Blog

  • Pengertian Porseni di Sekolah Serta Manfaat dan Tujuan

    Pengertian Porseni di Sekolah Serta Manfaat dan Tujuan

    Porseni merupakan singkatan dari Pekan Olahraga dan Seni. Pekan ini merupakan kegiatan yang dilakukan dalam rentang waktu tertentu, umumnya satu sampai 4 pekan. Tujuan dari kegiatan ini adalah melatih ketangkasan anggota dalam bidang olahraga dan seni.

    Definisi PORSENI Sekolah

    Pengertian PORSENI atau biasa disebut dengan Pekan Olahraga Dan Seni, adalah merupakan sebuah wadah dimana kita dapat menyalurkan minat, bakat dan hobi khusunya bagi siswa. Dalam lingkup sekolah PORSENI biasanya dilaksanakan setiap tahunnya setelah semester. Dimana Kegiatan yang dilaksanakan adalah mencakup kegiatan olahraga Dan Seni. Dengan tujuan untuk mempererat hubungan antara siswa, baik senior maupun junior, serta guru dans para staf yang ada disekolah tersebut.

    Tujuan kegiatan PORSENI Sekolah

    1. Memelihara persatuan dan kesatuan diantara siswa.
    2. Meningkatkan kebugaran dan prestasi dengan sportivitas yang tinggi.
    3. Untuk mencetak dan menghasilkan calon penerus bangsa yang berdedikasi tinggi dengan segenap kemampuan dan keterampilannya.
    4. Mengangkat harkat dan martabat bangsa melalui kegiatan olahraga dan seni.
    5. Mencetak bibit-bibit baru penerus generasi bangsa yang mempunyai dedikasi tinggi dalam ketrampilannya dibidang olahraga dan seni.
    6. Memperkokoh persaudaraan dan rasa saling memiliki diantara siswa.

    Manfaat PORSENI Sekolah

    Secara umum manfaat pendidikan pekan Olahraga dan seni bagi siswa adalah untuk membentuk potensi diri dan kebersamaan setiap individu dalam melakukan suatu kegiatan yang bersifat positif .

    Dengan diadakannya porseni ini selain sebagai hiburan, juga sebagai sarana untuk mengembangkan bakat dan minat para siswa dan siswi dalam hal olahraga. Dan juga dengan adanya porseni ini mengajarkan kepada siswa/siswi untuk menjunjung tinggi sportifitas dan berani mengakui kekalahan.

    Cabang Olahraga Proseni

    Cabang olahraga dan seni yang dipertnadingkan biasanya merupakah olahraga dan seni yang popular atau banyak digemari.

    A. Olahraga

    1. Basket
    2. Futsal
    3. Bulu Tangkis
    4. Volly
    5. Catur

    B. Seni

    1. Memasak
    2. Melukis
    3. Menyanyi
    4. Cipta Puisi
    5. Fotografi
  • Pengertian Studi Dokumentasi Serta Kelebihan Dan Kekurangannya

    Pengertian Studi Dokumentasi Serta Kelebihan Dan Kekurangannya

    Studi dokumentasi atau yang biasa disebut dengan kajian dokumen merupakan teknik pengumpulan data yang tidak langsung ditujukan kepada subjek penelitian dalam rangka memperoleh informasi terkait objek penelitian. Dalam studi dokumentasi, peneliti biasanya melakukan penelusuran data historis objek penelitian serta melihat sejauhmana proses yang berjalan telah terdokumentasikan dengan baik. Berikut adalah penjelasan seputar pengertian Studi Dokumentasi, Kekurangan dan kelebihannya.

    Studi Dokumentasi

    Menurut Sugiyono pengertian Studi dokumentasi merupakan suatu teknik pengumpulan data dengan cara mempelajari dokumen untuk mendapatkan data atau informasi yang berhubungan dengan masalah yang diteliti.

    Menurut Danial studi dokumentasi adalah mengumpulkan sejumlah dokumen yang diperlukan sebagai bahan data informasi sesuai dengan masalah penelitian, seperti peta, data statistik, jumlah dan nama pegawai, data siswa, data penduduk; grafik, gambar, surat-surat, foto, akte, dsb.

    Terdapat dua jenis dokumen yang digunakan dalam studi dokumentasi yaitu:

    1. Dokumen primer yaitu, dokumen yang ditulis langsung oleh orang yang mengalami peristiwa.
    2. Dokumen sekunder yaitu, dokumen yang ditulis kembali oleh orang yang tidak langsung mengalami peristiwa berdasarkan informasi yang diperoleh dari orang yang langsung mengalami peristiwa.

    Kelebihan Studi Dokumentasi

    1. Untuk subjek penelitian yang sulit, studi dokumentasi dapat memberikan jalan untuk melakukan penelitian
    2. Karena studi dokumentasi tidak dilakukan secara langsung dengan orang, maka data yang diperlukan tidak terpengaruh oleh kehadiran peneliti atau pengumpulan data.
    3. Analisis longitudinal, menjangkau jauh ke masa lalu.
    4. Dengan dokumen-dokumen yang tersedia, teknik ini memungkinkan untuk mengambil sampel yang lebih besar karena biaya yang diperlukan relatif kecil.

    Kekurangan Studi Dokumentasi

    1. Dokumen yang dibuat tidak untuk keperluan penelitian.
    2. Tersedia secara selektif. Tïdak semua dokumen dipelihara untuk dapat dibaca ulang oleh orang lain.
    3. Tidak Iengkap. Karena tujuan penulisan dokumen berbeda dengan tujuan penelitian.
    4. Format yang tidak baku. Sejalan dengan maksud dan tujuan penulisan dokumen yang berbeda dengan tujuan penelitian, maka formatnya juga dapat bermacam-macarn sehingga bisa mempersulit pengumpulan data.
  • Pengertian Kearsipan – Filling

    Filling yang tepat merupakan suatu tempat penyimpanan bahan-bahan dengan aman, maka filling dapat dianggap sebagai “pusat ingatan”. Dan oleh karena orang biasanya tidak selalu mungkin mengingat segala sesuatu tentang kejadian-kejadian, peristiwa-peristiwa, maka filling merupakan bagian yang sangat penting, dan oleh karenanya filling harus disusun dengan sempurna dalam suatu organisasi. Berikut adalah penjelasan seputar pengertian Filling.

    Definisi Filling

    Pengertian Administrasi Kearsipan atau kearsipan atau filling dirumuskan dengan berbagai cara. Berikut beberapa pengertian tentang Administrasi Kearsipan (filling) sebagai berikut :

    1. Yang dimaksud Administrasi Kearsipan (filling) yaitu penyelenggaraan administrasi / penatalaksanaan kearsipan yang memperlancar lalulintas surat-menyurat keluar dan masuk.
    2. Kearsipan adalah kegiatan yang berkenaan dengan pengurusan arsip-arsip, baik arsip dinamis maupun arsip statis.

    Menurut G.R.Tery mengatakan bahwa pekerjaan filling bukan hanya menyimpan surat-surat / dokumen untuk tujuan disimpan. filling mencakup pula pekerjaan yang menempatkan (placing) dan mencari (finding). Menempatkan surat-surat / dokumen pada arsip (tempat arsip) barulah 50 % dari pekerjaan, karena kemungkinan untuk menemukannya pada saat diperlukan sama pentingnya.

    Secara umum pengertian administrasi kearsipan atau filling adalah suatu proses kegiatan pegaturan arsip dengan mempergunakan suatu sistem tertentu, hingga arsip-arsip dapat ditemukan kembali sewaktu diperlukan.

    Dalam Kamus Administrasi Perkantoran, yang dimaksud filling atau penyimpanan warkat adalah : “Kegiatan menaruh warkat-warkat dalam suatu tempat penyimpanan secara tertib menurut sistem, susunan dan tata cara yang telah ditentukan, sehingga pertumbuhan warkat-warka itu dapat dikendalikan dan setiap kali diperlukan dapat secara cepat ditemukan kembali”.

    Dalam Buku Pengurusan Surat dan Kearsipan (Depdikbud, 1980:52) kearsipan diberikan batasan sebagai berikut: “Kearsipan (filling) dapat diartikan sebagai suatu proses pengaturan dan penyimpanan bahan-bahan/warkat-warkat secara sistematis, sehingga bahan-bahan tersebut dengan cepat dapat dicari atau diketahui tempatnya setiap kali diperlukan”.

  • Pengertian Pramusaji – Fungsi dan Kriteria Profesional

    Pengertian Pramusaji – Fungsi dan Kriteria Profesional

    Berdasarkan asal katanya, Pengertian Pramusaji adalah orang yang bekerja restoran, cafe dan hotel dengan tugas pokok menyajika makanan dan minuman. Kata pramusaji ini digunakan sebagai pengganti kata waiter/waiters dalam bahasa Inggris.

    Definisi Pramusaji

    Berdasarkan asal katanya, Pramu dapat diartikan sebagai Pembantu atau orang yang membantu dan bertanggung jawab atas sebuah pekerjaan. Sedangkan saji dimabil dari kata sajian atau hidangan baik itu makanan maupun minuman. Jadi Berdasarkan asal katanya, Pramusaji adalah pelayan yang mengantarkan makanan.

    Selain menyajika makanan, Pada beberpaa jenis usaha yang mengandalkan hospitality, Pramusaji juga mendapatkan tugas tambahan yakni memberikan pelayanan atau room service. Sugiarto & Sulartiningrum (1996) menyatakan bahwa tugas dan tanggung jawab seorang pramusaji adalah memberikan makanan dan minuman bagi para tamu hotel.

    Definisi pramusaji secara umum adalah seseorang karyawan/karyawati di dalam sebuah restoran yang bertugas menunggu tamu-tamu, membuat tamu merasa mendapat sambutan dengan baik dan nyaman, mengambil pesanan makanan dan minuman serta menyajikan, juga membersihkan restoran dan lingkungannya serta mempersiapkan meja makan (table setting) untuk tamu berikutnya, (Marsum 2001 : 90).

    Pramusaji merupakan fungsi atau jabatan yang terdapat di berbagai bagian penjualan makan minum F & B Departement seperti restoran ,room service, banquet dan bar. Karyawan Food and Beverage service operationter utama pramusaji sebagai ujung tombak pelayanan harus bersifat cooperative dan conscientious, yang artinya selalu mengutamakan kerja sama serta memiliki sifat yang teliti.

    Fungsi Pramusaji

    1. Sebagai pemandu selera. Pramusaji menuntun tamu untuk mendapatkan kembali selera makannya. Karena kadang kala ada tamu yang bingung akan makanan dan minuman yang akan dipesannya.maka dalam hal ini,tugas pramusajilah yang menawarkannya.
    2. Sebagai penyaji hidangan Pramusaji dituntut untuk melayani penyajian makanan dan minuman kepada para tamu,sesuai dengan standarisasi yang dimiliki oleh hotel itu sendiri. Yang dapat membuat tamu merasa puas dan nyaman terhadap pelayanan itu.
    3. Sebagai duta perusahaan. Pramusaji dalam hal ini mewakili perusahaan untuk menerima, melayani dan memberikan perhatiannya kepada para tamu yang datang. Reputasi perusahaan sangat didukung oleh pramusaji yang telah memiliki sikap dan kepribadian yang baik sehingga secara keseluruhan pramusaji merupakan duta dari perusahaan itu.
    4. Sebagai seorang wiraniaga Pramusaji selalu menjaga kekayaan perusahaan, efisien dan efektif. pramusaji juga harus bisa memperhatikan pelangga nnya dan mendatangkan langganan baru bagi perusahaan itu.

    Kriteria Pramusaji

    • Mempunyai kesadaran sosial yang tinggi
    • Mempunyai sifat kebiasan yang baik
    • Bisa berkomunikasi secara efektif dengan para tamu
    • Mempunyai pribadi yang menyenangkan, ramah dan sopan
    • Berjiwa pedagang ulung
    • Selalu bersedia untuk melayani tamu, sebagainya

    Daftar Pustaka

    Sugiarto, Endar dan Sri Sulartiningrum. 1996. Pengantar Akomodasi dan
    Restoran. Jakarta: Gramedia Pustaka Umum

  • Program Latihan Renang untuk Pemula

    Program Latihan Renang untuk Pemula sangat penting untuk meningkatkan perfoerma sebelum menjadi atlet senior.

    Program Latihan Renang

    Pada dasarnya renang adalah olah raga yang beresiko apabila tidak bibarengi latihan karena terlebih dahulu dan masuk ke kolam yang dalam dan tidak ada pengawasan dari guru atau pelatih. Disi saya akan memberikan program latihan renang untuk pemula. program latihan renang ini sangat berguna bagi guru, pelatih atau juga orang tua. Sebelum masuk keteknik dasar renang terlebih dahulu ada beberapa latihan paling mendasar yaitu: pengenalan air, latihan meluncur dan pengambilan napas.

    1. Pengenalan Air

    Sebelum keteknik dasar renang pengenalan air juga sangat perlu dilakukan terlebih dahulu bagi mereka yang baru pertama kali belajar renang. Tujuannya adalah untuk menghilangkan rasa takut terhadap air dan mengenal sifat – sifat air seperti basah, dingin, dan sebagainya. Latihan pengenalan air dapat dilakukan dalam bentuk permainan atau yang lain, misalnya :

    2. Mengambil Peluit Didalam Air

    Permainan ini sangat baik untuk melatih keberanian dan menghilangkan rasa takut ketika didalam air karena dengan latihan ini anak akan berusaha untuk mengambil peluit di yang ada di dalam air. Keuntungan dari latihan ini adalah seluruh tubuh anak akan masuk kedalam air sehingga akan melatih selain melatih keberanian juga akan melatih pernapasan secara tidak langsung.

    3. Meluncur

    Setelah mengetahu sifat – sifat air, untuk pertama kali adalah teknik meluncur dan mengapung diair, teknik ini juga berguna untuk mempermudah ketika latihan teknik dasar. Cara latihan teknik meluncur  adalah sebagai berikut:

    • Berdiri dengan kedua tanganlurus, bungkukkan badan ke depan.
    • Letakkan kedua kaki pada lantai kolam, hingga badan terdorong ke depan dalam sikap mengembang dan meluncur. atau
    • Berdiri dengan satu kaki, sedangkan kaki satu yang lain ditekuk dengan telapak kaki menempel pada dinding kolam.
    • Kedua tangan lurus dan bungkukkan badan ke depan, kemudian tolakkan kaki yang menempel pada dinding sehingga badan terdorong ke dalam sikap mengapung dan meluncur. Bagi orang yang masih takut, sebelum berlatih meluncur mereka terlebih dahulu menggerakkan kaki sambil duduk di pinggir kolam atau dengan memegang parit kolam dan menggerak – gerakkan kaki.

    4. Latihan Pernafasan

    Latihan teknik pernapasan  ini ada beberapa macam bisa dengan sedikit permainan atau juga bisa selipin dengan beberapa teknik dasar seperti digabung dengan teknik gaya bebas atau juga latihan khusus pernapasan.
    1. Latihan khusus pernapasan dengan cara sebagai berikut:

    • Tangan berada disamping kepala
    • Kemudian kepala dimasukan kedalam air
    • Pada saat masuk ke air jangan lupa mata dibuka jangan sambil meram
    • Pada saat masuk kedalam air lakukan membuang napas dengan mulut.
    • Setelah napas semua dibuang kemuadian kepala naik keatas
    • Ketika naik keatas jangan dibiasakan mengusap mata
    • Dan pada saat naik mengambil napas dengan mulut.
    • Lakukan gerakan ini berulang-ulang, untuk pemula biasanya sebanyak 20-30 kali  

    2. latihan pernapasan dengan cara diselipin teknik dasar renang gaya bebas

    • Pernafasan dilakukan dengan memutar kepala ke kiri atau ke kokan, sehingga mulut mengambil nafas.
    • Gerakan tersebut bersamaan lengan searah dengan putaran kepala berada di belakang samping tubuh.
    • Latihan pernafasan ini dikombinasikan dengan gerakan lengan agar dapat mengatur irama pengambilan nafas.
    • Pada prinsipnya mengambil udara lewat mulut dengan menghembuskan di dalam air.
  • Latihan Renang Metode USRPT – Ultra Short Race Pace Training

    Latihan Renang Metode USRPT – Ultra Short Race Pace Training

    Latihan renang metode USRPT atau Ultra Short Race Pace Training merupakan metode latihan renang popular yang efektif meningkatkan kecepatan renang. Metode ini diperkenalkan Michael Andrew, remaja US yang berhasil memecahkan 32 Rekorna Age Group di Amerika.

    Hal yang membuat USRPT ini terkenal, karena Andrew ternyata melakukan sendiri dan tidak tercatat bergabung pada Club Renang manapun. Andrew hanya dilatih oleh ayahnya Peter Andres yang merupakan mantan perenang Olimpiade Afrika Selatan.

    Program Latihan Renang yang dilakukan pun dilakukan di kolam sendiri dengan ukuran sekitar 25 Yard (sekitar 22 Meter) saja.


    Program latihan disusun oleh ayahnya bersama Dr.Brent Rushall, professor bidang olahraga di San Diego State University pencetus metode USRPT ini. Sebagai gambaran, Michael tidak pernah latihan lebih dari 3000m per sesi latihannya, repeat yang dilakukan tidak pernah diatas 75m (kebanyakan 25 dan 50), intinya hampir semua bentuk latihannya pendek (short) dan dilakukan dengan race pace speed.

    USRPT sangat berbeda secara filosofi dengan metode latihan saat ini. Metode ini berpendapat ‘ Untuk apa seorang atlet renang harus latihan ribuan meter tiap hari, hanya untuk berlomba yang rata-2 tidak lebih dari 200m.’ Menurut Dr. Rushall metode latihan renang saat ini membosankan dan menyiksa atlet sehingga banyak atlet berbakat yang pensiun di usia dini entah karena bosan atau cedera.

    Gambaran metode USRPT ini sebagai berikut:

    •  Metode ini di klaim sebagai satu-satunya metode latihan renang yang didasari hasil riset ilmiah (metode lain dianggap banyak yang hanya berdasarkan pengalaman pelatih saja).
    •  Semua bentuk latihan dilakukan dengan kecepatan race pace (kecuali pemanasan), termasuk drill teknik juga pada kecepatan race pace.
    •  Repeat tiap set dilakukan short (pendek) antara 10m sd 75m. Istirahat juga pendek, untuk menjaga system energy tetap pada zona aerobic. Apabila istirahat terlalu panjang maka system energy pindah ke zona anaerobic yang buntutnya akan menimbulkan akumulasi laktat. Metode ini juga mengharuskan si perenang untuk istirahat lebih apabila sudah tidak dapat mencapai target pace yang diminta (juga supaya tidak terjadi akumulasi laktat). Contoh: misalnya perenang B punya catatan waktu 1:00 untuk 100m bebas. Set yang dipakai untuk USRPT adalah 25m x 30, target waktu = 1:00 / 4 = 15 det, istirahat sekitar 10-15 detik. Misal pada repeat ke-11 si B jalan 15.01 (lebih dari 15 det) maka dia dianggap gagal dan harus istirahat 1 repeat (yg ke-12 off, dipakai istirahat tambahan, yang ke-13 ikut lagi).

    Intinya, latihan ini tidak menimbulkan akumulasi laktat yang berlebihan sehingga tidak memerlukan waktu lama untuk recovery. Dibandingkan metode saat ini, misalnya apabila kita memberi latihan intensitas tinggi buat atlet kita, maka dia perlu waktu minimal 48 jam untuk recovery (bila dilanggar ada resiko overtraining), selama 48 jam itu tidak boleh ada latihan intensitas tinggi. Sedangkan dengan metode USRPT karena tidak terjadi akumulasi laktat, maka bisa dilakukan latihan intensitas tinggi setiap hari bahkan pagi / sore pun OK.

    Mari kita buat hitung-hitungan: dg metode biasa, seorang perenang A hanya bisa latihan intensitas tinggi 3x per minggu (Senin, Rabu, Jumat) hari-2 lain dipakai untuk recovery (volume, drill, sprint pendek), misalnya per sesi si A sangat terlatih sehingga bisa latihan 6000m dengan intensitas tinggi (diatas threshold) maka seminggu si A latihan 18.000m (high intensity). Perenang B menggunakan metode USRPT, kalau si B latihan pagi/sore tiap hari per sesi dia hanya latihan 2500m saja (high intensity), maka seminggu dia bisa mendapat manfaat latihan high intensity sebanyak 2500×2 sesi x 6 hari = 30.000m hampir dua kali lipat perenang A dan kelihatannya tidak begitu mengerikan dibandingkan set 6000 intensitas tinggi yang dilakukan perenang A (misal: 100m x 60).
    NB: Berdasarkan penelitian yang lain, jenis latihan yang memberikan efek secara langsung pada performa waktu lomba hanya latihan dengan intensitas tinggi.

    • MACKENZIE, B. (2006) Why high-intensity training is better than high-volume training [WWW] Available from: http://www.brianmac.co.uk/swimming/swimspeed.htm
    • BRANDON, R. (2002) Why high intensity training is a better model than high volume training for swimmers, especially sprinters. Peak Performance, 167, p. 8-11

    Saya tidak akan membahas panjang lebar metode ini karena sangat panjang. Metode lengkap USRPT, contoh latihan, cara menyusun program makro- mikro  dapat diakses disini.

    Saya tidak dalam kapasitas menilai metode ini apakah lebih baik dari metode yang dipakai saat ini (Total Conditioning / Periodisasi). Saya hanya mengajak para coach untuk berpikiran terbuka dan mempelajarinya karena ada beberapa hal dari metode ini yang lebih unggul dari metode lain:

    1. Total volume latihan intensitas tinggi yang memungkinkan untuk dijalani tanpa resiko overtraining.
    2. Untuk perenang professional kelas dunia dimana system lomba adalah World Series, yang menuntut perenang berlomba sebulan bisa 3-4 kali di tempat yang berbeda (seperti turnamen bulu tangkis atau tenis), saya rasa metode ini lebih cocok karena dengan metode periodisasi seorang perenang hanya bisa peak (tampil maksimal) 3x dalam setahun sedangkan dengan USRPT dia bisa peak pada setiap lomba. 

    Mungkin kita bisa mengadaptasi sebagian untuk perenang kita agar mereka bisa mencapai hasil yang lebih maksimal, seperti pendapat coach Dave Salo, salah satu pelatih renang terkemuka dunia (melatih Rebecca Sony, Jessica Hardy, dll). Atau pendapat pelatih Michael Phelps, Bob Bowman, juga patut kita simak untuk member pertimbangan yang jelas mengenai metode baru ini.

    Menurut saya pribadi setiap kita harus terus belajar dan berkembang jangan berhenti pada keadaan sekarang, kita harus berpikir bahwa kita juga mampu mencetak perenang kelas dunia, juara Olimpiade. Tanpa punya keyakinan positif, kita tidak akan kemana-mana. Cina, Jepang, Korea saja yang dulu orang bilang tidak mungkin orang asia bisa mengalahkan ras barat (bule)dalam olahraga renang, sekarang mereka merajai renang di beberapa nomor. Singapore Negara tetangga kita yang kecil itu sekarang bisa menelorkan perenang kelas dunia (tercepat di usianya) Joseph Schooling dan Darren Lim.

  • Peraturan Permainan Tenis Lapangan

    Peraturan Permainan Tenis Lapangan

    Peraturan Tenis Lapangan secara resmi diatur oleh International Tennis Federation (ITE) dan diadopsi oleh Persatuan Lawn Tenis Indonesia (Pelti). Permainan ini pertama kali diperkenalkan di Amerika dan menjadi salah satu olahraga yang memiliki banyak turnamen internasional dan nasional.

    Peraturan Tenis Lapangan

    Perturan Remis Tenis Lapangan mengatur beberapa hal terkait :

    1. Aturan Main
    2. Ukuran Lapangan
    3. Ukuran Raket
    4. Ukuran Bola

    1. Aturan Main Tenis Lapangan

    Ada tiga aturan dasar dalam permainan tenis yakni:

    1. Servise dilakukan dengan memantulkan bola di daerah lawan sekali. Apabila bola memantul lebih dari satu kali akan terhitung poin.
    2. Pemain lawan diperbolehkan untuk memukul bola sebelum bola terpantul.
    3. Bola dianggap masuk jika mampu melewati net dan tidak memantul di daerah sendiri
    4. Servis (pukulan pertama kali) bisa dilakukan di area pantul dalam lapangan. Pelaku servis dan penerima servis harus berbeda kotak. Apabila pelaku servis berada di kotak sebelah kiri, maka penerima servis harus berada di kotak sebelah kanan.

    Perhitungan skor permainan tenis lapangan

    1. Ketika mendapatkan poin, pemain tidak langsung mendapatkan 1 game. 1 game akan diperoleh oleh pemain yang telah mencetak beberapa poin terlebih dulu (poin kecil).
    2. Apabila skor mencapai 40-40 akan dilakukan deuce. Pemain harus memperoleh 2 poin lagi untuk memenangkan permainan. Pemain yang memasukkan bola saat kedudukan masih deuce akan mendapatkan ad (advantage)/ keuntungan. Apabila yang memperoleh poin adalah pemain yang melakukan servis maka disebut “ad in”, dan apabila penerima servis yang memperoleh poin disebut “ad out”.
    3. Untuk memenangkan satu set permainan, pemain harus memenangkan 6 game dengan selisih 2 (pengecualian bila menggunakan peraturan tie-break). Jadi pemain bisa memenangkan pertandingan dengan skor 6-4, 6-3, 6-2, 6-1, 6-0, namun tidak untuk 6-5. Apabila terjadi skor 6-5 maka akan diberikan game tambahan hingga salah satu pemain bisa unggul 2 game.
    4. Sistem tie break biasanya digunakan untuk mencegah terjadinya jumlah set yang terlalu banyak. Umumnya digunakan sistem 12 poin, apabila game mencapai skor 6-6, maka pemain yang meraih poin 7 akan memenangkan set, dan berakhir pada skor 7-6.
    5. Biasanya pertandingan tenis internasional memainkan 3 set, namun terkadang juga digunakan 5 set dalam partai tunggal ataupun ganda putra. Dalam permainan 3 set pemain yang memenangkan 2 set terlebih dulu yang akan menjadi pemenang pertandingan

    Raket tenis

    Raket tenis harus memenuhi standar yang ditentukan, yaitu dengan ukuran panjang 29 inchi atau 73,66 cm dan dengan lebar 12,5 inchi atau 31,75 cm. Dalam permainan tenis meja, raket merupakan alat yang sangat penting untuk diperhatikan, karena selain menguasai teknik dasar, kualitas raket dan senar yang baik akan mempengaruhi kualitas pukulan.

    Net (jaring) 

    Terdapat perbedaan tinggi antara net bagian tengah dan net bagian pinggir. Pada bagian tengah, tingginya lebih pendek yaitu kurang lebih 0,914 meter. Sedangkan pada bagian pinggir tingginya 1,07 meter. Pada bagian tengah terdapat tali untuk memastikan tinggi tengah net lebih rendah dari net bagian pinggir.

    Bola tenis lapangan

    Ukuran bola tenis berdiameter 6,541 cm – 6,858 cm. Bola yang digunakan dalam permainan tenis meja merupakan bola karet dan dilapisi dengan bulu optic. Standar berat bola tenis yaitu sekitar 56,0 – 59,4 cm.

    Ukuran Lapangan Tenis

    2. Lapangan tennis 

    Lapangan tenis harus memiliki permukaan yang rata dan memenuhi ukuran standar internasional yaitu panjang 23,78 meter dan dibagian menjadi 2 bagian yang sama. Dan lebar lapangan tenis untuk permainan tunggal 8,23 meter.

    Sedangkan untuk permainan ganda, ditambah dengan alley 1,37 m pada kedua sisinya. Garis lapangan tenis juga harus memiliki ketebalan tertentu, yaitu 1 – 2 inchi atau 25,4 – 50,8 mm. Dalam lapangan tenis terdapat area pantul sebesar 6,40 m2. 

    Pose Seksi Enzy Storya Main Tennis Ketat
    Paha Mulus Artis Wulan Guritno dan Ashanti Main Tenis Rok Mini Pink
  • Teks Pembukaan UUD 1945 dan Isinya

    UNDANG – UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945

    Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.

    Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.

    Atas berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.

    Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebagsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia, yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada : Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

    BAB I. BENTUK DAN KEDAULATAN

    Pasal 1

    1. Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik.
    2. Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.***)
    3. Negara Indonesia adalah negara hukum. ***)

    BAB II. MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT

    Pasal 2

    1. Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan undangundang.****)
    2. Majelis Permusyawaratan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibukota negara.
    3. Segala putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat ditetapkan dengan suara yang terbanyak.

    Pasal 3

    1. Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan UndangUndang Dasar. ***)
    2. Majelis Permus yawaratan Rakyat melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden. ***/****)
    3. Majelis Permus yawaratan Rakyat hanya dap at memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut UndangUndang Dasar. ***/****)

    BAB III. KEKUASAAN PEMERINTAH

    Pasal 4

    1. Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut UndangUndang Dasar.
    2. Dalam melakukan kewajibannya Presiden dibantu oleh satu orang Wakil Presiden.

    Pasal 5

    1. Presiden berhak mengajukan rancangan undangundang kepada Dewan Perwakilan Rakyat. *)
    2. Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undangundang sebagaimana mestinya.

    Pasal 6

    1. Calon Presiden dan calon Wakil Presiden harus seorang warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri, tidak pernah mengkhianati negara, serta mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden. ***)
    2. Syarat-syarat untuk menjadi Presiden dan Wakil Presiden diatur lebih lanjut dengan undang undang. ***)

    Pasal 6A

    1. Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat.***)
    2. Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum. ***)
    3. Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang mendapatkan suara lebih dari lima puluh persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum dengan sedikitnya dua puluh persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia, dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden. ***)
    4. Dalam hal tidak ada pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih, dua pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum dipilih oleh rakyat secara langsung dan pasangan yang memperoleh suara rakyat terbanyak dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden. ****)
    5. Tata cara pelaksanaan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden lebih lanjut diatur dalam undangundang. ***)

    Pasal 7

    Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.*)

    Pasal 7A

    Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden. ***)

    Pasal 7B

    1. Usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dengan terlebih dahulu mengajukan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat Dewan Perwakilan Rakyat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela; dan/atau pendapat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden. ***)
    2. Pendapat Dewan Perwakilan Rakyat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum tersebut ataupun telah tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden adalah dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat. ***)
    3. Pengajuan permintaan Dewan Perwakilan Rakyat kepada Mahkamah Konstitusi hanya dapat dilakukan dengan dukungan sekurangkurangnya 2/3 dari jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang hadir dalam sidang paripurna yang dihadiri oleh sekurangkurangnya 2/3 dari jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat. ***)
    4. Mahkamah Konstitusi wajib memeriksa, mengadili, dan memutus dengan seadiladilnya terhadap pendapat Dewan Perwakilan Rakyat tersebut paling lama sembilan puluh hari setelah permintaan Dewan Perwakilan Rakyat itu diterima oleh Mahkamah Konstitusi. ***)
    5. Apabila Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela; dan/atau terbukti bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat menyelenggarakan sidang paripurna untuk meneruskan usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat. ***)
    6. Majelis Permusyawaratan Rakyat wajib menyelenggarakan sidang untuk memutuskan usul Dewan Perwakilan Rakyat tersebut paling lambat tiga puluh hari sejak Majelis Permusyawaratan Rakyat menerima usul tersebut. ***)
    7. Keputusan Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden harus diambil dalam rapat paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat yang dihadiri oleh sekurangkurangnya 3/4 dari jumlah anggota dan disetujui oleh sekurangkurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir, setelah Presiden dan/atau Wakil Presiden diberi kesempatan menyampaikan penjelasan dalam rapat paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat. ***)

    Pasal 7C

    Presiden tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat. ***)

    Pasal 8

    1. Jika Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia digantikan oleh Wakil Presiden sampai habis masa jabatannya. ***)
    2. Dalam hal terjadi kekosongan Wakil Presiden, selambat-lambatnya dalam waktu enam puluh hari, Majelis Permusyawaratan Rakyat menyelenggarakan sidang untuk memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden. ***)
    3. Jika Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan, pelaksana tugas kepresidenan adalah Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Pertahanan secara bersamasama. Selambatlambatnya tiga puluh hari setelah itu, Majelis Permusyawaratan Rakyat menyelenggarakan sidang untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden dari dua pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calon Presiden dan Wakil Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum sebelumnya, sampai berakhir masa jabatannya. ****)

    Pasal 9

    1. Sebelum memangku jabatannya, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat sebagai berikut : Sumpah Presiden (Wakil Presiden) : Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaikbaiknya dan seadiladilnya, memegang teguh UndangUndang Dasar dan menjalankan segala undangundang dan peraturannya dengan seluruslurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa. Janji Presiden (Wakil Presiden) : Saya berjanji dengan sungguhsungguh akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaikbaiknya dan seadiladilnya, memegang teguh UndangUndang Dasar dan menjalankan segala undangundang dan peraturannya dengan seluruslurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa. *)
    2. Jika Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat tidak dapat mengadakan sidang, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan sungguhsungguh di hadapan pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan disaksikan oleh Pimpinan Mahkamah Agung. *)

    Pasal 10

    Presiden memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara.

    Pasal 11

    1. Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain. ****)
    2. Presiden dalam membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara, dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang harus dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. ***)
    3. Ketentuan lebih lanjut tentang perjanjian internasional diatur dengan undang-undang. ***)

    Pasal 12

    Presiden menyatakan keadaan bahaya. Syarat-syarat dan akibatnya keadaan bahaya ditetapkan dengan undang-undang.

    Pasal 13

    1. Presiden mengangkat duta dan konsul.
    2. Dalam hal mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat. *)
    3. Presiden menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat. *)

    Pasal 14

    1. Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung. *)
    2. Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat. *)

    Pasal 15

    Presiden memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dengan undang-undang. *)

    Pasal 16

    Presiden membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden, yang selanjutnya diatur dalam undangundang. ****)

    BAB IV. DEWAN PERTIMBANGAN AGUNG

    Dihapus.****)

    BAB V. KEMENTERIAN NEGARA

    Pasal 17

    1. Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara.
    2. Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. *)
    3. Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan. *)
    4. Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian negara diatur dalam undang-undang. ***)

    BAB VI. PEMERINTAH DAERAH

    Pasal 18

    1. Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiaptiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undangundang. **)
    2. Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan. **)
    3. Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum. **)
    4. Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis. **)
    5. Pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat. **)
    6. Pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturanperaturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan. **)
    7. Susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam undang-undang. **)

    Pasal 18A

    1. Hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan kota, atau antara provinsi dan kabupaten dan kota, diatur dengan undangundang dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah. **)
    2. Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undangundang. **)

    Pasal 18B

    1. Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undangundang. **)
    2. Negara mengakui dan menghormati kesatuankesatuan masyarakat hukum adat beserta hakhak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undangundang. **)

    BAB VII. DEWAN PERWAKILAN RAKYAT

    Pasal 19

    1. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dipilih melalui pemilihan umum. **)
    2. Susunan Dewan Perwakilan Rakyat diatur dengan undang-undang. **)
    3. Dewan Perwakilan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam setahun. **)

    Pasal 20

    1. Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang. *)
    2. Setiap rancangan undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama. *)
    3. Jika rancangan undang-undang itu tidak mendapat persetujuan bersama, rancangan undangundang itu tidak boleh diajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa itu. *)
    4. Presiden mengesahkan rancangan undangundang yang telah disetujui bersama untuk menjadi undangundang. *)
    5. Dalam hal rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama tersebut tidak disahkan oleh Presiden dalam waktu tiga puluh hari semenjak rancangan undangundang tersebut disetujui, rancangan undangundang tersebut sah menjadi undangundang dan wajib diundangkan. **)

    Pasal 20A

    1. Dewan Perwakilan Rakyat memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan. **)
    2. Dalam melaksanakan fungsinya, selain hak yang diatur dalam pasal-pasal lain UndangUndang Dasar ini, Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat. **)
    3. Selain hak yang diatur dalam pasalpasal lain UndangUndang Dasar ini, setiap anggota Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat serta hak imunitas. **)
    4. Ketentuan lebih lanjut tentang hak Dewan Perwakilan Rakyat dan hak anggota Dewan Perwakilan Rakyat diatur dalam undang-undang. **)

    Pasal 21

    Anggota Dewan Perwakilan Rakyat berhak mengajukan usul rancangan undang-undang.*)

    Pasal 22

    1. Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undangundang.
    2. Peraturan pemerintah itu harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dalam persidangan yang berikut.
    3. Jika tidak mendapat persetujuan, maka peraturan pemerintah itu harus dicabut.

    Pasal 22A

    Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara pembentukan undang-undang diatur dengan undang-undang. **)

    Pasal 22B

    Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dapat diberhentikan dari jabatannya, yang syaratsyarat dan tata caranya diatur dalam undangundang. **)

    BAB VIIA. DEWAN PERWAKILAN DAERAH ***)

    Pasal 22C

    1. Anggota Dewan Perwakilan Daerah dipilih dari setiap provinsi melalui pemilihan umum.*** )
    2. Anggota Dewan Perwakilan Daerah dari setiap provinsi jumlahnya sama dan jumlah seluruh anggota Dewan Perwakilan Daerah itu tidak lebih dari sepertiga jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat.***)
    3. Dewan Perwakilan Daerah bersidang sedikitnya sekali dalam setahun.*** )
    4. Susunan dan kedudukan Dewan Perwakilan Daerah diatur dengan undang-undang.*** )

    Pasal 22D

    1. Dewan Perwakilan Daerah dapat mengajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.***)
    2. Dewan Perwakilan Daerah ikut membahas rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah; pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah; serta memberikan pertimbangan kepada Dewan Perwakilan Rakyat atas rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan dan agama.*** )
    3. Dewan Perwakilan Daerah dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai : otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara, pajak, pendidikan, dan agama serta menyampaikan hasil pengawasannya itu kepada Dewan Perwakilan Rakyat sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti.*** )
    4. Anggota Dewan Perwakilan Daerah dapat diberhentikan dari jabatannya, yang syarat-syarat dan tata caranya diatur dalam undang-undang.***)

    BAB VIIB. PEMILIHAN UMUM***)

    Pasal 22E

    1. Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.*** )
    2. Pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan wakil presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.*** )
    3. Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah partai politik.*** )
    4. Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah adalah perseorangan.*** )
    5. Pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri.***)
    6. Ketentuan lebih lanjut tentang pemilihan umum diatur dengan undang-undang.*** )

    BAB VIII. HAL KEUANGAN

    Pasal 23

    1. Anggaran pendapatan dan belanja negara sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.*** )
    2. Rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara diajukan oleh Presiden untuk dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah. ***)
    3. Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara yang diusulkan oleh Presiden, Pemerintah menjalankan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun yang lalu.***)

    Pasal 23A

    Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang.***)

    Pasal 23B

    Macam dan harga mata uang ditetapkan dengan undang-undang.***

    Pasal 23C

    Hal-hal lain mengenai keuangan negara diatur dengan undang-undang.***

    Pasal 23D

    Negara memiliki suatu bank sentral yang susunan, kedudukan, kewenangan, tanggung jawab, dan independensinya diatur dengan undang-undang.***

    BAB VIIIA. BADAN PEMERIKSA KEUANGAN ***)

    Pasal 23 E

    1. Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri.*** )
    2. Hasil pemeriksaan keuangan negara diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sesuai dengan kewenangannya.*** )
    3. Hasil pemeriksaan tersebut ditindaklanjuti oleh lembaga perwakilan dan/atau badan sesuai dengan undang-undang.*** )

    Pasal 23F

    1. Anggota Badan Pemeriksa Keuangan dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah dan diresmikan oleh Presiden.***)
    2. Pimpinan Badan Pemeriksa Keuangan dipilih dari dan oleh anggota.*** )

    Pasal 23G

    1. Badan Pemeriksa Keuangan berkedudukan di ibu kota negara, dan memiliki perwakilan di setiap provinsi.*** )
    2. Ketentuan lebih lanjut mengenai Badan Pemeriksa Keuangan diatur dengan undang-undang.***)

    BAB IX. KEKUASAAN KEHAKIMAN

    Pasal 24

    1. Kekuasaan Kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.*** )
    2. Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.***)
    3. Badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam undang-undang.****)

    Pasal 24A

    1. Mahkamah Agung berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang.*** )
    2. Hakim Agung harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, profesional, dan berpengalaman di bidang hukum.***)
    3. Calon Hakim Agung diusulkan Komisi Yudisial kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk mendapatkan persetujuan dan selanjutnya ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden.*** )
    4. Ketua dan wakil ketua Mahkamah Agung dipilih dari dan oleh hakim agung.***)
    5. Susunan, kedudukan, keanggotaan, dan hukum acara Mahkamah Agung serta badan peradilan di bawahnya diatur dengan undang-undang.***)

    Pasal 24 B

    1. Komisi Yudisial bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.***)
    2. Anggota Komisi Yudisial harus mempunyai pengetahuan dan pengalaman di bidang hukum serta memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela.*** )
    3. Anggota Yudisial diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.*** )
    4. Susunan, kedudukan, dan keanggotaan Komisi Yudisial diatur dengan undang-undang.*** )

    Pasal 24C***

    1. Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.*** )
    2. Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwaklian Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut Undang-Undang Dasar.*** )
    3. Mahkamah Konstitusi mempunyai sembilan orang anggota hakim konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden, yang diajukan masing-masing tiga orang oleh Mahkamah Agung, tiga orang oleh Dewan Perwakilan Rakyat, dan tiga orang oleh Presiden. ***)
    4. Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi dipilih dari dan oleh hakim konstitusi.***
    5. Hakim konstitusi harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan, serta tidak merangkap sebagai pejabat negara.*** )
    6. Pengangkatan dan pemberhentian hakim konstitusi, hukum acara serta ketentuan lainnya tentang Mahkamah Konstitusi diatur dengan undang-undang.***)

    Pasal 25

    Syarat-syarat untuk menjadi dan untuk diberhentikan sebagai hakim ditetapkan dengan undang-undang.

    BAB IXA. WILAYAH NEGARA**)

    Pasal 25****)

    Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah dan batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang.** )

    BAB X. WARGA NEGARA DAN PENDUDUK

    Pasal 26

    1. Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
    2. Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.** )
    3. Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.** )

    Pasal 27

    1. Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
    2. Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
    3. Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.***)

    Pasal 28

    Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.

    BAB XA. HAK ASASI MANUSIA**)

    Pasal 28A

    Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.** )

    Pasal 28 B

    1. Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.** )
    2. Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.** )

    Pasal 28C

    1. Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.** )
    2. Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.**)

    Pasal 28D

    1. Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.**)
    2. Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.**)
    3. Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.**)
    4. Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.** )

    Pasal 28E

    1. Setiap orang berhak memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.** )
    2. Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.**)
    3. Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.**)

    Pasal 28F

    Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.** )

    Pasal 28G

    1. Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.**)
    2. Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.** )

    Pasal 28H

    1. Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.**)
    2. Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.** )
    3. Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.**)
    4. Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun.** )

    Pasal 28I

    1. Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak untuk kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.** )
    2. Setiap orang bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.**)
    3. Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.**)
    4. Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.** )
    5. Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.**)

    Pasal 28J

    1. Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.** )
    2. Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.** )

    BAB XI. AGAMA

    Pasal 29

    1. Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
    2. Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

    BAB XII. PERTAHANAN NEGARA DAN KEAMANAN NEGARA**

    Pasal 30

    1. Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.** )
    2. Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung.** )
    3. Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan laut dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.** )
    4. Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.**)
    5. Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, hubungan dan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang.** )

    BAB XIII. PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

    Pasal 31

    1. Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan****)
    2. Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.****)
    3. Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta ahlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.****)
    4. Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.****)
    5. Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menunjang tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.****)

    Pasal 32

    1. Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.**** )
    2. Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional.**** )

    BAB XIV. PEREKONOMIAN NASIONAL DAN KESEJAHTERAAN SOSIAL****

    Pasal 33

    1. Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
    2. Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
    3. Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
    4. Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.****)
    5. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.****)

    Pasal 34

    1. Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.**** )
    2. Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.**** )
    3. Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.****)
    4. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.****)

    BAB XV. BENDERA, BAHASA, DAN LAMBANG NEGARA, SERTA LAGU KEBANGSAAN**

    Pasal 35

    Bendera Negara Indonesia ialah sang merah Putih.

    Pasal 36

    Bahasa Negara ialah Bahasa Indonesia.

    Pasal 36A

    Lambang Negara ialah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhineka Tunggal Ika.**

    Pasal 36B

    Lagu Kebangsaan ialah Indonesia Raya.**)

    Pasal 36C

    Ketentuan lebih lanjut mengenai Bendera, Bahasa dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan diatur dengan undang-undang.**)

    BAB XVI. PERUBAHAN UNDANG-UNDANG DASAR

    Pasal 37

    1. Usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar dapat diagendakan dalam sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat apabila diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.****)
    2. Setiap usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar diajukan secara tertulis dan ditunjukkan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya.****)
    3. Untuk mengubah pasal-pasal Undang-Undang Dasar, sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.**** )
    4. Putusan untuk mengubah pasal-pasal Undang-Undang Dasar dilakukan dengan persetujuan sekurang-kurangnya lima puluh persen ditambah satu anggota dari seluruh anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.****)
    5. Khusus mengenai bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan.**** )

    ATURAN PERALIHAN

    Pasal I

    Segala peraturan perundang-undangan yang ada masih tetap berlaku selama belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini.****)

    Pasal II

    Semua lembaga negara yang ada masih tetap berfungsi sepanjang untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Dasar dan belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini.**** )

    Pasal III

    Mahkamah Konstitusi dibentuk selambat-lambatnya pada 17 Agustus 2003 dan sebelum dibentuk segala kewenangannya dilakukan oleh Mahkamah Agung.**** )

    ATURAN TAMBAHAN

    Pasal I

    Majelis Permusyawaratan Rakyat ditugasi untuk melakukan peninjauan terhadap materi dan status hukum Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat untuk diambil putusan pada sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat tahun 2003.**** )

    Pasal II

    Dengan ditetapkannya perubahan Undang-Undang Dasar ini, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 terdiri atas Pembukaan dan pasal-pasal****)

    Perubahan tersebut diputuskan dalam Rapat Paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia ke-6 (lanjutan) tanggal 10 Agustus 2002 Sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia, dan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.**** )

  • Cara Budidaya Jamur Kuping

    Jamur telah dikenal dan populer sebagai makanan lezat sejak abad XIV M. Jamur telah menjadi santapan spesial bagi pejabat negara saat dinasti Ming berkuasa di daratan China. Kelezatan dan rasa khas jamur tersebar di seluruh penjuru dunia sejak terbukanya perdagangan dan komunikasi penduduk antar-negara dan benua. Jamur telah menjadi hidangan favorit sekaligus bergengsi.

    Budidaya jamur kuping dapat dikelola sebagai usaha sampingan ataupun usaha ekonomis skala kecil, menengah, dan besar ( industri). Negara-negara yang telah mengembangkan budidaya jamur kuping sebagai industri agribisnis andalan dan unggulan adalah China, Belanda, Spanyol, Francis, Belgia, dan Thailand. Negara-negara tersebut termasuk produsen jamur terbesar di dunia.

    Budidaya Jamur Kuping

    Pemeliharaan pada budidaya jamur kuping sangat sederhana, yaitu menciptakan dan menjaga kondisi lingkungan budidaya (cultivation) yang memenuhi syarat tumbuhnya. Langkah-langkah budidaya jamur kuping meliputi pembuatan atau perbaikan (rehabilitasi) rumah jamur (kumbung), perawatan miselium dan tubuh buah, pengendalian hama atau penyakit, dan pemanenan.

    A. Pembuatan atau Rehabilitasi Rumah Jamur Kuping (Kumbung)

    Rumah jamur kuping yang sederhana dapat dibuat dari kerangka kayu (bambu) beratap daun rumbia, anyaman bambu, atau anyaman jerami padi. Ukuran kumbung yang ideal adalah 84 m² (panjang 12 m, lebar 7 m) dan tinggi 3,5 m. Bentuk kumbung mirip gerbong kereta api, tiang bawah kumbung jamur berdiri tegak dan atapnya melengkung setengah lingkaran.

    Ruangan kumbung budidaya jamur kuping dilengkapi rak atau para-para (shed) yang dipasang berjajar, berderat, dan bersusun berlapis-lapis di antara sisi-sisi tiang penyangga. Ukuran rak disesuaikan dengan ukuran polybag (kantong miselium) bibit jamur yang akan di inkubasi dan ditanam. Rak kumbung terdiri atas unit-unit rak yang terpisah oleh jalan utama dan jalan simpang yang membelah ruangan. Unit rak berupa sekat-sekat atau susunan kayu horizontal atau membujur berlapis-lapis yang dipasang kokoh dan rapi di antara tiang penyangga. Lebar dan tinggi setiap unit rak dibuat sekitar 2 x 20 cm (panjang polibag) atau sekitar 40 cm, sedangkan panjangnya 3 m atau disesuaikan dengan ukuran lebar kumbung.

    Deretan unit-unit rak dipasang secara teratur pada sisi kiri dan kanan ruangan sehingga bagian tengah kumbung terdapat jalan selebar 1 m dan di antara unit-unit rak terdapat jalan simpang selebar 80 cm.

    Pembuatan susunan (sekat) unit-unit rak yang ideal tidak lebih dari 5 lapisan. Setiap lapisan rak ini mampu memuat atau menampung polybag sebanyak 2 kantong ke arah vertikal dan 15 — 16 buah ke arah horizontal. Unit rak ukuran 3 m (panjang) dan 40 cm (lebar dan tinggi) dapat diisi sekitar 60 kantong polybag sehingga seluruh unit rak yang tersusun 5 lapis dapat diisi sekitar 300 kantong polybag.

    Susunan rak lapisan bawah dibuat sekitar 20 cm — 25 cm di atas permukaan lantai dasar agar sirkulasi udara pada bagian ini tidak terhambat dan tubuh buah jamur yang tumbuh pada lapisan rak paling bawah ini tidak menyentuh dan terkontaminasi oleh kotoran yang mencemari lantai dasar. Demikian pula, ruangan kumbung tidak dipenuhi oleh unit-unit rak. Sediakan tempat kosong sekitar 25% dari luas lantai dasar ruangan kumbung pada salah satu sisi ruangan sebagai tempat inkubasi. Pada setiap rumah jamur ukuran 84 m² dapat dibuat sekitar 18 — 20 unit rak dengan 1 unit lantai inkubas.

    Atap dan dinding kumbung ditutup rapat dan kokoh. Atap kumbung yang praktis dan hemat biaya dapat dibuat dari anyaman daun rumbia. Dinding rumah jamur sisi panjang dibuat 2 lapisan, yaitu lapisan atas dibuat dari anyaman bambu sedangkan lapisan bawah setinggi 1 m dibuat dari lapisan plastik bening (transparan). Jika kondisi yang kurang baik, khususnya kelembaban ruangan kumbung agak rendah, maka seluruh atap dan dinding kumbung perlu dilapisi lembaran plastik.

    Pada dinding kumbung bagian atas diberi lubang ventilasi terbuka sedangkan dinding kumbung bawah diberi lubang ventilasi khusus yang dapat dibuka atau ditutup kembali. Lubang ventilasi dinding atas pada kumbung ukuran ideal sebanyak 4 buah. Dua buah ventilasi terdapat pada dinding kumbung sisi kiri dan sisanya terdapat pada dinding kumbung sisi kanan. Untuk mencegah masuknya burung-burung atau binatang liar lain, maka pada ventilasi terbuka dipasang kawat kasa yang dijepit bingkai bambu pada keempat sisi-sisinya. Sedangkan ukuran setiap ventilasinya adalah 60 cm x 40 cm.

    VentiIasi pada dinding bagian bawah berupa jendela plastik yang disobek membentuk huruf L atau U. Tujuannya adalah agar sobekan plastik tersebut dapat dibuka dan ditutup atau dirapatkan kembali. Jumlah dan ukuran ventilasi sama dengan ventilasi terbuka, sedangkan letaknya sekitar 1 m samping kiri atau kanan ventilasi terbuka.

    Rumah jamur di lengkapi dengan pintu utama yang dipasang pada bagian depan. Pintu ini dibuat dari anyaman bambu yang dibingkai dengan kerangka kayu papan atau bilah-bilah bambu.

    Masa pakai optimal rumah jamur sederhana dari kerangka kayu, atap daun rumbia, serta dinding anyaman bambu dan lembaran plastik tersebut sekitar 2 tahun atau sekitar 4 peroide produksi. Selanjutnya, rumah jamur tersebut dapat dibongkar dan dibangun kembali rumah jamur sederhana dengan bahan-bahan baru atau diperbaiki (direhabilitasi) dengan mengganti bahan-bahan yang telah rusak.

    B. Perawatan Miselium dan Tubuh Buah Jamur Kuping

    Bibit jamur (miselium) F4 hasil pembelian atau produksi sendiri dapat diangkut dan dimasukkan dalam kumbung yang telah disiapkan. Jumlahnya disesuaikan dengan ketersediaan bibit dan kapasitas kumbung. Pada kumbung ukuran 84 m² dan tinggi 3,5 m dapat ditanam sekitar 5.000 kantong polybag bibit jamur kuping.

    Letakkan polybag tersebut di atas permukaan lantai inkubasi yang telah disediakan, yaitu permukaan lantai kosong yang tidak ditutup rak. Posisi polybag adalah vertikal, alas polybag di bawah, dan bagian permukaan tempat pesemaian miselium yang ditutup (disumbat) kapas di atas.

    Bibit jamur pada lantai inkubasi tersebut dibiarkan selama 1,5 buIan hingga miselium tumbuh dengan sempurna. Masa penanaman ini disebut inkubasi. Selama masa inkubasi, miselium akan tumbuh menutupi permukaan dan pori-pori media tumbuh dalam polybag. Miselium yang tumbuh baik akan menutup sekitar 70% permukaan dan pori-pori media tumbuh.

    Usai masa inkubasi dilanjutkan dengan penanaman. Bibit jamur yang tumbuh baik segera disusun di atas lapisan-lapisan rak. Sambil menyusun polybag bibit jamur, sekaligus dilakukan seleksi. Bibit yang tidak tumbuh baik dan terkontaminasi oleh kotoran dan jamur lain dikumpulkan dalam karung dan dibuang atau dibakar.

    Polybag disusun miring ke kiri dan ke kanan. Bagian atas (tutup) polybag miring ke arah jalan simpang sedangkan alasnya saling bersinggungan.

    Selesai penyusunan polybag dapat dilakukan monitoring pertumbuhan miselium. Dalam monitoring ini dilakukan pemeriksaan atau identifikasi ulang terhadap miselium dalam polybag. Jika dijumpai miselium dalam polybag yang tumbuh kurang baik, maka harus segera diambil dan dibuang, kemudian diganti dengan polybag lain atau dibiarkan kosong.

    Setelah seluruh atau sekitar 75% permukaan pori-pori media tumbuh tertutup oleh miselium jamur kuping, maka segera dilakukan penumbuhan jamur dengan cara menyobek plastik polybag. Penyobekan dilakukan pada bagian lengkung di dekat ujung polybag. Sobekan membentuk huruf L atau lubang segi empat berukuran 1 cm x 1 cm. Sobekan berbentuk huruf L harus membentuk siku-siku terbuka ke arah ujung polybag.

    Biasanya, sekitar 15 hari kemudian, calon tubuh buah jamur (pin head) akan tumbuh pada sobekan tersebut. Penyobekan kantong polybag diulangi lagi dengan cara yang sama setelah calon jamur berumur 15 hari atau sekitar 30 hari sejak penanaman polybag. Posisi penyobekan kedua sebaiknya berseberangan dengan letak (posisi) sobekan sebelumnya. Tujuannya adalah agar terjadi pemerataan pemanthatan cumber nutrisi yang terkandung dalam media tumbuh sekaligus memudahkan pelaksanaan pemetikan dan menjamin kontinuitas panes.

    Pekerjaan pokok dan rutin selama perawatan miselium dan tubuh buah jamur kuping adalah penyiraman, pengontrolan kelembaban dan sirkulasi udara, serta kebersihan kumbung. Penyiraman dilakukan setelah tubuh buah jamur yang tumbuh pada sobekan pertama berumur 15 hari atau sekitar 2,5 bulan sejak masa inkubasi. Penyiraman dilakukan dengan menyemprotkan kabut air memakai sprayer yang dilengkapi nozzle.

    Rumah jamur kuping raksasa dan di bangun permanen dapat dilengkapi dengan alat semprot otomatis (presage chamber) untuk mengatur semprotan air bersih dan berkabut yang mucrat melalui nozzle yang dipasang pada tiang atau dinding.

    Penyiraman pertama dilakukan sampai tubuh buah jamur basah dan meneteskan air. Sedangkan penyiraman berikutnya dilakukan secara rutin setiap hari sesuai dengan kondisi udara (cuaca). Penyiraman pada musim panas serta suhu udara cukup tinggi dan kelembaban ruangan kumbung agak rendah dilakukan sebanyak 2 — 4 kali sehari. Frekuensi penyiraman saat suhu udara terlalu tinggi yang dibarengi dengan tiupan angin kencang dilakukan sebanyak 5 kali sehari.

    Tindakan yang dilakukan jika tidak ada angin dan sirkulasi udara dalam kumbung terhambat serta tidak terjadi hujan adalah membuka atau menyingkapkan ventilasi plastik pada dinding kumbung bagian bawah. Kebersihan kumbung selama pemeliharaan harus dijaga dengan baik. Setiap selesai panen, lantai dasar kumbung harus ditaburi kapur. Tindakan ini untuk mencegah serangan penyakit atau serangga pengganggu sekaligus menciptakan kondisi rumah jamur tetap sehat.

    C. Pengendalian Hama dan Penyakit Jamur Kuping

    Masalah utama pemeliharaan jamur kuping adalah kontaminasi dan serangan hama. Pelaksanaan sterilisasi ruangan dan peralatan serta media tumbuh pada pembiakan miselium F4 yang kurang sempurna akan memudahkan kontaminasi oleh jamur lain. Jenis jamur yang seringkali mengkontaminasi miselium atau calon tubuh buah (pin head) jamur kuping adalah Trichoderma sp. Jamur ini berwarna hijau dan tumbuh seperti lumut pada permukaan media.

    Acapkali, miselium polybag jamur kuping terkontaminasi oleh jamurjamur penyaing (kompetitor) yang tumbuh berupa bintik-bintik hitam pada permukaan media. Jamur-jamur yang belum dapat diidentifikasi jenisnya ini tumbuh dan memanfaatkan nutrisi media tumbuh sebagai habitat dan sumber makanan.

    Masalah lain adalah kebersihan ruangan dan fluktuasi kandungan air dalam media tumbuh. Rumah jamur yang dibuat sederhana mudah kotor dan terpolusi oleh kotoran-kotoran yang bersumber dari bahan-bahan pembuatan kumbung atau bahan-bahan lain. Pelaksanaan penyiraman yang kurang baik juga akan menyebabkan fluktuasi kandungan air media tumbuh. Kelebihan atau kekurangan air media tumbuh akan menyebabkan pertumbuhan jamur tidak normal dan mudah terkontaminasi oleh jemur lain.

    Untuk menghindari kontaminasi dan serangan hama atau penyakit perlu dilakukan tindakan pencegahan (preventif). Tindakan pertama adalah menjaga kebersihan rumah jamur dan tempat inkubasi serta rak penanaman (pemeliharaan). Tindakan kedua adalah membuang dan memusnahkan kantong polybag yang terkontaminasi jamur lain atau hama. Tindakan lain adalah menjaga kebersihan alat pembiakan, pengawasan dan pengontrolan pelaksanaan strerilisasi peralatan serta media tumbuh, dan menjaga kebersihan rumah jamur dengan penyemprotan pestisida sebelum dilakukan penanaman atau selama pemeliharaan dan setiap usai pelaksanaan panen.

    D. Panen Jamur Kuping

    Jamur kuping dipanen saat perturnbuhan tubuh buah telah maksimal. Masa pertumbuhan jamur kuping ditandai oleh perubahan tepi atau pinggiran tubuh buah yang bergelombang dan tidak rata. Waktu panen paling tepat adalah pada umur 3 4 minggu terhitung sejak pembentukan calon tubuh buah (pin head) dan ukuran panjangnya telah maksimal atau beratnya telah mencapai sekitar 65 gr.

    Panen dilakukan secara manual dengan eara mencabut jamur beserta akarnya. Pelaksanaan panen seringkali mengalami kesulitan saat mencabut akar. Akar jamur yang tidak tercabut akan membusuk dan mengganggu pertumbuhan calon jamur yang akan berkembang di sekitar pembusukan akar. Akar jamur yang tidak tercabut hares diambil paksa dengan dicungkil memakai kayu atau dijepit dan dicabut dengan penjepit khusus.

    Panen jamur pada satu periode penanaman selama 5 — 6 bulan dapat dilakukan sebanyak 4 -5 kali. Dalam kondisi yang balk dapat dipanen hingga 6 kali. Selanjutnya, media tumbuh hanya menghasilkan tubuh buah jamur yang berukuran kecil sehingga perlu diganti dengan bibit bare dari hasil pembiakan yang lebih balk dan mutunya terjamin.

    Pasca Panen Jamur Kuping

    Jamur kuping dapat dikonsumsi dalam bentuk segar atau disimpan dalam keadaan kering serta diolah menjadi produk awetan. Jamur kuping yang baru dipetik (dipanen) segera dicuci dengan air bersih. Pangkal jamur dipotong, kemudian kotoran, spora, dan air media yang menempel pada permukaan tubuh buah dibersihkan dan dicuci. Caranya, permukaan tubuh buah dibasahi air, kemudian digosok pelan-pelan hingga seluruh kotoran dan spora yang berwarna putih lenyap. Karena tubuh buah jamur mudah robek, pekerjaan ini sebaiknya dilakukan dengan hati-hati.

    Jamur yang telah bersih dapat langsung direbus atau dimasak dan dikonsumsi sebagai hidangan lezat atau dikeringkan, kemudian disimpan sebagai persediaan sayuran. Macam masakan jamur kuping yang telah dikenal dan disukai oleh masyarakat Indonesia adalah sup jamur, sukiyaki, tauco jamur, tumis jamur, acar jamur kuping, timlo dan nasi, atau mie goreng jamur kuping. Beberapa resep dan cara mengolah jamur kuping menjadi masakan lezat dapat dilihat pada lampiran 1 — 7.

    Sebagai persediaan sayuran, jamur kuping harus disimpan dalam keadaan kering. Pengeringan dilakukan secara manual dengan menjemur Baran tubuh buah jamur di atas para-para atau pengeringan mekanik menggunakan oven. Pengeringan secara manual dilakukan selama 3 — 4 hari. Pengeringan dilakukan pada tempat-tempat terbuka. Selama pelaksanaan pengeringan dilakukan pembalikan berulang-ulang agar tingkat kekeringannya merata dan sempurna. Selanjutnya, jamur kuping dikemas dan disimpan pada tempat atau ruangan teduh, sejuk, dan sirkulasi udaranya lancar.

    Untuk penyimpanan jangka panjang (lama), bungkus kemasannya harus tertutup rapat. Pengemasan (packing) untuk penyimpanan sebaiknya menggunakan kantong plastik tebal. Jamur kuping disusun berlapis-lapis dalam kantong plastik. Setelah isi kantong penuh, mulut permukaan kantong plastik ditangkupkan, kemudian ditekan sedikit untuk mengeluarkan udara di dalamnya. Dalam keadaan hampa udara, tangkupan mulut kantong plastik dilipat dan diikat dengan karet atau tali rafia.

    Kemasan jamur kuping dalam kantong plastik dimasukkan dalam wadah berupa kotak kayu atau karton tebal yang rapat dan tidak bocor. Kemasan jamur disusun berlapis-lapis dan setiap kotak (karton) dapat diisi sesuai dengan kapasitasnya.

    Untuk mencegah serangan hama perusak karton dan kemasan jamur, maka setiap kotak penyimpanan diisi CS2 yang dimasukkan dalam botol kecil. Sumbat mulut botol dengan kapas, kemudian selipkan botol ini di tengah-tengah susunan kantong plastik jamur dalam karton. Susun kotak penyimpan kemasan jamur kuping dalam keadaan tertutup.

    Penyimpanan jamur kuping kering dalam kemasan kantong plastik dan kotak karton yang baik dan tidak bocor dapat bertahan selama 1 tahun. Penyimpanan dalam jumlah banyak dan jangka panjang sebaiknya lantai ruangan yang digunakan dilengkapi dengan kayu papan yang diberi sepatu. Sedangkan penyimpanan terbatas dapat ditaruh di atas lantai yang dilapisi kertas atau lembaran plastik.

  • Pembuatan Bibit Jamur Kuping

    Bibit jamur kuping diproduksi melalui tahap-tahap pembiakan. Tahap pertama adalah pembiakan spora (basidiospora) yang dihasilkan oleh basidium. Tahap ini dilakukan melalui kultur jaringan dan hasil pembiakan pada tahap ini berupa benang-benang jamur (miselium) yang disebut turunan pertama (F1).

    Tahap kedua adalah pembiakan miselium F1. Pembiakan tahap ini merupakan perbanyakan miselium hasil pembiakan tahap pertama. Hasil pembiakan tahap kedua ini disebut F2. Pembiakan tahap ketiga merupakan perbanyakan miselium hasil pembiakan tahap kedua. Hasil pembiakan tahap ini disebut F3. Sedangkan pembiakan tahap keempat merupakan perbanyakan miselium tahap ketiga sehingga diperoleh bibit jamur siap tanam (F4).

    A. Pembiakan Bibit Jamur Kuping Tahap Pertama (F1)

    Langkah awal, sebelum melakukan pembiakan spora jamur kuping, adalah mempersiapkan peralatan dan media tumbuh. Peralatan yang digunakan meliputi tabung reaksi dan rak penyimpanan, kapas, kertas loyang atau kantong plastik, tali karet, autoclave (alat sterilisasi otomatis), meja pembiakan, dan peralatan pelengkap lainnya.

    Media tumbuh yang biasa digunakan dalam pembiakan tahap pertama dapat dikategorikan menjadi 2 kelompok, yaitu bahan alami dan bahan semi sintetis. Bahan alami yang dapat digunakan adalah tepung jagung, tepung kentang, bawang, dll. Bahan-bahan ini biasanya digunakan dalam bentuk ekstrak (cairan jernih), sari, atau rebusan (decoction).

    Bahan-bahan semi sintetis untuk media tumbuh dalam pembiakan jamur adalah campuran kentang-glukose-agar atau campuran agar, glukose, ekstrak ragi atau agar, dan pepton-glukose.

    Media tumbuh yang cukup efektif untuk pembiakan miselium F jamur kuping adalah bahan semi sintetis berupa campuran agar, glukose, dan kentang (tepung kentang). Tepung agar digunakan sebanyak 1,5% — 2%. Sedangkan bahan lain ditentukan berdasarkan coba-coba (trial error).

    Macam komposisi media tumbuh untuk pembiakan kultur jaringan (F1) jamur kuping yang telah populer adalah sebagai berikut.

    1. Sari buncis dan tauge dicampur dengan media agar: Campuran (adonan) media ini disterilisasi selama 1 jam. Media ini siap digunakan sebagai biakan murni (kultur jaringan) setelah diolesi atau ditanami sayatan (jaringan) tubuh buah jamur kuping dewasa.
    2. Parutan bawang bombay dan ubi kentang: Parutan bahan-bahan ini dicampur tepung aren (enau) dan dimasukkan dalam larutan agar dengan komposisi: kentang 100 gram; bawang bombay 50 gram; tepung area 150 gram, dan agar 150 gram.
    3. Potato Dextrose Yeast Extract Agar (PDY): Komposisi media tumbuh jamur kuping ini telah berhasil digunakan dalam pembiakan miselium F1 di Balai Benih Induk Ngipiksari, Yogyakarta. Komposisi media ini terdiri atas kentang, dextrose (glukose), dan tepung agar.

    Penyiapan media tumbuh PDY dimulai dari pencucian dan perebusan kentang. Sebanyak 200 gram kentang segar dibersihkan (tidak dikupas kulitnya) dan dicuci dengan air bersih lalu diiris-iris (dicacah) kemudian dicuci lagi berulang-ulang sampai air bekas cuciannya tampak jernih. Setelah bersih, iris-irisan kentang dibilas lagi dengan air suling (aquadest). Caranya, irisan kentang direndam dalam panci selama 10 menit, kemudian direbus dalam 700 — 1.000 ml air (aquadest) selama 1 jam sehingga airnya menyusut tinggal 500 — 600 ml. Kemudian, air rebusan (ekstrak) ini disaring dengan kain flanel atau kain lain yang mata saringannya kecil dan air saringan ditampung dalam botol.

    Tambahkan beberapa mililiter air pada ekstrak (air rebusan kentang) yang telah disaring tersebut sehingga volumenya mencapai 1.000 ml. Tambahkan pula 9 — 15 gram tepung agar dan 10 — 20 gram glukose (dextrose) lalu diaduk-aduk dan direbus dalam autoclave selama 15 menit pada tekanan 15 lbs.

    Selesai perebusan langsung dilakukan pendinginan. Media tumbuh yang telah dingin dapat segera dimasukkan dalam tabung reaksi pembiakan. Setiap 1 (satu) liter media tumbuh buatan tersebut dapat digunakan sebagai media tumbuh biakan murni (kultur jaringan) jamur kuping sebanyak 150 — 200 tabung biakan. Sebaiknya, media tumbuh buatan ini segera digunakan sehingga tidak terkontaminasi oleh bahan-bahan pencemar (pollutan), bakteri, atau organisme mikro (renik) lain yang bersifat merusak dan membusukkan media tumbuh buatan tersebut.

    Jika jumlah media tumbuh buatan yang disiapkan melebihi kapasitas tabung reaksi pembiakan, maka sisa media tumbuh tersebut harus disimpan dalam suhu dingin dan ruangan steril. Sisa media buatan tersebut dapat digunakan untuk pembiakan periode berikutnya.

    Langkah berikutnya adalah memasukkan media tumbuh dalam tabung reaksi sebanyak 1 sendok makan, kemudian disumbat dengan kapas. Sumbatan kapas di luar tabung reaksi dibalut dengan kertas loyang dan diikat dengan tali keret. Ulangi pekerjaan serupa untuk pembiakan lainnya.

    Selanjutnya, tabung-tabung reaksi dan isinya dimasukkan dalam autoclave atau alat sterilisasi otomatis untuk dilakukan sterilisasi pada suhu 125°C selama 1 jam. Untuk menghemat sekaligus mengefektifkan alat sterilisasi, maka posisi tabung reaksi di dalamnya diatur berjajar miring ke salah satu sisi atau miring bersilangan.

    Selesai pelaksanaan sterilisasi, tabung reaksi dibiarkan selama beberapa jam hingga suhunya dingin. Kemudian, tabung reaksi berisi media tumbuh steril dimasukkan ke dalam ruangan steril pula. Lepaskan kertas loyang penutup kapas dan simpan tabung reaksi tersebut dalam rak khusus (rak penyimpanan) dalam posisi miring. Tujuannnya adalah supaya media tumbuh jamur tersebar pada dinding tabung reaksi bagian dalam sekaligus supaya terjadi penyebaran pertumbuhan miselium jamur kuping dalam tabung reaksi sehingga memudahkan pelaksanaan pengambilan untuk pembiakan tahap berikutnya. Tabung reaksi tersebut dibiarkan selama 24 jam supaya media tumbuh steril menjadi dingin pada suhu kamar.

    Langkah selanjutnya adalah menyiapkan pelaksanaan kultur jaringan, yaitu inokulasi (penanaman bibit) berupa sayatan (jaringan) tubuh buah jamur kuping dewasa yang berisi basidiospora. Sayatan ini diambil dari jamur kuping dewasa (umur 3 — 4 minggu sejak pembentukan calon jamur atau pin head) yang memiliki tubuh buah besar, tebal, dan sehat.

    Tubuh buah jamur yang akan diambil jaringannya terlebih dulu dibersihkan dan dicuci atau dicelupkan dalam alkohol 70% selama 1 — 5 menit. Bahan-bahan kimia yang lazim digunakan untuk pencucian bibit jamur antara lain alkohol 70%, formalin 5%, mercurochloride 0,001%, silver nitrate 0,1%, mercuric cyanide 0,1%, sodium hipochloride atau calcium hipochloride 0,35%, carbonic acid 1%, potasium permanganat 2%, dan hydrogen peroxida 3%.

    Tubuh buah jamur kuping bersih dan steril diletakkan pada papan atau wadah lain yang steril, kemudian diletakkan di atas meja pembiakan. Meja pembiakan diaktifkan, lampu dinyalakan, dan mesin hisap (filter) udara dihidupkan dengan menekan tombol (knop) pengontak.

    Setengah jam sejak meja pembiakan diaktifkan, kemudian semua tabung reaksi berisi media tumbuh steril yang telah dingin beserta rak penyimpanannya diambil dan ditaruh di atas meja pembiakan. Kemudian. kapas penyumbatnya dibuka.

    Bagian tubuh buah jamur kuping yang paling tebal terletak pada bagian “ketiak”nya. Pada bagian ini terdapat sumber-sumber percabangan hifa atau miselium atau kantong basidiospora. Bagian ini disayat selebar 0,1 cm, tebal 0,1 cm, dan panjangnya sekitar 1 cm. Untuk memudahkan penyayatan, kita dapat menggunakan spatula (pisau lancip bertangkai) atau pisau bedah yang tajam dan steril.

    Selanjutnya, sayatan (jaringan) tubuh buah dimasukkan ke dalam tabung reaksi dan permukaan tabung disumbat kembali dengan kapas. Penanaman sayatan tubuh buah tersebut harus dilakukan di atas meja pembiakan. Kemudian, tabung reaksi tertutup yang telah diisi sayatan tubuh buah diletakkan dalam rak penyimpanan di dalam ruang steril (ruang pembiakan) dan pekerjaan serupa diulangi untuk pembuatan bibit F1 pada tabung reaksi lain yang telah disiapkan. Setiap tubuh buah jamur dapat diambil sebanyak 10 — 15 sayatan yang mengandung spora (basidiospora).

    Spora jamur kuping disimpan dalam ruangan steril yang agak gelap selama 20 hari hingga tumbuh benang-benang miselium berwarna putih yang memenuhi media tumbuh. Selanjutnya, biakan miselum ini digunakan sebagai bibit pada pembiakan tahap kedua. Tabung reaksi pembiakan yang gagal dan tidak tumbuh miselium segera dibuang supaya tidak mencemari (mengkontaminasi) tabung pembiakan yang tumbuh baik. Miselium yang rusak dapat diidentifikasi dari media yang berbau busuk dan berwarna coklat kehitam-hitaman. Tabung reaksi tersebut dibersihkan untuk digunakan pada pembibitan (inokulasi) periode berikutnya.

    B. Pembiakan Bibit Jamur Kuping Tahap Kedua (F2)

    Langkah-langkah pembiakan tahap kedua (F2) tidak berbeda dengan tahap sebelumnya. Langkah pertama adalah persiapan peralatan dan media tumbuh. Peralatan (wadah) pembiakan tahap ini berupa botol kaca bening (transparan) 220 ml, kapas, kantong plastik, tali karet, dan autoclave. Semua peralatan harus kering, bersih, dan steril.

    Media tumbuh berupa campuran serbuk kayu, dedak halus (bekatul) dan kapur (CaCO3) dengan komposisi masing-masing 81%; 18%, dan 1%. Macam media tumbuh lain adalah serbuk gergaji, dedak halus, gypsum (CaSo4), kapur (CaCO3), air, dan TSP. Komposisi masing-masing bahan adalah: serbuk gergaji 100 kg, dedak halus 10 kg, gypsum 1,5 kg, kapur 0,5 kg, air secukupnya, dan TSP 0,5 kg.

    Media tumbuh dalam pembiakan F2 (termasuk F3, F4 dan media tumbuh dalam pemeliharaan) harus memenuhi persyaratan ideal pertumbuhan miselum jamur kuping. Media tumbuh harus mengandung unsur C (carbon) dalam bentuk karbohidrat dalam jumlah (kandungan) yang cukup tinggi. Media harus mengandung unsur N dalam bentuk Amonium. Unsur ini akan diubah oleh jamur menjadi protein. Syarat lain media tumbuh jamur adalah mengandung unsur Ca yang berfungsi untuk menetralkan asam oxalat yang dikeluarkan oleh miselium, pH antara 3 — 7, kelembaban 68%, CO2 kurang dari 1%, dan suhu sekitar 23° C — 25° C.

    Langkah kedua dalam pembiakan ini adalah penyiapan media tumbuh. Serbuk kayu disiram dengan air bersih agar bebas dari kotoran dan cemaran getah atau minyak, kemudian ditimbun di atas lantai terbuka selama 1 — 1,5 bulan. Pada umumnya, jamur kuping tumbuh pada kayu atau serbuk kayu dari tanaman bercabang (dikotil), bertajuk rimbun, berkayu lunak, berumur lebih dari 10 tahun, dan bukan jenis kayu yang mengandung minyak seperti pinus. Tetapi, jamur kuping tumbuh optimal pada beberapa jenis kayu tertentu. Oleh karena itu, serbuk kayu yang digunakan sebagai media tumbuh pada pembiakan ataupun pemeliharaan jamur kuping sebaiknya dipilih dari penggergajian kayu tertentu. Jenis-jenis kayu yang baik sebagai media tumbuh jamur kuping adalah kayu kecapi, durian, rambutan, apokat, dadap, dan pasalama.

    Timbunan serbuk kayu bersih dan basah (kandungan air sekitar 62%) diaduk dan dicampur dengan dedak halus dan kapur sesuai dengan komposisi masing-masing. Dedak halus dipilih yang masih segar dan baik serta bersih (tidak tercampur sekam atau kotoran lain). Dedak yang telah disimpan dalam waktu cukup lama akan menggumpal dan mengalami fermentasi (pembusukan). Dedak ini kurang baik untuk campuran media tumbuh pembiakan jamur kuping. Usahakan supaya campuran media tumbuh tersebut teraduk merata.

    Langkah selanjutnya adalah memasukkan media tumbuh dalam botol kaca bening sampai penuh dan pantat (dasar) botol dibenturkan pelan-pelan pada lantai atau alas papan dan permukaan media tumbuh pada lubang botol ditekan dengan ujung jari berulang-ulang agar media tumbuh dalam botol lebih padat (memadat) dan tingginya mencapai leher botol. Tambahkan lagi media tumbuh sampai penuh lalu dipadatkan lagi sehingga botol terisi penuh dan padat.

    Pada permukaan media tumbuh dalam botol dibuat lubang sedalam 3 cm dan diameter 1 cm. Caranya, permukaan media tumbuh pada mulut botol ditekan dengan ujung kayu runcing dan gilig (silindrik). Kemudian, alat tersebut diangkat (dicabut) kembali sambil diputar pelan-pelan sehingga permukaan media berlubang dan memadat sampai batas leher botol.

    Mulut botol disumbat dengan kapas dan ditutup dengan kantong plastik, kemudian diikat dengan tali karet. Pekerjaan serupa diulangi pada botol-botol yang lain.

    Botol-botol yang telah berisi media tumbuh disterilsasi dalam autoclave selama kurang lebih 1 jam pada suhu 100° C — 125° C (suhu sterilsasi konstan minimal 30 menit). Posisi botol dalam autoclave sama dengan posisi sterilisasi tabung reaksi F1. Tujuan penysusunan botol-botol ini adalah agar penggunaan autoclave serta pelaksanaan sterilisasi lebih efektif dan efisien.

    Setelah sterilisasi selesai, kemudian botol yang berisi media tumbuh tersebut didinginkan. Dalam keadaan hangat, botol-botol tersebut dibongkar dan dimasukkan ke dalam ruangan pembiakan yang steril. Botol-botol berisi media tumbuh dibiarkon selama 12 — 24 jam agar media tumbuh jamur yang telah steril tersebut menjadi dingin. Setelah dingin, botol-botol tersebut diletakkan pada meja pembiakan.

    Ambil tabung reaksi hasil pembiakan F1 dan letakkan di atas meja pembiakan. Dalam keadaan tertutup kapas penyumbat, tabung reaksi segera disterilisasi dengan cara disemprot alkohol dan kapas penyumbatnya dibakar selama 10 — 15 detik. Selanjutnya, dilepas (dicabut) dengan pinset panjang tetap dalam keadaan terbakar, lalu mulut tabung reaksi dibakar di atas lampu spirtus selama 5 detik.

    Miselium biakan F1 dimasukkan kedalam botol pembiakan F2. Caranya, buka sumbatan kapas botol pembiakan F2 dan pungut (ambil) miselium biakan F1 dengan piset, lalu tanamkan miselium tersebut pada lubang media tumbuh dalam botol pembiakan F2. Setiap biakan F1 dapat digunakan sebagai bibit pembiakan F2 sebanyak 15 — 20 botol. Botol pembiakan ditutup lagi dengan kapas penyumbat (penutupnya) dan ditempatkan di atas rak dalam ruangan steril, baik di sekitar meja pembiakan ataupun di ruangan lain

    Botol-botol yang telah diisi dengan miselium jamur kuping disimpan dan ditumbuhkan selama 1 bulan agar miselium jamur kuping tersebut berkembang memenuhi seluruh celah-celah (pori-pori) media tumbuh dalam botol. Miselium yang tumbuh dengan baik akan berwarna putih, sedangkan miselium yang rusak akan berwarna coklat busuk.

    Botol-botol pembiakan yang rusak disingkirkan dan seluruh isi media tumbuh di dalamnya dibuang. Kemudian, dinding botol bagian dalam disikat dengan spon atau sikat bertangkai dan dicuci dengan air bersih lalu disimpan dalam keadaan kering.

    C. Pembiakan Bibit Jamur Kuping Tahap Ketiga (F3)

    Prinsip dan langkah pembiakan tahap ketiga (F3) sama dengan pembiakan tahap kedua. Bibit pembiakan F3 ditanam dari basil pembiakan F2. Miselium yang berkembang dalam media tumbuh F2 dihancurkan dengan kayu atau pinset atau pengaduk besi bertangkai panjang yang telah disterilisasi. Kemudian, miselium ditumpahkan langsung di atas mulut botol pembiakan F3 atau ditampung di atas piring atau cawan porselin. Setiap botol biakan F2 dapat digunakan sebagai bibit pembiakan F3 sebanyak 150 — 200 botol dan disimpan atau dikembangkan (ditumbuhkan) selama 1 bulan.

    D. Pembiakan Bibit Jamur Kuping Tahap Keempat (F4)

    Prinsip pembiakan tahap keempat tidak berbeda dengan pembiakan F3 ataupun F2. Pelaksanaan pembiakan F4 dilakukan dalam ruangan steril yang lebih luas. Media tumbuh yang digunakan adalah serbuk kayu, dedak halus, dan kapur. Sedangkan penanaman bibit (inokulasi) pembiakan ini dilakukan dalam kantong plastik (polybag).

    Siapkan media tumbuh dan kantong plastik bening tahan panas agak tebal (PE 0,002) berukuran 20 cm x 30 cm. Masukkan media tumbuh dalam kantong plastik sampai penuh, kemudian padatkan dengan cara menekan permukaan plastik sampai ketinggian isi kantong (media tumbuh) tinggal 18 cm — 20 cm. Pemadatan dilakukan secara manual atau menggunakan mesin. Pemadatan cara manual dilakukan dengan menarik permukaan atas kantong plastik dan menekan permukaan media tumbuh dengan lempeng bulat yang diameternya sama dengan diameter kantong plastik. Selanjutnya, permukaan atas bagian tengah media tumbuh dibuat lubang dengan diameter 1 inchi (sekitar 2,5 cm) sedalam 7,5 cm — 10 cm.

    Bagian atas kantong plastik (polybag) yang sudah diisi media tumbuh dipasang cincin dari potongan pipa pralon (diameter dan tinggi cincin sekitar 3 cm) atau potongan bambu lalu disumbat dengan kapas dan ditutup plastik atau kotak kayu steril. Selanjutnya, poly-bag disusun dalam keranjang plastik (bambu) dan dimasukkan (disterilisasi) pada suhu 90° C —95° C dalam ruang penguapan atau ruang sterilisasi (steamer) selama 5 — 10 jam. Pelaksanaan sterilisasi polybag ini paling lambat 24 jam sejak disiapkan dan sterilisasi dapat dilakukan dengan cara merebus dalam air mendidih selama 4 jam pada suhu 95°C — 100° C.

    Setelah sterilisasi polybag selesai, segera dilakukan pendinginan. Matikan steamer dan biarkan suhu ruangan penguapan menurun hingga 60° C. Sambil menunggu pendinginan tersebut, lakukan sterilisasi ruangan pembiakan. Ruangan disemprot dengan baysol dicampur alkohol atau aquades (air suling) dengan perbandingan (komposisi) 1 : 6. Lantai ruangan dibersihkan dengan semprotan baysol dalam air, lalu dipel (dilap) dengan kain bersih.

    Peralatan, termasuk pakaian tenaga kerja, harus steril. Semua peralatan dan tenaga kerja disemprot atau dibasuh dengan alkohol. Dalam setiap pelaksanaan pembiakan, sebaiknya menggunakan masker atau penutup mulut dan hidung (dari kain steril).

    Setelah suhu ruangan penguapan dingin (sekitar 60° C), polybag dalam keranjang segera dikeluarkan dari ruang penguapan dan didinginkan dalam ruangan pembiakan selama 1 hari (24 jam). Suhu ruangan pembiakan ini dapat diatur dengan air conditioner (AC) atau kipas angin. Ruangan pembiakan harus dilengkapi lubang ventilasi agar sirkulasi udara lebih lancar.

    Bibit F3 dalam botol pembiakan diambil dari ruang penyimpanan (penumbuhan). Ujung botol dan kapas penyumbat disemprot dengan alkohol lalu dibakar selama 1 — 2 menit. Dalam keadaan panas, kapas penyumbat segera dibuka dan mulut botol dipanggang di atas api selama 10 — 15 detik. Kemudian, miselium dan media tumbuhnya dihancurkan dengan pinset panjang atau alat lain.

    Campuran miselium dan media tumbuh dalam botol pembiakan segera ditumpahkan di atas cawan dan segera ditanam (diinokulasi) dalam polybag media tumbuh yang telah disiapkan. Setiap botol miselium F3 dapat ditanam menjadi 35 — 40 buah polybag. Untuk menghindari kontaminasi, pelaksanaan penanaman harus dilakukan dengan hati-hati dan cepat. Untuk itu, pelaksanaan penanaman sebaiknya dilakukan oleh 2 orang atau lebih. Caranya, seluruh plastik penutup polybag dan kapas penyumbat dilepas (dicabut). Kemudian, salah seorang menanamkan bibit miselium F3 dan seorang lainnya menutup kembali polybag dengan kapas penyumbat (penutup).

    Untuk efisiensi tenaga kerja dan penggunaan plastik penutup, maka sumbatan kapas polybag tidak perlu ditutup lagi dengan kantong (tutup) plastik. Untuk itu, plastik penutup ini ditampung dalam wadah untuk digunakan dalam pembuatan (penyiapan) polybag pada inokulasi periode berikutnya.

    Penanaman miselium jamur kuping dapat juga dilakukan dengan cara menumpahkan hancuran miselium dari botol F3 di atas lubang polybag dengan membuka dan menutupnya kembali kapas penyumbatnya. Cara ini sebaiknya dilakukan oleh tenaga kerja yang telah profesional (terampil).

    Polybag-polybag yang telah ditanami bibit jamur kuping (polybag inokulen) segera disimpan (diinkubasi) dalam kubung (rumah jamur). Hasil pembiakan F4 ini dapat dijual kepada petani dan masyarakat lain atau ditanam sendiri dalam kubung budidaya jamur kuping. Pelaksanaan pembibitan jamur kuping ini tidak harus dilakukan secara utuh dan menyeluruh, tetapi dapat dilakukan dalam unit-unit pembibitan. Petani dan masyarakat dapat melakukan pembibitan F2 atau F3 atau F4 tanpa harus melakukan pembibitan F1. Syaratnya, bibit F1 harus dibeli dari petani atau perusahaan lain yang memiliki usaha pembibitan F 1.