Blog

  • Sekuritas Dilutif dan Laba Per Saham

    Dilutif dan Laba Per Saham

    A. Hutang dan Ekuitas

    Perusahaan biasanya menggolongkan sekuritas ini sebagai bagian dari ekuitas. Kemudian SEC melarang penggolongannya sebagai ekuitas, dan sebagian besar perusahaan menggolongkan sekuritas ini diantara hutang dan ekuitas ada neraca dalam kelompok terpisah yang sering disebut sebagai “kelompok mazzine”. Baru-baru ini FASB mengeluarkan sebuah stabdar yang mengharuskan perusahaan melaporkan jenis sekuritas ini sebagai kewajiban.

    B. Akuntasi untuk Hutang Konvertibel

    Jika obligasi dapat dikonversi menjadi sekuritas perusahaan lainnya selama peiiode tertentu sesudah penerbitannya, maka obligasi tersebut disebut sebagai obligasi konvertibel yang menggabungkan manfaat dari sebuah obligasi hak istimewa untuk menukarnya dengan  saham pada opsi pemegang saham ditambah opsi berupa konversi jika nilai saham tersebut meningkat secara signifikan.

    Perusahaan menerbitkan sekuritas konvertibel karena dua alasan, Pertama adalah keinginan untuk meningkatkan modal ekuitas tanpa memberikan pengendalian kepemilikan yang berlebihan kecuali diperlukan. Kedua adalah memperoleh pembiayaan dengan saham biasa pada suku bunga yang rendah.

    Akuntansi untuk hutang konvertibel :

                Pada Saat Penerbitannya

                Metode pencatatan obligasi pada tanggal penerbitannya mengikuti metode yang digunakan untuk mencatat penerbitan hutang langsung. Tanpa mencatat hasilnya sebagai ekuitas. Setiap diskonto atau premi yang dihasilkan dari penerbitan obligasi konvertibel diamortisasi hingga tanggal jatuh temponya.

    Pada Saat Konversi

                Jika obligasi dikonversi menjadi sekuritas lainnya, maka perusahaan menggunakan metode nilai buku untuk mencatat konversi.

    Konversi yang Dirangsang (Induced Conversion)

                Beberapa akuntan berpendapat bahwa biaya perangsang konversi adalah biaya untuk memperoleh modal ekuitas. Sebagai akibatnya ini harus diakui sebagai biaya (pengurang modal ekuitas yang diperoleh) bukan sebagai beban. Akan tetapi, FASB menunjukkan jika diperlukan tambahan biaya, maka pembayaran tersebut adalah untuk jasa dan harus dilaporkan sebagai beban. Beban ini tidak boleh dilaporkan perusahaan penerbit sebagai pso luar biasa.

    Penarikan Hutang Konvertibel

                Keuntungan atau kerugian atas penarikan hutang konvertibel perlu diakui dengan cara yang sama seperti pada keuntungan atau kerugian atas penarikan hutang nonkonvertibel.

    C. Saham Preferen Konvertibel

    Saham Preferen Konvertibel mencakup opsi bagi pemegang saham untuk mengkonversi saham preferen menjadi saham biasa dengan jumlah tetap. Perbedaan utama akuntansi untuk obligasi konvertibel dan saham preferen konvertibel adalah pada tanggal penerbitannya. Obligasi konvertibel dianggap sebagai kewajiban, sedangkan saham preferen konvertibel dianggap sebagai bagian dari ekuitas pemegang saham.

    Di dalam akuntansi untuk saham preferen konvertibel. Perusahaan menggunakan nilai buku. Saham preferen didebet bersamaan dengan setiao hal yang berhubungan dengan Tambahan Modal Disetor, sementara Saham Biasa dan Tambahan Modal Disetor dikredit. Perlakuan yang berbeda dikembangkan apabila nilai pari saham biasa yang diterbitkan melebihi nilai buku saham preferen, biasanya Laba didebet sebesar pendapatan.

    D. Warran Saham

    Warran atau surat jaminan adalah sertifikat yang memberikan hak kepada pemegangnya untuk memeproleh saham pada harga tertentu selam periode yang telah ditetapkan. Masalah akuntansi  warran yang sangat rumit dan beberapa belum terpecahkan.

    Warran Saham Yang Diterbitkan Dengan Sekuritas Lainnya

    Warran yang diterbitkan sengan sekuritas lainnya pada dasarnya merupakan opsi jangka panjang untuk membeli saham biasa dengan harga tetap. Meskipun bebrapa warran perpetual telah diperdangkan, namun umumnya hanya bertahan 5 tahun atau 10 tahun. Ada dua metode alokasi yang tersedia :

    1. Metode Prorposional
    2. Metode Inkremental

    Hak Untuk Memesan Saham Tambahan

    Jika dewan direksi memutuskan untuk menerbitkan saham baru, maka pemegang saham lama secara keseluruhan akan memiliki hak preemptive privilege (hak istimewa untuk membeli terlebih dahulu) untuk membeli saham yang baru diterbitkan dengan proporsi yang mereka miliki. Privilege ini, yang disebut sebagai hak saham, menyelamatkan pemegang saham yang ada dari kerugian dilusi hak suara tanpa persetujuan mereka dan memperkenankan mereka untuk membeli saham dibawah nilai pasarnya. Warran yang diterbitkan dalam situasi ini nersifat berjangka pendek, tidak seperti warran yang diterbitkan dengan sekuritas lainnya.

    D. Program Kompensasi Saham

    Bentuk lain dari warran muncul dalam program kompensasi saham yang digunakan untuk membayar dan memotivasi karyawan. Warran ini merupakan opsi saham di mana para karyawan terpilih diberi opsi untuk membeli saham biasa pada harga tertentu selama periode waktu yang diperpanjang.

    Program kompensasi jangka panjang berusahan untuk memperkuat loyalitas eksekutif perusahaan. Cara yang efektif untuk mencapai tujuan ini adalah dengan memberikan karyawan “a piece of the action” yaitu suatu kepentingan ekuitas.

    Pada dasarnya program ini memberikan kepada eksekutif perusahaan untuk menerima saham jika kinerja perusahaan khusus perfokus pada perbaikan jangka panjang yang dapat dukur dan manfaat kepada perusahaan secra keseluruhan seperti kenaikan laba per saham, penetapan harga saham atau pangsar pasar

    E. Akuntansi untuk Kompensasi Saham

    Program opsi saham melibatkan dua masalah akuntansi yang utama :

    1. Penentuan Beban

    Dengan menggunakan metode nilai wajar, total beban kompensasi dihitung dengan nilai wajar opsi yang diharapkan menjadi haknya pada tanggah opsi itu dihibahkan kepada karyawan.

    2.      Alokasi Beban Kompensasi

    Pada umumnya, beban kompensasi diakui dalam periode di mana karyawan melakukan jasa. Kecuali, dalam hal-hal spesifik, periode jasa adalah periode hasil waktu antara tanggal hibah dan tanggal hasil. Jadi, total beban kompensasi ditentukan pada tanggal hibah dan dialokasikan ke periode yang menerima manfaat jasa karyawan.

    Program Atau Rencana Pembelian Saham Karyawan

                Program atau rencana pembelian saham karyawan membolehkan semua karyawab membeli saham dengan harga tertentu selama periode waktu yang pendek. Program ini dianggap sebagai kompensasi kecuali jika program ini memenuhi semua dari tiga syarat dibawah ini :

    1.      Semua karyawan tetap secara substansial bleh berpartisipasi atas dasar yang wajar

    2.      Diskonto dari harga pasar adalah kecil, yaitu tidak sebesar daripada kewajaran diskonto yang ditawarkan kepada pemegang saham atau jumlah biaya per saham yang dihindari dengan tidak menaikkan kas di dalam penawawran public. Jika jumlah diskonto kurang dari 5% maka tidak perlu dicatat

    3.      Program tersebut tidak menawarkan karakteristik opsi yang substansif

    Pengungkapan Program Kompensasi

                Perusahaan yang mempunyai satu atau lebih pengaturan pembayaran berdasarkan saham harus megungkapkan informasi berikut agar pengguna laporan keuangan mampu memahaminya:

    1.      Syarat-syarat pembayaran semacam itu yang berlaku selama periode tersebut dan akibat potensial dari pengaturan semacam itu bagi para pemegang saham

    2.      Pengaruh biaya kompensasi yang timbul karena pengaturan pembayaran berdasarkan saham terhadap laporan laba rugi

    3.      Metode estimasi nilai wajar barang atau jasa yang diterima, atau nilai wajar instrument ekuitas yang dihibahkan selama periode tersebut

    4.      Pengaruh arus kas yang berasal dari pengaturan pembayaran berdasarkan saham.

    LAB PER SAHAM-STRUKTUR MODAL SEDERHANA

                Struktur modal perusahaan bersifat sederhana jika hanya terdiri dari saham biasa atau tidak mencakup saham biasa potensial yang pada saat konversi dapat mendilusi laba per saham.

    Dividen Saham Preferen

                                        Laba Bersih-Dividen Saham Preferen

    Laba per Saham =

                       Rata-Rata Tertimbang Jumlah Saham Beredar

    Jumlah Rata-Rata Tertimbang Saham yang Beredar

                Dalam semua perhitngan laba per saham, jumlah rata-rata tertimbang saham yang beredar selama periode bersangkutan merupakan dasar untuk melaporkan jumlah per saham. Saham yang diterbitkan atau dibeli selama periode itu akan mempengaruhi jumlah saham yang beredar dan harus ditimbang menurut bagian dari periode peredarannya. Dasar pemikiran untuk pendekatan ini adalah mencari jumlah ekuivalen dari keseluruhan saham yang beredar tahun berjalan.

    LABA PER SAHAM-STRUKTUR MODAL KOMPLEKS

                Struktur modal kompleks apabila perusahaan mempunyai sekuritas konvertibel, opsi, waraan, atau hak-hak lainnya atas konversi atau penggunaan yang dapat mendilusi laba per saham. Oleh karena itu, apabila perusahaan mempunyai struktur modal kompleks, baik laba per saham dasar maupun didilusi umunya dilaporkan.

    Laba per Saham yang Didilusi-Sekuritas Konvertibel

                Pada saat dikonversi, sekuritas konvertibel diukur dengan saham biasa. Metode yang digunakan untuk mengukur pengaruh dilutive dari konversi potensial terhadap laba per saham disebut metode jika dikonversi. Metode ini untuk obligasi konvertibel mengasumsikan : (1) konversi sekuritas konvertibel pada awal periode dan (2) penghapusan bunga yang berhububgan, sesudah pajak. Jadi pembagi jumlah rata-rata tertimbang saham yang beredar-ditingkatkan dengan tambahan saham yang diasumsikan dapat diterbitkan. Sementara pembilang laba bersih ditingkatkan dengan jumlah beban bunga, sesudah pajak yang berkaitan dengan saham biasa potensial tersebut.

    Laba per Saham yang Didilusi-Opsi dan Warran

                Opsi saham dan warran yang beredar dimasukkan dalam laba per saham yang didilusi kecuali jika bersifat antidilutif. Opsi saham dan warran serta ekuivalennya dimasukkan di dalam perhitungan laba per saham melalui metode saham treasuri. Metode saham treasuri mengasumsikan bahwa opsi saham atau warran digunakan pada awal tahun dan hasil dari penggunaan opsi atau warran tersebut digunakan untuk membeli saham biasa untuk treasuri. Jika harga pengggunaan lebih rendah daripada harga pasar saham, maka hasil penggunaan tidak cukup untuk membelu kembali semua saham. Saham incremental yang tersisa lalu ditambahkan ke jumlah rata-rata tertimbang saham yang beredar untuk tujuan perhitungan laba per saham yang didilusi.

    Perjanjian Penerbitan Kontinjen

                Dalam penggabungan usaha, pihak yang mengakuisisi dapat menjanjikan untuk menerbitkan saham tambahan, disebut sebagai saham kontinjen-jika beberapa syarat tertentu terpenuhi. Jika saham-saham tersebut dpat diterbitkan hanya setelah berlalunya waktu atau pada pencapaian laba atau tingkat harga pasar tertentu dan tingkat ini dicapai pada akhir tahun, maka saham-saham itu dianggap beredar untuk perhitungan saham yang didilusi.

    Penalaahan Kembali Sekuritas Antidilutif

                Sekuritas antidilutif merupakan sekuritas yang pencantumannya dalam perhitungan laba per saham akan meningktkan aba per saham. Dengan opsi atau warran dimana harga penggunaan lebih besar daripada harga pasar, maka sekuritas itu adalah antidilutif. Hutang konvertibel bersifat antidilutif jika penambahan bunga ke laba seteah pajak menyebabkan persentase kenaikan laba yang lebih besar daripada konversi obligasi menyebabkan kenaikan persentase saham biasa dan saham yang bersifat potensial bersifat dilutive. Dengan kata lain, hutang konvertibel adalah antidlutif jika konversi sekuritas menyebabkan laba saham biasa meningkat dengan jumlah  yang lebih besar per saham biasa tambahan daripada laba per saham biasa sebelum dikonversi.

    Penyajian dan Pengungkapan Laba per Saham

                Struktur modal kompleks dan penyajian ganda laba per saham memerlukan pengungkapan tambahan berikut dalam bentuk catatan :

    1.      Uraian tentang hak dan keistimewaan atau privilege dari berbagai sekuritas yang beredar

    2.      Rekonsiliasi pembilang dan pembagi dalam perhitungan laba per saham dasar dan didilusi, termasuk pengaruh laba individual dan julah saham dari semua sekuritas yang mempengaruhi laba per saham

    3.      Penngaruh divideb saham preferen tertentu dalam menentukan laba yang tersedia untuk pemegang saham biasa ketika menghitung laba per saham dasar

    4.      Sekuritas yang secara potensial dapat mendilusi laba per saham yang tidak dimasukkan dalam perhtiungannya karena dapat menjadi antidilutif

    5.      Pengaruh konversi sesudah akhir tahun. Tetapi sebelum laporan diterbitkan.

    SAHAM TERBATAS

                Program saham terbatas adalah program mentransfer lembar saham kepada karyawan tetapi dengan perjanjian bahwa saham tersebut tdak dapat dijual, ditransfer atau dijaminkan hingga terjadi pengalihan hak. Keuntungan utama program saham terbatas adalah :

    1.      Saham terbatas tidak pernah bernilai nol

    2.      Saham terbatas biasanya mengakibatkan dilusi yang lebih kecil bagi para pemegang saham yang sudah ada

    3.      Saham terbatas akan lebih menyelaraskan insentif bagi karyawan dengan insentif perusahaan.

    HAK APRESIASI SAHAM (SARs)

                Hak apresiasi saham adalah hak yang diberikan untuk eksekutif untuk menerima kompensasi yang sama dengan jumlah apresiasi saham, yang didefinisikan sebagai kelebihan harga pasar saham pada tanggal penggunaan atas harga yang telah ditetapkan sebelumnya. Apresiasi saham ini bisa diberikan dalam bentuk tunai, dengan saham atau kombinasi keduanya.

                Keunggulan utama dari SARs ini adalah bahwa eksekutif sering kali tidak perlu melakukan pemgeluaran tunai pada tanggal penggunaan, tetapi menerima pembayaran untuk apresiasi saham.

    SARs-Imbalan Ekuitas Berbasis Saham (Share-Based Equity Awards)

                Perusahaan menggolongkan SARs sebagai penghargaan ekuitas jika pada tanggal penggunaan, pemegang saham menerima lembaran saham dari perusahaan pada saat penggunaan. Intinya SARs ekuivalen dengan opsi saham. Perbedaan utamnya adalah pada bentuk pembayaran. Denagn opsi saham, pemegang saham memebayar penggunaan dan kemudian menerima sahamnya.

                Dalam SARs ekuitas, pemegang menerima saham dalam jumlah yang sama dengan apresiasi harga saham (selisih harga pasar dengan harga yang telah ditetapkan sebelumya). Perlakuan akuntansi untuk SARs sebagai imbalan ekuitas adalah seperti akuntansi yang dipakai untuk opsi saham. Pada tanggal hibah, perusahaan menentukan nilai wajar SARs dan kemudian mengalokasikan jumlah ini pada beban kompensasi selama masa kerja karyawan.

    SARs-Imbalan Kewajiban Berbasis Saham

                Perusahaan menggolongkan SARs sebagai penghargaan kewajiban jika pemegang menerima pembayaran uang tunai pada tanggal penggunaannya. Sebuah perusahaan memakai pendekatan berikut ini untuk mencatat imbalan berbasis saham :

    1.      Mengukur nilai wajar imbalan itu pada tanggal hibah dan mengakrualkan komoensasi selama masa kerja

    2.      Mengukur kembali nilai wajar pada setiap periode pelaporan, hingga imbalan itu tetap, dan menyesuaikan biaya kompensasi setiap periode jika ada perubahan dalam nilai wajar prorate selama bagian masa kerja yang sudah dipenuhi

    3.      Setelah masa kerja dijalani sepenuhnya, tentukan beban kompensasi pada masing-masing periode setelahnya dengan melaporkan perubahan penuh harga pasar sebagai penyesuaian pada beban kompensasi

    LABA PER SAHAM YANG DIDILUSI

                Langkah-langkah untuk menghitung laba per saham yang didilusi adalah :

    1.      Tentukan untuk setiap sekuritas dilutive, pengaruh per saham dengan mengasumsikan penggunaan/konversi

    2.      Buatlah peringkat hasil dari langkah 1 dimulai dari pengaruh laba per saham yang terkecil hingga terbesar, yaitu peringkat dari yang paling dilutive hingga yang tidak dilutive

    3.      Diawali dengan laba per saham berdasarkan rata-rata tertimbang saham biasa yang beredar ($3). Hitunglah kembali laba per saham dengan menambahkan pengaruh per saham yang terkecil dari langkah 2. Jika hasil dari kalkulasi ini lebh kecil dari $3, maka teruskan ke pengaruh per saham terkecil berikutna dan hitung kembali laba per saham. Proses ini dilanjutkan sepanjang setiap proses perhitungan laba per saham lebih kecil daripada jumlah sebelumnya. Proses ini akan berakhir baik karena tidak ada lagi sekuritas yang akan diuji maupun sekuritas tertentu yang mempertahankan atau meningkatkan laba per saham (antidilutif)

  • Makalah Kepuasan Kerja

    Kepuasan Kerja

    Bab I. Pendahuluan

    A. Latar Belakang Masalah

    Dalam era globalisasi ini, setiap perusahaan berusaha meningkatkan serta mengembangkan perusahaan dengan mengadakan berbagai cara yang tersusun dalam program untuk meningkat kinerja para karyawan. Banyak faktor yang terkait dalam perbaikan kinerja perusahaan. Perusahaan kurang menerapkan sistem promosi jabatan dengan benar. Promosi jabatan merupakan salah satu faktor yang perlu dipertimbangkan untuk dapat meningkatkan prestasi kerja karyawan sehingga karyawan bisa bekerja mencapai target perusahaan, yang akhirnya akan memampukan perusahaan mampu bersaing dengan perusahaan lainnya.

    Bagi setiap perusahaan, karyawan bagian produksi merupakan sumber daya yang tidak kalah pentingnya dengan sumber daya perusahaan yang lainnya. Bahkan, karyawan bagian produksi memegang kendali dalam proses produksi. Dengan kata lain, lancar atau tidaknya sebuah proses produksi akan sangat tergantung pada karyawan pelaksana produksi tersebut.

    B. Rumusan Masalah

    Berdasarkan uraian di atas, maka rumusan masalah dalam penulisan makalah ini adalah :

    1. Apa saja pengertian kepuasan kerja menurut para ahli ?
    2. Apa saja faktor-faktor yang mempengaruhi kepuasan kerja?
    3. Apa saja aspek-aspek yang terkait dengan kepuasan kerja ?
    4. Apa saja teori motivasi dan kepuasan kerja ?
    5. Bagaimana profil kepuasan kerja individu dalam organisasi ?
    6. Bagaimana cara mengukur kepuasan kerja ?
    7. Bagaimana cara karyawan mengungkapkan ketidakpuasan ?
    8. Bagaimana korelasi dalam hubungan kerja ?

    C. Tujuan Penulisan

    Pembuatan makalah ini bertujuan untuk memenuhi tugas mata kuliah Perilaku Organisasi, serta untuk :

    1. Menjelaskan pengertian kepuasan kerja menurut para ahli
    2. Menjelaskan saja faktor-faktor yang mempengaruhi kepuasan kerja
    3. Menjelaskan aspek-aspek yang terkait dengan kepuasan kerja
    4. Menjelaskan teori motivasi dan kepuasan kerja
    5. Menjelaskan profil kepuasan kerja individu dalam organisasi
    6. Menjelaskan cara mengukur kepuasan kerja

    D. Manfaat Penulisan

    Hasil pembuatan makalah ini diharapkan dapat menambah pengetahuan bagi pembaca/mahasiswa, dan semua pihak yang sekiranya membutuhkan informasi seperti yang dapat disajikan di dalam makalah ini.

    Bab II. Pembahasan

    A. Pengertian Kepuasan Kerja.

    Pengertian kepuasan kerja menurut para ahli :

    1. Lock (1995)

    Kepuasan kerja merupakan suatu ungkapan emosional yang bersifat positif atau menyenangkan sebagai hasil dari penilaian terhadap suatu pekerjaan atau pengalaman kerja.

    2. Robbins (1996)

    Kepuasan kerja merupakan sikap umum seorang karyawan terhadap pekerjaannya.

    3. Porter (1995)

    Kepuasan kerja adalah perbedaan antara seberapa banyak sesuatu yang seharusnya diterima dengan seberapa banyak sesuatu yang sebenarnya dia terima.

    4. Mathis dan Jackson (2000)

    Kepuasan kerja merupakan pernyataan emosional yang positif yang merupakan hasil evaluasi dari pengalaman kerja.

    5. T.M. Fasher (1992)

    Kepuasan kerja, atau dalam arti yang lebih khusus kepuasan karyawan dalam bekerja, yang muncul bila keuntungan yang dirasakan dari pekerjaannya melampaui biaya marjinal yang dikeluarkan oleh karyawan tersebut dianggap cukup memadai.

    Berdasarkan beberapa pendapat di atas dapat disimpulkan bahwa :

    1. Kepuasan kerja merupakan suatu tanggapan emosional seseorang terhadap situasi dan kondisi kerja.
    2. Tanggapan emosional bisa berupa perasaan puas (positif) atau tidak puas (negatif). Bila secara emosional puas berarti kepuasan kerja tercapai dan sebaliknya bila tidak aka berarti karyawan tidak puas.
    3. Kepuasan kerja dirasakan karyawan setelah karyawan tersebut membandingkan antara apa yang dia harapkan akan dia peroleh dari hasil kerjanya dengan apa yang sebenarnya dia peroleh dari hasil kerjanya.
    4. Kepuasan kerja mencerminkan beberapa sikap yang berhubungan.

    Kepusaan kerja merupakan sesuatu yang sangat sulit diukur yang bersifat subjektif karena setiap orang selalu mempunyai keinginan-keinginan yang ingin dipenuhi namun setelah terpenuhi muncul lagi keinginan-keinginan lainnya, seakan-akan manusia itu tidak mempunyai rasa puas dan setiap pegawai mempunyai kriteria sendiri yang menyatakan bahwa dirinya telah puas.

    Kepuasan kerja bisa dilihat atau dikatakan puas dalam bekerja jika pendapatan yang diperoleh telah dapat mencukupi kebutuhan pekerja tersebut, dan dalam perusahaan tersebut pegawai merasakan nyaman dalam bekerja dan tidk mempunyai kekhawatiran lain seperti kurang cukup gaji yang diterima, tidak adanya jaminan kesehatan/keselamatan kerja dan jaminan masa tua atau pension.

    Kepuasan kerja (job satisfaction) mengacu pada sikap individu secara umum terhadap pekerjaannya dapat juga dikatakan sebagai persepsi awal terhadap keberhasilan suatu pekerjaan. Kepuasan dalam Islam dilandasi dengan rasa ikhlas. Sebagaimana dijelaskan dalam Q.S. Al-Hajj : 31.

    B. Faktor-faktor yang Mempengaruhi Kepuasan Kerja

    Faktor-faktor yang mempengaruhi kepuasan kerja adalah:

    1. Kondisi kerja, artinya jika seluruh kebutuhan seseorang untuk bekerja terpenuhi baik itu dari bahan yang dibutuhkan ataupun dari lingkungan yang menunjang maka kepuasan kerja akan terjadi.
    2. Peraturan, budaya serta karakteristik yang ada dalam organisasi tersebut, yang jika peraturan dalam menjalankan pekerjaannya dapat mendukung terhadap pekerjaannya maka karyawan atau para pekerja akan merasakan kepuasan kerja.
    3. Kompensasi dari pekerjaannya yang seimbang dengan pekerjaan yang telah ia lakukan.
    4. Efisiensi kerja, dalam hal ini dikaitkan dengan kemampuan seseorang dalam pekerjaannya, sehingga apabila kepuasan kerja itu ada salah satunya adalah dengan bekerja sesuai dengan kemampuan masing-masing.
    5. Peluang promosi, yaitu di mana adanya suatu peluang untuk mendapatkan penghargaan atas prestasi kerja seseorang dimana diberikan jabatan dan tugas yang lebih tinggi dan disertai dengan kenaikan gaji. Promosi ini sangat mempengaruhi kepuasan kerja dapat dihargai dengan dinaikan posisinya disertai gaji yang akan diterimanya.
    6. Rekan kerja atau partner kerja, kepuasan kerja akan muncul apabila dalam suatu organisasi terdapat hubungan yang baik. Misalnya anggota kerja mempunyai cara atau sudut pandang atau kebiasaan yang sama dalam melakukan suatu pekerjaan sehingga dalam bekerja juga tidak ada hambatan karena terjalin hubungan yang baik.

    Sedangkan dalam pandangan Islam kepuasan kerja itu terjadi apabila suatu pekerjaan yang dilakukan dapat membantu orang lain dalam meringankan pekerjaannya, karena“sebaik-baiknya manusia adalah yang berguna bagi orang lain”.

    C. Aspek-aspek Kepuasan Kerja

    1. Kerja yang Secara Mental Menantang.

    Kebanyakan karyawan menyukai pekerjaan-pekerjaan yang memberi mereka kesempatan untuk menggunakan keterampilan dan kemampuan mereka dan menawarkan tugas, kebebasan dan umpan balik mengenai betapa baik mereka mengerjakan. Karakteristik ini membuat kerja secara mental menantang. Pekerjaan yang terlalu kurang menantang menciptakan kebosanan, tetapi terlalu banyak menantang menciptakan frustasi dan perasaan gagal. Pada kondisi tantangan yang sedang, kebanyakan karyawan akan mengalamai kesenangan dan kepuasan.

    2. Ganjaran yang Pantas.

    Para karyawan menginginkan sistem upah dan kebijakan promosi yang mereka persepsikan sebagai adil, dan segaris dengan pengharapan mereka. Pemberian upah yang baik didasarkan pada tuntutan pekerjaan, tingkat keterampilan individu, dan standar pengupahan komunitas, kemungkinan besar akan dihasilkan kepuasan. Tidak semua orang mengejar uang.

    Banyak orang bersedia menerima baik uang yang lebih kecil untuk bekerja dalam lokasi yang lebih diinginkan atau dalam pekerjaan yang kurang menuntut atau mempunyai keleluasaan yang lebih besar dalam kerja yang mereka lakukan dan jam-jam kerja. Tetapi kunci yang manakutkan upah dengan kepuasan bukanlah jumlah mutlak yang dibayarkan; yang lebih penting adalah persepsi keadilan. Serupa pula karyawan berusaha mendapatkan kebijakan dan praktik promosi yang lebih banyak, dan status sosial yang ditingkatkan. Oleh karena itu individu-individu yang mempersepsikan bahwa keputusan promosi dibuat dalam cara yang adil (fair and just) kemungkinan besar akan mengalami kepuasan dari pekerjaan mereka.

    3. Kondisi Kerja yang Mendukung.

    Karyawan peduli akan lingkungan kerja baik untuk kenyamanan pribadi maupun untuk memudahkan mengerjakan tugas. Studi-studi memperagakan bahwa karyawan lebih menyukai keadaan sekitar fisik yang tidak berbahaya atau merepotkan. Temperatur (suhu), cahaya, kebisingan, dan faktor lingkungan lain seharusnya tidak esktrem (terlalu banyak atau sedikit).

    4. Rekan Kerja yang Mendukung

    Orang-orang mendapatkan lebih daripada sekedar uang atau prestasi yang berwujud dari dalam kerja. Bagi kebanyakan karyawan, kerja juga mengisi kebutuhan akan sosial. Oleh karena itu bila mempunyai rekan sekerja yang ramah dan menyenangkan dapat menciptakan kepuasan kerja yang meningkat. Tetapi perilaku atasan juga merupakan determinan utama dari kepuasan.

    5. Kesesuaian Kepribadian dengan Pekerjaan

    Pada hakikatnya orang yang tipe kepribadiannya kongruen (sama dan sebangun) dengan pekerjaan yang mereka pilih seharusnya mendapatkan bahwa mereka mempunyai bakat dan kemampuan yang tepat untuk memenuhi tuntutan dari pekerjaan mereka. Dengan demikian akan lebih besar kemungkinan untuk berhasil pada pekerjaan tersebut, dan karena sukses ini, mempunyai kebolehjadian yang lebih besar untuk mencapai kepuasan yang tinggi dari dalam kerja mereka.

    D. Teori Motivasi dan Kepuasan Kerja

    Ada beberapa teori tentang motivasi dan kepuasan kerja, di antaranya adalah sebagai berikut :

    1. Discrepancy Theory

    Teori ini menjelaskan bahwa kepuasan kerja merupakan selisih atau perbandingan antara harapan dengan kenyataan.

    2. Equity Theory

    Teori ini mengatakan bahwa karyawan atau individu akan merasa puas terhadap aspek-aspek khusus dari pekerjaan mereka. Misalnya gaji/upah, rekan kerja, dan supervisi.

    3. Opponent Theory – Process Theory

    Teori ini menekankan pada upaya seseorang dalam mempertahankan keseimbangan emosionalnya.

    4. Teori Maslow

    Menurut Maslow, kebutuhan manusia berjenjang atau bertingkat, mulai dari tingkatan yang paling rendah sampai yang paling tinggi. Tingakatan-tingakatan yang dimaksud adalah sebagai berikut :

    1. Kebutuhan fisiologis
    2. Kebutuhan keamanan dan keselamatan
    3. Kebutuhan akan rasa memiliki
    4. Kebutuhan untuk dihargai
    5. Kebutuhan akan aktualisasi diri
    5. Teori ERG Alderfer

    Alderfer membagi hierarki kebutuhan manusia menjadi 3 tingkatan, yaitu :

    1. Eksistensi
    2. Keterkaitan kebutuhan-kebutuhan akan adanya hubungan sosial dan interpersonal yang baik
    3. Pertumbuhan
    6. Teori Dua Faktor dari Herzberg

    Teori ini memandang kepuasan kerja berasal dari keberadaan motivator intrinsik dan bahwa kepuasan kerja berasal dari ketidak-adaan faktor-faktor ekstrinsik.

    7. Teori McClelland

    McClelland mengajukan teori kebutuhan motivasi yang dipelajari, yaitu teori yang menyatakan bahwa seseorang dengan suatu kebutuhan yang kuat akan termotivasi untuk menggunakan tingkah laku yang sesuai guna memuaskan kebutuhannya. Tiga kebutuhan yang dimaksud adalah :

    1. Kebutuhan berprestasi
    2. Kebutuhan berafiliasi
    3. Kebutuhan akan kekuasaan

    E. Profil Kepuasan Kerja Individu dalam Organisasi

    Profil atau kriteria kepuasan kerja dalam organisasi sangat banyak pengaruhnya, hal ini dapat dibuktikan dengan banyaknya ragam orang dalam bekerja dan bagaimana cara mereka mengatasi pekerjaan yang ia miliki serta keinginan atau kemampuannya untuk bertahan dalam organisasi tersebut.

    Pegawai yang merasa puas dalam bekerja, yaitu mempunyai ciri-ciri sebagai berikut:

    1. Selalu datang tepat waktu, artinya pegawai tersebut menghargai pekerjaannya dan bertanggung jawab atas tugas yang harus dikerjakannya.
    2. Senang dalam melaksanakan pekerjaannya yaitu pekerja dalam bekerja berusaha menyukai pekerjaan yang dikerjakannya.
    3. Tidak mengeluh terhadap tugas dan pekerjaan yaitu selalu dapat menerima pekerjaan yang baru dan sulit dengan lapang dada.
    4. Selalu semangat dalam bekerja yaitu pegawai dalam bekerja mempunyai suatu energi yang penuh dalam bekerja.
    5. Betah berada di tempat kerja yaitu karyawan merasa nyaman berada di tempat kerja.
    6. Mempunyai hubungan harmonis dengan pegawai lain dan atasannya.
    7. Selalu belajar untuk lebih baik sehubungan dengan pekerjaan yang dikerjakannya misalnya seorang guru sejarah yang selalu belajar dan mengikuti perkembangan sejarah yang terjadi.

    F. Pengukuran Kepuasan Kerja

    Ada beberapa cara untuk mengukur kepuasan kerja, di antaranya akan dijelaskan sebagai berikut :

    1.      Pengukuran kepuasan kerja dengan skala job description index.

    Cara penggunaannya adalah dengan mengajukan pertanyaan-pertanyaan pada karyawan mengenai pekerjaan. Setiap pertanyaan yang diajukan harus dijawab oleh karyawan dengan jawaban ‘Ya’, ‘Tidak’, atau ‘Ragu ragu’. Dengan cara ini dapat diketahui tingkat kepuasan kerja karyawan.

    2.      Pengukuran kepuasan kerja dengan Minnesota Satisfaction Questionare.

    Skala ini berisi tanggapan yang mengharuskan karyawan untuk memilih salah satu dari alternatif jawaban : ‘Sangat tidak puas’, ‘Tidak puas’, ‘Netral’, ‘Puas’, dan ‘Sangat puas’ terhadap pernyataan yang diajukan. Beradsarkan jawaban-jawaban tersebut dapat diketahui tingkat kepuasan kerja karyawan.

    3.      Pengukuran kepuasan kerja berdasarkan ekspresi wajah.

    Pada pengukuran metode ini responden diharuskan memilih salah satu gambar wajah orang, mulai dari wajah yang sangat gembira, gembira, netral, cemberut, dan sangat cemberut. Kepuasan kerja karyawan akan dapat diketahui dengan melihat pilihan gambar yang diambil responden.

    G. Bagaimana Karyawan Dapat Mengungkapkan Ketidakpuasan

    Ketidakpuasan karyawan dapat diungkapkan dengan sejumlah cara. Misalnya daripada

    Berhenti, karyawan dapat mengeluh, tidak patuh, mencuri milik organisasi, atau mengelakkan sebagian dari tanggung jawab kepada mereka. Berikut ini adalah contoh respon yang biasa diungkapkan karyawan jika mereka merasa tidak puas menurut Stephen Robbins (2003:105):

    1. Exit, perilaku yang mengarah untuk meninggalkan organisasi, mecakup pencarian suatu posisi baru maupun meminta berhenti.
    2. Suara (Voice), dengan aktif dan konstruktif mencoba memperbaiki kondisi. Mencakup saran, perbaikan, membahas problem-problem dengan atasan, dan beberapa bentuk kegiatan serikat buruh.
    3. Kesetiaan (Loyality), pasif tetapi optimistis menunggu membaiknya kondisi. Mencakup berbicara membela organisasi menghadapi kritik luar dan mempercayai organisasi dan manajemennya untuk “melakukan hal yang tepat”.
    4. Pengabaian (Neglect), secara pasif membiarkan kondisi memburuk, temasuk kemangkiran atau datang terlambat secara kronis, upaya yang dikurangi, dan tingkat kekeliruan yang meningkat.

    H. Korelasi Kepuasan Kerja

    Hubungan antara kepuasan kerja dengan variabel lain dapat bersifat positif atau negatif.

    Kekuatan hubungan mempunyai rentang dari lemah sampai kuat. Menurut Kreiter dan Knicki (2001;226), hubungan yang kuat menunjukkan bahwa atasan dapat mempengaruhi dengan signifikan variabel lainnya dengan meningkatnya kepuasan kerja. Beberapa korelasi kepuasan kerja sebagai berikut:

    1.      Motivasi.

    Antara motivasi dan kepuasan kerja terdapat hubungan yang positif dan signifikan. Karena kepuasan dengan pengawasan/supervisi juga mempunyai korelasi signifikan dengan motivasi, atasan/manajer disarankan mempertimbangkan bagaimana perilaku mereka mempengaruhi kepuasan pekerja sehingga mereka secara potensial dapat meningkatkan motivasi pekerja melalui berbagai usaha untuk meningkatkan kepuasan kerja.

    2.      Pelibatan Kerja.

    Hal ini menunjukkan kenyataan dimana individu secara pribadi dilibatkan dengan peran kerjanya. Karena pelibatan kerja mempunyai hubungan dengan kepuasan kerja, dan peran atasan/manajer perlu didorong memperkuat lingkungan kerja yang memuaskan untuk meningkatkan keterlibatan kerja pekerja.

    3.      Organizational Citizenship Behavior.

    Merupakan perilaku pekerja di luar dari apa yang menjadi tugasnya.

    4.      Organizational Commitment.

    Mencerminkan tingkatan dimana individu mengidentifikasi dengan organisasi dan mempunyai komitmen terhadap tujuannya. Antara komitmen organisasi dengan kepuasan terdapat hubungan yang siknifikan dan kuat, karena meningkatnya kepuasan kerja akan menimbulkan tingkat komitmen yang lebih tinggi. Selanjutnya komitmen yang lebih tinggi dapat meningkatkan produktivitas kerja.

    5.      Ketidakhadiran (Absenteisme).

    Antara ketidakhadiran dan kepuasan terdapat korelasi negatif yang kuat. Dengan kata lain apabila kepuasan meningkat, ketidakhadiran akan turun.

    6.      Perputaran (Turnover).

    Hubungan antara perputaran dengan kepuasan adalah negatif. Dimana perputaran dapat mengganggu kontinuitas organisasi dan mahal sehingga diharapkan atasan/manajer dapat meningkatkan kepuasan kerja dengan mengurangi perputaran.

    7.      Perasaan stres.

    Antara perasaan stres dengan kepuasan kerja menunjukkan hubungan negatif dimana dengan meningkatnya kepuasan kerja akan mengurangi dampak negatif stres.

    8.      Prestasi Kerja/Kinerja.

    Terdapat hubungan positif rendah antara kepuasan dan prestasi kerja. Dikatakan kepuasan kerja menyebabkan peningkatan kinerja sehingga pekerja yang puas akan lebih produktif. Di sisi lain terjadi kepuasan kerja disebabkan oleh adanya kinerja atau prestasi kerja sehingga pekerja yang lebih produktif akan mendapatkan kepuasan.

    Bab III. Penutup

    A. Kesimpulan

    Kepuasan kerja itu penting dipelajari dalam kajian perilaku organisasi, karena dengan mengetahui kepuasan kerja maka akan memudahkan bagi organisasi untuk mengembangkan organisasinya tersebut.

    Kepuasan kerja merupakan sebentuk rasa senang terhadap apa yang telah dikerjakannya, namun kepuasan kerja bersifat subjektif. Kepuasan antara individu satu dengan individu lainnya cenderung berbeda, karena setiap individu mempunyai kriteria kepuasan tersendiri dalam mengukur tingkat kepuasan hidupnya, namun kepuasan pegaawai dalam bekerja dapat dilihat dari bagaimana kinerja pegawai tersebut namun hal tersebut tidak menjamin pegawai merasa puas karena pada hakikatnya manusia tidak mempunyai rasa puas.

    Kepuasan kerja (job satisfaction) mengacu pada keseluruhan sikap yang akan terjadi pada diri setiap individu secara umum terhadap pekerjaannya. Faktor-faktor yang dapat mempengaruhi kepuasan kerja di antaranya kondisi kerja/lingkungan kerja, peraturan atau budaya organisasi serta karakteristik organisasi, kompensasi yang memuaskan, efisiensi kerja dan partner kerja.

    Berdasarkan uraian-uraian yang telah disampaikan, dapat disimpulkan bahwa:

    1. Motivasi adalah keadaan di mana usaha dan kemauan keras seseorang diarahkan kepada pencapaian hasil-hasil atau tujuan tertentu.
    2. Kepuasan kerja merupakan suatu tanggapan emosional seseorang terhadap situasi dan kondisi kerja.
    3. Aspek-aspek kepuasan kerja : kerja yang secara mental menantang, ganjaran yang pantas, kondisi kerja yang mendukung, rekan kerja yang mendukung, dan kesesuaian kepribadian dengan pekerjaan.
    4. Ada beberapa teori tentang motivasi dan kepuasan kerja, di antaranya adalah sebagai berikut : Discrepancy Theory, Equity Theory, Opponent Theory – Process Theory, Teori Maslow, Teori ERG Alderfer, Teori dua faktor dari Herzberg, dan Teori McClelland.
    5. Ada beberapa cara untuk mengukur kepuasan kerja, di antaranya akan dijelaskan sebagai berikut : Pengukuran kepuasan kerja dengan skala job description index, pengukuran kepuasan kerja dengan Minnesota Satisfaction Questionare, dan pengukuran kepuasan kerja berdasarkan ekspresi wajah.

    DAFTAR PUSTAKA

  • Makalah Team Work

    Team Work

    Bab I. Pendahuluan

    A. Latar Belakang

    Manusia sebagai makhluk sosial senantiasa membutuhkan orang lain. Meskipun hidup berkecukupan, kecerdasan yang cukup dan kekuatan fisik yang cukup, ia akan selalu membutuhkan lingkungan dimana dia bisa berbagi, saling memberi support dan bergotong royong. Manusia tidak hanya membutuhkan agama, ilmu pengetahuan, atau hiburanatau kesenian, tetapi juga kebersamaan. Semuanya diperlukan. Karena dengan agama hidup lebih terarah, dengan pengetahuan hidup akan lebih mudah, dengan seni hidup lebih indah dan dengan kebersamaan hidup akan lebih berfaidah.

    Dalam definisi singkat, teamwork merupakan serangkaian nilai, sikap dan perilaku dalam sebuah tim. Sehingga tidak selalu terdiri dari sekumpulan orang dengan gaya, sikap, maupun cara kerja yang sama. Perbedaan antar tim justru merupakan potensi yang akan membuat sebuah tim menjadi kreatif dan inovatif. Untuk mencapai kerjasama tim yang baik perlu ditumbuhkan sikap positif di antara anggota tim. Antara lain kebiasaan untuk saling mendengarkan sehingga tercipta komunikasi yang baik, memberikan dukungan kepada anggota tim yang membutuhkan, dan apresisasi terhadap kontribusi dan pencapaian yang diperoleh dari setiap anggota tim.

    Sebuah teamwork akan menjadi penentu mulus tidaknya perjalanan organisasi. Sebab itu sangat diperlukan adanya kerjasama yang baik dalam melaksanakan tanggung jawab dalam keorganisasian. Makalah ini akan membahas definisi teamwork, manfaat dan fungsi teamwork, jenis teamwork, perbedaan tim kerja dan kelompok kerja, peranan tim kerja, tahap perkembangan teamwork, dan dimensi dalam tim kerja.

    B. Rumusan Masalah

    1. Apa definisi teamwork ?
    2. Apa saja jenis teamwork ?
    3. Apa saja ciri-ciri teamwork yang efektif?
    4. Apa perbedaan tim kerja dan kelompok kerja ?
    5. Apa saja peranan tim kerja ?
    6. Bagaimana tahap perkembangan teamwork ?
    7. Apa saja dimensi dalam tim kerja ?

    C. Tujuan

    1. Mengetahui definisi teamwork.
    2. Mengetahui jenis teamwork.
    3. Ciri-ciri teamwork yang efektif.
    4. Mengetahui perbedaan tim kerja dan kelompok kerja.
    5. Mengetahui peranan tim kerja.
    6. Mengetahui tahap perkembangan teamwork.
    7. Mengetahui dimensi dalam tim kerja.

    Bab II. Pembahasan

    A. Definisi Teamwork

    Teamwork bisa diartikan kerja tim atau kerjasama, team work atau kerja sama tim merupakan bentuk kerja kelompok dengan keterampilan yang saling melengkapi serta berkomitmen untuk mencapai target yang sudah disepakati sebelumnya untuk mencapai tujuan bersama secara efektif dan efisien. Harus disadari bahwa teamwork merupakan peleburan berbagai pribadi yang menjadi satu pribadi untuk mencapai tujuan bersama. Tujuan tersebut bukanlah tujuan pribadi, bukan tujuan ketua tim, bukan pula tujuan dari pribadi yang paling populer di tim.

    Dalam sebuah tim yang dibutuhkan adalah kemauan untuk saling bergandeng-tangan menyelesaikan pekerjaan. Bisa jadi satu orang tidak menyelesaikan pekerjaan atau tidak ahli dalam pekerjaan A, namun dapat dikerjakan oleh anggota tim lainnya. Inilah yang dimaksudkan dengan kerja tim, beban dibagi untuk satu tujuan bersama.

    Saling mengerti dan mendukung satu sama lain merupakan kunci kesuksesan dari teamwork. Jangan pernah mengabaikan pengertian dan dukungan ini. Meskipun terjadi perselisihan antar pribadi, namun dalam tim harus segera menyingkirkannya terlebih dahulu. Bila tidak kehidupan dalam tim jelas akan terganggu, bahkan dalam satu tim bisa jadi berasal dari latar belakang divisi yang berbeda yang terkadang menyimpan pula perselisihan. Oleh karena itu, penting untuk menyadari bahwa kebersamaan sebagai anggota tim di atas segalanya.

    Keakraban tim yang sukses biasanya ditandai dengan sikap akrab satu sama lain, setia kawan, dan merasa senasib sepenanggungan. Para anggota tim saling menyukai dan berusaha keras untuk mengembangankan dan memelihara hubungan interpersonal. Hubungan interpersonal menjadi sangat penting karena hal ini akan merupakan dasar terciptanya keterbukaan dan komunikasi langsung serta dukungan antara sesama anggota team.

    Teamwork merupakan sarana yang sangat baik dalam menggabungkan berbagai talenta dan dapat memberikan solusi inovatif suatu pendekatan yang mapan, selain itu ketrampilan dan pengetahuan yang beranekaragam yang dimiliki oleh anggota kelompok juga merupakan nilai tambah yang membuat teamwork lebih menguntungkan jika dibandingkan seorang individu yang brilian sekalipun.

    Teamwork dapat didefinisikan sebagai kumpulan individu yang bekerjasama untuk mencapai suatu tujuan. Kumpulan individu-individu tersebut memiliki aturan dan mekanisme kerja yang jelas serta saling tergantung antara satu dengan yang lain. Oleh karena itu sekumpulan orang yang bekerja dalam satu ruangan, bahkan didalam satu proyek, belum tentu merupakan sebuah teamwork. Terlebih lagi jika kelompok tersebut dikelola secara otoriter, timbul faksi-faksi di dalamnya, dan minimnya interaksi antar anggota kelompok. Beberapa isu di dalam tim :

    1. Adanya tugas (task) dan masalah-masalah yang berhubungan dengan pelaksanaan pekerjaan. Hal ini seringkali merupakan topik utama yang menjadi perhatian team.
    2. Proses yang terjadi di dalam teamwork itu sendiri, misalnya bagaimana mekanisme kerja atau aturan main sebuah team sebagai suatu unit kerja dari perusahaan, proses interaksi di dalam team, dan lain-lain

    Keuntungan pengambilan keputusan dalam tim :

    1. Keputusan yang dibuat secara bersama-sama akan meningkatkan motivasi team   dalam pelaksanaanya.
    2. Keputusan bersama akan lebih mudah dipahami oleh team dibandingkan jika hanya mengandalkan keputusan dari satu orang saja

    B. Manfaat dan Fungsi Teamwork

    Bekerja dalam bentuk tim memiliki fungsi yaitu antara lain dapat merubah sikap, perilaku dan nilai-nilai pribadi serta dapat turut serta dalam mendisiplinkan anggota tim. Selain itu, bekerja dalam tim dapat dimanfaatkan untuk pengambilan keputusan , merundingkan dan bernegoisasi.

    1.      Manfaat Bekerja Dalam Tim

    a)      Bagi Organisasi Tim

    (1)   Meningkatkan produktivitas kerja.

    (2)   Meningkatkan kualitas kerja.

    (3)   Meningkatkan mentalitas kerja.

    (4)   Meningkatkan kemajuan organisasi.

    b)      Bagi Anggota Tim

    (1)   Tanggung jawab atas pekerjaan ditanggung bersama.

    (2)   Sebagai media aktualisasi diri.

    (3)   Stres atau beban kerja berkurang.

    2.      Tujuan Bekerja Dalam Tim

    a)      Kesatuan Tujuan

    Setiap anggota tim memiliki kesamaan visi,misi dan program kerja.

    b)      Efisiensi

    Setiap anggota tim menyelesaikan tugas atau pekerjaan secara cepat,cermat dan tepat tanpa pemborosan dan kecerobohan.

    c)      Efektif

    Setiap anggota tim memiliki tujuan yang jelas, memiliki keterampilan yang memadai, memiliki komitmen, saling percaya, memiliki komunikasi yang baik, memiliki kemampuan bernegoisasi, dan memiliki kemampuan yang tepat.

    C. Jenis Teamwork

    Menurut Daft (2000) jenis teamwork terdiri dari enam jenis, yaitu:

    1.    Tim Formal

    Tim formal adalah sebuah tim yang dibentuk oleh organisasi sebagai bagian dari struktur organisasi formal.

    2.    Tim Vertikal

    Tim  vertikal  adalah  sebuah  tim  formal  yang  terdiri  dari  seorang  manajer  dan beberapa orang bawahannya dalam rantai komando organisasi formal.

    3.    Tim Horizontal

    Tim horizontal adalah sebuah tim formal yang terdiri dari beberapa karyawan dari tingkat hirarki yang hampir sama tetapi berasal dari area keahlian yang berbeda.

    4.    Tim dengan Tugas Khusus

    Tim dengan tugas khusus adalah sebuah tim yang dibentuk di luar organisasi formal untuk menangani sebuah proyek dengan kepentingan atau kreativitas khusus.

    5.    Tim Mandiri

    Tim Mandiri adalah sebuah tim yang terdiri dari lima hingga dua puluh orang pekerja dengan beragam keterampilan yang menjalani rotasi pekerjaan untuk menghasilkan sebuah produk atau jasa secara lengkap, dan pelaksanaannya diawasi oleh seorang annggota terpilih.

    6.    Tim Pemecahan Masalah

    Tim pemecahan masalah biasanya terdiri dari lima hingga dua belas karyawan yang dibayar perjam dari departemen yang sama, dimana mereka bertemu untuk mendiskusikan cara memperbaiki kualitas, efisiensi, dan lingkungan kerja.

    D. Model Efektifitas Team Work

    Efektifitas tim kerja didasarkan pada dua hasil – hasil produktif dan kepuasan pribadi. Kepuasan berkenaan dengan kemampuan tim untuk memenuhi kebutuhan pribadi para anggotanya dan kemudian mempertahankan keanggotaan serta komitmen mereka. Hasil produktif berkenaan dengan kualitas dan kuantitas hasil kerja seperti yang didefinisikan oleh tujuan – tujuan tim. Faktor – faktor yang mempengaruhi efektifitas tim yaitu konteks organisasional, struktur, strategi, lingkungan budaya, dan system penghargaan.

    Karakter tim yang penting adalah jenis, struktur, dan komposisi tim. Karakteristik – karakteristik tim ini mempengaruhi proses internal tim, yang kemudian mempengaruhi hasil dan kepuasan. Para pemimpin harus memahami dan mengatur tingkat – tingkat perkembangan, kekompakan, norma – norma, dan konflik supaya dapat membangun tim yang efektif. Berikut adalah  ciri-ciri tim yang efektif :

    1. Tujuan yang sama

    Jika semua anggota tim mendayung ke arah yang sama, pasti kapal yang didayung akan lebih cepat sampai ke tempat tujuan, dari pada jika ada anggota tim yang mendayung ke arah yang berbeda, berlawanan, ataupun tidak mendayung sama sekali karena bingung ke arah mana harus mendayung. Jadi, pastikan bahwa tim memiliki tujuan dan semua anggota tim Anda tahu benar tujuan yang hendak dicapai bersama, sehingga mereka yakin ke arah mana harus mendayung.

    2. Antusiasme yang tinggi

    Pendayung akan mendayung lebih cepat jika mereka memiliki antusiasme yang tinggi. Antusiasme tinggi bisa dibangkitkan jika kondisi kerja juga menyenangkan: anggota tim tidak merasa takut menyatakan pendapat, mereka juga diberi kesempatan untuk menunjukkan keahlian mereka dengan menjadi diri sendiri, sehingga kontribusi yang mereka berikan juga bisa optimal.

    3. Peran dan tanggung jawab yang jelas

    Jika semua ingin menjadi pemimpin, maka tidak akan ada yang mendayung. Sebaliknya, jika semua ingin menjadi pendayung, maka akan terjadi kekacauan karena tidak ada yang memberi komando untuk kesamaan waktu dan arah mendayung. Intinya, setiap anggota tim harus mempunyai peran dan tanggung jawab masing-masing yang jelas. Tujuannya adalah agar mereka tahu kontribusi apa yang bisa mereka berikan untuk menunjang tercapainya tujuan bersama yang telah ditentukan sebelumnya.[1][2]

    4. Komunikasi yang efektif

    Dalam proses meraih tujuan, harus ada komunikasi yang efektif antar-anggota tim. Strateginya: Jangan berasumsi. Artinya, jika Anda tidak yakin semua anggota tim tahu apa yang harus menjadi prioritas utama untuk diselesaikan, jangan berasumsi, tanyakan langsung kepada mereka dan berikan informasi yang mereka perlukan. Jika Anda tidak yakin bahwa tiap anggota tim tahu bagaimana melakukan ataupun menyelesaikan suatu tugas, jangan berasumsi mereka tahu, melainkan informasikan atau tujukanlah kepada mereka cara melakukannya. Komunikasi juga perlu dilakukan secara periodik untuk tujuan monitoring (misalnya: sudah seberapa jauh tugas diselesaikan) dan correcting (misalnya: apakah ada kesalahan yang perlu diperbaiki dalam menyelesaikan tugas yang telah ditentukan).

    5. Resolusi Konflik

    Dalam mencapai tujuan mungkin saja ada konflik yang harus dihadapi. Tetapi konflik ini tidak harus menjadi sumber kehancuran tim. Sebaliknya, konflik ini yang dapat dikelola dengan baik bisa dijadikan senjata ampuh untuk melihat satu masalah dari berbagai aspek yang berbeda sehingga bisa diperoleh cara baru, inovasi baru, ataupun perubahan yang memang diperlukan untuk melaju lebih cepat ke arah tujuan. Jika terjadi konflik, jangan didiamkan ataupun dihindari. Konflik yang tidak ditangani secara langsung akan menjadi seperti kanker yang menggerogoti semangat tim. Jadi, konflik yang ada perlu segera dikendalikan.

    6. Shared power

    Jika ada anggota tim yang terlalu dominan, sehingga segala sesuatu dilakukan sendiri, atau sebaliknya, jika ada anggota tim yang terlalu banyak menganggur, maka pasti ada ketidakberesan dalam tim yang lambat laun akan membuat tim menjadi tidak efektif. Jadi, tiap anggota tim perlu diberikan kesempatan untuk menjadi ”pemimpin”, menunjukkan ”kekuasaannya” di bidang yang menjadi keahlian dan tanggung jawab mereka masing-masing. Sehingga mereka merasa ikut bertanggung jawab untuk kesuksesan tercapainya tujuan bersama.

    7. Keahlian

    Bayangkan sebuah paduan suara dengan anggota memiliki satu jenis suara saja: sopran saja, tenor saja, alto saja, atau bas saja. Tentu suara yang dihasilkan akan monoton. Bandingkan dengan paduan suara yang memiliki anggota dengan berbagai jenis suara yang berbeda (sopran, alto, tenor dan bas). Paduan suara yang dihasilkan pasti akan lebih harmonis.

    Demikian pula dengan tim kerja. Tim yang terdiri dari anggota-anggota dengan berbagai keahlian yang saling menunjang akan lebih mudah bekerja sama mencapai tujuan. Berbagai keahlian yang berbeda tersebut dapat saling menunjang sehingga pekerjaan menjadi lebih mudah dan lebih cepat diselesaikan. Anggota tim dengan keahlian yang berbeda juga bisa saling memperluas perspektif and memperkaya keahlian masing-masing Apresiasi. Tiap anggota yang telah berhasil melakukan apa yang menjadi tanggung jawabnya dengan baik, atau telah memberikan kontribusi positif bagi keuntungan tim, pantas mendapat apresiasi.

    Tentu saja apresiasi yang diberikan dengan tulus akan lebih terasa dampaknya. Apresiasi bisa menambah semangat anggota tim yang bersangkutan untuk terus berprestasi. Apresiasi tidak harus diberikan dalam bentuk uang. ”Saya sangat menghargai ketulusan Anda membantu pelanggan memilih produk kita yang paling tepat untuknya,” merupakan satu bentuk apresiasi sederhana berupa kata-kata tulus.  Banyak bentuk apresiasi lain yang bisa diberikan, misalnya: promosi, bonus dalam berbagai bentuk (wisata keluarga yang dengan menggunakan fasilitas transportasi dan vila perusahaan, beasiswa bagi anak).

    Sikap dan pikiran positif. Dengan menggunakan kacamata hitam, dunia yang Anda lihat akan lebih redup. Dengan menggunakan kacamata kehijauan, dunia pun terlihat bernuansa hijau. Demikian pula dengan ”kacamata” sikap dan pikiran yang positif, dunia di sekitar Anda akan terlihat positif. Kesulitan pun akan terlihat lebih mudah diatasi, karena kesulitan bukanlah masalah yang harus dihindari, tetapi tantangan yang harus ditangani. Sikap dan pikiran yang positif merupakan modal utama sebuah tim.

    8. Evaluasi

    Bagaimana sebuah tim bisa mengetahui sudah sedekat apa mereka dari tujuan, jika mereka tidak menyediakan waktu sejenak untuk melakukan evaluasi? Evaluasi yang dilakukan secara periodik selama proses pencapaian tujuan masih berlangsung bisa membantu mendeteksi lebih dini penyimpangan yang terjadi, sehingga bisa segera diperbaiki. Evaluasi juga bisa dilakukan tidak sekadar untuk koreksi, tetapi untuk mencari cara yang lebih baik. Evaluasi bisa dilakukan dalam berbagai cara: observasi, riset pelanggan, riset karyawan, interview, evaluasi diri, evaluasi keluhan pelanggan yang masuk, atau sekedar polling pendapat pada saat meeting.

    E. Perbedaan Tim Kerja dan Kelompok Kerja

    Kelompok dengan tim dalam dunia masyarakat dianggap sebagai hal yang sama bahkan sulit untuk dibedakan, seseorang dapat dikatidakan sebagai kelompok apabila antara dua orang atau lebih saling berinteraksi dengan tidak kolektif serta tidak menghasilkan energi yang positif.

    Jadi, sebenarnya kelompok dan tim bukanlah hal yang sama. Apabila kelompok didefinisikan sebagai dua individu atau lebih yang berinteraksi dan tergantung yang berkumpul untuk mencapai tujuan tertentu, maka kelompok kerja adalah kelompok yang berinteraksi terutama untuk berbagi informasi dan membuat berbagai keputusan untuk   membantu setiap anggota bekerja didalam area tanggung jawabnya.

    Kelompok kerja tidak mempunyai kebutuhan atau kesempatan untuk terlibat dalam kerja kolektif yang membutuhkan usaha yang sama. Kinerja mereka hanya merupakan gabungan akhir dari kontribusi individual setiap anggota kelompok. Tidak ada sinergi positif yang bisa menciptidakan seluruh tingkat kinerja yang lebih tinggi daripada jumlah masukan.

    Sedangkan tim kerja menghasilkan sinergi positif melalui usaha yang terkoordinasi. Usaha individual mereka menghasilkan satu tingkat kinerja yang lebih tinggi daripada jumlah masukan individual. Definisi ini membantu menjelaskan mengapa ada begitu banyak organisasi yang akhir-akhir ini menyusun ulang proses kerja seputar tim. Manejemen mencari sinergi positif yang memungkinkan organisasi mereka untuk meningkatkan kinerja. Penggunaan tim secara ekstensif (luas) menghasilkan potensi bagi sebuah organisasi untuk membuahkan banyak hasil yang lebih besar tanpa peningkatan masukan. Namun, perhatikan apa yang kita sebut  ‘potensi’. Tidak ada yang dengan sendirinya membuat berbagi tim yang memastikan pencapaian sinergi positif.. Hanya semata-mata menyebut sebuah kelompok sebagai tim tidak otomatis meningkatkan kinerjanya. Tim yang  efektif memiliki berbagai karakteristik umum. Apabila ingin mendapatkan peningkatkan kinerja organisasi dengan menggunakan tim, menejemen harus memastikan bahwa tim-timnya memiliki karakteristik-karakteristik.

    Perbedaan antara kelompok kerja dengan tim kerja dapat digambarkan dengan skema berikut :

     Sementara itu, penulis lain seperti Laurie J. Mullins membedakan kelompok dan tim berdasarkan enam variabel yaitu : Ukuran, Seleksi, Kepemimpinan, Persepsi, Gaya, dan Semangat. Penjelasan perbedaan secara lengkap terdapat dalam tabel berikut :

    Tabel 1. Variabel Perbedaan Kelompok dengan Tim

    VariabelTimKelompok
    UkuranTerbatasMedium dan besar
    SeleksiKrusialImaterial
    KepemimpinanBerbagi atau dirotasiSolo
    PersepsiPemahaman pengetahuan saling melengkapiFokus pada pemimpin
    GayaPeran koordinasi yang tersebarKonvergensi,konformisme
    SemangatInteraksi dinamisKebersamaan mengalahkan musuh

    F. Peranan Tim Kerja

    Peranan tim secara umum yaitu menggunakan kemampuan dan keahlian unik mereka yang bebas dari berbagai pembelajaran akademis (misalnya kemampuan mengkoordinasi, kreatifitas, komunikatif). Sembilan peran tim yang harus dipenuhi yaitu:

    1. Pencipta-pembaharu (creator-inovator)

    Orang yang mempunyai imajinatif tinggi baik dalam memprakarsai gagasan atau konsep, dengan ciri tidak tergantung, suka bekerja sendiri, cara dan gaya kerja tersendiri, pengaturan waktu menurut selera mereka sendiri.

    2. Penjelajah-promotor (Explorer-promoter)

    Orang dalam kelompok ini senang mengambil gagasan baru danmemperjuangkan kasus, menemukan sumberdaya untuk mempromosikangagasannya.Kelemahan orang dalam kelompok ini: tidak selalu sabar dalam mengendalikanketrampilan untuk memastikan gagasan ditindaklanjuti secara rinci.

    3. Penilai-pengembang (assessor-developer)

    Individu dalam kelompok ini mempunyai ketrampilan analisis yang kuat, paling baik jika mereka diberi kesempatan untuk mengevaluasi dan menganalisis sebelum diambil suatu keputusan.

    4. Pendorong-pengorganisasi (Thruster-organizer)

    Individu dalam kelompok ini suka menyusun prosedur operasi untuk mengubah gagasan menjadi kenyataan dan menyelesaikan urusan, mereka menentukan tujuan, menegakan rencana, mengorganisasi orang, dan menegakan sistem untuk menjamin dipatuhinya batas waktu (deadlines).

    5. Penyimpul-penghasil (Concluder-producer)

    Individu dalam kelompok ini peduli akan hasil, peran mereka memfokuskan padadiataatinya batas waktu dan memastikan bahwa semua komitmen ditindaklanjuti. Mereka bangga akan hasil keluaran secara teratur dan sesuaistandar.

    6. Pengawas-pemeriksa (controller-Inspector)

    Individu dalam kelompok ini sangat mempedulikan penegakan dan mempedulikan penegakan dan memperkuat aturan dan prosedur. Mereka menguji rincian dan memastikan agar menghindari ketidaktepatan, mereka mengecek semua fakta dan angka, mereka menginginkan semua hal lengkap dan sempurna.

    7. Pemerkuat-penasehat (upholder-maintainer)

    Pemerkuat-pemelihara penting, karena memberi kemamntapan Tim. mereka akan membela dan bertempur demi tim melawan orang luar.

    8. Pelapor-penasehat (reporter-adviser)

    Individu dalam kelompok ini mendengarkan dengan baik, dan cenderung tdak menekankan titik pandangnya kepada orang lain. Mereka cenderung mendapatkan informasi sebelum mengambil keputusan.

    9. Penaut (linker)

    Peran ini tumpang tindih dengan yang lain, peran ini dapat dimainkan oleh peran-peran sebelumnya. Penaut mencoba memahami semua pandangan, mereka sebagai koordinator dan integrator, mereka tidak menyukai ekstriman, mereka mencoba membina kerja sama di antara semua anggota tim, mereka memadukan sumbangan anggota tim dan aktivitas meskipun mungkin ada perbedaan.

    F. Tahap Perkembangan Teamwork

    Ada empat tahap perkembangan tim, yaitu :

    1.    Undevelopment

    Tahap undevelopment ini adalah tahap yang paling sering dijumpai pada suatu organisasi. Salah satu ciri dari tahap ini adalah :

    1. Terlihat sekelompok orang mengerjakan suatu tugas tetetapi mereka tidak bersepakat tentang bagaimana seharusnya mereka bekerja. Contohnya antara lain dalam rapat atau pertemuan lebih sering terjadi antrian lontaran  gagasan dan bukan diskusi. Gagasan yang sebenarnya bersifat membangun, tidak mereka utarakan. Mereka tidakut jika ‘gagasan itu’ akan mengganggu keseimbangan organisasi.
    2. Tidak melibatkan perasaan individu karena dianggap tidak pada tempatnya untuk membicarakan perasaan orang lain secara terbuka. Contohnya yaitu setiap orang sibuk dengan tugasnya masing-masing dan atasan yang membuat hampir semua keputusan. Sehingga roda organisasi menggelinding sesuai aturan dan prosedur dari atasannya. Perlu diketahui disini bahwa banyak tim yang tidak efektif menunjukkan ciri-ciri di atas, dan biasanya terjadi jika atasan memiliki kearifan, energi dan waktu untuk membuat semua keputusan. Ini bukan kerjasama kelompok yang benar, karena dengan cara ini kekuatan yang ada didalam tim tidak dimanfaatkan sehingga lebih terpusat pada pemimpinnya.

    2.    Experimenting

    Tahap ini dimulai ketika tim secara bersungguh-sungguh mulai meninjau ulang metode operasional yang berlaku selama ini. Pada tahap Experimenting, tim berkemauan untuk melakukan eksperimen dan uji coba. Mereka berani menghadapi berbagai kemungkinan dengan memasuki daerah yang belum dikenal.

    Pada tahap perkembangan ini, bahwa berbagai masalah dihadapi dan dibahas secara lebih terbuka serta mempertimbangkan berbagai kemungkinan yang lebih luas sebelum membuat suatu keputusan. Contohnya yaitu, suatu permasalahan pribadi dibicarakan secara terbuka, perasaan individu dipertimbangkan dan diselesaikan sampai tuntas.

    Pada tahap ini walaupun tim telah menjadi lebih terbuka dan mempunyai potensi untuk menjadi lebih efektif, masih kurang untuk disebut sebagai tim yang efektif yang menghasilkan keuntungan.

    3.    Consolidating

    Setelah berhasil menyelesaikan masalah antar pribadi di tahap 2, tim mulai memiliki kepercayaan diri, keterbukaan dan dipercaya untuk mencoba cara kerjanya. Biasanya tim akan memilih cara kerja yang lebih sistematik atau bermetode. Aturan dan cara kerja yang kaku diubah dengan aturan baru yang disepakati bersama, dimana setiap anggota memiliki peran agar tujuan dapat dicapai. Walau hubungan antar pribadi telah mejadi lebih erat, mereka sadar akan pentingnya aturan-aturan dasar dan cara kerja yang akan dipakai oleh tim.

    Bukti nyata dari tahap ini adalah cara untuk mencapai suatu keputusan, yaitu adanya kejelasan tujuan dari aktivitas atau tugas, adanya penetapan sasaran, pengumpulan informasi yang dibutuhkan, adanya kemauan memikirkan kemungkinan yang ada pada tim, adanya perencanaan rinci mengenai apa yang harus dilakukan, kemauan meninjau kembali hasil kerja dan menggunakannya sebagai dasar untuk memperbaiki cara kerja di masa yang akan datang. Hubungan antar pribadi yang lebih baik pada tahap 2 ini tetap dipertahankan, tetetapi mereka membangun aturan dasar dan cara kerja yang akan dipakai oleh tim.

    4.    Mature

    Setelah mengetahui penjelasan dari tahap 3, maka tersusunlah dasar bagi terbentuknya suatu tim yang matang. Keterbukaan, kepedulian dan peningkatan hubungan pribadi pada tahap 2 serta pendekatan yang sistematik dari tahap 3 merupakan modal dasar bagi terbentuknya tim yang benar-benar matang.

    Fleksibilitas menjadi hal yang utama, karena setiap kebutuhan memiliki prosedur kerja yang berbeda. Seseorang tidak lagi khawatir untuk mempertahankan posisi mereka. Tim mengenali tipe kepemimpinan yang dibutuhkan saling percaya, jujur, terbuka dan pemimpin mengenali kebutuhan untuk melibatkan anggotanya.

    Saling percaya, keterbukaan, kejujuran, kerja sama dan konfrontasi maupun review berkala terhadap hasil kerja, menjadi gaya hidup tim. Tim akan selalu bersedia untuk membantu tim lain yang mengalami kesulitan maupun yang belum sampai ke tahap mereka. Tetetapi lebih dari itu, tim ini adalah tempat yang menyenangkan dan membawa hasil.

    G.      Dimensi Dalam Tim Kerja

    Michael West memaparkan, ada dua dimensi dari fungsi tim, yaitu tugas yang harus diemban oleh tim dan faktor-faktor sosial yang mempengaruhi bagaimana para anggotanya merasakan tim sebagai sebuah unit sosial. Tugas yang harus diemban tim yaitu menjalankan seluruh program pelayanan yang sesuai dengan aturan organisasi yang baik, di mana dalam setiap tugas kerja selalu ada tujuan, strategi, pelaksanaan, pengawasan dan evaluasi. Semua akan efektif jika dikerjakan dalam sebuah tim kerja. Tetetapi tim kerja merupakan satu unit sosial yang mempengaruhi kerja tim. Dengan perkataan lain, di dalam tim terdapat interaksi sosial yang unik dan kompak.

    Tim terdiri atas kumpulan individu yang memiliki perbedaan emosi, sosial, dan berbagai kebutuhan manusia, yang membuat tim secara keseluruhan dapat membantu atau bahkan membuat frustrasi. Hal ini disebabkan tim bukan saja berkumpul dan menjalankan tugas organisasi, tetetapi ada yang penting dan perlu mendapatkan perhatian, yakni relasi sosial dalam kebersamaan mereka sebagai sebuah tim kerja. Relasi antarpribadi yang akrab dan terbuka untuk bekerja dengan satu hati, satu pikiran dan satu kehendak, akan menolong tim kerja berjalan dengan efektif. Empat dimensi tim yang efektif :

    1. Dimensi Personal
      1. Tim yg efektif memiliki komitmen yg dalam satu dengan yang lain.
      2. Segenap tim saling menularkan anthusiasme.
      3. Setiap orang rindu memberi kontribusi demi mencapai tujuan bersama.
    2. Dimensi Relational
      1. Tim yang efektif berkomunikasi secara terbuka dan jujur.
      2. Mereka berkolaborasi dengan kesediaan untuk saling melengkapi demi mencapai tujuan bersama.
      3. Mereka memanage konfliks secara bijak.
    3. Dimensi Strategis
      1. Tim yang efektif fokus kepada visi yg menjadi pendorong untuk terus maju bersama.
      2. Mereka menyepakati dan mengikuti sasaran yang jelas.
    4. Dimensi Proses
      1. Tim yang efektif sangat terbuka terhadap perubahan.
      2. Mereka memiliki kesadaran yang kuat akan keterkaitan segenap anggota tim.

    Bab III. Penutup

    A. Kesimpulan

    Fungsi dari tim yaitu dapat merubah sikap, perilaku, dan nilai pribadi serta dapat turut serta dalam mendisiplinkan anggota tim. Sedangkan manfaat bekerja dalam tim yaitu untuk pengambilan keputusan, merundingkan, dan bernegosiasi. Tujuan bekerja dalam tim agar anggota memiliki visi dan misi yang sama dalam menyelesaikan tugas atau pekerjaan secara efesiensi dan efektif.  Perbedaan antara kelompok dan tim kerja yaitu kelompok tidak menghasilkan sinergy positif yang bisa menciptidakan seluruh tingkat kinerja yang lebih tinggi dari jumlah masukan sedangkan tim kerja menghasilkan sinergy positif melalui usaha yang terkoordinasi dalam menghasil satu tingkat kinerja yang lebih tinggi daripada jumlah masukan individual.

          Tim yang efektif memiliki berbagai karaketiristik umum. Apabila peningkatan kinerja organisasi dengan menggunakan tim, manajemen harus memastikan bahwa tim-timnya memiliki karakteristik-karakteristik. Dalam Tim kerja harus mempunyai Sembilan peranan yaitu

    1. Pencipta-pembaharu

    2. Penjelajah-Promotor

    3. Penilai-Pengembang

    4. Pendorong-Pengorganisasi

    5. Penyimpul-penghasil

    6. Pengawas-Pemeriksa

    7. Pemerkuat-Penasehat

    8. Pelapor-Penasehat

    9. Penaut

     Michael West memaparkan, ada dua dimensi dari fungsi tim, yaitu tugas yang harus diemban oleh tim dan faktor-faktor sosial yang mempengaruhi bagaimana para anggotanya merasakan tim sebagai sebuah unit sosial.

    B.       Saran

    1.      Meskipun teamwork menjadi penentu mulus tidaknya perjalanan organisasi, namun masih diperlukan adanya kerjasama yang baik dalam melaksanakan tanggung jawab dalam keorganisasian.

    2.      Teamwork tidak selalu terdiri dari sekumpulan orang dengan gaya, sikap, maupun cara kerja yang sama. Perbedaan antar tim justru merupakan potensi yang akan membuat sebuah tim menjadi kreatif dan inovatif. Oleh karena itu, perbedaan cara kerja dalam tiap anggota tim harus ditanggapi dengan positif.

    DAFTAR PUSTAKA

    Robbins, Stephen P (2008), Organizational Behavior, Concept, and Application, 12th Edition, Prentice Hall, USA.

    http://kulpulan-materi.blogspot.com/2013/01/tahap-tahap-perkembangan-kelompok.html [Diakses 10 April 2013]

    http://managementfile.com/journal.php?id=211&sub=journal&page=strategic [Diakses 10 April 2013]

    http://ririndwi19.blogspot.com/2011/12/manfaat-dan-tujuan-bekerja-dalam-tim.html [Diakses 10 April 2013]

    http://setabasri01.blogspot.com/2011/01/kelompok-dan-tim-dalam-organisasi.html [Diakses 10 April 2013]

    http://www.leadership-park.com/new/more-about-u/tahap-tahap-perkembangan-tim.html [Diakses 10 April 2013]

  • Makalah Bank dan Lembaga Keuangan Lain

    Makalah Bank dan Lembaga Keuangan Lain

    Bab I. Pendahuluan

    A. Latar Belakang

    Lembaga keuangan non bank adalah Semua badan yang melakukan kegiatan di bidang keuangan, yang secara langsung atau tidak langsung menghimpun dana terutama dengan jalan mengeluarkan kertas berharga dan menyalurkan dalam masyarakat terutama guna membiayai investasi perusahaan. Atau dapat juga diartikan sebagai badan usaha yang melakukan kegiatan di bidang keuangan, secara langsung ataupun tidak langsung, menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali kepada masyarakat untuk kegiatan produktif.

    Manfaat dari lembaga keuangan bukan bank ini adalah membantu menggerakkan sistem perekonomian masyarakat, khususnya melayani kebutuhan ekonomi masyarakat yang tidak bisa dijangkau oleh fungsi lembaga perbankan. Hal ini dikaitkan dengan masalah psikologis yang dimiliki oleh sebagian masyarakat, dimana ada kelompok yang masih memandang lembaga perbankan sebagai lembaga eksklusif, sehingga kelompok ini merasa segan dan enggan untuk berurusan dengan lembaga tersebut. penduduknya dari kalangan menengah ke bawah. Orang-orang dari kelompok ini, merasa enggan berhubungan dengan lembaga perbankan karena dianggap rumit dan sistem yang harus dijalankan sangat sulit.

    Oleh karena itu, seringkali orang-orang dari kalangan ini lebih memilih lembaga keuangan bukan bank ketika mereka membutuhkan bantuan finansial. Sebab, lembaga-lembaga ini dianggap lebih sesuai dengan budaya dan karakter mereka, serta lebih mengedepankan pendekatan non formal.

    Namun, bagaimanapun sistem kerja dari lembaga ini, peran intermediasi keuangan tetap mereka lakukan. Yaitu, mengelola dana dari pihak yang memiliki kelebihan dana, untuk disalurkan kepada pihak yang membutuhkan suntikan dana. keberadaan lembaga keuangan bukan bank sangat membantu dalam proses pertumbuhan perekonomian Indonesia. Sebab, lembaga ini berfungsi untuk membantu perbankan dalam menyalurkan dana pihak ketiga kepada nasabah pada segmen yang tidak bisa dijangkau oleh lembaga perbankan , misalnya Anjak Piutang, Asuransi, Leasing, Pegadaian, Koperasi Simpan Pinjam, Dana Pensiun, Modal Ventura dll. Dalam Makalah ini penulis akan mengambil contoh kasus mengenai Pegadaian.

    B. Rumusan Masalah

    1. Apa yang dimaksud dengan Lembaga Keuangan Non Bank ?
    2. Apa saja contoh Lembaga Keuangan Non Bank yang membantu dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat?
    3. Satu contoh kasus Lembaga Keuangan Non Bank

    C. Tujuan Penulisan

    Tujuan pembuatan makalah ini adalah untuk menyelesaikan tugas Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya tentang Peran Lembaga Non Bank dalam Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat dan penulis menggunakan kasus Lembaga Pegadaian dan bagaimana cara menjalankan gadai.

    D. Manfaat Penulisan

    Agar kita semua khususnya dari teman-teman mahasiswa memahami dan mengetahui apa saja peranan Lembaga Keuangan Non Bank dan contoh kasusnya di Indonesia. Makalah ini juga sekaligus untuk menambah wawasan kita semua.

    Bab II. Pembahasan

    A. Pengertian Lembaga Keuangan Non Bank

    Lembaga keuangan non Bank adalah semua badan yang melakukan kegiatan dibidang keuangan, yang secara langsung atau tidak langsung menghimpun dana ataupun dengan jalan mengeluarkan kertas berharga dan menyalurkan dalam masyarakat terutama guna membiayai investasi perusahaan.

    Dasar hukum pendirian lembaga keuangan bukan bank yaitu Keputusan Menteri Keuangan Nomor 792 / MK / IV / 12 / 70 tanggal 7 Desember 1970 kemudian diubah dan ditambah dengan keputusan Menteri Keuangan. Tujuan Didirikannya Lembaga Keuangan Bukan Bank:

    1. Untuk mendorong perkembangan pasar modal,
    2. Membantu permodalan perusahaan-perusahaan ekonomi lemah.

    Lembaga pembiayaan lebih menekankan pada fungsi pembiayaan yakni badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal dengan tidak menarik dana secara langsung dari masyarakat.

    B. Contoh Lembaga Keuangan Non Bank

    1. Perusahaan Asuransi

    Asuransi merupakan hubungan hukum antara dua pihak yang saling terkait dalam suatu perjanjian yang mengakibatkan hak dan kewajiban antara “tertanggung” (insured/assured), yaitu pihak yang mempercayakan (mengasuransikan) miliknya terhadap suatu risiko yang mungkin terjadi, dan “penanggung” (insurer/under writer’s), yaitu pihak yang menerima pertanggungan. Pihak ini lazim disebut “perusahaan asuransi”.

    Polis Asuransi

    Dalam setiap transaksi asuransi harus diterbitkan suatu akte bermaterai tempel sebagaimana diatur dalam aturan bea materai akte ini yang dinamakan Polis. Atau surat kontrak pelaksanaan asuransi yang berupa kesepakatan kedua belah pihak. Polis ini memuat hal-hal sebagai berikut :

    1. Nomor polis
    2. Nama dan alamat tertanggung
    3. Uraian risiko
    4. Jumlah pertanggungan
    5. Jangka waktu pertanggungan
    6. Besar premi, bea materai dan lain-lain
    7. Bahaya-bahaya yang dijaminkan
    8. Khusus untuk polis yang dipertanggungkan kendaraan bermotor ditambah dengan nomor polis, nomor rangka (chasis) dan nomor mesin kendaraan.

    Premi (Premium)

    Premi asuransi adalah uang pertanggungan yang dibayar tertanggung kepada penanggung. Adapun faktor-faktor yang mempengaruhi besarnya premi adalah :

    1) Untuk asuransi kebakaran, premi tertanggung dari :

    a. Konstruksi bangunan

    b. Lokasi (letak) bangunan

    c. Terhadap apa saja barang itu dipertanggungkan

    2) Untuk asuransi pengangkutan laut, premi tertanggung dari :

    a. Jenis kapal yang dipertanggungkan (konstruksi kayu, besi)

    b. Barang yang dimuat (mudah rusak dan terbakar)

    c. Syarat-syarat pertanggungan (misal seluruhnya rusak, sebagian, rusak khusus).

    d. Untuk asuransi kendaraan bermotor, premi bergantung dari jumlah yang dipertanggugkan.

    2. Perusahaan dana pensiun (Taspen)

    Perusahaan Dana Pensiun ( TASPEN ) : badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun

    Manfaat Perusahaan Dana Pensiun :

    Bagi perekonomian nasional : dana yang dihimpun dari iuran peserta dapat sebagai modal bagi dunia usaha.

    Bagi peserta : dana pensiun akan memberi jaminan pendapatan di hari tua

    Manfaat bagi perusahaan :

    1. Loyalitas

    2. Kewajiban moral

    3. Kompetisi pasar tenaga kerja

    Manfaat bagi karyawan :

    1. Rasa aman

    2. Kompensasi yang lebih baik

    C. Koperasi Simpan Pinjam

    Koperasi Simpan Pinjam : menghimpun dana dari masyarakat dan meminjamkan kembali kepada anggota atau masyarakat.

    Modal Koperasi :

    1. Simpanan Pokok : dibayar sekali pada awal menjadi anggota

    2. Simpanan Wajib : dibayar selama menjadi anggota dengan jangka waktu tertentu sesuai keputusan rapat anggota.

    3. Simpanan Sukarela : dibayar dalam jangka waktu yang tidak ditentukan

    Landasan Koperasi :

    1. Landasan Idiil : Pancasila

    2. Landasan Struktural : UUD 1945 pasal 33 ayat 1

    3. Landasan Operasional : UU no 25 tahun 1992

    4. Landasan Mental : kesetiakawanan dan kesadaran

    Keuntungan :

    1. Tidak memakai jaminan

    2. Angoota terhindar dari rentenir

    3. Akhir tahun memperoleh SHU

    D. Pasar Modal

    Pasar modal atau capital market adalah pasar keuangan untuk dana-dana jangka panjang dan dalam arti sempit merupakan pasar yang konkrit. Instrumen yang digunakan dalam pasar modal umumnya antara lain; saham, obligasi, debenture, warrant, right. Pasar modal dalam arti sempit adalah suatu tempat dalam pengertian fisik yang terorganisasi diman efek-efek diperdagangkan yang disebut Bursa Efek. Bursa efek atau stock exchange adalah suatu sistem yang terorganisasi yang mempertemukan penjual dan pembeli efek yang dilakukan baik secara langsung maupun dengan melalui wakil-wakilnya. Fungsi Bursa Efek ini antara lain adalah pertama, menjaga kontinuitas pasar. Kedua, menciptakan harga efek yang wajar melalui mekanisme permintaan dan penawaran. Menurut David L Scott, pasar modal adalah pasar untuk dana jangka panjang di mana saham biasa, saham preveren dan obligasi diperdagangkan.

    Saham : surat berharga dimana pemiliknya merupakan pemilik perusahaan

    Obligasi : surat berharga yang merupakan instrumen utama perusahaan. Pemiliknya bukan merupakan pemilik perusahaan.

    Keuntungan pasar modal :

    1. Menyediakan sumber pembiayaan jangka panjang untuk dunia usaha.

    2. Sarana untuk mengalokasikan sumber dana secara optimal bagi investor.

    3. Memungkinkan adanya upaya diversifikasi.

    Kelemahan pasar modal :

    1. Mekanisme pasar modal yang cukup rumit menyulitkan pihak-pihak tertentu yang akan terlibat di dalamnya.

    2. Saham pasar modal bersifat spekulatif sehingga dapat merugikan pihak tertentu.

    3. Jika kurs tidak stabil, maka harga saham ikut terpengaruh.

    Manfaat bagi Investor :

    1. Memperoleh deviden bagi pemegang saham

    2. Memperoleh capital gain jika ada kenaikan harga saham

    3. Memperoleh bunga bagi pemegang obligasi

    4. Mempunyai hak suara dalam RUPS

    5. Dapat dengan mudah mengganti instrumen investasi

    Manfaat bagi Emiten :

    1. Mendapatkan dana yang lebih besar

    2. Perusahaan dapat lebih fleksibel dalam mengolah dana

    3. Memperkecil ketergantungan terhadap bank

    4. Besar kecilnya deviden tergantung besar kecilnya keuntungan

    5. Tidak ada kewajiban yang terikat sebagai jaminan

    Manfaat bagi Pemerintah :

    1. Membantu pemerintah dalam mendorong perkembangan pembangunan

    2. Membantu pemerintah dalam mendorong kegiatan investasi

    3. Membantu pemerintah dalam menciptakan kesempatan kerja

    E. Modal Ventura

    Perusahaan Modal Ventura : Badan Usaha yang melakukan pembiayaan dalam bentuk penyertaan modal kedalam perusahaan.

    Keunggulan Modal Ventura :

    1. Sumber dana bagi perusahaan baru.
    2. Adanya penyertaan manajemen.
    3. Keperdulian yang tinggi dari perusahaan modal Ventura.
    4. Dengan adanya penyertaan modal,PPU dapat mencari bantuan modal dalam bentuk lain.
    5. MV menaikkan pamor PPU.
    6. PPU mendapat mitra baru yang dimiliki perusahaan modal ventura
    7. Mendukung usaha kecil yg berpotensi berkembang dan memperluas kesempatan kerja

    Kelemahan modal ventura :

    1. Jangka waktu pembiayaan yang relatif panjang

    2. Terlalu selektifnya perusahaan modal ventura dalam mencari perusahaan pasangan usaha

    3. Kontrol manajemen perusahaan pasangan usaha dapat diambil alih oleh perusahaan modal ventura apabila menunjukan gejala kegagalan.

    Manfaat modal ventura :

    1. Keberhasilan Usaha Meningkat

    2. Efisiensi dalam Pendistribusian Barang

    3. Menigkatkan Bank-abilitas perusahaan

    4. Pemanfaatan Dana Perusahaan Menigkat

    5. Likuiditas Meningkat

    F. Anjak Piutang

    Perusahaan Anjak Piutang : Badan Usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian atau pengalihan serta pengurusan piutang.

    Manfaat bagi klien :

    1. Peningkatan penjualan

    2. Kelancaran modal kerja

    3. Memudahkan penagihan hutang

    4. Efisiensi usaha

    Manfaat bagi customer :

    1. Kesempatan untuk membeli secara kredit

    2. Pelayanan penjualan yang lebh baik

    G. Sewa guna usaha atau leasing

    Sewa guna usaha berasal dari kata lease yang memiliki arti sewa menyewa, prisnip sewa guna usaha adalah pembiayaan perusahaan yang tidak hanya untuk kegiatan usaha, penyediaan barang modal, keterbatasan jangka waktu (pendek 2 tahun, menengah 3 tahun, panjang 7 tahun), pembayaran secara berkala sebagaimana kesepakatan dalam kontrak, hak opsi membeli barang modal dan nilai sisa atau jumlah uang yang harus dibayar kembali kepada lessor saat berakhirnya leasing. Ada beberapa jenis Leasing yang ada di Indonesia.Secara umum Leasing dibagi menjadi dua:
    a. operating lease dengan prinsip jangka waktu yang lebih singkat, harga sewa lebih kecil, lessee tidak mendapat hak opsi, dikhususkan kepada barang yang mudah terjual setelah pemakaian, harga sewa dibayar dengan jumlah tetap setiap bulan, lessor menanggung biaya pemeliharaan kerusakan, pajak dan asuransi, kontrak leasing dapat dibatalkan secara sepihak oleh lessee dengan mengembalikan barang.

    b. financial lease dengan prinsip jangka waktu relatif lebih panjang, harga sewa berikut hak opsi menutupi harga barang berikut keuntungan bagi lessor, lessee mendapatkan hak opsi setelah berakhirnya masa leasing, harga sewa dapat dibayar tetap perbulan atau berubah-ubah sesuai suku bunga pinjaman, lessee menanggung biaya pemeliharaan kerusakan, pajak dan asuransi, kontrak leasing tidak dapat dibatalkan secara sepihak.

    H. Pegadaian

    Menurut kitab undang-undang Hukum Perdata Pasal 1150, gadai adalah hak yang diperoleh seorang yang mempunyai piutang atas suatu barang bergaak. Barang bergerak tersebut diserahkan kepada orang yang berpiutang oleh seorang yang mempunyai utang atau oleh seorang lain atas nama orang yang mempunyai utang. Seorang yang berutang tersebut memberikan kekuasaan kepada orang berpiutnag untuk menggunakan barang bergerak yang telah diserahkan untuk melunasi utang apabila pihak yang berhutang tidak dapat memenuhi kewajibannya pada saat jatuh tempo.

    Perusahaan Umum Pegadaian adalah satu-satunya badan usaha di Indonesia yang secara resmi mempunyai izin untuk melaksanakan kegiatan lembaga keuangan berupa pembiayaan dalam bentuk penyaluran dana ke masyarakat atas  dasar hukum gadai seperti dimaksud dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata Pasal 1150 di atas . Tugas Pokoknya adalah memberi pinjaman kepada masyarakat atas dasar hokum gadai agar masyarakat tidak dirugikan oleh kegiatan lembaga keuangan informal yang cenderung memanfaatkan kebutuhan dana mendesak dari masyarakat.Hal ini didasari pada fakta yang terjadi di lapangan bahwa terdapat lembaga keuangan yang seperti lintah darat dan pengijon yang dengan melambungkan tingkat suku bunga setinggi-tingginya.

    2.3 Contoh Kasus Lembaga Keuangan Non Bank

    A. Pengertian Pegadaian

    Pegadaian merupakan salah satu lembaga keuangan bukan bank di Indonesia yang mempunyai aktifitas pembiayaan kebutuhan masyarakat, baik bersifat produktif maupun konsumtif, dengan menggunakan hukum gadai. Pada dasarnya transaksi pembiayaan yang dilakukan oleh pegadaiam sama dengan prinsip peinjaman melalui lembaga perbankan, namun yang membedakannya adalah dasar hukum yang digunakan yaitu hukum gadai.

    Menurut Kitab Undang-undang Hukum Perdata pasal 1150, gadai adalah suatu hak yang diperoleh pihak yang mempunyai piutang atas suatu barang bergerak. Barang bergerak tersebut diserahkan oleh pihak yang berutang kepada pihak yang berpiutang. Pihak yang berutang memberikan kekuasaan kepada pihak yang mempunyai piutang untuk memiliki barang yang bergerak tersebut apabila pihak yang berutang tidak dapat melunasi kewajibannya pada saat berakhirnya waktu pinjaman.

    Di Indonesia, lembaga pembiayaan dengan menggunakan dasar hukum gadai bersifat monopoli, yaitu dikenal dengan Perusahaan Umum Pegadaian. Tugas utama Perum Pegadaian adalah memberikan pinjaman kepada masyarakat berdasarkan hukum gadai untuk mencegah berkembangnya kegiatan informal dari renternir atau yang lainnya yang memberikan pinjaman dengan tingkat bunga yang sangat tinnggi dan merugikan.

    B.  Tujuan Usaha Pegadaian

    1.      Membantu orang- orang yang membutuhkan pinjaman dengan syarat mudah

    2.      Untuk masyarakat yang ingin mengetahui barang yang dimilikinya, pegadaian memberikan jasa taksiran untuk mengetahui nilai barang

    3.      Menyediakan jasa pada masyarakat yang ingin menyimpan barangnya

    4.      Memberikan kredit kepada masyarakat yang mempunyai penghasilan tetap seperti karyawan

    5.     Menunjang pelaksana kebijakan dan program pemerintah dibinang ekonomi dan pembangunan nasional pada umumnya melalui penyaluran uang pinjaman atas dasar hokum gadai

    6.      Mencegah praktik ijon, pegadaian gelap, riba dan pinjaman tidak wajar lainya

    7.     Meningkatkan kesejahteraan masyarakat terutama golongan menengah kebawa melalui penyediaan dana atas dasar hokum gadai, dan jasa dibidang keuangan lainya berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku

    8.      Membina perekonomian rakyat kecil dengan menyalurkan kredit atas dasar hukum gadai kepada masyarakat

    9.      Di samping penyaluran kredit, maupun usaha- usaha lainya  yang bermanfaat terutama bagi pemerintah dan masyarakat

    10.  Membina pola pengkreditan supaya benar- benar terarah dan bermanfaat, terutama mengenai kredit yang bersifat produktif dan bila perlu memperluas daerah operasionalnya.

    C.    Manfaat Pegadaian

    1.      Bagi Nasabah

    Manfaat utama yang diperoleh nasabah yang meminjam dari perum pegadaian adalah ketersediaan dana dengan prosedur yang relatif lebih sederhana dan dalam waktu yang lebih cepat terutama apabila dibandingkan dengan kredit perbankan. Disamping itu mengingat itu jasa yang ditawarkan oleh Perum Pegadaian tidak hanya jasa pegadaian, nasabah juga memperolah manfaat sebagai berikut:

    a.       Penaksiran nilai suatu barang bergerak dari dari pihak atau institusi yang telah berpengalaman dan dapat dipercaya.

    b.      Penitipan suatu barang bergerak pada tempat yang aman dan dapat dipercaya Nasabah yang akan berpergian, merasa kurang aman menempatkan barang bergeraknya ditempat sendiri, atau tidak mempunyai sarana penyimpanan suatu barang bergerak dapat menitipkan suatu barang bergerak dapat menitipkn barangnya di Perum Pegadaian.

    2.      Bagi Perusahaan Pegadaian

    Manfaat yang diharapkan Perum Pegadaian sesuai jasa yang diberikan kepada nasabahnya adalah:

    a.       Penghasilan yang bersumber dari sewa modal yang dibayarkan oleh peminjam dana;

    b.      Penghasilan yang bersumber dari ongkos yang dibayarkan oleh nasabah memperoleh jasa tertentu dari Perum Pegadaian;

    c.       Pelaksanaan misi Perum Pegadaian sebagai salah satu Badan Usaha Milik Negara yang bergerak dalam bidang pembiayaan berupa pemberian bantuan kepada masyarakat yang memerlukan dana dengan prosedur dan cara yang relatif sederhana;

    d.      Berdasarkan Beraturan Pemerintah  No. 10 Tahun  1990, laba yang diperoleh oleh Perum Pegadaian digunakan untuk:

    1)      Dana pembangunan semesta (55%);

    2)      Cadangan umum (5%);

    3)      Cadangan tujuan (5%);

    4)      Dana sosial (20%)

    D.    Keuntungan Usaha Gadai

    Tujuan utama usaha pegadaian adalah untuk mengatasi agar masyarakat yang sedang membutuhkan uang tidak jatuh ke tangan para pelepas uang atau tukang ijon atau tukang rentenir yang bunganya relatif tinggi. Perusahaan pegadaian menyediakan pinjaman uang dengan jaminan barang-barang berharga. Meminjam uang ke perum pegadaian bukan saja karena prosedurnya yang mudah dan cepat, tetapi karena biaya yang dibebankan lebih ringan jika dibandingkan dengan para pelepas uang atau tukang ijon. Hal ini dilakukan sesuai dengan salah satu tujuan dari perum pegadaian dalam pemberian pinjaman kepada masyarakat dengan moto “meyelesaikan masalah tanpa masalah”.

    Jika seseorang membutuhkan dana sebenarnya dapat diajukan ke berbagai sumber dana, seperti meminjam uang ke bank atau lembaga keuangan lainnya. Akan tetapi, kendala utamanya adalah prosedurnya yang rumit dan memakan waktu yang relatif lebih lama. Kemudian disamping itu, persyaratan yang lebih sulit untuk dipenuhi seperti dokumen yang harus lengkap, membuat masyarakat mengalami kesulitan untuk memenuhinya. Begitu pula dengan jaminan yang diberikan harus barang-barang tertentu, karena tidak semua barang dapat dijadikan jaminan di bank.

    Namun, di perusahaan pegadaian begitu mudah dilakukan, masyarakat cukup datang ke kantor pegadaian terdekat dengan membawa jaminan barang tertentu, maka uang pinjaman pun dalam waktu singkat dapat terpenuhi. Jaminannya pun cukup sederhana sebagai contoh adalah jaminan dengan jam tangan saja sudah cukup untuk memperoleh sejumlah uang dan hal ini hampir mustahil dapat diperoleh di lembaga keuangan lainnya.

    Keuntungan lain di pegadaian adalah pihak pegadaian tidak mempermasalahkan untuk apa uang tersebut digunakan dan hal ini tentu bertolak belakang dengan pihak perbankan yang harus dibuat serinci mungkin tentang penggunaan uangnya. Begitu pula dengan sangsi yang diberikan relatif ringan, apabila tidak dapat melunasi dalam waktu tertentu. Sangsi yang paling berat adalah jaminan yang disimpan akan dilelang untuk menutupi kekurangan pinjaman yang telah diberikan.

    Jadi keuntungan perusahaan pegadaian jika dibandingkan dengan lembaga keuangan bank atau lembaga keuangan lainnya adalah:

    1.      Waktu yang relatif singkat untuk memperoleh uang, yaitu paada hari itu juga, hal ini disebabkan prosedurnyayang tidak berbelit-belit;

    2.      Persyaratan yang sangat sederhana sehingga memudahkan konsumen untuk memenuhinya;

    3.      Pihak pegadaian tidak mempermasalahkan uang tersebut digunakan untuk apa, jadi sesuai dengan kehendak nasabahnya.

    E.     Barang Jaminan

    Jenis barang yang dapat  diterima sebagai barang jaminan pada prinsipnya adalah barang bergerak, antara lain:

    a.       Barang dan perhiasan : yaitu semua perhiasan yang dibuat dari emas, perhiasan perak, platina, baik yang berhiaskan intan, mutiara.

    b.      Barang-barang elektronik: laptop, TV, kulkas, radio, tape recorder,vcd/dvd, radio kaset.

    c.       Kendaran : sepeda, sepeda motor, mobil.

    d.      Barang-barang rumah tangga

    e.       Mesin,mesin jahit, mesin motor kapal.

    f.       Tekstil

    g.      Barang-barang lain yang dianggap bernilai seperti surat-surat berharga baik dalam bentuk saham, obligasi, maupun surat-surat berharga lainnya.

    F. Sumber Pendanaan

    Pegadaian sebagai lembaga keuangan tidak diperkenankan menghimpun dana secara langsung dari masyarakat  dalam bentuk simpanan, misalnya giro, deposito, dan tabungan. Untuk memenuhi kebutuhan dananya, perum pegadaian memiliki sumber-sumber dana sbb:

    1.   Modal sendiri

    2.   Penyertaan modal pemerintah

    3.   Pinjaman jangka pendek dari perbankan

    4.   Pinjaman jangka panjang yang berasal dari kredit lunak bank indonesia

    5.   Dari masyarakat melalui penerbitan obligasi

    Aspek  syariah tidak hanya menyentuh bagian operasionalnya  saja, pembiayaan kegiatan pendanaan bagi nasabah, harus diperoleh dari sumber yang benar-benar terbebas dari unsur riba. Dalam hal ini, seluruh kegiatan pegadaian syariah termasuk dana yang kemudian disalurkan kepada nasabah, murni berasal dari modal sendiri ditambah dana pihak ketiga dari sumber yang dapat dipertanggung jawaban. Pegadaian telah melakukan kerja sama dengan bank muamalat sebagai pundernya, ke depan pegadaian jaga akan melakukan kerja sama dengan lembaga keuangan syariah lain untuk mem-back up modal kerja.

    G.    Produk dan Jasa Sistem Konvensional

          1.      Jasa Taksiran

    Layanan Pegadaian untuk memberikan penilaian berbagai jenis dan kualitas emas dan berlian, para penaksir akan bergerak atau bertindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

    2.      Jasa Titipan

    Bagi nasabah yang ingin manyimpan barangnya yang berharga, dapat menyimpan dipegadaian dengan layanan tititpan, dengan prosedur mudah, layanan murah, dan barang akan dijamin oleh pegadaian. Selain itu, jika nasabah akan meninggalkan rumah dalam jangka waktu yang lama, nasabah dapat manitipkan barang- barang dipegadaian.

    3.      Penjualan Koin Emas ONH

    Koin emas ONH adalah emas yang berbentuk koin yang dapat digunakan untuk tujuan persiapan dana pergi menunaikan ibadah haji bagi pembelinya. Nasabah hanya cukup membeli sejumlah koin emas ONH (yang tersedia dalam pilihan berat), baik sekali saja maupun secara rutin. Setelah koin emas ONH milik nasabah telah mencapai sekitar 250-300 gram, secara otomatis nasabah akan didaftarkan sebagai calon jamaah haji melalui Sistem Haji Terpadu (Siskoat). Selain untuk haji, dapat pula dibeli untuk tujuan investasi.

    4.      Unit Toko Emas “Galeri 24”

    5.      Krasida

    Kredit angsuran system gadai merupakan pemberian pinjaman kepada para pengusaha mikro kecil (dalam rangka mengembangkan usaha) atas dasar gadai yang pengembalian pinjamannya dilakukan melalui angsuran. Dengan janka waktu maksimal tiga tahun dan jaminan bergerak,seperti: perhiasan, kendaraan bermotor, dan barang bergerak lainya.

    6.      Kreasi

    Kreasi adalah pemberian pinjaman uang yang ditujukan kepada pengusaha kecil dengan menggunakan konstruksi penjaminan kredit atas dasar fidusia. Kredit atas dasar fidusia merupakan pengikatan jaminan dengan lembaga pengikatan jaminan yang sempurna dan memberikan hak yang preferent kepada kreditor, dalam hal ini adalah lembaga jamin atau fidusia. Kredit pada fitur fidusia, bagi kreditor dan debitur merupakan jaminan yang ideal.

    7.      Kresna

    Kresna merupakan pemberian pinjaman kepada pegawai atau karyawan dalam rangka kegiatan produktif /konsumtif dengan pengembalian secara angsuran. Sampai saat ini kresna baru bisa diambil oleh pegawai pegadaian. Kresna dimasa mendatang akan dikembangkan menjadi produk yang bisa dimanfaatkan untuk cicilan kendaraan bermotor.

    8.      Jasa gadai (Kredit Cepat Aman/KCA)

    Proses pemberian system gadai hanya memakan waktu 15 menit, selain itu, aman dan prosedurnya mudah, yaitu dengan jaminan barang bergerak.

    9.      Usaha Sewa Gedung

    Perum pegadaianjuga menyediakan sewa gedung, seperti : Gedung Langen Palikrama, Gedung Serbaguna, dan Harco Pasar Baru, serta Kenari Baru.

    10.  Kredit Tunda Jual Komoditas Pertanian

    Kredittunda jual komoditas pertanian ini diberikan kepada petani degan jaminan gabah kering giling. Layanan kredit ini ditujuhkan untuk membantu para petani pasca panen terhindardari tekanan akibat fluktuasi harga pada saat panen dan permainan para tengkulak. Sasaran utama gadai gabah adalah membantu petani agar dapat menjual gabah yang dimilikinya sesuai dengan harga dasar yang ditetapkan pemerintah.

    11.  Kredit Kelayakan Usaha

    Suatu bentuk pengembangan dari kredit gadai yang diperuntukkan bagi para pengusaha kecil dan mikro agar tidak lagi menggadaikan alat- alat produksinya. Dengan melihat kelayakan usahanya, mereka tetap memperoleh kredit dan barang jaminanya tetap dapat digunakan untukmenjalankan usahanya.

    12.  Lelang Barang Jaminan

    Jika sampai batas waktu tertentu, nasabah tidak melunasi, mencicil atau memperpanjang pinjaman, barang akan dilelang pada bulan ke-5. Pelelangan akan di dilaksanakan oleh pegadaian sendiri. Tanggal lelang akan diumumkan pada papan pengumuman dan media radio. Dalam hal barang jaminan akan dilelang, nasabah masih berhak menerimah uang kelebihan yaitu hasil penjualan dalam lelang setelah setelah dikurangi uang pinjaman + sewa modal, biaya lelang. Apabila kredit  belum dapat dikembalikan dalam waktunya dapat diperpanjang dengan cara dicicil atau gadai ulang. Kedua cara ini secara otomatis akan memperpanjang jangka waktu kredit.

    H.    Pegadaian Sistem Syariah

    1.      Pengertian

    Gadai dilihat dari sisi fiqih disebut “Ar- Rahn” yaitu suatu akad (perjanjian) pinjam- meminjam dengan menyerahkan barang milik sebagai tanggungan utang. Perjanjian Gadai pada prinsipnya diterimah dan diakui dalam Islam, berdasarkan firman Allah Swt. Dalam transaksi rahn (gadai syariah) dikenal beberapa istilah yang harus dipahami oleh setiap individu yang melaksanakan transaksi. Rahn dalam pengertian hukum perdata adalah sama dengan gadai, tetapi dalam pengertian Syariah (Islam) terdapat hal- hal yang spesifik yang tidak terdapat pada pengertian gadai , yaitu sebagai berikut.

    a.       Rahn artinya tetap, kekal, dan jaminan . Menurut beberapa mazhab, rahn berarti perjanjian penyerahan harta yang oleh pemiliknya dijadikan jaminan utang yang nantinya dapat dijadikan sebagai pembayar hak piutang tersebut, baik seluruhnya maupun sebagian.

    b.      Rahn adalah produk jasa berupa pemberian pinjaman menggunakan system gadai dengan berlandaskan prinsip- prinsip syariat islam, di mana: tidak menentukan tarif jasa dari besarnya uang pinjaman.

    c.       Rahn dalam hokum islam dilakukan secara sukarela atas dasar tolong menolong dan tidak untuk semata- mata mencari keuntungan.

    2.      Landasan hukum pegadaian syariah

    Sebagai referensi atau landasan hukum pinjam-meminjam dengan jaminan (borg) adalah firman Allah Swt. Berikut.

    Apabila kamu dalam perjalanan dan tidak ada orang yang menuliskan utang, maka hendaklah dengan rungguhan yang diterima ketika itu (Al-Baqarah:283).

                Diriwayatkan oleh Ahmad, Bukhari, Nasai, dan Ibnu Majah dari Anas r.a. ia berkata:

    “Rasulullah Saw. Merungguhkan baju besi kepada seorang yahudi di Madinah ketika beliau mengutangkan gandum dari seorang yahudi”.

                Dari hadist di atas dapat dipahami bahwa agama islam tidak membeda-bedakan antara orang muslim dan non-muslim dalam bidang muamalah, maka seorang muslim tetap wajib membayar utangnya sekalipun kepada non-muslim.

    3. Mekanisme Operasional Pegadaian Islam

    Dari landasan islam tersebut ,maka mekanisme operasional pegadaian islam dapat  digambarkan sebagai berikut;Melalui akad rahn,nasabah menyerahkan barang bergerak dan kemudian dan kemudian penggadaian menyimpan dan merawatnya di tempat yang telah disediahkan oleh penggadaian.Akibat yang  timbul dari proses  penyimpanan adalah timbulnya biaya-biaya yang meliputi nilai investasi tempat penyimpanan,biaya perawatan,dan keseluruhan proses kegiatannya. Atas dasar ini di benarkan bagi pegadaian mengenakan biaya sewa kepada nasabah sesuai jumlah yang di sepakati oleh kedua belah pihak.

    Penggadaian islam akan memperoleh keuntungan hanya dari beasewa tempat yang di pungut bukan tambahan berupa bunga atau sewa modal yang di perhitungkan dari uang pinjaman. Sehingga di sini dapat dikatakan proses pinjam meminjam uang hanya sebagai “lipstick” yang akan menarik minat konsumen untuk menyimpan barangnya di pegadaian

    Adapun ketentuan atas persyaratan yang menyertai akad tersebut meliputi :

    a.       Akad. Akad tidak mengandung syarat fasik /batil seperti murtahin mensyaratkan barang jaminan dapat di manfaatkan tanpa batas.

    b.      Marhun Bih ( pinjaman ). Pinjaman merupakan hak yang wajib di kembalikan kepada murtahin dan bisa di lunasi dengan barang yang di rahn-kan tersebut. Serta, pinjaman itu jelas dan tertentu.

    c.       Marhun ( barang yang di rahn kan ). Marhun bisa di jual dan nilainya seimbang dengan pinjaman, memiliki nilai, jelas ukurannya, milik sah penuh dari rahin, tidak terkait dengan hak orang lain, dan bisa di serahkan baik materi maupun manfaatnya

    d.      Jumlah maksimum dana rahn dan nilai likuidasi barang yang di rahn kan serta jangka waktu rahn di tetapkan dalam prosedur.

    e.       Rahin dibebani  jasa manajemen atas barang berupa : biaya asuransi, penyimpanan,keamanan,dan pengolahan serta administrasi.

    Untuk dapat memperoleh layanan dari pegadaian, masyarakat hanya cukup menyerahkan harta geraknya (emas,berlian,kendaraan,dll ) untuk di titipkan disertai dengan copy tanda pengenal. Kemudian staf penaksir akan menentukan nilai taksiran barang bergerak tersebut yang akan di jadikan sebagai patokan perhitungan pengenaan sewa simpanan ( jasa simpanan ) dan pelapon uang pinjaman yang dapat di berikan. Taksiran barang yang ditentukan berdasarkan nilai instrinsik dan harga pasar yang telah di tetapkan oleh forum pagadaian. Maksimum uang pinjaman yang dapat di berikan adalah sebesar 90% dari nilai taksiran barang.

    Setelah melalui tahapan ini, pegadaian islam dan nasabah melakukan akad dengan kesepakatan:

    1.      Jangka waktu penyimpanan barang dan pinjaman ditetapkan selama maksimum 4 bulan

    2.      Nasabah bersedia membayar jasa simpanan sebesar Rp 90,-( Sembilan puluh rupiah) dari kelipatan taksiran Rp 10.000,-per sepuluh hari yang di bayar bersamaan pada saat melunasi pinjaman.

    3.      Membayar biaya administrasi yang besarnya ditetapka oleh pegadaian pada saat pencaiaran uang pinjaman.

    I.       Mekanisme Produk Syariah

    A. produk gadai ( Ar-Rahn )

    Untuk mengajukan permohonan permintaan gadai, calon nasabah harus terlebih dahulu memenuhi kebutuhan berikut:

    1.      Membawa fotokopi KTP atau identitas lainnya ( SIM, paspor, dan lain-lain )

    2.      Mengisi permulir permintaan rahn

    3.      Menyerahkan barang jaminan ( marhun ) bergerak, seperti:

    a.       Perhiasan emas, berlian

    b.      Kendaraan bermotor

    c.       Barang-barang elektronik

    Selanjutnya, presedur pemberian pinjaman ( Marhun Bih)dilakukan melalui tahapan berikut:

    1.      Nasabah mengisi fermulir permintaan rahn

    2.      Nasabah menyerahkan formulir permintaan rahn yang dilampiri dengan fotokopi; idenditas serta barang jaminan ke loket.

    3.      Petugas pegadaian menaksir ( marhun ) agunan yang diserahkan

    4.      Besarnya pinjaman / marhun bih adalah sebesar  90% dari taksiran marhun.

    5.      Apabila disepakati besarnya pinjaman, nasabah menandatangani  akad dan menerima uang pinjaman.

    J.      Perbedaan Pegadaian Konvensional dengan Pegadaian Syariah

    Pegadaian KonvensionalPegadaian Syariah
    Didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 103 tahun 2000Didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 103 tahun 2000 dan Hukum Agama Islam
    Biaya administrasi berdasarkan prosentase berdasarkan golongan barangBiaya administrasi menurut ketetapan berdasarkan golongan barang
    Bila lama pengembalian pinjaman lebih dari perjanjian barang gadai dilelang kepada masyarakatBilamana lama pengembalian pinjaman lebih dari akad, barang gadai nasabah dijual kepada masyarakat
    Sewa modal dihitung dengan: Prosentase x uang pinjaman (UP)Jasa simpanan dihitung dengan: konstanta x taksiran
    Maksimal jangka waktu 4 bulanMaksimal jangka waktu 3 bulan
    Uang Kelebihan (UK)= hasil lelang- (uang pinjaman + sewa modal + biaya lelang)Uang kelebihan (UK) = hasil penjualan – (uang pinjaman + jasa penitipan + biaya penjualan)
    Bila dalam satu tahun uang kelebihan tidak diambil, uang kelebihan tersebut menjadi milik pegadaianBila dalam satu tahun uang kelebihan tidak diambil, diserahkan kepada Lembaga ZIS
    1 hari dihitung 15 hari1hari dihitung 5 hari
    Mengenakan bunga (sewa modal) terhadap nasabah uang memperoleh pinjamanTidak mengenakan bunga pada nasabah yang mendapatkan pinjaman
    Istilah- istilah yang digunakan:·         Gadai·         Pegadaian·         Nasabah·         Barang Pinjaman·         PinjamanIstilah- istilah yang digunakan:·         Rahn·         Murtahin·         Rahin·         Marhun·         Marhun Bih

    K.    Perbedaan Pegadaian dengan Bank

    PegadaianBank
    Prosedur pemberian dana mudah dan cepat dan tidak berbelit-belitProsedur sulit dan lama
    Untuk masyarakat yang meminjam dana kecil karena pegadaian merambah ke kalangan masyarakat atasHanya peminjam besar dan terpercaya
    Dengan jaminan barang sehari- hari seperti emas dan barang elektronik lainyaBarang jaminan bernilai tinggi karena pinjaman dalam jumlah besar
    Bunga rendah dan sesuai dengan kesepakatanBunga pasar dan berfluktuasi
    Bila tidak bisa dibayar, barang yang digadaikan akan disita untuk dilelangBila tidak membayar didatangi debt collector, sebelum diusut ke pengadilan

    BAB III

    PENUTUP

    3.1 Kesimpulan

    Lembaga keuangan non Bank adalah semua badan yang melakukan kegiatan dibidang keuangan, yang secara langsung atau tidak langsung menghimpun dana ataupun dengan jalan mengeluarkan kertas berharga dan menyalurkan dalam masyarakat terutama guna membiayai investasi perusahaan. Tujuan Didirikannya Lembaga Keuangan Bukan Bank:

    1. Untuk mendorong perkembangan pasar modal,

    2. Membantu permodalan perusahaan-perusahaan ekonomi lemah

    Dari makalah ini, begitu banyak contoh Lembaga Keuangan Non Bank yang ada di Indonesia seperti Asuransi, Leasing, Koperasi Simpan Pinjam, Modal Ventura, Anjak Piutang, Pegadaian dll. Di Indonesia, Lembaga Keuangan Non Bank khususnya Pegadaian memiliki peranan yang amat besar dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Hal itu dibuktikan dengan mudahnya prosedur yang harus dipenuhi masyarakat dan masyarakat mampu mendapatkan uang hanya dengan waktu singkat. Produk-produk dan layanan dari Pegadaian juga amat beragam, mulai dari pinjaman untuk usaha kecil, pinjaman konsumtif hingga simpanan untuk ibadah haji. Hendaknya pemerintah harus menjaga lembaga-lembaga yang selalu memudahkan masyarakat agar kebutuhan mereka dapat terpenuhi dan taraf hidup akan lebih meningkat.

    3.2 Saran

                Dengan melihat realita yang ada, maka sebaiknya pemerintah tetap menjaga adanya Lembaga Keuangan Non Bank untuk mempermudah masyarakat untuk memenuhi kebutuhan, terutama kebutuhan yang mendesak dan buatlah prosedur pencairan dana yang memudahkan bukan meyulitkan masyarakat. Kalau bisa bunga dari pinjaman diperkecil agar kehidupan masyarakat bisa jauh lebih sejahtera tanpa adanya bunga yang memberatkan mereka.

    DAFTAR PUSTAKA

    www.wikipedia.com

    www.google.com

    Sigit Triandaru dan Totok Budisantoso. Bank dan Lembaga Keuangan Lain. 2006.

    Sholikul Hadi, Muhammad, Pegadaian Syariah, Salemba Diniyah, 2003.

    http://elib.unikom.ac.id/files/disk1/453/jbptunikompp-gdl-irvanafitr-22645-6-babv.pdf

    Soemitra, Andri.2009. Bank dan Lembaga Keuangan Syariah. Jakarta: Kencana Media Group

    Kasmir.2008. Bank dan Lembaga Keuangan Lainya. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada

  • Makalah Konstitusi

    Konstitusi

    Bab I. Pendahuluan

    A. Latar belakang

    Secara etimologis antara kata “konstitusi”, “konstitusional”, dan “konstitusionalisme” inti maknanya sama,namun penggunaan atau penerapan katanya berbeda.Konstitusi adalah segala ketentuan dan aturan mengenai ketatanegaraan (undang-undang Dasar,dsb),atau Undang-Undang Dasar suatu Negara.yaitu segala tuindakan atau perilaku seseorang maupun penguasa berupa kebijakan yang tidak didasarkan atau menyimpangi konstitusi.

    Catatan historis  timbulnya negara konstitusional,sebenarnya merupakan proses sejarah yang panjang dan selalu menarik untuk dikaji.konstitusi  sebagai suatu kerangka kehidupan politik telah disusun melalui dan oleh hokum,yaitu sejak zaman sejarah yunani,yang mereka telah mengenal bebeerapa kumpulan hokum(semacam kitab hokum).yaitu pada masa kejayaannya(antara tahun 624-404S.M.).athena pernah mempunyai  tidak kurang dari 11 konstitusi.

    B. Rumusan Masalah

    Adapun rumusan masalah dalam penulisan makalah ini:

    1. Pengertian konstitusi
    2. Muatan konstitusi

    Bab II. Pembahasan

    A. Pengertian Konstitusi

    Istilah konstitusi berasal dari bahasa perancis(constituer) yang artinya membentuk.pemakaian istilah konstitusi yang di maksud ialah pembentukan suatu negara juga dapat di pahami konstitusi mengandung permulaan dari segala peraturan mengenai negara.

    Sementara itu istilah undang-undang dasar merupakan terjemahan  istilah yang dalam bahasa belandanya”Grondwet”, “wet”di terjemahkan dalam bahasa Indonesia berarti undang-undang, dan “Grond” berarti tanah/dasar.

    Dalam bahasa latin, Kata konstitusi merupakan gabungan dari dua kata,yaitu cume dan statuere. Cume adalah sebuah preposisi yang berarti “Bersama dengan..” sedangkan statuere berasal dari kata sta yang membentuk kata kerja pokok  stare yang berarti berdiri.atas dasar itu, kata statuere mempunyai arti “membuat sesuatu agar berdiri atau mendirikan/menetapkan”

    Secara umum terdapat dua macam konstitusi yaitu : 1) konstitusi tertulis dan 2) konstitusi tak tertulis. Dalam hal yang kedua ini, hampir semua negara di dunia memiliki konstitusi tertulis atau undang-undang dasar (UUD) yang pada umumnya mengatur mengenai pembentukan, pembagian wewenang dan cara bekerja berbagai lembaga kenegaraan serta perlindungan hak azasi manusia.

    Negara yang dikategorikan sebagai negara yang tidak memiliki konstitusi tertulis adalah Inggris dan Kanada. Di kedua negara ini, aturan dasar terhadap semua lembaga-lembaga kenegaraan dan semua hak azasi manusia terdapat pada adat kebiasaan dan juga tersebar di berbagai dokumen, baik dokumen yang relatif baru maupun yang sudah sangat tua seperti Magna Charta yang berasal dari tahun 1215 yang memuat jaminan hak-hak azasi manusia rakyat Inggris.Karena ketentuan mengenai kenegaraan itu tersebar dalam berbagai dokumen atau hanya hidup dalam adat kebiasaan masyarakat itulah maka Inggris masuk dalam kategori negara yang memiliki konstitusi tidak tertulis.

    Pada hampir semua konstitusi tertulis diatur mengenai pembagian kekuasaan berdasarkan jenis-jenis kekuasaan, dan kemudian berdasarkan jenis kekuasaan itu dibentuklah lembaga-lembaga negara. Dengan demikian, jenis kekuasaan itu perlu ditentukan terlebih dahulu, baru kemudian dibentuk lembaga negara yang bertanggung jawab untuk melaksanakan jenis kekuasaan tertentu itu.

    Beberapa sarjana mengemukakan pandangannya mengenai jenis tugas atau kewenangan itu, salah satu yang paling  terkemuka adalah pandangan Montesquieu bahwa kekuasaan negara itu terbagi dalam tiga jenis kekuasaan yang harus dipisahkan secara ketat. Ketiga jenis kekuasaan itu adalah : 1) kekuasaan membuat peraturan perundangan (legislatif); 2) kekuasaan melaksanakan peraturan perundangan (eksekutif) dan kekuasaan kehakiman (judikatif).

    Pandangan lain mengenai jenis kekuasaan yang perlu dibagi atau dipisahkan di dalam konstitusi dikemukakan oleh van Vollenhoven dalam buku karangannya Staatsrecht over Zee. Ia membagi kekuasaan menjadi empat macam yaitu :1) pemerintahan (bestuur); 2) perundang-undangan; 3) kepolisian dan 4)pengadilan. Van Vollenhoven kemungkinan menilai kekuasaan eksekutif itu terlalu luas dan karenanya perlu dipecah menjadi dua jenis kekuasaan lagi yaitu kekuasaan pemerintahan dan kekuasaan kepolisian. Menurutnya kepolisian memegang jenis kekuasaan untuk mengawasi hal berlakunya hukum dan kalau perlu memaksa untuk melaksanakan hukum.

    B. Muatan konstitusi

    Secara garis besar, konstitusi memuat tiga hal, yaitu: pengakuan HAM,struktur ketatanegaraan yang mendasar dan pemisahan atau pembatasan kekuasaan. Selain itu dalam konstitusi juga harus terdapat pasal mengenai perubahan konstitusi.

    Henc van Maarseven dan Ger van Der Tang dalam sebuah studinya terhadap Konstitusi-Konstitusi di dunia dan yang di tuangkan dalam buku dengan judul “Written constitution”, mengatakanbahwa:

    1. Constitution as a means of  forming the state’s own political and legal system,
    2. Constitution asa a national document dan as a birth certificate dan bahkan as a sign of adulthood and indepence

    Kedua ahli hokum tata negara tersebut mengatakan bahwa selain sebagai dokumen nasional,konstitusi juga sebagai alat untuk membentuk system politik dan system hokum negaranya sendiri.

    Henc van Maarseveen mengatakan bahwa konstitusi harus dapat menjawab persoalan pokok, antara lain:

    1. Konstitusi merupakan hukum dasar suatu Negara.
    2. Konstitusi merupakan sekumpulan aturan dasar yang menetapkan lembaga-lembaga penting dalam Negara.
    3. Konstitusi melakukan pengaturan kekuasaan dan hubungan keterkaitannya.
    4. Konstitusi mengatur hak-hak dasar dan kewajiban warga Negara dan pemerintah.
    5. Konstitusi harus dapat membatasi dan mengatur kekuasaan Negara dan lembaga-lembaganya.
    6. Konstitusi merupakan ideology elit penguas.
    7. Konstitusi menentukan hubungan materiil antara Negara dengan masyarakat.

    Menurut Mr. J.G Steenbeek,yang di kutip Sri Soemantri pada umumnya suatu konstitusi berisi tiga hal pokok, yaitu:

    1. Adanya jaminan terhadap Hak Asasi Manusia dan warga negaranya.
    2. Ditetapkannya susunan ketatanegaraan suatu Negara yang bersifat fundamental.
    3. Adanya pembagian dan pembatasan tugas ketatanegaraan yang juga bersifat fundamental.

    Sedang Menurut Mirriam Budiardjo, setiap UUD memuat ketentuan-ketentuan tentang:

    1. Organisasi Negara, misalnya pembagian kekuasaan antara badan legislaif, eksekutuif dan yudikatif; pembagian kekuasaan antara pemerintah federal dan pemerintah Negara bagian; prosedur menyelesaikan masalah pelanggaran yurisdiksi oleh salah satu badan pemerintah dansebagainya.
    2. Hak Asasi Manusia.
    3. Prosedur mengubah UUD.
    4. Ada kalanya memuat larangan untuk mengubah sifat tertentu dari UUD.

    Apabila kita bandingkan pendapat Mr. J.G Steenbeek dengan pendapat Mirriam Budiardjo, maka pendapat Mirriam Budiardjo memiliki cakupan yang lebih luas karena menyangkut juga tentang prosedur perubahanUndang Undang Dasar.

    ·          Materi muatan konstitusi, pada pokoknya ada 3 hal :

    1. Ada jaminan terhadap HAM dan warga negara,
    2. Ditetapkannya susunan ketatanegaraan suatu negara yang bersifat fundamental,
    3. Ada pembagian dan pembatasan tugas-tugas ketatanegaraan yang bersifat fundamental, Yang lainnya:
    4. Bentuk negara,
    5. Bentuk pemerintahan
    6. Prinsip-prinsip/asas-asas buatan rakyat dan negara hukum,
    7. Hal keuangan
    8. Identitas negara; bendera, bahasa lambang negara

    Menurut Prof.Sri Soemantri, paling tidak ada tiga hal yang harus dimuat sebagai materi muatan dalam suatu konstitusi yaitu:

    a)     Pembentukan lembaga/organ negara;

    b)    Pembagian kekuasaan/kewenangan antar lembaga/organ tersebut;

    c)     Pengaturan hubungan kewenangan antar lembaga/organ negara tersebut.

    Menurut Prof. Miriam Budiardjo , ada terdapat 5 muatan konstitusi , yaitu :

    a.     Susunan orang ketatanegaraan suatu negara yang bersifat fundamental

    b.     Pembagian tugas , pembagian kekuasaan dan hubungan antar lembaga negara

    c.      Jaminan terhadap HAM dan warga negaranya

    d.     Prosedur mengubah Undang-undang

    e.      Ada kalanya memuat larangan untuk mengubah sifat tertentu dari Undang-undang

    7

    Menurut A.A.H. Struycken yg dikutip oleh  Sri Soemantri (1996),bahwa Undang-Undang dasar(grondwet) Sebagai konstitusi tertulis merupakan sebuah dokumen formal yang berisi:

    1.     Hasil perjuangan politik bangsa waktu lalu;

    2.     .Tingkat tertinggi perkembangan ketatanegaraan bangsa;

    3.     Pandangan tokoh bangsa yg hendak diwujudkan, untuk masa sekarang dan y.a.d;

    4.     Keinginan ttg perkembangan kehidupan ketatanegaraan yg akan dipimpin.

    J.G. Steenbeek yg dikutip Sri Soemantri (1996):

    1.     Jaminan thd HAM dan warganya;

    2.     Susunan ketatanegaraan yg fundamental;

    3.      Pembagian dan pembatasan tugas ketatanegaraan yang bersifat fundamental.

    Menurut Miriam Budiardjo (1984):

    1.     Organisasi negara;

    2.      HAM;

    3.     Prosedure Perubahan;

    4.     (Mungkin) Larangan mengubah sifat tertentu

    Menurut Ann Stuart Diamond (1980) :

    ·        Hendak mewujudkan nilai-nilai dan prinsip-2 demokrasi;

    Dan menurut Stephen Breyer (2002): suatu kerangka kerja yg mengatur ;

    ·        Swa-pemerintahan yg demokratis;

    ·        Pembagian kekuasaan;

    ·        Harkat dan martabat individu;

    ·        Kesetaraan dihadapan hukum;

    ·        The Rule of Law.

    8

    DAFTAR PUSTAKA

    Huda,Ni’matul.2008.Undang-Undang 1945 dan Gagasan Amandemen Ulang Jakarta: grafindo persada.

    Prodjodikoro,Wirjono 1989. Asas-Asas Hukum Tata Negara Indonesia Jakarta: Dian Rakyat.

    Radjab,Dasril.1994.Hukum Tata Negara Indonesia Jakarta:Rineka Cipta.

    Soemantri,sri.m , 1987. Prosedur dan Sistem Perubahan Konstitusi, Penerbit Alumni, Bandung,

    Thaib,Dahlan,jazim hamidi,Ni’matul huda. 2008.Teori dan Hukum Konstitusi.Jakarta: Grafindo persada.

    Huda,Ni’matul.1999.Hukum tata negara.kajian Teoritis dan yuridis terhadap Konstitusi Indonesia.Yogyakarta:pusat studi hokum FH UII Kerjasama dengan Gama media.

    http//jakarta45.wordpress.com/2009/08/09/konstitusi-sejarah-konstitusi-indonesia/

  • Makalah Perkreditan

    Perkreditan

    Bab I. Pendahuluan

    A. Latar Belakang

    Perbankan mempunyai tugas yang sangat penting dalam rangka mendorong pencapaian tujuan nasional yang berkaitan dalam peningkatan dan pemerataan taraf hidup masyarakat. Bank adalah suatu lembaga keuangan yang menghubungkan pihak-pihak yang memiliki dana dengan pihak-pihak yang memerlukan dana, atau dana masyarakat ditarik oleh bank dan kemudian dipinjamkan kembali kepada masyarakat.

    Peranan bank dalam mendukung kegiatan perekonomian cukup besar karena bank memberikan jasa dalam lalu lintas peredaran uang.

    Ditinjau dari sudut pandang bank, kredit mempunyai suatu kedudukan yang strategis dimana sebagai salah satu sumber uang yang perlu dalam membiayai kegiatan usaha yang dapat dititikberatkan sebagai kunci kehidupan bagi setiap manusia.

    Fasilitas kredit yang diberikan oleh bank merupakan asset yang terbesar bagi bank. Dalam hal kegiatan bank memberikan fasilitas kredit, resiko kerugian sebagian besar bersumber pada kegiatan tersebut, sehingga bila tidak dikelola dengan baik dan disertai pengawasan yang memadai akan mengancam kelangsungan hidup bank tersebut.

    Dalam memberikan kredit, bank harus mempunyai kepercayaan terhadap calon debitur bahwa dana yang diberikan akan digunakan sesuai dengan tujuan, dan pada akhirnya akan dikembalikan lagi kepada bank sesuai dengan perjanjian yang disepakati.

    Telah kita ketahui bahwa dalam pendapatan terbesar bagi usaha jasa perbankan adalah berasal dari bunga kredit yang diberikan.Namun demikian pemberian kredit ini memiliki faktor resiko yang cukup tinggi, dan berpengaruh cukup besar pula terhadap tingkat kesehatan Bank.

    Dalam Undang- undang No 7/1992 tentang Perbankan sesuai dengan jenis dan usaha bank, mengenai jenis bank pada pasal 5 ayat 1 menurut jenisnya terdiri dari :

    1. Bank Umum
    2. Bank Pengkreditan Rakyat
      • Bank Umum adalah bank yang dalam pengumpulan dananya terutama menerima simpanan dalam bentuk giro dan deposito dan dalam usahanya terutama memberikan kredit jangka pendek.
      • Bank Pengkreditan Rakyat adalah suatu bank yang fungsinys menerima simpanan dalam bentuk uang dan memberikan kredit jangka pendek untuk masyarakat pedesaan.

    UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 1998 (UU Perbankan) mendefinisikan kredit sebagai penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga. Berdasarkan pasal tersebut terdapat beberapa unsur perjanjian kredit yaitu :

    1. Penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu;
    2. Berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain
    3. Terdapat kewajiban pihak peminjam untuk melunasi utangnya dalam jangka waktru tertentu;
    4. Pelunasan utang yang disertai dengan bunga.

    B. Masalah Pokok

    1. Apa saja jenis-jenis kredit dalam perbankan ?
    2. Bagaimana prosedur pemberian kredit dalam perbankan ?

    C. Maksud dan Tujuan

    1. Untuk mengetahui apa saja jenis-jenis kredit dalam perbankan.
    2. Untuk mengetahui bagaimana prosedur pemberian kredit dalam perbankan.

    Bab II. Pembahasan

    Sesuai dengan penjelasan Undang-Undang nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan, ditegaskan bahwa :“Kredit yang diberikan oleh bank mengandung resiko, sehingga dalam pelaksanaannya bank harus dapat memperhatikan asas-asas perkreditan yang sehat.”

    Agar pemberian kredit dapat dilaksanakan secara konsisten dan berdasarkan asas perkreditan yang sehat, maka setiap bank diwajibkan membuat suatu kebijakan perkreditan secara tertulis yang dapat dipergunakan sebagai pedoman dalam pemberian kredit sehari-hari.Dalam SK Direksi Bank Indonesia No. 27/162/KEP/DIR tanggal 31 Maret 1995 ditetapkan bahwa dalam pemberian kredit tersebut sekurang-kurangnya memuat dan mengatur hal-hal pokok sebagai berikut :

    1. Prinsip kehati-hatian dalam perkreditan,
    2. Organisasi dan manajemen perkreditan
    3. Kebijaksanaan persetujuan pemberian kredit
    4. Dokumentasi dan administrasi kredit
    5. Pengawasan kredit
    6. Penyelesaian kredit bermasalah

    Dalam pelaksanaan pemberian kredit dan pengelolaan perkreditannya, bank wajib mematuhi kebijaksanaan perkreditan yang telah dibuat tersebut secara konsekuen dan konsisten.Kebijaksanaan perkreditan tersebut sudah diterapkan dan dilaksanakan sejak tanggal 1 januari 1996.Bagi Bank yang telah mempunyai pedoman tersebut dengan memperhatikan semua aspek-aspek tersebut di atas.Sedangkan bagi Bank yang baru memperoleh izin usaha wajib memiliki dan menerapkan serta melaksanakan kebijaksanaan perkreditan sejak memulai melakukan kegiatan usahanya.

    Apabila dalam pelaksanaannya ternyata bank memberikan kredit tidak sesuai dengan kebijaksanaan perkreditan yang telah ditetapkannya, maka Bank Indonesia akan memberikan sanksi yang mempengaruhi penilaian kesehatan bank dan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    Pedoman tersebut wajib dibuat mengingat bahwa sesuai dengan pengertian kredit, maka lingkup pemberian kredit mencakup banyak aspek dan mengandung resiko yang bervariasi, baik langsung maupun tidak langsung.

    A. Pengertian Kredit

    Dalam bahasa latin kredit di sebut “Credere” yang artinya percaya. Maksudnya si pemberi kredit percaya kepada si penerima kredit, bahwa kredit yang di salurkan pasti akan di kembalikan sesuai perjanjian.

    Pengertian kredit menurut Undang-Undang Perbankan nomor 10 tahun 1998, “Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga”.

    Ikatan Akuntan Indonesia mendefinisikan kredit sebagai berikut: Kredit adalah pinjaman uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan jumlah bunga, imbalan, atau pembagian hasil keuntungan. Hal yang termasuk dalam pengertian kredit yang diberikan adalah kredit dalam rangka pembiayaan bersama, kredit dalam restrukturisasi, dan pembelian surat berharga nasabah yang dilengkapi dengan Note Purchase Agreement (NPA).

    Dari pengertian di atas dapatlah dijelaskan bahwa kredit dapat berupa uang atau tagihan yang nilainya diukur dengan uang.Kemudian adanya kesepakatan antara bank sebagai kreditur dan nasabah penerima kredit sebagai debitur, dengan perjanjian yang telah dibuat.Dalam perjanjian kredit tercakup hak dan kewajiban masing-masing pihak, termasuk jangka waktu serta bunga yang ditetapkan bersama.Demikian pula dengan masalah sangsi apabila debitur ingkar janji terhadap perjanjian yang telah dibuat.

    B. Unsur Pemberian Kredit

    Pemberian kredit oleh perbankan  mengandung  beberapa unsur, yaitu :

    1. Kepercayaan, Keyakinan pemberi kredit bahwa kredit yang diberikan (baik berupa uang, barang atau jasa) akan benar-benar diterima kembali di masa yang akan datang sesuai jangka waktu kredit.
    2. Kesepakatan, yaitu kesepakatan antara si pemberi kredit dengan si penerima kredit yang dituangkan dalam Suatu perjanjian di mana masing-masing pihak menandatangani hak dan kewajibannya masing-masing.
    3. Jangka waktu, Masa pengembalian kredit  yang telah disepakati bersama.jangka waktu tersebut dapat berupa jangka waktu yang pendek, menegah ataupun jangka panjang.
    4. Risiko, Adanya suatu tenggang waktu pengembalian akan menyebabkan suatu risiko tidak tertagihnya/macet pemberian kredit.
    5. Balas jasa, Keuntungan atas pemberian suatu kredit atau pembiayaan yang dikenal sebagai bunga untuk bank konvensional atau bagi hasil uantuk bank syariah.

    C. Tujuan Dan Fungsi Kredit

    Dalam prakteknya Tujuan penyaluran kredit, antara lain adalah untuk :

    1. Mencari keuntungan.

    Hasil keuntungan yang di peroleh dalam bentuk bungayang di terima oleh bank sebagai balas jasa dan biaya administrasi kredit yang di bebankan kepada nasabah. Keuntunga yang penting untuk kelangsungan bank itu sendiri, dan juga dapat membesarkan usaha bank.

    2. Membantu usaha nasabah

    Yaitu membantu nasabah yang memerlukan dana, baik dana untuk berinvestasi maupun dana untuk modal kerja.

    3. Membantu pemerintah.

    Bagi pemerintah semakin banyak kredit yang di salurkan oleh pihak perbankan , maka semakin baik mengingat semakin banyak kredit maka akan semakin banyak kucura dana dalam ragka peningkatan pembangunan di berbagai sektor, terutama sektor riil.

    Selain memiliki tujuan kredit juga mempunyai fungsi yang sangat luas  yaitu antara lain;

    a.       Untuk meningkatkan daya guna uang

    Adanya kredit dapat meningkatkan daya guna uang, dengan di berikannya kredit tersebut menjadi berguna untuk menghasilkan barang atau jasa  oleh si penerima kredit.

    b.      Untuk meningkatkan peredaran dan lalu lintas uang

    Suatu daerah yang kekurangan uang dengan memperoleh kredit maka daerah tesebut akan memperoleh tambahan uang dari daerah lainya

    c.       Untuk meningkatka daya guan uang

    Kredit yang di berikan oleh bank dapat di gunakan oleh debitur untuk menglah barang yang semula tidak berguna menjadi berguna atau bermanfaat.

    d.      Meningkatkan peredaran uang.

    Kredit dapat pula menambah atau memperlancar arus barang dari satu wilayah kewilayah lainnya, sehingga jumlah barang beredar dari satu wilayah ke wilayah lainnya bertambah.

    D. Jenis-Jenis Kredit

    Secara umum jenis-jenis kredit dapat dilihat dari berbagai segi antara lain:

    a. Segi Kegunaan
    1. kredit investasi, merupakan kredit jangka panjang yang biasanya digunakan untuk keperluan perluasan usaha atau membangun proyek/pabrik baru atau untuk keperluan rehabilitasi,
    2. kredit modal kerja, merupakan kredit yang digunakan untuk keperluan meningkatkan produksi dalam operasionalnya,
    b. Segi Tujuan Kredit
    1. Kredit produktif, adalah kredit yang digunakan untuk peningkatan usaha atau produksi atau investasi.
    2. kredit konsumtif, adalah kredit yang digunakan untuk dikonsumsi secara pribadi.
    3. Kredit perdagangan, adalah kredit yang diberikan kepada pedagang dan digunakan untuk membiayai aktivitas perdagangannya seperti untuk membeli barang dagangan yang pembayarannya diharapkan dari hasil penjualan barang dagangan tersebut.
    c. Segi Jangka Waktu
    1. kredit jangka pendek, merupakan kredit yang memiliki jangka waktu kurang dari 1 tahun atau paling lama 1 tahun, dan biasanya digunakan untuk keperluan modal kerja,
    2. kredit jangka menengah, merupakan kredit yang memiliki jangka waktu kredit berkisar antara 1 tahun sampai dengan 3 tahun, dan biasanya kredit ini digunakan untuk melakukan investasi,
    3. kredit jangka panjang, merupakan kredit yang masa pengembaliannya paling panjang. Kredit jangka panjang waktu pengembaliannya di atas 3 tahun atau 5 tahun,
    d. Segi Jaminan
    1. kredit dengan jaminan, merupakan kredit yang diberikan dengan suatu jaminan. Jaminan tersebut tidak berwujud atau jaminan orang. Artinya setiap kredit yang dikeluarkan akan dilindungi minimal senilai jaminan atau jaminan tersebut harus melebihi jumlah kredit yang diajukan si calon debitur,
    2. kredit tanpa jaminan, merupakan kredit yang diberikan tanpa jaminan barang atau orang tertentu. Kredit jenis ini diberikan dengan melihat prospek usaha, karakter, serta loyalitas atau nama baik si calon debitur selama berhubungan dengan bank atau pihak lain.
    e. Segi Penarikan
    1. kredit dengan penarikan sekaligus, yaitu kredit yang ditarik nasabah sesuai dengan permohonan kredit yang diajukan secara keseluruhan tanpa ada penundaan pencairan dana pinjaman,
    2. kredit dengan penarikan bertahap, yaitu kredit yang ditarik nasabah, dimana pencairan dananya dilakukan secara berkala oleh pihak bank.
    f. Segi Sifat Pelunasan
    1. kredit yang pelunasannya dengan angsuran, yaitu kredit yang diperoleh debitur dapat dicicil dalam pelunasannya sesuai dengan ketentuan dan ikatan kerjasama yang telah disepakati oleh bank dengan debitur,
    2. kredit yang pelunasannya tanpa angsuran, yaitu pembayaran secara keseluruhan terhadap kredit yang diperoleh debitur tanpa adanya cicilan, dimana dalam pelunasan kredit tersebut harus terdapat bunga pinjaman sesuai dengan kesepakatan.
    g. Segi Sektor Usaha
    1. kredit pertanian,
    2. kredit peternakan,
    3. kredit industri,
    4. kredit pertambangan,
    5. kredit pendidikan,
    6. kredit profesi,
    7. kredit perumahan,
    8. Sektor-sektor lain-lainnya

    F. Prosedur Pemberian Kredit

    a.  Pengajuan Permohonan/Aplikasi Kredit

    Bahwa untuk memperoleh kredit dari Bank, maka tahap pertama yang dilakukan adalah mengajukan permohonan/aplikasi kredit kepada Bank yang bersangkutan.Permohonan/Aplikasi kredit tersebut harus dilampiri dengan dokumen-dokumen yang dipersyaratkan.

    Dalam pengajuan permohonan/aplikasi kredit oleh perusahaan sekurang-kurangnya memuat hal-hal sebagai berikut:

    1. Profil perusahaan beserta pengurusnya
    2. Tujuan dan manfaat kredit
    3. Besarnya kredit dan jangka waktu pelunasan kredit
    4. Cara pengembalian kredit
    5. Agunan atau jaminan kredit

    Permohonan/aplikasi kredit tersebut dilampirkan dengan dokumen-dokumen pendukung dipersyaratkan yaitu:

    1. Akta pendirian perusahaan
    2. Identitas (KTP) para pengurus
    3. Tanda daftar perusahaan
    4. Nomor pokok wajib pajak
    5. Neraca dan laporan rugi laba (3 tahun terakhir)
    6. Foto copy sertifikat yang dijadikan jaminan

    Sedangkan untuk permohonan atau aplikasi kredit bagi perseorangan adalah sebagai berikut :

    1. Mengisi aplikasi kredit yang telah disediakan oleh bank
    2. Tujuan dan mamfaat kredit
    3. Besarnya kredit dan jangka waktu pelunasan kredit
    4. Cara pengembalian kredit
    5. Agunan atau jaminan kredit (kalau diperlukan)

    Permohonan/aplikasi kredit tersebut dilengkapi dengan melampirkan semua dokumen pendukung yang dipersyaratkan, yaitu :

    1. Foto copy identitas (KTP)
    2. KK
    3. Slip gaji yang bersangkutan

    b. Pemeriksaan berkas

    Tujuannya adalah untuk mengetahui apakah berkas pinjaman yang diajukan sudah lengkap sesuai persyaratan dan sudah benar.Jika menurut pihak perbankan belum lengkap atau cukup maka nasabah diminta untuk segera melengkapinya dan apabila sampai batas waktu tertentu nasabah tidak sanggup melengkapi kekurangannya, maka sebaiknya permohonan kredit dibatalkan saja.[7]

    c.         Penilaian Kelayakan Kredit

    1.   Aspek Hukum, adalah penilaian terhadap keaslian dan keabsahan dokumen-dokumen yang diajukan oleh pemohon kredit. Penilaian terhadap dokumen-dokumen tersebut dilakukan oleh pejabat atau lembaga yang berwenang untuk itu.

    2.   Aspek Pasar dan Pemasaran, adalah prospek usaha yang dijalankan oleh pemohon kredit untuk masa sekarang dan akan datang.

    3.   Aspek Keuangan, adalah aspek keuangan perusahaan yang dilihat dari laporan keuangan yang termuat dalam neraca dan laporan laba rugi yang dilampirkan dalam aplikasi kredit.

    4.   Aspek Teknis/Operasional, adalah aspek teknis atau operasional dari perusahaan yang mengajukan aplikasi kredit, misalnya mengenai lokasi tempat usaha, kondisi gedung beserta sarana, dan prasarana pendukung lainnya.

    5.   Aspek Manajemen, adalah untuk menilai pengalaman dari perusahaan yang memohon kredit dalam mengelola kegiatan usahanya, termasuk sumber daya manusia yang mendukung kegiatan usaha tersebut.

    6.   Aspek Sosial Ekonomi, adalah untuk melakukan penilaian terhadap dampak dari kegiatan usaha yang dijalankan oleh perusahaan yang memohon kredit khususnya bagi masyarakat baik secara ekonomis maupun social.

    7.   Aspem AMDAL, penilaian terhadap aspek AMDAL ini sangat penting karena merupakan salah satu persyaratan pokok  untuk dapat beroperasinya suatau perusahaan.

    d.        Wawancara I

                Merupakan penyelidikan kepada calon peminjam dengan langsung berhadapan dengan calon peminjam.

    e.         On the Spot

    Merupakan kegiatan pemeriksaan ke lapangan dengan meninjau berbagai obyek yang akan dijadikan usaha atau jaminan. Kemudian hasilnya dicocokkan dengan hasil wawancara I.

    f.     Wawancara II

             Merupakan kegiatan perbaikan berkas, jika mungkin ada kekurangan pada saat setelah dilakukan on the   spot di lapangan.

    g.    Penilaian dan analisis kebutuhan Kredit

            Merupakan kegiatan yang dilakukan dalam rangka menilai kebutuhan kredit yang sebenarnya.

    h.      Keputusan Kredit

    Keputusan kredit dalam hal ini adalah menentukan apakah kredit akan diberikan atau ditolak, jika diterima, maka dipersiapkan administrasinya. Biasanya mencakup:

    ·         jumlah uang yang diterima

    ·         jangka waktu

    ·         dan biaya-biaya yang harus dibayar

    i.         Penandatangan akad kredit/perjanjian lainnya

    Kegiatan ini merupakan kelanjutan dari diputuskannya kredit, maka sebelum kredit dicairkan maka terlebih dahulu calon nasabah menandatangani akad kredit.

    j.        Realisasi kredit

    Diberikan setelah penandatanganan surat-surat yang diperlukan dengan membuka rekening giro atau tabungan di bank yang bersangkutan.

    k.      Penyaluran/penarikan

    Adalah pencairan atau pengambilan uang dari rekening sebagai realisasi dari pemberian kredit dan dapat diambil sesuai ketentuan dan tujuan kredit yaitu

    ·         sekaligus atau

    ·         secara bertahap.

    G. Jaminan Kredit

    Kredit tanpa jaminan sangat membahayakan bank, mengingat jika nasabah mengalami suatu kemacetan maka akan sulit untuk menutupi kerugian tarhadap kredit yang disalurkan. Sebaliknya dengan jaminan kredit relative lebih aman mengingat setiap kredit macet akan dapat ditutupi oleh jaminan tersebut.[8]

    1.      Kredit Dengan Jaminan

    a.       Jaminan benda berwujud

    ·      Tanah

    ·      Bangunan

    ·      Kendaraan bermotor

    ·      Mesin-mesin atau peralatan

    ·      Barang dagangan

    ·      Tanaman/kebun/sawah

    b.      Jaminan benda tidak berwujud

    ·      Sertifikat saham

    ·      Sertifikat obligasi

    ·      Sertifikat tanah

    ·      Sertifikat deposito

    ·      Wesel

    ·      Surat tagihan

    c.       Jaminan orang

    Yaitu jaminan yang diberikan oleh seseorang yang menyatakan kesanggupan untuk menanggunga segala resiko apabila kredit tersebut macet.

    2.      Kredit Tanpa Jaminan

    Yaitu bahwa kredit yang diberikan bukan dengan jaminan barang tertentu.Biasanya kredit ini diberikan untuk perusahaan yang memang benar-benar bonafit dan professional, sehingga kemungkinan kredit tersebut macet sangat kecil.

    H. Prinsip-Prinsip Pemberian Kredit

    Dalam dunia perbankan prinsip pemberian kredit dikenal dengan konsep 5 C, yaitu:[9]

    1. character (watak),

    Penilaian terhadap personalitas debitur, bagaimana sifatnya, kejujurannya, rajin, masa kerja debitur pada tempat pekerjaan terakhir, usia debitur, dan lain-lain. Watak calon debitur juga dapat diketahui dengan melihat kelancaran pembayaran kredit di masa lalu jika ada, sedangkan untuk nasabah non-kredit, wataknya dapat diketahui dengan melihat kebiasaan setor/tarik, kualitas giro yang disetor atau apakah nasabah pernah membuka giro kosong.

    2. capacity (kapasitas),

    Kemampuan calon debitur untuk membayar, di mana diteliti mengenai pendidikan dan pengalaman usahanya, reputasi perusahaan, riwayat usaha, keahliannya dalam bidang usaha tersebut sehingga bank mempunyai keyakinan bahwa suatu usaha yang dibiayai dengan kredit tersebut dikelola oleh orang-orang yang tepat. Analis kredit akan melihat bagaimana kemampuan calon debitur dalam menghasilkan laba, kemampuan membiayai kegiatan operasional sehari-hari, dan memenuhi kewajiban kredit. Aspek pemasaran meliputi harga pokok, pengelolaan, penagihan.Aspek pembelian terutama untuk sektor bisnis manufaktur dan perdagangan meliputi jumlah pembelian per bulan, besarnya pembelian tunai, porsi dan lama kredit pemasok, fluktuasi pemasok, fluktuasi pasokan, dan melihat kualitas hubungan calon debitur dengan pemasok.

    c.     capital (modal),

    Meneliti besar kecilnya modal dan bagaimana pendistribusian modal, apakah ada modal yang cukup untuk menggerakkan sumber daya secara efektif, apakah pengaturan modal kerja baik, sehinggaperusahaan berjalan lancar, berapa besar modal kerja, perlu pula dinilai sumber dan struktur permodalan, tingkat pertumbuhan laba, di mana semua ini dapat dilihat pada laporan keuangan perusahaan.

    d.    Collateral (jaminan),

    Jaminan yang diberikan oleh calon nasabah baik yang bersifat fisik maupun non fisik, jaminan hendaknya melebihi jumlah kredit yang diberikan, jaminan juga harus diteliti keabsahan dan kesempurnaannya sehingga jika terjadi suatau masalah maka jaminan yang dititipkan akan dapat dipergunakan secepat mungkin.

    e.     Condition (kondisi).

    Kondisi ekonomi social dan politik yang ada sekarang dan diprediksi untuk dimasa yang akan datang. Penilaian kondisi atau prospek bidang usaha yang dibiayai hendknya benar-benar memiliki prospek yang baik , sehingga kemungkinan kredit tersebut bermasalah relative kecil.

    Bab III. Penutup

    A. Kesimpulan

    1. Pengertian kredit menurut Undang-Undang Perbankan nomor 10 tahun 1998, “Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga”.
    2. Unsur-unsur Pemberian Kredit
      1. Kepercayaan,
      2. Kesepakatan,
      3. Jangka waktu,
      4. Risiko,
      5. Balas jasa,
    3. Jenis-jenis Kredit antara lain :
      1. Kredit investasi
      2. Kredit modal kerja
      3. Kredit konsumsi
    4. Tujuan penyaluran kredit, antara lain adalah untuk :
      1. memperoleh pendapatan bank dari bunga kredit,
      2. memanfaatkan dan memproduktifkan dana-dana yang ada,
      3. melaksanakan kegiatan operasional bank,
      4. memenuhi permintaan kredit dari masyarakat,
      5. memperlancar lalu lintas pembayaran,
      6. menambah modal kerja perusahaan,
      7. meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat.

    B. Saran

    Dari hasil pembahasan ini penulis memberikan saran bahwa kredit merupakan bentuk pengembangan terhadap perekonomian suatu wilayah baik nasional maupun lokal pengucuran dana yang di perlukan masyarakat yag kekurangan dana di harapkan mampu lebih di tingkatkan demi terciptanya pemerataan perekonomian masyarakat dengan memberikan sistem kredit yang tidak saling memberatkan.

  • Makalah Usaha Kecil dan Koperasi

    Usaha Kecil dan Koperasi

    Bab I. Pendahuluan

    A. Latar Belakang

    Stabilitas ekonomi yang tidak merata sehingga banyak sebagian dari penduduk yang keterbatasan ekonomi makin miskin karena tingginya kebutuhan hidup yang harus dipenuhi.Usaha Kecil dan Koperasi adalah basis ekonomi bangsa yang dapat menjadi alternatif pilihan guna mengangkat perekonomian kita dari keterpurukan. Secara garis besar, Usaha Kecil adalah sebuah istilah yang mengacu ke jenis usaha kecil yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp200.000.000 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Dan usaha yang berdiri sendiri.

    Menurut Keputusan Presiden RI no. 99 tahun 1998 pengertian Usaha Kecil adalah: Kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dengan bidang usaha yang secara mayoritas merupakan kegiatan usaha kecil dan perlu dilindungiuntuk mencegah dari persaingan usaha yang tidak sehat. Sedangkan Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan

    Tujuan terbentuknya Usaha Kecil dan Koperasi adalah:

    1. Membangun dan mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial.
    2. Turut serta secara aktif dalam upaya meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan masyarakat

    B. Rumusan Masalah

    Adapun perumusan masalah mencakup sebagai berikut :

    1. Apa pengertian Usaha Kecil dan Koperasi
    2. Bagaimana perkembangan Usaha Kecil dan Koperasi di Indonesia
    3. Apa Saja jenis-jenis Koperasi dan Usaha Kecil

    C. Tujuan

    Untuk memberikan suatu wawasan untuk penulis dan pembaca berupa informasi secara rinci tentang Koperasi dan Usaha Kecil  dalam arti luas. Selain itu, makalah ini dibuat sebagai bahan penyelesaian tugas makalah“Usaha Kecil  dan Koperasi.

    Bab II. Pembahasan

    A. Pengertian Usaha Kecil dan Koperasi

    1. Pengertian Usaha Kecil

    Usaha kecil merupakan usaha yang integral dalam dunia usaha nasional yang memiliki kedudukan, potensi, dan peranan yang signifikan dalam mewujudkan tujuan pembangunan nasional pada umumnya dan pembangunan ekonomi pada khususnya Selain itu, usaha kecil juga merupakan kegiatan usaha dalam memperluas lapangan pekerjaan dan memberikan pelayanan ekonomi yang luas, agar dapat mempercapat proses pemerataan dan pendapatan ekonomi masyarakat.

    Definisi usaha kecil menurut Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah yaitu usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri yang dilakukan oleh orang perorangan yang dilakukan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria usaha kecil sebagaimana dimaksud dalam undang-undang. Adapun kriteria usaha kecil Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha  Kecil  antara lain:

    1. Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 50.000.000,00 sampai dengan paling banyak Rp 500.000.000,00 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
    2. Memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 300.000.000,00 sampai dengan paling banyak Rp 2.500.000.000,00 (ket.: nilai nominal dapat diubah sesuai dengan perkembangan perekonomian yang diatur oleh Peraturan Presiden)

    Perbedaan usaha kecil dengan usaha lainnya, seperti usaha menengah dan usaha kecil, dapat dilihat dari:

    1. Usaha kecil tidak memiliki sistem pembukuan, yang menyebabkan pengusaha kecil tidak memiliki akses yang cukup menunjang terhadap jasa perbankan.
    2. Pengusaha kecil memiliki kesulitan dalam meningkatkan usahanya, karena teknologi yang digunakan masih bersifat semi modern, bahkan masih dikerjakan secara tradisional.
    3. Terbatasnya kemampuan pengusaha kecil dalam mengembangkan usahanya, seperti: untuk tujuan ekspor barangbarang hasil produksinya.
    4. Bahan-bahan baku yang diperoleh untuk kegiatan usahanya, masih relatif sulit dicari oleh pengusaha kecil.

    Secara umum bentuk usaha kecil adalah usaha kecil yang bersifat perorangan, persekutuan atau yang berbadan hukum dalam bentuk koperasi yang didirikan untuk meningkatkan kesejahteraan para anggota, ketika menghadapi kendala usaha. Dari bentuk usaha kecil tersebut, maka penggolongan usaha kecil di Indonesia adalah sebagai berikut:

    1. Usaha Perorangan. Merupakan usaha dengan kepemilikan tunggal dari jenis usaha yang dikerjakan, yang bertanggung jawab kepada pihak ketiga/pihak lain. maju mundurnya usahanya tergantung dari kemampuan pengusaha tersebut dalam melayani konsumennya. harta kekayaan milik pribadi dapat dijadikanmodal dalam kegiatan usahanya.
    2. Usaha Persekutuan. Penggolongan usaha kecil yang berbentuk persekutuan merupakan kerja sama dari pihak-pihak yang bertanggung jawab secara pribadi terhadap kerja perusahaan dalam menjalankan bisnis. Sedangkan, pada hakikatnya penggolongan usaha kecil, yaitu:
      1. Industri kecil, seperti: industri kerajinan tangan, industri rumahan, industri logam, dan lain sebagainya.
      2. Perusahaan berskala kecil, seperti: toserba, mini market, koperasi, dan sebagainya.
      3. Usaha informal, seperti: pedagang kaki lima yang menjual barang-barang kebutuhan pokok.

    Contoh Usaha Kecil, antara lain:

    1. Usaha tani sebagai pemilik tanah perorangan yang memiliki tenaga kerja;
    2. Pedagang dipasar grosir (agen) dan pedagang pengumpul lainnya;
    3. Pengrajin industri makanan dan minuman, industri meubelair, kayu dan rotan industri alat-alat rumah tangga, industri pakaian jadi dan industri kerajinan tangan;
    4. Peternakan ayam, itik dan perikanan.
    2. Pengertian Koperasi

    Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.

    Definisi koperasi menurut para ahli :

    1. Koperasi berasal dari bahasa Latin cum (yang artinya dengan) dan operasi (yang artinya bekerja). Dari dua kata tersebut maka koperasi diartikan bekerja dengan orang-orang lain (Cornelis Rintuh, 1995:59).
    2. Koperasi adalah suatu bentuk perusahaan yang didirikan oleh orangorang tertentu, untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan tertentu, berdasarkan ketentuan dan tujuan teretentu pula (Revrisond Baswir,2000: 1)
    3. ILO: Koperasi adalah suatu perkumpulan orang, biasanya yang memiliki kemampuan ekonomi terbatas, yang melalui suatu bentuk organisasi perusahaan yang diawasi secara demokratis, masing-masing memberikan sumbangan yang setara terhadap modal yang diperlukan, dan bersedia menangggung resiko serta menerima imbalan yang sesuai dengan usaha yang mereka lakukan (Revrisond Baswir, 2000: 2)
    4. Moh. Hatta: Koperasi didirikan sebagai persekutuan kaum yang lemah untuk membela  keperluan hidupnya. Mencapai keperluan hidupnya dengan ongkos semurah-murahnya, itulah yang dituju. Pada koperasi didahulukan keperluan bersama, bukan keuntungan (Revrisond Baswir, 2000: 2)
    5. UU No. 25/1992: Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seoran atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat, yang berdasar atas asas kekeluargaan (Revrisond Baswir, 2000: 6).

    Landasan dan Asas Koperasi

    -Landasan Koperasi

    Dalam menjalankan kegiatannya koperasi memiliki berbagai landasan. Landasan tersebut meliputi: (Revrisond Baswir, 2000: 36).

    1. Landasan Idiil

    Sesuai dengan Bab II UU No. 25/1992, landasan idiil koperasi Indonesia adalah pancasila. Penempatan pancasila sebagai landasan Koperasi Indonesia ini didasarkan atas pertimbangan bahwa pancasila adalah pandangan hidup dan ideologi bangsa Indonesia.

    2. Landasan strukturil

    UUD 1945 sebagai landasan strukturil koperasi Indonesia yang merupakan aturan pokok organisasi negara. Terutama dalam ayat 1 pasal 33 UUD 1945 telah menegaskan bahwa perekonomian yang hendak disusun di Indonesia adalah suatu perekonomian “usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan”.

    3. Landasan mental

    Landasan mental koperasi Indonesia adalah setia kawan dan kesadaran berpribadi (Cornelis Rintuh, 1995: 59).

    -Asas Koperasi

    UU No. 25/1992, pasal 2, menetapkan kekeluargaan sebagai asas Koperasi. Di satu pihak, hal itu sejalan dengan penegasan ayat 1 pasal 33 UUD 1945 beserta penjelasannya, sejauh bentuk-bentuk perusahaan lainnya tidak dibangun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaaan, semangat kekeluargaan ini merupakan pembeda utama antara Koperasi dengan bentuk-bentuk perusahaan lainnya (Revrisond Baswir, 2000: 39).

     Tujuan Koperasi

    Tujuan utama pendirian suatu koperasi adalah untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi para anggotanya. Namun demikian, karena adalam memperjuangkan peningkatan kesejahteraan ekonomi anggotanya itu Koperasi berpegang pada asas dan prinsip-prinsip ideal tertentu, maka kegiatan koperasi biasanya juga diharapkan dapat membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan. Lebih dari itu, karena perjuangan koperasi biasanya terjalin dalam suatu gerakan tertentu yang bersifat nasionalis, tidak jarang keberadaan Koperasi juga dimaksudkan untuk pembangunan suatu tatanan perekonomian tertantu. Dalam konteks Indonesia, pernyataan mengenai tujuan koperasi dapat ditemukan dalam pasal 3 UU No. 25/1992. Menurut pasal itu, tujuan Koperasi Indonesia adalah sebagai berikut:

    “Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 (Revrisond Baswir, 2000: 40-41)”. Dalam UU. No. 25 tahun 1992 pasal 3 koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional, dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 (Arifin Sitio & Halomoan Tamba, 2001: 19).

    B. Perkembangan Usaha Kecil dan Koperasi di Indonesia

    1. Perkembangan Usaha Kecil

    Selama periode tahun 2007-2008, jumlah Usaha  Kecil mengalami peningkatan sebesar 2,88%. Kontribusi usaha kecil terhadap Penciptaan Investasi Nasional; Pembentukan Investasi Nasional menurut harga berlaku:

    1. Tahun 2007, kontribusi Usaha Kecil tercatat sebesar Rp. 461,10 triliun atau 52,99% dari total investasi nasional sebesar Rp. 870,17 triliun.
    2. Tahun 2008, kontribusi UMKM mengalami peningkatan sebesar Rp. 179,27 triliun atau sebesar 38,88% menjadi Rp. 640,38 triliun.

    Kontribusi UMKM terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Nasional; PDB Nasional menurut harga berlaku :

    1. Tahun 2007, kontribusi Usaha kecil terhadap PDB nasional menurut harga berlaku tercatat sebesar Rp. 2.105,14 triliun atau sebesar 56,23%
    2. Tahun 2008, kontribusi usaha kecilterhadap PDB nasional menurut harga berlaku tercatat sebesar Rp. 2.609,36 triliun atau sebesar 55,56% Kontribusi usaha kecil dalam Penyerapan Tenaga Kerja Nasional pada tahun 2008, UMKM mampu menyerap tenaga kerja sebesar 90.896.207 orang atau 97,04% dari total penyerapan tenaga kerja, jumlah ini meningkat sebesar 2,43%.

    Kontribusi usaha kecil terhadap Penciptaan Devisa Nasional ; pada tahun 2008 kontribusi Usaha  kecilterhadap penciptaan devisa nasional melalui ekspor non migas mengalami peningkatan sebesar Rp. 40,75 triliun atau 28, 49%. Secara singkat dapat disimpulkan bahwa Usaha kecil merupakan pilar utama perekonomian Indonesia. Karakteristik utama Usaha kecil adalah kemampuannya mengembangkan proses bisnis yang fleksibel dengan menanggung biaya yang relatif rendah. Oleh karena itu, adalah sangat wajar jika keberhasilan Usaha keci diharapkan mampu meningkatkan perekonomian Indonesia secara keseluruhan.

    2. Perkembangan koperasi di Indonesia

    Pada tahun 2003, jumlah koperasi di Indonesia sebanyak 2.148 koperasi dengan anggota koperasinya berjumlah 512.904 orang.

    Pada tahun 2004, jumlah koperasi di Indonesia sebanyak 2.148 koperasi dengan anggota koperasi nya berjumlah 512.904 orang. Tahun 2004 sama dengan tahun 2003.

    Pada tahun 2005, jumlah koperasi sebanyak 2.212 koperasi sedangkan jumlah anggotanya sebanyak 513,904 orang.

    Pada tahun 2006, jumlah koperasi sebanyak 2.243 koperasi, sementara jumlah anggotanya sebanyak 533.678 orang. Pada tahun 2007, jumlah koperasi di Indonesia mencapai 148.913 unit.

    Angka ini meningkat 5,98 persen dibandingkan tahun 2006. Sedangkan jumlah anggota koperasi di Indonesia pada tahun 2007 mencapai lebih kurang 29.031.802 orang. Dari segi usaha, secara umum Koperasi di Indonesia mampu meningkatkan modal usaha sebesar 17,7 persen dari Rp 46.09 triliun. Sisa Hasil Usaha (SHU) pun mengalami peningkatan

    signifikan hingga mencapai 38.46 persen, dari Rp 2,6 triliun menjadi Rp

    3,6 triliun.

    Pada tahun 2008, sampai akhir tahun telah terwujud 42.267 unit koperasi berkualitas yang tersebar di 33 provinsi di seluruh Indonesia.

    Pada tahun 2009 bulan Juni jumlah KSP/USP sebanyak 69.552 unit atau 182,73% dibandingkan jumlah KSP/USP pada tahun 2004.

    Pada tahun 2008 jumlah Koperasi Indonesia bertambah 126 unit. Rincianya adalah Koperasi Indonesia dengan status primer bertambah 119 unit dan Koperasi Indonesia yang berstatus sekunder bertambah 7 unit. Dari hasil klasifikasi dan peringkatan, jumlah Koperasi Indonesia

    berkualitas di tahun 2008 mencapai 42.267 Koperasi Indonesia. peningkatan Koperasi Indonesia berkualitas sebanyak 886 Koperasi Indonesia dibanding tahun 2007.

    Pada tahun 2009, jumlah koperasi di Indonesia sebanyak 170.411 unit. Penyerapan tenaga kerja oleh koperasi sebanyak 357.330 tenaga kerja. Nilai permodalan koperasi tahun 2009 sebesar Rp 59,85 triliun.

    Pada tahun 2010 per Juni, koperasi di Indonesia mengalami peningkatan sebesar 3,30 persen, jumlah koperasi mencapai 176.033 unit. Sedangkan soal penyerapan tenaga kerja oleh koperasi meningkat 4,67 persen dari tahun 2009, menjadi 374.010 tenaga kerja pada Juni 2010. Nilai permodalan koperasi meningkat 5,92 persen dari dibanding tahun 2009

    menjadi Rp 63,39 triliun Juni 2010. Sementara nilai volume usaha dan perkiraan nilai SHU koperasi sampai dengan Juni 2010 sebesar Rp. 69,30 triliun dan Rp. 4,50 triliun

    Perkembangan koperasi di atas menunjukkan bahwa koperasi di Indonesia tumbuh cukup menggembirakan. Akan tetapi banyak juga koperasi yang tidak aktif yang jumlahnya kian tahun kian bertambah. Yang terpenting bukanlah kenaikan dalam hal kuantitas koperasi tetapi kualitas koperasi yang tumbuh di Indonesia. Hal ini seharusnya menjadi perhatian kita semua, koperasi yang seharusnya menjadi soko guru perekonomian Indonesia harus mampu bersaing di era persaingan global dengan bentuk usaha lainnya seperti PT, CV, dan lain sebagainya. Koperasi di Indonesia harus bisamenjadi motor penggerak perekonomian bangsa. Bahkan jika kita lihat dinegara-negara lain yang biasa kita sebut sebagai negara kapitalis liberal, yang tidak memiliki UU koperasi dan Menteri Koperasi, beberapa di antaranya memiliki koperasi yang memberikan sumbangan cukup berarti pada perekonomian nasionalnya, khususnya dalam bentuk sumbangan pada PDB, yaitu sebesar 21% di Finlandia, 17.5% di Selandia Baru, 16.4% di Swiss dan 13% di Swedia (Djabaruddin Djohan, 2009:1).

    C. Jenis-jenis koperasi dan Usaha Kecil

    1. Jenis-jenis Koperasi

    Koperasi dapat dibedakan berdasarkan bidang usaha, jenis komoditi, jenis anggota, daerah kerja (Revrisond Baswir, 2000: 76-85).

    1. Berdasarkan bidang usaha, koperasi dibedakan menjadi:
      1. Koperasi konsumsi: koperasi yang berusaha dalam bidang penyediaan barang-barang konsumsi yang dibutuhkan oleh para anggotanya.
      2. Koperasi produksi: koperasi yang kegiatan utamanya melakukan pemroses bahan baku menjadi barang jadi atau barang setengah jadi.
      3. Koperasi pemasaran; koperasi yang dibentuk terutama untuk membantu para anggotanya dalam memasarkan barang-barang yang mereka hasilkan.
      4. Koperasi kredit/simpan pinjam: koperasi yang bergerak dalam bidang pemupukan simpanan dari para anggotanya, untuk kemudian dipinjamkan kembali kepad apara anggota yang memerlukan bantuan modal.
    2. Berdasarkan jenis komoditi, koperasi dapat dibedakan menjadi:
      1. Koperasi pertambangan: Koperasi yang melakukan usaha dengan menggali atau memanfaatkan sumber-sumber alam secara langsung tanpa utau dengan sedikit mengubah bentuk dan sifat sumber-sumber alam tersebut.
      2. Koperasi pertanian dan peternakan: koperasi yang melakukan usaha sehubungan dengan komoditi pertanian tertentu.
      3. Koperasi industri dan kerajinan: koperasi yang melakukan usaanya dalam bidang usaha industri atau kerajinan tertentu
      4. Koperasi jasa-jasa: koperasi yang mengkhususkan usahanya dalam memproduksi dan memasarkan kegiatan jasa tetentu.
    3. Berdasarkan jenis anggota, koperasi dibedakan menjadi:
      1. Koperasi karyawan
      2. Koperasi pedagang pasar
      3. Koperasi angkatan darat
      4. Koperasi mahasiswa
      5. Koperasi pondok pesantren
      6. Koperasi peranserta wanita
      7. Koperasi pramuka
    4. Berdasarkan daerah kerja koperasi dibedakan menjadi:
      1. Kopersi primer: koperasi yang beranggotakan orang-orang, yang biasanya didirikan pada lingkup kesatuan wilayah terkecil tertentu.
      2. Koperasi sekunder/pusat koperasi: Koperasi yang beranggotakan koperasi-koperasi primer, yang biasanya didirikan sebagai pemusatan dari beberapa koperasi primer dalam suatu lingkup wilayah tertentu.
      3. Koperasi tertier/induk koperasi: koperasi yang beranggotakan koperasi-koperaswi sekunder, yang berkedudukan di ibu kota Negara.
    2. Jenis-jenis usaha kecil
    1. Usaha Manufaktur (Manufacturing Business) adalah usaha yang mengubah input dasar menjadi produk yang bisa dijual kepada konsumen. Contohnya adalah konveksi yang menghasilkanpakaian jadi atau pengrajin bambu yang menghasilkan mebel, hiasan rumah,souvenir dan sebagainya.
    2. Usaha Dagang (Merchandising Business) adalah usaha yang menjual produk kepada konsumen. Contohnya adalah pusat jajanan tradisional yang menjual segala macam jajanan tradisional atau toko kelontong yang menjual semua kebutuhan sehari-hari.
    3. Usaha Jasa (Service Business) adalah usaha yang menghasilkan jasa, bukan menghasilkan produk atau baranguntuk konsumen. Sebagai contoh adalah jasa pengiriman barang atau warunginternet (warnet) yang menyediakan alat dan layanan kepada konsumen agar mereka bisa browsing, searching, blogging atau yang lainnya.

    Bab III. Penutup

    A. Penutup

    Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum yang berlandaskan pada asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

    Usaha kecil merupakan usaha yang integral dalam dunia usaha nasional yang memiliki kedudukan, potensi, dan peranan yang signifikan dalam mewujudkan tujuan pembangunan nasional pada umumnya dan pembangunan ekonomi pada khususnya Selain itu, usaha kecil juga merupakan kegiatan usaha dalam memperluas lapangan pekerjaan dan memberikan pelayanan ekonomi yang luas, agar dapat mempercapat proses pemerataan dan pendapatan ekonomi masyarakat.

    Dalam penjelasan diatas berdasarkan contoh koperasi dan ukm memiliki peran dan fungsi membangun dan mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial, turut serta secara aktif dalam upaya meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.

    B. Saran

    Penulis menyadari bahwa masih banyak terdapat kekurangan dalam penulisan makalah ini. Maka, penulis senantiasa terbuka untuk menerima masukan baik kritik maupun saran demi penyempurnaan makalah ini.

  • Makalah Bank Syariah

    Makalah Bank Syariah

    Bank Syariah

    Bab I. Pendahuluan

    A. Pendahuluan

    Bank Bagi Hasil sering disebut Bank Syariah (Bank Islam) merupakan lembaga perbankan yang menggunakan sistem dan operasi berdasarkan prinsip‐prinsip hukum atau syariah Islam, seperti diatur dalam Al Qurʹan dan Al Hadist. Perbankan Syariah merupakan suatu sistem perbankan yang dikembangkan berdasarkan sistem syariah (hukum islam). Usaha pembentukkan sistem ini berangkat dari larangan islam untuk memungut dan meminjam bedasarkan bunga yang termasuk dalam riba dan investasi untuk usaha yang dikategorikan haram,misalnya dalam makanan, minuman, dan usaha-usaha lain yang tidak islami,yang hal tersebut tidak diatur dalam Bank Konvensional.

    Di Indonesia pelopor perbankan syariah adalah Bank Muamalat Indonesia. Berdiri tahun1991, bank ini diprakarsai oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan pemerintah serta dukungan dari Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) dan beberapa pengusaha muslim. Bank ini sempat terimbas oleh krisis moneter pada akhir tahun 90-an sehingga ekuitasnya hanya tersisa sepertiga dari modal awal. IDB kemudian memberikan suntikan dana kepada bank ini dan pada periode 1999-2002 dapat bangkit dan menghasilkan laba. Saat ini keberadaan bank syariah di Indonesia telah di atur dalam Undang-undang yaitu UU No. 10 tahun 1998 tentang Perubahan UU No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan.

    Adanya Perbankan syariah di Indonesia bertujuan untuk mewadahi penduduk di Negara Indonesia yang hampir seluruh penduduknya beragama Islam.Dengan adanya bank tersebut diharapkan tidak adanya kerancuan dalam proses muamalah bagi para pemeluk agama islam,sehingga mereka terjaga dari keharaman akibat tidak adanya suatu wadah yang melayani mereka dalam bidang muamalah yang bersifat islami. Namun realitas yang ada,dari 80% penduduk Indonesia yang beragama Islam tidak lebih dari 10% di antara mereka yang bertransaksi secara syar’I lebih-lebih dalam hal perbankan.Sampai saat ini perbankan syariah di Indonesia belum mampu menunjukan eksistensinya,banyak masyarakat yang tidak menaruh kepercayaan terhadap perbankkan syariah.

    Bahkan para ulama-ulama di negeri ini pun sebagian besar masih menyimpan uangnya di bank konvensional.Hal tersebut terjadi karena kurangnya pemahaman mengenai sisitem operasi perbankan syariah Sistem dalam bank syariah di anggap sama dengan sistem operasi yang ada dalam bank konvensional.

    Hal ini terjadi karena kurangnya pemahaman masyarakat terhadap bank syariah dan berakibat kurangnya kepercayaan masyarakat terhadap bank syariah. Hal tersebut menjadi landasan untuk menyadarkan masyarakat akan keurgenan perbankkan islam di Negara ini. Khusunya bagi mereka yang beragama islam.Upaya-upaya pensosialisaian mekanisme dan syariah di rasa perlu,sehingga masyarakat tidak lagi terjebak dalam transaksi-transaksi yang tidak islami dan masyarakat kembali manaruh kepercayaan terhadap transaksi syariah.

    B. Rumusan Masalah

    1. Menjelaskan Pengertian Bank Syariah
    2. Menjelaskan Perkembangan Bank Syariah di Indonesia
    3. Menjelaskan Dasar Hukum Bank Syariah
    4. Karakteristik Bank Syariah
    5. Menjelaskan Fungsi Bank Syariah
    6. Prinsip Bank Syariah
    7. Kegiatan Usaha Bank Syariah
    8. Prinsip – Prinsip Dalam Menghimpun Dana Bank Syariah
    9. Prinsip – Prinsip Penyaluran Dana Bank Syariah
    10. Keunggulan Dan Kelemahan Bank Syariah.

    Bab II. Pembahasan

    A. Pengertian Bank Syariah

    Bank syariah merupakan bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah yang terdiri atas Bank Umum Syariah (BUS) dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS). Usaha pembentukan sistem ini didasari oleh larangan dalam agama islam untuk memungut maupun meminjam dengan bunga atau yang disebut dengan riba serta larangan investasi untuk usaha-usaha yang dikategorikan haram, dimana hal ini tidak dapat dijamin oleh sistem perbankan konvensional. Persaingan usaha antar bank yang semakin tajam dewasa ini telah mendorong munculnya berbagai jenis produk dan sistem usaha dalam berbagai keunggulan kompetitif.

    Dalam situasi seperti ini Bank Umum (konvensional) akan menghadapi persaingan baru dengan kehadiran lembaga keuangan ataupun bank non-konvensional. Fenomena ini ditandai dengan pertumbuhan lembaga keuangan dan bank dengan sistem syariah.

    B. Perkembangan Bank Syariah di Indonesia

    Abdul Gani Abdullah mengemukakan dalam analisis dan evaluasi hukum yang dilakukannya terhadap perbankan syariah, menemukan sedikitnya empat hal yang menjadi tujuan pengembangan perbankan berdasarkan prinsip syariah, yaitu :

    1. Untuk memenuhi kebutuhan jasa perbankan bagi masyarakat yang tidak dapat menerima konsep bunga.
    2. Terciptanya dual banking sistem di Indonesia yang mengakomodasi terlaksananya sistem perbankan konvensional dan perbankan syariah dengan baik dalam proses kompetisi yang sehat, dimana didukung oleh pola perilaku bisnis yang bernilai dan bermoral.
    3. Mengurangi risiko kegagalan sistem keuangan Indonesia.
    4. Mendorong peran perbankan dalam menggerakkan sector riil dan membatasi segala bentuk eksploitasi yang tidak produktif serta mengabaikan nilai-nilai moral.

    Sebagai langkah awal perkembangan bank syariah di Indonesia, pada pertengahan tahun 1970-an diadakan pembicaraan mengenai bank syariah pada seminar Hubungan Indonesia- Timur Tengah yang diadakan pada tahun 1974 dan pada tahun 1976 dalam seminar yang diadakan Lembaga Studi Ilmu-Ilmu Kemasyarakatan (LSIK) dan Yayasan Bhineka Tunggal Ika. Perkembangan pemikiran secara luas mengenai perlunya umat Islam Indonesia memiliki perbankan Islam sendiri mulai berhembus sejak saat itu. Namun, usaha untuk merealisasikan ide perbankan syariah tersebut terhambat oleh beberapa alasan, yaitu :

    1. Operasi Bank Syariah yang berdasarkan prinsip bagi hasil belum diatur, oleh karena itu tidak sejalan dengan Undang-undang Pokok Perbankan yang berlaku, yaitu Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1967.
    2. Konsep banksyariah dari segi politis dinilai bermuatan ideologis, merupakan bagian atau berkaitan dengan pembentukan negara Islam, oleh karena itu tidak dikehendaki pemerintah.
    3. Belum ada yang bersedia menaruh modal pada ventura semacam itu, sementara pendirian bank baru dari negara Timur Tengah masih dicegah,antara lain oleh kebijakan pembatasan bank asing untuk membuka cabangnya di Indonesia.

    Pada awal periode 1980-an, diskusi mengenai bank syariah sebagai pilar ekonomi Islam mulai dilakukan dengan pihak yang terlibat dalam pengkajiannya adalah Karnaen A. Perwaatmadja, M. Dawam Rahardjo, A.M Saefudin, M. Amien Azis, dan lain-lain. Uji coba padsa skala yang relative terbatas telah diwujudkan pada masa itu yaitu dengan pembentukan Baitut Tamwil-Salman di Bandung dan Koperasi Ridho Gusti di Jakarta, yang kedua lembaga keuangan syariah tersebut berbadan hukum koperasi.

    Pembentukan ini juga didorong oleh keluarnya Deregulasi Perbankan Paket 1 Juni Tahun 1983, yang telah membuka belenggu penetapan bunga perbankan oleh pemerintah.

    Dengan dibebaskannya penetapan besar bunga kepada masing-masing bank, maka suatu bank dapat menetapkan bunga sebesar 0% (nol persen) yang memungkinkan beroperasinya bank tanpa bunga yang berdasarkan bagi hasil keuntungan. Namun, karena belum dimungkinkannya pendirian bank baru pada masa itu, sedangkan bank-bank yang telah ada belum tertarik untuk mengaplikasikan sistem bank tanpa bunga yang dinilai kurang mengntungkan, maka bank syariah belum dapat berdiri di Indonesia, sehingga dibentuklah badan hukum koperasi sebagai bentuk badan hukumnya.

    Pada tahun 1988, gagasan mengenai bank syariah kembali muncul yang dilatarbelakangi dengan dikeluarkannya Paket Kebijakan Oktober (PAKTO) yang berisi liberalisasi perbankan. Liberalisasi perbankan tersebut memungkinkan didirikannya bank-bank baru selain yang telah ada. Maka dari itu didirikanlah Bank Perkreditan Rakyat Syariah dibeberapa daerah di Indonesia, yaitu Badan Perkreditan Syariah (BPRS) Berkah Amal Sejahtera, BPRS Dana Mardhatillah, dan BPRS Amanah Rabaniah, yang beroperasi di Bandung, dan BPRS Hareukat di Aceh.

    Sebagai hasil kerja Tim Perbankan MUI tersebut lahirlah Bank Muamalat Indonesia pada 1 November 1991. Pada saat penandatanganan Akte pendirian PT Bank Muamalat Indonesia terkumpul komitmen pembelian saham sebesar Rp 84 Miliar. Kemudian pada tanggal 3 November 1991 dalam acara silaturahmi presiden di Istana Bogor dapat dipenuhi dengan total komitmen awal sebesar Rp. Sebelumnya, pada 18-20 Agustus 1990 diadakan lokakarya Bunga Bank dan Perbankan yang diadakan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) di Cisarua, Bogor, Jawa barat. Hasil lokakarya tersebut dibahas lebih mendalam dalam Musyawarah Nasional IV MUI pada 22-25 Agustus 1990. Berdasarkan Amanat Munas IV MUI tersebut dibentuklah kelompok kerja untuk mendirikan Bank Islam di Indonesia kelompok kerja yang disebut Tim Perbankan MUI, bertugas melakukan pendekatan dan konsultasi dengan semua pihak terkait.

    Dalam menjalankan operasinya sebagai bank yang berdasarkan prinsip syariah, Bank Muamalat Indonesia mengalami banyak hambatan. Selain karena peraturan hukum tentang bank syariah belum spesifik mengatur dan memberi ruang dalam pengembangan perbankan syariah, juga ketidakmampuan BMI untuk bersaing dengan bank konvensional yang telah memiliki jaringan yang kuat hingga ke pelosok-pelosok daerah. Selain itu, untuk menjaga likuiditas bank dan mempertahankan eksistensinya, yaitu melalui usaha-usaha mendapatkan keuntungan yang sewajarnya melalui bagi hasil, maka BMI tidak bisa mengelak untuk tidak menggarap kalangan menengah keatas sebagai nasabah dan debitur yang paling potensial. Hal ini yang kemudian menyebabkan banyak umat Islam masih belum merasakan kehadiran BMI memberikan sentuhan yang berarti pada mereka sebagai bank yang mengusung nilai-nilai Islam.

    Era reformasi kemudian juga memberikan perkembangan baru dalam perbankan syariah di Indonesia. Para pelaku perbankan dan pemerintah telah mendapatkan paradigma baru dalam memandang perbankan Islam di Indonesia. Krisis moneter yang dialami sebelumnya ternyata memberikan implikasi positif dalam sejarah perkembangan bank syariah di Indonesia. Bentuk perkembangan paling besar bank syariah pada masa itu ditandai dengan disetujuinya Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 mengenai perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan, yang merupakan regulasi mengenai perbankanuntuk bangkit dari krisis ekonomi yang melanda pada waktu itu.

    Dalam Undang-undang tersebut memberi arahan bagi bank-bank konvensional untuk membuka cabang syariah atau mengkonversi diri secara total menjadi bank syariah. Hal tersebut disambut antusias oleh kalangan perbankan konvensional yang ingin mulai memasuki usaha bisnis perbankan syariah, untuk itu Bank Indonesia mengadakan “Pelatihan Perbankan Syariah” bagi para pejabat Bank Indonesia dari segenap bagian, terutama aparat yang berkaitan langsung dengan DPNP (Direktorat Penelitian dan Pengembangan Perbankan), kredit , pengawasan, akuntansi, riset dan moneter. Beberapa lembaga perbankan konvensional yang membuka cabang syariah pada masa-masa awal reformasi adalah Bank IFI cabang syariah, Bank Syariah Mandiri, dan Bank BNI Divisi Syariah.

    Pada masa ini, ada beberapa permasalahan yang belum terselesaikan dari sistem hukum maupun dari sistem ekonomi mengenai perbankan syariah. Hal ini sebagaimana digambarkan Umar Chappra dan ditidaklanjuti oleh Muhammad Syafi’i Antonio dalam kajian Tazkia Institute. Persoalan-persoalan itu adalah sebagai berikut:

    1. Pada umumnya produk produk perbankan syariah, belum memiliki standar peraturan yang baku dan seragam. Ketika MUI/ DSN bersama Bank Indonesia tengah mempersiapkan pembakuan Akad mudharabah, musyarakah, dan murabahah, tetapi untuk akad-akad lainnya belum disiapkan.
    2. Perbankan syariah dalam perkembangannya cukup pesat, tetapi memiliki asset dan akses pasar yang masih kecil. Baru mencapai lebih dari satu persen dari total asset perbankan nasional sehingga mempengaruhi kemampuannya untuk melakukan ekspansi dan diverifikasi usaha.
    3. Dalam kondisi demikian, tentunya tingkat persaingan dengan sistem ekonomi konvensional belum berimbang karena terbatasnya jaringan kantor dan lembaga penunjang lainnya. Juga belum memadai untuk keperluan likuiditas dan pengelolaan risiko.
    4. Belum ada keseragaman dalam praktek akuntansi dan sistem audit perbankan syariah, termasuk didalamnya keseragaman laporan keungan sehingga otoritas pengatur maupun investor mengalami kesulitan untuk melakukan perbandingan dalam menilai kinerja perbankan syariah. Peran Accounting Organization for Islamic Institution di Bahrain belum sepenuhnya dapat mengantisipasi kekurangan ini. Perkembangan terakhir menunjukkan semakin membaiknya kinerja lembaga ini dalam memjalankan tugas-tugasnya.
    5. Pada umumnya produk produk perbankan syariah, belum memiliki standar peraturan yang baku dan seragam. Ketika MUI/ DSN bersama Bank Indonesia tengah mempersiapkan pembakuan Akad mudharabah, musyarakah, dan murabahah, tetapi untuk akad-akad lainnya belum disiapkan.
    6. Perlakuan oleh pihak perbankan syariah disatu sisi dengan nasabah pada sisi lainnya belum berlangsung sesuai prinsip kesetaraan. Masih seperti yang diperaktikkan dalam perbankan konvensional, dimana posisi pihak perbankan masih jauh lebih kuat dibanding nasabahnya. Idealnya, perbankan syariah memperlakukan nasabah sebagai mitranya yang sejajar sehigga tidak terkesan sebagai hubungan kemitraan yang berdasarkan hubungan keyakinan semata, melainkan juga harus rasional dan objektif.

    Pada perkembangan selanjutnya hingga saat ini, dengan dikeluarkannya peraturan perundang-undangan khusus yang mengatur mengenai bank syariah, serta dibentuknya badan-badan khusus yang bertugas membenahi sistem perbankan syariah di Indonesia. Sepanjang tahun 2010 perbankan syariah tumbuh dengan volume usaha yang tinggi yaitu sebesar 43,99% meningkat dari tahun sebelumnya sebesar 26,55% dengan pertumbuhan dana yang dihimpun maupun pembiayaan yang relative tinggi, serta penyediaan penyediaan akses jaringan yang meningkat dan menjangkau kebutuhan masyarakat secara luas sehingga masih cukup kuat untuk memanfaatkan potensi membaiknya perekonomian nasional.

    C. Dasar Hukum Bank Syariah

    Berdasarkan Pasal 4 UU No. 21 Tahun 2008 tentang perbankan syariah, bank syariah di wajibkan untuk menjalankan fungsi menghimpun dan menyalurkan dana dari masyarakat. Di samping itu, bank syariah juga dapat menjalankan fungsi sosial dalam bentuk lembaga baitulmal dan menyalurkannya kepada organisasi pengelola zakat. Bank syariah juga dapat menghimpun dana sosial yang berasal dari wakaf uang dan menyalurkannya kepada pengelola wakaf (nazhir) sesuai dengan kehendak pemberi wakaf.

    D. Karakteristik Bank Syariah

    Karakteristik Bank Syariah diantaranya :

    1. Berdasarkan prinsip syariah
    2. Implementasi prinsip ekonomi Islam dg ciri:
      • pelarangan riba dalam berbagai bentuknya
      • Tidak mengenal konsep “time-value of money”
      • Uang sebagai alat tukar bukan komoditi yg diperdagangkan.
    3. Beroperasi atas dasar bagi hasil
    4. Kegiatan usaha untuk memperoleh imbalan atas jasa
    5. Tidak menggunakan “bunga” sebagai alat untuk memperoleh pendapatan
    6. Azas utama => kemitraan, keadilan, transparansi dan universal
    7. Tidak membedakan secara tegas sector moneter dan sector riil (dapat melakukan transaksi 2 sektor riil.

    E. Fungsi Bank Syariah

    Bank syariah dalam skema non-riba memiliki empat fungsi sebagai berikut :

    1. Fungsi Manajer Investasi

    Fungsi ini dapat dilihat dari segi penghimpunan dana oleh bank syariah, khususnya dana mudharabah. Bank syariah bertindak sebagai manajer investasi dari pemilik dana (shahibul maal) dalam hal dana tersebut harus dapat disalurkan pada penyalur yang produktif, sehingga dana yang dihimpun dapat menghasilkan keuntungan yang akan dibagihasilkan antara bank syariah dan pemilik dana. 

    2. Fungsi Investor

    Dalam penyaluran dana bank syariah berfungsi sebagai investor (pemilik dana). Penanaman dana yang dilakukan oleh bank syariah harus dilakukan pada sektor – sektor yang produktif dengan risiko minim dan tidak melanggar ketentuan syariah.

    Produk investasi yang sesuai dengan syariah diantaranya akad jual beli (murabahah, salam, dan istishna), akad investasi (mudharabah dan musyarakah), akad sewa menyewa (ijarah dan ijarah muntahiya bittamlik) dan beberapa akad lainnya yang dibolehkan oleh syariah.

    3. Fungsi Sosial

    Fungsi ini merupakan sesuatu yang melekat pada bank syariah. Ada dua instrumen yang digunakan oleh bank syariah dalam menjalankan fungsi sosialnya, yaitu instrumen zakat, infak, sedekah, dan wakaf (Ziswaf) dan instrumen qardhul hasan. Instrumen Ziswafberfungsi untuk menghimpun ziswaf dari masyarakat, pegawai bank, serta bank sendiri sebagai lembaga milik para investor. Instrumen qardhul hasan berfungsi menghimpun dana dari penerimaan yang tidak memenuhi kriteria halal serta dana infak dan sadaqah yang tidak ditentukan peruntukannya secara spesifik oleh yang memberi.

    4. Fungsi jasa keuangan

    Fungsi jasa keuangan yang dijalankan oleh bank syariah tidaklah berbeda dengan bank konvensional, seperti memberikan layanan kliring, transfer, inkaso, pembayaran gaji, letter of guarantee, letter of credit, dan lain-lain.

    Namun mekanisme untuk mendapatkan keuntungan dari transaksi tersebut, bank syariah tetap menggunakan skema yang sesuai dengan prinsip syariah.

    F. Prinsip Bank Syariah

    Dalam melaksanakan fungsi jasa keuangan perbankan syariah menggunakan beberapa prinsip yang perlu diperhatikan, diantaranya :

    a. Prinsip Wakalah

    Wakalah berarti penyerahan, pendelegasian, atau pemberian mandat.

    b. Prinsip Kafalah

    Kafalah adalah jaminan yang diberikan oleh penanggung (kafiil) kepada pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban pihak kedua atau yang ditanggung (makfuul anhu ashil)

    c. Prinsip Hawalah

    Hawalah adalah pengalihan utang dari orang yang berutang (muhil) kepada orang lain yang menanggungnya (munhal’ alaih)

    d. Prinsip Sharf

    Prinsip Sharf adalah prinsip yang digunakan dalam transaksi jual beli mata uang, baik antar mata uang sejenis maupun antar mata uang berlainan jenis.

    e.       Prinsip Ijarah

    Objek ijarah adalah manfaat dari penggunaan barang dan jasa, apabila dikaitkan dengan penggunaan barang maka diistilahkan dengan sewa – menyewa sedangkan apabila dikaitkan dengan penggunaan jasa maka diistilahkan dengan upah – mengupah.

    F. Kegiatan Usaha Bank Syariah

    1. Penghimpun Dana
    2. Penyaluran dana
    3. Jasa pelayanan
    4. Berkaitan dengan surat berharga
    5. Lalu lintas keuangan dan pembayaran
    6. Berkaitan dengan pasar modal
    7. Investasi
    8. Dana pensiun
    9. Sosial

    G. Prinsip – Prinsip Dalam Menghimpun Dana Bank Syariah

    Penghimpunan dana di Bank Syariah dapat berbentuk giro, tabungan, dan deposito. Prinsip operasional syariah yang diterapkan dalam penghimpunan dana masyarakat adalah prinsip wadi’ah dan mudharabah.

    1. Prinsip Wadi’ah (simpanan)

    Al-Wadi’ah atau dikenal dengan nama titipan atau simpanan, merupakan titipan murni dari satu pihak ke pihak lain, baik perorangan maupun badan hukum yang harus dijaga dan dikembalikain kapan saja bila si penitip menghendaki.

    Ketentuan umum dari produk ini adalah :

    • Keuntungan atau kerugian dari penyaluran dana menjadi hak milik atau ditanggung bank, sedang pemilik dana tidak dijanjikan imabalan dan tidak menanggung kerugian. Bank dimungkinkan memberi bonus kapada pemilik dana sebagai suatu insentif untuk menarik dana masyarakat namun tidak boleh diperjanjikan di muka.
    • Bank harus membuat akad pembukaan rekening yang isinya mencakup izin penyaluran dana yang disimpan dan persyaratan lain yang disepakati selama tidak bertentangan dengan prinsip syariah.Khusus bagi pemilik rekening giro, bank dapat memberikan buku cek, bilyet giro, dan debit card.
    • Terhadap pembukaan rekening ini bank dapat mengenakan pengganti biaya administrasi untuk sekadar menutupi biaya yang benar – benar terjadi.
    • Ketentuan – ketentuan lain yang berkaitan dengan rekening giro dan tabungan berlaku selama tidak bertentangan dengan prinsip syariah.

    Yang termasuk dalam produk Bank Syariah dalam menghimpun dana yaitu :

    1.      Giro Syariah

    Giro adalah simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan  cek/ bilyet giro, atau dengan cara pemindahbukuan.

    2.      Tabungan Syariah

    Tabungan adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang telah disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek/bilyet giro.

    3.      Deposito Syariah  

    Deposito adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian antara nasabah dengan bank.

    2. Prinsip Mudharabah

    Mudharabah adalah akad kerja sama antara dua pihak, di mana pihak pertama menyediakan seluruh modal dan pihak lain menjadi pengelola. Keuntungan dibagi menurut kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak. Apabila rugi maka akan ditanggung pemilik modal selama kerugian itu bukan akibat dari kelalaian si pengelola. Apabila kerugian diakibatkan kelalaian pengelola, maka si pengelolalah yang bertanggung jawab.

    Jenis-Jenis Mudharabah

    •           Mudharabah Mutlaqah

    Penerapan mudharabah mutlaqah dapat berupa tabungan dan deposito sehingga terdapat dua jenis penghimpunan dana, yaitu tabungan mudharaba dan deposito mudharabah. Berdasarkan prinsip ini, tidak ada pembatasan bagi bank dalam menggunakan dana yang dihimpun.

    •           Mudharabah Muqayyadah

    Adalah jenis mudharabah yang pada akadnya dicantumkan persyaratan-persyaratan tertentu misalnya hanya boleh digunakan untuk usaha tertentu, di kota tertentu, dan dalam waktu tertentu. Ikatan-ikatan ini membuat akad mudharabah menjadi terikat dan sempit sehingga disebut mudharabah muqayyadah (restricted mudharabah).

    Mudharabah Muqayyah terbagi 2 yaitu :

    §  Mudharabah Muqayyadah on Balance sheet

    Jenis mudharabah ini merupakan simpanan khusus (restricted investment) di mana pemilik dana dapat menetapkan syarat – syarat tertentu yang harus dipenuhi bank. Misalnya disyaratkan digunakan untuk bisnis tertentu, disyaratkan digunakan deangan akad tertentu, atau disyaratkan digunakan untuk nasabah tertentu.

    §  Mudharabah Muqayyadah off Balance sheet

    Jenis mudharabah ini merupakan penyaluran dana mudharabah langsung kepada  usahanya, di mana bank bertindak sebagai perantara (arranger) yang mempertemukan antara pemilik dana dengan pelaksana usaha. Pemilik dana dapat menetapkan syarat – syarat tertentu yang harus dipenuhi oleh bank dalam mencari kegiatan usaha yang akan dibiayai dan pelaksanaan usahanya.

    H. Prinsip – Prinsip Penyaluran Dana Bank Syariah

    a.  Prinsip Jual Beli (Ba’i)

    Dalam melakukan jual beli  digunakan 3 skema yang meliputi :

    §  Jual beli dengan skema Murabahah

    Jual beli dengan skema ini menyatakan harga perolehan dan keuntungan yang disepakati oleh penjual dan pembeli. Skema ini digunakan oleh bank untuk nasabah yang hendak memiliki suatu barang, sedangkan nasabah yang bersangkutan tidak memiliki uang pada saat pembelian. Dalam hal ini bank syariah bertindak sebagai penjual sedangkan nasabah yang membutuhkan barang bertindak sebagai pembeli.

    §  Jual beli dengan skema Salam

    Jual beli dengan skema ini merupakan jual beli yang pelunasannya dilakukan terlebih dahulu oleh pembeli sebelum barang pesanan diterima.

    §  Jual beli dengan skema Istishna

    Jual beli dengan skema ini adalah jual beli yang didasarkan atas penugasan oleh pembeli kepada penjual yang juga produsen untuk menyediakan barang atau suatu produk sesuai dengan spesifikasi yang disyaratkan pembeli dan menjualnya dengan harga yang disepakati.

    b. Prinsip Investasi

    Dalam melakukan investasi, dapat dilakukan dengan skema mudharabah dan skema musyarakah.

    Investasi dengan skema Mudharabah

    Akad investasi dengan skema mudharabah adalah akad (transaksi) antara dua pihak dimana salah satu pihak menyerahkan harta kepada yang lain agar diperdagangkan dengan pembagian keuntungan diantara keduanya sesuai dengan kesepakatan.

    Dalam skema ini bank bertindak sebagai shahibul maal (pemilik dana), sedangkan nasabah yang menerima pembiayaan bertindak sebagai mudharib (pengelola dana), seluruh modal berasal dari pihak bank syariah sebagai pemilik dana.

    Investasi dengan skema Musyarakah

    Investasi dengan skema ini adalah kerja sama investasi para pemilik modal yang mencampurkan modal mereka pada suatu usaha tertentu dengan pembagian keuntungan berdasarkan nisbah yang telah disepakati sebelumnya, sedangkan apabila terjadi kerugian ditanggung semua pemilik modal berdasarkan porsi pemilik modal masing – masing.

    c. Prinsip Sewa

    Sewa dengan skema Ijarah

    Sewa dengan skema ijarah adalah transaksi sewa menyewa antara pemilik objek sewa dan penyewa untuk mendapatkan imbalan atas objek sewa yang disewakan. Dalam transaksi ini bank syariah bertindak sebagai pemberi sewa atau pemilik objek sewa, sedangkan nasabah bertindak sebagai penyewa.

    Sewa dengan skema Ijarah Muntahiya Bittamlik

    Sewa dengan skema ini adalah transaksi sewa menyewa antara pemilik objek sewa dan penyewa untuk mendapatkan imbalan atas objek sewa yang disediakannya dengan opsi perpindahan hak milik pada saat tertentu sesuai dengan akad sewa. Berbeda dengan transaksi Ijarah, pada transaksi ini memberi hak pilih pada penyewa untuk memiliki barang yang disewa.

    d. Prinsip Bagi Hasil (Syirkah)

    Transaksi yang penanaman dana dari pemilik modal dengan pengelola untuk melakukan usaha tertentu yang sesuai syariah, dengan pembagian hasil antara kedua belah pihak berdasarkan perjanjian yang telah disepakati.

    Produk pembiayaan syariah yang didasarkan pada prinsip bagi hasil adalah:

    §  Musyarakah

    Musyarakah adalah semua bentuk usaha yang melibatkan dua pihak atau lebih dimana secara bersama – sama memadukan seluruh bentuk sumber daya baik yang berwujud maupun tidak berwujud. Bentuk kontribusi dari pihaki yang bekerja sama dapat berupa dana, barang perdagangan (trading asset), kewiraswastaan (entrepreneurship), keahlian (skill), kepemilikan (property), peralatan (equipment), atau intangible asset( seperti hak paten atau goodwill), kepercayaan/reputasi (credit worthiness) dan barang – barang lainnya yang dapat dinilai dengan uang. Dengan merangkum seluruh kombinasi dari bentu kontribusi masing – masing pihak dengan atau tanpa batasan waktu menjadikan produk ini sangat fleksibel.

    §  Mudharabah

    Mudharabah adalah bentuk kerjasama antara dua atau lebih pihak dimana pemilik modal mempercayakan seju7mlah modal kepada pengelola dengan suatu perjanjian pembagian keuntungan.Bentuk ini menegaskan kerjasama dengan kontribusi 100% modal dari pemilik modal dan keahlian dari pengelola. Beberapa ketentuan umum mudharabah adalah :

      ü  Jumlah modal yang diserahkan kepada nasabah selaku pengelola modal harusd iserahkan tunai;

      ü  Hasil dari pengelolaan modal pembiayaan mudharabah dapat diperhitungkan dengan dua cara: perhitungan dari pendapatan proyek (revenue sharing) dan perhitungan dari keuntungan proyek (profit loss sharing).

      ü  Hasil usaha dibagi sesuai dengan persetujuan dalam akad pada setiap bulan atau waktu yang disepakati.

      ü  Bank berhak melakukan pengawasan terhadap pekerjaan, namun tidak berhak mencampuri urusan pekerjaan/usaha nasabah.

          e.       Akad pelengkap

    Untuk mempermudah pelaksanaan pembiayaan, biasanya diperlukan juga akad pelengkap. Akad pelengkap ini tidak ditujukan untuk mencari keuntungan, namun ditujukan untuk mempermudah pelaksanaan pembayaran. Meskipun tidak ditujukan untuk mencari keuntungan, dalam akad pelengkap ini diperbolehkan untuk meminta pengganti biaya – biaya yang dikeluarkan untuk melaksanakan akad ini. Besarnya pengganti biaya ini sekadar untuk menutupi biaya yang benar – benar timbul.

    ü  Hiwalah ( Alih Utang Piutang)

    Hiwalah adalah transaksi mengalihkan utang piutang. Dalam praktik perbankan syariah, fasilitas hiwalah lazimnya untuk melanjutkan suplier mendapatkan modal tunai agar dapat melanjutkan produksinya. Bank mendapatkan ganti biaya atas jasa pemindahan piutang.

     ü  Rahn (Gadai)

    Tujuan akad rahn adalah memberikan jaminan pembayaran kembali kepada bank dalam memberikan pembiayaan. Barang yang digadaikan wajib memenuhi kriteria sebagai berikut :

    • Milik nasabah sendiri,
    • Jelas ukuran, sifat, dan nilainya ditentukan berdasarkan nilai riil pasar,
    • Dapat dikuasai namun tidak boleh dimanfaatkan oleh bank.

    Atas izin bank, nasabah dapat menggnakan barang tertentu yang digadaikan dengan tidak mengurangi nilai dan merusak barang yang digadaikan. Apabila barang yang digadaikan rusak atau cacat, maka nasabah harus bertanggungjawab.

    ü  Qardh

    Qardh adalah pinjaman uang. Aplikasi qardh dalam perbankan biasanya dalam empat hal yaitu:

    • Sebagai pinjaman talangan haji, diman nasabah calon haji diberikan pinjaman talangan untuk memenuhi syarat penyetoran biaya perjalanan haji.
    • Sebagai pinjaman tunai (cash advance) dari produk kartu kredit syariah, dimana nasabah diberi keleluasaan untuk menarik uang tunai melalui8 bank (ATM). Nasabah akan mengembalikannya sesuai waktu yang ditentukan.
    • Sebagai pinjaman kepada pengusaha kecil, di mana menurut perhitungan bank akan memberatkan si pengusaha bila diberikan pembiayaan dengan skema jual beli, ijarah, atau bagi hasil.
    • Sebagai pinjaman kepada pengurus bank, dimana bank menyediakan fasilitas ini untuk memastikan terpenuhinya kebutuhan pengurus bank. Pengurus bank akan mengembalikannya secara angsur melalui potongan gajinya.

    ü  Wakalah (Perwakilan )

    Wakalah dalam aplikasi perbankan terjadi apabila nasabah memberikan kuasa pada bank untuk mewakili dirinya melakukan pekerjaan jasa tertentu, seperti pembukuan L/C (Letter of Credit), inkaso dan transfer uang.

    Bank dan nasabah yang dicantumkan dalam akad pemberian kuasa harus cakap hukum. Khusus untuk pembukuan L/C, apabila dana nasabah tidak cukup, maka penyelesaian L/C (settlement L/C) dapat dilakukan dengan pembiayaan murabahah, salam, ijarah, mudharabah, atau musyarakah.

    ü  Kafalah (Garansi Bank)

    Garansi bank dapat diberikan dengan tujuan untuk mrnjamin suatu kewajiban pembayaran. Bank dapat mempersyaratkan nasabah untuk menempatkan sejumlah dana untuk fasilitas ini sebagai rahnb. Bank dapat pula menerima dana tersebut dengan prinsip wadi’ah. Bank mendapatkan pengganti biaya atas jasa yang diberikan.

    f.       Pembiayaan dengan bagi basil

    ·         Al-musyarakah

    Al-musyarakah adalah akad kerja sama antara dua pihak atau le­bih untuk melakukan usaha tertentu. Masing-masing pihak membe­rikan dana atau amal dengan kesepakatan bahwa keuntungan atau resiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan.

    AI-musyarakah dalam praktik perbankan diaplikasikan dalam hal pembiayaan proyek.Dalam hal ini nasabah yang dibiayai dengan bank sama-sama menyediakan dana untuk melaksanakan proyek tersebut. Keuntungan dari proyek dibagi sesuai dengan kesepakatan untuk bank setelah terlebih dulu mengembalikan dana yang dipakai nasabah. Al-musyarakah dapat pula dilakukan untuk kegiatan investasi seperti pada lembaga keuangan modal ventura.

    ·         AI-mudharabah

    Pengertian AI-mudharabahadalah akad kerja sama antara dua pihak, di mana pihak pertama menyediakan seluruh modal dan pihak lain menjadi pengelola. Keuntungan dibagi menurut kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak. Apabila rugi maka akan ditanggung pemilik modal selama kerugian itu bukan akibat dari kelalaian si pengelola. Apabila kerugian diakibatkan kelalaian pengelola, maka si pengelolalah yang bertanggung jawab.

    • mudharabah muthlaqah merupakan kerja sama antara pihak pertama dan pihak lain yang cakupannya lebih luas. Maksudnya tidak dibatasi oleh waktu, spesifikasi usaha dan daerah bisnis.
    • mudharabah muqayyadah merupakan kebalikan dari mudharabah muthlaqah di mana pihak lain dibatasi oleh waktu spesifikasi usaha dan daerah bisnis.

    Dalam dunia perbankan biasanya diaplikasikan pada produk pembiayaan atau pendanaan seperti, pembiayaan mo­dal kerja. Dana untuk kegiatan mudharabah diambil dari simpanan tabungan berjangka seperti tabungan haji atau tabungan kurban. Dana juga dapat dilakukan dari deposito biasa dan deposito spesial yang dititipkan nasabah untuk usaha tertentu.

    J. Keunggulan Dan Kelemahan Bank Syariah

    1. Keunggulan Bank Syariah
    1. Bank syariah relatif lebih mudah merespons kebijaksanaan pemerintah;
    2. Terhindar dari praktik money laundring;
    3. Bank syariah lebih mandiri dalam penentuan kebijakan bagi hasilnya;
    4. Tidak mudah dipengaruhi gejolak moneter;
    5. Mekanisme bank syariah didasarkan pada prinsip efisiensi, keadilan dan kebersmaan.
    2. Kelemahan Bank Syariah
    1. Jaringan kantor bank syariah belum luas;
    2. SDM bank syariah masih sedikit;
    3. Pemahaman masyarakat tentang bank syariah masih kurang;
    4. Kekeliruan penilaian proyek berakibat lebih besar daripada bank konvensional.

    Bab III. Penutup

    A. Kesimpulan

    Dari uraian kita sepakati bersama bahwa perbankan islam adalah lembaga keuangan yang menjalankan aktivitas perbankan konvensional murni yang tidak sama sekali ada kaitannya dengan kegiatan keagamaan yang akan menimbulkan kontradiksi apabila terjadi sebuah kesalahan, maka agama islam termasuk di dalamnya umat islam itu akan tersalahkan.

    Namun dalam kegiatannnya perbankan islam tidak boleh menyimpang dari landasan dan prinsip-prinsip islam itu sendiri, karena timbulnya perbankan islam adalah untuk menyempurnakan dari sistem sosialis dan konvensional. Yang bukan saja berorientasi pada profitabilitas tapi juga bagaimana perbankan islam itu sendiri mengedepankan etika dan moral dalam berbisnis di dunia perbankan yang dapat menciptakan sebuah kegiatan perbankan yang efisien dan efektip (bebas dari Riba, Gharar, Maysir, dll) sehingga dapat berimplikasi pada pembangunan ekonomi, kesejahteraan rakyat, menciptakan pasar ekonomi yang sehat dan menghilangkan paradigma dzalim.

    Daftar Pustaka

    Buku :

    Andri Soemitra. 2009. Bank dan lembaga keuangan syariah. Jakarta : Kencana.

    Kautsar Riza Salman. 2012. Akuntansi Perbankan Syariah Berbasis PSAK Syariah. Jakarta : Indeks.

    Sumber lain :

    http://www. Makalahegi.blogspot.com Diakses pada tanggal 01 Mei 2014

    http://www. Eramoeslem.com”ekonomi syariah

  • Makalah Kehidupan ‘Nyai’ dan Pergundikan Pada Masa Hindia Belanda

    Kehidupan ‘Nyai’ dan Pergundikan Pada Masa Hindia Belanda

    Bab I. Pendahuluan

    A. Latar Belakang Masalah

    Cornelis de Houtman pada tahun 1596 beserta armadanya berhasil berlabuh di pantai utara Jawa dalam rangka mencari rempah-rempah yang sangat dibutuhkan di negara-negara Eropa. Keberhasilan ini diikuti pelaut-pelaut Belanda lainnya. Mayoritas penduduk kulit putih adalah bujangan. Jan Pieterzoen Coen (Gubernur Jendral VOC tahun 1618-1623 dan tahun 1627-1629) yang menentang hubungan di luar perkawinan mendukung kaum perempuan pendatang dari Negeri Belanda. Namun dalam SK tahun 1632, Kompeni memutuskan untuk tidak mensponsori lagi perempuan-perempuan yang hendak ke Hindia Belanda. Oleh karena itu Kompeni menempuh kebijakan, lelaki Belanda diijinkan beristri penduduk Asia. Bahkan untuk mendukung hal tersebut Kompeni membeli budak perempuan untuk dijadikan istri bujangan.

    Dalam era VOC orang Eropa selalu memerlukan ijin untuk menikah. Karena keadaan ini menyebabkan banyak pergundikan, di mana lelaki Eropa (Belanda) hidup bersama perempuan Asia tanpa pernikahan. Pejabat-pejabat VOC di kalangan yang lebih tinggi umumnya mempunyai hubungan lebih erat dengan perempuan setempat baik sebagai istri maupun gundik. Anak-anak mereka tumbuh dewasa dan menikah di Hindia Belanda juga, khususnya anak-anak perempuan sangat dicari-cari untuk dijadikan calon istri.

    Sekalipun terjadi perkawinan resmi, pergundikan waktu itu merupakan hal yang sering terjadi. Banyak istilah untuk menamakan gundik, dan yang paling umum adalah “nyai”. Dalam istilah Belanda disebut huishoudster, bijzit, menagerie dan meid. Seorang “nyai”bisa dikatakan tidak mempunyai hak apapun, tidak punya hak atas anaknya, juga terhadap posisinya sendiri. Setiap saat ia dapat ditinggalkan begitu saja oleh majikannya. Di kalangan ketentaraan seorang “nyai” kadang-kadang diserahkan begitu saja kepada lelaki Eropa lainnya. Anak-anak hasil hubungan ini sangat banyak jumlahnya. Mereka dengan mudah bisa ditinggalkan begitu saja oleh bapaknya atau diserahkan ke panti asuhan, atau diambil dan dipisahkan dengan ibu kandungnya.

    B. Rumusan Masalah

    1. Bagaimana latar belakang pergundikan?
    2. Bagaimana kehidupan para Nyai?
    3. Bagaimana akhir pergundikan di Hindia Belanda?

    C. Tujuan

    1. Mengetaui latar belakang pergundikan
    2. Mengetahui kehidupan para Nyai
    3. Mengetahui akhir pergundikan di Hindia Belanda

    Bab II. Pembahasan

    A. Latar Belakang Pergundikan

    Pergundikan adalah suatu praktik di masyarakat yang berupa ikatan hubungan di luar perkawinan antara seorang perempuan (disebut gundik) dan seorang laki-laki dengan alasan tertentu. Alasan yang paling umum biasanya adalah karena perbedaan status sosial, ras, dan agama. Selain itu, pergundukan terjadi karena adanya larangan dalam masyarakat untuk memiliki lebih dari satu istri.

    Alasan lain yang muncul belakangan adalah strategi dari kaum pendatang agar dapat diterima oleh masyarakat asli dengan cara menikahi masyarakat pribumi, selain itu pendatang yang masuk ke nusantara sebagiannya tidak membawa istri sehingga memperistri masyarakat pribumi atau hanya sekedar berhubungan tanpa setatus yang lebih dikenal pergundikan.

    Dalam kamus besar bahasa indonesia kata gundik diartikan sebagai berikut :

    Gundik n 1 istri tidak resmi; selir; 2 perempuan piaraan (bini gelap);

     candik berbagai-bagai gundik;

    mem·per·gun·dik v mengambil sbg gundik; menjadikan gundik: pd zaman dulu banyak raja ~ wanita-wanita desa yg cantik;

    mem·per·gun·dik·kan v mengambil gundik; menjadikan gundik;

    per·gun·dik·an n perihal gundik; perihal pemiaraan gundik

    Latar belakang pergundikan di Hindia Belanda yaitu dimulai sejak kedatangan para pegawai VOC di Nusantara. Pegawai VOC yang datang ke nusantara terdiri laki-laki Eropa yang masih lajang. Sehingga mereka memerlukan perempuan pribumi untuk mengurusi rumah tangga, menemani tidur, dan menjadi ibu bagi anak-anak mereka. Model kehidupan ini berlangsung dari abad ke abad. Gubernur Jenderal Hindia Belanda ke-4, Jan Pieterszoon Coen, merasa kehidupan bersama antara lelaki Eropa dengan budak perempuan pribumi mengarah kepada perilaku janggal, tidak terkendali dan membahayakan kepentingan kolonial. Untuk itu ia mengeluarkan larangan untuk memelihara seorang gundik di rumah, tempat tinggal, atau tempat lainnya dengan penjagaan apapun yang terjadi. Pelarangan ini mulai berlaku pada 11 Desember 1620.

    Pada tahun 1622 usaha untuk mengatasi kelangkaan perempuan Eropa diantisipasi Coen dengan mendatangkan perempuan Eropa melalui Heren van de Compagnie. Para perempuan yang akan didatangkan ke Hindia Belanda itu haruslah para gadis atau perempuan muda yang berkelakuan baik dan diutamakan yang pernah dididik secara ketat di panti asuhan. Sebelumnya juga Coen mengeluarkan kebijakan membawa perempuan lajang Eropa ke Hindia Belanda dan mempunyai kewajiban menikah dengan para pegawai VOC. Sebagai kompensasinya, mereka akan mendapat pelayaran gratis beserta mas kawin.

    Setelah berlangsung beberapa lama, ternyata usaha Coen tetap tak menuai hasil. Jumlah pergundikan di wilayah kolonial ini tidak berkurang secara signifikan. Apalagi, dia mendapati kenyataan bahwa perempuan lajang yang dahulu didatangkan dari Eropa untuk kawin dengan pejabat VOC malah hanya membuat masalah. Menurut dia, mereka hanya mabuk-mabukan dan bertindak di luar aturan Tuhan.

    B. Kehidupan Para Nyai Pada Masa Hindia Belanda

    Istilah nyai (nyahi) muncul mengacu pada bahasa Bali dengan arti perempuan muda atau adik perempuan. Selain itu Nyai adalah sebutan umum di Jawa Barat, khususnya bagi wanita dewasa. Namun, kata ini memiliki konotasinya lain pada zaman kolonial Hindia Belanda. Ketika itu nyai berarti gundik, selir, atau wanita piaraan para pejabat dan serdadu Belanda. Nyai bersinonim dengan gundik dan selir. Baik nyai, gundik maupun selir, dalam KBBI, diartikan sebagai bini gelap, perempuan piaraan, dan istri yang tidak pernah dikawini resmi. Bini Selir malah berarti istri yang kedudukannya lebih rendah dari pasa istri terhormat (istri utama). Pergundikan di Hindia-Belanda di kalangan laki-laki Eropa banya berbagai macam istilah sebutan selain Nyai, yaitu moentji (mulut kecil), meubel (perabot), inventarisstuk (barang inventaris), boek (buku), woondenboek (kamus), mina, sarina sebutan di Tangsi KNIL, Deli Kartina di perkebunan Deli.

    Sebutan ini muncul berberengan dengan kedatangan orang Eropa di Nusantara pada abad XVII. Para perempuan dijadikan budak oleh orang Eropa dan dikondisikan untuk menjelma nyai dan gundik demi kehidupan kaum lelaki Eropa. Kemunculan nyai juga terkait dengan kesulitan mendatangkan kaum perempuan Eropa untuk datang dan mau hidup di Hindia Belanda. Ketika itu Belanda telah memperlihatkan karakteristik yang akan menjadi kebiasaan di pemukiman-pemukiman mereka di Asia, sebuah kebiasaan yang tidak ada di negeri asal mereka, yaitu memiliki budak dan menjadikan perempuan setempat sebagai gundik. Diawali oleh suatu kebijakan yang melarang kedatangan para perempuan Eropa ke tanah Hindia, maka pergundikan ini mulai berkembang. Perempuan-perempuan yang dijadikan gundik ialah para budak perempuan di rumah tangga Eropa yang kebanyakan melakukannya dengan terpaksa.

    Pada umumnya Nyai ditugaskan untuk bekerja sebagai pengurus dalam rumah kehidupan antara dua budaya yang sangat jauh berbeda. Hal inilah yang mengakibatkan nyai hanya dianggap sebagai pemuas nafsu, selain mengurus rumah tangga. Namun nyai tetap bertindak sebagai kepala rumah tangga. Pembantu-pembantu lain dan kuli-kuli kontrak patuh dan tidak berani membantahnya. Wanita pribumi begitupun nyai sangat piawai dalam masalah obat-obatan tradisional dari tanaman atau akar alami. Sehingga walaupun mereka hidup serumah bersama laki-laki Eropa, saat menderita sakit ringan mereka lebih senang menggunakan obat-obatan tradisional daripada berkonsultasi pada dokter yang mendalami ilmu kedokteran barat. Bidang ini memberi kekayaan pengetahuan pada wanita.

    Nyai dan gundik memiliki peran penting dalam menginformasikan dan mengajarkan pelbagai hal tentang Nusantara pada lelaki Eropa. Mereka juga menyerap bahasa, pengetahuan, dan kultur Eropa untuk ditransmisikan pada kaum pribumi. Memasuki abad ke-19, muncul suatu titik balik terhadap pergundikan, dimana pada awalnya pergundikan merupakan suatu sistem paksa bagi para budak pribumi, menjadi suatu kesukarelaan dari mereka.

    Meski peraturan pemerintah pada 1818 telah melarang perdagangan budak internasional (berkaitan dengan penjualan budak rumah tangga di Hindia Belanda), namun perbudakan nasional di Hindia Belanda baru benar-benar dihapuskan pada 1860. Akhirnya, para pemuda Eropa yang senang dengan dunia pergundikan harus mencari gundik atau nyai mereka di antara orang-orang pribumi bebas atau bukan budak. Kepengurusan rumah tangga merupakan sarana yang tepat untuk menjalani kebiasaan ini dengan mudah.

    C. Akhir Pergundikan Di Hindia Belanda

    Sekitar tahun 1870 pembudidayaan tanaman ekspor meledak dan perkebunan-perkebunan bermunculan. Untuk mencari daerah yang cocok asisten perkebunan bahkan menjajaki daerah-daerah yang cukup terpencil. Oleh karena itu untuk asisten perkebunan dicari yang masih bujangan. Di samping biaya hidup lebih ringan, seorang istri (Eropa) dianggap tidak cocok hidup sebagai perintis. Baru setelah enam tahun diijinkan menikah. Tahun 1922 barulah larangan itu dihapus. Tetapi bukan berarti selama itu mereka hidup sendiri. Mereka bisa hidup bersama dengan seorang “nyai”, yang akan mengajari bahasa dan adat istiadat setempat. Merupakan hal yang biasa apabila seorang asisten perkebunan setelah enam tahun cuti dan pulang ke negeri Belanda untuk menikah. Setelah kembali bersama istrinya, mau tidak mau harus menghadapi masa lampau seorang bekas “nyai” dan anak-anak sebelumnya (voorkinderen, anak sebelum bapaknya menikah/anak dengan “nyainya”).

    Bab III. Penutup

    A. Kesimpulan

    Latar belakang kemunculan pergundikan di indonesia muncul pada masa pemerintahan hindia belanda hal ini dikarenakan berbagai alasan. Diantaranya adalah 1). Kedatangan orang eropa tidak semuanya membawa isteri sehingga mereka menjadikan orang pribumi sebagai  isteri atau hanya sekedar gundik, 2). Perkawinan antara orang eropa dengan masyarakat pribumi sebagai salah satu strategi untuk mendapatkan simpati masyarakat nusantara, 3). Serta karena kultur nusantara yang secara tidak langsung melarang lelaki memiliki lebihdari satu isteri.

    Status sosial seorang gundik/nyai memiliki derajat yag lebih tinggi dibandingkan dengan wanita pribumi lainnya, namun dari segi sikologis dan moralitas nyai/gundik hanya dianggap sebagai wanita rendahan bagi lelaki belanda. Pada dasarnya meskipun ststus sosial gundik meningkat tapi hal tersebut tidak membawa perubahan yang bersifat positif karena gundik disini hanya seorang budak bagi lelaki belanda.

    DAFTAR PUSTAKA

    Baay, Reggie. 2010. Nyai & Pergundikan di Hindia Belanda. Depok: Komunitas Bambu

    Hayu Adi Darmarastri. 2006. Nyai Batavia. Yogyakarta: CV Centra Grafindo

    Hellwig, Tineke. 2007. Citra Perempuan di Hindia Belanda. Jakarta : Yayasan Obor Indonesia

  • Percobaan IPA SD Membuat Plastik dari Susu

    Sebelum teknologi plastik sintetis berkembang, para ilmuwan membuat plastik dari susu, beberapa referensi lain bisa kamu googling, saya membuat panduan singkat dalam versi bilingual setelah saya mencoba sendiri di lab.
    Do it and make it as toys whatever you want!!!!

    Alat dan bahan (Materials):

    ·     Gelas beaker 250 ml (Beaker glass 250 ml), pengaduk kaca (glass rod), suss segar (fresh milk 100 ml), 10 ml asam cuka (Vinegar) 5%, kain katun tipis untuk saringan (Cotton Cloth in square 12×12 cm), kompor (hotplate) and saringan (sieve).

    Cara Kerja (Procedure):

    1. Panaskan 100 ml susu segar dalam gelas beaker, namun tidak sampai mendidih, kurang lebih 75 derajat celsius (heat 100 milk in beaker glass but not until boiling)
    2. Angkat suss dari atlas kompor, tuangkan asam cuka dan aduklah perlahan. dalam beberapa detik, akan terpisah antara padatan dan bagian cair dari susu (pour the vinegar in the beaker glass and stir it slowly, After a second, the milk and vinegar will be separated into a liquid part (the whey) and the solid part (the curd))
    3. Saringlah menggunakan kain, peraslah sampai kamu mendapatkan segumpal padatan susu ini (Strain the liquid off, you squeeze the blobs into one big lump. Squeeze out all the left over liquid).
    4. Biarkan dingin sebentar, dan bentuklah menjadi bentuk yang kamu mau, saat memegangnya seperti memegang gumpalan karet yang kenyal. (Let it cool off, and then you can play with it. It feels like rubber).
    5. Kamu dapat membuat berbagai macam bentuk mainan, dadu, dll. lama kelamaan akan mengeras (You can form the blob into shapes, If you leave it out, it will harden).

    Prinsip kerja (reaksi) ini sama dengan prinsip pembuatan Lem dari susu dalam postingan saya sebelumnya, silakan bisa dibaca kembali. Okay, Viel Spass!!!!