Blog

  • Menghitung ICC – Intraclass Correlation Coefficient

    Koefisien korelasi intra-kelas (intraclass correlation coefficient, ICC) digunakan untuk menilai reliabilitas antar dua atau lebih pengamat, maupun test-retest reliability. Intinya, ICC adalah rasio antar varians antar kelompok dan varians total. Varians total berasal dari 3 sumber: (1) pasien; (2) pengamat; dan (3) random error (residual error). Jika variasi pengamat diasumsikan random, maka rumus ICC:

    ICC-1

    di mana varians (σ2) adalah ukuran variasi, subskrip s = subjek (pasien); o= pengamat; e= random error. Bila variasi pengamat diasumsikan fixed, maka variasi pengamat tidak diperhitungkan dalam menghitung variasi total.

    Contoh sebuah studi menilai reliabilitas pengukuran depresi pada 5 pasien yang dilakukan oleh 3 pengamat. Skor depresi pasien berkisar dari 0 (tidak depresi) hingga 9 (depresi berat). Hitung intraclass correlation coefficient. Perhatikan, sumber variasi nilai berasal dari 2 pihak, yakni antar pasien dan antar pengamat. Kedua sumber variasi tersebut akan diperhitungkan dalam menilai reliabilitas pengukuran. Dengan demikian model yang digunakan untuk menilai reliabilitas adalah Two- Way ANOVA (ANOVA Dua Arah)

    Variasi pengukuran yang berasal dari pengamat diasumsikan “random”. Sumber-sumber variasi tersebut kemudian dipartisi menjadi 3 bagian: pengamat, pasien, dan residual, dan dikuantifikasi dalam bentuk “Sum of Square (SS)”:

    SSTotal = SSPasien+ SSPengamat+ SSError

    Jika variansi PENGAMAT DIASUMSIKAN FIXED, maka perhitungan SS-total menjadi :

    SSTotal = SSPasien+ SSError

    Perhitungan SUM OF SQUARE (SS) dengan memperhitungkan variansi PENGAMAT :


    Perhitungan Two Way Anova

     Perhitungan Variansi Berdasarkan 3 Sumber Keragaman

     Perhitungan Interclass Corelation Coefisient Dengam Memperhatikan Variansi Pengamat

    Artinya, 76 persen dari variasi skor depresi berasal dari variasi sesungguhnya antar pasien. Sebesar 24 persen variasi skor depresi berasal dari variasi antar pengamat dan residual error.

    Jika variasi pengamat diasumsikan fixed, maka variasi pengamat tidak diperhitungkan dalam denominator rumus:

    Artinya, 90 persen variasi skor depresi berasal dari variasi antar pasien. Alat ukur memiliki stabilitas memadai jika ICC antar pengukuran >0.50, stabilitas tinggi jika ICC antar pengukuran ≥ 0.80 (Streiner dan Norman, 2000; Polgar dan Thomas, 2000).

    Sumber Referensi : Validitas & Reliabilitas Pengukuran, Prof Bhisma Murti, dr, MPH, MSc, PhD, UNS

  • Makalah Reliabilitas Instrumen

    Reliabilitas Instrumen

    Bab I. Pendahuluan

    A. Latar Belakang

    Reliabilitas sebetulnya merupakan sifat yang ada pada data atau skor yang dihasilkan oleh instrumen, namun untuk memudahkan reliabilitas dapat dikatakan merupakan sifat dari insrumen juga reliabilitas bukanlah bersifat dikotomis, tetapi merupakan rentangan yang biasnya dinyatakan dengan bentuk angka 0 (0) sampai 1 (satu). Dengan demikian kurang tepat kiranya kalau dipertanyakan apakah suatu instumen itu memiliki reliabilitas atau tidak, akan tetapi tepatnya adalah suatu instrumen dapat menghasilkan data atau skor yang memiliki tingkat reliabilitas yang memadai atau tidak. Suatu instrumen memiliki tingakat reliabilitas yang tinggi, sedang, atau rendah.

    Hampir sama dengan pengertian tersebut, bahwa keberadaan reliabilitas tiada semata-mata brupa dua pilihan, reliabel atau kah tidak reliabel, akan tetapi merupakan rentang yang berjenjang dari tingkat yang paling tinggi sampai tingkat yang palinng rendah. Reliabilitas tingkat paling tinggi yang secara statistik ditulis sebagai 1,00 yang menandakan adanya keajegan mutlak tanpa perbedaan dan penyimpangan sedikitpun.

    Karena pentinganya reliabilitas dalam evaluasi maka pemakalah mencoba akan mengambil judul reliabilitas

    B. Rumusan Masalah

    Rumusan masalah yang akan dibahas dalam makalah ini adalah sebagai berikut :

    1.      Apa yang dimaksud dengan reliabilitas ?

    2.      Macam-macam reliabilitas ?

    3.      Faktor-faktor apa saja yang mempengaruhi reliabilitas ?

    4.      Bagaimana Analisis Reliabilitas dari Tes Hasil Belajar Siswa ?

    C.      Tujuan Penulisan

                     Tujuan yang ingin dicapai pada pembuatan makalah ini adalah sebagai berikut:

    1.      Dapat mengetahui apa itu reliabilitas.

    2.      Dapat mengetahui acam-macam reliabilitas.

    3.      Dapat mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi reliabilitas.

    4.      Dapat mengtahui analisis reliabilitas dari tes hasil belajar siswa.

    BAB II

    PEMBAHASAN

    A.      Reliabilitas

              Kata reliabillitas dalam bahasa Indonesia di ambil dari reliability dalam bahasa inggris, berasal dari kata, reliable yang artinya dapat di percaya. “reliabilitas” merupakan kata benda, sedangkan “reliable” merupakan kata sifat atau keadaan.

              Reliabilitas adalah karakter lain dari hasil evaluasi. Reliabilitas juga dapat diartikan sama dengan konsistensi atau keajegan. Suatu instrumen evaluasi, dikatakan mempunyai nilai reliabilitas yang tinggi apabila tes yang dibuat mempunyai hasil yang konsisten dalam mengukur yang hendak diukur. Ini berarti semakin reliabel suatu tes, semakin yakin kita dapat menyatakan bahwa dalam hasil suatu  tes mempunyai hasil yang sama dan bisa dipakai di suatu tempat sekolah, ketika dilakukan tes tersebut.

              Reliabilitas soal merupakan ukuran yang menyatakan tingkat keajegan atau kekonsistenan suatu tes soal. Pengukuran yang memiliki reliabilitas tinggi disebut sebagai pengukuran yang reliabel (reliable). Walaupun reliabilitas mempunyai berbagai arti seperti kepercayaan, keterandalan, keajegan, kestabilan dan konsistensi, namun ide pokok yang terkandung dalam konsep reliabilitas adalah sejauh mana hasil pengukuran dapat dipercaya.

               Dari beberapa pengertian di atas jadi reliabilitas tes marupakan suatu alat ukur yang digunakan untuk mengetahui konsistensi pengukuran tes yang hasilnya menunjukan keajegan. Seorang dikatakan dapat di percaya apabila orang tersebut berbicara ajeg, tidak berubah-ubah pembicaraannya dari waktu ke waktu. Dalam sebuah tes pentingnya diamati keajegan dan kepastian tes tersebut dilihat dari hasil tes yang didapat.

    B.       Macam –macam Reliabilitas

              Ada beberapa tipe reliabilitas tes sering digunakan dalam kegiatan evaluasi dan masing-masing realibilitas mempunyai konsistensi yang berbeda-beda. Adapu macam-macam reliabilitas tes evaluasi adalah

    1.      Reliabilitas ulang uji

              Teknik ulang uji (Burhan Nurgiyantoro, 2012: 167) adalah teknik memerkirakan tingkat reliabilitas tes dengan melakukan kegiatan pengukuran dua kali terhadap tes yang sama kepada peserta didik yang sama pula. Hasil tes pertama dan kedua kemudian dikorelasikan. Jika koefisien korelasi (r) yang diperoleh cukup tinggi, hasil pengukuran tes yang diujicobakan itu dinyatakan reabilitasnya tinggi.

    2.      Reliabilitas rumus Kuder-Richardson 20 dan 21

              Pengujian reliabilitas tes dengan memergunakan rumus kuder-richardson 20 dan 21(Penilaian pembelajaran bahasa Indonesia berbasisi kometensi, 2012:169) dilakukan dengan membandingkan skor butir-butir tes. Jika butir-butir tes itu menunjukkan tingginya tingkat kesesuaian (degree of agreement), kita dapat menyimpulkan bahwa hasil pengukuran tes itu konsisten

    3.      Reliabilitas Alpha Cronbach

              Reliabilitas Alpha Cronbach,  (Burhan Nurgiyantoro, 2012:171) diterapkan pada tes yang mempunyai nilai skor berskala dan dikhotomis sekaligus. Artinya, prosedur uji reliabilitas ini diterpakan pada hasil pengukuran yang berjenjang, misalnya: 1-4, 1-5, 1-6, atau yang lain bergantung maksud penyusunannya. Namun, jika dikehendaki, prosedur reliabilitas ini pun dapat diterapkan pada hasil pengukuran tes yang bersifat dikhotomis sebagimana halnya rumus reliabilitas K-R di atas, karena pada dasarnya keduanya sama, yaitu merupakan koevisisen reliabilitas komposit untuk semua butir tes.

    4.      Reliabilitas Bentuk Paralel

              Teknik butir pararel (Burhan Nurgiyantoro, 2012:172) dilakukan terhadap adanya dua perangkat tes yang bersifat pararel. Kedua perangkat tes itu dimaksudkan untuk mengukur tujuan atau kompetensi yang sama, dengan jumlah butir, susunan dan tingkat kesulitan yang kurang lebih sama. Jadi, dua perangkat tes yang dibuat berdasarkan spesifikasi yang sama. Untuk menguji reliabilitas hasil pengukuran tes, kedua perangkat tes tersebut diujicobakan kepada sejumlah subjek yang sma, kemudian hasilnya dikorelasikan. Tinggi rendahnya koefisien korelasi akan mencerminkan reliabilitas hasil pengukuran kedua peangkat tes itu.

    5.      Reliabilitas dengan tes-retes

              Reliabilitas tes-retes tidak lain adalah derajat yang menunjukkan konsistensi hasil sebuah tes dari waktu kewaktu. Tes-rtes menunjukkan variasi skor yang diperoleh dari penyelenggaraan satu tes evaluasi yang dilakukan dua kali atau lebih, sebagai akibat dari kesalahan pengukuran. Dengan kata lain, kita tertarik dalam mencari kejelasan bahwa skor siswa mencapai suatu tes pada waku tertentu adalah sam ahasilnya, ketika siswa tersebut dites lagai dengan tes yang sama. Dengan melakukan tes-retes tersebut, seorang guru akan mengetahui seberapa jauh konsistensi suatu tes mengukur apa yang ingin diukur.

                Reliabilitas tes-retes ini penting, khususnya ketika digunakan untuk menentukan prediktor misalnya tes kemampuan. Tes kemampuan tidak akan bermanfaat, jika ternyata menunjukkan hasil yang selalu berubah-ubah secara signifikan saat diberikan kepada responden. Penentuan pemakaian reliabilitas tes retes, juga tepat ketika bentuk tes alternatif lainnya tidak ada, dan ketika tampak bahwa orang yang mengambil tes kedua kalinya tidak ingat atas jawabannya, jika item-item yang ada banyk mengandung sejarah, dibandingkan bentuk jawaban item ilmu pengetahuan aljabar misalnya.

              Reliabilitas tes-retas dapat dilakukan dengan cara seperti berikut

    a)      Selenggarakan tes pada suatu kelompok yang tepat sesuai dengan rencana.

    b)      Setelah selang waktu tertentu, misalnya 1 minggu atau 2 minggu, lakukan kembali tes yang sama denga kelompok yang sama tersebut.

    c)      Kolerasikan hasil kedua tes tersebut

    Jika hasil koefisien kolerasi menunjukkan tinggi, berarti reliabilitas tes adalah bagus. Sebaliknya, jika kolerasi rendah, berarti tes tersebut mempunyai konsistensi rendah.

    Tes-retes juga mempunyai beberapa permasalahan. Diantaranya adalaha faktor waktu jeda atau tenggang yang diambil, ketika dilakukan tes pertama dan tes kedua. Jika interval waktu terlalu pendek, mahasiswa memiliki kesempatan untuk mengingat jawaban dalam tes sehingga tes yang kedua dapat dipastikan lebih baik, karena faktor retensi atau sisa-sisa hafalan yang terjadi pada subjek pelaku. Jika interval waktu terlalu panjang, kemampuan para pelaku yang mengikuti tes mungkin bertambah karena dua kemungkinan, yaitu faktor maturasi atau kedewasaan dan faktor intervensi dari faktor belajar dari para subjek.

    Faktor-faktor tersebut menjadikan konsistensi tes cenderung artifisial dan rendah. Mengenai interval waktu yang baik antara tes pertama dan tes kedua diberikan kepada subjek pelaku pilot studi, Gay (1983:118) memberikan reverensi bahwa satu hari terlalu pendek, sebaliknya satu bulan terlalu panjang. Oleh karena itu, selisi waktu pemberian tes melalui tes retes diantara 1 atau 2 minggu.

    6.      Reliabilitas bentuk ekivalensi

              Sesuai dengan namanya yaitu ekivalen, maka tes evaluasi yang hendak diukur reliabilitasnya dibuat identik dengan tes acuan. Setiap tampilannya, seetiap substansi item yang ada, dapat berbeda. Kedua tes tersebut sebaiknya mempunyai karakteristik sama. Karakteristik yang dimaksud misalnya mengukur variabel yang sama, mempunyai jumlah item sama, struktur sama, mempunyai tingkat kesulitan dan mempunyia petunjuk, cara penskoran, dan interpretasi yang sama.

              Dari kedua kondisi yang direncanakan secara ekivalen diatas, idealnya jika suatu kelompok mengambil dua tes tersubut maka rerata skor maupun variabilitas skor yang dicapai dari kedua tes yang diambil mestinya sama. Jika dikehendaki sebenarnya, kita dapat memilih, mengambil sampel, dan item yang berbeda dari ranah tingkah laku sama. Yang perlu diperhatikan mestinya adalah dalam hal apakah pemberian skor tergantung item pilihan atau pada penampilan atas item-item yang dapat digeneralisasi pada lainnya. Jika item terpilih baik dan setiap setnya menggambarkan ranah yang setaraf, maka penggambaran tersebut mestinya benar.

              Reliabilitas ekivalen, pada umumnya juga menggambarkan bentuk konsistensi alternatif, yang dapat menunjukkan variasi skor yang terjadi dari bentuk tes lainnya. Akan tetaoi, yang juga yang perlu diingat ialah bahwa pengambilan tes reliabilitas ekivalen ini akan dapat mencapai hasil yang tepat, jika pengambilan tes hafal terhadap jawaban tes yang dibuat dalam sei pertama, sehingga mereka dapat menjawab kembali tes yang kedua. Ketika dua bentuk alternatif tes tersedia, yang perlu diketahui dari kedua tes adalah berapa reliabilitas ekivalensi. Hal ini perlu diyakinan kembali, agar terjadi bahwa skor seseorang tidak akan dipengaruhin oleh cara mengadministrasi tes tersebut.

              Implikasi dari analisis diatasialah, bahwa seringkali terjadi sebuah tes evaluasi diberikan lebih dari satu kali pada grup yang sama. Pertama tes diberikan pada grup sebagai pretes dan selang waktu tertentu diberikan untuk yang kedua kalinya sebagai postes. Hal lain yang juga perlu diketahui adalah bahwa ada kemungkinan pengaruh kegiatan intervening, ketika mengukur suatu hal yang esensinya sma dengan menggunakan tes sama.

              Mengenai peryataan bagaimana proses melakukan tes reabilitas secara ekivalen ? berikut ini akan ditunjukkan beberapa langkah yang perlu diambil oleh soerang mahasiswa peneliti. Lanhkah-langkah tersebut adalah sebagai berikut

    a)      Tentukan subjek sasaran yang hendak dites.

    b)      Lakukan tes yang dimaksud kepada subjek sasaran tersebut.

    c)      Administrasi hasilnya secara baik.

    d)     Dalam waktu yang tidak terlalu lama, lakukan pengetesan yang kedua kelinya dalam kelompok tersebut.

    e)      Kolerasikan kedua hasil set skor.

              Jika hasil koefisien ekivalen tinggi, berarti tes memiliki reliabilitas ekivalen baik. Sebaliknya, jika ternyata keofisien rendah maka reliabilitas ekivalen tes adalah rendah. Reliabilitas ekivalem merupakan salah satu bentuk yang dapat diterima dan umum dipakai penelitian terutama penelitian pendidikan. Yang perlu diketahui juga bagi para peneliti adalah bahwa tes ekivelen mempunyai kelemahan yaitu membuah dua buah tes yag secara esensial ekivalen addalah sulit. Akibatnya akan selalu terjadi kesalahan pengukuran.

    7.      Reliabilitas dengan belah dua

              Reliabilitas belah dua ini termaksud reliabilitas yang mengukur konsistensi internal. Yang dimaksud dengan konsistensi  internal ialah salah satu tipe reliabilitas yang didasarkan pada keajegan dalam tiap item tes evaluasi. Reliabilitas belah dua ini pelaksanaannya hanya memerlikan waktu satu kali. Ada beberapa kemungkinan dalam cara ini. Termaksud perbedaan kondisi tes yang terjadi, ketika menggunakan metode tes-retes dapat dihilangkan. Reliabilitas belah dua juga tepat digunakan, ketika tes evaluasi yang ada terlalu panjang.

                Cara melakukan reliabilitas belah dua pada dasarnya dapat dilakukan dengan uruta seperti berikut

    a)      Lakukan pengetesan item-item yang telah dibuat pada subjek sasaran

    b)      Bila tes yang ada menjadi dua dasar jumlah item yang paling umum dengan membagi item dengan nomor ganjil dan genap pada kelompok tersebut.

    c)      Hitung skor subjekpada kedua belah kelompok penerimaitem genap dan item ganjil.

    d)     Korelasikan kedua skor tersebut, menggunakan formula kolerasi yang relevan dengan teknik pengukuran.

    Jika hasil kofisien kolerasi tinggi maka maka tes mempunyai parlu diingat bahwa dari analisis belah dua diatas, hasil kolerasi yang muncul baru separuh. Sebenarnya apa yang kita kerjakan adalah menciptakan secara artifisial dua macam kelompok ekivalen dan menghitung bentuk reliabilitas ekivalensi yang direncanakan terjadi dalam waktu yang sama. Oleh karena itu, analisis diatas dapat dikatakan sebagai reliabilitas atau konsistensi internal. Dikarenakan reliabilitas yang digambarkan baru sebagian dari  tes sebenarnya, Maka formula koreksi perludigunakan untuk meningkatkan ketetapanperhitungan tingkat konsistensi. Formula koreksi yang digunakan adalah kolerasi

    Sperman-Brown, seperti berikut

          Rtotal tes 

    C.      Faktor-faktor yang mempengaruhi Reliabilitas

              Banyak faktor mempengaruhi reliabilitas, beberapa faktor dberkaitan dengan tes itu sendiri, siswa yang mengikuti ujian, lingkungan dimana ujian itu diselenggarakan, administrassi tes dan prossedur pensekoran. Faktor-faktor tersebut akan dapat digunakan sebagai bahan untuk memperbaiki proseddur pengembangan tes, pemakain tes, dan analisis informasi tes.

              Pertimabangan tentang faktor-faktor yang mempengaruhi realiabilitas tes ini buakn saja membantu guru dalam menasirkan kofisien reliabilitass tes standar searalebih baik,melainkan juga membantu kita      didalam merumuskan tes yang lebih reliable. Beberapa faktor yang dimaksud secara ringkas dijelaskan sebagai berikut:

    1.       Panjang Tes (length of test)

              Kemunginan cara paling rasional untuk meningkatkan reliabilitas adalah menambah jumlah butiran soal.penambahan butiran soal akan memperbaiki sampel ranah perilaku yang diujikan, perbaikan sampel ranah perilaku itu akan menghasilkan validitas lebih tinggi dan mengurangi           faktor kebetulan seperti tekanan.

              Walaupun sampel perilaku itu banyak dan dapat menjaddikan butir soal semakn banyak pula,namun perlu diperhatiakan adalah butiran soal itu jangan terlalau banyak sehinnga waktu yang disediakan untuk ujian tidak cukup untuk siswa yang mengerjakannya. Pendeknya, semakin banyak butir soal yang ada pada suatu tes maka semakin baik sampel perilaku yang diukur didalam tes tersebut.

    2.       Sebaran skor (spread of scores)

              Metode korelasi untuk mmengestimasi reliabilitas memerlukan sebaran sekor. Jika sebaran sekor itu sempit, maka koefisien reliabilitas akan menjadi randah.begitu pula jika sebaran skor itu luas, maka koefisien reliabiltas akan menjadi tinggi.

              Sebaran skor yang diperoleh siswa pada suatu tes adalah tergantung pada tingkat kesulitan butir soal yang disajikan dan           kemampuan siswa dalam mengerjakan soal.

    3.      Keobjektivan skor (score objectivity)

              Tes objektif merupakan tes yang mampu mengurangi subjektivitas penskoran, artinya: setiap orang yang menskor hassil tes akan menemukan skor yang sama pada siswa yang sama. Untuk meningkatkan objektivitas, proses pensekoran harus dilakuakan seobjektif mungkin dan mengurangi pengaruh guru dalam menskor hassil ujian siswa.

    5.      Kesulitan Tes

              Tes normatif yang terlalu mudah atau terlalu sulit untuk siswa, cenderung menghasilkan skor reliabilitas rendah. Fenomena tersebut, akan menghasilkan sebaran skor yang cenderung terbatas pada salah satu sisi. Untuk tes yang terlalu mudah skor jawaban siswa akan mengumpul pada posisi atas, misalnya 9 atau 10. Untuk tes yang terlalu sulit, slor jawaban siswa akan cenderung mengumpul pada ujung sebaliknya, atau rendah. Dua gejala tersebut mempunyai kesamaan yaitu bahwa perbedaan diantara individu adalah kecil  dan cenderung tidak relevan

    D.      Analisis Reliabilitas dari Tes Hasil Belajar Siswa

    Tujuan utama menghitung reliabilitas skor tes adalah untuk mengetahui tingkat ketepatan (precision) dan keajegan (consistency) skor tes. Secara rinci faktor yang mempengaruhi reliabilitas skor tes di antaranya:

    1) Semakin banyak jumlah butir soal, semakin ajek suatu tes.

    2) Semakin lama waktu tes, semakin ajek.

    3) Semakin sempit range kesukaran butir soal, semakin besar keajegan.

    4) Soal-soal yang saling berhubungan akan mengurangi keajegan.

    5) Semakin objektif pemberian skor, semakin besar keajegan.

    6) Ketidaktepatan pemberian skor.

    7) Menjawab besar soal dengan cara menebak.

    8) Semakin homogen materi semakin besar keajegan.

    9) Pengalaman peserta ujlan.

    10) Salah penafsiran terhadap butir soal.

    11) Menjawab soal dengan buru-buru/cepat.

    12) Kesiapan mental peserta ujian.

    13) Adanya gangguan dalam pelaksanaan tes.

    14) Jarak antara tes pertama dengan tes kedua.

    15) Mencontek dalam mengerjakan tes.

    16) Kondisi fisik peserta ujian.

    v Reliabilitas Instrumen Tes (soal bentuk pilihan ganda)

    Untuk mengetahui koefisien reliabilitas tes soal bentuk pilihan ganda digunakan rumus Kuder- Richardson 20 (KR-20) seperti berikut ini.

    KR-20 = 

    yang mana:

    n : banyak soal

    p : proporsi yang menjawab benar

    q : proporsi yang menjawab salah

    s : varians

    v Reliabilitas instrumen tes (soal bentuk essay)

    Untuk mengetahui koefisien reliabilitas tes soal bentuk uraian digunakan rumus Cronbach Alpha (CA) seperti berikut ini.

    CA = 

    yang mana:

    n          : banyak butir soal

    ΣSi2      : jumlah varians skor tiap-tiap butir soal

    St2        : varians total

    BAB III

    PENUTUP

    A.      Kesimpulan

              Adapun kesimpulan yang dapat ditarik pada makalh ini adalah sebagai berikut :

    1.      Reliabilitas adalah karakter lain dari hasil evaluasi. Reliabilitas juga dapat diartikan sama dengan konsistensi atau keajegan. Reliabilitas soal merupakan ukuran yang menyatakan tingkat keajegan atau kekonsistenan suatu tes soal. Pengukuran yang memiliki reliabilitas tinggi disebut sebagai pengukuran yang reliabel (reliable).

    2.      Macam-macam Reliabilitas terdiri dari  Reliabilitas dengan tes-retes, Reliabilitas bentuk ekivalensi, dan Reliabilitas dengan belah dua.

    3.      Faktor-faktor yang mempengaruhi Reliabilitas Panjang Tes (length of test), Sebaran skor (spread of scores) dan Keobjektivan skor (score objectivity).

    4.      Reliabilitas dari Tes Hasil Belajar Siswa dapat dianalisis dengan 2 rumus yaitu Kuder- Richardson 20 (KR-20) untuk soal bentuk pilihan ganda dan rumus Cronbach Alpha (CA) untuk soal bentuk uraian (essay).

    B.       Saran

    Saran yang dapat penulis sampaikan terkait dengan makalah ini adalah Untuk lebih memahami ulasan tentang Reliabilitas tidaklah cukup hanya dengan mengandalkan teori yang bersumber dari literatur dan beberapa media lainnya, namun sangat diperlukan juga suatu penelitian agar manfaat serta penerapannya dalam kehidupan sehari-hari dapat benar-benar diketahui dan dimengerti.

    DAFTAR PUSTAKA

    Azwar, S. (2012). Reliabilitas dan Validitas. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

    Sukardi. 2008: Evaluasi Pendidikan Prinsip dan Operasionalnya. Jakarta: Bumi Aksara

    Sudaryono. 2012. Dasar –Dasar Evaluasi Pembelajaran. Tenggerang. Graha Ilmu.

    Mulyasa, M. 2004. Analisis, Validitas, Reliabilitas, dan Interpretasi Hasil   Tes. Bandung. PT Remaja Rosdakarya.

  • Makalah Sejarah Tari Pakistan

    Sejarah Tari Pakistan

    Bab I. Pendahuluan

    A. Latar Belakang

    Tari mungkin salah satu bentuk seni yang telah menerima dukungan paling baik dari masyarakat maupun patronisers. Namun, ada banyak bentuk tarian, baik klasik dan rakyat yang telah bertahan cobaan ini, dan pada kenyataannya, yang menunjukkan tanda-tanda kebangkitan baru di Pakistan.

    Tari selalu menjadi bagian integral dari budaya dari benua sub-. Arya tidak pernah menulis sejarah apapun, melainkan semua mata pelajaran yang berpakaian dalam pakaian mitologi, yang diwariskan dari generasi ke generasi dari mulut ke mulut sebagai “Kathas”  atau cerita. Untuk membuat cerita yang lebih menarik, “Kathakars” atau “Kathaks” yang merupakan teller cerita asli, digunakan semua di pembuangan-lagu mereka yaitu, ritme, gerakan, dll ekspresi, dan mereka adalah perawi dari cerita ini. Ini adalah bagaimana tarian klasik muncul menjadi ada di benua itu.Secara tradisional di benua sub-, tari, musik dan drama tidak dapat dipisahkan dan bersama-sama merupakan seni teater. Mereka adalah elemen dari suatu realitas bersatu, mereka sangat saling terkait dan tujuan mereka adalah untuk memimpin penonton terhadap kearifan, pengetahuan dan pembebasan: 

    “Untuk mengangkat jiwa ke alam di atas …” 

    (Bharata Natyashastra) 

    Warisan budaya Pakistan tanggal kembali ke 2.500 SM patung yang indah “The Girl Dancing” digali dari reruntuhan Mohenjodaro adalah salah satu bukti patung awal bentuk tari kuno di dunia.Namun sayangnya, tak lama setelah Pakistan muncul menjadi ada, itu dinyatakan bahwa tidak ada tarian di daerah ini dan patung indah itu diberikan sebagai hadiah ke India. Yang asli sekarang berdiri di Museum Delhi sementara Museum Nasional di Karachi hanya memiliki salinan. 

    Suatu  persyaratan mendasar bagi perkembangan Seni Pertunjukan pada umumnya dan untuk tari khususnya kebebasan penuh ekspresi dan pemikiran. Seni hanya dapat eksis dalam sebuah masyarakat yang toleran terhadap pendapat yang berbeda dan terbuka untuk pertanyaan pada setiap aspek kehidupan dibayangkan. Sayangnya hal ini tidak mungkin dibuat di Pakistan, tidak hanya oleh negara, yang menetapkan sensor untuk alasan sendiri, tetapi juga karena sikap tidak toleran terhadap kaum fundamentalis. Setiap penyimpangan dari keyakinan tradisional diadakan atau ekspresi dari ide, yang bertentangan dengan butir dari satu atau sekte lain, membawa serta ancaman kekerasan fisik. 

    Akar dari masalah mungkin terletak pada sifat Negara dan Masyarakat. Negara Pakistan sejak awal telah memiliki masalah dengan pertanyaan tentang identitas dan warisan yang dimiliki oleh sub-benua. Untuk sebagian besar dari sejarahnya, Pakistan telah memiliki pemerintahan darurat militer dan bahkan kebijakan budaya pemerintahan sipil ini telah memiliki ‘fasisme tersembunyi’ dalam perilaku mereka. 

    B. Tujuan Penulisan

    Berdasarkan latar belakang yang ada, tujuan penulisan ini yaitu :

    1. Mengetahui sekilas tentang negara Pakistan
    2. Mengetahui sejarah tari di Pakistan
    3. Mengetahui macam-macam tarian yang ada di Pakistan

    1.3  Manfaat Penulisan

    1.      Dapat mengetahui sekilas tentang Negara Pakistan

    2.      Mengetahui kebudayaan serta tarian Pakistan

    Bab II. Pembahasan

    A. Negara Pakistan

    Sebagai bagian dari kemerdekaan India dari Inggris pada tahun 1947, sebuah partisi mengambil bagian dari tanah mereka dan menciptakan Pakistan sebagai negara Islam terpisah. Diperkirakan bahwa sekitar 95 persen dari populasi adalah Muslim, namun anggota agama minoritas beberapa tinggal di sana, termasuk beberapa Hindu, Kristen, Parsis, Sikh, dan Buddha. Meskipun negara modern Pakistan tetapi lima puluh tiga tahun pada tahun 2000, ia memiliki wilayah teritorial dan populasi suku yang sejarah tanggal kembali berabad-abad, sehingga Pakistan memiliki kedua kuno dan identitas yang relatif baru.

    Pakistan di Asia Selatan dan 339.697 mil persegi (879.815 kilometer persegi) di daerah. Itu diciptakan dari apa yang telah sisi barat laut India. Semua negara kecuali bagianselatan yang terkurung daratan, dengan Afghanistan di barat laut, Jammu dan Kashmir ke timur laut, India di timur dan tenggara, dan Iran di sebelah barat. Di bagian selatan, sepanjang pantai dari kota Karachi, yang merupakan ibukota asli ketika bangsa dibentuk pada l947, adalah Laut Arab. Karachi terkenal dengan garis pantai nya. Sebagian besar dari bagian utara negara itu terdiri dari pegunungan dan juga Khyber Pass yang terkenal, yang sejarahnya kembali beberapa ribu tahun. Hal ini di bagian utara di mana sebagian besar suku-suku kuno masih hidup dan di mana banyak budaya suku kuno dan adat istiadat masih ada.

    Pakistan terdiri dari beberapa provinsi, termasuk Punjab, Sind, North-West Frontier, Baluchistan, dan Tribal Areas Federal (FATA).

    Kota Islamabad, yang terletak di negara, secara resmi bernama ibukota Pakistan pada tahun 1961, dan konstruksi dimulai pada gedung-gedung pemerintah di samping orang lain. Islamabad menjadi modal aktif pada tahun 1966. Selain gedung-gedung pemerintah modern itu juga dilengkapi berbagai hotel modern, bandara internasional, dan kota kuno di dekatnya terkenal Rawalpindi.

    Selain dikenal untuk sejumlah pegunungan, termasuk, K-2 yang merupakan gunung tertinggi kedua di dunia, Pakistan juga memiliki beberapa danau dan sungai, termasuk Sungai Indus, yaitu 1.800 mil (2.896 kilometer) yang panjang. Pakistan juga memiliki beberapa gurun, di Punjab dan Sind. Pakistan juga rumah bagi Taxila, universitas tertua di dunia. Di utara, terkemuka dari China, melalui Tammu dan Kashmir, adalah jalan sutra kuno yang terkenal.

    Pakistan adalah beragam. Ada pegunungan yang berselimut salju dalam, pantai utara yang cerah di selatan, dan berbagai geografis dan budaya situs menarik di tempat lain.

    Populasi Pakistan diperkirakan 135 juta. Sebuah 40 juta orang tinggal di daerah perkotaan, dengan keseimbangan di daerah pedesaan. Selain penduduk kota-kota besar Islamabad, Karachi, Lahore, dan Peshawar, yang merupakan kota di tepi gateway Tiket Kybher, sejumlah warga suku tinggal di lembah-lembah. Ini termasuk Lembah Chitral, pada ketinggian 3.800 kaki (1.158 meter), di mana mayoritas orang-orang Muslim, tetapi yang juga adalah rumah bagi kafir-Kalash (pemakai jubah hitam), sebuah suku primitif pagan. 

    Bahasa resmi Pakistan adalah bahasa Urdu, tetapi kebanyakan pejabat publik, orang, dan lain-lain di Pakistan juga berbicara bahasa Inggris, bahasa Inggris disebut sebagai bahasa resmi informal Pakistan. Urdu diciptakan dengan menggabungkan bahasa penjajah awal dan pemukim, termasuk bahasa Arab, Persia, dan Turki. Bentuk yang diucapkan Urdu adalah sama dengan Hindi tapi ditulis dalam naskah yang berbeda dari Hindi.

    Sementara Urdu dan Inggris yang lazim di seluruh Pakistan, beberapa bahasa lain yang digunakan di lembah yang berbeda dan daerah. Ini termasuk Punjaki, Sindhi, Pushto, Balochi, Brahvi, Saraiki, dan dialek Hindko.

    Rancangan bendera Pakistan secara resmi diadopsi oleh Majelis Konstituante negara itu pada bulan Juli 1947, itu diterbangkan untuk pertama kalinya pada hari kemerdekaan mereka, 14 Agustus l947. Bendera ini dirancang oleh Ali Jinnah, orang diakui sebagai pendiri Pakistan. Ada strip putih tebal di sisi kiri bendera, sisa bendera memiliki latar belakang hijau gelap dengan bulan sabit putih dan bintang berujung lima berpusat di atasnya. Putih melambangkan perdamaian, dan hijau gelap mewakili kemakmuran. Sabit berdiri untuk kemajuan, dan bintang berdiri untuk cahaya, bimbingan pengetahuan, dan. Pakistan juga memiliki lambang nasional.Di tengah karangan bunga dilingkari bunga melati adalah perisai yang memiliki empat bagian, yang masing-masing menunjukkan produk utama negara dari ketika negara itu diciptakan. Satu bagian menunjukkan kapas, gandum lain menunjukkan, satu teh, dan satu goni. Di atas empat bagian adalah sabit dan bintang, seperti pada bendera nasional. Pada gulir bawah karangan bunga yang ditulis dalam bahasa Urdu “Iman, Disiplin Persatuan,.”

    Identitas nasional Pakistan saat ini adalah bahwa dari sebuah negara Islam, melainkan diciptakan seperti itu. Namun, karena wilayah yang sekarang Pakistan memiliki sejarah yang kembali beberapa ribu tahun, daerah ini memiliki sejarah yang membentuk bagian dari identitas sekarang Pakistan. Itulah salah satu alasan mengapa penduduk dan pengunjung menemukan bangsa yang relatif muda Pakistan historis menarik dan mengapa identitas nasional meliputi banyak situs dan cerita yang berabad-abad lebih tua dari bangsa itu sendiri.

    Setidaknya ada lima kelompok etnis di Pakistan. Secara umum, tidak ada masalah terus-menerus atau sering antara kelompok etnis yang berbeda selain ketegangan etnis di Sind, yang terjadi agak teratur.

    Pakistan adalah negara miskin dan prospek ekonomi adalah suram. Ini sangat bergantung pada pinjaman luar negeri dan hibah, dan kewajiban utang mengambil hampir 50 persen dari pengeluaran pemerintah. Pendapatan rata-rata per kapita per orang di Pakistan diperkirakan sebesar $ 460 (US). Sejumlah besar Pakistan, diperkirakan 35 persen, hidup di bawah garis kemiskinan.

    Diperkirakan 54.690.000 hektar (22,14 juta hektar) lahan yang digunakan untuk pertanian. Tanaman utama adalah kapas, gandum, beras, dan tebu. Sejumlah besar tanah di Pakistan memiliki situs arkeologi, seperti Moenjo Daro, Harappa, Taxila, Kot Dijji, dan Mehr Garh.

    Sebagian besar dari kegiatan komersial termasuk penjualan barang kerajinan seperti karpet Pakistan yang terkenal. Industri utama Pakistan termasuk tekstil, semen, pupuk, baja, gula, barang listrik, dan pembuatan kapal.

     Pemerintah Pakistan terdiri dari perdana menteri terpilih, presiden, dan parlemen yang terdiri dari Senat (Majelis Tinggi) dan Majelis Nasional (Lower Ada 57 anggota Senat dan 217 anggota Majelis Nasional. Perdana menteri adalah kepala pemerintahan, dan presiden, yang dipilih oleh legislatif, adalah kepala negara. Ada juga menteri yang bertanggung jawab atas divisi pemerintah seperti pendidikan dan pariwisata. Ini ditunjuk oleh perdana menteri. Mereka pada gilirannya mengangkat gubernur dari negara bagian yang berbeda di dalam negeri. Juga ditunjuk oleh perdana menteri adalah hakim ketua Mahkamah Agung.

    2.2  Tarian Pakistan

    Dalam pencarian untuk identitas budaya karena selain identitas budaya India, pembentukan Pakistan telah memandang Seni Tari dengan kecurigaan. Hal ini terus menerus telah diklaim oleh otoritas resmi bahwa tari bukan bagian dari budaya Pakistan. Namun kedua awal dekade Pakistan relatif moderat dan liberal untuk seni. 

    1.2.1        Budaya tari Pakistan

    Seperti semua negara-negara lain di dunia, Pakistan juga memiliki beragam tarian rakyat. Tarian rakyat merupakan ekspresi sukacita-perayaan kehidupan, keindahan dan warna. Mereka memiliki rasa kebebasan, dengan kedekatan regional dan perbedaan dan pesona mereka sendiri. Melalui seni, adat dan tradisi telah ditetapkan dan dengan kelanjutan mereka, budaya Pakistan lebih kaya.

    Sementara tarian rakyat biasanya berhubungan dengan rakyat pedesaan dan dinyatakan sebagai kebahagiaan orang pada panen sukses, di Pakistan, ada tarian rakyat banyak yang berhubungan dengan keterampilan bela diri dan kesiapan untuk berperang. Untuk kategori pertama milik tarian Bhangra seperti, sedangkan untuk kategori kedua milik tarian seperti Khattan dan Attan.

    Di sisi lain, ada juga tarian klasik yang sangat halus, dengan guru-guru berdedikasi terkenal, dengan banyak penekanan pada aturan dan kemurnian tradisional. Ini termasuk Kathak, bentuk yang kurang murni tetapi lebih terlatih dari yang disebut mujra, meskipun banyak tidak setuju dengan pandangan ini dan terus menari dalam kategori sendiri.

    Dalam beberapa kali, eksposur terbesar untuk menari di Pakistan telah dari film India yang bajakan. Hal ini terutama karena stigma yang agak berhubungan dengan menari dalam masyarakat tradisional Pakistan. Dalam abad sebelumnya, menari, khususnya varietas klasik dilindungi oleh para raja dan bangsawan dan sering dilakukan oleh coutesand yang tidak menikmati status yang sangat terhormat dalam masyarakat. Pentingnya over-ditekankan kehormatan dan hubungannya dengan rakyat perempuan dalam masyarakat tradisional tidak memungkinkan wanita dari keluarga terhormat untuk secara terbuka berpartisipasi dalam pertunjukan tari.

    Di antara tarian yang populer, yang paling menarik adalah ‘Khattan’, tarian swod bela diri yang populer di kalangan Pashtoons Pakistan dan Afghanistan.Hal ini dilakukan dengan menggunakan pedang oleh laki-laki, dan memiliki banyak varietas. Penari harus menguasai dua belas langkah sulit dan seni menyeimbangkan aksi individu dengan sisa kelompoknya. Varietas termasuk Shahdola, Bhangrah dan Bulbullah. Bhangrah melibatkan gerakan berputar-putar dalam kelompok. Dalam tarian yang berbeda, kelompok dua atau empat tampil sebagai kelompok pusat ketika sedang didukung oleh seluruh kelompok, yang menggantikan mereka setelah beberapa saat membiarkan orang lain untuk mengambil tengah panggung.

    Lain tarian yang populer dari daerah Punjab adalah ‘Bhangra’, yang lebih populer dilakukan oleh Sikh khususnya pada saat panen. Meskipun demikian populer di seluruh Punjab di Pakistan. Ini memiliki banyak bentuk juga, terutama tarian laki-laki yang sangat energik dan dilakukan secara berkelompok dengan gerakan cepat dari kedua tangan dan kaki.

    Lain tari populer adalah ‘Attan’, yang sangat populer di Provinsi North West Frontier dan klasik terkait dengan perang, pernikahan dan perayaan. Ini juga memiliki asal-usul Pashtoon, meskipun beberapa mengklaim asal Yunani yang berkaitan dengan bentuk tarian yang disebut ‘Athena’. itu merupakan tarian laki-laki populer di kalangan orang biasa.

    Di antara tarian klasik, ‘mujra’ adalah bentuk tarian yang berhubungan dengan pelacur perempuan. Banyak berhubungan dengan ‘Kathak’ bentuk tari klasik yang sangat populer adalah India Utara. Selain itu ada beberapa artis bentuk tari lain juga. Meskipun pertunjukan tersebut telah sedikit, mereka menjadi lebih populer dalam beberapa kali.

    2.2.2 Bentuk-bentuk utama dari tarian klasik yang dipraktekkan di Pakistan adalah: 

    1)      Bharatanatyam, suatu teknik yang sangat bergaya dan canggih memiliki kualitas geometris baik dalam bentuk dan dalam koreografi ruangnya. 

    2)      Kathak adalah tarian berputar. ‘Kathak’ adalah seorang pendongeng yang tergabung puisi dan tarian – ‘bols’ suku kata dalam nya / cerita. Meskipun Kathak adalah tarian pra-Islam, itu dilindungi oleh Mughal dan memperoleh cat nya di pengadilan Mughal, ketika menjadi tarian pengadilan. Dalam gaya ini, penekanannya pada Layakari, footwork dan pirouettes petir. 

    3)      Odissi menelusuri asal-usulnya ke postur dari patung menari ditemukan dari reruntuhan Mohenjodaro. Ini adalah, ritmis bergoyang, tari liris dan kuat, diciptakan pada bukti patung. 

    4)      Manipuri adalah tarian dari lembah Manipur, utara timur dari benua tersebut. Tarian dari Manipur dikenal karena kasih karunia mereka liris, ringan tapak dan kelezatan gerakan tangan. 

    2.2.3    Macam-macam tarian yang ada di Pakistan

    Ø  Provinsi Punjab 

    1. Tari Luddi

    Sebuah fitur populer dari perayaan pernikahan di Pakistan adalah Luddi ditarikan oleh teman-teman perempuan dan anggota keluarga pengantin wanita. Tarian ini berasal dari Punjab namun kini telah menjadi bagian integral dari pernikahan seluruh Pakistan. 

    2. Tari Bhangra

    Khas dari warna dan kekuatan dari Punjab, yang Bhangra berakar dalam tanah. Didorong oleh hentakan drum, dan irama ‘Chimta’ (sepasang penjepit yang digunakan untuk menyapu bara), anak perempuan dan anak laki-laki menari dengan meninggalkan, aman dalam pengetahuan bahwa panen yang baik. 

    Ø  Provinsi North West Frontier

    1.      Tari Khattak

    Tarian Khattak dari daerah pegunungan dari Khyber Pass legendaris dilakukan oleh kelompok semua laki-laki dari suku hardy. Ini merayakan keberanian para Pakhtoons yang berhasil menolak upaya untuk menundukkan mereka dan menjajah tanah mereka. Salah satu yang paling kuat dari tarian daerah, Khattak membutuhkan stamina yang besar dan kekuatan. 

    2.      Tari Hunza

    Di utara Pakistan terletak gunung-terkunci lembah yang indah dari Hunza, benar-benar surga di bumi. The Hunza indah gadis menikmati alam – yang hijau subur lembah, yang di udara dingin – karena mereka datang bersama-sama untuk melakukan tarian ini sederhana dengan iringan seruling dan drum. 

    3.      Tari Kalash

    Di wilayah Utara ekstrim Barat Pakistan, di mana pegunungan memenuhi langit adalah Lembah Kalash dihuni oleh orang-orang diyakini telah diturunkan dari para pejuang Alexander Agung. Daerah tetap tidak dapat diakses oleh dunia luar selama berabad-abad dan telah mempertahankan kemurnian kafir yang bahkan sampai hari ini. Tarian Kalash menggambarkan kedekatan masyarakat terhadap alam, yang merupakan kualitas yang melekat pada kehidupan mereka. Tutup kepala yang menarik dari gadis-gadis, dihiasi dengan kerang courie, mendukung teori bahwa lembah pernah tertutup oleh laut. 

    Ø  Provinsi SINDH 

    1.      Tari Jhoomer

    The Sindhi Jhoomer tarian dilakukan oleh gadis-gadis desa untuk merayakan panen yang baik. Mengenakan kostum berputar mengitari mereka penuh-dan perhiasan perak, mereka bergabung dengan anak laki-laki yang menyanyikan lagu populer ‘Ho Jamalo’. 

    2.       Tari Ho Jamalo

    Ho-Jamalo adalah salah satu dari lagu-lagu rakyat yang paling populer dari Pakistan. Ini merayakan kegagahan prajurit prajurit abad ke-18, Jamal Khan Rind, yang membela tanah airnya dari penyerbu asing. Tales of keberaniannya menyebar dari desa ke desa. 

    3.      Tari Dandia

    Dari tanah dari distrik Tharparkar di Sindh adalah tari Dandia (tongkat). Laki-laki dan perempuan dengan tongkat dipernis dalam ayunan tangan dengan ketukan drum dan menghasilkan campuran yang menarik irama karena mereka bertepuk tongkat mereka bersama-sama. 

    Ø  Provinsi Baluchistan 

    1.      Tari Do-Chapi

    Ini adalah menari dengan bertepuk sebelah tangan didasarkan pada berbagai pola berirama, secara bertahap meningkat ke crescendo. Tarian Do-Chapi khas dari Baluchis kasar, dan umumnya dilakukan oleh laki-laki di pedalaman Baluchistan. 

    2.      Tari Nelayan

    Para nelayan dari pantai Makran di Baluchistan ditetapkan dalam perahu mereka sebelum matahari terbit dan pulang saat matahari terbenam dengan jarak yang kaya. Tarian ini menangkap irama kehidupan nelayan. 

    3.      Tari Leva

    The Leva tradisional ditarikan oleh laki-laki adalah fitur umum di pesta pernikahan dan acara-acara bahagia lainnya dalam masyarakat suku dari Baluchis. Tarian ini memiliki beat hipnosis dan ritme menggugah.

    BAB IV

    PENUTUP

    Kesimpulan

    Sebelum merdeka Pakistan merupakan bagian dari negara India. Kemudian memisahkan diri dan membentuk negara nasionalnya sendiri yang berdasar pada agama Islam. Pakistan menjadikan Islam sebagai agama nasionalnya. Kemerdekaan Pakistan diperoleh dari perjuangan kaum muslim minoritas di India. Pakistan bisa menjadi sebuah negara besar karena cita-cita dan identitasnya, dan karena karena pemimpin-pemimpin generasi kemerdekaan Pakistan adalah orang-orang yang mampu memanfaatkan situasi internal dan eksternal dalam perjuangan kemerdekaannya. Dapat dikatakan salah satu pemicu perpecahan India dan Pakistan adalah perbedaan agama. Di bawah Ali Zinah, Pakistan mengambil jalan sendiri memisahkan diri dari India karena merasa bahwa aspirasi politik umat Islam saat itu tak bisa disalurkan. 14 Agustus tahun  1947, Pakistan memisahkan diri dari India dan mengumumkan kemerdekaannya.

    Dengan adanya perpecahan antara India dan Pakistan kebudayaan baru dari Pakistan yaitu perpaduan antara hindu dan islam. Tari selalu menjadi bagian integral dari budaya dari benua sub-. Arya tidak pernah menulis sejarah apapun, melainkan semua mata pelajaran yang berpakaian dalam pakaian mitologi, yang diwariskan dari generasi ke generasi dari mulut ke mulut sebagai “Kathas” atau cerita. Untuk membuat cerita yang lebih menarik, “Kathakars” atau “Kathaks” yang merupakan teller cerita asli, digunakan semua di pembuangan-lagu mereka yaitu, ritme, gerakan, dll ekspresi, dan mereka adalah perawi dari cerita ini. Ini adalah bagaimana tarian klasik muncul menjadi ada di benua itu.Secara tradisional di benua sub-, tari, musik dan drama tidak dapat dipisahkan dan bersama-sama merupakan seni teater.

  • Makalah Sejarah Terbentuknya Negara India

    Sejarah Terbentuknya Negara India

    Bab I. Pendahuluan

    A. Latar Belakang

    India adalah sebuah negara di Asia yang mempunyai jumlah penduduk terbanyak kedua di dunia, dengan populasi lebih dari satu milyar jiwa. India adalah negara terbesar ketujuh berdasarkan ukuran wilayah geografis dengan luas wilayah 3.287.590 km². Ekonomi India adalah terbesar keempat di dunia dalam PDB, diukur dari segi paritas daya beli (PPP), dan salah satu pertumbuhan ekonomi tercepat di dunia. India, negara dengan sistem demokrasi liberal terbesar di dunia, juga telah muncul sebagai kekuatan regional yang penting, memiliki kekuatan militer terbesar dan mempunyai kemampuan senjata nuklir. India terletak di Asia Selatan dengan garis pantai sepanjang 7.000 km.

    India merupakan bagian dari rute perdagangan penting dan bersejarah. Dia membagi perbatasan dengan Pakistan, Republik Rakyat Cina, Myanmar. Banglades, Nepal, Bhutan, dan Afganistan. Sri Lanka, Maladewa, dan Indonesia adalah negara kepulauan yang bersebelahan. Disebelah timur India berbatasan dengan Myanmar. Di sebelah barat India berbatasan dengan Pakistan dan laut barat. Di bagian utara, India berbatasan dengan Nepal, Rusia, dan China. Di sebalah selatan, berbatasan dengan Samudra Hindia. Berbagai fakta mengenai India tersebut dapat menunjukkan bahwa India merupakan negara yang mampu terbentuk dari banyak penduduk dengan segala perbedaan dan potensinya. Hal ini yang mendorong penulis untuk membahas tentang negara India.

    B. Rumusan Masalah

    1. Apa yang melatar belakangi terbentuknya bangsa India?
    2. Bagaimana proses terbentuknya bangsa India?
    3. Apa saja masalah yang dihadapi India untuk menjaga persatuan negara?
    4. Bagaimana gambaran berbagai Bidang Kehidupan di India?

    C. Tujuan

    1. Untuk mengetahui latar belakang terbentuknya bangsa India.
    2. Untuk mengetahui proses terbentuknya bangsa India.
    3. Untuk mengetahui berbagai masalah yang dihadapi India dalam menjaga negaranya.
    4. Untuk mengetahui gambaran berbagai bidang kehidupan bangsa India.

    Bab II. Pembahasan

    A. Latar Belakang Terbentuknya Bangsa India

    Pada tahun 1980-an penduduk India meliputi 956.000.0000 orang, terdiri dari sejumlah besar kelompok penduduk asli yang tinggal di daerah pedalaman dan pantai selatan, dan penduduk yang kemudian datang, yang mendiami bagian utara anak benua ini. Mereka adalah campuran penduduk yang bertanda fisik sangat berbeda dan mempunyai jenis kebudayaan serta tingkat peradaban yang bervariasi. Nama India mulai muncul, yaitu India berasal dari kata Yunani Indoi, yang berarti bangsa yang mendiami daerah yang digenangi sungai Indus, atau Sindhu dalam bahasa Sansekerta. Karena sungai tersebut terletak di Pakistan, sehingga kurang tepat untuk menyebut negeri India sekarang. Sehingga mereka lebih sering menggunakan kata Hindustan atau cukup dengan Sind, yang berasal dari bahasa daerah yaitu sungai Sindhu.

    Banyak juga menyebutnya dengan sebutan Bhataravarta untuk menyebutkan kawasan yang sama, karena India dianggap orang-orang Bharata. Dan nama aryavarta juga sering dipergunakan untuk menyebut India pada umumnya, yang dimaksud adalah negeri orang-orang Arya. Banyaknya perbedaan di India membuat sulitnya terbentuk ‘nation´ hal ini kurang cocok diterapkan dalam sejarah India bagi bangsa India. Banyaknya bahasa-bahasa daerah serta banyaknya dialek yang dipergunakan oleh kelompok-kelompok penduduk India, serta banyaknya jumlah sekte agama disana, yang selalu saja bertambah jumlahnya, mempersulit para pemimpin India untuk mempersatukan penduduk di India sebagai suatu bangsa atau nation yang bulat.

    Rupa-rupanya hanya konsep satu agama nasional yang ada di India adalah satu-satunya benih yang ada sejak zaman purba yang diharapkan dapat untuk melaksanakan cita-cita persatuan nasional, yaitu adanya konsepsi yang terangkum dalam hakekat agam Hindhu. Agama ini telah berhasil mempersatukan suatu ras dengan bahasa berbeda itu, yang terbentang dari kaki gunung Himalaya di sebelah utara sampai ke pantai tanjung Comorin di sebelah selatan. Dalam pelaksanaan hidup sehari-hari puluhan jenis kasta yang dikenal oleh penduduk India tetap merupakan sebab bagi sulitnya pembentukan India sebagai satu ‘nation’.

    Kemudian berkat kegigihan usaha-usaha yang dilancarkan oleh pemimpin bangsa India, serta karena adanya tantangan yang datang dari luar, yaitu praktek penjajahan bangsa Eropa, maka secara geopolitik penduduk yang menempati kawasan di India telah berhasil membentuk kesatuan berupa nation. Mula-mula dua bangsa, yaiti India dan Pakistan, namun dalam perjalanan menempuh waktu, telah terjadi pula bangsa dan Negara baru yaitu Banglades serta Sri Langka.

    B. Proses Terbentuknya Bangsa India

    1. Zaman Permulaan

    Sekitar 1500 S.M. datanglah ke anak benua India bangsa-bangsa yang semula mendiami daerah-daerah sekitar Laut Kaspia, yang dalam sejarah India dikenal sebagai bangsa Arya atau Indo-Arya. Bangsa Arya ini mula-mula menetap di daerah Punjab (India Barat Laut) yang kemudian meluas ke daerah sungai Gangga dan daerah-daerah lain di India. Mereka membawa kepercayaan, filosofi dan kebudayaan mereka ke India, yang kemudian menyatukan diri dengan kebudayaan di India pada waktu itu. Lama kelamaan mereka berhasil mencapai taraf peradaban dan kebudayaan yang tinggi dengan menemukan suatu bahasa, yang kemudian dikenal dengan bahasa Sanskrit, yang mereka pergunakan dalam nyanyian-nyanyian keagamaan mereka yang dinamakan dengan ‘Rigveda’ untuk memuja dewa-dewa dan kepercayaan mereka.

    Zaman Arya ini menyaksikan lahirnya kerajaan-kerajan di India dan masa ini berlangsung sampai abad ke-7 S.M. Pada abad ke-6 S.M. terjadilah pernyebuan ke India oleh bangsa-bangsa Parsi, yang karena kebudayaan dan teknik mereka yang lebih tinggi berhasil menduduki dataran India dengan membawa arsitektur dan cara penghidupan mereka. Zaman Parsi ini juga dinamakan dengan zaman empirium (Period of Empires) dalam sejarah India, dengan berdirinya empirium-empirium seperti Magadha dengan raja-raja Bimbisaura dan Ajatasatru. Pada abad ke-6 inilah lahir Budha Gautama dan Mahavira. Zaman Parsi ini juga membuka perhubungan lalulintas antara India dengan negara-negara di sebelah baratnya. Pada tahun 326 S.M. pasukan-pasukan Iskandar yang agung menyerbu India dan berhasil menduduki daerah India Barat Laut.

    Meskipun tidak meninggalkan pengaruh politik yang besar, tetapi nyatanya untuk waktu yang cukup lama, mitologi dan kebudayaan di bagian Barat Laut India banyak dipengaruhi oleh kebudayaan Yunani. Pasukan-pasukan Iskandar yang agung akhirnya dapat dikalahkan oleh Raja Chandra Gupta. Cucu Chandra Gupta, yaitu Ashoka menjadi raja yang sangat terkenal dalam sejarah India. Raja Ashoka ini yang secara terus-menerus telah mengalami kepahitan perang akhirnya memeluk agama Budha dan dibawah pemerintahannya banyak mengirimkan misi-misi agama dan kebudayaan ke negara-negara di Asia Selatan, Timur dan Tenggara. Dan dalam masa 900 tahun berikutnya, India mengalami zaman perdamaian dimana kerajaan-kerajaan dapat berkembang, yang pada masa sekarang ini masih dapat dilihat sisa-sisanya dalam bentuk pemahatan batu dan candi-candi.

    2. Zaman Pertengahan (Masuknya Islam)

    Pada abad ke-8 pedagang-pedagang Islam dari Asia Barat datang ke India. Pengaruh agama dan kebudayaan Islam meluas ke seluruh India dan pada abad ke-13 berdirilah Kesultanan Delhi yang melahirkan suatu dinasti Islam di India selama beberapa abad lamanya. Berdirinya Kesultanan Delhi pada abad ke-13 ini, dalam sejarah India dianggap sebagai permulaan zaman pertengahan dan dimulainya Zaman Mughal. Penyatuan kebudayaan Islam dan Hindu membawa kejayaan bagi India yang tercermindalam seni, sastra, bahasa dan arsitekturnya. Pada abad ke-13, 14 dan 15 tersebut, India menyaksikan lahirnya pujangga-pujangga besar seperti Amir Khusrau dan raja-raja besar yang telah memerintah India dengan arif dan bijaksana seperti Akbar (disebut juga sebagai The Great est Mughal Emperor) dan Shahjahan, dua orang raja Mughal yang sangat terkenal. Hingga sekarang masih tampak dengan jelas peninggalan-peninggalan Islam di India dengan terdapatnya mesjid-mesjid dan makam-makam Islam di seluruh India seperti Taj Mahal dan lain sebagainya. Kemunduran Islam di India terjadi pada tahun 1707 setelah wafatnya Raja Aurangzeb. India terpecah belah dalam kerajaan-kerajaan kecil yang saling bermusuhan dan berperang, yang memudahkan bangsa-bangsa Barat masuk ke India. Dalam sejarah India, Bahadur Shah Zafar dianggap sebagai penguasa dinasti Mughal yang terakhir. Ia pernah melancarkan pemberontakan terhadap Inggris, tetapi pemberontakan tersebut dapat ditindas Inggris pada tahun 1857.

    3. Zaman Penjajahan

    Orang Barat pertama yang menginjakkan kakinya di India ialah Vasco de Gama pada bulan Mei 1498 di Kalikut, tetapi ia tidak berhasil untuk menetap di sana. Kemudian usaha tersebut diulanginya pada tahun 1501 dan berhasil mendirikan tempat kedudukan bagi Portugis di Kannanore, Kochin dan Kalikut. Bangsa-bangsa barat lainnya seperti Spanyol, Belanda dan Inggris berturut-turut datang ke India dengan maksud yang sudah cukup terkenal dalam sejarah bangsa-bangsa Barat di Asia. Dengan keadaan yang sudah terpecah-belah diantara bangsa- bangsa di India sendiri, maka orang-orang Barat tersebut berhasil menduduki tempat-tempat penting di pantai selatan India yang kemudian melebar dan akhirnya Inggris jualah yang memenangkan kekuasaan di anak benua India. Kekuasaan Inggris di India dimulai dengan berdirinya English East India Company pada tahun 1600 yang semula lebih bersifat dagang, dan kemudian dibarengi dengan penguasaan secara fisik dan politis, yang mencapai puncaknya dalam pertempuran Buxar pada tahun 1756 melawan raja-raja India. Kemenangan Inggris dalam pertempuran itu membuat Inggris berhasil menguasai daerah-daerah Benggala, Bihar dan Orissa yang kemudian dalam kurun waktu yang kurang dari setengah abad disusul pula dengan penguasaan terhadap daerah-daerah lain di India. Pada tahun 1824 Pemerintah Inggris mengambil alih kekuasaan terhadap English East India Company dari India dan dengan demikian secara mutlak mendudukkan kekuasaannya terhadap negara ini. Meskipun demikian, Inggris masih mengizinkan berdirinya kerajaan-kerajaan kecil yang dikepalai oleh pangeran-pangeran. Inggris juga menempatkan seorang Gubernur Jenderal di India sebagai Wakil Mahkota dan Pemerintahnya. Ahli-ahli sejarah India menganggap zaman penjajahan Inggris tersebut sebagai suatu proses modernisasi yang menguntungkan bagi penyatuan seluruh wilayah India secara politis dan administratif dan berlakunya ketentuan-ketentuan hukum dalam mengatur kehidupan masyarakat. Demikian juga menjelang abad ke-19 diletakkan dasar-dasar pembangunan industri serta peningkatan lembaga-lembaga pendidikan diIndia. Gerakan kemerdekaan dan perasaan kebangsaan India mulai timbul pada pertengahan abad ke-19 dengan meletusnya suatu pemberontakan yang dipimpin oleh raja-raja India pada tahun 1857, tetapi berhasil ditindas oleh Inggris. Gerakan kemerdekaan tersebut mencapai suatu bentuk yang lebih nyata dengan berdirinya Indian National Congres pada tahun 1885 yang pada tahun 1905 menuntut diadakannnya ³Swaraj´ (self-rule): dari-oleh-untuk bangsa India. Pada hakekatnya Indian National Congres ialah semacam majelis rakyat India di dalamnya duduk para wakil dari golongan Hindu, Budha, dan Islam. Tokoh-tokohnya yang terkenal antara lain ialah Mahatma Gandhi, J. Nehru , B.G. Tilak , Banerjee, Moh. Ali Jinnah, Iskandar Mirzadan Liquat Ali Khan. Di antara pemimpin-pemimpin India yang terkenal adaalah Mahatma Gandhi yang memiliki dasar perjuangan sebagai berikut:

    a.       Ahimsa (dilarang membunuh), gerakan anti peperangan, gerakan perdamian. Dengan ahimsa India melawan tidak dengan kekerasan.

    b.      Hartal, yaitu pergerakan rakyat India dalam bentuk aksi tidak berbuat sesuatu apa. Mereka tetap masuk bekerja ke kantor, ke pabrik dan sebagainya tetapi tidak berbuat apa-apa.

    c.       Satyagraha, I yaitu gerakan rakyat India untuk tidak kerja sama dengan pemerintah kolonial inggris. Gerakan perjuangan ini mirip atau serupa dengan gerakan non cooperation di Indonesia.

    d.      Swadesi , yaitu gerakan rakyat india untuk memalai bahan-bahan buatan negerisendiri. Gerakan ini pada hakikatnya ditujukan untuk menentang impor hasil industrytekstil dan barang perdagangan Inggris ke India.

    Sebelum timbulnya gerakan politik tahun 1885 di india terdapat gerakan sosial, gerakan pendidikan dan gerakan kerohanian yang memperkuat gerakan kebangsaan India. Gerakan-gerakan tersebut ialah:

    a.     Gerakan sosial Brahma Samaj , pada tahun 1828 yang dipimpin oleh Raja Ramohan Roy. Gerakan ini berusaha untuk menghapus adat tradisi kuno seperti suttee, aturan kasta dan mengajarkan dasar monoteisme dalam agama Hindu. 

    b.  Gerakan pembaharuan pendidikan Santiniketan yang dipelopori oleh Rabindranath Tagore. Pendidikan dalam perguruan ini ditujukan untuk menanamkan rasa cinta tanah air dan budaya India. Sedangkan The Great India Muniny atau pemberontakan Sipahi pada tahun 1857 adalah suatu pemberontakan bersenjata para prajurit EIC yang mendapat dukungan rakyat dan dan raja Moghul Bahadur Syah. Peristiwa ini berhasil ditumpas oleh pasukan Inggris dan membawaa kibat yang luas.

    Kemudian pada tahun 1858 kompeni EiC dibubarkan dan kerajaan colonial Inggris mengembangkan kekuasaannya di India. Kesemuanya itu dalam mendorong dan memperkuat lahirnya semangat kebangsaan dalam bentuk gerakan politik All India National Congress pada tahun 1885. Kemudian pada tahun 1906 golongan Muslimin keluar dari Cogress dan mendirikan Liga Muslimin yang merupakan pelopor dari negara Islam Pakistan. Liga Muslim dibentuk untuk menyatukan dan menjamin kepentingan-kepentingan orang Islam di India. Dari sinilah sebetulnya awal permulaan lahirnya negara Pakistan. Gerakan kemerdekaan India menuntut kemerdekaan penuh bagi India. Pemimpin-pemimpin terkenal dalam gerakan ini antara lain ialah Mahatma Gandhi, Jawaharlal Nehru dan Mohd. Ali Jinnah. Pada tahun 1935, Inggris mengumumkan ³The Government of India Act´ yang merupakan Undang-Undang Dasar untuk pemilihan dewan-dewan perwakilan di negara-negara bagian. Banyak kedudukan dalam dewan-dewan tersebut dimenangkan oleh National Congressdan Muslim League. Pada tahun 1940, untuk pertama kalinya, Muslim League menuntut satu negara khusus untuk orang-orang Islam. Menjelang berakhirnya Perang Dunia II, tuntutan kemerdekaan makin mendesak kepada Pemerintah Inggris yang menghasilkan dibentuknya suatu Constituent Assembly, tetapi Muslim League tidak bersedia ikut serta dalam Constituent Assembly ini dan tetap menuntut dibentuknya suatu negara tersendiri bagi penduduk Islam India. Tuntutan kaum Muslim itu akhirnya dipenuhi oleh Inggris dengan pembentukan negara Pakistan. Pada tanggal 15 Agustus 1947, Inggris memberikan kemerdekaan kepada India dan Pakistan.

    2.2.4 Zaman Kemerdekaan

    Setelah berhasil menanggulangi dua masalah besar pada awal kemerdekaannya, yaitu perpindahan penduduk secara besar-besaran akibat terpecahnya bekas jajahan Inggris ini menjadi India dan Pakistan serta masalah pengintegrasian. 600 kerajaan-kerajaan kecil yang diperintah oleh pangeran-pangeran ke dalam Negara Kesatuan India, India mulai menyusun kerangka kehidupan kenegaraannya dalam bentuk suatu Undang-Undang Dasar yang mulai berlaku padatanggal 26 Januari 1950. Sejak tanggal ini pula India resmi menjadi Republik India dengan Presiden sebagai Kepala Negaranya dan Perdana Menteri sebagai kepala Pemerintahannya. Salah satu tujuan India adalah untuk mencapai kemerdekaan ekonomi yang diusahakan melalui pembangunan ekonomi dan sosial berencana melalui berbagai Repelita yang dimulai sejak April 1951.

    Dalam masa lebih dari 30 tahun ini India telah berhasil membangun industri-industri berat dan mendidik tenaga-tenaga teknologi yang menjadi landasan untuk pembangunan industri-industrinya lebih lanjut (seperti: mobil, pesawat terbang, tank dan persenjataan, mesin-mesin dan generator-genarator berat, kereta api dan sebagainya). Selain itu dalam beberapa tahun terakhir ini India juga telah berhasil mencukupi kebutuhannya sendiri akan bahan-bahan pangan.

    2.3 Masalah-Masalah Yang Di Hadapi India Dalam Menjaga persatuan Negara

    Meskipun India mempunyai prestasi-prestasi dalam berbagai bidang, India masih menghadapi berbagai tantangan dalam pengintegrasian nasional, seperti usaha penerapan bahasa Hindi sebagai bahasa nasional, pertentangan komunal (Hindu-Muslim) dan bahkan pertentangan antar kasta yang belum kunjung selesai. Sejak kemerdekaannya, India beberapa kali mengalami konflik bersenjata dengan negara-negara tetangganya, yaitu antara lain dengan RRC tahun 1962 mengenai soal perbatasan dan dengan Pakistan tahun 1971 yang berakhir dengan perubahan status Pakistan Timur menjadi negara Bangladesh.

    a.       Konflik Kashmir

    Kashmir adalah sebuah wilayah di utara sub-benua India. Istilah Kashmir secara sejarah digambarkan sebagai sebuah lembah di selatan dari ujung paling barat barisan Himalaya. Secara politik, istilah Kashmir dijelaskan sebagai wilayah yang lebih besar termasuk didalamnya wilayah Jammu, Kashmir, dan Ladakh. Kashmir juga dikenal sebagai suatu tempat paling indah dan spektakuler di dunia.

    Vale of Kashmir utama relatif rendah dan sangat subur, dikelilingi gunung yang luar biasa (pegunungan Himalaya) dan dialiri oleh banyak aliran dari lembah-lembah. Ibukota dari Kashmir adalah Srinagar. Srinagar terletak di dekat danau Dal, dan lebih popular disebabkan terdapat Kanal dan Rumah Perahunya. Srinagar (ketinggian 1600 meter atau 5200 kaki DPAL) dijadikan sebagai ibukota musim panas bagi banyak penakluk asing yang mendapatkan panas di utara India. Tepat di luar kota Srinagar, terdapat taman yang terkenal yakni taman Shalimar yang indah dibuat oleh Jehangir, Kaisar Mughal pada tahun 1619. Daerah Kashmir dibagi antar tiga negara-negara di (dalam) suatu perselisihan wilayah; Pakistan mengendalikan bagian geografis barat laut (area arah utara dan Azad Kashmir), India mengendalikan kota pusat dan bagian selatan (Jammu, Kashmir) serta Ladakh, dan Chinamenguasai bagian timur laut (Aksai Dagu dan Trans-Kakakoram) yang lebih familiar disebut sebagai Aksai Chin.

    Meskipun wilayah ini dalam prakteknya diatur oleh ketiga negara tersebut, India tidak pernah mengakui secara resmi wilayah yang dikuasai oleh Pakistan dan China dan mengklaim bahwa wilayah Kashmir adalah termasuk kedalan kedaulatan negaranya. Pakistan berpandangan bahwa wilayah Kashmir adalah wilayah yang dipertentangkan, dan tidak menganggap klaim India atas wilayah ini. Rembetan masalah ini akhirnya berujung dengan peperangan antara India dan Pakistan pada tahun 1947. Dewan Keamanan PBB pada 20 Januari 1948 mengeluarkan Resolusi yang isinya memberi jaminan kepada rakyat Kashmir untuk menentukan nasib sendiri. Hal ini juga telah menjadi kesepakatan Internasional yang mengakui hak penentuan nasib sendiri bagi Kashmir  berdasarkan hak suci yang dimiliki rakyat dan harta kekayaannya. Namun, pada selanjutnya India mengingkari kesepakatan tersebut. Tidak hanya sebatas mengingkari Piagam PBB, India juga melanggar komitmen yang disepakati bersama dibawah resolusi PBB dengan menbara terror dan pembantaian di Kashmir serta terus-menerus merusak komitmen Hak Asasi Manusia. Problem Kashmir ini terjadi juga disebabkan tidak tuntasnya permasalahan pisahnya Pakistan dari India.

    Sebagaimana diketahui berdirinya negara Pakistan adalah keinginan masyarakat muslim India untuk mendirikan sebuah negara sendiri, terpisah dari mayoritas Hindu yang mendominasi India. Ketika pemisahan berlangsung mayoritas Princely State (negara kepangeranan) sub kontinen India yang berjumlah 562, secara alamiah dapat memilih kemana dirinya ke negara mana akan bergabung: India atau Pakistan. Namun, ada tiga wilayah yang sulit menentukan pilihan mengingat di ketiga wilayah tersebut antara Agama penguasa dan agama mayoritas penduduk tidak segaris. Ketidak jelasan atas kepastian sikap itu bahkan berlanjut ketika kedua Negara terbentuk:Pakistan (14 Agustus 1947) dan India (15 Agustus 1947). Hyderabad dan Junagad (penguasa muslim tetapi penduduk Hindu) berhasil diselesaikan paksa oleh pemerintahan New Delhi agar masuk menjadi bagian India, sedangkan Jammu-Kashmir (penguasa Hindu yang penduduknya muslim) gagal menjadi bagian Islamabad (Pakistan) disebabkan adanya campur tangan New Delhi yang memberi sokongan pada penguasa Hindu di Jammu-Kashmir, Harry Singh. Problema inilah yang menjadi bara dalam hubungan kedua negara di anak benua India hingga di eramilennium ketiga. Berbagai resolusi yang diterima baik India maupun Pakistan, bahkan usul campur tangan PBB serta pemberian hak pada rakyat Kashmir untuk menentukan nasib sendiri tidak pernah ditepati dan rakyat Kashmir tidak pernah memperoleh Hak nya untuk menentukan nasib sendiri melalui referendum. Hingga awal abad ke 21 ini rakyat Kashmir yang diduduki India senantias amenanti penyelesaian krisis Kashmir secara damai seperti termaktub dalam resolusi PBB sebagai kesepakatan India-Pakistan, yakni referendum. Perselisihan berkepanjangan antara India-Pakistan pada konflik Kashmir ini tidak lepas dari adanya konflik agama(Islam-Hindu) dan politik, baik di negara-negara yang bertikai maupun negara-negara lain yang punya kepentingan politik, seperti Inggris, Amerika Serikat dan Rusia.

    ·        Upaya Perdamaian SAARC Untuk Kashmir

    Permusuhan antara India dan Pakistan merupakan salah satu hubungan persengketaan yang paling awet yang pernah terjadi di antara dua negara bertetangga. Di beberapa masa jeda damai, persengketaan di antara mereka sudah hampir berumur 57 tahun, sama tuanya dengan usia keduanegara itu sendiri. Konflik India-Pakistan merupakan konflik yang sangat berpengaruh dan mengganggu di kawasan Asia Selatan, karena konflik tersebut melibatkan dua Negara besar yaitu India dan Pakistan. Konflik India-Pakistan juga berdampak buruk bagi organisasi SAARC (South Asian Association of Regional Cooperation), yaitu organisasi internasional regional yang beranggotakan negara-negara Asia Selatan, dimana India dan Pakistan juga merupakan anggota dari SAARC. Kemelut ini akan mengganggu kemajuan dan eksistensi SAARC di masa mendatang, karena selain mereka sebagai negara-negara dominan juga sangat tidak mungkin apabila Negara-negara yang berada dalam satu organisasi terlibat konflik atau atau perangdengan negara lain sesama anggota.

    Jalan menuju perdamaian antara India dan Pakistan sangatlah panjang, betapa tidak, setelah menyepakati gencatan senjata pada awal tahun 1949, menyusul perang pertama pada tahun 1947, hubungan antara kedua negara kembali memburuk. Ketegangan mencapai klimaks pada September 1965 ketika pasukan India dan Pakistan kembali dikerahkan ke medan perang. Kesepakatan damai akhirnya ditandatangani pada tahun 1966, tetapi lima tahun kemudian, tahun1971 mereka kembali bertempur, kali ini karena sengketa soal wilayah Pakistan Timur, yangkemudian menjadi Bangladesh. Perdamaian terjadi lagi pada tahun 1972, yang diikuti masa tenang yang relatif panjang, hingga dilakukannya berbagai kegiatan uji coba rudal nuklir di kedua negara, yang dimulai padadekade 1990-an. Tahun 1985 Negara-negara di Asia Selatan, membentuk organisasi internasional regional Asia Selatan atau SAARC ( South Asian Association of Regional Cooperation), dimana India dan Pakistan adalah anggota dari organisasi ini. Dan konflik yang terjadi antara India dan Pakistan menjadi agenda SAARC untuk ikut membantu menyelesaikannya yaitu sebagai mediator dari India dan Pakistan.

    Pada pertemuan KTT SAARC yang ke sepuluh, bulan juli tahun 1998 di Colombo, Srilanka. Perdana Menteri India (PM Vajpayee) dan PM Nawaz Syarif, (PM Pakistan), setuju untuk menjalin hubungan kerjasama dan mengadakan perundingan selanjutnya di kota Lahore, Pakistan. Pada pertemuan KTT SAARC yang kesebelas, bulan januari 2002 di Kathmandu,Nepal. India dan Pakistan kembali bertemu untuk membahas tentang konflik yang ada diantara mereka, tapi belum berhasil mencapai kesepakatan. Usaha perdamaian SAARC terjadi pada Januari 2004, dalam KTT SAARC yang kedua belas di Islamabad, Pakistan. India dan Pakistan sepakat untuk memulai dialog menyeluruh pada bulan februari, mereka berjanji pertemuan mereka pada akhirnya juga akan menyelesaikan sengketa Kashmir.

    2.4 Gambaran Berbagai Bidang Kehidupan India

    2.4.1 Bidang Agama

    Kira-kira pada tahun 1500 SM bangsa Arya yang terpelajar dari Asia Tengah memasuki India. Mereka memasuki India dengan membawa kebudayaan yang tinggi. Mula-mula ia hanya menduduki sedikit daerah India, tetapi lama kelamaan selurah dataran rendah sungai Indus dan Gangga di dudukinya. Daerah  yang diduduki bangsa Arya ini dinamai Aryawarta yang memiliki arti tanah bangsa Arya atau sering kita disebut Hindustan yang artinya negeri orang Hindu.

    Agama-agama yang berada di Negara India bermacam-macam dan berganti-ganti menyesuaikan dengan raja yang memerintah. Beberapa agama dan aliran yang berada di India antara lain yaitu:

    2.4.1.1  Hinduisme

    Hinduisme bukan saja sebuah agama saja tetapi juga satu satuan dari agama-agama yang dalam garis-garis besarnya satu sama lain tidak mempunyai perbedaan. Dasar-dasar peradaban Hindu tersimpul dalam kitab-kitab Weda, Brahmana, dan kitab Upanisyad. Tiga macam kitab ini yang mendasari pikiran orang-orang Hindu. Agama yang berdasar pada Weda belum mengenal patung-patung. Agama yang berdasar Brahmana mengutamakan cara-cara dan hal menjalankan upacara yang tertulis dalam kitab-kitabnya, maka Hinduisme mulai memuja patung-patung dewa-dewi. Lama kelamaan pemujaan dewa ini merupakan upacara yang penting. Menurut agama Hindu ada beberapa mazhab yang dianut oleh mereka diantaranya adalah:

    a.       Vaisynawa

    Aliran ini memuja dewa Wisnu sebagai dewa yang tertinggi . pemujaan terhadap dewa ini dilakukan pada salah satu dari penjelmaannya. Maka dari itu selain dewa Wisnu mereka juga memuja Laksmi dan Garuda. Pengikut-pengikut aliran ini terbanyak didapati di daerah India Utaradan Bombay.

    b.      Siwa

    Dewa yang tertinggi dalam aliran ini ialah Syiwa. Mereka itu percaya bahwa pengetahuan Ynana adalah jalan yang terbaik untuk mencapai keselamatan dari Bakti. Pada galibnya Siwa dipuja bersama-sama dengan Istrinya Parwati, anaknya Ganesha dan Kartikaya serta Nandi kendaraanya.

    c.       Sakta

    Sakti adalah kekuatan, suatu sifat kewanitaan. Dewi yang telah dipilih oleh mereka untuk menduduki tempat sakti tersebut adalah Dewi, istri Siwa.

    d.      Ganaptya

    Aliran ini memuja Ganesha, anak Siwa yang sulung. Ia berkepala gajah dan berbadan manusia, perutnya gendut, dan kakinya pendek.

    2.4.1.2  Budhisme

    Inti pelajaran Budha adalah untuk melepaskan manusia dari Samsara itu tersimpul dalam empat dasar yaitu:

    a.       Lahir, menjadi tua, sakit dan meninggal adalah suatu penderitaan.

    b.      Penderitaan itu disebabkan oleh hawa nafsu. Hawa nafsu untuk mencari kesenangan, hawa nafsu untuk hidup

    c.       Penderitaan akan hilang jika semua hawa nafsu itu dapat dihilangkan.

    d.      Hal itu dapat dicapai dengan menjalani delapan tengah yang diajar oleh Budha yaitu:

    ·         Mempunyai pandangan yang besar

    ·         Mempunyai niat yang benar

    ·         Berbicara benar

    ·         Berbuat benar

    ·         Mempunyai penghidupan yang benar

    ·         Berusaha benar

    ·         Mempunyai perhatian benar

    ·         Memusatkan pikiran dengan benar.

    Ketika Ajaran Budha masuk kedalam India banyak mendapat reaksi-reaksi yang hebat dari kaum Brahmana, karena Budha menyangkal adanya perbedaan kasta didalam masyarakat. Budha sendiri tidak bermaksud untuk mendirkan suatu mazhab yang baru, ia hanya menunjukan jalan untuk mencari keselamatan. Penganut ajaran itu tidak boleh membunuh, tidak boleh mencuri, tidak boleh berdusta, tidak boleh minum-minuman keras. Ada dua aliran dalam agama Budha ini yaitu aliran hirayana dan Mahayana. Aliran yang tetap memegang ajaran Budha yang asli disebut Hirayana. Hirayana sendiri memiliki pengertian kendaraan kecil yang mngatakan hanya sedikit orang yang dapat mencapai Nirwana jika mereka terus berpegang teguh pada pendirian tersebut. Mahayana adalah kendaraan besar. Aliran ini percaya akan dewa-dewa yang dapat menolong mereka untuk mencapai Nirwana.

    2.4.2        Bidang Sosial

    Di India yang kebanyakan beragama Hindu ini masih sangat kental dengan yang namanya kasta dalam kehidupan bermasyarakatnya. Tiap-tiap kasta mempunyai kedudukan sosial yang sangat tajam batas-batasnya, baik itu batas mana diazazkan pada Hinduisme. Hanya asal kelahiran yang menentukan kedudukan seseorang dalam masyarakat, yang tidak dapat diubah oleh suatu prestasi apapun dalam hidup seseorang. Terdapat sesuatu yang menarik disini yaitu orang Hindu di India percaya bahwa perbedaan derajat itu berakar dalam prinsip-prinsip yang tidak dapat diubah sama sekali. Hal ini berbeda dengan bangsa lain yang berprinsip bahwa perbedaan yang ditimbulkan oleh kelahiran ini dapat berubah oleh adanya prestasi dari seseorang.

    Golongan-golongan kasta yang terutama itu ada empat macam yaitu: Kasta Brahmana, Kesatria,Waisya, dan Kasta Sudra.

    a.       Kasta Brahmana

    Di dalam buku ke-10 dari Rig Weda tertulis bahwa: golongan Brahmana keluar dari mulut dewa Brahma, golongan Ksatrya keluar dari tangannya, Waisya berasal dari paha atau perutnya dan golongan Sudra berasal dari telapak kaki dewa Brahma.Kekuasan kasta Brahmana dalam peredaran masa menjadi sedemikian besarnya dibandingkan dengan kekuasan raja, sehingga sebagian besar dari harta benda negeri bukan masuk didalam perbendaharaan raja. Tetapi masuk dan terkumpul di dalam candi-candi kasta brahmana. Jika dibandingkan dengan kasta brahmana raja merupakan seorang yang miskin. Kewajiban-kewajiban kasta Brahmana adalah sesuai dengan kedudukan sosial mereka. Tak ada kasta yang bisa membuat peraturan untuk kasta Brahmana, namun hidup mereka sudah harus disiplin sendiri yang sangat kuat. Kehidupan mereka harus diabdikan kepada kewajiban-kewajiban diri sendiri, terhadap masyarakat dan terhadap dewa.

    b.      Kasta Kesatria

    Kasta Kesatrya ini berhak menjadi raja dan menjadi tentara. Dalam kitab perundang-undangan Hindu mengatakan bahwa tidak ada seorangpun yang bisa menjadi pemerintah kecuali kasta Kesatria.

    c.       Kasta Waisya

    Kewajiban dari kasta Waisya adalah untuk memajukan kemakmuran negeri. Tugas-tugas mereka yang utama adalah mengusahakan pertanian, petenakan, dan perdagangan. Kasta Waisya harus mengetahui harga-harga barang-barang di masyarakat.

    d.      Kasta Sudra

    Menurut kitab perundang-undangan Hindu, kedudukan kasta Sudra amatlah rendah tetapi yang mengherankan adalah jumlah kasta ini lebih banyak dibandingkan dengan ketiga kasta yang lain. Tugas dan kewajiban kasta Sudra yang terutama adalah untuk “meladeni” ketiga kasta yang lebih tinggi terutama kasta Brahmana

    2.4.3        Bidang Ekonomi

    India memiliki ekonomi yang berada dalam urutan ke-10 dalam konversi mata uang, dan ke-4 terbesar dalam PPP. Dia memiliki rekor ekonomi dengan pertumbuhan tercepat sekitar 8% pada 2003. Dikarenakan populasinya yang besar, namun pendapatan per kapita India berdasarkan PPP hanya AS$3.262, berada di urutan ke-125 oleh Bank Dunia. Cadangan pertukaran asing India sekitar AS$143 miliar. Mumbai merupakan ibu kota finansial negara ini, dan juga merupakan rumah dari Reserve Bank of India, dan Bursa Efek Mumbai. Meskipun seperempat dari penduduk India masih hidup di bawah garis kemiskinan, jumlah kelas menengah yang besar telah muncul karena cepatnya pertumbuhan dalam industri teknologi informasi.

    Ekonomi India dulunya banyak tergantung dari pertanian, namun sekarang ini hanya menyumbang kurang dari 25% dari PDB. Industri penting lainnya termasuk pertambangan, petroleum, pengasahan berlianfilmtekstilteknologi informasi, dan kerajinan tangan. Kebanyakan daerah industri India berpusat di kota-kota utamanya. Tahun-tahun belakangan ini, India telah muncul sebagai salah satu pemain terbesar dalam perangkat lunak, dan business process outsourcing, dengan pendapatan sekitar AS$17,2 miliar pada 20042005. Dan ada juga banyak industri skala kecil yang meyediakan lapangan kerja yang stabil bagi penduduk di kota kecil, dan pedesaan.

    Meskipun India hanya menerima sekitar tiga juta pengunjung asing setiap tahun, pariwisata tetap penting tapi masih sumber pendapatan nasional yang belum berkembang. Pariwisata menyumbangkan 5,3 persen dari PDB India. Partner perdagangan utama India termasuk Amerika SerikatJepangRepublik Rakyat Tiongkok, dan Uni Emirat Arab.

    Ekspor utama India termasuk produk pertanian, tekstil, batu berharga, dan perhiasan, jasa perangkat lunak, dan teknologi, hasil teknik, kimia, dan hasil kulit sedangkan komoditas impornya adalah minyak mentah, mesin, batu berharga, pupuk, kimia. Pada tahun 2004, total ekspor India berjumlah AS$69,18 miliar sedangkan impor sekitar AS$89,33 miliar.

    2.4.4        Bidang Politik Dan Pemerintahan

    India menganut demokrasi parlementer dua kamar dengan sistem politik multipartai yang kuat. Majelis rendah disebut Lok Sabha (majelis rakyat) beranggotakan 545 orang. Majelis tinggi disebut Rajya Sabha (majelis Negara bagian) dengan anggota 250 orang. Parlemen India (atau Sansad) adakah badan legislatif tertinggi India. Parlemen ini terdiri dari dua dewan-Lok Sabha dan Rajya Sabha. Parlemen India terletak di New Delhi di Sansad Marg. Lok Sabha (disebut juga Dewan Rakyat oleh Konstitusi India) adalah majelis rendah dalam Parlemen India. Anggota Lok Sabha adalah wakil langsung dari rakyat India, secara langsung dipilih oleh penduduk dewasa India.

    Majelis Rendah adalah salah satu dari dua “kamar” dalam sistem dua kamar di mana pasangan lainnya adalah Majelis Tinggi. Di banyak negara, majelis ini seringkali memiliki kekuasaan yang besar karena adanya batasan terhadap kekuasaan Majelis Tinggi. Dalam sistem parlementer, hanya Majelis Rendah yang dapat mengangkat kepala pemerintahan atau perdana menteri, dan dapat pula menurunkan mereka melalui mosi tidak percaya.

    Konstitusi India disetujui parlemen padan tahun 1950. Konstitusi ini memperoleh inspirasi dari konstitusi Amerika Serikat serta ide-ide dan praktek-praktek konstitusi Inggris. Konstitusi ini menetapkan India sebagai Unie Negara Bagian (kini terdapat 22 negara bagian) dan beberapa wilayah administrasi federal. Tiap Negara bagian memiliki seorang gubernur yang ditunjuk oleh Presiden, badan legilatif, dan badan pengadilan sendiri. Pemerintahan uni atau federal, dikepalai oleh presiden dan wakilnya yang dipilih oleh dewan pemilih yang terdiri atas para anggota badan legislatif pusat atau negara bagian.

    Kekuasaan eksekutif pemerintahan pusat dijalankan oleh suatu kabinet yang terdiri dari menteri-menteri yang dipimpin oleh perdana Menteri. Sedangkan dalam yudikatif, pengadilan negeri pusat memiliki badan pengadilan tinggi yang dikepalai oleh ketua Mahkamah Agung. Setiap warga negara India yang telah berusia 21 tahun memiliki hak pilih.

    Kesatuan nasional India masih tetap berlangsung meskipun konstitusi India telag berkali-kali diubah. Peta politiknya juga pernah berubah karena terbentuknya beberapa negara baru dan adanya penyesuaian tapal batas sebagai tanggapan terhadap tuntutan pemerintahan otonomi yang lebih besar dari beberapa kelompok suku dan bahasa. India modern juga telah mengambil alih beberapa koloni Prancis di anak benua ini.

    Kongres Nasional India (Indian National Congress) atau dikenal dengan Partai Kongres atau Kongres I (yang berarti “Indira”, untuk membedakannya dengan partai pecahannya, yang disebut “Kongres O” yang dipimpin oleh K. Kamaraj, seorang tokoh politik dari Tamil Nadu). Partai yang namanya biasa disingkat INC ini adalah partai politik besar di India, dengan lebih dari 15 juta orang yang terlibat dalam organisasinya dan lebih dari 70 juta orang ikut serta dalam perjuangannya melawan Imperium Britania. Setelah kemerdekaan pada 1947, partai ini menjadi partai politik yang dominan di negara itu.

    Dalam Lok Sabha (Parlemen) ke-14 (20042009), 145 anggota INC, kelompok yang terbesar di antara semua partai lainnya, duduk sebagai anggotanya. Saat ini partai ini adalah anggota utama dari pemerintahan koalisi Aliansi Progresif Bersatu yang didukung oleh Front Kiri. Partai lain di India adalah Partai Komunis Indiaadalah sebuah partai politik komunis di India. Partai itu dibentuk pada tahun 1920. Sekretaris Jenderal partai adalah A.B. Bardhan. Partai itu menerbitkan New Age. Organisasi pemuda partai ialah All India Youth Federation. Dalam pemilihan umum 2004, partai itu meraih 5.434.738 suara (1.4%, 10 kursi).

    BAB III

    PENUTUP

    3.1 Kesimpulan

    Nama India mulai muncul, yaitu India berasal dari kata Yunani Indoi, yang berarti bangsa yang mendiami daerah yang digenangi sungai Indus, atau Sindhu dalam bahasa Sansekerta. Karena sungai tersebut terletak di Pakistan, sehingga kurang tepat untuk menyebut negeri India sekarang. Sehingga mereka lebih sering menggunakan kata Hindustan atau cukup dengan Sind,yang berasal dari bahasa daerah yaitu sungai Sindhu. Banyak juga menyebutnya dengan sebutan Bhataravarta untuk menyebutkan kawasan yang sama, karena India dianggap orang-orang Bharata. Dan nama aryavarta juga sering dipergunakan untuk menyebut India pada umumnya, yang dimaksud adalah negeri orang-orang Arya.

    Setelah berhasil menanggulangi dua masalah besar pada awal kemerdekaannya, yaitu perpindahan penduduk secara besar-besaran akibat terpecahnya bekas jajahan Inggris ini menjadi India dan Pakistan serta masalah pengintegrasian  600 kerajaan-kerajaan kecil yang diperintah oleh pangeran-pangeran ke dalam Negara Kesatuan India, India mulai menyusun kerangka kehidupan kenegaraannya dalam bentuk suatu Undang-Undang Dasar yang mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 1950. Sejak tanggal ini pula India resmi menjadi Republik India dengan Presiden sebagai Kepala Negaranya dan Perdana Menteri sebagai kepala Pemerintahannya.

    Meskipun India mempunyai prestasi-prestasi dalam berbagai bidang, India masih menghadapi berbagai tantangan dalam pengintegrasian nasional, seperti usaha penerapan bahasa Hindi sebagai bahasa nasional, pertentangan komunal (Hindu-Muslim) dan bahkan pertentangan antar kasta yang belum kunjung selesai.

    3.2 Saran

    Ketika kita membuat sebuah makalah tentang identias sebuah negara di dunia, sebaiknya kita membaca beberapa referensi dalam beberapa buku. Hal ini bertujuan agar makalah yang kita buat terhindar dari kesalahan dengan pembaca. Bisa saja pembaca sudah mengetahui hal tentang identitas dari negara yang akan kita buat, sehingga tidak membuat pembaca bingung dengan makalah yang kita buat ini. Mudah-mudahan makalah ini dapat bermanfaat bagi semua kalangan yang membacanya.

    DAFTAR PUSTAKA

    Hamid, Abdul, dkk. 1981.Sejarah Umum. Jakarta: PT Grafitas

    Scott Latourette, Kneneth. 1952. A Short History Of The Far East. New York:The Macmillan Company.

    Su’ud, Abu. 1988.Memahami Sejarah Bangsa-bangsa Di Asia Selatan (Sejak Masa Purba Sampai Masa Kedatangan Islam.  Jakarta: Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.

    Sumber Internet :

    https://ml.scribd.com/doc/78921724/Sejarah-Terbentuknya-Negara-India-Revisi-2. Di akses tanggal 18 Maret 2015.

    http://sejarahnasionaldandunia.blogspot.com/2013/08/tentang-negara-india.html. Di akses tanggal 18 Maret 2015

    http://id.wikipedia.org/wiki/India.  Di akses tanggal 18 Maret 2015

    http://farmawanto.blogspot.com/2012/03/makalah-india.html. Di akses tanggal 18 Maret 2015

  • Makalah Pembaharuan Islam di Asia Selatan

    Pembaharuan Islam di Asia Selatan

    Bab I. Pendahuluan

    A. Latar Belakang

    Perkembangan  agama Islam di dunia tidak bisa lepas dari munculnya gerakan pembaharuan pemikiran Islam sejak abad ke-XIX. Gerakan pembaharuan ini dilatarbelakangi oleh kemunduran Islam pada abad ke-X yang kemudian tenggelam berabad-abad lamanya. Salah satu faktor yang menjadi penyebab utama kemunduran Islam adalah mundurnya semangat yang menimpa kaum muslimin yaitu dalam bentuk khurafat, umat islam tidak lagi memanfaatkan pikirannya sebagaimana para pemikir-pemikir sebelumnya melakukan ijtihad, untuk menggali dari sumber yang asli yaitu Al-Quran dan Hadits Nabi. Setelah ratusan tahun lamanya masa kemunduran Islam, kemudian muncullah gerakan pemikiran yang dimotori oleh pelopor-pelopor pembaharuan Islam.

    Diantara negara yang melakukan gerakan pembaharuan Islam ialah negara India dan Pakistan. Dimana keduanya memiliki keterkaitan sejarah, bahkan merupakan satu kesatuan dalam sejarahnya. Negara ini termasuk negara yang besar, luas daerahnya maupun kebudayaan dan peradabannya, yang pada akhirnya menjadi suram dan bahkan hancur karena kedatangan orang-orang berkulit putih.

    Terkait pembahasan mengenai gagasan, maka tidak bisa dilepaskan dari pembahasan mengenai gerakan pembaharuan umat Islam di India Pakistan, tokoh-tokoh serta pemikiran mereka. Oleh karena itu dalam artikel ini akan dibahas tentang usaha gerakan pembaharuan sebelum periode modern dan pada masa modern, kemudian tokoh-tokoh pembaharu Asia Selatan.

    A.    GERAKAN-GERAKAN PEMBAHARUAN SEBELUM MODERNISASI INDIA

                                  Pada permualaan ke delapan belas Kerajaan Mughol di India, mulai memasuki zaman kemunduran. Perang saudara untuk merebut kekuasaan di Delhi selalu terjadi. Setelah Aurangzeb meninggal dunia di tahun1707, putranya yang bernama Mu’azzamah yang berhasil menggantikan ayahnya sebagai Raja dengan nama Bahadur Syah. Lima tahun kemudia, terjadi pula perebutan kekuasaan putra-putra Baharun Syah. Dalam persaingan ini, Jendral zulfikar khan turut memainkan rol penting dan atas pengaruhnya, putra terlemah, Jahandar Syah diobatkan sebagai raja. Tetapi Jahandar Syah mendapat tantangan dari keponakannya  Muhammad Farrukhsiyar. Dalam pertempuran yang terjadi di tahun 1713, Farrukhsiyar memperoleh kemenangan dan dapat mempertahankan kedudukanya sampai tahun 1719. Raja ini mati dibunuh oleh komplotan Sayyid Husain Ali dan Sayyid Hasan Ali, dua bersaudara yang pada hakekatnya memegang kekuasaan di Istana  Delhi. Sebagai gantinya mereka angkat Muhammad Syah (1719-1748).

    Dalam keaadan serupa ini, tidak mengherankan kalau golongan-golongan hindu yang lain ingin melepaskan dari dari kekuasaan Mughol mengambil sikap menentang. Bahadur Syah, umpamanya mendapat tantangan dari golongan Sik di bawah pimpinan Banda. Disebelah utara Delhi mereka dapat merampas kota Sadhaura. Dalam serangan ke kota Sirhind mereka mengadakan perampasan dan pembunuhan terhadap penduduk yang beragama islam. Golongan Maratha di bawah pimpinan Baji Rao dapat merampas sebagian dari daerah Gujarat di tahun 1732 dan pada tahun 1737, malahan dapat menyerang sampai ke perbatasan ibu kota. Tetapi setelah mengetahui bahwa tentara Mughol bergerak menuju Delhi, mereka mengundurkan diri.

    Dari pihak Inggris telah mulai pula diperbesar usaha-usaha untuk memperoleh daerah-daerah kekuasaan di India, terutama di Benggal. Dalam pertempran-pertempuran, umpamanya di Plassey pada tahun 1757 dan Buxar tujuh tahun kemudian, Inggris memperoleh kemenangan. Daerah kekuasaan Mughal kian lama kian kecil.

    Serangan terhadap Delhi bukan datang dari dalam saja, tetapi juga dari luar india. Di Persia, Nadir Syah dapat merebut kekuasaan dan karena dutanya tidak diterima Raja Mughal Mahmud Syah untuk beraudiensi, ia memutuskan untuk memukul Delhi. Pesyawar dan Lahore dapat dikuasainya di tahun 1739 dan dari sana meneruskan serangan sampai ke Ibu kota. Tentara Mughal yang datang menemuinya dapat ia kalahkan. Di Delhi ia mendapat perlawanan dari rakyat sebagai hukuman ia memberi izin kepada tentaranya untuk mengadakan perampasan dan pembunuh besar-besaran. Kerajaan mughal mewajibkan membayar upeti dan daerah-daerah yag terletak disebelah barat sungai Indus ia gabungka dengan Persia. Mahmud syah ia tinggalaka tetap menjadi Raja di Delhi, tetapi pratise kerajaan mughal telah jauh sekali menurun.

    Suasana seperti digambarkan di atas menyadarkan pimpinan-pimpinan isalam di India akan kelemahan umat islam. Salah satu dari pemuka itu adalah Syah Waliullah (1703-1762). Ia lahir di Delhi dan mendapat pendidikan dari orang tuanya Syah Abd Al-Rahim seorang sufi dan ulama yang memiliki madrasah itu. Selanjutnya ia pergi naik haji dan selama setahun di Hejaz. Ia sempat belajar pada ulama-ulama yang adadi Makkah dan Medinah. Ia kembali ke Delhi di tahun 1732 dan meneruskan pekerjaannya yang lama sebagai guru. Di samping itu ia gemar mengarang yag banyak meninggalkan karangan-karangan, di antara buku Hujjatullah Al-Balighah.

    Diantara sebab- sebab yang membawa kepada kelemahan umat islam, menurut pimikirannya, adalah perobahan sistem pemerintahan dalam islam dari sistem kekhalifahan menjadi sistem kerajaan. Sistem pertama bersifat demokratis, sedag sistem kedua besifat otokratis. Dalam sejarah, raja-raja islam pada umumnya mempunyai kekuasaan absolute. Besarnya pajak yang harus dibayar kaum petani, buruh dan pedagang mereka tentukan sendiri. Pajak tinggi yang harus dibayar rakyat ini menurut Syah Waliulla, membawa pula pada kelemahan umat islam. Selanjutnya hasil dari pajak tinggi itu, dipergunakan buka untuk kepentingan umat, tetapi utuk membelanjai hidup mewah dari kaum bangsawan yang tidak mempunyai pekerjaan apa-apa. Pemungutan dan pembelanjaan uang yang tidak adil ini menimbulka perasaan tidak senang di kalangan rakyatdan dengan demikian keamanan dan ketertiban masyarakat selalu terganggu. Untuk mengatasi hal-hal negatif di atas, Syah Waliullah berpendapat, bahwa sistem pemerintahan yang terdapat di zaman kholifah yang empat perlu dihidupkan kembali. Dengan lain kata sistem pemeritahan absolute harus diganti dengan sistem pemeritahan demokratis.

    Perpecahan yang terjadi di kalangan umat islam dalam pendapatnya, merupakan sebab lain bagi lemahnya umat islam. Perpecahan dimaksud ialah perpecahan yang ditimbulkan aliran-aliran dan madzhab-madzhab yang terdapat dalam islam, seperti pertentangan antara golongan Syi’ah dan Sunni, antara aliran Mu’tazilah disatu pihak dan As’ariyah serta Maturidiah dilain pihak, antara kaum sufi dan kaum syari’ah da anatara pengikut-pengikut dari masing-masing madzhab hukum empat yang ada. Oleh sebab itu ia berusaha mengadakan suasana damai antara golongan, aliran dari madzhab yang berbeda-beda itu, pertentangan kuat yang terdapat di zamannya ialah pertentangan syi’ah dan sunni. Syi’ah dipandang telah keluar dari islam. Pendapat ini di awali oleh syah waliullah dengan menegaskan bahwa kaum syi’ah sama halnya dengan kaum sunni, masih tetap orang islam. Ajaran-ajaran yang mereka anut tidak membuat mereka keluar dari islam.

    Sebab lain sebab masuknya adat-istiadat dan ajran-ajaran bukan islam ke dalam keyakinan umat islam. Di india umat islam menurut penglihatannya banyak dipengaruhi oleh adat-istiadat dan ajaran-ajaran hindu. Keyakinan umat islam harus dibersihkan dari hal-hal yang asing ini. Mereka mesti dibawa kembali kepada ajaran-ajran islam yang sebenarnya. Dan sumber asli dari ajaran islam hayalah Al-Qur’an dan hadits. Oleh karena itu untuk mengetahui ajaran-ajaran islam sejati, orang harus kembali kepada kedua sumber itu,dan bukan kepada buku-buku tafsir, fikh, ilmu-ilmu kalam, dan sebagainya.

    Syah Waliullah tidak setuju dengan taklid, mengikut dan patuh pada penafsiran dan pendapat ulama-ulama di masa lampau. Bahkan hal ini menurut pendapatnya, merupaka salah satu sebab bagi kemunduran umat islam. Ia melihat bahwa masyarakat bersifat dinamis, penafsiran yang sesuai untuk suatu zaman belum tentu sesuai dengan zaman sesudahnya. Oleh sebab itu, ia menentang taklid dan menganjurkan pengadaan ijtihad. Ajaran-ajaran dasar yang terdapat dalam Al-Qur’an dan hadits, melalui ijtihad harus di sesuaikan dengan perkembangan zaman. Sebagai pengikut Ibn Taimiyah pintu ijtihad baginya tidak tertutup.

    Dalam rangka pemikiran ajaran murni dan adat-istiadat yang masu ke dalam islam sebagai tersebut di ata, Syah waliullah memperbedakan anatara islam sebagai terebut di atas, syah waliullah memperbedakan antara islam Universal mengandung ajaran-ajaran dasar dan konkrit sedang islam local mempunyai corak yang ditentukan oleh kondisi tempat yang bersangkutan. Dengan begitulah terdapat islam yang bercorak arab, islam yang bercorak Persia, islam yang bercorak india, dan sebagainya yag dimaksud oleh syah waliullah kelihatannya, ialah keadaan islam dapat di sesuaikan dengan situasi setempat dan dengan kebutuhan zaman yang perlu di pegang dan di pertahankanialah ajaran-ajaran dasar yang bersifat universal itu. Interpretasi dan pelaksanaannya dapat berbeda-beda sesuai dengan tempat dan zaman yang bersangkutan. Sebagai telh dijelaskan oleh syah waliullah melihat bahwa masyarakat manusia bersifat dinamis , dan islam yang juga mengandung ajaran-ajaran tentang hidup kemasyarakatan, harus pula bersifat dinamis. Berpegang hanya pada ajaran-ajaran universallah yang membuat islam bersifat dinamis.

    Di zaman syah waliullah penterjemahan Al-Qur’an ke dalam bahasa asing malah dianggap terlarang. Tetapi ia melihat bahwa orang di india membaca Al-Qur’an dengan tidak mengerti isinya. Pembacaan tanpa pengertian tak besar faedahnya untuk kehidupan duniawi mereka. Ia melihat perlu Al-Qur’an di terjemahkan ke bahasa yang dapat difahami orang awam, bahasa yag dipilihnya adalah bahasa Persia yang banyak dipakai di kalangan terpelajar islam india ketika itu. Penterjemahan Al-Qur’an ke dalam bahasa Persia disempurnakan syah waliullah ditahun 1758. Terjemahan itu pada mulanya mendapat tantangan, tetapi lambat laun dapat juga diterima oleh masyarakat. Karena masyarakat telah mau menerima terjemahan ke dalam bahasa urdu, bahasa yang lebih umum dipakai oleh masyarakat islam india dari pada bahasa Persia.

    B.     GERAKAN MUJAHIDIN

                                  Ide-ide pembaharuan yang dicetuskan Syah Waliyullah di abad kedelapan belas diteruskan oleh anaknya Syah Abdul Aziz (1746-1823) ke generasi selanjutnya. Syah Abdul Aziz merupakan ulama terkemuka di zamannya. Ketika umumnya orang berpendapat bahwa belajar bahasa Eropa haram, ia memberi fatwa bahwa belajar bahasa Inggris bukan boleh saja, tetapi perlu untuk kemajuan umat Islam India.[1]

                                  Di waktu itu Inggris telah mulai menanam kekuasaannya di India dan kemajuan peradaban Barat telah mulai dirasakan rakyat India, baik yang beragama Islam maupun yang beragama Hindu. Tetapi di antara kedua umat tersebut, orang-orang Hindu lah yang lebih banyak menguasai oleh peradaban baru itu, sehingga orang Hindu lebih maju dari orang Islam dan mereka telah menguasai bahasa tersebut sehingga mereka lebih banyak berperan dalam bidang administrasi dan pemerintahan negara dibandingkan dengan umat Islam. Keadaan umat Islam kalah maju dibandingkan umat Hindu. Hal inilah yang ingin diatasi oleh Syah Abdul Aziz dan tokoh-tokoh pembaharuan sesudahnya, terutama Sayyid Ahmad Khan.

                                  Gerakan Waliyullah ini diteruskan oleh Syah Abd al ‘Aziz (1746-1823). Bahkan, dikala kebanyakan ulama ortodoks gigih mengharamkan orang mempelajari kebudayaan Barat, dengan sadar sekali ia malah menganjurkan umat agar mempelajari bahasa Inggris untuk mempercepat arus kemajuan yang telah ketinggalan oleh umat Hindu.

                                  Gerakan pembaharuan berikutnya dilanjutkan oleh Sayyid Ahmad Barelvi Syahid (1786-1831) yang lahir di Rai Bareli. Pada awalnya dia adalah seorang tentara kavaleri yang handal di masa Nawab Amir Khan. Setelah Nawab bergabung dengan Inggris, Sayyid Ahmad keluar dari dunia militer dan berguru dengan Syah Abd Aziz di New Delhi.[2]

    Sayyid Ahmad Barelvi (1786-1831), setelah mendengarkan fatwa guru bahwa India dalam keadaan sebagai “Dar al Harb” dan harus berlaku jihad, kemudian ia menghimpun umat dengan nama Tariqa-I Muhammadi. Perhimpunan ini didukung penuh oleh keturunan keluarga Waliyullah, Syah Islami dan Syah Abd al Hayy.      

                                  Inti pembaharuannnya meliputi dua aspek, politik dan akidah. Dari segi politik, Sayyid Ahmad Barelvi ingin mengembalikan daerah kekuasaan islam yang jatuh ke tangan umat Hindu dan Sikh. Sementara dari segi tauhid, sebagai berikut :

    Pertama, Allah disembah secara langsung tanpa perantara. Kedua, tawassul dan wasilah yang intinya adalah kedudukan manusia di hadapan Allah adalah sama, sehingga tidak dianjurkan manusia meminta pertolongan kepada manusia dalam masalah ibadah. Ketiga, menolak semua bentuk tradisi bid’ah yang bertentangan dengan ajaran Islam. Untuk itu pintu ijtihad harus selalu terbuka karena pintu ijtihad menjadi solusi bagi semua permasalahan di atas.[3]    

                                  Buah pikirannya ditulis dalam buku Sirat al-Mustaqim  sebuah karya akidah yang berbeda dari buku sejenisnya di zaman itu yang kental dengan unsur-unsur mistik. Selain bekerja sebagai penulis, dia juga seorang pendakwah sukses walaupun bukan seorang orator.

          Setelah cukup memperoleh pengetahuan keagamaan, ia mulai mengadakan dakwah di muka umum, sehingga namanya mulai dikenal. Ia berdakwah tidak hanya di Delhi saja, tetapi juga di daerah-daerah yang jauh dari ibu kota. Di Patna dia mempunyai pengikut yang banyak. Di Rampur orang-orang dari Afghanistan turut mendengar dakwahnya. Di Kalkutta ia disambut dengan meriah oleh umat Islam yang ada disitu.

                                  Menurut pendapat Sayyid Ahmad, umat Islam India mundur karena agama yang mereka anut tidak lagi Islam yang murni, tetapi Islam yang telah bercampur-baur dengan paham dan praktek kaum tarekat sufi seperti kepatuhan tidak terbatas kepada guru dan ziarah ke kuburan wali untuk meminta syafaat. Juga dari adat-istiadat Hindu yang masih terdapat di kalangan umat Islam India. Lebih terperinci ajarannya mengenai tauhid mengandung hal-hal berikut:

    1.      Yang boleh disembah hanya Tuhan, secara langsung tanpa perantara dan tanpa upacara yang berlebih-lebihan.

    2.      Kepada makhluk tidak boleh diberikan sifat-sifat Tuhan. Malaikat, roh, wali dan lain-lain tidak mempunyai kekuasaan apa-apa untuk menolong manusia dalam mengatasi kesultan-kesulitannya. Mereka sama lemahnya dengan manusia dan sama terbatasnya pengetahuan mengenai Tuhan.

    3.      Sunnah (tradisi) yang diterima hanyalah sunnah Nabi dan sunnah yang timbul di zaman Khalifah yang empat. Kebiasaan membaca tahlil dan menghiasi kuburan adalah bid’ah yang menyesatkan dan harus dijauhi.[4]

          Sayyid Ahmad juga menentang taqlid pada pendapat ulama, termasuk di dalamnya pendapat keempat imam besar. Oleh karena itu berpegang pada mazhab tidak menjadi soal yang penting, sungguhpun ia sendiri adalah pengikut mazhab Abu Hanifah. Karena taqlid ditentang, pintu ijtihad baginya terbuka dan tidak tertutup. Ijtihad diperlukan untuk memperoleh interpretasi baru terhadap ayat-ayat Al-Quran dan Hadits.

          Ide yang berpengaruh kemudian bukanlah ide-ide di atas, tetapi pemikirannya dalam bidang politik. Daerah India telah banyak dikuasai oleh orang bukan Islam, dan oleh karena itu bukan lagi merupakan Dar Al-Islam malahan telah menjadi  Dar Al-Harb. Terhadap Dar Al-Harb orang islam harus mengambil salah satu dari dua sikap berikut, berperang melawan Dar  Al-Harb  atau hijrah, meninggalkan Dar Al-Harb pindah ke Dar Al-Islam. Yang dipilih Sayyid Ahmad ialah berperang.

          Kerajaan Mughal di waktu itu memang telah menghadapi hari-hari akhirnya. Kerajaan ini didirikan oleh orang-orang berasal dari Asia Tengah, yang berlainan bangsa dan berlainan agama dengan orang Hindu. Mayoritas rakyat kerajaan Mughal tetap memeluk agama Hindu. Dinasti asing ini tidak mudah dapat diterima oleh penduduk asli, maka ketika kerajaan Mughal mulai menurunkan kekuasaannya , golongan Hindu mulai bergerak, terutama kaum Mahrata. Daerah-daerah yang terletak jauh dari ibu kota melepaskan diri dan dalam keadaan ini kaum Mahrata dapat membentuk kerajaan yang merdeka di India Barat. Kekuasaan mereka dirahasiakan sampai ke Delhi. Selain dari Hindu, golongan Sikh juga turut bergerak melawan Kerajaan Mughal. Di samping itu  berdiri pula kerajaan-kerajaan kecil lainnya seperti Gwalior, Indore, Najpur dan Baroda. Inggris dari pihaknya telah pula dapat menundukkan daerah besar yang ke bawah kekuasaannya. Daerah kekuasaan kerajaan Mughal makin lama makin kecil.

          Daerah yang dahulu terletak di bawah Islam sekarang jatuh ketangan bukan Islam. Di sini timbullah persoalan Dar al-harb, daerah yang jatuh ke bawah kekuasaan bukan Islam dan Dar Al-Islam, daerah yang masih berada di bawah kekuasaan Islam.

          Sayyid Ahmad berpendirian bahwa daerah-daerah yang telah jatuh ke bawah tangan bukan Islam harus kembali ke tangan Islam. Dar Al-Harb mesti menjadi Dar Al- Islam  kembali. Dengan demikian timbullah perang jihad terhadap dua musuh, Hindu di satu pihak dan Inggris di pihak lain. Inggris dengan kemajuan ekonomi, ilmu pengetahuan dan teknologinya ternyata kuat dan sulit untuk dikalahkan. Kemungkinan memperoleh kemenangan lebih banyak, jika serangan dihadapkan kepada Sikh.

                                  Sayyid Ahmad dengan gerakan mujahidinnya memulai peperangan terhadap golongan Sikh di India Utara. Ia serang pusat kekuatan meeka di Akora, sehingga mereka mundur. Ia teruskan peperangan ke medan datar dan dapat menguasai Pesyawar. Kekuatan militernya menurut keterangan berjumlah seratus ribu orang. Dengan bantuan Afghanistan ia mengharap dapat mengembalikan daerah-daerah yang telah lepas dari tangan Islam. Sokongan dalam menjalankan jihad banyak ia peroleh dari kepala suku-suku bangsa  yang ada di daerah tersebut.

          Kerajaan mughal dianggap sudah terlalu lemah dan tidak dapat lagi menguasai keadaan, dan oleh karena itu perlu dibentuk suatu Imamah, negara yang dikepalai seorang imam. Sebagai Imam dipilih Sayyid Ahmad. Imam mengangkat khalifah atau wakilnya di kota-kota pentingya. Di antara tugas mereka adalah mengumpulkan zakat untuk pemerintahan imam dan mencari mujahidin untuk meneruskan jihad. Imamah itu dibentuk pada tahun 1827 tetapi tidak dapat bertahan lama karena kepala-kepala suku bangsa melihat Imamah itu sebagai saingan terhadap kekuasaan mereka. Begitu juga dengan perubahan dan perbaikan sosial yang dijalankan Sayyid Ahmad mendapat tantangan dari masyarakat.

          Pada waktu itu, perlawanan dari golongan Sikh bertambah kuat dengan bergabungnya golongan non-muslim lainnya, seperti golongan Barakzai. Sayyid Ahmad terbunuh pada tahun 1831 dalam suatu pertempuran dengan golongan Sikh di Balekot. Dari peristiwa innilah Sayyid Ahmad mendapatkan gelar Syahid

          Semenjak terbunuhnya Sayyid Ahmad,pengikutnya terpecah menjadi dua. Satu golongan mengalihkan perjuangannya dalam bidang pendidikan, kemudian mendirikan madrasah Darul Ulum Deoband, segolongan lain meneruskan jihad di bawah pimpinan dua bersaudara Maulvi Wilayat Ali (wafat 1852) dan Maulvi Inayat Ali (wafat 1902) anak dari Maulvi Wilayat Ali. Pertempuran-pertempuran terus terjadi dengan golongan Sikh di Punjab, kemudian pada akhirnya Punjab jatuh ke tangan Inggris, dan disini pula terjadilah pertempuran langsung antara Mujahidin dengan Inggris. Suku-suku bangsa yang ada di perbatasan selalu mereka dorong untuk melawan Inggris.[5]

          Sementara itu di kalangan umat Hindu timbul rasa benci terhadap Inggris. Sebab sebab yang menimbulkan rasa benci terhadap Inggris menurut para ahli antara lain adalah:

    1.      Masyarakat Hindu merupakan masyarakat yang kuat mempertahankan agama dan tradisi. Inggris di samping urusan dagang, juga berusaha untuk menanamkan kebudayaan Barat kedalam masyarakat Hindu. Hal ini akan merusak tradisi dan merubah struktur sosial yang ada pada waktu itu.

    2.      Inggris juga mendirikan sekolah yang di dalamnya diajarkan bahasa Inggris dan ide-ide baru yang berasal dari Barat. Pendidikan Inggris ini terlihat merusak keyakinan pemuda Hindu. Pada waktu itu juga didatangkan missionaris Kristen untuk menyebarkan ajaran-ajaran agama Barat di kalangan masyarakat Hindu.

    3.      Pemerintah Inggris di India masih mempertahankan aristokrasi dan tidak membuka pintu bagi orang-orang Hindu untuk menduduki posisi yang penting dalam pemerintahan karena orang India masih dianggap rendah.

    4.      Rasa khawatir yang timbul dari pemilik tanah karena sawaktu-waktu tanahnya bisa dikuasai oleh Inggris, raja dan pangeran juga merasa tidak tenteram karena daerah yang mereka kuasai mungkin saja dirampas oleh Inggris

    Rasa benci itu juga ada di kalangan prajurit Hindu yang menjadi tentara Inggris. Dengan golongan ini pemuka gerakan mujahidin telah mengadakan kontak dan kesepakatan untuk sama-sama menentang Inggris. Dan dikatakan bahwa juga telah tercapai kesepakatan untuk mengakui Bahadur Syah, raja Mughal di Delhi sebagai raja untuk India.

                                  Pada tanggal 10 mei 1857 satu pasukan Hindu di Meerut, suatu kota yang terletak kira-kira 60 km di sebelah utara Delhi memulai perlawanan. Setelah membunuh perwira-perwira Inggris yang memimpin pasukan, mereka keluar ke jalanan bersenjata lengkapdan berbaris menuju Delhi, kemudian Delhi berhasil dikuasai dan Bahadur Syah diangkat sebagai raja India. Dengan demikian pecahlah pemberontakan terhadap kekuasaan Inggris yang dalam sejarah India dikenal dengan nama Pemberontakan 1857.

          Kaum mujahidin turut ambil bagian dalam pemberontakan itu. Tetapi pemberontakan gagal, para pemuka ditangkap dan dibuang. Walaupun golongan Hindu yang memulai pemberontakan, Inggris menganggap bahwa golongan islamlah yang menjadi penggerak utamanya. Sebagai bukti yang dinyatakan oleh Inggris adalah turut sertanya Bahadur Syah, pemmpin-pemimpin Islam di kerajaan Oudh dan gerakan Mujahidin dalam pemberontakan tersebut.

                                  Delhi diserang sehingga gedung-gedung megah kerajaan Mughal hancur berkeping-keping dan penduduknya diusir, Delhi yang selama ini sebagai kebanggaan kerajaan Mughal telah tiada.

                                  Perhatian pemuka-pemuka gerakan Mujahidin pada lapangan pendidikan meningkat setelah gagalnya pemberontakan 1857. Diantara pemuka-pemuka itu terdapat Maulana Muhammad Qasim Nanantawi dan Maulana Muhammad Ishaq, seorang cucu dari Syah Abdul Aziz. Di bawah pimpinan mereka, suatu madrasah kecil di Deoband ditingkatkan menjadi perguruan tinggi agama dan diberi nama Darul Ulum Deoband.

          Darul Ulum Deoband inilah yang kemudian mengeluarkan ulama-ulama besar India dan melalui ulama-ulama besar itu, Deoband mempunyai pengaruh besar terhadap masyarakat Islam India, terutama masyarakat umumnya. Kedudukan Deoband di India sama dengan kedudukan al-Azhar d Mesir.

                                  Ide-ide Syah Waliyullah yanng kemudian ditonjolkan oleh Sayyid Ahmad Syahid dan gerakan Mujahidin itulah yang menjadi pegangan bagi Deoband. Yang diutamakan ialah pemurnian tauhi yang dianut umat Islam India dari paham-paham salah yang dibawa tarekat dan dari paham animisme lama. Selanjutnya juga pemurnian praktek keagamaan mereka dari segala macam bid’ah. Yang ingin diwujudkan Deoband ialah Islam murni seperti pada zaman Nabi, Sahabat, Tabi’in dan zaman sesudahnya. Deoband dengan demikian kuat berpegang pada tradisi zaman klasik. Mazhab yang dianut Deoband ialah mazhab Hanafi.[6]

                                  Dalam bidang politik, Deoband mengambil sikap anti-Inggris. Demikian karena Deoband didirikan oleh pemuka gerakan Mujahidin yang melawan kekuatan Inggris dan didirikan untuk menentang pendidikan sekuler Barat yang dibawa Inggris. Oleh karena itu, mengadakan kerja sama dengan Hindu untuk melawan Inggris dapat diterma oleh ulama-ulama Deoband. Partai Kongres Nasional India mendapat dukungan dari Deoband tetapi liga Muslim karena dianggap pro Inggris tidak didukung bahkan ditentang oleh Deoband. Deoband juga kurang setuju dengan ide pembagian India menjadi dua negara, negara Islam Pakistan dan negara Hindu. Menurut Deoband, politik pembagian India dan pembentukan negara Pakistan berasal dari Inggris.

                                  Ajaran pembaharuan yang dibawa oleh Syah Waliyullah dan yang kemudian diteruskan oleh anaknya Syah Abdul Aziz, dan dilanjutkan lagi oleh Sayyid Ahmad Syahid serta pengikutnya, banyak mempunyai persamaan dengan ajaran Wahabiah dari Arab Saudi. Dan yang paling banyak dilaksanakan adalah ajaran pemurnian praktek umat Islam dari berbagai macam bid’ah. Oleh karena itu Gerakan Mujahidin disebut juga oleh sebagian penulis Barat dengan Gerakan Wahabiah India.[7]

    Tetapi antara gerakan Wahabiah dan Gerakan Mujahiidin terdapat perbedaan besar dalam sikap terhadap ajaran sufi. Wahabiah dengan keras menentang tarekat, sedangkan Mujahidin banyak dipengaruhi oleh ajaran sufi India. Syah Waliyullah sendiri tidak menentang tasawwuf dan dapat menyetujui tasawwuf yang bersifat moderat.

    C.    SAYYID AHMAD KHAN

    Perincian masa kecilnya Ahmad Sayyid Khan tidaklah tercatat, tetapi apa yang dapat diperoleh dari tulisan-tulisan yang ada, dapat diduga bahwa kekuatan intelektualnya berkembang sangat lamban, dan pada waktu kanak-kanak dan remaja ia ditandai dengan fisik yang kuat dan aktif di luar rumah daripada kegiatan intelektual. Pada waktu kakeknya melihat sewaktu lahir dan memperhatikan tangan dan kakinya yang sangat besar, ia berkata: “seorang yang keras lagi kasar dilahirkan diantara keluarga kita!”[8]. Beliau dilahirkan pada tanggal 17 Oktober 1817 di Delhi, India. Nenek moyangnya sangat terkenal di medan perang, namun karena mereka adalah keturunan Husain cucu Rosulullah SAW melalui Fatimah bin Ali. Kakek Sir Sayid yang asal mulanya menjadi panglima perang di kemudian hari diberi kedudukan agamis semi-hakim oleh Kaisar Mughal.

    Ayah Sayid Ahmad yang bernama Mir Muttaqi adalah seorang pemimpin agama, tetapi karena keturunan Sayid maka ia juga memperoleh pengaruh besar dan juga sangat dihormati oleh raja Mughal pada waktu itu, Akbar Syah II. Ayahnya memiliki hubungan dekat dengan Syah Ghulam Ali Naqshabandi Mujaddidi, seorang wali setempat yang sangat terkenal. Pada waktu ayahnya meninggal, Mir Muttaqi diberi kedudukan gelar yang turun temurun, yang dengan sopan ditolaknya pemberian itu karena hal tersebut tidak lain hanya merupakan tontonan yang kosong saja pada waktu kemunduran dinasti Mughal.

    Syaikh Ghulam Ali, sahabat kental ayah Sayyid Ahmad pada waktu itu sebagai syaikh dari tarikat Mujaddidi. Tarekat tersebut merupakan cabang India dari tarekat Naqshabandi yang berasal dari Syaikh Ahmad dari Sirhind. Pengikut tarekat Mujaddidi merupakan orang-orang muslim yang berpegang pada ajaran agama secara ketat sampai aliran Wahabi dari Negri Arab mulai tersiar dan mengunggulinya, merupakan pemurni-pemurni Islam di India.[9]

    Karena Syaikh Ghulam tidak mempunyai anak, beliau biasanya memanggil anak-anak Mir Muttaqi dengan “Dadar Hazrat” (Yang Mulia Eyang). Syaikh Ghulam Ali sangat dekat dengan Sayyid Ahmad Khan hingga ketika Sayyid Ahmad Khan pergi ke sekolah untuk pertama kali, beliaulah yang mengantarkannya. Beliau juga yang telah mengajarkan Sayyid Ahmad huruf Arab hingga beliau berkembang menjadi anak yang taat pada agama.

    Pemahaman Sayyid Ahmad Khan yang mendalam tentang masalah-masalah kenegaraan dan hubungan pertamanya dengan pengetahuan dan peradaban Barat berasal dari kakek dari pihak ibunya yaitu Khwaja Fariduddin yang selama 8 tahun menjadi perdana mentri di Istana Mughol.

    Masa kecil Sayid Ahmad Khan dilalui dalam kesenangan dan kecukupan, tetapi dengan wafat kakeknya, kekayaan keluarganya mulai menurun. Pada tahun 1838 ayahnya meninggal dan keuntungan hasil tanah yang diperuntukkan baginya oleh pemerintah mulai hilang atau mulai dikurangi. Sayid Ahmad yang masih muda itu mulai mencari penghidupannya sendiri. Pertama-tama ia harus puas mendapat pengangkatan sebagai juru tulis tingkat rendahan, tetapi segera ia diangkat sebagai Munsif (Wakil Hakim), dan pada tahun 1841 ditempatkan sebagai Munsif di kota yang bersejarah Fatihpur Sikri.

    Pada tahun 1856 , Ahmad Khan diangkat sebagai sadramin dan dipindahkan Bijnur. Tahun-tahun pertamanya diisi dengan mngedit dan mnerbitkan karya terpenting tentang sejarah pemerintahan kaum muslimin di India, yakni ‘Aini-Akbar, karya Abdul Fazl. Dalam menyiapkan buku ini, Ahmad Khan tidak hanya melakukan penyuntingan tetapi juga menjelaskan terminologi-terminologi administrasi Mughol, menganilisis asal-usul bahasanya, melengkapinya dengan gambar-gambar dan data numismatik, serta menyertakan sebuah apendiks tentang kebijakan Akbar di bidang pajak. Hasil kerja tersebut kemudian dijadikan pijakan oleh Blochman ketika menerjemahkan karya Abdul Fazl tersebut ke dalam Bahasa Inggris.

    Ketika terjadi pemberontakan Sepoy dan pembunuhan besar0besaran orang-orang Eropa di Delhi sampai keDistrik Bijinur, para pegawai Eropa beserta keluarganya yang ada disana menjadi kalang kabut dan gelisah. Melihat situasi tersebut, beliau menghibur dan berjanji akan menyelamatkan mereka bahkan dengan taruhan nyawanya. Belum lama ssetelah aksi fisik yang dipimpin oleh Nawab Mahmud Khan pecah dan mulai meneroro orang-orang Eropa yang kemudian lari bersembunyi serta mencari perlindungan di rumah kepala Diwani. Ahmad Khan berusaha meyakinkan Nawab Mahmud Khan bahwa tanggung jawabnya untuk menjaga orang-orang Eropa dia daerah itu mengungsi dengan selamat.

    Ahmad Khan sukses dengan misinya, beliau bersama Nawab Mahmud Khan berhasil membuat perjanjian dengan orang-orang Eropa bahwa orang-orang Eropa boleh meniggalkan tempat itu dengan aman, tetapi daerah tersebut jatuh ke tangan orang-orang Nawab.[10]

    Tidak lama kemudian, para zamindar Hindu bangkit menentang Nawab. Ketika kekacauan telah mencapai titik klimaksnya, Komisioner Divisi Mirut  meminta kesediaan Ahmad Khan bertindak selaku Administrator Distrik Bijnur. Beliau menjalankan tugasnya ini selama beberapa saat, namun karena situasinya semakin memburuk, maka beliau dipindahkan ke Mirut.

    Pemberontakan di Bijnur memang telah memberikan kesempatan kepada Ahmad Khan untuk memperlihatkan kecakapannya dalam menangani masyarakat. Tetapi, pemberontakan besar yang melanda hampir seluruh daerah Indo-Pakistan ini juga telah memberikan pukulan yang telak terhadap jiwanya. Ia secara langsung menyaksikan kemalangan habis-habisan yang diderita ummat Islam India, karena Inggris tidaklah memainkan peran penting di dalamnya. Keadaan ummat islam ini membuat Beliau frustasi dan berniat pindah ke Mesir.

    Namun beliau mengayunkan kembali langkahnya untuk membangun kembali masyarakatnya. Beliau berusaha menjalin hubungan baik dengan Inggris , beliau bersedia menjadi mediator antara ummat islam dengan Inggris. Beliau meyakinkan ummat Islam India  bahwa persahabatan mereka dengan Inggris ditolerir oleh Syariat, dan bahwa Islam merupakan satu-satunya agama yang amat respek terhadap Isa Al-Masih (Yesus) beserta ajaran-ajarannya. Dan kepada orang-orang Inggris meyakinkan bahwa ajaran Islam; jika suatu bangsa dikuasai bangsa lain yang menjamin kemerdekaan religius, memerintah dengan adil, menjaga keamanan di dalam Negri, serta respek terhadap kepribadian hak milik bangsa yang dikuasainya maka bangsa tersebut harus loyal kepada penguasanya.

    Beliau menulis artikel, majalah dan buku-bku untuk usahanya merekonsiliasi Muslim dan Inggris. Namun tidak hanya itu, beliau juga melangkah lebih jauh dengan menyusun tiga jilid komentar Bibel yang diberi judul Tabyin Al-Kalam. Seperti dikemukakan kepada orang-orang Islam India: “lihatlah, betapa banyaknya persamaan antara agama kita dengan agam kristen, agamanya orang-orang inggris.”[11]

    Selain menjalin hubungan baik antara muslim dengan Inggris, Ahmad Khan juga bercita-cita membangun kembali citra kaum muslimin India. Ia menyadari bahwa jalan satu-satunya untuk menggapai cita-cita tersebut adalah melalui jalur pendidikan. G.F.I. Graham menceritakan bahwa suatu ketika Ahmad Khan berkata kepadanya: “Seluruh penyakit sosio-politik India dapat disembuhkan dengan resep ini (yakni pendidikan).

    Karena keyakinan tersebut, Ahmad Khan mulai mendirikan sekolah-sekolah di daerah-daerah dimana beliau ditempatkan. Pada tahun 1861 mendirikan sekolah Inggris di Muradabad dan di tahun 1876 ia minta berhenti sebagai pegawai pemerintah Inggris dan sampai akhir hayatnya di tahun 1898. Ia mementingkan pendidikan umat islam India. Di tahun 1878, ia mendirikan sekolah Muhammedan Anglo Oriental Collage (M.A.O.C) di Aligarh yang merupakan karyanya yang bersejarah dan berpengaruh dalam cita-citanya untuk memajukan ummat islam India. M.O.A.C dibentuk sesuai dengan model sekolah di Inggris dan bahasa yang dipakai di dalamnya ialah bahasa Inggris. Pendidikan Islam dan ketaatan siswa dan menjalankan ajaran agama diperhatikan dan dipentingkan.[12]

    a.      Pembaharuan Pemikiran Bidang Politik

    Pada tahun 1857 ketika Sayyid Ahmad Khan genap berusia 40 tahun, terjadi satu fase baru dari kepribadiannya yang serba segi itu terungkap. Pada waktu itu terjadi kekacauan politik besar terjadi yang dimulai dengan pemeberontakan Angkatan Darat India terhadap pemerintahan Inggris di India yang kemudian merambah pada penduduk sipil. Menurut Sayyid Ahmad Khan, sebab pokok yang akhirnya membawa kepada pemberontakan tersebut adalah tidak adanya orang India yang mewakili pandangan India pada tingkat atas badan-badan yang memerintah negeri tersebut. Ia menyatakan:

    “Sebagian orang setuju adalah sangat sesuai bagi kebahagiaan dan kemakmuran pemerintah jika rakyat harus mempunyai suara dalam Badan-badan Perwakilannya”.[13]

    Ia membuka dengan jelas segala kejelekan yang disebabkan karena tidak adanya orang India di Dewan Legislatif, tidak mengertinya Dewan tersebut tentang pandangan yang sebenarnya mengenai orang-orang India. Selanjutnya ia menunjuk kepada campur tangan pemerintah dalam soal agama; “Tidak ada kebimbangan sedikitpun pada semua orang, baik bodoh atau pandai, tinggi atau rendah pangkatnya mempunyai keyakinan yang kukuh bahwa pemerintah Inggris condong untuk campur tangan dengan agama mereka dan adat kebiasaan mereka yang telah ada sejak lama”. Ia juga mengeluh tidak adanya pergaulan dan komunikasi antara orang Inggris dan orang India. Ia merenungkan tragedi yang menimpa Negrinya dan mendapatkan kesimpulan bahwa hal tersebut disebabkan karena kebodohan. Oleh karena itu ia bertekad untuk mulai mendidik orang yang memerintah dan yang diperintah, dan menghilangkan sebab-sebab yang memungkinkan pertentangan dan salah paham.

    Tugas pertama ia mulai dengan bukunya Causes of the Indian Revolt, dan ia teruskan sepanjang hidupnya dengan mengajukan pikiran-pikiran rakyatnya dengan berani. Untuk tujuan inilah maka pada tahun 1866, ia mendirikan British Indian Association di Aligarh yang digambarkan sebagai macam pandangan yang berguna dan efektif bagi parlemen Inggris dan pemerintah di India mengenai kesulitan-kesulitan yang dialami rakyat India.

    Sayyid Ahmad Khan juga mengetahui bahwa pemberontakan tersebut dikatakan sebagai pemeberontakan Muslim, dan ummat Muslim ditindas dengan kekerasan,. Ia berusaha untuk membetulkan kesan yang salah dari pejabat-pejabat Inggris. Namun secara politis, ia tetap anggota komisi pemerintah dan dan terus mengembangkan loyalitas dari ummat islam kelas menengah dan India Utara. Lebih dari itu, ia kemudian mendirikan Muhammad Educational Conference yang segera berkembang menjadi organisasi yang sangat baik dan memperoleh dukungan dari banyak pihak, dan cabang-cabangnya segera tumbuh dikalangan masyarakat Islam India. Konferensi ini menjadi alat penyiaran ide-ide Sir Sayyid Ahmad Khan di bidang sosial dan agama. Selain itu, ahmad Khan juga mendirikan organisasi yang bersifat politik, yaitu Muhammadan Defence Associaton, yang tujuannya adalah melindungi anggota-anggotanya dari saingan golongan yang kuat dan lebih maju.

    Mohammaden Educational Conference, sebagaimana tersirat dalam namanya, memang berkepentingan dengan pendidikan islam. Namun, pada faktanya, lembaga ini tidak hanya merupakan ajang pertemuan tokoh-tokoh pendidikan Muslim, tetapi juga merupakan sebuah instrumen yang tangguh untuk kebangunan intelektual dan penyebaran ilmu pengetahuan di kalangan muslim di India. Lembaga ini mampu menarik para orator seperti Nawab Muhsin Al-Mulk, Dr. Nazir Ahmad, serta penyair besar seperti Hali dan Syibli Nu’mani yang menggunakan acara-acara pertemuan sebagai arena untuk memupuk entusiasme terhadap pembaruan sosial pendidikan modern serta kemajuan ekonomi dan intelektual. Lebih jauh, lembaga tersebut bahkan merupakan juru bicara politik ummat islam Indo-Pakistansebelum pembentukan Muslim League pada 1906.

    b.      Pembaharuan Pemikiran Bidang Pendidikan

    Pada awal 1869, putra Ahmad Khan yaitu Sayyid Mahmud dianugerahi beasiswa untuk melanjutkan pendidikan tingginya ke Cambridge, Inggris. Ahmad Khan, yang telah lama kagum serta berkeinginan mempelajari  peradaban dan institusi Barat demi kemajuan India, memutuskan menemani anaknya ke Inggris. Untuk membiayai perjalanan, ia menjual perpustakaan serta menggadai rumahnya. Pada 1 April 1869, ia meninggalkan Benares bersama anaknya dalam suatu perjalanan laut menuju Inggris.

    Dalam perjalanan menuju Inggris ia berkenalan dengan Ferdinand de Lesseps, sarjana Perancis termasyhur yang berhasil membuat terusan Suez di Mesir serta mengunjungi beberapa kota penting di Perancis, ketika kapal yang ditumpanginya singgah di sana.

    Ketika melakukan kunjungan ke Universitas Cambridge dan perguruan tinggi Inggris lainnya, Ahmad Khan tidak menyia-nyiakan kesempatan mengkaji secara mendalam pengelolaan lembaga-lembaga serta sistem pendidikannya. Ia akhirnya sampai kepada kesimpulan bahwa suatu lembaga pendidikan tinggi serupa Cambridge akan merupakan terapi yang efektif bagi masyarakatnya yang tengah mengalami keruntuhan. Setelah berdiskusi dengan serta sahabat-sahabatnya, Ahmad Khan akhirnya memutuskan bahwa sekembalinya ke India ia akan mendirikan sebuah universitas Muslim ala Cambridge dan akan bekerja keras untuk menyebarkan pendidikan modern yang memadai bagi kaumnya.

    Langkah pertama yang dilakukan Ahmad Khan untuk merealisasikan rencana besarnya setiba di India adalah memulai penerbitan berkala Tahzib Al-Akhlaq edisi perdananya muncul pada 24 Desember  1870 yang meniru pola majalah kenamaan Inggris ketika itu: The Tatler dan The Spectator[14]

    Tujuan diterbitkannya berkala ini adalah untuk membuat kaum Muslimin India mendambakan jenis peradaban terbaik, sehingga peradaban itu akan menghilangkan pandangan rendah masyarakat beradab terhadap umat Islam, dan agar kaum Muslimin diperhitungkan di kalangan masyarakat terhormat serta beradab di dunia.

    Tahzib Al-Akhlaq juga membawa pengaruh yang amat revolusioner terhadap perkembangan sastra Urdu, dengan mengubah bentuk jurnalisme Urdu, menyederhanakan prosanya, serta memberinya semacam kekenyalan dan kemampuan menyampaikan konsep-konsep intelektual baru dalam bahasa yang mudah dicerna. Dengan demikian, cukup beralasan jika Hali menganggap Ahmad Khan sebagai “Bapak Kesusteraaan Urdu Modern.”

    Pada bulan Juli 1876, ahmad Khan pensiun dari pekerjaannya sebagai abdi Negara dan memilih menetap di Aligarh. Dengan pilihan domisili ini, ia bermaksud menumpahkan seluruh perhatian guna mewujudkan cita-citanya di bidang pendidikan tinggi. Usaha-usaha serius yang dilakukan beliau akhirnya membuahkan hasil dengan upacara peletakan batu pertama bangunan Mohammad Anglo-Oriental Collage di Aligarh. Upacara ini diselenggarakan pada 8 Januari 1877, dan peletakan batu pertama oleh wakil pemerinta Inggris, Lord Lytton.

    Cita-cita beliau memang hampir terwujud dengan peletakan batu pertama Kolese Aligarh. Tetapi, anggaran pembangunan selanjutnya serta biaya pengelolaan lembaga pendidikan masih harus dicari. Untuk itu beliau melanglang buana ke seluruh penjuru India. Kerja keras tarsebut akhirnya mendapat imbalan yang memadai. Golongan ortodoks yang selalu menentang pandangan-pandangan Ahmad Khan sebagaimana yang diekspresikannya dalam Tahzib Al-Akhlaq yang pada mulanya amat curiga dan kritis terhadap ide pembangunan kolese Aligarh. Akan tetapi, pada 1877, beliau melakukan kompromi dengan menyerahkan seluruh masalah yang berkaitan dengan pendidikan agama bagi para mahasiswa Aligarh kepada sebuah komisi kaum ortodoks. Dengan demikian kecemasan dan kecurigaan mereka berangsur-angsur lenyap.

    Namun kebijakan tersebut tidak berhasil memadukan antara pendidikan yang modern dan tradisional. Yang dihasilkan hanyalah seuatu kelas pemimpin muslim yanng sebelah kakinya berada di Barat dan sebelahnya lagi berada di atas  kultur Islam.

    Pada 1 Januri 1873, kolase Aligarh ,memulai tahun ajarannya yang pertama. Tujuan-tujuan kolase tersebut adalah untuk membangun sebuah kolase dimana kaum muslimin memperoleh pendidikan Inggris tanpa merugikan agama mereka, mengorganisasi sebuah asrama di mana orang tua dapat memasukkan anaknya dengan harapan agar perilaku anaknya dapat diawasi secar teliti dan di dalam asrama tersebut akan dijauhkan dari godaan-godaan pemuda di kota besar, serta memberikan sebuah pendidikan yang lengkap selain mengembangkan intelektual tetapi juga menyediakan latihan fisik, membantu perkembangan prilaku yang baik dan memperbaiki karakter normal.

    Tak cukup hanya dengan kolase, beliau juga membentuk Mohammadan Educational Conference, untuk mengatasi masalah pendidikan di India.

    Dengan berhasil menggapai sukses demi suksesdalam merealisasikan impiannya, pengaruh beliau baik di kalangan bangsanya sendiri maupun di kalangan pemerintah kian membesar. Ia dianggap sebagai pemimpin utama kaum muslimin India serta figur nasional yang agun. Pada 1878, Lord Lyton mengangkatnya sebagai anggota Imperial Legislative Council, dan jabatan ini dikonfirmasi kembali oleh Lord Ripon. Tetapi, setelah beberapa waktu beliau melatakkan jabatn tersebut karena kesibukannya mengurus Kolase Aligarh. Lord Rippon juga pernah menunjuknya sebagai anggota Education Commission. Tetapi, jabatan ini ditolaknya juga dan kedudukan tersebut akhirnya diambil alih kakaknya, yaitu Sayyid Ahmad.

    c.       Pemikiran pembaharuan bidang sosial keagamaan

    Perjuangan beliau untuk memulihkan citra bangsanya hjuga telah mendorong Ahmad Khan memperjuangkan persamaan derajat antara orang-orang India dan orang-orang Eropa. Usaha emansipasi ini memang layak diperjuangkan, karena selain merupakan keturunan bangsawan Mughal terhormat, sejak kecil beliau telah belajar dari memperhatikan kakeknya yaitu Khwaja Farid Al-Diin yang berteman akrab dengan Inggris.

    Usaha emansipasi memang telah lama diperjuangkan oleh beliau. Bahkan pada 1867 ia pernah walk out dari sebuah perhelatan (darbar) di Agra karena kursi untuk tamu-tamu dari kalangan bumiputra ditempatkan lebih rendah dari krsi untuk tamu-tamu Eropa. Usaha emansipasi ini dijalankan terus menerus, meski beliau menyadari bahwa upaya tersebut membuahkan hasil seketika.

    Ahmad Khan memulai karir teologisnya dengan menyusun sebuah sketsa biografi Nabi, Jila Al-Qulub bi Dzikr Al-Mahbub (1842). Pada permulaan buku ini terdapat puisi pendek berbahasa Persia berisi pujian untuk Nabi Muhammad SAW, serta sebuah puisi berbahsa Arab dibagian akhirnya. Namun sebagian besar kandungannya ditulis dalam untaian prosa idiomatik Urdu.

    Karya Ahmad Khan yang kedua yaitu Tuhfa Hasan (1844),  meruoakan terjemahan bab 10 dan 12 buju Tuhfa Itsna Asy’ariyyah, yang disusun Syahd Abd Al-Aziz. Penerjamahan buku ini dilakukannya atas dorongan Maulan Nur Al-Hasan. Bab 10  karya tersebut berisi celaan-celaan orang Syi’ah terhadap para sahabat Nabi dan Aisyah, disertai jawaban atas cercaan-cercaan tersebut. Sedangkan pada bab 12 berisi istilah-istilah keagamaan Syi’ah, seperti tawalla dan tabarra yang berarti cinta dan membenci tetangga karena agama.

    Dalam tulisan ketiga Al-Haq (1849), beliau berudaha menjelaskan penyimpangan-penyingan sufisme. Di dalamnya membahas mengenai pir dan sampai pada kesimpulan bahwa Nabi Muhammad merupakan seorang pir yang absah. Implikasinya yaitu seluruh tata kehidupan sufi harus diarahkan secara ketat mengikuti tuntunan Nabi dengan menaati petunjuk Alquran dan sunnah. Pada bagian kedua beliau membahas konsep serta praktek bai’at dan sufi. 

    Dari karya-karya yang beliau hasilkan pada periode pertam dapata disimpulkan bahwa beliau dengan tegar berdiri di atas tradisi ortodoksi Islam India yang puritan.

    Perubahan radikal dalam pemikiran keagamaan Ahmad Khan ke arah pemikiran yang independen dan liberal ditandai dengan penerbitan karya apologetiknya, Life of Mohammed and Subjects Subsidiary Thereto (1870). Dalam karya ini beliau meletakkan kriteria penilaian kebenaran agama berdasarkan prinsip “conformity to nature”, beliau juga menerapkan suatu metodologi yang tampapak seperti metodologi yang tampak seperti metodologi yang “terbaratkan” sebagiannya ilmiah dan sebagian lagi bersifat apologetik spekulatif trhadap sejarah Arabia pra-islam dan beberapa aspek tertentu Sirah yakni biografi tradisional Nabi Muhammad.[15]

    Sayyid Ahmad menjelajah hampir semua literatur Islam untuk menggali pendapat-pendapat yang memiliki otoritas yang mendukung tesisnya, bahwa dalam Alquran tidak ada sesuatupun yang tidak sesuai dengan sains modern. Cocok dengan alam adalah ukuran untuk menilai pelbagai macam agama, dan agama islam adalah agama yang benar karena sesuai dengan alam. “Kalimat Allah (Alquran)”, ia menyatakan harus sesuai dengan perbuatan Allah (alam)”. Ia mengikuti metode Mu’tazillah dalam mencocokkan agama dengan sains, dan ia dianggap sebagai Mu’tazillah modern. Dengan demikina dapat dipahami bahwa agama yang dipahami oleh Sir Sayyid Ahmad Khan adalah suatu paham agama yang secara eksplisit sesuai dengan kemajuan dan khususnya dengan kebudayaan Inggris pada abad ke-19 dengan ilmu, moralitas liberal, humanisme, dan rasionalisme ilmiahnya.

    Kegiatan penulisan bahkan tetap dilakukan menjelang wafatnya. Delapan hari sebelum tiba ajalnya, Ahmad khan masih meluangkan waktu menulis sebuah artikel tentang kontroversi Hindi-Urdu dan mendukungkeabhsan bahsa Urdu. Setelah itu, ia juga masih menyempatkan diri memulai penulisan sebuah artikel apologetik yang berisi pembelaan terhadap Nabi Muhammad.

    Akan tetapi, saat kematian itupun akhirnya datang juga. Pada tanggal 24 Maret 1898, beliau jatuh sakit, dan meninggalkan dua hari kemudian. Kepulangan orang besar ini merupakan suatu kehilangan bagi kaum muslimin di anak benua Indo-Pakistan dan dunia  Islam.

    D.    MUHAMMAD IQBAL

    Iqbal dilahirkan pada 1873 di Sialkot, suatu kota tua bersejarah di perbatasan Punjab Barat dan Khasmir. Seperti sebagian besar tokoh-tokoh yag digambarkan oleh buku ini, ia datang dari keluarga miskin, tetapi dengan bantuan beasiswa yang diperoleh di sekolah menengah dan perguruan tinggi, ia mendapatkan pendidikan yang bagus. Setelah pendidikan dasarnya di Sialkot ia masuk Government Collenge (Sekolah Tinggi pemerintahan) Lahore. Ia menjadi mahasiswa kesayangan Sir Thomas Arnold yang meninggalkan Aligarh dan pindah bekerja di Government Collenge Lahore. Iqbal lulus pada tahun1897 dan memperoleh beasiswa serta dua  medali emas karena baiknya bahasa Inggris dan Arab. Ia akhirnya memperoleh gelar M.A dalam filsafat pada tahun 1899.[16]

    Setelah menyelesaikan pelajarannya, Iqbal menjadi dosen di perguruan tinggi pemerintah (Government College), tetapi karier sastranya telah membayangi semua aspek kerjanya terlebih dahulu. Pada waktu itu Iqbal mulai menulis bukunya dalam bahasa urdu yang pertama kali mengenai ekonomi. Namun sebelum itu, ia telah mulai mengambil bagian pada simposium syair lokal, dan telah menarik perhatian pada penyair senior. Kemasyhuran Iqbal juga menarik perhatian otoritas-otoritas dari “Anjuman Himayat-Islam”, suatu organisasi yang sangat berpengaruh di Lahore yang tujuannya antara lain untuk memperkenalkan pendidikan modern kepada umat muslim.

     Iqbal mulai membaca syairnya yang panjang-panjang pada setiap rapat tahunan dari Anjuman tersebut, dan segera kemasyhuran tersiar sebagai penyair yang hebat dari Punjab. Pena iqbal sangat sibuk pada waktu itu, dan ia menulis banyak syair mengenai berbagai macam masalah. Beberapa syairnya adalah tentang hal-hal yang berhubungan dengan alam, dan mewakili sebagian usaha yang paling berhasil yang dilakukan dalam bahasa Urdu, untuk meniupkan tradisi-tradisi pensyairan dari Wordworth, Coliridge dan Cowper. Iqbal merupakan seorang kampiun nasionalis India yang baru bangkit.[17]

    Periode petama karir syair iqbal berakhir pada tahun 1905 sewaktu ia pergi meneruskan pelajaran di Eropa. Ia menulis beberapa lirik yang indah dalam bentuknya yang lama pada waktu itu ia belajar di Inggris dan Jerman, tetapi sikapnya terhadap banyak hal mengalami perubahan besar. Iqbal pergi ke Inggris sebagai nasionalis dan panties, tetapi kembali ke india sebagai pan-Islamis dan hampir-hampir saja puritan (pemurni). Perubahan itu sebagian karena penelitiannya pada sejarah tasawuf islam, Ia menulis disertasinya tentang Development of Metaphysics in Persia untuk gelar Ph.D.-nya, dan  pada waktu belajarnya ia sampai pada kesimpulan bahwa tasawuf (atau apa yang dikatakan mistik islam) tidak mempunyai dasar yang kukuh dan historis dalam ajaran islam yang murni. Ia menulis kepada kawannya Khwaja Hasan Nizami di Dhelhi dan minta kepadanya beberapa bukti yang meyakinkan bagi teori yang menyatakan bahwa tasawuf adalah bentuk esoteris islam. Jawaban-jawabannya tidak memuaskan Iqbal, dan berangsur-angsur dia sampai pada kesimpulan bahwa dalam islam, tasawuf merupakan pertumbuhan yang asing, bahkan tidak sehat.

    Sekembalinya dari Eropa, perubahan spiritual dan ideologis Iqbal makin mendalam. Kita mempunyai suatu surat yang menarik dari periode ini yang menggambarkan proses perubahan Iqbal dari nasionalis India kepada kampiun kebangsaan muslim. Pada 1909 ia diundang ke Amritsar untuk menghadiri pertemuan Minerva Lodge, yaitu suatu organisasi kosmopolitan dengan anggota dari orang-orang Hindu dan orang-orang muslim. Iqbal dengan ramah menolak undangan itu, da dalam surat-menyurat pada 28 Maret 1909 ia menulis:[18]

    “Saya sendiri berpendapat bahwa perbedaan-perbeadaan agama harus lenyap dari negeri ini, dan bahkan sekarang ini. Itu merupakan prinsip dalam kehidupan pribadi saya,. Tetapi saat ini saya berpikir bahwa memelihara kesatuan nasional masing-masing yang terpisah adalah baik bagi kedua belah pihak, antara umat hindu dan umat muslim. Visi tentang kebangsaan yang satu bagi India merupakan cita yang bagus, dan mempunyai daya tarik puisi, tetapi memperhatikan keadaan sekarang ini dan kecenderungan-kecenderungan yang tanpa disadari dari kedua komunitas, tampaknya mustahil untuk dilaksanakan”.

    Ia mempergunakan keahlian puisinya yang dimiliki untuk menyatukan umat muslim, dan untuk mempercepat proses dimana islam dapat benar-benar memenuhi misi spiritual dan kulturalnya di dunia ini. Ia menulis puisi pada sat tertentu saja, yang diilhami atau didorong oleh berbagai macam topic yag terjadi.

    Pada 1918 Iqbal menerbikan “Rumuz-i Bekhudi” (Secrets of Non-ego) yang membahas perkembangan ego nasional. Syair ini lebih banyak memberi ilham dari pada yang pertama, dan Karena ia tidak menimbulkan isu-isu controversial, maka popularitasnya cepat dan tersiar luas.

    Sejak 1907 iqbal menganjurkan solidaritas dan persaudaraan muslim. Namun demikian hal itu tidak menyebabkan konflik dengan  sesama rakyat senegerinya. Dan kenyataannya (Sebagaimana lebih bayak lagi dapat dilihat pada dukungan Gendhi kepada Gerakan khilafat), kaum nasionalis Hindu telah untuk keuntungan-keuntungan politik sementara mendukung satu Pan-islam yang memudahkan memudahkan pembentukan front bersama melawan Inggris.

    Iqbal yang pada tahun 1926 setuju untuk mencalonkan diri sebagai anggota Dewan Legislatif Lokal, dan yang saat itu anggota Legislatif Punjab, melihat dekat dari apa yang terjadi, betapa orang-orang hindu dan orang-orang muslim satu sama yang lain saling membenci dan mereka berbaris dalam kamp-kamp dan yang berlawanan dan bermusuhan yang dapat dijauhkan dari perang saudara yang pahit hanya karena tangan yang kuat tentara Inggris.

    Di dalam riwayat hidupnya telah disinggung bahwa Iqbal menjadi Presiden Liga Muslim di tahun 1930. Dalam hubungan ini baik disebut bahwa sebelum pergi ke Eropa ia sebenarnya seorang nasionalisme India. Tetapi kemudian ia robah pandangannya. Nasionalisme ia tentang, karena dalam nasionalisme seperti yang ia jumpai di Eropa, ia melihat bibit materialisme dan ateisme dan keduanya merupakan ancaman besar bagi perikemanusiaan. Nasionalisme India nyang mencakup Muslin dan Hindu adalah ide yang bagus, tetapi sulit sekali untuk dapat diwujudkan. Ia curiga bahwa di belakang nasionalisme India terletak konsep Hinduisme dalam bentuk baru.

    Iqbal mempelajari situasi itu dan sadar bahwa hal ini terang tidak akan membawa kepada penciptaan kebangsaan yang satu. Beberapa tahun setelah ia melihat “kecenderungan-kecenderungan yang tidak sadar” dari kedua kelompok rakyat, yang beberapa waktu kemudian kekuatannya yang sangat jelek itu tampaknya menjadi kenyataan. Pandangannya mengkristal, dan ia mulai menekankan bahwa umat hindu dan umat muslim india adalah dua bangsa yang terpisah, dan penyusunan konstitusi di hari-hari yang akan datang harus didasarkan pada pengakuan yang jelas tentang kenyataan tersebut. Kejadian-kejadian di luar india juga mendukung kecenderungan ini, Turki yang dulu merupakan harapan bagi dunia muslim kehilangan kerajaannya yang besar dalam perang dunia. Umat muslim india yag dulu dipenuhi dengan kesadaran tentang kecilnya diri sendiri, sekarang ini mulai merasa bahwa bagaimanapun juga mereka menjadi tumpuan yang paling pokok dari dunia muslim. Dalam hal ini iqbal menyatakan bahwa “umat muslim india yang kebetulan jumalahnya lebih besar dibandingkan denga umat muslim di negeri-negeri asia lainnya dijadikan satu, kiranya perlu mempertimbangkan dari mereka sendiri diri sebagai kekayaan yang paling besar dari islam, dan harus tenggelam dalam akunya sendiri yang lebih dalam. Seperti bagsa-bangsa muslim lainnya di asia, agar dapat menghimpun sumber-sumber kehidupan mereka yang bercerai-berai, dan menurut nasihat Sir Fazl ‘berdiri pada kaki kita sendiri’.[19]

    Puncak karier polotik iqbal terjadi pada sidang tahunan All India Muslim League ia mengajukan uatuk pertama kalinya di hadapan umat muslim india, tujuan nasional dari apa yang kemudian dikenal sebagai Pakistan. Dalam pidato kepresidenan sidang tahunan tersebut tersebut  menyatakan:[20]

    “Saya ingin melihat Punjab, propinsi North_West Frontier, Sindh dan Balicistan, bergabung menjadi satu Negara. Berpemerintahan sendiri dalam kerajaan inggris, atau di luar kerajaan inggris, pembentukan Negara muslim Barat Laut india tampaknya menjadi tujuan akhir umat muslim, palingt tidak bagi umat muslim india Barat Laut”.

    Pidato iqbal di sidang liga itu hanya menimbulkan reaksi sedikit di kalangan politisi, tetapi pada umumnya hal itu tidak di anggap serius. Tahun berikutnya iqbal di undang ke inggris untuk menghadiri konferensi meja bundar. Di sana pada waktu membicarakan hari depan Punjab, sebuah rencana Sir Geoffery Corbet dipertimbangkan, yang mungkin memudahkan menerima usul iqbal. Tetapi usul iqbal tersebut tidak pernah diajukan pada keonferensi itu. Namun demikian pada waktu berada di inggris, iqbal dapat mengadakan hubungan yang sangat berharga. Satu hal yang perlu dicatat disini ialah bahwa ia bayak mengadakan pertemuan dengan Muhammad Ali Jinnah, yang ia mampu menarik perhatiannya tentang rencana hari depan india, dan yang akan menjadikan “imoian puisinya” sebuah realitas yang hidup. Iqbal merupakan orang pertama yang meletakkan rencana Pakistan dalam persefektif yag bisa diterima oleh akal, untuk melaksanankan rencana tersebut, suatu tugas yang lebih berat lagi, sebagian besar tugas dari Ali Jinnah, namun demikian Chaudhri Rahmad Ali memiliki saham tersendiri, iqbal tidak memberi nama pada Negara usulannya itu, Chaudhri Rahmad Ali mengumpulkan huruf-huruf pertama dari lima wilayah disebelah utara india, yaitu “P” (Punjab, “A” (Propinsi Afgan), “K” (Khasmir), “S” (Sind), “TAN” (untuk BaluchisTAN), dan memberikan nama Pakistan kepada negra yang diusulkan itu. Nama itu menrik imajinasi rakyat, dan sudah barang tentu menambah popularitasnya rencana itu.

    Tidak mengherankan kalau Iqbal dipandang sebagai Bapak Pakistan. Ide Iqbal bahwa umat islam India merupakan suatu bangsa dan oleh karena itu memerlukan satu negara tersendiri tidaklah bertentangan dengan pendiriannya tentang persaudaraan dan persatuan umat islam. Pengaruh Iqbal dalam pembaharuan India ialah menimbulkan faham dinamisme dikalangan umat islam dan menunjukkan jalan yang harus mereka tempuh untuk masa depan agar sebagai umat minoritas di anak benua itu mereka dapat hidup bebas dari tekanan-tekanan dari luar.

    Iqbal merupakan pimpinan umat muslim yang diakui dan  mengambil peranan aktif dalam masalah-masalah yang berhubungan dengan umat muslim pada waktu itu.

    Pada akhir hayatnya iqbal ingin menulis suatu buku tersendiri tentang ”Recontruction of Islamic Jurisprudence”. Sayang sekali kematian menjemputnya. Tetapi observasi yang diberikan oleh iqbal mengenai masalah tersebut dalam ceramahnya “Reconstruction of Religious Thought in Islam” adalah cukup jelas menunjukkan tentang kebijaksanaan dan orisinalitasnya. Barang kali yang paling berguna tentang semua ini adalah bahwa ia menekankan kepada “Ijma” dan betuknya yang harus di ambil dalam kondisi modern ini. Ia menyatakan “Sumber ketiga dari hukum islamadalah Ijma’ yang menurut pendapat saya merupakan pandangan hukum yang paling penting dalam islam’. Menurut iqbal alat yang paling cocok untuk mempergunakan sumber hukum islam yang diakui adalah “Dewan legislatif muslim”. Setelah menunjukkan mengapa khalifah-khalifah Umayyah dan Abbasiyah lebih senang untuk “menyerahkan kekuatan ijtihad kepada mujtahid-mujtahid secara individual dari pada menggerakkan untuk menciptakan suatu Dewan yang permanen yang bisa juga akan menjadi terlalu kuat bagi mereka”.[21]

    Iqbal tidak diberi umur panjang untuk melihat realisasi dari impiannya tentang Negara muslim. Ia meninggal dunia pada 18 Maret 1938 sedikit kurang dari sepuluh tahun sebelum berdirinya Pakistan, tetapi pada perjuangan akhir terjadi di propinsi yang sangat penting, yaitu Punjab, di antara orang-orang yang menghempaskan bangunan Unionist dan meratakan jalanuntuk berdirinya Pakistan, adala anak-anak muda, laki-laki dan perempuan, yang telah minum sepuas-puasnya dari pencurahan puisi Iqbal.

    E.     Muhammad Ali Jinnah (1876-1948): Bapak Pakistan

                            Tokoh yang sezaman dengan Iqbal adalah Muhammad Ali Jinnah (selanjutnya disebut dengan Jinnah), anak seorang saudagar yang lahir di Karachi pada tanggal 25 Desember 1976. Semenjak masa remaja dia telah meninggalkan India menuju London untuk melanjutkan studi di bidang Hukum dan menjadi pengacara sukses.

                            Jinnah memasuki dunia politik pada tahun 1906, kemudian bergabung dengan Indian National Congress dibawah bimbingan Dadabhai Naoroji. Pada tahun 1910 dia terpilih menjadi ahli Viceroy’s Legislative Council mewakili masyarakat muslim Bombay.

                            Berbeda dengan tokoh pergerakan islam sebelum dan sezamannya yang biasanya melalui pendidikan islam tradisional, Jinnah justru melalui semua pendidikan di sekolah secular. Maka ada sebagian pendapat menyatakan bahwa Jinnah pada awalnya tidak lebih dai seorang nasionalis moderat yang tidak memiliki keterikatan apapun dengan gerakan islam. Maka wajar jika pada awalnya dia tidak menolak konsep suatu negara yang dicadangkan masyarakat Hindu dan nasionalis Muslim. Sesudah tahun 1913 barulah Jinnah lebih dekat kepada kepentingan Islam dan mendukung berdirinya negara Islam Pakistan. Perubahan pada diri Jinnah terjadi pada April tahun 1913 saat mengunjungi London dan bertemu dengan Maulana Muhammad Ali dan Syed Wazir Hasan. Kedua tokoh ini meminta Jinnaah untuk bergabung dengan Liga Muslim.

                            Ide tentang negara Islam Pakistan sudah mulai ditiupkan oleh Shah Waliullah, lalu dimunculkan oleh Ahmad Khan, dan dikumandangkan oleh Iqbal, akan tetapi Jinnah sesungguhnya orang yang merealisasikannya. Artinya, Jinnah mampu merealisasikan ide-ide tokoh sebelumnya ke alam nyata. Dia lebih cenderung kepada praktisi bukan pemikir. Walaupun tidak banyak mengeluarkan filsafat dan pemikiran seperti Iqbal, akan tetapi perannya dalam membangun negara Islam Pakistan  tidak dapat diingkari. Pada sisi lain perannya mewujudkan negara islam adalah bukti bahwa dia tetap berasumsi Islam sebagai agama yang sempurna, bukan hanya mengatur permasalahan ibadah, akan tetapi juga negara.

                            Pada hakikatnya pendirian negara Islam Pakistan yang merdeka tanggal 15 Austus 1947 adalah klimaks dari perjuangan umat islam di India untuk memiliki negara sendiri yang didasari keyakinan bahwa Hindu dan Muslim di India sesungguhnya tidak mungin dapat bersatu. Karena agama, budaya dan adat yang berbeda akan menjadi penghalang perpaduan bangsa di masa akan datang seperti telah diramalkan oleh Shah Waliullah, Ahmad Khan dan Iqbal[22].

                            Cita-cita Ali Jinnah mendirikan negara tersendiri yang terpisah dari india mendapat kesulitan karena bertentangan dengan ide nasionalisme Gandi yang merangkul umat Islam dan Hindu di India. Dalam menghadapi kesulitan, Jinnah lewat Liga Muslimin mengadakan rapat pada 1940 di Lahore dan menyetujui pembentukan negara Pakistan, sebagai negara umat islam di India. Akhirnya pada 15 Agustus 1947, negara Pakistan lahir, dan Ali Jinnah sebagai kepala negara pertama. Dan mendapat gelar qaid-I azam (pemimpin besar). Muhammad Ali Jinnah lebih dikenal sebagai politikus daripada seorang pemikir pembaharu Islam. Tetapi di samping idenya dalam pemikiran politik, ia juga mempunyai pemikiran dalam memajukan umat Islam. Salah satunya ide tentang perlunya emansipasi wanita. Ia menganjurkan agar wanita juga ikut berkiprah dalam segala bidang, termasuk bidang politik[23].

                            Walaupun penciptaan Pakistan telah menyelesaikan satu persoalan yaitu pembentukan tanah air tersendiri bagi para muslim, tetapi tidak menyelesaikan persoalan identitas. Perdebatan tentang identitas di Pakistan menegaskan politik yang tidak pasti, korupsi dan nepotisme menyebar luas. Orang-orang Bengali protes karena merasa diperlakukan seperti sasaran penjajahan oleh orang-orang Pakistan Barat dan di tahun 1971 terbantu dengan adanya perang Pakistan dengan India. Pakistan lebih dari sekedar sebuah negara, ia juga sebuah ide, ekspresi kebudayaan dari sebuah identitas. Arsitekturnya, bahasanya, pakaian dan makanannya merupakan sebuah ekspresi. Ini adalah mata rantai yang membawa orang-orang muslim kembali ke masa lalu. Ketika kritik-kritik tentang Pakistan merebak di tahun 1971, “Pakistan telah mati”, mereka salah. Justru sangat hidup, baik di permukaan dan di dalam hati kaum muslim. Pakistan telah berhasil menyelesaikan segala permasalahannya dengan jalan demokrasi[24].

    F.     Maulana Sayid Abul A’la Maududi

                            Abul A’la dilahirkan pada tanggal 3 Rajab 1321 H/25 September 1903 M di Aurangbad, suatu kota terkenal di kesultanan Hyderabad (Deccan). Ia dilahirkan dari keluarga terhormat, dan nenek moyangnya dari segi ayah keturunan Nabi Muhammad saw. Inilah sebabnya ia memakai nama “sayyid”. Abul ‘Ala adalah anak yang paling kecil dari tiga saudaranya. Setelah memperoleh pendidikan di rumahnya ia masuk sekolah menengah madrasah Fawqaniyah, suatu madrasah yang menggabungkan pendidikan barat modern dengan pendidikan islam tradisional. Abul ‘Ala menyelesaikan pendidikan menengahnya dengan sukses lalu memasuki perguruan tinggi Darul Ulum di Hyderabad. Tetapi pada waktu itu pendidikan formalnya terganggu karena bapaknya sakit kemudian meninggal dunia. Namun demikian hal itu tidak menganggu Maududi untuk meneruskan pendidikannya, sekalipun dilakukan di luar lembaga-lembaga pendidikan regular. Pada permulaan 1920-an Abul ‘Ala telah menguasai bahasa Arab, Parsi dan Inggris disamping bahasa ibunya (Urdu). Untuk mempelajari masalah-masalah yang menjadi perhatiannya secara bebas, jadi sebagian besr dari apa yang ia pelajari itu diperoleh dengan belajar sendiri dan dorongan yang ia terima dari guru-gurunya.

                            Setelah berhenti dari pendidikan formal itu Maududi berbelok kepada jurnalisme untuk mencari nafkah hidup. Pada tahun 1918 ia telah menulis artikel-artikel untuk surat kaba Urdu yang terkemuka, dan pada tahun 1920, pada usia 17 tahun ia telah diangkat menjadi editor surat kabar Taj yang diterbitkan di Jabalpore, India.  Pada akhir 1920 Maududi datang ke Delhi dan pertama-tama memegang pimpinan surat kabar Muslim (1921-1923) dan kemudian Al-Jam’iyat (1925-1928), dua surat kabar  yang diterbitkan oleh Jam’iyyat-I Ulama-I Hind, suatu organisasi ulama-ulama muslim. Dibawah pimpinannya Al-Jam’iyat menjadi surat kabar terkemuka umat muslim di India.

                            Sekitar tahun 1920-an Maududi juga mulai mengambil pehatian dalam kegiatan politik. Ia mengambil bagian dalam gerakan khilafat dan terlibat dalam suatu gerakan rahasia. Tetapi segera ia meninggalkan organisasi itu karena tidak setuju dengan idenya. Maududi juga bergabung dengan gerakan Tahrikh-i-Hijrat, suatu organisasi oposisi terhadap pemerintahan Inggris atas India, dan menganjurkan kepada umat muslim dari negeri itu untuk hijrah secara missal ke Afghanistan. Namun lagi-lagi ia berbeda pendapat dengan pimpinan gerakan itu. Dengan itu Maududi makin memusatkan dirinya pada kegiatan-kegiatan akademik dan jurnalistik. Selama tahun 1920 – 1928 Abul A’la Maududi menerjemahkan 4 buku, satu dari bahasa Arab dan kettiga buku lainnya berbahasa Inggris. Buku yang ditulis pertama kali oleh ia adalah “Al-jihad fil-islam”. Buku itu beris hukum islam tentang perang dan damai. Buku itu mendapat pujian dari Muhammad Iqbal dan Maulana Ali Jauhar. Setelah meninggalkan Al-Jam’iyat, ia bergabung dengan majalah bulanan Tarjuman Al-Qur’an, ia selalu megemukakan pikiran-pikirannya melalui majalah tersebut.

                Sekitar tahun 1940, Maududi mengembangkan pikiran untuk mendirikan gerakan yang lebih komprehensif, dan itulah yang menyebabkan ia mendirikan organisasi Jama’at-I Islami, dan ia juga menjabat sebagai ketuanya hingga tahun 1972. Madudi melewati kehidupan untuk masyarakat selama hamper 60 tahun. Selama tahun-tahun ini ia terus menerus aktif dan vokal dalam bicaranya. Ia telah menulis lebih dari 120 buku dan telah memberika ribuan pidato atau statemen di surat-surat kabar. Karyanya yang paling besar adalah Tafsir Al-Qur’an dalam bahasa Urdu, Tafhim Al-Qur’an, suatun karya yang ia selesaikan selama 30 tahun. Pena Maududi sangat tajam, kuat dan kaya. Jangkauan yang dibahas sangat luas. Ilmu sepeti tafsir, hadits, hukum, filsafat dan sejarah, semua memperoleh perhatian. Ia telah membahas berbagai macam masalah politik, ekonomi, kebudayaan, sosial, teologi, dan sebagainya. Maududi berusaha untuk menerangkan betapa ajaran islam mempunyai hubungan dengan masalah-masalah ini.

                            Pengaruh Maulana Maududi tidak terbatas kepada anggota-anggota Jama’at-I Islami saja. Pengaruh itu melampaui batas pertain dan organisasi. Sebagai seorang ulama dan penulis dapat dikatakan bahwa ia adalah penulis yang tulisannya paling banyak dibaca orang. Ia juga diminta untuk menjadi komite penasihat yang menyiapkan berdirinya Universitas Islam Madinah, dan menjadi anggota dewan akademis sejak berdirinya Universitas itu pada tahun 1962. Ia juga menjadi anggota bkomite pendiri Rabitah Al-Alam Al-Islami Makkah, dan anggota Akademi Riset tentang hukum islam di Madinah. Ia meninggal dunia pada tahun 1983[25].

    Pemikiran Maulana Sayid Abul Abul A’la Maududi

    1.        Pandangan Tentang Islam

    Pangkal tolak pandangan agamis Maulana Maududi adalah konsepsinya tentang Tuhan. Bagian pertama dari pengakuan kepercayaan islam adalah “Tidak ada Tuhan selain Allah”, suatu pernyataan yang tampaknya hanya mengakui dengan kukuh tentang keesaan sang pencipta, dalam pandangan maududi mempunyai implikasi yang lebih jauh daripada apa yang ditunjukkan oleh keterangan itu sepintas. Bagian dari syahadat itu bukan hanya menerangkan tentang keesaan Tuhan sebagai pencipta atau bahkan sebagai satu-satunya sasran penyembahan, tetapi ia juga menerangkan tentang tidak adanya sesuatu yang menyerupai Tuhan sebagai yang maha kuasa, sebagai yan maha pengatur. Sebagai pencipta manusia, maka hanya Tuhan lah yang mempunyai hak untuk memberitahu kepada manusia apa tujuan yang sebenarnya dari penciptaan ini dan cara apa untuk mencapainya. Oleh karena itu syahadat dalam islam sebagaimana tersebut di atas pada dasarnya merupakan deklarasi moral, suatu ajakan kepada manusia agar menanggapinya dengan keseluruhan dirinya untuk beramal dan berbakti kepada-Nya. Maulana Maududi menekankan bahwa penyerahan total kepada Tuhan inilah Islam, suatu kalimat yang menurut akar katanya menunjukkan pada penyerahan atau ketundukan. Adapun manusia sebagai makhluk tuhan, ia harus tunduk dan patuh kepada-Nya. Bukan hanya itu, Tuhan telah memilih manusia, sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur’an sebagai tugas yang unik, sebagai wakil Tuhan di Bumi. Masalahnya adalah dengan cara bagaimana orang harus tunduk kepada Tuhan, sebagaimana ia harus mengetahui perintah-perintah dan petunjuk Tuhan yang harus ia ikuti? Jawaban pertanyaan ini terletak pada doktrin tentang kerasulan, suatu doktrin yang merupakan pelengkap yang sangat esensial bagi doktrin tentang kekuasaan Tuhan. Maulana Maududi membahas secara panjang lebar tentang kenabian itu, dan menganggap sebagai tanggapan Tuhan terhadap keperluan manusia akan petunjuk. Karena sangat mendasarnya keperluan itu, maka kenabian mulai dengan permulaan kehidupan manusia di dunia ini. Manusia pertama adalah juga nabi dan rasul yang pertama.

                            Maulana Maududi menekankan tentang adanya dua sikap hidup yang pada asasnya satu sama lain sangat berbeda: Satu menerima Tuhan sebagai yang maha kuasa dan yang member hukum, dan dengan itu berhadapan dengan Tuhan sebagai hamba-Nya. Sedang yang lain adalah menolak dan memberontak terhadap Tuhan dan menyombongkan diri-Nya atau orang lain terhadap Tuhan Esa yang sebenarnya sebagai yang mempunyai otoritas untuk memerintah. Para Rasul menentang sikap yang belakangan ini, dan mengajak umat manusia agar tunduk dan patuh kepada Tuhan yang maha Esa. Sikap salah inilah yang esensinya menolak otoritas petunjuk kepada umat manusia yang dibawa para Rasul, menurut Maulana Maududi, termasuk kepada jahiliyah (kebodohan). Sikap itu dinamakan jahiliyah karena pengetahuan yang sebenarnya tentang prinsip-prinsip yang benar yang dapat mengatur kehidupan umat manusia tidak bisa diambilkan dari sumber yang lain daripada apa yang diwahyukan kepada para Rasul untuk disampaikan kepada umat manusia.

                            Hal lain yang ditekankan oleh Maulana Maududi adalah bahwa petunjuk yang terdapat dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah itu meliputi kehidupan seantero manusia. Berulang kali ia menekankan bahwa Islam adalah jalan hidup dan merupakan jalan hidup yang lengkap. Maulana Maududi menekankan bahwa kesalahan kebudayaan modern makin jelas bagi para cendekiawan dan orang-orang yang berpikir . Ia merasa bahwa kebudayaan dewasa ini berjalan di jalan kehancuran dan disintegrasi[26].

    2.         Pandangannya Tentang Sejarah

    Sejarah menurut pandangan Maududi berisi perjuangan yang terus menerus antara Islam dan Jahiliyah. Islam menolak jahiliyah dalam segala bentuk dan coraknya, dan berusaha untuk membawa revolusi total dalam kehidupan manusia dengan maksud membentuk kehidupan itu sesuai dengan petunjuk Tuhan. Revolusi ini mulai dengan memberikan manusia serangkaian kepercayaan, pandangan hidup, konsepsi realitas, skala baru dari nilai-nilai, keterikatan moral yang segar, dan transformasi motivasi dan pribadi. Usaha ini bermaksud untuk membina kembali kehidupan manusia secara utuh dan membawa kepada berdirinya masyarakat dan negara baru, kepada suatu orde yang dalam bentuk idealnya disebutkan oleh maududi sebagai Khilafah ‘ala minhaj Al-Nubuwah (Kekhalifahan atas pola kenabian), dan menjadi pola yang ideal dari orde sosial politik, dimana umat muslim harus berusaha untuk menciptakan dalam kehidupan mereka. Dalam keangka menyeluruh perjuangan antara islam dan jahiliyah terdapat dua kutub pertumbuhan yang berbeda. Disatu ujung adalah Tajdid, suatu usaha untuk menegakkan Islam kembali dalam kemurniannya yang bersih dan untuk membangun kehidupan dan masyarakat dalam konteks waktu dan tempat sesuai dengan nilai-nilai dan prinsip-prinsip Islam. Ujung yang lain adalah tajaddud, yang berarti diantaranya apa saja yang mengambil salah satu atau semua dari tiga bentuk dibawah ini:

    a)      Tumbuhnya perhatian yang melampaui batas untuk kepentingan materi, untuk perluasan wilayah, dan sebagainya, dengan mengabaikan jiwa moral yang sebenarnya dari Islam. Ini menghancurkan keseimbangan, yang diusahakan islam, antara aspek kehidupan spiritual dan material.

    b)      Mengadakan kompromi dengan jiwa dan bentuk jahiliyah yang dominan pada masanya, yang membawa kepada timbul-nya campuran baru antara islam dan jahiliyah.

    c)      Nilai, prinsip, dan cara tindak laku diambilkan dari masyarakat non-islam, tetapi di luarnya islam tetap dipertahankan, biasanya dengan mempergunakan terminology islam untuk member ciri kepada pinjaman-pinjaman itu.

    Sekalipun kedua pendekatan itu bercorak dinamis, tujuan revolusi islam bisa diperoleh hanya dengan perantaraan tajdid dan bukan dengan tajaddud. Tajdid menunjukkan kesinambungan misi dari para Nabi untuk melaksanakan islam[27].

    3.        Penerapan Pandangan Maududi Pada Situasi Kontemporer

    Menurut Maududi, situasi dewasa ini adalah bahwa masyarakat muslim berangsur-angsur menjauh dari tatanan yang ideal yang ditegakkan oleh Rasulullah SAW. Perubahan penting pertama dalam tubuh politik islam adalah perubahan dari khilafah kepada monarki yang duniawi, dengan akibat-akibat perubahan yang penting pada peranan agama dalam kehidupan sosio-politik. Perubahan besar yang kedua terjadi dalam sistem pendidikan. Ini mempunyai akibat yang merusak, karena hal itu mulai menyebabkan perpecahan dan ketegangan yang menimpa masyarakat muslim dan berangsur-angsur mengeringkan sumber kreativitas yang menamin vitalitas kebudayaan Islam pada semua segi usaha umat manusia.

    Sebagai akibat dari perubahan-perubahan di atas, kehidupan moral rakyat mulai kacau. Tetapi kerusakan itu terus berlangsung hingga akhirnya umat muslim bertekuk lutut di bawah kekuasaan kolonal barat. Bagaimana caranya untuk mengobati situasi yang demikian itu? Jawab Maududi adalah dengan perantaraan iman dan perjuangan yang terus menerus. Abul A’la Maududi telah berusaha sekeras-kerasnya untuk mengembangkan progam komprehensif yang akan mengubah Pakistan menjadi suatu masyarakat dan negara islam yang ideal. Organisasi yang ia pimpin, Jama’at-i Islami merupakan alat utama yang dengan itu ia berusaha untuk melaksanakan program ini. Ia menekankan bahwa Islam akan menjadi realitas yang operatif pada masa kita sekarang ini apabila manusia yang memiliki iman, integritas dan visi yang jelas tentang tatanan islam, orang-orang yang di baris depan dari kehidupan intelektual manusia dan mempunyai kemampuan untuk mengrus masalah-masalah dunia akan memegang tampuk pimpinan. Maulana Maududi mengumpamakan peranan pimpinan itu dengan peranan yang dilakukan oleh pengemudi kereta api. Ia menyatakan bahwa pengemudi itu dapat saja membawa keretanya ke mana ia kehendaki (kecuali apabila ada penumpang yang berusaha untuk menggantikan pengemudi itu). Karena negara itu mempunyai kontrol terhadap pendidikan, media massa, kehidupan ekonomi, maka usaha-usaha untuk membawa perubahan dalam kehidupan manusia pasti akan mengalami kegagalan kecuali apabila negara itu bekerja sama dalam usaha-usaha itu.

    Memperhatikan semua itu, sekarang kita akan mencoba untuk menguraikan program yang diajukan Maududi yang berpusat sekitar empat hal:

    a)      Masalah pokok yang pertama dari program ini sifatnya intelektual, yaitu penyampaian yang jelas ajaran-ajaran Islam yang bersih dari ide-ide palsu dan dari campuran-campuran tidak sehat. Penyampaian ini juga harus diarahkan untuk menunjukkan bahwa ajaran islam itu dapat diterapkan dalam kehidupan dunia dewasa ini, dan untuk menunjukkan tindakan-tindakan apa yang harus diambil untuk mengembangkan tata kehidupan yang baik dan sehat. Adapun tentang ajaran Al-Qur’an dan As-Sunnah maka hal itu adalah mengikat secara abadi, dan dengan itu harus diikuti oleh umat muslim dalam semua periode sejarah.

    b)      Masalah yang kedua dari program itu adalah mencari orang-orang yang suka kebenaran dan bersedia untuk kerja menegakkan kebenaran itu pada kehidupan manusia. Dengan itu Maududi berusaha untuk menekankan keharusan memelihara sekelompok kecil orang-orang yang ikhlas dan jujur sebagain dasar kebangkitan islam.

    c)      Soal ketiga dari program itu adalah usaha untuk membawa perubahan sosial yang sesuai dengan ajaran islam. Idenya adalah bahwa orang yang telah berusaha untuk islam, atau paling tidak mempunyai orientasi islam dan memperhatikan terhadap kesejahteraan masyarakat umat manusia harus mengambil inisiatif dan mempergunakan waktunya, usaha dan sumber-sumber kekuatannya, untuk membawa perubahan dan perkembangan yang sehat secara maksimal. Ia berusaha membuat masjid sebagai pusat dari semua kegiatan islam. Pendidikan Islam yang mendasar harus disampaikan kepada semua lapisan masyarat, mulai dari rakyat jelata sampai rakyat berada.

    d)     Soal yang keempat dari program itu menekankan perubahan pimpinan dalam arti yang luas. Negara islam yang sebenarnya tidak bisa dibayangkan kecuali urusannya diurus oleh orang-orang yang mempunyai visi islam yang jelas dan merasa terikat kepadanyam jujur dan kompeten.

    Maududi selalu mengingat ini sebagai salah satu dari tujuannya. Adapun tentang program dari pimpinan politik dalam negara demokrasi, ini bisa diadakan dengan pemiliha umum. Maududi penuh dengan harapan bahwa apabila gerakan itub terus diusahakan dengan sabar, maka akhirnya akan berhasil mengangkat orang-orang yang betul untuk memegang kekuasaan. Ia juga yakin bahwa struktur demokrasi adalah cocok dengan agama islam. Ia juga berpikir bahwa demokrasi akan memberikan kerangka di mana gerakan islam bisa berkembang, menghimpun kekuatan dan mengadakan transformasi total, yang itu menjadi tujuannya. Untuk ini semua Maududi menekankan adanya pemerintahan demokrasi yang betul di Pakistan[28].

    4.         Pandangan Tentang Revolusi atau Reformasi

    Maududi seringkali mempergunakan istilah “Revolusi” untuk menunjukkan perubahan radikal yang ia usahakan. Penggunaan istilah ini tidak menunjukkan pilihannya kepada proses atau metode yang dipergunakan oleh gerakan-gerakan revolusioner yang modern untuk mencapai tujuan mereka. Maududi menunjukkan bahwa pendekatan revolusioner dari barat cenderung ke arah ekstremitas. Revolusi-revolusi itu mengabaikan perubahan manusia itu sendiri, sedangkan revolusi islam mencari perubahan yang lebih radikal dan tuntas. Ia menganjurkan orang-orang yang menginginkan perubahan harus bertindak sebagaimana dokter bedah mendekati pasiennya, yaitu mempergunakan alat bedahnya hanya seperlunya untuk menghilangkan bagian dari organ-organ yang tidak diinginkan. Maududi menekankan bahwa baik tujuan mauun cara harus elas dan baik, karena hanya dengan itu perubahan yang sehat akan terjadi.

    Salah satu jasa Maududi ialah bahwa ia sanggup mencarikan dasar-dasr dalam ajaran islam secara tertulis tentang segala tindak laku umat manusia[29].

    G.    PENUTUP

    Pembaharu-pembaharu di India mempunyai peran masing-masing, sengaja atau tidak, dalam lahirnya negara Pakistan. Sayyid Ahmad Khan dengan pemikirannya bahwa islam tidak menentang kemajuan modern, dan iqbal dengan ide dinamikanya, amat  membantu usaha Jinna dalam menggerakkan umat islam di India. Dan perjuangan keempat tokoh tersebut dilanjutkan oleh Maulana Sayyid Abd Al-‘Ala Madudi senhingga terbentuklah Islam di pakistan yang ideal.

    H.    DAFTAR PUSTAKA

    Ahmad, Akbar, S. 2002. Rekonstruksi Sejarah Islam di Tengah Pluralitas Agama dan Peradaban. Yogyakarta: Fajar Pustaka Baru

    Ali, H. A, Mukti. 1993. Alam Pikiran Islam Modern di India dan Pakistan. Bandung: Mizan Anggota IKAPI

    Ali, Thariq. 2004. Benturan Antar Fundamentalis Jihad Melawan Imperialisme Barat. Jakarta: Paramadina

    Alimi, Nur, dkk. 2008. Sejarah Kebudayaan Islam. Mojokerto: Mutiara Ilmu

    Amin, Saidul. 2012. Pembaharuan Pemikiran Islam di India. Yogyakarta: Jurnal Ushuluddin, Vol. XVII, No. 1.

    Amal, Taufik, Adnan. 2004. Ahmad Khan Bapak Tafsir Midernis. Jakarta: Teraju

    Karim, M, Abdul. 2003. Sejarah Islam di India. Yogyakarta: Bunga Grafies Production

    Nasution, Ahmad. 1975. Pembaharuan dalam Islam. Jakarta: Bulan Bintang

    Nurlidiawati. 2014. Pandangan Abul A’la Maududi tentang Nrgara Islam. Makassar: Jurnal Rihlah, Vol. I, No. 2.

    Susmihara. 2013. Sejarah Peradaban Islam. Yogyakarta: Penerbit Ombak

    Catatan:

    1.      Abstrak seharusnya cuma satu paragraf.

    2.      Penulisan footnote dan daftar pustaka salah, tolong diperbaiki.

    3.      Pembahasan mengenai gerakan pembaharuan sebelum modernisasi India tidak ada referensi, copy-paste?

    4.      Secara umum, perujukan dalam makalah ini sangat minim.Perlu diperbanyak lagi.

  • Makalah Adat Pertunangan Situbondo

    Adat Pertunangan Situbondo

    Bab I. Pendahuluan

    A. Latar Belakang Masalah

    Hubungan cinta kasih wanita dengan pria, setelah melalui proses dan pertimbangan , biasanya dimantapkan dalam sebuah tali perkawinan, hubungan dan hidup bersama secara  resmi  selaku suami istri dari segi hukum, agama dan adat.

    Begitu juga di Situbondo dan juga ditempat  lain, pada prinsipnya perkawinan terjadi karena  keputusan dua insan yang saling jatuh cinta.Itu merupakan hal yang prinsip. Meski ada juga perkawinan yang terjadi karena dijodohkan orang tua yang terjadi dimasa lalu.Sementara orang-orang tua zaman dulu berkilah melalui pepatah : Witing tresno jalaran soko kulino, artinya : Cinta tumbuh karena terbiasa

    Di Situbondo dimana kehidupan kekeluargaan masih kuat, sebuah perkawinan tentu akan mempertemukan dua buah keluarga besar. Oleh karena itu, sesuai kebiasaan yang berlaku, kedua insan yang berkasihan  akan memberitahu keluarga masing-masing bahwa mereka telah menemukan pasangan yang cocok dan ideal untuk dijadikan suami/istrinya.

    1.2. Pertimbangan Bibit, Bebet, Bobot,

    Untuk menerima seorang besan biasanya keluarga melakukan pertiimbangan. Kalo secara tradisional, pertimbangan penerimaan seorang calon menantu berdasarkan kepada bibit, bebet dan bobot.

    Bibit      :artinya mempunyai latar kehidupan keluarga yang baik.
    Bebet   : calon penganten, terutama pria, mampu memenuhi kebutuhan keluarga.
    Bobot   : kedua calon penganten adalah orang yang berkwalitas, bermental baik dan berpendidikan cukup.

    Terkadan dari hal tersebut masih belum cukup karena penentuan Bibit Bobot per keluarga tidak sama, tapi hal ini tidak terlalu signifikan dalam adat pertungan Situbondo.

    Bab II. Pertunangan Situbondo

    A. Pinangan (Melamar)

    Biasanya yang melamar adalah pihak calon penganten pria.Pada masa lalu, orang tua calon penganten pria mengutus salah seorang anggota keluarganya untuk meminang.

    Tetapi kini, untuk praktisnya orang tua pihak lelaki bisa langsung meminang kepada orang tua pihak wanita . Bila sudah diterima, langsung akan dibicarakan langkah-langkah selanjutnya sampai terjadinya upacara perkawinan.

    B. Hal-Hal yang Perlu Dibicarakan Dalam Peminangan

    Tanggal dan hari pelaksanaan perkawinan, ditentukan kapan pernikahannya, jam berapa, biasanya dicari hari baik.Kalau hari pernikahan sudah ditentukan, upacara lain yang terkait seperti : peningsetan, siraman, midodarenipanggih , resepsi dll, tinggal disesuaikan

    Tidak kurang penting adalah pemilihan seorang pemaes, juru rias penganten tradisional.Dalam upacara perkawinan tradisional,  peran seorang perias temanten sangat besar, karena dia beserta asisten-asistennya  akan membimbing, paling tidak memberitahu seluruh pelaksanaan upacara, lengkap dengan sesaji yang diperlukan.Seorang pemaes yang  kondang, mumpuni dan  ahli dalam bidangnya ,biasanya juga punya jadwal yang ketat, karena laris, diminta merias dibanyak tempat, terlebih dibulan-bulan baik menurut perhitungan kalender Jawa. Oleh karena itu, perias temanten harus dipesan jauh hari.

    Perlu diprioritaskan pula pemilihan tempat untuk pelaksanaan upacara perkawinan itu. Misalnya dimana tempat akad nikah, temu manten dan resepsinya. Apakah akan dilaksanakan dirumah, disebuah gedung pertemuan atau dihotel.

    Dalam pelaksanaan perkawinan adat Situbondo, pihak calon penganten wanita secara resmi adalah yang punya gawe, pihak pria membantu. Bagaimana pelaksanaan upacara perkawinan, apakah sederhana, sedang-sedang saja atau pesta besar yang mengundang banyak  tamu dan lengkap dengan hiburan, secara realitas itu tentu tergantung kepada anggaran yang tersedia. Pada saat ini kedua pihak sudah lebih terbuka membicarakan budget tersebut.

    BAB III

    PEMBAHASAN KELANJUTAN DARI TUNANGAN

    3.1.   Lamaran

    Aada lamaran di daerah kec asem bagus biasanya keluarga laki-laki datang e rumah perempuan yang mana  Sebelum dilakukan lamaran biasanya di kec asembagus didahului dengan adanya :NGANGINI (memberi angin/memberi kabar)  hal ini sekedar memastikan bahwa si keluarga laki-laki akan berjunjung kesanan untuk melakukan lamaran.

    ALAMAR NYABA “JAJAN”  hal ini merupakan salah satu hal yang penting karena merupupakansebua simbolisasi bahwa keluarga tersebut akan mengikat tali kekerabatan yang sangat dekat. Biasanya kue yang di bawa oleh si keluarga laki-laki seperti kue dodol, kue wajik dll yang mana kue tersebut memiliki makna tersendiri dalam budaya kec asembagus.

    NYEDDEK TEMMO (menentukan tanggal hari H perkawinan).biasanya dalam menentukan hari H pernikahan di tentukan menurut hari baik dalam islam seperti pada bulan syawal, tapi terkadang juga menurut hari lahir kedua calon pengantin.

    Acara pernikahan

    Acara pernikahan akan dilksanakan secara 2 kali entah dari si calon pengantin laki-laki  ataupun si calon penganti wanita itu semua tergantung kesepakatan diantara kedua belah pihak. Adapun hal-hal yang perlu dilaksanakan dalam acara pernikahan

    3.2.Pemasangan  Tarub

    Sehari sebelum upacara perkawinan, rumah orang tua mempelai wanita dipasangi tarub dan bleketepe dipintu masuk halaman depan.Dibuat gapura yang dihiasi tarub yang terdiri dari berbagai tumbuhan ,yaitu tanaman dan dedaunan yang punya arti simbolis.

    Dikiri kanan gapura dipasang  pohon pisang yang sedang berbuah pisang yang telah matang. Artinya : Suami akan menjadi kepala keluarga ditengah kehidupan bermasyarakat.Seperti pohon pisang  yang bisa tumbuh baik dimanapun dan rukun dengan lingkungan, keluarga baru ini juga  akan hidup bahagia, sejahtera dan rukun dengan lingkungan sekitarnya.

    Sepasang tebu wulung, pohon tebu yang berwarna kemerahan, merupakan simbol mantapnya kalbu, pasangan baru ini akan membina  dengan sepenuh hati keluarga mereka.

    Cengkir gading– kelapa kecil berwarna kuning, melambangkan kencangnya-kuatnya pikiran baik, sehingga pasangan ini dengan sungguh-sungguh terikat dalam kehidupan bersama yang saling mencinta.

    3.3.Upacara Ijab

    Sebagai prosesi pertama pada puncak acara ini adalah pelaksanaan ijab yang melibatkan pihak penghulu dari KUA. Setelah acara ini berjalan dengan lancar dan dianggap sah, maka kedua mempelai resmi menjadi suami istri.

    3.4.Resepsi pernikhan

    Dalam hal ini biasanya tuan rumah hanya mengundang kerbarat dekat saja. Bisa dikatakan kalau acara ini adalah acara tertutup untuk orang lain atau acara keluarga saja.

    3.5.Walimatur ursy

    Walimatul ursy merupakan sebua acara syukuran sekaligus untuk mengabarkan bahwa siA dan si B sudah resmi menjadi suami istri biasanya dilaksanakan dengan mengundang tetengga dekat dan kerabat dekat saja untuk hadir dalam acara tersebut. Dalam walimatul ursy biasanya di hadirka penceramah yang akan menyampaikan hikmah-hikmah dari nikah.

    3.6.Mamacan

    Mamacan adalah acara salaman-salama antara pengantin laki-laki dengan para undangan yang hadir dalam walimah tersebut sebagai symbol bahwa agar supaya di doakan menjadi keluarga yang  sakinah, mawaddah, warohmah.

    Ulem –ulem dilaksanakan setelah walimatul ursy biasanya di habiri oleh ibuk-ibuk yang mana mereka memmbawa sesuatu seebagai bantuan biasanaya berupa uang ataupun barang berupa beras. Ulem-ulem ini sangatlauan  memiliki nilai social yang sangat tinggi karena bisa meringankan beban tuan rumah tapi tuan rumah harus mengembaliaknnya jika sudah tiba saatnya untuk dikembalikan.

    3.7.Hiburan

    Acara hiburan yang ditampilkan biasanya orkes atau rukun karya tergantung kemammpuan tuan rumah.

    Bab III. Penutup

    A. Kesimpulan

    Pertunangan merupakan suatu adat di Jawa yang mana di dalamnya tersirat hal-hal pejanjian diantara kedua belah pihak untuk seling mengikat diantara keduanya agar menjadi lebih akur dalam kehidupan, selain itu sebagai tanda kepemilikan, yang mana istilahnya orang Jawa Timur, Situbondo khusunya yang menyatakan Tunangan artinya Bakal, yaitu Bakal Nikah, Bakal Gagal dan Bakal Dapat Yang Lain, jadi intinya Tunangan adalah pengikat sementara dan jika mu dilanjukan maka harus kejenjang pernikahan

    B.  Saran

    Tunanngan dalam adat di Situbondo memang sangat signifikan dan sekarang adat ini mulai banyak berubah sehingga terjadi perselingkuhan meskipun sudah tunanangan, maka saran dari penulis yaitu usahakan jika bertunangan jangan terlalu lama, usahakan cepat menikah jika bertunangan, selain mengirit biaya dalam tunangan dan cepat ketemu ujung dari tunangan tersebut.

  • Makalah Khitbah – Lamaran Dalam Hukum Islam

    Khitbah – Lamaran Dalam Hukum Islam

    Bab I. Pendahuluan

    A. Latar Belakang Masalah

    Dalam UU Perkawinan sama sekali tidak membicarakan peminangan. Hal ini mungkin disebabkan peminangan itu tidak mempunyai hubungan yang mengikat dengan perkawinan. KHI mengatur peminangan itu dalam pasal 1, 11, 12, dan 13. keseluruhan pasal yang mengatur peminangan ini keseluruhannya berasal dari fqh madzhab, terutama madzhab Syafi’ie. Namun hal-hal yang dibicarakan dalam kitab-kitab fiqh tentang peminangan seperti hukum perkawinan yang di lakukan setelah berlangsungnya peminangan yang tidak menurut ketentuan, tidak diatur dalam KHI.

    Dalam makalah ini dijelaskan tentang hal-hal yang berhubungan dengan pinangan atau dalam bahasa lain (baca: Arab) adalah khitbah (merujuk pada KHI 1991 Pasal 12, tentang aturan pinangan). Selain itu, permasalahan khitbah ini – sering – dianggap sepele oleh masyarakat Indonesia tanpa mengacu kepada hukum-hukum Islam yang ada. Oleh karena itu, dalam makalah ini diulas beberapa hal yang berhubungan dengan khitbah, mohon maaf atas segala kekurangan.

    B. Rumusan Masalah

    1. Ada berapa syarat-syarat khitbah ?
    2. Apa yang di maksud dari hukum pinangan ?
    3. Bagaimana hukum melihat wanita yang di pinang ?
    4. Apa akibat dari hukum pinangan ?

    C. Tujuan Penelitihan

    1. Agar kita mengetahui secara detail tentang makna dari khitbah
    2. Untuk mengetahui bagaimana cara berkhitbah yang benar
    3. Agar kita mengetahui apa saja yang menjadi syarat dan hukumnya khitbah

    Bab II. Pembahasan

    A. Pengertian

    Pinangan (meminang/melamar) atau khitbah dalam bahasa Arab, merupakan pintu gerbang menuju pernikahan. Khitbah menurut bahasa, adat dan syara, bukanlah perkawinan. Ia hanya merupakan mukaddimah (pendahuluan) bagi perkawinan dan pengantar kesana. Khitbah merupakan proses meminta persetujuan pihak wanita untuk menjadi istri kepada pihak lelaki atau permohonan laki-laki terhadap wanita untuk dijadikan bakal/calon istri.

    Seluruh kitab/kamus membedakan antara kata-kata “khitbah” (melamar) dan “zawaj” (kawin/menikah), adat/kebiasaan juga membedakan antara lelaki yang sudah meminang (bertunangan) dengan yang sudah menikah; dan syari’at pun membedakan secara jelas antara kedua istilah tersebut. Karena itu, khitbah tidak lebih dari sekedar mengumumkan keinginan untuk menikah dengan wanita tertentu, sedangkan zawaj (pernikahan) merupakan aqad yang mengikat dan perjanjian yang kuat yang mempunyai batas-batas, syarat-syarat, hak-hak, dan akibat-akibat tertentu.

    Pinangan yang kemudian berlanjut dangan “pertunangan” yang kita temukan dalam masyarakat saat ini hanyalah merupakan budaya atau tradisi saja yang intinya adalah khitbah itu sendiri, walaupun disertai dengan ritual-ritual seperti tukar cincin, selamatan dll. Ada satu hal penting yang perlu kita catat, anggapan masyarakat bahwa pertunangan itu adalah tanda pasti menuju pernikahan, hingga mereka mengira dengan melaksanakan ritual itu, mereka sudah menjadi mahram, adalah keliru. Pertunangan (khitbah) belum tentu berakhir dengan pernikahan. Oleh karenanya baik pihak laki-laki maupun wanita harus tetap menjaga batasan-batasan yang telah ditentukan oleh syariat.

    Namun Masa khitbah bukan lagi saat untuk memilih. Mengkhitbah sudah jadi komitmen untuk meneruskannya ke jenjang pernikahan. Jadi shalat istiharah sebaiknya dilakukan sebelum khitbahKhitbah dilaksanakan saat keyakinan sudah bulat, masing-masing keluarga juga sudah saling mengenal dan dekat, sehingga peluang untuk dibatalkan akan sangat kecil, kecuali ada takdir Allah yang menghendaki lain.

    Khitbah, meski bagaimanapun dilakukan berbagai upacara, hal itu tak lebih hanya untuk menguatkan dan memantapkannya saja. Dan khitbah bagaimanapun keadaannya tidak akan dapat memberikan hak apa-apa kepada si peminang melainkan hanya dapat menghalangi lelaki lain untuk meminangnya, sebagaimana disebutkan dalam hadits:

    حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ حَدَّثَنَا الزُّهْرِيُّ عَنْ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيَّبِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يَبِيعَ حَاضِرٌ لِبَادٍ وَلَا تَنَاجَشُوا وَلَا يَبِيعُ الرَّجُلُ عَلَى بَيْعِ أَخِيهِ وَلَا يَخْطُبُ عَلَى خِطْبَةِ أَخِيهِ وَلَا تَسْأَلُ الْمَرْأَةُ طَلَاقَ أُخْتِهَا لِتَكْفَأَ مَا فِي إِنَائِهَا

    Dari Abu Hurairah ra. Bahwa Rosulullah saw bersabda “………Tidak boleh salah seorang diantara kamu meminang pinangan saudaranya……” (Muttafaq ‘alaih)

    Karena itu, yang penting dan harus diperhatikan di sini bahwa wanita yang telah dipinang atau dilamar tetap merupakan orang asing (bukan mahram) bagi si pelamar sehingga terselenggara perkawinan (akad nikah) dengannya. Tidak boleh si wanita diajak hidup serumah (rumah tangga) kecuali setelah dilaksanakan akad nikah yang benar menurut syara’, dan rukun asasi dalam akad ini ialah ijab dan kabul. Selama akad nikah – dengan ijab dan kabul – ini belum terlaksana, maka perkawinan itu belum terwujud dan belum terjadi, baik menurut adat, syara’, maupun undang-undang. Wanita tunangannya tetap sebagai orang asing bagi si peminang (pelamar) yang tidak halal bagi mereka untuk berduaan.

    B. Hukum Peminangan (Khitbah)

    Memang terdapat dalam Alqur’an dan banyak hadis Nabi yang membicarakan tentang peminangan. Namun tidak ditemukan secara jelas dan terarah adanya perintah atau larangan melakukan peminangan sebagaimana perintah untuk mengadakan perkawinan dengan kalimat yang jelas, baik dalam Alqur’an maupun dalam hadis Nabi. Oleh karena itu, dalam menetapkan hukumnya tidak terdapat pendapat ulama’ yang mewajibkannya.

    Mayoritas ulama’ mengatakan bahwa tunangan hukumnya mubah, sebab tunangan ibarat janji dari kedua mempelai untuk menjalin hidup bersama dalam ikatan keluarga yang harmonis. Tunangan bukan hakekat dari perkawinan melainkan langkah awal menuju tali perkawinan. Namun sebagian ulama’ cenderung bahwa tunangan itu hukumnya sunah dengan alasan akad nikah adalah akad luar biasa bukan seperti akad-akad yang lain sehingga sebelumnya disunahkan khitbah sebagai periode penyesuaian kedua mempelai dan masa persiapan untuk menuju mahligai rumah tanggapun akan lebih mantap.

    C. Syarat-Syarat Khitbah

    Membicarakan syarat pinangan tidak dapat di pisahkan dari pembicaraan tentang halangannya. Karena itu di sini dibicarakan dalam satu subpokok bahasan, agar di perole gambaran yang jelas. Pertunangan diperbolehkan oleh agama apabila terpenuhi syarat-syarat di bawah ini :

    1. Tidak adanya penghalang antara kedua mempelai, yaitu tidak ada hubungan keluarga (mahram), tunggal susuan (rodhoah), mushoharoh, atau penghalang yang lain, sebab tunangan adalah langkah awal dari perkawinan maka disamakan hukumnya dengan akad perkawinan.
    2. Tidak berstatus tunangan orang lain, seperti dalam hadits riwayat Imam Al-Bukhari dan Imam An-Nasai mengatakan :” Tidak boleh bagi seorang lelaki melamar tunangan orang lain sehingga ia menikahinya atau meninggalkannya “Hadits yang senada juga diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Imam Muslim. Keharaman ini jika tidak mendapat izin dari pelamar pertama atau ada unsur penolakan dari pihak mempelai wanita, itu tadi adalah pendapat mayoritas ulama’ (Hanafiah, Malikiah dan Hanabilah), namun sebagian ulama’ lain memperbolehkan khitbah tersebut apabila tidak ada jawaban yang jelas dari mempelai wanita.

    Adapun cara menyampaikan ucapan peminangan terdapat dua cara :

    1. Menggunakan ucapan yang jelas dan terus terang dalam arti langsung dipahami atau tidak mungkin dipahami dari ucapan itu kecuali untuk peminangan seperti ucapan : “saya berkeinginan untuk menikahimu”.
    2. Menggunakan ucapan yang kurang jelas dan tidak terus terang (kinayah) yang berarti ucapan itu dapat mengandung arti bukan untuk peminangan, seperti ucapan : “tidak ada orang yang tidak senang kepadamu”.

    Perempuan yang belum menikah atau sudah menikah dan telah habis masa iddahnya boleh dipinang dengan ucapan terus terang dan boleh pula dengan ucapan sindiran. Tidak boleh meminang seorang perempuan yang masih punya suami, meskipun dengan janji akan dinikahinya pada waktu dia telah boleh dinikahi; baik dengan menggunakan bahasa terus terang seperti : “Bila kamu dicerai suamimu saya akan menikahi kamu” atau dengan bahasa sindiran, seperti : “Jangan khawatir dicerai suamimu, saya yang akan melindungimu”.

    Perempuan yang telah dicerai suaminya dan sedang menjalani iddah raj’i, sama keadaannya dengan perempuan yang punya suami dalam hal ketidakbolehannya untuk dipinang bak dengan bahasa terus terang atau bahasa sindiran. Alasannya, ialah bahwa perempuan dalam iddah talak raj’i statusnya sama dengan perempuan yang sedang terikat dalam perkawinan. Sedangkan perempuan yang sedang menjalani iddah karena kematian suaminya, tidak boleh dipinang dengan menggunakan bahasa terus terang, namun boleh meminangnya dengan bahasa sindiran

    Perempuan yang sedang menjalani iddah dari talak ba’in dalam bentuk fasakh atau talak tiga tidak boleh dipinang secara terus terang, namun dapat dilakukan dengan cara sindiran, sebagaimana yang berlaku pada perempuan yang kematian suami. Kebolehan ini karena perempuan tersebut telah putus hubungannya dengan bekas suaminya.

    D. Melihat Wanita Yang Dipinang

    Waktu berlangsungnya peminangan, laki-laki yang melakukan peminangan diperbolehkan melihat perempuan yang dipinangnya. Meskipun menurut asalnya seorang laki-laki haram melihat kepada seorang perempuan. Kebolehan melihat ini didasarkan kepada hadis Nabi saw dari jabir:

    حَدَّثَنَا يُونُسُ بْنُ مُحَمَّدٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْوَاحِدِ بْنُ زِيَادٍ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ إِسْحَاقَ عَنْ دَاوُدَ بْنِ الْحُصَيْنِ عَنْ وَاقِدِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ سَعْدِ بْنِ مُعَاذٍ عَنْ جَابِرٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا خَطَبَ أَحَدُكُمْ الْمَرْأَةَ فَإِنْ اسْتَطَاعَ أَنْ يَنْظُرَ مِنْهَا إِلَى مَا يَدْعُوهُ إِلَى نِكَاحِهَا فَلْيَفْعَلْ قَالَ فَخَطَبْتُ جَارِيَةً مِنْ بَنِي سَلِمَةَ فَكُنْتُ أَخْتَبِئُ لَهَا تَحْتَ الْكَرَبِ حَتَّى رَأَيْتُ مِنْهَا بَعْضَ مَا دَعَانِي إِلَى نِكَاحِهَا فَتَزَوَّجْتُهَا

    Dari Mu’adz bin Jabir, Rosulullah saw bersabda: “……Bila seseorang diantara kamu meminang perempuan dan ia mampu melihatnya yang akan mendorong untuk menikahnya, maka lakukanlah…….”

    Banyak hadis Nabi yang berkenaan dengan melihat perempuan yang dipinang, baik menggunakan kalimat suruhan, maupun dengan menggunakan ungkapan “tidak mengapa”. Namun tidak ditemukan secara langsung ulama’ mewajibkannya. Bahkan juga tidak dalam literature ulama’ Dzahiri yang biasanya memahami perintah itu sebagai suatu kewajiban. Ulama’ jumhur menetapkan hukumnya adalah boleh, tidak sunnah apalagi menetapkan hokum wajib.

    Batas yang boleh dilihat

    Meskipun hadis Nabi menetapkan boleh melihat perempuan yang dipinang, namun ada batas-batas yang boleh dilihat. Dalam hal ini terdapat perbedaan pendapat dikalangan ulama’. Alasan disamakan dengan muka dan telapak tangan saja, karena dengan melihat muka dapat diketahui kecantikannya dan dengan melihat telapak tangannya dapat diketahui kesuburan tangannya.

    Ulama’ lain seperti Al awza’iy berpendapat boleh melihat bagian-bagian yang berdaging. Daud Dzahiri berpendapat boleh melihat semua badan, karena hadis Nabi yang membolehkan melihat waktu meminang itu tidak menyebutkan batas-batasnya. Hal tersebut mengandung arti “boleh” melihat bagian manapun tubuh seorang perempuan. Walaupun yang demikian adalah aurat. Namun telah dikecualikan oleh Nabi untuk kepentingan peminangan.

    Adapun untuk melihat kepada perempuan itu adalah saat menjelang menyapaikan pinangan bukan setelahnya, karena bila ia tidak suka setelah melihat ia akan dapat meninggalkannya tanpa menyakitinya.

    E. Menikahi Wanita Tunangan rang Lain

    Di atas tertera bahwa melamar wanita tunangan orang lain dilarang oleh agama, hal itu demi untuk menjaga hak si lelaki pelamar pertama dan juga upaya menghindari timbulnya sengketa umat manusia. Akan tetapi sering terjadi pula seorang lelaki yang nekat melangsungkan akad pernikahan dengan wanita tunangan orang lain, sebab kondisinya yang kuat atau karena faktor lain yang mendukung.

    Keadaan keadaan perempuan yang dipinang dapat dibagi dalam tiga hal :

    1. Perempuan tersebut menyukai laki-laki yang meminangnya dan menyetujui pinangan itu secara jelas memberi izin kepada walinya untuk menerima pinangan itu.
    2. Perempuan tersebut tidak senang dengan laki-laki yang meminang dan secara terus terang menyatakan ketidaksetujuannya baik dengan ucapan atau dengan tindakan atau isyarat.
    3. Perempuan itu tidak memberikan jawaban yang jelas, namun ada isyarat dia menyenangi peminangan itu.

    Perempuan dalam keadaan yang pertama tersebut tidak boleh dipinang oleh seseorang. Sedangkan dalam keadaan kedua boleh dipinang karena pinangan pertama jelas ditolak. Adapun perempuan dalam keadaan yang ketiga menurut sebagian ulama’ diantaranya Ahmad bin Hanbal juga tidak boleh dipinang sama keadaannya dengan perempuan dalam keadaan pertama. Namun, sebagian ulama’ berpendapat bahwa tidak haram meminang perempuan yang tidak secara jelas menerima pinangan pertama.

    Tentang hukum pernikahan yang telah (terlanjur) dilaksanakan (melangsungkan akad pernikahan dengan wanita tunangan orang lain – dalam perbedaan pendapat ulama’-). Menurut Ahmad bin Hanbal dan Imam Asy Syafi’ie serta Imam Abu Hanifah pernikahan tersebut adalah sah dan tidak dapat dibatalkan. Menurut ulama’ Dzahiry pernikahan tersebut tidak sah dengan arti harus dibatalkan. Sedangkan pendapat ketiga dikalangan Malikiyah berpendapat, bila telah berlangsung hubungan kelamin dalam pernikahan tersebut, maka pernikahan tersebut tidak dibatalkan sedangkan bila belum terjadi hubungan kelamin dalam pernikahannya maka pernikahan tersebut harus dibatalkan.

    F. Pembatalan Tali Pertunangan

    Memang sering kali tali pertunangan putus di tengah jalan tanpa membuahkan hasil sampai ke jenjang perkawinan, mungkin sebab terlalu lama menunggu, kondisi yang kurang mendukung atau karena kemelut badai yang mengguncang eratnya tali pertunangan hingga pudar.
    Ulama’ berpendapat, boleh saja membatalkan tali pertunangan, namun itu adalah makruh, sebab pertunangan ibarat ikatan janji setia dari kedua mempelai untuk menjalin hidup bersama membina rumah tangga bahagia, sedangkan pembatalan pertunangan ini adalah sebuah pengkhianatan ikatan janji setia.

    Belum juga imbas dari pembatalan tali pertunangan ini, sudah tidak asing lagi, tunangan yang batal adalah ajang percorengan muka, kebahagiaan yang indah, kenangan manis dan canda ria pun ikut hangus terbakar, kemelut mengguncang. Lalu bagaimana sikap ulama’ menanggapi masalah ini?

    Meskipun Islam mengajarkan bahwa memenuhi janji adalah suatu kewajiban, dalam masalah janji akan menikah ini kadang-kadang terjadi hal-hal yang dapat menjadi alasan yang sah menurut Islam untuk memutuskan hubungan petunangan. Misalnya, diketahui adanya cacat fisik atau mental pada salah satu pihak beberapa waktu setelah pertunangan, yang dirasakan akan mengganggu tercapainya tujuan itu tidak dipandang melanggar kewajiban termasuk hak khiyar.

    Berbeda halnya pemutusan pertunangan tanpa alasan yang sah menurut ajaran Islam. Misalnya, karena ingin mendapatkan yang lebih baik dari segi keduniaan. Ditinjau dari segi nilai moral Islam, pemutusan pertunangan seperti itu sama sekali tidak dapat dibenarkan.

    Masalah yang sering muncul adalah pada masa peminangan, pihak laki-laki memberikan hadiah-hadiah pertunangan atau – mungkin – mahar telah dibayarkan kepada pihak perempuan sebelum akad nikah dilaksanakan, bagaimana nasib hadiah-hadiah atau mahar tersebut apabila akhirnya pertunangan terputus? Apakah dikembalikan pada pihak laki-laki atau tetap menjadi hak sepenuhnya calon istri yang urung tersebut? Mahar yang dibayarkan sebelum akad nikah (dalam masa tunangan) menjadi hak laki-laki, kecuali apabila direlakan, sebab kewajiban suami membayar maskawin adalah setelah terjadi ikatan pernikahan.

    Sedangkan mengenai hadiah-hadiah pertunangan, seperti tanda pengokoh (peningset atau pikukuh di jawa) para ulama’ berbeda pendapat :

    1. Sebagian ulama’ (Syafi’iyah) mengatakan bahwa kedua belah pihak boleh menuntut kembali atas pemberiannya, baik pembatalan tunangan tersebut bersumber dari pihak mempelai pria maupun dari mempelai wanita, dan jika barang pemberian tersebut telah rusak atau berubah menjadi barang lain maka wajib mengembalikan qimahnya.
    2. Madzhab Hanafiah mengatakan jika hadiah itu masih utuh dan tidak ada perubahan, maka kedua belah pihak boleh menuntutnya kembali, namun bila terjadi perubahan atau rusak, maka kedua belah pihak tidak boleh saling menuntut kembali atas pemberiannya itu.
    3. Berbeda lagi dengan pendapat Malikiah, menurutnya pihak yang menghendaki pembatalan tali tunangan tidak berhak apa-apa atas pemberiannya, dan harus mengembalikan hadiah-hadiah yang pernah diterima dari pihak lain baik barangnya masih utuh ataupun telah rusak, atau berubah menjadi barang lain. Penyimpangan dari ketentuan tersebut hanya dibanarkan apabila ada syarat lain antara keduabelah pihak, atau apabila ‘urf (adat kebiasaan) tempat piha-pihak bersangkutan mengatakan lain.

    G. Akibat Hukum Pinangan

    Pada prinsipnya apabila peminangan telah di lakukan oleh seorang laki-laki terhadap seorang wanita, belum berakibat hukum. Kompilasi menegaskan :

    1. pinangan belum menimbulkan akibat hukum dan para pihak bebas memutuskan hubungan peminangan.
    2. Kebebasan memutuskan hubungan pinangan di lakukan dengan tata cara yang baik sesuai dengan tuntunan agama dan kebiasaan setempat, sehingga tetap terbina kerukunan dan saaling menghargai.

    Peminangan itu adalah suatu usaha yang dilakukan mendahului pernikahan. Namun peminangan itu bukan suatu perjanjian yang mengikat untuk dipatuhi. Laki-laki yang meminang atau pihak yang dipinang dalam masa menjelang pernikahan dapat saja membatalkan pinangan tersebut, meskipun dulunya ia menerima. Meskipun demikian, pemutusan peminangan tersebut sebaiknya dilakukan secara baik dan tidak menyakiti pihak manapun. Pemberian yang dilakukan dalam acara pinangan tersebut tidak mempunyai kaitan apapun dengan mahar yang diberikan kemudian dalam pernikahan. Dengan demikian, pemberian tersebut dapat diambil kembali bila peminangan itu tidak berlanjut dengan pernikahan.

    Hubungan antara laki-laki yang meminang dengan perempuan yang dipinang selama masa antara peminangan dan perkawinan adalah sebagaimana hubungan laki-laki dan perempuan asing (ajnabi dan ajnabiyah). Oleh karena itu, belum berlaku hak dan kewajiban (suami-istri) diantara keduanya.

    Bab III. Penutup

    A. Kesimpulan

    Dalam pasal 13 sendiri dibahas tentang akibat hukum suatu peminangan. “hukum” yang dimaksud dalam pasal 13 ayat 1 adalah hukum atau hubungan antara laki-laki yang meminang dengan perempuan yang dipinang adalah “orang asing” dan tidak menimbulkan akibat hukum yang mengikat. Namun, di dalamnya terdapat hukum sebagaimana yang tertulis dalam pasal 12 (peraturan pinangan) ayat 3 yaitu tidak boleh meminang wanita yang masih dalam pinangan orang lain, selama pinangan tersebut belum putus atau belum ada penolakan dari pihak wanita. Disisis lain, dalam pasal 12 poin 1 yang berbunyi “peminangan dapat dilakukan terhadap seorang yang masih perawan atau terhadap janda yang telah habis masa iddahnya.” Dalam pasal ini tidak disebutkan bahwa wanita yang ditinggal mati oleh suaminya namun masih dalam masa iddah, boleh dilamar namun harus dengan cara kinayah (sindiran) tidak boleh menggunakan cara yang shorih (jelas). Begitu juga dengan seorang wanita yang menjalani masa iddah dari talaq ba’in dalam bentuk fasakh atau talaq tiga boleh dipinang namun dengan cara sindiran.

    Begitulah tunangan yang membudaya saat ini, ada yang membuahkan hasil positif sebagi langkah awal membina rumah tangga, dan juga banyak yang kandas di tengah jalan, mungkin karena belum ada kesiapan atau sebab beberapa pertimbangan yang wajib dibuat acuan malah dilupakan.

    Dengan demikian cenderung perlu adanya tali pertunangan sebagai langkah awal menuju perkawinan, namun harus memperhatikan hal-hal yang perlu dipertimbangkan diantaranya sebagai berikut:

    1) Punya rencana kapan penikahan akan diadakan, jangan sampai jarak antara tunangan dan perkawinan terlalu lama.

    2) Sudah yakin siap mengikatkan diri pada satu orang.

    3) Menikah dengan motivasi yang positif.

    4) Kesiapan kedua belah pihak menhadapi limpahan tanggung jawab.

    5) Status pendidikan dan penghasilan pasangan.


    Sekian, semoga tulisan ini bermanfaat dan bisa dibuat bahan acuan dan pertimbangan bagi mereka yang akan menjalin rumah tangga bahagia dan semoga Allah SWT. Selalu memberikan yang terbaik bagi kita semua Amin. Wallahu a’lamu bisshowab.

    DAFTAR PUSTAKA

    Drs. Ahmad Rofiq, M.A. Hukum islam di indonesia cetakan pertama PT rajawali pers.

    Sabiq, Sayid. (1980). Fiqih Sunnah, Alih Bahasa: Muhammad Thalib. Cetakan Pertama. PT Al Ma’arif. Bandung

    Undang-undang perkawinan Indonesia 2007 (Kompilasi Hukum Islam). Cetakan I, WIPRESS

    Azhar Basyir, Ahmad. (1999). Hukum Perkawinan Islam. Cet. Ke-9. UII Press. Yogyakarta

  • Makalah Poligami

    Bab I. Pendahuluan

    A. Latar Belakang Masalah

    Dewasa ini, banyak sekali problem dalam kehidupan rumah tangga tentunya mengenai hal pernikahan sebab nikah itu bukan suatu hal permainan yang mudah di jalankan dalam rumah tangga, jikalau seorang sudah nikah berarti ia akan memegang amanah yang berat untuk menjaga keluarganya, dan melindunginya dari apapun.

    Apalagi seorang suami, disamping menjadi pemimpin rumah tangga ia juga harus bisa bersikap adil terhadap keluarganya, memberikan apa yang harus di berikan kepada keluarganya, jikalau mengenai istri maka berilah hak istri seperti nafkah batin dan nafkah dhahir dan jika kepada anak maka berilah apa yang di butuhkan anak untuk masa depannya dan lain sebagainya.

    Rumah tangga merupakan jalinan hidup antara dua insan atau lebih untuk mencapai kehidupan yang sakinah, mawadah, wa rahmah, namun tidak semuanya bisa seperti apa yang di inginkan karena problem dalam rumah tangga itu selalu ada, nah disini kita akan sedikit membicarakan problem rumah tangga mengenai memadu istri atau disebut poligami.

    Sebenarnya poligami itu sudah ada sebelum islam datang dan menyeluruh ke setiap wilayah, karena pada waktu itu raja-raja, para bangsawan dan lain sejenisnya melakukan poligami, mereka mempunyai banyak istri dalam kehidupan rumah tangganya, dengan berbagai tujuan seperti, ingin mempunyai keturunan yang banyak, agar bisa meneruskan kekerajaannya, atau bisa juga karena keinginan birahinya dan lain sebagainya. Dan memang pada waktu itu tidak salah jika seseorang mempunyai istri banyak. Bahkan seperti nabi Ayub as, Sulaiman as dan sebagainya juga mempunyai istri banyak.

    Akan tetapi, sekarang ketika syariat islam datang maka di batasilah dalam masalah perkawinan seperti yang di jelaskan dalam al-Quran surat An-Nisa’ ayat 3, jadi poligami masih boleh di lakukan tetapi ada batasnya seperti 2,3 dan 4.

    Untuk lebih jelasnya mari kita lihat dalam pembahasan yang akan datang, apakah poligami itu boleh dilakukan? Jika iya apa yang menjadi syarat di perbolehkannya.

    B. Rumusan masalah

    1. Apakah pengertian poligami?
    2. Apakah dalil al Quran dan al hadits dalam masalah poligami?
    3. Apakah syarat-syarat poligami dalam islam?
    4. Apa sajakah hukum poligami?
    5. Bagaimana prosedur permohonan poligami & dokumennya?
    6. Apakah hikmah dari poligami?

    C.     Tujuan

    Agar para pembaca mengetahui apa itu poligami, serta dasar-dasar apa yang digunakan untuk di bolehkannya berpoligami. Dan jika para pembaca ingin berpoligami, mengerti apa saja yang menjadi syarat dalam berpoligami agar hubungan rumah tangga tetap harmonis.

    Bab II. Pembahasan

    A. Pengertian poligami

    Poligami merupakan praktik pernikahan seseorang yang lebih dari satu, seperti seorang laki-laki yang menikahi seorang perempuan lebih dari satu atau sebaliknya seorang perempuan menikahi laki-laki lebih dari satu. Namun ada pebedaan nama antara keduanya, sebagai umumnya yang disebut poligami adalah laki-laki yang menikah lebih dari satu sedang jika perempuan nikah dengan laki-laki lebih dari satu disebut poliandri.

    Sebenarnya, istilah poligami itu mengandung pengertian poligini dan poliandri. Tetapi karena poligami lebih banyak dikenal terutama di Indonesia dan negara-negara yang memakai hukum Islam, maka tanggapan tentang poligini ialah poligami.

    Drs. Sidi Ghazalba mengatakan bahwa Poligami adalah perkawinan antara seorang laki-laki dengan lebih dari satu orang perempuan. Dan lawannya adalah poliandri yaitu perkawinan antara seorang perempuan dengan beberapa laki-laki.

    Para orientalis mengatakan bahwa mereka mengklaim poligami itu merupakan produk ajaran Islam. Dengan tujuan menteror produk dan menghina ajaran Islam, mereka banyak mengemukakan segi-segi negatif dalam berpoligami.

    Kalau kita mengkaji sejarah, maka akan terbuka bahwa masalah poligami itu sudah sejak lama sebelum Islam datang. Bahkan poligami itu merupakan warisan dari orang-orang Yahudi dan Nasrani, sampai pada masa Martin Luther, seorang penganjur besar Protestan, tidak nampak adanya larangan poligami. Tujuan tersebut dapat dijawab dengan beberapa bukti sejarah, bahwa poligami sudah berjalan lama sebelum Islam datang, sebagai berikut:

    Westernak berkata: “Poligami dengan sepengetahuan Dewan Gereja itu berjalan sampai abad ke 17 M.”

    Pada tahun 1650 M Majelis Tinggi Perancis mengeluarkan edaran tentang diperbolehkannya seorang laki-laki mengumpulkan dua orang isteri. Surat edaran itu dikeluarkan karena kurangnya kaum laki-laki akibat perang 30 tahun terus menerus.

    Agama Yahudi memperbolehkan poligami yang tidak terbatas. Kenyataannya Nabi Yakub, Nabi Daud, dan Nabi Sulaiman mempunyai banyak isteri. Nabi Ibrahim juga mempunyai dua orang isteri Hajar dan Sarah.

    Penduduk asli Australia, Amerika, Cina, Jerman dan Sisilia terkenal sebagai bangsa yang melakukan poligami sebelum datangnya agama masehi. Poligami yang mereka lakukan tanpa adanya batas dan tanpa adanya syarat-syarat keadilan terhadap beberapa isterinya.

    Ahli pikir Inggris Harbert Sebenser dalam bukunya “Ilmu Masyarakat” menjelaskan bahwa sebelum Islam datang, wanita diperjualbelikan atau digadaikan bahkan dipinjamkan. Hal tersebut dilakukan sesuai dengan peraturan khusus yang dikeluarkan oleh gereja dan berjalan sampai pertengahan abad 11 M.

    Dengan ini jelas bahwa poligami sudah menjadi kebudayaan pada masa sebelum Islam datang.

    Melihat kenyataan yang jelas-jelas merendahkan martabat kaum wanita itu, maka Islam melalui Nabi Muhammad SAW sebagai Rasulnya, membenahi dan mengadakan penataan terhadap adat istiadat yang benar-benar tidak mendatangkan kemaslahatan dan meneruskan adat kebiasaan yang menjunjung tinggi martabat manusia, dalam hal ini termasuk masalah poligami yang tidak terbatas. Islam membolehkan poligami dengan syarat adil. Hal ini demi menjaga hak dan martabat wanita.

    Salah seorang sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam yang bernama Harits Bin Qais Bin ‘Umairah al-Asadi mengatakan : “Aku masuk islam, sedangkan aku mempunyai delapan istri. Lalu aku menyebutkan hal itu kepada Nabi, maka beliau bersabda : “ Pilihlah empat diantara mereka.” (HR. Abu Dawud, Ibnu Majah dan Ibnu Katsir Berkata dalam tafsirnya, Sanadnya bagu).

    Sebenarnya ada tiga bentuk poligami :

    1. Poligini yaitu seorang pria memiliki istri dalam sekaligus
    2. Poliandri yaitu seorang wanita memiliki beberapa suami sekaligus
    3. Penikahan kelompok (dalam bahasa inggrisnya group marriage) yaitu kombinasi poligini dan poliandri

    Namun dalam hal ini yang kita bahas adalah poligami sesuai yang di jelaskan di atas, yaitu seorang laki-laki yang menikah lebih dari satu istri.

    a.       Poligami dari berbagai agama

    1.      Hindu

    Baik poligini maupun poliandri dilakukan oleh sekalangan masyarakat Hindu pada zaman dulu. Hinduisme tidak melarang maupun menyarankan poligami. Pada praktiknya dalam sejarah, hanya raja dan kasta tertentu yang melakukan poligami.

    2.      Buddisme

    Dalam Agama Buddha pandangan terhadap Poligami adalah suatu bentuk keserakahan (Lobha.

    3.      Yudaisme

    Walaupun kitab-kitab kuno agama Yahudi menandakan bahwa poligami diizinkan, berbagai kalangan Yahudi kini melarang poligami.

    4.      Kristen

    Gereja-gereja Kristen umumnya, (Protestan, Katolik, Ortodoks, dan lain-lain) menentang praktik poligami. Namun beberapa gereja memperbolehkan poligami berdasarkan kitab-kitab kuna agama Yahudi. Gereja Katolik merevisi pandangannya sejak masa Paus Leo XIII pada tahun 1866 yakni dengan melarang poligami yang berlaku hingga sekarang.

    Penganut Mormonisme pimpinan Joseph Smith di Amerika Serikat sejak tahun 1840-an hingga sekarang mempraktikkan, bahkan hampir mewajibkan poligami. Tahun 1882 penganut Mormon memprotes keras undang-undang anti-poligami yang dibuat pemerintah Amerika Serikat. Namun praktik ini resmi dihapuskan ketika Utah memilih untuk bergabung dengan Amerika Serikat. Sejumlah gerakan sempalan Mormon sampai kini masih mempraktekkan poligami.

    5.      Islam

    Islam pada dasarnya ‘memperbolehkan’ seorang pria beristri lebih dari satu (poligami). Islam ‘memperbolehkan’ seorang pria beristri hingga empat orang istri dengan syarat sang suami harus dapat berbuat ‘adil’ terhadap seluruh istrinya. Poligini dalam Islam baik dalam hukum maupun praktiknya, diterapkan secara bervariasi di tiap-tiap negara dengan mayoritas penduduk beragama Islam. Di Indonesia sendiri terdapat hukum yang memperketat aturan poligami untuk pegawai negeri, dan sedang dalam wacana untuk diberlakukan kepada publik secara umum. Tunisia adalah contoh negara Arab dimana poligami tidak diperbolehkan.

    b.      Poligami menurut MKI

    Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan) yang menyatakan bahwa asas perkawinan adalah monogami, dan poligami diperbolehkan dengan alasan, syarat, dan prosedur tertentu tidak bertentangan dengan ajaran islam dan hak untuk membentuk keluarga, hak untuk bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, dan hak untuk bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif sebagaimana diatur dalam UUD 1945.

    Hal tersebut diutarakan dalam sidang pembacaan putusan perkara No. 12/PUU-V/2007 pengujian UU Perkawinan yang diajukan M. Insa, seorang wiraswasta asal Bintaro Jaya, Jakarta Selatan pada Rabu (3/10/2007), di Gedung MK.

    Pasal-pasal dalam UU Perkawinan yang di nyatakan tidak bertentangan dengan kontitusi :

    Pasal 3

    Ayat (1) : pada asasnya suatu perkawinan seorang pria hanya boleh mempunyai seorang istri, seorang istri hanya boleh mempunyai seorang suami.

    Ayat (2) : pengadilan dapat memberi izin kepada seorang suami untuk beristri lebih dari seorang.

    Pasal 4

    Ayat (1) : dalam hal seorang suami akan beristri lebih dari seorang maka wajib ia mengajukan permohonan kepada daerah tempat tinggalnya

    Ayat (2) : pengadilan akan memberikan izin kepada seorang suami yang akan berisitri lebih dari seorang apabila :

    1.      Istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai seorang istri

    2.      Istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan

    3.      Istri tidak dapat melahirkan keturunan

    Pasal 5

    Ayat (1) : untuk dapat mengajukan permohonan kepada pengadilan harus di penuhi syarat-syarat sebagai berikut :

    1.      Adanya persetujuan dari istri

    2.      Adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan hidup istri-istri dan anak-anak mereka

    3.      Adanya jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anak mereka

    Pasal 9 : seorang masih terkait tali perkawinan dengan orang lain tidak dapat kawin lagi kecuali hal yang tersebut dalam pasal 3 ayat (2) dan pasal 4 undang-undang ini.

    Pasal 15 : barang siapa karena perkawinan dirinya masih terikat dengan salah satu dari kedua belah pihak dan atas dasar bahwa masih ada perkawinan dapat mencegah perkawinan yang baru.

    Pasal 24 : barang siapa karena perkawinan dirinya masih terikat kepada salah satu pihak dan atas dasar adanya perkawinan dapat mengajukan pembatalan perkawinan yang baru.[2]

    c.       Poligami berseri

    Poligami berseri dalam sosiologi adalah sejenis poligami, namun tidak dilakukan pada saat yang bersamaan (paralel) melainkan melalui proses perceraian (perceraian secara hukum, bukan cerai mati). Ketika seorang suami atau seorang istri bercerai lalu menikah lagi, maka hal itu disebut sebagai poligami berseri.[3]

    B.     Dalil-dalil yang di perbolehkan berpoligami

    Dasar hukum poligami di sebutkan dalam kalamullah yakni AL Quran surat An Nisa’ ayat 3 yang berbunyi :

    ÷bÎ)ur ÷LäêøÿÅz žwr& (#qäÜÅ¡ø)è? ’Îû 4‘uK»tGu‹ø9$# (#qßsÅ3R$$sù $tB z>$sÛ Nä3s9 z`ÏiB Ïä!$|¡ÏiY9$# 4Óo_÷WtB y]»n=èOur yì»t/â‘ur ( ÷bÎ*sù óOçFøÿÅz žwr& (#qä9ω÷ès? ¸oy‰Ïnºuqsù ÷rr& $tB ôMs3n=tB öNä3ãY»yJ÷ƒr& 4 y7Ï9ºsŒ #’oT÷Šr& žwr& (#qä9qãès? ÇÌÈ

    3. dan jika kamu takut tidak akan dapat Berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), Maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat. kemudian jika kamu takut tidak akan dapat Berlaku adil[265], Maka (kawinilah) seorang saja[266], atau budak-budak yang kamu miliki. yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.

    [265] Berlaku adil ialah perlakuan yang adil dalam meladeni isteri seperti pakaian, tempat, giliran dan lain-lain yang bersifat lahiriyah.

    [266] Islam memperbolehkan poligami dengan syarat-syarat tertentu. sebelum turun ayat ini poligami sudah ada, dan pernah pula dijalankan oleh Para Nabi sebelum Nabi Muhammad s.a.w. ayat ini membatasi poligami sampai empat orang saja.

    Sebelum turun ayat 3 Surat An-Nisa’ diatas, banyak sahabat yang mempunyai isteri lebih dari empat orang, sesudah ada pembatalan paling banyak poligami itu empat, maka Rasulullah memerintahkan kepada sahabat-sahabat yang mempunyai isteri lebih dari empat, untuk menceraikan isteri-isterinya, seperti disebutkan dalam hadits yang artinya:

    “Sesungguhnya Nabi Muhammad SAW berkata kepada Ghailan bin Umaiyyah Al Tsaqafy yang waktu masuk Islam mempunyai sepuluh isteri, pilihlah empat diantara mereka dan ceraikanlah yang lainnya.” (HR. Nasa’iy dan Daruquthni).

    Haidts riwayat Nyai Aiysah ra :

          Dari Urwah bin Zubair, bahwa ia bertanya kepada Aisyah tentang firman Allah: “Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap hak-hak perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi dua, tiga atau empat.” [QS: An-Nisa (4) ayat 3]

          Aisyah berkata: “Hai keponakanku, ayat itu berbicara tentang seorang anak perempuan yatim yang berada dalam asuhan walinya, di mana harta anak perempuan itu telah bercampur dengan harta wali, kemudian wali itu tertarik dengan harta dan kecantikannya dan ingin mengawininya tanpa membayar mahar yang layak seperti yang akan dibayar orang lain kepada anak perempuan itu. Sehingga para wali dilarang menikahi mereka, kecuali bila mereka berlaku adil dan membayar mahar yang layak (mitsil) dan para wali juga diperintahkan untuk menikahi perempuan lain yang baik bagi mereka.

    Aisyah berkata: Maksud firman Allah Taala: “Dan apa yang dibacakan kepadamu dalam Alquran” adalah ayat pertama yang ada dalam firman Allah: “Dan jika kamu takut tidak akan

    dapat berlaku adil terhadap hak-hak perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi.”[4]

    Dari kitab Sahih Muslim

    عن عبد الله ابن أبي مليكة أن المسور بن مخرمة حدثه أنه سمع رسول الله صلى الله عليه وسلم على المنبر يقول: ان بني هشام بن المغيرة استأذنوا أن ينكحوا ابنتهم من علي ابن أبي طالب فلا أذن لهم ثم لا أذن لهم ثم لا أذن لهم الا ان يريد  ابن أبي طالب أن يطلق ابنتي  وينكح ابنتهم, فانما  ابنتي بضعة مني, يريبني ما أرابها ويؤذيني ما آذاها.  رواه مسلم

    Artinya:

    Beberapa keluarga  Bani Hasyim bin al-Mughirah meminta izin kepadaku untuk mengawinkan putri mereka dengan Ali bin Abi Talib RA. Ketahuilah, aku tidak akan mengizinkan, aku tidak akan mengizinkan,dan  aku tidak akan mengizinkan kecuali Ali bin Abi Talib menceraikan putriku,kupersilahkan ia mengawini putri mereka. Ketahuilah, putriku itu bagian  dari diriku apa yang menyakiti hatinya adala menykitiku juga.

    ان إباحة تعدد الزوجات مضيق فيها أشد التضييق فهي ضرورة تباح لمن يختاج اليها بشرط الثقة بإقامة العدل والأمن  من الجور

    Artinya:

    Yang di perbolehkan bagi orang yang berpoligami itu sangat sempit, sebab memerlukannya dengan syarat orang itu mampu berlaku adil dan jamin aman dari perbuatan terlarang.[5]

    C.    Syarat –syarat berpoligami

    Apabila seorang ingin berpoligami, hendaklah dia memenuhi syarat-syarat sebagai berikut, agar tidak mengalami percekcokan dalam rumah tangga :

    1. Membatasi jumlah isteri yang akan dikahwininya. Syarat ini telah disebutkan oleh Allah (SWT) dengan firman-Nya;

    “Maka berkahwinlah dengan sesiapa yang kamu ber-kenan dari perempuan-perempuan (lain): dua, tiga atau empat.” (Al-Qur’an, Surah an-Nisak ayat 3)

    Ayat di atas menerangkan dengan jelas bahawa Allah telah menetapkan seseorang itu berkahwin tidak boleh lebih dari empat orang isteri. Jadi, Islam membatasi kalau tidak beristeri satu, boleh dua, tiga atau empat sahaja.

    Pembatasan ini juga bertujuan membatasi kaum lelaki yang suka dengan perempuan agar tidak berbuat sesuka hatinya. Di samping itu, dengan pembatasan empat orang isteri, diharapkan jangan sampai ada lelaki yang tidak menemukan isteri atau ada pula wanita yang tidak menemukan suami. Mungkin, kalau Islam membolehkan dua orang isteri saja, maka akan banyak wanita yang tidak menikah. Kalau pula dibolehkan lebih dari empat, mungkin terjadi banyak lelaki tidak memperolehi isteri.

    2. Diharamkan bagi suami mengumpulkan wanita-wanita yang masih ada tali persaudaraan menjadi isterinya. Misalnya, berkahwin dengan kakak dan adik, ibu dan anaknya, anak saudara dengan emak saudara baik sebelah ayah mahupun ibu.

    Tujuan pengharaman ini ialah untuk menjaga silaturrahim antara anggota-anggota keluarga. Rasulullah (s.a.w.) bersabda, maksudnya;

    “Sesungguhnya kalau kamu berbuat yang demikian itu, akibatnya kamu akan memutuskan silaturrahim di antara sesama kamu.” (Hadis riwayat Bukhari & Muslim)

    Kemudian dalam hadis berikut, Rasulullah (s.a.w.) juga memperkuatkan larangan ini, maksudnya;

    Bahawa Urnmu Habibah (isteri Rasulullah) mengusulkan agar baginda menikahi adiknya. Maka beliau menjawab; “Sesungguhnya dia tidak halal untukku.” (Hadis riwayat Bukhari dan Nasa’i)

    Seorang sahabat bernama Fairuz Ad-Dailamy setelah memeluk agama Islam, beliau memberitahu kepada Rasulullah bahawa beliau mempunyai isteri yang kakak beradik. Maka Rasulullah menyuruhnya memilih salah seorang di antara mereka dan menceraikan yang satunya lagi. Jadi telah disepakati tentang haramnya mengumpulkan kakak beradik ini di dalam Islam.

    3. Disyaratkan pula berlaku adil, sebagaimana yang difirmankan Allah (SWT);

    “Kemudian jika kamu bimbang tidak dapat berlaku adil (di antara isteri-isteri kamu), maka (kahwinlah dengan) seorang sahaja, atau (pakailah) hamba-hamba perempuan yang kaumiliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat (untuk mencegah) supaya kamu tidak melakukan kezaliman.” (Al-Qur’an, Surah an-Nisak ayat 3)

    Dengan tegas diterangkan serta dituntut agar para suami bersikap adil jika akan berpoligami. Andaikan takut tidak dapat berlaku adil kalau sampai empat orang isteri, cukuplah tiga orang sahaja. Tetapi kalau itupun masih juga tidak dapat adil, cukuplah dua sahaja. Dan kalau dua itu pun masih khuatir tidak boleh berlaku adil, maka hendaklah menikah dengan seorang sahaja.

    Para mufassirin berpendapat bahawa berlaku adil itu wajib. Adil di sini bukanlah bererti hanya adil terhadap para isteri sahaja, tetapi mengandungi erti berlaku adil secara mutlak. Oleh kerana itu seorang suami hendaklah berlaku adil sebagai berikut:

    a) Berlaku adil terhadap dirinya sendiri. Seorang suami yang selalu sakit-sakitan dan mengalami kesukaran untuk bekerja mencari rezeki, sudah tentu tidak akan dapat memelihara beberapa orang isteri. Apabila dia tetap berpoligami, ini bererti dia telah menganiayai dirinya sendiri. Sikap yang demikian adalah tidak adil.

    b) Adil di antara para isteri. Setiap isteri berhak mendapatkan hak masing-masing dari suaminya, berupa kemesraan hubungan jiwa, nafkah berupa makanan, pakaian, tempat tinggal dan lain-lain perkara yang diwajibkan Allah kepada setiap suami.

    Adil di antara isteri-isteri ini hukumnya wajib, berdasarkan firman Allah dalam Surah an-Nisak ayat 3 dan juga sunnah Rasul. Rasulullah (s.a.w.) bersabda, maksudnya;

    “Barangsiapa yang mempunyai dua isteri, lalu dia cenderung kepada salah seorang di antaranya dan tidak berlaku adil antara mereka berdua, maka kelak di hari kiamat dia akan datang dengan keadaan pinggangnya miring hampir jatuh sebelah.” (Hadis riwayat Ahmad bin Hanbal)

    i) Adil memberikan nafkah. Dalam soal adil memberikan nafkah ini, hendaklah si suami tidak mengurangi nafkah dari salah seorang isterinya dengan alasan bahawa si isteri itu kaya atau ada sumber kewangannya, kecuali kalau si isteri itu rela. Suami memang boleh menganjurkan isterinya untuk membantu dalam soal nafkah tetapi tanpa paksaan. Memberi nafkah yang lebih kepada seorang isteri dari yang lain-lainnya diperbolehkan dengan sebab-sebab tertentu. Misalnya, si isteri tersebut sakit dan memerlukan biaya rawatan sebagai tambahan. Prinsip adil ini tidak ada perbezaannya antara gadis dan janda, isteri lama atau isteri baru, isteri yang masih muda atau yang sudah tua, yang cantik atau yang tidak cantik, yang berpendidikan tinggi atau yang buta huruf, kaya atau miskin, yang sakit atau yang sihat, yang mandul atau yang dapat melahirkan. Kesemuanya mempunyai hak yang sama sebagai isteri.

    ii) Adil dalam menyediakan tempat tinggal. Selanjutnya, para ulama telah sepakat mengatakan bahawa suami bertanggungjawab menyediakan tempat tinggal yang tersendiri untuk tiap-tiap isteri berserta anak-anaknya sesuai dengan kemampuan suami. Ini dilakukan semata-mata untuk menjaga kesejahteraan isteri-isteri, jangan sampai timbul rasa cemburu atau pertengkaran yang tidak diingini.

    iii) Adil dalam giliran. Demikian juga, isteri berhak mendapat giliran suaminya menginap di rumahnya sama lamanya dengan waktu menginap di rumah isteri-isteri yang lain. Sekurang-kurangnya si suami mesti menginap di rumah seorang isteri satu malam suntuk tidak boleh kurang. Begitu juga pada isteri-isteri yang lain. Walaupun ada di antara mereka yang dalam keadaan haidh, nifas atau sakit, suami wajib adil dalam soal ini. Sebab, tujuan perkahwinan dalam Islam bukanlah semata-mata untuk mengadakan ‘hubungan seks’ dengan isteri pada malam giliran itu, tetapi bermaksud untuk menyempumakan kemesraan, kasih sayang dan kerukunan antara suami isteri itu sendiri. Hal ini diterangkan Allah dengan firman-Nya;

    “Dan di antara tanda-tanda yang membuktikan kekuasaan-Nya, dan rahmat-Nya, bahawa la menciptakan untuk kamu (wahai kaum lelaki), isteri-isteri dari jenis kamu sendiri, supaya kamu bersenang hati dan hidup mesra dengannya, dan dijadikan-Nya di antara kamu (suami isteri) perasaan kasih sayang dan belas kasihan. Sesungguhnya yang demikian itu mengandungi keterangan-keterangan (yang menimbulkan kesedaran) bagi orang-orang yang berfikir.” (Al-Qur’an, Surah ar-Ruum ayat 21)

    Andaikan suami tidak bersikap adil kepada isteri-isterinya, dia berdosa dan akan menerima seksaan dari Allah (SWT) pada hari kiamat dengan tanda-tanda berjalan dalam keadaan pinggangnya miring. Hal ini akan disaksikan oleh seluruh umat manusia sejak Nabi Adam sampai ke anak cucunya.

    Firman Allah (SWT) dalam Surah az-Zalzalah ayat 7 hingga 8;

    “Maka sesiapa berbuat kebajikan seberat zarrah, nescaya akan dilihatnya (dalam surat amalnya)! Dan sesiapa berbuat kejahatan seberat zarrah, nescaya akan dilihatnya (dalam surat amalnya).”

    c) Anak-anak juga mempunyai hak untuk mendapatkan perlindungan, pemeliharaan serta kasih sayang yang adil dari seorang ayah. Oleh itu, disyaratkan agar setiap suami yang berpoligami tidak membeza-bezakan antara anak si anu dengan anak si anu. Berlaku adil dalam soal nafkah anak-anak mestilah diperhatikan bahawa nafkah anak yang masih kecil berbeza dengan anak yang sudah besar. Anak-anak perempuan berbeza pula dengan anak-anak lelaki. Tidak kira dari ibu yang mana, kesemuanya mereka berhak memiliki kasih sayang serta perhatian yang seksama dari bapa mereka. Jangan sampai mereka diterlantarkan kerana kecenderungan si bapa pada salah seorang isteri serta anak-anaknya sahaja.

    Keadilan juga sangat dituntut oleh Islam agar dengan demikian si suami terpelihara dari sikap curang yang dapat merosakkan rumahtangganya. Seterusnya, diharapkan pula dapat memelihara dari terjadinya cerai-berai di antara anak-anak serta menghindarkan rasa dendam di antara sesama isteri.

    Sesungguhnya kalau diperhatikan tuntutan syarak dalam hal menegakkan keadilan antara para isteri, nyatalah bahawa sukar sekali didapati orang yang sanggup menegakkan keadilan itu dengan sewajarnya.

    Bersikap adil dalam hal-hal menzahirkan cinta dan kasih sayang terhadapisteri-isteri, adalah satu tanggungjawab yang sangat berat. Walau bagaimanapun, ia termasuk perkara yang berada dalam kemampuan manusia. Lain halnya dengan berlaku adil dalam soal kasih sayang, kecenderungan hati dan perkara-perkara yang manusia tidak berkesanggupan melakukannya, mengikut tabiat semulajadi manusia.

    Hal ini sesuai dengan apa yang telah difirmankan Allah dalam Surah an-Nisak ayat 129 yang berbunyi;

    “Dan kamu tidak sekali-kali akan sanggup berlaku adil di antara isteri-isteri kamu sekalipun kamu bersungguh-sungguh (hendak melakukannya); oleh itu janganlah kamu cenderung dengan melampau-lampau (berat sebelah kepada isteri yang kamu sayangi) sehingga kamu biarkan isteri yang lain seperti benda yang tergantung (di awang-awang).”

    Selanjutnya Siti ‘Aisyah (r.a.) menerangkan, maksudnya;

    Bahawa Rasulullah (s.a.w.) selalu berlaku adil dalam mengadakan pembahagian antara isteri-isterinya. Dan beliau berkata dalam doanya: “Ya Allah, inilah kemampuanku membahagi apa yang ada dalam milikku. Ya Allah, janganlah aku dimarahi dalam membahagi apa yang menjadi milikku dan apa yang bukan milikku.”

    Menurut Prof. Dr. Syeikh Mahmoud Syaltout; “Keadilan yang dijadikan syarat diperbolehkan poligami berdasarkan ayat 3 Surah an-Nisak. Kemudian pada ayat 129 Surah an-Nisak pula menyatakan bahawa keadilan itu tidak mungkin dapat dipenuhi atau dilakukan. Sebenamya yang dimaksudkan oleh kedua ayat di atas ialah keadilan yang dikehendaki itu bukanlah keadilan yang menyempitkan dada kamu sehingga kamu merasakan keberatan yang sangat terhadap poligami yang dihalalkan oleh Allah. Hanya saja yang dikehendaki ialah jangan sampai kamu cenderung sepenuh-penuhnya kepada salah seorang sahaja di antara para isteri kamu itu, lalu kamu tinggalkan yang lain seperti tergantung-gantung.”

    Kemudian Prof. Dr. T.M. Hasbi Ash-Shidieqy pula menerangkan; “Orang yang boleh beristeri dua ialah yang percaya benar akan dirinya dapat berlaku adil, yang sedikit pun tidak akan ada keraguannya. Jika dia ragu, cukuplah seorang sahaja.”

    “Adil yang dimaksudkan di sini ialah ‘kecondongan hati’. Dan ini tentu amat sulit untuk dilakukan, sehingga poligami adalah suatu hal yang sukar untuk dicapai. Jelasnya, poligami itu diperbolehkan secara darurat bagi orang yang benar-benar percaya dapat berlaku adil.”

    Selanjutnya beliau menegaskan, jangan sampai si suami membiarkan salah seorang isterinya terkatung-katung, digantung tak bertali. Hendaklah disingkirkan sikap condong kepada salah seorang isteri yang menyebabkan seorang lagi kecewa. Adapun condong yang dimaafkan hanyalah condong yang tidak dapat dilepaskan oleh setiap individu darinya, iaitu condong hati kepada salah seorangnya yang tidak membawa kepada mengurangkan hak yang seorang lagi.

    Afif Ab. Fattah Tabbarah dalam bukunya Ruhuddinil Islami mengatakan; “Makna adil di dalam ayat tersebut ialah persa http://dokterbantal.tripod.commaan; yang dikehendaki ialah persamaan dalam hal pergaulan yang bersifat lahir seperti memberi nafkah, tempat tinggal, tempat tidur, dan layanan yang baik, juga dalam hal menunaikan tanggungjawab sebagai suami isteri.”

    4. Tidak menimbulkan huru-hara di kalangan isteri mahupun anak-anak. Jadi, suami mesti yakin bahawa perkahwinannya yang baru ini tidak akan menjejaskan serta merosakkan kehidupan isteri serta anak-anaknya. Kerana, diperbolehkan poligami dalam Islam adalah untuk menjaga kepentingan semua pihak. Jika kepentingan ini tidak dapat dijaga dengan baik, maka seseorang yang berpoligami pada saat itu adalah berdosa.

    5. Berkuasa menanggung nafkah. Yang dimaksudkan dengan nafkah di sini ialah nafkah zahir, sebagaimana Rasulullah (s.a.w.) bersabda yang bermaksud;

    “Wahai sekalian pemuda, sesiapa di antara kamu yang berkuasa mengeluarkan nafkah, maka hendaklah kamu berkahwin. Dan sesiapa yang tidak berkuasa, hendaklah berpuasa.”

    Hadis di atas menunjukkan bahawa Rasulullah (s.a.w.) menyuruh setiap kaum lelaki supaya berkahwin tetapi dengan syarat sanggup mengeluarkan nafkah kepada isterinya. Andaikan mereka tidak berkemampuan, maka tidak digalakkan berkahwin walaupun dia seorang yang sihat zahir serta batinnya. Oleh itu, untuk menahan nafsu seksnya, dianjurkan agar berpuasa. Jadi, kalau seorang isteri saja sudah kepayahan untuk memberi nafkah, sudah tentulah Islam melarang orang yang demikian itu berpoligami. Memberi nafkah kepada isteri adalah wajib sebaik sahaja berlakunya suatu perkahwinan, ketika suami telah memiliki isteri secara mutlak. Begitu juga si isteri wajib mematuhi serta memberikan perkhidmatan yang diperlukan dalam pergaulan sehari-hari.[6]

    D.    Hukum poligami

    Hukumnya wajib, apabila ada salah seorang laki-laki yang sudah beristri masih khawatir jika dia tidak poligami akan menyebabkan dirinya terjerumus dalam perbuatan maksiat seperti zina, selingkuh dan sejenisnya maka jika kondisinya seperti ini, wajib bagi dia untuk poligami. Baik kekhawatiranya itu dilatarbelakangi diri suami, seperti seorang suami yang mempunyai kelebihan dalam kemampuan seksual yang besar sehingga satu istri baginya tidaklah cukup, atau dilatarbelakangi istri yang tidak bisa melayani dengan baik dengan segala faktornya atau bukan dari suami dan istri, tetapi dari faktor luar seperti fitnah syahwat yang luar biasa yang membuat dirinya khawatir takut terjatuh dalam perbuatan haram.

    Hukumnya sunnah (dianjurkan) apabila ada salah seorang laki-laki yang telah beristri yang mempunyai harta yang cukup untuk poligami, mampu berlaku adil,  dan pada asalnya dirinya tidak khawatir terjatuh dalam perbuatan haram kalau tidak poligami dan ada seorang muslimah perlu ditolong seperti janda misalnya kemudian dia menikahinya dalam rangka ta’awun terhadap janda tersebut.

    Hukumnya mubah (boleh) apabila ada salah seorang laki-laki yang telah beristri berkeinginan melakukan poligami dan ia cukup mampu untuk melakukannya.

    Hukumnya makruh, apabila ada salah seorang laki-laki yang telah beristri berkeinginan untuk melakukan poligami sedangkan ia belum memilki kemampuan yang cukup sehingga akan kesulitan dalam berlaku adil dan memberi nafkah.

    Hukumnya Haram, apabila ada salah seorang laki-laki yang telah beristri berpoligami atas dasar niat yang buruk, seperti untuk menyakiti isteri pertama dan tidak menafkahinya, atau ingin mengambil harta wanita yang akan dipoligaminya, atau tujuan-tujuan buruk lainnya.[7]

    E.     Prosedur permohonan poligami

    * Pemohon memfailkan aduan di Pejabat Agama Islam Daerah (Isi borang aduan).
    * Sessi kaunseling untuk perbincangan, nasihat dan mendapatkan panduan.
    * Dapatkan borang 2 B permohonan berpoligami di Pejabat Agama Islam Daerah yang berdekatan.
    * Pemohon membuat akuan sumpah di hadapan Ketua Pendaftar / Pendaftar / Timbalan Pendaftar / Penolong Pendaftar bagi kariah masjidnya dengan membawa 2 orang saksi lelaki.
    * Mendaftarkan kes permohonan berpoligami di Mahkamah Syariah dengan melampirkan dokumen yang berkaitan.
    * Perbicaraan di Mahkamah Rendah Syariah (ditetapkan mengikut giliran kes permohonan).
    * Keputusan/perbicaraan – dapatkan surat kebenaran nikah (Seksyen 23).
    * Jika mendapat kelulusan, rujuk semula ke Pejabat Agama Islam Daerah. Serahkan surat kebenaran nikah (Seksyen 23) kepada pihak perempuan untuk dilampirkan dengan permohonan beliau semasa berurusan dengan Penolong Pendaftar Nikah di kariah masjid yang berkenaan.Dokumen yang di perlukan* Borang 2 B (permohonan berpoligami)* Salinan slip gaji akhir / akuan sumpah jumlah pendapatan.* Salinan kad pengenalan pemohon dan isteri yang sedia ada.* Salinan surat nikah dengan isteri atau isteri-isteri yang sedia ada.* Salinan surat beranak anak-anak.* Pengisian borang-borang Mahkamah Syariah.* Bayaran/fee Mahkamah.* Surat laporan aduan Pejabat Agama.* Bagi pemohon yang baru memeluk agama Islam, hendaklah mengemukakan kad perakuan memeluk Islam dan telah memperolehi kad pengenalan / kad pengenalan sementara yang mengandungi nama Islam.* Surat kelulusan daripada Kor Angkatan Tentera jika pemohon seorang anggota tentera.* Surat kelulusan daripada Polis Diraja Malaysia jika pemohon seorang anggota polis.* Salinan lain-lain dokumen berkaitan.[8]

    F.     Hikmah poligami

    Pertama : Terkadang poligami darurat harus dilakukan, misalnya isteri berusia lanjut atau sakit dan mempunyai anak dari hasil pernikahan mereka, kalau suami hanya memiliki istri yang ini tentu dia tidak akan mendapatkan kesucian (farj/kemaluannya) darinya. Disaat dia ingin mempertahankan pernikahan maka dia khawatir dirinya terjatuh dalam pernbuatan zina karena tidak mampu menahan keinginannya melakukan hubungan intim, jika dia menalak (mencerai) isterinya dia masih mencintainya atau tidak tega (merasa kasian) terhadap istrinya atau dengan sebab menceraikannya dapat mengakibatkan memisahkan sang istri dengan anaknya, maka dilema ini tidak ada solusinya kecuali dengan dihalalkannya poligami.

    Kedua : Pernikahan adalah sebuah sebab terjalinnya ikatan di antara manusia, Allah Ta’ala menjadikannya sebagai gandengan dari nasab

    وَهُوَ الَّذِي خَلَقَ مِنَ المَاءِ بَشَرًا فَجَعَلَهُ نَسَبًا وَصِهْرًا وَكَانَ رَبُّكَ قَدِيرًا

    “ Dan Dia (pula) yang menciptakan manusia dari air, lalu Dia jadikan manusia itu (punya) keturunan dan mushaharah (hubungan kekeluargaan melalui pernikahan –pent) “ (Qs. Al Furqan : 54 )

    Maka poligami mampu mengikat banyak keluarga dan menghubungkan antara satu dengan lainnya. Inilah salah satu sebab yang mendorong Nabi shallallahu alaihi wasallam menikahi banyak wanita.

    Ketiga: Konsekuensi (poligami) akan melindungi sejumlah wanita, menegakkan hajat kebutuhan mereka (nafkah dan tempat tinggal), banyak anak keturunan, semua ini adalah hal yang dituntut oleh syariat

    Keempat : Sebagian laki-laki belum sempurna menekan syahwatnya jika hanya memiliki satu istri, padahal dia seorang yang memiliki ketaqwaan dan kesucian serta takut melakukan perzinaan, hanya saja dia ingin  menyalurkan keinginannya ditempat yang halal. Maka suatu rahmat Allah Ta’ala pada hambanya dengan menghalalkan mereka untuk melakukan poligami dengan cara yang benar.

    Kelima : Terkadang setelah pernikahan diketahui kemandulan istrinya sehingga sepintas solusinya adalah talak (cerai), tapi kalau dia mendapatkan kesempatan untuk menikah lagi tentu seorang yang berakal tidak akan berkata : “ menceraikannya lebih afdhal  (utama) 

    Keenam : Terkadang suami mesti banyak melakukan perjalanan sehingga dia butuh untuk mendapatkan kesucian jiwanya selama berada ditempat lain.

    Ketujuh : Banyaknya perperangan dan disyariatkannya jihad fi sabilillah adalah sebab yang menjadikan semakin sedikitnya kaum laki-laki dan banyaknya kaum wanita sementara kaum wanita membutuhkan pelindung, maka tidak ada jalan selain poligami

    Kedelapan : Sering sekali seorang laki-laki tertarik kepada seorang wanita (dan sebaliknya) disebabkan agama dan akhlaqnya, maka pernikahan itulah jalan syar’i untuk mempertemukan keduanya.

    Kesembilan : Sering terjadi cekcok diantara suami istri sehingga keduanya bercerai, lalu mantan suaminya menikah lagi dengan wanita lain kemudian selang beberapa lama dia ingin kembali menikahi istrinya. Disaat seperti ini pensyariatan poligami datang memberikan solusi pasti untuknya.

    Kesepuluh : Umat islam sangat membutuhkan banyaknya keturunan untuk menguatkan barisan mereka guna bersiap-siap menyerukan jihad terhadap kufar, ini tidak akan tercapai kecuali dengan memperbanyak pernikahan dan memperbanyak anak.

    Kesebelas :  Termasuk hikmah poligami seorang istri diselain waktu gilirannya mendapatkan kesempatan untuk berkonsentrasi menuntut ilmu, membaca Al Qur’an dll. Hal ini kebanyakkan tidak mudah dilakukan oleh wanita yang mempunyai suami yang tidak berpoligami[9] dan menambah rasa kasih sayang antara suami istri saat beriliran mereka saling merindu bertemu satu dengan yang lain.

    BAB III

            PENUTUP

    A.    Kesimpulan

    Syari’at poligami adalah sebuah syari’at yang sangat agung, yang mengandung mashlahat dan kebaikkan yang sangat banyak bagi laki-laki, perempuan dan yang lainnya. Sebuah syaria’t yang Allah syariatkan bagi hamba-hambanya sebagai bentuk kasih sayang Allah kepada mereka. Tetapi sungguh sebagian mereka tidak mengerti, tidak memahami, bahkan menjadi musuh dari syari’at yang mulia ini

    B. Saran

    Pembaca yang budiman, janganlah kita menjadi seorang yang hanya mendengar kata orang, kata orang seperti katanya gini, katanya gini tapi lihatlah mana yang memang benar dan mana yang salah, jika dalam syariat di bolehkan dan tidak bertentangan kenapa tidak, yang penting berusaha menjadi yang terbaik dan terbaik sebab apa yang ada disisi Allah SWT itulah yang terbaik. Semoga dengan makalah yang pendek ini kita bisa ambil manfaat dan sebagai ilmu pengetahuan yang di ridhoi-Nya. Amin…

    Jika ada kesalahan dalam penulisan kami, kami mohon maaf yang sebesar-besarnya, dan semoga bisa menjadi yang lebih baik lagi untuk kedepan.

    DAFTAR RUJUKAN

    As-Sayyid Muhammad  Rasyid Ridha,  Tafsir al Qur’an al-Hakim as-Syahir  bitafsir al-Manar,(Bairut: Libanon: Dar al-Fikr, tth), 349

    G.    Abu al-Husain bin al-Hajjaj al-Qusyairy  an-Naisabury.  Sha hih Muslim, Juz:4, (Bairut: Libanon, Dar al-Kitub al-Ilmiyah, 1992), hal: 1902

    http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/

    http://dokterbantal.tripod.com/f_artikel_islam/syarat-


    [1] Abu Ibrahim Abdullah,

    [2] www.mahkamahkonstitusi.go.id

    [3] www.mahkamahkonstitusi.go.id,Luthfi Wigdado E

    [4] As-Sayyid Muhammad  Rasyid Ridha Tafsir al Qur’an al-Hakim as-Syahir  bitafsir al-Manar,(Bairut: Libanon: Dar al-Fikr, tth), 349

    [5] Abu al-Husain bin al-Hajjaj al-Qusyairy  an-Naisabury.  Sha hih Muslim, Juz:4, (Bairut: Libanon, Dar al-Kitub al-Ilmiyah, 1992), hal: 1902

    [6] http://dokterbantal.tripod.com

    [7] Abu Ibrahim Abdullah,

    [8] www.mahkamahkonstitusi.go.id

    [9] Abu Ibrahim Abdullah,

  • Makalah Hijab, Mahjub dan Ashabah

    Hijab, Mahjub dan Ashabah

    Bab I. Pendahuluan

    A. Latar Belakang Masalah

    Sistem waris merupakan salah satu sebab atau alasan adanya pemindahan kepemilikan, yaitu berpindahnya harta benda dan hak-hak material dari pihak yang mewarisakan, setelah yang bersangkutan wafat kepada penerima warisan dengan jalan pergantian yang didasarkan pada hukum syara’.

    Hukum kewarisan islam mengakui adanya prinsip keutamaan dalam kewarisan yang berarti lebih berhaknya seseorang atas harta warisan dibandingkan orang lain. Keutamaan dapat disebabkan oleh jarak yang lebih dekat kepada pewaris dibandingkan dengan orang lain dan kuatnya hubungan kekerabatan. Keutamaan tersebut yang menyebab adanya tahapan dinding-mendinding (hijab mahjub). 

    Adanya perbedaan dalam tingkat kekerabatan itu diakui oleh Allah dalam Al-Quran surat Al-Anfal : 75

    وَأُولُوا الْأَرْحَامِ بَعْضُهُمْ أَوْلَى بِبَعْضٍ فِي كِتَابِ اللَّهِ

    Artinya : “…orang-orang yang mempunyai hubungan kerabat itu sebagian lebih berhak terhadap sesama didalam kitab Allah…”

    Selanjutnya tahapan ashabah, tahapan ini dikerjakan setelah selesai tahapan hijab mahjub.  Dengan tahapan ashabah ini dapat ditentukan berapa bagian masing-masing dan bagian ahli waris yang tidak dapat ditentukan porsi atau jumlah bagiannya. Ahli waris yang menjadi ashabah menunggu sisa pembagian, dengan sendirinya seseorang ashabah dapat saja memperoleh bagian yang lebih besar, atau memperoleh sedikit, atau juga dapat tidak memperoleh sisa sama sekali.

    Untuk lebih jelasnya akan kami bahas dalam bab berikutnya.

    B.      HIJAB DAN MAHJUB

              1.           Pengertian

    Hijab menurut bahasa berarti al-man’u (menghalangi, mencegah). Sedangkan hijab menurut istilah adalah menghalangi seseorang untuk menerima sebagian atau seluruh bagian harta warisan sebab ada ahli waris lain yang lebih utama (Muhibbin, 2011:80).

    Mahjub adalah ahli waris yang ditutup hak warisnya karena adanya ahli waris yang lebih utama (Muhibbin, 2011:80).

    Dari pengertian diatas dapat dipahami bahwa orang yang menjadi penghalang atau pencegah dinamakan hijab, sedangkan orang yang dicegah atau dihalangi ataupun ditutup dinamakan mahjub.

              2.           Macam-Macam Hijab

    Hijab dibedakan menjadi dua yaitu:

    a.        Hijab Nuqsan

    Hijab nuqsan adalah berkurangnya sebagian dari bagian yang diterima sebab adanya ahli waris lain yang menjadi penghalang (Syarkun, 2012:59). Bagian ahli waris yang terjadi pengurangan hanya ahli waris penerima bagian pasti (ashabu al-furudh) (Syarkun, 2012:60). Mereka adalah :

    NoAhli waris yang dihalangi (mahjub)Ahli waris yang menghalangi (hijab)
    1Suami/ dudaAnak, cucu, atau cicit
    2Istri/ jandaAnak, cucu, atau cicit
    3IbuAnak, cucu, dua orang perempuan atau lebih
    4Cucu perempuanAnak perempuan seorang
    5Saudara perempuan seayahSaudara perempuan sekandung seorang

    Contoh:

    ·         Bagian suami terbanyak adalah1/2, karena ada anak, maka bagian suami turun menjadi  1/4.

    ·         Bagian ibu terbanyak adalah 1/3 , karena mayat meninggalkan anak maka bagian ibu turun menjadi 1/6.

    b.       Hijab Hirman

    Hijab hirman adalah tertutupnya (hilangnya) hak seorang ahli waris untuk seluruhnya, karena ada ahli waris yang mendapatkan prioritas (Muhibbin, 2011:81). Prioritas tersebut adalah (Syarkun, 2012:61):

    1)       Karena adanya urutan kelompok.

    2)       Karena lebih dekat hubungan pertalian nasab dengan mayat.

    3)       Karena lebih kuat hubungan pertalian nasab dengan mayat.

    Dari seluruh kerabat yang tidak dapat tertutup (hijab) haknya (kecuali jika ada penghalang) yaitu (Muhibbin, 2011:81):

    1)       Suami atau istri

    2)       Anak-anak baik laki-laki maupun perempuan

    3)       Ayah

    4)       Ibu

    Lebih jelas tentang ahli waris yang menjadi mahjub karena adanya hijab hirman, yaitu (Muhibbin, 2011:81-87)

    NoAhli waris yang dihalangi (mahjub)Ahli waris yang menghalangi (hijab)
    1KakekAyah.
    2Nenek dari ibuIbu.
    3Nenek dari ayahAyah
    4Cucu laki-lakiAnak laki-laki.
    5Cucu perempuanAnak laki-laki dan anak perempuan dua orang/ lebih.
    6Saudara kandung (laki atau perempuan)Anak laki-laki, cucu laki-laki dan ayah
    7Saudara seayah laki-laki atau perempuanAnak laki-laki, cucu laki-laki, ayah, saudara sekandung laki-laki, dan saudara sekandung perempuan bersama anak/ cucu perempuan.
    8Saudara seibu laki atau perempuanAnak laki dan anak perempuan, cucu laki dan cucu perempuan, ayah dan kakek.
    9Anak laki-laki saudara laki sekandungAnak atau cucu laki-laki, ayah atau kakek, saudara laki-laki sekandung atau seayah, saudara perempuan sekandung atau seayah yang menerima asabah ma’al ghoir.
    10Anak laki-laki saudara seayahAnak atau cucu laki-laki, ayah atau kakek, saudara laki-laki sekandung atau seayah, anak laki-laki saudara laki-laki sekandung, saudara perempuan sekandung atau seayah yang menerima asabah ma’al ghoir.
    11Paman sekandungAnak atau cucu laki-laki, ayah atau kakek, saudara laki-laki sekandung atau seayah, anak laki-laki saudara laki-laki sekandung atau seayah, saudara perempuan sekandung atau seayah yang menerima asabah ma’al ghoir,
    12Paman seayahAnak atau cucu laki-laki, ayah atau kakek, saudara laki-laki sekandung atau seayah, anak laki-laki saudara laki-laki sekandung atau seayah, saudara perempuan sekandung atau seayah yang menerima asabah ma’al ghoir, dan paman sekandung atau seayah
    13Anak laki-laki paman sekandungAnak atau cucu laki-laki, ayah atau kakek, saudara laki-laki sekandung atau seayah, anak laki-laki saudara laki-laki sekandung atau seayah, saudara perempuan sekandung atau seayah yang menerima asabah ma’al ghoir, dan paman sekandung atau seayah
    14Anak laki-laki paman seayahAnak atau cucu laki-laki, ayah atau kakek, saudara laki-laki sekandung atau seayah, anak laki-laki sekandung atau seayah, anak laki-laki saudara laki-laki sekandung atau seayah, saudara perempuan sekandung atau seayah yang menerima asabah ma’al ghair, paman sekandung atau seayah dan anak laki-laki paman sekandung

    C.      ASHABAH

    1.        Pengertian

    Ashabah berasal dari kata ‘aashib yang berarti pertalian keluarga (Al-Munawwir:1004) Sedangkan ashabah menurut istilah adalah ahli waris yang mendapat bagian sisa seluruh harta peninggalan setelah ahli waris penerima bagian pasti menerima bagiannya (Qasim, 2009:107)

    2.        Macam-Macam Ashabah

    Ashabah ada 2 (dua) macam yaitu:

    a.        Ashabah Nasabiyah

    Ashabah nasabiyah ada 3 (tiga) golongan yaitu:

    1)       Ashabah binnafsi, yaitu ahli waris laki-laki yang nasabnya dengan mayat tidak diselingi oleh perempuan (Syarkun, 2012:21) Secara berurutan (Syarkun, 2012:21) yaitu:

    NoAshabahbi an-nafsSyarat
    1Anak laki-laki
    2Anak laki-laki dari anak laki-laki (no.1) dan keturunan ke bawahTidak ada anak laki-laki (no.1)
    3BapakTidak ada anak laki-laki-laki (no.1) sampai no.2
    4Kakek dan sketurunan ke atasTidak ada  no.1 sampai no.3
    5Saudara laki-laki sekandungTidak ada no.1 sampai no.4
    6Saudara laki-laki seayahTidak ada no.1 sampai no.5
    7Keponakan laki-laki (dari saudara sekandung)Tidak ada no.1 sampaino.6
    8Keponakan laki-laki(dari saudara sebapak)Tidak ada no.1 sampai no.7
    9Paman sekandungTidak ada no.1 sampai no.8
    10Paman seayahTidak ada no.1 sampai no.9
    11Saudara laki-laki sepupu (anak laki-laki no.9)Tidak ada no.1 sampai no.10
    12Saudara laki-laki sepupu (anak laki-laki no.10)Tidak ada no.1 sampai no.11

    Ketentuan Pembagian (Syarkun, 2012:25-27)

    ·          Berdasarkan urutan kelompok mereka.

    ·          Berdasarkan atas kedekatan mereka.

    ·          Berdasarkan yang lebih kuat.

    2)       Ashabah bil ghair, yaitu ahli waris perempuan yang mendapatkan bagian 1/2 jika sendiri dan mendapat 2/3 jika bersama dengan dua orang atau lebih, ketika bersama saudara laki-laki mereka (Syarkun, 2012:25-27). Perempuan yang menjadi ashabah bil ghair ada 4 (Syarkun, 2012:28):

    NoAshabah bil GhairSyarat
    1Anak perempuanAda anak laki-laki
    2Cucu perempuanAda cucu laki-laki
    3Saudara perempuan sekandungAda sudara laki-laki sekandung
    4Saudara perempuan sebapakAda sudara laki-laki sebapak

    Cara mewarisi ashabah bil ghair menggunakan teori ‘adat ar-ru’us, yaitu penghitungan berdasarkan jumlah ahli waris. Perempuan dihitung 1 orang sedangkan laki-laki dihitung 2 orang (Syarkun, 2012:28)

    3)       Ashabah ma’al ghair, yaitu setiap perempuan yang memerlukan perempuan lain untuk menjadi ashabah (Sabiq, 1987:283). Terdiri dari 2 golongan (Syarkun, 2012:31):

    NoAshabah ma’ al-ghairSyarat
    1Saudara perempuan sekandungJika ada anak atau cucu perempuan.
    2Saudara perempuan seayah

    Cara mewarisi

    Ahli waris yang mendapat bagian sisa hanya saudara sekandung dan seayah. Sedangkan anak perempuan dan cucu perempuan, mengambil bagiannya sendiri yaitu bagian pasti (Syarkun, 2012:31)

    b.       Ashabah Sababiyah, yaitu tuanyang memerdekakan. Bila orang yang memerdekakan tidak ada, maka warisan itu bagi ashabahnya yang  lelaki (Sabiq, 1987:285).

    D.     KESIMPULAN

    Hijab adalah orang yang menjadi penghalang atau pencegah. Mahjub orang yang dicegah atau dihalangi ataupun ditutup. Hijab ada 2 macam yaitu : hijab nuqsan adalah berkurangnya sebagian dari bagian yang diterima sebab adanya ahli waris lain yang menjadi penghalang, hijab hirman adalah tertutupnya (hilangnya) hak seorang ahli waris untuk seluruhnya, karena ada ahli waris yang mendapatkan prioritas.

    Ashabah adalah ahli waris yang mendapat bagian sisa seluruh harta peninggalan setelah ahli waris penerima bagian pasti menerima bagiannya. Ashabah ada 2 (dua) bagian (1) Ashabah Nasabiyah, terdiri dari 3 golongan yaitu: ashabah binnafsi, yaitu ahli waris laki-laki yang nasabnya dengan mayat tidak diselingi oleh perempuan, ashabah bil ghair, yaitu ahli waris perempuan yang mendapatkan bagian ½ jika sendiri dan mendapat 2/3 jika bersama dengan dua orang atau lebih, ketika bersama saudara laki-laki mereka, dan ashabah ma’al ghair, yaitu setiap perempuan yang memerlukan perempuan lain untuk menjadi ashabah, (2) Ashabah Sababiyah, yaitu tuan yang memerdekakan. Bila orang yang memerdekakan tidak ada, maka warisan itu bagi ashabahnya yang  lelaki. Tetapi, untuk ashabah sababiyah ini sudah tidak ada lagi.

    DAFTAR PUSTAKA

    Al-Munawwir, Ahmad Warson. Al Munawwir Kamus Arab Indonesia.

    Muhibbin. Wahid, Abdul. 2011. Hukum Kewarisan Islam Sebagai Pembaruan Hukum Positif di Indonesia. (Jakarta: Sinar Grafika Offset).

    Qosim, Rizal. 2009. Pengalaman Fikih untuk kelas XI Madrasah Aliyah. (Solo: PT Tiga Serangkai Pustaka Mandiri).

    Sabiq, Sayyid. 1987. Fikih Sunnah. (Bandung: PT Alma’arif).

    Syarkun, Syuhada’. 2012. Menguasai Ilmu Fara’idh. (Jakarta: Pustaka Syarkun).

  • Makalah Gangguan Kepribadian

    Gangguan Kepribadian

    Bab I. Pendahuluan

    A. Latar Belakang Masalah

    Perilaku abnormal tampaknya tidak banyak mendapatkan perhatian. Lagi pula, hanya sedikit orang dari keseluruhan populasi yang pernah dirujuk ke rumah sakit jiwa. Kebanyakan orang tidak pernah mencari bantuan psikolog (psychologist) ataupun psikiater (psychiatrist). Pada kenyatannya, perilaku abnormal mempengaruhi hampir setiap orang dalam berbagai cara. Pola perilaku abnormal yang meliputi gangguan fungsi psikologis atau gangguan perilaku diklasifikasikan oleh ahli kesehatan mental sebagai gangguan psikologis (psychological disorder) atau gangguan mental (mental disorder).

    Istilah penyakit mental (mental illness) secara kolektif mengacu pada semua gangguan mental yang dapat didiagnosis, termasuk gangguan kecemasan, gangguan mood, skizofrenia, disfungsi seksual, dan gangguan penyalahgunaan zat (USDHHS, 1999a). Jika kita membatasi definisi kita tentang perilaku abnormal pada gangguan mental yang dapat didiagnosis, berarti satu dari dua orang diantara kita secara langsung telah mengalaminya (R.C. Kessler, 1994).

    Gangguan psikologis paling banyak dialami oleh orang – orang berusia diantara 25 – 32 tahun dan menurun seiring dengan bertambahnya usia. Masalah yang berkaitan dengan kecemasan dan depresi lebih umum terjadi pada wanita. Masalah penyalahgunaan alkohol dan zat – zat lebih umum terjadi pada laki – laki. Jika kita juga melibatkan masalah kesehatan mental dari anggota keluarga, teman, dan rekan kerja; serta memperhitungkan mereka yang membayar tagihan penanganan dalam bentuk pajak dan premi asuransi kesehatan, juga hilangnya prokduktivitas kerja karena hari – hari sakit, cuti karena ketidaksanggupan bekerja, dan menurunnya kinerja yang meningkatkan biaya produksi, maka sepertinya tidak ada seorangpun dari kita yang tetap tidak terkena(“Mental Health Problem”).

    Memahami perilaku abnormal paling baik dilakukan dengan memperhitungkan interaksi kompleks antara faktor biologis dan lingkungan. Kita juga harus melihat pentingnya faktor sosial budaya (sosikultural) dalam upaya memahami gangguan mental dan dalam mengembangkan pelayanan kesehatan untuk orang – orang dengan latar budaya yang berbeda – beda. Dan seharusnya, kita juga mensurvei sejumlah pendekatan penanganan efektif yang tersedia saat ini untuk menolong orang – orang yang mengalami gangguan mental.

    B. Rumusan Masalah

    1. Apakah gangguan kepribadian itu?
    2. Apa saja tipe-tipe gangguan kepribadian?
    3. Apa saja perspektif teoritis dari gangguan kepribadian?
    4. Bagaimana cara penanganan gangguan kepribadian?

    Bab II. Pembahasan

    A. Definisi Gangguan Kepribadian

    Gangguan kepribadian atau dikenal dengan personality disorder adalah gangguan dalam perilaku yang memberikan dampak atau dinilai negatif oleh masyarakat. Gangguan kepribadian pada umumnya ditandai oleh masalah-masalah dimana individu secara tipikal mengalami kesukaran dalam melaksanakan kehidupan dengan orang lain sebagaimana yang ia kehendaki. Orang yang mengalami gangguan kepribadian ini melihat orang lain sebagai hal yang membingungkan, tidak jelas dan tidak dapat diduga. Dan begitu pula sebaliknya, ia akan melakukan tindakan sosial secara membingungkan. (Sutarjo A. Wiramiharja : 2007).

    Kepribadian yang terganggu menjadi jelas dimasa remaja atau awal masa dewasa dan terus berlanjut di sepanjang kehidupan dewasa, semakin mendalam dan mengakar sehingga semakin sulit untuk diubah. Tanda – tanda peringatan akan adanya gangguan kepribadian dapat dideteksi pada masa kanak – kanak , bahkan pada perilaku bermasalah dari anak – anak prasekolah. Anak – anak dengan gangguan psikologis atau perilaku bermasalah di masa kanak – kanaknya, seperti tingkah laku, depresi, kecemasan dan ketidakmatangan, lebih besar resikonya dibandingkan resiko rata – rata untuk mengembangkan gangguan kepribadian di kemudian hari (Berstein, dkk, 1996; Kasen, dkk, 2001). Adapun ciri – ciri gangguan kepribadian menurut Supratiknya adalah :

    1. Hubungan pribadinya dengan orang lain terganggu, dalam arti sikap dan perilakunya cenderung merugikan orang lain.
    2. Memandang bahwa semua kesulitannya disebabkan oleh nasib buruk atau perbuatan jahat orang lain. Dengan kata lain, penderita gangguan ini tidak memiliki rasa bersalah.
    3. Tidak memiliki rasa tanggung jawab terhadap orang lain
    4. Bersikap manipulatif atau senang mengakali, mementingkan diri, tidak punya rasa bersalah dan tidak mengenal rasa sesal bila mencelakakan orang lain.

    Adapun yang tercantum di dalam PPDGJ bahwa seseorang yang didiagnosa gangguan kepribadian harus memenuhi kriteria dari bebarapa pedoman diagnostik sebagai berikut :

    1. Disharmoni sikap dan perilaku yang cukup berat, biasanya meliputi beberapa bidang fungsi misalnya afek, kesiagaan, pengendalian impuls, cara memandang dan berpikir, serta cara berinteraksi dengan orang lain.
    2. Pola perilaku abnormal berlangsung lama, dan tidak terbatas pada episode gangguan jiwa.

    c.       Pola perilaku abnormalnya pervasif (mendalam) dan maladaptif  yang jelas terhadap berbagai keadaan pribadi dan sosial yanag luas.

    d.      Manifestasi di atas selalu muncul pada masa kanak-kanak atau remaja dan berlanjut hinggga usia dewasa.

    e.       Gangguan ini menyebabkan penderitaan pribadi (personal distress) yang cukup berarti,  tetapi baru menjadi nyata setelah perjalanan yang berlanjut.

    f.       Gangguan ini biasanya “tapi tidak selalu” berkaiatan secara bermakna dengan masalah-masalah pekerjaan dan kinerja sosial.

    2.      Tipe – tipe gangguan kepribadian

    DSM membagi gangguan kepribadian menjadi 3 kelompok :

    A.    Kelompok A

    Gangguan kepribadian yang ditandai oleh perilaku aneh atau eksentrik. Orang dengan gangguan ini memiliki kesulitan dalam berhubungan dengan orang lain, atau mereka menunjukkan sedikit atau tidak adanya minat dalam mengembangkan hubungan sosial. Gangguan kepribadian kelompok A ini terdiri dari :

    a)      Paranoid

    Ciri utama dalam gangguan kepribadian paranoid ini adalah perasaan curiga yang pervasif serta kecenderungan menginterpretasikan perilaku orang lain sebagai hal yang mengancam atau merendahkan. Orang dengan gangguan ini tidak percaya pada orang lain dan hubungan sosial mereka akan menjadi terganggu. Meski mereka mencurigai rekan kerja mereka, tetapi pada umumnya mereka tetap dapat bekerja.

    b)      Skizoid

    Isolasi sosial adalah ciri utama dari gangguan kepribadian skizoid. Sering kali digambarkan sebagai penyendiri atau eksentrik, orang dengan kepribadian skizoid kehilangan minat pada hubungan sosial. Mereka tampak jauh dan menjaga jarak. Wajah mereka cenderung tidak menampilkan ekspresi emosional dan mereka jarang bertukar senyum sosial atau salam yang disertai anggukan dengan orang lain. Meski mereka lebih senang menjaga jarak dari orang lain, mereka membina kontak yang lebih baik dengan realitas daripada orang yang menderita skizofrenia.

    Pola kepribadian schizoid umunya dapat diketahui saat awal masa dewasa. Akhtar (1987) menyatakan bahwa kemungkinan terdapat kesenjangan antara penampilan luar dan kehidupan terdalam dari orang – orang dengan kepribadian schizoid. Akhtar juga menyatakan bahwa perilaku menjauh dan menjaga jarak sosial dari orang – orang dengan kepribadian schizoid mungkin hanya di permukaan saja. Mereka juga memiliki sensitivitas yang kuat, rasa ingin tahu yang mendalam tentang orang lain, dan harapan akan cinta yang tidak dapat mereka ekspresikan. Dalam sejumlah kasus, sensitivitas diekspresikan dengan perasaan yang mendalam terhadap binatang daripada terhadap sesama.

    c)      Skizotipal

    Gangguan kepribadian skizotipal umumnya menjadi jelas saat awal masa dewasa. Diagnosis tersebut dikenakan pada orang yang mengalami kesulitan dalam membina hubungan dekat dan yang perilakunya, sikapnya, serta pola pikirnya aneh atau ganjil. Mereka dapat menjadi sangat cemas dalam situasi sosial, bahkan saat berinteraksi dengan orang yang mereka kenal. Gangguan kepribadian skizotipal sedikit lebih umum pada laki – laki dibanding pada perempuandan diyakini menimpa sekitar 3% dari populasi umum (APA, 2000). Klinisi perlu berhati – hati untuk tidak melabel sebagai skizotipal pada pola perilaku tertentu yang merefleksikan keyakinan budaya atau ritual – ritual religius.   

    Orang dengan gangguan skizotipal mengalami persepsi atau ilusi yang tidak umum. Mereka bisa menjadi sangat curiga terhadap orang lain atau paranoid dalam pikiran mereka. Mereka bisa terlibat dalam “pikiran magis”, seperti keyakinan bahwa mereka memiliki indra keenam atau merasa bahwa orang lain dapat merasakan perasaan mereka. Mereka memiliki penampilan yang berantakan, menunjukkan sikap dan perilaku yang tidak umum, seperti berbicara sendiri saat bersama orang lain. Mereka tampak sangat cemas berada disekitar orang – orang yang tidak mereka kenal.

    B.     Kelompok B

    Gangguan kepribadian yang ditandai oleh perilaku dramatis, emosional, atau eratik. Pola perilaku dari kelompok ini adalah berlebih – lebihan, tidak dapat diramalkan, atau self – centered. Orang dengan gangguan ini memiliki kesulitan untuk membentuk dan membina hubungan. Gangguan kepribadian kelompok B ini terdiri dari :

    a)      Antisosial

    Orang dengan kepribadian antisocial secara persisten melakukan pelanggaran terhadap hak – hak orang lain dan sering melanggar hukum. Meski demikian mereka sering menunjukkan karisma dalam penampilan luar mereka dan paling tidak memiliki intelegensi rata – rata (Cleckley, 1976). Ciri yang paling menonjol dari mereka adalah tingkat kecemasan yang rendah saat berhadapan dengan situasi yang mengancam dan kurangnya rasa bersalah atau penyesalan atas kesalahan yang mereka lakukan. Hukuman tampaknya hanya memiliki sedikit dampak pada perilaku mereka. Meski orang tua dan orang lain biasa menghukum mereka untuk kesalahan yang mereka lakukan, mereka tetap menjalani kehidupan yang tidak bertanggung jawab dan impulsif.

    Walaupun perempuan lebih cenderung untuk mengembangkan gangguan kecemasan dan depresi dibandingkan laki – laki, laki – laki lebih cenderung menerima diagnosis gangguan kepribadian antisocial dibandingkan perempuan (Robins, Locke, & Reiger, 1991). Untuk mendapatkan diagnosis gangguan kepribadian antisocial, orang tersebut paling tidak harus berusia 18 tahun. pola perilaku yang menandai gangguan kepribadian antisocial dimulai dari masa kanak – kanak atau remaja dan berlanjut hingga dewasa. Namun demikian, perilaku antisocial dan kriminal yang terkait dengan gangguan ini cenderung menurun sesuai usia, dan mungkin akan menghilang pada saat orang tersebut mencapai usia 40 tahun. Namun, tidak demikian dengan cirri kepribadian yang mendasari gangguan antisocial, seperti egosentrisitas; manipulatif; kurangnya empati; kurangnya rasa bersalah atau penyesalan; dan kekejaman pada orang lain. Hal – hal tersebut relative stabil meski terdapat penambahan usia (Harpur & Hare, 1994).  

    b)      Ambang

    Gangguan kepribadian ambang (borderline personality disorder/ bpd) ditandai oleh suatu cakupan cirri perilaku, emosional, dan kepribadian (sainslow, grilo, &mcglashan, 2000). Orang dengan gangguan kepribadian ambang cenderung tidak yakin akan identitas pribadi mereka, nilai, tujuan, karir, dan bahkan mungkin orientasi seksual mereka. Ketidakstabilan dalam identitas pribadi membuat mereka dipenuhi perasaan kekosongan dan kebosanan yang terus – menerus. Mereka tidak dapat mentoleransi ide untuk berada sendirian dan akan melakukan usaha – usaha nekat untuk menghindari perasaan ditinggalkan (gunderson, 1996). Ketakutan akan ditinggalkan menjadikan mereka pribadi yang melekat dan menuntut dalam hubungan sosial mereka, namun kelekatan mereka sering kali malah menjauhkan orang – orang yang menjadi tumpuan mereka. Tanda – tanda penolakan membuat mereka sangat marah, yang membuat hubunnag mereka menjadi lebih jauh lagi. Akibatnnya perasaan mereka terhadap orang lain menjadi mendalam dan berubah – ubah. Mereka silih berganti antara melakukan pemujaan yang ekstrim saat kebutuhan mereka terpenuhi dan memendam kebencian saat merka merasa diabaikan. Orang yang mereka puja akan diperlakukan dnegan kebencian saat hubungan berakhir atau saat mereka merasa orang tersebut gagal dalam memenuhi kebutuhan mereka (gunderson, &singer, 1986).

    c)      Histrionic

    Gangguan kepribadian histrionic (histrionic personality disorder) melibatkan emosi yang berlebihan dan kebutuhan yang besar untuk menjadi pusat perhatian. Orang dengan gangguan kepribadian histrionic cenderung dramatis dan emosional, namun emosi mereka tampak dangkal, dibesar – besarkan, dan mudah berubah. Mereka dapat menunjukkan keriangan yang berlebihan saat bertemu dengan seseorang atau menjadi sangat marah saat seseorang tidak menyadari gaya rambut mereka yang baru. Mereka cenderung self – centered dan tidak toleran terhadap penundaan kesenangan. Orang lain memandang mereka sebagai menyombongkan diri atau sedang berakting, meski mereka menunjukkan pesona tertentu. Mereka memasuki ruangan dengan penuh gaya dan menceritakan engalam mereka dengan elegan. Meskipun demikian, bila ditekan untuk menceritakan hal yang detail, mereka gagal untuk menjelaskan kisah mereka secara spesifik.

    d)     Narsistik

    Gangguan kepribadian narsistik (narcissistic personality disorder) memiliki rasa bangga atau keyakinan yang berlebihan terhadap diri mereka sendiri dan kebutuhan yang besar akan pemujaan terhadap dirinya. Mereka membesar – besarkan prestasi mereka dan berharap orang lain menghujani mereka dengan pujian. Mereka memiliki pandangan yang jauh lebih membanggakan tentang diri mereka sendiri. Namun orang dengan gangguan kepribadian narsistik umumnya dapat mengorganisasi pikiran dan tindakan mereka dengan lebih baik. Mereka cenderung lebih berhasil dalam karir mereka dan lebih bisa meraih posisi dengan status tinggi dan kekuasaan. Kualitas narsistik yang berlebihan yang berlebihan dapat menjadi tidak sehat, terutama bila kelaparan akan pemujaan menjadi keserakahan.

    Orang dengan kepribadian narsisitik cenderung terpaku pada fantasi akan keberhasilan dan kekuasaan, cinta yang ideal, atau pengakuan akan kecerdasan atau kecantikan. Meski mereka cenderung membesar – besarkan prestasi dan kemampuan mereka , banyak orang dengan kepribadian narsistik yang cukup berhasil dalam pekerjaan mereka. Ambisi yang serakah membuat mereka mendedikasikan diri mereka untuk bekerja tanpa lelah. Mereka terdorong untuk berhasil, bukan untuk mendapatkan uang melainkan untuk mendapatkan pemujaan yang menyertai kesuksesan mereka.

    C.     Kelompok C

    Gangguan kepibadian yang ditandai oleh perilaku cemas atau ketakutan. Gangguan tipe ini memiliki pola berupa rasa takut atau kecemasan. Gangguan kepribadian kelompok C ini terdiri dari :

    a)      Menghindar

    Orang dengan gangguan kepribadian menghindar (avoidant personality disorder) sangat ketakutan akan penolakan dan kritik sehingga mereka umumnya tidak ingin memasuki hubungan tanpa adanya kepastian akan penerimaan. Sebagai hasilnya, mereka hanya memiliki sedikit teman dekat di luar keluarga inti. Individu dengan gangguan kepribadian menghindar memiliki minat dan perasaan akan kehangatan pada orang lain. Meskipun demikian, ketakutan akan penolakan menghalangi mereka untuk memenuhi kebutuhan mereka akan afeksi dan penerimaan. Dalam situasi sosial, mereka cenderung merapat pada dinding dan menghindari percakapan dengan orang lain. Mereka takut dipermalukan didepan publik, berpikiran bahwa orang lain akan melihat mereka merona, menangis, atau bertindak gugup. Mereka cenderung terikat dengan rutinitas mereka dan melebih – lebihkan resiko atau usaha dalam mencoba hal – hal baru.

    b)      Dependen

    Gangguan kepribadian dependen (dependent personality disorder) menggambarkan orang yang memiliki kebutuhan yang berlebihan untuk diasuh oleh orang lain. Hal ini membuat mereka menjadi sangat patuh dan melekat dalam hubungan mereka serta sangat takut akan perpisahan. Orang dengan gangguan ini merasa sangat sulit melakukan segala sesuatu sendiri tanpa bantuan dari orang lain. Mereka mencari saran dalam membuat keputusan yang paling kecil sekalipun. Penelitian menunjukkan bahwa orang dengan kepribadian dependen lebih bergantung pada orang lain untuk mendapatkan dukungan dan bimbingan daripada kebanyakan orang (Greenberg & Bornstein, 1988a). orang dengan kepribadin dependen sering mengatribusikan masalah mereka pada penyebab fisik dan bukan emosional serta mencari dukungan dan saran dari ahli – ahli medis dan bukan psikolog atau konselor (Greenberg & Bornstein. 1988b).

    c)      Obsesif – kompulsif

    Cirri yang menggambarkan gangguan kepribadian obsesif – kompulsif (obsessive – compulsive personality disorder) meliputi derajat keteraturan yang berlebihan, kesempurnaan, kekakuan, kesulitan mengekspresikan perasaan, dan mendetail dalam kebiasaan kerja. Orang dengan gangguan kepribadian obsesif – kompulsif sangat terpaku pada kebutuhan akan kesempurnaan sehingga mereka tidak dapat menyelesaikan segala sesuatu tepat waktu. Apa yang mereka lakukan pasti gagal memenuhi harapan mereka, dan mereka memaksa diri untuk mengerjakan ulang pekerjaan mereka. Kekakuan mereka mengganggu hubungan sosial mereka; mereka memaksa melakukan hal – hal sesuai dengan cara mereka sendiri daripada berkompromi. Mereka merasa sulit untuk membuat keputusan dan menunda tau menghindarinya karena takut membuat keputusan yang salah. Mereka cenderung terlalu kaku dalam masalah moralitas dan etika karena kekakuan dalam kepribadian dan bukan karena memegang teguh keyakinan. Mereka cenderung sangat formal dalam hubungan dan merasa sulit mengekspresikan perasaan.

    3.      Perspektif teoritis dari gangguan kepribadian

            a)      Perspektif psikodinamika

    Menurut teori Freudian tradisional dasar dari banyak perilaku abnormal termasuk gangguan kepribadian berfokus pada masalah yang muncul dari Oedipus complex.