatif baik
    7.      Tarik kesimpulan7.      Laksanakan keputrusan dan evaluasi hasil

    BAB III

    PENUTUP

    A.    Kesimpulan

    Hasil dari aktivitas pemecahan masalah adalah solusi. Memikirkan masalah sebagai sesuatu hal yang selalu buruk adalah suatu hal yang mudah untuk dilakukan,.

    Tahapan-tahapan pemecahan masalah:

    1.   Aktivitas Intelijen, mencari kondisi-kondisi yang membutuhkan solusi di dalam lingkungan.

    2.   Aktivitas perancangan, menemukan, mengembangkan dan menganalisis kemungkinan-kemungkinan tindakan.

    3.   Aktivitas pemilihan, memilih satu tindakan tertentu dari berbagai tindakan yang tersedia.

    Keputusan adalah proses penelusuran masalah yang berawal dari latar belakang masalah, identifikasi masalah hingga kepada terbentuknya kesimpulan atau rekomendasi..

    Tahapan-tahapan pengambilan keputusan

    1.   Mengidentifikasi masalah tersebut secara jelas dan gamblang, atau mudah untuk dimengerti.

    2.   Membuat daftar masalah yang akan dimunculkan, dan menyusunnya secara prioritas dengan maksud agar adanya sistematika yang lebih terarah dan terkendali.

    3.   Melakukan identifikasi dari setiap masalah tersebut dengan tujuan untuk lebih memberikan gambaran secara lebih tajam dan terarah secara lebih spesifik.

    4.   Memetakan setiap masalah tersebut berdasarkan kelompoknya masing-masing yang kemudian selanjutnya dibarengi dengan menggunakan model dan alat uji yang akan dipakai.

    5.   Memastikan kembali bahwa alat uji yang dipergunakan tersebut telah sesuai dengan prinsip-prinsip dan kaidah-kaidah yang berlaku pada umunya.

    Bentuk – Bentuk Pengambilan Keputusan:

    1.      Keputusan Terprogram

    2.      Keputusan Yang Tidak Terprogram

    DAFTAR PUSTAKA

    Drs. H. Malayu S.P. Hasibuan, Dasar Pengertian dan Masalah Manajemen, Bumi Aksara, Jakarta, 2005

    Irham Fahmi, SE., M.Si, Manajemen Pengambilan Keputusan, ALFABETA, Bandung, 2013

    http://nuraditama.blogspot.co.id/2012/03/pemecahan-masalah-dan-pengambilan.html

  • Makalah Analisis Pendanaan Jangka Pendek dan Jangka Panjang

    Analisis Pendanaan Jangka Pendek dan Jangka Panjang

    Bab I. Pendahuluan

    A. Latar Belakang

    Dewasa ini pendanaan dalam arti sempit merupakan pembiayaan yang dilakukan oleh lembaga pembiayaan seperti bank kepada nasabah. Sedangkan pendanaan dalam arti luas berarti financing  atau pembelanjaan yaitu pembelanjaan yaitu pembiayaan yang dikeluarkan untuk mendukung investasi yang telah direncanakan baik dilakukan sendiri maupun oleh orang lain.

    Maka untuk memenuhi kebutuhan akan pengeluaran jangka pendek maupun jangka panjang, perusahan membutuhkan dana yang tidak saja dapat dipenuhi oleh kemampuannya dalam menghasilkan laba, tetapi juga dana dari  luar perusahaan seiring dengan perkembangan kemajuan usahanya. Dilihat dari jangka waktunya, sumber dana dibedakan menjadi sumber dana jangka pendek  dan sumber dana jangka panjang. Sedangkan asal sumber dana dapat dibedakan menjadi sumber dana internal dan sumber dana eksternal.

    B. Rumusan Masalah

    1. Apa pengertian pendanaan jangkat pendek?
    2. Apa saja tipe-tipe serta jenis-jenis pendanaan jangka pendek?
    3. Apa pengertian pendanaan jangka panjang?
    4. Apa saja jenis-jenis pendanaan jangka panjang?
    5. Bagaimana formulasi penilaian saham dan obligasi?

    Bab II. Pembahasan

    A. Pendanaan Jangka Pendek

    1.      Pengertian Pendanaan Jangka Pendek

                Pendanaan jangka pendek merupakan utang yang mempunyai jangka waktu satu tahun yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan aktiva lancer sebagai modal kerja perusahaan.

    2.      Tipe dan Jenis-jenis Pendanaan Jangka Pendek

                Dalam jangka pendek bisa dikelompokkan menjadi dua tipe atau jenis, yaitu pendanaan spontan, dan pendanaan tidak spontan. Pendanaan spontan adalah sumber dana yang ikut berubah apabila aktifitas perusahaan berubah. Sedangkan pendanan tidak spontan mengharuskan perusahaan untuk melakukan negoisasi untuk menambah atau mengurangi dana yang dipergunakan oleh perusahaan.

    a.      Pendanaan spontan

    Jenis pendanaan yang berubah secara otomatis dengan berubahnya tingkat kegiatan perusahaan (misal dilihat dari penjualan perusahaan).

    1)      Contoh pendanaan spontan yang paling banyak digunakan oleh perusahaan adalan hutang dagang. Jika perusahaan selalu memberi barang dagangan secara kreditdengan jangka waktu 3 bulan, dan pembelian selama satu tahun senilai Rp.3.000 juta, maka rata-rata hutang dagang yang dimiliki perusahaan akan sebesar,

    Rata-rata hutang dagang =

    Rata-rata hutang dagang = Rp.3.000juta / 4

                                                    =Rp.750 juta

    2)      Apabila pembelian yang dilakukan meningkat, misalnya menjadi Rp.3.300 juta maka rata-rata hutang dagang juga akan meningkat menjadi,

    Rata-rata hutang dagang = Rp.3.300 juta / 4

                                                    =  Rp.825 juta

    3)      Contoh tersebut menunjukkan bahwa peningkatan pembelian sebesar 10% juga akan meningkatkan hutang dagang sebasar 10%. Karena itulah dalam metode peramalan keuangan sering dipergunakan metode presentase penjualan, dan diaplikasikan untuk rekening hutang dagang.

    4)      Secara umum terdapat tiga tipe hutang dagang, yaitu open account, notes payable, dan trade acceptance.

    5)      Penjualan secara kredit mungkin akan memberikan persyaratan tertentu, seperti misalnya 2/10 net 30. Ini berarti pembeli bisa memperoleh discount kalau membayar di hari ke 10 (lewat hari tersebut tidak memperoleh discount), dan paling lambat membayar pada hari ke 30.

    6)      Untuk persyaratan 2/10 net 30 sebenarnya penjual menawarkan tingkat bunga yang cukup menarik. Kalau pembeli tidak memanfaatkan discount tersebut, maka sebenarnya mereka kehilangan kesempatan untuk memperoleh harga 2% lebih murah karena tidak sedia membayar 20 hari lebih cepat (selisih antara hari ke 30 dan ke 10). Dengan demikian maka tingkat bunga efektif  yang ditawarkan penjual adalah,

    Umumnya karena tujuan pemberian discount adalah untuk mempercepat pembayaran, maka discount yang ditawarkan harus cukup menarik untuk dimanfaatkan.

    7)      Selain hutang dagang, pendanaan spontan juga bisa berasal dari rekening-rekening yang oleh akuntansi diklasifikasikan sebagai rekening accruals.

    b.      Pendanaan tidak spontan

    Pendanaan tidak spontan yaitu jenis pendanaan  yang tidak berubah secara otomatis dengan berubahnya tingkat kegiatan perusahaan (contohnya adalah sumber dana yang diperoleh dengan hutang kepada bank

    1)      Sumber dana ini menunjukan bahwa perusahaan harus melakukan perjanjian formal untuk memperolehnya. Sumber yang utama adalah kredit modal kerja dan commercial paper. Kredit modal kerja diperoleh dari bank, sedangkan commrcial paper dijual di pasar uang (meskipun pembelihya mungkin juga bank)

    2)      Kredit modal kerja, diberikan dengan pagu tertentu (misalnya Rp.200 juta). Perusahaan tidak harus mengambil pagu kredit tersebut, tetapi bisa mengambil sesuai dengan keperluannya. Bunga yang dibayar adalah dari kredit yang diambil.

    3)      Sebelum bank memberikan kredit, bank akan melakukan analisis kredit, yang pada dasarnya untuk mengetahui itikad dan kemampuan debitur (perusahaan) dalam membayar kerdit yang mereka terima. Dala dunia penbankan dikenal istilah 5 C’s of credit, yaitu character (watak dan kejujuran pamimpin perusahaan), capacity (kemampuan manajemen), capital (modal perusahaan), collateral (agunan kredit), condisions (kondisi bisnis).

    4)      Commercial paper (CP) merupakan sekuritas jangka pendek yang diterbitkan oleh perusahaan, yang menyatakan bahwa tanggal tertentu perusahaan tersebut bersedia membayar sejumlah yang tercantum dalam sekuritas tersebut. Sekuritas ini kemudian dijual dengan discountDiscount efektif yang ditawarkan oleh perusahaan yang menerbitkan commercial paper tersebut biasanya di atas suku bunga deposito tetapi dibawah suku bunga kredit. Untuk meningkatkan bonafiditas commercial paper, beberapa CP “dijamin” oleh bank (dikatakan bahwa bank melakukan endosemen).

    5)      Kredit usaha kecil, untuk membantu pendanaan usaha kecil pemerintah Indonesia menentukan bahwa 20% kredit yang disalurkan harus dinyatakan dalam bentuk kredit usaha kecil (KUK). Yang menarik adalah bahwa KUK ini bunganya tidak disubsidi oleh pemerintah. Maksimum kredit adalah Rp.200 juta (kemudian ditingkatkan menjadi Rp.250 juta). Kredit bisa dipergunakan untuk investasi maupun modal kerja.

    6)      Non-cash loan. Perusahaan juga bisa memperoleh dana dalam bentuk jaminan dari bank. Contoh endosemen yang dilakukan oleh bank terhadap CP adalah salah satu bentuk non-cash loan. Dengan endosemen bank CP yang diterbitkan perusahaan laku dijual. Berarti perusahaan memperoleh dana. Kalau kemudian perusahaan tidak bisa melunasi CP tersebut, bank tersebutlah yang akan melunasi. Bank tersebut kemudian menagih ke perusahaan. Apabila perusahaan tetap tidak bisa membayar, non-cash loan ini kemudian diubah menjadi kredit biasa oleh bank (cash loan), lengkap dengan perjanjian kreditnya.[1]

    B.     Pendanaan Jangka Panjang

    1.      Pengertian Pendanaan Jangka Panjang

    Pendanaan jangka panjang merupakan salah satu jenis pendanaan yang bisa dimanfaatkan oleh perusahaan dalam jangka waktu yang relatif lebih lama dibandingkan dengan alternatif jenis pendanaan lainnya dalam memenuhi kebutuhan pembelanjaan perusahaan. Jenis pendanaan jangka panjang yang umum dikenal antara lain : Kredit Investasi, Hipotek (Mortgage), Obligasi, dan Saham.

    2.      Jenis-jenis Pendanaan Jangka Panjang

    a.      Kredit Investasi

    Jenis pendanaan ini disediakan oleh perbankan, dan masih banyak dimanfaatkan oleh kalangan pengusaha. Kredit investasi adalah merupakan alternatif pendanaan jangka panjang yang umumnya disediakan oleh kalangan perbankan selain kredit modal kerja (pendanaan jangka pendek).

    Keputusan perusahaan untuk memanfaatkan kredit investasi ini hendaknya mempertimbangkan faktor-faktor berikut ini :

    1)      Kelayakan jenis investasi yang akan dilaksanakan.

    2)      Pola cashflow dari investasi yang akan dilaksanakan

    3)      Lamanya jangka waktu kredit

    4)      Besarnya pengembalian pinjaman setiap periodenya

    5)      Tingkat suku bunga yang dipersyaratkan

    6)      Persyaratan mengenai pelunasan kredit sebelum jatuh tempo yang biasanya dalam bentuk penalty.

    Contoh : Pada awal 1990, suatu perusahaan menanda tangani perjanjanjian kredit  investasi selama lima tahun dari Bank A. Jumlah kredit sebesar Rp. 1.000 Juta, telah diamabil semua. Bunga sebesar 15% per tahun dari saldo kreditnya, dan perusahaan selalu membayar bunga tepat waktunya meskipun pokok pinjamannya belum diangsur satu rupiahpun. Pada awal tahun 1993, perusahaan  mendapatkan tawaran kredit dari bank asing dengan bunga hanya 13.5% per tahu. Sewaktu perusahaan menyampaikan niatnya untuk melunasi kredit investasi tersebut. Bank A menyatakan bahwa pelunasan sebelum jangka waktu lima tahun akan dikenakan denda dalam bentuk bunga sebesar 2% per tahun. Karena masih terdapat dua tahun sebelum maturity, perusahaan harus membayar bunga sebesar,

    2 x 2% x Rp. 1.000 juta                                    = Rp. 40 juta

    Apabila kredit tersebut masih akan diperlukan selama dua tahun lagi, apakah sebaiknya perusahaan beralih ke bank asing dengan membayar denda kepada Bank A, ataukah tetap mengutamakan Bank?

    Apabila beralih ke bank asing dan membayar denda, maka denda dan bunga yang dibayar selama 2 tahun akan datang adalah,

    Denda                                                                     Rp. 40 juta

    Bunga       = 2 x 16% x Rp. 1.000 juta                 = Rp. 270 juta

    Total                                                                        Rp. 310 juta

    Apabila bertahan menggunakan Bank A, bunga yang dibayar adalah,,

    Bunga       = 2 x 16% x Rp. 1.000 juta                 = Rp. 320 juta

    Karena biaya kalau beralih ke bank asing lebih murah, alternative tersebut sebaiknya dipilih. Dengan demikian dampak bahwa adanya penalty dari Bank A membuat bahwa biaya bunga Bank A lebih besar dari pada yang dicantumkan. Bagi Bank A, pencantuman penalty dilakukan karena dengan pelunasan kredit, Bank A harus berupaya untuk menjual kembali dana tersebut agar dapat menghasilkan penghasilan.[2]

    b.      Hipotek (Mortgage)

    Hipotek adalah merupakan alternatif pendanaan jangka panjang dalam bentuk hutang yang biasanya harus disertai dengan agunan berupa aktiva tidak bergerak   (tanah, bangunan). Dalam hal terjadinya likuidasi perusahaan yang mempunyai hutang, maka kewajiban kreditur harus dipenuhi terlebih dahulu dari hasil penjualan aktiva yang dijadikan sebagai agunan tersebut.

    c.       Saham

    Saham merupakan bukti kepemilikan suatu perusahaan. Pemegang saham memperoleh pendapatan dari deviden dan capital gain (selisih antara harga jual dan harga beli). Berbeda dengan obligasi, saham tidak harus dibayarkan apabila perusahaan tidak mempunyai kas. Kalaupun perusahaan mempunyai kas, tetapi perusahaan memerlukan kas tersebut untuk ekspansi, perusahaan juga tidak harus membayarkan deviden.

         Ada beberapa keuntungan akan kepemilikan saham bagi pemegang saham yaitu:

    1)      Adanya hak residu (sisa) atas pendapatan suatu perusahaan. “Sisa” yang dimaksud adalah pendpatan yang tersisa setelah kewajibam membayar bunga, leasing, pajak, dan deviden saham preferen telah terpenuhi. Biasanya perusahaan membayarkan sebagian pendapatan bersih tersebut ke pemegang saham sebagai deviden. Tetapi perusahaan tidak mempunyai kewajiban untuk membayarkan deviden. Pendapatan yang tidak dibayarkan tersebut bisa direinvestasikan ke perusahaan, kemudian menghasilkan keuntungan lebih lanjut, sehingga saham bisa meningkat. Dalam hal ini, pemegang saham memperoleh capital gain.

    2)      Pemegang saham mempunyai kendali atas perusahaan misalnya dalam pemilihan direktur. Kendali tersebut diwujudkan dalam pemilihan manajemen perusahaan. Pemegang saham mempunyai hak suara, yaitu hak untuk memilih manajer yang akan ditunjuk untuk menjalakan perusahaan.

    3)      Pemegang saham bisa juga diminta persetujuannya untuk menentukan hal-hal penting lainnya, seperti pemilihan auditor, penambahan saham yang diotorisasi, persetujuan penggabungan usaha (merger).[3]

         Saham memiliki dua bentuk, yaitu sahampreferen serta saham biasa dan right.

    1)      Saham preferen

    Merupakan bentuk saham tetapi mempunyai karakteristik obligasi. Pemegang saham preferen memperoleh deviden. Tetapi deviden tersebut seperti bunga yaitu besarnya tetap.[4] Misalnya nilai nominal saham sebesar Rp. 1.000 dengan memberikan deviden rate sebesar 16%, maka pemegang saham preferen akan memperoleh deviden sebesar Rp. 160. Besarnya deviden yang diterima oleh pemegang saham preferen tidak dipengaruhi oleh laba yang diperoleh oleh perusahaan. Sayangnya pembayaran dividen saham preferen tidak dapat dipakai sebagai pengurang pajak. Dengan kata lain, pembayaran deviden saham preferen dilakukan terhadap laba setelah pajak.[5]

    2)      Saham biasa dan right

    Saham menunjukkan bukti kepemilikan, sedangkan obligasi merupakan surat tanda hutang jangka panjang yang diterbitkan oleh perusahaan. Para pemegang saham mempunyai hak untuk memilih direksi perusahaan. Yang umumnya berlaku adalah “one share one vote”. Artinya satu saham memiliki satu suara.

    Penerbitan rights (rights issue) saham baru akan dilakukan oleh perusahaan apabila :

    1)      Perusahaan memerlukan tambahan dana untuk keperluan ekspansi.

    2)      Perusahaan dapat menerbitkan saham baru dan menawarkan kepada publik umum atau kepada pemegang saham lama

    3)      Apabila perusahaan menawarkan saham baru ke publik umum, maka perusahaan harus menggunakan jasa lembaga penjamin (yang akan menjamin bahwa penerbitan tersebut akan laku terjual semua) atau menawarkan saham baru dengan harga yang lebih rendah dari harga saham saat ini kepada para pemegang saham lama.

    Contoh, Misalkan perusahaan akan menerbitkan saham baru sebanyak 10 juta lembar dan ditawarkan dengan harga Rp. 5.000,- per lembar (dengan demikian akan terkumpul Rp. 50 milyar). Dengan demikian, maka setiap pemilik satu lembar saham lama diberi hak membeli satu lembar saham baru dan kepada mereka diberikan bukti rights sesuai dengan jumlah saham yang mereka miliki. Bagi mereka yang tidak ingin membeli saham baru dapat menjual bukti rights. Penawaran semacam ini disebut sebagai “Penawaran Terbatas”, karena hanya dibatasi kepada para pemegang saham lama.[6]

    d.      Obligasi

    Obligasi adalah sekuritas yang membayarkan sejumlah bunga pada investor, setip periode, hingga akhirnya ditarik oleh perusahaan.[7] Atau obligasi merupakan surat tanda hutang yang dikeluarkan oleh perusahaan dan dijual ke investor, dan umumnya tidak dijamin dengan aktiva tertentu. Oleh karenanya kalau perusahaan bangkrut, pemegang obligasi akan diperlakukan sebagai kreditur umum.

    Dalam Obligasi, akan mencantumkan :

    1)      Nilai pelunasan atau face value

    2)      Jangka waktu pelunasan

    3)      Bunga yang dibayarkan (coupon rate)

    4)      Berapa kali dalam satu tahun bunga tersebut dibayarkan[8]

    Tipe obligasi konvensional mempunyai dampak resiko baik bagi pemilik maupun penerbit obligasi. Resiko ini biasanya dikaitkan dengan tingkat suku bunga. Artinya, apabila suku bunga naik maka harga obligasi akan turun (dalam kondisi ini pemilik obligasi akan rugi). Akan tetapi apabila tingkat suku bunga turun, maka harga obligasi akan mengalami kenaikan ( dalam kondisi yang demikian  penerbit obligasi akan rugi ).

    Dalam rangka untuk mengurangi resiko yang dialami oleh perusahaan penerbit obligasi yang disebabkan karena menurunnya tingkat suku bunga, penerbit obligasi dapat menawarkan :

    1)      Obligasi dengan suku bunga mengambang (floating rate). Misalnya, suku bunga obligasi ditentukan sebesar sama dengan suku bunga rata-rata deposito jangka waktu 6 bulan pada bank pemerintah ditambah dengan 1,00%.

    2)      Cara lain yang dapat dilakukan oleh penerbit obligasi untuk mengurangi resiko adalah dengan mencantumkan call price. Call price menunjukkan harga yang akan dibayar oleh penerbit obligasi, pada saat hak untuk membeli kembali obligasi tersebut dilaksanakan oleh penerbit obligasi. Misalkan disebutkan call price sebesar 110. Artinya Penerbit obligasi dapat meminta obligasi yang dimiliki oleh pemodal dengan membayarnya sebesar   Rp. 1.100.000,- pada saat harga obligasi di pasar sebesar Rp. 1.100.000,- bagi pemilik obligasi dengan nilai nominal sebesar Rp. 1.000.000,-.

    Pada saat obligasi dilunasi oleh penerbit, maka penerbit kemudian akan mengganti dengan obligasi baru dengan coupon rate yang lebih rendah.

    Misalkan PT ANNA telah menerbitkan obligasi dengan coupon rate 17% per tahun. Karena menurunnya suku bunga, obligasi yang ekuivalen dapat dijual sesuai dengan nilai nominal dengan coupon rate hanya 14% per tahun. Saat ini obligasi tersebut masih mempunyai usia 9 tahun lagi. Kondisi ini menyebabkan perusahaan ingin memanggil obligasi lama. Apabila call price sebesar 105 dan diperlukan waktu 3 bulan overlap sebelum obligasi baru dipergunakan untuk melunasi obligasi lama. Berapakah keuntungan daripada penggantian obligasi tersebut kalau nilai nominalnya sebesar Rp. 1.000.000,- ?

    Pelunasan obligasi lama   = 105 x Rp. 1.000.000,-          =  Rp. 1.050.000,-

    Kas masuk obligasi baru                                                  =  Rp. 1.000.000,-

    Selisih                                                                               Rp. 50.000,-

    Bunga selama periode overlap 0,25 x 17% x Rp. 1 juta  =  Rp. 42.500,-

    Kas keluar pada awal periode                                          Rp. 92.500,-

    Penghematan pembayaran bunga

    (17% -14% ) x Rp. 1.000.000,-  = Rp. 30.000,-

    Dengan menggunakan tingkat bunga 14%, maka Present Value (PV) penghematan selama 9 tahun sebesar Rp. 148.380,-

    Dengan demikian keuntungan bagi penerbit obligasi sebesar =  Rp. 148.380,-  –  Rp.  92.500,-  =  Rp. 55.880,-

    Untuk melunasi obligasi, perusahaan sering menyisihkan dana khusus yang sering disebut sebagai “Sinking Fund“, dimana dana tersebut biasanya ditempatkan pada bank setelah mencapai usia tertentu.[9]

    Ada obligasi yang tidak dijamin dengan aktiva tertentu (unsecured bonds) juga disebut sebagai debiture.

    Ada juga obligasi yang hanya membayarkan bunga apabila perusahaan memperoleh keuntungan. Obligasi ini disebut dengan income bonds. Variasi lainnya adalah zero coupond bonds,

    Dalam penerbitan obligasi, perusahaan kadang-kadang menyertakan  warrant, yang merupakan hak untuk membeli saham dengan harga tertentu dan digunakan sebagai semacam penarik minat agar orang mau membeli obligasi yang diterbitkan oleh perusahaan.

    Contoh : Misalkan Perusahaan Mandiri mau menerbitkan obligasi dengan nilai nominal sebesar Rp. 1.000.000,- dengan coupon rate sebesar 13% dan jangka waktu 5 tahun, dimana obligasi tersebut ditawarkan  sebesar  nilai  nominalnya.  Andaikan saat ini coupon rate

    yang umum berlaku untuk obligasi yang ekuivalen dengan obligasi yang mau ditawarkan sebesar 15%. Perusahaan Mandiri dalam menawarkan obligasi ini disertai dengan warrant, yang menyatakan bahwa pembeli obligasi ini berhak membeli 100 lembar saham biasa dengan harga  Rp. 8.000,- per lembar saham pada lima tahun yang akan datang, dimana harga saham saat ini sebesar Rp. 6.000,-. Apabila para pemodal memperkirakan bahwa lima tahun yang akan datang harga saham perusahaan Mandiri sebesar  Rp. 11.000,-, maka warrant tersebut akan cukup menarik investor untuk membeli obligasi yang ditawarkan oleh Perusahaan Mandiri. Mengapa demikian ?

    Jawabannya cukup sederhana, karena dengan harga saham sebesar Rp. 11.000,- maka investor akan memperoleh keuntungan sebesar  Rp. 3.000,- per lembar saham. Dengan demikian total keuntungan yang didapatkan dari warrant dalam bentuk saham ini menjadi = 100 x  Rp. 3.000,- = Rp. 300.000,-

    Pola arus kas yang diharapkan oleh investor dengan membeli obligasi tersebut dapat dilihat dalam ilustrasi perhitungan berikut ini.

    Tahun              Arus Kas

         0              (1.000.000 )

         1                   130.000

         2                   130.000

         3                   130.000

         4                   130.000

         5                   130.000

               1.000.000

      300.000

    Dengan menggunakan formulasi berikut, maka tingkat keuntungan yang diharapkan dari obligasi dengan warrant tersebut adalah:

    Dari perhitungan diatas akan diperoleh nilai i sebesar  17,25%

    Dari contoh ilustrasi diatas, dapat disimpulkan bahwa apabila harga saham di bawah Rp. 11.000,- maka tingkat keuntungan akan lebih kecil dari 17,25% dan apabila harga saham lebih besar dari Rp. 11.000,- maka tingkat keuntungan akan lebih besar dari 17,25%. Dalam hal ini para pemegang saham akan menerima keuntungan minimal sebesar 13% ( sebesar coupon rate-nya ).

    Apabila kita mau menaksir nilai warrant dengan menggunakan konsep teori opsi dari Black and Scholes, maka akan diperoleh nilai seperti nampak dalam ilustrasi perhitungan berikut ini. Diasumsikan bahwa deviasi standar perubahan harga (a) saham sebesar 0,20 dan tingkat bunga bebas resiko sebesar 10% per tahun.

    C.    Formulasi Penilaian Saham dan Obligasi

    1.      Saham

    a.      Menilai Saham Biasa Dengan Pertumbuhan Konstan

    Model pertumbuhan konstan dapat diterapkan kepada perusahaan-perusahaan yang mapan dengan sejarah pertumbuhan yang stabil. Pertumbuhan dividen dikebanyak perusahaan yang sudah mapan umumnya dihrapkan akan terus berlanjut dimasa depan pada tingkat yang kurang lebih sama dengan nilai produk domestik bruto. Atas dasar ini dividen yang diharapkan dari suatu perusahaan normalnya akan tumbuh dengan tingkat 5 – 8 % setahun.

    Syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk model dengan pertumbuhan konstan adalah:

    1)      Dividen diharapkan akan tumbuh selamanya dengan tingkat yang konstan

    2)      Harga saham diharapkan akan tumbuh dengan tingkat yang sama

    3)      Imbal hasil dividen yang diharapkan adalah konstan

    4)      Imbal hasil keuntungan modal yang diharapkan konstan dan nilainya sama dengan “g”

    Nilai saham:

    Po =              D1 / (1+Ks)1    +    D2  / (1+ Ks)2   +   

    Dimana:

    1)      Po = harga pasar

    2)      D1 = dividen yang diharapkan pada akhir tahun pertama

    3)      Ks = Tingkat pengembalian yang diminta

    Po =   D1 / (Ks – g)

    Dimana:

    1)      g  = tingkat pertumbuhan (growth rate) yang diharapkan dari dividen.

    2)      Syarat untuk formula di atas adalah Ks > g

    Contoh:

    Perusahan PT “MMM” membayar dividen Rp 700, tingkat pengembalian saham yang diminta adalah Ks = 15% dan investor berharap dimasa depan dividen akan tumbuh secara konstan sebesar 8%.  Maka nilai saham untuk pertumbuhan konstan adalah:

    Po =   D1 / (Ks – g)

    Po =   700 / (0,15 – 0,08) = 10000

    b.      Menilai Saham Biasa Dengan Pertumbuhan Nonkonstan

    Pertumbuhan nonkonstan adalah suatu bagian dari siklus hidup perusahaan di mana perusahaan tumbuh jauh lebih cepat daripada perekonomian secara keseluruhan. Kita asumsikan bahwa dividen akan tumbuh dengan tingkat pertumbuhan yang tidak konstan selama N periode, N sering disebut tanggal akhir atau tanggal horizon.

    Formula nilai akhir atau nilai horizon:

    PN = (DN + 1) / (Ks – g)

    Nilai saham biasa dengan pertumbuhan nonkonstan:

    Po = D1/(1+Ks)1 + D2/(1+Ks)2 +    + DN/(1+Ks)N + PN/(1+Ks)N

    c.       Menilai Saham Preferen

    Saham preferen memberikan hak kepada pemiliknya untuk mendapatkan pembayaran dividen secara rutin dan dalam jumlah tetap.

    Formula nilai saham preferen :

    VP = DP / KP

    Dimana:

    1)      VP = nilai saham preferen

    2)      DP = dividen preferen

    3)      KP = Tingkat pengembalian yang diminta

    Contoh:

    Perusahaan PT “MMM” memiliki saham preferen beredar yang membayarkan dividen sebesar Rp 1000 per tahun. Jika tingkat pengembalian yang diminta dari saham preferen  adalah 10 %, maka nilai dari saham preferen tersebut adalah:

    VP = DP/KP

    VP = 1000/0,1 = 10000[10]

    2.      Penentuan Nilai Obligasi

    Tingkat bunga obligasi dinyatakan secara pasti dan tercantum dalam perjanjian obligasi maupun dalam sertifikat obligasi. Tingkat bunga ini disebut tarif bunga kontrak. Meskipun bunga biasanya dibayar secara tengah tahunan (setiap 6 bulan), namun persentase bunga dinyatakan dalam persentase satu tahun. Untuk menghitung beban bunga per tahun, tarif bunga tersebut dikalikan dengan nilai nominal obligasi.

    Pada umumnya perusahaan penerbit obligasi akan menwarkan tingkat bunga kontrak sebesar tingkat bunga pasar yang diperkirakan berlaku pada tanggal penerbitan obligasi. Apabila taksiran perusahaan sesuai dengan kenyataan dan tigkat bunga kontrak sama degan tingkat bunga pasar pada tanggal obligasi diteribitkan, maka obligasi itu dapat dijual sebesar nilai pari (sebesar nilai nominalnya). Namun dalam prakti, tingkat bunga kontrak serigkali tidak sesuai degan tingkat bunga pasar. Akibatnya, obligasi sering dijual dnegan harga yang lebih tinggi dari nilai nominal atau bisa juga dijual degan harga di bawah nilai nominal, sehingga timbul apa yang disebut diskonto obligasi dan premi obligasi. [11]

    Mengingat jumlah jumlah pembayaran bunga obligasi dilakukan secara terus menerus dalam suatu interval yang teratur serta jumlahnya sama dari satu periode ke  periode lainnya, maka akan lebih mudah menghitung nilai sekarang dari pola penerimaan bunga tersebut dengan menggunakan tabel present value untuk suatu anuitet (PVIFAi,n). Penentuan nilai sekarang dari nilai nominal obligasi yang akan dibayarkan kembali pada saat jatuh tempo dapat dihitung dengan menggunakan tabel present value interest fatoc (PVIFi,n) berdasarkan tingkat bunga yang berlaku di pasar. Dengan menjumlahkan present value tingkat bunga yang berbentuk anuitet dengan present value dari nilai nominal obligasi pada saat jatuh tempo, maka akan dapat diketuahui present value dari suatu obligasi.

    Oleh karena pada umumnya pembayaran bunga untuk obligasi dilakukan per 6 bulan, maka untuk perhitungan anuitet bunga obligasi sama seperti cara menghitung present value Rp. 1,00 yang pembayaran bunganya dilakukan per 6 bulan (compounded semianually) dan jumlah periode penerimaan bunga adalah (m X n) = 2 kali dalam setahun masing-masing sebesar 0,5 dari tingkat bunga yang ditetapkan, (  ).

    contoh :

    Tuan Nobon bermaksud untuk membeli obligasi PT “ABC” dengan nilai nominal Rp 10.000,00, bunga (coupon rate) 10% yang dibayarkan per 6 bulan, dan jangka waktu obligasi adalah 20 tahun. Tingkat bunga yang berlaku untuk obligasi yang sejenis dengan obligasi PT “ABC” adalah 8%. Tuan Nobon ingin mengetahui berapa jumlah maksimum yang harus dibayarnya untuk obligasi tersebut?

    Untuk menjawab pertanyaa tersebut, maka tingkat bunga atau discount rate yang digunakan untuk menghitung present value dari obligas tersebut adalah sebesar 4% (tingkat bunga yang berlaku dipasaran dibagi dua, karena periode pembayaran adalah dua kali dalam setahun). Seperti dalam contoh sebelumnya, maka jumlah bunga yang diterima dalam setiap periode pembayaran (6 bulan) adalah sebesar Rp. 500,00 (0,5 X (10% X Rp. 10.000,00), dan jangka waktu atau periode pembayaran, n, adalah 40 (20 X 20). Perhitungan present balue obligasi dilakukan sebagai berikut :

    Present value bunga obligasi =

    PAn       =  A (PVIFAi,n)

                  = Rp 500,00 (PVIFA5%,40)

                  = Rp 500,00 X 17,159

                  = Rp 8.577,50

    Present value nilai nominal obligasi =

    P            =

                  =

                  =  = Rp. 1.420,45

                  Dari kedua hasil perhitungan present value tersebut maka dengan mudah dapat diketahui nilai sekarang dari obligasi yang dibeli oleh tuan Gafur yaitu dengan jalan menambahkan present value dari keseluruhan bunga yang diterima dengan present value dari nilai nominal obligasi pada ,n, ke-40:

    Present value keseluruhan penerimaan bunga = Rp 8.57750

    Present value nilai nominal obligasi                            = Rp 1.450,45

    Present value obligasi                                                  = Rp 9.997,95

                  Present value dari obligasi tersebut seharusnya Rp 10.000,00, tetapi karena ada pembulatan dalam nilai tabel yang digunakan maka terdapat selisih sebesar Rp 2,05. Apabila tingkat bunga umum sama dengan tingkat bunga obligasi (coupon rate) maka present value obligasi adalah sebesar nilai nominalnya. Sedangkan penjualan obligasi pada tingkat bunga yang lebih besar ataupun lebih kecil dari coupun rate obligasi akan menyebabkan present value obligasi lebih rendah atau lebih tinggi dari nilai nominalnya. Keadaan seperti ini akan menyebabkan timbulnya discount atau premium yang harus diamortisasi sepanjang umur obligasi, sehingga pada saat jatuh tempo, obligasi tersebut akan mempunyai nilai yang sama dengan nilai nominalnya.[12]

    BAB III

    PENUTUP

    A.    Kesimpulan

            Dari penjelasan diatas, penulis dapat menyimpulkan beberapa poin sebagai berikut:

    1.      Pendanaan jangka pendek merupakan utang yang mempunyai jangka waktu satu tahun yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan aktiva lancer sebagai modal kerja perusahaan.

    2.      Tipe-tipe pendanaan jangka pendek ada dua, yaitu: Pendanaan spontan dan pendanaan tidak spontan

    3.      Jenis-jenis pendanaan jangka pendek yaitu: Hutang ddagang, rekening accruals,commercial paper (CP), pinjaman hutang (kredit), menjamin barang dagang.

    4.      Pendanaan jangka panjang merupakan salah satu jenis pendanaan yang bisa dimanfaatkan oleh perusahaan dalam jangka waktu yang relatif lebih lama dibandingkan dengan alternatif jenis pendanaan lainnya dalam memenuhi kebutuhan pembelanjaan perusahaan.

    5.      Jenis-jenis pendanaan jangka panjang, yaitu: Kredit investasi, hipotek, saham dan obligasi

    6.      Saham :  Formula yang dapat digunakan untuk menentukan apakah telah terjadi penjualan atau pembelian kembali saham-saham perusahaan.

    Stock               = SEt – SEt-l – REt + REt-l

    7.      Obligasi : pada umumnya pembayaran bunga untuk obligasi dilakukan per 6 bulan, maka untuk perhitungan anuitet bunga obligasi sama seperti cara menghitung present value Rp. 1,00 yang pembayaran bunganya dilakukan per 6 bulan (compounded semianually) dan jumlah periode penerimaan bunga adalah (m X n) = 2 kali dalam setahun masing-masing sebesar 0,5 dari tingkat bunga yang ditetapkan, (  ).

    DAFTAR PUSTAKA

    Husnan Suad, Enny Pudjiastuti, Dasar-dasar Manajemen Keuangan, UPP AMP YKPN, Yogyakarta, 1998

    Amaroh Siti, Manajemen Keuangan, Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Kudus, Kudus, 2008

    Van Home James C., John M. Wachowicz, Jr, Prinsip-prinsip manajemen keuuangan, Salemba Empat, Jakarta Selatan, 2012

    Jusup Al. Haryono. Dasar-Dasar Akuntansi Jilid 2.Yogyakarta, STIE YKPN. 2001

    Syamsuddin Lukman. Manajemen Keuangan Perusahaan. Raja Grafindo. Jakarta Utara, 2011

    https://www.academia.edu/8441751/MANAJEMEN_KEUANGAN_I_PENILAIAN_SAHAM.