Blog

  • Makalah Khitbah – Lamaran Dalam Hukum Islam

    Khitbah – Lamaran Dalam Hukum Islam

    Bab I. Pendahuluan

    A. Latar Belakang Masalah

    Dalam UU Perkawinan sama sekali tidak membicarakan peminangan. Hal ini mungkin disebabkan peminangan itu tidak mempunyai hubungan yang mengikat dengan perkawinan. KHI mengatur peminangan itu dalam pasal 1, 11, 12, dan 13. keseluruhan pasal yang mengatur peminangan ini keseluruhannya berasal dari fqh madzhab, terutama madzhab Syafi’ie. Namun hal-hal yang dibicarakan dalam kitab-kitab fiqh tentang peminangan seperti hukum perkawinan yang di lakukan setelah berlangsungnya peminangan yang tidak menurut ketentuan, tidak diatur dalam KHI.

    Dalam makalah ini dijelaskan tentang hal-hal yang berhubungan dengan pinangan atau dalam bahasa lain (baca: Arab) adalah khitbah (merujuk pada KHI 1991 Pasal 12, tentang aturan pinangan). Selain itu, permasalahan khitbah ini – sering – dianggap sepele oleh masyarakat Indonesia tanpa mengacu kepada hukum-hukum Islam yang ada. Oleh karena itu, dalam makalah ini diulas beberapa hal yang berhubungan dengan khitbah, mohon maaf atas segala kekurangan.

    B. Rumusan Masalah

    1. Ada berapa syarat-syarat khitbah ?
    2. Apa yang di maksud dari hukum pinangan ?
    3. Bagaimana hukum melihat wanita yang di pinang ?
    4. Apa akibat dari hukum pinangan ?

    C. Tujuan Penelitihan

    1. Agar kita mengetahui secara detail tentang makna dari khitbah
    2. Untuk mengetahui bagaimana cara berkhitbah yang benar
    3. Agar kita mengetahui apa saja yang menjadi syarat dan hukumnya khitbah

    Bab II. Pembahasan

    A. Pengertian

    Pinangan (meminang/melamar) atau khitbah dalam bahasa Arab, merupakan pintu gerbang menuju pernikahan. Khitbah menurut bahasa, adat dan syara, bukanlah perkawinan. Ia hanya merupakan mukaddimah (pendahuluan) bagi perkawinan dan pengantar kesana. Khitbah merupakan proses meminta persetujuan pihak wanita untuk menjadi istri kepada pihak lelaki atau permohonan laki-laki terhadap wanita untuk dijadikan bakal/calon istri.

    Seluruh kitab/kamus membedakan antara kata-kata “khitbah” (melamar) dan “zawaj” (kawin/menikah), adat/kebiasaan juga membedakan antara lelaki yang sudah meminang (bertunangan) dengan yang sudah menikah; dan syari’at pun membedakan secara jelas antara kedua istilah tersebut. Karena itu, khitbah tidak lebih dari sekedar mengumumkan keinginan untuk menikah dengan wanita tertentu, sedangkan zawaj (pernikahan) merupakan aqad yang mengikat dan perjanjian yang kuat yang mempunyai batas-batas, syarat-syarat, hak-hak, dan akibat-akibat tertentu.

    Pinangan yang kemudian berlanjut dangan “pertunangan” yang kita temukan dalam masyarakat saat ini hanyalah merupakan budaya atau tradisi saja yang intinya adalah khitbah itu sendiri, walaupun disertai dengan ritual-ritual seperti tukar cincin, selamatan dll. Ada satu hal penting yang perlu kita catat, anggapan masyarakat bahwa pertunangan itu adalah tanda pasti menuju pernikahan, hingga mereka mengira dengan melaksanakan ritual itu, mereka sudah menjadi mahram, adalah keliru. Pertunangan (khitbah) belum tentu berakhir dengan pernikahan. Oleh karenanya baik pihak laki-laki maupun wanita harus tetap menjaga batasan-batasan yang telah ditentukan oleh syariat.

    Namun Masa khitbah bukan lagi saat untuk memilih. Mengkhitbah sudah jadi komitmen untuk meneruskannya ke jenjang pernikahan. Jadi shalat istiharah sebaiknya dilakukan sebelum khitbahKhitbah dilaksanakan saat keyakinan sudah bulat, masing-masing keluarga juga sudah saling mengenal dan dekat, sehingga peluang untuk dibatalkan akan sangat kecil, kecuali ada takdir Allah yang menghendaki lain.

    Khitbah, meski bagaimanapun dilakukan berbagai upacara, hal itu tak lebih hanya untuk menguatkan dan memantapkannya saja. Dan khitbah bagaimanapun keadaannya tidak akan dapat memberikan hak apa-apa kepada si peminang melainkan hanya dapat menghalangi lelaki lain untuk meminangnya, sebagaimana disebutkan dalam hadits:

    حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ حَدَّثَنَا الزُّهْرِيُّ عَنْ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيَّبِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يَبِيعَ حَاضِرٌ لِبَادٍ وَلَا تَنَاجَشُوا وَلَا يَبِيعُ الرَّجُلُ عَلَى بَيْعِ أَخِيهِ وَلَا يَخْطُبُ عَلَى خِطْبَةِ أَخِيهِ وَلَا تَسْأَلُ الْمَرْأَةُ طَلَاقَ أُخْتِهَا لِتَكْفَأَ مَا فِي إِنَائِهَا

    Dari Abu Hurairah ra. Bahwa Rosulullah saw bersabda “………Tidak boleh salah seorang diantara kamu meminang pinangan saudaranya……” (Muttafaq ‘alaih)

    Karena itu, yang penting dan harus diperhatikan di sini bahwa wanita yang telah dipinang atau dilamar tetap merupakan orang asing (bukan mahram) bagi si pelamar sehingga terselenggara perkawinan (akad nikah) dengannya. Tidak boleh si wanita diajak hidup serumah (rumah tangga) kecuali setelah dilaksanakan akad nikah yang benar menurut syara’, dan rukun asasi dalam akad ini ialah ijab dan kabul. Selama akad nikah – dengan ijab dan kabul – ini belum terlaksana, maka perkawinan itu belum terwujud dan belum terjadi, baik menurut adat, syara’, maupun undang-undang. Wanita tunangannya tetap sebagai orang asing bagi si peminang (pelamar) yang tidak halal bagi mereka untuk berduaan.

    B. Hukum Peminangan (Khitbah)

    Memang terdapat dalam Alqur’an dan banyak hadis Nabi yang membicarakan tentang peminangan. Namun tidak ditemukan secara jelas dan terarah adanya perintah atau larangan melakukan peminangan sebagaimana perintah untuk mengadakan perkawinan dengan kalimat yang jelas, baik dalam Alqur’an maupun dalam hadis Nabi. Oleh karena itu, dalam menetapkan hukumnya tidak terdapat pendapat ulama’ yang mewajibkannya.

    Mayoritas ulama’ mengatakan bahwa tunangan hukumnya mubah, sebab tunangan ibarat janji dari kedua mempelai untuk menjalin hidup bersama dalam ikatan keluarga yang harmonis. Tunangan bukan hakekat dari perkawinan melainkan langkah awal menuju tali perkawinan. Namun sebagian ulama’ cenderung bahwa tunangan itu hukumnya sunah dengan alasan akad nikah adalah akad luar biasa bukan seperti akad-akad yang lain sehingga sebelumnya disunahkan khitbah sebagai periode penyesuaian kedua mempelai dan masa persiapan untuk menuju mahligai rumah tanggapun akan lebih mantap.

    C. Syarat-Syarat Khitbah

    Membicarakan syarat pinangan tidak dapat di pisahkan dari pembicaraan tentang halangannya. Karena itu di sini dibicarakan dalam satu subpokok bahasan, agar di perole gambaran yang jelas. Pertunangan diperbolehkan oleh agama apabila terpenuhi syarat-syarat di bawah ini :

    1. Tidak adanya penghalang antara kedua mempelai, yaitu tidak ada hubungan keluarga (mahram), tunggal susuan (rodhoah), mushoharoh, atau penghalang yang lain, sebab tunangan adalah langkah awal dari perkawinan maka disamakan hukumnya dengan akad perkawinan.
    2. Tidak berstatus tunangan orang lain, seperti dalam hadits riwayat Imam Al-Bukhari dan Imam An-Nasai mengatakan :” Tidak boleh bagi seorang lelaki melamar tunangan orang lain sehingga ia menikahinya atau meninggalkannya “Hadits yang senada juga diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Imam Muslim. Keharaman ini jika tidak mendapat izin dari pelamar pertama atau ada unsur penolakan dari pihak mempelai wanita, itu tadi adalah pendapat mayoritas ulama’ (Hanafiah, Malikiah dan Hanabilah), namun sebagian ulama’ lain memperbolehkan khitbah tersebut apabila tidak ada jawaban yang jelas dari mempelai wanita.

    Adapun cara menyampaikan ucapan peminangan terdapat dua cara :

    1. Menggunakan ucapan yang jelas dan terus terang dalam arti langsung dipahami atau tidak mungkin dipahami dari ucapan itu kecuali untuk peminangan seperti ucapan : “saya berkeinginan untuk menikahimu”.
    2. Menggunakan ucapan yang kurang jelas dan tidak terus terang (kinayah) yang berarti ucapan itu dapat mengandung arti bukan untuk peminangan, seperti ucapan : “tidak ada orang yang tidak senang kepadamu”.

    Perempuan yang belum menikah atau sudah menikah dan telah habis masa iddahnya boleh dipinang dengan ucapan terus terang dan boleh pula dengan ucapan sindiran. Tidak boleh meminang seorang perempuan yang masih punya suami, meskipun dengan janji akan dinikahinya pada waktu dia telah boleh dinikahi; baik dengan menggunakan bahasa terus terang seperti : “Bila kamu dicerai suamimu saya akan menikahi kamu” atau dengan bahasa sindiran, seperti : “Jangan khawatir dicerai suamimu, saya yang akan melindungimu”.

    Perempuan yang telah dicerai suaminya dan sedang menjalani iddah raj’i, sama keadaannya dengan perempuan yang punya suami dalam hal ketidakbolehannya untuk dipinang bak dengan bahasa terus terang atau bahasa sindiran. Alasannya, ialah bahwa perempuan dalam iddah talak raj’i statusnya sama dengan perempuan yang sedang terikat dalam perkawinan. Sedangkan perempuan yang sedang menjalani iddah karena kematian suaminya, tidak boleh dipinang dengan menggunakan bahasa terus terang, namun boleh meminangnya dengan bahasa sindiran

    Perempuan yang sedang menjalani iddah dari talak ba’in dalam bentuk fasakh atau talak tiga tidak boleh dipinang secara terus terang, namun dapat dilakukan dengan cara sindiran, sebagaimana yang berlaku pada perempuan yang kematian suami. Kebolehan ini karena perempuan tersebut telah putus hubungannya dengan bekas suaminya.

    D. Melihat Wanita Yang Dipinang

    Waktu berlangsungnya peminangan, laki-laki yang melakukan peminangan diperbolehkan melihat perempuan yang dipinangnya. Meskipun menurut asalnya seorang laki-laki haram melihat kepada seorang perempuan. Kebolehan melihat ini didasarkan kepada hadis Nabi saw dari jabir:

    حَدَّثَنَا يُونُسُ بْنُ مُحَمَّدٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْوَاحِدِ بْنُ زِيَادٍ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ إِسْحَاقَ عَنْ دَاوُدَ بْنِ الْحُصَيْنِ عَنْ وَاقِدِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ سَعْدِ بْنِ مُعَاذٍ عَنْ جَابِرٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا خَطَبَ أَحَدُكُمْ الْمَرْأَةَ فَإِنْ اسْتَطَاعَ أَنْ يَنْظُرَ مِنْهَا إِلَى مَا يَدْعُوهُ إِلَى نِكَاحِهَا فَلْيَفْعَلْ قَالَ فَخَطَبْتُ جَارِيَةً مِنْ بَنِي سَلِمَةَ فَكُنْتُ أَخْتَبِئُ لَهَا تَحْتَ الْكَرَبِ حَتَّى رَأَيْتُ مِنْهَا بَعْضَ مَا دَعَانِي إِلَى نِكَاحِهَا فَتَزَوَّجْتُهَا

    Dari Mu’adz bin Jabir, Rosulullah saw bersabda: “……Bila seseorang diantara kamu meminang perempuan dan ia mampu melihatnya yang akan mendorong untuk menikahnya, maka lakukanlah…….”

    Banyak hadis Nabi yang berkenaan dengan melihat perempuan yang dipinang, baik menggunakan kalimat suruhan, maupun dengan menggunakan ungkapan “tidak mengapa”. Namun tidak ditemukan secara langsung ulama’ mewajibkannya. Bahkan juga tidak dalam literature ulama’ Dzahiri yang biasanya memahami perintah itu sebagai suatu kewajiban. Ulama’ jumhur menetapkan hukumnya adalah boleh, tidak sunnah apalagi menetapkan hokum wajib.

    Batas yang boleh dilihat

    Meskipun hadis Nabi menetapkan boleh melihat perempuan yang dipinang, namun ada batas-batas yang boleh dilihat. Dalam hal ini terdapat perbedaan pendapat dikalangan ulama’. Alasan disamakan dengan muka dan telapak tangan saja, karena dengan melihat muka dapat diketahui kecantikannya dan dengan melihat telapak tangannya dapat diketahui kesuburan tangannya.

    Ulama’ lain seperti Al awza’iy berpendapat boleh melihat bagian-bagian yang berdaging. Daud Dzahiri berpendapat boleh melihat semua badan, karena hadis Nabi yang membolehkan melihat waktu meminang itu tidak menyebutkan batas-batasnya. Hal tersebut mengandung arti “boleh” melihat bagian manapun tubuh seorang perempuan. Walaupun yang demikian adalah aurat. Namun telah dikecualikan oleh Nabi untuk kepentingan peminangan.

    Adapun untuk melihat kepada perempuan itu adalah saat menjelang menyapaikan pinangan bukan setelahnya, karena bila ia tidak suka setelah melihat ia akan dapat meninggalkannya tanpa menyakitinya.

    E. Menikahi Wanita Tunangan rang Lain

    Di atas tertera bahwa melamar wanita tunangan orang lain dilarang oleh agama, hal itu demi untuk menjaga hak si lelaki pelamar pertama dan juga upaya menghindari timbulnya sengketa umat manusia. Akan tetapi sering terjadi pula seorang lelaki yang nekat melangsungkan akad pernikahan dengan wanita tunangan orang lain, sebab kondisinya yang kuat atau karena faktor lain yang mendukung.

    Keadaan keadaan perempuan yang dipinang dapat dibagi dalam tiga hal :

    1. Perempuan tersebut menyukai laki-laki yang meminangnya dan menyetujui pinangan itu secara jelas memberi izin kepada walinya untuk menerima pinangan itu.
    2. Perempuan tersebut tidak senang dengan laki-laki yang meminang dan secara terus terang menyatakan ketidaksetujuannya baik dengan ucapan atau dengan tindakan atau isyarat.
    3. Perempuan itu tidak memberikan jawaban yang jelas, namun ada isyarat dia menyenangi peminangan itu.

    Perempuan dalam keadaan yang pertama tersebut tidak boleh dipinang oleh seseorang. Sedangkan dalam keadaan kedua boleh dipinang karena pinangan pertama jelas ditolak. Adapun perempuan dalam keadaan yang ketiga menurut sebagian ulama’ diantaranya Ahmad bin Hanbal juga tidak boleh dipinang sama keadaannya dengan perempuan dalam keadaan pertama. Namun, sebagian ulama’ berpendapat bahwa tidak haram meminang perempuan yang tidak secara jelas menerima pinangan pertama.

    Tentang hukum pernikahan yang telah (terlanjur) dilaksanakan (melangsungkan akad pernikahan dengan wanita tunangan orang lain – dalam perbedaan pendapat ulama’-). Menurut Ahmad bin Hanbal dan Imam Asy Syafi’ie serta Imam Abu Hanifah pernikahan tersebut adalah sah dan tidak dapat dibatalkan. Menurut ulama’ Dzahiry pernikahan tersebut tidak sah dengan arti harus dibatalkan. Sedangkan pendapat ketiga dikalangan Malikiyah berpendapat, bila telah berlangsung hubungan kelamin dalam pernikahan tersebut, maka pernikahan tersebut tidak dibatalkan sedangkan bila belum terjadi hubungan kelamin dalam pernikahannya maka pernikahan tersebut harus dibatalkan.

    F. Pembatalan Tali Pertunangan

    Memang sering kali tali pertunangan putus di tengah jalan tanpa membuahkan hasil sampai ke jenjang perkawinan, mungkin sebab terlalu lama menunggu, kondisi yang kurang mendukung atau karena kemelut badai yang mengguncang eratnya tali pertunangan hingga pudar.
    Ulama’ berpendapat, boleh saja membatalkan tali pertunangan, namun itu adalah makruh, sebab pertunangan ibarat ikatan janji setia dari kedua mempelai untuk menjalin hidup bersama membina rumah tangga bahagia, sedangkan pembatalan pertunangan ini adalah sebuah pengkhianatan ikatan janji setia.

    Belum juga imbas dari pembatalan tali pertunangan ini, sudah tidak asing lagi, tunangan yang batal adalah ajang percorengan muka, kebahagiaan yang indah, kenangan manis dan canda ria pun ikut hangus terbakar, kemelut mengguncang. Lalu bagaimana sikap ulama’ menanggapi masalah ini?

    Meskipun Islam mengajarkan bahwa memenuhi janji adalah suatu kewajiban, dalam masalah janji akan menikah ini kadang-kadang terjadi hal-hal yang dapat menjadi alasan yang sah menurut Islam untuk memutuskan hubungan petunangan. Misalnya, diketahui adanya cacat fisik atau mental pada salah satu pihak beberapa waktu setelah pertunangan, yang dirasakan akan mengganggu tercapainya tujuan itu tidak dipandang melanggar kewajiban termasuk hak khiyar.

    Berbeda halnya pemutusan pertunangan tanpa alasan yang sah menurut ajaran Islam. Misalnya, karena ingin mendapatkan yang lebih baik dari segi keduniaan. Ditinjau dari segi nilai moral Islam, pemutusan pertunangan seperti itu sama sekali tidak dapat dibenarkan.

    Masalah yang sering muncul adalah pada masa peminangan, pihak laki-laki memberikan hadiah-hadiah pertunangan atau – mungkin – mahar telah dibayarkan kepada pihak perempuan sebelum akad nikah dilaksanakan, bagaimana nasib hadiah-hadiah atau mahar tersebut apabila akhirnya pertunangan terputus? Apakah dikembalikan pada pihak laki-laki atau tetap menjadi hak sepenuhnya calon istri yang urung tersebut? Mahar yang dibayarkan sebelum akad nikah (dalam masa tunangan) menjadi hak laki-laki, kecuali apabila direlakan, sebab kewajiban suami membayar maskawin adalah setelah terjadi ikatan pernikahan.

    Sedangkan mengenai hadiah-hadiah pertunangan, seperti tanda pengokoh (peningset atau pikukuh di jawa) para ulama’ berbeda pendapat :

    1. Sebagian ulama’ (Syafi’iyah) mengatakan bahwa kedua belah pihak boleh menuntut kembali atas pemberiannya, baik pembatalan tunangan tersebut bersumber dari pihak mempelai pria maupun dari mempelai wanita, dan jika barang pemberian tersebut telah rusak atau berubah menjadi barang lain maka wajib mengembalikan qimahnya.
    2. Madzhab Hanafiah mengatakan jika hadiah itu masih utuh dan tidak ada perubahan, maka kedua belah pihak boleh menuntutnya kembali, namun bila terjadi perubahan atau rusak, maka kedua belah pihak tidak boleh saling menuntut kembali atas pemberiannya itu.
    3. Berbeda lagi dengan pendapat Malikiah, menurutnya pihak yang menghendaki pembatalan tali tunangan tidak berhak apa-apa atas pemberiannya, dan harus mengembalikan hadiah-hadiah yang pernah diterima dari pihak lain baik barangnya masih utuh ataupun telah rusak, atau berubah menjadi barang lain. Penyimpangan dari ketentuan tersebut hanya dibanarkan apabila ada syarat lain antara keduabelah pihak, atau apabila ‘urf (adat kebiasaan) tempat piha-pihak bersangkutan mengatakan lain.

    G. Akibat Hukum Pinangan

    Pada prinsipnya apabila peminangan telah di lakukan oleh seorang laki-laki terhadap seorang wanita, belum berakibat hukum. Kompilasi menegaskan :

    1. pinangan belum menimbulkan akibat hukum dan para pihak bebas memutuskan hubungan peminangan.
    2. Kebebasan memutuskan hubungan pinangan di lakukan dengan tata cara yang baik sesuai dengan tuntunan agama dan kebiasaan setempat, sehingga tetap terbina kerukunan dan saaling menghargai.

    Peminangan itu adalah suatu usaha yang dilakukan mendahului pernikahan. Namun peminangan itu bukan suatu perjanjian yang mengikat untuk dipatuhi. Laki-laki yang meminang atau pihak yang dipinang dalam masa menjelang pernikahan dapat saja membatalkan pinangan tersebut, meskipun dulunya ia menerima. Meskipun demikian, pemutusan peminangan tersebut sebaiknya dilakukan secara baik dan tidak menyakiti pihak manapun. Pemberian yang dilakukan dalam acara pinangan tersebut tidak mempunyai kaitan apapun dengan mahar yang diberikan kemudian dalam pernikahan. Dengan demikian, pemberian tersebut dapat diambil kembali bila peminangan itu tidak berlanjut dengan pernikahan.

    Hubungan antara laki-laki yang meminang dengan perempuan yang dipinang selama masa antara peminangan dan perkawinan adalah sebagaimana hubungan laki-laki dan perempuan asing (ajnabi dan ajnabiyah). Oleh karena itu, belum berlaku hak dan kewajiban (suami-istri) diantara keduanya.

    Bab III. Penutup

    A. Kesimpulan

    Dalam pasal 13 sendiri dibahas tentang akibat hukum suatu peminangan. “hukum” yang dimaksud dalam pasal 13 ayat 1 adalah hukum atau hubungan antara laki-laki yang meminang dengan perempuan yang dipinang adalah “orang asing” dan tidak menimbulkan akibat hukum yang mengikat. Namun, di dalamnya terdapat hukum sebagaimana yang tertulis dalam pasal 12 (peraturan pinangan) ayat 3 yaitu tidak boleh meminang wanita yang masih dalam pinangan orang lain, selama pinangan tersebut belum putus atau belum ada penolakan dari pihak wanita. Disisis lain, dalam pasal 12 poin 1 yang berbunyi “peminangan dapat dilakukan terhadap seorang yang masih perawan atau terhadap janda yang telah habis masa iddahnya.” Dalam pasal ini tidak disebutkan bahwa wanita yang ditinggal mati oleh suaminya namun masih dalam masa iddah, boleh dilamar namun harus dengan cara kinayah (sindiran) tidak boleh menggunakan cara yang shorih (jelas). Begitu juga dengan seorang wanita yang menjalani masa iddah dari talaq ba’in dalam bentuk fasakh atau talaq tiga boleh dipinang namun dengan cara sindiran.

    Begitulah tunangan yang membudaya saat ini, ada yang membuahkan hasil positif sebagi langkah awal membina rumah tangga, dan juga banyak yang kandas di tengah jalan, mungkin karena belum ada kesiapan atau sebab beberapa pertimbangan yang wajib dibuat acuan malah dilupakan.

    Dengan demikian cenderung perlu adanya tali pertunangan sebagai langkah awal menuju perkawinan, namun harus memperhatikan hal-hal yang perlu dipertimbangkan diantaranya sebagai berikut:

    1) Punya rencana kapan penikahan akan diadakan, jangan sampai jarak antara tunangan dan perkawinan terlalu lama.

    2) Sudah yakin siap mengikatkan diri pada satu orang.

    3) Menikah dengan motivasi yang positif.

    4) Kesiapan kedua belah pihak menhadapi limpahan tanggung jawab.

    5) Status pendidikan dan penghasilan pasangan.


    Sekian, semoga tulisan ini bermanfaat dan bisa dibuat bahan acuan dan pertimbangan bagi mereka yang akan menjalin rumah tangga bahagia dan semoga Allah SWT. Selalu memberikan yang terbaik bagi kita semua Amin. Wallahu a’lamu bisshowab.

    DAFTAR PUSTAKA

    Drs. Ahmad Rofiq, M.A. Hukum islam di indonesia cetakan pertama PT rajawali pers.

    Sabiq, Sayid. (1980). Fiqih Sunnah, Alih Bahasa: Muhammad Thalib. Cetakan Pertama. PT Al Ma’arif. Bandung

    Undang-undang perkawinan Indonesia 2007 (Kompilasi Hukum Islam). Cetakan I, WIPRESS

    Azhar Basyir, Ahmad. (1999). Hukum Perkawinan Islam. Cet. Ke-9. UII Press. Yogyakarta

  • Makalah Poligami

    Bab I. Pendahuluan

    A. Latar Belakang Masalah

    Dewasa ini, banyak sekali problem dalam kehidupan rumah tangga tentunya mengenai hal pernikahan sebab nikah itu bukan suatu hal permainan yang mudah di jalankan dalam rumah tangga, jikalau seorang sudah nikah berarti ia akan memegang amanah yang berat untuk menjaga keluarganya, dan melindunginya dari apapun.

    Apalagi seorang suami, disamping menjadi pemimpin rumah tangga ia juga harus bisa bersikap adil terhadap keluarganya, memberikan apa yang harus di berikan kepada keluarganya, jikalau mengenai istri maka berilah hak istri seperti nafkah batin dan nafkah dhahir dan jika kepada anak maka berilah apa yang di butuhkan anak untuk masa depannya dan lain sebagainya.

    Rumah tangga merupakan jalinan hidup antara dua insan atau lebih untuk mencapai kehidupan yang sakinah, mawadah, wa rahmah, namun tidak semuanya bisa seperti apa yang di inginkan karena problem dalam rumah tangga itu selalu ada, nah disini kita akan sedikit membicarakan problem rumah tangga mengenai memadu istri atau disebut poligami.

    Sebenarnya poligami itu sudah ada sebelum islam datang dan menyeluruh ke setiap wilayah, karena pada waktu itu raja-raja, para bangsawan dan lain sejenisnya melakukan poligami, mereka mempunyai banyak istri dalam kehidupan rumah tangganya, dengan berbagai tujuan seperti, ingin mempunyai keturunan yang banyak, agar bisa meneruskan kekerajaannya, atau bisa juga karena keinginan birahinya dan lain sebagainya. Dan memang pada waktu itu tidak salah jika seseorang mempunyai istri banyak. Bahkan seperti nabi Ayub as, Sulaiman as dan sebagainya juga mempunyai istri banyak.

    Akan tetapi, sekarang ketika syariat islam datang maka di batasilah dalam masalah perkawinan seperti yang di jelaskan dalam al-Quran surat An-Nisa’ ayat 3, jadi poligami masih boleh di lakukan tetapi ada batasnya seperti 2,3 dan 4.

    Untuk lebih jelasnya mari kita lihat dalam pembahasan yang akan datang, apakah poligami itu boleh dilakukan? Jika iya apa yang menjadi syarat di perbolehkannya.

    B. Rumusan masalah

    1. Apakah pengertian poligami?
    2. Apakah dalil al Quran dan al hadits dalam masalah poligami?
    3. Apakah syarat-syarat poligami dalam islam?
    4. Apa sajakah hukum poligami?
    5. Bagaimana prosedur permohonan poligami & dokumennya?
    6. Apakah hikmah dari poligami?

    C.     Tujuan

    Agar para pembaca mengetahui apa itu poligami, serta dasar-dasar apa yang digunakan untuk di bolehkannya berpoligami. Dan jika para pembaca ingin berpoligami, mengerti apa saja yang menjadi syarat dalam berpoligami agar hubungan rumah tangga tetap harmonis.

    Bab II. Pembahasan

    A. Pengertian poligami

    Poligami merupakan praktik pernikahan seseorang yang lebih dari satu, seperti seorang laki-laki yang menikahi seorang perempuan lebih dari satu atau sebaliknya seorang perempuan menikahi laki-laki lebih dari satu. Namun ada pebedaan nama antara keduanya, sebagai umumnya yang disebut poligami adalah laki-laki yang menikah lebih dari satu sedang jika perempuan nikah dengan laki-laki lebih dari satu disebut poliandri.

    Sebenarnya, istilah poligami itu mengandung pengertian poligini dan poliandri. Tetapi karena poligami lebih banyak dikenal terutama di Indonesia dan negara-negara yang memakai hukum Islam, maka tanggapan tentang poligini ialah poligami.

    Drs. Sidi Ghazalba mengatakan bahwa Poligami adalah perkawinan antara seorang laki-laki dengan lebih dari satu orang perempuan. Dan lawannya adalah poliandri yaitu perkawinan antara seorang perempuan dengan beberapa laki-laki.

    Para orientalis mengatakan bahwa mereka mengklaim poligami itu merupakan produk ajaran Islam. Dengan tujuan menteror produk dan menghina ajaran Islam, mereka banyak mengemukakan segi-segi negatif dalam berpoligami.

    Kalau kita mengkaji sejarah, maka akan terbuka bahwa masalah poligami itu sudah sejak lama sebelum Islam datang. Bahkan poligami itu merupakan warisan dari orang-orang Yahudi dan Nasrani, sampai pada masa Martin Luther, seorang penganjur besar Protestan, tidak nampak adanya larangan poligami. Tujuan tersebut dapat dijawab dengan beberapa bukti sejarah, bahwa poligami sudah berjalan lama sebelum Islam datang, sebagai berikut:

    Westernak berkata: “Poligami dengan sepengetahuan Dewan Gereja itu berjalan sampai abad ke 17 M.”

    Pada tahun 1650 M Majelis Tinggi Perancis mengeluarkan edaran tentang diperbolehkannya seorang laki-laki mengumpulkan dua orang isteri. Surat edaran itu dikeluarkan karena kurangnya kaum laki-laki akibat perang 30 tahun terus menerus.

    Agama Yahudi memperbolehkan poligami yang tidak terbatas. Kenyataannya Nabi Yakub, Nabi Daud, dan Nabi Sulaiman mempunyai banyak isteri. Nabi Ibrahim juga mempunyai dua orang isteri Hajar dan Sarah.

    Penduduk asli Australia, Amerika, Cina, Jerman dan Sisilia terkenal sebagai bangsa yang melakukan poligami sebelum datangnya agama masehi. Poligami yang mereka lakukan tanpa adanya batas dan tanpa adanya syarat-syarat keadilan terhadap beberapa isterinya.

    Ahli pikir Inggris Harbert Sebenser dalam bukunya “Ilmu Masyarakat” menjelaskan bahwa sebelum Islam datang, wanita diperjualbelikan atau digadaikan bahkan dipinjamkan. Hal tersebut dilakukan sesuai dengan peraturan khusus yang dikeluarkan oleh gereja dan berjalan sampai pertengahan abad 11 M.

    Dengan ini jelas bahwa poligami sudah menjadi kebudayaan pada masa sebelum Islam datang.

    Melihat kenyataan yang jelas-jelas merendahkan martabat kaum wanita itu, maka Islam melalui Nabi Muhammad SAW sebagai Rasulnya, membenahi dan mengadakan penataan terhadap adat istiadat yang benar-benar tidak mendatangkan kemaslahatan dan meneruskan adat kebiasaan yang menjunjung tinggi martabat manusia, dalam hal ini termasuk masalah poligami yang tidak terbatas. Islam membolehkan poligami dengan syarat adil. Hal ini demi menjaga hak dan martabat wanita.

    Salah seorang sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam yang bernama Harits Bin Qais Bin ‘Umairah al-Asadi mengatakan : “Aku masuk islam, sedangkan aku mempunyai delapan istri. Lalu aku menyebutkan hal itu kepada Nabi, maka beliau bersabda : “ Pilihlah empat diantara mereka.” (HR. Abu Dawud, Ibnu Majah dan Ibnu Katsir Berkata dalam tafsirnya, Sanadnya bagu).

    Sebenarnya ada tiga bentuk poligami :

    1. Poligini yaitu seorang pria memiliki istri dalam sekaligus
    2. Poliandri yaitu seorang wanita memiliki beberapa suami sekaligus
    3. Penikahan kelompok (dalam bahasa inggrisnya group marriage) yaitu kombinasi poligini dan poliandri

    Namun dalam hal ini yang kita bahas adalah poligami sesuai yang di jelaskan di atas, yaitu seorang laki-laki yang menikah lebih dari satu istri.

    a.       Poligami dari berbagai agama

    1.      Hindu

    Baik poligini maupun poliandri dilakukan oleh sekalangan masyarakat Hindu pada zaman dulu. Hinduisme tidak melarang maupun menyarankan poligami. Pada praktiknya dalam sejarah, hanya raja dan kasta tertentu yang melakukan poligami.

    2.      Buddisme

    Dalam Agama Buddha pandangan terhadap Poligami adalah suatu bentuk keserakahan (Lobha.

    3.      Yudaisme

    Walaupun kitab-kitab kuno agama Yahudi menandakan bahwa poligami diizinkan, berbagai kalangan Yahudi kini melarang poligami.

    4.      Kristen

    Gereja-gereja Kristen umumnya, (Protestan, Katolik, Ortodoks, dan lain-lain) menentang praktik poligami. Namun beberapa gereja memperbolehkan poligami berdasarkan kitab-kitab kuna agama Yahudi. Gereja Katolik merevisi pandangannya sejak masa Paus Leo XIII pada tahun 1866 yakni dengan melarang poligami yang berlaku hingga sekarang.

    Penganut Mormonisme pimpinan Joseph Smith di Amerika Serikat sejak tahun 1840-an hingga sekarang mempraktikkan, bahkan hampir mewajibkan poligami. Tahun 1882 penganut Mormon memprotes keras undang-undang anti-poligami yang dibuat pemerintah Amerika Serikat. Namun praktik ini resmi dihapuskan ketika Utah memilih untuk bergabung dengan Amerika Serikat. Sejumlah gerakan sempalan Mormon sampai kini masih mempraktekkan poligami.

    5.      Islam

    Islam pada dasarnya ‘memperbolehkan’ seorang pria beristri lebih dari satu (poligami). Islam ‘memperbolehkan’ seorang pria beristri hingga empat orang istri dengan syarat sang suami harus dapat berbuat ‘adil’ terhadap seluruh istrinya. Poligini dalam Islam baik dalam hukum maupun praktiknya, diterapkan secara bervariasi di tiap-tiap negara dengan mayoritas penduduk beragama Islam. Di Indonesia sendiri terdapat hukum yang memperketat aturan poligami untuk pegawai negeri, dan sedang dalam wacana untuk diberlakukan kepada publik secara umum. Tunisia adalah contoh negara Arab dimana poligami tidak diperbolehkan.

    b.      Poligami menurut MKI

    Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan) yang menyatakan bahwa asas perkawinan adalah monogami, dan poligami diperbolehkan dengan alasan, syarat, dan prosedur tertentu tidak bertentangan dengan ajaran islam dan hak untuk membentuk keluarga, hak untuk bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, dan hak untuk bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif sebagaimana diatur dalam UUD 1945.

    Hal tersebut diutarakan dalam sidang pembacaan putusan perkara No. 12/PUU-V/2007 pengujian UU Perkawinan yang diajukan M. Insa, seorang wiraswasta asal Bintaro Jaya, Jakarta Selatan pada Rabu (3/10/2007), di Gedung MK.

    Pasal-pasal dalam UU Perkawinan yang di nyatakan tidak bertentangan dengan kontitusi :

    Pasal 3

    Ayat (1) : pada asasnya suatu perkawinan seorang pria hanya boleh mempunyai seorang istri, seorang istri hanya boleh mempunyai seorang suami.

    Ayat (2) : pengadilan dapat memberi izin kepada seorang suami untuk beristri lebih dari seorang.

    Pasal 4

    Ayat (1) : dalam hal seorang suami akan beristri lebih dari seorang maka wajib ia mengajukan permohonan kepada daerah tempat tinggalnya

    Ayat (2) : pengadilan akan memberikan izin kepada seorang suami yang akan berisitri lebih dari seorang apabila :

    1.      Istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai seorang istri

    2.      Istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan

    3.      Istri tidak dapat melahirkan keturunan

    Pasal 5

    Ayat (1) : untuk dapat mengajukan permohonan kepada pengadilan harus di penuhi syarat-syarat sebagai berikut :

    1.      Adanya persetujuan dari istri

    2.      Adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan hidup istri-istri dan anak-anak mereka

    3.      Adanya jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anak mereka

    Pasal 9 : seorang masih terkait tali perkawinan dengan orang lain tidak dapat kawin lagi kecuali hal yang tersebut dalam pasal 3 ayat (2) dan pasal 4 undang-undang ini.

    Pasal 15 : barang siapa karena perkawinan dirinya masih terikat dengan salah satu dari kedua belah pihak dan atas dasar bahwa masih ada perkawinan dapat mencegah perkawinan yang baru.

    Pasal 24 : barang siapa karena perkawinan dirinya masih terikat kepada salah satu pihak dan atas dasar adanya perkawinan dapat mengajukan pembatalan perkawinan yang baru.[2]

    c.       Poligami berseri

    Poligami berseri dalam sosiologi adalah sejenis poligami, namun tidak dilakukan pada saat yang bersamaan (paralel) melainkan melalui proses perceraian (perceraian secara hukum, bukan cerai mati). Ketika seorang suami atau seorang istri bercerai lalu menikah lagi, maka hal itu disebut sebagai poligami berseri.[3]

    B.     Dalil-dalil yang di perbolehkan berpoligami

    Dasar hukum poligami di sebutkan dalam kalamullah yakni AL Quran surat An Nisa’ ayat 3 yang berbunyi :

    ÷bÎ)ur ÷LäêøÿÅz žwr& (#qäÜÅ¡ø)è? ’Îû 4‘uK»tGu‹ø9$# (#qßsÅ3R$$sù $tB z>$sÛ Nä3s9 z`ÏiB Ïä!$|¡ÏiY9$# 4Óo_÷WtB y]»n=èOur yì»t/â‘ur ( ÷bÎ*sù óOçFøÿÅz žwr& (#qä9ω÷ès? ¸oy‰Ïnºuqsù ÷rr& $tB ôMs3n=tB öNä3ãY»yJ÷ƒr& 4 y7Ï9ºsŒ #’oT÷Šr& žwr& (#qä9qãès? ÇÌÈ

    3. dan jika kamu takut tidak akan dapat Berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), Maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat. kemudian jika kamu takut tidak akan dapat Berlaku adil[265], Maka (kawinilah) seorang saja[266], atau budak-budak yang kamu miliki. yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.

    [265] Berlaku adil ialah perlakuan yang adil dalam meladeni isteri seperti pakaian, tempat, giliran dan lain-lain yang bersifat lahiriyah.

    [266] Islam memperbolehkan poligami dengan syarat-syarat tertentu. sebelum turun ayat ini poligami sudah ada, dan pernah pula dijalankan oleh Para Nabi sebelum Nabi Muhammad s.a.w. ayat ini membatasi poligami sampai empat orang saja.

    Sebelum turun ayat 3 Surat An-Nisa’ diatas, banyak sahabat yang mempunyai isteri lebih dari empat orang, sesudah ada pembatalan paling banyak poligami itu empat, maka Rasulullah memerintahkan kepada sahabat-sahabat yang mempunyai isteri lebih dari empat, untuk menceraikan isteri-isterinya, seperti disebutkan dalam hadits yang artinya:

    “Sesungguhnya Nabi Muhammad SAW berkata kepada Ghailan bin Umaiyyah Al Tsaqafy yang waktu masuk Islam mempunyai sepuluh isteri, pilihlah empat diantara mereka dan ceraikanlah yang lainnya.” (HR. Nasa’iy dan Daruquthni).

    Haidts riwayat Nyai Aiysah ra :

          Dari Urwah bin Zubair, bahwa ia bertanya kepada Aisyah tentang firman Allah: “Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap hak-hak perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi dua, tiga atau empat.” [QS: An-Nisa (4) ayat 3]

          Aisyah berkata: “Hai keponakanku, ayat itu berbicara tentang seorang anak perempuan yatim yang berada dalam asuhan walinya, di mana harta anak perempuan itu telah bercampur dengan harta wali, kemudian wali itu tertarik dengan harta dan kecantikannya dan ingin mengawininya tanpa membayar mahar yang layak seperti yang akan dibayar orang lain kepada anak perempuan itu. Sehingga para wali dilarang menikahi mereka, kecuali bila mereka berlaku adil dan membayar mahar yang layak (mitsil) dan para wali juga diperintahkan untuk menikahi perempuan lain yang baik bagi mereka.

    Aisyah berkata: Maksud firman Allah Taala: “Dan apa yang dibacakan kepadamu dalam Alquran” adalah ayat pertama yang ada dalam firman Allah: “Dan jika kamu takut tidak akan

    dapat berlaku adil terhadap hak-hak perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi.”[4]

    Dari kitab Sahih Muslim

    عن عبد الله ابن أبي مليكة أن المسور بن مخرمة حدثه أنه سمع رسول الله صلى الله عليه وسلم على المنبر يقول: ان بني هشام بن المغيرة استأذنوا أن ينكحوا ابنتهم من علي ابن أبي طالب فلا أذن لهم ثم لا أذن لهم ثم لا أذن لهم الا ان يريد  ابن أبي طالب أن يطلق ابنتي  وينكح ابنتهم, فانما  ابنتي بضعة مني, يريبني ما أرابها ويؤذيني ما آذاها.  رواه مسلم

    Artinya:

    Beberapa keluarga  Bani Hasyim bin al-Mughirah meminta izin kepadaku untuk mengawinkan putri mereka dengan Ali bin Abi Talib RA. Ketahuilah, aku tidak akan mengizinkan, aku tidak akan mengizinkan,dan  aku tidak akan mengizinkan kecuali Ali bin Abi Talib menceraikan putriku,kupersilahkan ia mengawini putri mereka. Ketahuilah, putriku itu bagian  dari diriku apa yang menyakiti hatinya adala menykitiku juga.

    ان إباحة تعدد الزوجات مضيق فيها أشد التضييق فهي ضرورة تباح لمن يختاج اليها بشرط الثقة بإقامة العدل والأمن  من الجور

    Artinya:

    Yang di perbolehkan bagi orang yang berpoligami itu sangat sempit, sebab memerlukannya dengan syarat orang itu mampu berlaku adil dan jamin aman dari perbuatan terlarang.[5]

    C.    Syarat –syarat berpoligami

    Apabila seorang ingin berpoligami, hendaklah dia memenuhi syarat-syarat sebagai berikut, agar tidak mengalami percekcokan dalam rumah tangga :

    1. Membatasi jumlah isteri yang akan dikahwininya. Syarat ini telah disebutkan oleh Allah (SWT) dengan firman-Nya;

    “Maka berkahwinlah dengan sesiapa yang kamu ber-kenan dari perempuan-perempuan (lain): dua, tiga atau empat.” (Al-Qur’an, Surah an-Nisak ayat 3)

    Ayat di atas menerangkan dengan jelas bahawa Allah telah menetapkan seseorang itu berkahwin tidak boleh lebih dari empat orang isteri. Jadi, Islam membatasi kalau tidak beristeri satu, boleh dua, tiga atau empat sahaja.

    Pembatasan ini juga bertujuan membatasi kaum lelaki yang suka dengan perempuan agar tidak berbuat sesuka hatinya. Di samping itu, dengan pembatasan empat orang isteri, diharapkan jangan sampai ada lelaki yang tidak menemukan isteri atau ada pula wanita yang tidak menemukan suami. Mungkin, kalau Islam membolehkan dua orang isteri saja, maka akan banyak wanita yang tidak menikah. Kalau pula dibolehkan lebih dari empat, mungkin terjadi banyak lelaki tidak memperolehi isteri.

    2. Diharamkan bagi suami mengumpulkan wanita-wanita yang masih ada tali persaudaraan menjadi isterinya. Misalnya, berkahwin dengan kakak dan adik, ibu dan anaknya, anak saudara dengan emak saudara baik sebelah ayah mahupun ibu.

    Tujuan pengharaman ini ialah untuk menjaga silaturrahim antara anggota-anggota keluarga. Rasulullah (s.a.w.) bersabda, maksudnya;

    “Sesungguhnya kalau kamu berbuat yang demikian itu, akibatnya kamu akan memutuskan silaturrahim di antara sesama kamu.” (Hadis riwayat Bukhari & Muslim)

    Kemudian dalam hadis berikut, Rasulullah (s.a.w.) juga memperkuatkan larangan ini, maksudnya;

    Bahawa Urnmu Habibah (isteri Rasulullah) mengusulkan agar baginda menikahi adiknya. Maka beliau menjawab; “Sesungguhnya dia tidak halal untukku.” (Hadis riwayat Bukhari dan Nasa’i)

    Seorang sahabat bernama Fairuz Ad-Dailamy setelah memeluk agama Islam, beliau memberitahu kepada Rasulullah bahawa beliau mempunyai isteri yang kakak beradik. Maka Rasulullah menyuruhnya memilih salah seorang di antara mereka dan menceraikan yang satunya lagi. Jadi telah disepakati tentang haramnya mengumpulkan kakak beradik ini di dalam Islam.

    3. Disyaratkan pula berlaku adil, sebagaimana yang difirmankan Allah (SWT);

    “Kemudian jika kamu bimbang tidak dapat berlaku adil (di antara isteri-isteri kamu), maka (kahwinlah dengan) seorang sahaja, atau (pakailah) hamba-hamba perempuan yang kaumiliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat (untuk mencegah) supaya kamu tidak melakukan kezaliman.” (Al-Qur’an, Surah an-Nisak ayat 3)

    Dengan tegas diterangkan serta dituntut agar para suami bersikap adil jika akan berpoligami. Andaikan takut tidak dapat berlaku adil kalau sampai empat orang isteri, cukuplah tiga orang sahaja. Tetapi kalau itupun masih juga tidak dapat adil, cukuplah dua sahaja. Dan kalau dua itu pun masih khuatir tidak boleh berlaku adil, maka hendaklah menikah dengan seorang sahaja.

    Para mufassirin berpendapat bahawa berlaku adil itu wajib. Adil di sini bukanlah bererti hanya adil terhadap para isteri sahaja, tetapi mengandungi erti berlaku adil secara mutlak. Oleh kerana itu seorang suami hendaklah berlaku adil sebagai berikut:

    a) Berlaku adil terhadap dirinya sendiri. Seorang suami yang selalu sakit-sakitan dan mengalami kesukaran untuk bekerja mencari rezeki, sudah tentu tidak akan dapat memelihara beberapa orang isteri. Apabila dia tetap berpoligami, ini bererti dia telah menganiayai dirinya sendiri. Sikap yang demikian adalah tidak adil.

    b) Adil di antara para isteri. Setiap isteri berhak mendapatkan hak masing-masing dari suaminya, berupa kemesraan hubungan jiwa, nafkah berupa makanan, pakaian, tempat tinggal dan lain-lain perkara yang diwajibkan Allah kepada setiap suami.

    Adil di antara isteri-isteri ini hukumnya wajib, berdasarkan firman Allah dalam Surah an-Nisak ayat 3 dan juga sunnah Rasul. Rasulullah (s.a.w.) bersabda, maksudnya;

    “Barangsiapa yang mempunyai dua isteri, lalu dia cenderung kepada salah seorang di antaranya dan tidak berlaku adil antara mereka berdua, maka kelak di hari kiamat dia akan datang dengan keadaan pinggangnya miring hampir jatuh sebelah.” (Hadis riwayat Ahmad bin Hanbal)

    i) Adil memberikan nafkah. Dalam soal adil memberikan nafkah ini, hendaklah si suami tidak mengurangi nafkah dari salah seorang isterinya dengan alasan bahawa si isteri itu kaya atau ada sumber kewangannya, kecuali kalau si isteri itu rela. Suami memang boleh menganjurkan isterinya untuk membantu dalam soal nafkah tetapi tanpa paksaan. Memberi nafkah yang lebih kepada seorang isteri dari yang lain-lainnya diperbolehkan dengan sebab-sebab tertentu. Misalnya, si isteri tersebut sakit dan memerlukan biaya rawatan sebagai tambahan. Prinsip adil ini tidak ada perbezaannya antara gadis dan janda, isteri lama atau isteri baru, isteri yang masih muda atau yang sudah tua, yang cantik atau yang tidak cantik, yang berpendidikan tinggi atau yang buta huruf, kaya atau miskin, yang sakit atau yang sihat, yang mandul atau yang dapat melahirkan. Kesemuanya mempunyai hak yang sama sebagai isteri.

    ii) Adil dalam menyediakan tempat tinggal. Selanjutnya, para ulama telah sepakat mengatakan bahawa suami bertanggungjawab menyediakan tempat tinggal yang tersendiri untuk tiap-tiap isteri berserta anak-anaknya sesuai dengan kemampuan suami. Ini dilakukan semata-mata untuk menjaga kesejahteraan isteri-isteri, jangan sampai timbul rasa cemburu atau pertengkaran yang tidak diingini.

    iii) Adil dalam giliran. Demikian juga, isteri berhak mendapat giliran suaminya menginap di rumahnya sama lamanya dengan waktu menginap di rumah isteri-isteri yang lain. Sekurang-kurangnya si suami mesti menginap di rumah seorang isteri satu malam suntuk tidak boleh kurang. Begitu juga pada isteri-isteri yang lain. Walaupun ada di antara mereka yang dalam keadaan haidh, nifas atau sakit, suami wajib adil dalam soal ini. Sebab, tujuan perkahwinan dalam Islam bukanlah semata-mata untuk mengadakan ‘hubungan seks’ dengan isteri pada malam giliran itu, tetapi bermaksud untuk menyempumakan kemesraan, kasih sayang dan kerukunan antara suami isteri itu sendiri. Hal ini diterangkan Allah dengan firman-Nya;

    “Dan di antara tanda-tanda yang membuktikan kekuasaan-Nya, dan rahmat-Nya, bahawa la menciptakan untuk kamu (wahai kaum lelaki), isteri-isteri dari jenis kamu sendiri, supaya kamu bersenang hati dan hidup mesra dengannya, dan dijadikan-Nya di antara kamu (suami isteri) perasaan kasih sayang dan belas kasihan. Sesungguhnya yang demikian itu mengandungi keterangan-keterangan (yang menimbulkan kesedaran) bagi orang-orang yang berfikir.” (Al-Qur’an, Surah ar-Ruum ayat 21)

    Andaikan suami tidak bersikap adil kepada isteri-isterinya, dia berdosa dan akan menerima seksaan dari Allah (SWT) pada hari kiamat dengan tanda-tanda berjalan dalam keadaan pinggangnya miring. Hal ini akan disaksikan oleh seluruh umat manusia sejak Nabi Adam sampai ke anak cucunya.

    Firman Allah (SWT) dalam Surah az-Zalzalah ayat 7 hingga 8;

    “Maka sesiapa berbuat kebajikan seberat zarrah, nescaya akan dilihatnya (dalam surat amalnya)! Dan sesiapa berbuat kejahatan seberat zarrah, nescaya akan dilihatnya (dalam surat amalnya).”

    c) Anak-anak juga mempunyai hak untuk mendapatkan perlindungan, pemeliharaan serta kasih sayang yang adil dari seorang ayah. Oleh itu, disyaratkan agar setiap suami yang berpoligami tidak membeza-bezakan antara anak si anu dengan anak si anu. Berlaku adil dalam soal nafkah anak-anak mestilah diperhatikan bahawa nafkah anak yang masih kecil berbeza dengan anak yang sudah besar. Anak-anak perempuan berbeza pula dengan anak-anak lelaki. Tidak kira dari ibu yang mana, kesemuanya mereka berhak memiliki kasih sayang serta perhatian yang seksama dari bapa mereka. Jangan sampai mereka diterlantarkan kerana kecenderungan si bapa pada salah seorang isteri serta anak-anaknya sahaja.

    Keadilan juga sangat dituntut oleh Islam agar dengan demikian si suami terpelihara dari sikap curang yang dapat merosakkan rumahtangganya. Seterusnya, diharapkan pula dapat memelihara dari terjadinya cerai-berai di antara anak-anak serta menghindarkan rasa dendam di antara sesama isteri.

    Sesungguhnya kalau diperhatikan tuntutan syarak dalam hal menegakkan keadilan antara para isteri, nyatalah bahawa sukar sekali didapati orang yang sanggup menegakkan keadilan itu dengan sewajarnya.

    Bersikap adil dalam hal-hal menzahirkan cinta dan kasih sayang terhadapisteri-isteri, adalah satu tanggungjawab yang sangat berat. Walau bagaimanapun, ia termasuk perkara yang berada dalam kemampuan manusia. Lain halnya dengan berlaku adil dalam soal kasih sayang, kecenderungan hati dan perkara-perkara yang manusia tidak berkesanggupan melakukannya, mengikut tabiat semulajadi manusia.

    Hal ini sesuai dengan apa yang telah difirmankan Allah dalam Surah an-Nisak ayat 129 yang berbunyi;

    “Dan kamu tidak sekali-kali akan sanggup berlaku adil di antara isteri-isteri kamu sekalipun kamu bersungguh-sungguh (hendak melakukannya); oleh itu janganlah kamu cenderung dengan melampau-lampau (berat sebelah kepada isteri yang kamu sayangi) sehingga kamu biarkan isteri yang lain seperti benda yang tergantung (di awang-awang).”

    Selanjutnya Siti ‘Aisyah (r.a.) menerangkan, maksudnya;

    Bahawa Rasulullah (s.a.w.) selalu berlaku adil dalam mengadakan pembahagian antara isteri-isterinya. Dan beliau berkata dalam doanya: “Ya Allah, inilah kemampuanku membahagi apa yang ada dalam milikku. Ya Allah, janganlah aku dimarahi dalam membahagi apa yang menjadi milikku dan apa yang bukan milikku.”

    Menurut Prof. Dr. Syeikh Mahmoud Syaltout; “Keadilan yang dijadikan syarat diperbolehkan poligami berdasarkan ayat 3 Surah an-Nisak. Kemudian pada ayat 129 Surah an-Nisak pula menyatakan bahawa keadilan itu tidak mungkin dapat dipenuhi atau dilakukan. Sebenamya yang dimaksudkan oleh kedua ayat di atas ialah keadilan yang dikehendaki itu bukanlah keadilan yang menyempitkan dada kamu sehingga kamu merasakan keberatan yang sangat terhadap poligami yang dihalalkan oleh Allah. Hanya saja yang dikehendaki ialah jangan sampai kamu cenderung sepenuh-penuhnya kepada salah seorang sahaja di antara para isteri kamu itu, lalu kamu tinggalkan yang lain seperti tergantung-gantung.”

    Kemudian Prof. Dr. T.M. Hasbi Ash-Shidieqy pula menerangkan; “Orang yang boleh beristeri dua ialah yang percaya benar akan dirinya dapat berlaku adil, yang sedikit pun tidak akan ada keraguannya. Jika dia ragu, cukuplah seorang sahaja.”

    “Adil yang dimaksudkan di sini ialah ‘kecondongan hati’. Dan ini tentu amat sulit untuk dilakukan, sehingga poligami adalah suatu hal yang sukar untuk dicapai. Jelasnya, poligami itu diperbolehkan secara darurat bagi orang yang benar-benar percaya dapat berlaku adil.”

    Selanjutnya beliau menegaskan, jangan sampai si suami membiarkan salah seorang isterinya terkatung-katung, digantung tak bertali. Hendaklah disingkirkan sikap condong kepada salah seorang isteri yang menyebabkan seorang lagi kecewa. Adapun condong yang dimaafkan hanyalah condong yang tidak dapat dilepaskan oleh setiap individu darinya, iaitu condong hati kepada salah seorangnya yang tidak membawa kepada mengurangkan hak yang seorang lagi.

    Afif Ab. Fattah Tabbarah dalam bukunya Ruhuddinil Islami mengatakan; “Makna adil di dalam ayat tersebut ialah persa http://dokterbantal.tripod.commaan; yang dikehendaki ialah persamaan dalam hal pergaulan yang bersifat lahir seperti memberi nafkah, tempat tinggal, tempat tidur, dan layanan yang baik, juga dalam hal menunaikan tanggungjawab sebagai suami isteri.”

    4. Tidak menimbulkan huru-hara di kalangan isteri mahupun anak-anak. Jadi, suami mesti yakin bahawa perkahwinannya yang baru ini tidak akan menjejaskan serta merosakkan kehidupan isteri serta anak-anaknya. Kerana, diperbolehkan poligami dalam Islam adalah untuk menjaga kepentingan semua pihak. Jika kepentingan ini tidak dapat dijaga dengan baik, maka seseorang yang berpoligami pada saat itu adalah berdosa.

    5. Berkuasa menanggung nafkah. Yang dimaksudkan dengan nafkah di sini ialah nafkah zahir, sebagaimana Rasulullah (s.a.w.) bersabda yang bermaksud;

    “Wahai sekalian pemuda, sesiapa di antara kamu yang berkuasa mengeluarkan nafkah, maka hendaklah kamu berkahwin. Dan sesiapa yang tidak berkuasa, hendaklah berpuasa.”

    Hadis di atas menunjukkan bahawa Rasulullah (s.a.w.) menyuruh setiap kaum lelaki supaya berkahwin tetapi dengan syarat sanggup mengeluarkan nafkah kepada isterinya. Andaikan mereka tidak berkemampuan, maka tidak digalakkan berkahwin walaupun dia seorang yang sihat zahir serta batinnya. Oleh itu, untuk menahan nafsu seksnya, dianjurkan agar berpuasa. Jadi, kalau seorang isteri saja sudah kepayahan untuk memberi nafkah, sudah tentulah Islam melarang orang yang demikian itu berpoligami. Memberi nafkah kepada isteri adalah wajib sebaik sahaja berlakunya suatu perkahwinan, ketika suami telah memiliki isteri secara mutlak. Begitu juga si isteri wajib mematuhi serta memberikan perkhidmatan yang diperlukan dalam pergaulan sehari-hari.[6]

    D.    Hukum poligami

    Hukumnya wajib, apabila ada salah seorang laki-laki yang sudah beristri masih khawatir jika dia tidak poligami akan menyebabkan dirinya terjerumus dalam perbuatan maksiat seperti zina, selingkuh dan sejenisnya maka jika kondisinya seperti ini, wajib bagi dia untuk poligami. Baik kekhawatiranya itu dilatarbelakangi diri suami, seperti seorang suami yang mempunyai kelebihan dalam kemampuan seksual yang besar sehingga satu istri baginya tidaklah cukup, atau dilatarbelakangi istri yang tidak bisa melayani dengan baik dengan segala faktornya atau bukan dari suami dan istri, tetapi dari faktor luar seperti fitnah syahwat yang luar biasa yang membuat dirinya khawatir takut terjatuh dalam perbuatan haram.

    Hukumnya sunnah (dianjurkan) apabila ada salah seorang laki-laki yang telah beristri yang mempunyai harta yang cukup untuk poligami, mampu berlaku adil,  dan pada asalnya dirinya tidak khawatir terjatuh dalam perbuatan haram kalau tidak poligami dan ada seorang muslimah perlu ditolong seperti janda misalnya kemudian dia menikahinya dalam rangka ta’awun terhadap janda tersebut.

    Hukumnya mubah (boleh) apabila ada salah seorang laki-laki yang telah beristri berkeinginan melakukan poligami dan ia cukup mampu untuk melakukannya.

    Hukumnya makruh, apabila ada salah seorang laki-laki yang telah beristri berkeinginan untuk melakukan poligami sedangkan ia belum memilki kemampuan yang cukup sehingga akan kesulitan dalam berlaku adil dan memberi nafkah.

    Hukumnya Haram, apabila ada salah seorang laki-laki yang telah beristri berpoligami atas dasar niat yang buruk, seperti untuk menyakiti isteri pertama dan tidak menafkahinya, atau ingin mengambil harta wanita yang akan dipoligaminya, atau tujuan-tujuan buruk lainnya.[7]

    E.     Prosedur permohonan poligami

    * Pemohon memfailkan aduan di Pejabat Agama Islam Daerah (Isi borang aduan).
    * Sessi kaunseling untuk perbincangan, nasihat dan mendapatkan panduan.
    * Dapatkan borang 2 B permohonan berpoligami di Pejabat Agama Islam Daerah yang berdekatan.
    * Pemohon membuat akuan sumpah di hadapan Ketua Pendaftar / Pendaftar / Timbalan Pendaftar / Penolong Pendaftar bagi kariah masjidnya dengan membawa 2 orang saksi lelaki.
    * Mendaftarkan kes permohonan berpoligami di Mahkamah Syariah dengan melampirkan dokumen yang berkaitan.
    * Perbicaraan di Mahkamah Rendah Syariah (ditetapkan mengikut giliran kes permohonan).
    * Keputusan/perbicaraan – dapatkan surat kebenaran nikah (Seksyen 23).
    * Jika mendapat kelulusan, rujuk semula ke Pejabat Agama Islam Daerah. Serahkan surat kebenaran nikah (Seksyen 23) kepada pihak perempuan untuk dilampirkan dengan permohonan beliau semasa berurusan dengan Penolong Pendaftar Nikah di kariah masjid yang berkenaan.Dokumen yang di perlukan* Borang 2 B (permohonan berpoligami)* Salinan slip gaji akhir / akuan sumpah jumlah pendapatan.* Salinan kad pengenalan pemohon dan isteri yang sedia ada.* Salinan surat nikah dengan isteri atau isteri-isteri yang sedia ada.* Salinan surat beranak anak-anak.* Pengisian borang-borang Mahkamah Syariah.* Bayaran/fee Mahkamah.* Surat laporan aduan Pejabat Agama.* Bagi pemohon yang baru memeluk agama Islam, hendaklah mengemukakan kad perakuan memeluk Islam dan telah memperolehi kad pengenalan / kad pengenalan sementara yang mengandungi nama Islam.* Surat kelulusan daripada Kor Angkatan Tentera jika pemohon seorang anggota tentera.* Surat kelulusan daripada Polis Diraja Malaysia jika pemohon seorang anggota polis.* Salinan lain-lain dokumen berkaitan.[8]

    F.     Hikmah poligami

    Pertama : Terkadang poligami darurat harus dilakukan, misalnya isteri berusia lanjut atau sakit dan mempunyai anak dari hasil pernikahan mereka, kalau suami hanya memiliki istri yang ini tentu dia tidak akan mendapatkan kesucian (farj/kemaluannya) darinya. Disaat dia ingin mempertahankan pernikahan maka dia khawatir dirinya terjatuh dalam pernbuatan zina karena tidak mampu menahan keinginannya melakukan hubungan intim, jika dia menalak (mencerai) isterinya dia masih mencintainya atau tidak tega (merasa kasian) terhadap istrinya atau dengan sebab menceraikannya dapat mengakibatkan memisahkan sang istri dengan anaknya, maka dilema ini tidak ada solusinya kecuali dengan dihalalkannya poligami.

    Kedua : Pernikahan adalah sebuah sebab terjalinnya ikatan di antara manusia, Allah Ta’ala menjadikannya sebagai gandengan dari nasab

    وَهُوَ الَّذِي خَلَقَ مِنَ المَاءِ بَشَرًا فَجَعَلَهُ نَسَبًا وَصِهْرًا وَكَانَ رَبُّكَ قَدِيرًا

    “ Dan Dia (pula) yang menciptakan manusia dari air, lalu Dia jadikan manusia itu (punya) keturunan dan mushaharah (hubungan kekeluargaan melalui pernikahan –pent) “ (Qs. Al Furqan : 54 )

    Maka poligami mampu mengikat banyak keluarga dan menghubungkan antara satu dengan lainnya. Inilah salah satu sebab yang mendorong Nabi shallallahu alaihi wasallam menikahi banyak wanita.

    Ketiga: Konsekuensi (poligami) akan melindungi sejumlah wanita, menegakkan hajat kebutuhan mereka (nafkah dan tempat tinggal), banyak anak keturunan, semua ini adalah hal yang dituntut oleh syariat

    Keempat : Sebagian laki-laki belum sempurna menekan syahwatnya jika hanya memiliki satu istri, padahal dia seorang yang memiliki ketaqwaan dan kesucian serta takut melakukan perzinaan, hanya saja dia ingin  menyalurkan keinginannya ditempat yang halal. Maka suatu rahmat Allah Ta’ala pada hambanya dengan menghalalkan mereka untuk melakukan poligami dengan cara yang benar.

    Kelima : Terkadang setelah pernikahan diketahui kemandulan istrinya sehingga sepintas solusinya adalah talak (cerai), tapi kalau dia mendapatkan kesempatan untuk menikah lagi tentu seorang yang berakal tidak akan berkata : “ menceraikannya lebih afdhal  (utama) 

    Keenam : Terkadang suami mesti banyak melakukan perjalanan sehingga dia butuh untuk mendapatkan kesucian jiwanya selama berada ditempat lain.

    Ketujuh : Banyaknya perperangan dan disyariatkannya jihad fi sabilillah adalah sebab yang menjadikan semakin sedikitnya kaum laki-laki dan banyaknya kaum wanita sementara kaum wanita membutuhkan pelindung, maka tidak ada jalan selain poligami

    Kedelapan : Sering sekali seorang laki-laki tertarik kepada seorang wanita (dan sebaliknya) disebabkan agama dan akhlaqnya, maka pernikahan itulah jalan syar’i untuk mempertemukan keduanya.

    Kesembilan : Sering terjadi cekcok diantara suami istri sehingga keduanya bercerai, lalu mantan suaminya menikah lagi dengan wanita lain kemudian selang beberapa lama dia ingin kembali menikahi istrinya. Disaat seperti ini pensyariatan poligami datang memberikan solusi pasti untuknya.

    Kesepuluh : Umat islam sangat membutuhkan banyaknya keturunan untuk menguatkan barisan mereka guna bersiap-siap menyerukan jihad terhadap kufar, ini tidak akan tercapai kecuali dengan memperbanyak pernikahan dan memperbanyak anak.

    Kesebelas :  Termasuk hikmah poligami seorang istri diselain waktu gilirannya mendapatkan kesempatan untuk berkonsentrasi menuntut ilmu, membaca Al Qur’an dll. Hal ini kebanyakkan tidak mudah dilakukan oleh wanita yang mempunyai suami yang tidak berpoligami[9] dan menambah rasa kasih sayang antara suami istri saat beriliran mereka saling merindu bertemu satu dengan yang lain.

    BAB III

            PENUTUP

    A.    Kesimpulan

    Syari’at poligami adalah sebuah syari’at yang sangat agung, yang mengandung mashlahat dan kebaikkan yang sangat banyak bagi laki-laki, perempuan dan yang lainnya. Sebuah syaria’t yang Allah syariatkan bagi hamba-hambanya sebagai bentuk kasih sayang Allah kepada mereka. Tetapi sungguh sebagian mereka tidak mengerti, tidak memahami, bahkan menjadi musuh dari syari’at yang mulia ini

    B. Saran

    Pembaca yang budiman, janganlah kita menjadi seorang yang hanya mendengar kata orang, kata orang seperti katanya gini, katanya gini tapi lihatlah mana yang memang benar dan mana yang salah, jika dalam syariat di bolehkan dan tidak bertentangan kenapa tidak, yang penting berusaha menjadi yang terbaik dan terbaik sebab apa yang ada disisi Allah SWT itulah yang terbaik. Semoga dengan makalah yang pendek ini kita bisa ambil manfaat dan sebagai ilmu pengetahuan yang di ridhoi-Nya. Amin…

    Jika ada kesalahan dalam penulisan kami, kami mohon maaf yang sebesar-besarnya, dan semoga bisa menjadi yang lebih baik lagi untuk kedepan.

    DAFTAR RUJUKAN

    As-Sayyid Muhammad  Rasyid Ridha,  Tafsir al Qur’an al-Hakim as-Syahir  bitafsir al-Manar,(Bairut: Libanon: Dar al-Fikr, tth), 349

    G.    Abu al-Husain bin al-Hajjaj al-Qusyairy  an-Naisabury.  Sha hih Muslim, Juz:4, (Bairut: Libanon, Dar al-Kitub al-Ilmiyah, 1992), hal: 1902

    http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/

    http://dokterbantal.tripod.com/f_artikel_islam/syarat-


    [1] Abu Ibrahim Abdullah,

    [2] www.mahkamahkonstitusi.go.id

    [3] www.mahkamahkonstitusi.go.id,Luthfi Wigdado E

    [4] As-Sayyid Muhammad  Rasyid Ridha Tafsir al Qur’an al-Hakim as-Syahir  bitafsir al-Manar,(Bairut: Libanon: Dar al-Fikr, tth), 349

    [5] Abu al-Husain bin al-Hajjaj al-Qusyairy  an-Naisabury.  Sha hih Muslim, Juz:4, (Bairut: Libanon, Dar al-Kitub al-Ilmiyah, 1992), hal: 1902

    [6] http://dokterbantal.tripod.com

    [7] Abu Ibrahim Abdullah,

    [8] www.mahkamahkonstitusi.go.id

    [9] Abu Ibrahim Abdullah,

  • Makalah Hijab, Mahjub dan Ashabah

    Hijab, Mahjub dan Ashabah

    Bab I. Pendahuluan

    A. Latar Belakang Masalah

    Sistem waris merupakan salah satu sebab atau alasan adanya pemindahan kepemilikan, yaitu berpindahnya harta benda dan hak-hak material dari pihak yang mewarisakan, setelah yang bersangkutan wafat kepada penerima warisan dengan jalan pergantian yang didasarkan pada hukum syara’.

    Hukum kewarisan islam mengakui adanya prinsip keutamaan dalam kewarisan yang berarti lebih berhaknya seseorang atas harta warisan dibandingkan orang lain. Keutamaan dapat disebabkan oleh jarak yang lebih dekat kepada pewaris dibandingkan dengan orang lain dan kuatnya hubungan kekerabatan. Keutamaan tersebut yang menyebab adanya tahapan dinding-mendinding (hijab mahjub). 

    Adanya perbedaan dalam tingkat kekerabatan itu diakui oleh Allah dalam Al-Quran surat Al-Anfal : 75

    وَأُولُوا الْأَرْحَامِ بَعْضُهُمْ أَوْلَى بِبَعْضٍ فِي كِتَابِ اللَّهِ

    Artinya : “…orang-orang yang mempunyai hubungan kerabat itu sebagian lebih berhak terhadap sesama didalam kitab Allah…”

    Selanjutnya tahapan ashabah, tahapan ini dikerjakan setelah selesai tahapan hijab mahjub.  Dengan tahapan ashabah ini dapat ditentukan berapa bagian masing-masing dan bagian ahli waris yang tidak dapat ditentukan porsi atau jumlah bagiannya. Ahli waris yang menjadi ashabah menunggu sisa pembagian, dengan sendirinya seseorang ashabah dapat saja memperoleh bagian yang lebih besar, atau memperoleh sedikit, atau juga dapat tidak memperoleh sisa sama sekali.

    Untuk lebih jelasnya akan kami bahas dalam bab berikutnya.

    B.      HIJAB DAN MAHJUB

              1.           Pengertian

    Hijab menurut bahasa berarti al-man’u (menghalangi, mencegah). Sedangkan hijab menurut istilah adalah menghalangi seseorang untuk menerima sebagian atau seluruh bagian harta warisan sebab ada ahli waris lain yang lebih utama (Muhibbin, 2011:80).

    Mahjub adalah ahli waris yang ditutup hak warisnya karena adanya ahli waris yang lebih utama (Muhibbin, 2011:80).

    Dari pengertian diatas dapat dipahami bahwa orang yang menjadi penghalang atau pencegah dinamakan hijab, sedangkan orang yang dicegah atau dihalangi ataupun ditutup dinamakan mahjub.

              2.           Macam-Macam Hijab

    Hijab dibedakan menjadi dua yaitu:

    a.        Hijab Nuqsan

    Hijab nuqsan adalah berkurangnya sebagian dari bagian yang diterima sebab adanya ahli waris lain yang menjadi penghalang (Syarkun, 2012:59). Bagian ahli waris yang terjadi pengurangan hanya ahli waris penerima bagian pasti (ashabu al-furudh) (Syarkun, 2012:60). Mereka adalah :

    NoAhli waris yang dihalangi (mahjub)Ahli waris yang menghalangi (hijab)
    1Suami/ dudaAnak, cucu, atau cicit
    2Istri/ jandaAnak, cucu, atau cicit
    3IbuAnak, cucu, dua orang perempuan atau lebih
    4Cucu perempuanAnak perempuan seorang
    5Saudara perempuan seayahSaudara perempuan sekandung seorang

    Contoh:

    ·         Bagian suami terbanyak adalah1/2, karena ada anak, maka bagian suami turun menjadi  1/4.

    ·         Bagian ibu terbanyak adalah 1/3 , karena mayat meninggalkan anak maka bagian ibu turun menjadi 1/6.

    b.       Hijab Hirman

    Hijab hirman adalah tertutupnya (hilangnya) hak seorang ahli waris untuk seluruhnya, karena ada ahli waris yang mendapatkan prioritas (Muhibbin, 2011:81). Prioritas tersebut adalah (Syarkun, 2012:61):

    1)       Karena adanya urutan kelompok.

    2)       Karena lebih dekat hubungan pertalian nasab dengan mayat.

    3)       Karena lebih kuat hubungan pertalian nasab dengan mayat.

    Dari seluruh kerabat yang tidak dapat tertutup (hijab) haknya (kecuali jika ada penghalang) yaitu (Muhibbin, 2011:81):

    1)       Suami atau istri

    2)       Anak-anak baik laki-laki maupun perempuan

    3)       Ayah

    4)       Ibu

    Lebih jelas tentang ahli waris yang menjadi mahjub karena adanya hijab hirman, yaitu (Muhibbin, 2011:81-87)

    NoAhli waris yang dihalangi (mahjub)Ahli waris yang menghalangi (hijab)
    1KakekAyah.
    2Nenek dari ibuIbu.
    3Nenek dari ayahAyah
    4Cucu laki-lakiAnak laki-laki.
    5Cucu perempuanAnak laki-laki dan anak perempuan dua orang/ lebih.
    6Saudara kandung (laki atau perempuan)Anak laki-laki, cucu laki-laki dan ayah
    7Saudara seayah laki-laki atau perempuanAnak laki-laki, cucu laki-laki, ayah, saudara sekandung laki-laki, dan saudara sekandung perempuan bersama anak/ cucu perempuan.
    8Saudara seibu laki atau perempuanAnak laki dan anak perempuan, cucu laki dan cucu perempuan, ayah dan kakek.
    9Anak laki-laki saudara laki sekandungAnak atau cucu laki-laki, ayah atau kakek, saudara laki-laki sekandung atau seayah, saudara perempuan sekandung atau seayah yang menerima asabah ma’al ghoir.
    10Anak laki-laki saudara seayahAnak atau cucu laki-laki, ayah atau kakek, saudara laki-laki sekandung atau seayah, anak laki-laki saudara laki-laki sekandung, saudara perempuan sekandung atau seayah yang menerima asabah ma’al ghoir.
    11Paman sekandungAnak atau cucu laki-laki, ayah atau kakek, saudara laki-laki sekandung atau seayah, anak laki-laki saudara laki-laki sekandung atau seayah, saudara perempuan sekandung atau seayah yang menerima asabah ma’al ghoir,
    12Paman seayahAnak atau cucu laki-laki, ayah atau kakek, saudara laki-laki sekandung atau seayah, anak laki-laki saudara laki-laki sekandung atau seayah, saudara perempuan sekandung atau seayah yang menerima asabah ma’al ghoir, dan paman sekandung atau seayah
    13Anak laki-laki paman sekandungAnak atau cucu laki-laki, ayah atau kakek, saudara laki-laki sekandung atau seayah, anak laki-laki saudara laki-laki sekandung atau seayah, saudara perempuan sekandung atau seayah yang menerima asabah ma’al ghoir, dan paman sekandung atau seayah
    14Anak laki-laki paman seayahAnak atau cucu laki-laki, ayah atau kakek, saudara laki-laki sekandung atau seayah, anak laki-laki sekandung atau seayah, anak laki-laki saudara laki-laki sekandung atau seayah, saudara perempuan sekandung atau seayah yang menerima asabah ma’al ghair, paman sekandung atau seayah dan anak laki-laki paman sekandung

    C.      ASHABAH

    1.        Pengertian

    Ashabah berasal dari kata ‘aashib yang berarti pertalian keluarga (Al-Munawwir:1004) Sedangkan ashabah menurut istilah adalah ahli waris yang mendapat bagian sisa seluruh harta peninggalan setelah ahli waris penerima bagian pasti menerima bagiannya (Qasim, 2009:107)

    2.        Macam-Macam Ashabah

    Ashabah ada 2 (dua) macam yaitu:

    a.        Ashabah Nasabiyah

    Ashabah nasabiyah ada 3 (tiga) golongan yaitu:

    1)       Ashabah binnafsi, yaitu ahli waris laki-laki yang nasabnya dengan mayat tidak diselingi oleh perempuan (Syarkun, 2012:21) Secara berurutan (Syarkun, 2012:21) yaitu:

    NoAshabahbi an-nafsSyarat
    1Anak laki-laki
    2Anak laki-laki dari anak laki-laki (no.1) dan keturunan ke bawahTidak ada anak laki-laki (no.1)
    3BapakTidak ada anak laki-laki-laki (no.1) sampai no.2
    4Kakek dan sketurunan ke atasTidak ada  no.1 sampai no.3
    5Saudara laki-laki sekandungTidak ada no.1 sampai no.4
    6Saudara laki-laki seayahTidak ada no.1 sampai no.5
    7Keponakan laki-laki (dari saudara sekandung)Tidak ada no.1 sampaino.6
    8Keponakan laki-laki(dari saudara sebapak)Tidak ada no.1 sampai no.7
    9Paman sekandungTidak ada no.1 sampai no.8
    10Paman seayahTidak ada no.1 sampai no.9
    11Saudara laki-laki sepupu (anak laki-laki no.9)Tidak ada no.1 sampai no.10
    12Saudara laki-laki sepupu (anak laki-laki no.10)Tidak ada no.1 sampai no.11

    Ketentuan Pembagian (Syarkun, 2012:25-27)

    ·          Berdasarkan urutan kelompok mereka.

    ·          Berdasarkan atas kedekatan mereka.

    ·          Berdasarkan yang lebih kuat.

    2)       Ashabah bil ghair, yaitu ahli waris perempuan yang mendapatkan bagian 1/2 jika sendiri dan mendapat 2/3 jika bersama dengan dua orang atau lebih, ketika bersama saudara laki-laki mereka (Syarkun, 2012:25-27). Perempuan yang menjadi ashabah bil ghair ada 4 (Syarkun, 2012:28):

    NoAshabah bil GhairSyarat
    1Anak perempuanAda anak laki-laki
    2Cucu perempuanAda cucu laki-laki
    3Saudara perempuan sekandungAda sudara laki-laki sekandung
    4Saudara perempuan sebapakAda sudara laki-laki sebapak

    Cara mewarisi ashabah bil ghair menggunakan teori ‘adat ar-ru’us, yaitu penghitungan berdasarkan jumlah ahli waris. Perempuan dihitung 1 orang sedangkan laki-laki dihitung 2 orang (Syarkun, 2012:28)

    3)       Ashabah ma’al ghair, yaitu setiap perempuan yang memerlukan perempuan lain untuk menjadi ashabah (Sabiq, 1987:283). Terdiri dari 2 golongan (Syarkun, 2012:31):

    NoAshabah ma’ al-ghairSyarat
    1Saudara perempuan sekandungJika ada anak atau cucu perempuan.
    2Saudara perempuan seayah

    Cara mewarisi

    Ahli waris yang mendapat bagian sisa hanya saudara sekandung dan seayah. Sedangkan anak perempuan dan cucu perempuan, mengambil bagiannya sendiri yaitu bagian pasti (Syarkun, 2012:31)

    b.       Ashabah Sababiyah, yaitu tuanyang memerdekakan. Bila orang yang memerdekakan tidak ada, maka warisan itu bagi ashabahnya yang  lelaki (Sabiq, 1987:285).

    D.     KESIMPULAN

    Hijab adalah orang yang menjadi penghalang atau pencegah. Mahjub orang yang dicegah atau dihalangi ataupun ditutup. Hijab ada 2 macam yaitu : hijab nuqsan adalah berkurangnya sebagian dari bagian yang diterima sebab adanya ahli waris lain yang menjadi penghalang, hijab hirman adalah tertutupnya (hilangnya) hak seorang ahli waris untuk seluruhnya, karena ada ahli waris yang mendapatkan prioritas.

    Ashabah adalah ahli waris yang mendapat bagian sisa seluruh harta peninggalan setelah ahli waris penerima bagian pasti menerima bagiannya. Ashabah ada 2 (dua) bagian (1) Ashabah Nasabiyah, terdiri dari 3 golongan yaitu: ashabah binnafsi, yaitu ahli waris laki-laki yang nasabnya dengan mayat tidak diselingi oleh perempuan, ashabah bil ghair, yaitu ahli waris perempuan yang mendapatkan bagian ½ jika sendiri dan mendapat 2/3 jika bersama dengan dua orang atau lebih, ketika bersama saudara laki-laki mereka, dan ashabah ma’al ghair, yaitu setiap perempuan yang memerlukan perempuan lain untuk menjadi ashabah, (2) Ashabah Sababiyah, yaitu tuan yang memerdekakan. Bila orang yang memerdekakan tidak ada, maka warisan itu bagi ashabahnya yang  lelaki. Tetapi, untuk ashabah sababiyah ini sudah tidak ada lagi.

    DAFTAR PUSTAKA

    Al-Munawwir, Ahmad Warson. Al Munawwir Kamus Arab Indonesia.

    Muhibbin. Wahid, Abdul. 2011. Hukum Kewarisan Islam Sebagai Pembaruan Hukum Positif di Indonesia. (Jakarta: Sinar Grafika Offset).

    Qosim, Rizal. 2009. Pengalaman Fikih untuk kelas XI Madrasah Aliyah. (Solo: PT Tiga Serangkai Pustaka Mandiri).

    Sabiq, Sayyid. 1987. Fikih Sunnah. (Bandung: PT Alma’arif).

    Syarkun, Syuhada’. 2012. Menguasai Ilmu Fara’idh. (Jakarta: Pustaka Syarkun).

  • Makalah Gangguan Kepribadian

    Gangguan Kepribadian

    Bab I. Pendahuluan

    A. Latar Belakang Masalah

    Perilaku abnormal tampaknya tidak banyak mendapatkan perhatian. Lagi pula, hanya sedikit orang dari keseluruhan populasi yang pernah dirujuk ke rumah sakit jiwa. Kebanyakan orang tidak pernah mencari bantuan psikolog (psychologist) ataupun psikiater (psychiatrist). Pada kenyatannya, perilaku abnormal mempengaruhi hampir setiap orang dalam berbagai cara. Pola perilaku abnormal yang meliputi gangguan fungsi psikologis atau gangguan perilaku diklasifikasikan oleh ahli kesehatan mental sebagai gangguan psikologis (psychological disorder) atau gangguan mental (mental disorder).

    Istilah penyakit mental (mental illness) secara kolektif mengacu pada semua gangguan mental yang dapat didiagnosis, termasuk gangguan kecemasan, gangguan mood, skizofrenia, disfungsi seksual, dan gangguan penyalahgunaan zat (USDHHS, 1999a). Jika kita membatasi definisi kita tentang perilaku abnormal pada gangguan mental yang dapat didiagnosis, berarti satu dari dua orang diantara kita secara langsung telah mengalaminya (R.C. Kessler, 1994).

    Gangguan psikologis paling banyak dialami oleh orang – orang berusia diantara 25 – 32 tahun dan menurun seiring dengan bertambahnya usia. Masalah yang berkaitan dengan kecemasan dan depresi lebih umum terjadi pada wanita. Masalah penyalahgunaan alkohol dan zat – zat lebih umum terjadi pada laki – laki. Jika kita juga melibatkan masalah kesehatan mental dari anggota keluarga, teman, dan rekan kerja; serta memperhitungkan mereka yang membayar tagihan penanganan dalam bentuk pajak dan premi asuransi kesehatan, juga hilangnya prokduktivitas kerja karena hari – hari sakit, cuti karena ketidaksanggupan bekerja, dan menurunnya kinerja yang meningkatkan biaya produksi, maka sepertinya tidak ada seorangpun dari kita yang tetap tidak terkena(“Mental Health Problem”).

    Memahami perilaku abnormal paling baik dilakukan dengan memperhitungkan interaksi kompleks antara faktor biologis dan lingkungan. Kita juga harus melihat pentingnya faktor sosial budaya (sosikultural) dalam upaya memahami gangguan mental dan dalam mengembangkan pelayanan kesehatan untuk orang – orang dengan latar budaya yang berbeda – beda. Dan seharusnya, kita juga mensurvei sejumlah pendekatan penanganan efektif yang tersedia saat ini untuk menolong orang – orang yang mengalami gangguan mental.

    B. Rumusan Masalah

    1. Apakah gangguan kepribadian itu?
    2. Apa saja tipe-tipe gangguan kepribadian?
    3. Apa saja perspektif teoritis dari gangguan kepribadian?
    4. Bagaimana cara penanganan gangguan kepribadian?

    Bab II. Pembahasan

    A. Definisi Gangguan Kepribadian

    Gangguan kepribadian atau dikenal dengan personality disorder adalah gangguan dalam perilaku yang memberikan dampak atau dinilai negatif oleh masyarakat. Gangguan kepribadian pada umumnya ditandai oleh masalah-masalah dimana individu secara tipikal mengalami kesukaran dalam melaksanakan kehidupan dengan orang lain sebagaimana yang ia kehendaki. Orang yang mengalami gangguan kepribadian ini melihat orang lain sebagai hal yang membingungkan, tidak jelas dan tidak dapat diduga. Dan begitu pula sebaliknya, ia akan melakukan tindakan sosial secara membingungkan. (Sutarjo A. Wiramiharja : 2007).

    Kepribadian yang terganggu menjadi jelas dimasa remaja atau awal masa dewasa dan terus berlanjut di sepanjang kehidupan dewasa, semakin mendalam dan mengakar sehingga semakin sulit untuk diubah. Tanda – tanda peringatan akan adanya gangguan kepribadian dapat dideteksi pada masa kanak – kanak , bahkan pada perilaku bermasalah dari anak – anak prasekolah. Anak – anak dengan gangguan psikologis atau perilaku bermasalah di masa kanak – kanaknya, seperti tingkah laku, depresi, kecemasan dan ketidakmatangan, lebih besar resikonya dibandingkan resiko rata – rata untuk mengembangkan gangguan kepribadian di kemudian hari (Berstein, dkk, 1996; Kasen, dkk, 2001). Adapun ciri – ciri gangguan kepribadian menurut Supratiknya adalah :

    1. Hubungan pribadinya dengan orang lain terganggu, dalam arti sikap dan perilakunya cenderung merugikan orang lain.
    2. Memandang bahwa semua kesulitannya disebabkan oleh nasib buruk atau perbuatan jahat orang lain. Dengan kata lain, penderita gangguan ini tidak memiliki rasa bersalah.
    3. Tidak memiliki rasa tanggung jawab terhadap orang lain
    4. Bersikap manipulatif atau senang mengakali, mementingkan diri, tidak punya rasa bersalah dan tidak mengenal rasa sesal bila mencelakakan orang lain.

    Adapun yang tercantum di dalam PPDGJ bahwa seseorang yang didiagnosa gangguan kepribadian harus memenuhi kriteria dari bebarapa pedoman diagnostik sebagai berikut :

    1. Disharmoni sikap dan perilaku yang cukup berat, biasanya meliputi beberapa bidang fungsi misalnya afek, kesiagaan, pengendalian impuls, cara memandang dan berpikir, serta cara berinteraksi dengan orang lain.
    2. Pola perilaku abnormal berlangsung lama, dan tidak terbatas pada episode gangguan jiwa.

    c.       Pola perilaku abnormalnya pervasif (mendalam) dan maladaptif  yang jelas terhadap berbagai keadaan pribadi dan sosial yanag luas.

    d.      Manifestasi di atas selalu muncul pada masa kanak-kanak atau remaja dan berlanjut hinggga usia dewasa.

    e.       Gangguan ini menyebabkan penderitaan pribadi (personal distress) yang cukup berarti,  tetapi baru menjadi nyata setelah perjalanan yang berlanjut.

    f.       Gangguan ini biasanya “tapi tidak selalu” berkaiatan secara bermakna dengan masalah-masalah pekerjaan dan kinerja sosial.

    2.      Tipe – tipe gangguan kepribadian

    DSM membagi gangguan kepribadian menjadi 3 kelompok :

    A.    Kelompok A

    Gangguan kepribadian yang ditandai oleh perilaku aneh atau eksentrik. Orang dengan gangguan ini memiliki kesulitan dalam berhubungan dengan orang lain, atau mereka menunjukkan sedikit atau tidak adanya minat dalam mengembangkan hubungan sosial. Gangguan kepribadian kelompok A ini terdiri dari :

    a)      Paranoid

    Ciri utama dalam gangguan kepribadian paranoid ini adalah perasaan curiga yang pervasif serta kecenderungan menginterpretasikan perilaku orang lain sebagai hal yang mengancam atau merendahkan. Orang dengan gangguan ini tidak percaya pada orang lain dan hubungan sosial mereka akan menjadi terganggu. Meski mereka mencurigai rekan kerja mereka, tetapi pada umumnya mereka tetap dapat bekerja.

    b)      Skizoid

    Isolasi sosial adalah ciri utama dari gangguan kepribadian skizoid. Sering kali digambarkan sebagai penyendiri atau eksentrik, orang dengan kepribadian skizoid kehilangan minat pada hubungan sosial. Mereka tampak jauh dan menjaga jarak. Wajah mereka cenderung tidak menampilkan ekspresi emosional dan mereka jarang bertukar senyum sosial atau salam yang disertai anggukan dengan orang lain. Meski mereka lebih senang menjaga jarak dari orang lain, mereka membina kontak yang lebih baik dengan realitas daripada orang yang menderita skizofrenia.

    Pola kepribadian schizoid umunya dapat diketahui saat awal masa dewasa. Akhtar (1987) menyatakan bahwa kemungkinan terdapat kesenjangan antara penampilan luar dan kehidupan terdalam dari orang – orang dengan kepribadian schizoid. Akhtar juga menyatakan bahwa perilaku menjauh dan menjaga jarak sosial dari orang – orang dengan kepribadian schizoid mungkin hanya di permukaan saja. Mereka juga memiliki sensitivitas yang kuat, rasa ingin tahu yang mendalam tentang orang lain, dan harapan akan cinta yang tidak dapat mereka ekspresikan. Dalam sejumlah kasus, sensitivitas diekspresikan dengan perasaan yang mendalam terhadap binatang daripada terhadap sesama.

    c)      Skizotipal

    Gangguan kepribadian skizotipal umumnya menjadi jelas saat awal masa dewasa. Diagnosis tersebut dikenakan pada orang yang mengalami kesulitan dalam membina hubungan dekat dan yang perilakunya, sikapnya, serta pola pikirnya aneh atau ganjil. Mereka dapat menjadi sangat cemas dalam situasi sosial, bahkan saat berinteraksi dengan orang yang mereka kenal. Gangguan kepribadian skizotipal sedikit lebih umum pada laki – laki dibanding pada perempuandan diyakini menimpa sekitar 3% dari populasi umum (APA, 2000). Klinisi perlu berhati – hati untuk tidak melabel sebagai skizotipal pada pola perilaku tertentu yang merefleksikan keyakinan budaya atau ritual – ritual religius.   

    Orang dengan gangguan skizotipal mengalami persepsi atau ilusi yang tidak umum. Mereka bisa menjadi sangat curiga terhadap orang lain atau paranoid dalam pikiran mereka. Mereka bisa terlibat dalam “pikiran magis”, seperti keyakinan bahwa mereka memiliki indra keenam atau merasa bahwa orang lain dapat merasakan perasaan mereka. Mereka memiliki penampilan yang berantakan, menunjukkan sikap dan perilaku yang tidak umum, seperti berbicara sendiri saat bersama orang lain. Mereka tampak sangat cemas berada disekitar orang – orang yang tidak mereka kenal.

    B.     Kelompok B

    Gangguan kepribadian yang ditandai oleh perilaku dramatis, emosional, atau eratik. Pola perilaku dari kelompok ini adalah berlebih – lebihan, tidak dapat diramalkan, atau self – centered. Orang dengan gangguan ini memiliki kesulitan untuk membentuk dan membina hubungan. Gangguan kepribadian kelompok B ini terdiri dari :

    a)      Antisosial

    Orang dengan kepribadian antisocial secara persisten melakukan pelanggaran terhadap hak – hak orang lain dan sering melanggar hukum. Meski demikian mereka sering menunjukkan karisma dalam penampilan luar mereka dan paling tidak memiliki intelegensi rata – rata (Cleckley, 1976). Ciri yang paling menonjol dari mereka adalah tingkat kecemasan yang rendah saat berhadapan dengan situasi yang mengancam dan kurangnya rasa bersalah atau penyesalan atas kesalahan yang mereka lakukan. Hukuman tampaknya hanya memiliki sedikit dampak pada perilaku mereka. Meski orang tua dan orang lain biasa menghukum mereka untuk kesalahan yang mereka lakukan, mereka tetap menjalani kehidupan yang tidak bertanggung jawab dan impulsif.

    Walaupun perempuan lebih cenderung untuk mengembangkan gangguan kecemasan dan depresi dibandingkan laki – laki, laki – laki lebih cenderung menerima diagnosis gangguan kepribadian antisocial dibandingkan perempuan (Robins, Locke, & Reiger, 1991). Untuk mendapatkan diagnosis gangguan kepribadian antisocial, orang tersebut paling tidak harus berusia 18 tahun. pola perilaku yang menandai gangguan kepribadian antisocial dimulai dari masa kanak – kanak atau remaja dan berlanjut hingga dewasa. Namun demikian, perilaku antisocial dan kriminal yang terkait dengan gangguan ini cenderung menurun sesuai usia, dan mungkin akan menghilang pada saat orang tersebut mencapai usia 40 tahun. Namun, tidak demikian dengan cirri kepribadian yang mendasari gangguan antisocial, seperti egosentrisitas; manipulatif; kurangnya empati; kurangnya rasa bersalah atau penyesalan; dan kekejaman pada orang lain. Hal – hal tersebut relative stabil meski terdapat penambahan usia (Harpur & Hare, 1994).  

    b)      Ambang

    Gangguan kepribadian ambang (borderline personality disorder/ bpd) ditandai oleh suatu cakupan cirri perilaku, emosional, dan kepribadian (sainslow, grilo, &mcglashan, 2000). Orang dengan gangguan kepribadian ambang cenderung tidak yakin akan identitas pribadi mereka, nilai, tujuan, karir, dan bahkan mungkin orientasi seksual mereka. Ketidakstabilan dalam identitas pribadi membuat mereka dipenuhi perasaan kekosongan dan kebosanan yang terus – menerus. Mereka tidak dapat mentoleransi ide untuk berada sendirian dan akan melakukan usaha – usaha nekat untuk menghindari perasaan ditinggalkan (gunderson, 1996). Ketakutan akan ditinggalkan menjadikan mereka pribadi yang melekat dan menuntut dalam hubungan sosial mereka, namun kelekatan mereka sering kali malah menjauhkan orang – orang yang menjadi tumpuan mereka. Tanda – tanda penolakan membuat mereka sangat marah, yang membuat hubunnag mereka menjadi lebih jauh lagi. Akibatnnya perasaan mereka terhadap orang lain menjadi mendalam dan berubah – ubah. Mereka silih berganti antara melakukan pemujaan yang ekstrim saat kebutuhan mereka terpenuhi dan memendam kebencian saat merka merasa diabaikan. Orang yang mereka puja akan diperlakukan dnegan kebencian saat hubungan berakhir atau saat mereka merasa orang tersebut gagal dalam memenuhi kebutuhan mereka (gunderson, &singer, 1986).

    c)      Histrionic

    Gangguan kepribadian histrionic (histrionic personality disorder) melibatkan emosi yang berlebihan dan kebutuhan yang besar untuk menjadi pusat perhatian. Orang dengan gangguan kepribadian histrionic cenderung dramatis dan emosional, namun emosi mereka tampak dangkal, dibesar – besarkan, dan mudah berubah. Mereka dapat menunjukkan keriangan yang berlebihan saat bertemu dengan seseorang atau menjadi sangat marah saat seseorang tidak menyadari gaya rambut mereka yang baru. Mereka cenderung self – centered dan tidak toleran terhadap penundaan kesenangan. Orang lain memandang mereka sebagai menyombongkan diri atau sedang berakting, meski mereka menunjukkan pesona tertentu. Mereka memasuki ruangan dengan penuh gaya dan menceritakan engalam mereka dengan elegan. Meskipun demikian, bila ditekan untuk menceritakan hal yang detail, mereka gagal untuk menjelaskan kisah mereka secara spesifik.

    d)     Narsistik

    Gangguan kepribadian narsistik (narcissistic personality disorder) memiliki rasa bangga atau keyakinan yang berlebihan terhadap diri mereka sendiri dan kebutuhan yang besar akan pemujaan terhadap dirinya. Mereka membesar – besarkan prestasi mereka dan berharap orang lain menghujani mereka dengan pujian. Mereka memiliki pandangan yang jauh lebih membanggakan tentang diri mereka sendiri. Namun orang dengan gangguan kepribadian narsistik umumnya dapat mengorganisasi pikiran dan tindakan mereka dengan lebih baik. Mereka cenderung lebih berhasil dalam karir mereka dan lebih bisa meraih posisi dengan status tinggi dan kekuasaan. Kualitas narsistik yang berlebihan yang berlebihan dapat menjadi tidak sehat, terutama bila kelaparan akan pemujaan menjadi keserakahan.

    Orang dengan kepribadian narsisitik cenderung terpaku pada fantasi akan keberhasilan dan kekuasaan, cinta yang ideal, atau pengakuan akan kecerdasan atau kecantikan. Meski mereka cenderung membesar – besarkan prestasi dan kemampuan mereka , banyak orang dengan kepribadian narsistik yang cukup berhasil dalam pekerjaan mereka. Ambisi yang serakah membuat mereka mendedikasikan diri mereka untuk bekerja tanpa lelah. Mereka terdorong untuk berhasil, bukan untuk mendapatkan uang melainkan untuk mendapatkan pemujaan yang menyertai kesuksesan mereka.

    C.     Kelompok C

    Gangguan kepibadian yang ditandai oleh perilaku cemas atau ketakutan. Gangguan tipe ini memiliki pola berupa rasa takut atau kecemasan. Gangguan kepribadian kelompok C ini terdiri dari :

    a)      Menghindar

    Orang dengan gangguan kepribadian menghindar (avoidant personality disorder) sangat ketakutan akan penolakan dan kritik sehingga mereka umumnya tidak ingin memasuki hubungan tanpa adanya kepastian akan penerimaan. Sebagai hasilnya, mereka hanya memiliki sedikit teman dekat di luar keluarga inti. Individu dengan gangguan kepribadian menghindar memiliki minat dan perasaan akan kehangatan pada orang lain. Meskipun demikian, ketakutan akan penolakan menghalangi mereka untuk memenuhi kebutuhan mereka akan afeksi dan penerimaan. Dalam situasi sosial, mereka cenderung merapat pada dinding dan menghindari percakapan dengan orang lain. Mereka takut dipermalukan didepan publik, berpikiran bahwa orang lain akan melihat mereka merona, menangis, atau bertindak gugup. Mereka cenderung terikat dengan rutinitas mereka dan melebih – lebihkan resiko atau usaha dalam mencoba hal – hal baru.

    b)      Dependen

    Gangguan kepribadian dependen (dependent personality disorder) menggambarkan orang yang memiliki kebutuhan yang berlebihan untuk diasuh oleh orang lain. Hal ini membuat mereka menjadi sangat patuh dan melekat dalam hubungan mereka serta sangat takut akan perpisahan. Orang dengan gangguan ini merasa sangat sulit melakukan segala sesuatu sendiri tanpa bantuan dari orang lain. Mereka mencari saran dalam membuat keputusan yang paling kecil sekalipun. Penelitian menunjukkan bahwa orang dengan kepribadian dependen lebih bergantung pada orang lain untuk mendapatkan dukungan dan bimbingan daripada kebanyakan orang (Greenberg & Bornstein, 1988a). orang dengan kepribadin dependen sering mengatribusikan masalah mereka pada penyebab fisik dan bukan emosional serta mencari dukungan dan saran dari ahli – ahli medis dan bukan psikolog atau konselor (Greenberg & Bornstein. 1988b).

    c)      Obsesif – kompulsif

    Cirri yang menggambarkan gangguan kepribadian obsesif – kompulsif (obsessive – compulsive personality disorder) meliputi derajat keteraturan yang berlebihan, kesempurnaan, kekakuan, kesulitan mengekspresikan perasaan, dan mendetail dalam kebiasaan kerja. Orang dengan gangguan kepribadian obsesif – kompulsif sangat terpaku pada kebutuhan akan kesempurnaan sehingga mereka tidak dapat menyelesaikan segala sesuatu tepat waktu. Apa yang mereka lakukan pasti gagal memenuhi harapan mereka, dan mereka memaksa diri untuk mengerjakan ulang pekerjaan mereka. Kekakuan mereka mengganggu hubungan sosial mereka; mereka memaksa melakukan hal – hal sesuai dengan cara mereka sendiri daripada berkompromi. Mereka merasa sulit untuk membuat keputusan dan menunda tau menghindarinya karena takut membuat keputusan yang salah. Mereka cenderung terlalu kaku dalam masalah moralitas dan etika karena kekakuan dalam kepribadian dan bukan karena memegang teguh keyakinan. Mereka cenderung sangat formal dalam hubungan dan merasa sulit mengekspresikan perasaan.

    3.      Perspektif teoritis dari gangguan kepribadian

            a)      Perspektif psikodinamika

    Menurut teori Freudian tradisional dasar dari banyak perilaku abnormal termasuk gangguan kepribadian berfokus pada masalah yang muncul dari Oedipus complex.

  • Makalah Gangguan Seksual

    Bab I. Pendahuluan

    A. Latar Belakang

    Segala puji dan syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT yang tidak pernah berhenti melimpahkan berjuta-juta kenikmatan, taufik, inayah serta hidayah kepada hamba-Nya. Shalawat, salam dan berkah semoga senantiasa dilimpahkan kepada junjungan seluruh umat Nabi Besar Rasullah Muhammad SAW beserta keluarga, sahabat-sabahat dan siapa saja yang selalu berusaha melaksanakan sunnahnya.

    Dewasa ini terdapat berbagai masalah dalam kehidupan sehari-hari yang sangat kompleks yang akibatnya dapat mempengaruhi psikis ataupun fisik. Dan hubungan atau interaksi individu dengan individu yang lain terkadang terjadi hubungan yang tidak harmonis serta menyebabkan perilaku yang berbeda atau lazimnya disebut kelainan.

    Manusia merupakan makhluk yang unik dan menarik untuk dipelajari seluk-beluknya. Hal ini mencakup semua aspek yang membentuk pribadi individu, baik dari segi individunya sendiri, ataupun kehidupan sosialnya. Dalam menjalani kehidupannya manusia pasti mempunyai permasalahan dan dari permasalahan ini harus dicari penyelesaiannya.

     Permasalahan yang akan diangkat dalam makalah ini adalah permasalahannya tentang “Gangguan Seksual”. Seksualitas merupakan salah satu ranah yang paling pribadi dan secara umum privat dalam kehidupan individu. Seks merupakan energi psikhis yang ikut mendorong manusia untuk bertingkah laku. Tidak Cuma bertingkah laku di bidang seks saja, yaitu melakukan relasi seksual atau bersenggama, akan tetapi juga melakukan kegiatan-kegiatan non seksual. Sebagai energi psikis, seks merupakan motivasi atau dorongan untuk berbuat atau bertingkah laku.

    Sejak dahulu, seksualitas  merupakan hal yang masih dianggap tabu untuk dibahas. Walaupun kemudian kita tahu bahwa seksualitas di zaman sekarang akan selalu diidentikkan dengan pergaulan bebas, pada dasarnya tidak semua orang memiliki pemahan yang baik seputar seksualitas, bahkan mungkin hanya segelintir orang saja dari sekian banyak orang di dunia ini. Padahal sama halnya dengan masalah-masalah lain dalam hidup ini, kunci pemecahannya adalah dengan memahami hakikat masalah itu sendiri. Poin penting ini juga berlaku bagi seksualitas, yaitu penting sekali bagi kita untuk memahami seputas seksualitas agar dapat menyelesaikan masalah berkenaan dengan seksualitas itu sendiri. Konsep seksualitas seseorang dipengaruhi oleh banyak aspek dalam kehidupan, baik aspek biologis maupun psikologis.

    Seks itu adalah satu mekhanisme, dengan mana manusia mampu mengadakan keturunan. Sebab itu, seks merupakan mekhanisme yang vital sekali, dengan mana manusia mengabdikan jenisnya. Di samping hubungan social biasa, di antara wanita dan pria itu bisa terjadi hubungan khusus yang sifatnya erotis, yang disebut sebagai relasi seksual. Dengan relasi seksual ini kedua belah pihak menghayati bentuk kenikmatan dan puncak kepuasaan seksual atau orgasme, jika dilakukan dalam hubungan yang normal sifatnya.

    Laki-laki dan wanita dewasa itu ialah mereka yang nantinya mampu melakukan relasi seksual yang adekwat. Dengan kata-kata lain, wanita itu disebut normal dan dewasa, bila dia mampu mengadakan relasi seksual dengan seorang pria dalam bentuk yang normal dan bertanggung jawab. Dan sebaliknya, seorang pria disebut normal, bila mampu mengadakan relasi seksual dengan wanita yang sehat sifatnya.

    Baik pria maupun wanita harus menyadari, bahwa relasi seksual itu harus dilakukan dalam batas-batas norma susila, sesuai dengan norma masyarakat dan norma agama. Oleh kedua ciri tersebut di atas, yaitu normal dan bertanggung jawab, maka hal ini mewajibkan manusia melakukan hubungan seks dalam satu ikatan yang teratur, yaitu dalam ikatan perkawinan yang sah.

    Dalam makalah ini akan dibahas tentang seluruh pikiran, perasaan dan tindakan seksual manusia yang secara umum dianggap abnormal dan disfungsional. Pertama, pembahsan tentang gangguan identitas gender, selanjutnya membahas tentang parafilia dan yang terakhir tentang disfungsi seksual serta bagaimana bentuk terapi terhadap masing-masing gangguan tersebut.

    B. Rumusan Masalah

    1. Apa itu gangguan identitas gender?
    2. Apa itu Parafilia?
    3. Dan apa pula yang dimaksud dengan Disfungsi seksual?
    4. Serta bagaimana bentuk terapi terhadap masing-masing gangguan tersebut?
    5. Bagaimana pandangan Islam mengenai gangguan-gangguan tersebut?

    Bab II. Pembahan

    A. Gangguan Identitas Gender

    Rasa diri kita sebagai laki-laki atau perempuan, identitas gender kita, tertanam sangat dalam sejak awal masa kanak-kanak sehingga apapun stres yang dialami pada satu atau lain waktu, sebagian besar orang tetap sangat yakin akan gender mereka.

    1. Karakteristik Gangguan Ientitas Gender

    GIG kadang disebut transeksualme, merasa bahwa jauh didalam dirinya, biasanya sejak awal masa kanak-kanak merak adalah rang yang berjenis kelamin berbeda dengan dirinya saat ini. Mereka tidak menyukai pakaian dan aktivitas yang sesuai dengan jenis kelamin normal dan karakteristik jenis kelamin sekunder yang umumnya, seperti tumbuhnya cambang pada laki-laki dan membesarnya payudara pada perempuan, hal ini tidak membuat mereka merasa bahwa mereka adalah orang dengan gender yang dilihat orang lain pada mereka.

    Umumnya bila seorang perempuan transeksual merasa tertarik secara seksual pada perempuan lain, ia menganggap ketertarikan tersebut pada dasarnya heteroseksual dan juga menginginkan perempuan tersebut tertarik padanya sebagai laki-laki. Situasi tersebut sama pada sebagian besar laki-laki yang yakin bahwa dirinya pada dasarnya adalah seorang perempuan (Caroll, 2000).

    Yang tidak termasuk GIG adalah para penderita skizofrenia yang terkadang mengklain diri mereka dengan jenis gender berbeda (Manderson &  Kumar, 2001), serta hermafrodit yang disebut individu antar jenis kelamin yang memiliki organ reproduksi perempuan dan laki-laki sekaligus.  

    2. Penyebab Gangguan Identitas Gender

    ü  Faktor-faktor biologis.

    Secara spesifik, bukti menunjukkan bahwa identitas gender dipengaruhi oleh hormon. Penelitian menunjukkan bahwa anak-anak dari ibu yang mengkonsumsi hormon seks selama hamil sering kali seperti lawan jenis dan mengalami abnormalitas anatomis. Contohnya, anak-anak perempuan yang ibunya mengonsumsi progestin sintetis yang merupakan cikal bakal hormon seks laki-laki, untuk mencegah pendarahan rahim selama hamil, sehingga anaknya setelah lahir akan berperilaku tomboy diusia pra sekolah.

    ü  Faktor-faktor Sosial dan Psikologis.

    Hasil wawancara dengan orang tua tang anak-anaknya menunjukkan tanda-tanda GIG berulang kali mengungkapkan bahwa mereka tidak mencegah dan dalam banyak kasus jelas mendorong perilaku memakai pakaian lawan jenis pada anak-anak mereka yang tidak normal. Dan bahkan mereka menganggap hal tersebut lucu sehingga meereka mengajarinya juga cara menggunakan pakaian tersebut serta bagiamana cara berhias.

    Selain itu, para pasien laki-laki yang mengalami GIG menuturkan bahwa mereka tidak memiliki hubungan dekat dengan ayah mereka, sedangkan para perempuan menuturkan riwayat penyiksaan fisik atau seksual.

    3. Terapi Gangguan Identitas Gender

    Orang yang mengalami GIG yang mengakui program yang mencakup perubahan tubuh umumnya diminta untuk menjalani psikoterapi selama 6 hingga 12 bulan dan hidup sesuai gender yang diinginkan.

    ü  Perubahan Tubuh, Contohnya, beberapa orang yang mengalami GIG dapat memilih untuk hanya menjalani operasi kosmetik, melakukan elektrolisis untutk menghilangkan bulu-bulu diwajah dan untuk mengecilkan pipi dan jakun atau mengkonsumsi hormon agar tubuh mereka secara fisik lebih mendekati keyakinan mereka tentang gender mereka.

    Menurut ajaran agama islam, jelas merubah bentuk tubuh ini dilarang dan meruapakan perbuatan dosa besar karena mengubah bentuk ciptaan Allah. Seperti hadist Nabi riwayat Bukhari yang artinya: “  Allah mengutuk para wanita tukang tato, yang meminta ditato, yang menghilangkan bulu muka, yang meminta dihilangkan bulu mukanya dan para wanita yang memotong giginya yang semuanya itu dikerjakan dengan maksud untuk kecantikan dengan mengubah ciptaan Allah.”

    ü  Operasi Perubahan Kelamin, dalam operasi perubahan kelamin laki-laki ke perempuan, alat kelamin laki-laki hampir seluruhnya dibuang dan beberapa jaringan dipertahankan untuk membentuk vagina buatan. Minimal setahun sebelum operasi, berbagai hormon perempuan dikonsumsi untuk memulai proses prubahan tubuh. Sedangkan proses perubahan kelamin perempuan ke laki-laki agak lebih sulit, namun terkadang mudah. Disatu sisi, penis yang dibuat melalui operasi berukuran kecil dan tidak mengalami ereksi normal sehingga dibutuhkan alat bantu buatan untuk melakukan hubungan seksual konvensional. Dan juga dilakukan operasi memperpanjang uretra kedalam penis buatan sehingga memungkinkan orang yang bersangkutan nyaman menggunakan toilet umum.

    Namun, menurut ajaran agama islam ini sangat dilarang. Semua orang yang terlibat dalam pergantian kelamin tersebut termasuk Dokter nya akan mendapatkan dosa yang sama besarnya. Apalagi jika waria yang berhasil mengganti kelaminnya menjadi perempuan yang digunakannya untuk berhubungan seksual dengan laki-laki. Maka ia akan mendapat dosa yang besar karena digolongkan perbuatan homoseksual. Dan status hukumnya sama dengan perzinaan. Seperti yang dikemukakan hadis berikut:

    “empat golongan yang pagi-pagi mendatangi kemarahan Allah dan berangkat pada sore hari menemui kemurkaan-Nya. Maka saya berkata (salah seorang sahabat bertanya): Siapakah mereka yang dimaksud itu hai Rasulullah? Nabi menjawab: Laki-laki yang menyamakan dirinya dengan perempuan dan perempuan yang menyamakan dirinya dengan laki-laki, serta orang yang mengumpuli binatang dan sesama laki-laki (H.R. Al Baihaqy).”

    Dan berdasarkan Qaidah Fiqhiyah yang berbunyi: “Apa-apa yang diharamkan menerimanya, diharamkan pula memberinya”.  Maksudnya seorang waria diharamkan menerima bantuan Dokter dan diharamkan pula Dokter memberikan bantuan kepada waria itu. ‘”Rela memberikan dukungan terhadap sesuatu, berarti rela pula terhadap resiko (dosa) yang ditimbulkan.” Maksudnya orang-orang yang mendukung termasuk memberikan izin seperti orang tuanya, juga akan mendapatkan dosa yang besar. Jadi, semuanya akan mendapatkan dosa besar yang sama.

    Karena, menurut ajaran islam yang diperbolehkan melakukan operasi kelamin apabila:

    1. Memiliki organ kelamin ganda, maka untuk memperjelas identitas kelaminnya ia boleh operasi untuk mematikan salah satu organ kelaminnya.
    2. Memilki satu alat kelamin tetapi tidak normal, misalnya wanita yang mempunyai vagina yang tidak berlubang. Maka ia diperbolehkan untuk operasi membuat lubang vaginanya. Dan laki-laki yang memiliki penis namun lobangnya tidak normal, maka ia diperbolehkan operasi untuk membuat lobang penisnya normal.  

    ü  Perubahan Identitas Gender

    Operasi dan pemberian hormon bukanlah satu-satunya cara untuk menangani gangguan identitas gender. Namun dapat juga dengan komponen kognitif, seperti fantasi. Salah satu tekhniknya adalah, jika ia seorang laki-laki maka akan ditampilkan gambar-gambar perempuan dengan gambar-gambar laki-laki. Pemikirannya adalah gairah seksual yang ditimbulkan oleh gambar laki-laki akan dikondisikan secara kalsik ke gambar-gambar perempuan dan juga dilengkapi dengan terapi aversi untuk mengurangi daya tarik lelaki.

    B. Parafilia

    Parafilia berasal dari kata ‘para’ yaitu penyimpangan pada apa yang membuat orang tertarik(‘philia). Jadi, parafilia adalah sekelompok gangguan yang mencakup ketertarikan seksual terhadap objek yang tidak wajar atau aktivitas seksual yang tidak pada umunya. Fantasi, dorongan atau perilaku harus berlangsung setidaknya selama 6 bulan dan menyebabkan distress. Seseorang memiliki fantasi, dorongan seperti yang dimilki orang parafilia, namun tidak didiagnosa menderita parafilia jika fantasi  atau perilaku tersebut tidak berulang atau apabila ia tidak mengalami distress karenanya. Berikut beberapa gangguan parafilia.

    1. Fetishisme

    Fetishisme mencakup ketergantungan pada benda-benda mati untuk menimbulkan gairah seksual. Orang yang mengidap penyakit ini hampir seluruhnya laki-laki, memiliki dorongan seksual berulang dan intens terhadap berbagai benda mati yang disebut fetis (aksesoris perempuan). Penderita menggunakan benda sebagai cara untuk menimbulkan gairah atau kepuasan seksual. Benda yang umum digunakan adalah benda aksesoris wanita misalnya BH, celana dalam, kaus kaki, sepatu, dan lain-lain. Penderita melakukan masturbasi sambil memegang, meremas-remas atau mencium benda-benda tersebut. Bisa juga menyuruh pasangan seksnya untuk menggunakan benda tersebut ketika melakukan hubungan seksual.Benda-benda ini digunakan untuk membangkitkan gairah tanpa benda tersebut penderita tidak bisa melakukan hubungan seksual.

    2. Fetishisme Transvestik

    Bila seorang laki-laki mengalami gairah seksual dengan memakai pakaian perempuan, meskipun ia tetap merasa sebagai laki-laki. Prakteknya bervariasi, mulai dari memakai pakaian dalam perempuan di balik pakaian konvensional hingga memakai pakaian perempuan lengkap. Gangguan ini biasanya diawali dengan separuh memakai pakaian lawan jenis dimasa kanak-kanak atau remaja.

    3. Pedofilia dan incest

    Kata pedofilia berasal dari kata ‘pedos’ yang berarti ‘anak’ dalam bahasa yunani. Pedofilia adalah orang dewasa yang mendapatkan kepuasan seksual melalui kontak fisik dan sering kali seksual dengan anak-anak prapubertas ataupun pascapubertas yang tidak memiliki hubungan darah dengan mereka.pedofilia lebih banyak diidap oleh laki-laki dibandingkan perempuan. Pedofil bisa heterokseksual aatau homoseksual. Dan beberapa tahun terakhir, internet memiliki peran yang semakin besar dalam pedofilia. Paea pedofil memanfaatkan internet untuk mengakses pornografi anak dan untuk menghubungi calon-calon korbannya. (Durkin, 1997).

    Para pedofil biasanya senang membelai si anak yaitu korban pencabulannya, namun ia juga juga dapat memain-mainkan alat kelamin si anak, mendorong si anak untuk memain-mainkan alat kelaminnya. Pencabulan ini dapat terus berlangsung selama beberapa minggu, bulan atau tahun jika tidak diketahui oleh orang dewasa lain atau si anak tidak memprotesnya.

    Incest adalah hubungan seksual antarkerabat dekat yang dilarang menikah. Hal ini yang sering terjadi antara saudara kandung laki-laki dengan perempuan bahkan antara ayah dan anak perempuannya.

    Contoh kasusnya seperti hasil penelitian yang dilakukan oleh Fonny Dameaty Hutagalung dan Arifin Hj Zainal yang merupakan mahasiswa Universitas Kebangsaan Malaysia mengenai hubungan pelecehan seksual dan kepuasan kerja pada karyawan wanita di tiga universitas negeri kawasan Lembah Klang, Malaysia. Menurut hasil penelitiannya pelecehan seksual yang dialami pekerja wanita di tiga universitas negeri kawasan Lembah Klang Malaysia adalah menunjukkan tahap pelecehan seksual adalah tahap cukup sebanyak 53% dan tahap tinggi pula sebanyak 26%. Secara keseluruhan hasil penelitian ini menunjukkan telah banyak karyawan wanita sering dilecehkan secara seksual di tempat kerja. Hal ini seharusnya tidak boleh terjadi karena universitas adalah satu tempat individu untuk menuntut ilmu pengetahuan dan seharusnya menjadi contoh yang baik sebagai tempat kerja yang selamat namun ternyata juga tidak selamat karena tidak bebas dari pelecehan seksual. Selanjutnya dengan hasil penelitian ini dapat memberi penilaian yang kurang baik terhadap nama baik universitas terlebih lagi penilaian orang luar terhadap universitas (Sabitha, 2003).

    Keadaan ini terjadi mungkin disebabkan oleh beberapa faktor seperti terdapat masalah gender yang tidak seimbang di tempat kerja. Jumlah pekerja wanita yang semakin banyak dibanding lelaki bisa mewujudkan suasana dan keadaan yang mendorong terjadinya pelecehan seksual. Selanjutnya dari sudut biologi, pria dan wanita adalah berbeda, yaitu lelaki mempunyai keadaan fisik yang lebih kuat dan lebih mudah mengalahkan dan memperalat wanita. Hasil penelitian juga menyatakan terdapat hubungan positif yang signifikan antara pengalaman gangguan seksual dengan tekanan kerja. Ini berarti pekerja wanita sekiranya mengalami pelecahan seksual di tempat kerja menyebabkan perasaan tertekan baik secara fisik, psikologis, dan emosi. Kemudian juga perkerja wanita berumur 26 sehingga 50 tahun lebih mengalami pelecehan seksual dibanding pekerja berumur 50 tahun ke atas. Berdasarkan hasil juga menunjukkan tempat ke-dua tertinggi pelecehan gangguan seksual berlaku kepada pekerja berumur di bawah 25 tahun

    Hasil penelitian ini hampir sama dengan beberapa keputusan penelitian terdahulu seperti yang diperolehi oleh Brooks dan Perot (1991), Fitzgerald et.al (1999), Cummings (2005), dan Barak (1999), yaitu pekerja wanita mengalami pelecehan seksual pada tahap cukup atau sedang (moderate). Selanjutnya, juga terdapat kajian pelecehan seksual dalam kalangan pelajar dengan dosen atau profesor. Penelitian sebelumnya sehubungan dengan gangguan seksual di institusi pendidikan telah dilakukan oleh cendikiawan barat seperti Pope, Levinson dan Schaver (2001), Benson dan Thomson (2003), Cammaert (2004), McKinney et.al.(2004) telah menunjukkan masalah pelecehan seksual antara golongan tenaga pengajar dengan pelajar. Juga terdapat keputusan memeranjatkan dari penelitian Rubin dan Rogers (2004), yaitu sebanyak 70 % pelajar wanita mengalami pelecehan seksual dalam situasi pembelajaran di universitas.

    4. Eksibisionisme

    Eksibisionisme adalah preferensi tinggi dan berulang untuk mendapatkan kepuasan seksual dengan memamerkan alat kelamin kepada orang yang tiak dikenal yang tidak menginginkannya, kadang kepada seorang anak. Gangguan ini umunya muncul pada masa remaja (Murphy, 1997). Gairah seksulanya terjadi dengan berfantasi memamerkan alat kelaminnya atau benar-benar melakukannya, dan eksibionis melakukan masturbasi ketika berfantasi atau ketika benar-benar memamerkannya. 

    5. Voyeurisme

    Voyeurisme adalah kondisi diamana seseorang memiliki preferensi tinggi untuk mendapatkan kepuasan seksual dengan melihat orang lain yang sedang tanpa busana atau sedang melakukan hubungan seksual. Pada beberapa laki-laki, voyeurisme adalah atu-satunya aktivitas seksual yang mereka lakukan, pada laki-laki yang lain kebih diminati juga, namun tidak mutlak diperlukan untuk menimbulkan gairah seksual (Kplan & Kreuger, 1997). Orgasme seorang voyeur dicapai dengan melakukan masturbasi, baik sambil tetap lain. Dan  mengintip atau setelahnya, sambil mengingat apa yang dilihatnya. Kadang seorang voyeurisme, jarang terjadi kontak natara orang yang diintip dan yang mengintip. Namun, voyeur sejati yang hampir selalu laki-laki tidak akan merasa bergairah dengan melihat perempuan yang sengaja membuka pakaiannya untuk kesenangan si voyeur.

    Gangguan ini umunya berawal dimasa remaja. Ada pemikiran merasa takut untuk melakukan hubungan seksual secara langsung dengan orang. Dan tindakan mengintip yang mereka lakukan sebagai pemuasan pengganti atau mengakses pornografi melalui internet.

    6. Froteurisme

    Yaitu gangguan yang berkaitan dengan melakukan sentuhan yang berorientasi seksual pada bagian tubuh seseorang yang tidak menaruh curiga akan terjadinya hal itu. Froteur bisa menggosokkan penisnya ke paha atau pantat seorang perempuan atau menyentuh payudara atau alat kelaminnya. Dan tindakan ini biasanya dilakukan di tempat umu, seperti didalam bis yang penuh penumpang atau trotoar yang penuh pejalan kaki yang memudahkan pelaku untuk melarikan diri.

    7.  Masokisme Seksual

    Karakteristik masokisme adalah preferensi kuat untuk mendapatkan atau meningkatkan kepuasam seksual dengan menjadikan dirinya sendiri sebagai subjek rasa sakit atau kondisi dipermalukan. Masokis dapat terpuaskan sepenuhnya dengan membiarlan dirinya tersakiti. Beberapa masokis adalah perempuan, survei menemukan bahwa 20 hingga 30 persen anggota klu-klub adalah perempuan. Perwujudan masokisme seksual bervariasi. Contohnya diikat, ditutup matanya, dipukul pantatnya atau bagian tubuh lainnya, disengat listrik, diiris, dipermalukan. Salah satu bentuk masokisme yang sangat berbahaya adalah Hipoksifilia, yaitu menimbulkan gairah seksual dengan mengalami kekurangan oksigen, yang dapat dicapai dengan menggunakan tali, kantong plastik, kompresi dada atau bahan kimia yang menyebabkan menurunnya kadar oksigen diotak untuk sementara waktu dengan vasolidasi pembuluh darah tepi.

    8. Sadisme Seksual

    Yaitu preferensi kuat untuk mendapatka atau meningkatkan kepuasaan seksual dengan menimbulkan rasa sakit atau penderitaan psikologis pada orang lain. Dan para sadistis ini juga beberapa dinataranya perempuan. Sadistis dapat memperoleh kenikmatan orgasmik sempurna dengan menimbulkan rasa sakit pada pasangannya. Kadang-kadang, sadistis membunuh dan memutilasi dan beberapa diantaranya termasuk penjahat seksual yang dipenjara karena menyiksa korbannya, yang sebagian besar orang yang tidak dikenal pelaku dan mendapatkan kepuasaan seksual dengan mekakukan hal tersebut. Mayoritas sadistis menjalin hubungan dengan masokis untuk memperoleh kepuasan seksual timbal balik.

    9. Bestially

    Bestially adalah manusia yang suka melakukan hubungan seks dengan binatang seperti kambing, kerbau, sapi, kuda, ayam, bebek, anjing, kucing, dan lain sebagainya.

    10. Necrophilia/Necrofil

    Adalah orang yang suka melakukan hubungan seks dengan orang yang sudah menjadi mayat/orang mati. Nekrofilia ialah fenomena melakukan hubungan seks dan menikmati orgasme dengan mayat. Praktek nekrofili disebabkan oleh : pelakunya dihinggapi rasa inferior yang begitu hebat karena mengalami trauma serius sehingga dia tidak berani mengadakan relasi seks dengan seorang wanita (yang masih hidup).

    Coitus dengan mayat itu kadang – kadang dibarengi dengan pengrusakan / mutilasi terhadap mayat, seorang nekrofili bisa membunuh seseorang untuk mendapatkan mayat, guna dipakai sebagai partner bercoitus. Kemudian merusaknya bahkan kadang – kadang beberapa bagian dari tubuh mayat itu dimakannya, itulah yang disebut sebagai kanibalisme.

    11.  Zoophilia

    Zoofilia adalah orang yang senang dan terangsang melihat hewan melakukan hubungan seks dengan hewan. Zoofilia ialah bentuk cinta yang sangat mesra dan abnormal sifatnya terhadap binatang. Pelakunya biasanya juga menjalani praktek bestialitas, kepuasan seksual antara lain berlangsung dengan jalan berikut : tidur bersama dengan binatang kesayangannya, membelai – belai binatang, menciumi memanipulasi tubuh binatang, kadang – kadang juga dengan jalan melihat hubungan seks pada binatang – binatang.

    12. Sodomi

    Sodomi adalah pria yang suka berhubungan seks melalui dubur pasangan seks baik pasangan sesama jenis (homo) maupun dengan pasangan perempuan.

    13. Gerontopilia

    Gerontopilia adalah suatu perilaku penyimpangan seksual dimana sang pelaku jatuh cinta dan mencari kepuasan seksual kepada orang yang sudah berusia lanjut (nenek-nenek atau kakek-kakek). Keluhan awalnya adalah merasa impoten bila menghadapi istri/suami sebagai pasangan hidupnya, karena merasa tidak tertarik lagi. Semakin ia didesak oleh pasangannya maka ia semakin tidak berkutik, bahkan menjadi cemas. Gairah seksualnya kepada pasangan yang sebenarnya justru bisa bangkit lagi jika ia telah bertemu dengan idamannya (kakek/nenek).

    Ada beberapa terapi yang dapat dilakukan pada gangguan parafilia, diantaranya yaitu :

    a.       Penanganan Biologis

    Kastrasi atau pemotongan testis, sangat banyak dilakukan di Eropa Barat dua generasi lalu, yang tampak cukup efektif dalam mengurangi insiden perilaku parafilik.  

    b.      Teknik Behavioral

    Dengan metode pemuasan, yaitu pasien melakukan masturbasi dalam waktu lama, umumnya setelah ejakulasi, seraya meneriakkan fantasinya mengenai aktifitasnya yang menyimpang. terapi aversi dan pemuasan ini apabila dikombinasi dengan intervensi biologis lainnya seperti pelatihan keterampilan sosial, dapat memberikan beberapa manfaat bagi pedofilia, transvestisme, eksibionisme dan fetishisme.

    c.       Hukum Megan

    Hukum ini mengizinkan masayarakat untuk menggunakan komputer di kepolisian untuk mengetahui apakah individu/orang yang mengalami gangguan seksual tinggal dilingkungan tempat tinggal mereka. Namun hukum ini banyak ditentang oleh berbagai kelompok hak-hak sipil.

    14.  Perkosaan

    Perkosaan masih termasuk kedalam parafilia. Namun, dibidang hukum perkosaan dibagi dua kategori yaitu paksa dan secara hukum. Perkosaan secara paksa adalah hubungan seksual dengan orang yang tidak bersedia melakukannya. Perkosaan secara hukum adalah hubungan seksual dengan seseorang yang berusia dibawah umur dewasa. Umur dewasa itu ditentukan oleh hukum-hukum negara dan umumnya 18 tahun.

    a.         Kejahatan Perkosaan

    Beberapa perkosaan direncanakan dan beberapa diantaranya dianggap kejahatan yang spontan. Pemerkosaan tampaknya dimotivasi oleh hasrat untuk mengendalikan orang lain. Meskipun banyak pemerkosaan yang mengalami kegagalan ereksi atau gagal mencapai orgasme. Ada beberapa diantara kasusu pemekosaan yang bersifat sadis, pemerkosaan membuat korbannya terluka parah dan ada beberapa pemerkosaan yang samapai membunuh korbanya.

    Pemerkosaan juga terjadi dalam suasana kencan, yang disebut pemerkosaan oleh kenalan atau teman kencan, sebanyak 25% dari jumlah perempuan AS  akan diperkosa suatu saat dalam hidup mereka ( kilpatrick & best, 1990 ) dan paling sering oleh orang yang mereka kenal dan kemungkinan lebih dari 80% dari seluruh penyerangan seksual tidak dilaporkan.

    b.        Korban, Serangan dan Pascakejadian

    Korban pemerkosaan tidak memandang penampilan fisik dan usia. Mereka dapat memilih seorang anak berusia 1 thn atau perempuan 80-an korban perkosaan biasanya menjadi trauma oleh serangan tersebut, fisik maupun mental. 2 minggu setelah diperkosa 94% perempuan menderita gangguan stres akut dan 9 bulan kemudian 42% gangguan GSPT. Selama beberapa minggu pasca kejadian korban merasa sangat tekang dan malu, bahkan mengalami mimpi buruk tentang perkosaan tersebut. Akibat perkosaan tersebut perempuan bersikap negatif terhadap seks dan mengalami kesulitan dalam berhubungan dengan suami atau kekasih mereka, dan jika tidak ditangani akan menimbulkan  trauma jangka panjang.

    c.         Pemerkosa

    Sebagaimana tertulis dalam sebuah buka klasik bahwa perkosaan beberapa tahun lalu fakta bahwa laki-laki dengan kekuatan yang umunya lebih besar biasanya dapat mengagahi perempuan memperkuat pandangan tentang fungsi perkosaan dimasa lalu dan hingga saat ini masih berfungsi sebagai cara mengendalikan dan mengintimidasi perempuan.

    d.        Terapi bagi pemerkosa dan korban perkosaan

    1.                   Terapi untuk pemerkosa, yaitu dengan memantau para lelaki tersebut setelah mereka dibebaskan dari penjara untuk mengetahui tingkat residivisme. Teknik ini diyakini untuk mengubah sikap yang tidak benar terhadap perempuan dan untuk meningkatkan empati terhadap korbannya.

    2.                   Terapi untuk korbanya, dengan memberikan konseling pada korban  dan membuka layanan telfon 24 jam yang telah berdiri di AS, para konselor mendorong korban untuk tidak menarik diri dari pergaulan sosial.

    15.  Homoseksualitas

    Homoseksualitas ialah gejala seseorang melakukan hubungan seks dengan jenis kelamin yang sama atau rasa tertarik dan mencintai pada seks yang sama. Banyak teori yang menjelaskan sebab – sebab dari homoseksual, antara lain :

    a.       Faktor hereditas berupa ketidak imbangan hormon – hormon seks

    b.      Pengaruh lingkungan yang tidak baik / tidak menguntungkan bagi perkembangan kematangan seksual yang normal

    c.       Seseorang selalu mencari kepuasaan relasi homoseks, karena ia pernah menghayati pengalaman homoseksual yang menggairahkan pada masa remaja

    d.      Seorang anak laki – laki pernah mengalami pengalaman traumatis dengan ibunya, sehingga timbul kebencian antipati terhadap ibunya dari semua wanita. Lalu muncullah dorongan homoseks yang jadi menetap

    Homoseksual pada pria bisa berlangsung dengan jalan memanipulasikan alat kelamin partnernya dengan memasukkan penis kedalam mulut dan menggunakan bibir, lidah untuk menggelitik. Cara lain ialah bergantian melakukan sanggama melalui dubur atau anal erotisme, anal erotisme disebut pula sebagai sodomi.

    Menurut hukum fiqh Jinayah, homo seksual termasuk dosa besar, karena bertentangan dengan norma agama, norma susila, dan bertentangan pula dengan Sunnatullah dan fitrah manusia. Sebab Allah SWT menjadikan manusia terdiri dari pria dan wanita adalah agar berpasang-pasangan sebagai suami istri untuk mendapatkan keturunan yang sah dan untuk memperoleh ketenangan dan kasih sayang, sebagaimana dalam Al-Qur’an surat Al-Nahl ayat 72 yang artinya:

    “Allah menjadikan bagi kamu istri-istri dari jenis kamu sendiri (jenis manusia) dan menjadikan bagimu  dari istri-istri kamu itu, anak-anak dan cucu-cucu dan memberikan rezeki dari yang baik-baik. Mengapa mereka percaya kepada yang batil dan mengingkari nikmat Allah?”

    16.  Lesbianisme

    Homoseksualitas dikalangan wanita disebut dengan cinta yang lesbi atau lesbianisme. Memang pada usia pubertas itu muncul predisposisi biseksual, yaitu mencintai seorang kawan puteri sekaligus mencintai kawan seorang pria. Maka pada periode adlosence itu predisposisi biseksual ini bisa berubah karena pengaruh stimuli hormon – hormon yaitu biseksualitas tersebut bisa berubah jadi homoseksual atau justru berubah menjadi heteroseksual.

    Manifestasi lesbianisme yang sangat khas ialah kedua partner wanita itu selalu berganti perannya, yaitu secara bergantian memainkan peranan sebagai laki – laki dan peranan wanita. Biasanya yang melakukan peranan seorang pria bersikap maskulin aktif dan sadistis, sedangkan partnernya yang memainkan peranan wanita bersikap pasif masokhitis feminim. Pemuasan seksual pada cinta lesbian ini biasanya berlangsung secara oral dan melalui alat kelamin bagian luar. Namun ada kalanya salah seorang memakai alat celana atau sabuk yang berpenis, lalu kedua partner itu berganti – gantian memainkan peranan sebagai laki – laki.

    17.  Pornografi

    Pornografi adalah lektur / bacaan yang immoril berisikan gambar – gambar dan tulisan yang asusila, yang khusus dibuat untuk merangsang nafsu seks. Tingkah laku yang pornografis ialah tingkah laku yang abnormal yaitu bila seseorang lebih banyak mendapatkan kepuasan seks dengan literatur dan gambar – gambar yang pornografis, maka akan menipislah selera halus seksualnya dan menipis pula sifat – sifat erotik yang wajar.

    2.3    Disfungsi Seksual

    Masalah tersebut dikatakan gangguan apabila masalah ini menetap dan berulang serta gangguan ini dapat mengakibatkan ditress mendalam atau menimbulkan maslah interpersonal. Disfungsi seksual dibagi menjadi 4 sebagai berikut:

    1.      Gangguan nafsu seksual

    1. Gangguan nafsu seksual hipoaktif (Hypoactive Sexual Desire Disorder): yaitu Hasrat seksual menurun/kurang. Bisa karena faktor usia, trauma atau stres. Bisa berlangsung sementara/situational, bisa berlangsung lama dalam segala situasi.
    2. Gangguan keegganan seksual (Sexual Aversion Disorder): Rasa takut, jijik atau cemas yang sangat besar untuk berhubungan dengan lawan jenis. Orang tersebut bahkan bisa merasa panik jika harus berdekatan dengan lawan jenis. Dampaknya adalah orang ini sulit mendapat pasangan hidupnya.  Kemungkinan penyebabnya yaitu adanya riwayat trauma seksual seperti perkosaan atau pelecehan seksual dimasa kanak-kanak dan takut terkena penyakit seksual menulat seperti AIDS.

    2.      Gangguan gairah seksual

    1. Gangguan gairah seksual perempuan (Female Sexual Atousal Disorder): Terjadi pada perempuan yang tidak terangsang ketika melakukan hubungan seks sehingga tidak menghasilkan lubrikasi/cairan yang cukup untuk membasahi vaginanya. Akibatnya, ketika terjadi senggama terasa sakit dan selanjutnya perempuan itu menghindari hubungan seks dengan pasangannya.
    2. Gangguan ereksi laki-laki (Male Erectile Disorder): Atau IMPOTEN, yaitu laki-laki tidak mampu ber-ereksi ketika akan berhubungan seks (Kelly, 2004). Gejalanya bisa sementara, atau bisa permanen; bisa terhadap perempuan tertentu saja, tetapi bisa juga terhadap semua perempuan. Penyebabnya bisa karena faktor fisik (misalnya penyakit gula), tetapi yang lebih sering adalah karena faktor psikologis (stres, depresi, trauma, tidak tertarik pada pasangan, dll). Dan hal ini disebut gangguan apabila berlangsung lama dan selalu timbul setiap kali akan berhubungan seks.

    c.     Nymfomania

    Nymfomania ialah gejala seksualitas dari wanita yang memiliki nafsu seksual kegila – gilaan dan dorongan seks yang luar biasa, dan ingin melampiaskan nafsu seksnya berulang kali tanpa terkendali.

    Sebabnya :

    1.      Kekurangan kasih sayang dan kehangatan emosional pada masa kanak – kanak, sehingga wanita tersebut selalu merasa “lapar cinta dan lapar seks”.

    2.      Ada perasaan “seksual lag behind” yaitu merasa kekurangan  / ketinggalan dalam pengalaman seks dimasa remaja, yang perlu dikejar sekarang pada usia dewasa.

    3.      Selalu diliputi oleh ketegangan emosional yang ingin disalurkan dalam bentuk relasi seks tanpa terkendali.

    4.      Timbul keinginan rasionil unuk dipuja – puja dan dicintai oleh banyak pria

    d.        Satyriasis

    Satyriasis ialah keinginan seks yang tidak kunjung puas dan luar biasa besarnya pada seorang pria. Disebut pula sebagai hyperseksualitas pria. Sebabnya sama dengan nymfomania. Sering pula satyarisis ini disertai priapisme yaitu berupa ereksi atau ketegangan penis secara terus – menerus, yang biasanya tidak disertai dorongan / nafsu seks. Pada umumnya masyarakat lebih bisa mentolerir hyperseksualitas pria dengan mengecam nymfomania pada wanita. Nymfomania dan satyriasis bisa disembuhkan (dikurangi sehingga jadi normal) dengan metode psikoterapi yang intensif.

    3.      Gangguan orgasme

    1. Gangguan orgasme perempuan (Female Orgasmic Disorder): Perempuan yang tidak bisa orgasme sama sekali, atau memerlukan waktu yang sangat lama untuk mencapai orgasme ketika berhubungan seks. Hal ini karena gangguan fungsi faal pada organ seksual wanita dan juga kurangnya pengetahuan tentang seks.
    2. Gangguan orgasme pada laki-laki (Male Orgasmic Disorder) : ketidakmampuan mencapai orgasme pada pria. Dalam keadaan normal, biasanya karena jarak waktu antara orgasme yang lalu dan yang sekarang terlalu dekat. Penyebab yang lain seperti: takut pasangannya hamil, menyembunyikan rasa cinta dan mengekspresikan kekasaran. Hal ini dikatakan gangguan seksual apabila selalu tidak bisa orgasme dan sampai mengganggu gubungan pasangan.

    Ada 3 macam impotensi :

    1. Impotensi organis, jarang ditemukan. Yaitu disebabkan oleh cacat organis atau anatomi pada alat kelamin, atau ada kerusakan pada susunan saraf pusat.
    2. Impotensi fungsionil, disebabkan oleh gangguan pada saraf oleh pemakaian obat – obatan tertentu dan obat bius yang berlebihan. Bisa juga disebabkan oleh terlalu banyaknya kecanduan alkohol atau oleh datangnya menopausa.. kekurangan hormon, kelelahan dan gangguan pada kesehatan badan, misal penyakit diabetes atau penyakit gula.
    3. Impotensi psikogen, paling bayak terjadi. Disebabkan oleh gangguan psikis, gangguan emosionil (rasa jengkel, motif balas dendam, kurang kepercayaan diri, dll).

    Ada kalanya bisa terjadi ereksi akan tetapi zakar menjadi lemas kembali setelah mendekati vagina (lubang sanggama wanita), seperti takut pada vagina. Hal ini disebabkan oleh adanya rasa kecemasan atau ketakutan.

    Impotensi juga bisa berlangsung karena penghinaan – penghinaan yang dilontarkan oleh isteri sendiri atau partner seksnya, sewaktu pria tadi melakukan sanggama yang idak memuaskan pihak wanita. Penghinaan tersebut bisa juga dilontarkan oleh kawan – kawan lelaki, yang sering mengejek dirinya dengan “lemah syahwat”, banci atau betina.

    Impotensi juga bisa terjadi karena adanya anggapan / perasaan / kepercayaan pada diri pria itu, bahwa dia sungguh – sungguh lemah dan impoten. Masalah potensi dan impotensi itu adalah masalah kepercayaan diri sendiri. Bila seorang pria secara kontinu meragukan potensi seksualnya lambat laun dia betul – betul akan menjadi impoten.

    Kedua peristiwa tadi yaitu impotensi dan kurang / tidak adanya kepercayaan diri itu saling berkaitan, semakin menipis rasa kepercayaan diri semakin lemahlah syahwatnya dan semakin impotenlah dirinya. Maka makin impoten dirinya, makin berkurang pula rasa kepercayaan diri sehingga semakin menambah parah impotensinya.

    Menurut hasil penelitian yang dilakukan oleh Gila Bronner, Vladimer Royter, Amos D. Korzyn dan Nur Giladi pada tahun 2004 tentang Disfungsi Seksual pada penyakit Parkinson, terdapat 65,1% laki-laki dan 37,5% wanita yang mengalami ketidakpuasan dalam kehidupan seksualnya dan mengalami kesulitan untuk mencapai orgasme serta merasa sakit dalm berhubungan seksual.

    c.     Ejakulasi dini (Premature Ejaculation): Disebut juga ejakulasi dini. Baru terangsang sedikit sudah ejakulasi. Hal ini biasanya terjadi pada remaja atau pria yang baru pertama kali akan berhubungan seks. Jika terjadi terus-menerus pada setiap hubungan seks, dapat digolongkan sebagai gangguan.  

    Bentuk impotensi lain yang tidak terlalu parah ialah ejakulasi prematur, yaitu pembuangan sperma yang terlalu dini / cepat. Pembuangan ini berlangsung sebelum zakar melakukan penetrasi dalam vagina / liang sanggama atau berlangsunglah ejakulasi beberapa detik sesudah penetrasi. Jadi ejakulasi seks itu adalah peristiwa terlampau cepat mengeluarkan sperma pada saat dimasukkan kedalam vagina, dan si pria tidak mampu manahan dorongan ejakulasi didalam vagina selama beberapa detik.

    Pada umumnya ejakulasi prematur disebabkan oleh rasa tidak aman dan rasa kurang kepercayaan diri. Peristiwa ini disebabkan oleh kegagalan – kegagalan tertentu dalam kariernya. Mungkin juga disebabkan oleh isteri yang terlalu dominan, banyak menuntut, keras, dan suka menghina suami. Dan bisa pula disebabkan oleh rasa – rasa berdosa / bersalah pada pihak yang bersangkutan.

    d.      Frigiditas

    Frigiditas ialah gejala dingin – beku secara seksual pada diri wanita, dimana wanita yang bersangkutan kurang sekali atau justru tidak tertarik sama sekali pada masalah seks dan relasi seks. Atau dia tidak mampu menghayati orgasme dalam coitus. Sebabnya bermacam – macam :

    1. Secara organis : ada kelainan – kelainan pada rahim dan wanita (liang sanggama), sehingga penderita tidak mampu melakukan coitus yang normal, dan akhirnya menjadi beku secara seksual.
    2. Relasi sosial yang tidak mapan. Umpamanya, hubungannya dengan suami yang tidak baik, atau dia dihinggapi rasa antipati dan androfobia (takut pada laki – laki), sehingga tidak bisa mengadakan jalinan afeksi dengan seorang pria.
    3. Sebab psikhosa (oleh faktor psikhogen), misalnya ada rasa bersalah berdosa, rasa cemas dan takut yang kronis, sehingga hal ini menghalang – halangi wanita tadi untuk menjalin relasi afektif dengan seorang pria atau suaminya. Sekaligus menghalang – halangi dirinya untuk menghayati orgasme. Juga ada rasa kekecewaan yang sangat besar terhadap suami atau partnernya (oleh rasa tidak senang dan tidak cinta) bisa menumbuhkan frigditas pada diri seorang wanita.

    Jika ia melakukan sanggama dengan suaminya, ia selalu dicekam oleh perasaan “terpaksa”, sehingga relasinya sering bersifat impersonal, seakan – akan dia melakukan sanggama dengan “benda” saja. Maka ada sobekan yang tidak terkaitkan diantara coitus dengan kehidupan perasaanya. Diwaktu melakukan coitus itu seakan – akan tidak ada sambungan diantara vagina dengan otak – sumber – kesadaran dan perasaanya (bagaikan pesawat bel yang tidak mau berdering karena ada gangguan konsleting).

    Terapi penyembuhannya :

    1. Menghilangkan penyebab – penyebab yang sifanya psikologis atau psikogen.
    2. Sehingga wanita tersebut mampu menjalin relasi sosial yang wajar akrab, dan bisa menjalin relasi cinta kasih yang sehat dengan suaminya. Terjadi perwujudan paduan psikofisis yang harmonis, dalam wujud bersatunya jasad dan rasa dengan suami atau partnernya.
    3. Permainan – pendahuluan perlu dilakukan dengan ras kemesraan dalam jangka waktu yang cukup lama, sehingga pihak wanita hampir mencapai tingkat orgasme untuk kemudian melakukan coitus sebenarnya.
    4. Ada orang yang mencoba merangsang nafsu erotik wanita dengan jalan melakukan masturbasi, dengan menggunakan alat penggetar atau melakukan kontak oral genital yaitu merangsang alat kelamin wanita dengan mulut (menjilat, mencium, membelai, dll).

    e.       Anorgasme

    Peristiwa anorgasme ialah ejakulasi tanpa mengalami puncak kepuasan seksual atau orgasme pada pihak pria. Namun anorgasme ini sering pula dirasakan oleh banyak wanita, karena mereka tidak bisa mengalami orgasme persetubuhan. Biasanya penyebabnya ialah faktor – faktor psikis yaitu oleh perasaan yang tidak mapan terhadap suami atau partner seks.

    Anorgasme sekunder bisa terjadi disebabkan vagina menjadi terlalu longgar lebar dan kendor, sehingga wanita yang bersangkutan tidak peka terhadap geseran dari penetrasi zakar dan tidak bisa merasakan orgasme

    4.      Gangguan nyeri seksual 

    a.     Dispareunia: Rasa sakit pada alat kelamin ketika berhubungan seks. Bisa terjadi pada laki-laki, tetapi lebuh sering terjadi pada perempuan. Penyebabnya karena penyakit atau infeksi pada alat kelamin.

    Hasil penelitian yang dilakukan oleh l ´ ucia alves silva lara, rui alberto ferriani, adriana peterson mariano salata rom˜ao, fl ´avia raquel rosa junqueira, sany rose ferrarese,alessandra ricci manganaro, and ana carolina japur de S´a rosa-e-silva pada tahun 2010, seorang ibu yang mengeluh tentang rasa sakit selama hubungan seksual dan kurangnya keinginan untuk berhubunganseksual sejak ia berusia 18 tahun, pada awal kehidupan seksnya. Dia menderita dan menangis, dia tidak merasa gairah seksual, atau orgasme.  Sehingga ia harus menjalani terapi seperti pengobatan disfungsi seksual dan tekhnik masturbasi. Setelah 2 bulan melakukan terapi tersebut ia merasa baikan dan ia mampu mencapai orgasme serta mampu melakukan masturbasi. Namun ia masih mengeluh tentang nyeri berhungan seksual. Lalu setelah ia diberi resep pelumas vagina. Setelah 6 bulan kemudian ia pun datang dan tidak lagi mengeluh nyeri saat berhubungan seksual. Bahkan ia merasa puas dalam hubungan seksualnya yang terjadi 3 kali/minggunya. Dan ia mengalami orgasme selama berhubungan serta membuat vaginanya normal. 

    b.    Vaginismus: Terjadi pada perempuan, yaitu otot-otot sekitar vagina tegang, kaku dan tidak mau terbuka sehingga menyulitkan hubungan seks (Kelly, 2004). Biasanya, penyebabnya adalah psikologis (termasuk tidak menyukai partner seks-nya).

    Ada kalanya fungsi vagina itu menjadi sangat abnormal, yaitu mengadakan kontraksi – kontraksi (penegangan, pengejangan, pengerasan) yang menyakitkan sekali. Kontraksi yang sangat kuat pada distal vagina menyebabkan vaginismus penuh kesakitan, karena penis laki – laki terjepit kuat – kuat dan merasakan kesakitan yang luar biasa bagaikan hampir lumpuh rasanya.

    Pada peristiwa lainnya yang sangat luar biasa, kontraksi dari vagina itu berlangsung begitu hebatnya, sehinggap penis terjepit dan terperangkap. Sehingga tidak bisa keluar dari vagina, terjadilah apa yang disebut dengan istilah penis captivus. Peristiwa vaginismus itu bisa timbul spontan tanpa disadari.

    3 macam bentuk vaginismus :

    1. Vaginismus reflektif primer, terjadi saat melakukan sanggama pertama kali
    2. Vaginismus reflektif sekunder, disebabkan kelainan somatis, pada mulanya wanita yang bersangkutan mampu melakukan coitus biasa
    3. Vaginismus psikogen sekunder, pada awalnya wanita yang bersangkutan mampu melakukan coitus, akan tetapi sesudah beberapa waktu lamanya timbullah gejala vaginisme, disebabkan oleh “rasa penolakan” secara sadar atau tidak sadar untuk melakukan coitus dan ada rasa antipati terhadap partner seksnya.

    Terapi Penyembuhan :

    1. Membeikan penerangan dan penjelasan sebab – sebab terjadinya dan memberikan bimbingan psikoterapi
    2. wanita yang bersangkutan disuruh “mengedan” untuk menghilangkan tarikan – tarikan kekejangan dan kontraksi sewaktu pihak pria melakukan penetrasi dengan zakarnya
    3. Pasien disuruh latihan mengeluakan flatus atau udara dari perut, lalu mempergunakan salep serta memasukkan 2 jari dan salep tadi untuk melebarkan vagina (sampai pasien merasa sakit)
    4. atau belajar melebarkan vagina dengan menggunakan alat untuk melebarkan atau mengembangkan.

    c.       Dyspareunia

    Ialah sulit sekali melakukan sanggama atau merasa sakit pada waktu coitus. Kesakitan pada dyspareunia ini menurut tempatnya bisa dibagikan dalam beberapa penggolongan :

    1. Sewaktu pria mengadakan pengeluaran air mani, pihak wanita merasakan kesakitan pada lubang kamaluan
    2. Karena keluarnya lendir pelicin yang kurang, hal ini disebabkan kurang lama melakukan permainan pendahuluan, dimuati rasa ketakutan misal takut hamil, takut kena penyakit, takut berzina dengan laki – laki bukan suami sendiri, dll
    3. Ada rasa sakit pada pinggul bagian dalam

    D. Teori-Teori Umum Mengenai Disfungsi Seksual

    Model Teoretis Masters dan Johnson menggunakan 2 model yaitu penyebab dimasa kini dan penyebab history.

    a.       Dimasa Kini

    Penyebab dimasa kini terbagi dua yaitu takut terhadap performa dan mengambil peran pengamat. Takut pada performa merujuk kondisi dimana seseorang memiliki kekhawatiran berlebihan mengenai bagaimana ia akan berperforma selama berhubungan seksual. Peran pengamat merujuk pada seseorang yang menjadi pengamat dan bukannya sebagai peserta dalam pengalaman seksual.

    b.      Penyebab History

    1.      Kekolotan dalam beragama

    2.      Trauma psikoseksual

    3.      Kecenderungan homoseksual

    4.      Konseling yang tidak adekuat

    5.      Konsumsi alkohol yang berlebihan

    6.      Penyebab biologis

    7.      Faktor-faktor sosiokultural

    2.5  Terapi Disfungsi Seksual

    Ada bebeapa tekhnik terapi yang dipelopori oleh Masters dan Johnson (1970) diantaranya yaitu:

    a.       Mengurangi kecemasan

    b.      Masturbasi Terarah

    c.       Prosedur untuk mengubah sikap dan pikiran

    d.      Pelatihan keterampilan dan komunikasi

    e.       Terapi pasangan

    f.       Tekhnik dan perspektif psikodinamika

    g.      Prosedur medis dan fisiologis

    BAB III

    PENUTUP

    3.1         Kesimpulan

    Istilah “seksual” masih sering dianggap sebagai kata yang sifatnya tabu untuk diperbincangkan. Akibatnya beberapa orang mencari tahu tentang apa itu seksual dengan cara yang tidak semestinya. Yang kita sebut dengan abnormalitas seksual atau gangguan seksual. 

    Berdasarkan pembahasan pada BAB II, dapat disimpulakn bahwa seksualitas seorang atau individu dipengaruhi oleh banyak aspek dalam kehidupan baik itu aspek biologis maupun psikologis. Selain itu, ternyata terdapat beberapa jenis perilaku seksual abnormal seperti Gangguan identitas gender, parafilia dan disfungsi seksual yang semuanya penting untuk diketahui dan dipelajari sebagai cabang dari ilmu psikologi. Dan semua perilaku seksual yang abnormal tersebut dapat dikatakan sebagai gangguan apabila terjadi secara berulang minimal selama 6 bulan.

    Dan juga, pada BAB II telah dibahas mengenai karakteristik berbagai gangguan, apa saja yang menyebabkan gangguan tersebut terjadi dan bagaimana cara terapi agar rang-rang yang mengalami gangguan tersebut bisa normal kembali.

    Namun tidak bisa juga hanya mengandalkan terapi-terapi yang digunakan untuk menyembuhkan pasien, akan tetapi individu yang bersangkutan juga sangat berperan. Misalnya, seberapa besar keinginan dari dalam diri pasien untuk merubah perilaku seksual yang menyimpang, motivasi yang dimiliki oleh pasien, sikap individu yang bersangkutan terhadap tingkah laku seksual yang menyimpang, ini juga tergantung pada struktur kepribadian individu yang bersangkutan, dan usia pasien itu sendiri (jika usia pasien sudah tua, maka akan semakin sulit untuk penyembuhannya).

    Selain itu, terapi-terapi yang digunakan untuk menyembuhkan orang-orang yang mengalami gangguan tersebut ada beberapa yang tidak sesuai dengan ajaran agama islam. Seperti operasi perubahan bentuk tubuh dan operasi mengubah kelamin. Hal ini jelas sangat bertentangan dengan islam dan semua orang yang terlibat didalamnya akan mendapatkan dosa yang sama besarnya.

    3.2  Saran

    Sebagai manusia yang normal, untuk mencegah agar tidak mengalami gangguan seksual sebaiknya kita lebih memperkuat ibadah kita. Agar kita senantiasa bersyukur atas nikmat yang telah diberikan, bahwa kita diciptakan sebagai manusia yang sempurna. Dan jalani hidup kita sebagaimana yang telah ditakdirkan Tuhan kepada kita. Jika seorang laki-laki, maka jalanilah hidup layaknya seorang lelaki. Dan jika perempuan, jalanilah hidup layaknya seorang perempuan. Dan tidak mendustai kodratnya sebagai lelaki atau perempuan.

    Dengan memperkuat ibadah, dan mendalami ilmu agama maka kita akan dapat mengetahui bahwa perbuatan seperti ganguan-gangguan seksual tersebut merupakan perbuatan yang salah dan berdosa besar. Terutama didalam agama islam, bahwa perbuatan-perbuatan tersebut termasuk zina dan zina itu merupakan perbuatan yang akan mengakibat dosa yang besar.

    Selain itu, kita juga perlu memiliki ilmu pengetahuan tentang seksualitas, agar kita tidak mengalami gangguan-gangguan seperti yang telah dibahas pada BAB II. Dan apabila da yang mengalami gangguan, setidaknya kita memiliki pengetahuan untuk membantunya agar menjadi normal atau membawanya ke pada psikolog agar diterapi menjadi normal kembali.

    Terutama untuk mahasiswa Fakultas Psikologi, pembahasan tentang seksualitas ini memang sebaiknya dipelajari dengan anggapan pengetahuan tentang dunia seksualitas ini merupakan bagian dari kehidupan sehari-hari. Pembahasan mengenai seksualitas ini diharapkan tidak lagi menjadi hal yang tabu untuk diperbincangkan, tetapi dapat menjadi sarana untuk menambah ilmu penegtahuan dan mencegah terjadinya hal-hal negatif yang berhubungan dengan seksualitas. Sebagai mahasiswa yang mendalami ilmu Psikologi, sudah seharusnya kita memahami tentang dunia seksualitas sebagai bagian dari ilmu penting dalam kehidupan manusia.

    DAFTAR PUSTAKA

    Geral C. Davison, John M. Neale, Ann M. Kring;penerjemah, Noermalasari Fajar.2010. Psikologi Abnormal edisi 9 cet. ke- 2. jakarta: rajawali Pers. 

    Mahjudin, Haji. 2003. Masailul Fiqhiyah Berbagai Kasus yang Dihadapi Hukum Islam Masa Kini.Jakarta: Kalam Mulia

    Rasjid, Haji Sulaiman. 2006. Fiqh Islam (Hukum Fiqh Lengkap). Bandung: PT. Sinar Baru Algensindo.

    Zuhdi, Haji Masjfuk. 1997. Masail Fiqhiyah. Jakarta: PT. Toko Gunung Agung.

    Kartono Kartini DRA. 1985. Psikologi Abnormal & Pathologi Seks. Bandung. Alumni.

    Maslim Rusdi Dr. 2001. Diagnosis Gangguan Jiwa, Rujukan Ringkas PPDGJ-III. Jakarta. Bagian Ilmu Kedokteran Jiwa FK-Unika Atma Jaya, Kompleks RS Atma Jaya, Gedung Damian, Lantai V – 506 Jalan Pluit Raya 2.

    http://12019dps.blogspot.com/2013/07/makalah-tentang-seksualitas.html.

    senin, 24 maret 20014. 18:32

    http://makalahpsikologi.blogspot.com/2010/01/gangguan-seksual.html

    Senin, 24 Maret 2014, 18:33

    http://makalahdanskripsi.blogspot.com/2009/03/penyimpangan-seksual.html

    Senin, 24 Maret 2014, 18:36

    http://ratunisaindriasari.blogspot.com/2011/06/pengertian-psikologi-abnormal.html

    Senin, 24 Maret 2014, 18:36

     Psikologia-online, 2012, Vol. 7, No. 1, hal. 1-13.  Hubungan antara pelecehan seksual dengan kepuasan kerja dan tekanan kerja pada karyawan wanita di tiga universitas negeri kawasan Lembah Klang, Malaysia.

    Jurnal Teknologi. Vol. 34, Hal 51-64. 2001. Gangguan Seksual di tempat Kerjaan dan Hubungannya dengan Tekanan kerja dan Kepuasan Kerja.

    Archives of sexual Behavior, vol.31, No. 5, oktober 2002. Hal 425-429. The Female sexual pain disorders: Genital Pain or Sexual Dysfunction?

    Peer Reviewed, Open Access, Free Published Quarterly Mangalore, South India Volume 8, Issue 2; Apr-Jun 2009. Etiology and Management of Sexual Dysfunction :: Sexual Dysfunction: Part II

    Journal of sex & Marital Therapy. Vol. 36, hal 166-172. 2010. Sexual Dysfunction treatment in a patient with Mullerian Agenesy Submi. tted to Neovaginoplasty: A Case Report.

    Journal of sex & Marital Therapy. Vol. 31, hal 329-340. 2005. Physiotherapy Treatment of sexual Paint Disorders.

    Journal of Sex & Marital Therapy, 30:95–105, 2004. Sexual Dysfunction in Parkinson’s Disease

    Journal of Sexual Medicine. Vol. 1, No. 1, 2004. Epidemiology/Risk Factors of Sexual Dysfunction.

  • Laporan Studi Kasus Kesulitan Belajar

    Studi Kasus Kesulitan Belajar

    Bab I. Pendahuluan

    A. Latar Belakang Masalah

    Tes psikologi adalah suatu pengukuran yang objektif dan terstandar terhadap sampel dari suatu perilaku. Tujuan dari tes psikologi sendiri adalah untuk mengukur perbedaan antar individu atau juga mengukur reaksi individu yang sama pada situasi yang berbeda (Anastasi & Urbina, 1997).

    Penggunaan tes psikologi saat ini menjadi suatu bagian yang sangat penting dalam pengukuran terhadap individu. Tes psikologi berperan sebagai alat untuk menggali atribut psikologi individu. Terdapat tujuh jenis tes psikologi yang beragam tergantung tujuan pengukurannya. Pertama, tes intelegensi untuk mengukur kemampuan individu dalam cakupan umum. Kedua, tes bakat untuk mengetahui bakat atau potensi khusus seseorang. Ketiga, tes kreativitas untuk mengukur kapasitas individu untuk menemukan solusi yang tidak biasa dan tidak terduga khususnya dalam memecahkan masalah yang masih samar. Keempat, tes kepribadian untuk mengukur trait, kualitas, atau perilaku yang menunjukkan individualitas seseorang. Kelima, tes prestasi untuk mengukur pencapaian individu setelah mempelajari sesuatu. Keenam, tes inventori minat untuk mengukur kecenderungan seseorang pada aktifitas atau topik-topik tertentu. Dan terakhir, tes neuropsikologi untuk mendapatkan data mengenai keluhan gangguan kognitif (Gregory, 2004). Hasil tes psikologi digunakan sebagai dasar informasi dalam pengambilan keputusan. Informasi individu yang digali melalui suatu tes psikologi dapat menjadi prediktor yang meramalkan performa individu dalam suatu tugas. Oleh karena itu tes psikologi yang akan dipergunakan harus memenuhi kualitas psikometri yang baik agar dapat diterapkan dalam mengukur suatu atribut psikologi pada individu (Murphy, 2005).

    Tes psikologi digunakan dalam konteks industri organisasi, pendidikan atau sekolah serta dalam konteks klinis. Dalam konteks industri organisasi tes psikologi memainkan peran yang sangat penting, terutama dalam proses perekrutan dan seleksi karyawan. Tes psikologi yang digunakan diantaranya tes kemampuan kognitif, tes situasional, serta tes kepribadian objektif dan proyektif. Tes psikologi dalam konteks pendidikan berperan untuk memeriksa intelegensi atau IQ, prestasi akademik, kepribadian, minat serta bakat. Dalam konteks klinis peran tes sebagai alat untuk memeriksa orang-orang yang mengalami masalah perilaku untuk kemudian menetapkan keputusan-keputusan terapeutik (Anastasi, 1997).

    Bab II. Kajian Pustaka

    Kesulitan belajar terbagi menjadi dua faktor besar. yaitu: 1. Intrinsik dan 2. Ekstrinsik.

    1.)    Faktor dari dalam diri anak (Intrinsik).

    Rasa malas belajar yang timbul dari dalam diri anak dapat disebabkan karena kurangnya atau tidak adanya motivasi diri. Motivasi diri kemungkinan belum tumbuh dikarenakan anak belum mengetahui manfaat dari belajar atau belum ada sesuatu yang ingin dicapainya. Selain itu kelelahan dalam beraktifitas dapat berakibat menurunkannya kekuatan fisik dan melemahnya kondisi psikis.

    2.)    Dari luar diri anak (Ekstrinsik)

    a.       Sikap orang tua.

    Berikut beberapa hal yang dapat menimbulkan persoalan yang bersumber dari keluarga:

    1). Sikap orang tua yang mengucilkan anaknya, tidak mempercayai, tidak adil dan tidak mau menerima anaknya secara wajar.

    2). Broken home, perceraian, dan percekcokan.

    3). Didikan yang otoriter, terlalu lemah dan memanjakannya

    4). Orang tua tidak mengetahui kemampuan anaknya, sifat kepribadian, minat, bakat dan sebagainya.   

    b.      Sikap guru

    Sekolah sebagai lembaga pendidikan formal setelah keluarga dapat menajdi masalah pada umumnya, dan khususnya masalah kesulitan belajar pada siswa. Hal ini sesuai dengan pendapat yang menyatakan bahwa lingkungan sekolah dapat menjadikan faktor yang mempengaruhi kesulitan belajar seperti:

    ·         Cara penyajian pelajaran kurang baik.

    ·         Hubungan guru dan murid kurang harmonis.

    ·         Hubungan antara murid dengan murid itu sendiri tidak baik.

    ·         Bahan pelajaran yang disajikan tidak dimengerti siswa.

    ·         ketidak siapan guru dalam mengajar.

    ·         tidak menguasai bidang pelajaran yang akan diajarkan atau karena terlalu banyak memberikan tugas-tugas dan pekerjaan rumah.

    ·         Sering terlambat masuk kelas untuk mengajar.

    ·         bercanda pada siswa tertentu saja.

    ·         Membawa masalah rumah ke sekolah.  

    c.       Sikap teman

    ketika seorang anak berinteraksi dengan teman-teman nya disekolah, tentunya secara langsung anak bisa memperhatikan satu sama lainnya, sikap, perlengkapan sekolah, aksesoris, pakaian dan lain-lain. pada akhirnya, ada anak yang menuntut kepada orang tua minta dibelikan perlengkapan sekolah yang serupa dengan temannya. Jika tidak dituruti, maka dengan cara malas belajarlah cara untuk mengabulkan permohonannya.

    d.      Suasana belajar dirumah

    Fasilitas-fsilitas permainan yang berlebihan dirumah dapat mengganggu minat belajar anak. Seperti kaset CD, VCD,  atau komputer yang diprogram untuk sebuah permainan. 

    e.       Sarana Belajar

    Sarana belajar dan fasilitas-fasilitas penunjang belajar disekolah, juga sangat penting untuk menambah minta anak dalam belajar

    Menurut Drs. Oemar Hamalik, (2005:117) faktor-faktor yang bisa menimbulkan kesulitan belajar dapat digolongkan menjadi 4 faktor, salah satunya yaitu Faktor-faktor dari diri sendiri. Adapun faktor-faktor dari diri sendiri seperti tidak mempunyai tujuan belajar yang jelas, kurangnya minat, kesehatan yang sering terganggu, kecakapan mengikuti pelajaran, kebiasaan belajar dan kurangnya penguasaan bahasa.

    BAB III

    METODE

        A.    Blue Print

    Berikut ini akan ditampilkan tabel blue print yang digunakan sebagai acuan pembuatan soal tes psikologis kesulitan belajar.

    NOINDIKATORPERNYATAANJUMLAH SOAL
    POSITIFNEGATIF
    1.Tidak mempunyai tujuan yang jelas.1, 13, 237, 195
    2.Kesehatan yang sering terganggu.4, 17, 298, 205
    3.Kurangnya minat2, 18, 289, 215
    4.Kecakapan mengikuti pelajaran3, 14, 2710, 225
    5.Kebiasaan belajar5, 15, 2511, 305
    6.Kurangnya penguasaan bahasa6, 16, 2612, 245
    Jumlah Soal30

       B.     Rancangan Tes Prestasi

    Jumlah keseluruhan soal tes psikologis kesulitan belajar yang dibuat adalah sebanyak 30 aitem. Dimana, soal yang dibuat terdiri dari 6 indikator kesulitan belajar. Indikator tersebut adalah tidak mempunyai tujuan yang jelas, kesehatan yang sering terganggu, kurangnya minat, kecakapan mengikuti pelajaran, kebiasaan belajar dan kurangnya penguasaan bahasa. Yang mana, masing-masing indikator tersebut terdiri dari 5 aitem, sehingga jumlah seluruh aitem skala kesulitan belajar ini 30 aitem.

       C.    Subjek.

    Subjek yang digunakan didalam tes psikologis kesulitan belajar ini mahasiswa psikologi UIN SUSKA RIAU yang terdiri dari 40 subyek.

        D.    Waktu dan Tempat pengetesan

    Adapun waktu yang digunakan untuk tes psikologis kesulitan belajar selama 15 menit, dari pukul 13.00-13.15 WIB.  Tempat yang digunakan subjek untuk mengerjakan tes psikologis kesulitan belajar adalah Fakultas Psikologi.

    BAB IV

    HASIL DAN PEMBAHASAN

    A.    Hasil

    1.      Analisis Aitem

    Berikut adalah hasil analisis aitem soal tes prestasi yang dibuat. Analisis aitem soal tes prestasi menggunakan program analisis aiteman. Analisis aitem soal berupa daya beda soal, tingkat kesukaran soal, dan efektivitas distraktor atau pengecoh.

    No AitemDaya BedaKesimpulan
    10,52Diterima
    20,44Diterima
    3-0,21Direvisi
    40,26Diterima
    50,16Direvisi
    60,49Diterima
    70,51Diterima
    80,30Diterima
    90,12Direvisi
    10– 0,50Direvisi
    110,51Diterima
    120,39Diterima
    130,63Diterima
    14-0,42Direvisi
    150,66Diterima
    160,36Diterima
    170,50Diterima
    180,71Diterima
    190,32Diterima
    200,27Diterima
    210,29Diterima
    22-0,6Direvisi
    230,41Diterima
    240,20Direvisi
    250,38Diterima
    260,42Diterima
    27-0,38Direvisi
    280,55Diterima
    290,33Diterima
    300,63Diterima

    Adapun kriteria daya beda aitem kesulitan beljar diatas adalah apabila daya beda aitem < 0,25 maka aitem tersebut harus direvisi dan apabila daya beda aitem >0,25 maka aitem tersebut diterima atau dapat digunakan.

       2. Reliabilitas

    Reliability Statistics
    Cronbach’s AlphaN of Items
    ,59530
    Item-Total Statistics
    Scale Mean if Item DeletedScale Variance if Item DeletedCorrected Item-Total CorrelationCronbach’s Alpha if Item Deleted
    VAR0000131,650030,541,444,559
    VAR0000231,950031,074,353,568
    VAR0000330,700036,113-,320,636
    VAR0000431,425032,046,118,594
    VAR0000531,800033,138,059,597
    VAR0000631,775030,128,390,560
    VAR0000731,975031,204,450,565
    VAR0000831,800031,856,187,584
    VAR0000932,250033,423,040,597
    VAR0001030,400038,349-,581,658
    VAR0001131,125030,522,427,560
    VAR0001231,500031,641,307,574
    VAR0001331,675029,199,554,542
    VAR0001430,425037,379-,502,647
    VAR0001531,650028,233,570,532
    VAR0001631,300031,446,247,577
    VAR0001731,500029,436,369,558
    VAR0001831,875028,984,650,535
    VAR0001931,300031,549,202,582
    VAR0002031,475032,307,172,586
    VAR0002131,725032,153,180,585
    VAR0002230,475038,717-,657,661
    VAR0002332,050031,126,311,571
    VAR0002431,650033,105,093,593
    VAR0002531,325030,635,227,579
    VAR0002631,675031,199,332,570
    VAR0002730,850037,413-,473,649
    VAR0002831,825030,251,475,555
    VAR0002931,900031,272,179,586
    VAR0003031,650030,387,566,553

              Sebagai kriteria pemilihan aitem berdasar korelasi aitem total biasanya digunakan batasan rix ≥ 0,25. Semua aitem yang mencapai koefisien korelasi minimal 0,25 daya pembedanya di anggap memuaskan. Aitem yang memiliki harga rix atau ri(X-i) < 0,25 dapat di interpretasikan sebagai aitem yang memiliki daya diskriminasi rendah.

    Dan dari hasil uji reliabiltas yang dilakukan dengan menggunakan SPSS, dapat di simpulkan bahwa:

    a.  Aitem-aitem nomor 1 (r = 0,444), 2 (r = 0,353), 6 (r = 0,390), 7 (r = 0,450), 11 (r = 0,427),  12 (r = 0,307), 13 (r = 0,554), 15 (r = 0,570), 17 (r = 0,369), 18 (r =0,650), 23 (r = 0,311), 26 (r = 0,332), 28 (r = 0,475) dan 30 (r = 0,566) merupakan aitem-aitem yang memiliki harga rix  ≥ 0,25. Maka aitem aitem ini dinyatakan reliabel dan bisa digunakan.

    b. Aitem-aitem atau soal-soal nomor 3 (r = -0,320), 4 (r = 0,118), 5 (r = 0,059), 8 (r = 0,187),        9 (r = 0,040), 10 (r = -0,581), 14 (r = -0,502), 16 (r = 0,247), 19 (r = 0,202), 20 (r = 0,172), 21 (r = 0,180), 22 (r = -0,657), 24 (r = 0,093), 25 (r = 0,227), 27 (r = -0,473) dan 29 (r = 0,179) merupakan aitem-aitem yang memiliki harga rix < 0,25. Maka aitem ini dinyatakan tidak reliabel dan tidak dapat digunakan atau harus direvisi atau diganti.

        B.     Pembahasan

    30 aitem dianalisis dengan rumus korelasi product-moment, dengan rumus:

    i = Skor aitem

    X = Skor skala

    n = Banyaknya Subjek

    Dari hasil perhitungan dengan rumus tersebut maka didapatkan hasil:

    a.       aitem nomor 1, 2, 4, 6, 7, 8, 11, 12, 13, 15, 16, 17, 18, 19, 20, 21, 23, 25, 26, 28, 29 dan 30 memiliki daya beda yang memuaskan, sehingga aitem-aitem dengan nomor-nomor tersebut dapat digunakan.

    b.      aitem nomor 3, 5, 9, 10, 14, 22, 24 dan 27 memiliki daya beda yang tidak memuaskan, sehingga aitem-aitem pada nomor-nomor tersebut harus direvisi atau diganti.  

                Adapun aitem yang reliabel yaitu aitem nomor 1, 2, 6, 7, 11, 12, 13, 15, 17, 18, 23, 26, 28 dan 30. Aitem-aitem nomor tersebut dapat digunakan.  Sedangkan aitem yang tidak reliabel yaitu aitem nomor 3, 4, 5, 8, 9, 10, 14, 16, 19, 20, 21, 22, 24, 25, 27, dan 29. Aitem-aitem pada nomor tersebut harus direvisi atau lebih baik diganti.

    BAB V

    PENUTUP

        A.    Kesimpulan

    Tes psikologi adalah suatu pengukuran yang objektif dan terstandar terhadap sampel dari suatu perilaku. Tes psikologis yang kami lakukan menggunakan skala kesulitan belajar berguna untuk mengetahui seberapa besar kesulitan belajar pada mahasiswa.

    Dari hasil uji daya beda dan reliabilitas dapat diketahui:

    a.       aitem nomor 1, 2, 4, 6, 7, 8, 11, 12, 13, 15, 16, 17, 18, 19, 20, 21, 23, 25, 26, 28, 29 dan 30 memiliki daya beda yang memuaskan, sehingga aitem-aitem dengan nomor-nomor tersebut dapat digunakan.

    b.      aitem nomor 3, 5, 9, 10, 14, 22, 24 dan 27 memiliki daya beda yang tidak memuaskan, sehingga aitem-aitem pada nomor-nomor tersebut harus direvisi atau diganti.  

    Adapun aitem yang reliabel yaitu aitem nomor 1, 2, 6, 7, 11, 12, 13, 15, 17, 18, 23, 26, 28 dan 30. Aitem-aitem nomor tersebut dapat digunakan.  Sedangkan aitem yang tidak reliabel yaitu aitem nomor 3, 4, 5, 8, 9, 10, 14, 16, 19, 20, 21, 22, 24, 25, 27, dan 29. Aitem-aitem pada nomor tersebut harus direvisi atau lebih baik diganti.

        B.     Saran

    ·         saran bagi subjek

    Saran bagi subjek supaya ikut berpartisipasi dalam mengisi skala-skala psikologi yang diberikan oleh peneliti. Dan harap dikerjakan dengan sebaik-baiknya.

    ·         saran bagi pembuat tes prestasi berikutnya

          Bagi pembuat skala psikologi berikutnya agar dapat membuat aitem yang baik.

    DAFTAR PUSTAKA

    Azwar, Saifudin. 2013. Skala Penyusunan Psikologi. Yogyakarta: Pustaka Pelajar

    http://www.dehapsa.weblog.esaunggul.ac.id/pengertian-kesulitan-belajar.html

    http://www.dewinurpriyatminingsih.wordpress.com/2013/06/08/cara-mengatasi-siswa-malas-belajar.html

    http://ww.belajarpsikologi.com/cara-mengatasi-penyakit-malas.html

  • Makalah Kenakalan Remaja, Kecanduan Obat, Minuman Keras, Kriminalitas, Prostitusi dan Bunuh Diri

    Kenakalan Remaja, Kecanduan Obat, Minuman Keras, Kriminalitas, Prostitusi dan Bunuh Diri

    Bab I. Pendahuluan

    A. Latar Belakang Masalah

    Kenakalan remaja yang semakin marak pada dewasa ini. Sebagai mana dapat kita lihat beritanya di surat kabar, televisi bahkan dilingkungan sekitar kita. Kenakalan remaja itu sangat banyak sekali, diantaranya yaitu : kecanduan obat-obatan yang terlarang, suka minum-minuman keras, melakukan kriminalitas bahkan prostitusi dan bunuh diri. Ini merupakan penyimpangan sosial yang harus kita atasi. Karena generasi muda adalah harapan bangsa, maka generasi muda haruslah di didik sebaik mungkin agar jangan melakukan hal-hal yang menyimpang atau melanggar norma-norma yang berlaku.

    B. Rumusan masalah

    1. Apa itu kenakalan remaja?
    2. Apa saja penyebab terjadinya kenakalan remaja dan bagaimana cara mengatasinya?
    3. Apakah akibatnya jika seseorang itu kecanduan obat dan selalu meminum minuman keras atau alkoholisme?
    4. Apa contoh kriminalitas yang dilakukan para remaja?
    5. Mengapa orang ingin bunuh diri?
    6. Bagaimana cara mengatasi bunuh diri?

    C. Tujuan Penulisan

    Dari rumusan masalah yang kami kemukakan di atas, di harapkan dengan penulisan makalah ini kami dapat:

    1.3.1   Mengetahui pengertian dari kenakalan remaja.

    1.3.2   Mengetahui penyebab terjadinya kenakalan remaja.

    1.3.3   Mengetahui apa akibat kecanduan obat dan minuman keras.

    1.3.4   Mengetahui contoh kriminalitas.

    1.3.5   Mengetahui penyebab orang ingin bunuh diri

    1.3.6   Mengetahui bagaimana mengatasi orang agar tidak bunuh diri

    Bab II. Pembahasan

    A. Kenakalan Remaja

    1. Pengertian kenakalan remaja
    1. Kartono, ilmuwan sosiologi “Kenakalan Remaja atau dalam bahasa Inggris dikenal dengan istilah juvenile delinquency merupakan gejala patologis sosial pada remaja yang disebabkan oleh satu bentuk pengabaian sosial. Akibatnya, mereka mengembangkan bentuk perilaku yang menyimpang”.
    2. Santrock “Kenakalan remaja merupakan kumpulan dari berbagai perilaku remaja yang tidak dapat diterima secara sosial hingga terjadi tindakan kriminal.

    Sedangkan Menurut Paul Moedikdo,SH kenakalan remaja  adalah : 

    1. Semua perbuatan yang dari orang dewasa merupakan suatu kejahatan bagi anak-anak merupakan kenakalan jadi semua yang dilarang oleh hukum pidana, seperti mencuri, menganiaya dan sebagainya. 
    2. Semua perbuatan penyelewengan dari norma kelompok tertentu untuk menimbulkan keonaran dalam masyarakat.
    3. Semua perbuatan yang menunjukkan kebutuhan perlindungan bagi sosial.
    2. Penyebab terjadinya kenakalan remaja

    Perilaku ‘nakal’ remaja bisa disebabkan oleh faktor dari remaja itu sendiri (internal) maupun faktor dari luar (eksternal).

    Faktor internal:

    1. Krisis identitas: Perubahan biologis dan sosiologis pada diri remaja memungkinkan terjadinya dua bentuk integrasi. Pertama, terbentuknya perasaan akan konsistensi dalam kehidupannya. Kedua, tercapainya identitas peran. Kenakalan ramaja terjadi karena remaja gagal mencapai masa integrasi kedua.
    2. Kontrol diri yang lemah: Remaja yang tidak bisa mempelajari dan membedakan tingkah laku yang dapat diterima dengan yang tidak dapat diterima akan terseret pada perilaku ‘nakal’. Begitupun bagi mereka yang telah mengetahui perbedaan dua tingkah laku tersebut, namun tidak bisa mengembangkan kontrol diri untuk bertingkah laku sesuai dengan pengetahuannya.

    Faktor eksternal:

    1. Keluarga dan Perceraian orangtua, tidak adanya komunikasi antar anggota keluarga, atau perselisihan antar anggota keluarga bisa memicu perilaku negatif pada remaja. Pendidikan yang salah di keluarga pun, seperti terlalu memanjakan anak, tidak memberikan pendidikan agama, atau penolakan terhadap eksistensi anak, bisa menjadi penyebab terjadinya kenakalan remaja.
    2. Teman sebaya yang kurang baik
    3. Komunitas/lingkungan tempat tinggal yang kurang baik.

    Factor lingkungan. Lingkungan adalah factor yang paling mempengaruhi prilaku dan watak anak, jika dia hidup dan berkembang di lingkungan yang buruk maka akhlaknyapun akan seperti itu adanya, begitu juga sebaliknya jika dia berada di lingkungan yang baik maka ia akan menjadi baik pula

    Faktor-faktor  lain penyebab kenakalan remaja

    – Reaksi frustasi diri

    – Gangguan berpikir dan intelegensia pada diri remaja

    – Kurangnya kasih sayang orang tua / keluarga

    – Kurangnya pengawasan dari orang tua

    – Dampak negatif dari perkembangan teknologi modern

    – Dasar-dasar agama yang kurang.

    – Tidak adanya media penyalur bakat/hobi

    – Masalah yang dipendam

    – Broken home

    – Pengaruh kawan sepermainan

    – Relasi yang salah

    – Lingkungan tempat tinggal

    – Informasi dan tehnologi yang negatif

    – Pergaulan

    2.1.3          cara mengatasi kenakalan remaja:

    1. Kegagalan mencapai identitas peran dan lemahnya kontrol diri bisa dicegah atau diatasi dengan prinsip keteladanan. Remaja harus bisa mendapatkan sebanyak mungkin figur orang-orang dewasa yang telah melampaui masa remajanya dengan baik juga mereka yang berhasil memperbaiki diri setelah sebelumnya gagal pada tahap ini.
    2. Adanya motivasi dari keluarga, guru, teman sebaya untuk melakukan point pertama.
    3. Kemauan orangtua untuk membenahi kondisi keluarga sehingga tercipta keluarga yang harmonis, komunikatif, dan nyaman bagi remaja.
    4. Remaja pandai memilih teman dan lingkungan yang baik serta orangtua memberi arahan dengan siapa dan di komunitas mana remaja harus bergaul.
    5. Remaja membentuk ketahanan diri agar tidak mudah terpengaruh jika ternyata teman sebaya atau komunitas yang ada tidak sesuai dengan harapan.

    6.       Pemberian ilmu yang bermakna yang terkandung dalam pengetahuan  dengan memanfaatkan film-film yang bernuansa moral, media massa ataupun perkembangan teknologi lainnya.

    7.       Memberikan lingkungan yang baik sejak dini, disertai pemahaman akan perkembangan anak-anak kita dengan baik, akan banyak membantu mengurangi kenakalan remaja

    8.      Membentuk suasana sekolah yang kondusif, nyaman buat remaja agar dapat berkembang sesuai dengan tahap perkembangan remaja.

    2.2      Kecanduan Obat Dan Minuman Keras

    a.       Kecanduan obat

    Obat yang membuat orang kecanduan itu seperti narkoba. Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan (Undang-Undang No. 22 tahun 1997). Berdasarkan efek yang ditimbulkan terhadap pemakainya, narkoba dikelompokkan sebagai berikut:

    • Halusinogen, efek dari narkoba bisa mengakibatkan bila dikonsumsi dalam sekian dosis tertentu dapat mengakibatkan seseorang menjadi ber-halusinasi dengan melihat suatu hal/benda yang sebenarnya tidak ada / tidak nyata contohnya kokain & LSD
    • Stimulan, efek dari narkoba yang bisa mengakibatkan kerja organ tubuh seperti jantung dan otak bekerja lebih cepat dari kerja biasanya sehingga mengakibatkan seseorang lebih bertenaga untuk sementara waktu, dan cenderung membuat seorang pengguna lebih senang dan gembira untuk sementara waktu
    • Depresan, efek dari narkoba yang bisa menekan sistem syaraf pusat dan mengurangi aktivitas fungsional tubuh, sehingga pemakai merasa tenang bahkan bisa membuat pemakai tidur dan tidak sadarkan diri. Contohnya putaw
    • Adiktif, Seseorang yang sudah mengonsumsi narkoba biasanya akan ingin dan ingin lagi karena zat tertentu dalam narkoba mengakibatkan seseorang cenderung bersifat pasif, karena secara tidak langsung narkoba memutuskan syaraf-syaraf dalam otak,contohnya ganja, heroin, putaw
    • Jika terlalu lama dan sudah ketergantungan narkoba maka lambat laun organ dalam tubuh akan rusak dan jika sudah melebihi takaran maka pengguna itu akan overdosis dan akhirnya kematian

    b.      Minuman Keras

    Minuman keras bisa juga dikatakan alkoholisme. Masalah alkoholisme dan pemabuk pada kebanyakan masyarakat pada umumnya tidak berkisar pada apakah alcohol boleh atau dilarang dipergunakan.persoalan pokoknya adalah siapa yang boleh mempergunakanya, dimana. Kapan, dan dalam kondisi yang bagaimana .?

    Pada umumnya orang awam berpendapat bahwa alcohol merupakan suatu stimulant, padahal sesungguhnya alcohol merupakan racun protoplasmic yang mempunyai efek depresan pada system saraf. Akibatnya, seorang pemabuk semakin kurang kemampuanya untuk mengendalikan diri, baik secara fisik psikologis maupun sosial. Namun, perlu dicacat bahwa ketergantungan pada alcohol merupakan suatu proses tersendiri, yang memakan waktu.

    Dalam kenyataanya, masyarakat mempunyai pengaruh tertentu terhadap penggunaan alcohol. Proses tersebut adalah .

    1.      Setiap masyarakat mempunyai mekanisme untuk mengandalikan, mengintegrasikan, dan membangun warganya.

    2.      Setiap masyarakat membentuk lembaga-lembaga atau pola-pola tertentu yang dapat menyalurkan rasa tegang atau rasa khawatir.

    3.      Dalam setiap masyarakat berkembang pola sikap tertentu terhadap perilaku minum-minum. Secara tradisional minum-minum merupakan acara yang mempunyai berbagai fungsi, antara lain untuk memperlancar pergaulan.

    4.      Setiap masyarakat cenderung menempatkan pemabuk sebagai yang menyimpang atau bahkan pelanggar.

    Sebagai kesimpulan sementara dapatlah dikatakan bahwa pola minum-minuman yang mengandung alkoholxdalam batas-batas tertentu dianggap biasa. Akan tetapi, kalau perbuatan tersebut mngakibatkan keadaan mabuk, hal itu dianggap penyimpangan yang tidak terlampau berat apabila belum menjadi kebiasaan.

    2.3      Kriminalitas

    Kriminalitas itu banyak macamnya, namun yang sangat marak zaman sekarang kriminalitas yang dilakukan oleh anak muda seperti delinkuensi anak-anak. Delinkuensi anak-anak yang terkenal di Indonesia adalah masalah cross boys dan cross girl yang merupakan sebutan bagi anak-anak muda yang tergabung dalam ikatan/organisasi formal atau semi formal dan mempunyai tingkah laku yang kurang/tidak disukai oleh masyarakat pada umumnya. Delinkuensi anak-anak di Indonesia meningkat pada tahun 1956 dan1958 dan juga pada 1968-1969, yang sering ditengarai dalam pernyataan-pernyataan resmi pejabat, maupun petugas-penegak hukum. Juga terjadi perkelahian antara siswa-siswi barbagai sekolah di Jakarta dan kota-kota lain.

    Delinkuensi anak-anak meliputi pencurian, perampokan pencopetan, penganiyaan, pelanggaran susila, penggunaan obat-obat perangsang dan mengendarai mobil (atau kendaraan bermitor lainya) tanpa mengindahkan norma-norma lalu lintas. Sorotan terhadap delinkuensi anak-anak di Indonesia terutama tertuju pada perbuatan-perbuatan pelanggaran yang dilakukan oleh anak-anak muda dari kelas-kelas sosial tertentu. Penelitian terhadap delinkuensi anak-anak terutama yang berasal dari blighted area, yaitu wilayah kediaman dengan tingkat disorganisasi tinggi merupakan hal yang perlu juga di lakukan.

    2.4      Prostitusi

    2.4.1        Pengertian

    Pelacuran berasal dari bahasa Latin yaitu pro-stituere atau pro-stauree yang berarti membiarkan diri berbuat zina, melakukan persundalan, percabulan, dan pergendakan. Sehingga pelacuran atau prostitusi bisa diartikan sebagai perjualan jasa seksual, seperti oral seks atau hubungan seks untuk uang. Pelacur wanita disebut prostitue, sundal, balon, lonte; sedangkan pelacur pria disebut gigolo. Pelaku pelacur kebanyakan dilakukan oleh wanita.

    2.4.2        Penyebab Timbulnya Pelacuran

    Terjadi perubahan yang serba cepat dan perkembangan yang tidak sama dalam kehidupan mengakibatkan ketidakmampuan banyak individu untuk menyesuaikan diri sehingga timbul disharmoni, konflik-konflik internal maupun eksternal, juga disorganisasi dalam masyarakat dan dalam diri pribadi manusia. Peristiwa-peristiwa tersebut memudahkan individu mengguanakan pola reaksi yang menyimpang dari norma-norma yang berlaku. Dalam hal ini adalah pelacuran.

    Beberapa penyebab timbulnya pelacuran antara lain:

    1.      Tidak adanya Undang-Undang tegas yang melarang adanya pelacuran, dan juga larangan terhadap orang-orang yang melaksanakan relasi seks sebelum pernikahan.

    2.      Desakan ekonomi

    Tingginya biaya hidup sering tidak diimbangi dengan pemasukkan yang ada. Ketimpangan tersebut menuntut pemenuhan dan bukanlah suatu perkara mudah untuk mendapatkan pekerjaan guna pemenuhan kebutuhan tersebut. Akhirnya diambil jalan pendek yaitu dengan cara menjual diri.

    3.      Adanya keinginan dan dorongan manusia untuk menyalurkan kebutuhan seks, khususnyadi luar ikatan perkawinan.

    4.      Dekadensi moral

    Merosotnya norma-norma susila dan keagamaan pada saat orang-orang mengenyam kesejahteraan hidup dan ada pemutarbalikan niai-nilai pernikahan sejati.

    5.      Semakin besarnya penghinaan orang terhadap martabat kaum manusia dan harkat manusia.

    6.      Kebudayaan eksploitasi pada zaman modern khususnya mengeksploitasi kaum wanita untuk tujuan-tujuan komersil.

    7.      Ekonomi leissez faire (ekonomi pasar bebas) menyebabkan timbulnya sistem harga berdasarkan hukum jual dan permintaan-permintaan yang diterappkan dalam relasi seks.

    8.      Konflik-konflik dan masa-masa kacau di dalam negeri meningkatkan jumlah pelacuran.

    9.      Adanya proyek-proyek pembangunan dan pembukaan daerah pertambangan dengan konsentrasi kaum pria sehingga mengakibatkan adanya ketidakseimbangan rasio wanita di daerah-daerah tersebut.

    10.  Perkembangan kota-kota, daerah-daerah pelabuhan dan industri yang sangat cepat dan menyerap banyak pekerja pria. Juga peristiwa urbanisasi tanpa adanya jalan keluar untuk mendapatkan kesempatan kerja kecuali menjadi wanita penghibur bagi anak-anak gadis.

    11.  Bertemunya bermacam-macam kebudayaan asing dan lokal di daerah-daerah perkotaan mengakibatkan perubahan sosial yang sangat cepat dan radikal, sehingga masyarakatnya menjadi sangat stabil. Terjadinya banyak konflik dan kurang adanya konsensus/persetujuan mengenai norma-norma kesusilaan para anggota masyarakat. Kondisi sosial menjadi terpecah sehingga terjadilah disorganisasi sosial yang mengakibatkan kepatahan pada kontrol sosial. Tradisi dan norma-norma sosial banyak dilanggar, maka tidak sedikit wanita-wanita muda yang mengalami disorganisasi dan secara “elementer” bertingkah laku semaunya sendiri memenuhi kebutuhan seks dan kebutuhan hidupnya dengan jalan melacurkan diri.

    2.4.3        Bentuk-bentuk Prostitusi

    1.      Menurut aktivitasnya prostitusi dapat dibagi menjadi 2 yaitu:

    a.       Prostitusi yang terdaftar dan terorganisir

    Para pelaku prostitusi semacam ini diawasi oleh bagian Vice Control dari pihak kepolisian yang dibantu dan bekerja sama dengan Jawatan Sosial dan Jawatan Kesehatan. Pada umumnya mereka dilokalisasi dalam satu daerah tertentu. Penghuninya secara periodik harus memeriksakan diri pada dokter atau petugas kesehatan dan mendapat suntikan serta pengobatan sebagai tindakan kesehatan dan keamanan umum.

    b.      Prostitusi yang tidak terdaftar

    Yang termasuk dalam kelompok ini adalah mereka yang melakukan prostitusi secara gelap-gelapan dan liar, baik secara perorangan maupun kelompok. Perbuatannya tidak terorganisasi, tempatnya pun tidak tertentu. Mereka tidak mencatatkan diri kepada yang berwajib sehingga kesehatannya sangat diragukan karena belum tentu mereka itu mau memeriksakan kesehatannya kepada dokter.

    2.      Menurut jumlahnya prostitusi dibagi menjadi 2 yaitu:

    a.       Prostitusi yang beroperasi secara individual merupakan single operator.

    b.      Prostitusi yang bekerja sama dengan bantuan organisasi dan sindikat yang teratur dan rapi. Jadi mereka itu tidak bekerja sendirian, akan tetapi diatur melalui satu sistem kerja suatu organisasi.

    3.      Menurut tempat penggolongan atau lokalisasi pelacuran, antara lain:

    a.       Segregasi atau lokalisasi yang terisolasi atau terpisah dari kompleks penduduk lainnya. Kompleks ini dikenal sebagai daerah lampu merah atau petak-petak daerah tertutup.

    b.      Rumah-rumah panggilan [call houses, tempat rendezvous, parlour]

    c.       Di balik front organisasi atau di balik bisnis-bisnis terhormat [apotek, salon kecantikan, rumah makan, tempat mandi uap dan pijat, anak wayang, sirkus, dan lainnya].

    4.      Menurut karakteristik pelacur, dibagi menjadi:

    a.       Pergundikan yaitu pemeliharaan istri yang tidak resmi, istri gelap, atau perempuan piaraan. Mereka hidup sebagai suami istri, akan tetapi tanpa ikatan perkawinan.

    b.      Tante girang atau loose married woman yaitu wanita yang sudah kawin, akan tetapi melakukan hubungan erotik dan seks dengan laki-laki lain baik secara iseng untuk mengisi waktu kosong, bersenang-senang, dan mendapatkan pengalaman seks lain, maupun secara internasional untuk mendapatkan penghasilan.

    c.       Gadis-gadis panggilan yaitu gadis-gadis dan wanita-wanita biasa yang menyediakan diri untuk dipanggil dan dipekerjaka sebagai prostitue melalui saluran-saluran tertentu. Mereka ini terdiri dari ibu-ibu rumah tangga, pelayan-pelayan toko, pegawai-pegawai, buruh-buruh perusahaan, gadis-gadis lanjutan, mahasiswi, dan lainnya.

    d.      Gadis-gadis bar atau B-girl yaitu gadis-gadisa yang bekerja sebagai pelayan-pelayan bar sekaligus bersedia memberikan pelayanan seks kepada pengunjung.

    e.       Gadis-gadis juvenile delinguent yaitu gadis-gadis muda dan jahat yang disorong oleh ketidakmatangan emosinya dan retardasi atau keterbelakangan inteleknya, menjadi sangat pasif dan sugestible sekali. Karakternya sangat lemah. Sebagai akibatnya, mereka mudah sekali menjadi pecandu minum-minuman keras atau alkoholik dan pecandu narkotika, sehingga mudah tergiur untuk melakukan perbuatan-perbuatan immoril seksual dan pelacuran.

    f.       Gadis-gadis binal atau free girls yaitu gadis-gadis sekolah ataupun putus sekolah, putus studi di akademik atau fakultas dengan pendirian yang “brengsek” dan menyebarluaskan kebebasan seks secara ekstreem untuk mendapatkan kepuasan seksual. Mereka menganjurkan seks bebas dan cinta bebas.

    g.      Gadis-gadis taxi yaitu wanita-wanita dan gadis-gadis panggilan yang ditawarkan dibawa ke tempat “plesiran” dengan taxi-taxi ada juga yang memakai becak.

    h.      Penggali emas atau gold-diggers yaitu gadis-gadis dan wanita-wanita cantik yang pandai merayu dan bermain cinta untuk mengeduk kekayaan orang-orang berduit. Pada umumnya, mereka sulit sekali untuk diajak bermain seks. Yang diutamakan dari mereka adalah keahliannya dalam menggali emas dan kekayaan dari para kekasihnya.

    i.        Hostes [pramuria] merupakan bentuk pelacuran halus, karena mereka melakukan kegiatan ini dengan cara membiarkan diri mereka dipeluk, diciumi, dan diraba-raba badannya di lantai dansa. Biasanya mereka menyemarakkan kehidupan malam [DuGem] di nightclub-nightclub.

    j.        Promiskuitas [promiscuity] yaitu berhubungan seks secara bebas dan awut-awutan dengan pria manapun [dilakukan dengan banyak laki-laki].

    2.5      Bunuh Diri

    Begitu marak kasus bunuh diri akhir-akhir ini. Bunuh diri menimpa siapa saja, dari usia remaja hingga orang yang sudah berumur.Sungguh tragis melihat anak remaja dan anak muda yang masih memiliki masa depan, memilih mengakhiri kehidupannya dengan bunuh diri. Padahal mereka masih memiliki semangat dan harapan yang tinggi, namun harus mati sia-sia.Demikian juga, menurut statistik, jumlah bunuh diri juga meningkat mengikuti tingkat usia. Semakin bertambah usia seseorang, semakin besar angka bunuh diri yang terjadi.Orang-orang yang bertambah tua, lebih rentan mengalami depresi. Penyebabnya karena fisik yang melemah dan berbagai penyakit yang dialami yang tak kunjung sembuh.Meski demikian, sebagian besar orang dengan problem yang lebih berat, mampu bertahan tanpa membuat keputusan untuk bunuh diri atau mencoba bunuh diri. Mereka mencoba untuk sebisa mungkin menghargai kehidupan mereka.

    2.5.1 Penyebab bunuh diri

    ·         Masalah keluarga

    Berbagai masalah atau problem keluarga seperti kematian teman hidup hingga masalah percintaan seperti ditinggal suami atau istri dan diputus pacar telah menelan banyak korban bunuh diri.

    ·         Stres di sekolah

    Banyak remaja dan anak muda memilih bunuh diri karena merasa gagal. Misalnya tidak lulus ujian, ataupun tekanan dari teman-teman di sekolah.

    ·         Masalah pekerjaan

    Banyak karyawan atau pekerja mengakhiri hidupnya karena masalah di tempat kerja, seperti stres di pekerjaan, dipecat dari pekerjaan. Atau para pengusaha yang mulai mengalami problem dalam bisnis, mengambil jalan pintas dengan bunuh diri.

    ·         Penyakit dan usia tua

    Banyak juga kasus bunuh diri karena penyakit yang menahun dan tidak kunjung sembuh. Ataupun karena bertambah usia dan tidak sanggup lagi melakukan aktivitas normal seperti dulu lagi.

    2.5.2   Tanda-tanda orang ingin bunuh diri

    1.      Mengasingkan diri dari lingkungan sosial. Mereka biasanya mulai bersikap tertutup dan menyendiri.

    2.      Kebiasaan makan dan tidur yang berubah.

    3.      Sikapnya berubah. Misalnya dulu penurut, tiba-tiba jadi pembangkang.

    4.      Mulai sering terlibat dalam kegiatan yang membahayakan kehidupan seperti tidak lagi takut mati.

    5.      Sering menyalahkan diri sendiri dan merasa tidak berharga.

    6.      Sering mengungkapkan secara langsung maupun tersirat bahwa ia ingin mati saja.

    2.5.3 Hal yang harus dilakukan terhadap orang yang ingin bunuh diri

                Upaya preventif dapat dilakukan oleh para pakar dari berbagai disiplin ilmu seperti psikiater, dokter, perawat, psikolog, sosiolog, pendidik, tenaga kesehatan masyarakat dan lain-lain. Masalah bunuh diri memang sangat kompleks, dari pendekatan segi ilmu kesehatan masyarakat ada beberapa hal yang perlu disikapi sebagai upaya pencegahan secara dini yaitu perlunya meningkatkan peran, fungsi dan tugas keluarga dan dukungan dari masyarakat. Upaya pencegahan pada tingkat masyarakat yaitu dapat memberikan perhatian, bimbingan dan bantuan untuk memecahkan masalah yang sedang dihadapi oleh seseorang atau keluarga.

    BAB III

    Penutup

    3.1 kesimpulan

                Sekarang kenakalan remaja itu semakin marak, bukan menjadi berkurang. Para remaja semakin lama semakin suka menentang dan melakukan penyimpangan sosial dan norma-norma yang berlaku. Misalnya saja seperti kecanduan obat-obatan terlarang, minum minuman keras, melakukan kriminalitas, prostitusi dan bunuh diri. Mereka seperti bukan lagi remaja yang terpelajar yang berperilaku sopan santun dan mematuhi norma-norma yang berlaku.

    3.2 saran

       Sebagai orang tua, sebaiknya selalu memberikan perhatian kepada ada dan mencegah terjadinya pergaulan bebas agar mereka tidak bergaul dengan orang-orang yang tidak baik. Warga masyarakat, perlu menajamkan kepekaan terhadap kesulitan orang-orang disekitarnya serta peran pemerintah sangat diperlukan berperan aktif, dalam melindungi dan menjaga ketentraman masyarakatnya. Upaya pencegahan juga harus dilakukan di institusi pendidikan. Sedangkan nilai budaya yang dipercaya di suatu masyarakat yang sebenarnya salah terkait dengan bunuh diri dapat dihilangkan secara perlahan-lahan seiring dengan meningkatnya tingkat pengetahuan dan pendidikan keluarga dan masyarakat serta meningkatnya pemahaman dan keyakinan seseorang pada ajaran agama secara benar. Dukungan dari masyarakat, keluarga sangat berarti dalam upaya menekan tingginya kasus bunuh diri. Lingkungan keluarga, masyarakat harus diciptakan agar sehat, agamis, bersahabat, damai dan nyaman sehingga pelaku bunuh diri tidak akan mencoba untuk melakukan perbuatan bunuh diri.

    DAFTAR PUSTAKA

    Soekanto Soerjono. DR. Prof.2012.Sosiologi Suatu Pengantar.Jakarta:Raja Grafindo persada

    Suyanto Bagong.2004.Sosiologi Teks Pengantar dan Terapan.Surabaya: Kencana.

    http://kelompokdiskusi.multiply.com/notes/item/141

    http://sobatbaru.blogspot.com/2009/02/prostitusi.html

    http://www.geocities.com/koalisiper/semai-07.htm

  • Makalah Kesehatan Mental dan Hiperseks pada Wanita – Nymphomania

    Kesehatan Mental dan Hiperseks pada Wanita

    Bab I. Pendahuluan

    A. Latar Belakang Masalah

    Mental yang sehat hendaknya memiliki kesehatan, tidak stress, sesuai dengan kapasitas, selaras dengan lingkungan serta tumbuh dan berkembang secara positif. Kalangan klinis berpandangan bahwa sehat mentalnya jika terbebas dari gangguan dan sakit mental serta mampu untuk merespon lingkugannya dan menunjukkan pertumbuhan yang positif. Dengan kata lain di luar keadaan yang dijelaskan sebelumnya maka termasuk pada kondisi mental yang terganggu atau mengalami gangguan mental.

    Seorang individu dapat dikatakan mengalami gangguan mental jika individu mengalami penuruanan fungsi mental dan penurunan fungsi mental itu berpengaruh pada prilakunnya yaitu tidak sesuai dengan yang sewajarnya. Menurut Kartini Kartono (Arifin :2009)gangguan mental ada dua: pertama, psikoneurosa; kedua ,psikosa. Dalam penggolongannya psikoneurosa terbagi menjadi 9 kelompok. Salah satu bentuk gangguan yaitu gangguan seksual.

    Salah satu dari gangguan seksual adalah hiperseks pada wanita atau biasa dikenal dengan istilah nymphomania. Kasus nymphobia sudah sejak lama diketahui oleh dunia kedokteran dan ahli jiwa. Namun di Indonesia sendiri kasus nymphobia ini masih sangat sangat asing dan jarang terdengar.

    Nyimphomania merupakan gangguan jiwa yang cukup rumit. Di Indonesia kasus ini sulit untuk terdeteksi, hal ini disebabkan beberapa hal, tetapi masalah yang paling jelas dalam permasalahan nymphomania adalah kurangnya pengetahuan tentang gangguan jiwa ini.

    Penderita gangguan nymphomania ini merasakan hasrat seks yang sangat menggebu, meskipun sudah melakukan hubungan seksual namun terus merasa kurang dan selalu timbul keinginan untuk melakukan hubungan seksual yang berikutnnya. Secara umum selain itu, para wanita yang mengalami gangguan ini lebih banyak menghabiskan waktu untuk hal-hal yang berhubungan dengan seksualitas.

    Dari gambaran gangguan mental di atas maka yang menjadi permasalahan yaitu: Bagaiman pandangan islam dalam tentang seksualitas? Bagaimana gambaran yang sebenarnya tentang nymphomaniak? Apa saja yang menjadi penyebab terjadinya nymphomania? Apa saja dampak negative dari nymphomania? Seperti apa kasus nymphomania yang ditemui di lapangan? Bagaiman mengatasi gangguan nymphomania?

    Dengan mendapatkan jawaban di atas diharapkan penulis dan mayarakat secara umum dapat bertambah pegetahuan tentang nymphomania, dapat menghindari dan melakukan pencegahan terjadinya gangguan nymphomaia dalam diri maupun masyarakat sekitar, serta dengan tulisan ini diharapkan masyarakat mangetahui cara dalam menyikapi penderita gangguan nymphomania yang ditemui di lingkungan.

    Pembuatan makalah ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan tujuan agar dapat menggali informasi secara lebih mendalam pengumpulan data menggunakan metode wawancara, metode wawancara dilakukan pada kasus yang narasumbernya berada di kota Bengkulu.sedangkan, untuk kasus yang terjadi di luar kota Bengkulu penulis mendapatkan hasil dengan metode kajian pustaka Selain itu informasi dan pendalaman materi dalam makalah ini juga diperdalam dengan menggunakan kajian pustaka.

    Bab II. Pembahasan

    A. Seks dan Gangguan Mental

    Seks merupakan energi psikis yang ikut mendorong manusia untuk bertingkah laku. Tidak hanya berbuat dibidang seks saja yaitu melakukan relasi seks (bersenggama) tapi juga melakukan kegiatan-kegiatan nonseksual.

    Hubungan seksual yang normal mengandung pengertian :hubungan itu tidak menimbulakn efek-efek merugikan, tidak menimbulakn konflik-konflik psikis dan tidak paksaan. Dengan begitu hubungan seks hendaknya dilakuakan dalam suatu ikatan yang teratur yaitu perikahan (Kartini, kartono: 1992). Di luar ketentuan itu maka hubungan seksual dapat digolongkan dalam gangguan mental seksual yaitu relasi seksual abnormal dan perverse.

    B. Seks Menurut Islam

    Seks merupakan bagian dari fitrah kemanusiaan, Islam tidak pernah memberangus hasrat seksual. Islam memberikan panduan lengkap agar seks bisa tetap dinikmati seorang muslim tanpa harus kehilangan ritme ibadahnya.

    Sebagai salah tujuan dilaksanakannya nikah, hubungan intim menurut Islam termasuk salah satu ibadah yang sangat dianjurkan agama dan mengandung nilai pahala yang sangat besar. Karena jima’ dalam ikatan nikah adalah jalan halal yang disediakan Allah untuk melampiaskan hasrat biologis insani dan menyambung keturunan bani Adam.

    Selain itu jima’ yang halal juga merupakan iabadah yang berpahala besar. Rasulullah SAW bersabda, “Dalam kemaluanmu itu ada sedekah.” Sahabat lalu bertanya, “Wahai Rasulullah, apakah kita mendapat pahala dengan menggauli istri kita?.” Rasulullah menjawab, “Bukankah jika kalian menyalurkan nafsu di jalan yang haram akan berdosa? Maka begitu juga sebaliknya, bila disalurkan di jalan yang halal, kalian akan berpahala.” (HR. Bukhari, Abu Dawud dan Ibnu Khuzaimah)

    Karena bertujuan mulia dan bernilai ibadah itu lah setiap hubungan seks dalam rumah tangga harus bertujuan dan dilakukan secara Islami, yakni sesuai dengan tuntunan Al-Quran dan sunah Rasulullah SAW. Hubungan intim, menurut Ibnu Qayyim Al-Jauzi dalam Ath-Thibbun Nabawi (Pengobatan ala Nabi), sesuai dengan petunjuk Rasulullah memiliki tiga tujuan: memelihara keturunan dan keberlangsungan umat manusia, mengeluarkan cairan yang bila mendekam di dalam tubuh akan berbahaya, dan meraih kenikmatan yang dianugerahkan Allah.

    Dalam hal norma melakukan hubungan seks dengan istri Allah SWT berfirman,

    “Istri-istrimu adalah tempat bercocok tanammu, datangilah ia dari arah manapun yang kalian kehendaki.” QS. Al-Baqarah (2:223).

    Demikianlah, Islam, sebagai agama rahmatan lil‘alamin, lagi-lagi terbukti memiliki ajaran yang sangat lengkap dan seksama dalam membimbing umatnya mengarungi samudera kehidupan. Semua sisi dan potensi kehidupan dikupas tuntas serta diberi tuntunan yang detail, agar umatnya bisa tetap bersyariat seraya menjalani fitrah kemanusiannya. (Kang Iftah. Sumber : Sutra Ungu, Panduan Berhubungan Intim Dalam Perspektif Islam, karya Abu Umar Baasyir)

    Seks adalah satu ibadah kepada Allah bagi dua-duanya isteri dan suami. seks dalam islam dapat menjamin umat yang ahlinya syurga. Bermulanya hidup adalah seks..melahirkan manusia iman dan bertaqwa..melahirkan anak-anak yang solih dan solihin Lakukan seks dengan penuh kasih sayang umpamanya kita bersolat. Kasih dan berquality, tidak rakus, bersama-sama mencapai nikmatnya sudah pasti melahirkan keluarga yang bahgia dan mencintai kedamaian, kasih sayang, berkerja kuat dan beriman.

    Seks adalah nadi penghidupan di dunia yang fana ini.(Donni: 2009)

    C. Hiperseks pada Wanita (Hymphomania)

    Prof Dr. Wimple Pangkahila, Sp And, Seksologi dan Androlog dari Universitas Udayana mengunggkapkan hiperseks pada seseorag tidak bisa hanya dinilai dari dorongan seksual yang sangat tinggi yang kemudian di ikuti dengan itensitas hubungan seksual yang semaki sering.

    Istilah hiperseksual (hypersex) menunjukkan suatu kelainan seksual berupa dorongan seksual yang sangat tinggi dan menetap. Hiperseksual memiliki beberapa gambaran sebagai berikut: Hubungan seksual merupakan kebutuhan yang tidak pernah terpuaskan, sering dilakukan di antara kesibukan; semata-mata ingin mengejar orgasme yang sering; hubungan seksual dilakukan tanpa emosi, hanya untuk kenikmatannya sendiri. Biasanya seorang hiperseksual melakukan hubungan dengan banyak pasangan karena pasangan tetapnya tidak selalu bersedia melakukan hubungan dengan frekuensi sangat sering. Pada wanita, hiperseksual disebut nymphomania.

    Banyak hal yang mempengaruhi dorongan seksual antara lain adalah hormon seks, factor psikis, keadaan kesehatan tubuh, pengalaman seksual sebelumnya, dan ragsagan seksual yang diterima.

    Beberapa hal yang membuat istri menjadi hiperseks

    1. Permintaan istri yang menggebu, bisa karena dia tidak mencapai orgasme atau misorgasm. Ternyata keadaan ini justru sering dialami istri dan malahan menempati urutan pertama dari keluhan istri, sehingga 60-90 persen dari pasutri. Wajar jika istri selalu menuntut “jatahnya” yang jarang dilunasi oleh sang suami, sehingga sang suami kedodoran untuk memenuhinya.
    2. wanita mempunyai gairah yang berlebihan. Hal ini disebabkan beberapa faktor, yaitu kepekaan terhadap hormon atau stimulan lainnya, atau adanya kelainan di otak yang merupakan organ seks terbesar.
    3. Adanya kelompok wanita yang selalu mampu menikmati hubungan intim, dan senantiasa mencapai orgasme bahkan hingga beberapa kali atau multiple orgasme. Bisa juga dikarenakan suami yang dapat mengimbagi dengan memperpanjang permainan sebelum orgasme, tapi masih dapat mengendalikan diri.

    Beberapa factor yang menyebabkan timbulnya gangguan nymphomania pada wanita, antara lain:

    1. Seabad lalu para ahli memperkirakan gangguan ini disebabkan oleh, masturbasi, wasir dan cacing usus. Namun kemudian berkembanng pemahaman bahwa, penyebabnya bukan hanya karena factor yang kasat mata tapi juga didorong oleh masalah kejiwaan.
    2. Pemberontakan masa remaja sampai depresi. Motif apapun yang menyebabkan, mereka ingin menghindari sesuatu yang menyakitkan dan berusaha memperoleh perasaan dicitai dan disayangi.
    3. Aktivitas seksual dilakukan sebagai pelarian dari permasalahan-permasalahan yang tidak dapat diatasi
    4. Kompetensi dari berbagai keadaan frustasi dimasa lalu.
    5. Upaya penderita untuk melakukan penguatan perasaan kadar maskulinitas feminitas yang belum berkembanng dalam dirinya secara optimal.(Urep inngsun: 2010)

    Sebenarnya bagi penderita nymphomania yang mereka cari adalah cita dan komitmen buakanlah seks. Para penderita menganggap minat seksual sebagai wujud dari upaya untuk menemukan, menyelenggarakan, dan menciptakan ikatan dengan orang lain. Nymphomania merupakan gangguan mental yang para penderitanya tidak mempunyai kemampuan dalam mengendalikan diri.

    D. Hasil Temuan

    Nymphomania sebenarnya telah diketahui gejalanya sudah sejak lama, selain itu sudah sejak lama pula para ahli mengkaji dan terus mengembangkan ilmu pengetahuan tentang gangguan seksual ini. Beberapa kasus yang ditemukan antara lain:

    1. Di Koran RB edisi 16-18 oktober 2009, membahas tentang kehidupan tante-tante girang yang memenuhi keinginan seks yang berlebihan dengan membayar para gigolo muda (brondung). Biasanya para tante- tante girang ini memiliki komunitas, didalam komunitas ini mereka selalu mencari sensasi sengan pria yag mereka bayar. Criteria pria bayaran itupun harus memuaskan, karena para tante-tante ini siap untuk membayar dengan mahal bahkan sangat mahal sesuai dengan tingkat kepuasan dan biasanya mereka tidak bertahan pada satu pria,tetapi cenderung berganti-ganti pasangan.

    2. Kasus yang terjadi pada ibu U. Ibu U merupakan seorang ibu yang memiliki 7 orang anak yang dihasilhan bukan dari satu orang suami tapi beberapa suami, hampir-hampir satu anak lain lain ayahnya. Ibu U sudah beberapa kali cerai dan meniakah lagi dengan cepat, dengan kata lain beliau tidak tahan untuk menjanda. Tidak kuat untuk menahan hasrat untuk berhubungan seksual. Sekarang usia ibu U sudah mencapai usia 45 tapi beliau baru saja bercerai dan sekarang sudah menikah lagi. Kalau dilihat dari hubungannya dengan mantan suami-suaminya, beliau buakn mencari suami dengan criteria yang kaya, yang tampan, yang sabar, yang penyayang, yang taat, tapi yang dicari adalah yang mampu untuk memuaskan.

    Dilihat sejarah hidupnya di masa kecil mka ibu U ini berada pada keluarga yang serba kekurangan, dituntut untuk bekerja sekayaknya orang dewasa, mengurus adik-adik, tidak mempunyai kesempatan untuk menyelesaikan sekolah bahkan tamat SD pun tidak selain itu keluarganya juga mendidik secara keras. Sehingga dari kasusu ibu U ini bisa saja gangguan mental yang terjadi diakibatkan oleh tekanan yang dihadapinya di masa lalu.

    3. Sebut saja namanya Emilia, seorang janda muda berusia 22 tahun dengan seorang putra. Kehidupan relasi seksual sudah ia mulai saat usia belasan tahun, tepatnya saat duduk di bangku SMP. Ibu emilia ini saat berpacaran memang sudah terbiasa degan berhubungan relasi seksual. Bahkan ketika di SMA ia sudah mengalami hamil diluar nikah. Ibu ini terbiasa dengan pola hubungan seksual, dalam berpacaran. Saat berpacarn dia tidah pernah tahan utuk menjomblo, merasa tidak kuat untuk menahan keinginan melakukan hubungan seksual. Karena kuatnya keinginan itu muncul, sehingga ibu Emilia yang berparas cantik ini tidak pernah memilih-milih siapa yang ia pacari.

    Gangguan seksual nymphomania ini sanggat mengganggu penderitanya baik secara fisik maupun mental. Saat hasrat itu muncul maka sangat sulit untuk membendungnya, seperti pecancu narkoba yang sudah parah, jika sedang butuh maka bagaimanapun caranya barang harus ada ditangan.

    6. Solusi

    Gangguan seksual yang beragam diharapkan dapat ditanggualngi dan dicegah agar kasus yang ada tidak bertambah. Dalam hal solusi terdapat dua cara: pertama penanggulangan bagi penderita gangguan, yang kedua pencegahan bagi para wanita lainnya.

    1. Penanggulangan

    Ada beberapa hal yang dapat dilakukan utuk menanggulangi bagi para penderita gangguan nymphomania, antara lain:

    Ø Bagi mereka yang merasakan gejala penderita nymphomania hendaknya segera melakuakn pemeriksaan kedokter/ pskiater untuk melakuakn analisa dan wawancara. Agar dapat diketahui gejala kejiwaan/ fisik.

    Ø Melakuakn pengobatan intensif yang dilakukan oleh ahli jiwwa/ pskiatris karena salah satu gangguan seks yang dialami oleh wanita ini pada umumnya lebih bersifat kejiwaan.

    Ø Penanganan selanjutnya melalui beberapa obat psikiater melalui penambahan obat beberapa obat untuk meredakan hiperseksual yang sesuai denga resep dokter, karena obat yang beredar bebas tidak dapat dipertangguangjawabkan dan masih sangat rentan terhadap efek samping.

    Ø Pemberian obat hormone androgen utuk merawat penderiata anemia, osteoporosis, endometriosis, dan gangguan seksual

    Ø Selain menggunakan obat-obatan dapat juga dilakukan dengan system terapi.

    Secara agama pengendalian keinginan seksual bisa diatasi dengan beberapa hal antara lain:

    Ø Memperbanyak puasa, karena puasa pada hakikatnya adalah menahan hawa nafsu. Sedangkan seksual merupakan salah satu bentuk dari hawa nafsu.

    Ø Memperbanyak kegiatan-kegiatan yang menyibukkan diri dengan hal-hal positi. dan yang memerlukan banyak tenaga serta mengeluarkan keringat. Secara medis hormon pemicu seksual dapat keluar bersamaan dengan keringat.

    2. Pencegahan

    Salah satu penyebab terjadinya gangguan seksual nymphomania karena adanya fakta-fakta negate yang terjadi dimasa lalu, maka pencegahan dapat dilakukan dengan menghindari sedini mungkin terjadinya tekanan-tekanan di dalam diri anak. Tekan pada anak bukan hanya berbentuk kekerasan secara fisik tapi juga dapat berupa salah asuh atau terlalu memanjakan anak.

    Bab III. Penutup

    A. Kesimpulan

    Hubungan seksual yang normal mengandung pengertian :hubungan itu tidak menimbulakn efek-efek merugikan, tidak menimbulakn konflik-konflik psikis dan tidak paksaan. Dengan begitu hubungan seks hendaknya dilakuakn dalam suatu ikatan yang teratur yaitu perikahan (kartini, kartono: 1992). Dalam sudut pandang islam seks adalah satu ibadah kepada Allah bagi dua-dua nya isteri dan suami. seks dalam islam dapat menjamin umat yang ahli nya syurga.

    Prof Dr. Wimple Pangkahila, Sp And, Seksologi dan Androlog dari Universitas Udayana mengunggkapkan hiperseks pada seseorag tidak bisa tidak bisa hanya dinilai daridorongan seksuual yang sangat tinggi yang kemudian di ikuti dengan itensitas hubungan seksual yang semaki sering.

    Banyak factor yang mempengaruhi dorongan seksual antara lain adalah hormone seks, factor psikis, keadaan kesehatan tubuh, pengalaman seksual sebelumnya, dan ragsagan seksual yang diterima. Hiperseks pada waita disebut nymphomania. Nymphomania merupakan gangguan mental yang pera penderitanya tidak mempunyai kemampuan dalam mengendalikan diri. Solusi yang dapat dilakukan adalah pencegahan awal di dalam keluarga sebagai uit terkeci dan penanggulangan dengan memeriksakan diri.

    DAFTAR PUSTAKA

    Arifin, zainal isep. 2009. Bimbingan Penyuluhan Islam. Jakarta: PT raja Gravindo Persada.

    Ibrahim, zakaria. 2002. Psikologi Wanita. Bandung: Pustaka Hidayah.

    Kartini, kartono. 1992. Patologi social. Jakarta: Rajawali Pers.

    Notosedirjo, moeljono.2002. Kesehatan Mental . Malang: UMM Press

    Urep inngsun. 2010.http// ahmadefendyblogspot.com/2010/03/

    http://woamu.blogspot.com/2009/10/beberapa-hal-yang-membuat-wanita.html

    http://woamu.blogspot.com/2009/10/beberapa-hal-yang-membuat-wanita.html

  • Makalah Psikologi Masa Lansia

    Psikologi Masa Lansia

    Bab I. Pendahuluan

    A. Latar Belakang Masalah

    Pertumbuhan dan perkembangan psikologi pada manusia pada umumnya terbagi ke dalam cakupan-cakupan khusus. Yang biasanya dibagi berdasarkan umur mulai dari masa bayi, kanak-kanak, anak-anak, remaja, dewasa, sampai kepada lansia. Dalam makalah ini pembahasan lebih ditekankan pada perkembangan masa dewasa. Yang didalamnya akan dibahas sub-sub kategorinya, tugas-tugas perkembangannya, dan perubahan yang minat yang terjadi. Setiap individu adalah unik dengan bakat dan potensinya masing-masing. Individu adalah hasil interaksi dari nature dan nurture, menjadi dengan caranya masing-masing. Lingkungan yang bijak akan mendukung kemungkinan seseorang untuk menjadi walau tidak mutlak menjamin.

    Wanita memiliki intuisi yang lebih tajam daripada pria. Intuisi adalah
    kemampuan untuk ikut merasakan segala sesuatu yang tengah dialami oleh orang lain atau merasakan suatu peristiwa di luar dirinya sebagai hasil dari satu proses yang tidak disadari, dirasakan sebagai pengalaman sendiri. Ketajaman intuisi ini bergantung pada ketajaman emosional seseorang yang didasari oleh penghayatan batiniah, kemampuan mawas diri, dan relasi psikis dengan subjek yang diminati.

    Yang dapat memupuk perkembangan fungsi-fungsi individu (kognitif, emosi, sosial, psikologis, fisik, moral) adalah waktu dan usaha belajar dari yang bersangkutan. Pada setiap proses perkembangan terdapat perpaduan antara dorongan mengembangkan diri dan mempertahankan diri yang akan menjadikan seseorang semakin matang dan penghayatan hidup yang semakin mendalam.

    B. Rumusan Masalah

    1. Bagaimana periode klimakterium atau menopause?
    2. Bagaimana perilaku pada periode klimakterium?
    3. Bagaimana kondisi psikis wanita setengah baya?

    C. Tujuan

    1. Untuk memahami periode klimakterium atau menopause
    2. Untuk mengetahui perilaku pada periode klimakterium
    3. Untuk memenuhi tugas mata kuliah psikologi

    Bab II. Pembahasan

    A. Periode Menopause/ Klimakterium Dan Tanda-Tandanya

    Sehubungan dengan faktor usia, kapasitas untuk reproduksi yang berlangsung selama menstruasi atau haid pertama itu masih terus berlangsung selama menstruasi atau haid pertama itu masih terus berlangsung secara teratur. Dengan berhentinya fungsi ini akan berkahir pula fungsi pelayanan, pengabdian, dan pengekalan species manusia. Sebab dengan berakhirnya haid, proses ovulasi atau pembuahan sel telur juga jadi terhenti oleh karenanya. Lalu segenap aparat kelenjar mengalami hambatan dan pengurangan aktivitasnya. Ditambah lagi, organ kelamin turut mengalami proses atrofi, yaitu menjadi lisut dan mundur fungsinya. Akhirnya, segenap bagian pada tubuh secara lambat laun menampakkan gejala-gejala ketuaan. Fase sedemikian ini pada diri wanita disebut sebagai menopause.

    (menopause, men = bulan, pause = pausa, pausis, pauoo= periode atau tanda berhenti, menopause= berhentinya secara definitif menstruasi)

    Fase menopause disebut pula sebagai periode klimakterium (climacter = tahun perubahan, pergantian tahun yang berbahaya). Pada saat inilah terjadi banyak perubahan dalam fungsi-fungsi psikis dan fisik., sedang vitalitasnnya jadi semakin mundur dan berkurang. Periode klimakterium ini disebut pula sebagai : periode kritis. Sebabnya ialah : perubahan-perubahan dalam sistem hormonal itu mempengaruhi segenap konstitusi psikosomatis (rohani dan jasmani), sehingga berlangsungnya proses kemunduran yang progresif dan total. Oleh banyaknya perubahan dan kemunduran tersebut terjadilah kemudian krisis-krisis dalam kehidupan psikis pribadi yang bersangkutan.

    Menopause merupakan suatu gejala dalam kehidupan wanita yang ditandai dengan berhentinya siklus menstruasi. Menopause adalah fase alami dalam kehidupan setiap wanita yang menandai berakhirnya masa subur. Menopause seperti halnya menarche dan kehamilan dianggap sebagai peristiwa yang sangat berarti bagi kehidupan wanita. Menarche pada remaja wanita, menunjukkan mulai diproduksinya hormon estrogen, sedang menopause terjadi karena ovarium tidak menghasilkan atau tidak memproduksi hormon estrogen.

    Sejalan dengan proses ketuaan yang pasti dialami setiap orang, terjadi pula kemunduran fungsi organ-organ tubuh termasuk salah satu organ reproduksi wanita, yaitu ovarium. Terganggunya fungsi ovarium menyebabkan berkurangnya produksi hormon estrogen, dan ini akan menimbulkan beberapa penurunan atau gangguan pada aspek fisik-biologis – seksual. Pada sebagian wanita, munculnya gejala atau gangguan fisik sebagai akibat dari berhentinya produksi hormon estrogen, juga akan berpengaruh pada kondisi psikologis, dan sosialnya.

    Pada umumnya, klimakterium ini di awali dengan satu fase pendahuluan atau fase preliminer, yang menandai suatu proses “pengakhiran”. Maka muncullah kemudian tanda-tanda antara lain;

    1. Menstruasi menjadi tidak lancar dan tidak teratur, biasanya datang dalam interval waktu yang lebih lambat atau lebih awal dari biasanya.
    2. “ Kotoran” haid yang keluar banyak sekali, ataupun sangat sedikit.
    3. Muncul gangguan-gangguan vasomotoris berupa penyempitan atau pelebaran pada pembuluh-pembuluh darah
    4. Merasa pusing-pusing saja, disertai sakit kepala terus-menerus
    5. Berkeringat tidak hentinya.
    6. Neuralgia atau gangguan/ sakit syaraf, dan lain-lain

    Semua keluhan ini disebut fenomena klimakteris, sebagai akibat dari timbulnya modifikasi atau perubahan fungsi kelenjar-kelenjar. Sehubungan dengan perubahan-perubahan fisik tersebut, terjadi pula “pergeseran” atau erosi dalam kehidupan psikis pribadi yang bersangkutan. Pergeseran dan perubahan-perubahan psikis ini mengakibatkan timbulnya satu krisis, dan memanifestasikan diri dalam simptom-simptom psikologis, antara lain ialah :

    Depresi-depresi (kemurungan), mudah tersinggung dan mudah jadi marah, mudah curiga, diliputi banyak kecemasan, insomnia atau tidak bisa tidur karena sangat bingung atau gelisah, dan lain-lain. Simptom-simptom psikologis klimakterium ini dapat di anggap sebagai “jeritan minta tolong”, agar wanita tersebut masih di perbolehkan meneruskan aktivitasnya. Proses yang progresif menuju pada kelayuan dan ketuaan itu selalu dibarengi denagn penaampakkan yang regresif (mundur atau surut fungsi-fungsi jasmaniah dan rohaniah).

    Klimakterium itu sendiri dapat kita bagi menjadi dua tahapan, yaitu :

    a. Tahun-tahun dimana saat haid/ menstruasi sudah tidak teratur, sering terganggu, atau sudah tehenti sama sekali. Namun demikian, aparat endokrin seksual masih terus berfungsi. Periode ini disebut sebagai masa pra-klimakteris

    b. Tahap kedua menampilkan gejala keberhentian secara definitif organisme yang membentuk sel-sel telur, yaitu berhentinya organisme tersebut sebagai lembaga kehidupan.

    Tahap pertama yang disebut sebagai masa pra-klimakteris biasanya dibarengi dengan meningkatnya aktivitas-aktivitas pra klimakteris, yang ditandai oleh gejala meningkatnya rangsangan seksual. Pada masa ini ada timbul nafsu yang besar untuk melakukan hubungan seksual. Sekaligus muncul kegairahan berjuang yang menyala-nyala bagaikan di masa puber. Oleh karena itu pada usia ini sering muncul tingkah laku yang aneh-aneh dan kurang mapan, bahkan timbul tingkah laku yang tidak sesuai dengan atribut ketuaan.

    Penurunan kadar estrogen, menyebabkan periode menstruasi yang tidak teratur, dan ini dapat dijadikan petunjuk terjadinya menopause. Ada tiga periode menopause, yaitu:

    1. Klimakterium, yaitu merupakan masa peralihaan anatara masa reproduksi dan masa senium. Biasanya periode ini disebut juga dengan pramenopause.

    Masa Klimakterium

    Fase klimakterium adalah masa peralihan yang dilalui seorang wanita dari periode reproduktif ke periode non reproduktif. Tanda, gejala atau keluhan yang kemudian timbul sebagai akibat dari masa peralihan ini disebut tanda atau gejala menopouse. Periode ini dapat berlangsung antara 5 sebelum dan sesudah menopause. Pada fase ini fungsi reproduksi wanita menurun.

    Fase klimakterium berlangsung bertahap sebagai berikut :

    1. Sebelum menopause adalah Masa sebelum berlangsungnya saat menopouse, yaitu fungsi reproduksinya mulai menurun, sampai timbulnya keluhan atau tanda-tanda menopouse.
    2. Saat menopause adalah Periode dengan keluhan memuncak, rentangan 1-2 tahun sebelum dan 1-tahun sesudah menopouse. Masa wanita mengalami akhir dari datangnya haid sampai berhenti sama sekali. Pada masa ini menopouse masih berlangsung.
    3. Setelah menopause adalah Masa setelah perimenopouse sampai munculnya perubahan-perubahan patologic secara permanen disertai dengan kondisi memburuknya kondisi badan pada usia lanjut (Senilitas). (Kasdu, 2002 : 67).

    2. Menopause, adalah saat haid terakhir, dan bila sesudah manopause disebut pasca menopause.

    3. Senium, adalah periode sesudah pasca menopause, yaitu ketika individu telah mampu menyesuaikan dengan kondisinya, sehingga tidak mengalami gangguan fisik

    Masa klimkateris ini mirip sekali dengan masa pra pubertas. Oleh karena itu masa ini disebut pula sebagai pubertas kedua. Sedang periiode klimakterium sendiri banyak kemiripannya dengan periode pubertas. Tingkah laku orang pada periode pubertas kedua ini sifatnya sering lucu-lucu, aneh-aneh, janggal, dan tidak pada tempatnya. Misalnya, pada umur lebih dari limapuluh tahun, seorang wanita kaya dan gemuk memakai rok panjang mewah berwarna merah jambu di siangg bolong, menyusuri lorong kompleks pertokoan, sambil memakai perhiasan emas yang berwaarna-warni. Tampaknya saja tingkah laku wanita yang “berlebih-lebihan” tersebut bermaksud untuk :

    1. Mengingkari ketuaannya, dan ingin mengulangi kembali pla kebiasaan di masa muda.
    2. Menimbuni dirinya dengan pakaian dan perhiasan warna-warni serta macam-macam bahan kosmetik, agar kelihatan masih “remaja”.

    Sekalipun tingkah laku wanita-wanita setengah tua ini kadang-kadang kelihatan komis lucu, namun biasanya kebiasaan tersebut mengakibatkan akibat-akibat yang cukup tragis. Maka oleh manifestasi yang janggal dan aneh-aneh itu, klimakterium disebut pula sebagai “usia berbahaya”(the dangerous age).

    Dengan berhentinya aktivias indung telur, maka sistem endokrin (kelenjar atnpa pembuluh-bunga) menjadi kacau balau fungsinya, sehingga mengakibatkan kekecauan pula pada fungsi-fungsi organis dan fingsi psikis lainnya. Namun demikian, manifestasi individual periode klimakterium tetrsebut sebgaian besar dipengaruhi oleh kepribadian masing-masing individu. Sabab struktur kepribadian yang terintegrasi dengan baik, akan mempengaruhi secara positif proses gangguan-gangguan kelenjar. Artinya sebagai berikut:

    1. Kepribadian tadi bisa mengkompensasikan gangguan-gangguan fisiologis dan gangguan-gangguan fisiologis dan gangguan psikis dalam bentuk perbuatan-perbuatan yang intelligen.
    2. Ini berarti, bahwa individu tersebut mampu mengendalikan diri, dan mampu mnegatasi gangguan-gangguan psikosomatis jika hal ini muncul, dengan jalan menyalurkan keresahan batinnya pada perbuatan-perbuatan yang intelligent, produktif atau kreatif.

    Dengan terjadinya proses retrogresi genital (retro=surut, susut, gressus= langkah, genital= alat kelamin penghasil), maka aktivitas pencipta keindahan dari sekresi-sekresi kelenjar intern yang membuat wanita tampak ayu remaja dan awet muda, menjadi semakin mundur fungsinya. Sehingga ciri-ciri kelamin sekunder jadi terpengaruh. Juga ciri-ciri feminitas yang memekar, serta semua unsur keindahan yang diperoleh selama masa puber, sedikit demi sedikit menjadi pudar. Dan pada akhirnya akan punah habis sama sekali, lalu pribadinya tampak tua dan layu.

    Secara perlahan-laham proses pra klimakterium berubah menjadi klimakterium sebenarnya. Selaput lendir di dalam rahim tidak berproduksi lagi. Untuk beberapa waktu lamanya memang masih terbentuk benih- telur, akan tetapi benih ini tidak pernah mencapai kematangan. Dan dalam waktu relatif pendek (tapi kadang-kadang juga bisa agak lama, biasanya ssesudah beberapa tahun), semua tanda-tanda genetis dan smeua sel-sel kelamin jadi hilang sama sekali, seolah-olah tanda-tanda tersebut tidak pernah ada sebelumnya. Dan indung telur kini berubah menjadi satu gumpalan jaringan yang keras massif. Lalu sedikit demi sedikit alat kelamin wanita itu ditramnsformasikan seluruhnya menjadi struktur yang tidak aktif, tidak berguna lagi, atau dianggap berlebihan.

    Perubahan-perubahan yang sama beruapa kemunduran-kemunduran, juga terjadi pada aktivitas organ-organ endokrin lainnya. Lapisan lemak di bawah kulit jadi menebal dan kulit-kulit kehilangan gaya tegangnya, serta menjadi lisut berkeriputan. Tidak hanya pada segi organik dan jasmaniah saja terjadi kemunduran, akan tetapi juga pada segi psikis dan sifat-sifat kepribadiannya. Kualitas-kualitas feminin yang individual sifatnya, kecantikan dan charme, vitalitas, daya ingatan, daya pendengaran, daya berpikir dan fungsi-fungsi psikis lainnya, semuanya juga mengalami proses kemunduran yang progresif. Semua kemekaran dan ciri-cirii keindahan feminin yang diperoleh pada usia puber dan usia muda., mulai susut dan menghilang sedikit demi sedikit. Pendek kata, dengan terjadinya dekadensi atau kemunduran fungsi reproduktif, mulai hilang pula kecantikan dirinya. Biasanya hilang pula kehidupan emosional feminin yang hangat mesra.

    2.2.Perilaku yang aneh pada periode kelimakterium

    Oleh karena sel-sel indung telur sudah tidak diprodusir lagi, maka semua proses organik untuk pengabdian dan pengawetan spesies manusia menjadi tterhenti pula. Dan berakhirlah keberadaannya (eksistensi dirinya) sebagai pendungkung kehidupan baru. Sampailah wanita itu pada batas akhir yang alamiah yaitu kematian parsiil sebagai pengabdi pada spesiesnya. Sehubungan dengan hal ini, mulailah ia sibuk bergulat melawan proses dekadensi atau kemunduran, melawan usia tua.

    Satu tipe wanita-wanita klimakteris ada yang memperlihatkan aktivitas hypomanis semu. Wanita tersebut merasakan seolah-olah vitalitas hidupnya jadi bertambah. Jika ia dahulu menghindari pengalamn-pengalaman yang menggunakan kekerasan atau kesembronoan, maka sekarang ini seakan-akan ia dikejar-kejar oleh nafsu untuk menyerempet-nyerempet bahaya, guna memperkaya pengalaman hidupnya. Ia merasa muda bagaikan gadis remaja dan selalu meyakinkan diri sendiri bahwa ia berambisi atau mampu memulai kehidupannya dari awal lagi.

    Ia mulai membuat catatan-catatan harian, ingin melakukan perjalanan jauh, dan menjalin kisah-kisah hidup baru. Dia menjadi sangat enthusiast tentang ide-ide dan paham politik tertentu. Ia mengubah sikapnya terhadap keluarga sendiri, dan seringkali meninggalkan rumah dengan alasan-alasan yang sama seperti alasan gadis-gadis puber. Dengan enthusiasme yang menyala-nyala, bahkan sering melebihi anak-anaknya sendiri, wanita klimakteris tersebut menjadi sangat tertarik pada ideologi-ideologi politik tertentu.

    Pada usia 50 tahun itu, ia sama sekali tidak bersedia meninggalkan segala macam kegiatan. Dengan semangat yang berkobar-kobar ia berusaha meneruskan perjuangannya melawan proses ketuaan dan proses biologis dari feminitasnya dengan jalan “berlindung” di balik macam-macam kegiatan psikis. Ia merasa senang dan bangga bahwa ia mendapatkan kemajauan-kemajuan dalam mencobakan potensinya sebagai wanita. Sebab, ibunya sendiri, menurut anggapan wanita tadi, sudah menjadi nenek-nenek tua yang loyo pada usia yang sama dengan dirinya sekarang. Maka oleh kegiatan yang berkobar-kobar dari para wanita usia klimakteris ini, ada kalanya kegiatan-kegiatan kaum pria menjadi sedikit tersisih.

    Mode-mode paling baru, alat-alat kosmetik yang mahal-mahal dan kekayaan yang cukup, rupa-rupanya banyak mendorong wanita-wanita usia setengah tua ini bertingkah laku bagaikan anak puber. Delusi diri (gambaran kegila-gilaan, kecohan diri, tipuan diri sendiri) yang narsistis seakan-akan menampilkan “keremajaan wajahnya” pada cermin kaca. Maka sikap memberontak terhadap proses ketuaan tadi membuat dirinya jadi naif, dan menjadikan dirinya lupa daratan, melupakan pengalaman-pengalaman positif dimasa lalu yang membuat ia jadi bijaksana.

    Ada pula wanita-wanita usia ini yang di kala mudanya menunjukkan tingkah laku halus dan terhormat, kini mulai bergaul dengan dan mengumpulkan anak-anak muda serta kaum pria yang jauh lebih inferior daripada dirinya. Lalu ia berilusi bahwa dirinya dikagumi dan dicintai oleh banyak pria muda. Pada zaman sekarang, kerap klai kita menjumpai wanita semacam ini yang dikenal sebagai tante-tante girang atau nenek-nenek lincah.

    Bagaikan gadis puber, wanita klimakteris tersebut membuat tentang kemampuan dan kepribadiannya. Maka sesudah 25-30 tahun perkawinannya yang sukses dan bahagia, kini ia dijangkiti pikiran aneh-aneh, yaitu ilusi, apakah suaminya cukup berharga bagi dirinya? Dan apakah perkawinannya sekarang ini bukannya merupakan tindak salah langkah.

    Kadangkala, ada wanita setengah baya yang secraa sentimentil banyak melamun tentang masa-masa mudanya. Mereka ingin mengulang kembali pengalaman-pengalaman lama, dengan menjalin hubungan cinta mesra baru, atau mencari pengalaman baru yang belum pernah dialaminya pada masa lalu. Ia menjalin persahabatan dengan pria-pria muda yang dubious dan mencurigakan sifatnya, yang cuma tertarik pada harta kekayaannya bagaikan tertarik pada cahaya lampu di malam hari kenalan-kenalan lama yang terhormat (respectable) dari kalangan atas dan kelas menengah, dimatanya kini tampak menjemukan, dan tidak berharga lagi baginya . dia menunjukkan minat besar terhadap wanita-wanita pelacur dan wanita-wanita yang mempunyai reputasi buruk. Ia jadi iri terhadap “kebahagiaan serta kekayaan pengalaman” para wanita reputasi buruk tadi.

    Bahkan ada pula wanita-wanita setengah umur yang tergoda ikut-ikutan melakukan perbuatan yang kurang terhormat, misalnya melakukan relasi seks bebas, dengan alasan yang sama seperti motif-motif gadis prapuber atau pubertas yang tengah salah langkah.Biasanya faktor sugestibilitas para wanita setenngah umur ini menjadi makin besar, karena nalar pertimbangannya menjadi semakin berkurang. Ia mengira, bahwa gairah keremajaannya masih tetap membara seperti pada usia puber. Oleh karena itu, wanita-wanita semacam ini sering tertipu, dan menjadi “makanan empuk” bagi para penasehat dan konsultan-konsultan yang jahat.

    2.3.Kondisi Psikis Wanita Setengah Baya

    Relasi persahabatan wanita-wanita klimakteris ini sering kali juga mengalami perubahan. Persahabatan yang dahulunya bersifat loyal dan harmonis, menjadi retak berantakan oleh rasa iri hati, keemasan ketakutan, serta panik tanpa sebab-sebab yang jelas. Wanita- wanita ini jadi cerewet, menjadi sangat gila, suka mencari setori, dan mengguagah pertengkaran dimana-mana. Relasi sosialnya menjadi patologis sifatnya. Ada kalanya terjadi ledakan-ledakan emosional yang paranoid, sebagai produk dari semakin intensifnya konflik-konflik batin/ psikis pada periode klimaktteris.

    Baik di masa pubertas maupun pada periode klimakteris. Selama dua periode ini anak gadis dan wanita setengah baya tadi berusaha mengkonstruksikan “dunia masa sekarang” atau das Sein. Namun jika gadis puber mengarahkan pandangannya pada masa depan, maka wanta setengah tua itu justru menengokkan pandangannya pada masa lampau dengan rasa-rasa kerinduan (nostalgia).

    Pada anak-anak gadis yang mempunyai predisposisi neurotisobsesif, gejala-gejala ini segera lenyap, kemudian digantikan dengan tendens maskulinitas yang kuat dan proses intelektualisasi. Pada umumnya mereka bersifat sangat maskulin, kejantan-jantanan, sangat ambisius, sangat intelek, namun miskin kehidupan emosionalnya.

    Selama periode produktif sampai masa klimakteris, maskulinitas wanita tersebut dengan sukses tersublimasikan dan pribadinya tidak menampilkan gejala-gejala neuortis. Akan tetapi pada periode klimakteris, tendens-tendens feminitaas yang selalu ditekan kuat-kuat dan biasanya sukses, kini mulai menampilkan “haknya”. Lalu terjadilah konflik-konflik batin di antara tendens feminitas melawan keenderungan-kecenderungan hypermaskulin. Jika pertentangan di antara dua tendens itu pada usia pubertas dengan sukses bisa disublimasikan, atau bisa diselesaikan dengan baik, maka biasanya pada usia setengah tua itu wanita tersebut justru gagal dalam perjuangan psikis tersebut., lalu jatuh sakit karena ia tidak memiliki daya tahan, sedangkan kondisi fisik dan psikis sudah menjadi lemah. Jelasnya, ia tidak mampu menerima dengan hati yang pasrah. Sifat-sifat femininnya yang sejati yang kini muncul secara spontan.

    Hampir semua wanita usia klimakteris mengalami dalam tempo yang relatif pendek atau relatif panjang suasana hati depresif dan melankolis. Sebab utamanya adalah:

    1.   Karena ia ingin mengingkari dan memproses proses biollogis mengarah pada ketuaan

    2.   Ia terlampau melebih-lebihkan keadaan dirinya, serta terlalu menganggap dramatis proses ketuaannya.

    3.   Kemunduran jasmaniah itu dirasakan sebagai kemungkinan dan mendekatnya kematian juga sebagai tidak ada gunanya lagi untuk terus hidup.

    4.   Hidupnya kini dianggap tidak mengandung harapan, penuh kepedihan dan pribadinya dilupakan oleh semua orang.

    Banyaknya rasa depresi pada usia menjelang tua ini memang berkaitan dengan kepahitan dan kepedihan hati, karena wanita yang bersangkutan merasa kehilangan “dunia remaja” indah yang sudah lampau. Dan seperti depresi anak gadis puber yang kadang kala diselingi dengan perasan-perasaan extatis (gelora semangat yang menyala-nyala), demikian pula kondisi-kondisi depresif wanita setengah baya ini kerap kali diselingi dengan cinta birahi dan kegairahan hati, bagaikan kelip gemerlapnya cahaya pelita yang hampir redup kehabisan minyak. Maka kondisi “ senja hari” pada wanita setengah umur ini masih memberikan berkas-berkas pancanaran sinar-sinar indah dalam ketidaksadarannya. Devaluasi (adanya kemunduran nilai dan kerusakan) pada organ-organ vital, mengakibatkan munculnya perasaan destruksi atau kerusakan pada fungsinya. Kemudian mengakibatkan perubahan-perubahan berupa kemunduran pada kemampuan psikisnya.

    Dengan sendirinya, kondisi psikis wanita setengah umur ini juga sangat dipengaruhi oleh kondisi lingkungan sosialnya di masa lampau. Wanita-wanita feminin yang selalu hidup dalam suasana harmonis, ekonomis berkecukupan, bahagia dan selalu mendapatkan kepuasan seksual, pasti bisa menghayati badai-badai terakhir dalam kehidupannya dengan rasa tenang, bagaikan berlayar dalam sebuah perahu di teluk yang teduh. Maka banyak pasangan tua yang ingin mengalami lagi bulan-bulan madu kedua pada usia sudah lanjut ini.

    Wanita-wanita yang mempunyai masa lampau penuh kenangan cinta indah dan bahagia, kewanitaan dan kecantikannya akan tetap awet bertahan lama. Tampaknya, faktor cinta itu merupakan resep bagi rahasia kecantikan dan keremajannya. Wanita-wanita yang sangat erotis feminin dan berpengalaman dalam hal cinta, akan menerima dengan rasa tenang dan penuh kemartabatan diri segala nasib serta proses ketuaannya. Berbeda sekali dengan reaksi seorang perawan tua yang banayk mengalami frustasi, dan selalu merasa tertipu di masa mudanya. Maka dalam periode istirahat di masa tua ini, banyak wanita setengah umur merasakan nostalgia (kerinduan) pada masa-masa mudanya yang cemerlang, lalu mencoba menjalin dunia fantasi pribadi dalam lamunan di hari-hari tuanya.

    Wanita-wanita cantik yang narsisitis, yang menganggap kecantikan wajahdan tubuhnya sebagai pusat dari eksistensinya, dan mempunyai harga diri serta cinta diri yang besar, biasanya mencoba mengkompensasikan ketuaannya dengan suatu pekerjaan atau profesi. Dia berusaha membuat dirinya tetap berguna dan tetap penting sambil mencoba melupakan bahwa kini ia mulai jadi tua. Sebab proses ketuaan tersebut benar-benar menyinggung perasaan narsismenya.

    Sebenarnya, reaksi-reaksi psikis wanita pada usia klimakteris itu sangat bergantung pada pandangan hidup atau lebensanschauungnya dan terhadap eksistensi diri sendiri. Jika ia tidak bisa menemukan harmoni dan keseimbangan maka terjadilah trauma biologis dan trauma psikis. Terjadi pula perasaan degradasi diri, disertai tingkah laku yang aneh-aneh. Dengan demikian psikoterapi yang diterapkan pada usia klimakterium ini menjadi sulit sebab:

    a.          Orang tidak bisa berbuat sesuatupun untuk mencegah proses ketuaan yang progresif, sebab proses ketuaan itu merupakan proses biologis yang alami.

    b.         Biasanya orang tidak bisa berbuat banyak untuk menciptkan pengganti bagi penugasan fantasi-fantasi pada usia klimakteris ini. Kegiatan berfantasi itu tidak bisa dicegah.

    Pada masa setengah baya wanita mengalami kecemasan menghadapi menopause.

    1.      Pengertian kecemasan menghadapi menopause
    a. Pengertian kecemasan.

    Salah satu gejala yang dialami oleh semua orang dalam hidup adalah kecemasan.
    Menjadi cemas pada tingkat tertentu dapat dianggap sebagai bagian dari respon normal untuk mengatasi masalah sehari-hari. Bagaimanapun juga bila kecemasan ini berlebihan dan tidak sebanding dengan suatu situasi, hal itu dianggap sebagai hambatan dan dikenal sebagai masalah klinis.
    -Menurut Bryne (1966),

    bahwa kecemasan adalah suatu perasaan yang dialami individu, sepertiapabila ia mengalami ketakutan. Pada kecemasan
    perasaan ini bersifat kabur, tidak realistis atau tidak jelas obyeknya sedangkan
    pada ketakutan obyeknya jelas.
    -Menurut Hurlock (1990),

    kecemasan adalah bentuk perasaan khawatir,
    gelisah dan perasaan-perasaan lain yang kurang menyenangkan. Biasanya
    perasaan-perasaan ini disertai oleh rasa kurang percaya diri, tidak mampu, merasa rendah diri, dan tidak mampu menghadapi suatu masalah.
    -Menurut Kartono (1997),

    ketidakberanian individu dalam menghadapi
    suatu masalah dan ditambah dengan adanya kerisauan terhadap hal-hal yang tidak jelas merupakan tanda-tanda kecemasan pada individu.
    -Pendapat ahli lain Havary (1997), berpendapat bahwa kecemasan
    merupakan reaksi psikis terhadap kondisi mental individu yang tertekan. Apabila
    orang menyadari bahwa hal-hal yang tidak bisa berjalan dengan baik pada situasi
    tertentu akan berakhir tidak enak maka mereka akan cemas. Kondisi-kondisi atau
    situasi yang menekan akan memunculkan kecemasan.
    -Dari uraian di atas diambil suatu kesimpulan bahwa kecemasan adalah
    suatu kondisi psikologis individu yang berupa ketegangan, kegelisahan,
    kekhawatiran sebagai reaksi terhadap adanya sesuatu yang bersifat mengancam.
    b. Pengertian kecemasan menghadapi menopause. Burn (1988), bahwa
    kebanyakan wanita menopause sering mengalami depresi dan kecemasan dimana
    kecemasan yang muncul dapat menimbulkan insomnia atau tidak bisa tidur.
    Setiap orang mempunyai keyakinan dan harapan yang berbeda-beda.
    Karena perbedaan itu maka tidak ada dua orang yang akan memberikan reaksi
    yang sama, meskipun tampaknya mereka seakan-akan bereaksi dengan cara yang
    sama. Situasi yang membuat cemas adalah situasi yang mengandung masalah
    tertentu yang akan memicu rasa cemas dalam diri seseorang dan tidak terjadi pada
    orang lain. (Tallis, 1995)
    Kartono (1992), mengemukakan perubahan-perubahan psikis yang terjadi
    pada masa menopause akan menimbulkan sikap yang berbeda-beda antara lain
    yaitu adanya suatu krisis yang dimanifestasikan dalam simtom-simtom psikologis
    seperti: depresi, mudah tersinggung, dan mudah menjadi marah, dan diliputi
    banyak kecemasan.
    Adanya perubahan fisik yang terjadi sehubungan dengan menopause
    mengandung arti yang lebih mendalam bagi kehidupan wanita. Berhentinya siklus
    menstruasi dirasakan sebagai hilangnya sifat inti kewanitaannya karena sudah
    tidak dapat melahirkan anak lagi. Akibat lebih jauh adalah timbulnya perasaan tak
    berharga, tidak berarti dalam hidup sehingga muncul rasa khawatir akan adanya
    kemungkinan bahwa orang-orang yang dicintainya berpaling dan
    meningggalkannya. Perasaan itulah yang seringkali dirasakan wanita pada masa
    menopause, sehingga sering menimbulkan kecemasan. (Muhammad,1981)
    Berdasarkan uraian diatas dapat disimpulkan bahwa kecemasan
    menghadapi menopause adalah perasaan gelisah, khawatir dari adanya perubahanperubahan
    fisik, sosial maupun seksual sehubungan dengan menopause.
    2. Faktor penyebab kecemasan menghadapi menopause
    Sebuah permasalahan yang muncul pasti ada yang melatarbelakanginya,
    sehingga permasalahan itu timbul demikian juga kecemasan yang dialami oleh
    seseorang, ada penyebab yang melatarbelakanginya.
    Menurut Kartono (2000), kecemasan disebabkan oleh dorongan-dorongan
    seksual yang tidak mendapatkan kepuasan dan terhambat, sehingga
    mengakibatkan banyak konflik batin.
    Menurut Hartoyo (2004), bahwa stressor pencetus kecemasan dapat
    dikelompokkan menjadi dua yaitu:
    a. Ancaman terhadap integritas fisik, meliputi ketidakmampuan fisiologis yang
    akan datang atau menurunnya kapasitas untuk melakukan aktivitas hidup
    sehari-hari.
    b. Ancaman terhadap system diri, dapat membahayakan identitas, harga diri,
    dan fungsi integritas sosial. Faktor internal dan eksternal dapat mengancam
    harga diri. Faktor eksternal meliputi kehilangan nilai diri akibat kematian,
    cerai, atau perubahan jabatan. Faktor internal meliputi kesulitan interpersonal
    di rumah atau tempat kerja.
    -Menurut Carpenito (1998), ada beberapa faktor yang berhubungan dengan
    munculnya kecemasan yaitu :
    a. Patofisiologis, yaitu setiap faktor yang berhubungan dengan kebutuhan dasar
    manusia akan makanan, air, kenyamanan dan keamanan.
    b. Situasional (orang dan lingkungan)
    Berhubungan dengan ancaman konsep diri terhadap perubahan status, adanya
    kegagalan, kehilangan benda yang dimiliki, dan kurang penghargaan dari orang
    lain.
    a). Berhubungan dengan kehilangan orang terdekat karena kematian,
    perceraian, tekanan budaya, perpindahan, dan adanya perpisahan
    sementara atau permanen.
    b). Berhubungan dengan ancaman intergritas biologis : yaitu penyakit, terkena
    penyakit mendadak, sekarat, dan penanganan-penanganan medis terhadap
    sakit.
    c). Berhungan dengan perubahan dalam lingkungannya misalnya :
    pencemaran lingkungan, pensiun, dan bahaya terhadap keamanan.
    d). Berhubungan dengan perubahan status sosial ekonomi, misalnya
    pengangguran, pekerjaan baru, dan promosi jabatan.
    e). Berhubungan dengan kecemasan orang lain terhadap individu.
    Freud (dalam Hall, 1980), faktor yang mempengaruhi kecemasan adalah
    lingkungan disekitar individu.dan menurut Priest (1987), bahwa sumber umum
    dari kecemasan adalah pergaulan, usia yang bertambah, keguncangan rumah
    tangga, dan adanya problem. Selain itu kecemasan juga ditimbulkan karena tidak
    terpenuhinya kebutuhan seksual, atau frustasi karena tidak tercapainya apa yang
    diingini baik material maupun sosial.
    Menurut Tallis (1995), bahwa penyebab individu cemas adalah masalah
    yang tidak bisa terselesaikan. Contoh masalah yang tidak dapat terselesaikan
    adalah penuaan dan kematian. Menurut Dimyati (1990), mengatakan bahwa
    kecemasan disebabkan oleh adanya keinginan-keinginan, kebutuhan, dan hal-hal
    yang tidak disetujui oleh orang-orang disekitar, selain itu rangsangan emosi
    merupakan reaksi terhadap kekecewaan terhadap frustasi. Sedangkan menurut
    Freud (dalam Dimyati, 1990), bahwa penyebab kecemasan pada individu adalah
    motif sosial dan motif seksual.
    Dari uraian diatas dapat disimpulkan bahwa faktor-faktor yang
    menyebabkan kecemasan menghadapi menopause adalah masalah yang tidak
    terselesaikan, kekhawatiran terhadap sesuatu yang belum terjadi, adanya motif
    sosial dan motif seksual.
    3. Gejala-gejala kecemasan menghadapi menopause
    Setiap individu pasti pernah merasakan perasaan tidak nyaman, takut waswas
    akan suatu hal dalam hidupnya, salah satunya adalah perasaan cemas.
    Ada beberapa gejala tentang kecemasan menurut Morgan (1991) yaitu :
    a. Gejala fisiologis : gemetar, tegang, nyeri otot, letih, tidak dapat santai, kelopak
    mata bergetar, kening berkerut, muka tegang, tak dapat diam, mudah kaget,
    berkeringat, jantung berdebar cepat, rasa dingin, telapak tangan lembab, mulut
    kering, pusing, kepala terasa ringan, kesemutan, rasa mual, rasa aliran panas
    dingin, sering kencing, diare, rasa tak enak di ulu hati, kerongkongan
    tersumbat, muka merah dan pucat, denyut nadi dan nafas yang cepat waktu
    istirahat.
    b. Gejala psikologis : rasa khawatir yang berlebihan tentang hal-hal yang akan
    datang, seperti cemas, khawatir, takut, berpikir berulang-ulang, membayangkan
    akan datangnya kemalangan terhadap dirinya maupun orang lain, kewaspadaan
    yang berlebih, diantaranya adalah mengamati lingkungan secara berlebihan
    sehingga mengakibatkan perhatian mudah teralih, sulit konsentrasi, merasa
    nyeri, dan sukar tidur.
    Adapun gejala-gejala psikologis adanya kecemasan menghadapi
    menopause bila ditinjau dari beberapa aspek, menurut Blackburn dan Davidson
    (dalam Zainuddin, 2000) adalah sebagai berikut:
    a. Suasana hati, yaitu keadaan yang menunjukan ketidaktenangan psikis, seperti:
    mudah marah, persaaan sangat tegang.
    b. Pikiran, yaitu keadaan pikiran yang tidak menentu, seperti : khawatir, sukar
    konsentrasi, pikiran kosong, membesar-besarkan ancaman, memandang diri
    sebagai sangat sensitif, merasa tidak berdaya,.
    c. Motivasi, yaitu dorongan untuk mencapai sesuatu, seperti : menghindari
    situasi, ketergantungan yang tinggi, ingin melarikan diri dari kenyataan.
    d. Perilaku gelisah yaitu keadaan diri yang tidak terkendali seperti : gugup,
    kewaspadaan yang berlebihan, sangat sensitif dan agitasi.
    e. Reaksi-reaksi biologis yang tidak terkendali, seperti : berkeringat, gemetar,
    pusing, berdebar-debar, mual, mulut kering.
    Menurut Freud (dalam Hall, 1980), mengatakan tentang gejala-gejala
    kecemasan yang dialami oleh individu biasanya mulutnya menjadi kering bernafas
    lebih cepat, jantung berdenyut cepat.
    Selain hal diatas Weekes (1992),

    menambahkan tentang gejala-gejala
    kecemasan yang lain diantaranya adalah gelisah, adanya perasaan tidak berdaya,
    tidak nyaman, insomnia, menarik diri, gangguan pola makan, komunikasi verbal
    menurun, perasaan terancam atau ketakutan yang luar biasa, pikiran terpusat pada
    gangguan fisiknya dan kesadaran diri menurun, merasa mual, banyak berkeringat,
    gemetar dan seringkali diare.
    Dari uraian diatas dapat disimpulkan tentang gejala-gejala kecemasan
    menghadapi menopause adalah suasana hati yang menunjukan ketidaktenangan
    psikis, pikiran yang tidak menentu, motivasi untuk mencapai sesuatu, reaksireaksi
    biologis yang tidak terkendali.
    4. Periode terjadinya menopause
    Wanita dilahirkan dengan sejumlah besar sel telur yang secara bertahap
    akan habis terpakai. Ovarium tidak mampu membuat sel telur baru, sehingga
    begitu sel telur yang dimiliki sejak lahir habis, maka ovulasi akan berhenti sama
    sekali. Jadi terdapat semacam kekurangan hormon yang menyebabkan sebagian
    besar masalah yang terjadi disekitar menopause atau yang berkembang
    sesudahnya.
    Muhammad (1981),

    menjelaskan bahwa pada suatu saat akan tiba
    waktunya bagi sisa folikel sel telur yang berada pada indung telur mulai
    menghilang. Saat ini tidaklah sama pada setiap wanita. Perubahan ini terjadi
    secara mendadak, diantara umur 45 tahun dan 55 tahun. Ada transisi yang
    bertahap dari masa kegiatan indung telur yang tidak ada lagi, ketika wanita itu
    sudah mulai memasuki usia menopause
    Terjadinya menopause dipicu oleh perubahan hormon dalam tubuh.
    Dimana hormon merupakan suatu zat kimia yang dihasilkan oleh kelenjar-kelenjar
    tertentu dalam tubuh (tidak semua kelenjar menghasilkan hormon), yang efeknya
    mempengaruhi kerja alat-alat tubuh yang lain. Hormon yang dikeluarkan melalui
    saluran terbuka keluar, tetepi langsung disalurkan ke dalam darah melalui
    perembesan pada pembuluh-pembuluh darah yang ada disekitar kelenjar tersebut.
    Seperti diketahui ada tiga macam hormon penting yang diproduksi oleh ovarium,
    yaitu estrogen, progesteron, dan testotesron, dimana setelah mencapai menopause
    hormon-hormon ini tidak diproduksi. (Sadli, 1987)
    Estrogen dan progesteron pada wanita disebut hormon kelamin (sex
    hormones). Esrtogen pada wanita menampilkan tanda-tanda kewanitaan, seperti
    kulit halus, suara lemah lembut, payudara membesar. Dalam setiap bulan, kadar
    estrogen dan progesteron bergelombang, bergantian naik turun. Gelombang itu
    yang menyebabkan terjadinya haid pada wanita. Lain halnya dengan estrogen
    yang hanya dihasilkan oleh indung telur selam persediaan sel tulur masih ada.
    Tugas estrogen sebenarnya ialah mematangkan sel telur sebelum dikeluarkan.
    Oleh karena itu selam estrogen masih ada, sel telur tetap akan diproduksi.
    Kemudian setelah wanita berusia sekitar 45 tahun, ketika persediaan sel telur
    habis, indung telur mulai menghentikan produksi estrogen akibatnya haid tidak
    muncul lagi. Pada wanita tersebut menginjak masa menopause, yang berarti
    berhentinya masa kesuburannya. (Sadli, 1987)
    Berdasarkan uraian di atas dapat disimpulkan bahwa periode terjadinya
    menopause ketika persediaan sel telur habis, indung telur mulai menghentikan
    produksi estrogen akibatnya haid tidak muncul lagi. Pada wanita tersebut
    menginjak masa menopause, yang berarti berhentinya masa kesuburannya.

    2.4.Masa Nenek-nenek

    Dengan berhentinya fungsi reprduksi pada seorang wanita itu bukan berarti keberhentian hidupnya. Jika fungsi keibuan untuk melayani dan mengabdi pada species manusia itu sudah berhenti. Wanita tersebut masih bisa melanjutkan fungsi keibuannya dengan jalan mencari pengalaman-pengalaman individual yang baru. Pada masa ini wanita cenderung masuk ke masa tua. Serta mengalami perubahan-perubahan fisik pada usia tua dan mempengaruhi psikologis mereka. 

    BAB III

    PENUTUP

    3.1.Kesimpulan

    Pertumbuhan dan perkembangan psikologi pada manusia pada umumnya terbagi ke dalam cakupan-cakupan khusus. Yang biasanya dibagi berdasarkan umur mulai dari masa bayi, kanak-kanak, anak-anak, remaja, dewasa, sampai kepada lansia. Dalam makalah ini pembahasan lebih ditekankan pada perkembangan masa dewasa. Yang didalamnya akan dibahas sub-sub kategorinya, tugas-tugas perkembangannya, dan perubahan yang minat yang terjadi. Setiap individu adalah unik dengan bakat dan potensinya masing-masing. Individu adalah hasil interaksi dari nature dan nurture, menjadi dengan caranya masing-masing. Lingkungan yang bijak akan mendukung kemungkinan seseorang untuk menjadi walau tidak mutlak menjamin.
    Wanita memiliki intuisi yang lebih tajam daripada pria. Intuisi adalah
    kemampuan untuk ikut merasakan segala sesuatu yang tengah dialami oleh orang lain atau merasakan suatu peristiwa di luar dirinya sebagai hasil dari satu proses yang tidak disadari, dirasakan sebagai pengalaman sendiri.

    3.2.Saran

    3.2.1.      Bagi penulis

    Bagi penyusun makalah dapat dijadikan sebagai pengalaman dan perbandingan antara teori yang di dapat dengan kasus nyata yang ada di lapangan.

    3.2.2.      Bagi instansi pendidikan

    Agar upaya lebih banyak menyediakan literatur yang berhubungan dengan kasus sehingga memudahkan dalam penyusunan makalah.

  • Makalah Operasi Matriks

    Bab I. Pendahuluan

    A. Latar Belakang Masalah

    Matematika berasal dari bahasa latin Manthanein atau Mathema yang berarti “belajar atau hal yang dipelajari”. Sedangkan matematika di dalam bahasa belanda dikenal dengan sebutan wiskunde yang memiliki arti “ilmu pasti”. Jadi secara umum dapat diartikan bahwa matematika merupakan sebuah ilmu pasti yang berkenaan dengan penalaran.

     Minimnya pemahaman siswa terhadap konsep matematika menimbulkan kesulitan dalam menyelesaikan soal matematika tidak hanya disebabkan oleh siswa itu sendiri, tetapi didukung juga oleh ketidak mampuan guru menciptakan situasi yang dapat membuat siswa tertarik pada pelajaran matematika.

    Dalam pembelajaran di Sekolah Menengah Atas (SMA), matriks merupakan materi yang harus dipelajari karena materi ini selalu muncul dalam soal Ujian Nasional (UN), khusus untuk materi matriks ditemukan banyak kendala dalam mempelajarinya.

    Impilikasi dirasakan oleh tenaga pengajar (guru) berupa kendala dan hambatan dalam mengajarkan konsep Matriks. apabila guru menerapkan materi yang telah direncanakan, maka sebagian siswa tidak dapat mengikuti dan memahami dengan baik materi tersebut, sehingga pada saat diberikan soal-soal untuk diselesaikan, banyak diantara mereka yang kurang mampu atau mengalami kesulitan dalam menyelesaikan soal-soal tersebut.

    Disini penulis akan memberikan materi yang berkaitan  dengan pembahasan Matrik untuk memenuhi tugas Pembelajaran Matematika SMA.

    B. Masalah

    1.      Apa pengertian Matriks atau pengertian matrik?

    2.      Apa  jenis-jenis matrik?

    3.      Bagaiman menghitung oprasi hitung penjumlahan dan pengurangan matriks?

    4.      Apa itu transpose matrik dan kesamaan matriks?

    5.      Bagaiman menyelesaikan soal-soal hitung matrik?

    C.  Tujuan masalah

    1.      Mengtiatahui pengertian matriks

    2.      Mengetahui jenis-jenis matriks

    3.      Dapat menghitung oprasi penjumlahan dan pengurangan pada matriks

    4.      Mengetahi matriks tanspose dan kesaman matriks

    5.      Dapat menyelesaikan soal-soal menhitung matriks.

    BAB II

    PEMBAHASAN

    A.  Pengertian Matriks

    Matriks adalah susunan kumpulan bilangan yang di atur dalam baris dan kolom berbentuk persegi panjang. Matrik di cirikan dengan elemen-elemen penyusun yang diapit oleh tanda kurung siku [ ] atau tanda kurung biasa ( ).

    Ukuran sebuah matrik dinyatakan dalam satuan ordo, yaitu banyaknya baris dan kolom dalam matriks tersebut. Ordo merupakan karakteristik suatu matriks yang menjadi patokan dalam oprasi-oprasi antar matriks. Matriks pada umumnya di simbolkan seperti berikut ini :

    Keterangan :

    A             = nama matrik

    m             = banyak baris

    n              = banyak kolom

    m x n       = ordo matriks

    Amxn      =artinya elemen matrik baris ke-kolom ke-n.

    Contoh 1

    Tentukan baris dan kolom ?

    Jawaban :

    2 adalah elemen baris ke-1 kolom ke-1

    4 adalah elemen baris ke-2 kolom ke-2

    7 adalah elemen baris ke-3 kolom ke-2

    B.  Jenis – Jenis Matriks

    a.    Matriks persegi

         Suatu matriks yang memiliki banyaknya baris sama dengan banyaknya kolom disebut matriks persegi.
     Contoh 2.

    b.    Matriks Baris

         Matriks yang hanya mempunyai satu baris saja disebut matriks baris. Ordo matriks baris ditulis (1xn) dengan n > 1, dan bilangan asli.
     Contoh 3
     

    c.    Matriks Kolom

         Matriks yang hanya mempunyai satu kolom saja disebut matriks kolom. Ordo matriks kolo ditulis (mx1) dengan m ≥ 2, dan bilangan Asli.
    Contoh 4
     

       
    d. Matriks Diagonal 
         Matriks diagonal adalah matriks persegi yang semua elemen atau unsur di luar diagonal utamanya adalah nol.
    Contoh 5

    e. Matriks Identitas

     Suatu matriks dikatakn identitas, apabila diagonal yang elemen-elemen atau unsure-unsur diagonal utama bernilai 1 (satu).
    Contoh 6

    f. Matriks Nol

         Dikatakan sebagai matriks nol, apabila semua elemen atau unsurnya adalah nol.

    Contoh 7

    g. Matriks Simetris/Setangkap

         Matriks Simetris adalah matriks persegi yang unsur padabaris ke-n dan kolom ke-m sama dengan unsure pada baris ke-m kolom ke-n.

     Contoh 8

    h. Matriks Segitiga

         Matriks segitiga adalah matriks persegi yang mempunyai elemen-elemen di atas diagonal utamanya bernilai nol atai elemen-elemen di bawah diagonal utamanya bernilai nol.
    Contoh 9

    C.  Transpose Matriks

         Transpose dari suatu matriks Amxn dapat dibentuk dengan cara menukarkan baris matriks A menjadi kolom matriks baru dan kolom matriks A menjadi matriks baru. Mtriks baru dinyatakan dengan lambang 
    Contoh 10

    D.  Kesamaan Dua Matriks

          Dua buah matriks A dan B dikatakan sama (ditulis A=B), jika dan hanya jika kedua matriks itu mempunyai ordo yang sama dan elemen-elemen yang seletaknya sama. Karena menggunakan “jika dan hanya jika” maka pengertian ini berlaku menurut dua arah, yaitu:
    a.  Jika A=B maka haruslah ordo kedua matriks itu sama, dan elemen-elemen yang seletak sama.
    b. Jika dua buah matriks mempunyai ordo yang sma, elemen-elemen yang seletak juga sama maka A=B.
    Contoh 11a

    Contoh 11b

    E.  Operasi Aljabar pada Matriks

    a. Penjumlahan Matriks 
         Jika A dan B dua buah matriks berordo sama maka jumlah matriks A dan B ditulis A+B adalah sebuah matriks baru C yang diperoleh dengan menjumlahkan elemen-elemen matriks A dengan elemen-elemen B yang seletak.
    Contoh 12

    Pada penjumlahan belaku sifat- sifat :

    1.      Komutatif, A+B = B+A

    2.      Asosiatif, ( A+B)+C = A+(B+C)

    3.      Sifat lawan, A+(-A) = 0

    4.      Identitas penjumlahan, A+0 = A


    b. Pengurangan Matriks 
         Pengurangan matriks A dengan matriks B adalah suatu matriks yang elemen-elemenya diperoleh dengan cara mengurangkan elemen matriks A dengan elemen matriks B yang besesuaian (seetak), atau dapat pula diartikan sebagai menjumlahkan matriks A dengan lawan negative dari B, dituliskan: A-B = A+(-B). 
         Seperti halnya pada penjumlahan dua buah matriks, pengurangan dua buah matriks pun terdefinisi apabila ordo kedua matriks tersebut sama.
    c. Soal-Soal dan penyelesaian Matriks.


     
      

    BAB III

    PENUTUP

    A.  Kesimpulan

           Matriks adalah susunan kumpulan bilangan yang di atur dalam baris dan kolom berbentuk persegi panjang. Matrik di cirikan dengan elemen-elemen penyusun yang diapit oleh tanda kurung siku [ ] atau tanda kurung biasa ( ). Ukuran sebuah matrik dinyatakan dalam satuan ordo, yaitu banyaknya baris dan kolom dalam matriks tersebut.

            Transpose dari suatu matriks Amxn dapat dibentuk dengan cara menukarkan baris matriks A menjadi kolom matriks baru dan kolom matriks A menjadi matriks baru.

             Dua buah matriks A dan B dikatakan sama (ditulis A=B), jika dan hanya jika kedua mempunyai ordo yang sama dan elemen-elemen yang seletaknya sama.

              Penjumlahan Matriks Jika A dan B dua buah matriks berordo sama maka jumlah matriks A dan B ditulis A+B adalah sebuah matriks baru C yang diperoleh dengan menjumlahkan elemen-elemen matriks A dengan elemen-elemen B yang seletak.

            Pengurangan Matriks Pengurangan matriks A dengan matriks B adalah suatu matriks yang elemen-elemenya diperoleh dengan cara mengurangkan elemen matriks A dengan elemen matriks B yang besesuaian (seetak), atau dapat pula diartikan sebagai menjumlahkan matriks A dengan lawan negative dari B, dituliskan: A-B = A+(-B).

              Pada penjumlahan dan pengurangan belaku sifat- sifat :

    1.      Komutatif, A+B = B+A

    2.      Asosiatif, ( A+B)+C = A+(B+C)

    3.      Sifat lawan, A+(-A) = 0

    4.      Identitas penjumlahan, A+0 = A

    DAFTAR PUSTAKA

    Mauludin, Ujang. 2005.Matematika Program Ilmu Alam untuk SMA atau MA XII.Bandung: PT Sarana Panca Karya Nusa

     Opan.definisi dan jenis matriks (http://uhyan.com/definisi-dan-jenis-matriks.php) .Diakses tanggal 01 April 2016