Blog

  • Pengertian Direksi

    Direksi merupakan organ dalam perusahaan yang memiliki wewenang dan tanggung jawab penuh atas jalannya kegiatan usaha dalam sebuah perusahaan.

    Direksi

    A. Pengertian Direksi

    Direksi adalah Organ Perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan serta mewakili Perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.

    B. Pengangkatan Direksi

    1. Direksi diangkat oleh RUPS
    2. Direksi Perseroan terdiri atas 1 (satu) orang anggota Direksi atau lebih
    3. Yang dapat diangkat menjadi anggota Direksi adalah orang perseorangan yang cakap melakukan perbuatan hukum dan tidak pernah dinyatakan pailit atau dihukum karena merugikan negara dalam waktu 5 (lima) tahun sebelum pengangkatan.

    C. Tugas Direksi

    Direksi dalam menjalankan perseroan memiliki, tugas-tugas, yaitu :

    1. Direksi wajib dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab menjalankan tugas pengurusan   Perseroan dengan tetap memperhatikan keseimbangan kepentingan seluruh pihak yang berkepentingan dengan aktivitas Perseroan
    2. Direksi wajib tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Anggaran   Dasar dan keputusan RUPS dan memastikan seluruh aktivitas Perseroan telah sesuai dengan ketentuan peraturan-peraturan perundang-undangan yang berlaku, Anggaran Dasar, keputusan RUPS serta peraturan-peraturan yang ditetapkan oleh Perseroan
    3. Direksi dalam memimpin dan mengurus Perseroan semata-mata hanya untuk kepentingan dan tujuan Perseroan dan senantiasa berusaha meningkatkan efisiensi dan efektivitas Perseroan
    4. Direksi senantiasa memelihara dan mengurus kekayaan Perseroan secara amanah dan transparan. Untuk itu Direksi mengembangkan sistem pengendalian internal dan system manajemen resiko secara terstruktur dan komprehensif
    5. Direksi akan menghindari kondisi dimana tugas dan kepentingan Perseroan berbenturan dengan kepentingan pribadi.

    D. Berakhirnya Masa Tugas Direksi

    1. Anggota Direksi dapat diberhentikan sewaktu-waktu berdasarkan keputusan RUPS dengan menyebutkan alasannya
    2. Jangka waktu masa tugas direksi diatur dalam Anggaran Dasar atau Akte Pendirian
    3. Jika diberhentikan sementara waktu sebelum masa tugasnya oleh RUPS/Komisaris maka dalam jangka waktu 30 hari diadakan RUPS untuk memberi kesempatan Direksi tersebut membela diri. Apabila dalam jangka waktu 30 hari tidak ada RUPS maka pemberhentian sementara batal demi hukum
    4. Pemberhentian anggota Direksi berlaku sejak:
      1. ditutupnya RUPS apabila anggota Direksi diberhentikan sewaktu-waktu
      2. tanggal keputusan untuk memberhentikan anggota Direksi
      3. tanggal lain yang ditetapkan dalam RUPS

    E. Kewajiban Direksi

    Kewajiban Direksi di dalam perseroan, yaitu :

    1. Direksi wajib bertanggung jawab penuh atas pengurusan Perseroan untuk kepentingan dan tujuan Perseroan serta mewakili Perseroan baik di dalam maupun di luar pengadilan. Sebagai organ yang wajib bertanggungjawab, Direksi mempertanggungjawabkan kepengurusan itu kepada RUPS
    2. Direksi wajib membuat dan memelihara Daftar Pemegang Saham, Risalah RUPS dan Risalah Rapat Direksi, menyelenggarakan pembukuan Perseroan; melaporkan kepemilikan sahamnya dan keluarga yang dimiliki pada Perseroan atau Perseroan lain.
    3. Direksi wajib menyiapkan laporan tahunan (termasuk pertanggung jawaban tahunan) untuk RUPS.
    4. Direksi wajib memberikan keterangan kepada RUPS mengenai segala sesuatu yang berkaitan dengan kepentingan perseroan.
    5. Direksi menyelenggarakan RUPS tahunan atau RUPS lain yang dianggap perlu (termasuk melakukan pemanggilan dan lain-lain).
    6. Direksi wajib meminta persetujuan RUPS untuk mengalihkan atau menjadikan jaminan sebagian besar atau seluruh kekayaan Perseroan.
    7. Direksi wajib menyiapkan rencana penggabungan, peleburan atau pengambilalihan untuk diajukan kepada RUPS.

    F. Kewenangan Direksi

    Direksi memiliki kewenangan, yaitu :

    1. Direksi berwenang untuk mengusulkan kepada RUPS :
      • Perubahan anggaran dasar
      • Pembelian kembali saham dan pengalihan saham tersebut kepada pihak lain
      • Penambahan modal
      • Pengurangan modal
      • Penggunaan laba dan pembagian deviden
      • Pembubaran perseroan
    2. Direksi berwenang untuk mengatur dan menyelenggarakan kegiatan usaha Perseroan
    3. Direksi berwenang mengelola kekayaan Perseroan
    4. Direksi berwenang mewakili Perseroan di dalam dan di luar Pengadilan
    5. Direksi berwenang untuk mendapatkan gaji dan tunjangan lainnya sesuai Anggaran Dasar/Akte Pendirian
    6. Direksi berwenang untuk membela diri dalam forum RUPS jika Direksi telah diberhentikan untuk sementara waktu oleh RUPS/Komisaris
    7. Direksi berwenang untuk mengajukan usul kepada Pengadilan Negeri agar perseroan dinyatakan pailit setelah didahului dengan persetujuan RUPS

    G.  Pertanggungjawaban Pribadi Direksi

    1. Setiap anggota Direksi bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian Perseroan apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya.
    2. Dalam hal Direksi terdiri atas 2 (dua) anggota Direksi atau lebih, tanggung jawab berlaku secara tanggung renteng bagi setiap anggota Direksi.
    3. Anggota Direksi tidak dapat dipertanggungjawabkan atas kerugian apabila dapat membuktikan:
      1. kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya;
      2. telah melakukan pengurusan dengan itikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan;
      3. tidak mempunyai benturan kepentingan baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan yang mengakibatkan kerugian; dan
      4. telah mengambil tindakan untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut
  • Pengertian Akreditasi Sekolah, Dasar Hukum, Pintrips, Tujuan dan Manfaat

    Berdasarkan etimologi, Akreditasi adalah proses penilaian kelayakan dan kualitas sebuah program pendidikan.

    Akreditasi Sekolah

    A. Pengertian Akreditasi Sekolah/Madrasah

    Pengertian Akreditasi adalah kegiatan penilaian kelayakan program dan/atau satuan pendidikan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan sebagaimana dinyatakan pada UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas, pasal 1 ayat (22).

    Pengertian Akreditasi sekolah/madrasah adalah proses penilaian secara komprehensif terhadap kelayakan satuan atau program pendidikan, yang hasilnya diwujudkan dalam bentuk pengakuan dan peringkat kelayakan dalam bentuk yang diterbitkan oleh suatu lembaga yang mandiri dan profesional.

    Sekolah/madrasah adalah bentuk satuan pendidikan formal yang meliputi sekolah dasar (SD), madrasah ibtidaiyah (MI), sekolah menengah pertama (SMP), madrasah tsanawiyah (MTs), sekolah menengah atas (SMA), madrasah aliyah (MA), sekolah menengah kejuruan (SMK), madrasah aliyah kejuruan (MAK), sekolah luar biasa (SLB), satuan pendidikan kerjasama (SPK), dan satuan pendidikan formal lain yang sederajat.

    Kelayakan program dan/atau satuan pendidikan mengacu pada SNP. SNP adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hokum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Oleh karena itu, SNP harus dijadikan acuan guna memetakan secara utuh profil kualitas sekolah/madrasah.

    Pada pasal 2 ayat (1), lingkup SNP meliputi: (1) standar isi; (2) standar proses; (3) standar kompetensi lulusan; (4) standar pendidik dan tenaga kependidikan; (5) standar sarana dan prasarana; (6) standar pengelolaan; (7) standar pembiayaan; dan (8) standar penilaian pendidikan.

    Kegiatan akreditasi diharapkan menjadi pendorong dan dapat menciptakan suasana kondusif bagi perkembangan pendidikan dan memberikan arahan untuk melakukan penjaminan mutu sekolah/madrasah yang berkelanjutan, serta terus berusaha mencapai mutu yang diharapkan.

    B. Dasar Hukum Akreditasi Sekolah/Madrasah

    Dasar hukum Pedoman Akreditasi Sekolah/Madrasah adalah sebagai berikut:

    1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional;
    2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan; junto Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan;
    3. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;
    4. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 Tentang Pendanaan Pendidikan;
    5. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2007 Tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah;
    6. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2007 Tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru;
    7. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2007 Tentang Standar Pengelolaan Oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
    8. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Standar Sarana dan Prasarana Sekolah/madrasah Pendidikan Umum;
    9. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2008 Tentang Standar Proses Pendidikan Khusus, Tuna Netra, Tuna Rungu, Tuna Grahita, Tuna Daksa, dan Tuna Laras;
    10. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2008 Tentang Standar Tenaga Administrasi Sekolah/Madrasah;
    11. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2008 Tentang Standar Perpustakaan Sekolah/Madrasah;
    12. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2008 Tentang Standar Tenaga Laboratorium Sekolah Madrasah;
    13. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2008 Tentang Standar Sarana dan Prasarana untuk Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), dan Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB);
    14. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Standar Sarana dan Prasarana Sekolah Menengah Kejuruan;
    15. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 69 Tahun 2009 Tentang Standar Biaya Operasi Nonpersonalia Tahun 2009 Untuk Sekolah Dasar/ Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Sekolah Dasar Luar biasa (SDLB), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SDLB), Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB);
    16. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2012 Tentang Badan Akreditasi Nasional;
    17. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Satuan Pendidikan Kerja Sama;
    18. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2014 Tentang Kurikulum Sekolah Dasar/ Madrasah Ibtidaiyah;
    19. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2014 Tentang Kurikulum Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah;
    20. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2014 Tentang Kurikulum Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah;
    21. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2014 Tentang Kurikulum Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan;
    22. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2014 Tentang Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan;
    23. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2014 Tentang Kegiatan Ekstrakurikuler Pada Pendidikan Dasar dan Menengah;
    24. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2014 Tentang Pendidikan Kepramukaan Sebagai Ekstrakurikuler Wajib;
    25. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 111 Tahun 2014 Tentang Bimbingan Konseling Pada Pendidikan Dasar dan Menengah;
    26. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2014 tentang Kebijakan Sekolah Ramah Anak;
    27. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2015 Tentang Rencana Strategis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2015-2019;
    28. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2015 Tentang Penumbuhan Budi Pekerti;
    29. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Standar Kompetensi Lulusan Pada Pendidikan Dasar dan Menengah;
    30. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2016 Tentang Standar Isi Pada Pendidikan Dasar dan Menengah;
    31. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2016 Tentang Standar Proses Pada Pendidikan Dasar dan Menengah;
    32. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2016 Tentang Standar Penilaian Pendidikan Pada Pendidikan Dasar dan Menengah;
    33. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2016 Tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Kurikulum 2013 Pada Pendidikan Dasar dan Menengah;
    34. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah;
    35. Permendikbud Nomor 3 Tahun 2017 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah dan Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan.
    36. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 002/H/AK/2017 Tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI);
    37. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 003/H/AK/2017 Tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi Sekolah Menengah Pertama /Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs);
    38. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 004/H/AK/2017 Tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA);
    39. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 005/H/AK/2017 Tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK);
    40. Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11/P/2018 tentang Pengangkatan Anggota BAN-S/M dan BAN-PAUD dan PNF Periode Tahun 2018-2022.

    C. Tujuan dan Manfaat Akreditasi

    Akreditasi sekolah/madrasah bertujuan untuk:

    1. memberikan informasi tentang kelayakan sekolah/madrasah atau program yang dilaksanakannya berdasarkan SNP;
    2. memberikan pengakuan peringkat kelayakan;
    3. memetakan mutu pendidikan berdasarkan SNP; dan
    4. memberikan pertanggungjawaban kepada pemangku kepentingan (stakeholder) sebagai bentuk akuntabilitas publik.

    Hasil akreditasi sekolah/madrasah bermanfaat sebagai:

    1. acuan dalam upaya peningkatan mutu dan rencana pengembangan sekolah/madrasah;
    2. umpan balik dalam usaha pemberdayaan dan pengembangan kinerja warga sekolah/ madrasah dalam rangka menerapkan visi, misi, tujuan, sasaran, strategi, dan program sekolah/madrasah;
    3. motivasi agar sekolah/madrasah terus meningkatkan mutu pendidikan secara bertahap, terencana, dan kompetitif baik di tingkat kabupaten/kota, provinsi, nasional bahkan regional dan internasional;
    4. bahan informasi bagi sekolah/madrasah untuk mendapatkan dukungan dari pemerintah, masyarakat, maupun sektor swasta dalam hal profesionalisme, moral, tenaga, dan dana; serta
    5. acuan bagi lembaga terkait dalam mempertimbangkan kewenangan sekolah/ madrasah sebagai penyelenggara ujian nasional. Bagi kepala sekolah/madrasah, hasil akreditasi diharapkan dapat dijadikan bahan informasi untuk pemetaan indikator kelayakan sekolah/madrasah, kinerja warga sekolah/madrasah, termasuk kinerja kepala sekolah/madrasah selama periode kepemimpinannya.

    Di samping itu, hasil akreditasi juga diperlukan kepala sekolah/madrasah sebagai bahan masukan untuk penyusunan program serta anggaran pendapatan dan belanja sekolah/madrasah.

    Bagi guru, hasil akreditasi merupakan dorongan untuk selalu meningkatkan diri dan bekerja keras dalam memberikan layanan terbaik bagi peserta didik guna mempertahankan dan meningkatkan mutu sekolah/madrasah. Secara moral, guru senang bekerja di sekolah/madrasah yang diakui sebagai sekolah/madrasah bermutu.

    Bagi masyarakat dan khususnya orang tua peserta didik, hasil akreditasi diharapkan menjadi informasi yang akurat tentang layanan pendidikan yang diberikan oleh setiap sekolah/madrasah, sehingga secara sadar dan bertanggung jawab masyarakat dan khususnya orang tua dapat membuat keputusan dan pilihan yang tepat terkait pendidikan anaknya sesuai kebutuhan dan kemampuannya.

    Bagi peserta didik, hasil akreditasi mampu menumbuhkan rasa percaya diri bahwa mereka memperoleh pendidikan yang bermutu, dan sertifikat akreditasi merupakan bukti bahwa mereka mengikuti pendidikan di sekolah/madrasah yang bermutu.

    Bagi pemerintah hasil akreditasi dapat dijadikan sebagai bahan pertimbangan dalam menyusun kebijakan peningkatan mutu pendidikan nasional.

    D. Fungsi Akreditasi Sekolah/Madrasah

    Akreditasi sekolah/madrasah yang komprehensif dapat memetakan secara utuh profil sekolah/madrasah, memiliki fungsi sebagai berikut.

    1. Pengetahuan

    Yaitu sebagai informasi bagi semua pihak tentang kelayakan sekolah/madrasah dilihat dari berbagai unsur terkait yang mengacu pada standar nasional pendidikan beserta indikator-indikatornya.

    2. Akuntabilitas

    Yaitu sebagai bentuk pertanggungjawaban sekolah/madrasah kepada publik, apakah layanan yang dilakukan dan diberikan oleh sekolah/madrasah telah memenuhi harapan atau keinginan masyarakat.

    3. Pembinaan dan pengembangan

    Yaitu sebagai dasar bagi sekolah/madrasah, pemerintah, dan masyarakat dalam upaya peningkatan atau pengembangan mutu sekolah/madrasah.

    E. Prinsip-prinsip Akreditasi

    Prinsip-prinsip yang diterapkan dalam pelaksanaan akreditasi sekolah/madrasah adalah objektif, komprehensif, adil, transparan, akuntabel, dan profesional.

    1. Objektif

    Akreditasi sekolah/madrasah pada hakikatnya merupakan kegiatan penilaian tentang kelayakan penyelenggaraan pendidikan yang ditunjukkan oleh suatu sekolah/madrasah. Dalam pelaksanaan penilaian ini berbagai aspek yang terkait dengan kelayakan itu diperiksa dengan jelas dan benar untuk memperoleh informasi tentang keberadaannya. Agar hasil penilaian itu dapat menggambarkan kondisi yang sebenarnya untuk dibandingkan dengan kondisi yang diharapkan maka dalam prosesnya digunakan indikator-indikator sesuai dengan kriteriakriteria yang ditetapkan.

    2. Komprehensif

    Dalam pelaksanaan akreditasi sekolah/madrasah, penilaian tidak hanya terbatas pada aspek-aspek tertentu saja tetapi juga meliputi berbagai aspek pendidikan yang bersifat menyeluruh, meliputi seluruh komponen dalam standar nasional pendidikan. Dengan demikian, hasil yang diperoleh dapat menggambarkan secara utuh kondisi kelayakan setiap sekolah/madrasah.

    3. Adil

    Dalam melaksanakan akreditasi, semua sekolah/madrasah harus diperlakukan sama, tidak membedakan sekolah/madrasah atas dasar kultur, keyakinan, sosial budaya, dan tidak memandang status sekolah/madrasah baik negeri ataupun swasta. Sekolah/madrasah dilayani sesuai dengan kriteria dan mekanisme kerja yang sama, secara adil dan tidak diskriminatif.

    4. Transparan

    Data dan informasi yang berkaitan dengan kegiatan akreditasi sekolah/madrasah seperti kriteria, mekanisme, jadwal, sistem penilaian, dan hasil akreditasi, disampaikan secara terbuka dan dapat diakses oleh siapa saja yang memerlukannya.

    5. Akuntabel

    Kegiatan akreditasi sekolah/madrasah harus dapat dipertanggungjawabkan baik dari sisi proses maupun hasil penilaian atau keputusannya sesuai dengan aturan dan prosedur yang telah ditetapkan.

    6. Profesional

    Akreditasi sekolah/madrasah dilakukan oleh orang-orang yang memiliki kompetensi dan integritas yang tinggi. Dengan demikian persiapan, pelaksanaan, dan hasil akreditasi dilaksanakan sesuai pedoman yang telah ditetapkan.

    F. Tujuan Visitasi Akreditasi Sekolah/Madrasah

    Dengan menggunakan perangkat akreditasi, tim asesor melakukan penilaian terhadap sekolah/madrasah. Kegiatan ini dilakukan melalui pengamatan lapangan, wawancara dengan warga sekolah/madrasah, verifikasi atau pencermatan ulang berbagai data isian instrumen akreditasi, serta pendalaman hal-hal khusus terkait dengan komponen dan aspek akreditasi.

    Visitasi ini dilakukan untuk meningkatkan kecermatan, keabsahan, serta kesesuaian antara fakta dengan data yang diperoleh melalui pengisian instrumen akreditasi. Di samping itu, dengan visitasi ini diharapkan dapat  diperoleh data dan informasi tambahan mengenai keadaan yang sesungguhnyadari sekolah/madrasah yang diakreditasi.

    G. Prinsip-prinsip Visitasi

    Pelaksanaan visitasi berpegang pada prinsip-prinsip sebagai berikut.

    1. Efektif

    Pelaksanaan visitasi hendaknya mampu menjaring informasi yang akurat dan valid sebagai dasar pengambilan keputusan yang tepat bagi semua pihak yang memerlukan.

    2. Efisien

    Pelaksanaan visitasi dibatasi pada hal-hal yang pokok saja, namun cukup memberikan gambaran yang utuh dan terfokus pada substansi yang telah ditetapkan.

    3. Objektif

    Hasil visitasi didasarkan pada sejumlah indikator yang dapat diamati langsung oleh asesor di sekolah/madrasah.

    4. Mandiri

    Pelaksanaan visitasi diharapkan dapat mendorong sekolah/madrasah untuk melakukan perbaikan secara berkelanjutan sebagai salah satu fungsi pokok manajemen penyelenggaraan sekolah/madrasah dalam rangka pemberdayaan sekolah/madrasah.

    H. Waktu Pelaksanaan Visitasi

    Pelaksanaan visitasi ke sekolah/madrasah dilakukan selambatlambatnya lima bulan setelah BAP-S/M menerima hasil isian instrumen akreditasi dari sekolah/madrasah. Periode untuk pendaftaran akreditasi sekolah/madrasah dan penjadwalan kegiatan visitasi ditetapkan oleh BAP-S/M, sesuai dengan jumlah sekolah/madrasah yang layak untuk diakreditasi. Visitasi dilakukan selama 2 (dua) hari kerja, minimal 5 (lima) jam per hari.

    Perpanjangan waktu visitasi dapat diberikan oleh BAP-S/M, apabila hal tersebut dipandang perlu. Hasil visitasi harus dilaporkan oleh tim asesor paling lambat satu minggu setelah penugasan visitasi berakhir.

    I. Petugas Visitasi (Tim Asesor)

    Untuk pelaksanaan visitasi, BAP-S/M mengangkat petugas visitasi (tim asesor) yang memenuhi kriteria yang telah ditentukan. Jumlah anggota tim asesor disesuaikan dengan kebutuhan, minimal dua orang untuk setiap sekolah/madrasah. Asesor diangkat untuk periode tertentu sesuai surat tugas yang dikeluarkan oleh BAP-S/M dan dapat diangkat kembali jika:

    a. berdasarkan hasil evaluasi kinerjanya dianggap layak untuk melaksanakan tugas tersebut; dan

    b. sertifikat yang dimiliki asesor masih berlaku.

    Asesor harus memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan tugasnya secara sungguh-sungguh dengan berpedoman kepada norma-norma pelaksanaan visitasi, sehingga hasil akreditasi sekolah/madrasah benar-benar mencerminkan tingkat kelayakan sekolah/madrasah yang sesungguhnya. Asesor juga harus memiliki tanggung jawab untuk menjaga kerahasiaan hasil visitasi dan melaporkannya secara objektif kepada BAP-S/M.

    Ketentuan BAN-S/M terkait dengan pelaksanaan tugas asesor adalah sebagai berikut.

    1. Kegiatan pelaksanaan akreditasi sekolah/madrasah dilakukan oleh asesor bersertifikat BAN-S/M.
    2. Pelatihan asesor yang dilaksanakan oleh BAP-S/M berada di bawah pengawasan BAN-S/M.
    3. Asesor bekerja dengan obyektif dan bertanggung jawab, bebas dari tekanan, sehingga hasil akreditasi dapat dipertanggungjawabkan.
    4. Asesor wajib menjunjung tinggi kerahasiaan hasil akreditasi sekolah/madrasah, sebelum ditetapkan dalam Rapat Pleno BAP-S/M.
    5. Asesor mempunyai kewenangan untuk melakukan visitasi satuan pendidikan di tingkat SD/MI/SDLB, SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA/SMALB, dan SMK/MAK.
    6. Asesor melaksanakan visitasi sesuai dengan surat tugas yang dikeluarkanoleh BAN-S/M atau BAP-S/M.
    7. Tata Cara Pelaksanaan Visitasi

    Sebelum melaksanakan kegiatan visitasi, BAP-S/M menerbitkan surat tugas kepada asesor yang ditunjuk sesuai kebutuhan, mempersiapkan Instrumen Akreditasi yang telah diisi oleh sekolah/madrasah serta dokumen lainnya sebagai kelengkapan kegiatan visitasi.

    1. Klarifikasi, verifikasi, serta validasi data, dan informasi oleh asesor
    2. Klarifikasasi temuan oleh tim asesor dan sekolah/madrasah
    3. Penyusunan laporan tim asesor berdasarkan laporan individual
    4. Persiapan visitasi oleh asesor
    5. Penyerahan laporan tim asesor kepada BAP-S/M

    Tata cara pelaksanaan visitasi dapat dijelaskan sebagai berikut.

    a. Persiapan visitasi

    Untuk pelaksanaan visitasi, BAP-S/M menunjuk dan mengirimkan tim asesor. Asesor diangkat oleh BAP-S/M untuk melaksanakan tugasnya sesuai dengan mekanisme, prosedur, norma, dan waktu pelaksanaan yang telah ditetapkan. Pada tahap persiapan visitasi, asesor harus mempelajari dan mencermati hasil isian instrumen akreditasi yang telah dilakukan oleh sekolah/madrasah. Hal ini dilakukan dengan memberikan catatan pada setiap komponen dan butir pernyataan instrumen akreditasi, sehingga asesor memiliki pengetahuan awal tentang kondisi dan kinerja sekolah/madrasah. Sebelum melakukan tugas visitasi ke sekolah/madrasah setiap asesor wajib membuat Surat Pernyataan Asesor tentang Pelaksanaan Tugas Visitasi.

    b. Verifikasi serta validasi data dan informasi

    Sesuai dengan surat tugas dari BAP-S/M, asesor akan melakukan visitasi ke sekolah/madrasah yang akan diakreditasi. Asesor akan datang ke lokasi menemui kepala sekolah/madrasah dan warga sekolah/madrasah dan menyampaikan tujuan dari visitasi, melakukan verifikasi dan validasi atau cek-ulang terhadap data dan informasi kuantitatif maupun kualitatif yang terjaring melalui instrumen akreditasi.

    Kegiatan verifikasi, dan validasi tersebut dilakukan dengan cara membandingkan data dan informasi yang diperoleh melalui hasil isian instrumen akreditasi dengan kondisi nyata sekolah/madrasah melalui pengamatan lapangan, observasi kelas, dan wawancara dengan warga sekolah/madrasah.

    Asesor dapat melakukan pencarian data dan informasi tambahan yang esensial tentang sekolah/madrasah, termasuk pendalaman hal-hal khusus untuk memperkuat hasil verifikasi dan validasi yang dilakukannya.

    Sebagai bukti bahwa asesor telah melaksanakan tugas visitasi ke sekolah/madrasah, maka kepala sekolah/madrasah membuat Surat Pernyataan tentang Pelaksanaan Visitasi dan kartu kendali visitasi.

    c. Klarifikasi temuan

    Setelah melakukan verifikasi dan validasi terhadap data dan informasi yang terjaring dalam instrumen akreditasi maupun instrumen pengumpulan data dan informasi pendukung, tim asesor melakukan pertemuan dengan warga sekolah/madrasah. Pertemuan ini dimaksudkan untuk mengklarifikasi berbagai temuan penting atau ketidaksesuaian yang sangat signifikan antara fakta di lapangan dengan data dan informasi yang terjaring dalam instrumen akreditasi.

    Pada tahap ini, sekolah/madrasah memiliki hak jawab untuk mengklarifikasi berbagai temuan tersebut. Klarifikasi temuan ini dimaksudkan untuk menyampaikan secara umum gambaran yang diperoleh asesor untuk setiap komponen dan aspek guna dijadikan bahan perbaikan bagi sekolah/madrasah di masa mendatang. Klarifikasi ini bukan merupakan langkah kompromi antara tim asesor dengan sekolah/madrasah untuk memperoleh peringkat akreditasi secara tidak benar.

    d. Penyusunan laporan

    Berdasarkan hasil klarifikasi, verifikasi, validasi, dan pendalaman terhadap data dan informasi berdasarkan instrumen akreditasi serta didukung oleh berbagai data dan informasi penting lainnya, masing-masing asesor menyusun laporan individual. Laporan individual ini memuat nilai dan catatan untuk masing-masing komponen akreditasi yang dibuat berdasarkan deskripsi yang telah ditetapkan dalam sistem penilaian.

    Laporan individual tersebut selanjutnya dijadikan bahan untuk didiskusikan bersama-sama dengan anggota asesor lainnya untuk menyusun laporan tentang pelaksanaan hasil visitasi. Dalam diskusi tersebut dibahas seluruh butir-butir pada setiap komponen akreditasi sesuai dengan hasil verifikasi, validasi, dan pendalaman data untuk menetapkan laporan akhir dan perumusan rekomendasi. Format Laporan  Penskoran dan Penilaian Visitasi baik secara individu dan tim maupun rekapitulasi nilai akhir akreditasi terlampir. Selain itu, asesor juga harus membuat Laporan Pelaksanaan Visitasi. Dengan demikian, hasil visitasi akan menjadi masukan yang akurat dan valid bagi BAP-S/M untuk menetapkan peringkat akreditasi sekolah/madrasah.

    e. Penyerahan laporan

    Laporan tim asesor yang mencakup hasil visitasi yang dilengkapi dengan pernyataan kepala sekolah/madrasah tentang pelaksanaan visitasi dan saran-saran pembinaan, pengembangan, dan peningkatan kinerja sekolah/madrasah, disampaikan kepada BAP-S/M. Laporan tim asesor tersebut harus dilampiri dengan laporan individual masing-masing asesor.

    Penyerahan laporan tim asesor tersebut dilakukan sesegera mungkin paling lambat satu minggu setelah visitasi dilaksanakan, dengan Berita Acara Serah Terima Laporan Tim Asesor tentang Pelaksanaan Visitasi. Laporan tim asesor merupakan dokumen penting yang akan dihimpun dan menjadi arsip BAP-S/M. Laporan ini dipergunakan oleh BAP-S/M sebagai bahan pertimbangan untuk menetapkan hasil dan peringkat akreditasi sekolah/madrasah termasuk perumusan rekomendasi untuk pembinaan, pengembangan, dan peningkatan mutu sekolah/madrasah. Pengolahan hasil akreditasi sekolah/madrasah menggunakan program aplikasi penskoran. Untuk itu, asesor dibekali dengan program aplikasi dan buku panduan agar mampu menggunakannya.

  • Arti Lambang Bantara – Pramuka Penegak

    Arti Lambang Bantara – Pramuka Penegak

    Bantara adalah tingkatan pada Pramuka Penegak. Tingkatan ini didapatkan seorang anggota setelah menyelesaikan 80% dari seluruh Syarat Kecepatan Umum yang tertuang dalam buku SKU Penegak Bantara. Lantas apa Arti lambang Bantara? berikut ini ulasannya.

    Lambang Bantara

    1. Tujuan Bantara

    Bantara Memiliki tujuan menjadi panutan di depan untuk menjadi kusuma Bangsa bagi Negara. Bantara diambil dari bahasa Sansekerta yang bermakna Ajudan, Pengawal atau Kader Bangsa.

    Bantara juga dapat diartikan sebagai tegak dan lestari yang menjaga Pancasila, Tri Satya dan Dasa Darma. Selain itu Bantara juga memiliki hak untuk mengawal presiden.

    2. Makna Warna

    1. Hijau Tua melambangkan kesuburan dan kemakmuran dan melambangkan diri sendiri yang selalu tumbuh untuk mencari tahu banyak hal untuk kemajuan negara
    2. Kuning Emas melambangkan keluhuran dan kejujuran Pramuka

    3. Makna Bentuk Lambang

    Bintang pada Lambang Bantara memiliki makna yakni

    1. Cita-cita yang luhur
    2. Ketuhanan yang Maha Esa
    3. Melambangkan bahwa Pramuka Bermoral dan Pancasila

    Siluet Tunas kelapa berpasangan melambangkan keselarasan pramuka Penegak Putra dan Putri dalam membina dirinya sebagai pribadi yang taqwa kepada tuhan yang maha esa, makhluk sosial dan menjunjung tinggi-tinggi cita-cita bangsa.

    4. Bentuk Pangkat Bantara

    Lambang bantara didesain berbentuk trapesium dengan ukuran sisi

    1. Atas : 4 cm
    2. Bawah 5 cm
    3. Sisi miring / Samping : 7,5 cm

    Lambang ini dipasang di pundak menyimbolkan tanggung jawab yang tidak ringan yang harus dipikul seorang Penegak Bantara sebagai kader bangsa.

  • Materi Dasar Pramuka – Lengkap Sesuai dengan SKEP  Kepramukaan

    Materi Dasar Pramuka – Lengkap Sesuai dengan SKEP Kepramukaan

    Berikut ini adalah rangkuman mengenai Materi Dasar Pramuka. Rangkuman ini berisi panduan pelatihan dan pelaksanaan umum gerakan pramuka di setiap pangkalan berdasarkan satuan masing-masing.

    A. Materi Dasar Pramuka

    1. Pengelompokan

    Pramuka organisasi yang didirikan oleh Lord Baden Powell, yang merupakan mantan militer. Tidak heran jika Pramuka mengadopsi beberapa peraturan yang diterapkan di militer, terutama untuk kedisiplinan dan hirarki.

    Salah satu ciri khas dari Pramuka yang tidak dimiliki organisasi ekstrakurikuler lainnya adalah Pengelompokkan. Gerakan pramuka di Indonesia dikelompokkan dalam beberapa kategori yakni:

    a. Kelompok Umur

    Pembagian pertama dilakukan berdasarkan kelompok usia. Ada empat tingkatan Satuan Pramuka berdasarkan kelompok usia yakni:

    1. Pramuka Siaga : 7 sampai 10 tahun
    2. Pramuka Penggalang : 11 – 15 tahun
    3. Pramuka Penegak : 16 – 20 Tahun
    4. Pramuka Pandega : 21 – 25 Tahun

    Selain pembagian kelompok berdasarkan umur, dalam kegiatan kepramukaan juga dibedakan berdasarkan kedudukan dalam kepramukaan yakni

    1. Pramuka Pembina : Sebutan bagi orang dewasa yang memimpin suatu regu dalam pramuka.
    2. Pramuka Andalan : Anggota pramuka yang mengambil bagian dan aktif dalam keanggotaan Kwartir.

    Selain itu ada juga beberapa kelompok seperti

    1. Pelatih
    2. Pamong Saka
    3. Staff Kwartir
    4. Majelis Pembimbing

    b. Tingkatan

    Tingkatan adalah tanda kepangkatan seorang pramuka pada satuan kelompok tertentu. Tingkatan didapatkan anggota pramuka setelah melakukan uji keterampilan sesuai yang tertuang pada SKU atau Syarat-syarat Kecakapan Umum.

    Adapun tingkatan tersebut adalah :

    1. Pramuka Siaga : Siaga Mula, Siaga Bantu dan Siaga Tata
    2. Pramuka Penggalang : Penggalang Ramu, Penggalang Rakit dan Penggalang Terap
    3. Pramuka Penegak : Penegak Bantara dan Penegak Laksana

    Seluruh kelompok umur pramuka dapat mencapai tingkatan khusus yakni Pramuka Garuda.


    2. Prinsip Dasar dan Metode Kepramukaan

    Prinsip dasar kepramukaan merupakan penciri yang digunakan dalam sistem pembinaan kegiatan Kepramukaan. Prinsip ini khusus dan membuat gerakan Pramuka berbeda dengan gerakan pendidikan lainnya.

    Sistem Pendidikan Kepramukaan digagas oleh Sir Baden Powell yang menjadi bapak Pandu Dunia. Sistem ini terdiri dari prinsip dasar dan Metode Kepanduan. Sistem ini pula yang dijadikan dasar dalam membina gerakan pramuka di seluruh dunia, meskipun dengan beberapa perubahan.

    Beberapa prinsip itu didasarkan pada kegiatan anak atau remaja sehari-hari. Prinsip Dasar dan Metode Kepanduan itu harus diterapkan secara menyeluruh. Bila sebagian dari prinsip itu dihilangkan, maka organisasi itu bukan lagi gerakan pendidikan kepanduan.

    Dalam Anggaran dasar Gerakan Pramuka dinyatakan bahwa Prinsip Dasar dan Metode Kepramukaan bertumpu pada:

    1. Keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa
    2. Kepedulian terhadap bangsa dan tanah air, sesama hidup dan alam seisinya
    3. Kepedulian terhadap diri pribadinya
    4. Ketaatan kepada Kode Kehormatan Pramuka.

    a. Prinsip dasar

    Prinsip Dasar Kepramukaan sebagai norma hidup seorang anggota Gerakan Pramuka, ditanamkan dan ditumbuhkembangkan melalui proses penghayatan oleh dan untuk diri pribadinya dengan dibantu oleh pembina, sehingga pelaksanaan dan pengamalannya dilakukan dengan penuh kesadaran, kemandirian, kepedulian, tanggung jawab serta keterikatan moral, baik sebagai pribadi maupun anggota masyarakat.

    b. Metode

    Metode Kepramukaan merupakan cara belajar progresif melalui :

    1. Pengamalan Kode Kehormatan Pramuka
    2. Belajar sambil melakukan
    3. Sistem berkelompok
    4. Kegiatan yang menantang dan meningkat serta mengandung pendidikan yang sesuai dengan Perkembangan rohani dan jasmani peserta didik;

    Kegiatan di alam terbuka;Sistem tanda kecakapan;Sistem satuan terpisah untuk putera dan untuk puteri; Sistem among. Metode Kepramukaan pada hakikatnya tidak dapat dilepaskan dari Prinsip Dasar Kepramukaan. Keterkaitan itu terletak pada pelaksanaan Kode Kehormatan. Metode Kepramukaan juga digunakan sebagai sebagai suatu sistem yang terdiri atas unsur-unsur yang merupakan subsistem terpadu dan terkait, yang tiap unsurnya mempunyai fungsi pendidikan yang spesifik dan saling memperkuat serta menunjang tercapainya tujuan.

    c. Kode Kehormatan

    Kode Kehormatan Pramuka yang terdiri atas Janji yang disebut Satya dan Ketentuan Moral yang disebut Darma merupakan satu unsur dari Metode Kepramukaan dan alat pelaksanaan Prinsip Dasar Kepramukaan.

    d. Satya

    Satya adalah :

    Janji yang diucapkan secara sukarela oleh seorang calon anggota Gerakan Pramuka setelah memenuhi persyaratan keanggotaan; Tindakan pribadi untuk mengikat diri secara sukarela menerapkan dan mengamalkan janji; Titik tolak memasuki proses pendidikan sendiri guna mengembangkan visi, intelektualitas, emosi, sosial dan spiritual, baik sebagai pribadi maupun anggota masyarakat lingkungannya.

    Satya dibagi menjadi dua, sesuai dengan kelompok umur peserta didik, yaitu Dwisatya Dan Trisatya”

    1. Dwisatya

    Dwisatya adalah satya yang digunakan khusus untuk Pramuka Siaga. selengkapnya berbunyi sebagai berikut :

    Dwisatya Pramuka Siaga

    Demi kehormatanku aku berjanji akan bersungguh-sungguh:

    1. menjalankan kewajibanku terhadap Tuhan, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan mengikuti tata krama keluarga
    2. setiap hari berbuat kebaikan.
    2. Trisatya

    risatya merupakan janji dan tiga kode moral yang digunakan dalam Gerakan Pramuka. Disebut trisatya karena mengandung tiga butir utama yang menjadi panutan setiap Pramuka.

    Setiap kali Pramuka akan dilantik menuju tingkatan yang lebih tinggi atau dilantik untuk acara lainnya, diwajibkan melaksanakan upacara ucap ulang janji yang berupa pembacaan trisatya di depan sang saka merah putih. Kode Moral Trisatya digunakan oleh pramuka golongan penggalang, penegak dan pandega.
    Trisatya dibagi dua, Trisatya untuk Penggalang dan Trisatya untuk Penegak, Pandega, dan anggota dewasa.

    Trisatya untuk penggalang selengkapnya berbunyi sebagai berikut :Trisatya

    Demi kehormatanku aku berjanji akan bersungguh-sungguh:

    1. menjalankan kewajibanku terhadap Tuhan, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan mengamalkan Pancasila.
    2. menolong sesama hidup dan mempersiapkan diri membangun masyarakat menepati Dasa Dharma

    Trisatya untuk Penegak, Pandega, dan anggota dewasa selengkapnya berbunyi sebagai berikut :Trisatya
    Demi kehormatanku aku berjanji akan bersungguh-sungguh:

    menjalankan kewajibanku terhadap Tuhan, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan mengamalkan Pancasila.menolong sesama hidup dan ikut serta membangun masyarakatmenepati Dasadarma.

    e. Dharma

    Dharma adalah :

    Alat proses pendidikan sendiri yang progresif untuk mengembangkan budi pekerti luhur.Upaya memberi pengalaman praktis yang mendorong pesertadidik menemukan, menghayati, mematuhi sistem nilai yang dimiliki masyarakat dimana ia hidup dan menjadi anggota.Landasan gerak Gerakan Pramuka untuk mencapai tujuan pendidikan melalui kepramukaan yang kegiatannya mendorong Pramuka manunggal dengan masyarakat, bersikap demokratis, saling menghormati, memiliki rasa kebersamaan dan gotong royong.

    Kode Etik Organisasi dan satuan Pramuka, dengan landasan Ketentuan Moral disusun dan ditetapkan bersama aturan yang mengatur hak dan kewajiban anggota, pembagian tanggungjawab dan penentuan putusan.

    Dharma dibagi menjadi dua, sesuai dengan kelompok umur peserta didik, yaitu Dwi Dharma Dan Dasa Dharma”

    Dwidharma
    1. Siaga berbakti kepada ayah bundanya.
    2. Siaga berani dan tidak putus asa.
    Dasa Dharma
    1. Taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
    2. Cinta alam dan kasih sayang sesama manusia.
    3. Patriot yang sopan dan kesatria.
    4. Patuh dan suka bermusyawarah.
    5. Rela menolong dan tabah.
    6. Rajin, terampil, dan gembira.
    7. Hemat, cermat, dan bersahaja.
    8. Disiplin, berani, dan setia.
    9. Bertanggungjawab dan dapat dipercaya.
    10. Suci dalam pikiran, perkataan dan perbuatan

    f. Kegiatan

    Kegiatan pembinaan peserta didik dalam Gerakan Pramuka harus menggunakan semua Prinsip Dasar dan Metode Kepramukaan tersebut.

    Pelaksanaan penggunaannya harus disesuaikan dengan keadaan, kepentingan dan perkembangan bangsa dan masyarakat Indonesia agar dapat dijamin bahwa pendidikan itu akan menghasilkan manusia, warga negara dan anggota masyarakat yang sesuai dan memenuhi keadaan dan kebutuhan bangsa dan masyarakat Indonesia.

    Usaha Gerakan Pramuka untuk mencapai tujuannya itu harus mengarah pada pengembangan dan pembinaan watak, mental, jasmani dan rohani, bakat, pengetahuan, pengalaman dan kecakapan pramuka, melalui kegiatan yang dilakukan dengan praktek secara praktis, dengan menggunakan Sistem Among dan Prinsip Dasar dan Metode Kepramukaan.

    1. Tanda Pengenal

    Tanda pengenal dalam gerakan pramuka adalah segala atribut yang dikenakan oleh anggota yang mencirikan keanggotaan dalam gerakan pramuka.

    Tanda Umum Anggota Gerakan Pramuka

    a. Tanda Umum

    Tanda umum dikenakan secara umum oleh seluruh anggota gerakan pramuka ketika sudah dilantik menjadi anggota suatu gugus depan. Tanda ini dikenakan baik putra maupun putri.

    Adapun tanda umum berupa:

    1. Tanda Tutup Kepala
    2. Setangan Leher / Pita Leher
    3. Tanda Pelantikan
    4. Tanda Harian
    5. Tanda WOSM (Lily)

    b. Tanda Satuan

    Tanda satuan adalag atribut yang menunjukkan satuan dari anggota pramuka yang mengenakannya. Jenis-jenis tanda satuan adalah:

    1. Tanda Barung/Regu/Sanggah
    2. No. Gugus Depan
    3. Kwatir
    4. Mabi
    5. Krida
    6. Saka
    7. Lencana Daerah
    8. Satuan lain yang mungkiun terbentuk secara khusus untuk masing-masing satuan maupun daerah.

    c. Tanda Jabatan

    Menunjukkan jabatan dan tanggung jawab seorang anggota Gerakan Pramuka dalam lingkungan organisasi Gerakan Pramuka.

    Macamnya:

    1. Tanda pemimpin / wakil pemimpin barung / regu / sangga,
    2. sulung, pratama, pradana, – pemimpin / wakil krida / saka,
    3. Dewan Kerja, Pembina, Pembantu Pembina, Pelatih, Andalan, Pembimbing, Pamong Saka, Dewan Saka dan lain-lain.

    d. Tanda Kecakapan

    Menunjukkan kecakapan, ketrampilan, ketangkasan, kemampuan, sikap, tingkat usaha seorang Pramuka dalam bidang tertentu, sesuai golongan usianya.

    Macamnya:

    1. Tanda kecakapan umum / khusus,
    2. pramuka garuda dan tanda keahlian lain bagi orang dewasa.

    e. Tanda Kehormatan

    Menunjukkan jasa atau penghargaan yang diberikan kepada seseorang atas jasa, darma baktinya dan lain-lain yang cukup bermutu dan bermanfaat bagi Gerakan Pramuka, kepramukaan, masyarakat, bangsa, negara dan umat manusia.

    Macamnya:

    1. Peserta didik: Tiska, tigor, bintang tahunan, bintang wiratama, bintang teladan.
    2. Orang dewasa: Pancawarsa, Darma Bakti, Wiratama, Melati, Tunas Kencana.
    2. Tanda Jasa

    a. Sistem Among

    Sistem among adalah sistem pendidikan yang dilaksanakan dengan cara memberikan kebebasan kepada peserta didik untuk dapat bergerak dan bertindak dengan leluasa dengan sejauh mungkin menghindari unsur-unsur perintah, keharusan, paksaan, sepanjang tidak merugikan, baik bagi diri peserta didik maupun bagi masyarakat sekitarnya, dengan maksud untuk menumbuhkan dan mengembangkan rasa percaya diri sendiri, kreativitas dan oto-aktivitas sesuai dengan aspirasi peserta didik.

    b. Sistem Tanda Kecakapan

    Tanda kecakapan adalah salah satu alat bagi Gerakan Pramuka untuk mewujudkan tujuan yang ingin dicapai oleh Gerakan Pramuka.

    Sistem tanda kecakapan merupakan suatu cara yang ditata dan suatu cara menggunakan tanda-tanda untuk menandai dan mengakui kecakapan-kecakapan, baik yang bersifat teknis (praktis) maupun yang bersifat mental/spirituil, yang dimiliki oleh anggota yang memakai tanda-tanda itu.

    1. Tanda Kecakapan Umum
    2. Tanda Kecakapan Khusus.
  • Pengertian dan Langkah – langkah Model Pembelajaran Discovery Learning

    Pengertian dan Langkah – langkah Model Pembelajaran Discovery Learning

    Model Pembelajaran Discovery Learning adalah model pembelajaran yang menitikan beratkan pada aktivitas peserta didik menemukan fakta baru. Model ini menganut dua pendekatan yakni Pendekatan Saintifik dan Student Centered dengan Teori Belajar Pendukung Konstruktivisme.

    Pengertian Model Discovery Learning

    Model pembelajaran Discovery Learning adalah model pembelajaran yang mengarahkan peserta didik mengorganisasi proses belajar hingga mendapatkan hal yang mereka ingin temukan. Guru menyuguhkan tujuan pembelajaran namun tidak menyampaikan proses belajar secara utuh.

    Discovery Learning menitikan beratkan pada aktivitas peserta didik merekonstruksi fakta yang ada menjadi sebuah temuan yang baru bagi mereka. Dengan demikian model pembelajaran ini memiliki strategi belajar yang memiliki prinsip yang dengan Inkuiri dan Problem Solving.

    Perbedaan yang mencolok dengan kedua model tersebut terletak pada masalah yang disajikan dalam kelas. Dalam penerapan model Discovery Learning, guru merekayasa masalah yang mungkin diselesaikan peserta didik melalui proses pembelajaran sedangkan pada Model Pembelajaran Inkuiri, permasalahan bukanlah masalah yang direkayasa.

    Penerapan paling umum dilakukan dalam model pembelajaran Discovery learning adalah Permasalahan materi atau topik pelajaran yang disajikan tidak secara utuh. Peserta didik diharapkan mampu menganalisis materi yang diberikan kemudian mencari dan mengorganisasi fakta sampai pada akhirnya menemukan hal yang membuat potongan materi menjadi final.

    Sintaks Model Discovery Learning

    Ada beberapa langkah operasional dari model pembelajaran discovery learning. Untuk uraiannya adalah sebagai berikut:

    1. Menentukan tujuan dari pembelajaran
    2. Menganalisis/mengidentifikasi karakterisitik para siswa
    3. Memilih materi pelajaran.
    4. Menentukan topik – topik yang harus dipelajari oleh peserta didik secara induktif (dari contoh yang bersifat general)
    5. Mengembangkan suatu bahan belajar yang berupa ilustrasi, contoh – contoh, atau tugas yang nantinya dipelajari oleh siswa.
    6. Mengorganisir topik – topik pembelajaran dari yang sederhana ke yang lebih kompleks.
    7. Melakukan penilaian hasil belajar dan proses.
  • Pengertian dan Langkah-langkah Model Pembelajaran STAD

    Pengertian dan Langkah-langkah Model Pembelajaran STAD

    Model pembelajaran STAD menganut prinsip kooperatif learning dimana peserta didik dikelompokkan dalam satu divisi dan prestasi mereka diukur berdasarkan pencapaian yang didapatkan oleh kelompok tersebut. STAD sendiri adalah singkatan dari Student Teams Achievement Division. Model ini pertama kali dikenalkan penelitian bidang pendidikan dari Universitas John Hopkins, Robert Slavin.

    Model Pembelajaran STAD

    STAD merupakan model yang menaut prinsip belajar Student Centered dimana keaktifan peserta didik menentukan dua hal yakni (1) hasil belajar peserta didik dan (2) prestasi kelompok. Peserta didik diharapkan bekerja sama dalam kelompok untuk mencapai tujuan bersama.

    Dalam proses pembelajaran, Guru membagi kelas ke dalam beberapa kelompok yang masing-masing kelompok terdiri dari 4 sampai 5 orang. Pembagian kelompok ini dilakukan secara adil dengan mengikuti pola distribusi normal untuk kemampuan akademik masing-masing. Selain itu, pertimbangan jenis kelamin juga penting dalam pembagian kelompok agar setiap kelompok dianggap memiliki kekuatan yang merata.

    Contoh Pembagian Kelompok

    Misalkan sebuah kelas memiliki 25 peserta didik. Prestasi peserta didik kemudian diurutkan dari paling tinggi ke rendah, sebagai berikut:

    NoKelompokUrutan Kode Keanggotaan
    1I1, 25, 6, 20, 11
    2II2, 24, 7, 19, 12
    3III3, 23, 8, 18, 13
    4IV4, 22, 9, 17, 14
    5V5, 21, 10, 16, 15

    Langkah – langkah model Pembelajaran STAD

    Dalam model pembelajaran kooperatif tipe STAD terdapat 5 komponen utama yang akan dilakukan. Adapun uraian serta penjelasannya adalah sebagai berikut:

    1. Presentasi Kelas

    Pada tahap ini, di dalam model pembelajaran STAD, peserta didik akan menjelaskan materi pembelajaran secara garis besarnya saja. Ada beberapa cara yang bisa guru lakukan saat menyajikan materi, bisa menggunakan metode ceramah atau juga metode presentasi. Dalam hal ini siswa harus memperhatikan dengan sungguh – sungguh uraian yang tengah dijelaskan oleh guru, karena hal ini akan sangat mempengaruhi terhadap kerja mereka di dalam kelompok.

    2. Belajar Kelompok

    Selama sesi belajar berkelompok, para peserta didik harus saling mengajari antar sesama anggotanya. Salah satu cara terbaik yang bisa dilakukan agar bisa mendorong siswa ke arah pemahaman yang mendalam adalah setiap dari anggota diminta untuk menjelaskan jawabannya kepada teman – teman sekelompoknya.

    Nah agar hal ini bisa terwujud, peserta didik bisa berkeliling dari kelompok satu ke kelompok lainnya sembari mengajukan sebuah pertanyaan dan menginstruksikan siswa untuk menjelaskan tentang jawaban mereka. Dalam model pembelajarn ini, belajar kelompok akan sangat menentukan apakah kelompok bisa sukses atau tidak.

    3. Kuis

    Setelah proses guru menjelaskan materi dan menyuruh siswa untuk belajar secara berkelompok. Kemudian akan diadakan yang namanya kuis yang bersifat individual. Tiap – tiap anggota kelompok diharuskan untuk mengerjakan sendiri tanpa sedikitpun mendapatkan batuan dari teman – teman sekelompoknya. Oleh karena itulah setiap siswa memegang tanggung jawab untuk memahami materi yang diajarkan.

    4. Peningkatan Skor Kuis Individu

    Setelah kegiatan kuis selesai dilaksanakan, sesegera mungkin guru menentukan peningkatan skor kelompok dan individu. Gagasan utama kenapa terdapat bentuk skor peningkatan yaitu untuk memberikan suntikan dorongan kepada para peserta didik agar berusaha memperoleh hasil belajar yang maksimal.

    5. Penghargaan Kelompok

    Sebuah kelompok akan mendapatkan suatu bentuk penghargaan jika skor rata-rata dari kelompok tersebut sesuai dengan kriteria yang sudah guru tetapkan sebelumnya. Bentuk penghargaannya bisa dalam bentuk predikat, seperti “Kelompok baik”, “Kelompok sangat baik” dan “Kelompok super”.

    Sintaks Model Pembelajaran Kooperatif Tipe (STAD)

    Berikut ini langsung saja diterangkan sintaks yang harus menjadi pedoman guru dalam proses pembelajaran yang menggunakan tipe STAD. 

    FaseKegiatan Guru
    Fase 1
    Menyampaikan tujuan dan memotivasi siswa
    Menyampaikan semua tujuan pelajaran yang ingin dicapai pada pelajaran tersebut dan memotivasi siswa belajar
    Fase 2
    Menyajikan/menyampaikan informasi
    Menyajikan informasi kepada siswa dengan jalan mendemonstrasikan atau lewat bahan bacaan
    Fase 3
    Mengorganisasikan siswa dalam kelompok-kelompok belajar
    Menjelaskan kepada siswa bagaimana caranya membentuk kelompok belajar dan membantu setiap kelompok agar melakukan transisi secara efisien
    Fase 4
    Membimbing kelompok bekerja dan belajar
    Membimbing kelompok-kelompok belajar pada saat mereka mengerjakan tugas mereka
    Fase 5
    Evaluasi
    Mengevaluasi hasil belajar tentang materi yang telah diajarkan atau masing-masing kelompok mempresentasikan hasil kerjanya
    Fase 6
    Memberikan penghargaan
    Mencari cara-cara untuk menghargai baik upaya maupun hasil belajar individu dan kelompok

     Tabel 1. Sintaks Pembelajaran Kooperatif Tipe STAD dimodifikasi dari (Ibrahim, dkk 2000)

  • Pengertian dan Model Pembelajaran Problem Based Learning

    Pengertian dan Model Pembelajaran Problem Based Learning – Manusia akan semakin dewasa ketika dia dihadapkan dengan suatu permasalahan. Lebih dari itu, dengan adanya suatu permasalahan yang dihadapi oleh seseorang maka dia pun berkesempatan untuk menemukan sebuah solusi terbaik saat dia mampu menangani problematikanya tersebut.

    Berkenaan dengan dunia pendidikan, ada sebuah model pembelajaran yang mana didalamnya siswa akan diberikan suatu bentuk permasalahan yang tentunya ada kaitannya dengan materi pembelajaran yang diberikan oleh gurunya. Siswa akan disuruh untuk menemukan jawaban atas permasalahan yang diberikan. Nah model pembelajaran seperti ini dikenal dengan “Model Pembelajaran Problem Based Learning”.

    Model pembelajaran ini akan menekankan kepada para peserta didik untuk memecahkan suatu permasalahan yang relevan dengan materi ajar. Beberapa macam aktivitas mungkin akan lebih dominan pada saat model pembelajaran ini diterapkan. Nah untuk lebih lengkapnya mari kita simak ulasan tentang model pembelajaran problem based learning berikut:

    Pengertian dan Model Pembelajaran Problem Based Learning:

    Model Pembelajaran Problem Based Learning (PBL) menurut Kamdi (2007:77)  adalah sebuah model pembelajaran yang mana didalamnya siswa akan dilibatkan untuk menangani serta memecahkan suatu permasalahan dengan melalui proses metode ilmiah yang pada akhirnya siswa diharapkan dapat mempelajari ilmu pengetahuan yang ada kaitanya dengan permasalahan tersebut dan diharapkan pula siswa memiliki kemampuan dan skill dalam memecahkan permasalahan.

    Problem based learning menjadi suatu pendekatan dalam pembelajaran yang berupaya  menerapkan permasalahan yang terjadi di dalam kehidupan nyata sebagai suatu konteks bagi peserta didik dalam berlatih tentang bagaimana cara untuk berpikir kritis, mendapatkan sebuah keterampilan dalam memecahkan permasalahan dan untuk memperoleh ilmu pengetahuan sekaligus konsep yang urgen dari materi yang diajarkan.

    Ciri-ciri Problem Based Learning

    Secara umum terdapat 6 ciri sebuah model pembelajaran dikatakan problem based learning, adapun ciri tersebut adalah sebagai berikut:

    1. Kegiatan pembelajaran yang mengusung model PBL akan dimulai dengan pemberian suatu permasalahan kepada para siswa.
    2. Permasalahan yang diberikan sangat erat kaitannya dengan kehidupan nyata para peserta didik.
    3. Mengorganisir pembahasan berkenaan dengan masalah, bukan membahas berkenaan disiplin ilmu.
    4. Peserta didik diberikan tanggung jawab secara maksimal dalam pembentukan atau melaksanakan proses pembelajaran secara langsung.
    5. Peserta didik akan dibentuk kedalam beberapa kelompok kecil.
    6. Siswa diharuskan untuk mendemonstarikan serta mempresentasikan  kinerja atau produk yang telah mereka pelajari.

    Sintak Model Pembelajaran Berbasis Masalah

    Adapun untuk step by step penerapan Model Pembelajaran Problem Based Learning adalah sebagai berikut:

    1. Orientasi peserta didik terhadap masalah

    Kegiatan serta aktivitas yang paling pertama dilakukan dalam model pembelajarn ini adalah dijelaskannya tujuan dari pembelajaran yang hendak dicapai oleh pendidik, dilanjut dengan pnyampaian penjelasan berkenaan dengan logistik yang diperlukan, diajukannya suatu permasalahan yang mesti dipecahkan peserta didik, memberikan motivasi kepada peserta didik agar mampu terlibat secara langsung dalam melakukan suatu bentuk aktivitas pemecahan suatu permasalahan yang menjadi pilihannya.

    2. Mengorganisir peserta didik untuk belajar

    Guru boleh melaksanakan perannya untuk menolong peserta didik dalam mengorganisasikan dan mendefinisikan suatu tugas belajar yang ada kaitannya dengan permasalahan yang disajikan.

    3. Membimbing Penyelidikan

    Pendidik (Guru) melakukan suatu bentuk usaha untuk mendorong peserta didik dalam pengumpulan informasi yang sesuai, mendapatkan suatu solusi dalam pemecahan masalah dan untuk mendorong siswa dalam melakukan eksperimen.

    4. Menyajikan dan mengembangkan hasil karya

    Guru memberikan bantuan kepada peserta didik dalam melakukan suatu perencanaan dan penyiapan hasil karya yang sesuai dengan kerjanya, misalnya laporan, model atau video, serta guru memberikan bantuan kepada peserta didik untuk saling berbagi tugas antar anggota kelompoknya.

    5. Melakukan penganalisaan dan evaluasi terhadap proses pemecahan masalah

    Guru memberikan sebuah bantuan kepada peserta didik dalam melakukan kegiatan refleksi maupun evaluasi terhadap apa yang mereka selidiki dan runtuyan proses yang siswa gunakan.

  • Pengertian dan Sintaks Model Pembelajaran Inkuiri

    Model pembelajaran Inkuiri merupakan model pembelajaran yang menitikan beratkan pada aktivitas peserta didik dalam menemukan produk dari masalah yang dihadapi. Dengan demikian pembelajaran Inkuiri menganut prinsip Student Centered.

    Pengertian Model Pembelajaran Inkuiri

    Inkuiri diserap dari bahasa latin yang berarti Penemuan, dengan demikian model pembelajaran Inkuiri dapat diartikan sebagai model pembelajaran berbasis penemuan.

    Dalam model pembelajaran Inkuiri peserta didik diarahkan untuk menemukan solusi dari suatu masalah. Penemuan ini boleh dalam bentuk konsep, teori dan fakta ataupun produk. Penemuan dilakukan secara sistematis, logis, kritis dan dianalisis melalui metode saintifik.

    Menyimak ulasan tersebut, model pembelajaran inkuiri jelas akan lebih menjadikan siswa untuk selalu terlibat dan banyak berdiskusi dalam penerapannya. Guru disini hanya menjadi seorang fasilitator selebihnya murid yang lebih berperan. Berkenaan dengan model pembelajaran inkuiri, ada 2 macam jenis model ini yaitu model pembelajaran inkuiri terbimbing dan model pembelajaran inkuiri terikat.

    Prinsip-Prinsip Pembelajaran Inkuiri

    Adapun prinsip-prinsip pembelajaran berbasis Inkuiri adalah

    1. Berorientasi terhadap pengembangan kemampuan berpikir
    2. Interaksi, Proses  pembelajaran hakikatnya merupakan suatu proses interaksi, baik itu interaksi antar siswa, dengan guru, atau mungkin interaksi antara siswa dengan lingkungan sekitar 
    3. Bertanya, Mengembangkan sikap kritis peserta didik dengan selalu menanyakan berbagai fenomena yang ada.
    4. Belajar berfikir, Proses mengembangkan potensi otak secara maksimal
    5. Keterbukaan, suatu pembelajaran dikatakan bermakna jika pembelajaran yang memfasilitasi berbagai kemungkinan sebagai suatu hipotesis yang mesti dibuktikan keabsahan dan kebenarannya secara terbuka.

    Langkah – langkah Model Pembelajaran Inkuiri

    Nah apabila anda sudah faham akan pengertian model pembelajaran inkuiri, sekarang saatnya mempelajari berkaitan dengan langkah – langkahnya. Secara garis besar terdapat 5 langkah pada model pembelajaran inkuiri ini, yaitu orientasi, merumuskan masalah, merumuskan hipotesis, mengumpulkan data, merumuskan kesimpulan dan menguji hipotesis.

    1. Orientasi

    • Membina kondisi pembelajaran yang responsif
    • Guru berupaya mengkondisikan agar peserta didik siap dalam melakukan kegiatan pembelajaran
    • Guru berupaya mengajak dan merangsang peserta didik untuk berfikir dalam pemecahan masalah.

    2. Merumuskan Masalah

    • Langkah menggiring peserta didik ke suatu permasalahan
    • Permasalahan yang diberikan adalah permasalahan yang membuat siswa tertantang untuk berfikir dalam menyelesaikan teka – teki yang diberikan.
    • Dikatakan sebuah teka – teki dalam rumusan masalah yang hendak dipelajari disebabkan persoalan itu tentu ada jawabannya, dan peserta didik didorong untuk memperoleh jawaban yang benar dan tepat.
    • Proses pencarian jawaban merupakan hal yang urgen dalam strategi ini, oleh karena itu melalui model ini peserta didik akan mendapatkan pengalaman yang teramat berharga sebagai suatu usaha mengembangkan mental melalui berfikir.

     3. Merumuskan Hipotesis

    • Hipotesis merupakan jawaban sementara dari permasalahan yang tengah dikaji. 
    • Sebagai suatu jawaban yang bersifat sementara, hipotesis mesti diuji terlebih dahulu kebenarannya. Perkiraan dari suatu hipotesis bukanlah sembarang perkiraan, akan tetapi mesti mempunyai landasan yang kuat agar hipotesis itu bersifat logis dan rasional. 
    • Kemampuan dalam berpikir logis akan sangat dipengaruhi oleh wawasan serta keluasan dalam pengalaman. Dengan demikian, setiap peserta didik yang kurang dalam hal wawasan akan mengalami kesukaran dalam mengembangkan suatu hipotesis yang logis dan rasional.

    4. Mengumpulkan Data

    • Merupakan suatu bentuk aktivitas menjaring beberapa informasi yang sekiranya diperlukan dalam menguji kebenaran hipotesis.
    • Dalam pembelajaran inkuiri, mengumpulkan data adalah proses mental yang memiliki peranan sangat penting dalam proses pengembangan intelektual.
    • Proses pengumpulan data tidak hanya membutuhkan suatu motivasi yang kuat dalam kegiatan belajar, akan tetapi membutuhkan juga kemampuan menggunakan potensi berfikir dan ketekunan.

    5. Menguji Hipotesis

    • Merupakan proses menentukan jawaban
    • Dalam pengujian hipotesis yang paling penting adalah tahu akan keyakinan peserta didik atas jawabannya.
    • Menguji hipotesis adalah proses mengembangkan kemampuan berfikir secara rasional.
    • Kebenaran akan jawaban yang diberikan tidak hanya sebatas dari opini dan argumen saja, tapi harus didukung juga oleh data  yang ditemukan.

    6. Menarik Kesimpulan

    Merumuskan kesimpulan adalah proses mendeskripsikan hasil temuan yang didapat dari hasil pengujian hipotesis. Untuk bisa mencapai kesimpulan yang baik dan akurat, sebaiknya pendidik dapat memperlihatkan pada peserta didik data mana yang sesuai dan relevan.

  • Keterampilan Mengajar – Membuka dan Menutup Pelajaran

    Dalam proses mengajar guru dituntut mampu membuka dan menutup pelajaran. Keterampilan merupakan satu dari 8 keterampilan mengajar yang harus dimiliki guru.

    Keterampilan membuka dan menutup pelajaran

    Seorang guru profesional harus mampu membuat perhatian siswa terpusatkan pada materi pelajaran yang diberikan. Tanpa adanya kemampuan tersebut, kegiatan belajar mengajar di kelas tidak akan berjalan sesuai dengan rencana. Waktu yang sangat menentukan sehingga siswa bisa terfokus pada saat pembelajaran adalah di saat guru memulai atau membuka pelajaran. Dengan kemampuan seorang guru dalam membuka pembelajaran, akan memberikan efek prakondisi yang positif bagi siswa. Mental dan perhatiannya akan semakin siap dan mantap dalam menjalani KBM. 

    Begitupun demikian, menutup pelajaran pun merupakan salah satu aspek yang tidak kalah penting dalam kegiatan pembelajaran. Waktu tersebut adalah saat yang tepat bagi seorang guru untuk menyimpulkan dan mendeskripsikan apa yang telah diajarkan selama kegiatan belajar mengajar. Selain itu, di waktu penutup guru juga bisa memberikan suatu bentuk evaluasi kepada siswa.

    Tujuannya tentu untuk mengetahui sejauh mana siswa mengerti dan faham akan materi yang diajarkan. Jika guru sudah mengetahui hasilnya, maka guru pun bisa tahu apakah tujuan pembelajaran sudah tercapai atau belum.

    M. Uzer usman memberikan suatu informasi kepada para guru berkenaan dengan komponen – komponen apa saja yang diperlukan pada saat membuka suatu pelajaran:

    1. Menarik Perhatian Siswa, hal ini sangat erat kaitannya dengan model, metode dan gaya mengajar guru. Selain itu variasi pola interaksi dan penggunaan macam-macam media pembelajaran pun termasuk kedalamnya. Apabila siswa pada saat gurunya tengah membuka suatu pelajaran dan nampak guru tersebut memberikan sesuatu yang menarik dan membuat siswa antusias, maka kegiatan KBM pun akan berpotensi baik dan optimal. Pra-kondisi yang baik ini jelas akan berpengaruh terhadap ketertarikan dan motivasi siswa untuk belajar.
    2. Menumbuhkan Motivasi belajar disertai dengan kehangatan dan antusiasme siswa. Hal ini tentunya akan mampu meningkatkan keingintahuan siswa dalam belajar yang pada akhirnya siswa pun ikut andil dalam pembelajaran serta mengeluarkan ide-ide yang dimilikinya. 
    3. Memberikan Suatu Landasan atau Acuan, misalnya menentukan tujuan-tujuan dari pembelajaran dan memberitahukan materi yang akan dibahas.
    4. Menjelaskan keterkaitan Materi, maksud dari menjelaskan keterkaitan materi adalah menjelaskan suatu keterkaitan antara materi yang akan dibahas dengan materi sebelumnya. Dengan demikian, siswa akan tahu dan faham bahwa materi ini merupakan materi kelanjutan dari materi sebelumnya. Pemberian informasi ini jelas sangat diperlukan demi kelancaran siswa dalam memahami materi.

    Adapun hal yang perlu diperhatikan pada saat menutup pembelajaran adalah sebagai berikut:

    1. Melakukan Tinjauan Kembali terhadap Materi yang diajarkan. Dalam hal ini, guru memberikan suatu kesimpulan dari apa yang telah dipelajari siswa saat pembelajaran berlangsung. Point-point penting yang guru rangkum akan memberikan gambaran jelas kepada siswa berkenaan apa saja materi yang telah mereka pelajari selama KBM.
    2. Melakukan Evaluasi terhadap Pembelajaran. Seperti yang kita ketahui bersama, evaluasi dilakukan untuk mengetahui sejauh mana siswa faham akan materi yang telah diajarakn. Apabila sang guru sudah tahu hasil dari evaluasi siswa, maka dia akan tahu juga berkenaan sejauh mana keberhasilan tujuan pembelajarannya.

    Mungkin sekian saja ulasan tentang “Cara Guru Membuka dan Menutup Pelajaran yang Baik” semoga artikel ini bisa bermanfaat buat anda semua. 

  • Sandi Morse – Sejarah dan Penggunaannya

    Sandi Morse – Sejarah dan Penggunaannya

    Sandi Morse adalah kode yang dikirim menggunakan sinyal listrik dengan bentuk sinyal 2 jenis yang panjang disebut strip dan titik yang disebut pon. Sandi ini dirancang oleh Samuel. F. B Morse dan Alfred Vail pada tahun 1837. Meskipun sudah berusia lebih dari 1 abad, Sandi masih digunakan di era modern saat ini.

    Morse dan Telegraph

    Morse dan Vail adalah dua fisikawan mengembangan telegrsp listrik. Alat ini adalah alat pengirim sinyal listrik melalui kabel yang menghubungkan pengirim (source) dan penerima (Receiver). Pada masa itu, alat komunikasi tidak secanggih sekarang karena bisa sudah bisa mengirim suara, gambar, video dan sejenisnya, sinyal yang bisa dikirim jarak jauh hanya sinyal listrik yang berisi dua makna saja yakni Ada dan tidak sinyal.

    Ada dan tidak ada sinyal masih jauh dari istilah biner yakni 1 dan 0. Keterbatasan ini membuat keduanya mampu membuat alat kirim sinyal panjang dan pendek (titik). Berdasarkan dua sinyal ini, keduanya menyusun kode agar sinyal dapat diartikan sebagai huruf. Sandi ini pun selanjutnya diakui secara internasional.

    a. Kode Morse

    Berdasarkan penjelasannya di atas, sinyal listrik pada masa tersebut hanya bisa dalam bentuk panjang dan titik. Berdasarkan dua kode ini, Morse dan Veil menyusun kode huruf yang terdiri dari 3 jenis.

    1. Huruf yang hanya terdiri dari titik (.)

    1. E : .
    2. I : ..
    3. S : …
    4. H : ….

    2. Huruf yang hanya terdiri dari garis (-)

    1. T : –
    2. M : —
    3. O : —
    4. KH : —-

    3. Huruf yang Terdiri dari Titik dan Garis

    Kode ini terdiri dari dua pola yang saling bertolak belakang.

    1. A : .-
    2. U : ..-
    3. V : …-
    4. W : .–
    5. P : .–.
    6. R : .-.
    1. N : -.
    2. D : -..
    3. B : -…
    4. G : –.
    5. X : -.-
    6. K: -.-

    4. Huruf yang Berkebalikan

    1. Y : -.–
    2. L : .-..
    1. Q : –.-
    2. F : ..-.

    5. Huruf tanpa Pola

    1. J : .—
    2. C : -.-.
    3. Z : –..

    b. Penggunaan Morse

    Penggunaan morse dapat ditulis dengan jeda panjang antar huruf yang dalam bahasa tulisan bisanya disertai dengan garing (/) dan 2 garing untuk spasi.

    Latin : Ahmad Dahlan
    Morse : .-/…./–/.-/-..//-../.-/…./.-../.-/-.//