Makalah Manajemen Pembiayaan Bank Syariah

12 min read

Makalah Manajemen Pembiayaan Bank Syariah

Bab I. Pendahuluan

A. Latar Belakang

Dua fungsi utama dari perbankan adalah pengumpulan dana dan penyaluran dana. Penyaluran dana yang terdapat di bank konvensional dengan yang terdapat di bank syariah mempunyai perbedaan yang esensial, baik dalam hal nama, akad, maupun transaksinya. Dalam perbankan konvensional penyaluran dana ini dikenal dengan nama kredit sedangkan diperbankan syariah adalah pembiayaan.

Berbeda dengan pengertian kredit yang mengharuskan debitur mengembalikan pinjaman dengan pemberian bunga kepada bank, maka pembiayaan berdasarkan prinsip syariah pengembalian pinjaman dengan bagi hasil berdasarkan kesepakatan antara bank dan debitur. Misalnya, pembiayaan dengan prinsip jual beli ditujukan untuk membeli barang, sedangkan yang menggunakan prinsip sewa ditujukan untuk mendapat jasa. Prinsip bagi hasil digunakan untuk usaha kerjasama yang ditujukan guna mendapatkan barang dan jasa sekaligus.

Pembiayaan merupakan aktivitas yang sangat penting karena dengan pembiayaan akan diperoleh sumber pendapatan utama dan menjadi penunjang kelangsungan usaha bank. Sebaliknya, bila pengelolaannya tidak baik akan menimbulkan permasalahan dan berhentinya usaha bank .

Oleh Karena itu diperlukan adanya suatu manajemen pembiayaan syariah yang baik sehingga penyaluran dan atau dalam hal ini pembiayaan kepada nasabah bisa efektif dan efisien sesuai dengan tujuan dari perusahaan maupun syariat Islam itu sendiri. Oleh karena itu saya sebagai penulis makalah ini mencoba memaparkan bagaimana konsep dari manajemen pembiayaan syariah itu sendiri sehingga diharapkan baik penulis, rekan mahasiswa, maupun masyarakat bisa lebih memahami mengenai manajemen pembiayaan syariah.

Bab II. Pembahasan

A. Pengertian Manajemen, Pembiayaan, dan Bank Syariah

Sebelum membahas pengertian pembiayaan, sebaiknya kita mengetahui tentang falsafah pembiayaan di Bank Syariah. Diantaranya adalah kaitan antara uang dalam suatau bisnis usaha adalah penting, namun di dalam pelaksanaannya harus menghilangkan adanya ketidakadilan, ketidakjujuran, dan “penghisapan” dari satu pihak kepihak lain (bank dengan nasabahnya), dan tentang kedudukan hubungan antara bank syariah dan nasabah adalah sebagai mitra investor dan pedagang, sedangkan dalam hal bank secara umumnya adalah hubungan antara kreditur dan debitur. Dengan dikenalnya mekanisme pembiayaan berdasarkan prinsip mitra usaha pada bank syariah, maka pembayaran bunga kepada depositor atau pembebanan suatu bunga kepada para nasabah tidak timbul.

Dalam membahas manajemen pembiayaan Bank Syariah terlebih dahulu dipisahkan dua kata yang membentuk frase tersebut : Manajemen, Pembiayaan dan Bank Syariah.

Secara etimologi manajemen berarti seni melaksanakan dan mengatur. Pembiayaan diartikan sebagai suatu kegiatan pemberian fasilitas keuangan/finansial yang diberikan satu pihak kepada pihak lain untuk mendukung kelancaran usaha maupun untuk investasi yang telah direncanakan. Pembiayaan merupakan salah satu tugas pokok bank, yaitu pemberian fasilitas penyediaan dana untuk memenuhi kebutuhan pihak-pihak yang merupakan deficit unit.

Menurut saya, pembiayaan adalah suatu produk yang diberikan/ditawarkan oleh bank kepada nasabah atau masyarakat yang membutuhkan guna menunjang kegiatan perekonomian atau kebutuhan mereka.

Berdasarkan UU nomor 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, Bank Syariah didefenisikan sebagai Bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan Prinsip Syariah.

Jadi, Manajemen Pembiayaan Bank Syariah adalah sebuah proses perencanaan, pengorganisasian, pengkoordinasian, dan pengontrolan sumber daya yang dilakukan oleh Bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan Prinsip Syariah dalam hal pemberian fasilitas keuangan/finasial yang kepada pihak lain berdasarkan prinsip-prinsip syariah untuk mendukung kelancaran usaha maupun untuk investasi yang telah direncanakan.

Disamping itu, dalam pelaksanaan pembiayaan, bank syariah memenuhi aspek syar’i dan aspek ekonomi. Yang dimaksud dengan aspek syar’i adalah setiap realisasi pembiayaan kepada nasabah, bank syariah harus tetap berpedoman kepada syariat Islam (antara lain tidak mengandung unsur maisir, gharar, dan riba serta bidang usahanya harus halal. Adupun yang dimaksud dengan asspek ekonomi adalah mempertimbangkan perolehan keuntungan baik bagi bank syariah maupun bagi nasabah.

B. Tujuan dan Fungsi Pembiayaan

Pembiayaan merupakan sumber pendapatan bagi bank syariah. Tujuan  pembiayaan yang dilaksanakan perbankan syariah terkait dengan stake holder, yakni:

  1. Pemilik. Dari sumber pendapatan diatas, para pemilik mengharapkan akan memperoleh penghasilan atas dana yang ditanamkan pada bank tersebut.
  2. Pegawai. Para pegawai mengharapkan dapat memperoleh kesejahteraan dari bank yang dikelolanya.

3.        Masyarakat.

a.    Pemilik dana; masyarakat sebagai pemilik dana mengharapkan dari dana yang diinvestasikan akan diperoleh bagi hasil.

b.    Debitur yang bersangkutan; dengan penyediaan dana baginya mereka merasa terbantu guna menjalankan usahanya (sektor produktif) atau terbantu untuk pengadaan barang yang diinginkannya (pembiayaan konsumtif).

c.    Masyarakat umumnya – konsumen; dengan pembiayaan mereka dapat memperoleh barang-barang yang dibutuhkan.

4.        Pemerintah. Pemerintah terbantu dalam pembiayaan pembangunan negara, disamping itu akan diperoleh pajak.

5.        Bank. Bagi bank yang bersangkutan, hasil dari penyaluran pembiayaan diharapkan bank dapat meneruskan dan mengembangkan usahanya agar tetap survival dan meluaskan jaringan usahanya, sehingga semakin banyak masyarakat yang dapat dilayaninya.

Ada bebarapa fungsi pembiayaan yang diberikan oleh bank syariah kepada masyarakat penerima diantaranya:

1)        Meningkatkan daya guna uang

Para penabung menyimpan uangnya di bank dalam bentuk giro, tabungan dan deposito. Uang tersebut dalam prosentase tertentu ditingkatkan kegunaannya oleh bank guna suatu usaha peningkatan produkivitas.

2)        Meningkatkan daya guna barang

Produsen dengan bantuan pembiayaan bank dapat memprodusir bahan mentah menjadi bahan jadi sehingga utility dari bahan tersebut meningkat.

3)        Meningkatkan peredaran uang

Melalui pembiayaan, peredaran uang kartal maupun giral akan lebih berkembang oleh karena pembiayaan menciptakan suatu kegairahan berusaha sehingga penggunaan uang akan bertambah baik kualitatif apalagi secara kuantitatif. 

4)        Menimbulkan kegairahan berusaha

Bantuan pembiayaan yang diterima pengusaha dari bank inilah kemudian yang digunakan untuk memperbesar volume usaha dan produktivitas.

5)        Stabilitas ekonomi

Dalam ekonomi yang kurang sehat, langkah-langkah stabilitasi pada dasarnya diarahkan pada usaha-usaha untuk antara lain:

a)    Pengendalian inflasi

b)   Peningkatan ekspor

c)    Rehabilitasi prasarana

d)   Pemenuhan kebutuhan-kebutuhan pokok rakyat

6)        Sebagai jembatan untuk meningkatkan pendapatan nasional.

Para usahawan yang memperoleh pembiayaan tentu saja berusaha untuk meningkatkan usahanya. Peningkatan usaha berarti peningkatan profit/pendapatan.

7)        Sebagai alat hubungan ekonomi internasional.

Bank sebagai lembaga kredit/pembiayaan tidak saja bergerak didalam negeri tapi juga diluar negeri. Negara-negara kaya atau yang kuat ekonominya, demi persahabatan antar negara banyak memberikan bantuan kepada negara-negara yang sedang berkembang atau yang sedang membangun. Bantuan tersebut tercermin dalam bentuk bantuan kredit dengan syarat-syarat tertentu.

C.      Jenis – Jenis Pembiayaan Bank Syariah

1.        Pembiyaan Modal Kerja Syariah[6].

Secara umum, yang dimaksud dengan pembiayaan modal kerja syariah adalah pembiayaan jangka pendek yang diberikan kepada perusahaan untuk membiayai kebutuhan modal kerja usahanya berdasarkan prinsip-prinsip syariah.

Berdasarkan akad yang digunakan dalam produk pembiayaan syariah, jenis Pembiayaan Modal Kerja (PMK) dapat dibagi menjadi lima macam, yakni :

a.       PMK Mudharabah.

Pembiayaan mudharabah adalah perjanjian antara peranan dana dan pengelola dana untuk melakukan kegiatan usaha teartentu, dengan pembiayaan keuntungan antara kedua belah pihak berdasarkan nisbah yang telah disepakati sebelumnya.[7]

b.      PMK Isthtisna.

Istishna adalah perjanjian jual beli dalam bentuk pemesanan pembuatan barang dengan kriteria dan persyaratan tertentu yang disepakati antara pemesan dan penjual.[8]

c.       PMK Salam

Salam adalah perjanjian jual beli barang dengan cara pemesanan dengan syarat-syarat tertentu dan pembayaran harga terlebih dahulu.[9]

d.      PMK Murabahah.

Murabahah adalah perjanjian jual beli antara bank dan nasabah dimana bank syariah membeli barang yang diperlukan oleh nasabah dan kemudian menjualnya kepada nasabah yang bersangkutan sebesar harga perolehan ditambah dengan margin/keuntungan yang disepakati antara bank syariah dan nasabah.[10]

e.       PMK Ijarah.

Ijarah adalah perjanjian sewa menyewa suatu barang dalam waktu tertentu melalui pembayaran sewa.[11]

2.        Pembiayaan Investasi Syariah

Pembiayaan Investasi, yaitu untuk memenuhi kebutuhan barang-barang modal (capital goods) beserta fasilitas-fasilitas yang erat kaitannya dengan itu.[12]

Yang dimaksud dengan investasi adalah penanaman dana dengan maksud untuk memperoleh imbalan/manfaat/keuntungan dikemudian hari, mencakup hal-hal berikut antara lain:[13]

a.    Imbalan yang diharapkan dari investasi adalah berupa kentungan dalam bentuk uang.

b.    Bahan usaha umumnya bertujuan untuk memperoleh keuntungan berupa uang, sedangkan badan sosial dan badan-badan pemerintah lainnya lebih bertujuan memberikan manfaat sosial dibandingkan dengan keuntungan.

c.    Badan-badan usaha yang mendapat pembiyaan investasi dari bank harus mampu memperoleh keuntungan finansial agar dapat hidup dan berkembang serta memenuhi kewajiban kepada bank.

Pembiayaan investasi diberikan kepada nasabah untuk keperluan penambahan modal guna mengadakan rehabilitasi, perluasan usaha ataupun pendirian proyek baru. Ciri-ciri pembiayaan investasi adalah:

a.    Untuk pengadaan barang-barang modal

b.    Mempunyai perencanaan yang matang dan terarah.

c.    Berjangka waktu menengah dan panjang

Melihat luas aspek yang dikelola dan dipantau, maka untuk pembiayaan investasi di Bank Syariah menggunakan skema musyarakah mutanaqishah. Dalam hal ini bank memberikan pembiayaan dengan prinsip penyertaan, dan secara bertahap bank melepaskan penyertaannya, dan pemilik perusahaan nasabah akan mengambil alih kembali porsi penyertaan bank, baik dengan menggunakan dana sendiri sebagai penambahan setoran modal. Skema lain yang dapat digunakan adalah ijarah muntahia bi tamlik, yaitu menyewakan barang modal dengan opsi kepemilikan setelah masa sewa berakhir.[14]

3.        Pembiayaan Konsumtif Syariah

Pembiayaan konsumtif diperlukan oleh pengguna dana untuk memenuhi kebutuhan konsumsi dan akan habis dipakai untuk memenuhi kebutuhan tersebut. Kebutuhan konsumsi dapat dibedakan atas kebutuhan primer (pokok atau dasar) dan kebutuhan sekunder. Kebutuhan primer adalah kebutuhan pokok, baik berupa barang, seperti makanan, minuman, pakaian, dan tempat tinggal, maupun berupa jasa, seperti pendidikan dasar dan pengobatan. Sedangkan kebutuhan sekunder adalah kebutuhan tambahan, yang secara kuantitatif maupun kualitatif lebih tingi atau lebih mewah dari kebutuhan primer, baik berupa barang, seperti makanan dan minuman, pakaian/ perhiasan, bangunan rumah, kendaraan, dan sebagainya, maupun berupa jasa seperti pendidikan, pelayanan kesehatan, pariwisata, hiburan, dan sebagainya.[15]

Menurut jenis akadnya dalam produk pembiayaan syariah, pembiayaan konsumtif dapat dibagi menjadi lima bagian, yaitu[16]:

a.    Pembiayaan konsumen akad Murabahah

b.    Pembiayaan konsumen akad IMBT

c.    Pembiayaan konsumen akad Ijarah

d.   Pembiayaan konsumen akad Istishna

e.    Pembiayaan konsumen akad Qard + Ijarah

Dalam menetapkan akad pembiyaan  konsumtif, langkah-langkah yang perlu dilakukan bank adalah sebagai berikut :[17]

a.    Apabila kegunaan pembiayaan yang dibutuhkan nasabah adalah untuk kebutuhan konsumtif semata, harus dilihat dari sisi apakah pembiyaan tersebut berbentuk pembiayaan barang atau jasa.

b.    Jika untuk pembelian barang, faktor selanjutnya yang harus dilihat adalah apakah barang tersebut berebentuk ready stock atau good in process. Jika ready stock pembiayaan yang diberikan adalah pembiayaan murabahah. Namun, jika berbentuk good in process, yang harus dilihat berikutnya adalah dari sisi apakah proses barang tersebut memerlukan waktu dibawah enam bulan atau lebih. Jika dibawah enam bulan, pembiayaan yang diberikan adalah pembiayaan salam. Jika proses barang tersebut memerlukan waktu lebih dari enam bulan, pembiayaan yang diberikan adalah istishna.

c.    Jika pembiayaan tersebut dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan nasabah dibidang jasa, pembiyaan yang diberikan adalah ijarah.

4.        Pembiayaan Sindikasi[18]

Pembiayaan sindikasi adalah pembiayaan yang diberikan oleh lebih dari satu lembaga keuangan bank untuk satu obejek pembiayaan tertentu. Pada umumnya pembiayaan ini diberikan kepada nasabah korporasi yang memiliki nilai transaksi yang sangat besar. Pembiayaan sindikasi memiliki tiga bentuk yakni:

a.    Lead Syndication, yakni sekelompok bank yang secara bersama-sama membiaya suatu proyek dan dipimpin oleh satu bank yang bertindak sebagai leader. Modal yang diberikan masing-masing bank dilebur menjadi satu kesatuan, sehingga keuntungan dan kerugian menjadi hak bersama, sesuai dengan proporsi modal masing-masing.

b.    Club Deal, yakni sekelompok bank yang secara bersama-sama membiayai suatu proyek, tetapi diantara bank yang satu dan bank yang lain tidak mempunyai hubungan kerjasama bisnis dalam arti penyatuan modal.. Masing-masing bank membiayai suatu bidang yang berbeda dalam proyek tersebut. Dengan demikian, masing-masing bank akan memperoleh keuntungan sesuai dengan bidang yang dibiayai dalm proyek tersebut. Jelasnya hubungan antarpeserta sindikasi ini hanya sebatas hubungan koordinatif.

c.    Sub Syndication, yakni bentuk sindikasi yang antara suatu bank dengan salah satu bank peserta sindikasi lain dan kerjasama bisnis yang dilakukan keduanya tidak berhubungan secara langsung dengan peserta sindikasi lainnya

5.        Pembiayaan berdasarkan take over

Salah satu bentuk jasa pelayanan keuangan bank syariah adalah membantu masyarakat untuk mengalihkan transaksi nonsyariah yang masih berajalan menjadi transaksi yang sesuai dengan syariah. Dalam hal ini atas permintaan nasabah bank melakukan pengambilanalihan hutang nasabah di bank konvensional dengan cara memberikan jasa hiwalah atau dapat juga menggunakan qard, disesuaikan dengan ada atau tidaknya unsur bunga dalm hutang nasabah kepada bank konvensional. Setelah nasabah melunasi kewajibannya kepada bank konvensional, transaksi yang terjadi adalah transaksi antara nasabah dengan bank syariah. Dengan demikian, yang dimaksud dengan pembiayaan take over adalah pembiayaan yang timbul sebagai akibat dari take over terhadap transaksi nonsyariah yang telah berjalan yang dilakukan oleh bank syariah atas permintaan nasabah[19].

6.        Pembiayaan Letter of Credit (L/C)

Pembiayaan letter of creadit adalah bentuk pembiayaan yang diberikan dalam rangka memfasilitasi transaksi impor atau ekspor nasabah. Pada umumnya pembiayaan L/C dapat menggunakan beberapa akad. Untuk pembiayaan L/C Impor Berdasarkan fatwa Dewan Syariah Nasional 34/DSN-MUI/IX/2002, akad yang dapat digunakan untuk pembiayaan L/C Impor adalah: Wakalah bil Ujrah, Wakalah bil Ujrah dengan Qardh, Murabahah, Salam atau Istishna dan Murabahah, Wakalah bil Ujrah dan Mudharabah, Musyarakah, dan Wakalah bil Ujrah dan hawalah. Adapun untuk pembiayaan L/C ekspor. Berdasarkan fatwa Dewan Syariah Nasional 35/DSN-MUI/IX/2002, akad yang dapat digunakan untuk pembiayaan L/C Impor adalah: Wakalah bil Ujrah, Wakalah bil Ujrah dengan Qardh, Wakalah bil Ujrah dan Mudharabah, Musyarakah, dan Bai’ dan Wakalah.[20]

D.      Penentuan Kebijakan Pembiayaan di Bank Syariah.

Penentuan sektor-sektor pembiayaan Bank Syariah ditetapkan bersama oleh Dewan Komisaris, Direksi (termasuk Komite Kebijakan Pembiayaan) serta Dewan Pengawas Syari’ah, baik mengenai jenis maupun besarnya (nilai rupiahnya) sehingga pilihan yang ditentukan diharapkan memenuhi aspek syar’i disamping aspek ekonomisnya.[21]

Proses pemberian pembiayaan meliputi:[22]

1.    Surat permohonan pembiayaan

Dalam surat permohonan, berisikan jenis pembiayaan yang diminta nasabah, untuk berapa lama, berapa limit yang diminta, serta sumber pelunasan pembiayaan berasal dari mana. Disamping itu, surat diatas dilampiri dengan dokumen pendukung, antara lain: identitas pemohon, legalitas (akta pendirian atau perubahan, surat keputusan menteri, perizinan-perizinan), bukti kepemilikan agunan (jika diperlukan).

2.    Proses evaluasi

Dalam penilaian suatu permohonan, bank syariah tetap berpegang pada prinsip kehati-hatian serta aspek lainnya, sehingga diharapkan dapat diperoleh hasil analisis yang cermat dan akurat.

Langkah pengamanan yang dilakukan bank syariah untuk mengendalikan terjadinya pembiayaan bermasalah dapat dilakukan sebagai berikut:[23]

1.    Sebelum realisasi pembiayaan

Dalam tahapan ini, bank melakukan penutupan asuransi dan/atau pengikatan agunan (jika diperlukan). Setelah ini selesai, baru pembiayaan dapat dicairkan.

2.    Setelah realisasi pembiayaan

Dalam tahap awal pencairan, dana diarahkan pada pembiayaan sebagaimana diajukan dalam permohonan atau persetujuan bank, dan jangan sampai “bocor” dalam arti lari ke hal-hal diluar kesepakatan. Selanjutnya, bank melakukan pembinaan dan kontrol atas aktivitas bisnis nasabah.

E.       Prinsip-Prinsip Pemberian Pembiayaan

Dalam melakukan penilaian permohonan pembiayaan bank syariah bagian marketing harus memperhatikan beberapa prinsip utama yang berkaitan dengan kondisi secara keseluruhan calon nasabah. Di dunia perbankan syariah prinsip penilaian dikenal dengan 5 C + 1 S , yaitu :[24]

1.        Character

Yaitu penilaian terhadap karakter atau kepribadian calon penerima pembiayaan dengan tujuan untuk memperkirakan kemungkinan bahwa penerima pembiayaan dapat memenuhi kewajibannya.

2.        Capacity

Yaitu penilaian secara subyektif tentang kemampuan penerima pembiayaan untuk melakukan pembayaran. Kemampuan diukur dengan catatan prestasi penerima pembiayaan di masa lalu yang didukung dengan pengamatan di lapangan atas sarana usahanya seperti toko, karyawan, alat-alat, pabrik serta metode kegiatan.

3.        Capital

Yaitu penilaian terhadap kemampuan modal yang dimiliki oleh calon penerima pembiayaan yang diukur dengan posisi perusahaan secara keseluruhan yang ditujukan oleh rasio finansial dan penekanan pada komposisi modalnya.

4.        Collateral

Yaitu jaminan yang dimiliki calon penerima pembiayaan. Penilaian ini bertujuan untuk lebih meyakinkan bahwa jika suatu resiko kegagalan pembayaran tercapai terjadi , maka jaminan dapat dipakai sebagai pengganti dari kewajiban.

5.        Condition

Bank syariah harus melihat kondisi ekonomi yang terjadi di masyarakat secara spesifik melihat adanya keterkaitan dengan jenis usaha yang dilakukan oleh calon penerima pembiayaan. Hal tersebut karena kondisi eksternal berperan besar dalam proses berjalannya usaha calon penerima pembiayaan.

6.        Syariah

Penilaian ini dilakukan untuk menegaskan bahwa usaha yang akan dibiayai benar-benar usaha yang tidak melanggar syariah sesuai dengan fatwa DSN “Pengelola tidak boleh menyalahi hukum syariah Islam dalam tindakannya yang berhubungan dengan mudharabah.”

Memang secara teoritis bahwa yang terpenting pertama adalah karakter dari nasabah calon penerima pembiayaan (nasabah debitur), karena jika karakternya baik, sekalipun kondisinya buruk, nasabah debitur akan tetap berusaha serius dan dengan jujur mengembalikan dana pembiayaan yang telah disepakati dalam perjanjian. Namun tidak dapat dipungkiri bahwa pada kenyataannya jaminan sangat menentukan tingkat keamanan pembiayaan yang disalurkan oleh bank. Disamping itu keberadaan agunan menjadi sangat penting, dan hal ini berhubungan dengan filosofi dasar dari dana bank, yaitu bahwa dana bank adalah dana nasabah, dana masyarakat, yang oleh karenanya harus dilindungi dan digunakan dengan sangat hati-hati (trust and prudential)

F.       Batas-Batas Pemberian Pembiayaan

Dalam menyalurkan pembiayaan, bank syariah akan memperhatikan batas-batas pemberian pembiayaan. Hal penting yang perlu diperhatikan adalah ketentuan financing deposit ratio yang telah ditetapkan oleh Bank Indonesia. Penentuan batas penyaluran pembiayaan suatu bank syariah sebagaimana yang diatur dalam UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah adalah sebagai berikut: Untuk peminjam dari pihak tidak terkait, batas maksimum pemberiaan pembiayaanya adalah 30% dari modal bank syariah sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh bank Indonesia. Dan untuk pihak terkait, dalam hal ini yang dimaksudkan adalah pemegang saham yang memiliki 10% atau lebih dari modal disetor bank syariah, anggota dewan komisaris, anggota direksi, keluarga dari persero perorangan, komisaris, dan direksi, pejabat bank lainnya, serta perusahaan yang didalamnya terdapat kepentingan dari pihak yang diatas, batas maksimum pemberian pembiayaannya 20% dari modal bank syariah sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia[25].

Disamping memperhatikan kebijakan otoritas moneter dalam menentukan batas maksimum pemberian pembiayaan (BMPP), bank syariah juga memperhatikan kebijakan internal bank dalam memberikan pembiayaan. Hal ini berkaitan dengan masalah kecepatan pengambilan keputusan. Pada prinsipnya yang memiliki kewenangan memutus suatu permohonan pembiayaan adalah (Pejabat) kantor pusat. namun jika seluruh permohonan diajukan kekantor pusat, akan terjadi over loaded pada suatu unit kerja dan kekosongan pada unit kerja lainnya yang pada akhirnya pembiayaan tidak tersedia secara “on time”. Sehubungan dengan itu untuk limit/plafon dalam jumlah tertentu, kantor pusat mendelegasikan wewenang memutus kepada (Pejabat) Kanwil dan kantor cabang serta kantor cabang pembantu[26].

Hal yang juga diperhatikan bank dalam menentukan batas maksimum pemberian pembiayaan adalah operasional. Dalam tataran operasional, secara umum dalam kondisi normal, besaran/totalitas pembiayaan sangat tergantung pada besaran dana yang tersedia, baik yang berasal dari pemilik berupa modal (sendiri, termasuk cadangan) serta dana dari masyarakat luas-Dana Pihak Ketiga. Jelasnya, semakin besar funding suatu bank, akan meningkat potensi bank yang bersangkutan dalam penyediaan pembiayaan. Dalam kondisi yang situasional, besarnya porsi pembiayaan dipengaruhi oleh alokasi dana untuk itu, yang diantaranya bank juga mempertimbangkan penyaluran kesektor lain yang lebih menguntungkan dibanding pembiayaan, dapat meberikan hasil yang lebih banyak/baik[27].

BAB III

PENUTUP

Pembiayaan berdasarkan prinsip syariah adalah penyediaan uang atau tagihan yang dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai untuk mengembalikan uang atau tagihan tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan atau bagi hasil. Dalam melakukan pembiayaan maka bank syariah memerlukan analisis pembiayaan agar bank syariah memperoleh keyakinan bahwa pembiayaan yang diberikan dapat dikembalikan oleh nasabahnya. Namun realisasi pembiayaan bukanlah tahap terakhir dari proses pembiayaan. Setelah realisasi pembiayaan, maka pejabat bank syariah perlu melakukan pemantauan dan pengawasan pembiayaan supaya memajukan efisiensi di dalam pengelolaan tata laksana usaha di bidang peminjaman dan sasaran pencapaian yang ditetapkan sehingga tujuan daripada adanya pembiayaan bisa tercapai.

DAFTAR PUSTAKA

Muhammad Syafi’I Antonio, Bank Syariah Dari Teori Ke Praktik, Jakarta: Gema Insani, 2001.

http://irham-anas.blogspot.com, akses tanggal 21 Desember 2014 .

Muhammad, Manajemen Dana Bank Syariah, Yogyakarta: Ekonisia, 2004.

Adiwarman Karim, Bank Islam, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2010

http://merapikancatatan.blogspot.com, akses tanggal 21 Desember 2014.

BPRS PNM Al-Ma’soem, Kebijakan Manajemen Pembiayaan Bank Syariah. Bandung: BPRS PNM Al-Ma’soem, 2004.

UU Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah.

Muhammad, Manajemen Pembiayaan Bank Syariah, Yogyakarta: UPP AMP YKPN.

Veithal Rivai, Arviyan Arifin, Islamic Banking: Sebuah Teori Konsep dan Aplikasi, Jakarta: PT Bumi Aksara, 2010.

Teori-Teori Psikologi Sosil

Teori Dalam Psikologi Sosil A. Teori Genetik Teori ini menekankan kualitas pembawaan sejak lahir atas tingkah laku sosial. Bahwa “manusia adalah binatang sosial” menjadi...
Ahmad Dahlan
9 min read

Usaha Mengurangi Prasangka Sosial

Ada beberapa usaha untuk mengurangi prasangka sosial yaitu (dalam Gerungan, 2004:190-191; dalam Ahmadi, 2002:215-216; dalam Sears, 1985:254-256): Mengurangi prasangka bisa dilakukan melalui:
Wahidah Rahmah
55 sec read

Aliran-Aliran dalam Psikologi Fungsionalisme

Aliran fungsionalisme merupakan aliran psikologi yang pernah sangat dominan pada masanya, dan merupakan hal penting yang patut dibahas dalam mempelajari psikologi. Pendekata n fungsionalisme...
Wahidah Rahmah
2 min read

Leave a Reply