Blog

  • Makalah Pasar Modal

    Pasar Modal

    Bab I. Pendahuluan

    A. Latar Belakang

    Semakin berkembangnya perekonomian di dunia menyebabkan perubahan yang signifikan di aneka macam bidang kehidupan. Orang mulai melaksanakan transaksi ekonomi melalui aneka macam cara, salah satunya adlah dengan menginvestasikan harta atau uangnya melalui pasar modal. Pasar modal dibuat untuk mempermudah para investor mendapatkan asset dan mempermudah perusahaan menjual asset.

    Kehidupan yang semakin kompleks akan mendorong aneka macam pihak untuk mencapai segala sesuatu secara instan, gampang dan terorganisasi. Dalam hal ini, untuk memepermudah transaksi produk pasar modal maka dibuat Bursa Efek. Fungsinya sangat membantu aneka macam pihak yang terkait.

    Perkembangan pasar modal dari tahun ke tahun mengalami kenaikan. Dimulai dengan adanya perubahan yang terdapat didalamnya sampai menghasilkan Bursa Efek Jakarta yang merupakan satu-satunya bursa imbas di Indonesia. Aktivitas yang dilakukan sangat banyak guna membantu para investor dan perusahaan melaksanakan transaksi ekonomi.

    Bab II. Pembahasan

    A. Pasar Modal

    Pasar modal (capital modal) yaitu pasar keuangan untuk dana-dana jangka panjang dan merupakan pasar yang konkret. Dana jangka panjang yaitu dana yang jatuh temponya lebih dari satu tahun. Pasar modal dalam arti sempit yaitu suatu daerah dalam pengertian fisik yang terorganisasi daerah efek-efek diperdagangkan yang disebut bursa efek. Pengertian bursa imbas (stock exchange) yaitu suatu sistem yang terorganisasi yang mempertemukan penjual dan pembeli imbas yang dilakukan baik secara eksklusif maupun tidak langsung. Pengertian imbas yaitu setiap surat berharga (sekuritas) yang diterbitkan oleh perusahaan, misalnya: surat akreditasi utang, surat berharga komersial (commercial paper), saham, obligasi, tanda bukti utang, bukti right (right issue), dan waran (warrant).

    Definisi pasar modal berdasarkan Kamus Pasar Uang dan Modal yaitu pasar faktual atau absurd yang mempertemukan pihak yang menunjukkan dan memerlukan dana jangka panjang, yaitu jangka satu tahun ke atas. Umumnya yang termasuk pihak penawar yaitu perusahaan asuranssi, dana pensiun, bank-bank tabungan sedangkan yang termasuk peminat yaitu pengusaha, pemerintah dan masyarakat umum.

    Pasar modal berbeda dengan pasar uang (money market). Pasar uang berkaitan dengan instrument keuangan jangka pendek (jatuh tempo kurang dari satu tahun) dan merupakan pasar yang abstrak. Instrument pasar uang biasanya terdiri dari aneka macam jenis surat berharga jangka pendek menyerupai sertifikat deposito, commercial papper, Sertifikat Bank Indonesia (SBI), dan Surat Berharga Pasar Uang (SPBU).

    B. Perkembangan Pasar Modal Di Indonesia

    Dalam sejarah Pasar Modal Indonesia, kegiatan jual beli saham dan obligasi dimulai pada kala ke-19. Menurut buku Effectengids yang dikeluarkan oleh Verreninging voor den Effectenhandel pada tahun 1939, jual beli imbas telah berlangsung semenjak 1880. Pada tanggal Desember 1912, Amserdamse Effectenbeurs mendirikan cabang bursa imbas di Batavia. Di tingkat Asia, bursa Batavia tersebut merupakan yang tertua keempat sehabis Bombay, Hongkong, dan Tokyo. Aktivitas yang kini diidentikkan sebagai acara pasar midal sudah semenjak tahun 1912 di Jakarta. Aktivitas ini pada waktu itu dilakukan oleh orang-orang Belanda di Batavia yang dikenal sebagai Jakarta ketika ini. Sekitar awal kala ke-19 pemerintah kolonial Belanda mulai membangun perkebunan secara besar-besaran di Indonesia. Sebagai salah satu sumber dana yaitu dari para penabung yang telah dikerahkan sebaik-baiknya. Para penabung tersebut terdiri dari orang-orang Belanda dan Eropa lainnya yang penghasilannya sangat jauh lebih tinggi dari penghasilan penduduk pribumi. Atas dasar itulah maka pemerintahan kolonial waktu itu mendirikan pasar midal. Setelah mengadakan persiapan akibatnya berdiri secara resmi pasar midal di Indonesia yang terletak di Batavia (Jakarta) pada tanggal 14 Desember 1912 dan berjulukan Verreninging voor den Effectenhandel (bursa efek) dan eksklusif memulai perdagangan. Efek yang dperdagangkan pada ketika itu yaitu saham dan obligasi perusahaan milik perusahaan Belanda serta obligasi pemerintah Hindia Belada. Bursa Batabia dilarang pada perang dunia yang pertama dan dibuka kembali pada tahun 1925 dan menambah jangkauan aktivitasnya dengan membuka bursa paralel di Surabaya dan Semarang. Aktivitas ini terhenti pada perang dunia kedua.

    Setahun sehabis pemerintah Belanda mengakui kedaulatan RI, tepatnya pada tahun 1950, obligasi Republik Indonesia dikeluarkan oleh pemerintah. Peristiwa ini menandai mulai aktifnya kembali Pasar Modal Indonesia. Didahului dengan diterbitkannya Undang-undang Darurat No. 13 tanggal 1 September 1951, yang kelak ditetapkan senagai Undang-undang No. 15 tahun 1952, sehabis terhenti 12 tahun. Adapun penyelenggarannya diserahkan kepada Perserikatan Perdagangan Uang dan Efek-efek (PPUE) yang terdiri dari 3 bangk negara dan beberapa makelar imbas lainnya dengan Bank Indonesia sebagai penasihat. Aktivitas ini semakin meningkat semenjak Bank Industri Negara mengeluarkan pinjaman obligasi berturut-turut pada tahun 1954, 1955, dan 1956. Para pembeli obligasi banyak warga negara Belanda, baik perorangan maupun tubuh hukum. Semua anggota diperbolehkan melaksanakan transaksi abitrase dengan luar negeri terutama dengan Amsterdam.

    Menjelang simpulan era 50-an, terlihat kelesuan dan kemunduran perdagangan di bursa. Hal ini diakibatkan politik konfrontasi yang dilancarkan pemerintah RI terhadap Belanda sehingga mengganggu hubungan ekonomi kedua negara dan menyebabkan banyak warga begara Belanda meninggalkan Indonesia. Perkembangan tersebyut makin parah sejalan dengan memburuknya hubungan Republik Indonesia denan Belanda mengenai sengketa Irian Jaya dan memuncaknya agresi pengambil-alihan semua perusahaan Belanda di Indonesia, sesuai dengan Undang-undang Nasionalisasi No. 86 Tahun 1958. Kemudian disusul dengan isyarat dari Badan Nasonialisasi Perusahaan Belanda (BANAS) pada tahun 1960, yaitu larangan Bursa Efek Indonesia untuk memperdagangkan semua imbas dari perusahaan Belanda yangberoperasi di Indonesia, termasuk semua imbas yang bernominasi mata uang Belanda, makin memperparah perdagangan imbas di Indonesia.

    Pada tahun 1977, bursa saham kembali dibuka dan ditangani oleh Badan Pelaksana Pasar Modal (Bapepam), institusi gres di bawah Departemen Keuangan. Unuk merangsang perusahan melaksanakan emisi, pemerintah mengatakan dispensasi atas pajak persetoan sebesar 10%-20% selama 5 tahun semenjak perusahaan yang bersangkutan go public. Selain itu, untuk investor WNI yang membeli saham melalui pasar midal tidak dikenakan pajar pendapatan atas capital gain, pajak atas bunga, dividen, royalti, dan pajak kekayaan atas nilai saham/bukti penyertaan modal.

    Pada tahun 1988, pemerintah melakuka deregulasi di sektor keuangan dan perbankan termasuk pasar midal. Deregulasi yang memengaruhi perkembangan pasar midal antara  lain Pakto 27 tahun 1988 dan Pakses 20 tahun 1988. Sebelum itu telah dikeluarkan Paker 24 Desember 1987 yang berkaitan dengan perjuangan pengembangan pasar modal mencakup pokok-pokok:

    1. Kemudahan syarat go public antar lain keuntungan tidak harus mencapai 10%.
    2. Diperkenalkan Bursa Paralel.
    3. Penghapusan pungutan menyerupai fee registrasi dan pencatatan di bursa yang sebelumya dipungut oleh Bapepam.
    4. Investor ajaib boleh membeli saham di perusahaan yang go public.
    5. Saham boleeh dierbitkan atas unjuk.
    6. Batas fluktuasi harga saham di bursa imbas sebesar 4% dari kurs sebelum ditiadakan.
    7. Proses emisi sudah diselesaikan Bapepem dalam waktu selambat-lambatnya 30 hari semenjak dilengkapinya persyaratan.

    Pada tanggal 13 Juli 1992, bursa saham dswastanisasi menjadi PT Bursa Efek Jakarta. Swastanisasi bursa saham menjadi PT BEJ ini menyebabkan beralihnya fungsi Bapepam menjadi Badan Pengawas Pasar Modal.

    C. Manfaat Pasar Modal

    1. Bagi Emiten

    Bagi emiten, pasar modal mempunyai beberapa manfaat, antara lain:

    1. jumlah dana yang sanggup dihimpun berjumlah besar
    2. dana tersebut sanggup diterima sekaligus pada ketika pasar perdana selesai
    3. tidak ada convenant sehingga administrasi sanggup lebih bebas dalam pengelolaan dana/perusahaan
    4. solvabilitas perusahaan tinggi sehingga memperbaiki gambaran perusahaan
    5. ketergantungan emiten terhadap bank menjadi lebih kecil
    2. Bagi investor

    Sementara, bagi investor, pasar modal mempunyai beberapa manfaat, antara lain:

    1. nilai investasi perkembang mengikuti pertumbuhan ekonomi. Peningkatan tersebut tercermin pada meningkatnya harga saham yang mencapai kapital gain
    2. memperoleh dividen bagi mereka yang memiliki / memegang saham dan bunga yang mengambang bagi pemenang obligasi
    3. dapat sekaligus melaksanakan investasi dalam beberapa instrumen yang mengurangi risiko

    D. Lembaga-Lembaga yang Terlibat di Pasar Modal

    1. BAPEPAM (Badan Pengawas Pasar Modal)

    Tugas Badan Pengawas Pasar Modal berdasarkan Keppres No. 53 Tahun 1990 perihal Pasar Modal yaitu :

    1. Mengikuti perkembangan dan mengatur pasar modal sehingga imbas sanggup ditawarkan dan diperdagangkan secara teratur dan efisien serta melindungi kepentingan pemodal masyarakat umum.
    2. Melaksanakan training dan pengawas terhadap lembaga-lembaga berikut:
      1. Bursa efek
      2. Lembaga kliring, penyelesaian dan penyimpanan
      3. Reksa dana
      4. Perusahaan imbas dan perorangan
    3. Memberi pendapat kepada Menteri Keuangan mengenai pasar modal

    Bapepam sebagai forum pengawas pasar modal wajib memutuskan ketentuan bagi terjaminnya pelaksanaan imbas secara ertib dan masuk akal dalam rangka melindungi pemodal dan masyarakat berupa:

    1. Keterbukaan informasi perihal transaksi imbas di bursa imbas oleh semua perusahaan imbas dan semua pihak. Ketentuan ini wajib memuat persyaratan kererbukaan kepada Ketua Bapepam dan masyarakat perihal semua transaksi imbas oleh semua pemegang saham utama dan orang dalam serta pihak terasosiasikan dengannya.
    2. Penyimpanan catatan dan laporan yang diberikan oleh pihak telah memperoleh izin usaha, izin perorangan, persetujuan atau registrasi profesi.
    3. Penjatahan efek, dalam hal terdapat kelebihan jumlah undangan pada suatu penawaran umum. Ketentuan ini tidak mengharuskn diadakannya penerbitan sertifikat dalam jumlah yang kurang dari jumlah standar yang berlaku dalam perdagangan imbas pada suatu bursa efek.

    Bapepam dipimpin oleh seorag ketua yang kiprah pokoknya yaitu memimpin Bapepam sesuaidengan kebijaksanaan yang telah digariskan oleh pemerintah dan membina aparatur Bapepam biar berdaya guna dan berhasil guna. Disamping itu Ketua Bapepam bertugas membuat ketentuan pelaksanaan teknis di bidang pasar modal secara

    fungsional menjadi tanggung jawabnya sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan serta berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku.

    2. Lembaga Penunjang Pasar Perdana

    a. Penjamin Emisi Efek

    Tugas penjamin imbas antara lain yaitu sebagai berikut:

    1. Memberikan nasihat mengenai jenis imbas yang sebaiknya dikeluarkan, harga yang masuk akal dan jangka waktu imbas (obligasi dan sekuritas kredit).
    2. Dalam mengajukan pernyataan registrasi emisi efek, membantu menuntaskan kiprah adinistrasi yang bekerjasama dengan pengisian dokumen pernyataan registrasi emisi efek, penyusunan prospektus merancang spesimen imbas dan mendampingi emiten selama proses evaluasi.
    3. Mengatur penyelenggaraan emisi (pendistribusian imbas dan menyiapkan sarana-sarana penunjang).

    b. Akuntan Publik

    Tugas akuntan publik antara lain yaitu sebagai berikut:

    1. Melakukan investigasi atas laporan keuangan perusahaan dan mengatakan pendapatya.
    2. Memeriksa pembukuan apakah sudah sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum dan ketentuan-ketentuan Bapepam.
    3. Memberikan petunjuk pelaksanaan cara-cara pembukuan yang baik apabila diperlukan
    c. Konsultan Hukum

    Tugas konsultan aturan yaitu meneliti aspek-aspek aturan emiten dan mengatakan pendapat dari sisi aturan perihal keadaan dan keabsahan perjuangan emiten, yang mencakup anggaran dasar, izin usaha, bukti kepemilikan atas kekayaaan emiten, perikatan yang dilakukan oleh emiten dengan pihak ketiga, serta somasi dalam kasus perdata dan pidana.

    d. Notaris

    Notaris bertugas membuat info program RUPS, membuat konsep sertifikat perubahan anggaran dasar dan menyiapkan naskah perjanjian dalam rangka emisi efek.

    e. Agen Penjual

    Agen penjual ini umumnya terdiri dari perusahaan pialang (broker/dealer) yang bertugas melayani investor yang akan memesan efek, melaksanakan pengembalian uang pesanan dan menyerahkan sertifikat imbas kepada pemesan.

    f. Perusahaan Penilai

    Perusahaan penilai dibutuhkan apabila perusahaan emiten akan melaksanakan penilaian kembali aktivanya. Penilaian tersebut dimaksudkan untuk mengetahui beberapa beesarnya nilai masuk akal aktiva perusahaan sebagai dasar dalam melaksanakan emisi melalui pasar modal.

    3. Lembaga Penunjang dalam Emisi Obligasi

    Dalam emisi obligasi, disamping forum penunjang untuk emisi saham juga dikenal forum sebagai berikut:

    a. Wali Amanat (Trustee)

    Tugas wali amanat antara lain:

    1. Menganalisis kemampuan dan dapat dipercaya emiten
    2. Melakukan penilaian terhadap sebagian atau seluruh harta kekayaan emiten yang diterima olehnya sebagai jaminan.
    3. Memberikan nasihat yang diperhitungkan oleh emiten.
    4. Melakukan pengawasan terhadap pelunasan pinjaman pokok beserta bunganya yang harus dilakukan oleh emiten sempurna pada waktunya.
    5. Melaksanankan kiprah selaku biro utama pembayaran.
    6. Mengikuti secara terus-menerus perkembangan pengelolaan perusahaan emiten.
    7. Membuat perjanjian perwaliamanatan dengan pihak emiten.
    8. Memanggil Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO), apabila diperlukan.
    b. Penanggung (Guarantor)

    Penanggung bertanggungjawab atas dipenuhinya pembayaran pinjaman pokok obligasi beserta bunganya dari emiten kepada para pemengang obligasi sempurna pada waktunya, apabila emiten tidak memenuhi kewajibannya.

    c. Agen Pembayar (Paying Agent)

    Agen pembayar bertugas membayar bunga obligasi yang biasanya dilakukukan setiap dua kali setahun dan pelunasan pada ketika obligasi telah jatuh tempo.

    4. Lembaga Penunjang Pasar Sekunder

    Lembaga penunjang pasar sekunder merupakan forum yang menyediakan jasa-jasa dalam pelaksanaan transaksi jual beli di bursa. Lembaga penunjang terdiri dari:

    a. Pedagang Efek

    Di samping melaksanakan jual beli imbas untuk diri sendiri, pedangang imbas juga berfungsi untuk membuat pasar bagi imbas tertentu dan menjaga keseimbangan harga serta memelihara likuiditas imbas dengan cara membeli dan menjual imbas tertentu di pasar sekunder.

    b. Perantara Perdagangan Efek (Broker)

    Broker bertugas mendapatkan order jual dan order beli investor untuk kemudian ditawarkan di bursa efek. Atas jasa keperantaraan ini broker mengenakan fee kepada investor.

    c. Perusahaan Efek

    Perusahaan imbas atau perusahaan sekuritas (sekurities company) sanggup menjalankan saru atau beberapa kegiatan, baik sebagai penjamin emisi imbas (underwriter) , peranraa pedagang efek, manajer investasi atau penasihat investasi.

    d. Biro Administrasi Efek

    Yaitu pihak yang berdasarkan kontrak dengan emiten secara teratur menyediakan jasa-jasa melaksanakan pembukuan, transfer dan pencatatan, pembayaran dividen, pembagaian hak opsi, emisi sertifikat, atau laporan tahunan untuk emiten.

    e. Reksa Dana (Mutual Fund)

    Reksadana meripakan perusahaan yang kegiatannya mengelola dana-dana investor yang pada umumnya diinvestasikan dalam bentuk instrumen pasar modal atau pasar uang oleh manajer investasi. Atas dana yang dikelola tersebut diterbitkan unit saham atau sertifikat sebagai bukti keikutsertaan investor pada perusahaan reksadana.

    E. Jenis Pasar Modal

    Pasar modal dibedakan menjadi 2 yaitu pasar perdana dan pasar sekunder :

    1. Pasar Perdana (Primary Market)

    Pasar Perdana yaitu penawaran saham pertama kali dari emiten kepada para pemodal selama waktu yang ditetapkan oleh pihak penerbit (issuer) sebelum saham tersebut belum diperdagangkan di pasar sekunder. Biasanya dalam jangka waktu sekurang-kurangnya 6 hari kerja. Harga saham di pasar perdana ditetukan oleh penjamin emisi dan perusahaan yang go public berdasarkan analisis mendasar perusahaan yang bersangkutan.

    Dalam pasar perdana, perusahaan akan memperoleh dana yang diperlukan. Perusahaan sanggup memakai dana hasil emisi untuk menyebarkan dan memperluas barang modal untuk memproduksi barang dan jasa. Selain itu sanggup juga dipakai untuk melunasi hutang dan memperbaiki struktur pemodalan usaha. Harga saham pasar perdana tetap, pihak yang berwenang yaitu penjamin emisi dan pialang, tidak dikenakan komisi dengan pemesanan yang dilakukan melalui biro penjualan.

    2. Pasar Sekunder ( Secondary Market )

    Pasar sekunder yaitu daerah terjadinya transaksi jual-beli saham diantara investor sehabis melewati masa penawaran saham di pasar perdana, dalam waktu selambat-lambatnya 90 hari sehabis ijin emisi diberikan maka imbas tersebut harus dicatatkan di bursa.

    Dengan adanya pasar sekunder para investor sanggup membeli dan menjual imbas setiap saat. Sedangkan manfaat bagi perusahaan, pasar sekunder mempunyai kegunaan sebagai daerah untuk menghimpun investor forum dan perseorangan.

    Harga saham pasar sekunder berfluktuasi sesuai dengan ekspetasi pasar, pihak yang berwenang yaitu pialang, adanya beban komisi untuk penjualan dan pembelian, pemesanannya dilakukan melalui anggota bursa, jangka waktunya tidak terbatas.

    Tempat terjadinya pasar sekunder di dua tempat, yaitu :

    a. Bursa reguler

    Bursa reguler yaitu bursa imbas resmi menyerupai Bursa Efek Jakarta (BEJ), dan Bursa Efek Surabaya (BES)

    b. Bursa paralel

    Bursa paralel atau over the counter yaitu suatu sistem perdagangan imbas yang terorganisir di luar bursa imbas resmi, dengan bentuk pasar sekunder yang diatur dan diselenggarakan oleh Perserikatan Perdagangan Uang dan Efek-efek (PPUE), diawasi dan dibina oleh Bapepam. Over the counter alasannya pertemuan antara penjual dan pembeli tidak dilakukan di suatu daerah tertentu tetapi tersebar diantara kantor para broker atau dealer.

    Pasar Uang berbeda dengan Pasar Modal yang tradingnya dilakukan melalui Bursa atau Stock Exchange. Pasar Uang sifatnya abstrak, tidak ada daerah khusus menyerupai halnya dengan Pasar Modal, transaksi pada Pasar Uang dilakukan secara OTC (Over The Counter Market) dilakukan oleh setiap penerima (partisipan) melalui Desk atau Dealing Room masing-masing peserta.

    Alasan kenapa pasar uang dibutuhkan dalam sistem perekonomian yaitu banyaknya perusahaan serta individu yang mengalami arus kas yang tidak sesuai antara inflows dan outflows. Misalnya, perusahaan melaksanakan penagihan dari klien pada periode tertentu dan pada waktu yang lain ia harus mengeluarkan uang untuk menutupi biaya operasionalnya.

    Untuk mengatasi problem tersebut (perusahaan pada ketika kasnya mengalami defisit), maka perusahaan tersebut sementara sanggup memasuki pasar uang sebagai peminjam dengan mencari forum keuangan atau pihak lain yang mempunyai surplus (kelebihan) dana. Selanjutnya, pada ketika perusahaan tersebut mengalami surplus dana, maka perusahaan tersebut menjadi kreditor dalam pasar uang untuk memperoleh pendapatan daripada membiarkan dananya tak terpakai atau idle.

    Kebutuhan akan adanya pasar uang dilatarbelakangi adanya kebutuhan untuk mendapatkan sejumlah dana dalam jangka pendek atau yang sifatnya harus segera dipenuhi. Dengan demikian pasar uang merupakan sarana alternatif, khususnya bagi lembaga-lembaga keuangan, perusahaan-perusahaan non keuangan, dan peserta-peserta lainnya, baik dalam memenuhi kebutuhan dana jangka pendeknya maupun dalam rangka melaksanakan penempatan dana atas kelebihan likuiditasnya.

    Pasar uang juga merupakan sarana pengendali moneter (secara tidak langsung) oleh otoritas moneter dalam melaksanakan operasi terbuka, alasannya di Indonesia pelaksanaan operasi pasar terbuka oleh Bank Sentral yaitu Bank Indonesia dilakukan melalui pasar uang dengan Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dan Surat Berharga Pasar Uang (SBPU) sebagai instrumennya.

    Bab III. Penutup

    A. Kesimpulan

    Definisi pasar modal berdasarkan Kamus Pasar Uang dan Modal yaitu pasar faktual atau absurd yang mempertemukan pihak yang menunjukkan dan memerlukan dana jangka panjang, yaitu jangka satu tahun ke atas. Umumnya yang termasuk pihak penawar yaitu perusahaan asuranssi, dana pensiun, bank-bank tabungan sedangkan yang termasuk peminat yaitu pengusaha, pemerintah dan masyarakat umum.

    Produk yang Terdapat di Pasar Modal

    1. Reksa Dana
    2. Saham
    3. Saham Preferan
    4. Obligasi
    5. Waran
    6. Right Issue

    Manfaat Pasar Modal

    1.      Bagi Emiten

    Bagi emiten, pasar modal mempunyai beberapa manfaat, antara lain:

    6.      jumlah dana yang sanggup dihimpun berjumlah besar

    7.      dana tersebut sanggup diterima sekaligus pada ketika pasar perdana selesai

    8.      tidak ada convenantsehingga administrasi sanggup lebih bebas dalam pengelolaan dana/perusahaan

    9.      solvabilitas perusahaan tinggi sehingga memperbaiki gambaran perusahaan

    10.  ketergantungan emiten terhadap bank menjadi lebih kecil

    2.      Bagi investor

    Sementara, bagi investor, pasar modal mempunyai beberapa manfaat, antara lain:

    4.      nilai investasi perkembang mengikuti pertumbuhan ekonomi. Peningkatan tersebut tercermin pada meningkatnya harga saham yang mencapai kapital gain

    5.      memperoleh dividen bagi mereka yang memiliki/memegang saham dan bunga yang mengambang bagi pemenang obligasi

    6.      dapat sekaligus melaksanakan investasi dalam beberapa instrumen yang mengurangi risiko

    Semakin berkembangnya waktu maka muncul prinsip pasar modal gres yang memakai prinsip syariah.

    B.     SARAN

    Dengan adanya makalah ini kami berharap sanggup membantu pembaca untuk memperoleh informasi mengenai Pasar Modal. Namun kami sadar bahwa dalam makalah ini masih terdapat kekurangan-kekurangan. Oleh alasannya itu kami mengharapkan proteksi pembaca untuk membantu kami dalam pembuatan makalah selanjutnya dengan mengatakan saran. Terima kasih atas perhatiannya, kami tunggu saran dari pembaca.

    DAFTAR PUSTAKA

    Sigit Triandaru dan Totok Budisantoso. 2006. Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya. Jakarta: Salemba Empat

    Farid Harianto, dan Siswanto Sudom, 1998, Perangkat dan teknik analisis investasi di pasar modal Indonesia, PT Bursa Efek Jakarta ,Jakarta.

    www.Sumber Capital Market Education’s.com

    Rank J.Fabozzi, 1999,  Manajemen Investasi, buku satu, Salemba empat,Grand Wijaya Center Blok D No.7 Jl.Wjaya 2, Jakarta

    Ang, Robert (1997), Buku Pintar Pasar Modal Indonesia, Jakarta, Mediasoft Indonesia.

  • Makalah K3 – Keselamatan dan Kesehatan Kerja

    Keselamatan dan Kesehatan Kerja

    Bab I. Pendahuluan

    A. Latar Belakang

    Keselamatan dan kesehatan kerja merupakan suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik jasmani maupun rohani. Dengan keselamatan dna kesehatan kerja maka para pihak diharapkan sanggup melaksanakan pekerjaan dengan kondusif dan nyaman. Pekerjaan dikatakan kondusif bila resiko yang mungkin muncul dari apapun yang dilakukan oleh pekerja tersebut dapat dihindari. Pekerjaan dikatakan nyaman bila para pekerja yang bersangkutan sanggup melaksanakan pekerjaan dengan merasa nyaman dan betah, sehingga tidak gampang capek.

    Keselamatan dan kesehatan kerja merupakan salah satu aspek proteksi tenaga kerja yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003. Dengan menerapkan teknologi pengendalian keselamatan dan kesehatan kerja, diharapkan tenaga kerja akan mencapai ketahanan fisik, daya kerja, dan tingkat kesehatan yang tinggi. Disamping itu keselamatan dan kesehatan kerja sanggup diharapkan untuk membuat kenyamanan kerja dan keselamatan kerja yang tinggi. Jadi, unsur yang ada dalam kesehatan dan keselamatan kerja tidak terpaku pada faktor fisik, tetapi juga mental, emosional dan psikologi.

    Meskipun ketentuan mengenai kesehatan dan keselamatan kerja telah diatur sedemikian rupa, tetapi dalam praktiknya tidak menyerupai yang diharapkan. Begitu banyak faktor di lapangan yang mempengaruhi kesehatan dan keselamatan kerja menyerupai faktor manusia, lingkungan dan psikologis. Masih banyak perusahaan yang tidak memenuhi standar keselamatan dan kesehatan kerja. Begitu banyak gosip kecelakaan kerja yang sanggup kita saksikan. Dalam makalah ini kemudian akan dibahas mengenai hukum dan administrasi kesehatan dan keselamatan kerja serta bagaimana mewujudkannya dalam keadaan yang nyata.

    B. Rumusan Masalah

    Berdasarkan hasil yang didapat, rumusan dilema dalam pembuatan makalah ini adalah:

    1. Apakah yang dimaksud dengan kesehatan dan keselamatan kerja?
    2. Apakah dasar aturan kesehatan dan keselamatan kerja?
    3. Apakah yang dimaksud dengan administrasi kesehatan dan keselamatan kerja?
    4. Apakah tujuan dan target dari administrasi kesehatan dan keselamatan kerja?
    5. Bagaimanakah proses sistem administrasi kesehatan dan keselamatan kerja?
    6. Apa yang menjadi prinsip dasar sistem administrasi kesehatan dan keselamatan kerja?
    7. Apa saja elemen dari sistem administrasi kesehatan dan keselamatan kerja?
    8. Apakah pedoman penerapan sistem administrasi kesehatan dan keselamatan kerja?

    C. Tujuan

    Adapun tujuan dari pembuatan makalah ini adalah:

    1. Mengetahui apa yang dimaksud dengan keselamatan dan kesehatan kerja
    2. Mengetahui dasar aturan dalam kesehatan dan keselamatan kerja
    3. Mengetahui administrasi kesehatan dan keselamatan kerja
    4. Mengetahui tujuan dan target dari administrasi kesehatan dan keselamatan kerja
    5. Mengetahui proses sistem administrasi kesehatan dan keselamatan kerja
    6. Mengetahui prinsip dasar sistem administrasi kesehatan dan keselamatan kerja
    7. Mengetahui elemen dari sistem administrasi kesehatan dan keselamatan kerja
    8. Mengetahui pedoman penerapan sistem administrasi kesehatan dan keselamatan kerja

    Bab II. Pembahasan

    A. Kesejatan dan Keselematan Kerja

    Keselamatan dan kesehatan kerja difilosofikan sebagai suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik jasmani maupun rohani tenaga kerja pada khususnya dan insan pada umumnya, hasil karya dan budayanya menuju masyarakat makmur dan sejahtera. Sedangkan pengertian secara keilmuan ialah suatu ilmu pengetahuan dan penerapannya dalam perjuangan mencegah kemungkinan terjadinya kecelakaan dan penyakit akhir kerja.

    Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) tidak sanggup dipisahkan dengan proses produksi baik jasa maupun industri. Perkembangan pembangunan setelah Indonesia merdeka menimbulkan konsekwensi meningkatkan intensitas kerja yang menjadikan pula meningkatnya resiko kecelakaan di lingkungan kerja.

    Hal tersebut juga menjadikan meningkatnya tuntutan yang lebih tinggi dalam mencegah terjadinya kecelakaan yang beraneka ragam bentuk maupun jenis kecelakaannya. Sejalan dengan itu, perkembangan pembangunan yang dilaksanakan tersebut maka disusunlah UU No.14 tahun 1969 wacana pokok-pokok mengenai tenaga kerja yang selanjutnya mengalami perubahan menjadi UU No.12 tahun 2003 wacana ketenaga kerjaan.

    Dalam pasal 86 UU No.13 tahun 2003, dinyatakan bahwa setiap pekerja atau buruh mempunyai hak untuk memperoleh proteksi atas keselamatan dan kesehatan kerja, watak dan kesusilaan dan perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat serta nilai-nilai agama. Untuk mengantisipasi permasalahan tersebut, maka dikeluarkanlah peraturan perundangan-undangan di bidang keselamatan dan kesehatan kerja sebagai pengganti peraturan sebelumnya yaitu Veiligheids Reglement, STBl No.406 tahun 1910 yang dinilai sudah tidak memadai menghadapi kemajuan dan perkembangan yang ada.

    Peraturan tersebut ialah Undang-undang No.1 tahun 1970 wacana keselamatan kerja yang ruang lingkupnya meliputi segala lingkungan kerja, baik di  darat, didalam tanah, permukaan air, di dalam air maupun udara, yang berada di dalam wilayah kekuasaan aturan Republik Indonesia. Undang-undang tersebut juga mengatur syarat-syarat keselamatan kerja dimulai dari perencanaan, pembuatan, pengangkutan, peredaran, perdagangan, pemasangan, pemakaian, penggunaan, pemeliharaan dan penyimpanan bahan, barang produk tekhnis dan pegawanegeri produksi yang mengandung dan sanggup menimbulkan ancaman kecelakaan.

    Walaupun sudah banyak peraturan yang diterbitkan, namun pada pelaksaannya masih banyak kekurangan dan kelemahannya lantaran terbatasnya personil pengawasan, sumber daya insan kesehatan dan keselamatan kerja serta sarana yang ada. Oleh lantaran itu, masih diharapkan upaya untuk memberdayakan lembaga-lembaga kesehatan dan keselamatan kerja yang ada di masyarakat, meningkatkan sosialisasi dan kerjasama dengan kawan sosial guna membantu pelaksanaan pengawasan norma kesehatan dan keselamatan kerja biar terjalan dengan baik.

    B. Dasar Hukum Kesehatan dan Keselamatan Kerja

    Kesehatan dan keselamatan kerja merupakan kepingan yang sangat penting dalam ketenagakerjaan. Oleh lantaran itu, dibuatlah aneka macam ketentuan yang mengatur wacana kesehatan dan keselamatan kerja, diantaranya:

    Undang-undang No.13 Tahun 2003 wacana Ketenaga Kerjaan, dalam Pasal 87 ayat 1 mengamanatkan bahwa: Setiap Perusahaan wajib menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) yang terintegrasi dengan Sistem Manajemen Perusahaan

    Undang-undang No.1 Tahun 1970 wacana Keselamatan Kerja, yang memuat ketentuan-ketentuan pokok mengenai penerapan dan pelaksanaan syarat-syarat kesehatan dan keselamatan kerja sebagai berikut :

    Bab I. Tentang Istilah-Istilah

    Pasal 1

    Dalam Undang-undang ini yang dimaksudkan dengan :

    1. “tempat kerja” ialah tiap ruangan atau lapangan, tertutup atau terbuka, bergerak atau tetap, dimana tenaga kerja bekerja, atau yang sering dimasuki tenaga kerja untuk keperluan suatu perjuangan dan dimana terdapat sumber atau sumber-sumber ancaman sebagaimana diperinci dalam pasal 2; termasuk kawasan kerja ialah semua ruangan, lapangan, halaman dan sekelilingnya yang merupakan bagian-bagian atau yang berafiliasi dengan kawasan kerja tersebut;
    2. “pengurus” ialah orang yang mempunyai kiprah memimpin eksklusif sesuatu kawasan kerja atau bagiannya yang berdiri sendiri;
    3. “pengusaha” ialah :
      1. orang atau tubuh aturan yang menjalankan sesuatu perjuangan milik sendiri dan untuk keperluan itu mempergunakan kawasan kerja;
      2. orang atau tubuh aturan yang secara berdiri sendiri menjalankan sesuatu perjuangan bukan miliknya dan untuk keperluan itu mempergunakan kawasan kerja;
      3. orang atau tubuh hukum, yang di Indonesia mewakili orang atau tubuh aturan termaksud pada (a) dan (b), jikalau yang diwakili berkedudukan di luar Indonesia.
    4. “direktur” ialah pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja untuk melaksanakan Undang-undang ini;
    5. “pegawai pengawas” ialah pegawai teknis berkeahlian khusus dari Departemen Tenaga Kerja;
    6. “ahli keselamatan kerja” ialah tenaga teknis berkeahlian khusus dari luar Departemen Tenaga Kerja yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja untuk mengawasi ditaatinya Undang-undang ini.
    Bab II. Ruang Lingkup

    Pasal 2

    1. Yang diatur oleh Undang-undang ini ialah keselamatan kerja dalam segala kawasan kerja, baik di darat, di dalam tanah, di permukaan air, di dalam air maupun di udara, yang berada di dalam wilayah kekuasaan aturan Republik Indonesia.
    2. Ketentuan-ketentuan dalam ayat (1) tersebut berlaku dalam kawasan kerja di mana :
      1. dibuat, dicoba, digunakan atau dipergunakan mesin, pesawat, alat, perkakas, peralatan atau instalasi yang berbahaya atau sanggup menimbulkan kecelakaan, kebakaran atau peledakan;
      2. dibuat, diolah, dipakai, dipergunakan, diperdagangkan, diangkut atau disimpan materi atau barang yang : sanggup meledak, gampang terbakar, menggigit, beracun, menimbulkan infeksi, bersuhu tinggi;
      3. dikerjakan pembangunan, perbaikan, perawatan, pencucian atau pembongkaran rumah, gedung atau bangunan lainnya, termasuk bangunan pengairan, saluran atau terowongan dibawah tanah dan sebagainya atau dimana dilakukan pekerjaan persiapan;
      4. dilakukan perjuangan : pertanian, perkebunan, pembukaan hutan, pengerjaan hutan, pengolahan kayu atau hasil hutan lainnya, peternakan, perikanan dan lapangan kesehatan;
      5. dilakukan perjuangan pertambangan dan pengolahan : emas, perak, logam atau bijih logam lainnya, batu-batuan, gas, minyak atau mineral lainnya, baik di permukaan atau di dalam bumi, maupun di dasar perairan; dilakukan pengangkutan barang, hewan atau manusia, baik di daratan, melalui terowongan, di permukaan air, dalam air maupun di udara;
      6. dikerjakan bongkar-muat barang muatan di kapal, perahu, dermaga, dok, stasiun atau gudang;
      7. dilakukan penyelaman, pengambilan benda dan pekerjaan lain di dalam air;
      8. dilakukan pekerjaan dalam ketinggian di atas permukaan tanah atau perairan;
      9. dilakukan pekerjaan di bawah tekanan udara atau suhu yang tinggi atau rendah;
      10. dilakukan pekerjaan yang mengandung ancaman tertimbun tanah, kejatuhan, terkena pelantingan benda, terjatuh atau terperosok, hanyut atau terpelanting;
      11. dilakukan pekerjaan dalam tangki, sumur atau lobang;
      12. terdapat atau menyebar suhu, kelembaban, debu, kotoran, api, asap, uap, gas, hembusan angin, cuaca, sinar atau radiasi, bunyi atau getaran;
      13. dilakukan pembuangan atau pemusnahan sampah atau limbah;
      14. dilakukan pemancaran, penyiaran atau penerimaan radio, radar, televisi atau telepon;
      15. dilakukan pendidikan, pembinaan, percobaan, penyelidikan atau riset (penelitian) yang menggunakan alat teknis;
      16. dibangkitkan, dirubah, dikumpulkan, disimpan, dibagi-bagikan atau disalurkan listrik, gas, minyak atau air;
      17. diputar film, dipertunjukkan sandiwara atau diselenggarakan rekreasi lainnya yang menggunakan peralatan, instalasi listrik atau mekanik.
    3. Dengan peraturan perundangan sanggup ditunjuk sebagai kawasan kerja, ruangan-ruangan atau lapangan-lapangan lainnya yang sanggup membahayakan keselamatan atau kesehatan yang bekerja dan atau yang berada di ruangan atau lapangan itu dan sanggup dirubah perincian tersebut dalam ayat (2).
    Bab III. Syarat-Syarat Keselamatan Kerja

    Pasal 3

    1. Dengan peraturan perundangan ditetapkan syarat-syarat keselamatan kerja untuk :
      1. mencegah dan mengurangi kecelakaan;
      2. mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran;
      3. mencegah dan mengurangi ancaman peledakan;
      4. memberi kesempatan atau jalan menyelamatkan diri pada waktu kebakaran atau kejadian-kejadian lain yang berbahaya;
      5. memberi pertolongan pada kecelakaan;
      6. memberi alat-alat proteksi diri pada para pekerja;
      7. mencegah dan mengendalikan timbul atau menyebarluasnya suhu, kelembaban, debu, kotoran, asap, uap, gas, hembusan angin, cuaca, sinar atau radiasi, bunyi dan getaran;
      8. mencegah dan mengendalikan timbulnya penyakit akhir kerja baik physik maupun psychis, peracunan, benjol dan penularan;
      9. memperoleh penerangan yang cukup dan sesuai;
      10. menyelenggarakan suhu dan lembab udara yang baik;
      11. menyelenggarakan penyegaran udara yang cukup;
      12. memelihara kebersihan, kesehatan dan ketertiban;
      13. memperoleh keserasian antara tenaga kerja, alat kerja, lingkungan, cara dan proses kerjanya;
      14. mengamankan dan memperlancar pengangkutan orang, binatang, tanaman atau barang;
      15. mengamankan dan memelihara segala jenis bangunan;
      16. mengamankan dan memperlancar pekerjaan bongkar-muat, perlakuan dan penyimpanan barang;
      17. mencegah terkena fatwa listrik yang berbahaya;
      18. menyesuaikan dan menyempurnakan pengamanan pada pekerjaan yang ancaman kecelakaannya menjadi bertambah tinggi.
    2. Dengan peraturan perundangan sanggup dirubah perincian menyerupai tersebut dalam ayat (1) sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknik dan teknologi serta pendapatan-pendapatan gres di kemudian hari.

    Pasal 4

    (1)   Dengan peraturan perundangan ditetapkan syarat-syarat keselamatan kerja dalam perencanaan, pembuatan, pengangkutan, peredaran, perdagangan, pemasangan, pemakaian, penggunaan, pemeliharaan dan penyimpanan bahan, barang, produk teknik dan pegawanegeri produksi yang mengandung dan sanggup menimbulkan ancaman kecelakaan.

    (2)   Syarat-syarat tersebut memuat prinsip-prinsip teknik ilmiah menjadi suatu kumpulan ketentuan yang disusun secara teratur,jelas dan simpel yang meliputi bidang konstruksi, bahan, pengolahan dan pembuatan, perlengkapan alat-alat perlindungan, pengujian dan pengesyahan, pengepakan atau pembungkusan, pemberian tandatanda pengenal atas bahan, barang, produk teknis dan pegawanegeri produksi guna menjamin keselamatan barang-barang itu sendiri, keselamatan tenaga kerja yang melakukannya dan keselamatan umum.

    (3)   Dengan peraturan perundangan sanggup dirubah perincian menyerupai tersebut dalam ayat (1) dan (2) : dengan peraturan perundangan ditetapkan siapa yang berkewajiban memenuhi dan mentaati syaratsyarat keselamatan tersebut.

    BAB IV

    PENGAWASAN
    Pasal 5

    (1)   Direktur melaksanakan pelaksanaan umum terhadap Undang-undang ini, sedangkan para pegawai pengawas dan andal keselamatan kerja ditugaskan menjalankan pengawasan eksklusif terhadap ditaatinya Undang-undang ini dan membantu pelaksanaannya.

    (2)   Wewenang dan kewajiban direktur, pegawai pengawas dan andal keselamatan kerja dalam melaksanakan Undang-undang ini diatur dengan peraturan perundangan.

    Pasal 6

    (1)   Barangsiapa tidak sanggup mendapatkan keputusan administrator sanggup mengajukan permohonan banding kepada Panitia Banding.

    (2)   Tata-cara permohonan banding, susunan Panitia Banding, kiprah Panitia Banding dan lain-lainnya ditetapkan oleh Menteri Tenaga Kerja.

    (3)   Keputusan Panitia Banding tidak sanggup dibanding lagi.

    Pasal 7

    Untuk pengawasan berdasarkan Undang-undang ini pengusaha harus membayar retribusi berdasarkan ketentuan-ketentuan yang akan diatur dengan peraturan perundangan.

    Pasal 8

    (1)   Pengurus diwajibkan memeriksakan kesehatan badan, kondisi mental dan kemampuan fisik dari tenaga kerja yang akan diterimanya maupun akan dipindahkan sesuai dengan sifat-sifat pekerjaan yang diberikan padanya.

    (2)   Pengurus diwajibkan memeriksakan semua tenaga kerja yang berada di bawah pimpinannya, secara terjadwal pada dokter yang ditunjuk oleh pengusaha dan dibenarkan oleh direktur.

    (3)   Norma-norma mengenai pengujian keselamatan ditetapkan dengan peraturan perundangan.

    BAB V

    PEMBINAAN

    Pasal 9

    (1)   Pengurus diwajibkan memperlihatkan dan menjelaskan pada tiap tenaga kerja gres wacana :

    a.         Kondisi-kondisi dan bahaya-bahaya serta yang sanggup timbul dalam kawasan kerjanya;

    b.        Semua pengamanan dan alat-alat proteksi yang diharuskan dalam kawasan kerjanya;

    c.         Alat-alat proteksi diri bagi tenaga kerja yang bersangkutan;

    d.        Cara-cara dan perilaku yang kondusif dalam melaksanakan pekerjaannya.

    (2)   Pengurus hanya sanggup mempekerjakan tenaga kerja yang bersangkutan setelah ia yakin bahwa tenaga kerja tersebut telah memahami syarat-syarat tersebut di atas.

    (3)   Pengurus diwajibkan menyelenggarakan pembinaan bagi semua tenaga kerja yang berada di bawah pimpinannya, dalam pencegahan kecelakaan dan pemberantasan kebakaran serta peningkatan keselamatan dan kesehatan kerja, pula dalam pemberian pertolongan pertama pada kecelakaan.

    (4)   Pengurus diwajibkan memenuhi dan mentaati semua syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi perjuangan dan kawasan kerja yang dijalankannya.

    BAB VI

    PANITIA PEMBINA KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA

    Pasal 10

    (1)   Menteri Tenaga Kerja berwenang membentuk Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja guna memperkembangkan kerjasama, saling pengertian dan partisipasi efektif dari pengusaha atau pengurus dan tenaga kerja dalam tempat-tempat kerja untuk melaksanakan kiprah dan kewajiban bersama di bidang keselamatan dan kesehatan kerja, dalam rangka melancarkan perjuangan berproduksi.

    (2)   Susunan Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja, kiprah dan lain-lainnya ditetapkan oleh Menteri Tenaga Kerja.

    BAB VII

    KECELAKAAN

    Pasal 11

    (1)   Pengurus diwajibkan melaporkan tiap kecelakaan yang terjadi dalam kawasan kerja yang dipimpinnya, pada pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja.

    (2)   Tata-cara pelaporan dan investigasi kecelakaan oleh pegawai termaksud dalam ayat (1) diatur dengan peraturan perundangan.

    BAB VIII

    KEWAJIBAN DAN HAK TENAGA KERJA

    Pasal 12

    Dengan peraturan perundangan diatur kewajiban dan atau hak tenaga kerja untuk :

    a.       Memberikan keterangan yang benar bila diminta oleh pegawai pengawas dan atau andal keselamatan kerja;

    b.      Memakai alat-alat proteksi diri yang diwajibkan;

    c.       Memenuhi dan mentaati semua syarat-syarat keselamatan dan kesehatan kerja yang diwajibkan;

    d.      Meminta pada pengurus biar dilaksanakan semua syarat keselamatan dan kesehatan kerja yang diwajibkan;

    e.       Menyatakan keberatan kerja pada pekerjaan di mana syarat keselamatan dan kesehatan kerja serta alat-alat proteksi diri yang diwajibkan diragukan olehnya kecuali dalam hal-hal khusus ditentukan lain oleh pegawai pengawas dalam batas-batas yang masih sanggup dipertanggung-jawabkan.

    BAB IX

    KEWAJIBAN BILA MEMASUKI TEMPAT KERJA

    Pasal 13

    Barangsiapa akan memasuki sesuatu kawasan kerja, diwajibkan mentaati semua petunjuk keselamatan kerja dan menggunakan alat-alat proteksi diri yang diwajibkan.

    BAB X

    KEWAJIBAN PENGURUS

    Pasal 14

    Pengurus diwajibkan :

    a.       Secara tertulis menempatkan dalam kawasan kerja yang dipimpinnya,
    semua syarat keselamatan kerja yang diwajibkan, sehelai Undang-undang ini dan semua peraturan pelaksanaannya yang berlaku bagi kawasan kerja yang bersangkutan, pada tempat-tempat yang gampang dilihat dan terbaca dan berdasarkan petunjuk pegawai pengawas atau andal keselamatan kerja;

    b.      Memasang dalam kawasan kerja yang dipimpinnya, semua gambar keselamatan kerja yang diwajibkan dan semua materi pembinaan lainnya, pada tempat-tempat yang gampang dilihat dan terbaca berdasarkan petunjuk pegawai pengawas atau andal Keselamatan Kerja;

    c.       Menyediakan secara cuma-cuma, semua alat proteksi diri yang diwajibkan pada tenaga kerja yang berada di bawah pimpinannya dan menyediakan bagi setiap orang lain yang memasuki kawasan kerja tersebut, disertai dengan petunjuk-petunjuk yang diharapkan berdasarkan petunjuk pegawai pengawas atau andal keselamatan kerja.

    BAB XI

    KETENTUAN-KETENTUAN PENUTUP

    Pasal 15

    (1)   Pelaksanaan ketentuan tersebut pada pasal-pasal di atas diatur lebih lanjut dengan peraturan perundangan.

    (2)   Peraturan perundangan tersebut pada ayat (1) sanggup memperlihatkan ancaman pidana atas pelanggaran peraturannya dengan eksekusi kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau denda setinggitingginya Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).

    (3)   Tindak pidana tersebut ialah pelanggaran.

    Pasal 16

    Pengusaha yang mempergunakan tempat-tempat kerja yang sudah ada pada
    waktu Undang-undang ini mulai berlaku wajib mengusahakan di didalam satu tahun setelah Undang-undang ini mulai berlaku, untuk memenuhi ketentuan-ketentuan berdasarkan atau berdasarkan Undang-undang ini.

    Pasal 17

    Selama peraturan perundangan untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-undang ini belum dikeluarkan, maka peraturan dalam bidang keselamatan kerja yang ada pada waktu Undang-undang ini mulai berlaku, tetapi berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-undang ini.

    Pasal 18

    Undang-undang ini disebut “UNDANG-UNDANG KESELAMATAN KERJA” dan mulai berlaku pada hari diundangkan.

    Agar supaya setiap orang sanggup mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

    3.        Peraturan Pemerintah RI No.50 Tahun 2012, wacana Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Dalam Pasal 5 ayat 1 dan ayat 2 menyatakan bahwa: Setiap Perusahaan wajib menerapkan SMK3 bagi Perusahaan: 

    –            Mempekerjakan pekerja / buruh paling sedikit 100 (seratus) orang, atau

    –            Mempunyai tingkat potensi ancaman tinggi

    4.        Permenaker No.5 Tahun 1996 wacana Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) 

    C.      MANAJEMEN KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA

    Manajemen ialah pencapaian tujuan yang sudah ditentukan sebelumnya, dengan mempergunakan proteksi orang lain. Hal tersebut diharapkan sanggup mengurangi dampak kelalaian atau kesalahan (malprektek) serta mengurangi penyebaran eksklusif dampak dari kesalahan kerja. Manajemen keselamatan dan kesehatan kerja ialah satu bentuk kegiatan dalam upaya untuk membuat lingkungan dan kawasan kerja yang aman, sehat, bebas dari pencemaran lingkungan, sehingga sanggup mengurangi kemungkinan terjadi kecelakaan kerja, sehingga pelaksanaan kerja sanggup dilakukan secara efektif dan efisien dalam rangka mencapai tujuan organisasi. Untuk mencapai tujuan tersebut, dibagi kegiatan atau fungsi administrasi tesebut menjadi :

    a.         Planning (perencanaan)

    b.        Organizing (organisasi)

    c.         Actuating (pelaksanaan)

    d.        Controlling (pengawasan)

    1. Planning (Perencanaan)

    Fungsi perencanaan merupakan salah satu fungsi administrasi yang perlu menerima perhatian, lantaran dari perencanaan yang baik sanggup diharapkan terlaksananya fungsi administrasi lainnya dengan baik, lantaran semua fungsi administrasi berkaitan satu sama lain. Pelaksanaan kegiatan kesehatan dan keselamatan kerja menjadi kurang terarah apabila tidak ada perencanaan yang baik. Begitu pula fungsi pengawasan akan berjalan dengan baik kalau perencanaan sudah baik.

    Fungsi perencanaan ialah suatu perjuangan memilih kegiatan yang akan dilakukan di masa mendatang guna mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Dalam hal ini ialah keselamatan dan kesehatan kerja di laboratorium. Dalam perencanaan, kegiatan yang ditentukan meliputi :

    a.         apa yang dikerjakan

    b.        bagaimana mengerjakannya

    c.         mengapa mengerjakan

    d.        siapa yang mengerjakan

    e.         kapan harus dikerjakan

    f.         di mana kegiatan itu harus dikerjakan

    Kegiatan kesehatan dan keselamatan kerja kini tidak lagi hanya di bidang pelayanan, tetapi sudah meliputi kegiatan-kegiatan di bidang pendidikan dan penelitian, juga metoda-metoda yang digunakan makin banyak ragamnya, semuanya menimbulkan resiko ancaman yang sanggup terjadi makin besar. Oleh lantaran itu usaha-usaha pengamanan kerja harus ditangani secara serius oleh organisasi keselamatan kerja.

    2. Organizing (organisasi)

    Fungsi perngorganisasian ialah suatu kegiatan pengaturan pada sumber daya insan dan sumberdaya fisik lain yang dimiliki perusahaan untuk menjalankan planning yang telah ditetapkan serta menggapai tujuan perusahaan. Contoh fungsi pengorganisasian dalam managemen kesehatan dan keselamatan kerja antara lain :

    1.        Menyusun garis besar pedoman kesehatan dan keselamatan kerja

    2.        Memberikan bimbingan, penyuluhan, training dan pelaksanaan kesehatan dan keselamatan kerja

    3.        Menentukan pelaksanaan pedoman pelaksanaan kesehatan dan keselamatan kerja

    4.        Memberikan rekomendasi untuk materi pertimbangan pengambilan keputusan berkait kesehatan dan keselamatan kerja

    5.        Mengatasi dan mencegah meluasnya ancaman yang ditimbulkan di kawasan kerja

    3. Actuating (pelaksanaan)

    Fungsi pelaksanaan atau penggerakan ialah kegiatan mendorong semangat kerja bawahan, mengerahkan acara bawahan, mengkoordinasikan aneka macam acara bawahan menjadi acara yang kompak (sinkron), sehingga semua acara bawahan sesuai dengan planning yang telah ditetapkan sebelumnya.

    Pelaksanaan acara kesehatan dan keselamatan kerja sasarannya ialah kawasan kerja yang kondusif dan sehat. Untuk itu setiap individu yang bekerja wajib mengetahui dan memahami semua hal yang diperkirakan akan sanggup menjadi sumber kecelakaan kerja dalam, serta mempunyai kemampuan dan pengetahuan yang cukup untuk melaksanakan pencegahan dan penanggulangan kecelakaan kerja tersebut. Kemudian mematuhi aneka macam peraturan atau ketentuan dalam menangani aneka macam spesimen reagensia dan alat-alat. Jika dalam pelaksanaan fungsi penggerakan ini timbul permasalahan, keragu-raguan atau pertentangan, maka menjadi kiprah manajer untuk mengambil keputusan penyelesaiannya.

    4. Controlling (pengawasan)

    Fungsi pengawasan ialah acara yang mengusahakan biar pekerjaan-pekerjaan terealisasi sesuai dengan planning yang ditetapkan atau hasil yang dikehendaki. Untuk sanggup menjalankan pengawasan, perlu diperhatikan 2 prinsip pokok, yaitu :

    a.         adanya rencana

    b.        adanya instruksi-instruksi dan pemberian wewenang kepada bawahan.

    Dalam fungsi pengawasan tidak kalah pentingnya ialah sosialisasi wacana perlunya disiplin, mematuhi segala peraturan demi keselamatan kerja bersama. Sosialisasi perlu dilakukan terus menerus, lantaran perjuangan pencegahan ancaman yang bagaimanapun baiknya akan sia-sia bila peraturan diabaikan

    Tujuan dan Sasaran Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja

    Tujuan dan target SMK3 ialah terciptanya sistem kesehatan dan keselamatan kerja di kawasan kerja yang melibatkan segala pihak sehingga sanggup mencegah dan mengurangi kecelakaan dan penyakit akhir kerja dan terciptanya kawasan kerja yang aman, efisien, dan produktif. Karena sistem administrasi kesehatan dan keselamatan kerja bukan hanya tuntutan pemerintah, masyarakat, pasar, atau dunia internasional saja tetapi juga tanggungjawab pengusaha untuk menyediakan kawasan kerja yang kondusif bagi pekerjanya.

    Selain itu penerapan sistem administrasi kesehatan dan keselamatan kerja juga mempunyai banyak manfaat bagi industri kita antara lain :

    Manfaat langsung:

    –            Mengurangi jam kerja yang hilang akhir kecelakaan kerja

    –            Menghindari kerugian material dan jiwa akhir kecelakaan kerja

    –            Menciptakan kawasan kerja yang efisien dan produktif lantaran tenaga kerja merasa kondusif dalam bekerja.

    Di samping itu juga, sistem administrasi kesehatan dan keselamatan kerja juga mempunyai banyak manfaat tidak eksklusif yakni:

    –            Meningkatkan image market terhadap perusahaan

    –            Menciptakan korelasi yang serasi bagi karyawan dan perusahaan

    –            Perawatan terhadap mesin dan peralatan semakin baik, sehingga membuat umur alat semakin lama.

    BACA JUGA:

    Proses Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja

    Pendekatan kesisteman dalam mengelola kesehatan dan keselamatan kerja menggunakan konsep administrasi modern yaitu mengikuti proses manajemen, salah satu yang terkenal ialah siklus PDCA (Plan-Do-Check-Action) Sama menyerupai sistem administrasi lain menyerupai administrasi mutu, administrasi lingkungan dan administrasi produksi, maka administrasi kesehatan dan keselamatan kerja juga dikembangkan dengan siklus administrasi mulai dari perencanaan, penerapan atau implementasi, pengukuran dan pemantauan dan koreksi untuk peningkatan berkelanjutan.

    Keberhasilan organisasi dalam menerapkan SMK3 bergantung pada janji dari seluruh tingkatan dan fungsi organisasi terutama dari administrasi puncak. Sistem ini memungkinkan suatu organisasi menyebarkan kebijakan kesehatan dan keselamatan kerja, memutuskan target dan proses untuk mencapai janji kebijakan, melaksanakan tindakan yang diharapkan untuk meningkatkan kinerja dan memperlihatkan kesesuaian sistem yang ada terhadap persyaratan dalam standar ini. Tujuan umum dari standar ini ialah untuk menunjang dan menumbuhkembangkan pelaksanaan kesehatan dan keselamatan kerja yang baik, sesuai dengan kebutuhan sosial ekonomi. Keberhasilan penerapan dari standar ini sanggup digunakan oleh organisasi untuk memberi jaminan kepada pihak yang berkepentingan bahwa SMK3 yang sesuai telah diterapkan.

    a.         Plan (Perencanaan)          : Menetapkan tapkan target dan proses yang

      diharapkan untuk mencapai hasil sesuai dengan

      kebijakan kesehatan dan keselamatan kerja

      organisasi.

    b.        Do (Pelaksanaan)             : Melaksanakan proses.

    c.         Check (Pemeriksaan)        : Memantau dan mengukur kegiatan proses terhadap

      kebijakan, sasaran, peraturan perundang-undangan

      dan persyaratan kesehatan dan keselamatan kerja

      Iainnya serta melaporkan hasilnya.

    d.        Act (Tindakan)                 : Mengambil tindakan untuk perbaikan kinerja

    kesehatan dan keselamatan kerja

      secara berkelanjutan.

    Pada umumnya organisasi mengelola kegiatannya melalui penerapan sistem proses dan interaksinya, yang dikenal dengan istilah “pendekatan proses” menyerupai pada ISO 9001. Karena metode PDCA ini sanggup diterapkan pada semua proses, maka dua metode ini dianggap sesuai (kompatibel).

    Standar ini berisi persyaratan yang sanggup diaudit secara obyektif. Namun demikian standar ini tidak memutuskan persyaratan mutlak untuk kinerja K3 di luar komitmen, di dalam kebijakan K3, untuk memenuhi persyaratan peraturan perundang-undangan yang diberlakukan dan persyaratan lain yang diacu organisasi, untuk mencegah cedera dan gangguan kesehatan, dan untuk melaksanakan perbaikan berkelanjutan. Dengan demikian dua organisasi yang melaksanakan kegiatan yang hampir sama tetapi mempunyai kinerja K3 yang berbeda keduanya sanggup dinyatakan memenuhi persyaratan standar ini.

    Standar ini tidak meliputi persyaratan tertentu pada sistem administrasi yang lain, menyerupai administrasi mutu, administrasi lingkungan, administrasi keamanan, atau administrasi keuangan. Walaupun demikian, elemen-elemen dalam standar ini sanggup digabungkan atau diintegrasikan dengan sistem-sistem administrasi tersebut. Hal ini memungkinkan organisasi sanggup menyesuaikan sistem administrasi yang ada dengan maksud untuk memutuskan SMK3 yang sesuai dengan persyaratan standar ini. Namun demikian, harus ditegaskan bahwa penerapan aneka macam elemen boleh berbeda bergantung pada tujuan yang diharapkan dan keterlibatan pihak yang berkepentingan.

    Tingkat kerumitan dan kerincian SMK3, luas cakupan dokumentasi dan sumber daya yang diperuntukkan bergantung pada beberapa faktor, menyerupai lingkup sistem, ukuran dan sifat kegiatan, produk dan jasa, dan budaya organisasi.

    Prinsip Dasar Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja

    1.        Penetapan kebijakan kesehatan dan keselamatan kerja

    2.        Perencanaan penerapan kesehatan dan keselamatan kerja

    3.        Penerapan kesehatan dan keselamatan kerja

    4.        Pengukuran, pemantauan dan penilaian kinerja kesehatan dan keselamatan kerja

    5.        Peninjauan secara teratur untuk meningkatkan kinerja kesehatan dan keselamatan kerja secara berkesinambungan

    Elemen Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja

    1.        Pembangunan dan pemeliharaan komitmen

    2.        Pendokumentasian strategi

    3.        Peninjauan ulang desain dan kontrak

    4.        Pengendalian dokumen

    5.        Pembelian

    6.        Keamanan bekerja berdasarkan sistem administrasi kesehatan dan keselamatan kerja

    7.        Standar pemantauan

    8.        Pelaporan dan perbaikan

    9.        Pengelolaan material dan perpindahannya

    10.    Pengumpulan dan penggunaan data

    11.    Audit sistem administrasi kesehatan dan keselamatan kerja

    12.    Pengembangan kemampuan dan ketrampilan

    Pedoman Penerapan Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja

    1.        Komitmen dan kebijakan

    a.         Kepemimpinan dan komitmen

    –            organisasi kesehatan dan keselamatan kerja

    –            menyediakan anggaran, SDM dan sarana

    –            penetapan tanggung jawab, wewenang dan kewajiban

    –            perencanaan kesehatan dan keselamatan kerja

    –            melakukan penilaian

    b.         Tinjauan awal kesehatan dan keselamatan kerja

    –            identifikasi kondisi dan sumber bahaya

    –            pengetahuan dan peraturan perundangan kesehatan dan keselamatan kerja

    –            membandingkan penerapan

    –            meninjau lantaran akibat

    –            efisiensi dan efektifitas sistem

    2.        Perencanaan

    a.         Manajemen resiko

    b.         Peraturan perundangan

    c.         Tujuan dan target :

    1)        dapat diukur

    2)        indikator pengukuran

    3)        sasaran pencapaian

    4)        jangka waktu pencapaian

    d.        Indikator kinerja

    e.         Perencanaan awal dan perencanaan kegiatan yang sedang berlangsung

    3.        Penerapan

    a.         Jaminan kemampuan

    –            SDM, sarana dan dana

    –            integrasi

    –            tanggung jawab dan tanggung gugat

    –            konsultansi, motivasi dan kesadaran

    –            pelatihan dan kompetensi kerja

    b.         Kegiatan pendukung

    –            komunikasi

    –            pelaporan

    –            pendokumentasian

    –            pengendalian dokumen

    –            pencatatan dan administrasi informasi

    c.         Identifikasi bahaya, penilaian dan pengendalian resiko

    –            manajemen resiko

    –            perencanaan (design) dan rekayasa

    –            pengendalian administratif

    –            tinjauan kontrak

    –            pembelian

    –            prosedur menghadapi keadaan darurat atau bencana

    –            prosedur menghadapi insiden

    –            prosedur planning pemulihan keadaan darurat

    BAB III

    PENUTUP

    A.      KESIMPULAN

    Kesehatan dan keselamatan kerja ialah suatu perjuangan dan upaya untuk membuat proteksi dan keamanan dari resiko kecelakaan dan ancaman baik fisik, mental maupun emosional terhadap pekerja, perusahaan, masyarakat dan lingkungan. Makara kesehatan dan keselamatan kerja tidak selulu berkaitan dengan dilema fisik pekerja, tetapi juga mental, psikologis dan emosional.

    Kesehatan dan keselamatan kerja merupakan salah satu unsur yang penting dalam ketenagakerjaan. Oleh lantaran itulah sangat banyak aneka macam peraturan perundang-undangan yang dibentuk untuk mengatur nmasalah kesehatan dan keselamatan kerja. Meskipun banyak ketentuan yang mengatur mengenai kesehatan dan keselamatan kerja, tetapi masih banyak faktor di lapangan yang mempengaruhi kesehatan dan keselamatan kerja yang disebut sebagai ancaman kerja dan ancaman nyata. Masih banyak pula perusahaan yang tidak memenuhi standar keselamatan dan kesehatan kerja sehingga banyak terjadi kecelakaan kerja.

    Oleh lantaran itu, perlu ditingkatkan sistem administrasi kesehatan dan keselamatan kerja yang dalam hal ini tentu melibatkan kiprah bagi semua pihak. Tidak hanya bagi para pekerja, tetapi juga pengusaha itu sendiri, masyarakat dan lingkungan sehingga sanggup tercapai peningkatan mutu kehidupan dan produktivitas nasional.

    B.       SARAN

    1.        Untuk meningkatkan keselamatan dan kesehatan kerja diharapkan adanya administrasi kesehatan dan keselamatan kerja.

    2.        Belum maximalnya pelaksanaan managemen kesehatan dan keselamatan kerja disebabkan oleh kurangnya pengetahuan dan informasi tentatang administrasi kesehatan dan keselamatan kerja, untuk itu kepada Menteri terkait dan dunia industri biar diadakan sosialisasi secaras terus menerus.

    3.        Perlu peningkatan promosi keselamatan kerja pada setiap dunia kerja biar semua orang mementingkan keselamtan kerja itu sendiri.

    4.        Sekolah secara khusus Sekolah Menengah kejuruan yang dipersiapkan untuk tenaga kerja menengah kebawah hendaknya dibekali dengan administrasi kesehatan dan keselamatan kerja.

  • Makalah Pengaturan Dan Pengawasan Perbankan

    Pengaturan Dan Pengawasan Perbankan

    Bab I. Pendahuluan

    A. Latar Belakang

    Bank yaitu kepingan dari sistem keuangan dan sistem pembayaran suatu negara, bahkan pada kurun globalisasi kini ini, bank juga telah menjadi kepingan dari sistem keuangan dan pembayaran dunia. Mengingat kegiatan perbankan bergerak dengan dana dari masyarakat atas adasar kepercayaan, maka setiap pelaku perbankan diharapkan tetap menjaga kepercayaan masyarakat tersebut. Kepercayaan masyarakat terhadap dunia perbankan akan terajaga apabila sektor perbankan diselenggrakan dan dikelola dengan prinsip kehati-hatian sehingga selalu terpelihara kondisi kesehatannya.

    Bank Indonesia sebagai bank sentral yang mempunyai kiprah dalam memilih dan memperlihatkan arah perkembangan perbankan serta melindungi masyarakat, maka bank Indonesia mempunyai kewenangan dan kewajiban untuk membina serta melaksanakan pengawasan terhadap seluruh kegiatan perbankan. Selain itu Bank Indonesia sebagai otoritas perbankan berdasarkan ketentun perundangan mempunyai kewenangan untuk membuat dan menerapkan ketentuan perundangan yang berkaitan dengan kegiatan operasional sebuah bank.

    Bank Indonesia dari waktu ke waktu senantiasa melaksanakan adaptasi terhadap peraturan biar sanggup menerapkan prinsip-prinsip perbankan yang sehat sesuai dengan praktik-praktik internasional yang lazim. Disitulah letak kiprah pentingnya pengawasan bank, lantaran sistem perbankan mempunyai fungsi dan kiprah yang penting dan strategis dalam menggerak-tumbuhkan perekonomian.

    B. Rumusan Masalah

    Berdasarkan Latar belakang permasalahan yang dipaparkan di atas, Rumusan persoalan dalam makalah ini adalah.

    1. Bagaimana Peran Bank Indonesia dalam Perekonomian?
    2. Bagaimana Konsep dan Tujuan Pengaturan dan Pengawasan Perbankan?
    3. Bagaimana Sistem Pengawasan Bank Oleh Bank Indonesia?
    4. Bagaimana Sistem Informasi Pelaporan Bank kepada Bank Indonesia?
    5. Bagaimana Upaya Restrukturisasi Perbankan?

    C. Tujuan

    Berdasarkan Rumusan Masalah yang telah dipaparkan diatas, Tujuan penulisan dalam makalah ini adalah.

    1. Mendeskripsikan Peran Bank Indonesia dalam Perekonomian.
    2. Memaparkan Konsep Tujuan Pengaturan dan Pengawasan Perbankan.
    3. Memaparkan  Sistem Pengawasan Bank Oleh Bank Indonesia.
    4. Memaparkan Sistem Informasi Pelaporan Bank kepada Bank Indonesia.
    5. Memaparkan Upaya Restrukturisasi Perbankan.

    Bab II. Pembahasan

    Berdasarkan Masalah yang telah dirumuskan pada Bab I, Pembahasan persoalan akan menyajikan ihwal (1) Peran Bank Indonesia dalam Perekonomian (2) Konsep dan Tujuan Pengaturan dan Pengawasan Perbankan (3) Sistem Pengawasan Bank Oleh Bank Indonesia. (4) Sistem Informasi Pelaporan Bank kepada Bank Indonesia (5) Upaya Restrukturisasi Perbankan.

    A. Peran Bank Indonesia dalam Perekonomian

    Bank Indonesia (BI) yaitu Bank Sentral Republik Indonesia. Bank ini mempunyai nama lain De Javasche Bank yang dipergunakan pada masa Hindia Belanda. Sebagai bank sentral, BI mempunyai satu tujuan tunggal, yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Kestabilan nilai rupiah ini mengandung dua aspek, yaitu kestabilan nilai mata uang terhadap barang dan jasa, serta kestabilan terhadap mata uang negara lain. Untuk mencapai tujuan tersebut BI didukung oleh tiga pilar yang merupakan tiga bidang tugasnya. Ketiga bidang kiprah ini yaitu

    1. Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter
    2. Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran
    3. Mengatur dan mengawasi perbankan di Indonesia .

    Ketiganya perlu diintegrasi biar tujuan mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah sanggup dicapai secara efektif dan efisien. Setelah kiprah mengatur dan mengawasi perbankan dialihkan kepada Otoritas Jasa Keuangan. Tugas BI dalam mengatur dan mengawasi perbankan tetap berlaku, namun difokuskan pada aspek makroprudensial sistem perbankan secara makro.

    B. Konsep dan Tujuan Pengaturan dan Pengawasan Perbankan

    Sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, Bank Indonesia mempunyai kewenangan dan tanggung jawab untuk memutuskan perizinan, pembinaan, dan pengawasan bank serta pengenaan hukuman terhadap bank yang tidak mematuhi peraturan perbankan yang berlaku. Bank Indonesia dalam memutuskan kewenangan dan tanggung jawab dimaksud, antara lain tetap mempertimbangkan faktor kemampuan bank, prinsip kehati-hatian operasional bank, tingkat persaingan yang sehat. Menyangkt pelatihan dan pengawasan bank, hingga bentuknya forum independen yang mempunyai kewenangan dalam pengawasan bank oleh pemerintah (paling lambat simpulan 2010), kewenangan pengawasan bank tetap dilaksanakan oleh Bank Indonesia sebagai otoritas moneter. 

    Pembinaan yang dimaksud yaitu upaya yang dilakukan dengan cara memutuskan peraturan yang menyangkut aspek kelembagaan, kepemilikan, kepengurusan, kegiatan usaha, pelaporan, serta aspek lain yang berafiliasi dengan kegiatan operasional bank. Sedangkan pengawasan yang dilakukan mencakup pengawasan tidak langsung, terutama dalam bentuk pengawasan dini melalui penelitian, analisis, dan penilaian laporan bank, dan pengawasan eksklusif dalam bentuk pemeriksaan yang disusul dengan tindakan perbaikan. Sejalan dengan itu, Bank Indonesia diberi kewenangan, tanggung jawab, dan kewajiban secara utuh untuk melaksanakan pelatihan dan pengawasan terhadap bank dengan menempuh upaya baik yang bersifat preventif maupun represif. Mengingat bank berafiliasi dengan dana dari masyarakat yang disimpan atas dasar kepercayaan, setiap bank perlu menjaga kesehatan dan memelihara kepercayaan masyarakat pada bank. Berkaitan dengan itu, bank diharuskan melaksanakan kegiatan perjuangan sesuai dengan prinsip kehati-hatian dan memelihara tingkat kesehatan sesuai dengan ketentuan antara lain sebagai berikut:

    1. Kecukupan modal
    2. Kualitas aset
    3. Kualitas manajemen
    4. Likuiditas
    5. Rentalitas
    6. Solvabilitas

    Selanjutnya, untuk kepentingan nasabah, bank wajib menyediakan informasi mengenai kemungkinan timbulnya resiko kerugian sehubungan dengan transaksi nasabah yang dilakukan melalui bank. Penyediaan informasi tersebut dimaksudkan biar kanal untuk memperoleh informasi perihal kegiatan perjuangan dan kondisi bank menjadi lebih terbuka, sekaligus menjamin adanya transparasi dalam dunia perbankan. Informasi tersebut sanggup memuat keadaan bank, termasuk kecukupan modal dan kualitas aset.

    Untuk tujuan pengawasan, bank wajib memberikan pada Bank Indonesia neraca dan perhitungan laba/rugi tahunan serta penjelasannya, serta laporan bersiklus lainnya sesuai dengan bentuk dan waktu yang ditetapkan Bank Indonesia. Di samping itu, bank wajib mengumumkan neraca dan perhitungan laba/rugi dalam waktu dan bentuk yang ditetapkan Bank Indonesia. Pengaturan dan pengawasan bank diarahkan untuk mengoptimalkan fungsi perbankan Indonesia sebagai:

    1. Lembaga kepercayaan masyarakat dalam kaitannya sebagai forum penghimpun dan penyalur dana  
    2. Pelaksana kebijakan moneter;
    3. Lembaga yang ikut berperan dalam membantu pertumbuhan ekonomi serta pemerataan; biar tercipta sistem perbankan yang sehat,baik sistem perbankan secara menyeluruh maupun individual, dan bisa memelihara kepentingan masyarakat dengan baik, berkembang secara masuk akal dan bermanfaat bagi perekonomian nasional.

    Untuk mencapai tujuan tersebut pendekatan yang dilakukan dengan menerapkan:

    1. Kebijakan memperlihatkan keleluasaan berusaha (deregulasi);
    2. Kebijakan prinsip kehati-hatian bank (prudential banking); dan
    3. Pengawasan bank yang mendorong bank untuk melaksanakan secara konsisten ketentuan intern yang dibentuk sendiri (self regulatory banking) dalam melaksanakan kegiatan operasionalnya dengan tetap mengacu kepada prinsip kehati-hatian.

    :: Kewenangan Pengaturan dan Pengawasan Bank

    Pengaturan dan pengawasan bank oleh BI mencakup wewenang sebagai berikut:

    1. Kewenangan memperlihatkan izin (right to license), yaitu kewenangan untuk memutuskan tatacara perizinan dan pendirian suatu bank. Cakupan tunjangan izin oleh BI mencakup tunjangan izin dan pencabutan izin perjuangan bank, tunjangan izin pembukaan, penutupan dan pemindahan kantor bank, tunjangan persetujuan atas kepemilikan dan kepengurusan bank, tunjangan izin kepada bank untuk menjalankan kegiatan-kegiatan perjuangan tertentu.
    2. Kewenangan untuk mengatur (right to regulate), yaitu kewenangan untuk memutuskan ketentuan yang menyangkut aspek perjuangan dan kegiatan perbankan dalam rangka membuat perbankan sehat yang bisa memenuhi jasa perbankan yang diinginkan masyarakat.
    3. Kewenangan untuk mengawasi (right to control), yaitu kewenangan melaksanakan pengawasan bank melalui pengawasan eksklusif (on-site supervision) dan pengawasan tidak eksklusif (off-site supervision). Pengawasan eksklusif sanggup berupa pemeriksaan umum dan pemeriksaan khusus,yang bertujuan untuk mendapat citra ihwal keadaan keuangan bank dan untuk memantau tingkat kepatuhan bank terhadap peraturan yang berlaku serta untuk mengetahui apakah terdapat praktik-praktik yang tidak sehat yang membahayakan kelangsungan perjuangan bank. Pengawasan tidak eksklusif yaitu pengawasan melalui alat pemantauan menyerupai laporan bersiklus yang disampaikan bank,laporan hasil pemeriksaan dan informasi lainnya. Dalam pelaksanaannya, apabila diharapkan BI sanggup melaksanakan pemeriksaan terhadap bank termasuk pihak lain yang mencakup perusahaan induk, perusahaan anak, pihak terkait, pihak terafiliasi dan debitur bank. BI sanggup menugasi pihak lain untuk dan atas nama BI melaksanakan kiprah pemeriksaan.
    4. Kewenangan untuk mengenakan hukuman (right to impose sanction), yaitu kewenangan untuk menjatuhkan hukuman sesuai dengan ketentuan perundang-undangan terhadap bank apabila suatu bank kurang atau tidak memenuhi ketentuan. Tindakan ini mengandung unsur pelatihan biar bank beroperasi sesuai dengan asas perbankan yang sehat.

    Sejalan dengan perjuangan tersebut di atas Bank Indonesia telah mewajibkan bank-bank melaksanakan antara lain sebagai berikut:

    a.       Menyampaikan pedoman penyusunan kebijakan perkreditan bank, yang mengatur mengenai hal-hal sebagai berikut:

    ·         Prinsip kehati-hatian dalam perkreditan

    ·         Organisasi dan manajemen perkreditan

    ·         Kebijakan persetujuan kredit

    ·         Dokumentasi dan manajemen kredit

    ·         Pengawasan kredit dan penyelesaian kredit bermasalah

    b.      Menyusun standar pelaksanaan fungsi audit intern Bank (SPFAIB), yaitu dimana bank wajib menerapkan fungsi audit intern bank sesuai dengan SPFAIB dengan:

    ·         Menyusun internal audit charter

    ·         Membentuk dewan audit

    ·         Membentuk satuan kerja audit intern

    ·         Menyusun panduan audit intern

    c.       Menyusun rencana kerja tahunan yang memuat:

    ·         Rencana penghimpunan dana, penyaluran dana, tunjangan jasa lain

    ·         Rencana pengembangan produk perbankan

    ·         Rencana ekspansi jasa kantor

    ·         Rencana pengembangan sumber daya manusia

    ·         Proyeksi neraca dan perhitungan keuntungan rugi

    d.      Penggunaan teknologi sistem informasi

    e.       Kegiatan transakasi derivatif dengan ketentuan:

    ·         Bank wajib mempunyai pedoman pelaksanaan transaksi derivatif secara tertulis

    ·         Bank dihentikan memelihara posisi atas transaksi derivatif yang dilakukan oleh nasabah grup dari bank, direksi, komisaris, pegawai atau pemilik bank

    ·         Hanya bank sanggup melaksanakan transaksi derivatif yang berkaitan dengan valuta absurd dan suku bunga

    Selanjutnya, Bank Indonesia dalam rangka pelaksanaan pengaturan perbankan berdasarkan prinsip kehati-hatian memutuskan ketentuan sebagai berikut:

    a.       Kewajiban menyediakan modal minimum

    b.      Kewajiban memelihara posisi devisa neto stinggi-tingginya 25% dari modal bank

    c.       Ketentuan batas maksimum tunjangan kredit

    d.      Penyisihan pembatalan aktiva produktif

    e.       Pinjaman komersial luar negeri (PKLN), dimana saldo kredit penerimaan PKLN bank dibatasi maksimum 30% dari modal bank

    f.       Ketentuan loan to deposit ratio (LDR) maksimum 110%

    g.      Kriteria orang-orang tercela yang dihentikan menjadi pemegang saham dan atau pengurus bank.

    C.  Sistem Pengawasan Bank Oleh Bank Indonesia

    Dalam menjalankan kiprah pengawasan bank, ketika ini BI melaksanakan sistem pengawasannya dengan memakai 2 pendekatan yakni pengawasan berdasarkan kepatuhan (compliance based supervision) dan pengawasan berdasarkan risiko (risk based supervision/RBS). Dengan adanya pendekatan RBS tersebut, bukan berarti mengesampingkan pendekatan berdasarkan kepatuhan, namun merupakan upaya untuk menyempurnakan sistem pengawasan sehingga sanggup meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengawasan perbankan. Secara bertahap, pendekatan pengawasan yang diterapkan oleh BI akan beralih menjadi sepenuhnya pengawasan berdasarkan risiko.

    1. Pengawasan Berdasarkan Kepatuhan (Compliance Based Supervision)

    Pendekatan pengawasan berdasarkan kepatuhan intinya menekankan pemantauan kepatuhan bank untuk melaksanakan ketentuan ketentuan yang terkait dengan operasi dan pengelolaan bank. Pendekatan ini mengacu pada kondisi bank di masa kemudian dengan tujuan untuk memastikan bahwa bank telah beroperasi dan dikelola secara baik dan benar berdasarkan prinsip-prinsip kehati-hatian.

    2. Pengawasan Berdasarkan Risiko (Risk Based Supervision)

    Pendekatan pengawasan berdasarkan risiko merupakan pendekatan pengawasan yang berorientasi ke depan (forward looking). Dengan memakai pendekatan tersebut pengawasan/pemeriksaan suatu bank difokuskan pada risiko-risiko yang menempel (inherent risk)pada acara fungsional bank serta sistem pengendalian risiko (risk control system). Melalui pendekatan ini akan lebih memungkinkan otoritas pengawasan bank untuk proaktif dalam melaksanakan pencegahan terhadap permasalahan yang potensial timbul di bank. Pendekatan pengawasan berdasarkan risiko mempunyai siklus pengawasan sebagai berikut :

    Jenis-Jenis Risiko Bank :

    • Risiko Kredit : Risiko yang timbul sebagai jawaban kegagalan counterparty memenuhi kewajibannya.
    • Risiko Pasar : Risiko yang timbul lantaran adanya pergerakan variabel pasar (adverse movement) dari portofolio yang dimiliki oleh Bank,yang sanggup merugikan Bank. Variabel pasar antara lain yaitu suku bunga dan nilai tukar.
    • Risiko Likuiditas : Risiko yang antara lain disebabkan Bank tidak bisa memenuhi kewajiban yang telah jatuh waktu.
    • Risiko Operasional : Risiko yang antara lain disebabkan adanya ketidakcukupan dan atau tidak berfungsinya proses internal,kesalahan manusia, kegagalan sistem, atau adanya problem eksternal yang mempengaruhi operasional Bank.
    • Risiko Hukum : Risiko yang disebabkan oleh adanya kelemahan aspek yuridis. Kelemahan aspek yuridis antara lain disebabkan adanya tuntutan hukum, ketiadaan peraturan perundang-undangan yang mendukung atau kelemahan perikatan menyerupai tidak dipenuhinya syarat sahnya kontra.
    • Risiko Reputasi : Risiko yang antara lain disebabkan adanya publikasi negatif yang terkait dengan kegiatan perjuangan Bank atau persepsi negatif terhadap Bank.
    • Risiko Strategik : Risiko yang antara lain disebabkan adanya penetapan dan pelaksanaan seni manajemen Bank yang tidak sempurna pengambilan keputusan bisnis yang tidak sempurna atau kurang responsifnya Bank terhadap perubahan eksternal.
    • Risiko Kepatuhan : Risiko yang disebabkan Bank tidak mematuhi atau tidak melaksanakan peraturan perundang-undangan dan ketentuan lain yang berlaku.

    BACA JUGA:

    D.  Informasi Pelaporan Bank kepada Bank Indonesia

    ::Sistem Informasi Manajemen – Sektor Perbankan Bank Indonesia (SIM-SPBI)

    SIMSPBI merupakan sistem informasi terpadu untuk mendukung kiprah pengawasan, pemeriksaan dan pengaturan perbankan BI.

    Tujuan dari penerapan SIM-SPBI yaitu :

    • Meningkatkan efektivitas dan efisiensi sistem pengawasan dan pemeriksaan bank;
    • Menciptakan keseragaman (standarisasi) dalam pelaksanaan kiprah pengawasan dan pemeriksaan bank.
    • Mengoptimalkan Pengawas dan Pemeriksa Bank dalam menganalisa kondisi bank sehingga sanggup meningkatkan mutu pengawasan dan pemeriksaan bank;
    • Memudahkan audit trail oleh pihak yang berkepentingan;
    • Meningkatkan keamanan dan integritas data serta informasi 

    SIM-SPBI terdiri dari 3 subsistem yakni :

    1. Sistem Informasi Manajemen Pengawasan (SIMWAS), merupakan sistem informasi untuk meningkatkan efektifitas dan efisiensi tugas-tugas pengawasan, pemeriksaan dan penelitian bank umum. Melalui SIMWAS, pengawas bank akan bisa mengoptimalkan kegiatan analisa dan memperoleh informasi mengenai kondisi keuangan bank (termasuk Tingkat Kesehatan Bank dan profil risiko) secara cepat. Modul-modul yang tersedia antara lain modul Data Pokok Bank dan modul Fit and Proper Test (FPT).
    2. Sistem Informasi Bank dalam Investigasi (SIBADI), merupakan sistem informasi untuk meningkatkan tertib manajemen dan fasilitas pemantauan kiprah dalam rangka pemeriksaan tindak pidana di bidang perbankan. Melalui SIBADI, sanggup dilakukan pemantauan terhadap perkembangan pemeriksaan atas dugaan tindak pidana yang diakukan oleh suatu bank semenjak laporan penyimpangan diterima, jadwal investigasi, langkah-langkah yang telah dilakukan hingga dengan hasil simpulan pemeriksaan dimaksud.
    3. Data Mart Data Pokok Bank, yang menyediakan informasi yang berkaitan dengan kelembagaan, kepemilikan dan kepengurusan, operasional dan seni manajemen pengawasan yang diterapkan pada suatu bank sehingga diharapkan sanggup mengoptimalkan informasi dalam rangka pengawasan dan pelatihan bank.

    :: Sistem Informasi Debitur (SID)

    SID yaitu sistem yang menyediakan informasi mengenai debitur baik perorangan maupun tubuh usaha, yang diolah berdasarkan laporan penyediaan dana yang diterima Bank Indonesia dari Pelapor. SID dikembangkan dengan tujuan untuk membantu :

    1. Bagi pemberi kredit, antara lain :
      • Membantu dalam mempercepat proses analisis dan pengambilan keputusan tunjangan kredit
      • Mengurangi ketergantungan pemberi kredit kepada agunan konvensional.Pemberi kredit sanggup menilai reputasi kredit calon debitur sebagai pengganti/pelengkap agunan.
    2. Bagi akseptor kredit, antara lain :
      • Mempercepat waktu yang dibutuhkan untuk memperoleh persetujuan kredit
      • Nasabah baru,khususnya yang tergolong sebagai UMKM,a kan mendapat kanal yang lebih luas kepada pemberi kredit dengan mengandalkan reputasi keuangannya tanpa harus tergantung pada kemampuan untuk menyediakan agunan. 

    :: Sistem Informasi Manajemen Pengawasan BPR (SIMWAS BPR)

    SIMWAS-BPR merupakan sistem informasi untuk meningkatkan efektifitas dan efisiensi sistem pengawasan BPR. Melalui SIMWAS, pengawas BPR akan bisa mengoptimalkan kegiatan analisis terhadap kondisi BPR, mempercepat diperolehnya informasi kondisi keuangan BPR (termasuk Tingkat Kesehatan BPR), meningkatkan keamanan dan integritas data serta informasi perbankan. Modul-modul yang tersedia dalam aplikasi SIMWAS BPR antara lain modul perizinan pendirian BPR, data pokok BPR, Tingkat Kesehatan BPR, status BPR, cabut izin perjuangan dan likuidasi BPR.

    E.  Upaya Restrukturisasi Perbankan

    Sebagai upaya membangun kembali kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan dan Perekonomian Indonesia, Bank Indonesia telah menempuh langkah Restrukturisasi Perbankan yang komprehensif. Langkah ini mutlak diharapkan guna memfungsikan kembali perbankan sebagai forum mediator yang akan mendorong pertumbuhan ekonomi, disamping sekaligus meningkatkan efektivitas pelaksanaan kebijakan moneter.

    Restrukturisasi perbankan tersebut dilakukan melalui upaya memulihkan kepercayaan masyarakat, acara rekapitalisasi, acara restrukturisasi kredit, penyempurnaan ketentuan perbankan, dan peningkatan fungsi pengawasan bank.

    F.   Pengawasan Bank Saat Ini

    Krisis keuangan global yang terjadi ketika ini telah memperlihatkan pelajaran bahwa sangat diharapkan korelasi yang erat antara pengawas bank (micro-prudential)dan bank sentral selaku otoritas macro-prudentialdalam merumuskan kebijakan yang sempurna dan cepat pada saat-saat genting. Selain itu, untuk menjamin efektivitas pengawasan diharapkan independensi dari otoritas pengawas makro prudensial.

    Di Indonesia, upaya memonitor dan menjaga stabilitas sistem keuangan telah dilakukan oleh Bank Indonesia semenjak pertengahan tahun 2003 dengan membuatkan banyak sekali metode analisa macro prudential yang mengevaluasi tingkat kesehatan, kekuatan dan kelemahan sistem keuangan nasional. Analisa macro prudential yang dilakukan selama ini dipublikasikan dalam suatu Kajian Stabilitas Keuangan secara berkala, telah membantu dalam menganalisis dan menyajikan informasi mengenai ketahanan sistem perbankan dan dampak terhadap sistem keuangan bila terjadi guncangan.

    Analisa dilakukan antara lain melalui pelaksanaan stress test dengan banyak sekali alternatif skenario untuk membantu memilih tingkat sensitivitas atau daya tahan sistem keuangan nasional terhadap banyak sekali guncangan ekonomi. Disamping itu, dilakukan juga analisa aspek kualitatif terkait dengan pemenuhan sistem keuangan Indonesia terhadap standar internasional. Dalam rangka memonitor serta menjaga stabilitas sistem keuangan tersebut Bank Indonesia telah membuatkan beberapa perangkat yang berfungi sebagai Early Warning System (EWS) menyerupai Financial Stability Indeks (FSI), Macro Stress Test, Probability of Default (PD), Model EWS leading indicator sektor properti, transition matrices, dan stress test mikro perbankan.

    Menurut kelompok kami, pengawasan perbankan ketika ini sudah cukup baik meskipun ditengah keadaan ekonomi global yang belum pulih. Terbukti dengan naiknya modal permodalan. Total aset perbankan hingga November 2016 mencapai Rp 6.582 triliun meningkat dibanding posisi 2014 sebesar Rp 5.615 triliun. Sedangkan rasio permodalan (CAR) meningkat dari posisi 19,57% di Desember 2014 menjadi 23,04% pada Nopember 2016.

    Kinerja Industri Keuangan Non Bank juga membaik dilihat dari aset IKNB pada Nopember 2016 meningkat 15,61% menjadi Rp 1.869 triliun dibanding posisi tahun lalu. Jumlah entitas forum jasa keuangan non bank per Nopember 2016 tercatat sebanyak 1.048 entitas, bertambah 118 entitas dibanding November tahun lalu.

    Sedangkan di pasar modal Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada penutupan simpulan Desember 2016 mencatat rekor pertumbuhan 15,32%. Selain itu nilai emisi pada 2016 tercatat sebanyak Rp 194,7 triliun atau tumbuh 68,94% dibanding tahun 2015. Pencapaian kinerja industri keuangan ini harus dipertahankan bahkan ditingkatkan oleh DK OJK periode kedua 2017-2022.

    Untuk menghadapi tantangan masa depan yang semakin berat OJK dan bank sentral dalam hal ini Bank Indonesia harus bekerja erat lantaran memang bank yang ditengarai berdampak sistemik ini tentu saja ia tidak hanya punya kepentingan mikro sebagai semacam forum perbankan, tetapi juga punya potensi menganggu stabilitas sistem keuangan, dua aspek inilah makro dan mikro kedepannya  perlu pengawsan yang lebih serius.

    BAB III

    PENUTUP

    A.  Simpulan

    Pada Bab II dipaparkan secara rinci klarifikasi ihwal (1) Peran Bank Indonesia dalam Perekonomian (2) Konsep dan Tujuan Pengaturan dan Pengawasan Perbankan (3) Sistem Pengawasan Bank Oleh Bank Indonesia. (4) Sistem Informasi Pelaporan Bank kepada Bank Indonesia (5) Upaya Restrukturisasi Perbankan.

    Berdasarkan pembahasan tersebut sanggup dikemukakan simpulan sebagai berikut:

    d        Bank Indonesia (BI) yaitu Bank Sentral Republik Indonesia.

    d         Tiga Pilar Utama BI yaitu Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, Mengatur dan mengawasi perbankan di Indonesia .

    d        Kewenangan Pengaturan dan Pengawasan Bank yaitu kewenangan memberi izin, kewenangan mengatur, kewenangan mengawasi, kewenangan memberi sanksi.

    d        Sistem Pengawasan Bank Oleh Bank Indonesia mencakup Pengawasan Berdasarkan Kepatuhan, pengawasan berdasarkan risiko.

    d        Jenis risiko yaitu risiko kredit, risiko pasar, risiko likuiditas, risiko operasional, risiko hukum, risiko reputasi, risiko strategik, risiko kepatuhan.

    d        Sistem yang dipakai dalam Informasi Pelaporan Bank kepada Bank Indonesia mencakup Sistem Informasi Manajemen – Sektor Perbankan Bank Indonesia (SIM-SPBI), Sistem Informasi Debitur (SID), Sistem Informasi Manajemen Pengawasan BPR (SIMWAS BPR).

    d        Restrukturisasi perbankan merupakan Pengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan dan perekonomian Indonesia.

    DAFTAR PUSTAKA

    Angelinasinaga. 2012. Pengawasan Bank Indonesia sebagai Bank Sentral, (Online), (https://Angelinasinaga.wordpress.com), diakses 22 Februari 2016.

    Siamat, Dahlan. 2005. Manajemen Lembaga Keuangan kebijakan Moneter dan Perbankan, Edisi Kelima. Fakultas Ekonomi UI, Jakarta.

    ___________. 2017. Bank Indonesia, (Online), (https://id.m.wikipedia.org), diakses 22 Februari 2016.

  • Makalah Bank Perkreditan Rakyat

    Bank Perkreditan Rakyat

    Bab I. Pendahuluan

    A. Latar Belakang

    Sebagaimana telah diketahui bahwa bank ialah forum interediasi keuangan. umumnya didirikan dengan kewenangan untuk mendapatkan simpanan uang, meminjamkan uang dan menerbitkan surat berharga. Peranan bank ketika ini sangat mayoritas dalam perekonomian masyarakat Indonesia pada umumnya. Hampir setiap kegiatan perekonomian masyarakat tidak terlepas dari kiprah bank maupun forum keuangan lainnya. dalam menjalankan aktifitasnya, bank memperlihatkan banyak sekali produkyang berisi kegiatan pendukung perekonomian masyarakat. Perlunya peranan pemerintah untuk meratakan akomodasi atau kemudahan yang ditawarkan oleh bank ke pelosok sehingga dapay menjangkau seluruh masyarakat Indonesia. Maka dibutuhkan adanya bank perkreditan rakyat yang bisa menjangkau ke desa-desa yang ada di seluruh Indonesia. Selain itu dalam syariat islam penerapan sistem bunga yang diberlakukan oleh bank konvensioanl ini dilaramg atau dharamkan, maka dibutuhkan adanya Bank Syariah yang menerapkan syariat islam dalam sistem operasionalnya.

          B.     Rumusan Masalah

    1.        Apa pengertian BPR?
    2. 2.      Apa jenis-jenis BPR ?
    3. 3.      Usaha atau kegiatan apa yang dilakukan oleh BPR ?
    4. 4.      Produk apa yang dikeluarkan oleh BPR ?
    5. 5.      Apa pengertian dari bank syariah ?
    6. 6.      Usaha atau kegiatan apa yang dilakukan oleh bank syariah ?
    7. 7.      Produk apa yang dihasilkan atau dikeluarkan oleh bank syariah ?
    8. 8.      Apa perbedaan antara sistem bunga konvensional dengan sistem bagi hasil bank syariah ?
    1.       C.     Tujuan
    2. 1.      Mengetahui pengertian,jenis,kegiatan dan produk yang dikeluarkan oleh BPR
    3. 2.      Mengetahui pengertian,jenis,kegiatan dan produk yang dikeluarkan oleh Bank Syariah
    4. 3.      Mengetahui perbedaan antara sistem bunga konvensional dengan sistem bagi hasil bank syariah

    BAB II

    PEMABAHASAN

         SEJARAH BANK PERKREDITAN RAKYAT

                Pendirian BPR ini dimulai pada era ke-19 di mana pada ketika itu sumber untuk memperoleh penjaman, terutama di wilayah pedesaan, hanya berasalh dari para pelepas uang (rentenir) dengan bunga mencapai antara 100% – 200% pertahun. Melihat kondisi masyrakat pedesaan ketika itu, muncul beberapa gagasan yang menghendaki diadakanyya forum pengkreditan bagi masyrakat Indonesia dengan bunga yang ringan guna meningkatkan atau mencegah kemrosotan lebih lanjut dari kesejahteraan para petani, di samping untuk meningkatkan daya tahan mereka terhadap bencana-bencana yang mungkin terjadi. Gagasan untuk mendirikan Lembaga Pengkreditan Rakyat (LPR) di Indonesia tersebut muncul pada simpulan era 19 atas prakarsa perorangan yang kemudian di ambil alih oleh pemerintah Belanda.

                Landasan aturan pendirian dan beroperasinya Bank Pengkreditan Rakyat ialah Undang-Undang No. 7 tahun 1992tentang Perbankan sebagaimana telah diuabh dengan Undang-Undang No. 10 tahun 1998. Keberadaan BPR dalam masyarakat Indonesia sudah ada jauh sebelumdiundang-undangkannya Undang-Undang N0. 14 tahun 1967 yang kemudian diganti dengan UU No. 7 tahun 1992

          A.    LEMBAGA DANA DAN KREDIT PEDESAAN

    Tujuan pengembangan Lembaga Perkreditan Rakyat ialah menyediakan banyak sekali kemudahan dalam mendapatkan sumber permodalan bagi masyarakat golongan berpenghasilan rendah, terutama di pedesaan guna menyebarkan perjuangan dan kemampuannya. Jasa-jasa perbankan yang diberikan antara lain kredit bagi pedagang/pengusaha kecil di pasar-pasar dan di desa-desa, serta mobilisasi dana masyarakat dalam bentuk tabungan dan deposito berjangka. Pengawasan dan pembinaan kegiatan perjuangan lebaga-lebaga ini dilakukan oleh Bank Indonesia, namun kiprah pengawasan tersebut di delegasikan kepada Bank Rakyat Indonesia yang kantornya tersebar di banyak sekali daerah.

          B.     FUNGSI BANK PENGKREDITAN RAKYAT

    Keberadaan Bank Pengkrditan Rakyat dari sisi kepentingan pemerintah antara lain:

    1. 1.      memberi pelayanan perbankan kepada masyarakat yang sulit atau tidak mimiliki terusan ke bank umum
    2. 2.      membantu pemerintah mendidik masyarakat dalam memahami contoh nasional biar akselerasi pembangunan di sektor pedesaan dapatlebih dipercepat
    3. 3.      menciptakan pemerataan kesempatan berusaha terutama bagi masyarakat pedesaan
    4. 4.      mendidik dan mempercepat pemahan masyarakat terhadap pemanfaatan forum keuangan formal sehingga terhindar dari jeratan terakhir

          C.     BANK PENGKREDITAN RAKYAT PASCAUUNO. 7 TAHUN 1992

    Lahirnya Undang-undang No. 7 Tahun 1992 ihwal Perbankan sebagaimana telah dibah dengan Undang-undang No. 10 Tahun 1998, antara lain didasarkan pada pertimbangan bahwa telah terjadi perkembangan dalam perekonomian nasional dan semakin gencarnya tantangan dalam persaingan internasional sehingga perbankan nasional harus benar-benar disiapkan untuk menghadapi situasi lingkungan persaingan global. Dengan adanya undang-undang perbankan ini, pemerintah sanggup melaksanakan langkah-langkah sebagai berikut :

         a.       Menata kembali struktur kelembagaan sektor perbankan dengan memberikan keleluasaan dalam menjalankan fungsinya sebagai forum intermediasi.

        b.      Memberi kesempatan kepada sektor perbankan untuk memperluas jangkauan pelyanannya baik pelayanan perbankan umum yang menjangkau semua lapisan masyarakat maupun pelayanan perbankan yang berkonsentrasi pada sektor ekonomi berskala kecil atau perjuangan lemah terutama diwilayah pedesaan.

          c.       Memperkuat landasan aturan terhadap pengaturan, pengawasan dan pembinaan perbankan.

    Atas pertimbangan tersebut diatas, maka dalam UU No. 7 tahumn 1992 dilakukan penyederhanaan sistem perbankan dengan melaksanakan penggolongan bank kedalam dua jenis saja, yaitu Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat. Pengaturan operasional BPR lebih lanjut ditetapkan dalam peraturan Bank Indonesia No.6/22/PBI/2004 tanggal 9 Agustus 2004 ihwal Bank Perkreditan Rakyat.

          D.    PENGERTIAN Bank Perkreditan Rakyat

    Berdasarkan Undang-undang No.7 tahun 1992, Bank Perkreditan Rakyat (BPR) ialah bank yang melaksanakan kegiatan perjuangan secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam kemudian lintas pembayaran. Sementara bank berdasarkan undang-undang ini ialah tubuh perjuangan yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan, dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat.

            E.     BENTUK HUKUM DAN KLASIFIKASI BPR

    Pendirian BPR sanggup dilakukan dengan menentukan bentuk aturan sebagai berikut :

    a.       Perusahaan Daerah

    b.      Koperasi

    c.       Perseroan Terbatas

    d.      Bentuk lain yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

    “Bentuk lain” sebagaimana disebutkan pada butir d diatas berdasarkan klarifikasi Pasal 21 ayat (2) UU No. 7 tahun 1992, dimaksudkan untuk memberikan wadah bagi penyelenggaraan forum perbankan yang lebih kecil dari BPR, mirip Bank Desa, Lambung Desa, Badan Kredit Desa dan lembaga-lembaga lainnya yang dimaksud dalam Pasal 58 UU No. 7 Tahun 1992. Dengan demikian pengertian Bentuk Hukum BPR dengan “Bentuk lain” diperuntukkan bagi lembaga-lembaga yang telah memperoleh izin perjuangan dari Menteri Keuangan, yang telah dikukuhkan sebagai BPR yang bentuk hukumnya bukan berupa salah satu dari Perusahaan Daerah, Koperasi atau Perseroan Terbatas. Sedangkan bagi forum lainnya BKK,LPN,KURK,LPK yang belum memperoleh izin perjuangan dari Menteri Keuangan, maka sesuai dengan ketentuan pasal 19 PP No.71/1992 wajib menhajukan permohonan izin perjuangan sebagai BPR hingga tanggal 30 Oktober 1997 dengan menentukan salah satu bentuk aturan berupa Perusahaan Daerah, Koprasi, atau Prseroan Terbatas.

    Seiring dengan berkembangnya perekonomian, Lembaga Dana dan Kredit Pedesaan (LDKP) ikut pula mengalami pertumbuhan terutama dilingkungan masyarakat pedesaan. Keberadaan forum keuangan mikro ini dirasakan sangat bermanfaat bagi masyarakat dalam memenuhi kebutuhan mereka, khususnya dalam bentuk jasa tabungan dan sumber kredit. Oleh lantaran itu forum ini perlu diperahankan eksistensinya di dalam masyarakat desa. Sehubungan dengan itu, untuk memperjelas status LDKP tersebut, berdasarkan Pasal 58 UU No. 7 Tahun 1992, kberadaan LDKP yang terdiri dari :

    a.       Bank Desa Lumbung Desa

    b.      Bank Pasar

    c.       Bank Pegawai

    d.      Lumbung Pitih Nagari (LPN)

    e.       Lembaga Perkreditan Desa (LPD)

    f.       Badan Kredit Desa (BKD)

    g.      Badan Kredit Kecamatan (BKK)

    h.      Kredit Usaha Rakyat Kecil (KURK)

    i.        Lembaga Perkreditan Kecamatan (LPK)

    j.        Bank Karya Produksi Desa (BKPD)

    dan atau lembaga-lembaga lainnya yang dipersamakan dengan itu diberikan status sebagai Bank Perkreditan Rakyat dengan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh Peraturan Pemerintah.

                Selanjutnya berdasarkan ketentuan Pasal 19 Peraturan Pemerintah No. 71 tahun 1992 ihwal Bank Perkreditan Rakyat ditetapkan bahwa LDKP yang belum mendapat izin perjuangan sebagai BPR dari Menteri Keuangan wajib mengajukan permohonan izin perjuangan sebagai BPR selambat-lambatnya tanggal 30 Oktober 1997 dengan prsyaratan sebagai berikut :

    a.       Memilih salah satu bentuk aturan berupa Perusahaan Daerah, Koprasi, atau Perseroan Terbatas.

    b.      Memenuhi Kebutuhan Bersama Departemen Dalam Negeri, Departemen Keuangan, dan Bank Indonesia tanggal 26 September 1994 mengenai ketentuan modal minimum sebesar Rp. 50 juta; kualifikasi direksi yang berpengalaman di bidang perbankan; mempunyai tempat/gedung dan kewajiban membuka kantor setiap hari.

    Kemudian sete;ah dikeluarkannya Undang-undang No. 7 Tahun 1992 ihwal perbankan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 1998, BPR sanggup diklasifikasikan menjadi BPR Badan Kredit Desa dan BPR Bukan Badan Kredit Desa sebagaimana pada Tabel .

    Bank Perkreditan Rakyata.       BPR Bukan Badan Kredit DesaJumlah
    ·         BPR baru1.312
    ·         Bank Pasar132
    ·         BKPD133
    ·         Bank Pegawai1
    ·         BPR Eks LDKP564
    b.      BPR Badan Kredit Desa
    ·         Bank Desa3.289
    ·         Lumbung Desa2.056
    c.       LDKP1.620

                Sumber : Bank Indonesia Statisyik Ekonomi Keuangan Indonesia, per Desember 2003.

    F.      PENDIRIAN DAN MODAL DISETOR BPR

    Sebagai konsekuensi dikeluarkannya UU No. 10 Tahun 1998, semua proses perizinan dibidang perbankan trmasuk BPR, yang sebelumnya dilakukan oleh Menteri Keuangan dialihkan kepada Bank Indonesia. Dengan demikian sesudah undang-undang ini dikeluarkan, maka semua pengaturan dibidang perbankan, termasuk perizinan, dilaksanakan oleh Bank Indonesia. Berdasarkan peraturan Bank Indonesia No.6/22/PBI/2004 Tahun 2004 ihwal BPR, Bank Perkredita Rakyat hanya sanggup didirikan dan dimiliki oleh :

    a.       Warga Negara Indonesia

    b.      Badan aturan Indonesia yang seluruh pemiliknya berstatus WNI

    c.       Pemerintah Daerah

    d.      Dua pihak atau lebih sebagaimana dimaksud dalam abjad a,b, dan abjad c.

    Ketentuan modal disetor untuk mendirikan BPR ditetapkan paling sedikit sebesar

    a.       Rp. 5 miliar bagi BPR yang didirikan di wilayah DKI Jakarta

    b.      Rp. 2 miliar bagi BPR yang didirikan di wilayah ibukota provinsi di Pulau Jawa, dan Bali serta diwilayah kabupaten atau kodya Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi.

    c.       Rp. 1 miliar bagi BPR yang didirikan diwilayah ibukota provinsi diluar Pulau Jawa dan Bali dan wilayah sebagaimana disebut dalam butir a dan b.

    d.      Rp. 500 juta bagi BPR yang didirikan di wilayah lain diluar wilayah sebagaimana disebut dalam butir a,b, dan c.

    Sementara itu, modal disetor bagi BPR yang berbentuk tubuh aturan koperasi ialah simpanan pokok, simpanan wajib, dan hibah sebagaimana diatur dalam undang-undang ihwal perkoperasian paling sedikit 50% dari modal disetor BPR wajib digunakan untuk modal kerja.

    Salah satu pertimbangan dalam pemberian izin BPR oleh BI ialah hasil analisis atas potensi dan kelayakan pendirian BPR yang harus disampaikan sebagai salah satu persyaratan, yang meliputi evaluasi terhadap :

    a.                   Aspek demografi dan ekonomi wilayah

    b.                   Jumlah dan pertumbuhan forum perbankan termasuk forum keuangan mikro

    c.     Rencana kegiatan perjuangan yang meliputi sumber daba dan penyaluran dana serta langkah-langkah kegiatan yang akan dilakukan dalam mewujudkan planning dimaksud

    d.    Proyeksi keuangan secara bulanan untuk tahun pertama, dan secara tahunan untuk dua tahun berikutnya, semenjak BPR melaksanakan kegiatan operasional dan

    e.     Perencanaan sumber daya manusia.

    G.    ANGGOTA DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS BPR

    Anggota direksi dan dewan komisaris wajib memenuhi persyaratan :

    a.       Kompetensi

    b.      Integritas; dan

    c.       Reputasi keuangan

    Pemenuhan persyaratan bagi anggota direksi dan Dewan Komisaris di atas dilaksanakan sesuai dengan ketentuan mengenai evaluasi kemampuan dan kepatutan (fi and proper test) BPR. Jumlah anggota Direksi minimal berjumlah 2 orang dengan pendidikan minimum D3

                Anggota Direksi dihentikan mempunyai hubungan keluarga dengan :

    a.       Anggota Direksi lainnya dalam hubungannya sebagai sebagai orang tua, anak, mertua, menantu, suami, isteri, saudara kandung atau ipar; dan/atau

    b.      Anggota Dewan Komisaris dalam hubungannya sebagai orang tua,anak,mertua,menantu,suami,isteri,atau,atau saudara kandung.

    Anggota direksi dihentikan merangkap jebatan sebagai Anggota Direksi atau Pejabat Eksekutif pada forum perbankan, perusahaan, atau forum lain.

    Jumlah anggota Dewan Komisaris minimal 2 orang dan minimal50% anggota Dewan Komisaris mempunyai pengalaman dibidng perbankan. Anggota Dewan Komisaris hanya sanggup merangkap jabatan sebagai komisaris paling banyak pada 2 BPR atau pada satu Bank Umum.

    H.    PEMBUKAAN KANTOR BPR

    BPR intinya sanggup membuka kantor cabang dan kantor kas. BPR hanya sanggup membuka kantor cabang diwilayah provinsi yang sama dengan kantor pusatnya atas izin Bank Indonesia.

    Berdasarkan ketentuan, wilayah DKI dan kabupaten atau kotamadya Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi dan Karawang ditetapkan sebagai satu wilayah provinsi untuk keperluan pembukaan kantor cabang. Sebagai konsekuensi dari pentapan wilayah tersebut, maka :

    a. BPR di provinsi Jabar dan diluar Kabupaten atau Kodya Bogor, Depok, Bekasi, dan Karawang.

    b. BPR di Provinsi Banten diluar Kabupaten atau Kodya Tangerang tidak sanggup membuka kantor cabang di Kabupaten atau Kodya Tangerang.

    I.       KEGIATAN USAHA BPR

    Bank Perkreditan Rakyat sebagaimana halnya dengan bank umum sanggup melaksanakan perjuangan sebagai konvensional maupun bank berdasarkan prinsip syariah. Kegiatan perjuangan yang diperkenankan bagi BPR secara umum ialah sebagai berikut :

    a.       Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu;

    b.      Memberikan kredit

    c.       Menyedihkan pembiayaan dan penempatan dana berdasarkan prinsip syariah

    d.      Menempatkan dananya Sertifikat Bank Indonesia, deposito berjangka, akta deosito, dan atau tabungan bank lain.

    Usaha yang dihentikan bagi BPR berdasarkan undang-undang ialah :

    a.       Menerim simpanan erupa giro dan iut serta dalam kemudian lintas pembayaran

    b.      Melakukan kegiatan dalam perjuangan bentuk valuta asing

    c.       Melakukan pnyertaan modal

    d.      Melakukan perjuangan perasuransian

    e.       Melakukan perjuangan lain diluar kegiatan yang telah ditetapkan di atas.

    J.       PENGATURAN DAN PENGAWASAN

    Dengan dikeluarkannya UU Perbankan No. 10 Tahun 1998 yang merupakan perubahan UU No. 7 Tahun 1992 ihwal Perbankan, fungsi perizinan, pengaturan, dan pengawasa perankan dilakukan sepenuhnya oleh Bank Indonesia. Sebelumnya, fungsi perizinan ini dilakukan oleh Departemen Keuangan. Sementara itu, fungsi pengawasan dan pembinaan kegiatan operasional BPR yang sebelum dikeluarkannya UU No. 7 Tahun 1992, yang seharusnya diakukan leh Bank Indonesia, diserahkan kepada Bank Rakyat Indonesia. Namun setelahnya dikeluarkannya Undang-undang Perbankan tersebut, fungsi pengawasan dan pembinaan diambil alih kembali oleh Bank Indonesia sebagai otoritas moneter. Pengawasan dan pembinaan yang sebelumnya dilakukan oleh BRI menjadikan ketidapuasan yang berkepanjangan dikalangan  BPR, mengingat BRI intinya merupakan kompetitor BPR terutama di wilayah pedesaan di mana kantor-kantor BRI juga beroperasi. Fungsi ganda yang diemban BRI tersebut yaitu di samping beroperasi sebagai bank umum yang jaringan kantornya menjangkau hampir semua wilayah pedesaan di Indonesia juga menjalankan fungsi supervisor terhadap BPR yang sudah barang tentu menjadikan kekhawatiran kalangan BPR akan kemungkinan timbulnya benturan kepentingan dalam menjalankan fungsinya tersebut.

                Pada prinsipnya, ktentuan operasional perbankan syariah ditetapkan Bank Indonesia untuk bank-bank umum juga berlaku bagi BPR, kecualiketentuan operasional yang berdasakan peraturan tidak diperkenankan dilakukan oleh BPR, contohnya ketentuan giro wajib minimum valuta asng dan posisi devisa neto.

    BANK SYARIAH

    Kegiatan perjuangan perbankan syariah intinya merupakan ekspansi jasa perbankan bagi masyarakat yang membutuhkan dan menghendaki pembayaran imbalan yang tidak didasarkan pada sistem bunga, melainkan atas dasar prinsip syariah sebagaimana digariskan syariah (hukum) islam. Hal ini berkebalikan dengan prinsip Bank Konvensional dimana imbalan selalu dihitung dalam bentuk bunga.

    Pada dasarnya, produk perbankan syariah bersifat universal, tidak hanya dikhususkan untuk suatu kelompok masyarakat tertentu, meskipun prinsip operasi Bank Syariah ini didasarkan pada syariah Islam yaitu hukum-hukum yang bersumber dari Al- Qur’an dan Sunah Rasul

    Maksud dari sistem yang sesuai degan syariah islam ialah beroperasi mengikuti ketentuan-ketentuan syariah Islam, khususnya yang menyangkut tata cara bermuamalat contohnya dengan menjauhi praktik-praktik yang mengandung unsur-unsur riba dan melaksanakan kegiatan investasi atas dasar bagi hasil pembiayaan.

    A.    PERKEMBANGAN SISTEM PERBANKAN SYARIAH

    Sistem syariah remaja ini telah terintegrasi dan berinteraksi dengan sistem perekonomian dunia. Sistem perbankan syariah tidak lagi hanya monopoli dan diklaim sebagai sistem perbankan negara-negara Islam.

    Oleh para pengamat, sistem syariah ini diyakini akan bisa menjadi sistem alternatif yang bisa mengembalikkan ekonomi Indonesia. Hal ini terbukti lantaran dalam waktu yang sama pada ketika Indonesia mengalami krisismoneter, bank-bank syariah tetap bertahan dan usahanya tidak terlalu banyak terpengaruh oleh krisis moneter. Dewasa ini produk-produk keuangan syariah lainnya sudah memasuki sektor perekonomian di banyak sekali negara, antara lain produk pasar modal syariah (misalnya obligasi syariah), rksa dana syariah, indeks syariah, dan di sektor industri asuransi dikenal pula dengan asuransi berdasarkan prinsip syariah Islam.

    Dalam upaya pengembangan Bank Syariah dijumpai banyak sekali hambatan antara lain sanggup disebutkan sebagai berikut :

    1.      Masih minimnya pemahaman masyarakat terhadap jenis operasi dan produk-produk yang ditawarkan oleh bank-bank syariah

    2.      Jumlah dan jaringan kantor bank syariah yang masih terbatas sehingga menyulitkan masyarakat mengakses pelayanan Bank Syariah

    3.      Kurangnya sumber daya insan mempunyai pemahaman dan pengalaman teknik perbankan syariah.

    Keberadanaan perbankan syariah sanggup dikatakan benar0benar muncul pada dekade 1990-an yang diawali dengan disahkannya undang-Undang No. 7 Tahun 1992 ihwal Perbankan. Setelah UU No. 7 Tahun 1992 tersebut diubah dengan UU No. 10 Tahun 1998, penggunaan istilah Prinsip Syariah dinyatakan terperinci dalam beberapa pasal. Lebih lanjut, ketentuan pelaksanaan operasional perbankan syariah diatur secara komprehensif oleh Peraturan Bank Indonesia.

    Gagasan atas adanya sistem perbankan syariah ini pertama dikemukakan Majelis Ulama Indonesia di awal tahun 1990 dalam Musyawarah Nasional ke IV. Selanjutnya, dengan inisiatif beberapa pihak termasuk Persiden Soeharto ketika itu, pendirian Bank Syariah pertama, PT Bank Muamalat Indonesia (BMI), diresmikann dengan modal disetro berasal dari umat islam sebesar Rp 106 miliar. Kantot-kantor cabang BMI ketika ini tersebar ke beberapa ibukota provinsi di Jawa dan di luar Jawa. 

    Pelaksanaan kegiatan perbankan syariah secara teknis juga diatur oleh Bank Indonesia melalui beberapa peraturan, antara lain :

    1.      PBI No.6/24/PBI/2004 tanggal 14 oktober 2004 ihwal Bank Umum yang Melaksanakan Kegiatan Usahan Berasarkan Prinsip Syariah

    2.      PBI. No.6/17/PBI/2004 tanggal 1 juli 2004 ihwal Bank Pengkreditan Rakyat berdasarkan Prinsip Syariah

    3.      PBI. No.5/9/PBI/2003 tanggal 19 Mei 2003 ihwal Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif Bagi Bank Syariah

    4.      PBI. No.5/3/PBI/2003 tanggal 4 februari 2003 ihwal Fasilitas Pembiayaan Jangka Pendek Bagi Bank Syariah

    5.      PBI. No.5/5/7//PBI/2003 tanggal 19 Mei 2003 ihwal Kualitas Aktiva Produktif Bagi Bank Syariah.

    Perlu dipahami bahwa sistem perbankan syariah ini bukanlan sistem perbankan Arab. Sistem perbankan syariah inibersifat universal. Artinya, negara manapun sanggup melaksanakan dan mengadopsi sistem perbankan syariah dalam hal :

    1.      Penetapan imbalan yang akan diberikan kepada masyarakat sehubungan dengan penggunaan dana masyarakat yangdipercayakan kepadanya

    2.      Penetapan imbalan yang akan diterima sehubungan dengan penyediaan dana kepada masyarakat dalam bentuk pembiayaan yang baik untuk keperluan investasi maupun modal kerja.

    3.      Penetapan imbalan sehubungan dengan kegiatan perjuangan lainnya yang lazim dilakukan oleh Bak Syariah.

    B.     SISTEM PERBANKAN SYARIAH INDONESIA

    Sutau kebijakan diharapkan sanggup memperbaiki dan memperkokoh ketahanan perbankan nasional. Kebijakan perbankan yang komprehensif, transparan dan mengandung kepastian hukumtersebut di antaranya berkaitan dengan pengaturan kepemilikan dan permodalan, kepengurusan, ekspansi jaringan, serta perubahan kegiatan perjuangan Bank Syariah. Artinya, Bank Indonesia antara lain tetap mempertimbangkan fajtor-faktor kemampuan Bank Syariah, prinsip kehati-hatian operasional, tingkat persaingan yang sehat, tingkat kejenuhan jumlah bank yang melaksanakan kegiatan uasaha berdasarkan prinsip syariah, pemerataan pembangunan ekonomi nasional, kelayakan planning kerja, serta kemampuan dan atau kelayakan pemilik, pengurus dan pejabat.

    Agar Bank Syariah sanggup bersaing di dunia perbankan internasional,Bank Syariah harus mempunyai permodalan yang kuat. Selain itu Bank perlu didukung pula oleh pengurus, Dewan Pengurus Syariah. Dan pejabat yang bisa dan kompeten untuk mengelola Bank secara sehat.

    C.     PENGERTIANBANK SYARIAH

    Bank Syariah ialah bank umum sebagaimana dimaksud dalam UU No. 7 tahun 1992 ihwal perbankan yang ketika ini telah diubah dengan UU No 10 tahun 1998 yang melaksanakan kegiatan perjuangan berdasarkan prinsip syariah, termasuk unit perjuangan syariah dan kantor cabang bank abnormal yang melaksanakan kegiatan perjuangan berdasarkan prinsip syariah.

    Sedangkan yang dimaksud dengan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah berdasarkan Pasal 1angka 13 Undang-Undang No. 10 tahun 1998 ialah aturan perjanjian berdasarkan aturan islam antara pihak lain utnuk penyimpanan dana dan atau pembiayaan kegiatan usaha. Atau kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan syariah, antara lain:

    1.      Pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah)

    2.      Pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal (musharakah)

    3.      Prinsip jual beli barang dengan memperoleh laba (murabahah)

    4.      Pembiayaan barang modal berdasarkan sewa murni tanpa pilihan (ijarah)

    5.      Dengan adanyapilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain (ijarahwa iqtina)

    D.    BENTUK HUKUM, PERMODALAN DAN KEPEMILIKAN

    Berdasarkan Uuperbankan, bentuk aturan Bank Syariah sanggup berupa

    1.      Perseroan Terbatas

    2.      Koperasi

    3.      Perusahaan daerah

    Modal disetor untuk mendirikan Bank Syariah ditetapkan sekurag-kurangnya sebesar Rp. 3.000.000.000.000 (tiga triliun rupiah). Pendirian Bank Syariah hanya sanggup dilakukan oleh

    1.      Warga negara Indonesia dan atau tubuh aturan Indonesia

    2.      Warga negara Indonesia dan atau tubuh aturan indonesia dengan warga negara abnormal dan atau tubuh aturan abnormal secara kemitraan.

    Sedangkan kepemilikan yang berasaldariwarga negara abnormal dan atau tubuh aturan abnormal setinggi-tingginya sebesar 99% dari modal disetor Bank.

    Semesntara kepemilikan Bank oleh Badan Hukum Indonesia setinggi-tingginya ialah sebesar modalbersih sendiri dari Badan Hukum yang bersangkutan. Dana yang digunakan dalam rangka kepemilikan Bank dihentikan bersumber dari :

    1.      Pinjaman atau akomodasi pembiayaandalam bentuk apapun dari bank dan atau pihak lain

    2.      Sumber yang diharamkan berdasarkan prinsip syariah, termasuk dari dan untuk tujuan pembersihan uang (money laundering)

    Selanjutnya,bedasarkanketentuan Bank Indonesia, yang sanggup menjadi pemilik Bank ialah pihak-pihak yang:

    1.      Tidak termasuk dalam daftar orang-orang yang dihentikan menjadi pemegang saham aau pengurus bank. Seduai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bsnk Indonesia.

    2.      Menurut evaluasi Bank Indonesia, yang bersangkutan mempunyai integritas yang baik yaitu antara lain ialah pihak-pihak yang :

    ·         Memiliki watak dan moral yang baik

    ·         Mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku

    ·         Memiliki komitmen yang tinggi terhadap pengembangan Bank yang sehat

    3.      Pemegang saham pengendali wajib memenuhi persyaratan bahwa yang bersangkutan bersedia untuk mengatasi kesulitan permodalan dan likuiditas yang dihadapi Bank dalam menjalankan kegiatan usahanya.

    Berdasarkan ketentuan Bank indonesia, Bank yang telah mendapat izin beroperadi sebagai bank Syariah dihentikan melaksanakan kegiatan perjuangan perbankan secara konvesional dan dihentikan mengubah kegiatan perjuangan menjadi bank konvensional.

    E.     DEWAN SYARIAH NASIONAL

    Anggota DSN terdiri dari para ulama, praktisi, dan pakar dalam bidang-bidang yang tekait dengan perekonomian dan syariah muamalah. Anggota DSN ditunjuk dan diangkat oleh MUI untuk masa bakti 4 tahun. DSN ialah Dewan yang dibuat oleh Majelis Ulama Indonesia yang berugas dan mempunyai kewenangan untuk menetapkanfatwa ihwal produk dan jasa dalam kegiatan perjuangan bank berdasarkan prinsip syariah, serta mengawasi pemikiran yang dimaksud oleh lembaga-lembaga keuangan syariah di Indonesia.

    DSN juga mempunyai kewenangan untuk :

    1.      Memberikan atau mencabut rekomendasi nama-nama yang akan duduk sebgai anggota Dewan Pengawas Syariah (DPS) pada suatu forum keungan syariah, termasuk bank, asuransi, dan reksa dana.

    2.      Mengeluarkan pemikiran yang mengikat DPS di masing-masing forum keuangan syariah dan menjadidasar tindakan aturan pihak terkait.

    3.      Mengeluarkan pemikiran yang menjadi landasan bagi ketentuan yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang, mirip Bank Indonesia dan BAPEPAM

    4.      Memberikan peringatan kepada forum keuangan syariah untuk menghentikan penyimpangan dari pemikiran yang telah dikeluarkan oleh DSN

    5.      Mengusulkan kepadapihak yang berwenang untuk mengambil tindakan apabila peringatan tidak diindahkan.

    Dewan Syariah Nasional dibuat tahun 1997 dan merupakanlembaga otonom dibawah Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang dipimpin oleh Ketua Umum MUI. Tugas-tigas Dewan Syariah Nasional antara lain sebagai berikut :

    1.      Mengawasi produk-produk forum keuangan syariah biar sesuai dengan syariah Islam.

    2.      Menyusun guidelines  atau panduan produk syariah yang bersumber dari aturan Islam yang dijadikan dasar pengawasan bagi Dewan Pengawas Syariah lembaga-lembaga keuangan syariah.

    3.      Memberi rekomendasi para ulama yang akan ditugaskan menjadi Dewan Pengawas Syariah pada suatu suatu forum keuangan syariah

    4.      Meneliti dan memberi pemikiran terhadap produk-produk yang dikembangkan forum keuangan syariah.

    F.      DEWAN PENGAWAS SYARIAH

    Dewan Pengurus Syariah (DPS) ialah dewan yang melaksanakan pengawasan terhadap prinsip syariah, alam kegiatan Usaha Bank Syariah.

    Jumlah anggota DPS sekurang-kurangnya 2 orang dan sebanyak-banyaknya 5 orang. Anggota DPS hanya sanggup merangkap jabatan sebagaianggota DPS sebanyak-banyaknya pada 2 bank lain dan 2 forum keuangan syariah bukan bank. Anggota DPS juga bisa merangkap sebagai DSN.

    Anggota DPS wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut :

    1.      Integritas

    2.      Kompetensi

    3.      Reputasi keuangan

    Anggota DPS juga harus memenuhi persyaratan integritas, antara lain:

    1.      Memiliki watak dan moral yang baik

    2.      Memiliki komitmen untuk memenuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku\

    3.      Memiliki komitmen yang tinggi terhadap pengembangan operasional Bank Syariah yang sehat

    4.      Tidak termasuk dalam daftar tidak lulis sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bak Indonesia.

    Anggota DPS yang memenuhi persyaratan kompetensi, antara lain ialah mempunyai pengetahuan dan pengalaman dibidang syariah mu’amalah dan pengetahuan dibidang perbankan dan atau keuangan secara umum.

    Anggota DPS yang harus memenuhi persyaratan reputasi keuangan antara lain :

    1.      Tidak termasuk dalam kredit/pembiayaan macet

    2.      Tidak pernah rdinyatakan pailit atau menjadi Direksi atau komisaris

    3.      Tidak dinyatakan bersalah mengakibatkan suatu perseroan dinyatakan pailit, dalam waktu 5 tahun terakhir sebelum dicalonkan.

    Tugas, wewemang dan tanggung jawab DPS antara\ lain

    1.      Memastikan dan mengawasi kesesuaian kegiatan operasinal bank terhadap fatwayang dikeluarkan oleh DSN

    2.      Menilai aspek syariah terhadap pedoman operasional, dan produk yang dikeluarkan Bank

    3.      Memberikan opini dari aspek syariah terhadap pelaksanaan operasional Bank secraa keseluruhan dalam laporan publikasi Bank Syariah

    4.      Mengkaji produk dan jasa gres yang belum adafatwa untu, dimintakan pemikiran kepada DSN

    5.      Menyampaikan alporan hasil pengawasan syariah sekurang-kurang nya setiap ^ bulan kepadaDireksi, komisaris, dewan Syariah Nasional, dan Bank Indonesia

    G.    PENGURUS BANK SYARIAH

    Bank Syariah terdiri dari Direksi dan dewan Komisaris dan atau bentuk lain yang dipersamakan dengan itu.Di samping itu. Bank Syariah wajib membentuk dan memiliki  Dewan Pengawas Syariah yang berkeduaukan di kantor pusat bank. Anggota Direksi dan  dewan Komisaris wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:

    a.       Tidak termasuk dalam daftar  orang-orang  yang dilarang  menjadi  pemegang  saham dan atau pengurus bank sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank  Indonesia

    b.      Menurut evaluasi Bank lndonesia yang bersangkutan mempunyai kompetensi  dan integritas yang baik.

    Anggota Direki dan dewan Komisaris Bank Syaliah yang mempunyai kompetensi dan  integritas yang baik, antara lain ialah pihak-pihak yang:

    a)      Memiliki watak dan moral yang baik;

    b)      Mematuhi peraturan  perundang-undangan yang berlaku;

    c)      Memiliki komitmen yang tinggi dalam mengikuti pemikiran Dewan Syariah Nasional;

    d)     .Memiliki kemampuan dalam menjalankan kiprah dan atau mengarvasi kegiatan perjuangan Bank Syariah biar sesuai dengan prinsip syariah.

    Mayoritas anggota Direksi dihentikan saling mempunyai hubungan keluarga sarnpai derajat  kedua termasuk besan dengan anggota  dewan  Komisaris.  Anggota  Direksi  dihentikan merangkap  jabatan sebagai anggota Direksi, dewan Komisaris, atau Pejabat Eksekutif pada bank perusahaan atau forum lain yang memerlukan tanggung jawab penuh sebanyak-banyaknya  pada 2 lembaga/perusahaan lain bukan bank.

    Dewan Direksi dan Dewan Pengawas

    Calon anggota Direksi atau dewan Komisaris wajib memperoleh persetujuan dari Bank lndonesia sebelum diangkat dan menduduki jabatannya oleh rapat umum pemegang saham atau rapat anggota.Sebelum dimintakan persetujuan dari Bank Indonesia, penetapan calon anggota Direksi atau dewan Komisaris wajib dilakukan dengan berpedoman pada ketentuan  perundang-undangan yang berlaku.

    Bank Syariah wajib mengajukan calon anggota Dewan Pengawas Syariah untuk memperoleh:

    a)      Persetujuan  Bank Indonesia

    b)      Penetapan  Dewan  syariah  Nasional  sebelum  diangkat  dan mendudukijabatannya.

    Pejabat  Eksekutif

    Pengangkatan atau penggantian Pejabat Eksekutif atau pemimpin Kantor Cabang Syariah  wajib dilaporkan oleh Bank Syariah kepada Bank Indonesia selambat-larnbatnya I0 hari setelah  tanggal pengangkatan efektif, disertai  dengan:

    a.       Surat pengangkatan dan pemberian kuasa sebagai Pejabat Eksekutifatau pemimpin  Kantor Cabang dari Direksi Bank Syariah.

    b.      Dokumen mengenai identitas Pejabat Eksekutif atau pemimpi Kantor Cabang Bank  Syariah.

    Apabila berdasarkan evaluasi dan penelitian Bank Indonesia, Pejabat Eksekutif atau  pemimpin Kantor cabang termasuk dalam daftar orang-orang yang dihentikan menjadi  pemegang saham, pemegang saham pengendali, pengurus, pejabat eksekutifbank maka bank  syariah wajib segera memberhentikan yang bersangkutan

    H.    UNIT USAHA SYARIAH

    Kantor-kantor cabang syariah dari bank umum konvensional  intinya merupakan unit yang mempunyai karakteristik kegiatan perjuangan yang berbeda, serta mempunyai pencatatan  dan pembukuan yang terpisah dari kantor-kantor konvensionalnya. Oleh lantaran itu,  dibutuhkan  suatu  unit kerja khusus yang disebut dengan Unit Usaha Syariah (UUS) yang berfungsi  sebagai kantor  induk cabang syariah. Unit tersebut berada di kantor pusat bank dan dipimpin oleh seorang anggota direksi atau pejabat satu tingkat di bawah direksi. Secara umum kiprah UUS meliputi :

    a.       Mengatur dan mengawasi  seluruh  kegiatan  kantor  cabang  syariah.

    b.      Melaksanakan fungsi treasury dalam rangka pengelolaan dan penempatan dana yang bersumberdari kantor-kantor  cabang  syariah.

    c.       Menyusun laporan keuangan konsolidasi dari seluruh kantor-kantor cabang syariah.

    d.      Melaksanakan kiprah penatausahaan laporan keuangan  kantor-kantor  cabang  syariah.

    I.       SUMBER DAYA MANUSIA

    Kegiatan perjuangan bank secara umum menuntut adanya prolesionalisme yang tinggi guna  mendukung proses pengambilan keputusan dan pengendalian risiko perjuangan sekecil mungkin.  Sesuai dengan karakteristik kegiatan usahanya, sumber daya insan perbankan syariah  selain harus mempunyai kemampuan teknis di bidang perbankan, juga dituntut untuk  mempunyai pengetahuan mengenai kententuan dan prinsip syariah secara baik, serta memiliki  watak dan moral yang  lslami. Akhlak dan moral yang Islami dalam bekerja mempunyai empat ciri pokok yaitu: shiddiq (benar dan jujur), tabligh (mengembangkan lingkungan /bawahan menuju kebaikan), antanah (dapat dipercaya), dan fathonah (kompeten dan profesional).  Keempat ciri pokok tersebut hendaknya sanggup menjadi ketentuan umum  yang  bersifat normatif dalarn  penetapan  kualitas sumber daya insan baik pimpinan maupun pelaksana pada bank syariah.

    Secara khusus Bank lndonesia mengatur bahwa pimpinan bank syariah dan pimpinan kantor cabang bank syariah diharuskan memenuhi persyaratan sebagai berikut :

    a.       Memiliki komitmen dalam merrjalankan operasional bank berdasarkan prinsip syariah secara konsisten.

    b.      Memiliki integritas dan moral yang baik.

    c.       Mempunyai pengalaman operasional perbankan syariah atau telah mendapatkan pendidikan atau pembinaan perbankan syariah baik di dalam maupun di luar negeri.

    Oleh lantaran bank syariah memerlukan kepercayaan masyarakat bahwa dalam pelaksanaan kegiatan usahanya tidak menyimpang dari ketentuan dan prinsip syariah serta mempertimbangkan aspek sosio-kultur masyarakat muslim Indonesia, maka sebaiknya dalam tahap awal pengangkatan pimpinan unit perjuangan syariah dan pimpinan kantor cabang syariah beragama Islam.

    J.       KEGIATAN USAHABANK SYARIAH

    Berdasarkan Peraturan Bank Indonesia Nomor:6212 4lPBl/2004 tanggal I4 Oktober 2004 ihwal Bank Umum yang melaksanakan kegiatan perjuangan berdliarkan prinsip syariah. kegiatan perjuangan bank syariah sanggup dibedakan sebagai berikut :

    a.       Penghimpun dana (funding)

    b.      Penyaluran dana atau pembiayaan (financing)

    c.       Penyediaan jasa-jasa pelayanan perbankan (bank services)

    K.    PENGHIMPUNAN DANA

    Penghimpunan dana atau disebut juga funding ialah kegiatan penarikan dana atau penghimpunan dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan investasi berdasarkan prinsip syariah. Berkaitan dengan kegiatan penghimpunan dana, dalam prinsip syariah dibedakan antara simpanan yang tidak memberikan imbalan dan simpanan yang mendapatkan imbalan. Dana simpanan atau tabungan yang tidak memberikan imbalan bagi nasabah dimaksudkan semata-mata hanya sebagai cara untuk menyimpan atau menitipkan uang. Sementara simpanan untuk tujuan investasi akan mendapatkan imbalan dari bank. Bentuk simpanan manapun yang dipilih sangat dipengaruhi oleh niat atau motif dari nasabah. Prinsip operasional syariah yang telah diterapkan secara luas dalam penghimpunan dana masyarakat ialah prinsip Al-Wadi’ah dan Al-Mudharabah. Dengan demikian penghimpunan dana pada bank syariah diubahsuaikan dengan prinsip yang melandasinya.

    Bentuk-bentuk simpanan berdasarkan prinsip syariah sanggup disebutkan sebagai berikut

    a.       Giro berdasarkan prinsip Al-Wadi’ah.

    b.      Tabungan berdasarkan prinsip Al- Wadi’ah dan Al-Mudharabah.

    c.       Deposito berjangka berdasarkan prinsip Al-Mudharabah.

    L.     PRINSIPAL WADI’AH

    Produk pendanaan pada bank syariah pada prinsipnya tidak berbeda dengan produk pendanaan bank konvensional. Namun yang membedakan ialah penggunaan prinsip syariah yang menyertai masing-masing produk pendanaan, contohnya bahwa giro dan tabungan intinya sanggup dilakukan dengan menerapkan prinsip Al-Wadi’ah. Giro Al-Wadi’ah dan tabungan Al-Wadi’ah ialah simpanan atau titipan yang kedua-keduanya sanggup ditarik sewaktu-waktu. Prinsip titipan atau simpanan dalam fiqhi dikenal dengan prinsip Al-Wadi’ah. Al-Wadi’ah berarti titipan murni dari nasabah kepada bank atau pihak lain yang harus dijaga dan dikembalikan kepada penitip (penabung) kapan saja ia inginkan.

                Prinsip Al-Wadi’ah yang berlaku baik untuk simpanan dalam bentuk giro maupun tabungan sanggup dijelaskan sebagai berikut :

    a.       Berdasarkan karakteristik giro dan tabungan memakai prinsip syariah Al-Wadi’ah yad dhamanah. Artinya, bank sanggup memanfaatkan dan menyalurkan kedua jenis sumber dana tersebut serta menjamin simpanan sanggup ditarik setiap ketika oleh pemilik dana (penabung).

    b.      Keuntungan atau kerugian dari penyaluran dana menjadi hak milik atau ditanggung bank, sedangkan pemilik dana tidak memperoleh imbalan atau menanggung kerugian.

    c.       Manfaat yang diperoleh pemilik dana (penabung) ialah jaminan keamanan terhadap dana titipannya serta fasilitas-fasilitas pelayanan giro dan tabungan lainnya. Misalnya buku cek,bilyet giro, atau buku tabungan, serta kartu ATM.

    d.      Pada dasarnya bank sanggup memberikan bonus kepada pemilik dana namun tidak ada perjanjian di muka.

    e.       Bank harus membuat komitmen pembukaan rekening yang isinya meliputi izin penyaluran dana yang disimpan dan persyaratan lain yang disepakati selama tidak bertentangan dengan prinsip syariah.

    f.       Terhadap pembukaan rekening ini bank sanggup menganakan biaya administrasi. Untuk menghindari riba, maka biaya manajemen harus dinyatakan dengan nominal, bukan persentase.

    g.      Ketentuan-ketentuan lain yang berkaitan dengan rekening giro dan tabungan tetap berlaku selama tidak bertentangan dengan prinsip syariah.

    Prinsip Al-Mudharabah

    Al-Mudharabah ialah perjanjian antara penanam dana dan pengelola dana untuk melaksanakan kegiatan perjuangan tertentu, dengan pembagian laba antara kedua belah pihak berdasarkan nisbah yang telah disepakati sebelumnya. Sementara M. Syafi’i antonio (2001) mendefinisikan Al-Mudharabah sebagai komitmen kolaborasi perjuangan antara dua pihak dimana pihak pertama (shhibulmaal) menyediakan seluruh modal,sedangkan pihak lainnya menjadi pengelola. Keuntungan perjuangan secara mudharabah dibagi berdasarkan kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak. Apabila terjadi kerugian, hal tersebut ditanggung oleh pemilik modal selama kerugian itu bukan akhir kelalaian pengelola. Seandainya kerugian itu diakibatkan lantaran kecurangan atau kelalaian pengelol, maka pengelola harus bertanggung jawab atas kerugian tersebut.

                Produk pendanaan yang sanggup memakai prinsip Al-Mudharabah ialah tabungan dan deposito berjangka. Selanjutnya, berdasarkan kewenangan yang diberikan oleh pihak pemilik dana (penabung), prinsip Al-Mudharabah sanggup dibedakan dalam 2 jenis sebagai berikut :

    a.       Mudharabah muthlaqah.

    b.      Mudharabah muqayyadah.

    Mudharabah muthlaqah

    Mudharabah muthlaqah ialah kerjasama antara pemilik dana (shahibul maal) dan mudharib (bank) yang cakupannya sangat luas dan tidak dibatasi oleh spesifikasi jenis usaha,waktu,dan wilayah bisnis. Artinya, pemilik dana memberikan bank kekuasaan yang sangat besar dalam penggunaan dana simpanannya kepada mudharib. Dalam kegiatan penghimpunan dana, prinsip mudharabah mutlaqah sanggup diterapkan untuk pembukaan rekening tabungan dan deposito berjangka. Ini mengakibatkan kemungkinan 2 jenis penghimpunan dana berdasarkan prinsip syariah yaitu: Tabungan Al-Mudharabah dan Deposito Berjangka Al-Mudharabah. Berdasarkan prinsip ini tidak ada pembatasan bagi bank dalam memakai dana yang dihimpun.

    Prinsip Al-Mudhorabah yang berlaku baik untuk Tabungan maupun Deposito Berjangka ialah sebagai berikut:

    a.       Bank wajib memberitahukan kepada pemilik dana mengenai nisbah dan tatacara pemberian laba dana/atau perhitungan pembagian laba serta risiko yang sanggup timbul dari penyimpanan dana.  Apabiia telah tercapai kesepakatan, maka hal terseiut harus dicantumkan dalam akad.

    b.      Untuk Tabungan Mudharabah, bank sanggup memberikan buku tabungan sebagai bukti penyimpanan’ serta kartu ATM dan/atau alat penarikan lainnya kepada penabung.

    c.       Bank wajib memberikan akta atau bukti simpanan kepada deposan bagi deposito berjangka Mudharabah.

    d.      Deposito berjangka mudharabah hanya sanggup dicairkan sesuai dengan jangka waktu yang disepakati.

    e.       Deposito yang diperpanjang sesudah jatuh tempo akan diperlakukan sama mirip deposito baru, tetapi kalau pada komitmen sudah dicantumkan perpanjangan maka secara otomatis tidak perlu dibuat komitmen baru.

    f.       Ketentuan-ketentuan lain yang berkaitan dengan tabungan dan deposito tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip syariah.

    Mudharabah Muqayyadah

    Jenis mudharabah Al-Muqayyadahmerupakan simpanan dana khusus (restricted investment) dimana pemilik dana memutuskan syarat-syarat tertentu yang harus diikuti oleh bank. Mudharabah Al-Muqayyadah merupakan kebalikan dari mudharabah mutlaqah dimana mudharib (bank) dibatasi jenis usaha, waktu,atau tempat usaha.

    Karakteristik jenis simpanan Mudharobah Muqayyah ini ialah sebagai berikut:

    a.       Pemilik dana memutuskan syarat penyaruran dana. Untuk itu bank wajib membuat komitmen yang mengatur persyaratan penyaluran dana simpanan khusus.

    b.      Sebagai tanda bukti simpanan, bank menerbitkan bukti simpanan khusus.

    c.       Bank wajib memisahkan dana dari rekening simpanan khusus dengan dana dari rekening lainnya. Simpanan khusus dicatat pada pos tersendiri aatam rekening administratif.

    d.      Dana simpanan khusus harus disalurkan secara pribadi kepada pihak yang diamanatkan oleh pemilik dana.

    M.   PENYALURAN DANA

    Kegiatan penyaluran dana atau pembiayaan Bank Syariah harus tetap berpedoman pada prinsip-prinsip kehati-hatian yang diatur oleh bank indonesia. Oleh lantaran itu, bank diwajibkan untuk meneliti secara seksama calon nasabah akseptor dana berdasarkan azas pembiayaan yang sehat. Ketentuan-ketentuan lain yang berkaitan dengan penyaluran dana perbankan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Bentuk penyaluran dana atau pembiayaan yang dilakukan bank syariah dalam melaksanakan operasinya secara garis besar sanggup dibedakan ke dalam 4 kelompok sebagai berikut :

    a.       Prinsip jual beli (Bai’).

    b.      Prinsip bagi hasil.

    c.       Prinsip sewa menyewa (ijarah).

    d.      Prinsip pinjam meminjam berdasarkan komitmen qardh.

    Prinsip Jual Beli (Bai’)

    Dalam penerapan prinsip syariah rerdapat 3 jenis prinsipjuar beri (bai’) yang banyak dikembangkan oleh perbankan syariah dalam kegiatan pembiayaan modal kerja dan produksi, yaitu sebagai berikut:

    a.       Bai’al Murabahah

    b.      Bai’qs-Salam

    c.       Bai’al-Istishna

    Bai’ Al-Murabahah

    Bai’ Al-Murabahah intinya ialah transaksi jual beli barang dengan perhiasan laba yang disepakati. Untuk memenuhi kebutuhan barang oleh nasabahnya, bank membeli barang dari supplier sesuai dengan spesifikasi barang yang dipesan atau dibutuhkan nasabah, kemudian bank menjual kembali barang tersebut kepada nasabah dengan memperoleh marjin laba yang disepakati.

    Pinsip murabahah banyak diterapkan daram pembiayaan pengadaan barang investasi. Skema ini paling banyak digunakan lantaran sederhana dan mirip kredit investasi pada bank konvensional. Skema murabahah sangat mempunyai kegunaan bagi seseorang yang membutuhkan barang secara mendesak tetapi kekurangan dana. Ia meminta kepada bank biar membiayai pembelian barang tersebut dan membayarnya sesuai kemampuan keuangannya. Harga jual pada pemesanan adarah harga pokok ditambah marjin laba yang disepakati. Kesepakatan harga jual dicantumkan dalam komitmen jual beli dan tidak sanggup berkembang menjadi lebih mahal selama berlakunya akad.

    Transaksi dengan prinsip Bai’ al-Murabahah ini sanggup dijelaskan sebagai berikut: PT Anda Tbk membutuhkan mesin gres untuk mengganti mesin lamanya yang sudah sering rusak sehingga menghambat produksi. Rencana pembelian mesin tersebut terhalang lantaran jumlah cadangan pembelian mesin gres hanya sebesar Rp 300 juta. Jumrah ini sangat jauh dari cukup PT Anda.

    Kemudian mengajukan permohonan pembiayaan untuk jangka waktu 3 tahun kepada PT Bank Syariah Anti Riba (Bank SAR) dengan memberikan ajuan dan spesifikasi serta proyeksi harga mesin yang diinginkan. Selanjutnya Bank SAR menyanggupi membiayai pengadaan mesin gres dengan harga Rp 1 miliar, sudah termasuk biaya instalasi. Apabila diasumsikan margin laba bank disepakati 15%  p.a dan PT Anda Tbk bersedia membiayai sebagian pembelian mesin tersebut dengan menyetor Rp300 juta. Perhitungan pembiayaan tersebut sebagai berikut:

    Jumlah pembiayaan yang diberikan bank ialah sebesar Rp700 juta (Rp I miliar – Rp300 juta). Marjin laba Rp 315 juta (Rp700juta x l5% x 3 tahun). Harga jual mesin oleh bank dihitung sebagai berikut:

    Harga beli mesin                     =  Rp1.000.000.000

    Margin keuntungan                 =  Rp   315.000.000

    Harga jual bank                       =  Rpl .315.000.000

    Uang muka                              =  Rp   300.000.000

    Sisa Angsuran                         =  Rp1.015.000.000

    Cicilan perbulan selama 36    

    bulan: Rp 1.0 I 5.000.000/35  = Rp      28.194.445

    BACA JUGA:

    Bai’ As-salam

    Bai’ as-salam ialah pembelian suatu barang yang penyerahannya (delivery) dilakukan kemudian hari sedangkan pembayaran dilaksanakan di muka secara tunai Bai’ as-salam dalam perbankan biasanya diaplikasikan pada pembiayaan berjangka pendek untuk produksi agribisnis atau hasil pertanian atau industri lainnya/Barang yang dibeli harus diketahui secara terperinci jenis, macam, ukuran, mutu, dan jumlahnya. Harga jual yang disepakati harus dicantumkan dalam komitmen dan tidak boleh berubah selama berlakunya akad. Apabila barang atau hasil produksi yang diterima cacat atau tidak sesuai dengan akad, maka penjual atau produsen harus bertanggungjawab dengan cara mengembalikan dana yang telah diterimanya atau mengganti dengan barang yang sesuai pesanan.

    Mengingat bank tidak memproduksi atau mempunyai persediaan atas barang yang dibeli atau dipesan nasabah, maka dimungkinkan bagi bank untuk melaksanakan komitmen as-salam dengan pihak lain yakni pemasok, contohnya bulog, pedagang pasar induk, atau rekanan lain. Mekanisme transaksi as-salam mirip ini disebut dengan Paralel As-Salam.

    Transaksi bai’ as-salam ini mirip praktik ijon yang masih banyak ditemukan di desa-desa. Kedua transaksi ini bahwasanya sangat terperinci perbedaannya. Dalam praktek ijon, barang yang dibeli (diijon) tidak dihitung atau diukur secara spesifik. Penentuan harga

    tidak transparan, cenderung sepihak, dan sangat memberatkan pihak penjual sebagai pihak lemah. Harga biasanya ditentukan untuk suatu hasil sesudah panen. Sebaliknya, dalam bai’ as-salam kesepakatan antara pembeli dan penjual meliputi harga, ukuran kuantitas, kualitas, dan yang paling penting ialah harga barang dibayar di muka secara tunai. Di samping itu, transaksi as-salam lebih cenderung bersifat suka sama suka.

    Bai’ Al-Istishna’ ,

    Bai’al-istishna’ intinya merupakan kontrak penjualan antara pembeli dan pembuat barang dengan pembayaran di muka, baik dilakukan dengan cara tunai,cicil, atau ditangguhkan. Untuk melaksanakan skim Bai’al-istishna’ kontrak dilakukan ditempat pembuat barang mendapatkan pesanan dari pembeli. Pembuat barang sanggup saja membuat barang yang dipesan atau dibeli sesuai spesifikasi pesanan yang disebutkan dalam kontrak kemudian menjualnya kembali kepada pembeli. Prinsip Bai’al-istishna’ mirip bai as-salam, namun dalam istishna’ pembayarannya dilakukan dimuka,dicicil, atau ditangguhkan. Sementara dalm skim as-salam dilakukan secara tunai.

    Skim istishna’ dalam bank syariah umumnya diaplikasikan pada pembiayaan manufaktur,

    industri kecil menengah, dan kontruksi. Dalam istishna ini kriteria barang pesanan harus terperinci jenis, macam, ukuran, mutu, dan jumlah. Harga jual yang tetah disepakati dicantumkan dalam komitmen istishna’ dan tidak boleh berubah selama berlakunya akad. Jika terjadi perubahan kriteria pesanan dan terjadi perubahan harga sesudah komitmen ditandatangani, maka seluruh biaya perhiasan tetap ditanggung oleh nasabah.

    Dalam pelaksanaannya istishna’dapat dilakukan melalui dua macam cara:

    a.       Pihak produsen ditentukan oleh bank dan pihak produsen ditentukan oleh nasabah.

    b.      Pelaksanaan salah satu dari kedua cara tersebut harus ditentukan dimuka dalam   akad, berdasarkan kesepakatan ke dua belah pihak.

    Prinsip Bagi Hasil

    Prinsip kedua dalam penyaluran dana ialah prinsip Bagi Hasil. Bagi hasil atau profit sharing

    dalam perbankan berdasarkan prinsip syariah terdiri dari empat jenis akad, yaitu: al-Mudharabah,al- Musyarakah,al-Muzara’ah, dan al-Musaqah. Namun yang paling banyak diimplementasikan dalam perbankan syariah ialah dua prinsip bagi hasil pertama, yaitu al-Mudharabah dan al-Musyarakah sementara yang dua terakhir umumnya digunakan dalam rangka plantation financing.

    Al-Musyarakah

    Antonio Syaf i (2003) mendefinisikan al-Musyarakah secara singkat namun terperinci yaitu, komitmen Kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk suatu perjuangan tertentu di mana masing-masing pihak memberikan bantuan dana atau keahlian dengan kesepakatan bahwa laba dan risiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan.

    Bank Indonesia mendefinisikan Al-Musyarakah sebagai suatu perjanjian diantara para pemilik dana/modal untuk mencampurkan dana/modal rnereka pada suatu perjuangan tertentu, dengan pombagian laba di antara pemilik dana/modal berdasarkan nisbah yang telah disepakati sebelumnya.

    Pemilik modal yang dipercaya untuk menjalankan proyek musyarakah tidak boleh rnelakukan tindakan seperti:

    a.       Menggabungkan dana proyek dengan harta pribadi.

    b.      Menjalank anproyekmusyarakahdenganpihak lain tanpa izin dari prmilik rnodal lainnya.

    c.       Memberi pinjaman kepada pihak lain.

    Setiap pemilik modal sanggup mengalihkan penyertaan atau digantikan oleh pihak lain. Setiap pemilik modal dianggap mengakhiri kerjasarna apabila:

    a.       Menarik diri dari Perserikatan,

    b.      Meninggal dunia,

    c.       Menjadi tidak cakaP hukum.

    Dalam hal di mana pemilik modal sepakat untuk menunjuk pihak ketiga sebagai pengelola

    proyek (wakil), maka ada duaperjanjian yang berlaku. Perjanjian pertama yaitu perlanjian musyarakah antar pemilik modal. Perjanjian kedua adalalr perjanjian mudharabah atau murabahah’ yaitu antara pemilik modal dengan pengelola proyek (wakil). Biaya yang timbul dalam pelaksanaan

    proyek sertajangka waktu proyek harus diketahui bersama. Keuntungan dibagi sesuai kesepakatan, sedangkan kerugian dibagi sesuai bantuan modal. Apabola terjadi perubahan bantuan modal maka pembagian laba berubah sesuai dengan kesepakatan, sedangkan kerugian berubah sesuai dengan bantuan modal. proyek yang akan dijalankan harus disebutkan dalam akad. sesudah proyek selesai nasabah mengembalikan dana tersebut bersama bagi hasil yang telah disepakati.

    JENIS-JENIS AL-MUSYARAKAH

    prinsip al-musyarakah sanggup dibagi kedalam beberapa jenis, sebagi berikut :

    a.       Syirkah Al’inan

    Yaitu perjanjian kerjasama antara dua pihak atau lebih dimana masing-masing pihak menyerahkan belahan modal dan ikut aktif dalam perjuangan kerja. Porsi setotan modan, keuntungan, kerugian jumlahnya dibagi sesuai kesepakatan dan tidak harus sama besar.

    b.      Syirkah Mufawadhah

    Yaitu perjanjian kerjasama antara dua pihak atau lebih dimana masing-masing pihak menyerahkan belahan modal yang jumlahnya sama besar dan ikut berpartisipasi dalam pekerjaan. Demikian pula tanggung jawab dan beban utang dibagi oleh masing-masing pihak

    c.       Syirkah A’maal (Syirkah Abdan atau sanaa’i)

    yaitu perjanjian kerjasama antara dua puhak atau lebih yang mempunyai keahlian atau profesi yang sama untuk menuntaskan suatu pekerjaan dimana laba dibagi bersama.

    d.      Syirkah Wujuh

    Yaitu perjanjian kerjasama antara dua pihak atau lebih yang masing-masing mempunyai reputasi dan dapat dipercaya (kepercayaan) dalam melaksanakan suatu usaha.

    e.       Syirkah Al-Mudharabah

    Yaitu perjanjian kerjasama antara dua pihak atau lebih dimana dimana pihak satunya menyediakan dana dan pihak lainnya menyediakan tenaga atau keahlian. beberapa andal fiqih beropini bahwa Al-Mudharabah tidak dikelompokkan ke dalam prinsip Al-Musyrakah.

    AL-MUDHARABAH

    Al-Mudharabah intinya ialah perjanjian kerjasama antara dua pihak atau lebih dimana salah satu pihak menyediakan dana dan pihak lainnya menyediakan tenaga atau keahlian.

    Antonio Syafi’i mendifinisikan al-mudharabah sebagai suatu perjanjian kolaborasi antara dua pihak dimana pihak pertama (pemilik modal atau sibhul maal) menyediakan seluruh kebutuhan modal, sedangkan pihak lainnya menjadi pengelola (mudharib). Keuntungan perjuangan yang diperoleh akan dibagi berdasarkan perjanjian atau kesepakatan. Sebaliknya apabila perjuangan mengalami kerugian yang disebabkan bukan lantaran kesalahan atau kelalaian pengelola (mudharib), kerugian tersebut merupakan tanggng jawab pemilik modal (shohibul maal).

    JENIS JENIS AL-MUDHARABAH

    Prinsip al-mudharabah sanggup digolongkan kedalam dua jenis, yaitu al-mudharabah mutlaqah dan al-mudharabah muqqayyadah.

    a.       Al-Mudharabah Mutlaqah

    Al-Mudharabah Mutlaqah merupakan bentuk mudharabah antara shahibul maal (pemilik modal) dan mudharib (bank), dimana shahibul maal memberikan hak atau kekuasaan yang sangat bear kepada mudharib untuk melaksanakan bisnis.

    Implementasi konsep al-mudharabah mutlaqah dalam perbankan syari’ah diatur sebagai berikut :

    ·         jumlah modal yang diserahkan kepada nasabah selaku pengelola modal harus berupa uang tunai.

    ·         hasil pengelolaan modal pembiayaan mudharabh diperhitungkan dengan cara :

    a.       perhitungan dari pendapatan proyek (revenue sharing)

    b.      perhitungan dari laba proyek (profit sharing)

    ·         hasil perjuangan dibagi sesuai dengan persetujuan dalam akad, pada setiap bulan atau waktu yang disepakati. Bank selaku pemilik modal menanggung seluruh kerugian kecuali akhir kelalain dana penyimpangan pihak nasabah.

    ·         bank berhak melaksanakan pengawasan terhadap pekerjaan namun tidak berhak mencampuri urusan pekerjaan/usaha nasabah. Jika nasabah cidera janji dengan sengaja sanggup dikenakan sanaksi administrasi.

    a.       Al-Mudharabah Muqayyadah

    Sifat kontrak kerjasama antara Shahibul maal dan mudharib memberikan batasan kepada mudharib dalam melaksanakan bisnisnya yang diatur dalam komitmen perjanjian kerjasama. lantaran danya pembatasan-pembatasan bagi mudharib dalam menjalankan usahanya, maka mudharib harus mengikuti ketentuan tersebut.

    Karakteristik mudharabah muqayyah dalam penerapannya di dalam perbankan syariah intinya sama dengan persyaratan mudharabah mutaqah bagi perbankan syariah yang telah dijelaskan diatas. Perbedaannya ialah penyediaan modal yang hanya untuk kegiatan tertentu dan dengan syarat yang sepenuhnya ditetapkan oleh bank sebagai shahibul maal.

    N.    PRINSIP SEWA-MENYEWA

    Prinsip ketiga dalam penyaluran bank syariah ialah sewa-menyewa. Sewa-menyewa pada dasranya meruapakn transaksi sewa guna perjuangan atau lesaing. Oleh lantaran itu sebagaimana dalam praktek, sewa guna perjuangan bisa dalam bentuk sewa guna perjuangan dengan hak opsi atau financial lease dan sewa guna tanpa hak opsi atau operating lease. Dalam syariah islam prinsip sewa menyewa ini dibedakan berdaarkan akad. yaitu al-iajarah dan al-ijarah al-muntahiya bit-tamlik.

    a.       Al-Ijarah

    Al Ijarah ialah perjanjian pemindahan hak guna atau manfaat atas suatu barang atau jasa dengan membayar sewa untuk suatu jangka waktu tertentu tanpa diikuti pemindahan hak kepemilikan atas barang tersebut. Bank Indonesia mendefinisikan Ijarah sebagai perjanjian sewa menyewa barang dalam jangka waktu tertentu melalui pembayaran sewa. Sementara Syafi’i Antonio mendefinisikan al-ijarah sebagai komitmen pemindahan hak guna atas barang atau jasa melalui pembayaran sewa tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan atas barang itu sendiri.

    b.      Al-Ijarah Al-Muntahiya Bit-tamlik

    Al-Ijarah Al-Muntahiya Bit-tamlik ialah komitmen atau perjanjian yang merupakan kombinasi antara jual-beli dan sewa-menyewa suatu barang antara bank dengan nasabah dimana naabah (penyewa) diberi hak untuk membeli atau mempunyai obyek sewa pada simpulan akad. Harga sewa dan beli ditetapkan diawal perjanjian. Objek sewa harus bermanfaat, dibenarkan oleh syariah dan nilai dari manfaat sanggup diperhitungkan atau diukur.

    O.    PRINSIP PINJAM MEMINJAM BERDASARKAN AKAD AL-QORDH

    Bank Indonesia mendefinisikan Al-Qardh sebagai penyediaan dana atau tagihan antara Bank Syariah dengan pihak peminjam yang mewajibkan pihak peminjam melaksanakan pembayaran sekaligus atau secara cicilan dalam jangka waktu tertentu. Sedangkan Syafi’i Antonio memberikan pengertian al-qardh sebagai pemberian harta kepada orang lain yang dapt ditagis atau diminta kembali. Dengan kata lain qardh berarti meminjamkan tanpa mengharapkan imbalan.

    Pengembalian pinjaman tersebut sanggup dilakukan sesuai dengan kempuan nasabah contohnya secara harian atau mingguan. Bagi Bank Syariah qardh menjadi suatu produk pembiayaan, dimana nasabah diberikan suatu suatu plafon pembiayaan untuk menutupi suatu pembayaran dan akan dikembalikan secepatnya sejumlah yang dipinjam. Oleh lantaran itu, al-qardh disebut sebagai pembiayaan dana talangan bagi nasabah atau sebagai sumber dana talangan antar bank.

    P.      JASA-JASA BANK SYARIAH

    Jasa- jasa yang diberikan bank syariah kepada nasabah berdasarkan ajad dengan mendapatkan imbalan ialah :

    a.       Al-Wakalah

    Al-wakalah secara harfiah berarti penyerahan, pendelegasian atau pemberian mabdat. dalam aplikasi perbankan, al-wakalah terjadi apabila nasabah memberikan kuasa kepda bank untuk mewakili dirinya melaksanakan pekerjaan atau jasa tertentu. Kelalaian dalam menjalankan kuasa menjadi tanggung jawab bank, kecuali kegagalan lantaran fprce majeure yang menjadi tanggung jawab nasabah. Pemberian kuasa berakhir sesudah kiprah dilaksanakan dan dietujui bersama natara nasabah dengan bank.

    b.      Al-Hawalah

    Al-Hawalah ialah pengalihan utang dari orang yang berutang kepada orang lain yang wajib menanggungnya. Transaksi ini intinya merupakan pemidahan beban utang debitur menjadi tanggungan pihak lain yang berkewajiban menanggung pembayaran utang. Transaksi ini dalam praktek perbankan bisa diterapkan dalam rangka factoring atau anjak piutang.

    c.       Al-Kafalah

    Al-kafalah ialah garansi atau jaminan yang diberikan oleh penanggung kepada pihak ketiga untuk menanggung kewajiban pihak kedua apabila pihak kedua tidak sanggup memenuhi kewajibannya. Untuk mendapatkan garansi bank, bank sanggup mempersyaratkan nasabah untuk menempatkan atau menyetor sejumlah dana unutk mendapatkan jasa ini, dank bank mendapatkan dana tersebut dengan prinsip al wadi’ah.

    d.      Al-Rahn

    Al Rahn ialah harta atau asset yang harus diserahkan oleh peminjam sebagai jaminan atas diterimanya pinjaman dari bank. Tujuan pemberian Al-rahn ialah untuk membantu nasabah dalam pembiayaan usahanya. Kontrak Rahn digunakan pada perbankan syariah dalam dua hal yaitu :

    1.      sebagai prinsip, artinya sebagai komitmen perhiasan terhadap produk syariah lain.

    2.      sebagai produk penjamin, artinya bank tidak memperoleh apa-apa kecuali imbalan atas penyimpanan, pemeliharaan, asuransi, dan adminitrasi barang yang digadaikan.

    Barang yang digadaikan wajib memenuhi kriteria :

    1.      milik nasabah sendiri

    2.      jelas ukuran, sifat, jumlah, dan nilainya ditentukan berdasarkan nilai riil pasar.

    3.      dapat dikuasai namun tidak boleh digunakan oleh bank.

    Q.    KEGIATAN USAHA LAINNYA

    Kegaiatan perjuangan yang sanggup dilakukam Bank Syariah yang menetapkan oleh Bank Indonesia antara lain

    a.       membeli, menjual dan/atau meminjam atas resiko sendiri dari surat berharga pihak ketiga yang diterbitkan atas dasar transaksi faktual berdasarkan prinsip syariah.

    b.      membeli surat berharga berdasarakan prinsip syariah

    c.       menerbitakan surat berharga berdasarakan prinsip syariah

    d.      memindahkan uang untuk kepentingan sendiri dan/atau nasabah berdasarkan prinsip syariah

    e.       menerima pembayaran surat taguhan atas surat berharga yang diterbitakn dan melaksanakan perhitungan dengan atau antar pihak ketiga berdasarkan prinsip syariah.

    f.       menmfasilitasi generasi bank berdasarkan prinsip syariah

    g.      melakukan kegiatan wali amanat berdasarkan komitmen wakalah

    h.      melakukan kegiatan dalam valuta abnormal berdasarkan komitmen sharf

    i.        melakukan kegiatan perjuangan kartu debet, charge card berdasarkan prinsip syariah

    j.        dan beberapa lainnya yang belum disebutkan.

    R.     PERBEDANAAN BUNGA DENGAN SYARIAH

    Berikut tabel perbedaan sistem bunga dengan prinsip syariah

    Pokok perbedaanSistem bunga atau konvensionalPrinsip yariah islam
    Dasar perjanjian penentuan bungaTidak berdasarkan laba atau kerugianBerdasarkan laba atau kerugian
    Dasar perhitungan bungaPresentasi tertentu dari peminjamanNisbah bagi hasil berdasarka laba yang diperoleh
    Kewajiban membayar bungaa.       tetap harus dibayar meskipun perjuangan nasabah merugib.      besarnya pembayaran bunga tetapa.       imbalan dibayar kalau perjuangan nasabah untung. kalau mengalami kerugian, kerugian ditanggung dua belah pihakb.      besarnya imbalan diubahsuaikan keuntungan
    Persyaratan jaminanMutlak diperlukanTidak mutlak
    Oyek perjuangan yang dibiayaiTidak ada pembatasan jenis perjuangan selama bankableJenis perjuangan harus sesuai syariah
    Kedudukan prinsip bunga berdasarkan syariahPengenaan bunga sifatnya haramPembayaran imbalan berdasarakan bagi hasil ialah halal

    BAB III

    PENUTUP

    A.    Kesimpulan

    BPR (Bank Perkreditan Rakyat) sangat dibutuhkan oleh masyarakat Indonesia untuk memenuhi kebutuhan kehidupan sehari-hari. Selain itu Bank Syariah juga sama pentingnya dengan BPR, Bank Syariah dibutuhkan untuk membantu masyarakat Indonesia yang membutuhkan santunan forum keuangan namun takut akan terjadi riba’.

    B.     Saran

    Perlu adanya pemerataan pembangunan atau ditribusi akomodasi publik yang dalam hal ini ialah forum keuangan. pemerintah harus menswadayakan pembentukan BPR dan Bank Syariah di Indonesia.

    DAFTAR PUSTAKA

    Siamat, Dahlan. 2005. Manajemen forum keuangan kebijakan moneter dan perbankan, Edisi kelima, Fakultas Ekonomi UI; Jakarta.

  • Makalah Manajemen Operasional

    Manajemen Operasional

    Bab I. Pendahuluan

    A. Latar Belakang

    A.    PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN

    Penelitian (research) telah memproduksi ilmu pengetahuan ilmiah yang berada dibelakang pengembangan televisi, pesawat terbang, komputer elektronik, kaos kaki nilon, obat-obatan, insektisida,pabrik bertenaga nuklir, sinar laser, dan ribuan produk lainnya. Dan sekarang banyak dilakukn penelitian yang diarahkan untuk mengatasi masalah-masalah keamanan karyawan dan produk, dan pelayanan-pelayanan kesehatan.

    1.      Kegiatan-Kegiatan Penelitian

    Biasanya organisasi melakukan penelitian untuk :

    a)      Mencari hubungan-hubungan kimiawi dan phisikal dasar, terutama yang harus dilakukannya bagi produk dan proses perusahaan sendiri

    b)      Memperbaiki produk-produk dan jasa-jasa perusahaan yang sudah ada

    c)      Menemukan penggunaan-penggunaan baru bagi produk atau jasa perusahaan sekarang

    d)     Mengembangkan berbagai produk dan jasa baru

    e)      Mengurangi biaya produk dan jasa sekarang melalui perbaikan operasi-operasi dan proses-proses produksi perusahaan

    f)       Mengembangkan pengujian dan spesifikasi bagi operasi-operasi dan bahan-bahan yang dibeli

    g)      Menganalisa produk dan jasa para pesaing

    h)      Menemukan penggunaan yang menguntungkan dari produk-produk sampingan atau sisa-sisa bahan (sampah) proses produksi

    2.      Berbagai Sumber Gagasan

    Meskipun penelitian memberikan dasar bagi pengembangan aplikasi-aplikasi inovatif, gagasan-gagasan inovatif datang dari berbagai sumber dan bukan hanya dari para peneliti. Untuk mengenali dan memanfaatkan sumber gagasan ini, banyak perusahaan mencoba untuk menghidupkan lingkungan yang kreatif bagi para karyawannya. Mereka diberi kesempatan berkreasi dan mengembangkan pemikiran maupun kemampuan teknikalnya pada usaha-usaha organisasi dalam pengembangan produk dan jasa.

    a)      Design by Imitasion

      Dalam kenyataan pembaharuan produk-produk banyak perusahaan terbesar datang bukan dari inovasi tetapi dari imitasi, karena perusahaan tidak mungkin menjadi pertama buat segala sesuatu yang baru dalam industrinya. Salah satu bagian program –program pengembangan produk hampir semua perusahaan biasanya diarahkan pada pengembangan produk-produk tiruan yang sukses dari perusahaan lain.

    Kadang-kadang disain tiruan dilakukan melalui apa yang disebut “reverse engineering”. Pesaing membeli suatu produk yang akan ditiru, dipisah-pisahkan atau dibongkar untuk melihat cara bekerjanya dan cara pembuatan dan kemudian membuat produknya sendiri. Sebagai contoh, mobil-mobilan dan pesawat terbang Rusia sering hanya menjiplak spesifikasi yang dibuat negara-negara barat.

    Barang-barang hasil tiruan ini dapat berbeda sama sekali dengan produk yang ditiru, dan bahkan biasanya lebih baik. Oleh karena itu perusahaan-perusahaan yang menjalankan kebijaksanaan disain produk melalui imitasi dapat menjadi “second with the most”. Para peniru yang mulai selangka lebih lambat dapat bergerak lebih cepat dibanding inovator awalnya, bila mereka mempunyai sukses dalam disain dan pasarnya.

    b)     Product Life Cycle

      Secara sederhana, konsep ini menyatakan bahwa hampir semua produk baru yang ditawarkan kepada masyarakat akan menjalani suatu siklus kehidupan yang terdiri atas 4 (empat) tahap dalam periode waktu terbatas (lihat gambar 2-1).

    Gambar 2-1. product Life Cycle

    1. Kecenderungan Dalam Pengembangan Produk

    Perubahan pasar, kemajuan teknologi baru dan faktor-faktor lain yang selalu menciptakan kecenderungan dalam disain berbagai produk. Kecenderungan pertama tampak akhir-akhir ini adalah bahwa banyak perusahaan mengurangi macam produk dan menghentikan pembuatan barang-barang dalam garis produknya yang hanya menguntungkan secara marginal. Hal ini disebabkan semakin langkahnya bahan mentah, kekhawatiran pengendalian harga, sumber daya alam dan energi yang semakin terbatas kondisi-kondisi ekonomi lainnya.

    Di samping itu, kecenderungan kedua adalah bahwa banyak perusahaan sedang mencoba untuk menyederhanakan (simplifikasi) produk-produk mereka melalui perancangan kembali bagian-bagian dan komponen-komponen sehingga unit-unit dengan jumlah lebih sedikit akan melakukan pekerjaan yang sama.

    B.     PROSES PENGEMBANGAN PRODUK BARU

    Masing-masing organisasi mungkin menggunakan pendekatan yang berbeda untuk mengembangkan produk baru, tetapi langkah-langkah yang diikuti dalam pengembangan produk baru biasanya adalah sama. Gambar 2-2 menunjukkan proses pengembangan produk baru, yang terdiri dari 5 (lima) langkah sebagai berikut :

    1.      Pencarian gagasan. Sumber utama gagasan-gagasan produk baru dari pasar, atau teknologi yang telah ada. Gagasan-gagasan pasar merupakan berbagai kebutuhan dan keinginan para konsumen (langganan) yang belum terpenuhi.

    2.      Seleksi produk. Tidak semua gagasan harus dikembangan menjadi produk-produk baru. Gagasan produk baru perlu memenuhi paling tidak tiga kriteria : (1) potensi dasar, (2) kelayakan finansial, (3) kesesuaian operasi. Sebelum suatu gagasan produk baru dijadikan disain pendahuluan, maka harus dianalisa atas dasar tiga kriteria tersebut.

    Gambar 2-2 Proses pengembangan produk baru.

    Tujuan analisa seleksi produk adalah untuk menyaring gagasan-gagasan yang jelek, karena menerima suatu gagasan jelek dan mengembangkannya menjadi suatu produk akan membuat perusahaan rugi. Setelah pengembangan awal, analisis yang lebih ekstensif dapat dilakukan melalui uji pasar buat untuk memperkenalkan produk.

    Untuk membantu dalam analisis seleksi produk, beberapa metode telah dikembangkan. Pertama adalah metode daftar penilaian (Scoring) yang menyangkut penyusunan suatu daftar faktor-faktor penimbang dengan setiap faktor diberi bobot. Faktor-faktor yang dipertimbangkan antara lain, sebagai contoh, volume penjualan, pelindungan paten, persaingan, tersedianya bahan mentah, kualitas produk, risiko teknikal atau kesesuaian dengan strategi umum perusahaan. Kemudian produk dikategorikan dari “sangat baik” sangat jelek” untuk setiap faktor-faktor tersebut. Produk yang dipilih harus memenuhi standar penilaian perusahaan. Bila total skor di atas tingkat minimum tertentu, gagasan produk baru dapat dipilih untuk menentukan ranking beberapa alternatif produk. Tebel 2-1. Memberikan contoh tipe penilaian ini.

    Syarat keberhasilan produkBobot relatif (A)Penilaian (B)Nilai(A) x (B)
    Sangat baikBaikSedangJelekSangat jelek
    403020100
    Volume penjualan0,20ü    8
    Persaingan (jumlah dan tipe)0,05ü    2
    Perlindungan patent0,05ü    2
    Kesempatan teknikal0,10 ü   3
    Tersedianya bahan mentah0,10 ü   3
    Nilai tambahan0,10 ü   3
    Kecocokan dengan bisnis utama0,20 ü   6
    Pengaruh pada produk sekarang0,20    ü2
     1,00     29

    Tabel 2-1 Lembar evaluasi gagasan produk

    Bila produk lolos dari prosedur penyaringan, maka analisis finansial yang lebih teliti terhadap karakteristik biaya dan penghasilannya perlu dilakukan dengan perhitungan return on investment, atau sering disebut project value index. Rumus perhitungannya adalah sebagai berikut :

    Dengan keterangan

    RI     =   return on invesment

    PT     =   probabilitas keberhasilan teknikal (0 < PT < 1)

    PC      =   probabilitas keberhasilan komersial dalam pasar (0 < P< 1)

    AV    =   volume tahunan (penjualan produk total dalam unit)

    p        =   kontribusi laba per unit produk yang dijual dalam rupiah (yaitu, harga minus biaya)

    L       =   waktu kehidupan produk dalam tahun

    TDC =   biaya pengembangan produk total dalam rupiah

    3.      Disain produk pendahuluan. Tahap proses produk ini bersangkutan dengan pengembangan disain terbaik bagi gagasan produk.

    Bila disain pendahuluan disetujui, bagian penelitian dan pengembangan produk perusahaan kemudian perlu membuat prototype-prototype untuk pengujian dan analisis selanjutnya. Dalam hal ini, perusahaan akan menghadapi “trade offs” antara biaya, kualitas dan nilai produk (lihat dibelakang).

    4.      Pengujian (testing). Pengujian terhadap prototype-proyotype ditujukan pada pengujian pemasaran dan kemampuan teknikal produk. Satu cara untuk menilai potensi pemasaran adalah dengan melakukan uji pasar. Maksud uji pasar ini adalah untuk mendapatkan data kuantitatif tentang pendapat konsumen terhadap suatu produk baru.

    Di samping itu, prototype juga harus diuji secara teknik untuk mengetahui kemampuan teknikal produk baru sebelum manajemen menyetujui disain produksi akhir.

    5.      Disain akhir. Dalam tahap disain akhir, spesifikasi-spesifikasi produk dan komponen-komponennya dan gambar-gambar perkaitan disusun, yang memberikan basis bagi proses produksinya.

    Pengembangan produk baru ini bukanlah pekerjaan yang mudah, karena adanya berbagai hambatan, antara lain :

    a)      Kurangnya gagasan (ide) pengembangan produk baru yang baik

    b)      Kondisi pasar yang semakin bersaing, karena banyaknya persaingan dan berbagai produk substitusi

    c)      Batasan-batasan yang semakin bertambah dari masyarakat dan pemerintah.

    d)     Biaya proses pengembangan produk baru yang sangat mahal; karena untuk dapat menghasilkan beberapa produk baru, perusahaan harus mengembangkan sejumlah besar gagasan produk baru. Jadi, perusahaan harus lebih menitik beratkan perhatiannya pada tahap seleksi produk awal dan analisis yang berhubungan dengan tahap ini.

    e)      Tingginya tingkat kegagalan produk baru dalam pemasarannya, karena ternyata tidak memenuhi pengharapan konsumen atau tidak dapat memuaskan kebutuhan dan keinginan konsumen

    f)       Jangka waktu kehidupan produk baru yang pendek, karena setelah produk baru secara komersial sukses, maka dalam waktu singkat banyak perusahaan lain meniru dan membanjiri pasar dengan produk mereka.

    C.    PERANCANGAN JASA

    Perancangan produk dan perancangan jasa tidak mempunyai perbedaan secara mendasar, hanya dalam suatu organisasi jasa, pelayanan yang diberikan merupakan “produk”nya. Pada kenyataannya dalam banyak hal, proses produksi jasa dan produksi produk sama sekali tidak berbeda, walaupun disain jasa adalah kegiatan yang lebih “kabur” dari pada disain produk.

    Organisasi-organisasi jasa harus memutuskan beberapa faktor kunci pelayanannya, yang secara ringkas dapat diperinci sebagai berikut :

    1.      Lini pelayanan yang ditawarkan.

    2.      Ketersediaan pelayanan

    3.      Tingkat pelayanan

    4.      Garis tunggu dan kapasitas pelayanan

    1.      Model-model Antrian dalam Perencanaan Jasa

    Model-model antrian didasarkan atas asumsi-asumsi probabilitas matematikal tentang beberapa banyak langganan yang membutuhkan untuk dilayani dan bagaimana dan kapan mereka akan datang untuk dilayani pada suatu fasilitas pelayanan. Model-model ini dirancang untuk memperkirakan berapa banyak langganan menunggu dalam garis, kepanjangan garis tunggu, seberapa sibuk fasilitas-fasilitas pelayanan, dan apa yang akan terjadi bila waktu pelayanan atau pola kedatangan (permintaan pelayanan) berubah.

    Model-model antrian memerlukan paling tidak tiga jenis data : (a) tingkat kedatangan rata-rata para langganan untuk mendapatkan pelayanan, (b) tingkat pelayanan rata-rata, (c) jumlah fasilitas pelayanan. Informasi lain mungkin juga dibutuhkan dalam berbagai kasus. Variabilitas pola kedatangan dan pola pelayanan biasanya tidak diperlukan karena rumusan-rumusan antrian dasar telah mencakup asumsi bahwa faktor-faktor itu akan mengikuti suatu pola distribusi probabilitas “Poisson”.

    Rumusan-rumusan probabilitas matematikal bagi situasi-si-tuasi garis tunggu dengan beberapa variabel dapat menjadi cukup kompleks. Berikut ini akan dibahas sebuah contoh sederhana un-tuk menunjukkan bagaimana model-model antrian dapat diguna-kan dalam perancangan sistcm-sistem pelayanan di mana garis tunggu terlibat. Beberapa contoh yang lebih kompleks dapat dipelajari dalam buku-buku metoda kuantitatif. Dan dalam kehidupan nyata, masalah-masalah antrian biasanya lebih kompleks dan rumit lagi dari pada contoh-contoh kita, sehingga memerlukan analisis simulasi.

    Contoh 2—1. Model antrian paling sederhana, yang kita sebut Model 1, dapat digambarkan dengan contoh masalah Bank HH yang sedang membuka sebuah cabang baru di kota R[1]. Atas dasarriset pendahuluan, dapat dianggap bahwa tingkat kedatangan langganan adalah mengikuti distribusi Poisson, dengan tingkat kedatangan rata-rata 10 langganan/jam. Bank merencanakan untuk mempekerjakan hanya satu kasir, dengan anggapan bahwa kasir tersebut dapat melayani rata-rata 12 langganan/jam. Tingkat pelayanan ini juga mengikuti distribusi Poisson (yaitu, distribusi waktu pelayanan adalah eksponensial). Tugas kita adalah menganalisa sistem antrian dengan penghitungan nilai-nilai numerikal karakteristik-karakteristik pengoperasian ini.

    Kita mengetahui dari deskripsi masalah bahwa :

    1)      Tingkat kedatangan rata-rata =  = 10 per jam.

    2)      Sehingga,  = waktu antar kedatangan rata-rata =

    3)      = 6 menit

    4)      Tingkat pelayanan rata-rata == 12 per jam.

    5)      Sehingga,  = waktu pelayanan rata-rata =  = 5 menit.

    6)      Proporsi waktu rata-rata yang diperlukan kasir untuk melayani langganan atau faktor (tingkat) kegunaan (disebut P)   :

    7)      P = = 0,8333

    8)      Ini berarti kasir sibuk 83,33 % dari waktunya; atau kasir menganggur 16,67 % dari waktunya, yaitu :

    9)      I = 1 – P = 1 – 0,8333 = 0,1667.

    10)  Jumlah rata-rata langganan menunggu dalam antrian, Lq :

    11)  

    12)  Jumlah rata-rata langganan berada di dalam sistem keseluruhan (menunggu plus yang sedang dilayani), Ls :

    13)  

    14)  Waktu rata-rata langganan menunggu dalam antrian, Wq :

    15)  

    16)  Walau rata-rata setiap langganan berada di dalam sistem keseluruhan (waktu menunggu plus waktu pelayanan), Ws  :

    17)  

    18)  Probabilitas tidak ada langganan dalam sistem keseluruhan, Po :

    19)  

    20)  Kita dapat mengembangkan distribusi probabilitas untuk Pn dan P (n > k) dengan menggunakan rumusan-rumusan nomor 5 dan 8. Hasil-hasil perhitungan untuk beberapa nilai n dan k diringkas dalam tabel 2-2.

    nK
    00,16701,000
    10,13910,833
    20,11620,694
    30,09630,579
    40,08040,482
    50,06750,402

    Tabel 2-2.

    Karakteristik pengoperasian sistem antrian di atas menunjukkan bahwa waktu menunggu langganan rata-rata adalah 25 menit. Hal ini tidak dapat dibiarkan, karena perusahaan (Bank) akan kehilangan para langganannya. Oleh karena itu, manajer cabang harus segera mencari sarana-sarana lainnya untuk memperbaiki pelayanan (yaitu, mengurangi waktu menunggu langganan). Salah satu tindakan yang dapat diambil adalah mempekerjakan dua orang kasir (alternatif 1). Tindakan lain adalah meneliti kemungkinan pengantian kasir dengan suatu peralatan otomatik (altematif 2). Tindakan ke tiga adalah membuat kasir lebih efisien dengan pemberian peralatan yang lebih baik (alternatif 3). Dalam setiap kasus, biaya fasilitas pelayanan akan naik sejalan menurunnya biaya menunggu langganan. Langkah selanjutnya adalah menghitung biaya total sistem dan memilih alternatif yang menghasilkan biaya total minimum (biaya langsung penyediaan fasilitas pelayanan + biaya tidak langsung yang timbul karena langganan harus menunggu untuk dilayani).

    Alternatif 1

    Karena alternatif ini memerlukan 2 (dua) kasir, analis sistem antrian harus menggunakan persamaan-persamaan yang menerapkan model multiple-channel, single-phase (Model 2). Dalam hal ini kita akan mempunyai dua channel. Penjelasan model lebih terperinci dapat dilihat pada buku-buku riset operasi.

    Alternatif 2

    Sistem baru ini masih termasuk kategori single-channel, single-phase. Sehingga, persamaan-persamaan Model 1 dapat digunakan untuk menghitung nilai-nilai baru berbagai karakteristik pengoperasian.

    Alternatif 3

    Ini juga termasuk model single-channel, single-phase.

    Untuk memilih alternatif dengan biaya paling efektif, kita dapat menggunakan gambaran yang ditunjukkan tabel 2-3. Nilai-nilai numerikal dalam tabel adalah hipotetik dan digunakan hanya untuk maksud pembahasan kasus ini. Kita menganggap biaya menunggu langganan sebesar Rp 10.000,-/jam dan 1 minggu adalah 40 jam kerja. Seperti terlihat dalam tabel, alternatif 3 menghasilkan biaya total minimum dan oleh sebab itu merupakan tindakan optimal.

     Sistem sekarangAlternatif1Alternatif2Alternatif3
    Biaya sistem pelayanan mingguanRp300.000Rp.600.000Rp.1.500.000Rp.500.000
    Biaya langganan menunggu mingguan* 1.666.667 1.000.000 200.000 800.000
    Biaya mingguantotalRp.1.966.667Rp.1.600.000Rp.1.700.000Rp.1.300.000

    Keterangan :

    *)  Untuk sistem sekarang, biaya langganan menunggu mingguan dihitung sebagai berikut:

    = Rp. 1.666.666,67/jam

    DAFTAR PUSTAKA

    T. Hani Handoko, Dasar-dasar Manajemen Produksi dan Operasi, BPFE, Yogyakarta, Edisi Pertama, 2010-2011.

  • Makalah Manajemen Controlling

    Manajemen Controlling

    Bab I. Pendahuluan

    A. Latar Belakang

    Pengawas atau controller dapat diibaratkan dengan navigator kapal. Navigator kapal yang sudah terlatih itu membantu kapten kapal. Tanpa seorang navigator, kapal dapat terkandas pada batu karang atau kehilangan haluan, tetapi hak untuk memberi komando tetap berada di tangan kapten kapal. Navigator hanya memberi petunjuk dan memberitahukan kapten, bagaimana posisi kapal yang sedang dikemudikan itu. Jadi organisasi atau badan usaha juga bisa diibaratkan sebagai kapal, sehingga peran pengawas (controller) sangat penting dalam maju mundurnya suatu organisasi atau badan usaha.

    Pengawasan (Controlling) sendiri memiliki arti penemuan, penerapan cara dan alat untuk menjamin bahwa rencana telah dilaksanakan sesuai dengan yang telah ditetapkan dan mencapai tujuan yang diharapkan. Dengan adanya manajemen pengawasan (controlling) dimaksudkan untuk mengawasi kegiatan-kegiatan organisasi agar pelaksanaan kegiatan tersebut sejalan dengan tujuan yang ditetapkan.

    Secara singkat, dapat dikatakan bahwa fungsi ini berusaha untuk menjamin kegiatan organisasi bergerak ke arah tujuannya. Dengan adanya fungsi pengawasan, dapat diketahui apakah pelaksanaan kegiatan berjalan sebagaimana semestinya atau terjadi kesalahan atau penyimpangan. Jika telah diketahui, tindakan lebih lanjut dapat dilaksanakan. Kemudian, dapat diusahakan untuk meningkatkannya dan jika terjadi kesalahan dapat dilakukan perbaikan.

    B. Permasalahan

    Kami sebagai penulis, memiliki beberapa point-point permasalahan mengenai “Manajemen Pengawasan (Controlling)” ini, yaitu sebagai berikut :

    1. Apa yang dimaksud dengan pengawasan?
    2. Apa saja tujuan dan bidang-bidang pengawasan?
    3. Bagaimana elemen-elemen esensial yang ada di dalam tiap sistem kontrol sendiri?
    4. Ada berapa fungsi, tipe, dan proses pengawasan dalam manajemen?
    5. Bagaimana menerapkan prinsip-prinsip kontrol yang berguna untuk mengembangkan sistem kontrol?
    6. Ada berapa macam dan jenis-jenis pengawasan jika ditinjau dari setiap segi?
    7. Apakah pengawasan itu merupakan aspek penting dalam manajemen ?
    8. Apa saja asas-asas yang menyangkut tentang pengawasan ?
    9. Bagaimana sifat dan waktu dalam pengawasan ?
    10. Bagaimana karakteristik sistem pengawasan yang lebih efektif ?
    11. Bagaimana cara-cara melakukan pengawasan yang baik ?
    12. Bagaimana langkah-langkah dan proses pengawasan ?

    C. Maksud dan Tujuan Penyusunan Makalah

    Adapun maksud dan tujuan kami sebagai penulis dalam membuat makalah ini

    1. Agar dapat memahami tentang pengertian dari pengawasan.
    2. Agar mengetahui tujuan dan bidang-bidang pengawasan.
    3. Agar mengetahui elemen-elemen esensial yang ada dalam tiap sistem kontrol.
    4. Agar mengetahui fungsi, tipe dan proses dalam pengawasan.
    5. Agar mengetahui prinsip-prinsip dalam pengawasan.
    6. Agar bisa mengetahui macam dan jenis-jenis pengawasan.
    7. Agar mengetahui bahwa pengawasan itu adalah aspek yang sangat penting.
    8. Agar mengetahui asas-asas yang terkait dengan pengawasan.
    9. Agar mengetahui sifat dan waktu dalam pengawasan
    10. Agar mengetahui karakteristik sistem pengawasan yang efektif.
    11. Agar mengetahui cara-cara melakukan pengawasan yang baik.
    12. Agar mengetahui cara-cara dan langkah-langkah dan proses pengawasan.

    1.4  Metode Penyusunan Makalah

    Dalam pembuatan makalah ini, yang berkaitan tentang Manajemen Pengawasan (Controlling), kami menggunakan metode dengan melihat sumber-sumber seperti media cetak dan media elektronik, dan sumber-sumber lain yang relefan.

    Bab II. Pembahasan

    A. Pengertian Pengawasan

    Controling merupakan salah satu fungsi manajemen yang harus dilaksanakan oleh seorang controller (pengawas). Pengawasan dilakukan untuk menemukan dan mengoreksi adanya penyimpangan -penyimpangan dari hasil yang telah dicapai dibandingkan dengan rencana kerja yang telah ditetapkan, pada setiap tahap-tahap kegiatan perlu dilakukan pengawasan. Sebab apabila terjadi penyimpangan akan lebih cepat melakukan koreksi atau perbaikan.

    Seorang controller ( pengawas ) harus menyelaraskan tingkat jaminan sumber daya dengan kebutuhan rencana-rencana yang pasti dengan proses mencatat atau dengan pengendalian perkembangan ke arah tujuan pokok dan sasaran serta metode pencapaiannya yang memungkinkan seorang pengawas melihat lebih awal adanya penyimpangan. Oleh karena itu, pengawasan berkaitan erat dengan perencanaan.

    Pengawasan ( Controlling ) dapat diartikan secara negatif, positif, dan dalam arti luas. Dalam arti negatif pengawasan dapat diartikan sebagai tindakan mencari-cari kesalahan kemudian memberikan sanksi, dan melakukan larangan-larangan. Dalam arti positif pengawasan ialah tindakan-tindakan agar organisasi atau perusahaan berjalan terarah, tidak terjadi kesalahan-kesalahan, penyimpangan atau kebocoran di segala bidang. Sedangkan dalam arti luas, pengawasan adalah aktifitas controller untuk melakukan pengamatan, penelitian dan penilaian dari pelaksanaan seluruh kegiatan organisasi atau perusahaan yang sedang atau telah berjalan untuk mencapain tujuan yang telah ditetapkan.

    Adapun pengertian pengawasan menurut beberapa pakar ekonomi, antara lain :

    1. Earl P Strong: Pengawasan adalah proses pengaturan berbagai faktor dalam suatu perusahaan, agar sesuai dengan ketetapan-ketetapan dalam rencana.
    2. Haroold Koontz: Pengawasan adalah pengukuran dan perbaikan terhadap pelaksanaan kerja bawahan, agar rencana-rencana yang telah dibuat untuk mencapai tujuan-tujuan perusahaah dapat terselenggara.
    3. C. G. R. Terry: Pengawasan dapat dirumuskan sebagai proses penentuan apa yang harus dicapai yaitu, standar apa yang sedang dijalankan yaitu pelaksanaan, menilai pelaksanaan dan bila perlu melakukan perbaikan-perbaikan, sehingga pelaksanaan sesuai dengan rencana yaitu selaras dengan standar.
    4. Schermerhorn, menyatakan bahwa pengawasan adalah merupakan proses dalam menetapkan ukuran kinerja dan pengambilan tindakan yang dapat  mendukung pencapaian hasil yang diharapkan sesuai dengan kinerja yang teleh ditetapkan tersebut.
    5. Stoner, Freeman dan Gilbert, menyatakan bahwa pengawasan adalah proses untuk memastikan bahwa segala akifitas yang terlaksana sesuai dengan apa yang telah direncanakan.
    6. Secara lebih lengkap, mockler, dalam Stoner, Freeman, dan Gilbert mengemukakan fungsi pengawasan dalam manajemen adalah upaya sistematis dalam menetapkan standar kinerja dan berbagai tujuan yang direncanakan, mendesain system informasi umpan balik, membandingkan antara kinerja yang dicapai dengan yang telah ditetapkansebelumnya, menentukan,apakah terdapat penyimpangan dan tingkat signifikan dari setiap penyimpangan tersebut, danmengambil tindakan yang diperlukan untuk memastikan bahwa seluruh sumber daya perusahaan dipergunakan secara efektif dan efisien dalam pencapaian tujuan perusahaan.
    7. Mockler secara lengkap menguraikan bahwa pada intinya pengawasan tidak hanya berfungsi untuk menilai apakah sesuatu itu berjalan ataukah tidak, akan tetapi termasuk tindakan koreksi yang mungkin diperlukan maupun penentuan sekaligus penyesuaian standar yang terkait dengan pencapaian tujuan dari waktu ke waktu.

    B. Tujuan dan Bidang-Bidang Pengawasan

    Griffin menjelaskan bahwa terdapat empat tujuan dari pengawasan :

    1. Adaptasi Lingkungan, maksudnya adalah agar perusahaan dapat terus beradaptasi dengan perubahan yang terjadi dilingkungan perusahaan, baik lingkungan yang bersifat internal maupun lingkungan eksternal.dengan demikianfungsi pengawasan tidak saja dilakukan untuk memastikan agar kegiatan perusahaan berjalan sebagaimana rencana yang telah ditetapkan, akan tetapi juga agar kegiatan yang dijalankan sesuai dengan perubahan lingkungan, karena sangat memungkinkan perusahaan juga merubah rencana perusahaan disebabkan terjadi berbagai perubahan dilingkungan yang dihadapi perusahaan.
    2. Meminimumkan Kegagalan, maksudnya adalah ketika perusahaan melakukan kegiatan produksi, misalnya perusahaan berharap agar kegagalan seminimal mungkin.oleh karena itu perusahaaan perlu menjalankan fungsi pengawasan agar kegagalan-kegagalan tersebut dapat diminimumkan.
    3. Meminimumkan Biaya, maksudnya adalah ketika perusahaan mengalami kegagalan maka akan ada pemborosan yang tidak memberikan keuntungan bagi perusahaan.maka untuk meminimumkan biaya sangat diperlukan adalah pengawasan.
    4. Antisipasi Kompleksitas Organisasi, maksudnya adalah agar perusahaan dapat mengantispasi berbagai kegiatan organisasi yang kompleks.kompleksitas tersebut mulai dari pengelolaan terhadap produk, tenaga kerja hingga berbagai prosedur yang terkait denganmanajemen organisasi.

    Sesuai dengan pengertian pengawasan dalam arti luas, maka pengawasan bertujuan :

    1. Menemukan dan menghilangkan kemacetan yang mungkin timbul.
    2. Melakukan pencegahan dan perbaikan kesalahan yang ada.
    3. Mencegah penyimpangan
    4. Mengadakan koreksi apakah hasil sesuai rencana,
    5. Memperoleh efisiensi dan efektifitas.
    6. Mendidik pegawai dan mempertebal rasa tanggung jawab.

    Dalam kenyataannya pengawasan tidak hanya dilakukan bagi para pekerja di perusahaan, namun mencakup hampir semua bidang dalam perusahaan. Secara singkat pengawasan dapat dilakukan pada bidang :

    A. Produksi

    Di bidang ini pengawasan dimulai saat menerima pesanan dari pembeli, kemudian melakukan pembelian bahan sampai dengan produk selesai dibuat. Hal ini meliputi pula pengawasan persediaan barang dan pengawasan kualitas serta kuantitas produk.

    2.2.2   Pemasaran

    Tugas bagian ini dimulai saat produk akan dikirim ke pasar atau konsumen. Oleh karena itu biasanya pengawasan berawal dari sini, tetapi adakalanya bagi perusahaan yang cukup besar sebelumnya sudah dimulai dengan riset dan mengumpulkan informasi dari pasar.

    2.2.3   Keuangan

    Bidang ini harus ditangani dengan cepat, tepat, dan akurat. Pengolahan dan pengawasan yang kurang teliti akan berakibat terjerumusnya perusahaan di dalam masalah keuangan yang bertujuan agar perusahaan dapat menekan biaya-biaya yang digunakan.

    2.2.4   Personalia

    Bidang ini merupakan factor penting yang akan ikut menentukan tercapainya tujuan suatu organisasi sehingga perlu mendapatkan perhatian yang serius. Tugas dari bidang ini adalah mengatur, membina, menggerakkan, mengarahkan, serta mengembangkan pegawai agar mampu menyelesaikan tugas-tugasnya secara efektif dan efisien guna menunjang tercapainya tujuan perusahaan atau organisasi.

    2.2.5   Administrasi (Perkantoran)

    Bidang ini merupakan penerapan fungsi manajemen dibidang perkantoran, yaitu perencanaan, pengorganisasian, penggerakan, dan pengawasan kantor agar tujuan perusahaan dapat tercapai dan karyawan merasa puas.

    2.3  ELEMEN-ELEMEN ESENSIAL DALAM MANAJEMEN PENGAWASAN

                Esensi kontrol terletak pada pengawasan langkah-langkah yang ada dikaitkan dengan hasil yang diinginkan yang ditentukan di dalam proses perencanaan. Elemen-elemen esensial dalam tiap sistem kontrol adalah :

    1.      Tujuan yang ditentukan sebelumnya, demikian juga rencana, kebijaksanaan, standar, norma, aturan keputusan, kriteria, atau tolak ukur.

    2.      Alat pengukur untuk kegiatan yang sedang berjalan (bila mungkin secara kuantitatif).

    3.      Alat untuk pembanding kegiatan yang sedang berjalan dengan kriteria.

    4.      Beberapa sarana koreksi atas kegiatan yang sudah berjalan seperti untuk mencapai hasil yang diinginkan.

                Elemen pertama dari suatu sistem melibatkan jawaban atas pertanyaan: kira-kira hasilnya akan bagaimana? Elemen ini menuntut perhatian akan masa yang akan datang atas apa yang diinginkan dan apa yang diharapkan. Usaha untuk meramalkan kejadian yang akan datang merupakan dasar untuk menafsirkan kejadian yang aktual sedang berjalan. Ramalan yang lemah sekalipun, merupakan kerangka kerja untuk lebih baik memahami pengalaman. Kriteria yang ditentukan sebelumnya dapat diterapkan dengan bebas. Tujuannya bisa dinilai oleh orang lain, baik atau tidak baik.

                Suatu sistem kontrol yang berfaedah tidak dinilai dari baiknya tujuan. dia hanya menyajikan sarana yang mengarahkan aktifitas ke suatu tujuan aktual. Kriteria yang di tentukan sebelumnya harus dinyatakan secara eksplisit. Maka dari itu, pernyataan kuantitatif lebih diutamakan. Dalam manajemen produksi, unit-unit fisik, seperti angkutan per-ton, jarak, unit-unit per jam, kerja mesin, atau berat limbah per-unit keluaran atau out put, dapat memberikan tolok ukur yang sederhana dan langsung untuk operasi. Dalam manajemen financial, nilai uang atau dollar berlaku sebagai pernyataan khusus untuk norma-norma. Seringkali para manajer financial menggunakan keberhasilan yang lalu sebagai tolok ukur kasar untuk mengontrol operasi yang berjalan, contohnya, laporan 12 bulan yang lalu. Asumsinya adalah bahwa prestasi yang lalu tidak terlalu jelek dan bahwa apabila dapat disamakan atau dilewati, maka perusahaan tidak akan mundur. Para manajer pemasaran sebaliknya seringkali menggunakan data- data industry sebagai tolok ukur yang dapat digunakan oleh perusahaan untuk membandingkan hasil-hasil penjualannya sendiri. Mereka juga mengembangkan yang didasarkan pada potensi pasar untuk digunakan sebagai tujuan yang ditentukan sebelumnya.

                Elemen kedua dalam sistem kontrol ialah pengukuran prestasi aktual. Langkah ini pada umumnya menuntut perhatian khusus dan pengeluaran, karena pencatatan dan laporan-laporan haruslah disusun untuk menyampaikan informasi dalam bentuk yang cocok untuk sistem kontrol. Pengukuran-pengukuran prestasi aktual harus dalam unit sama dengan yang ditentukan kriteria sebelumnya. Pelaporan prestasi aktual yang benar menaikkan nilai sistem kontrol. Perbaikan- perbaikan dalam pemprosesan data yang baru ini meningkatkan kecepatan pelaporan data-data tersebut.

                Elemen ketiga sistem kontrol melibatkan studi pertautan. Teknik tersebut seperti ratio, kecenderungan, ekuasi matematis, dan peta-peta membantu mengartikan pengukuran-pengukuran prestasi aktual dengan menunjukan hubungan antara pengalaman aktual atas kriteria yang ditetapkan terdahulu. Gunanya pembandingan prestasi yang lalu dengan prestasi yang sudah direncanakan ialah tidak hanya untuk mengetahui apabila ada kesalahan tetapi juga untuk memungkinkan manajer meramalkan problem di masa datang. Suatu sistem kontrol yang baik akan memberikan informasi secepatnya sehingga hambatan-hambatan dapat dicegah.

                Elemen keempat suatu sistem kontrol ialah tahap membuat koreksi. Elemen keempat ini melibatkan suatu keputusan untuk tidak melakukan kegiatan apapun apabila prestasi “tidak terkontrol”.

                Dua tipe dasar kekeliruan yang menghinggapi manajer dalam mengambil tindakan korektif ialah :

    1.        Mengambil tindakan justru ketika tidak diperlukan.

    2.        Salah mengambil langkah justru ketika langkah korektif diperlukan.

                Suatu sistem kontrol yang baik harus memberikan beberapa dasar yang membantu manajer mengestimasikan resiko-resikonya sehubungan dengan tipe-tipe kekeliruan di atas. Sudah barang tentu, tes akhir suatu sistem kontrol ialah tindakan korektifnya jatuh pada waktu yang tepat.

    2.4  FUNGSI PENGAWASAN

                Fungsi pengawasan dimaksudkan untuk mengawasi kegiatan-kegiatan organisasi agar pelaksanaan kegiatan tersebut sejalan dengan tujuan yang ditetapkan. Begitu pula dengan seluruh unsur yang ada didalamnya agar saling mendukung dan bekerja bersama-sama untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan, Secara singkat, dapat dikatakan bahwa fungsi ini berusaha untuk menjamin kegiatan organisasi bergerak ke arah tujuannya.

                Fungsi pengawasan meliputi beberapa tindakan, antara lain :

    1.        Menetapkan standar prestasi.

    2.        Mengukur prestasi yang sedang berjalan dan membandingkannya dengan standar yang telah ditetapkan.

    3.        Mengambil tindakan untuk memperbaiki prestasi yang tidak sesuai dengan standar.

                Pengawasan merupakan suatu proses untuk menjamin bahwa tujuan-tujuan organisasi dan manajemen tercapai. Pengawasan manajemen adalah usaha sistematik untuk menetapkan standar pelaksanaan dengan tujuan perencanaan, membandingkan kegiatan nyata dengan tujuan perencanaan, membandingkan kegiatan nyata dengan standar yang ditetapkan sebelumnya, menentukan dan mengukur penyimpangan-penyipangan serta mengambil tindakan koreksi yang diperlukan untuk menjamin bahwa semua sumber daya perusahaan dipergunakan untuk menjamin bahwa semua sumber daya perusahaan dipergunakan dengan cara paling efektif dan efisiensi dalam pencapaian tujuan-tujuan perusahaan.

                Ada tiga tipe pengawasan, berdasarkan proses kegiatan  yaitu :

    2.4.1    Pengawasan Pendahuluan (Feedforward Control’s)

                Dirancang untuk mengantisipasi adanya penyimpangan dari standar atau tujuan dan memungkinkan koreksi dibuat sebelum suatu tahap kegiatan tertentu diselesaikan.

    2.4.2    Pengawasan Berjalan (Concurrent Control’s)

                Pengawasan yang dilakukan bersama dengan pelaksanaan kegiatan Merupakan proses di mana aspek tertentu dari suatu prosedur harus disetujui dulu atau syarat tertentu harus dipenuhi dulu sebelum kegiatan – kegiatan bisa dilanjutkan, untuk menjadi semacam peralatan “double check” yang telah menjamin ketepatan pelaksanaan kegiatan.

    2.4.3    Pengawasan Umpan Balik (Postaction Control’s)

                Pengawasan ini adalah untuk memastikan bahwa output yang dihasilkan sesuai dengan standar dengan kata lain sebagai pengukur hasil dari suatu kegiatan yang telah diselesaikan.

                Ada beberapa tahap proses pengawasan antara lain :

    1.        Penetapan standard kegiatan

    2.        Penentuan pengukuran kegiatan

    3.        Pengukuran pelaksanaan kegiatan nyata

    4.        Membandingkan pelaksanaan kegiatan dengan standard dan penganalisaan penyimpangan-penyimpangan.

    5.        Mengambil tindakan pengoreksian bila dianggap perlu

    2.5  PRINSIP-PRINSIP KONTROL

                Beberapa ide dasar tertentu sangat berguna dalam pengembangan sistem kontrol. Prinsip-prinsip kontrol terdiri dari :

    2.5.1    Titik Kontrol Strategis (Strategic Point Control)

    Kontrol terbaik hanya bisa diperoleh apabila titik-titik kritis, titik kunci, dan titik batas dapat diidentifisir dan perhatian khusus diarahkan pada penyesuaian titik-titik tersebut. Usaha mengontrol semua titik cenderung akan menambah usaha sia-sia saja dan mengurangi perhatian atas problem-problem penting. Kontrol yang baik tidak berarti kontrol yang maksimum, karena kontrol itu mahal.

    2.5.2   Umpan Balik (Feedback)

    Umpan balik adalah proses penyesuaian kegiatan yang akan datang atas dasar informasi prestasi. Manajemen banyak menggunakan prinsip umpan balik di bidang-bidang yang pada permulaan nampaknya tidak berhubungan.

    2.5.3   Kontrol yang Fleksibel  (Flexible Control)

    Setiap sistem kkontrol harus peka terhadap perubahan kondisi. Seringkali sistem kontrol menuntut penyesuaian diri dengan perkembangan-perkembangan baru, termasuk kegagalan dari sistem kontrol itu sendiri.

    2.5.4   Kesesuaian Organisasi (Organizational Suitability)

    Kontrol harus terpola untuk keperluan organisasi. Arus informasi mengenai prestasi yang sedang berjalan harus sesuai dengan struktur organisasi. Untuk dapatnya mengontrol keseluruhan kegiatan / operasi, seorang atasan harus menemukan suatu pola yang akan memberikan kontrol terhadap semua bagian.

    2.5.5   Kontrol Diri (Self Control)

    Unit-unit dapat direncanakan untuk mengontrol diri sendiri. Apabila suatu department dapat mempunyai tujuan masing-masing serta system kontrolnya, control yang mendetail dapat ditangani didalam department itu sendiri.

    2.5.6   Kontrol Langsung (Direct Control)

    Setiap sistem kontrol harus didesain untuk memelihara kontak langsung antara pengontrol dan yang dikontrol. Meskipun telah tersedia sejumlah sistem kontrol yang dilaksanakan oleh spesialis-spesialis, supervisor pada tingkat pertama masih diperlukan karena mengenal langsung prestasinya.

    2.5.7   Faktor Manusia (Human Factor)

    Tiap sistem kontrol yang menyangkut orang berkaitan dengan cara-cara psikologis bagaimana orang itu memandang suatu sistem. Suatu sistem kontrol yang disusun dengan desain rapi kemungkinan akan gagal karena manusianya tidak menguntungkan untuk sistem itu.

    2.6  MACAM DAN JENIS – JENIS PENGAWASAN

                Ada beberapa macam pengawasan ditinjau dari beberapa segi antara lain:

    2.6.1        Menurut Ruang Lingkupnya

    1.      Pengawasan Administrasi yaitu pengawasan yang meliputi seluruh aktifitas organisasi atau perusahaan.

    2.      Pengawasan Manajerial yaitu pengawasan yang bersifat khusus yang berlaku hanya untuk suatu bagian atau unit tertentu saja.

    2.6.2        Menurut Obyek Pengawasan

    1.        Pengawasan keuangan

    2.        Pengawasan kepegawaian

    3.        Pengawasan pemasarann

    4.        Pengawasan produksi

    5.        Pengawasan kualitas

    6.        Pengawasan persediaan

    2.6.3        Menurut Pihak yang Mengawasi

    a.       Internal control, yaitu pengawasan yang dilakukan oleh aparat pengawasan yang ada dalam organisasi atau perusahaan itu sendiri.

    b.      External control, yaitu pengawasan yang dilakukan oleh aparat pengawasan dari luar organisasi atau perusahaan.

    c.       Direct Control, yaitu pengawasan yang dilakukan oleh pimpinan yang bersangkutan ( pengawasan langsung ).

    d.      Indirect Control, yaitu pengawasan yang dilakukan bukan oleh atasan langsung, misalnya pengawasan oleh kepala biro, atau kepala bagian ( pengawasan tidak langsung).

    e.       Formal Control, yaitu pengawasan yang dilakukan oleh masyarakat ( sosial control),misalnya oleh berbagai media.

    2.6.4        Menurut Waktu

    a.       Preventif Control, yaitu pengawasan yang bersifat pencegahan sebelum terjadinya kesalahan atau penyimpangan.

    b.      Reprensif Control, yaitu pengawasan setelah terjadinya penyimpangan atau kesalahan.

                Selain macam pengawasan di atas, ada beberapa jenis dari pengawasan, diantaranya :

    a)      Pengawasan Kemudi (Steering Control) atau disebut pula pengawasan umpan maju (feed forward control), pengawasan ini dirancang untuk mendeteksi adanya penyimpangan dari tujuan yang telah ditetapkan dan memperbolehkan mengambil tindakan koreksi sebelum kegiatan selesai dikerjakan.

    b)      Pengawasan Skrening (Screening Control), bisa disebut pengawasan ya atau tidak (yes or no control). Tipe pengawasan ini merupakan proses yang terlebih dahulu menyetujui aspek tertentu dari sebuah prosedur, atau syarat tertentu harus dipenuhi dulu sebelum kegiatan dilanjutkan. Disini segi keamanan merupakan faktor kunci dan bahkan dapat memberikan keamanan ekstra kepada manajer.

    c)      Pengawasan Purnakarya (Post Action Control) atau disebut pengawasan umpan balik (Feed Back Control), jenis pengawasan ini mengukur hasil-hasil dari suatu kegiatan yang telah diselesaikan.

    2.7    PENGAWASAN MERUPAKAN ASPEK PENTING DALAM MANAJEMEN

                Dalam hal ini, terdapat beberapa alasan akan pentingnya pengawasan di dalam setiap organisasi :

    a.    Adanya perubahan di lingkungan organisasi

         Menyebabkan fungsi pengawasan harus dilaksanakan agar dampak dari perubahan-perubahan tersebut segera dapat dideteksi sehingga manajemen akan mampu menghadapi tantangan dan peluang yang disebabkan oleh perubahan itu. Misalnya timbulnya perubahan teknologi, adanya pesaing-pesaing baru yang muncul.

    b.    Organisasi menjadi semakin kompleks

         Pada umumnya organisasi saat ini cenderung bercorak desentralisasi, maka kegiatan perusahaan menjadi terpisah-pisah secara geografis, lebih luas dan kompleks. Demikian juga jika banyak dipakai penyalur dalam penjualan produk, maka untuk menjaga kualitas dan profitabilitas, perlu system pengawasan yang lebih teliti.

    c.    Timbulnya kesalahan-kesalahan dalam bekerja

         Untuk mendeteksi adanya kesalahan yang mungkin diperbuat oleh pelaku organisasi, maka digunakan fungsi pengawasan, semakin jarang pekerja melakukan kesalahan, semakin sederhana manajemen melakukan fungsi pengawasan.

    d.    Kebutuhan manajer untuk mendelegasikan wewenang

         Mengimplementasikan sistem pengawasan merupakan cara yang tepat untuk memeriksa pelaksanaan tugas-tugas pekerja yang telah didelegasikan. Namun demikian, manajer harus dapat menjaga keseimbangan antara pengawasan dengan kebebasan pribadi dari pekerja supaya tidak mematikan kreatifitas.

    2.8    ASAS – ASAS PENGAWASAN

                Harold Kontz dan Cyril O Donnel menetapkan asas pengawasan sebagai berikut:

    1.      Asas tercapainya tujuan (Principle of assurance of objective). Pengawasan harus ditujukan ke arah tercapainya tujuan, yaitu dengan mengadakan perbaikan (koreksi) untuk menghindarkan penyimpangan-penyimpangan / deviasi dari perencanaan.

    2.      Asas efisiensi dan pengawasan (Principle of efficiency and control). Pengawasan itu efisien bila dapat menghindarkan deviasi dari perencanaan, sehingga tidak menimbulkan hal-hal lain di luar dugaan.

    3.      Asas tanggung jawab pengawasan (Principle of control responsibility). Pengawasan hanya dapat dilaksanakan apabila manajer bertanggungjawab penuh terhadap pelaksanaan rencana.

    4.      Asas pengawasan terhadap masa depan (Principle of future control). Pengawasan yang efektif harus ditujukan ke arah pencegahan penyimpangan perencanan yang akan terjadi baik pada waktu sekarang maupun masa yang akan datang.

    5.      Asas pengawasan langsung (Principle of direct control). Teknik kontrol yang paling efektif ialah mengusahakan adanya manajer yang berkualitas baik. Pengawasan itu dilakukan manajer atas dasar bahwa manusia itu sering berbuat salah. Cara yang paling tepat demi pelaksanaan yang sesuai dengan perencanaan ialah mengusahakan agar petugas memiliki kualitas yang baik.

    6.      Asas refleksi perencanaan (Principle of replection of plans). Pengawasan harus disusun dengan baik, sehingga dapat mencerminkan karakter dan susunan perencanaan.

    7.      Asas penyesuaian dengan organisasi (Principle of organizational suitability). Pengawasan harus dilakukan sesuai dengan struktur organisasi. Manajer dan bawahannya merupakan sarana untuk melaksanakan rencana. Dengan demikian pengawasan yang efektif harus disesuaikan dengan besarnya wewenang manajer, sehingga mencerminkan struktur organisasi.

    8.      Asas pengawasan individual (Principle of individuality of control). Pengawasan dan teknik pengawasan harus sesuai dengan kebutuhan manajer, teknik kontrol harus ditujukan terhadap kebutuhan-kebutuhan akan informasi setiap manajer, ruang lingkup informasi yang dibutuhkan itu berbeda satu sama lain, tergantung tingkat dan tugas manajer.

    9.      Asas standar (Principle of standard). Kontrol yang efektif dan efisien memerlukan standar yang tepat, yang berguna sebagai tolok ukur pelaksanaan dan tujuan yang akan dicapai.

    10.  Asas pengawasan terhadap strategis (Principle of strategic point control). Pengawasan yang efektif dan efisien memerlukan adanya perhatian yang ditujukan terhadap faktor- faktor yang strategis dalam perusahaan.

    11.  Asas kekecualian (The exception principle). Efisiensi dalam kontrol membutuhkan adanya perhatian yang ditujukan terhadap faktor kekecualian. Kekecualian ini dapat  terjadi dalam keadaan tertentu ketika situasi berubah atau tidak sama.

    12.  Asas pengendalian pleksibel (Principle of flexibility of control). Pengawasan harus luwes untuk menghindarkan kegagalan pelaksanaan rencana.

    13.  Asas Peninjauan Kembali (Principle of review). Sistem kontrol harus ditinjau berkali-kali, agar sistem yang digunakan berguna untuk mencapai tujuan.

    14.  Asas tindakan (Principle of action). Pengawasan dapat dilakukan apabila ada ukuran-ukuran untuk mengoreksi penyimpangan-penyimpangan rencana, organisasi, staffing dan directing.

    2.9    SIFAT DAN WAKTU PENGAWASAN.

                Sifat dan waktu pengawasan/ control dibedakan atas :

    2.9.1   Preventif Control

    Pengawasan yang dilakukan sebelum kegiatan dikerjakan dengan maksud supaya tidak terjadi penyimpangan-penyimpangan. Hal ini bisa dilakukan dengan menggunakan beberapa cara, yaitu :

    a.       Membuat peraturan-peraturan yang berhubungan dengan tata cara suatu kegiatan atau dibuat tata tertib.

    b.      Membuat pedoman – pedoman kerja.

    c.       Menetapkan sanksi – sanksi terhadap pembuat kesalahan.

    d.      Menentukan kedudukan, tugas, wewenang dan tanggung jawab.

    e.       Mengorganisasikan segala macam kegiatan.

    f.       Menentukan system koordinasi pelaporan dan pemeriksaan.

    2.9.2        Represive Control

    Pengawasan yang dilakukan setelah terjadi penyimpangan dalam pelaksanaan kegiatan, agar tidak terjadi pengulangan kesalahan, sehingga sasaran dapat tercapai. Hal ini bisa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

    a.         Membandingkan antara hasil-hasil kegiatan dengan rencana yang telah ditentukan.

    b.         Mencari penyebab-penyebab terjadinya penyimpangan dan mencari solusinya.

    c.         Memberikan penilaian terhadap hasil kegiatan, termasuk kegiatan para penanggungjawabnya.

    d.        Melaksanakan sanksi yang telah ditentukan terhadap pembuat kesalahan.

    e.         Menilai kembali prosedur-prosedur yang telah ditentukan.

    f.          Mengecek kebenaran laporan yang dibuat para petugas pelaksana.

    2.9.3        Pengawasan yang dilakukan di tengah proses penyimpangan terjadi.

    Pengawasan ini dilakukan di tengah proses penyimpangan yang terjadi untuk menghindarkan kegagalan pelaksanaan rencana.

    2.9.4        Pengawasan berkala

    Pengawasan berkala yaitu pengawasan yang dilakukan secara berkala sebulan sekali atau satu kuartal sekali atau satu tahun sekali.

    2.9.5        Pengawasan mendadak

    Pengawasan mendadak ialah pengawasan yang dilakukan secara mendadak tanpa ada pemberitahuan terlebih dahulu.          

    2.10  KARAKTERISTIK SISTEM PENGAWASAN YANG EFEKTIF

    1)      Akurat ; setiap data harus akurat, jika tidak mengakibatkan organisasi tidak tepat dalam mengambil keputusan untuk mengoreksi suatu penyimpangan.

    2)      Tepat waktu ; informasi segera dikumpulkan, diarahkan dan dievaluasi jika hendak diambil tindakan yang tepat pada waktunya untuk perbaikan.

    3)      Obyektif dan Komprehensif ; informasi dalam sistem pengawasan harus dapat dipahami dan dianggap obyektif oleh individu yang menggunakannya.

    4)      Dipusatkan pada titik pengawasan strategis ; sistem pengawasan sebaiknya dipusatkan pada daerah yang paling banyak kemungkinan akan terjadi penyimpangan dari standar.

    5)      Ekonomis ; biaya untuk implementasi sistem sebaiknya lebih kecil daripada keuntungan yang diperoleh dari sistem itu.

    6)      Fleksibel ; sistem harus fleksibel agar organisasi lebih mudah bertindak untuk mengatasi perubahan yang kurang menguntungkan atau memanfaatkan kesempatan-kesempatan baru.

    7)      Dapat diterima oleh seluruh anggota organisasi ; idealnya jika sistem tersebut dapat menghasilkan prestasi yang tinggi diantara para anggota organisasi dengan membangkitkan perasaan bahwa mereka memiliki otonomi, tanggung jawab dan kesempatan untuk mencapai tujuan.

    8)      Dapat diorganisasikan dengan arus pekerjaan organisasi. Hal ini disebabkan oleh:

    Ø  Setiap langkah dalam proses pekerjaan dapat mempengaruhi keberhasilan atau kegagalan seluruh operasi.

    Ø  Informasi pengawasan harus sampai kepada orang yang memerlukannya.

    2.11  CARA – CARA PENGAWASAN YANG BAIK

    1.      Pengawasan harus mendukung sifat atau kebutuhan dari kegiatan. Untuk masing-masing kegiatan cara pengawasannya pun berbeda – beda, antara organisasi kecil dan besar juga berbeda.

    2.      Pengawasan harus segera melaporkan setiap ada penyimpangan, jika ada penyimpangan yang terlambat diatasi maka hal itu akan menjadi parah dan memperumit tindakan korektif yang akan dilakukan.

    3.      Pengawasan harus berorientasi jauh ke depan. Manajemen perlu membuat perkiraan situasi yang mungkin akan terjadi pada organisasi di masa depan.

    4.      Pengawasan harus akurat dan obyektif. Agar pengawasan menjadi obyektif, maka mutlak diperlukan suatu ukuran sebagi pedoman pelaksanaannya.

    5.      Pengawasan harus fleksibel. Dalam melakukan pengawasan, perlu dicari alternatif-alternatif rencana untuk situasi yang memungkinkan.

    6.      Pengawasan harus serasi dengan pola organisasi. Jika satu bagian membuat kekeliruan, maka hal itu harus diatasi bersama- sama dengan kegiatan lain yang merupakan satu kesatuan organisasi.

    2.12  Langkah-langkah dan Proses Pengawasan

    1)      Menetapkan standard and metode untuk mengukur prestasi. Misalkan beberapa target yang harus dicapai/ beberapa jumlah produksi yang harus dicapai.

    2)      Mengukur prestasi kerja, hal ini merupakan proses yang berkesinambungan dan berulang-ulang yang frekuensinya tergantung pada jenis aktiitasnya, sebaiknya dilakukan dengan segera agar waktunya tidak terlalu panjang.

    3)      Menentukan apakah prestasi kerja memenuhi standar

    4)      Merupakan kelanjutan dari kedua langkah terdahulu yaitu membandingkan antara langkah pertama dan langkah kedua.

    5)      Mengambil tindakan korektif, apabila tidak ada penyimpangan pada langkah pertama dan kedua maka manajemen tidak perlu melakukan tindakan apa-apa. Tapi jika sebaliknya, maka manajemen perlu melakukan tindakan korektif. Tindakan ini dapat berupa perubahan aktifitas organisasi atau pada standar kerja yang telah ditetapkan semula.

    BAB III

    PENUTUP

    3.1    Kesimpulan

                Adapun kesimpulan yang telanh dirangkum dari bagian awal sampai akhir :

    1.      Controling merupakan salah satu fungsi manajemen yang harus dilaksanakan oleh seorang controller ( pengawas).

    2.      Pengawasan memiliki tujuan untuk menemukan kemacetan, mencegah penyimpangan, melakukan koreksi,memperoleh efisiensi dan efektifitas, dan mempertebal rasa tanggung jawab dan dapat dilakukan pada bidang produksi, pemasaran, keuangan, personalia, dan administrasi.

    3.      Elemen-elemen esensial dalam sistem kontrol adalah sebagai alat ukur, pembanding, dan sarana koreksi kegiatan yang sedang berjalan untuk mencapai hasil yang diinginkan.

    4.      Fungsi pengawasan dimaksudkan untuk mengawasi kegiatan-kegiatan organisasi agar pelaksanaan kegiatan tersebut sejalan dengan tujuan yang ditetapkan.dan meemiliki tiga tipe pengawasan berdasarkan proses kegiatan, yaitu ada tipe pengawasan pendahuluan, pengawasan berjalan, dan pengawasan umpan balik.

    5.      Prinsip-prinsip kontrol terdiri dari titik Kontrol Strategis (Strategic Point Control), Umpan Balik (Feedback), Kontrol yang Fleksibel (Flexible Control), Kesesuaian Organisasi (Organizational Suitability), Kontrol Diri (SelfControl), Kontrol Langsung (Direct Control), Faktor Manusia (Human Factor).

    6.      Menurut tinjauan dari beberapa segi, ada beberapa macam dan jenis pengawasan, yaitu menurut ruang lingkupnya, obyek pengawasan, pihak yang mengawasi, dan waktu.

    7.      Pengawasan merupakan aspek penting dalam manajemen karena jika adanya perubahan di lingkungan organisasi, jika organisasi semakin kompleks, jika timbulnya kesalahan-kesalahan dalam bekerja, manajemen akan mampu menghadapi semua tantangan tersebut dan kebutuhan manajer untuk mendelegasikan wewenangnya.

    8.      Harold Kontz dan Cryil O Donnell menetapkan asas pengawasan menjadi beberapa asas, diantaranya Asas tercapainya tujuan (Principle of assurance of objective), Asas efisiensi dan pengawasan (Principle of efficiency and control), Asas tanggung jawab pengawasan (Principle of control responsibility), Asas pengawasan terhadap masa depan (Principle of future control), Asas pengawasan langsung (Principle of direct control), Asas refleksi perencanaan (Principle of reflection of plans), Asas penyesuaian dengan organisasi (Principle of organizational suitability), Asas pengawasan individual (Princple of individuality of control), Asas standar (Principle of standard),Asas pengawasan terhadap strategis (Principle of strategic point control), Asas kekecualian (The exception principle), Asas pengawasan fleksibel (Principle of flexibility of control), Asas peninjauan kembali (Principle of review), Asas tindakan (Principle of action).

    9.      Sifat dan waktu pengawasan (control) dibedakan atas preventive control, represive control, pengawasan yang dilakukan tengah proses penyimpangan terjadi, pengendalian berkala, dan pengendalian mendadak.

    10.  Karakteristik pengawasan yang efektif yaitu, akurat, tepat waktu, obyektif dan komprehensif, dipusatkan pada titik pengawasan strategis, ekonomis, fleksibel, dapat diterima oleh seluruh anggota organisasi, dapat diorganisasikan dengan arus pekerjaan organisasi.

    11.  Cara-cara pengawasan yang baik itu, diantaranya pengawasan harus mendukung sifat atau kebutuhan dari kegiatan, harus segera melaporkan setiap ada penyimpangan, harus berorientasi jauh kedepan, harus akurat dan obyektif, harus fleksibel, harus serasi dengan pola organisasi.

    12.  Langkah-langkah dan proses pengawasan terdiri dari, menetapkan standard and metode untuk mengukur prestasi, mengukur prestasi kerja, menentukan apakah prestasi kerja memenuhi standar, mengambil tindakan korektif.

    DAFTAR PUSTAKA

    T. Hani Handoko, 2003, Manajemen Edisi 2. Yogyakarta, BPFE – YOGYAKARTA .

    Sule, Ernie Tisnawati, dkk. 2005. Pengantar Manajemen. Jakarta: Kencana Penada Media Group

    http:\\www.elearning.gunadarma.ac.id/…/bab7_dasar_dan_teknik_pengawasan\ (17 Mei 2013)

    http://evynurhidayah.blogspot.com/2011/04/makalah-mpk-pengawasan-manajemen.html (17 Mei 2013)

    http://zahranmirzan.blogspot.com/2013/01/makalah-pengantar-manajemen-controlling.html

     (17 Mei 2013)

  • Makalah Sumber Belajar Intruksional

    Sumber Belajar Intruksional

    Bab I. Pendahuluan

    A. Latar Belakang

    Setiap manusia memerlukan belajar untuk mengembangkan pengetahuan, bakat dan minatnya. Dalam pengembangan kemampuan tersebut, seseorang membutuhkan guru, bahan dan peralatan sebagai penunjang proses pembelajarannya yang dikenal sebagai sumber belajar.

    Teknologi instruksional adalah proses yang kompleks dan terpadu yang melibatkan orang, prosedur, ide, peralatan, dan organisasi untuk menganalisis masalah, mencari cara pemecahan, melaksanakan, mengevaluasi dan mengelola pemecahan masalah-masalah dalam situasi di mana kegiatan belajar-mengajar itu mempunyai tujuan dan terkontrol.

    B. Rumusan Masalah

    1. Apa Pengertian Sumber Belajar Intruksional ?
    2. Apa Tujuan Sumber Belajar Intruksional ?
    3. Apa Pengertian Sistem Pengembangan Intruksional ?
    4. Apa Media Pembelajaran Intruksional ?

    C. Tujuan

    1. Mengetahui pengertian sumber belajar intruksional.
    2. Mengetahui tujuan sumbel belajar intruksional.
    3. Mengetahui sistem pengembangan intuksional.
    4. Mengetahuimedia pembelajaran intuksional.

    Bab II. Pembahasan

    A. Pengertian Sumber Belajar Intruksional

    Sumber belajar pada dasarnya merupakan komponen teknologi instruksional, yang disebut dengan istilah “Komponen Sistem Instruksional”. Teknologi instruksional adalah proses yang kompleks dan terpadu yang melibatkan orang, prosedur, ide, peralatan, dan organisasi untuk menganalisis masalah, mencari cara pemecahan, melaksanakan, mengevaluasi dan mengelola pemecahan masalah-masalah dalam situasi di mana kegiatan belajar-mengajar itu mempunyai tujuan dan terkontrol.

    Dalam teknologi instruksional, pemecahan masalah itu berupa komponen sistem instruksional yang telah disusun terlebih dahulu dalam proses desain atau pemilihan dan pemanfaatan, dan disatukan ke dalam sistem instruksional yang lengkap, untuk mewujudkan proses belajar yang terkontrol dan berarah tujuan, yang komponennya meliputi pesan, orang, bahan, peralatan, teknik dan latar.

    Yang termasuk sumber belajar adalah berbagai informasi, data-data ilmu pengetahuan, gagasan-gagasan manusia, baik dalam bentuk bahan-bahan tercetak (misalnya buku, brosur, pamlet, majalah, dan lain-lain) maupun dalam bentuk non cetak (misalnya film, filmstrip, kaset, videocassette, dan lain-lain). Association Educational Communication and Technology (AECT) menguraikan bahwa sumber belajar meliputi: pesan, orang, bahan, alat, teknik dan lingkungan. Komponen-komponen sumber belajar yang digunakan di dalam kegiatan belajar mengajar dapat dibedakan dengan dengan cara yaitu dilihat dari keberadaan sumber belajar yang direncanakan dan dimanfaatkan. Sumber belajar yang sengaja direncanakan yaitu semua sumber belajar yang secara khusus telah dikembangkan sebagai komponen sistem instruksional untuk memberikan fasilitas belajar yang terarah dan bersifat formal. Sumber belajar karena dimanfaatkan yaitu sumber belajar yang tidak secara khusus didesain untuk keperluan pembelajaran namun dapat ditemukan, diaplikasi, dan digunakan untuk keperluan belajar.

    Wallington (1970) dalam bukunya Job in Intructional Media Study, menyatakan bahwa peran utama sumber belajar adalah membawa atau menyalurkan stimulus dan informasi kepada siswa. Dengan demikian maka untuk mempermudah klasifikasi sumber belajar itu kita dapat mengajukan pertanyaan seperti “apa, siapa, di mana, dan bagaimana”.

    Klasifikasi lain sumber belajar sebagai berikut :

    1. Pesan (message)

    Informasi harus disalurkan oleh komponen lain berbentuk ide, fakta pengertian atau data. Contoh; bahan-bahan pelajaran, cerita rakyat, dongeng, nasihat dan sebagainya.

    2. Manusia (people)

    Orang yang menyimpan informasi atau menyalurkannya. Tidak termasuk yang menjalankan fungsi pengembangan dan pengelolaan sumber belajar. Contoh; guru, aktor, siswa, pembicara, pemain. Tidak termasuk tim teknisi, tim kurikulum.

    3. Bahan (materials)

    Sesuatu, bisa disebut media/software yang mengandung pesan untuk disajikan melalui pemakaian alat. Contoh; film, slide, tape, buku, gambar, dan sebagainya.

    4. Peralatan (device)

    Sesuatu, bisa disebut media (hardware) yang menyalurkan pesan untuk disajikan yang ada di dalam software. Contoh; TV, kamera, papan tulis, dan sebagainya.

    5. Teknik atau metode (technique)

    Prosedur yang disiapkan dalam mempergunakan bahan pelajaran, peralatan, situasi, dan orang untuk menyampaikan pesan. Contoh; ceramah, diskusi, simulasi, belajar mandiri, dn sebagainya.

    6. Lingkungan (setting)

    Situasi sekitar dimana pesan disalurkan atau ditransmisikan. Contoh; ruangan kelas, studio, aula, dan sebagainya.   

    Berdasarkan konsep-konsep di atas, sumber belajar pada dasarnya merupakan komponen sistem instruksional yang meliputi pesan, orang, bahan, peralatan, teknik dan latar (lingkungan).

    B. Tujuan Sumber Belajar Intruksional

    Sumber belajar ditetapkan sebagai informasi yang disajikan dan disimpan dalam berbagai bentuk media, yang bertujuan agar dapat membantu siswa dalam belajar sebagai perwujudan dari kurikulum. Bentuknya tidak terbatas apakah dalam bentuk cetakan, video, format perangkat lunak atau kombinasi dari berbagai format yang dapat digunakan oleh siswa ataupun guru. Dengan demikian maka tujuan sumber belajar juga diartikan sebagai segala tempat atau lingkungan sekitar, benda, dan orang yang mengandung informasi dapat digunakan sebagai wahana bagi peserta didik untuk melakukan proses perubahan tingkah laku.

    Menurut segi pengembangannya, sumber belajar ada dua macam, yaitu;

    1. Learning Resources by design (sumber belajar yang dirancang  sengaja dipergunakan untuk keperluan pengajaran, atau setelah diadakan seleksi).
    2. Learning Resources by utilitarian (sumber belajar yang tidak dirancang untuk kepentingan tujuan belajar/pengajaran), yaitu segala macam sumber belajar (lingkungan) yang ada disekeliling sekolah dimanfaatkan guna memudahkan peserta didik yang sedang belajar. Sifatnya insidental/seketika. Misalnya tokoh, pahlawan, masjid, pasar dan sebagainya.

    Sumber belajar akan menjadi bermakna bagi peserta didik maupun guru apabila sumber belajar diorganisir melalui satu rancangan yang memungkinkan seseorang dapat memanfaatkannya sebagai sumber belajar. Jika tidak maka tempat atau lingkungan alam sekitar, benda, orang, dan atau buku hanya sekedar tempat, benda, orang atau buku yang tidak ada artinya apa-apa.

    Tempat, benda, orang, bahan, buku, peristiwa dan fakta tidak akan menjadi sumber belajar yang bermakna bagi peserta didik maupun guru apabila tidak diorganisasi melalui satu rancangan yang memungkinkan seseorang dapat memanfaatkannya sebagai sumber belajar. Jika tidak,  maka tempat atau lingkungan alam sekitar, benda, orang, dan atau buku hanya sekedar tempat, benda, orang atau buku yang tidak bermakna apa-apa.

    C. Pengertian Sistem Pengembangan Intruksional

    Teknologi instruksional adalah suatu proses yang kompleks dan terpadu meliputi manusia, prosedur, ide, alat, dan organisasi untuk menganalisa masalah serta merancang, melaksanakan, menilai, dan mengelola usaha pemecahan masalah dalam situasi dimana belajar itu bertujuan dan terkontrol (AECT, 1977).

    Komponen sistem instruksional terdiri dari pesan, orang, bahan, alat, teknik dan lingkungan. Tiap unsur tersebut merupakan sumber belajar bagi siswa. Komponen sistem instruksional atau sumber belajar tersebut dapat mempengaruhi hasil belajar siswa. Komponen sistem instruksional tersebut sudah dirancang sedemikian rupa oleh fungsi pengembangan instruksional sesuai dengan fungsinya dalam merancang, melaksanakan dan menilai. Unsur-unsur fungsi pengembangan instruksional tersebut adalah riset, teori, desain, produksi, evaluasi, seleksi, logistik, pemanfaatan dan penyebaran.

    Fungsi pengembangan instruksional sebelumnya telah diarahkan dan dikoordinasikan oleh fungsi pengelolaan instruksional yang terdiri dari pengelolaan organisasi dan pengelolaan personalia. Fungsi pengelolaan instruksional bertujuan mengawasi salah satu atau lebih fungsi pengembangan atau fungsi pengelolaan lainnya untuk menjamin pengoperasian yang efektif.

    Fungsi ini menolong Jurusan atau Departemen dan Staf tenaga pengajar secara individual di dalam membuat desain dan pemilihan options untuk meningkatkan efektifitas dan efesiensi proses belajar dan mengajar, hal ini meliputi :

    1. Perencanaan kurikulum;
    2. Identifikasi pilihan program instruksional;
    3. Seleksi peralatan dan bahan;
    4. Perkiraan biaya;
    5. Penataran tentang pengembangan sistem instruksional bagi staf pengajar;
    6. Perencanaan program;
    7. Prosedur evaluasi;
    8. Revisi program.

    D. Media Pembelajaran Intruksional

    Perkembangan media pembelajaran mengikuti perkembangan teknologi pendidikan. Berkembangnya paradigma atau kerangka berpikir dalam teknologi pendidikan mempengaruhi perkembangan media pembelajaran. Berikut uraian beberapa paradigma tersebut.

    1. Dalam paradigma pertama, media pembelajaran sama dengan alat peraga audio visual yang dipakai oleh instruktur untuk melaksanakan tugasnya.
    2. Dalam paradigma kedua, media dipandang sebagai sesuatu yang dikembangkan secara sistemik serta berpegang kepada kaidah komunikasi.
    3. Dalam paradigma ketiga, media dipandang sebagai bagian integral dalam sistem pembelajaran dan karena itu menghendaki adanya perubahan pada komponen-komponen lain dalam proses pembelajaran.
    4. Dalam paradigma keempat, media pembelajaran lebih dipandang sebagai salah satu sumber yang dengan sengaja dan bertujuan dikembangkan dan atau dimannfaatkan untuk keperluan belajar (Susilana & Riyana, 2009).

    Kita sekarang berada dalam suatu era teknologi informasi yang ditandai dengan tersedianya informasi yang makin banyak dan bervariasi. Tersebarnya informasi yang semakin meluas dan seketika serta tersajinya informasi dalam berbagai bentuk dalam waktu yang singkat telah mempengaruhi seluruh aspek kehidupan. Dengan demikian, media dalam kegiatan pembelajaran, tidak hanya berfungsi sebagai alat bantu guru, melainkan sebagai pembawa informasi atau  pesan pembelajaran yang sesuai dengan kebutuhan siswa.

    Secara umum peranan media instruksional dalam pencapaian tujuan pembelajaran antara lain :

    1. memperjelas pesan agar tidak terlalu verbalistis
    2. membatasi keterbatasan ruang,waktu tenaga dan daya indera
    3. menimbulkan gairah belajar ,interaksi lebih langsung antara siswa dengan sumber belajar
    4. memungkinkan anak belajar mandiri sesuai dengan bakat dan kemampuan visual ,auditori dan kinestetiknya
    5. memberi rangsangan yang sama ,mempersamakan pengalaman dan menimbulkan persepsi yang sama.

    Menurut Kemp and Dayton,1985.peranan media instruksianal dalam pemelajaran antara lain :

    1. penyampaian pesan pembelajaran dapat lebih tersandar
    2. pembelajaran dapat lebih menarik
    3. pembelajaran lebih interaktif dengan menerapkan teori belajar
    4. waktu pelaksanaan pembelajaran dapat diperpendek
    5. kualitas pembelajaran dapat ditingkatkan
    6. proses pembelajaran dapat brlangsung kapanpun dan dimanapundiperlukan
    7. sikap positif siswa terhadap materi pembelajaran serta proses pembelajaran dapat ditingkatkan
    8. peran guru berubah kearah yang positif

    Implementasi (Penggunaan) Sistem Instruksional

    Penggunaan sistem instruksional dalam pembelajaran didalam kelas dapat diklasifikasikan menjadi tiga tahap.

    a.  Tahap awal

    Tahap pembelajaran awal ini adalah langkah pertama sebelum materi pembelajaran berlangsung, yaitu memberikan pencerahan terhadap pola piker siswa tentang apa yang ingin diajarkan, diberikan bayangan sebelum memasuki tahap yang serius, tahap awal ini memiliki banyak teori dan metode yang bisa digunakan diantaranya adalah mengatur tatanan kelas yang nyaman dan epektif seperti group resume (resume kelompok) prosedurnya dibentuk seperti :

    1. Bagilah peserta kedalam beberapa kelompok, terdiri dari 3 sampai 6 anggota.
    2. Beritahukan kepada mereka bahwa kelas memiliki kesatuan bakat dan pengalaman yang sangat hebat.
    3. Memberikan motivasi kepada setiap kelompok agar aktif dan bervariasi dalam menela’ah materi.

    Inti

    Pada tahapan ini pengajar menguraikan materi yang diajarkan kepada siswa dengan menggunakan metode dan teknik yang nyaman dan mudah dimengerti oleh siswa sehingga siswa tidak mudah jenuh dan tidak cepat merasa bosan seperti yang ada dalam bukunya Mel Silberman yang menawarkan metode aktif dan variable salah satunya adalah Listening Team (tim pendengar)

    • Buatlah kelas menjadi empat kelompok
    • Masimg-masing kelompok diberi tugas, kelompok pertama sebagai penanya, kelompok kedua sebagai orang yang setuju, kelompok yang ketiga sebagai orang yang tidak setuju, sedangkan yang terakhir sebagai pemberi contoh.
    • Sampaikan pelajaran yang didasarkan dengan pelajaran
    • Suruhlah tiap-tiap tim untuk bertanya, sepakat dan sebagainya.

    c. Tahap Akhir

    Setelah materi diberikan kepada siswa dan waktu telah hamper habis untuk pembelajaran maka tahapan yang paling akhir ialah bagaimana siswa belajar agar tidak lupa tentunya dengan berbagai strategi yang bisa digunakan salah satunya adalah Reviewing Strategies (meninjau ulang).

    Salah satu cara paling meyakinkan untuk menjadikan belajar tepat adalah menyertakan waktu untuk meninjau apa yang telah dipelajari. Materi yang telah ditinjau (review) oleh peserta didik mungkin disimpan lima kali lebih banyak dari materi yang tidak ditinjau. Hal itu karena peninjauan memudahkan peserta didik untuk mempertimbangkan informasi dan menemukan cara-cara untuk menyimpannya dalam otaknya.

    Bab III. Penutup

    A. Kesimpulan

    Yang termasuk sumber belajar adalah berbagai informasi, data-data ilmu pengetahuan, gagasan-gagasan manusia, baik dalam bentuk bahan-bahan tercetak (misalnya buku, brosur, pamlet, majalah, dan lain-lain) maupun dalam bentuk non cetak (misalnya film, filmstrip, kaset, videocassette, dan lain-lain). Association Educational Communication and Technology (AECT)  menguraikan bahwa sumber belajar meliputi: pesan, orang, bahan, alat, teknik dan lingkungan. Komponen-komponen sumber belajar yang digunakan di dalam kegiatan belajar mengajar dapat dibedakan dengan dengan cara yaitu dilihat dari keberadaan sumber belajar yang direncanakan dan dimanfaatkan. Sumber belajar yang sengaja direncanakan yaitu semua sumber belajar yang secara khusus telah dikembangkan sebagai komponen sistem instruksional untuk memberikan fasilitas belajar yang terarah dan bersifat formal. Sumber belajar karena dimanfaatkan yaitu sumber belajar yang tidak secara khusus didesain untuk keperluan pembelajaran namun dapat ditemukan, diaplikasi, dan digunakan untuk keperluan belajar.

    B. Saran

    Saya sadar bahwa makalah ini jauh dari kesempurnaan maka dari itu kritik dan saran yang sangat membangun sangat kami perlukan.

    DAFTAR PUSTAKA

    Ahmad Rohani. 1991. Pengelolaan Pengajaran. Jakarta: Rineka Cipta

  • Manajemen Humas Pada Pendidikan

    Manajemen Humas Pada Pendidikan

    Bab I. Pendahuluan

    A. Latar Belakang

    Manusia pada dasarnya merupakan makhluk individu dan juga makhluk sosial.Manusia pada suatu saat dapat atau bahkan ingin hidup menyendiri. Namun hal itu tidak dalam waktu yang lama.Selain karena manusia merupakan makhluk sosial, manusia juga memiliki rasa untuk berkomunikasi dan berinteraksi dengan sesama. Manusia mendapatkan ilmu, pengetahuan, kesehatan, rasa aman, rasa nyaman, dan  rasa bahagia didapatkan dari hubungan atau komunikasi dan interaksi dengan sesama. Kebutuhan dalam kehidupan sangat mendorong manusia untuk berkomunikasi dan berinteraksi dengan sesamanya. Setelah kebutuhan yang dibutuhkan untuk dirinya sendiri tercukupi, manusia senantiasa akan mencari kebutuhan lainnya diluar kemampuannya dengan membutuhkan orang lain. Sangat sulit dibayangkan apabila kita hidup tanpa adanya interaksi dengan sesama, sehingga untuk mencari pertolongan disaat kita susah terasa sangat sulit. Dengan adanya hubungan dan komunikasi dengan sesama tentunya sangat memudahkan manusia untuk menolong atau memberikan bantuan.

    Maka dari itu, Sejalan dengan perkembangan kehidupan manusia, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam bebagai bidang kehidupan mengalami kemajuan yang demikian cepat pula. Tidak terkecuali kemajuan dibidang pendidikan yang telah memunculkan konsep-konsep dan strategi baru. Dengan kemajuan pendidikan yang begitu cepat ini maka akan menimbulkan persaingan dari masing-masing lembaga pendidikan untuk dapat memikat perhatian publik pada sekolahnya. Dalam hal ini managemen humas sangat diperlukan di sekolah-sekolah.

    B. Rumusan Masalah

    1. Apa yang dimaksud Manajemen Humas?
    2. Apa fungsi, peran dan tugas Manajemen Humas dalam Pendidikan?
    3. Apa saja teknik Manajemen Humas dalam Pendidikan?
    4. Bagaimana Program Kerja Humas dalam Pendidikan?
    5. Bagaimana Hubungan Sumber Informasi Manajemen dengan Humas?

    C. Tujuan Penulisan

    Dalam penyusuan makalah ini, bertujuan untuk :

    1. Untuk mengetahui peran manajemen humas dalam pendidikan
    2. Untuk mengetahui sejauh mana hubungan masyarakat dengan lembaga pendidikan.
    3. Untuk memenuhi tugas mata kuliah Manajemen Humas dan Layanan Public.

    Bab II. Pembahasan

    A. Pengertian Manajemen Hubungan Masyarakat

    Humas dapat diartikan sebagai suatu kegiatan usaha yang berencana yang menyangkut i’tikad baik, rasa simpati, saling mengerti untuk memperoleh pengakuan penerimaan, dan dukungan masyarakat melalui komunikasi dan sarana lain (media massa) untuk mencapai kemanfatan dan kesepakatan bersama. Humas pendidikan pada umumnya disebut juga komunikasi pendidikan. Disini tentu saja pengertian ini berbeda.Humas pendidikan menekankan hubungan, sedangkan komunikasi lebih menekankan kepada bentuk hubungan penyampaian informasi. Namun demikian dalam pembahasan ini boleh diartikan sama sekedar untuk memudahkan pembatasan permasalahan.

    Menurut Griswold (1966), humas merupakan fungsi managemen yang diadakan untuk menilai dan menyimpulkan sikap-sikap publik, menyesuaikan policy dan prosedur instansi atau organisasi  dengan kepentingan umum, menjalankan suatu program untuk mendapatkan pengertian dan dukungan dari masyarakat.

    Istilah hubungan masyarakat (humas) ini dikemukakan pertama kali oleh presiden Amerika Serikat ialah Thomas Jefferson tahun 1807. Akan tetapi apa yang dimaksudkan pada waktu itu dengan istilah public relations adalah dihubugan dengan Foreign Relations. Sehubungan dengan itu Grisworld menuturkan:

    Humas merupakan fungsi manajemen yang diadakan untuk menilai dan menyimpulkan sikap-sikap publik, menyesuaikan prosedur instansi atau organisasi untuk mendapatkan pengertian dan dukungan masyarakat.Edward L. Bernays mengatakan bahwa hubungan masyarakat mempunyai tiga pengertian, yaitu :

    1. Memberikan penerangan kepada masyarakat
    2. Membujuk masyarakat untuk mengubah sikap dan tindakannya.
    3. Mengusahakan untuk mengintegrasikan sikap dan tindakan perusahaan dengan masyarakat dan sebaliknya, masyarakat dengan perusahaan.

    Hingga saat ini pengertian humas belum ada keseragaman pendapat dari para ahli, karenanya agar lebih jelas pengertian tentang humas ini, mengemukakan beberapa pendapat sebagai berikut:

    1. Menurut Glennand Denny Griswold

    Humas merupakan fungsi manajemen yang diadakan untuk menilai dan menilai dan menyimpulkan sikap-sikap publik, menyesuaikan prosedur instansi atau organisasi dengan kepentingan umum, menjalankan suatu program untuk mendapatkan pengertian dan dukungan masyarakat.

    2.    Menurut Oemi Abdurrachman M.A

    Humas ialah kegiatan untuk menanamkan dan memperoleh pengertian kepercayaan, penghargaan dari publik sesuatu badan khususnya dan masyarakat umumnya.

    3.    Menurut Drs. Bonar

    Menjalankan hubungan masyarakat usahanya untuk mencapai hubungan yang harmonis antara sesuatu badan organisasi dengan masyarakat sekelilingnnya.

    4.    Menurut Ibnoe Syamsi

    Menyatakan bahwa humas adalah kegiatan organisasi untuk menciptakan hubungan harmonis dengan masyarakat agar mereka sadar dan sukarela mendukungannya.

    Jadi, adapun pengertian manajemen humas adalah suatu proses dalam menangani perencanaan, pengorganisasian, mengkomunikasikan, serta pengko-ordinasian yang secara serius dan rasional dalam upaya pencapaian tujuan bersama dari organisasi atau lembaga yang diwakilinya. Dan untuk merealisasikan itu semua banyak hal yang harus dilakukan oleh humas dalam suatu lembaga pendidikan (Nasution, 2006). Harus dipersiapkan sedemikian serupa cara menyampaikan dan menginformasikan hal baru kepada masyarakat sehingga seluruh lapisan masyarakat dapat dijangkau. Kerja sama antara berbagai lapisan masyarakat ini diasumsikan akan meminimalisir kendala yang mungkin akan timbul sehubungan dengan ditetapkannya suatu kebijakan dari pemerintah

    1.2.  Fungsi Manajemen Humas

    Berbicara fungsi berarti berbicara masalah kegunaan humas dalamtujuan organisasi/lembaga. Beberapa fungsi humas menurut pakar HumasInternasional Cutlip & Centre and Canfield berdasarkan ciri khas kegiatanhumas dalam Rosady Ruslan (2005:19) sebagai berikut:

    a.    Menunjang aktivitas utama manajemen dalam mencapai tujuanbersama melalui fungsi melekat pada manajemenlembaga/organisasi.

    b.    Membina hubungan yang harmonis antara badan/organisasi denganpubliknya yang merupakan khalayak sasaran.

    c.    Mengidentifikasi segala sesuatu yang berkaitan dengan opini,persepsi dan tanggapan masyarakat terhadap badan organisasi yangdiwakilinya atau sebaliknya.

    d.   Melayani keinginan publik dan memberikan sumbangan saran.

    e.    kepada pemimpin manajemen demi tujuan dan manfaat bersama.

    f.     Menciptakan komunikasi dua arah timbal balik dan mengatur arusinformasi, publikasi serta pesan dari badan/organisasi ke publiknyaatau sebaliknya demi tercapainya citra positif bagi kedua belahpihak.

    Menurut Edward L. Bernays dalam Rosady Ruslan (2005:18) ada tiga fungsi utama humas, yaitu:

    a.       Memberikan penerangan kepada masyarakat.

    b.      Melakukan persuasi untuk mengubah sikap dan perbuatan secaralangsung.

    c.       Berupaya untuk mengintegrasikan sikap dan perbuatan suatuorganisasi sesuai dengan sikap dan perbuatan masyarakat atausebaliknya.

    Adapun penjelasan fungsi humas di atas adalah sebagai berikut:Pertama, memberikan penerangan kepada masyarakat, yaitu praktisihumas memberikan informasi-informasi yang ada dalam organisasi tersebutkepada masyarakat sehingga masyarakat dapat mengerti dan memahamikondisi yang ada dalam organisasi tersebut.

    Kedua, melakukan persuasi untuk mengubah sikap dan perbuatansecara langsung, yaitu humas mendekati dan mempengaruhi pendapat yangberkembang di masyarakat tentang isu yang berkembang pada suatuorganisasi, sehingga pandangan dan sikap masyarakat tentang hal itu dapatberupah ke arah yang lebih positif.

    Ketiga, berupaya untuk mengintegrasikan sikap dan perbuatan suatuorganisasi sesuai dengan sikap dan perbuatan masyarakat atau sebaliknya,yaitu praktisi humas harus mampu menyamakan atau menyeimbangkan sikapyang harus dilakukan organisasi terhadap masyarakat, begitu pula sebaliknyahumas harus mampu juga menyeimbangkan sikap masyarakat terhadaporganisasi.Sehingga hubungan yang harmonis antara organisasi denganmasyarakat dapat tercapai.

    Sedangkan menurut Zulkarnain Nasution (2006:28) fungsi humaspada lembaga pendidikan sebagai berikut:

    ·         Mampu sebagai mediator dalam menyampaikan komunikasi secaralangsung (komunikasi tatap muka) dan tidak langsung (melaluimedia/pers) kepada pimpinan lembaga publik intern (dosen/guru, karyawan dan mahasiswa/siswa).

    ·         Mendukung dan menunjang kegiatan-kegiatan yang berkaitandengan mempublikasi lembaga pendidikan. Dalam hal ini humasbertindak sebagai pengelola informasi kepada publik intern danpublik ekstern, seperti: menyampaikan informasi kepada pers danpromosi.

    ·         Menciptakan suatu citra yang positif terhadap lembagapendidikannya.

    Dari pemaparan di atas dapat disimpulkan bahwa fungsi humas dilembaga pendidikan adalah menumbuh dan mengembangkan hubungan yangharmonis melalui komunikasi dengan menggunakan media antara sekolahdengan publiknya, baik intern (dosen/guru, karyawan, mahasiswa/siswa)maupun ekstern (orang tua mahasiswa/orang tua siswa, masyarakat, instansilain) dalam rangka mempublikasikan kegiatan humas di lembaga pendidikansehingga menciptakan suatu opini, citra dan reputasi yang positif terhadaplembaga pendidikan tersebut serta fungsi humas pada lembaga pendidikan kedepan dituntut selalu profesional dalam mengelola informasi sehinggaterwujudnya citra positif pada lembaga, sebab itu peran komunikasi sangatlahpenting.

    1.3.  Peran Manajemen Humas dalam Pendidikan

    Peranan humas yang dikembangkan oleh Glen M. Broom dan G.D.Smith dalam buku Manajemen Isu oleh Prayudi (2008:18) dapat dibedakanmenjadi dua yakni:

    a.       Peran Teknisi Komunikasi (Communication Technician Role)

    Praktisi humas memiliki keahlian di bidang komunikasi danjurnalistik-menulis, pengeditan, produksi audio visual, grafis danproduksi pesan yang dibutuhkan untuk melaksanakan programhumas. Praktisi humas tidak terlibat dalam pembuatan keputusanorganisasi. Praktisi humas yang menjalankan peran ini biasanyamemegang peranan penting dalam organisasi yang mengutamakanmodel humas informasi publik atau keagenan pers dimana humasmembuat release kepada media mengenai organisasi.

    b.      Peran Manajer Komunikasi (Communication Manager Role)

    Praktisi humas secara sistematis merencanakan dan mengaturprogram humas sebagai organisasi, memberi masukan padamanajemen perusahaan dan membuat kebijaksanaan humas dansecara teratur mengadakan penelitian atau mengevaluasi kerjamereka.Pihak manajemen memberikan wewenang bagi praktisihumas untuk mengelola sendiri kegiatannya.

    Peranan humas menurut Dozier & Broom dalam Rosady Ruslan, dapat dibedakan menjadi empat, yaitu:

    a.     Penasehat Ahli (Expert Prescriber)

    Praktisi humas yang berpengalaman dan memiliki kemampuan tinggiuntuk dapat membantu mencarikan solusi yang tepat atas masalahhubungan dengan publik (public relationship) yang sedang atau akandihadapi oleh perusahaan yang bersangkutan.

    b.     Fasilitator Komunikasi (Communication Fasilitator)

    Praktisi humas harus dapat berperan sebagai komunikator ataumediator untuk membantu pihak manajemen dalam hal mendengarapa yang menjadi harapan serta keinginan publiknya dan sebaliknya,sehingga dapat tercipta saling pengertian, mempercayai, menghargai,mendukung dan toleransi yang baik dari kedua belah pihak.

    c.      Fasilitator Proses Pemecahan Masalah (Problem Solving ProcessFasilitator)

    Peran humas adalah untuk membantu pimpinan perusahaan baiksebagai penasehat (adviser) hingga dalam proses pengambilankeputusan/tindakan eksekusi dalam mengatasi persoalan yang terjadisecara rasional dan profesional.

    d.     Teknisi Komunikasi (Communications Technician)

    Peranan ini menjadikan humas sebagai journalist in resident yanghanya menyediakan layanan teknis komunikasi atau biasa dikenaldengan methode of communication in organization.

    Sedangkan peran humas di lembaga pendidikan menurut Zulkarnain Nasution, sebagai berikut:

    a.         Membina hubungan harmonis kepada publik internal (dalamlingkungan lembaga pendidikan, seperti: dosen/guru, tenagaadministrasi dan siswa) dan hubungan kepada publik eksternal (diluar lembaga pendidikan, seperti orang tua siswa dan di luar lembagapendidikan).

    b.        Membina komunikasi dua arah kepada publik internal (dosen/guru,karyawan dan mahasiswa/siswa) dan publik eksternal (lembagaluar/instansi, masyarakat dan media massa) dengan menyebarkanpesan, informasi dan publikasi hasil penelitian dan berbagaikebijakan-kebijakan yang telah ditetapkan pimpinan.

    c.         Mengidentifikasi dan menganalisis suatu opini atau berbagaipersoalan, baik yang ada di lembaga pendidikan maupun yang ada dimasyarakat.

    d.        Berkemampuan mendengar keinginan atau aspirasi-aspirasi yangterdapat di dalam masyarakat.

    e.         Bersikap terampil dalam menerjemahkan kebijakan-kebijakanpimpinan dengan baik.

    Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa peranan humas dilembaga pendidikan adalah sebagai berikut:

    a.         Humas di lembaga pendidikan berperan mengidentifikasi danmenganalisis opini yang berkembang baik di dalam lembagapendidikan maupun di masyarakat.

    b.        Humas di lembaga pendidikan berperan sebagai penghubungkomunikasi antara pihak sekolah/lembaga pendidikan denganmasyarakat/publik.

    c.         Humas di lembaga pendidikan berperan membina hubungan yangharmonis antara publik intern, publik ekstern dengan media masasehingga dapat menciptakan dan membangun citra dan reputasi yang positif.

    1.4.  Tugas dan Kewajiban Utama Humas

    Tugas dan kewajiban utama humas adalah sebagai berikut:

    1.        Menyampaikan pesan atau informasi dari sekolah lisan, tertulis, atau visual kepada publiknya, sehingga masyarakat memperoleh pengertian yang benar dan tepat mengenai kondisi sekolah, tugas dan kegiatannya.

    2.        Melakukan studi dan anilisis atau reaksi serta tanggapan publik terhadap kebijakan dan langkah tindakan sekolah, termasuk segala macam pendapat publik yang mempengaruhi sekolah.

    3.        Menyampaikan fakta-fakta dan pendapat kepada para pelaksana tugas guna membantu mereka dalam memberikan pelayanan yang mengesankan dan memuaskan publik.

    Kegiatan humas di sekolah/madrasah tidak hanya menginformasikan fakta-fakta tertentu dari sekolah/madrasah, melainkan juga harus mengemukakan beberapa hal berikut:

    a.       Melaporkan tentang pikiran yang berkembang dalam masyarakat tentang masalah pendidikan Islam.

    b.      Membantu kepala sekolah /madrasah bagaimana usaha untuk memperoleh bantuan dan kerjasama.

    c.       Menyusun rencana bagaimana cara-cara memperoleh bantuan.

    Strategi perlibatan masyarakat dalam kegiatan pendidikan secara garis besar dibagi menjadi dua, yaitu :

    ·         keterlibatan secara individual, seperti membuka kesempatan dan konsutasi seluas-luasnya bagi orang tua peserta didik untuk datang ke sekolah.

    ·         Keterlibatan secara organisatoris terdiri melalui komite sekolah, organisasi alumni, dunia usaha/dunia kerja, dan melalui hubungan dengan instansi lain.

    Menurut Soryosubrorto tugas pokok dan beban kerja humas suatu organisasi/lembaga adalah:

    1.        Memberikan informasi dan menyampaikan ide (gagasan) kepada masyarakat atau pihak-pihak lain yang membutuhkannya. Menyebarluaskan informasi dan gagasan-gagasan itu agar diketahui maksud atau tujuannya serta kegiatan-kegiatannya termasuk kemungkinan dipetik manfaatnya oleh pihak-pihak di luar organisasi.

    2.        Membantu pemimpin yang karena tugas-tugasnya tidak dapat langsung memberikan informasi kepada masyarakat atau pihak-pihak yang memerlukan.

    3.        Membantu pemimpin mempersiapkan bahan-bahan tentang permasalahan dan informasi yang akan disampaikan atau yang menarik perhatian masyarakat pada saat tertentu. Dengan demikian pemimpin selalu siap dalam memberikan bahan-bahan informasi yang terbaru.

    4.        Membantu pemimpin dalam mengembangkan rencana dan kegiatan-kegiatan lanjutan yang berhubungan dengan pelayanan kepada masyarakat (publik service) sebagai akibat dan komunikasi timbal balik dengan pihak luar, yang ternyata menumbuhkan harapan untuk penyempurnaan kegiatan yang telah dilakukan oleh organisasi.

    Hadari Nawawi menyebutkan bahwa beban tugas humas adalah melakukan publisitas tentang kegiatan organisasi kerja yang patut diketahui oleh pihak luar secara luas. Kegiatannya dilakukan dengan menyebarluaskan informasi dan memberikan penerangan-penerangan untuk menciptakan pemahaman yang sebaik-baiknya di kalangan masyarakat luas mengenai tugas-tugas dan fungsi yang emban organisasi tersebut, termasuk juga mengenai kegiatan-kegiatan yang sudah, sedang, akan dikerjakan berdasarkan beban kerjanya.                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                             

    Menurut Ibnoe Syamsi untuk melaksanakan tugas-tugas tersebut, humas yang efisien harus memperhatikan asas-asas tertentu sebagai berikut:

    1.        Obyektif dan resmi

    Semua informasi atau pemberian yang disampaikan kepada masyarakat harus merupakan suara resmi dari instasi/lembaga yang bersangkutan. Karena itu, informasi dikeluarkan tidak boleh bertentangan dengan kebijaksanaan yang dijalankan.

    2.        Organisasi yang tertib dan berdisiplin

    Humas hanya akan berfungsi bilamana tugas-tugas organisasi/lembaga berjalan secara lancar dan efektif serta memiliki hubungan kerja ke dalam dan ke luar organisasi yang efektif pula.

    3.        Kontinuitas informasi

    Humas harus berusaha agar masyarakat memperoleh informasi secara kontinu sesuai dengan kebutuhan. Untuk itu informasi lisan dan tertulis dapat dilakukan secara berkala dan pada waktu-waktu tertentu.

    4.        Respon yang timbul di kalangan masyarakat

    Umpan balik dari informasi yang disampaikan harus mendapat perhatian sepenuhnya. Respon masyarakat dapat berbentuk saran-saran, pendapat-pendapat, kritik-kritik, keluhan-keluhan, dan pernyataan-pernyataan. Semua respon itu harus disaring agar dapat dipergunakan untuk memperbaiki kegiatan-kegiatan dalam rangka memenuhi harapan masyarakat.

    Jadi dalam public relation terdapat sesuatu usaha untuk mewujudkan suatu hubungan yang harmonis antara lembaga dengan publiknya sehingga akan timbul opini publik yang menguntungkan bagi kehidupan lembaga tersebut.

    1.5.  Jenis-Jenis Kegiatan Humas pada Lembaga Pendidikan.

    Kegiatan humas secara umum dapat dibedakan atas kegiatan humas eksternal dan kegiatan humas internal. Demikian pula kegiatan humas pada lembaga pendidikan terutama di sekolah.

    1.    Kegiatan Eksternal

    Kegiatan ini selalu dihubungkan dan ditunjukkan kepada publik atau masyarakat di luar sekolah. Terdapat dua kegiatan yang dapat dilakukan, yakni kegiatan tidak langsung dan kegiatan langsung atau tatap muka. Kegiatan tidak langsung adalah kegiatan yang berhubungan dengan masyarakat melalui perantaraan media tertentu, misalnya melaui televisi, radio, media cetak, pameran dan penerbitan majalah. Kegiatan langsung atau tatap muka adalah kegiatan yang dilaksanakan secara langsung, misalnya rapat dengan komite sekolah, konsultasi tokoh masyarakat, dan melayani kunjungan tamu. Kegiatan eksternal ini antara lain :

    a.    Penyebaran informasi televisi

    Penyampaian informasi melalui media televisi dapat dilaksanakan dengan cara, antara lain:

    ·         Ceramah

    ·         Wawancara

    ·         Diskusi

    ·         Sandiwara

    ·         Kegaiatan kesenian

    b.    Penyebaran informasi melalui radio

    Radio meruapakan media yang sangat penting karena siarannya mampu menjangkau masyarakat luas. Oleh karena itu, sekolah dapat memanfaatkan radio untuk kepentingan publisitas.

    c.    Penyebaran informasi melalui media cetak

    Media cetak adalah surat kabar, majalah, buletin dan sebagainya.dalam hubungan dengan kegiatan humas, pers dikatakan sebagai penyebar informasi yang berguna

    d.   Pelaksanaan pameran di sekolah

    Pameran adalah sebuah arena atau ajang untuk mempertunjukkan hasil pekerjaan dan perkembangan siswa serta kemajuan sekolah kepada warga sekolah pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.

    e.    Penerbitan majalah

    Diterbitkannya majalah atau buletin sekolah agar semua karya dan kegiatan sekolah dapat ditunjukkan kepada masyarakat umum di luar sekolah.

    2.        Kegiatan humas internal

    Sasaran dalam kegiatan humas internal adalah warga sekolah, yakni para guru, tenaga administrasi (tata usaha), dan para siswa. Pada prinsipnya kegiatan internal bertujuan untuk:

    a.         Memberi penjelasan tentang kebijakan penyelenggaraan dan perkembangan sekolah.

    b.        Menampung saran dan pendapat warga sekolah yang berhubungan dengan pembinaan dan pengembangan sekolah.

    c.         Memelihara hubungan harmonis sehingga tercipta kerjasama antar warga sekolah.

    1.6.  Teknik Manajemen Humas dalam Lembaga Pendidikan

    Humas dalam satuan pendidikan Islam dapat dilakukan dengan berbaga teknik dan bentuk yang tentunya disesuaikan dengan kondisi masyarakat di sekililingnya. Dengan demikian untuk menghadapi berbagai ragam masyarakat membutuhkan teknik tersendiri, agar proses humas berjalan secara efektif dan efisien. Adapun teknik dalam humas dapat dibedakan menjadi 3 macam yaitu:

    1.      Teknik humas dengan kata-kata (lisan dan tulisan)

    2.      Teknik humas dengan perbuatan

    3.      Teknik terpadu (kata-kata dan perbuatan)

    Adapun untuk mengkontruksikan antara teknik dengan bentuk humas secara operasioanalnya, bahwa teknik kata-kata dapat dilakukan antara lain dengan kontak melalui surat, brosur, buletin dan lain sebagainya. Sedangkan teknik perbuatan dapat dilakukan melalui bakti sosial, karya wisata, pertunjukan, pameran dan lain sebagainya. Dan teknik perpaduan antara keduanya dapat dilakukan melalui silaturahmi, iklan di televisi dan sebagainya.

    Untuk menerapkan teknik humas harus didukung oleh prinsip-prinsip dalam Islam. Adapun prinsip-prinsip humas di dalam pendidikan Islam adalah sebagai berikut:

    1.      Saling berpesan dengan sabar dan kasih sayang

    2.      Menyuruh yang makruf dan mencegah yang munkar

    3.      Saling mempermudah urusan

    4.      Saling menggembirakan

    5.      Bersikap lemah lembut

    6.      Membantah dengan baik

    7.      Dengan bijkasana (Bil Hikmah)

    8.      Dengan tutur kata yang baik

    9.      Dengan alasan yang rasional atau berdebat dengan cara yang lebih baik (mujadalah)

    10.  Dengan pemaaf dan memohonkan ampunan

    11.  Tidak memaksakan kehendak.

    1.7.  Pelaksanaan dan Program Kerja Humas dalam Pendidikan

    Institusi yang dijalankan bergerak dibidang penyelenggara pendidikan. Yang mana Profil Institusinya adalah sebagai berikut :

    VISI    : Menjadikan Lembaga Pendidikan yang Berkompeten, Berkualitas dan mampu Berdaya saing

    MISI   : 1) Menyelenggarakan proses pendidikan untuk menghasilkan lulusan yang bermartabat, berjiwa sosial, berkompeten, berkualitas serta berdaya saing. 2) Melakukan pengembangan dan penyebarluasan ilmu pengetahuan dan teknologi dan seni guna meningkatkan taraf kehidupan.

    TUJUAN : 1) Menghasilkan Sumber Daya Manusia yang berkualitas dan mempunyai wawasan yang luas, Disiplin dan mempunyai etos kerja sehingga menjadi tenaga professional yang tangguh. 2)Menjadi pusat pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi guna mendorong pembangunan nasional. 3) Mempunyai peranan aktif dalam upaya menghilangkan berbagai bentuk kemiskinan melalui pengembangan konsep pemecahan masalah dengan metode ilmiah.

    Dari penjabaran Visi, Misi serta Tujuan Institusi diatas Humas sebagai salah satu unit yang dibentuk Pimpinan Institusi berkomitmen mewujudkan tercapainya tujuan Institusi dengan menerapkan berbagai Program Kerja dan melakukan berbagai kegiatan yang searah dengan visi, misi, serta tujuan yang telah diterapkan. Adapun Program Kerja yang tersusun adalah sebagai berikut :

    1.      Melakukan Hubungan Baik dengan Karyawan dan Pelaku Pendidikan

    2.      Melakukan Publikasi Media Massa (Cetak, Elektronik, Online)

    3.      Melakukan Pelatihan Jurnalistik

    4.      Melakukan Dokumentasi seputar kegiatan internal institusi

    5.      Mengelola MediaKomunikasi Internal Institusi

    6.      Menjalin kerjasama dengan organisasi lain (Pelaku Media Massa, Institusi Lain, dll). Dengan

    Program Kerja yang demikian pasti terdapat kekurangan dan kelebihan dalam pelaksanaannya yaitu :

    Ø  Kelebihannya :

    ·         Kriris internal akan mudah terkafer dengan selalu menjalin hubungan yang baik kepada karyawan dan pelaku pendidikan.

    ·         Mempermudah Mendapatkan bibit-bibit berkualitas dalam peliputan media komunikasi internal dengan adanya pelatihan yang dilakukan.

    Ø  Kekurangannya :

    ·         Susahnya proses Pengontrolan yang dilakukan karena semuanya tertuju pada 1 sumber

    ·         Susahnya menjalin Relasi dengan organisasi luar membuat institusi terkadang harus bergerak sendiri.

    ·         Biaya produksi media komunikasi yang relatif mahal membuat kerja publikasi media menjadi terhalangi.

    1.8.  Bentuk Hubungan Masyarakat dengan Sekolah

    1.        Hubungan sekolah dengan orang tua siswa dan warga masyarakat. Bentuk hubungan ini  bis individual dan juga organisatoris.

    Ø  Secara individual:

    1)      Orang tua datang ke sekolah untuk berkonsultasi maupun untuk pemecahan masalah anaknya

    2)      Secara sukarela orang tua datang kesekolah menyampaikan saran-saran bahkan sumbangan untuk kemajuan sekolah

    Ø  Secara organisasi melalui BP3, oranisasi ini akan lebih efektif bila sekolah mampu menggerakkan dan memanfaatkan potensi yang ada dikalangan orang tua misalnya:

    1)      Para dokter untuk duduk pada seksi UKS bahkan untuk mendirikan poliklinik sekolah

    2)      Para tokoh pendidikan dan anggota masyarakat lainya dalam upaya peningkatan mutu dan merebut tempat pada sekolah yang lebih tinggi 9seksi peningkatan akademis) maupun untuk ketrampilan dan kurikulum muatan lokal.

    3)      Para insinyur untuk memeberikan saran-saran dalam pembangunan sekolah.

    4)      Para pejabat dalam bidang keamanan untuk peningkatan keamanan sekolah seperti penyuluhan tentang narkoba dan miras

    5)      Para profesional, pejabat dan pengusaha lainnya yang juga akan dengan sukarela membantu sekolah demi kepentingan anak-anaknya.

    6)      Para pemuka agama untuk peningkatan imtaq (iman dan taqwa).

    2.        Hubungan sekolah dengan alumni

    Dari para alumni, sekolah memeperoleh masukan tentng kekurangan sekolah yang perlu dibenahi, upaya-upaya yang perlu dilakukan untuk perbaikan.

    3.        Hubungan sekolah dengan dunia usaha atau dunia kerja

    Biasanya ini merupakan bidang garapan guru bimbingan dan konseling. Pelaksanaannya:

    1)      Mengundang tokoh yang berhasil untuk datang ke sekolah.

    2)      Mengirim para anak didik ke dunia usaha atau dunia kerja.

    4.        Hubungan dengan instansi lain

    1)      Hubungan dengan sekolah lain, dapat juga dibina melalui MGMP, MKS, MGP, K3S, K3M (Kelompok Kerja Kepala Madrasah)

    2)      Hubungan dengan lembaga atau badan-badan pemerintahan swasta, contohnya kerjasama dengan bank dalam rangka penggalangan dana “gemar menabung” pelajar.

    1.9.  Hubungan SIM dengan humas dalam pendidikan

    Sistem Informasi Manajemen (SIM) berasal dari gabungan kata sistem, informasi dan manajemen. Sistem merupakan kumpulan elemen yang saling berhubungan satu sama lain dan membentuk satu kesatuan dalam usaha mencapai suatu tujuan. Informasi adalah hasil pemrosesan data yang diperoleh dari setiap elemen sistem menjadi bentuk yang mudah dipahami dan merupakan pengetahuan relevan yang dibutuhkan oleh orang untuk menambah pemahamannya terhadap fakta-fakta yang ada. Manajemen merupakan proses atau kegiatan yang dilakukan oleh dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Sehingga SIM dapat diartikan sebagai kumpulan elemen data yang sudah diproses dan digunakan untuk mempermudah tercapainya suatu tujuan tertentu.

    Menurut Stoner , SIM merupakan metode formal yang menyediakan informasi akurat dan tepat waktu kepada manajemen untuk mempermudah proses pengambilan keputusan dan membuat organisasi dapat melakukan fungsinya secara efektif.

    Pendapat lain diungkapkan oleh Mc.Lead Jr. Raymond, bahwa Sistem Informasi Manajemen didefinisikan sebagai suatu sistem berbasis komputer yang menyediakan informasi bagi beberapa pemakai yang mempunyai kebutuhan yang serupa.

    Jadi yang dimaksud dengan Sistem Informasi Manajemen secara luas, berdasarkan teori-teori di atas adalah sebuah lembaga yang terdiri dari beberapa orang yang bekerja secara bersamaan dan efektif dalam rangka mencapai sasaran tertentu dengan berbasiskan komputer dan disediakan untuk dimanfaatkan oleh pengguna informasi tersebut.

    Sedangkan yang dimaksud dengan hubungan masyarakat adalah sebagaimana disebutkan oleh Glennand Denny Griswold dalam buku Manajemen Pendidikan di Sekolah adalah fungsi manajemen yang diadakan untuk menilai dan menyimpulkan sikap-sikap publik, menyesuaikan kebijakan dan prosedur instansi atau lembaga dengan kepentingan umum, menjalankan suatu program untuk mendapatkan pengertian dan dukungan masyarakat. Dalam buku yang sama disebutkan oleh Ibnoe Syamsi menyadur pendapat Hooftman bahwa makna hubungan masyarakat merupakan suatu upaya dalam mengembangkan opini masyarakat yang positif terhadap sesuatu lembaga tertentu di mana publik harus diberi penerangan dengan jelas yang lengkap dan obyektif mengenai kegiatan-kegiatan yang menyangkut kepentingan mereka, sehingga timbul pengertian selaras disertai adanya pendapat-pendapat dan saran-saran dari publik mengenai kebijaksanaan badan itu yang harus diperhatikan dan dihargai.

    Pendapat lain disampaikan oleh Bonar juga mengutip pendapat Harlah dan Scott dalam buku Manajemen Pendidikan di Sekolah bahwa Hubungan masyarakat merupakan usaha-usaha mencari keterangan tentang apa yang disukai dan tidak disukai oleh masyarakat untuk dipergunakan sebagai bahan pertimbangan pengambilan keputusan dan kebijakan dalam melaksanakan kegiatan organisasi pada masa selanjutnya.

    Jadi, dengan memperhatikan berbagai teori dan pendapat baik mengenai definisi Sistem Informasi Manajemen maupun penjelasan arti dan tujuan hubungan masyarakat sebagai salah satu fungsi manajemen memberikan gambaran kepada kita, bahwa ternyata hubungan antara keduanya sangat erat dan saling terkait satu sama lain.

    Sistem manajemen informasi bidang hubungan masyarakat ini berproses pada posisinya sebagai perantara dan jembatan penghubung antara pihak sekolah dan pihak masyarakat.Sebagaimana kita ketahui, bahwa yang mempengaruhi tingkat pengetahuan dan kepercayaan anggota masyarakat terhadap sekolah adalah informasi. Seakan-akan informasi menjadi satu badan dengan lembaga pendidikan itu sendiri. Apa yang lahir dan terbaca dalam informasi, itulah yang ada di dalam lembaga bersangkutan, sehingga baik dan buruk sebuah lembaga bisa dipersepsikan melalui informasi ini, meskipun kadangkala membutuhkan klarifikasi interaktif terlebih dahulu sebelum meyakini kebenaran informasi tersebut.

    Dalam kaitan dengan pencitraan, meskipun pencitraan ini juga bisa menjerumuskan lembaga disebabkan informasi yang dipoles sedemikian rupa sehingga menarik, tidak akan terlepas dari struktur manajemen dan arah kerja di bidang hubungan masyarakat.

    Tujuan diadakannya perencanaan konsep sistem manajemen informasi bidang hubungan masyarakat yang baik ini adalah :

    1.      Untuk menciptakan suasana harmonis antara pihak sekolah dengan wali murid dan komite sekolah.

    2.      Untuk memberikan informasi yang sesuai dengan kenyataan dan independen kepada masyarakat luas

    3.      Untuk menarik garis kepercayaan masyarakat kepada lembaga sekolah

    4.      Untuk meningkatkan pengawasan dan sikap kritik membangun dari masyarakat terhadap kinerja pihak sekolah

    5.      Untuk memberikan pelayanan informasi yang maksimal kepada masyarakat

    6.      Untuk meningkatkan kinerja pendidik dan tenaga kependidikan di sekolah

    7.      Untuk menyatukan persepsi antara pihak sekolah dan wali murid serta komite sekolah

    8.      Untuk meningkatkan motivasi belajar siswa dalam proses belajar mengajar di kelas, terkait dengan adanya pengawasan orang tua sebagai wali murid yang senantiasa memperhatikan kegiatan anak-anaknya di sekolah

    9.      Untuk menyampaikan umpan balik kepada masyarakat tentang kebutuhan dan rencana strategis (renstra) lembaga pendidikan

    10.  Untuk menjadi dasar pengambilan keputusan pihak lembaga sekolah berkaitan dengan pembiayaan pendidikan

    Ketika sebuah fungsi manajemen kurang dilaksanakan dan diabaikan oleh sebuah lembaga, termasuk lembaga pendidikan, maka akibat yang diterimanya tidak ringan dan kecil. Sebuah lembaga, dalam hal ini lembaga pendidikan bisa hancur dan tidak lagi diminati oleh masyarakat karena kurangnya sosialisai dan berkomunikasi dengan masyarakat, baik secara langsung maupun melalui media komunikasi lainnya.

    Secara lebih terinci, maka akibat dari fungsi manajemen hubungan masyarakat yang terabaikan bagi sebuah lembaga pendidikan adalah memungkinkan untuk timbulnya hal-hal sebagai berikut :

    1.      Kurangnya perhatian masyarakat terhadap lembaga pendidikan

    2.      Kurangnya ketertarikan untuk mengikuti program dan kegiatan lembaga

    3.      Melemahnya kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pendidikan tersebut

    4.      Masyarakat akan meninggalkan lembaga pendidikan tersebut secara berangsur-angsur

    5.      Ketiadaan acuan dan landasan untuk mengambil keputusan dan kebijakan oleh lembaga pendidikan secara tepat dan prospektif

    6.      Penyusunan rencana strategis lembaga yang sifatnya imajiner, tidak jelas dan berlebihan tanpa dasar perhitungan yang akurat.

    7.      Ketiadaan data lengkap yang mendukung akreditasi serta supervisi akademik dalam memenuhi aspek profesionalitas pendidik disebabkan hilangnya salah satu fungsi inti manajemen

    8.      Hilangnya mutu pendidikan sebab tidak adanya salah satu fungsi manajemen lembaga pendidikan berupa hubungan dengan masyarakat, terkait dengan penilaian hasil pembelajaran oleh masyarakat, sementara lembaga pendidikan masih menggunakan metode tradisional yang sudah usang.

    BAB III

    PENUTUP

    A.    Kesimpulan

          Manajemen hubungan masyarakat merupakan komunikasi dua arah
    antara organisasi dengan publik (masyarakat) secara timbal balik dalam
    rangka mendukung fungsi dan tujuan manajemen dengan meningkatkan
    pembinaan kerja sama serta pemenuhan kepentingan bersama. manajemen hubungan sekolah dengan masyarakat di mulai dari pembenahan organisasi internal manajemen humas hingga kegiatan bersifat mambangun citra pendidikan, citra cermin, citra serba aneka lain sebagainya. Manajemen humas pendidikan membantu memelihara aturan bersama melalui saluran komunikasi kedalam dan keluar, agar tercapai saling pengertian atau kerja sama antara sekolah dengan masyarakat.

    B.     Saran

           Penulis menyadari bahwa makalah ini jauh dari kata sempura. Maka dari itu, kritik dan saran yang membangun sangat saya harapkan. Semoga makalah ini dapat memberi manfaat bagi kita semua.

    DAFTAR PUSTAKA

    Uchjana Effendy, Onong. 2006. Hubungan Masyarakat. Remaja Rosdakarya:Bandung

    Muhammad rohman,sofan amri, 2012. manajemen pendidikan, Pt prestasi pustkaraya: jakarta

    Nasution, Zulkarnain.2006. Manajemen Humas di Lembaga Pendidikan. UMM Press: Malang

  • Makalah Manajemen Perkantoran

    Manajemen Perkantoran

    Bab I. Pendahuluan

    A. Latar Belakang

    Menurut James A.F.Stoner, manajemen adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, kepemimpinan, dan pengendalian upaya anggota organisasi danmenggunakan semua sumber daya organisasi untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan.Dari gambar di atas menunjukkan bahwa manajemen adalah Suatu keadaan terdiri dari prosesyang ditunjukkan oleh garis (line) mengarah kepada proses perencanaan, pengorganisasian,kepemimpinan, dan pengendalian, yang mana keempat proses tersebut saling mempunyaifungsi masing-masing untuk mencapai suatu tujuan organisasi. Dapat disimpulkan bahwa

    Manajemen Kantor adalah kegiatan yang dilakukan untuk mengelola, merencanakan, dan mengontrol setiap aktivitas kantor, dimana hasil akhir kegiatan kantor ini berujud pelayanan informasi pada berbagai pihak. Sedangkan beberapa bentuk kegiatan/pekerjaan kantor antara lain: kegiatan catat mencatat, komunikasi, pengumpulan dan penyimpanan informasi(arsip), pelayanan tamu, pelayanan rapat dan lainsebagainya.Dalam proses manajemen, sasaran yang ingin diperoleh adalah tercapainya tujuansecara efisien. Apabila dlam mencapai tujuan tidak sesuai dengan perencanaan dan dalam proses kegiatannya menimbulkan pemborosan tersebut, maka hal tersebut sebaiknyadihindari. Untuk mencegah adanya pemborosan tersebut, maka sumber-sumber daya yangakan dimanfaatkan dalam proses mencapai tujuan itu hendaknya dikelola dengan menerapkanfungsi-fungsi manajemen.

    Dalam kehidupan organisasi yang berorientasi pada masa depan, usaha penyelenggaraan kegiatan perkantoran perlu ditangani secara profesiaonal, dalam arti bahwa penyelenggaraan kegiatan perkantoran memerlukan pimpinan dan staff yang mengerti akantugasnya, bersemangat dalam mengejar prestasi dan seorang karyawan diharapkan dapatmencurahkan perhatiannya secara bersungguh-sungguh, dan berusaha untuk dapat mengolahinformasi, sehingga dapat menjadi sesuatu yang berdaya guna. Berdasarkan hal tersebut dapatdikatakan bahwa penyelenggaraan kegiatan perkantoran adalah merupakan inti kehidupan organisasi.

    Bab II. Pembahasan

    A. Pengertian Manajemen Kantor

    Manajemen Kantor adalah Perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, pengkoordinasian dan pengawasan pekerjaan ketatausahaan untuk mencapai tujuan yang telah diperkirakan.

    Manajemen Kantor adalah seluruh kegiatan penataan yang berhubungan dengan pelaksanaan tatausaha sebuah organisasi agar proses tersebut mampu menyediakan informasi yang bermakna bagi proses pembuatan keputusan.Manajemen bukan saja dapat dianggap sebagai suatu jenis ilmu, tetapi juga aktivitas (kegiatan). Sebagai suatu ilmu dan aktivitas, manajemen mempunyai sifat yang unik. Artinya, identitas manajemen berbeda dari ilmu dan aktivitas lainnya.

    B. Tujuan Administrasi Perkantoran

    Tujuan administrasi perkantoran secara umum adalah sebagai berikut:

    1. Menerapkan dan mengembakan kemampuan berkomunikasi baik lisan maupun tertulis dengan relasi dengan memperhatikan norma dan lingkungan masyarakat.
    2. Menerapkan dan mengembangkan kemampuan teknologi informasi untuk melaksanakan tugas secara efektif dan efisien.
    3. Menerapkan dan mengembangkan kemampuan untuk merencanakan, melaksanakan, mengorganisasi dan mengevaluasi tugas yang menjadi tanggungjawabnya.
    4. Menerapkan dan mengembangkan kemampuan dalam mengelola surat/dokumen sesuai standar operasi dan prosedur untuk mendukung tugas pokok lembaga.
    5. Menerapkan dan mengembangkan pelayanan terhadap relasi sehingga diperoleh manfaat masing-masing pihak.
    6. Menerapkan dan mengembangkan kemampuan mengelola administrasi keuangan sehingga segala aspek keuangan dapat dilaporkan dan dipertanggungjawabkan.

    C. Ruang Lingkup Kajiannya

    Pekerjaan kantor memiliki kegiatan yang beragam, pekerjaan tersebut akan mendukung performa suatu kantor berjalan lancar.

    Dalam menempatkan pegawai di bidang pekerjaan tersebut haruslah dipilih orang yang benar-benar cakap dan kompeten dalam bidangnya. Lalu apa sajakah ruang lingkup pekerjaan manajemen perkantoran tersebut?.

    Menurut Charles O. Libbey, ruang lingkup pekerjaan manajemen perkantoran meliputi, ruang perkantoran, komunikasi, pegawai kantor, perlengkapan kantor, peralatan dan mesin kantor, perbekalan kantor, metode kerja, warkat, pengawasan pejabat pelaksana.

    1. Ruang Perkantoran (Office Space)

    Kantoor berasal dari bahasa Belanda (kantoor) yang merupakan tempat yang digunakan untuk perniagaan perusahaan yang dijalankan secara rutin. Kantor biasanya hanya berupa ruangan atau kamar kecil maupun bertingkat tinggi. Kantor sering dibagi menjadi dua jenis; kator pusat untuk pekerjaan penting, dan kantor bagian untuk pekerjaan yang lebih kecil.[3]

    2. Komunikasi (Comunications)

    Komunikasi adalah proses mengirim dan menerima pesan, proses ini dikatakan efektif dan dapat dimengerti serta membuat orang mengerjakan sesuai instruksi pesan tersebut. Komunikasi merupakan urat nadi kegiatan organisasi karena komunikasi memungkinkan perintah, instruksi, saran-saran, informasi dan sebagainya dapat disampaikan dengan cepat dan jelas sehingga efisien dan efektif.

    3. Pegawai Kantor (Office Personnel)

    Dalam suatu kantor, manajemen perkantoran berperan aktif dalam mengatur fungsi dan kedudukan seorang pegawai pada sebuah badan, organisasi atau instansi. Karena kesalahan dalam pengelolaan pegawai pada sebuah instansi mengakibatkan inefesiensi tenaga kerja.

    Kepegawaian perkantoran mencakup kegiatan pemilihan pegawai, orientasi pegawai, pelatihan pegawai, promosi pegawai, pergantian pegawai, sistem sarana pegawai, absensi pegawai, pemberhentian pegawai, fasilitan untuk pegawai, moral dan disiplin pegawai, dan pengaduan pegawai/karyawan.

    4. Prabotan dan Perlengkapan Kantor (Furniture and Equipment)

    Perabotan dan perlengkapan kantor merujuk pada semua perlengkapan yang digunakan pada suatu kantor. Perabotan dan perlengkapan ini meliputi mena kerja, kursi, perlengkapan arsip, ruang dan peti besi, perabotan fungsional, perabotan gundang, pemeliharaan dan perbaikan, perlengkapan acuan, lemari perbekalan dan rak, perabotan perpustakaan dan penilaian perlengkapan.

    5. Peralatan dan Mesin Kantor (Appliances and Machines)

    Peralatan dan mesin kantor merupakan sarana penunjang aktivitas kantor yang memiliki masa pakai lebih dari satu tahun. Peralatan ini merupakan peralatan tidak habis pakai, namun memiliki nilai penyusutan terhadap fungsinya.

    Peralatan dan mesin kantor meliputi mesin tik, komputer, laptop, mesin pembukuan, mesin hitung, perlengkapan mengirim surat.

    6. Perbekalan dan Keperluan Tulis

    Perbekalan kantor merupakan sarana penting untuk menghasilkan pekerjaan suatu kantor. Tanpa adanya perbekalan kantor yang memadai maka sulit untuk menghasilkan pekerjaan yang baik. Karena pada dasarnya aktivitas kantor terjadi karena pegawai kantor mengolah bahan-bahan dengan sarana perbekalan kantor yang ada.

    Perbekalan kantor dan keperluan tulis mencakup pengelolaan barang keperluan tulis, aneka surat, formulir-formulir, perbekalan sarana kebersihan, perbekalan penggandaan, dan evaluasi untuk membuat perbekalan baru.

    7. Metode Kerja

    Metode dalam lingkup manajemen perkantoran mencakup pengolahan data (data processing), survey perkantoran (office survey), pengukuran hasil kerja, penjadwalan pekerjaan rutin, melakukan prosedur pembangunan, dan penganalisisan statistik (statistical analysis).

    8. Warkat (Records)

    Warkat merupakan catatan tertulis, terekam, tergambar, tercetak yang dibuat dengan tujuan membantu ingatan. Warkat (record) dalam lingkup manajemen perkantoran mencakup kegiatan pengkoordinasian formulir, pelayanan surat menyurat, kegiatan survey, pembuatan mikro film, jadwal penyimpanan, dan kegiatan pengarsipan.

    9. Pengawasan Pejabat Pelaksana (Executive Controls)

    Pengawasan pejabat pelaksana merupakan kegiatan untuk mencegah penyalahgunaan jabatan dalam suatu organisasi/perkantoran/instansi. Kegiatan pengawasan pejabat pelaksana meliputi perencanaan organisasi, pemusatan layanan, perencanaan anggaran, penaksiran, pembuatan buku petunjuk kerja, penyelenggaraan konfrensi, pelatihan penggantian tugas, analisis pekerjaan, dan pengaturan standar gaji.

    Bab III. Penutup

    A. Kesimpulan

    Administrasi perkantoran atau manajemen kantor merupakan rangkaian kegiatan merencanakan, mengorganisasi (mengatur dan menyususn), mengarahkan, mengawasi (melakukan kontrol), serta menyelenggarakan secara tertib berbagai pekerjaan perkantoran atau pekerjaan ketatausahaan.

    Administrasi perkantoran mempunyai hubungan erat dengan pelayanan timbal balik. Ketertiban dan kelancaran dalam kegiatan administrasi perkantoran berpengaruh terhadap ketertiban dan kelancaran pelayanan yang dampaknya adalah kepuasan bagi penerima layanan.

    Tidak tertibnya administrasi perkantoran akan berakibat tidak tertibnya pekerjaan ketatausahaan yang menghambat kelancaran pelaksanaan pekerjaan operatif, menghambat pengambilan keputusan/kebijaksanaan oleh pimpinan, dan menghambat perkembangan kemajuan organisasi.

    B. Saran

    Saat ini ketika persaingan semakin ketat, pandangan yang menyederhanakan masalah administrasi tidak bisa lagi dianut. Bagian administrasi di perkantoran memegang peranan yang sama penting dibagian lainnya. Mereka harus dibekali dengan skill dan kemampuan yang cukup di bagiannya. Selain itu mereka harus pula mempunyai pandangan yang positif terhadap pekerjaan dan selalu berusaha untuk meningkatkan kinerjanya menjadi terus lebih ba

    DAFTAR PUSTAKA

    Soesanto Slamet. 1995. Administrasi Kantor. Jakarta.

    Sugandha Danna. 1986. Manajemen Administrasi. Suatu Pendekatan Sistem Dalam Manajemen Perkantoran. Bandung : Sinar Baru.

    Haryadi Hendy. 2000. Administrasi Perkantoran untuk Manajemen. Bandung : Sinar Baru.

  • Makalah Pentingnya Manajemen dalam Organisasi

    Pentingnya Manajemen dalam Organisasi

    Bab I. Pendahuluan

    A. Latar Belakang

    Ilmu manajemen sebetulnya sama usianya dengan kehidupan manusia, mengapa demikian karena pada dasarnya manusia dalam kehidupan sehari-harinya tidak bisa terlepas dari prinsip-prinsip manajemen, baik langsung maupun tidak langsung. Baik di sadari ataupun tidak disadari. Ilmu manajemen ilmiah timbul pada sekitar awal abad ke 20 di benua Eropa barat dan Amerika. Dimana di negara-negara tersebut sedang dilanda revolusi yang dikenal dengan nama revolusi industri. Yaitu perubahan -perubahan dalam pengelolaan produksi yang efektif dan efisien. Hal ini dikarenakan masyarakat sudah semakin maju dan kebutuhan manusia sudah semakin banyak dan beragam sejenisnya.

    Sekarang timbul suatu pertanyaan “siapa sajakah yang sebenarnya memakai manajemen “ apakah hanya digunakan di perusahaan saja atau apakah di pemerintahan saja. Manajemen diperlukan dalam segala bidang. Bentuk dan organisasi serta tipe kegiatan. Dimana orang-orang saling bekerja sama untuk mencapai suatu tujuan yang telah ditetapkan.

    B. Rumusan Masalah

    1. Pentingnya Manajemen dalam Organisasi
    2. Defenisi Manajemen
    3. Prinsip – Prinsip Manajemen
    4. Fungsi – Fungsi Manajemen
    5. Ilmu dan Seni Manajemen

    C. Tujuan Penulisan

    Tujuan dari penulisan makalah ini adalah guna memenuhi tugas mata kuliah Pengantar Manajemen, selain itu dengan penyusunan makalah ini juga merupakan sebagai suatu cara untuk meningkatkan wawasan pemahaman penyusun pada khususnya dan pembaca pada umumnya mengenai bagaimana seluk beluk manajemen itu sendiri .

    Bab II. Pembahasan

    A. Pentingnya Manajemen dalam Organisasi

    Pentingnya pengorganisasian menyebabkan timbulnya sebuah struktur organisasi, yang dianggap sebagai sebuah kerangka yang masih dapat menggabungkan usaha-usaha mereka dengan baik. Dengan kata lain, salah satu bagian “tugas pengorganisasian adalah mengharmoniskan kelompok orang yang berbeda, mempertemukan macam-macam kepentingan dan memanfaatkan kemampuan-kemampuan kesemuanya kesuatu arah tertentu.” Pendapat ini dikemukakan oleh (George K. Terry).

    Sebenarnya yang dimaksud dalam tulisan diatas adalah perlu adanya tindakan-tindakan simultan units individu atau yang terpisah yang secara bersama-bersama dapat menghasilkan suatu efek total yang lebih besar dibandingkan dengan jumlah komponen-komponen individual. Jadi pengorganisasian merupakan sebuah kasus yang dapat menimbulkan efek yang sangat baik dalam upaya menggerakkan seluruh aktifitas dan potensi yang bisa diwadahi serta sebagai pengawasan manajerial.

    Fungsi Manajemen menurut George R.Terry :

    1. (Planning)
    2. (Organizing)
    3. (Actuating)
    4. (Controlling)

    Fungsi Manajemen menurut Luther Gulick :

    1. (Planning)
    2. (Organizing)
    3. (Stafing)
    4. (Directing)
    5. (Coordinating)
    6. (Reporting)
    7. (Controlling)

    Fungsi Manajemen menurut Ernest Dale :

    1. (Planning)
    2. (Organizing)
    3. (Staffing)
    4. (Directing)
    5. (Innovating)
    6. (Respecting)
    7. (Controlling)

    Manajemen pada prinsipnya bagaimana mengatur kegiatan agar berjalan dengan baik dalam mencapai tujuan secara optimal sesuai dengan yang diinginkan. Tujuan yang diharapkan tersebut,akan berhasil dengan baik bilamana kemampuan manusia yang terbatas baik pengetahuan, teknologi, skill maupun waktu yang dimiliki itu dapat dikembangkan dengan membagi tugas pekerjaannya, wewenang, dan tanggung jawabnya kepada orang lain sehingga secara sinergis dan simbiosis mutualisme membentuk kerjasama yang baik maka tidak ada “manajemen”. Kalaupun ada adalah manajemen tradisional atau otoriter.

    Manajemen dikatakan penting dalam menjalankan kegiatan organisasi, pada dasarnya :

    1. Pekerjaan itu berat dan sulit untuk dikerjakan sendiri sehingga diperlukan adanya pembagian kerja, tugas dan tanggung jawab dalam penyelesaiannya.
    2. Suatu organisasi akan berhasil guna dan berdaya guna.
    3. Manajemen yang baik dapat meningkatkan kinerja dari semua potensi yang dimiliki.
    4. Manajemen yang baik akan menghindari dan mengurangi pemborosan.
    5. Manajemen merupakan suatu pedoman pemikiran dan tindakan kegiatan organisasi.
    6. Manajemen yang baik selalu mengedepankan kerjasama, keharmonisasi, komunikasi yang kontruktif,  seimbang, searah saling menghormati, dan menghargai mencintai sebagai tujuan dapat dioptimalkan.
    7. Manajemen diperlukan untuk kemajuan, dan pertumbuhan juga perkembangan agar lebih baik lagi.

    B. Definisi Manajemen

    Kata Manajemen berasal dari bahasa Prancis kuno ménagement, yang memiliki arti seni melaksanakan dan mengatur. Manajemen belum memiliki definisi yang mapan dan diterima secara universal. Kata manajemen mungkin berasal dari bahasa Italia (1561) maneggiare yang berarti “mengendalikan,” terutamanya “mengendalikan kuda” yang berasal dari bahasa latin manus yang berati “tangan”. Kata ini mendapat pengaruh dari bahasa Perancis manège yang berarti “kepemilikan kuda” (yang berasal dari Bahasa Inggris yang berarti seni mengendalikan kuda), dimana istilah Inggris ini juga berasal dari bahasa Italia.Bahasa Prancis lalu mengadopsi kata ini dari bahasa Inggris menjadi ménagement, yang memiliki arti seni melaksanakan dan mengatur.

    Mary Parker Follet, misalnya, mendefinisikan manajemen sebagai seni menyelesaikan pekerjaan melalui orang lain. Definisi ini berarti bahwa seorang manajer bertugas mengatur dan mengarahkan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi. Ricky W. Griffin mendefinisikan manajemen sebagai sebuah proses perencanaan, pengorganisasian, pengkoordinasian, dan pengontrolan sumber daya untuk mencapai sasaran (goals) secara efektif dan efesien. Efektif berarti bahwa tujuan dapat dicapai sesuai dengan perencanaan, sementara efisien berarti bahwa tugas yang ada dilaksanakan secara benar, terorganisir, dan sesuai dengan jadwal.Istilah manajemen, terjemahannya dalam bahasa Indonesia hingga saat ini belum ada keseragaman.

    Definisi  manajemen yg dikemukakan oleh Daft (2003:4) sebagai berikut: “Management is the attainment of organizational goals in an effective and efficient manner through planning organizing leading and controlling organizational resources”.Pendapat tersebut kurang lebih mempunyai arti bahwa manajemen merupakan pencapaian tujuan organisasi dgn cara yg efektif dan efisien lewat perencanaan pengorganisasian pengarahan dan pengawasan sumberdaya organisasi.

    Plunket dkk.(2005:5) mendefinisikan manajemen sebagai “One or more managers individually and collectively setting and achieving goals by exercising related functions (planning organizing staffing leading and controlling) and coordinating various resources (information materials money and people)”. Pendapat tersebut kurang lbh mempunyai arti bahwa manajemen merupakan satu atau lbh manajer yg secara individu maupun bersama-sama menyusun dan mencapai tujuan organisasi dgn melakukan fungsi-fungsi terkait (perencanaan pengorgnisasian penyusunan staf pengarahan dan pengawasan) dan mengkoordinasi berbagai sumber daya (informasi material uang dan orang).

    Manajer sendiri menurut Plunket dkk.(2005:5) merupakan people who are allocate and oversee the use of resources jadi merupakan orang yg mengatur dan mengawasi penggunaan sumber daya.

    Lewis dkk.(2004:5) mendefinisikan manajemen sebagai: “the process of administering and coordinating resources effectively and efficiently in an effort to achieve the goals of the organization.” Pendapat tersebut kurang lbh mempunyai arti bahwa manajemen merupakan proses mengelola dan mengkoordinasi sumber daya-sumber daya secara efektif dan efisien sebagai usaha utk mencapai tujuan organisasi.

    Menurut Mary Parker Follet yg dikutip oleh Handoko (2000:8) manajemen merupakan seni dalam menyelesaikan pekerjaan melalui orang lain. Definisi ini mengandung arti bahwa para manajer mencapai tujuan-tujuan organisasi melalui pengaturan orang-orang lain utk melaksanakan berbagai tugas yg mungkin diperlukan.

    Menurut  G.R Terry manajemen sebagai suatu proses yang khas yang terdiri atas tindakan – tindakan perencanaan,pengorganisasian,dan pengendalian yang dilaksanakan untuk menentukan serta mencapai sasaran-sasaran yang sudah ditentukan melalui pemanfaatan sumber daya manusia dan sumber daya ekonomi lainnya .

    Menurut A.F.Stoner manajemen adalah seni untuk melaksanakan suatu pekerjaan melalui orang-orang .

    S.P.Hasibuan mengungkapkan manajemen adalah ilmu dan seni mengatur proses pemanfaatan sumber daya manusia dan sumber daya lainnya secara efektif dan efisien untuk mencapai suatu tujuan tertentu .

    3. Prinsip – Prinsip Manajemen

    1. Pembagian Kerja (Division of Labour)

    Pembagian kerja dalam suatu badan sangat diperlukan untuk membedakan seseorang dalam suatu perusahaan, apakah ia pemimpin, pelaksana, staf dan lain sebagainya. Baik buruknya pembagian kerja banyak menentukan berhasil guna dan berdaya guna.

    2. Kekuasaan (wewenang) dan Tanggung Jawab (Authority and Responsibility)

    Setiap pejabat/pimpinan dalam suatu badan tertentu harus mempunyai kekuasaan dan tanggung jawab. Kekuasaan, wewenang (authority) adalah hak untuk mengambil keputusan sehubungan tugas dan tanggung jawab atas pekerjaan yang dikerjakannya.

    3. Disiplin (Discipline)

    Disiplin merupakan sesuatu yang menjadi dasar bagi kekuatan suatu badan atau perusahaan. Setiap pihak yang terlibat dalam suatu badan harus ada kedisiplinan untuk melakukan suatu pekerjaan, menaati peraturan yang dibuat oleh badan tersebut. Pimpinan harus dapat memberi teladan kepada bawahan dengan jalan memenuhi peraturan dan perjanjian yang telah disepakati sebelumnya.

    4. Kesatuan Perintah (Unity of Command)

    Untuk memperlancar pencapaian tujuan, perlu adanya kesatuan perintah dari atasan kepada bawahan atau seorang pegawai menerima perintah dari seorang atasannya.

    5. Kesatuan Arah (Unity of Direction)

    Dengan prinsip kesatuan arah dimaksudkan seorang kepala dan pegawainya tidak boleh bertentangan antara satu sama lain dalam mencapai suatu tujuan secara keseluruhan.

    6. Kepentingan Individu Harus Berada di Bawah Kepentingan

    Umum ( Subordinate of Individual Interest to General Interest) Prinsip ini dimaksudkan bahwa kepentingan umum atau perusahaan secara keseluruhan harus berada di atas kepentingan pribadi.

    7. Pembayaran Upah yang Adil (Remuneration of Personal)

    Dalam pemberian upah kepada pegawai harus adil atau tidak berat sebelah, ada dasar-dasar objektif dalam menetapkan upah masing-masing pegawai.

    8. Pemusatan (Centralization)

    Suatu wewenang dapat dipusatkan dan dapat didelegasikan kepada pejabat-pejabat tertentu untuk memperlancar jalannya suatu perusahaan.

    9. Rantai Skalar atau Scalar Chain (Line of Authority)

    Dengan prinsip ini dimaksudkan bahwa garis wewenang dalam suatu organisasi haruslah jelas.

    10. Tata Tertib (Order)

    Dalam melakukan suatu usaha harus ada ketertiban baik secara material maupun orang-orang, sehingga ada aturan yang harus dijalankan.

    11. Keadilan (Equity)

    Agar setiap bawahan setia kepada atasannya, maka masingmasing atasan harus mempraktikkan keadilan yakni memberikan kepada setiap orang apa yang menjadi haknya.

    12. Stabilitas Pegawai (Stability of Tenure of Personal)

    Keberadaan pegawai harus dijaga kestabilannya, jangan terlalu sering pergantian pegawai, baik karena pemindahan atau pemecatan. Ketidakstabilan pegawai akan menimbulkan pertambahan biaya, baik merekrut, melatih dan juga untuk pengawasan.

    13. Inisiatif (Initiative)

    Setiap orang atau pegawai diberi kesempatan untuk mengungkapkan atau menjalankan inisiatif, baik mengenai cara kerja, prosedur kerja atau menjalankan rencana baru dalam pekerjaannya.

    14. Jiwa Kesatuan (Esprits de Corps)

    Pada diri setiap pegawai atau manajer perlu ditanamkan jiwa kesatuan atau kesetiaan pada kelompok, sehingga dapat bekerja sama pada sejumlah orang untuk mencapai tujuan bersama.

    4. Fungsi manajemen 

    Dalam Manajemen terdapat fungsi-fungsi manajemen yang terkait erat di dalamnya. Pada umumnya ada empat fungsi manajemen yang banyak dikenal masyarakat yaitu fungsi perencanaan (planning), fungsi pengorganisasian (organizing), fungsi pengarahan (directing) dan fungsi pengendalian (controlling). Untuk fungsi pengorganisasian terdapat pula fungsi staffing (pembentukan staf). Para manajer dalam organisasi perusahaan bisnis diharapkan mampu menguasai semua fungsi manajemen yang ada untuk mendapatkan hasil manajemen yang maksimal.

    Di bawah ini akan dijelaskan arti definisi atau pengertian masing-masing fungsi manajemen  :

    1. Fungsi Perencanaan / Planning

    Fungsi perencanaan adalah suatu kegiatan membuat tujuan perusahaan dan diikuti dengan membuat berbagai rencana untuk mencapai tujuan yang telah ditentukan tersebut.

    2. Fungsi Pengorganisasian / Organizing

    Fungsi perngorganisasian adalah suatu kegiatan pengaturan pada sumber daya manusia dan sumberdaya fisik lain yang dimiliki perusahaan untuk menjalankan rencana yang telah ditetapkan serta menggapai tujuan perusahaan.

    3. Fungsi Pengarahan / Directing / Leading

    Fungsi pengarahan adalah suatu fungsi kepemimpinan manajer untuk meningkatkan efektifitas dan efisiensi kerja secara maksimal serta menciptakan lingkungan kerja yang sehat, dinamis, dan lain sebagainya.

    4. Fungsi Pengendalian / Controling

    Fungsi pengendalian adalah suatu aktivitas menilai kinerja berdasarkan standar yang telah dibuat untuk kemudian dibuat perubahan atau perbaikan jika diperlukan.

    5. Ilmu dan Seni Manajemen

    Suatu bidang pengetahuan yang baru berkembang sering dipertanyakan apakah bidang pengetahuan tersebut sebagai ilmu (science), seni (art), dan dapatkah dikategorikan sebagai profesi (professions)? Terhadap manajemen sebagai satu bidang pengetahuan yag baru berkembang juga dipertanyakan hal yang sama.Pertanyaan yang sering muncul apakah manajemen adalah satu ilmu atau suatu seni, apakah teori ada, dan mengapa mazhab atau pendekatan kepada teori dan pengetahuan manajemen.

    a. Manajemen sebagai Seni

    Manajemen sebagai praktik diakui sebagai suatu seni.Bitel dan Bitel berpendapat: ”Managing,like all other practices,is an art. It is know-how. It is doing things in the light of the realities of a situation.” Seni adalah pengetahuan cara mengerjakan untuk mencapai suatu hasil yang konkrit dan diinginkan.Seni adalah keterampilan yang dikuasai dengan latihan sesuai sifat-sifat kepribadian orang bersangkutan; bakat pribadi (persoal aptitude) atau keterampilan (skill).

    Cara meningkatkan seni manajemen sama dengan cara meningkatkan seni yang lain yaitu melalui pelatihan dan pengalaman dan akan lebih baik lagi jika memiliki bakat karena pembawaan kodrati.Manajer harus memiliki seni bermanajemen (the art of managing) yang tidak lain merupakan bakat pribadi atau keterampilan untuk mengerjakan tugas.Menurut John A.

    Pearce dan Richard B. Robinson:

    In that art requires a personal aptitude or skill, managers who must make organizational decisions about how best to position their resources in certain future markets are surely involved in an artistic process… Understanding subordinates in order to create an appropriately motivating environment in which they are likely to achieve organizational is certainly an art.

    Seni adalah usaha manusiawi yang paling kreatif. Jika kerjasama yang terorganisasi secara efisien dan efektif dihargai dan dianggap penting, maka bermanajemen merupakan seni yang paling penting dari semua seni.Tingkat seni yang dimiliki seseorang memungkinkan orang tersebut menunjukkan penampilan yang khas dibandingkan dengan orang lain yang tidak memiliki seni.Bahkan tujuan organisasi realtif dapat dicapai secara efektif dan efisien apabila manajer memiliki keterampilan manajerial(managerial skill).Dalam hal ini keterampilan berhubungan dengan bagaimana mengerjakan.Menurut George R. Terry:

    An important source of good management is management art-the imagination to create practical visions and to make them evident with a high degree of craft.Management is one of the most creative of all arts.It is the art of arts because it is the organiszer and utilizer of human talent.

    Harus disadari,bahwa manajer yang mencoba melaksanakan manajemen tanpa teori dan tanpa pengetahuan yang membentuk teori itu harus percaya kepada keberuntungan,naluri atau kebiasaan masa lalu.Tetapi dengan pengetahuan yang terorganisir dan metode ilmiah,manajer memiliki kesempatan yang jauh lebih baik untuk suatu pemecahan masalah manajemen yang baik dan dapat dilaksanakan. Tetapi juga hanya pengetahuan tentang prinsip atau teori (ilmu) tidak akan menjamin praktik berhasil, sebab orang harus tahu bagaimana memakainya(seni atau keterampilan).Karena tidak ada ilmu dimana segala-galanya diketahui dan semua hubungan telah dibuktikan,maka ilmu tak dapat menjadi alat komprehensif dari irang yang melakukan seni itu.Jadi manajemen baik seni dan ilmu.Seperti Bittel dan Bittel menulis:

    Managing,like all other practices,is an art. It is know-how. It is doing things in the light of the realities of a situation.But the practice of managing must make use of underlying organized knowledge; and it is this knowledge,whether crude or advanced, whether exact or inexact, which, to the extent it is well organized, clear, and pertinent,constututes a science. Thus, managing as practices is art; the organized knowledge underlying it may be referred to as sicence. Consequently,science and art are not mutually exclusive; they are complimentary.

    2. Manajemen sebagai Ilmu

    Ilmu adalah pengetahuan yang diorganisasi.Karakteristik esensial dari setiap ilmu adalah bahwa pengetahua yang disistematisir melalui penerapan metode ilmiah,Pengetahuan yang menggunakan metode ilmiah dapat dikategoikan sebagai ilmu.Pengetahuan yang telah disistematisir tersebut dapat digunakan untuk mendeskripsikan,menjelaskan dan memprediksi fenomena empiris.Jika manajemen semata-mata diartikan sebagai seni,maka akan sulit untuk menyusun pengetahuan manajemen secara sistematis dan akan sukar mengajarkannya kepada orang lain dan menjelaskan fenomena manajerial dengan menggunakan metode ilmiah.Manajemen mengandung aspek-aspek tertentu yang mempunyai kekuatan orientasi ilmiah.Manajemen dapat disebut sebagai ilmu karena ia manggunakan metode ilmiah dan teori dalam menjelaskan fenomena manajerial.Dalam lapangan manajemen,peranan dari teori adalah memberikan satu sarana tentang pengklasifikasian pengetahuan manajemen signifikan dan bersangkutpaut.

    Legitimasi manajemen sebagai ilmu (science) atau badan pengetahuan (body of knowledge) baru berkembang pada awal abad 20,yang dirintis oleh Fredrick Winslow Taylor dan Henry Fayol. Taylor, misalnya, dalam buku Manajemen Ilmiah (Scientific Management) menyusun gagasan untuk meningkatkan produktivitas kerja dengan menerapkan metode-metode ilmiah. Luther Gullick sebagai konributor dan pelopor pendekatan proses manajemen juga mengakui manajemen sebagai bidang pengetahuan yang secara sistematik berusaha untuk memahami mengapa dan bagaimana orang-orang bekerjasama untuk mencapai sasaran dan menjadikan sistem kerjasama ini lebih berguna bagi kemanusiaan. Menurut Gullick,manajemen memenuhi syarat sebagai bidang pengetahuan atau ilmu karena manajemen telah dipelajari beberapa waktu dan disusun menjadi serangkaian teori walaupun teori tersebut masih terlalu umum dan subjektif. Gullick yakin,bahwa bidang manajemen akan benar-benar menjadi suatu ilmu kalau teori mampu menuntun manajer untuk menentukan apa yang harus mereka lakukan dalam situasi tertentu dan memungkinkan mereka dapat meramalkan akibat dari tindakan-tindakannya.

    Sebagai ilmu,oleh karena itu,manajemen merupakan suatu badan pengetahuan yang dapat dipelajari dan diajarkan (a teachable body of knowledge) dan bahkan telah diinstitusionalisasikan menjadi disiplin akademik dalam pendidikan formla disekolah,institut atau universitas. Juga telah menjadi materi yang diberikan dilembaga-lembaga pendidikan atau pelatihan manajemen. Dengan demikian,pengetahuan manajemen atau penguasaan ilmu manajemen dapat ditingkatkan melalui penelusuran buku-buku manajemen (yang didalamnya terdapat teori,metode,dan pendekatan) dan pendidikan formal termasuk observasi empiris tentang fenomena kerjasama organisasional.

    Para pelaku manajemen atau manajer yang mencoba menerapkan manajemen tanpa teori dan tanpa pengetahuan yang dibentuk oleh teori itu,harus percaya kepada keberuntungan,naluri atau apa yang telah mereka lakukan dimasa lalu.Sebaliknya,dengan pengetahuan manajemen yang terorganisir,mereka mempunyai kesempatan yang jauh lebih baik untuk memecahkan suatu masalah manajemen dengan baik dan dapat dilaksanakan.Jadi,manajemen mempergunakan pengetahuan yang terorganisir ialah ilmu dan metode ilmiah dan menerapkannya dalam realitas untuk mencapai hasil yang maksimum.Oleh karena itu Bittel dan Bittel menulis:

    But such management knowledge as is available can certainly be used to improve managerial practice. Physicians without the advantage of science would be little more than witch doctors. Executive who attempt to manage without such management science as is available today must trust to luck,intuition,or what they did in the past.

    Dengan berkembangnya manajemen sebagai ilmu melalui pengembangan berbagai teori dan teknologi manajemen bukan berarti mengurangi bahkan menghilangkan seni manajemen (art of management). Manajemen sebagai ilmu dan manajemen sebagai seni bukannya saling bertentangan,melainkan saling melengkapi.Oleh karena itu semakin berkembang manajemen sebagai ilmu,seharusnya seni manajemen juga demikian.Keduanya mesti ditingkatkan bersama-sama sehingga pengembangan kemampuan bermanajemen didasarkan pada ilmu yang artistik (artistic science) atau penerapan ilmu yang dilandasi oleh seni,dan seni yang ilmiah (scientific art) atau penerapan seni yang berdasarkan ilmu.

    Seni manajemen yang paling produktif selalu berdasarkan pengertian mengenai ilmu manajemen dan ilmu-ilmu lain yang mendasarinya; sebaliknya ilmu manajemen yang paling produktif selalu berdasarkan pengertian dan penerapan tentang seni manajemen.Kombinasi antara seni dan ilmu manajemen tidak menunjukkan suatu proporsi yang tetap,melainkan dalam proporsi yang bervariasi.Artinya,adakalanya seni lebih dominan dari ilmu atau sebaliknya,tergantung pada situasi dan masalah yang dihadapi dalam praktik manajerial.

    Karena manajemen merupakan kombinasi dari seni dan ilmu,maka untuk menjadi manajer efektif,harus memiliki seni atau keterampilan manajemen dan ilmu atau pengetahuan tentang manajemen.Umumnya manajer efektif cenderung menggunakan pendekatan ilmiah dalam strategi formulasi,sedangkan dalam strategi implementasi dan evaluasi,bagaimanapun,manajer harus juga menggunakan seni manajemen.

    Manajemen hanya mungkin dapat dilaksanakan secara benar jika manajer memiliki ilmu sebagai landasan untuk bertindak secara intuitif.Dengan demikian,knowledge (science) without skill (art) is useless,skill (art) without knowledge (science) means stagnation,managing without common sense is often wrong.Jadi,kunci untuk manajemen yang sukses adalah kemampuan memadukan secara bersama-sama antara ilmu atau pengetahuan,seni atau keterampilan,dan pikiran sehat kedalam apa yang disebut kerangka kerja yang dapat dikerjakan (workable frame work).