Blog

  • Fungsi dan Tujuan Partai Politik Menurut UU

    Keberadaan partai politik di Indonesia membawa pengaruh besar terhadap masyarakat Indonesia untuk melihat kogruensi janji politiknya yang memberikan penyalur aspirasi kepada masyarakat. Adapun yang menjadi fungsi dan tujuan partai politik antara lain menurut Putra, (2003:15) fungsi-fungsi Partai Politik adalah :

    Fungsi artikulasi kepentingan adalah suatu proses penginputan berbagai kebutuhan, tuntutan dan kepentingan melalui wakil-wakil kelompok yang masuk dalam lembaga legislatif, agar kepentingan, tuntutan dan kebutuhan kelompoknya dapat terwakili dan terlindung dalam pembuatan kebijakan publik.
    Agregasi kepentingan adalah merupakan cara bagaimana tuntutan-tuntutan yang dilancarkan oleh kelompok-kelompok yang berbeda, digabungkan menjadi alternatif-alternatif pembuatan kebijakan publik.

    Fungsi sosialisasi politik adalah suatu cara untuk memperkenalkan nilai-nilai politik, sikap-sikap dan etika politik yang berlaku atau yang dianut oleh suatu Negara.
    Fungsi rekrutmen politik adalah satu proses seleksi atau rekrutmen anggota-anggota kelompok atau mewakili kelompoknya dalam jabatan-jabatan administratif maupun politik.
    Fungsi komunikasi politik adalah salah satu fungsi yang dijalankan oleh partai politik dengan segala struktur yang tersedia, mengadakan komunikasi informasi, isu dan gagasan.

    Adapun yang menjadi fungsi dari partai politik menurut Simon, dalam Basri (2011:120) adalah sebagai berikut :

    1. Fungsi Sosialisasi politik, ketika seseorang sudah mampu menilai keputusan dan tindakannya.
    2. Fungsi Mobilisasi politik, adalah fungsi partai untuk membawa warga Negara kedalam kehidupan publik.
    3. Fungsi Refresentasi politik adalah partai politik yang ikut pemilihan umum dan memenangkan sejumlah suara akan menempatkan wakilnya dalam parlemen.
    4. Fungsi Partisipasi politik adalah dimana tugas partai politik untuk membawa warga Negara agar aktif dalam kegiatan politik.
    5. Fungsi Legitimasi sistem politik adalah mengacu pada kebijakan partai politik mendukung dan mempercayai kebijakan pemerintah yang meliputi kebijakan publik maupun eksistensi sistem politik.
    6. Fungsi Aktivitas dalam sistem politik adalah menjabarkan programnya dan menyiapkan anggotanya untuk menjalankan program tersebut.
      selain itu parpol juga dapat memberikan Pelayanan Publik kepada masyarakat.

    Sedangkan dalam Undang-undang Nomor.2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik (pasal 11) menyatakan Partai Politik berfungsi sebagai sarana :
    Pendidikan Politik bagi anggota dan masyarakat luas agar menjadi warga Negara Indonesia yang sadar akan hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara;
    Penciptaan iklim yang kondusif bagi persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia untuk kesejahteraan masyarakat;
    Penyerap, penghimpun, dan penyalur aspirasi politik masyarakat dalam merumuskan dan menetapkan kebijakan Negara;
    Partisipasi politik warga Negara Indonesia ; dan
    Rekrutmen politik dalam proses pengisian jabatan politik melalui mekanisme demokrasi dengan memperhatikan kesetaraan dan keadilan gender.

    Dengan demikian dapat diketahui, bahwa partai politik memiliki beberapa fungsi yaitu sebagai sarana pendidikan politik, artikulasi politik, komunikasi politik, sosialisasi politik, agregasi politik, dan rekrutmen. sehingga partai politik mempengaruhi sistem politik untuk pencapaian Negara yang demokratis dan warga Negara masyarakat Indonesia akan memiliki kesadaran dalam kehidupan berpolitik.

    Jadi dapat dikatakan bahwa peranan partai politik adalah sebagai sarana untuk menghimpun aspirasi, artikulasi dan agregasi kepentingan yang dilakukan kepada masyarakat untuk mencapai tujuan yang diinginkan yaitu untuk mempengaruhi pembuatan kebijakan publik. Selain memiliki fungsi, partai politik juga mempunyai tujuan, dimana tujuan partai politik adalah mewujudkan cita-cita bangsa, mengembangkan kehidupan demokrasi bagi seluruh masyarakat Indonesia. Dengan adanya partai politik ini masyarakat Indonesia semakin mengenal pendidikan politik yang diberikan partai politik kepada masyarakat.

    Adapun tujuan dari partai politik seperti yang tercantum dalam Undang-undang Nomor. 2 Tahun 2008 pasal 10 Ayat 1-3 tentang Partai Politik yang menunjukkan tujuan dari partai politik yakni tujuan partai politik tersebut dibagi dua yaitu tujuan umum dan tujuan khusus.
    Tujuan umum partai politik adalah :

    1. Mewujudkan cita-cita nasional bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945;
    2. Menjaga dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
    3. Mengembangkan kehidupan demokrasi berdasarkan Pancasila dengan menjunjung tinggi kedaulatan rakyat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan
    4. Mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.
    5. Secara khusus tujuan dari partai politik adalah :

    Meningkatkan partisipasi politik anggota dan masyarakat dalam rangka penyelenggaraan kegiatan politik dan pemerintahan;

    Memperjuangkan cita-cita Partai Politik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara; dan Membangun etika dan budaya politik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

    Jadi fungsi dan tujuan partai politik dapat disimpulkan sebagai organisasi resmi penyalur aspirasi masyarakat yang memiliki kekuatan politik, ikut menentukan proses pembentukan kekuasaan pemerintah secara legal (diakui berkekuatan hukum) mempunyai hak beraktifitas merebut dan mempertahankan kekuasaan politik.

  • Asas Kepastian dan Keadilan hukum

    Kepastian hukum adalah salah tujuan utama dari sistem peradilan hukum di Indonesia. Kepastian hukum sangat erat kaitannya dengan keadilan, bahkan sebagian orang beranggapan bahwa keadilan itu adalah kepastian hukum. Dan kepastian hukum dapat tercapai setelah proses peradilan telah selesai (adanya putusan pengadilan).

    Dalam prakteknya di lapangan ternyata dapat kita lihat banyak sekali masyarakat pencari keadilan khususnya ekonomi lemah yang merasa tidak mendapatkan kepastian hukum. Hal ini disebabkan karena proses peradilan di Indonesia yang tergolong lama, dan biaya yang cukup mahal, padahal tujuan dibentuknya pengadilan itu salah satunya adalah untuk memperoleh kepastian hukum.

    Secara teoritis penegakan hukum baik litigasi maupun non litigasi di Indonesia telah cukup baik sesuai dengan amanat Undang-undang, Namun pada perakteknya dapat kita saksikan bersama bahwa pada umumnya masyarakat di Indonesia masih banyak yang belum mendapatkan tujuan yang diharapkan seperti keadilan dan kepastian hukum. Hal ini adalah masalah yang signifikan dalam masalah hukum di Negara ini, salah satu penyebabnya adalah proses peradilan yang biayanya mahal, waktu yang panjang, serta proses yang tidak sederhana.

    Dalam makalah ini penulis akan menguraikan masalah asas kepastian hukum di Indonesia yang kemudian dikaitkan dengan peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan.

    Asas Kepastian Hukum

    Asas secara bahasa artinya dasar hukum, dasar (sesuatu yang menjadi tumpuan berfikir atau berpendapat, dasar cita-cita (perkumpulan atau organisasi). Dalam Penjelasan Pasal 3 angka 1 Undang-undang No. 28 tahun 1999 , yang dimaksud dengan “Asas Kepastian Hukum” adalah asas dalam negara hukum yang mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan, kepatutan, dan keadilan dalam setiap kebijakan Penyelenggara Negara.

    Kepastian adalah perihal (keadaan) yang pasti, ketentuan atau ketetapan. Kepastian hukum merupakan ciri yang tidak dapat dipisahkan dari hukum, terutama untuk norma hukum tertulis. Hukum tanpa nilai kepastian akan kehilangan makna karena tidak lagi dapat dijadikan pedoman perilaku bagi semua orang. Ubi jus incertum, ibi jus nullum yang bermakna di mana tiada kepastian hukum, di situ tidak ada hukum.

    Kepastian hukum adalah “sicherkeit des Rechts selbst” yang bermakna kepastian tentang hukum itu sendiri. Ada empat hal yang berhubungan dengan makna kepastian hukum. Pertama, bahwa hukum itu positif, artinya bahwa hukum itu adalah perundang-undangan (gesetzliches Recht). Kedua, bahwa hukum itu didasarkan pada fakta (Tatsachen), bukan suatu rumusan tentang penilaian yang nanti akan dilakukan oleh hakim, seperti “kemauan baik”, ”kesopanan”. Ketiga, bahwa fakta itu harus dirumuskan dengan cara yang jelas sehingga menghindari kekeliruan dalam pemaknaan, di samping juga mudah dijalankan. Keempat, hukum positif itu tidak boleh sering diubah-ubah. Berbicara mengenai kepastian, maka seperti dikatakan Radbruch, yang lebih tepat adalah kepastian dari adanya peraturan itu sendiri atau kepastian peraturan (sicherkeit des Rechts).

    Ketidakpastian hukum, akan menimbulkan kekacauan dalam kehidupan masyarakat, dan akan saling berbuat sesuka hati serta bertindak main hakim sendiri. Keadaan seperti ini menjadikan kehidupan berada dalam suasana social disorganization atau kekacauan sosial.

    Dalam menjaga kepastian hukum, peran pemerintah dan pengadilan sangat penting. Pemerintah tidak boleh menerbitkan aturan pelaksanaan yang diatur oleh undang-undang atau bertentangan dengan undang-undang. Apabila hal itu terjadi, pengadilan harus menyatakan bahwa peraturan demikian batal demi hukum, artinya tidak pernah ada sehingga akibat yang terjadi karena adanya peraturan itu harus dipulihkan seperti sediakala.

    Asas Peradilan Sederhana, Cepat dan Biaya Ringan

    Sebagai suatu sistem, peradilan mempunyai mekanisme yang bergerak menuju kearah pencapaian misi dari hakikat keberadaan peradilan. Sistem peradilan menuntut adanya visi yang jelas agar aktivitas atau pelaksanaan peran peradilan berproses secara efektif dan efisien. Juga sebagai suatu sistem sosial peradilan merupakan salah satu penopang utama bagi masyarakat yang beradab dalam melakukan kehidupan sehari-harinya pada dunia modern dewasa ini. Karena itu, persepsi masyarakat terhadap pengadilan dan peradilan yang baik adalah kalau proses perkara pengadilan yang dilalui mulai dari pendaftaran sampai keluar putusan tidak berbelit-belit, efisien dan biaya ringan.

    Makna “sederhana” mengacu pada complicated atau tidaknya penyelesaian perkara. Asas sederhana artinya caranya yang jelas, mudah dipahami dan tidak berbelit. Yang penting disini ialah agar para pihak dapat mengemukakan kehendaknya dengan jelas dan pasti (tidak berubah-ubah) dan penyelesaiannya dilakukan dengan jelas, terbuka runtut dan pasti, dengan penerapan hukum acara yang fleksibel demi kepentingan para pihak yang menghendaki acara yang sederhana. Apa yang sudah sederhana, jangan sengaja dipersulit oleh hakim kearah proses pemeriksaan yang berbelit-belit dan tersendat-sendat.

    Terkait dengan “cepat” ialah suatu proses pemeriksaan yang relatif tidak memakan jangka waktu yang lama sampai bertahun-tahun sesuai dengan kesederhanaan hukum acara itu sendiri. Sedangkan “ringan” disini mengacu pada banyak atau sedikitnya biaya yang harus dikeluarkan oleh pencari keadilan dalam menyelesaikan sengketanya di depan pengadilan. Biaya ringan dalam hal ini berarti tidak dibutuhkan biaya lain kecuali benar-benar diperlukan secara riil untuk penyelesaian perkara. Biaya harus ada tarif yang jelas dan seringan-ringannya. Segala pembayaran di pengadilan harus jelas kegunaanya dan diberi tanda terima uang. Pengadilan harus mempertanggung jawabkan uang tersebut kepada yang bersangkutan dengan mencatatkannya dalam jurnal keuangan perkara sehingga yang bersangkutan dapat melihatnya sewaktu-waktu.

    Asas peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan ini pada dasarnya telah lama ada di pengadilan dan peradilan di Indonesia, antara lain dalam UU Nomor 4 Tahun 2004 Tentang kekuasaan kehakiman (pasal 4 ayat 2) dan penjelasan umum KUHAP angka 3 huruf e. Namun, kedua undang-undang tersebut dan UU Nomor 48 Tahun 29 (yang menggantikan UU Nomor 4 Tahun 2004) tidak menetapkan ukuran, norma atau nilai-nilai yang digunakan dalam menentukan bagaimana suatu peradilan dapat dikategorikan sebagai sederhana, cepat dan biaya ringan. Dalam penjelasan umum KUHAP angka 3 huruf e hanya menyebutkan “peradilan yang harus dilakukan dengan cepat, sederhana dan biaya ringan serta bebas, jujur dan tidak memihak harus diterapkan secara konsekuen dalam seluruh tingkat peradilan.

    Dalam surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 1982, telah memberikan pedoman yang mengharuskan setiap perkara dapat diputus dalam waktu paling lama 6 (enam) bulan dan bila batas waktu tersebut dilampaui, Ketua Pengadilan Negeri atau Ketua Pengadilan Tinggi yang bersangkutan harus melaporkan hal tersebut beserta alasan-alasannya kepada ketua Pengadilan Tinggi atau Ketua Mahkamah Agung.

    Selanjutnya, sebagai suatu sistem kinerja peradilan diarahkan untuk terciptanya peradilan yang bersih, transparan dan mengedepankan nilai-nilai keadilan. Asas penyelenggaraan peradilan sederhana, cepat, biaya ringan dan transparan dimaksudkan antara lain agar akses masyarakat terhadap keadilan dapat terus-menerus dikembangkan.

    Secara konkrit apabila dijabarkan bahwa dengan dilakukan peradilan secara sederhana cepat dan biaya ringan dimaksudkan supaya terdakwa (misalnya dalam perkara pidana) tidak diperlakukan dan diperiksa sampai berlarut-larut, dan terdakwa memperoleh kepastian prosedural hukum serta proses administrasi biaya perkara yang ringan dan tidak terlalu membebani. Terhadap penerapan asas ini dalam praktik peradilan dapatlah diberikan nuansa bahwa peradilan cepat dan sederhana tampak dengan adanya pembatasan waktu penanganan perkara baik perdata maupun pidana pada tingkat judex factie di pengadilan Tingkat Pertama dan Pengadilan Tingkat Banding.

    Asas sederhana dan cepat merupakan salah satu hal yang dituntut dalam proses pengadilan, bahwa publik menuntut agar mereka mendapatkan kemudahan yang didukung dengan sistem. Proses yang berbelit-belit akan menimbulkan frustasi dan ketidak adilan, tetapi tindakan yang prosedural harus pula dapat menjamin pemberian keadilan, dan proses yang sederhana harus pula menjamin adanya ketelitian dalam pengambilan keputusan.

    Dari penjelasan di atas dapat dipahami bahwa tidak dibenarkan penegak hukum (terutama Hakim) menangani sesuatu perkara menghabiskan waktu yang berlarut-larut, sehingga tidak didapatkan kepastian hukum. Melainkan semakin cepat proses pengadilan semakin jelas kepastian hukum yang diterima.

    D. Asas Peradilan Sederhana, Cepat dan Biaya Ringan Dalam Pandangan Islam

    Setelah Islam datang dan Allah SWT memerintahkan Nabi Muhammad Saw agar menyampaikan risalah, Allah pun memerintahkan juga agar Nabi Muhammad SAW menyelesaikan segala sengketa yang timbul. Kemudian setelah Nabi Muhammad SAW mendapatkan wahyu berupa al-Qur’an maka ditangan Nabi Muhammad tergenggam kekuasaan. Ketika ada berbagai perkara yang diajukan kepadannya maka perkara tersebut diputuskan hukumnya, sebagaimana halnya beliau memberikan fatwa apabila diajukan permohonan fatwa kepadannya.

    Seperti kasus yang diriwayatkan dari Abi Hurairah dan Zaid bin Chalid bahwasannya keduannya berkata : saya mendatangi Rasulullah SAW dan ia berkata : Sesungguhnya anak laki-laki telah berbuat jahat kepada orang ini, dengan menzinai isterinya, dan bahwasannya saya di beri khamar bahwa saya terhadap anak laki-laki saya hukum rajam. Maka saya telah membayar ganti rugi kepadanya dengan seratus biri-biri dan seorang budak perempuan (walidah), maka Rasulallah SAW berkata maka saya akan sungguh-sungguh membuat keputusan diantara kamu berdua dengan kitab Allah SWT, budak perempuan dan biri-biri itu kembalikan, dan terhadap anak laki-laki anda seratus kali dera dan dibuang setahun : dan pergilah pagi-pagi kepadanya perempuan orang ini, apabila ia mengakui maka rajamlah dia. Maka berkata ia mengakui dan oleh karenanya Rasulullah SAW memerintahkan dan ia pun dirajam.

    Pada zaman Rasulullah SAW, proses peradilan berlangsung dengan sangat sederhana. Dari contoh hadis diatas menunjukkan bahwa ketika ada orang memiliki permasalahan, maka orang tersebut menemui Rasulullah guna mendapatkan jalan keluar dari permasalahan tersebut. Tanpa harus menunggu waktu lama dan mencari tempat tertentu lagi (mesjid menjadi tempat penyelesaian perkara), putusan atau berupa fatwa langsung disampaikan Rasulullah setelah mendengar kesaksian dan pembuktian yang berperkara. Artinya asas peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan sudah berlangsung terlebih dahulu dijaman Rasulullah. Beda dengan saat ini yang seakan asas tersebut tidak berjalan dengan baik dan merata.

    E. Asas Kepastian Hukum Dalam Pandangan Islam

    Seperti kasus yang diriwayatkan dari Abi Hurairah dan Zaid bin Chalid diatas menunjukkan pula bahwa adanya kepastian hukum bagi siapa saja yang terlibat dalam permasalahan tersebut. Rasulullah dengan cepat dan tegas memberikan hukum yang pasti pada siapa saja yang jelas-jelas terbukti melakukan kesalahan dan pantas menerima hukum sesuai aturan yang berlaku dari Allah. Namun setelah Rasul wafat maka sahabat selaku penerus pun dapat menjadikan ijtihad sebagai pemberi kepastian hukum.

    Pakar hukum Islam Indonesia menyatakan bahwa hingga sekarang masih ada yang memakai kata syari’at sebagai sinonim kata “din” dan “milat”. Ada pula yang membedakan syariat dengan fiqih. Syari’at adalah hukum-hukum yang telah jelas nash-nya, sedang fiqih adalah hukum-hukum yang zhanni, yang dapat masuk di dalamnya paham-paham manusia (ijtihad).

    Seperti pada masa pemerintahan Umar bin Khatab r.a bahwasannya ada seseorang yang ditangkap karena ia kedapatan telah mencuri. Dalam kasus ini seorang pencuri tersebut telah mencapai nisob. Dalam hal ini Umar bin Khatab r.a langsung menyelesaikan perkara ini dengan mempertimbangkan kondisi sosial pada masa itu tanpa harus motong tangan pencuri tersebut tetapi melainkan hanya di ganti dengan memenjarakannya. Hal ini menunjukkan bahwa melihat kondisi sosial pada masa itu maka hukum memotong tangan dapat digantikan dengan memenjarakan pencuri dan hal itu merupakan ijtihad Umar bin Khatab r.a.

    Dalam Islam objek peradilan adalah peradilan yang menyangkut semua hak, baik itu hak Allah SWT atupun hak manusia. Dalam perkembangannya setelah Rasullulah wafat, ketika pada masa pemerintahan khalifah Umar bin Khatab beliau meletakkan undang dasar yang kukuh bagi peradilan yang kemudian dikirimkan kepada Abu Musa Al-Asy’ari. Sebagimana bunyi suratnya yakni:

    “Sesungguhnya peradilan itu adalah fardhu yang dikukuhkan dan sunnah yang di ikuti. Maka fahamilah bila peradilan dibebankan kepadamu, karena sesungguhnya tiada bermanfaat membicarakan kebenaran tanpa melaksanakannya. Samakan hak semua orang dihadapanmu, di dalam pengadilanmu dan di dalam majelismu sehingga orang yang terpandang tidak mengiginkan kecenderunganmu kepadannya, dan orang yang lemah tidak menginginkan kecenderunganmu kepadannya, dan orang yang lemah tidak putus asas dari keadilanmu. Pembuktian itu wajib bagi orang mendakwa, dan sumpah itu wajib bagi orang yang menolak dakwaan. Perdamaian itu diperbolehkan di antara kaum muslimin kecuali perdamaian yang menghalalkan yang haram atau mengharankan yang halal. Tidak ada halangan bagimu untuk memeriksa dengan akalmu dan mempertimbngkan dengan petunjukmu keputusan yang engkau telah putuskan pada hari ini agar engkau sampai pada kebenaran, karena sesungguhnya kebenaran itu harus dilaksanakan, dan kembali pada kebenaran itu lebih baik dari pada berkepanjangan dalam kebathilan. Fahamilah, fahamilah apa yang terasa ragu di dalam hatimu dari hal-hal yang tidak terdapat di dalam Kitab dan Sunnah. Kemudian ketahuilah hal-hal yang serupa dan semisal. Lalu kiaskanlah apa yang paling mendekatkan kepada Allah SWT dan mendekati kebenaran. Jadikanlah hak orang yang menuduh seolah-olah tiada atau jika berupa bukti berikanlah tenggang waktu yang secukupnya, bila dia mendatangkan buktinya maka berikanlah hak itu kepadannya. Akan tetapi bila dia tidak mendatangkan buktinya maka perkara itu berarti engkau anggap hahal ; cara yang demikian ini bertujuan menghilangkan keraguan dan menjelaskan kegelapan. Kaum muslimin itu sebanding sebagiannya dengan sebagian yang lain kecuali, orang yang didera karena melanggar had atau orang yang dikenal kesaksian palsunya atau orang yang dicurigai karena adanya hubungan erat atau nasab; karena sesungguhnya Allah SWT mengurusi urusan batinmu dan membuktikan dengan bukti-bukti dan sumpah-sumpah. Jauhilah olehmu kecemasan, ketidak sabaran, menyakiti lawan dan terombang ambing dalam permusuhan, karena kebenaran yang dilaksanakan pada tempatnya itu termasuk perbuatan yang dibesarkan oleh Allah pahalannya dan diabaikan simpanannya. Barang siapa yang benar niatnya dan menghadapi hawa nafsu maka urusannya yang ada antara dia sedang manusia akan tercukupkan oleh Allah. Barang siapa yang berupa-pura kepada manusia dengan perbuatan yang diketahui oleh Allah SWT dia sebenarnya tidak demikian, maka Allah akan membukakan aibnya. Bagimana pendapatmu tentang balasan dari orang di banding dengan kesegaran riski Allah SWT.dan perbendaaharaan rahmatnya.

    Peradilan Islam yang berkembang dalam sejarah hukum Islam merupakan pranata hukum Islam yang melaksanakan hukum Islam itu sendiri. Dari segi bahasa, peradilan Islam disebut pula mahkamah syar’iyyah atau islamic court, sedang di-Indonesiakan identik dengan Peradilan Agama. Peradilan agama adalah salah satu lembaga peradilan khusus di Indonesia. Dua peradilan khusus lainnya adalah peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara. Dikatakan khusus karena peradilan Agama mengadili perkara-perkara tertentu atau mengenai golongan rakyat tertentu. Dan diharapkan Peradilan Agama di Indonesia mampu melaksanakan sistem peradilan dengan adanya kepastian hukum serta menjalankan proses peradilan dengan menerapkan asas peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan, begitu pula dengan pengadilan lainnya di Indonesia.

    F. Konsep Keadilan Restoratif Dihubungkan Dengan Asas Peradilan Sederhana, Cepat dan Biaya Ringan

    Tujuan pokok dari hukum adalah ketertiban (order), kebutuhan terhadap ketertiban ini merupakan syarat pokok bagi adanya suatu masyarakat yang teratur. Ketertiban sebagai tujuan utama hukum merupakan suatu fakta objektif yang berlaku bagi segala masyarakat dalam segala bentuknya. Disamping ketertiban, tujuan lain dari hukum adalah keadilan dan manfaat yang berbeda-beda isi dan dimensinya, menurut masyarakat pada zamannya. Untuk mencapai ketertiban dalam masyarakat diperlukan adanya kepastian dalam pergaulan antar manusia dalam masyarakat, yang didukung oleh sistem termasuk peradilan yang bebas, sederhana, cepat dengan biaya ringan.

    Dengan demikian, kepastian hukum, keadilan dan manfaat hukum adalah tiga istilah yang berkaitan dengan cita hukum (tujuan hukum) yang sering disebut dalam beberapa tahun terakhir ini di Indonesia. Namun, mungkin tidak semua paham dan sadar tentang makna dari kedua istilah tersebut. Bahkan, di tengah parade sidang-sidang peradilan kasus-kasus politik berkembang pendapat bahwa kepastian hukum dapat dikesampingkan untuk mengupayakan keadilan seseorang. Hal ini hakikatnya telah merupakan upaya untuk membuat dikotomi antara kepastian hukum dengan keadilan, dua dari tiga cita hukum yang didambakan dalam negara hukum. Untuk memperoleh keadilan, tentunya dibutuhkan peradilan yang sederhana yang tidak membedakan antara rakyat kecil dengan penguasa. Peradilan yang cepat atau tidak berlarut-larut sesuai dengan amanat undang-undang. Karena kalau sudah berlarut-larut dikhawatirkan hilangnya kepastian hukum dan adanya celah bagi penguasa untuk melakukan hal-hal yang dilarang hukum yang akibatnya dapat mempengaruhi putusan Hakim. Dan yang terakhir untuk mencapai keadilan yang restoratif dibutuhkan peradilan yang mengeluarkan biaya yang ringan untuk tidak membedakan rakyat kecil dengan para pejabat, dan membuka peluang besar bagi masyarakat pada umumnya dan masyarakat kecil pada khususnya untuk beracara di peradilan dengan biaya yang ringan tersebut.

    Salah satu tujuan Negara Republik Indonesia adalah melindungi segenap warganya dan menjamin tercapainya cita-cita bangsa indonesia dengan tertib dan selamat. Ini berarti dalam pelaksanaannya, tertib hukum wajib senantiasa ditumbuhkan sesuai dengan perkembangan kepentingan dan aspirasi dalam masyarakat. Apabila hal ini dapat diwujudkan, hukum akan merupakan alat penting yang luwes guna mencapai suatu suasana yang menguntungkan bagi pertumbuhan, pembangunan dan keselamatan bangsa yang merdeka. Salah satu sarana penting dalam penegakan hukum adalah adanya sistem peradilan bebas yang sederhana, cepat dan biaya ringan.

    G. Penutup

    Keadilan dan kepastian hukum sangat erat kaitannya, dengan adanya suatu keadilan maka akan didapatkan kepastian hukum. Kepastian hukum didapatkan jika adanya peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan. Namun jika peradilan dilakukan dengan biaya mahal, waktu yang panjang, proses sidang yang berbelit-belit, dikhawatirkan akan hilangnya kepastian hukum bahkan dapat memunculkan suatu ketidak adilan.

    Jika dilihat dari sistem peradilan di Indonesia, Indonesia menganut asas peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan. Hal ini telah dituangkan dalam UU No. 14 tentang pokok-pokok kekuasaan kehakiman, Asas-asas Hukum acara peradilan Agama, surat edaran Mahkamah Agung No. 6/1982, Penjelasan KUHAP angka 3 huruf e. Semua aturan ini memerintahkan secara tegas kepada para penegak hukum (Hakim, Jaksa, advokad) dan pencari keadilan agar menerapkannya dalam peraktek persidangan sehari-hari.

    Namun pada prakteknya sehari-hari penulis melihat asas-asas tersebut belum tercapai secara baik, hal ini dapat dibuktikan dengan proses persidangan yang sangat lama yaitu lebih dari enam bulan atau sampai bertahun-tahun bahkan para pihak telah meninggal dunia baru keluar putusan pengadilan, contohnya dalam proses banding dan kasasi. Masalah yang kedua pada prakteknya proses persidangan memerlukan biaya yang tergolong mahal yang membuat masyarakat yang ekonomi lemah sulit untuk memenuhinya. Menurut hemat penulis asas-asas tersebut di Indonesia masih sulit dilakukan karena jumlah penegak hukum di Indonesia masih sangat kurang menguasai prinsip dari asas-asas tersebut.

    DAFTAR PUSTAKA

    Ali, M. Hatta Peradilan Sederhana Cepat dan Biaya Ringan. Bandung : Alumni Bandung. 2012.
    Arto, A. Mukti Mencari Keadilan (Kritik Dan Solusi Terhadap Praktik Paradilan Perdata di Indonesia). Yogyakarta : Pustaka Pelajar Offset. 2001.
    Djalil, H. A. Basiq. Peradilan Islam. Jakarta : Amzah. 2012.
    Haliman. Hukum Pidana Syari’at Islam Menurut Ajaran Ahlusunnah. Jakarta: PT . Bulan Bintang. 1971.
    Harahap, M. Yahya. Kedudukan Kewenangan dan Acara Peradilan Agama (Undang undang No 7 Tahun 1989. Jakarta : Sinar Grafika Offset. 2003.
    Harahap, M. Yahya. Pembahasan Permasalahan Dan Penerapan KUHP Penyidikan dan Penuntutan . Jakarta: Sinar Grfika. 2002.
    Kansil, Cst. dkk. Kamus Istilah Hukum. Jakarta : Jala Permata Kasara. 2009.
    KUHAP Lengkap. (Jakarta: Sinar Grafika. 2008.
    Kusnadi, Didi. Bantuan Hukum dalam Islam. Bandung : Pustaka setia. 2012.
    Madzkur, Muhammad Salam. Peradilan dalam Islam diterjemahkan oleh Imron AM. Surabaya: Pt Bina Ilmu . 1990.
    Marzuki, Peter Mahmud. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group. 2009.
    Mulyadi, Lilik. Hukum Acara Pidana : Normatif, Teoritis, Praktik dan masalahnya. Bandung : Alumni. 2007
    Rahardjo, Satjipto. Hukum Dalam Jagat Ketertiban. Jakarta: UKI Press. 2006.
    Saabiq, As-Sayyid. Fikih Sunnah Jilid 14 dieterjemahkan oleh Mudzakir Aaz. Bandung : al- Ma’arif . 1986
    Salim, H. Perkembangan Teori Dalam Ilmu Hukum. Jakarta: PT Rajagrafindo Persada. 2010
    Setiawan. Aneka Masalah Hukum dan Hukum Acara Perdata. Bandung: Alumni Bandung. 1992.
    Sudarsono. Kamus Hukum. Jakarta : PT Rineka Cipta. 1992.
    UU No. 14 tentang Ketentuan Pokok-Pokok Kekuasaan Kehakiman

  • Hak dan Kewajiban Warga Negara

    Hak dan Kewajiban Warga Negara

    Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan sesuatu yang mestinya kita terima atau bisa dikatakan sebagai hal yang selalu kita lakukan dan orang lain tidak boleh merampasnya entah secara paksa atau tidak.Dalam hal kewarganegaraan, hak ini berarti warga negara berhak mendapatkan penghidupan yang layak, jaminan keamanan, perlindungan hukum dan lain sebagainya.
    Kewajiban adalah suatu hal yang wajib kita lakukan demi mendapatkan hak atau wewenang kita. Bisa jadi kewajiban merupakan hal yang harus kita lakukan karena sudah mendapatkan hak. Tergantung situasinya. Sebagai warga negara kita wajib melaksanakan peran sebagai warga negara sesuai kemampuan masing-masing supaya mendapatkan hak kita sebagai warga negara yang baik.
    Perlu kita ketahui bahwa hak dan kewajiban merupakan hal yang tidak bisa dipisahkan, namun dalam pemenuhannya harus seimbang. Kalau tidak seimbang bisa terjadi pertentangan dan mungkin dapat menempuh jalur hukum.

                                  Contoh hak warga negara :
    1. Berhak mendapat perlindungan hukum (pasal 27 ayat (1))
    2. Berhak mendapakan pekerjaan dan penghidupan yang layak. (pasal 27 ayat 2).
    3. Berhak mendapatkan kedudukan yang sama di mata hukum dan dalam pemerintahan. (pasal 28D ayat (1))
    4. Bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama yang dipercayai. (pasal 29 ayat (2))
    5. Berhak memperleh pendidikan dan pengajaran.
    6. Memiliki hak yang sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat secara lisan dantulisan sesuai undang-undang yang berlaku. (pasal 28)

    Contoh kewajiban warga negara :

    1. Wajib berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh. (asal 30 ayat (1) UUD 1945)
    2. Wajib membayar pajak dan retribusi yang sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. (UUD 1945)
    3. Wajib menaati dan menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali serta dijalankan dengan sebaik-baiknya.
    4. Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. (pasal 28J ayat 1)
    5. Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. (pasal 28J ayat 2)
    6. Tiap negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk memajukan bangsa ke arah yang lebih baik. (pasal 28)
      Dalam Undang-Undangan Dasar 1945 ada pasal yang mencantumkan mengenai hak dan kewajiban, seperti :
      · Pasal 26, ayat (1) – yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Dan pada ayat (2), syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.
      · Pasal 27, ayat (1) – segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahannya, wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu. Pada ayat (2), taip-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
      · Pasal 28 – kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
      · Pasal 30, ayat (1) – hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara. Dan ayat (2) menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan undang-undang.

    Wujud Hubungan Warga Negara dan Negara
    Supaya dapat terwujudnya hubungan antara warga negara dengan negara yang baik maka diperlukan beberapa peran. Peranan ini adalah tugas yang dilakukan sesuai kemampuan yang dimiliki tiap individu.
    Dalam UUD 1945 pasal 27 – 34 disebutkan banyak hal mengenai hak warga negara indonesia seperti :

    1. Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
    2. Hak membela negara
    3. Hak berpendapat
    4. Hak kemerdekaan memeluk agama
    5. Hak mendapatkan pengajaran
    6. Hak utuk mengembangkan dan memajukan kebudayaan nasional Indonesia
    7. Hak ekonomi untuk mendapat kan kesejahteraan sosial
    8. Hak mendapatkan jaminan keadilan sosial
    1. Sedangkan kewajiban warga negara Indonesia terhadap negara Indonesia adalah :
      · Kewajiban mentaati hukum dan pemerintahan
      · Kewajiban membela negara
      · Kewajiban dalam upaya pertahanan negara
      Hak dan kewajiban negara terhadap warga negara pada dasarnya merupakan hak dan kewajiban warga negara terhadap negara. Beberapa ketentuan tersebut, anatara lain sebagai berikut :
    2. Hak negara untuk ditaati hukum dan pemerintah
    3. Hak negara untuk dibela
    4. Hak negara untuk menguasai bumi, air dan kekayaan untuk kepentingan rakyat
    5. Kewajiban negara untuk menjamin sistem hukum yang adil
    6. Kewajiban negara untuk menjamin hak asasi warga negara
    7. Kewajiban negara mengembangkan sistem pendidikan nasional untuk rakyat
    8. Kewajiban negara memberi jaminan sosial
    9. Kewajiban negara memberi kebebasan beribadah
      Jadi, sudahkah anda mendapatkan hak dan menjalani kewajiban yang seharusnya sebagai Warga Negara?
  • Unsur-Unsur Negara dan Hubungan Antar Negara

    Unsur dan Hubungan Antar Negara

    A. Pengertian Negara

    Sudah menjadi kodrat alam, bahwa manusia sejak dahulu kala selalu hidup bersama-sama dalam suatu kelompok (zoon politicon).[2] Pada dasarnya tidak ada suatu definisi yang tepat terhadap pengertian suatu Negara. Namun kita dapat mengambil beberapa pengertian suatu negara berdasarkan pengertian-pengertian oleh para ahli yang dapat dijadikan sebagai suatu sumber hukum atau biasa disebut dengan doktrin para sarjana. Serta pengertian suatu negara berdasarkan hukum internasional yang dapat kita ambil dari Konvensi Montevidio tahun 1933.

    1. Menurut Plato
      Menurut Plato, negara adalah suatu tubuh yang senantiasa maju, berevolusi dan terdiri dari orang-orang (individu-individu) yang timbul atau ada karena masing-masing dari orang itu secara sendiri-sendiri tidak mampu memenuhi kebutuhan dan keinginannya yang beraneka ragam, yang menyebabkan mereka harus bekerja sama untuk memenuhi kepentingan mereka bersama. Kesatuan inilah yang kemudian disebut masyarakat atau Negara.[3]
    2. Menurut Thomas Hobes
      Menurut Thomas Hobbes bahwa negara adalah suatu tubuh yang dibuat oleh orang banyak beramai-ramai, yang masing-masing berjanji akan memakainya menjadi alat untuk keamanan dan pelindungan mereka.[4]
    3. Menurut G. Jellinek
      Menurut George Jellinek yang juga disebut sebagai Bapak Negara memberikan pengertian tentang Negara yang merupakan organisasi kekuasaan dari kelompok manusia yang telah berdiam di suatu wilayah tertentu.[5]
      Dari beberapa pengertian diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa pada dasarnya negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Negara adalah pengorganisasian masyarakat yang mempunyai rakyat dalam suatu wilayah tersebut, dengan sejumlah orang yang menerima keberadaan organisasi ini. Syarat lain keberadaan negara adalah adanya suatu wilayah tertentu tempat negara itu berada. Hal lain adalah apa yang disebut dengan kedaulatan, yakni bahwa negara diakui oleh warganya sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas diri mereka pada wilayah tempat negara itu berada.

    B. Unsur- Unsur Pembentuk Negara

    Menurut Oppenheim-Lauterpacht, unsur-unsur negara adalah: Unsur pembentuk negara (konstitutif): wilayah/ daerah, rakyat atau penduduk yang tetap, pemerintah yang berdaulat, dan Unsur deklaratif: pengakuan oleh negara lain.

    1. Wilayah/ Daerah
      1) Daratan
      Wilayah daratan ada di permukaan bumi dalam batas-batas tertentu dan di dalam tanah di bawah permukaan bumi. Artinya, semua kekayaan alam yang terkandung di dalam bumi dalam batas-batas negara adalah hak sepenuhnya negara pemilik wilayah.
      Batas-batas wilayah daratan suatu negara dapat berupa:
      · Batas alam, misalnya: sungai, danau, pegunungan, lembah
      · Batas buatan, misalnya: pagar tembok, pagar kawat berduri, parit
      · Batas menurut ilmu alam: berupa garis lintang dan garis bujur peta bumi

    2) Lautan

    Lautan yang merupakan wilayah suatu negara disebut laut teritorial negara itu, sedangkan laut di luarnya disebut laut terbuka (laut bebas, mare liberum).
    Ada dua konsepsi pokok tentang laut, yaitu: 1) Res Nullius, yang menyatakan bahwa laut tidak ada pemiliknya, sehingga dapat diambil/ dimiliki oleh setiap negara; 2) Res Communis, yang menyatakan bahwa laut adalah milik bersama masyarakat dunia dan karenanya tidak dapat diambil/ dimiliki oleh setiap negara.

    Tidak ada ketentuan dalam hukum internasional yang menyeragamkan lebar laut teritorial setiap negara. Kebanyakan negara secara sepihak menentukan sendiri wilayah lautnya. Pada umumnya dianut tiga (3) mil laut (± 5,5 km) seperti Kanada dan Australia. Tetapi ada pula yang menentukan batas 12 mil laut (Chili dan Indonesia), bahkan 200 mil laut (El Salvador). Batas laut Indonesia sejauh 12 mil laut diumumkan kepada masyarakat internasional melalui Deklarasi Juanda pada tanggal 13 Desember 1957.
    Pada tanggal 10 Desember 1982 di Montego Bay (Jamaica), ditandatangani traktat multilateral yang mengatur segala sesuatu yang berhubungan dengan lautan, misalnya: permukaan dan dasar laut, aspek ekonomi, perdagangan, hukum, militer dan lingkungan hidup. Traktat tersebut ditandatangani 119 delegasi peserta yang terdiri dari 117 negara dan dua organisasi kebangsaan.
    Tentang batas lautan ditetapkan sebagai berikut:

    a. Batas laut teritorial
    Setiap negara berdaulat atas lautan teritorial yang jaraknya sampai 12 mil laut, diukur dari garis lurus yang ditarik dari pantai.
    b. Batas zona bersebelahan
    Di luar batas laut teritorial sejauh 12 mil laut atau 24 mil dari pantai adalah batas zona bersebelahan. Di dalam wilayah ini negara pantai dapat mengambil tindakan dan menghukum pihak-pihak yang melanggar undang-undang bea cukai, fiskal, imigrasi, dan ketertiban negara.
    c. Batas Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE)
    ZEE adalah wilayah laut suatu engara pantai yang batasnya 200 mil laut diukur dari pantai. Di dalam wilayah ini, negara pantai yang bersangkutan berhak menggali kekayaan laut dan menangkap nelayan asing yang kedapatan menangkap ikan di wilayah ini serta melakukan kegiatan ekonomi lainnya. Negara lain bebas berlayar atau terbang di atas wilayah itu serta bebas pula memasang kabel dan pipa di bawah laut.
    d. Batas landas benua
    Landas benua adalah wilayah lautan suatu engara yang batasnya lebih dari 200 mil laut. Dalam wilayah ini negara pantai boleh melakukan eksplorasi dan eksploitasi dengan kewajiban membagi keuntungan dengan masyarakat internasional.

    3) Udara

    Wilayah udara suatu negara ada di atas wilayah daratan dan lautan negara itu. Kekuasaan atas wilayah udara suatu negara itu pertama kali diatur dalam Perjanjian Paris pada tahun 1919 (dimuat dalam Lembaran Negara Hindia Belanda No.536/1928 dan No.339/1933). Perjanjian Havana pada tahun 1928 yang dihadiri 27 negara menegaskan bahwa setiap negara berkuasa penuh atas udara di wilayahnya. Hanya seizin dan atau menurut perjanjian tertentu, pesawat terbang suatu negara boleh melakukan penerbangan di atas negara lain. Demikian pula Persetujuan Chicago 1944 menentukan bahwa penerbangan internasional melintasi negara tanpa mendarat atau mendarat untuk tujuan transit dapat dilakukan hanya seizin negara yang bersangkutan. Sedangkan Persetujuan Internasional 1967 mengatur tentang angkasa yang tidak bisa dimiliki oleh negara di bawahnya dengan alasan segi kemanfaatan untuk semua negara dan tujuan perdamaian.

    4) Wilayah Ekstrateritorial

    Wilayah ekstrateritorial adalah tempat-tempat yang menurut hukum internasional diakui sebagai wilayah kekuasaan suatu negara – meskipun tempat itu berada di wilayah negara lain. Termasuk di dalamnya adalah tempat bekerja perwakilan suatu negara, kapal-kapal laut yang berlayar di laut terbuka di bawah suatu bendera negara tertentu. Di wilayah itu pengibaran bendera negara yang bersangkutan diperbolehkan. Demikian pula pemungutan suara warga negara yang sedang berada di negara lain untuk pemilu di negara asalnya. Contoh: di atas kapal (floating island) berbendera Indonesia berlaku kekuasaan negara dan undang-undang NKRI.

    1. Rakyat atau Penduduk yang Tetap
      Rakyat (Inggris: people; Belanda: volk) adalah kumpulan manusia yang hidup bersama dalam suatu masyarakat penghuni suatu negara, meskipun mereka ini mungkin berasal dari keturunan dan memiliki kepercayaan yang berbeda. Selain rakyat, penghuni negara juga disebut bangsa. Para ahli menggunakan istilah rakyat dalam pengertian sosiologis dan bangsa dalam pengertian politis. Rakyat adalah sekelompok manusia yang memiliki suatu kebudayaan yang sama, misalnya memiliki kesamaan bahasa dan adat istiadat. Sedangkan bangsa menurut Ernest Renan adalah sekelompok manusia yang dipersatukan oleh kesamaan sejarah dan cita-cita. Hasrat bersatu yang didorong oleh kesamaan sejarah dan cita-cita meningkatkan rakyat menjadi bangsa.
      Dengan perkataan lain, bangsa adalah rakyat yang berkesadaran membentuk negara. Suatu bangsa tidak selalu terbentuk dari rakyat seketurunan, sebahasa, seagama atau adat istiadat tertentu kendati kesamaan itu besar pengaruhnya dalam proses pembentukan bangsa. Sekadar contoh, bangsa Amerika Serikat sangat heterogen, banyak ras, bahasa dan agama; bangsa Swiss menggunakan tiga bahasa yang sama kuatnya; bangsa Indonesia memiliki ratusan suku, agama, bahasa dan adat istiadat yang berbeda. Secara geopolitis, selain harus memiliki sejarah dan cita-cita yang sama, suatu bangsa juga harus terikat oleh tanah air yang sama.
      Rakyat merupakan unsur terpenting dalam negara karena manusialah yang berkepentingan agar organisasi negara dapat berjalan dengan baik. Rakyat suatu negara dibedakan antara: a) penduduk dan bukan penduduk; b) warga negara dan bukan warga negara.
      Penduduk ialah mereka yang bertempat tinggal atau berdomisili tetap di dalam wilayah negara. Sedangkan bukan penduduk ialah mereka yang ada di dalam wilayah negara, tetapi tidak bermaksud bertempat tinggal di negara itu. Warga negara ialah mereka yang berdasarkan hukum merupakan anggota dari suatu negara. Sedangkan bukan warga negara disebut orang asing atau warga negara asing (WNA).
      George Jellinek mengemukakan empat status bangsa, yaitu sebagai berikut ini:
    2. Status positif, yaitu status yang memberikan hak kepada warga negara untuk menuntut tindakan positif negara mengenai perlindungan atas jiwa raga, hak milik, kemerdekaan, dan sebagainya.
    3. Status negatif, yaitu status yang menjamin warga negara bahwa negara tidak ikut campur terhadap hak-hak azasi (hak-hak privat) warga negaranya.
    4. Status aktif, yaitu status yang memberikan hak kepada setiap warga negara untuk ikut serta dalam pemerintahan, misalnya melalui hak pilih (aktif: memilih, pasif: dipilih).
    5. Status pasif, yaitu status yang memberikan kewajiban kepada setiap warga negara untuk taat dan tunduk kepada negara.

    Aristoteles menyebut manusia sebagai zoon politikon, artinya makhluk yang pada dasarnya selalu ingin bergaul dan berkumpul dengan sesamanya atau makhluk yang suka bermasyarakat. Manusia adalah makhluk individu (perseorangan) sekaligus makhluk sosial. Secara singkat yang disebut masyarakat adalah persatuan manusia yang timbul dari kodrat yang sama itu.
    Penyebab manusia selalu hidup bermasyarakat antara lain adalah dorongan kesatuan biologis dalam naluri manusia, yaitu:
    1) hasrat untuk memenuhi kebutuhan makan dan minum;
    2) hasrat untuk membela diri;
    3) hasrat untuk melanjutkan keturunan.

    Golongan masyarakat antara lain terbentuk karena:
    1) rasa tertarik kepada (sekelompok) orang lain tertentu;
    2) memiliki kegemaran yang sama dengan orang lain;
    3) memerlukan bantuan/ kekuatan orang lain;
    4) berhubungan darah dengan orang lain; dan
    5) memiliki hubungan kerja dengan orang lain.

    Dengan perkataan lain, aspek-aspek yang mendorong manusia ke arah kerja sama dengan sesamanya adalah:
    1) Biologis: manusia ingin tetap hidup dan mempertahankan kelangsungan hidupnya yang hanya bisa dicapai dengan bekerja sama dengan sesamanya;
    2) Psikologis: kesediaan kerja sama untuk menghilangkan kejemuan dan mempertahankan harga diri sebagai anggota pergaulan hidup bersama manusia;
    3) Ekonomis: kesediaan manusia untuk bekerja sama adalah agar dapat memenuhi dan memuaskan segala macam kebutuhan hidupnya;
    4) Kultural: manusia sadar bahwa segala usahanya untuk menciptakan sesuatu hanya bisa berhasil dalam kerja sama dengan sesamanya.

    1. Pemerintah atau Penguasa yang berdaulat
      Istilah Pemerintah merupakan terjemahan dari kata asing Gorvernment (Inggris), Gouvernement (Prancis) yang berasal dari kata Yunani κουβερμαν yang berarti mengemudikan kapal (nahkoda). Dalam arti luas, Pemerintah adalah gabungan dari semua badan kenegaraan (eksekutif, legislatif, yudikatif) yang berkuasa memerintah di wilayah suatu negara. Dalam arti sempit, Pemerintah mencakup lembaga eksekutif saja.
      Menurut Utrecht, istilah Pemerintah meliputi pengertian yang tidak sama sebagai berikut:
    2. Pemerintah sebagai gabungan semua badan kenegaraan atau seluruh alat perlengkapan negara adalam arti luas yang meliputi badan legislatif, eksekutif dan yudikatif.
    3. Pemerintah sebagai badan kenegaraan tertinggi yang berkuasa memerintah di wilayah suatu negara (Kepala Negara).
    4. Pemerintah sebagai badan eksekutif (Presiden bersama menteri-menteri: kabinet).

    Istilah kedaulatan merupakan terjemahan dari sovereignty (Inggris), souveranete (Prancis), sovranus (Italia) yang semuanya diturunkan dari kata supremus (Latin) yang berarti tertinggi. Kedaulatan berarti kekuasan yang tertinggi, tidak di bawah kekuasaan lain.
    Pemerintah yang berdaulat berarti pemerintah yang memegang kekuasaan tertinggi di dalam negaranya dan tidak berada di bawah kekuasaan pemerintah negara lain. Maka, dikatakan bahwa pemerintah yang berdaulat itu berkuasa ke dalam dan ke luar:

    1. Kekuasaan ke dalam, berarti bahwa kekuasaan pemerintah itu dihormati dan ditaati oleh seluruh rakyat dalam negara itu.
    2. Kekuasaan ke luar, berarti bahwa kekuasaan pemerintah itu dihormati dan diakui oleh negara-negara lain.

    Jean Bodin (1530-1596), seorang ahli ilmu negara asal Prancis, berpendapat bahwa negara tanpa kekuasaan bukanlah negara. Dialah yang pertama kali menggunakan kata kedaulatan dalam kaitannya dengan negara (aspek internal: kedaulatan ke dalam). Kedaulatan ke dalam adalah kekuasaan tertinggi di dalam negara untuk mengatur fungsinya. Kedaulatan ke luar adalah kekuasaan tertinggi untuk mengatur pemerintahan serta memelihara keutuhan wilayah dan kesatuan bangsa (yang selayaknya dihormati oleh bangsa dan negara lain pula), hak atau wewenang mengatur diri sendiri tanpa pengaruh dan campur tangan asing.
    Grotius (Hugo de Groot) yang dianggap sebagai bapak hukum internasional memandang kedaulatan dari aspek eksternalnya, kedaulatan ke luar, yaitu kekuasaan mempertahankan kemerdekaan negara terhadap serangan dari negara lain.
    Berikut ini sifat-sifat kedaulatan menurut Jean Bodin:
    1) Permanen/ abadi, yang berarti kedaulatan tetap ada selama negara masih berdiri.
    2) Asli, yang berarti bahwa kedaulatan itu tidak berasal adari kekuasaan lain yang lebih tinggi.
    3) Tidak terbagi, yang berarti bahwa kedaulatan itu merupakan satu-satunya yang tertinggi di dalam negara.
    4) Tidak terbatas, yang berarti bahwa kedaulatan itu tidak dibatasi oleh siapa pun, karena pembatasan berarti menghilangkan ciri kedaulatan sebagai kekuasaan yang tertinggi.
    Para ahli hukum sesudahnya menambahkan satu sifat lagi, yaitu tunggal, yang berarti bahwa hanya negaralah pemegang kekuasaan tertinggi.

    1. Pengakuan oleh negara lain
      Untuk menjadikan suatu Negara menjadi suatu Negara yang berdaulat, dalam prakteknya memerlukan pengakuan dari Negara lain.[6] Pengakuan oleh negara lain didasarkan pada hukum internasional. Pengakuan itu bersifat deklaratif/ evidenter, bukan konstitutif. Proklamasi kemerdekaan Amerika Serikat dilaksanakan pada tanggal 4 Juli 1776, namun Inggris (yang pernah berkuasa di wilayah AS) baru mengakui kemerdekaan negara itu pada tahun 1783.
      Adanya pengakuan dari negara lain menjadi tanda bahwa suatu negara baru yang telah memenuhi persyaratan konstitutif diterima sebagai anggota baru dalam pergaulan antarnegara. Dipandang dari sudut hukum internasional, faktor pengakuan sangat penting, yaitu untuk:
    2. Tidak mengasingkan suatu kumpulan manusia dari hubungan-hubungan internasional;
    3. Menjamin kelanjutan hubungan-hubungan intenasional dengan jalan mencegah kekosongan hukum yang merugikan, baik bagi kepentingan-kepentingan individu maupun hubungan antarnegara.

    Menurut Oppenheimer, pengakuan oleh negara lain terhadap berdirinya suatu negara semata-mata merupakan syarat konstitutif untuk menjadikan international person. Dalam kedudukan itu, keberadaan negara sebagai kenyataan fisik (pengakuan de facto) secara formal dapat ditingkatkan kedudukannya menjadi suatu judicial fact (pengakuan de jure).
    Pengakuan de facto adalah pengakuan menurut kenyataan bahwa suatu negara telah berdiri dan menjalankan kekuasaan sebagaimana negara berdaulat lainnya. Sedangkan pengakuan de jure adalah pengakuan secara hukum bahwa suatu negara telah berdiri dan diakui kedaulatannya berdasarkan hukum internasional.
    Perbedaan antara pengakuan de facto dan pengakuan de jure antara lain adalah:

    1. Hanya negara atau pemerintah yang diakui secara de jure yang dapat mengajukan klaim atas harta benda yang berada dalam wilayah negara yang mengakui.
    2. Wakil-wakil dari negara yang diakui secara de facto secara hukum tidak berhak atas kekebalan-kekebalan dan hak-hak istimewah diplomatik secara penuh.
    3. Pengakuan de facto karena sifatnya sementara pada prinsipnya dapat ditarik kembali.
    4. Apabila suatu negara berdaulat yang diakui secara de jure memberikan kemerdekaan kepada suatu wilayah jajahan, maka negara yang baru merdeka itu harus diakui secara de jure pula.

    Pada tanggal 17 Agustus 1945, Indonesia menyatakan kemerdekaannya. Unsur-unsur negara terpenuhi pada tanggal 18 Agustus 1945. Pengakuan pertama diberikan oleh Mesir, yaitu pada tanggal 10 Juni 1947. Berturut-turut kemerdekaan Indonesia itu kemudian diakui oleh Lebanon, Arab Saudi, Afghanistan, Syria dan Burma. Pengakuan de facto diberikan Belanda kepada Republik Indonesia atas wilayah Jawa, Madura dan Sumatra dalam Perundingan Linggarjati tahun 1947. Sedangkan pengakuan de jure diberikan Belanda pada tanggal 27 Desember 1949 dalam Konferensi Meja Bundar (KMB).
    Pengakuan terhadap negara baru dalam kenyataannya lebih merupakan masalah politik daripada masalah hukum. Artinya, pertimbangan politik akan lebih berpengaruh dalam pemberian pengakuan oleh negara lain. Pengakuan itu merupakan tindakan bebas dari negara lain yang mengakui eksistensi suatu wilayah tertentu yang terorganisasi secara politik, tidak terikat kepada negara lain, berkemampuan menaati kewajiban-kewajiban hukum internasional dalam statusnya sebagai anggota masyarakat internasional.
    Menurut Starke, tindakan pemberian pengakuan dapat dilakukan secara tegas (expressed), yaitu pengakuan yang dinyatakan secara resmi berupa nota diplomatik, pesan pribadi kepala negara atau menteri luar negeri, pernyataan parlemen, atau melalui traktat. Pengakuan juga dapat dilakukan secara tidak tegas (implied), yaitu pengakuan yang ditampakkan oleh hubungan tertentu antara negara yang mengakui dengan negara atau pemerintahan baru.
    Ada dua teori pengakuan yang saling bertentangan, yaitu sebagai berikut:

    1. Teori Konstitutif, yaitu teori yang menyatakan bahwa hanya tindakan pengakuanlah yang menciptakan status kenegaraan atau yang melengkapi pemerintah baru dengan otoritasnya di lingkungan internasional.
    2. Teori Deklaratoir atau Evidenter, yaitu teori yang menyatakan bahwa status kenegaraan atau otoritas pemerintah baru telah ada sebelum adanya pengakuan dan status itu tidak bergantung pada pengakuan yang diberikan. Tindakan pengakuan hanyalah pengumuman secara resmi terhadap fakta yang telah ada.

    Jika mengacu pada instrument hukum internasional mengenai hak-hak dan kewajiban negara yang terdapat dalam Konvensi Montevidio 1933, maka pengakuan terhadap suatu negara bersifat deklaratif yang menyebutkan: “The political existance of the state is independent of recognition by other states. Even before recognition of a state has the right to defend its integrity and independence to provide for it conservation and prosperity, and consequently, to organize itself as it sees fit, to legislate upon its interest, administer its services, and to define the jurisdiction and competence of its courts”.[7] Pada intinya bahwa hukum internasional menganggap bahwa kedaulatan suatu negara baru tidak dipengaruhi oleh pengakuan negara lain.
    Keberadaan negara-negara baru tersebut tidak harus diikuti oleh pengakuan negara-negara di dunia. Tanpa pengakuan dari negara lain, suatu negara tetap memiliki hak untuk mempertahankan kesatuan dan kemerdekaan negaranya demi mencapai kesejahteraan dan kemakmuran bagi negaranya. Serta untuk menegakkan kekuasaan dan kewenangan pengadilan di negaranya. Faktanya banyak negara yang lahir di dunia tanpa adanya pernyataan pengakuan, tetapi bukan berarti bahwa kelahiran negara baru itu ditolak oleh negara-negara lain. Contohnya Negara Israel yang lahir tanggal 14 Mei 1948 sampai sekarang masih tetap tidak diakui oleh negara-negara Arab kecuali Mesir dan Yordania, yang telah membuat perjanjian perdamaian dengan negara tersebut. Namun ada pengecualian bahwa kelahiran suatu negara ditentang oleh dunia internasional dan yang menjadi dasar pertimbangannya mengacu pada sikap PBB, yaitu melalui resolusi-resolusi yang dikeluarkan.
    Pendukung teori pengakuan antara lain: Brierly, Francois, Fischer, Williams, Erich, Tervooren, Schwarzen Berger, Konvensi Montevideo 1933. Di dalam perkembangan sejarah ketatanegaraan, 3 unsur Negara (unsure konstitutif) dan 1 unsur Negara (deklaratif), menjadi 5 yaitu rakyat, wilayah, pemerintahan, pengakuan Internasional, dan UUD (Konstitusi).[8]

    C. Hubungan Antar Negara
    Setelah kita mendeskripsikan apa arti negara yang sesungguhnya secara terperinci, dan apa saja unsure- unsure pembentuk suatu Negara, kita bisa menelaah bahwa sebuah negara meskipun memiliki pemerintahannya sendiri, negara tersebut tidak dapat berdiri sendiri tanpa bantuan dari Negara lain. Hal inilah yang memunculkan pertanyaan, mengapa sebuah negara hasrus bergantung dengan negara lain ?
    Sesuai dengan pelaku utama hubungan internasional adalah negara, maka yang menjadi perhatian utama hukum internasional adalah hak dan kewajiban serta kepentingan negara. Negara sebagai salah satu subjek hukum internasional, bahkan menjadi subjek hukum internasional yang pertama dan utama serta terpenting (par excellence). Negara menjadi subjek hukum internasional yang pertama-tama, sebab kenyataan menunjukkan bahwa yang pertama-tama yang mengadakan hubungan internasional. Negara sebagai suatu kesatuan politik dalam hukum internasional yang juga sifatnya keterutamaannya maka suatu negara harus memiliki unsur-unsur tertentu berdasarkan hukum internasional. Aturan hukum internasional yang disediakan masyarakat internasional dapat dipastikan berupa aturan tingkah laku yang harus ditaati oleh negara apabila mereka saling mengadakan hubungan kerjasama.[9]
    Secara kodrati, manusia adalah sebagai makhluk individu, sosial, dan ciptaan Tuhan. Manusia sebagai makhluk sosial selalu memerlukan dan membentuk berbagai persekutuan hidup untuk menjaga kelangsungan hidupnya. Sifat alamiah manusia adalah hidup berkelompok, saling menghormati, bergantung, dan saling bekerja sama. Seperti halnya dalam hubungan antarbangsa, suatu bangsa satu dengan lainnya wajib saling menghormati, bekerja sama secara adil dan damai untuk mewujudkan kerukunan hidup antarbangsa. Hubungan antarbangsa di sini disebut sebagai hubungan internasional.
    Untuk lebih jelasnya lagi dalam merumuskan pengertian suatu negara berdasarkan hukum internasional dapat kita lihat pada ketentuan Konvensi Montevidio tahun 1993 mengenai hak-hak dan kewajiban-kewajiban negara (Rights and Duties of States) yang menyebutkan bahwa suatu negara dapat dikatakan sebagai subjek hukum internasional apabila telah memiliki unsur-unsur, yaitu33:Penduduk yang tetap, Wilayah tertentu, Pemerintah (penguasa yang berdaulat), dan Kemampuan mengadakan hubungan dengan negara-negara lainnya.[10]
    Di masa sekarang tentu tidak ada negara yang dapat berdiri sendiri. Salah satu faktor penyebab terjadinya hubungan internasional adalah kekayaan alam dan perkembangan industri yang tidak merata. Hal tersebut mendorong kerjasamaantar negara dan antar individu yang tunduk pada hukum yang dianut negaranya masing-masing. Hubungan internasional merupakan hubungan antar negara atau antarindividu dari negara yang berbeda-beda, baik berupa hubungan politis, budaya, ekonomi, ataupun hankam. Hubungan internasional menurut buku Rencana Strategi Pelaksanaan Politik Luar Negeri RI (RENSTRA: 1984-1988) adalah hubungan antar bangsa dalam segala aspeknya yang dilakukan oleh suatu negara tersebut. Untuk memenuhi kebutuhan diperlukan kerjasama, karena melalui kerjasama antar negara akan diperoleh : pencapaian tujuan negara lebih mudah dilakukan; perdamaian dunia lebih mudah diwujudkan; upaya pemeliharaan perdamaian dunia, diantaranya membuat perjanjian damai penyelesaian konflik secara damai juga dapat terwujud.
    Menjalin hubungan internasional memiliki banyak manfaat antara lain adalah sebagai berikut :

    1. Manfaat ideologi, yakni untuk menjaga dan mempertahankan kelangsungan hidup bangsa dan Negara.
    2. Manfaat politik, yakni untuk menunjang pelaksanaan kebijakan politik dan hubungan luar negeri yang di abdikan untuk kepentingan nasional, terutama untuk kepentingan pembangunan di segala bidang.
    3. Manfaat ekonomi, yakni untuk menunjang upaya meningkatkan pembangunan ekonomi nasional.
    4. Manfaat sosial-budaya, yakni untuk menunjang upaya pembinaan dan pengembangan nilai-nilai sosial budaya bangsa dalam upaya penanggulangan terhadap setiap bentuk ancaman, tantangan, hambatan, gangguan dan kejahatan internasional, dalam rangka pelaksanaan pembangunan nasional.
    5. Manfaat perdamaian dan keamanan internasional, yakni untuk menunjang upaya pemeliharaan dan pemulihan perdamaian, keamanan dan stabilitas internasional.
    6. Manfaat kemanusiaan, yakni untuk menunjang upaya pencegahan dan penanggulangan setiap bentuk bencana serta rehabilitasi akibat-akibatnya.
    7. Manfaat lainnya, yakni untuk meningkatkan peranan dan citra Negara itu sendiri di forum internasional dan hubungan antar negara serta kepercayaan masyarakat internasional

    Bagi Indonesia, sebagai Negara yang juga terlibat dalam hubungan antar Negara, hubungan internasional memiliki arti penting tersendiri. Arti penting hubungan internasional bagi Indonesia antara lain karena lingkup hubungannya mencakup semua interaksi yang berlangsung lintas batas negara. Dalam konsep baru hubungan internasional, berbagai organisasi internasional, perusahaan, organisasi nirlaba, bahkan perorangan bisa menjadi aktor yang berperan penting dalam politik internasional. Sehingga jelaslah hubungan internasional sangat penting bagi Indonesia.
    Hubungan internasional juga memiliki impiklasi hak dan kewajiban Negara yang melakukan hubungan karena hukum internasional mempunyai beberapa segi penting seperti prinsip kesepakatan bersama (principle of mutual consent), prinsip timbal balik (priniple of reciprocity), prinsip komunikasi bebas (principle of free communication), princip tidak diganggu gugat (principle of inciolability), prinsip layak dan umum (principle of reasonable and normal), prinsip eksteritorial (principle of exterritoriality), dan prinsip-prinsip lain yang penting bagi hubungan diplomatik antarnegara.
    Dari penjelasan tersebut, dapat kita simpulkan bahwa sebuah negara memang harus bergantung dengan Negara lain. Hal ini dilakukan agar tujuan masing-masing negara dapat tercapai. Seperti layaknya manusia, negara pun perlu bersosialisasi untuk saling melengkapi karena tanpa bantuan dari negara lain, sebuah negara tidak dapat berdiri sendiri dan tentunya kesejehteraan negara tersebut akan semakin buruk. Dengan adanya ketergantungan antar negara juga dapat membawa negara yang melakukan hubungan tersebut diakui di mata internasional. Memang saling ketergantungan tersebut membawa manfaat yang besar bagi sebuah negara, namun tetap harus dilaksanakan dengan bijaksana dan bertanggung jawab.

  • Pengertian Konstitusi dan Demokrasi

    A. Konstitusi dan Demokrasi

    1. Pengertian Konstitusi

    Setelah saya membaca beberapa artikel dan saya menemukan beberapa pendapat tentang pengertian konstitusi. Secara lughawiyah, makna konstitusi dapat kita tinjau dalam berbagai bahasa;  Berasal bahasa Perancis “constituer” berarti membentuk (Pembentukan suatu negara atau menyusun dan menyatakan suatu negara). Berasal bahasa Inggris “constitution” bisa diartikan sama dengan UUD atau Grondwet (bahasa Belanda) bisa dalam arti yang lebih luas, karena meliputi semua peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengikat cara-cara bagaimana pemerintahan diselenggarakan dalam masyarakat. Berasal bahasa Latin “cume” dan “statuere”. Cume bararti “bersama dengan…”, sedangkan Statuere berasal dari “sta” (yang membentuk) dan Stare (berdiri). Berarti Konstitusi diartikan sebagai membuat sesuatu agar berdiri atau mendirikan/menetapkan. Jadi “Constitutio” (bentuk tunggal) berarti menetapkan seuatu secara bersama -sama. Dan “Constitutiones” (jamak) berati segala sesuatu yang telah ditetapkan. Konstitusi dalam bahasa belanda “Grondwet” dan dalam bahasa jerman “Grundgesetz”, yang berarti Undang-Undang Dasar.

    Sedangkan secara terminologis, menurut jilmly Konstitusi adalah hukum dasar yang dijadikan pegangan dalam penyelenggaraan suatu negara. konstitusi dapat berupa hukum dasar tertulis yang lazim di sebut undang- undang dasar, dan juga dapat  dalam bentuk tidak tertulis. Konstitusi menurut Chairul Anwar juga mengatakan bahwa konstitusi adalah pemerintahan suatu negara dan nilai-nilai fundamentalnya.[2] Sedangkan menurut pendapat Sri Soemantri, konstitusi adalah suatu naskah yang memuat suatu bangunan negara dan sendi-sendi sistem pemerintahan negara. Jadi, secara terminologi, konstitusi adalah sejumlah aturan dasar dan ketentuan hukum yang dibentuk untuk mengatur fungsi dan struktur lembaga pemerintahan termasuk dasar hubungan kerjasama antara negara dan masyarakat dalam konteks kehidupan berbangsa dan bernegara.

    Konstitusi pada hakekatnya lebih luas daripada Undang-Undang Dasar, karena konstitusi itu sendiri bersifat yuridis, sosiologis dan politis. Yuridis dalam konstitusi ini adalah suatu naskah yang memuat bangunan negara dan sendi-sendi pemerintahan. Sedangkan sosiologis dan politis merupakan faktor kekuatan yang nyata dalam masyarakat yang menggambarkan hubungan antara kekuasaan dalam suatu negara.

    Mengapa konstitusi di suatu negara itu penting? Karena negara yang menyebut dirinya demokrasi konstitusional, Undang-Undang Dasar mempunyai fungsi yang khas yakni membatasi pemerintah agar penyelenggara kekuasaan tidak bersifat semena-mena dan hak warga negara akan lebih terlindungi. Dan juga hakekat konstitusi yang merupakan perwujudan paham tentang pemerintah dan jaminan terhadap hak-hak warga negara maupun setiap penduduk di pihak lain. Undang-Undang Dasar hanyalah sebagian pengertian dari konstitusi yakni konstitusi tertulis dan dokumen formal yang berisi :

    1. Hasil perjuangan politik bangsa di masa lalu
    2. Tingkat tertinggi perkembangan ketatanegaraan
    3. Pandangan tokoh yang hendak diwujudkan
    4. Suatu keinginan memimpin perkembangan kehidupan ketatanegaraan.

    2. Pengertian Demokrasi

    Dikenal bermacam-macam istilah demokrasi, dan dalam sejarah demokrasi di Indonesia dikenal demokrasi Parlementer, demokrasi Terpimpin, demokrasi Pancasila, dan mungkin juga demokrasi (era) Reformasi. Menurut asal usulnya “demokrasi” berasal dari dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat, dan kratos/cratein yang berarti pemerintahan. Dengan demikian secara harfiah dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat, atau yang lebih kita kenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Suatu bentuk pemerintah dimana hak untuk membuat keputusan-keputusan politik dijalankan secara langsung oleh seluruh warga negara yang bertindak berdasar prosedur mayoritas. Demokrasi langsung (direct democracy) pada negara-kota Yunani Kuno dapat berlangsung efektif karena berlangsung dalam kondisi sederhana, wilayahnya terbatas, serta jumlah penduduk yang sedikit, dan itupun hanya berlaku untuk warga negara resmi, dimana sebagian besar penduduk merupakan budak yang tidak mempunyai hak membuat keputusan politik. Dalam negara modern, demokrasi tidak lagi bersifat langsung, tetapi bersifat demokrasi berdasar perwakilan (representative democracy).

    B. Nilai, Sifat, dan Tujuan Konstitusi

    1. Nilai Konstitusi

    Pengertian nilai konstitusi di sini adalah nilai (values) sebagai hasil penilaian atas pelaksanaan norma-norma dalam suatu konstitusi dalam kenyataan praktik. Karl Loewenstein dalam bukunya Reflection on the Value of Constitutions membedakan tiga macam nilai atau the values of the constitution, yaitu: (1) normative value; (2) nominal value; dan (3) semantical value. Karl Loewenstein, yang dikutip Jimly Asshiddiqie menyatakan bahwa dalam setiap konstitusi selalu terdapat dua aspek penting, yaitu sifat idealnya sebagai teori dan sifat nyatanya sebagai praktek. Artinya, sebagai hukum tertinggi di dalam konstitusi itu selalu terkandung nilai-nilai ideal sebagai das solen yang tidak selalu identik dengan das sein atau keadaan nyatanya di lapangan.

    Konstitusi dapat dikatakan memiliki nilai normatif, jika antara norma yang terdapat dalam konstitusi yang bersifat mengikat itu dipahami, diakui, diterima, dan dipatuhi oleh subjek hukum yang terikat padanya. Akan tetapi, apabila suatu undang-undang dasar, sebagian atau seluruh materi muatannya, dalam kenyatannya tidak dipakai sama sekali sebagai referensi atau rujukan dalam pengambilan keputusan dalam penyelenggaraan kegiatan bernegara, konstitusi tersebut dapat dikatakan sebagai konstitusi yang bernilai nominal. Sedang konstitusi yang bernilai semantik adalah konstitusi yang norma-norma yang terkandung di dalamnya hanya dihargai di atas kertas yang indah dan dijadikan jargon, semboyan, ataupun “gincu-gincu ketatanegaraan” yang berfungsi sebagai pemanis dan sekaligus sebagai alat pembenaran belaka. Dalam setiap pidato, norma-norma, konstitusi itu selalu dikutip dan dijadikan dasar pembenaran suatu kebijakan, tetapi isi kebijakan itu sama sekali tidak sungguh-sungguh melaksanakan isi amanat norma yang dikutip itu. Kebiasaan seperti ini lazim terjadi di banyak negara, terutama jika di negara yang yang bersangkutan tersebut tidak tersedia mekanisme untuk menilai konstitusionalitas kebijakan-kebijakan kenegaraan (state’s policies) yang mungkin menyimpang dari amanat undang-undang dasar. Dengan demikian dalam praktik ketatanegaraan, baik bagian-bagian tertentu ataupun keseluruhan isi undang-undang dasar itu, dapat bernilai semantik saja.

    2. Sifat Konstitusi

    Konstitusi atau Undang-Undang Dasar dapat bersifat luwes (fleksibel) atau kaku (rigid). Untuk menentukan apakah undang-undang dasar itu bersifat luwes atau kaku adalah: (1) apakah terhadap naskah konstitusi itu dimungkinkan dilakukan perubahan dan apakah cara mengubahnya cukup mudah atau sulit, dan (2) apakah naskah konstitusi itu mudah atau tidak mudah mengikuti perkembangan kebutuhan zaman.

    Untuk menentukan apakah suatu naskah konstitusi bersifat luwes atau tidak, pertama-tama kita dapat mempelajari mengenai kemungkinannya berubah atau tidak, dan bagaimana pula perubahan itu dilakukan. Pada umumnya, dalam setiap naskah undang-undang dasar, selalu diatur tata cara perubahan konstitusi itu sendiri dalam pasal-pasal atau bab yang tersendiri. Perubahan-perubahan yang dilakukan menurut tata cara yang ditentukan sendiri oleh undang-undang dasar itu dinamakan verfassungs-anderung. Ketentuan mengenai perubahan tersebut selalu ditentukan dalam undangundang dasar itu sendiri, karena walaupun dimaksudkan untuk jangka waktu yang lama, tetapi teks suatu undang-undang dasar selalu cenderung untuk dari perkembangan masyarakat. Pada saat perubahan masyarakat sudah sedemikian rupa, selalu muncul kebutuhan objektif untuk mengadakan perubahan pula atas teks undang-undang dasar.

    3. Tujuan Konstitusi

    Di kalangan para ahli hukum, pada umumnya dipahami bahwa hukum mempunyai tiga tujuan pokok, yaitu: (1) keadilan (justice); (2) kepastian (certainty atau zekerheid); dan (3) kegunaan (utility). Keadilan itu sepadan dengan keseimbangan (balance, mizan) dan kepatutan (equity), Serta kewajaran (proportionality). Sedangkan, kepastian hukum terkait dengan ketertiban (order) dan ketenteraman. Sementara itu, kegunaan diharapkan dapat menjamin bahwa semua nilai-nilai tersebut akan mewujudkan kedamaian hidup bersama.

    Karena konstitusi itu sendiri merupakan hukum yang dianggap paling tinggi tingkatannya, tujuan konstitusi sebagai hukum tertinggi itu juga untuk mencapai dan mewujudkan tujuan yang tertinggi. Tujuan yang dianggap tertinggi itu adalah: (a) keadilan; (b) ketertiban; dan (c) perwujudan nilai-nilai ideal seperti kemerdekaan atau kebebasan dan kesejahteraan atau kemakmuran bersama, sebagaimana dirumuskan sebagai tujuan bernegara oleh para pendiri negara (the founding fathers and mothers). Misalnya, empat tujuan bernegara Indonesia adalah seperti yang termaktub dalam alinea IV Pembukaan UUD 1945. Keempat tujuan itu adalah: (1) melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia; (2) memajukan kesejahteraan umum; (3) mencerdaskan kehidupan bangsa; dan (4) ikut melaksanakan ketertiban dunia (berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

    Sehubungan dengan itulah, beberapa sarjana merumuskan tujuan konstitusi itu seperti merumuskan tujuan negara, yaitu negara konstitusional, atau negara berkonstitusi. Menurut J. Barents, ada tiga tujuan negara, yaitu: (1) untuk memelihara ketertiban dan ketenteraman; (2) mempertahankan kekuasaan; dan (3) mengurus hal-hal yang berkenaan dengan kepentingan- kepentingan umum. Sementara itu, Maurice Hauriou menyatakan bahwa tujuan konstitusi adalah untuk menjaga keseimbangan antara: (1) ketertiban (orde); (2) kekuasaan (gezag); dan (3) kebebasan (vrijheid). Kebebasan individu warga negara harus dijamin, tetapi kekuasaan negara juga harus berdiri tegak sehingga tercipta tertib bermasyarakat dan bernegara. Ketertiban itu sendiri terwujud apabila dipertahankan oleh kekuasaan yang efektif dan kebebasan warga negara tetap tidak terganggu. Sementara itu, G.S. Diponolo merumuskan tujuan konstitusi ke dalam lima kategori, yaitu: (i) kekuasaan, (ii) perdamaian, keamanan, dan ketertiban, (iii) kemerdekaan, (iv) keadilan, Berta (v) kesejahteraan dan kebahagiaan.

    C. Konsep Negara Hukum dan Demokrasi

    Sebagaimana telah disinggung di muka, bahwa demokrasi dapat diartikan sebagai kekuasaan Negara itu dianggap bersumber dan berasal dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Rakyatlah penentu akhir penyelenggaraan kekuasaan dalam suatu Negara. Dizaman modern ini demokasi secara luas dianggap sebagai konsep yang diidealkan oleh semua Negara di dunia. Meskipun dalam praktik penerapannya, tergantung kepada penafsiran masing-masing Negara dan para penguasa di Negara-negara yang menyebut dirinya demokrasi.

    Demokrasi mempunyai kelemahan yaitu pada demokrasi terlalu mengandalkan diri pada prinsip suara mayoritas sesuai dengan doktrin “one man one vote” dimana pihak mana yang paling banyak suaranya, ialah yang paling menentukan keputusan. Padahal, mayoritas suara belum tentu mencerminkan kebenaran dan keadilan.

    Atas dasar kelemahan yang dimiliki demokrasi tersebut proses pengambilan keputusan dalam dinamika kekuasaan Negara harus diimbangi dengan prinsip keadilan, nomokrasi, atau the rule of the law. Prinsip inilah yang dinamakan prinsip Negara hukum, yang mengutamakan kedaulatan hukum, prinsip supremasi hukum (supremacy of law), atau kekuasaan tertinggi di tangan hukum. Menurut Bagir Manan dalam bukunya  Teori dan politik Konstitusi, untuk melaksanakan prinsip Negara berdasarkan hukum harus memenuhi syarat tegaknya tatanan kerakyatan atau demokrasi, karena Negara berdasarkan atas hukum tidak mungkin tumbuh berkembang dalam tatanan kediktatoran, merendahkan hukum dan melecehkan hukum merupakan bawaan kediktatoran, tidak ada paham kediktatoran yang menghormati hukum, yang ada dalam kediktatoran adalah kesewenang-wenangan, kalaupun ada hukum semata-mata dilakukan untuk mempertahankan kepentingan rezim kediktatoran tersebut. Dalam hal tersebut rakyat semata-mata menjadi objek hukum dan bukan subjek hukum, karena itu setiap upaya untuk mewujudkan tatanan Negara berdasarkan hukum tanpa diikuti dengan usaha mewujudkan tatanan kerakyatan atau demokrasi akan sia-sia.[1

    Adapula apabila demokrasi juga dapat berkembang menjadi demokrasi yang berlebihan yaitu mengembangkan kebebasan tanpa keteraturan dan kepastian sehingga Negara tersebut kacau. Negara demokrasi yang seperti ini bukanlah demokrasi yang diidealkan. Demokrasi yang yang ideal itu demokrasi yang teratur berdasarkan hukum. karena itu, antara ide demokrasi dan Negara hukum (nomokrasi) dipandang harus bersifat sejalan dan seiring, baru suatu Negara itu dapat disebut sebagai Negara demokrasi dan sekaligus sebagai Negara hukum. demokrasi dan Negara hukum tidak dapat dipisahkan, oleh karena itu kualitas demokrasi suatu Negara akan menentukan kualitas hukum Negara tersebut, begitu pula sebaliknya.

    D. Konstitusi Sebagai Bentuk Perwujudan Negara Hukum dan Demokrasi

    Berbicara tentang konstitusi tidak dapat dilepaskan dari konstitusionalisme. Konstitusionalisme adalah suatu paham mengenai pembatasan kekuasaan dan jaminan hak-hak rakyat melalui konstitusi. Menurut Carl J Friedrich, konstitusionalisme merupakan gagasan bahwa pemerintah merupakan suatu kumpulan kegiatan yang diselenggarakan oleh dan atas nama rakyat, tetapi yang dikenakan beberapa pembatasan yang diharapkan akan menjamin bahwa kekuasaan yang diperlukan untuk pemerintahan itu tidak disalahgunakan oleh mereka yang mendapat tugas untuk memerintah.

    Yang menjadi dasar dari konstitusionalisme adalah kesepakatan umum atau persetujuan (consensus) di antara mayoritas rakyat mengenai bangunan yang di idealkan berkenaan dengan Negara. Organisasi Negara itu diperlukan oleh warga masyarakat politik agar kepentingan mereka bersama dapat dilindungi atau di promosikan melalui pembentukan dan penggunaan mekanisme yang disebut Negara. Konsensus tersebut yang menjamin tegaknya konstitusionalisme di zaman modern pada umumnya, dipahami bersandar pada tiga elemen kesepakatan (consensus), yaitu :

    1. Kesepakatan tentang tujuan atau cita-cita bersama
    2. Kesepakatan tentang the rule of the law sebagai landasan pemerintahan atau penyelenggaraan Negara
    3. Kesepakatan tentang bentuk-bentuk institusi-institusi dan prosedur-prosedur ketatanegaraan

    Kesepakatan yang pertama berkenaan dengan cita-cita bersama adalah puncak abstraksi paling mungkin mencerminkan kesamaan-kesamaan kepentingan diantara  sesama warga masyarakat yang dalam kenyataannya harus hidup ditengah pluralism atau kemajemukan. Oleh karena itu suatu masyarakat untuk menjamin kebersamaan dalam kerangka kehidupan bernegara, diperlukan perumusan tentang tujuan atau cita-cita bersama. Kesepakatan kedua adalah kesepakatan bahwa basis pemerintahan didasarkan atas aturan hukum dan konstitusi, kesepakatan kedua ini juga sangat prinsipil, karena dalam setiap Negara harus ada keyakinan bersama bahwa apapun yang hendak dilakukan dalam konteks penyelenggaraan Negara haruslah didasarkan atas the rules of the game yang ditentukan bersama. Kesepakatan yang ketiga adalah berkenaan dengan bangunan organ Negara dan prosedur-prosedur yang mengatur kekuasaannya,hubungan-hubungan antar organ Negara itu satu sama lain, serta hubungan antara organ Negara dengan warga Negara. 

    Kesepakatan-kesepakatan itulah yang dirumuskan didalam konstitusi. Kesepakatan itu menjadi pegangan hidup dalam bernegara sehingga ditempatkan di posisi yang tinggi. Karena ditempatkan diposisi yang tinggi maka konstitusi dijadikan sebagai supremacy of law. Supremacy of law merupakan salah satu unsure didalam Negara hukum. Konstitusi sebagai dasar hukum yang tertinggi dibentuk atas dasar kesepakatan rakyat sehingga konstitusi haruslah mempunyai nilai-nilai demokrasi. Oleh karena suatu konstitusi yang baik harus menjamin kedaulatan hukum yang mengedepankan demokrasi.

    Didalam undang-undang dasar 1945 menjelaskan bahwa Negara Indonesia merupakan Negara demokrasi yang mempunyai kedaulatan ditangan rakyat sekaligus sebagai Negara dengan kedaulatan hukum. Hal ini ditegaskan didalam pasal 1 ayat (2) yang menyatakan :

    “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut undang-undang dasar”

    Ketentuan ini mencerminkan bahwa UUD 1945 menganut kedaulatan rakyat atau demokrasi berdasarkan undang-undang dasar atau “constitutional democracy”.  Sedangkan pasal 1 ayat (3) menegaskan :

    “Negara Indonesia adalah Negara hukum”

    Inilah yang dimaksud dengan paham kedaulatan hukum yang pada pokoknya menganut prinsip supremasi hukum.

    E. Demokrasi Kostitusi

    Definisi dari konstitusi demokrasi adalah konstitusi yang mengandung prinsip dasar demokrasi. Dalam negara demokrasi, konstitusi demokrasi merupakan aturan yang dapat menjamin terwujudnya demokrasi sehingga melahirkan pemerintahan yang demokratis pula.

    Demokrasi konstitusi dibangun berdasarkan pada gagasan bahwa pemerintah yang demokratis adalah pemerintah yang terbatas kekuasaannya dan tidak dibenarkan bertindak sewenang-wenang terhadap warga negaranya. Rumusan Lord Acton, seorang ahli sejarah Inggris, dengan dalil yang termashurnya ”Power tends to corrupt, but absolute power corrupts absolutely”. Untuk itu sebagai suatu program dan sistim politik yang konkrit pembatasan kekuasaan negara diselenggarakan dengan suatu konstitusi tertulis. Kekuasaan harus dibagi sedemikian rupa sehingga kesempatan penyalahgunaan diperkecil, caranya dengan menyerahkan kekuasaan kepada beberapa orang atau badan. Prinsipnya, semakin kecil keterlibatan negara semakin baik. Keterlibatan negara hanya dibenarkan untuk campur tangan dalam kehidupan rakyatnya dalam batas-batas yang sangat terbatas. Peran negara hanya dapat dilihat manfaatnya sebagai Penjaga Malam (Nachtwachtersstaat). Dalam dinamika perkembangan demokrasi telah menggeser pandangan keterlibatan negara yang terbatas pada pengurusan kepentingan bersama, negara juga bertanggungjawab atas kesejahteraan rakyat, dan negara harus aktif berusaha untuk menaikkan kehidupan warganya. Dari konsep peran sebagai Nachtwachtersstaat bergeser ke Welfare State atau Social Service State. Kemudian berkembang lagi konsep peran negara tidak saja terbatas pada demokrasi politik, namun berkembang pada konsep peran negara dalam demokrasi ekonomi.

    Prinsip- prinsip  dasar demokrasi dalam kehidupan bernegara adalah sebagai berikut :

    1. Menempatkan warga negara sebagai sumber utama kedaulatan
    2. Mayoritas berkuasa dan terjamin hak minoritas
    3. Pembatasan pemerintahan
    4. Pembatasan dan pemisahan kekuasaan negara
    5. Pemisahan wewenang kekuasaan berdasarkan Trias Politica
    6. Kontrol dan keseimbangan lembaga pemerintahan
    7. Proses hukum
    8. Adanya pemilu sebagai mekanisme peralihan kekuasaan
  • Hakikat Pendidikan Kewarganegaraan

    Hakikat Pendidikan Kewarganegaraan

    Hakikat bidang studi Pendidikan Kewarganegaraan ini merupakan program pendidikan yang berlandasakan pada nilai-nilai pancasila sebagai wahana untuk mengembangkan dan melestarikan nilai luhur dan moral yang berakar pada budaya bangsa Indonesia.

    Apabila kita kaji secara historis-kurikuler mata pelajaran ini telah mengalami pasang surut pemikiran dan praktis.Sejak lahir kurikulum tahun 1946 di awal kemerdekaan sampai pada era reformasi saat ini.

    1. Tahun 1946

    Pada tahun ini belum dikenal adanya matapelajaran yang menyangkut kewarganegaraan

    2. Tahun 1957

    Pada tahun ini mulai diperkenalkan matapelajaran Kewarganegaraan. Isi pokok materinya meliputi cara memperoleh kewarganegaraan serta hak dan kewajiban warga negara. Selain matapelajaran Kewarganegaraan juga diperkenalkan matapelajaran Tata Negara dan Tata Hukum

    3. Tahun 1959

    Pada tahun ini ini muncul matapelajaran CIVICS di Sekolah Menengah Pertama dan Sekolah Menengah Atas yang isinya meliputi sejarah nasional, sejarah proklamasi, Undang-Undang Dasar 1945, Pancasila, pidato-pidato kewarganegaraan presiden, serta pembinaan persatuan dan kesatuan bangsa.

    4. Tahun 1962

    Pada tahun ini telah terjadi pergantian matapelajaran CIVICS menjadi Kewargaan Negara.Penggantian ini atas usul menteri kehakiman pada masa itu, yaitu Dr. Saharjo, SH. Menurut beliau penggantian ini bertujuan untuk membentuk wara negara yang baik.Materi yang diberikan menurut keputusan menteri P dan K no. 31/ 1967 meliputi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Tap MPR, dan pengetahuan PBB.

    5. Tahun 1968

    Pada tahun ini keluar kurikulum 1968 sehingga istilah Kewargaan Negara secara tidak resmi diganti menjadi Pendidikan Kewarganegaraan.

    Materi pokoknya menurut jenjang pendidikan, yaitu

    1. Sekolah Dasar
      1. Pengetahuan kewarganegaraan
      2. Sejarah Indonesia
      3. Ilmu bumi
    2. Sekolah Menengah Pertama
      1. Sejarah kebangsaan
      2. Kejadian setelah kemerdekaa
      3. Undang-Undang Dasar 1945
      4. Pancasila
      5. Ketetapan MPR
    3. Sekolah Menengah Atas
      1. Pasal-pasal UUD 1945 yang dihubungkan dengan tata negara
      2. Sejarah
      3. Ilmu bumi
      4. Ekonomi
    4. Sekolah Pendidikan Guru
      1. Sejarah Indonesia
      2. Undang-Undang Dasar 1945
      3. Kemasyarakatan
      4. Hak Asasi Manusia (HAM

    6. Tahun 1973

    Pada tahun ini Badan Pengembangan Pendidikan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan bidang PKn menetapkan 8 tujuan kurikuler, yaitu:

    1. Hak dan kewajiban warga negara
    2. Hubungan luar negeri dan pengetahuan internasional
    3. Persatuan dan kesatuan bangsa
    4. Pemerintahan demokrasi Indonesia
    5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
    6. Pembangunan sosial ekonomi
    7. Pendidikan kependudukan
    8. Keamanan dan ketertiban masyarakat

    7. Tahun 1975

    Pada tahun ini muncul matapelajaran Pendidikan Moral Pancasila (PMP) menggantikan PKn. Menurut Tap MPR no. IV/MPR/1973 tentang GBHN menginstruksikan matapelajaran PMP masuk dalam kurikulum sekolah mulai dari Taman Kanak-Kanak sampai Perguruan Tinggi

    8. Tahun 1984

    Pada tahun ini kurikulum tetap mempertahankan matapelajaran PMP

    9. Tahun 1994

    Pada tahun ini matapelajaran PMP diganti menjadi matapelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn).

    10. Tahun 2006

    Pada tahun ini keluar kurikulum baru yang bernama Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) muncul matapelajaran Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) menggantikan PPKn.

    Materi pokok menurut jenjang pendidikannya meliputi:

    1. Sekolah Dasar
      1. Norma-norma
      2. Pancasila
      3. Perilaku-perilaku yang baik dalam masyarakat
    2. Sekolah Menengah Pertama
      1. Undang-Undang Dasar
      2. Struktur negara
      3. Hukum-hukum ketatanegaraan
    3. Sekolah Menengah Atas
      1. Hubungan internasional
      2. Keterbukaan
      3. Keadilan

    Dalam konteks kehidupan berbangsa dan bernegara sekolah sebagai wahana pengembangan warga yang demokratis dan bertanggung jawab yang secara kurikuler Pendidikan Kewarganegaran yang harus menjadi wahana psikologis-pedagogis yang uatama.

    Secara yuridis ada beberapa ketentuan perundang-undangan yang mengandung amanat tersebut, yaitu :

    1.    Pembukaan Undang-undang Dasar Negara Republik

    Indonesia dan Perubahannya (UUD 1945 dan Perubahannya), Khususnya alinea ke-4, yang menyatakan bahwa pembentukan Pemerintah Negara Indonesia dimaksudkan untuk :

    “…melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan social maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat berdasarkan kepada Ketuhana Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

    2.    Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem 
              Pendidikan Nasional (UU RI No. 20 Tahun 2003 tentang SISDIKNAS) 
              Khususnya :

    1. Pasal 3 yang menyatakan bahwa “Pendidikan Nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokatis serta tanggung jawab”.
    2. Pasal 4 mengatakan sebagai berikut :
      1. Pendidikan di selenggarakan secara demokratis dan berkeadilan seta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia, Nilai Keagamaan, Nilai Kultural, dan Kemajemukan Bangsa.
      2. Pendidikan di selenggarakan sebagai satu kesatuan yang sistematik dengan system terbuka dan multimakna.
      3. Pendidikan di selenggarakan sebagai suatu proses pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat.
      4. Pendidikan diselenggarakan dengan member keteladanan, membangun kemauan, dan mengembangkan kreatifitas pederta didik dalam proses pembelajaran.
      5. Pendidikan diselenggarakan dengan mengembangkan budaya membaca, menulis, dan berhitung bagisegenap warga masyarakat.
      6. Pendidikan diselenggarakan dengan memberdayakan semu komponen masyarakat melalui peran serta dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu layanan pendidikan.
    3. Pasal 37
      1. ayat (1) yang menyatakan bahwa “kurikulum pendidikan dasar dan menengah wajib memuat : Pendidikan Agama, Pendidikan Kewarganegaraan, Bahasa, Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam, Ilmu Pengetahuan Sosial, Seni dan Budaya, Pendidikan Jasmani dan Olahraga, Keterampilan/Kejujuran, dan Muatan Lokal”.
      2. Ayat (2) memuat : Pendidikan Agama, Pendidikan Kewarganegaraan, dan Bahasa.
    4. Pasal 38 menyatakan bahwa “Kurikulum Pendidikan Dasar dan menengah dikembangkan sesuai relevansinya oleh setiap kelompok atau satuan Pendidikan dan Komite sekolah/madrasah di bawah koordinasi dan supervise Dinas Pendidikan atau kantor Departemen Agama kabupaten/kota untuk Pendidikan Dasar dan Propensiuntuk  Pendidikan Menengah”.
    5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (PP RI No 19 Tahun 2005 tentang SNP)

    Sekolah sebagai bagian integral dari masyarakat perlu dikembangkan sebagai pusat pembudayaan danpemberdayaan peserta didik sepanjang hayat, yang mampu memberi keteladanan,, membangun kemauan, dan mengembangkan kreatifitas peserta didik dalam proses pembelajaran demokratis. Dalam kerangka semua itu mata pelajaran PKn harus berfungsi sebagai wahana kurikuler pengembangan karakter warga negara Indonesia yang demokratis dan bertanggung jawab.Peran PKn dalam proses pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik sepanjang hayat, melalui pemberian keteladanan, pembangunan kemauan, dan pengembangan kreatifitas peserta didik dalam proses pembelajaran.

    Melalui PKn sekolah perlu di kembangkan sebagai pusat pengembangan wawasan, sikap, dan keterampilan hidup dan berkehidupan yang demokratis untuk membangun kehidupan demokrasi.

    Jadi hakikat Pendidikan Kewarganegaraan, yaitu :

    1. Program pendidikan berdasarkan nilai-nilai Pancasila sebagai wahana untuk mengembangkan dan melestarikan nilai luhur dan moral yang berakar pada budaya bangsa yang diharapkan menjadi jati diri yang diwujudkan dalam bentuk perilaku dalam kehidupan sehari hari.
    2. Sebuah matapelajaran yang memfokuskan pada pembentukkan diri yang beragam dari segi agama, sosio-kultural, bahasa, usia, dan suku bangsa untuk menjadi warga negara Indonesia yang cerdas, terampil, dan berkarakter yang dilandasi oleh Pancasila dan UUD 1945.

    2.2  Karakteristik Pendidikan Kewarganegaran

    Karakteristik dapat diartikan sebagai ciri-ciri atau tanda yang menunjukkan suatu hal berbeda dengan lainnya.PKn sebagai mata pelajaran yang sangat penting bagi siswa memiliki karakteristik yang cukup berbeda dengan cabang ilmu pendidikan lainnya.Karakteristik PKn ini dapat dilihat dari objek, lingkup materinya, strategi pembelajaran, sampai pada sasaran akhir dari pendidikan ini.

    Dengan Pendidikan Kewarganegaraan ini menuntut lahirnya warga negara dan warga masyarakat yang Pancasila, beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa yang mengetahui dan memahami dengan baik hak-hak dan kewajibannya yang didasari oleh kesadaran dan tanggungjawabnya sebagai warga negara.

    Dijelaskan pada standar isi 2006 bahwa pelajaran PKn adalah mata pelajaran yang memfokuskan pada pembentukan warga negara yang dapat memahami serta mampu melaksanakan hak-hak dan kewajiban menjadi warga negara Indonesia yang cerdas, trampil, dan berkarakter sebagaimana yang telah diamanatkan oleh Pancasila dan UUD 1945.

    Dalam kurikulum perguruan tinggi, PKn juga tidak lepas dari nilai-nilai yang dijadikan arahan untuk pengembangan PKn sebagai mata kuliah. Di perguruan tinggi kompetensi dasar pada mata kuliah PKn adalah menjadi ilmuwan dan professional yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air, demokratis, menjadi warga negara yang memiliki daya saing, bedisiplin tinggi, dan berpartisipasi aktif dalam membangun kehidupan yang damai berdasarkan system nilai Pancasila (S-K Dirjen Dikti No 43/Dikti/2006).

    Mata pelajaran PKn terdiri dari dimensi pengetahuan Kewarganegaraan (civic knowledge) mencakup bidang politik, hukum, dan moral.Dimensi keterampilan Kewarganegaraan (civic skill) meliputi keterampilan, partisipasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Dimensi nilai-nilai Kewarganegaraan (civic values) mencakup percaya diri, komitmen penguasaan atas nilai religious, norma, dan moral luhur, nilai keadilan, demokratis, toleransi, kebebasan individual, kebebasan berbicara, kebebasan pers, kebebasan berserikat, dan berkumpul, dan perlindungan terhadap minoritas.

    Adapun karakteristik Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) adalah :

    1. PKn termasuk dalam proses ilmu sosial (IPS).

    2. PKn diajarkan sebagai mata pelajaran wajib dari seluruh program sekolah dasar sampai perguruan tinggi.

    3. PKn menanamkan banyak nilai, diantaranya nilai kesadaran, bela negara, penghargaan terhadap Hak Asasi Manusia, pelestarian lingkungan hidup, tanggung jawab sosial, ketaatan pada hukum, ketaatan membayar pajak, serta sikap dan perilaku anti korupsi, kolusi, dan nepotisme.

    4. PKn memiliki ruang lingkup meliputi aspek Persatuan dan Kesatuan bangsa, norma, hukum, dan peraturan, Hak Asasi Manusia, kebutuhan warga negara, Konstitusi Negara, Kekuasan dan Politik, Pancasila dan Globalisasi.

    5. PKn memiliki sasaran akhir atau tujuan untuk terwujudnya suatu mata pelajaran yang berfungsi sebagai sarana pembinaan watak bangsa (nation and character building) dan pemberdayaan warga negara.

    6. PKn merupakan suatu bidang kajian ilmiah dan program pendidikan di sekolah dan diterima sebagai wahana utama serta esensi pendidikan demokrasi di Indonesia.

    7. PKn mempunyai 3 pusat perhatian yaitu Civic Intellegence (kecerdasan dan daya nalar warga negara baik dalam dimensi spiritual, rasional, emosional maupun sosial), Civic Responsibility (kesadaran akan hak dan kewajiban sebagai warga negara yang bertanggung jawab), dan Civic Participation (kemampuan berpartisipasi warga negara atas dasar tanggung jawabnya, baik secara individual, sosial maupun sebagai pemimpin hari depan).

    8. PKn lebih tepat menggunakan pendekatan belajar kontekstual untuk mengembangkan dan meningkatkan kecerdasan, keterampilan, dan karakter warga negara Indonesia. Contextual Teaching and Learning (CTL) merupakan konsep belajar yang membantu guru mengaitkan antara materi yang diajarkan dengan situasi dunia nyata siswa dan mendorong siswa membuat hubungan antara pengetahuan yang dimilikinya dengan penerapannya dalam kehidupan mereka sehari-hari.

    9. PKn mengenal suatu model pembelajaran VCT (Value Clarification Technique/Teknik Pengungkapan Nilai), yaitu suatu teknik belajar-mengajar yang membina sikap atau nilai moral (aspek afektif).

                            Dari karakteristik yang ada, terlihat bahwa PKn merupakan mata pelajaran yang memiliki karakter berbeda dengan mata pelajaran lain. Keberadaan PKn dengan karakteristik seperti ini mestinya menjadi perhatian besar bagi masyarakat, komponen pendidik dan negara.Hal ini disebabkan karena PKn banyak melanggar nilai-nilai pada siswanya. Nilai-nilai kebaikan kebersamaan, pengorbanan, menghargai orang lain dan persatuan ini jika di tanamkan dalam diri siswa bisa menjadi bekal yang sangat berharga dalam kehidupan pribadi maupun berbangsa dan bernegara.

    Siswalah yang akan jadi cikal bakal penerus bangsa dan yang akan mempertahankan ekstensi negara maka dari itu mereka sangat memerlukan pelajaran PKn dalam konteks seperti ini.

                            Walaupun pemerintah sudah memberi perhatian besar pada pelajaran PKn, semua itu tidak akan cukup jika komponen pendidik, siswa, orang tua, dan masyarakat tidak berpadu untuk bekerjasama menjalankan inti pelajaran PKn ini.

    2.3  Pengertian Pendidikan Kewarganegaraan

    Menurut Kep. Dirjen dikti No.267/Dikti/2000 materi Pendidikan Kewarganegaran adalah pendidikan tentang hubungan warga negara dengan negara, dan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara (PPBN). Dalam UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dinyatakan bahwa di setiap jenis, jalur dan jenjang pendidikan wajib memuat Pendidikan Bahasa, Pendidikan Agama, dan Pendidikan Kewarganegaraan.

    Kep. Mendikbud No. 056/U/1994 tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian Hasil Belajar Mahasiswa menetapkan bahwa “Pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama, dan Pendidikan Kewarganegaraan termasuk dalam Mata Kuliah Umum (MKU) dan wajib diberikan dalam kurikulum setiap program studi”.

    Beberapa pandangan para pakar tentang Pendidikan Kewarganegaraan adalah sebagai berikut:

    1.         Henry Randall Waite dalam penerbitan majalah The Citizendan Civics, pada tahun 1886, merumuskan pengertian Civics dengan The sciens of citizenship, the relation of man, the individual, to man in organized collections, the individual in his relation to the state. Dari definisi tersebut, Civics dirumuskan dengan Ilmu Kewarganegaraan yang membicarakan hubungan manusia dengan manusia dalam perkumpulan-perkumpulan yang terorganisasi (organisasi sosial, ekonomi, politik) dan antara individu- individu dengan negara.

    2.         Stanley E. Dimond berpendapat bahwa civics adalah citizenship mempunyai dua makna dalam aktivitas sekolah. Yang pertama, kewarganegaraan termasuk kedudukan yang berkaitan dengan hukum yang sah. Yang kedua, aktivitas politik dan pemilihan dengan suara terbanyak, organisasi pemerintahan, badan pemerintahan, hukum, dan tanggung jawab.

    3.         Menurut Merphin Panjaitan, Pendidikan Kewarganegaraan adalah pendidikan demokrasi yang bertujuan untuk mendidik generasi muda menjadi warga negara yang demokrasi dan partisipatif melalui suatu pendidikan yang dialogial. Sementara Soedijarto mengartikanPendidikan Kewarganegaraan sebagai pendidikan politik yang bertujuan untuk membantu peserta didik untuk menjadi warga negara yang secara politik dewasa dan ikut serta membangun sistem politik yang demokratis

    Dari definisi tersebut, semakin mempertegas pengertian civic education (Pendidikan Kewarganegaraan) karena bahannya meliputi pengaruh positif dari pendidikan di sekolah, pendidikan di rumah, dan pendidikan di luar sekolah. Unsur-unsur ini harus dipertimbangkan dalam menyusun program Civic Education yang diharapkan akan menolong para peserta didik (mahasiswa) untuk:

    1.    Mengetahui, memahami dan mengapresiasi cita-cita nasional.

    2.    Dapat membuat keputusan-keputusan yang cerdas dan bertanggung jawab dalam berbagai macam masalah seperti masalah pribadi, masyarakat dan negara.

    Jadi, Pendidikan Kewarganegaraan adalah program pendidikan berdasarkan nilai-nilai pancasila sebagai wahana untuk mengembangkan dan melestarikan nilai-nilai luhur dan moral yang berakar dari budaya bangsa Indonesia yang diharapkan dapat menjadi jati diri yang diwujudkan dalam bentuk perilaku yang diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari para mahasiswa baik sebagai individu, sebagai calon guru/pendidik, anggota masyarakat dan makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa.

    Melalui Pendidikan Kewarganegaraan, warga negara NKRI diharapkan mampu memahami, menganalisis, dan menjawab masalah-masalah yang dihadapi masyarakat, bangasa dan negaranya secara berkesinambungan dan konsisten dengan cara cita-cita dan tujuan nasionalnya sebagaimana yang digariskan dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945

    2.4  Tujuan Pendidikan Kewarganegaran

    Menyadari betapa pentingnya peran PKn dalam proses pembudayan dan pemberdayaan peserta didik sepanjang hayat, melalui pemberian keteladanan, pembangunan kemampuan, dan pengembangan kreativitas peserta didik dalam proses pembelajaran maka dengan melalui PKn sekolah perlu dikembangkan sebagai pusat pengembangan wawasan, sikap, dan keterampilan hidup dan berkehidupan yang demokratis untuk membangun kehidupan demokratis. Karakter utama warga negara yang cerdas dan baik adalah dimilikinya komitmen untuk secara konsisten, mau dan mampu memelihara, dan mengembangkan cita-cita dan nilai demokrasi sesuai perkembangan zaman, dan secara efektif menangani dan mengelola krisis yang selalu muncul untuk kemaslahatan masyarakat Indonesia sebagai bagian integral dari masyarakat global yang damai dan sejahtera.

                Tujuan PKn

    Lampiran Permendiknas No.22 Tahun 2006 dikemukakan bahwa “Mata Pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan merupakan mata pelajaran yang mefokuskan pada pembentukan warga negaranya yang memahami dan mampu melaksanakan hak-hak dan kewajibannya untuk menjadi warga Negara Indonesia yang cerdas, terampil, dan berkarakter yang diamanatkan oleh Pancasila dan UUD 1945”, sedangkan tujuannya, digariskan dengan tegas agar peserta didik memiliki kemampuan sebagai berikut :

    1.    Berfikir secara krisis, rasional, dan kreatif dalam menanggapi isu kewarganegaraan,

    2.    Berpartisipasi secara aktif dan bertanggung jawab, dan bertindak secara cerdas dalam kegiatan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, serta anti-korupsi,

    3.    Berkembang secra positif dan demokratis untuk mebentuk diri berdasarkan karakter-karakter masyarakat Indonesia agar dapat hidup bersama dengan bangsa-bangsa lain.

    4.    Berinteraksi dengan bangsa-bangsa lain dalam peraturan dunia secara langsung atau tidak langsung dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.

         Tujuan PKn di SD/MI

    1.    Memberikan pengertian, pengetahuan dan pemahaman tentang Pancasila yang benar dan sah.

    2.    Meletakkan dan membentuk pola piker yang sesuai dengan Pncasila dan ciri khas serta watak ke-Indonesian.

    3.    Menanamkan nilai-nilai moral Pancasila ke dalam diri anak didik.

    4.    Menggugah kesadaran anak didik sebagi warga masyarakat Indonesia untuk selalu mempertahankan dan melestarikan nilai-nilai moral Pancasila tanpa menutup kemungkinan bagi diakomodasikannya nilai-nilai lain dari luar yang sesuai dan tidak bertentangan dengan nilai-nilai moral Pancasila terutama dalam menghadapi arus globalisasi dan dalam rangka kompetensi dalam pasar bebas dunia.

    5.    Memberikan motivasi agar dalam setiap langkah laku lampahnya bertindak sesuai dengan nilai, moral dan norma Pancasila.

    6.    Mempersiapkan anak didik untuk menjadi warga negara dan warga masyarakatIndonesia yang baik dan bertanggung jawab serta menciptakan bangsa dan negaranya.

    2.5  Ruang Lingkup Pendidikan Kewarganegaran.

    Ruang lingkup mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan meliputi aspek-aspek sebagai berikut :

    1.    Persatuan dan kesatuan bangsa, meliputi : Hidup rukun dalam perbedaan, cinta lingkungan, Kebanggaan sebagai bangsa Indonesia, Sumpah Pemuda, Keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, partisipasi dalam pembelaan negara, sikap positif terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia, keterbukaan dan jaminan keadilan.

    2.    Norma, hukum dan peraturan, meliputi: Tertib dalam kehidupan keluarga, Tata tertib di sekolah, Norma yang berlaku di masyarakat, Peraturan-peraturan daerah, Norma-norma dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, Sistim hukum dan peradilan nasional, Hukum dan peradilan internasional.

    3.    Hak asasi manusia meliputi: Hak dan kewajiban anak, Hak dan kewajiban anggota masyarakat, Instrumen nasional dan internasional HAM, penghormatan dan perlindungan HAM.

    4.    Kebutuhan warga negara meliputi: Hidup gotong royong, Harga diri sebagai warga masyarakat, Kebebasan berorganisasi, Kemerdekaan mengeluarkan pendapat, Menghargai keputusan bersama, Prestasi diri , Persamaan kedudukan warga negara.

    5.    Konstitusi Negara meliputi: Proklamasi kemerdekaan dan konstitusi yang pertama, Konstitusi-konstitusi yang pernah digunakan di Indonesia, Hubungan dasar negara dengan konstitusi.

    6.     Kekuasan dan Politik, meliputi: Pemerintahan desa dan kecamatan, Pemerintahan daerah dan otonomi, Pemerintah pusat, Demokrasi dan sistem politik, Budaya politik, Budaya demokrasi menuju masyarakat madani, Sistem pemerintahan, Pers dalam masyarakat demokrasi.

    7.    Pancasila meliputi: Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi negara, Proses perumusan Pancasila sebagai dasar negara, Pengamalan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari.

    8.    Globalisasi meliputi: Globalisasi di lingkungannya, Politik luar negeri Indonesia di era globalisasi, Dampak globalisasi, Hubungan internasional dan organisasi internasional, dan Mengevaluasi globalisasi.

  • Rumus Keliling dan Luas Lingkaran

    Lingkaran merupakan bentuk kurva sederhana tertutup yang lain selain segi banyak. Lingkaran adalah himpunan titik-titik pada suatu bidang yang berjarak sama, dari suatu titik-titik pada suatu bidang yang berjarak sama, dari suatu titik tertentu. Titik tertentu tersebut dinamakan titik pusat lingkaran.

    Sifat-sifat Lingkaran

    Panjang diameter lingkarandua kali panjangjari-jarinya

    1. Panjang jari-jarinya setengah panjang diameternya.
    2. Besar sudutnya 360°
    3. Sumbu simetri tak terhingga
    4. Memiliki satu titik pusat lingkaran
    5. Tidak mempunyai simetri lipat dan simetri putar.

    Jari-jari dan Diameter Lingkaran

    Perhatikanlah gambar lingkaran dengan titik pusat Oberikut.

    Jarak dari titik pusat ke setiap titik pada lingkaran dinamakan jari-jari lingkaran. Pada gambar tersebut jarak titik Oke titik Asama dengan jarak titik Oke titik Byang dalam hal ini merupakan jari-jari lingkaran. Jari-jari lingkaran biasanya dilambangkan dengan r.

    Diameter lingkaran adalah panjang ruas garis lurus yang melalui titik pusat dan menghubungkan dua buah titik pada lingkaran. Sebagai contoh, perhatikan gambar lingkaran berikut ini.

    Titik pusat lingkaran pada gambar di atas adalah O. Titik A, B, C, dan Dada pada lingkaran. Ruas garis AC dan BD melalui titik O. Panjang ruas garis AC sama dengan ruas garis BDyang merupakan diameter lingkaran tersebut.
    Diameter lingkaran dilambangkan dengan d. Diameter lingkaran sama dengan dua kali jari-jarinya. Dengan demikian,

    1. Nilai π dan Keliling lingkaran
      Sebuah taman berbentuk lingkaran memiliki diameter 10 meter. Roni berlari mengelilingi taman itu satu kali putaran. Berapa meter jarak yang telah ditempuh Ali? Jarak yang ditempuh Ali sama dengan keliling taman yang berbentuk lingkaran tersebut. Dapatkah kamu mencari keliling lingkaran jika diketahui diameternya?Agar kamu dapat menjawabnya, lakukanlah kegiatan berikut.
      a. Sediakan benda-benda yang berbentuk lingkaran. Misaluang logam, tutup toples, tutup gelas, kaleng susu yang alasnya berbentuk lingkaran.,
      b. Ukurlahgaris tengah dari uang logam yang berbentuk lingkaran seperti gambar berikut. Kemudian tulislah garis tengahnya( diameter), d = … cm

    c. Lingkarkan benang sepanjang keliling benda beralas bentuk lingkaran tersebut, kemudian bentangan benang itu dan ukurlah panjangnya. Panjang benang tersebut sama dengan keliling lingkaran, K = … cm
    d. Bagilah keliling lingkaran (K) dengan diameter (d)

    e. Ukurlah diameter dan keliling dari benda lain yang beralas lingkaran tersebut,kemudian buatlah tabel seperti berikut
    No
    Nama Benda
    Diameter (d)
    Keliling (K)

    1
    Uang logam
    … cm
    … cm

    2
    Tutup toples
    … cm
    … cm

    3
    Tutup gelas
    … cm
    … cm

    4

    … cm
    … cm

    Dari kegiatan tersebut, kamu akan mendapatkan bahwa perbandingan yang konstan antara keliling (K) dan diameter lingkaran (d) mendekati bilangan 3,14159265358 (3,14)atau 22/7. Selanjutnya, bilangan ini dinamakan π, dibaca pi.

    :

    Dapat dilihat pada gambar di atas bahwa terdapat lingkaran yang berwarna merah dan di dalamnya terdapat garis berwarna hijau yang menandakan putaran. Anggap saja lingkaran tersebut adalah sebuah lapangan dimana kita disuruh berlari mengelilinginya, maka apabila kita disuruh berlari mengelilingi lapangan sebanyak 1 kali hal ini berarti kita harus berlari dari titik A hingga sampai ke titik A lagi.
    Atau kita dapat memisalkan lingkaran tersebut adalah sebuah tali yang dibentuk menyerupai sebuah lingkaran. jika lingkaran itu merupakan sebuah tali maka ketika lingkaran tersebut kitabuka, maka keliling lingkaran merupakan panjang dari tali yang membentuk lingkaran tersebut.
    Karena π = K/d

    Dengan demikian, diperoleh

    Oleh karena d = 2 x r
    Maka keliling lingkaran dapat juga dirumuskan sebagai berikut.

    ContohSoal:

    1. Luas Lingkaran
      Pengertian luas lingkaran di sini adalah luas daerah yang dibatasi oleh lingkarantersebut. Luas lingkaran adalah area yang terdapat didalam suatu lingkaran. Cara mencari area dari suatu lingkaran dengan melakukan kegiatan:
      a. Buatlahlingkarandengan r = 10 cm
      b. Bagilahlingkarantersebutmenjadi 2 bagian yang samadengancaramembuat diameter danberilahwarna yang berbeda.
      c. Bagilah lingkaran itu menjadi juring-juring dengan besar sudut sanma besar. Menjadi 16 juring
      d. Bagilah salah satu juring yang terjadi menjadi dua bagian yang sama.
      e. Guntinglah lingkaran tersebut sesuai dengan juring-juring yang terjadi.
      f. Letakan potongan-potongan dari juring-juring tersebut secara berdampingan seperti gambar di bawah ini:

    Dari kegiatan di atas didapat
    a. Sebuah lingkaran dibagi menjadi beberapa bagian. Pada gambar ini tampak bahwa lingkaran dibagi menjadi 16 bagian.
    b. Bagian-bagian lingkaran disusun menyerupai persegi panjang dengan lebar sama dengan jari-jari lingkaran, yaitu r. Adapun panjangnya adalah setengah dari keliling lingkaran atau 1/2 K
    Dari gambar tersebut, diperoleh bahwa luas lingkaran mendekati luas persegi panjang dengan panjang 1/2 K dan lebar r.
    Luas lingkaran = luas persegi panjang ABCD

    Jadi, luas lingkaran adalah

    Dari hubungan d = 2r atau r = 1/2 d
    Maka r2 = 1/2 x 1/2 d^2
    = 1/4 d^4

    Didapatkan

    Silahkan mencoba menyusun potongan-potongan juring menjadi bangun datar yang lainnya dan temukanlah rumus luas lingkaran.
    Misal :
    Luas segitiga = 1/2 alas x tinggi

                                    = 1/2 . (1/4 K  .4r)
    
                                    = 1/2 . (1/4 2 phi r. 4r)
    
                                    = 1/2 (2 phi r^2)
    
                                    = phi r^2

    Luas belah ketupat = alasx tinggi
    = 1/4 K .2r
    = 1/4 x 2 phi r. 2r
    = 2 phi r

    ContohSoal

    1. Hitunglahluaslingkaranjikadiketahuisepertigambarberikut :

    Diketahui :
    r = 21 m
    Ditanya :
    LuasLingkaran= ?
    Jawab :

    LuasLingkaran = π . r2

    1. Hitunglahluaslingkaran yang diameternya 10 cm!!
      Jawaban:
      Diameter = 2 x r. Makajari-jarinyaadalah = 5 cm. Dengandemikian, luasnyaadalah
      LuasLingkaran = π . r2
      =3,14 . (5 cm)^2 = 78,5 cm^2

    Selain itu dengan cara
    Luas lingkaran = ×π ×
    = x x 102
    = 78, 5 cm2

  • Model Pembelajaran Kooperatif tipe Cooperative Integrated Reading dan Compotition – CIRC

    Pengertian Model – CIRC

    CIRC singkatan dari Cooperative Integrated Reading and Compotition, termasuk salah satu model pembelajaran cooperative learning yang pada mulanya merupakan pengajaran kooperatif terpadu membaca dan menulis (Steven dan Slavin dalam Nur, 2000:8) yaitu sebuah program komprehensif atau luas dan lengkap untuk pengajaran membaca dan menulis untuk kelas-kelas tinggi sekolah dasar. Namun, CIRC telah berkembang bukan hanya dipakai pada pelajaran bahasa tetapi juga pelajaran eksak seperti pelajaran matematika.

    Pembelajaran CIRC dikembangkan oleh Stevans, Madden, Slavin dan Farnish. Pembelajaran kooperatif tipe CIRC dari segi bahasa dapat diartikan sebagai suatu model pembelajaran kooperatif yang mengintegrasikan suatu bacaan secara menyeluruh kemudian mengkomposisikannya menjadi bagian-bagian yang penting.

    Jadi CIRC merupakan program yang komprehensif untuk mengajari pembelajaran membaca, menulis, dan seni berbahasa pada kelas yang lebih tinggi di sekolah dasar.

    Komponen-Komponen dalam Model Pembelajaran CIRC

    Model pembelajaran CIRC menurut Slavin dalam Suyitno (2005: 3-4) memiliki delapan komponen. Kedelapan komponen tersebut antara lain:

    1. Teams, yaitu pembentukan kelompok heterogen yang terdiri atas 4 atau 5 siswa.
    2. Placement test, misalnya diperoleh dari rata-rata nilai ulangan harian sebelumnya atau berdasarkan nilai rapor agar guru mengetahui kelebihan dan kelemahan siswa pada bidang tertentu.
    3. Student creative, melaksanakan tugas dalam suatu kelompok dengan menciptakan situasi dimana keberhasilan individu ditentukan atau dipengaruhi oleh keberhasilan kelompoknya.
    4. Team study, yaitu tahapan tindakan belajar yang harus dilaksanakan oleh kelompok dan guru memberikan bantuan kepada kelompok yang membutuhkannya.
    5. Team scorer and team recognition, yaitu pemberian skor terhadap hasil kerja kelompok dan memberikan penghargaan terhadap kelompok yang berhasil secara cemerlang dan kelompok yang dipandang kurang berhasil dalam menyelesaikan tugas.
    6. Teaching group, yakni memberikan materi secara singkat dari guru menjelang pemberian tugas kelompok.
    7. Facts test, yaitu pelaksanaan test atau ulangan berdasarkan fakta yang diperoleh siswa.
    8. Whole-class units, yaitu pemberian rangkuman materi oleh guru di akhir waktu pembelajaran dengan strategi pemecahan masalah.

    Kegiatan Pokok Model Pembelajaran CIRC

    Kegiatan pokok dalam CIRC untuk menyelesaikan soal pemecahan masalah meliputi rangkaian kegiatan bersama yang spesifik, yaitu:

    1. Salah satu anggota atau beberapa kelompok membaca soal.
    2. Membuat prediksi atau menafsirkan isi soal pemecahan masalah.
    3. Saling membuat ikhtisar/rencana penyelesaian soal pemecahan masalah.
    4. Menuliskan penyelesaian soal pemecahan masalah secara urut, dan
    5. Saling merevisi dan mengedit pekerjaan/penyelesaian (Suyitno, 2005:4)

    Model pembelajaran CIRC atau pembelajaran terpadu menurut pertama kali dikembangkan oleh (Steven and Slavin, 1981), dengan langkah-langkah:

    1. Membentuk kelompok yang anggotanya 4 orang yang secara heterogen.
    2. Guru memberikan wacana sesuai dengan topik pembelajaran.
    3. Siswa bekerja sama saling membacakan dan menemukan ide pokok dan memberikan tanggapan terhadap wacana dan ditulis pada lembar kertas.
    4. Mempresentasikan/membacakan hasil kelompok.
    5. Guru memberikan penguatan
    6. Guru dan siswa bersama-sama membuat kesimpulan

    Penutup.
    Dari setiap fase tersebut di atas dapat kita perhatikan dengan jelas sebagai berikut:

    Fase Pertama, Pengenalan konsep. Fase ini guru mulai mengenalkan tentang suatu konsep atau istilah baru yang mengacu pada hasil penemuan selama eksplorasi. Pengenalan bisa didapat dari keterangan guru, buku paket, atau media lainnya.

    Fase Kedua, Eksplorasi dan aplikasi. Fase ini memberikan peluang pada siswa untuk mengungkap pengetahuan awalnya, mengembangkan pengetahuan baru, dan menjelaskan fenomena yang mereka alami dengan bimbingan guru minimal. Hal ini menyebabkan terjadinya konflik kognitif pada diri mereka dan berusaha melakukan pengujian dan berdiskusi untuk menjelaskan hasil observasinya. Pada dasarnya, tujuan fase ini untuk membangkitkan minat, rasa ingin tahu serta menerapkan konsepsi awal siswa terhadap kegiatan pembelajaran dengan memulai dari hal yang kongkrit. Selama proses ini siswa belajar melalui tindakan-tindakan mereka sendiri dan reaksi-reaksi dalam situasi baru yang masih berhubungan, juga terbukti menjadi sangat efektif untuk menggiring siswa merancang eksperimen, demonstrasi untuk diujikannya.

    Fase Ketiga, Publikasi. Pada fase ini Siswa mampu mengkomunikasikan hasil temuan-temuan, membuktikan, memperagakan tentang materi yang dibahas. Penemuan itu dapat bersifat sebagai sesuatu yang baru atau sekedar membuktikan hasil pengamatannya.. Siswa dapat memberikan pembuktian terkaan gagasan-gagasan barunya untuk diketahui oleh teman-teman sekelasnya. Siswa siap menerima kritikan, saran atau sebaliknya saling memperkuat argumen.
    Cara untuk menentukan anggota kelompoknya adalah sebagai berikut:

    Menentukan peringkat siswa
    Dengan cara mencari informasi tentang skor rata-rata nilai siswa pada tes sebelumnya atau nilai raport. Kemudian diurutkan dengan cara menyusun peringkat dari yang berkemampuan akademik tinggi sampai terendah.

    Menentukan jumlah kelompok
    Jumlah kelompok ditentukan dengan memperhatikan banyak anggota setiap kelompok dan jumlah siswa yang ada di kelas tersebut.

    Penyusunan anggota kelompok
    Pengelompokkan ditentukan atas dasar susunan peringkat siswa yang telah dibuat. Setiap kelompok diusahakan beranggotakan siswa-siswa yang mempunyai kemampuan beragam, sehingga mempunyai kemampuan rata-rata yang seimbang.
    Roger dan David Johnson dalam Anita Lie (2008 :31) menyatakan
    bahwa tidak semua kerja kelompok dianggap cooperative learning. Untuk
    mencapai hasil yang maksimal, lima model pembelajaran gotong royong harus ditetapkan. Kelima model tersebut yaitu:

    Saling ketergantungan positif
    Untuk menciptakan kelompok kerja yang efektif, pengajar perlu
    menyusun tugas sedemikian rupa sehingga setiap anggota kelompok harus
    menyelesaikan tugasnya sendiri agar yang lain bisa mencapai tujuan
    mereka. Dengan cara ini, mau tidak mau setiap anggota merasa
    bertanggung jawab untuk menyelesaikan tugasnya agar yang lain bisa
    berhasil.

    Tanggung jawab perseorangan
    Unsur ini merupakan akibat langsung dari yang pertama.
    Jika tugas dan pola penilaian dibuat menurut prosedur Model
    Pembelajaran kooperatif setiap siswa akan merasa bertanggung jawab
    untuk melakukan yang terbaik. Kunci keberhasilan model pembelajaran
    kerja kelompok adalah persiapan guru dalam penyusunan tugasnya.

    Tatap muka
    Setiap kelompok harus diberiakan kesempatan untuk bertemu
    muka dan berdiskusi. Kegiatan interaksi ini akan memberikan para
    pembelajar untuk membentuk sinergi yang menguntungkan semua
    anggota. Hasil pemikiran beberapa kepala akan lebih kaya daripada hasil
    pemikiran dari satu kepala saja. Inti dari sinergi ini adalah menghargai
    perbedaan, memanfaatkan kelebihan, dan mengisi kekurangan masingmasing.
    Jadi, para anggota kelompok perlu diberi kesempatan untuk
    saling mengenal dan menerima satu sama lain dalam kegiatan tatap muka
    dan interaksi pribadi.

    Komunikasi antar anggota
    Keterampilan berkomunikasi dalam kelompok ini juga
    merupakan proses panjang. Pembelajaran tidak bisa diharapkan langsung
    menjadi komunikator yang andal dalam waktu sekejap. Proses ini sangat
    bermanfaat dan perlu ditempuh untuk memperkaya pengalaman belajar
    dan pembinaan perkembangan mental dan emosional para siswa.

    Evaluasi proses kelompok
    Guru perlu menjadwalkan waktu khusus bagi kelompok untuk
    mengevaluasi proses kerja kelompok dan hasil kerja sama mereka agar
    selanjutnya bisa bekerja sama dengan lebih efektif. Waktu evaluasi tidak perlu diadakan setiap kali ada kerja kelompok, tetapi bisa diadakan selang
    beberapa kali siswa terlibat dalam kegiatan pembelajaran kooperatif
    D. Kelebihan dan Kekurangan Model Pembelajaran CIRC
    Secara khusus, Slavin dalam Suyitno (2005:6) menyebutkan kelebihan model pembelajaran CIRC sebagai berikut:
    a) CIRC amat tepat untuk meningkatkan keterampilan siswa dalam menyelesaikan soal pemecahan masalah.
    b) Dominasi guru dalam pembelajaran berkurang.
    c) Siswa termotivasi pada hasil secara teliti, karena bekerja dalam kelompok.
    d) Para siswa dapat memahami makna soal dan saling mengecek pekerjaannya.
    e) Membantu siswa yang lemah.
    Kekurangan model CIRC adalah:
    a) Pada saat persentasi hanya siswa yang aktif tampil.
    b) Tidak semua siswa bisa mengerjakan soal dengan teliti.
    E. Penerapan Model Pembelajaran CIRC
    Penerapan model pembelajaran CIRC untuk meningkatkan kemampuan pemecahan masalah dapat ditempuh dengan:

    Guru menerangkan suatu pokok bahasan matematika kepada siswa, pada penelitian ini digunakan LKS yang berisi materi yang akan diajarkan pada setiap pertemuan.

    Guru memberikan latihan soal.

    Guru siap melatih siswa untuk meningkatkan keterampilan siswanya dalam menyelesaikan soal pemecahan masalah melalui penerapan model CIRC.

    Guru membentuk kelompok-kelompok belajar siswa yang heterogen.

    Guru mempersiapkan soal pemecahan masalah dalam bentuk kartu masalah dan membagikannya kepada setiap kelompok.

    Guru memberitahukan agar dalam setiap kelompok terjadi serangkaian kegiatan bersama yang spesifik.

    Setiap kelompok bekerja berdasarkan kegiatan pokok CIRC. Guru mengawasi kerja kelompok.

    Ketua kelompok melaporkan keberhasilan atau hambatan kelompoknya.

    Ketua kelompok harus dapat menetapkan bahwa setiap anggota telah memahami, dan dapat mengerjakan soal pemecahan masalah yang diberikan.

    Guru meminta kepada perwakilan kelompok untuk menyajikan temuannya.

    Guru bertindak sebagai nara sumber atau fasilitator.

    Guru memberikan tugas/PR secara individual.

    Guru membubarkan kelompok dan siswa kembali ke tempat duduknya.

    Guru mengulang secara klasikal tentang strategi penyelesaian soal pemecahan masalah.

    Guru memberikan kuis.

    DAFTAR PUSTAKA

    Suriansyah, A. Dkk. 2009. Bahan Ajar Cetak Strategi Pembelajaran. Banjarmasin

    Suyitno, Amin. 2005. Mengadopsi Pembelajaran CIRC dalam Meningkatkan Keterampilan Siswa Menyelesaikan Soal Cerita. Seminar Nasional F.MIPA UNNES.

  • Model Pembelajaran Hypnoteaching

    Pembelajaran berbasis Hypnoteaching adalah pembelajaran yang melibatkan adaptasi dan akomodasi terhadap kondisi peserta didik.

    Pengertian Hypnoteaching

    Hypnoteaching merupakan sebuah model pembelajaran yang dapat diterapkan di SD karena model ini sangat mudah beradaptasi dengan kondisi siswa. Sebagaimana dikemukakan oleh Nurcahyo (dalam Hajar 2012: 75), secara harfiah, hypnoteaching berasal dari kata hypnosis dan teaching. Hypnosis sendiri adalah seni berkomunikasi untuk mempengaruhi seseorang, sehingga mengubah tingkat kesadarannya, yang dicapai dengan cara menurunkan gelombang otak dari betha menjadi alpha atau theta. Sedangkan teaching adalah mengajar. dari sini, kemudian bisa diartikan bahwa hypnoteaching adalah seni berkomunikasi dalam mengajar dengan jalan memberikan sugesti agar para siswa menjadi lebih cerdas. Melalui sugesti yang diberikan, diharapkan mereka tersadar dan tercerahkan bahwa ada potensi luar biasa yang selama ini belum pernah mereka optimalkan dalam pembelajaran.

    Menurut Novian Triwidia jaya (dalam Yustisia 2012: 76), Hypnoteaching merupakan perpaduan pengajaran yang melibatkan pikiran sadar dan bawah sadar. Hypnoteaching ini merupakan metode pembelajaran kreatif, unik, sekaligus imajinatif. Sebelum pelaksanaan pembelajaran, para anak didik sudah dikondisikan untuk siap belajar. Dengan demikian, anak didik mengikuti pembelajaran dalam kondisi yang segar dan siap untuk menerima materi pelajaran. Untuk mempersiapkan hal-hal tersebut, tentu guru dituntut stabil baik secara psikologis, maupun secara psikis, akhirnya mempunyai kesiapan yang penuh dalam mengajar para anak didiknya.

    Berdasarkan uraian di atas dapat disimpulkan bahwa hypnoteaching merupakan tehnik dan seni mengajar yang menggunakan sugesti-sugesti positif dengan cara merubah gelombang otak yang menjadikan proses pembelajaran semakin efektif dengan kondisi kesiapan mental siswa yang bagus dalam pembelajaran. Siswa juga merasa lebih nyaman dan penuh rasa ketertarikan hal ini tentunya sangat menunjang proses pembelajaran

    Kelebihan Hypnoteaching

    Hypnoteaching memiliki banyak kelebihan-kelebihan tersendiri dan membantu guru untuk lebih dapat berinteraksi dengan baik kepada siswa. Adapun kelebihan yang dimiliki oleh model hypnoteaching ini menurut Yustisia (2012: 81-83) adalah sebagai berikut: 1. Peserta didik bisa berkembang sesuai dengan minat dan potensi yang dimiliki. 2. Guru bisa menciptakan proses pembelajaran yang beragam sehingga tidak membosankan bagi peserta didik. 3. Proses pembelajaran akan lebih dinamis. 4. Tercipta interaksi yang baik antara guru dan peserta didik. 5. Siswa dapat dengan mudah menguasai materi karena lebih termotivasi untuk belajar. 6. Pembelajaran bersifat aktif 7. Pemantauan terhadap siswa lebih intensif 8. Siswa lebih dapat berimajinasi dan berpikir kreatif 9. Siswa akan melakukan pembelajaran dengan senang hati 10. Siswa akan berkonsentrsi penuh terhadap materi pelajaran yang diberikan oleh guru.

    Kekurangan Hypnoteaching Meskipun banyak kelebihan yang dimiliki oleh model hypnoteaching, namun tidak bisa dipungkiri terdapat pula kekurangan di dalamnya. Kekurangan yang dimiliki oleh model hypnoteaching ini menurut Yustisia (2012: 81-83) adalah sebagai berikut: 1. Kurangnya sarana dan prasarana yang ada di sekolah untuk menunjang pelaksanaan metode hypnoteaching 2. Banyaknya siswa yang ada dalam sebuah kelas menyebabkan kurangnya waktu dari pendidik untuk memberi perhatian satu persatu kepada mereka 3. Meskipun hypnoteaching mempunyai manfaat besar, namun tidak bisa dipungkiri bahwa hal ini bukanlah sesuatu yang instan. Sehingga, pelatihan yang dilakukan secara berulangulang sangat penting dilakukan untuk mendapatkan hasil yang lebih maksimal 4. Metode hypnoteaching masih tergolong dalam metode baru dan belum banyak dipakai oleh para guru di Indonesia.

    Berdasarkan uraian di atas penulis menyimpulkan bahwa kelebihan model hypnoteaching ini adalah dapat menjadikan proses pembelajaran menjadi lebih aktif dan menyenangkan dan sangat berkualitas meski terdapat sedikit sekali kekurangan.

    Langkah-langkah Hypnoteaching dan Penerapannya

    Hypnoteaching merupakan ilmu yang di dalamnya terdapat langkah-langkah dalam pelaksanaannya, hal ini merupakan titik puncak pada aplikasi model pembelajaran tersebut. Menurut Muhammad Noer (N.Yustisia, 2012: 85-91), dalam hypnoteaching ada beberapa langkah yang perlu di lakukan. Langkah-langkah tersebut sebagai berikut :

    a) Niat dan Motivasi dalam diri

    Kesuksesan seseorang tergantung dengan pada niatnya untuk senantiasa berusaha dan bekerja keras dalam mencapai kesuksesan. Niat yang besar dan tekad yang kuat akan menumbuhkan motivasi dan komitmen yang tinggi bidang yang tengah ditekuni.

    b) Pacing

    Pacing berarti menyamakan posisi, gerak tubuh, bahasa, serta gelombang otak dengan orang lain atau siswa. Sebab, pada prisipnya manusia cenderung lebih suka berinteraksi dengan teman yang memiliki banyak kesamaan Adapun beberapa cara dalam melakukan pacing terhadap siswa sebagai brikut:

    1. Bayangkan usia kita setara dengan siswa-siswa, sehingga kita dapat melakukan aktivitas dan merasakan hal-hal yang dialami oleh mereka saat ini.
    2. Gunakan bahasa sesuai dengan bahasa yang sering di gunakan oleh siswa. Jika perlu gunakan bahasa gaul yang sedang tren dikalangan mereka.
    3. Melakukan gerakan-gerakan dan mimik wajah yang sesuai dengan tema bahasan guru.
    4. Selalu update pengetahuan tentang tema,bahasa dan sangkutkan tema pelajaran kita dengan tema-tema yang sedang tren di kalangan siswa.

    c) Leading

    Leading berarti memimpin atau mengarahkan sesuatu. Hal ini dilakukan setelah proses paccing dilakukan. Peserta didik akan merasa nyaman dengan suasana pembelajaran yang berlangsung. Ketika itulah hampir setiap apapun yang diucapkan oleh guru atau ditugaskan pada peserta didik , peserta didik akan melakukan dengan suka rela dan senang hati. Meskipun materi yang dihadapi sulit, pikiran bawah sadar peserta didik akan menangkap materi pelajaran yang di sampaikan guru menjadi hal yang mudah

    d) Menggunakan kata-kata positif

    Langkah ini merupakan langkah pendukung dalam melakukan pacing dan leading. Penggunaan kata positif ini sesuai dengan cara kerja pikiran bawah sadar yang tidak mau menerima kata-kata negatif. Guru sebaiknya mengunakan katakata positif untuk mengganti kata-kata yang negatif. Misalnya, ketika peserta didik di kelas ramai dan gaduh, guru tidak boleh mengatakan “ jangan ramai”, tetapi diganti dengan mengatakan “mohon tenang”.

    e) Berikan pujian

    Salah satu hal penting yang harus diingat oleh guru adalah adanya rewad and punishment dalam proses pembelajaran. Pujian adalah reward peningkatan harga diri seseorang. Pujian ini merupakan salah satu konsep diri seseorang. sementara punishment merupakan hukuman atau peringatan yang diberikan guru ketika peserta didik melakukan sesuatu tindakan yang kurang sesuai. namun guru harus bijak dan hati-hati dalam memberi punishment agar tidak membuat peserta didik rendah diri dan tidak bersemangat. f) Modelling, Modelling merupakan proses pemberian teladan atau contoh melalui ucapan dan perilaku. Hal ini merupakan sesuatu yang sangat penting dan menjadi salah satu kunci berhasil atau tidaknya hypnoteaching. Setelah peserta didik merasa nyaman dengan guru dan suasana pembelajaran, diperlukan pula kepercayaan peserta didik pada guru yang dimantapkan melalui perilaku dan ucapan yang konsisten dari guru. Hal ini akan membuat guru menjadi sosok yang bisa dipercaya di mata peserta didik.

    Penerapan Hypnoteaching di kelas

    Dalam menjalankan langkah-langkah hypnoteaching perlu di adakannya penerapan-penerapan yang menarik agar pembelajaran lebih dinamis tidak monoton. Menurut Novian Triwidia Jaya (N.Yustisia, 2012: 89-91), penerapan hypnoteaching di sekolah dapat dilakukan melalui beberapa cara seperti di bawah ini.

    a) Yelling

    Yelling atau berteriak dipakai untuk mengembalikan konsentrasi peserta didik ke materi pelajaran dengan meneriakkan sesuatu bersama-sama. Sebaiknya yelling telah disepakati bersama antara guru dan siswa pada awal pembelajaran dimulai agar terjadinya satu kesepahaman yang baik.

    b) Jam Emosi

    Jam emosi merupakan jam untuk mengatur emosi peserta didik. Pada hakikatnya emosi setiap orang bisa berubah-ubah setiap detiknya, demikian halnya dengan peserta didik di sekolah. Jam emosi juga dibagi beberapa cara sebagai berikut: 1

    1. Jam tenang Dapat ditandai dengan warna hijau atau tulisan “tenang”. Jam ini menunjukan bahwa peserta didik diminta untuk tenang dan berkonsentrasi karena ada materi penting yang akan disampaikan oleh guru.
    2. Jam diskusi Dapat ditandai dengan warna biru atau tulisan “diskusi”. Jam ini menunjukan bahwa peserta didik diminta untuk mendiskusikan sesuatu topik yang baru saja dibahas.
    3. Jam lepas Dapat ditandai dengan warna kuning atau tulisan “lepas”. Jam ini menunjukan bahwa peserta didik diminta untuk melepaskan emosinya. Peserta didik bisa tertawa, berbicara sebentar dengan temannya, atau menghela nafas dengan batas waktu tertentu dan guru harus bisa mengontrol dengan baik.

    c). Ajarkan Puji

    Apresiasi dengan memuji sangat dibutuhkan untuk menimbulkan rasa percaya diri dan semangat pada diri peserta didik. Contohnya guru memberikan kesempatan pada seorang siswa untuk menjelaskan kembali materi yang telah disampaikan oleh guru kepada teman-temannya, setelah itu guru bersama teman-temannya yang mendengarkan memujinya secara bersama-sama. Ini adalah suatu cara yang sangat baik sekali

    d). Pertanyaan Ajaib/khusus

    Berikan pertanyaan yang dapat memancing rasa penasaran dan aggrenaling peserta didik, guna untuk meningkatkan motivasi, potensi serta dapat mengarahkan peserta didik pada hal yang baik.

    Referensi :

    Yustisia, N. 2012. Hypnoteaching. Ar –Ruzz Media. Jogjakarta.
    Hajar, Ibnu. 2012. Hypnoteaching. Diva Press. Jogjakarta.

  • Jenis-jenis Materi Pembelajaran

    Berikut ulasan mengenai Macam Dan Jenis Jenis Materi Pendidikan (Pembelajaran), yang dapat kalian jadikan acuan untuk belajar.

    Jenis-jenis materi pembelajaran dapat diklasifikasi sebagai berikut.

    1. Fakta; adalah segala hal yang bewujud kenyataan dan kebenaran, meliputi nama nama objek, peristiwa sejarah, lambang, nama tempat, nama orang, nama bagian atau komponen suatu benda, dan sebagainya. Contoh: dalam mata pelajaran Sejarah: Peristiwa sekitar Proklamasi 17 Agustus 1945 dan pembentukan Pemerintahan Panduan Pengembangan Materi Pembelajaran Indonesia.
    2. Konsep; adalah segala yang berwujud pengertian-pengertian baru yang bisa timbul sebagai hasil pemikiran, meliputi definisi, pengertian, ciri khusus, hakikat, inti /isi dan sebagainya. Contoh: penyimpangan sosial adalah suatu pelanggaran terhadap norma-norma kelompok atau masyarakat (Horton & Hunt 1987: 191), dsb.
    3. Prinsip; adalah berupa hal-hal utama, pokok, dan memiliki posisi terpenting,meliputi dalil, rumus, adagium, postulat, paradigma, teorema, serta hubungan antarkonsep yang menggambarkan implikasi sebab akibat. Contoh: Perilaku menyimpang timbul karena tidak adanya nilai atau norma yang dapat ditaati secara teguh, diterima secara luas, dan mampu mengikat serta mengendalikan masyarakat (Emile Durkhaim, 1897), dsb.
    4. Prosedur; merupakan langkah-langkah sistematis atau berurutan dalam mengerjakan suatu aktivitas dan kronologi suatu sistem. Contoh: praktik penelitian sosial, dsb.
    5. Sikap atau Nilai; merupakan hasil belajar aspek sikap, misalnya nilai kejujuran, kasih sayang, tolong-menolong, semangat dan minat belajar, dan bekerja, dsb. Contoh: aplikasi sosiologi dalam kehidupan sehari-hari dalam bentuk sikap toleransi dalam menghadapi fenomena sosial yang bervariasi.