Makalah Asuransi Tenaga Kerja

12 min read

Asuransi Tenaga Kerja

Bab I. Pendahuluan

A. Latar Belakang

Manusia harus bekerja untuk mendapatkan kehidupan yang lebih layak. Dalam bekerja manusia membutuhkan ketenangan dan kesejahteraan bagi dirinya sendiri dan keluarganya. Dengan mengikuti program pemerintah yang mewajibkan suatu perusahaan ataupun lembaga mengikutsertakan seluruh karyawannya menjadi anggota jamsostek merupakan salah satu cara untuk memberi ketenangan dan kesejahteraan bagi karyawan dan anggota keluarganya.

Dengan adanya Jamsostek, para karyawan dapat bekerja lebih tenang sehingga dapat meningkatkan produktifitas kerja serta telah sesuai dengan hukum Islam yang berdasarkan dalil yang telah disebutkan dan sesuai dengan apa yang dicontohkan pada masa Rasul SAW tentang jamsostek dari baitul mal, sehingga dapat memberi ketenangan dan produktifitas  kerja karyawan.

Penyelenggaraan program jaminan sosial merupakan salah satu tangung jawab dan kewajiban Negara untuk memberikan perlindungan sosial ekonomi kepada masyarakat. Sesuai dengan kondisi kemampuan keuangan Negara, Indonesia seperti halnya berbagai Negara berkembang lainnya, mengembangkan program jaminan sosial berdasarkan funded social security, yaitu jaminan sosial yang didanai oleh peserta dan masih terbatas pada masyarakat pekerja di sektor formal.

Dengan semakin meningkaknya peranan tenaga kerja dalam perkembangan pembangunan nasional di seluruh tanah air dan semakin meningkatnya penggunaan teknologi di berbagai sektor kegiatan usaha dapat mengakibatkan seinakin tinggi resiko yang mengancam keselamatan, kesehatan dan kesejahteraan tenaga kerja, sehingga perlu upaya peningkatan perlindungan tenaga kerja. Untuk itulah pemerintah menye1enggarakan Asuransi Sosial Tenaga Kerja (Astek) agar tercapainya kesejahteraan. Bagi tenaga kcrja beserta kelearganya.

Tujuan penelitian ini adalah untuk dapat mengetahui sampai sejauh mana peranan Asuransi Sosial Tenaga Kerja (Astek) khususnyn bagi karyawan di PT. Bukaka Teknik Utama. Metode penelitian yang dipergunakan, yaitu motodo kepustnkaan dan metode lapangan. Dengan adanya program Asuransi Sosial Tenaga Kerja (Astek) yang penyelenggaraannya yang dilakukan oleh PT. Astek, maka karyawan ialah memperoleh tingkat kesejahteraan yang cukup memadai , dan juga dapat menegembangkan potensi dirinya dengan aman dan nyaman serta melakukan aktivitasnya secara maksimal karena merasa dirinya maupun keluarganya terlindungi. Melalui faktor inilah produktivitas kerja dapat mudah ditingkatkan. Helihat cukup besarnya peranan Asuransi Sosial Tenaga Kerja (Astek), maka mengenai pembayaran jaminan Astek seyogyanya diberikan tepat waktu sesuai dengan ketentuan yang ada. Sebab berdasarkan penelitian masih sering terjadinya keterlambatan pemhayaran jaminan Astek oleh Badan Penyelenggara PT. Astek (Persero).

B. Identifikasi Masalah

  1. Apa saja Jenis-Jenis Asuransi Bagi Tenaga Kerja ?
  2. Bagaimana Ganti Rugi untuk Kecelakaan Tenaga Kerja ?
  3. Bagaimana Sejarah lahirnya JAMSOSTEK ?
  4. Apa saja yang dapat menjadi Ancaman di Tempat Kerja ?

Bab II. Kajian Pustaka

A. Definisi Tenaga Kerja

Tenaga kerja adalah setiap orang laki-laki atau wanita yang sedang dalam dan/atau akan melakukan pekerjaan, baik di dalam maupun di luar hubungan kerja guna menghasilkan barang atau jasa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Keselamatan kerja menunjuk kepada kondisi – kondisi fisiologis-fisikal dan pisiologis tenaga kerja yang diakibatkan oleh lingkungan kerja yang disediakan oleh perusahaan. Jika sebuah perusahaan melaksanakan tindakan – tindakan keselamatan yang efektif, maka tidak akan ada lagi kecelakaan dalam pekerja hal ini akan lebih mempercepat kesejahtraan karyawan yang nantinya juga berimbas pada hasil – hasil produksi perusahaan ini.

Peranan departemen sumber daya manusia dalam keselamatan kerja merupakan peranan yang sangat vital dalam perusahaan, departemen inilah yang merencanakan program keselamatan kerja karyawan sampi dangan pelaksanaannya.

B. Definisi Asuransi Tenaga Kerja

Asuransi Tenaga Kerja adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung,dengan menerima premi asuransi, kepada perusahaan untuk keselamatan kerja, maka karyawan ialah memperoleh tingkat kesejahteraan yang cukup memadai, dan juga dapat menegembangkan potensi dirinya dengan aman dan nyaman serta melakukan aktivitasnya secara maksimal karena merasa dirinya maupun keluarganya terlindungi. Melalui faktor inilah produktivitas kerja dapat mudah ditingkatkan.

C. Prinsip-prinsip Asuransi

Prinsip utama dalam sasuransi dalam syariah adalah ta’awanu ala al birr wa al’taqwa (tolong-menolonglah kamu sekalian dalam kebaikan dan takwa) dan al’tamin (Rasa aman)

Para pakar ekonomi islam mengemukakan bahwa asuransi syariah atau asuransi tafakul ditegakan atas empat prinsip utama yaitu:

  1. Saling bertanggung jawab
  2. Saling bekerja sama atau saling membantu
  3. Saling melindungi penderitaan satu sama yang lain
  4. Menghindari unsur gharar, maisir dan riba.

Adapun beberapa prinsip pokok asuransi yang sangat penting yang harus di penuhi baik oleh tertanggung maupun penanggung agar kontrak / perjanjian asuransi berlaku (tidak batal) dan layak untuk diasuransikan.

Adapun prinsip pokok asuransi tersebut adalah :

a.       Prinsip Itikad Baik (Utmost Good Faith)

b.      Prinsip kepentingan yang dapat di Asuransikan (Insurable Interest)

c.       Prinsip Ganti Rugi (Indemnity)

d.      Prinsip Perwalian (Subrogation)

e.       Prinsip Kontribusi (Contribution)

f.       Prinsip Sebab Akibat (Proximate Cause)

D. Fungsi Asuransi

1.    Transfer Resiko

Dengan membayar premi yang relatif kecil, seseorang atau perusahaan dapat memindahkan ketidakpastian atas hidup dan harta bendanya (resiko) ke perusahaan asuransi

2.    Kumpulan Dana

Premi yang diterima kemudian dihimpun oleh perusahaan asuransi sebagai dana untuk membayar resiko yang terjadi.[5]

BAB III

OBJEK PENELITIAN

Adapun tujuan dalam Objek penelitian makalah ini adalah ada beberapa yang pertama Tujuan Khusus yaitu untuk sebagai Sarana latihan pembuatan makalah,dan tujuan yang kedua Tujuan Umum yaitu untuk Menambah wawasan bagi penulis sendiri dan bagi pembaca tentang Asuransi tenaga kerja. Mengetahui manfaat dan tujuan adanya upaya peningkatan produktivitas tenaga kerja.

Metode Penelitian

Penulis kelompok kami menggunakan metode penelitian pustaka melalui buku-buku ataupun literatur-lieteratur yang berhubungan langsung ataupun tidak langsung dengan permasalahan yang dibahas dalam makalah ini. Sehingga penulis mendapatkan referinsi yang dibutuhkan dalam penyusunan makalah ini.

Sistematika Penelitian

Makalah ini terdiri dari Lima bab dimana pada bab I terdiri dari latar belakang, Identifikasi masalah, Bab II tentang Tinjauan Teoritis yang terdiri dari definisi tenaga kerja,definisi asuransi tenaga kerja, prinsip-prinsip asuransi  dan fungsi asuransi. Bab III tentang Objek penelitian dari penulis kelompok makalh ini. Dan bab IV tentang Pembahasan yang membahas dari indetifikasi masalah dan gabungan dari bab 1,2,3.dan bab V tentang kesimpulan jawaban dari identifikasi masalah,dan di akhir makalah ini adalah adanya daftar pustaka.

BAB IV

PEMBAHASAN

A.    Jenis-Jenis Asuransi Bagi Tenaga Kerja

Secara garis besar, asuransi terdiri dari tiga kategori, yaitu:

1)      Asuransi Kerugian

Asuransi kerugian adalah asuransi yang memberikan ganti rugi kepada tertanggung yang menderita kerugian barang atau benda miliknya, kerugian mana terjadi karena bencana atau bahaya terhadap mana pertanggungan ini diadakan, baik kerugian itu berupa :

a)      Kehilangan nilai pakai

b)      Kekurangan nilainya

c)      Kehilangan keuntungan yang diharapkan oleh tertanggung.

Penanggung tidak harus membayar ganti rugi kepada tertanggung kalau selama jangka waktu perjanjian obyek pertanggungan tidak mengalami bencana atau bahaya yang dipertanggungkan.

Terdiri dari asuransi untuk harta benda (property, kendaraan), kepentingan keuangan (pecuniary), tanggung jawab hukum (liability) dan asuransi diri (kecelakaan atau kesehatan). Asuransi kerugian, diperbolehkan dengan syarat apabila memenuhi ketentuan-ketentuan sebagai berikut :

Apabila asuransi kerugian tersebut merupakan persyaratan bagi obyek-obyek yang menjadi agunan bank. Apabila asuransi kerugian tersebut tidak dapat dihindari, karena terkait oleh ketentuan-ketentuan Pemerintah, seperti asuransi untuk barang-barang yang di impor dan diekspor.

Asuransi Kecelakaan Diri (Personal Accident Insurance) Asuransi yang menjamin kerugian akibat kecelakaan diri Tertanggung atau orang yang dipertanggungkan yaitu orang lain yang mempunyai hubungan dengan Tertanggung, seperti karyawan Tertanggung, anggota keluarga Tertanggung, dll.

Cover yang diberikan adalah jaminan atas kecelakaan yang mengakibatkan meninggal dunia, catat tetap (baik sebagian atau seluruhnya), cacat sementara (baik sebagian atau seluruhnya) dan beaya pengobatan.

2)      Asurasnsi Jiwa

Asuransi jiwa adalah perjanjian tentang pembayaran uang dengan nikmat dari premi dan yang berhubungan dengan hidup atau matinya seseorang termasuk juga perjanjian asuransi kembali uang dengan pengertian catatan dengan perjanjian dimaksud tidak termasuik perjanjian asuransi kecelakaan (yang masuk dalam asuransi kerugian) berdasarkan pasal I a Bab I Staatblad 1941 – 101).

Dalam asuransi jiwa (yang mengandung SAVING) penanggung akan tetap mengembalikan jumlah uang yang diperjanjikan, kepada tertanggung.

§  Kalau tertanggung meninggalkan dalam massa berlaku perjanjian, atau

§  Pada saat berakhirnyajangka waktu perjanjian keperluannya suka rela.

Pada hakekatnya merupakan suatu bentuk kerja sama antara orang-orang yang menghindarkan atau minimal mengurangi risiko yang diakibatkan oleh risiko kematian (yang pasti terjadi tetapi tidak pasti kapan terjadinya), risiko hari tua (yang pasti terjadi dan dapat diperkirakan kapan terjadinya, tetapi tidak pasti berapa lama) dan risiko kecelakaan (yang tidak pasti terjadi, tetapi tidak mustahil terjadi). Kerjasama mana dikoordinir oleh perusahaan asuransi, yang bekerja atas dasar hukum bilangan besar (the law of large numbers), yang menyebarkan risiko kepada orang-orang yang mau bekerjasama. Yang termasuk dalam program asuransi jiwa seperti: asuransi untuk pendidikan, pensiun, investasi, tahapan, kesehatan.

Asuransi jiwa hukumnya haram kecuali apabila memenuhi ketentuan sebagai berikut:

Apabila asuransi jiwa tersebut mengandung unsur saving (tabungan). Pada waktu menyerahkan uang premi, pihak tertanggung beniat untuk menabung untungnya pada pihak penanggung (perusahaan asuransi). Pihak penanggung bemiat menyimpan uang tabungan milik pihak tertanggung dengan cara-cara yang dibenarkan/dihalalkan oleh syariat agama Islam. Apabila sebelum jatuh tempo yang telah disepakati bersama antara pihak tertanggung dan pihak menanggung seperti yang telah disebutkan dalam polis (surat perjanjian). ternyata pihak penanggung sangat memerlukan (keperluan yang bersifat darurat) uang tabungannva, maka pihak tertanggung dapat mengambil atau mcnarik kemballi sejumlah uang simpanannya dari pihak penanggung dan pihak penanggung berkewajiban menyerahkan sejumlah uang tersebut kepadanya.

Apabila pada suatu ketika pihak tertanggung terpaksa tidak dapat membayar uang premi, maka :

§  Uang premi tersebut menjadi hutang yang dapat diangsur oleh pihak tertanggung pada waktu-waktu pembayaran uang premi berikutnya.

§  Hubungan antara pihak tertanggung dan pihak penanggung dinyatakan tidak putus.

§  Uang tabungan milik pihak tertanggung tidak dinyatakan hangus oleh pihak penanggung.

§  Apabila sebelum jatuh tempo pihak tertanggung meninggal dunia, maka ahli warisnya berhak untuk mengambil sejumlah uang simpanannya, sedang pihak penanggung berkewajiban mengembalikan sejumlah uang tersebut.

Pada dasarnya terdapat 3 (tiga) jenis asuransi jiwa yaitu :

1)      Term assurance (Asuransi Berjangka) Term assurance adalah bentuk dasar dari asuransi jiwa, yaitu polis yang menyediakan jaminan terhadap risiko meninggal dunia dalam periode waktu tertentu.

Contoh Asuransi Berjangka (Term Insurance) :

§  Usia Tertanggung 30 tahun

§  Masa Kontrak 1 tahun

§  Rate Premi (misal) : 5 permill/tahun dari Uang Pertanggungan

§  Uang Pertanggungan : Rp. 100 Juta

§  Premi Tahunan yang harus dibayar : 5/1000 x 100.000.000 = Rp. 500.000

§  Yang ditunjuk sebagai penerima UP : Istri (50%) dan anak pertama (50%)
Penjelasan : Bila tertanggung meninggal dunia dalam masa kontrak, maka perusahaan Asuransi sebagai penanggung akan membayar uang Pertanggungan sebesar 100 juta kepada yang ditunjuk.

2)      Whole Life Assurance (Asuransi Jiwa Seumur Hidup) Merupakan tipe lain dari asuransi jiwa yang akan membayar sejumlah uang pertanggungan ketika tertanggung meninggal dunia kapan pun. Merupakan polis permanen yang tidak dibatasi tanggal berakhirnya polis seperti pada term assurance. Karena klaim pasti akan terjadi maka premium akan lebih mahal dibanding premi term assurance dimana klaim hanya mungkin terjadi. Polis whole life merupakan polis substantif dan sering digunakan sebagai proteksi dalam pinjaman.

3)      Endowment Assurance (Asuransi Dwiguna) Pada tipe ini, jumlah uang pertanggungan akan dibayarkan pada tanggal akhir kontrak yang telah ditetapkan.

Contoh Asuransi Dwiguna Berjangka (Kombinasi Term & Endowment)

§  Usia Tertanggung 30 tahun

§  Masa Kontrak 10 tahun

§  Rate Premi (misal) : 85 permill/tahun dari Uang Pertanggungan

§  Uang Pertanggungan : Rp. 100 Juta

§  Premi yang harus dibayar : 85/1000 * 100.000.000 = Rp. 8.500.000,-

§  Yang ditunjuk sebagai penerima UP : Istri (50%) dan anak pertama (50%)

Penjelasan,

1)      Bila tertanggung meninggal dunia dalam masa kontrak, maka perusahaan Asuransi sebagai penanggung akan membayar uang Pertanggungan sebesar 100 juta kepada yang ditunjuk.

2)      Bila tertanggung hidup sampai akhir kontrak, maka tertanggung akan menerima uang pertanggungan sebesar 100 juta.

3)      Asuransi Sosial

Asuransi sosial adalah program asuransi wajib yang diselenggarakan pemerintah berdasarkan UU. Maksud dan tujuan asuransi sosial adalah menyediakan jaminan dasar bagi masyarakat dan tidak bertujuan untuk mendapatkan keuntungan komersial.

Ialah asuransi yang memberikan jaminan kepada masyarakat dan diselenggarakan oleh pemerintah, yaitu:

1)      Asuransi kecelakaan lalu lintas (jasa raharja).

2)      Asuransi TASPEN, ASTEK. ASKES, ASABRI. Sifat asuransi sosial

3)      Dapat bersifat asuransi kerugian

4)      Dapat bersifat asuransi jiwa.

Asuransi sosial diperbolehkan dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut; Asuransi sosial tidak termasuk akad mu Diselenggarakan oleh Pemerintah. Sehingga kalau ada ruginya ditanggung oleh Pemerintah, dan kalau ada untungnya dikembalikan untuk kepentingan masyarakat.’awadlah, tetapi merupakan syirkah ta’awuniyah.

B.     Ganti Rugi untuk Kecelakaan Tenaga Kerja

Pada dasarnya dapat disebutkan asuransi buruh/tenaga kerja,pembayaran asuransi ditanggulangi oleh pihak pemilik Perusahaan ( pemimpin Perusahaan).Orang asing juga dapat menerima asuransi ini tidak lihat dari status izin tinggalnya bila bekerja di perusahaan termasuk kerja sambilan atau part time.Apabila dalam bekerja mengalami kecelakaan,mengalami sakit,dan bila meninggal,juga pada waktu bekerja mengalami bencana,maka asuransi buruh menjadi sasarannya, macam-macam hal tentang pembayaran ganti rugi. Tetapi,bila pekerjanya atau pemilik Perusahaannya tidak mendaftarkan asuransi ini ke Petugas standart tenaga kerja,maka tidak menerima pembayaran ganti rugi.Bila anda mengalami kecelakaan tenaga kerja, yang pertama kali adalah melaporkan ke petugas standart tenaga kerja.

1.      Pembayaran ganti rugi pengobatan

Apabila pekerja,pada waktu bekerja mengalami kecelakaan dan sakit,kebutuhan akan ongkos perawatan dan pengobatan akan dibayar.

Apabila ingin mendapatkan pengganti rugian ongkos perawatan,sebisanya merawat ke rumah sakit yang telah ditunjuk oleh asuransi tenaga kerja.Di rumah sakit menyediakan formulir surat penagihan pembayaran pengobatan,pada waktu pertama kali memeriksakan ke rumah sakit,dan formulir surat tersebut diserahkan,maka permohonan asuransi tenaga kerja telah terbuat,tidak perlu membayar apa pun sampai perawatannya selesai.Bila menggunakan asuransi kesehatan masyarakat nasional atau asuransi kesehatan swasta(pribadi) juga harus memohon asuransi kecelakaan tenaga kerja.

  1. Pembayaran ganti kerugian hari libur

Apabila pekerja,pada waktu bekerja mengalami gangguan,dan untuk itu membutuhkan libur kerja untuk perawatan dan pengobatan,dan tidak menerima upah kerja, 60% dari dasar upah perhari akan dibayar dari 4 hari itu.

Surat penagihan ganti kerugian hari libur (mendapatkannya dipetugas standart tenaga kerja) dan memberikannya ke petugas standart tenaga kerja.

  1. Pembayaran ganti kerugian masa gangguan

Ketika bekerja mengalami kecelakaan dan sakit,dan di tubuhnya meninggalkan bekas gangguan(cacat),akan mendapatkan pembayaran.

  1. Pembayaran tunjangan keluarga

Apabila pekerja,pada waktu bekerja mengalami meninggal dunia,akan mendapatkan pembayaran tunjangan keluarga.

C.    Sejarah Lahirnya JAMSOSTEK

Penyelenggaraan program jaminan sosial merupakan salah satu tangung jawab dan kewajiban Negara untuk memberikan perlindungan sosial ekonomi kepada masyarakat. Sesuai dengan kondisi kemampuan keuangan Negara, Indonesia seperti halnya berbagai Negara berkembang lainnya, mengembangkan program jaminan sosial berdasarkan funded social security, yaitu jaminan sosial yang didanai oleh peserta dan masih terbatas pada masyarakat pekerja di sektor formal.

Sejarah terbentuknya PT Jamsostek (Persero) mengalami proses yang panjang, dimulai dari UU No.33/1947 jo UU No.2/1951 tentang kecelakaan kerja, Peraturan Menteri Perburuhan (PMP) No.48/1952 jo PMP No.8/1956 tentang pengaturan bantuan untuk usaha penyelenggaraan kesehatan buruh, PMP No.15/1957 tentang pembentukan Yayasan Sosial Buruh, PMP No.5/1964 tentang pembentukan Yayasan Dana Jaminan Sosial (YDJS), diberlakukannya UU No.14/1969 tentang Pokok-pokok Tenaga Kerja, secara kronologis proses lahirnya asuransi sosial tenaga kerja semakin transparan.

Setelah mengalami kemajuan dan perkembangan, baik menyangkut landasan hukum, bentuk perlindungan maupun cara penyelenggaraan, pada tahun 1977 diperoleh suatu tonggak sejarah penting dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah (PP) No.33 tahun 1977 tentang pelaksanaan program asuransi sosial tenaga kerja (ASTEK), yang mewajibkan setiap pemberi kerja/pengusaha swasta dan BUMN untuk mengikuti program ASTEK. Terbit pula PP No.34/1977 tentang pembentukan wadah penyelenggara ASTEK yaitu Perum Astek.

Tonggak penting berikutnya adalah lahirnya UU No.3 tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja (JAMSOSTEK). Dan melalui PP No.36/1995 ditetapkannya PT Jamsostek sebagai badan penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja. Program Jamsostek memberikan perlindungan dasar untuk memenuhi kebutuhan minimal bagi tenaga kerja dan keluarganya, dengan memberikan kepastian berlangsungnya arus penerimaan penghasilan keluarga sebagai pengganti sebagian atau seluruhnya penghasilan yang hilang, akibat risiko sosial.

Selanjutnya pada akhir tahun 2004, Pemerintah juga menerbitkan UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, yang berhubungan dengan Amandemen UUD 1945 dengan perubahan pada pasal 34 ayat 2, dimana Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) telah mengesahkan Amandemen tersebut, yang kini berbunyi: “Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan”. Manfaat perlindungan tersebut dapat memberikan rasa aman kepada pekerja sehingga dapat lebih berkonsentrasi dalam meningkatan motivasi maupun produktivitas kerja.

Kiprah Perseroan yang mengedepankan kepentingan dan hak normative Tenaga Kerja di Indonesia terus berlanjut. Sampai saat ini, PT Jamsostek (Persero) memberikan perlindungan 4 (empat) program, yang mencakup Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) bagi seluruh tenaga kerja dan keluarganya.

Dengan penyelenggaraan yang makin maju, program Jamsostek tidak hanya bermanfaat kepada pekerja dan pengusaha tetapi juga berperan aktif dalam meningkatkan pertumbuhan perekonomian bagi kesejahteraan masyarakat dan perkembangan masa depan bangsa.

D.    Hal-hal dapat menjadi Ancaman di Tempat Kerja

Akan terbit ketentuan penyakit akibat kerja. Tanggung jawab Astek diperluas. Adakalanya pekerjaan punya dua kenyataan berlawanan. Dari satu sisi berkahnya merupakan sumber hidup. Di sisi lain, sebagai ancaman yang mendatangkan kerugian yang fatal. Banyak bidang pekerjaan secara langsung berhubungan dengan penyakit yang mematikan. Misalnya, pneumakonosis. Pengotoran paru-paru oleh debu ini sulit disembuhkan. Penyakit ini muncul terutama akibat debu di tempat kerja yang kotor. Ihwal ancaman di lingkungan kerja itu didiskusikan di Jakarta awal pekan silam. Penyelenggaranya adalah Dewan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Nasional (DK3N). Dewan yang dibentuk Departemen Kesehatan dan Departemen Tenaga Kerja ini kini sedang menyusun acuannya, dengan judul Pedoman Penegakan Diagnosis Penyakit Akibat Kerja dan Penilaian Tingkat Kecacatan. nanti diharapkan dapat menjadi pedoman dokter mendeteksi penyakit akibat pekerjaan. Selama ini banyak penyakit, akibat pekerjaan, yang tidak umum dikenal dokter. Tapi, buku itu tidak hanya petunjuk untuk dokter. Di dalamnya juga digariskan standar yang memastikan penyakit akibat kerja. Kepastian ini diperlukan untuk menjamin hak seorang pekerja memperoleh ganti rugi. Dalam diskusi itu Menteri Kesehatan Adyathma mengetengahkan upaya memperkecil ancaman kesehatan di tempat kerja. “Sekurangkurangnya diperlukan tiga pendekatan,” katanya. Ada tindakan pencegahan, misalnya, melengkapi perangkat pengamanan kerja. Ada pula upaya penyembuhan berupa pelayanan kesehatan. Lalu, secara keseluruhan ancaman terhadap kesehatan itu perlu diatasi lewat kebijaksanaan pemerintah dan undang-undang. Pembicara lain adalah Menteri Tenaga Kerja Cosmas Batubara. Ia mengetengahkan, antara lain, kondisi kerja dewasa ini. Karena tidak tegasnya ketentuan tersebut, menurut Cosmas, selama ini banyak terjadi kasus pelanggaran kesehatan kerja. Contohnya, si pekerja tak diberi penutup telinga, filter debu, atau kaca mata penahan sinar. Selain itu, kondisi tempat kerja banyak yang melanggar berbagai persyaratan kebersihan yang berkaitan langsung dengan kesehatan karyawan. Sementara itu, Prof. Supartondo menjajarkan beberapa pangkal penyakit di lingkungan kerja. Di antaranya, kebisingan, debu, radiasi, suhu panas, kondisi kimiawi, limbah, bakteri, jamur, dan cacing. Bahkan, suasana kerja bisa mengakibatkan tekanan.

BAB V

PENUTUP

A.    KESIMPULAN

Jenis-Jenis Asuransi Bagi Tenaga Kerja Adalah :

1)      Asuransi Kerugian

2)      Asurasnsi Jiwa

3)      Asuransi Sosial

Ganti Rugi untuk Kecelakaan Tenaga Kerja yaitu Pada dasarnya dapat disebutkan asuransi buruh/tenaga kerja,pembayaran asuransi ditanggulangi oleh pihak pemilik Perusahaan ( pemimpin Perusahaan). diantaranya

a.       Pembayaran tunjangan keluarga

b.      Pembayaran ganti kerugian masa gangguan

c.       Pembayaran ganti kerugian hari libur

d.      Pembayaran ganti rugi pengobatan

Sejarah terbentuknya PT Jamsostek (Persero) mengalami proses yang panjang, dimulai dari UU No.33/1947 jo UU No.2/1951 tentang kecelakaan kerja, Peraturan Menteri Perburuhan (PMP) No.48/1952 jo PMP No.8/1956 tentang pengaturan bantuan untuk usaha penyelenggaraan kesehatan buruh, PMP No.15/1957 tentang pembentukan Yayasan Sosial Buruh, PMP No.5/1964 tentang pembentukan Yayasan Dana Jaminan Sosial (YDJS), diberlakukannya UU No.14/1969 tentang Pokok-pokok Tenaga Kerja, secara kronologis proses lahirnya asuransi sosial tenaga kerja semakin transparan.

Prof. Supartondo menjajarkan beberapa pangkal penyakit di lingkungan kerja yang menjadi ancaman di tempat kerja. Di antaranya, kebisingan, debu, radiasi, suhu panas, kondisi kimiawi, limbah, bakteri, jamur, dan cacing. Bahkan, suasana kerja bisa mengakibatkan tekanan.

B.     SARAN

Adapun saran yang dapat kami berikan adalah sebagia berikut, Perusahaan dalam hal ini manajer Sumber Daya Manusia harus merencanakan atau membuat program yang berkesinambungan mengenai keselamatan kerja karyawan. Perusahaan hendaknya tidak tinggal diam apabila ditemukan terjadi kecelakaan pada saat karyawan bekerja

Kecelakaan pada saat bekerja merupakan resiko yang merupakan bagian dari pekerjaan, untuk utu perusahaan hendaknya mencegah dalam hal ini melakukan proteksi atau perlindungan berupa kompensasi yang tidak dalam bentuk imbalan, baik langsung maupun tidak langsung, yang diterapkan oleh perusahaan kepada pekrja. Proteksi atau perlindungan pekerja merupakan keharusan bagi sebuah perushaan.

Makalah Filsafat Idealisme

Filsafat Idealisme Bab I. Pendahuluan A. Latar Belakang Filsafat dan filosof berasal dari kata Yunani “philosophia” dan “philosophos”. Menurut bentuk kata, seorang philosphos adalah...
Ahmad Dahlan
5 min read

Potsulat, Dalil, Aksiomal, Hipotesis, Paradigma dan Teori

Potsulat, Dalil, Aksiomal, Hipotesis, Paradigma dan Teori A. Potsulat Postulat adalah pernyataan yang diterima tanpa ada yang menyamakan postulat dengan aksioma sehingga mereka dapat dipertukarkan....
Ahmad Dahlan
5 min read

Mengawali langkah Dengan Nirmana

A. Menggabar Ekpresi. Pada hakikatnya, gambar merupakan pengungkapan secara mental dan visual dari seseorang terhadap apa yang dialaminya dalam bentuk-bentuk garis (goeresan) dan warna....
Ahmad Dahlan
4 min read

Leave a Reply