Blog

  • Makalah Asuhan Kebidanan Perawatan Mastitis

    Makalah Asuhan Kebidanan Perawatan Mastitis

    Makalah Askeb Mastitis

    Bab I. Pendahuluan

    A. Latar Belakang

    Periodepascapartum adalah masa dari kelahiran plasenta dan selaput janin (menandakan akhir periode intrapartum) hingga kembalinya traktus reproduksi wanita pada kondisi tidak hamil. Ingat bahwa perubahan ini adalah pada kondisi tidak hamil, bukan kondisi prahamil, seperti yang sering dikatakan. Kondisi organ prahamil hilang selamanya, paling mencolok setelah pertama kali hamil dan melahirkan, tetapi juga pada setiap kehamilan selanjutnya.

    Periode ini disebut juga puerperium, dan wanita yang mengalami puerperium puerpera. Periode pemulihan pascapartum berlangsung sekitar 6 minggu.

    Kehamilan, persalinan dan menyusui merupakan proses fisiologi yang perlu dipersiapkan oleh wanita dari pasangan subur agar dapat dilalui dengan aman. Selama masa kehamilan, ibu dan janin adalah unit fungsi yang tak terpisahkan. Kehamilan, persalinan dan menyusui merupakan proses fisiologi yang perlu dipersiapkan oleh wanita dari pasangan subur agar dapat dilalui dengan aman. Selama masa kehamilan, ibu dan janin adalah fungsi yang tak terpisahkan.

    B. TUJUAN PENULISAN

    1. Tujuan Umum

    Agar penulis mendapatkan pengetahuan dan pengalaman yang nyata dari teori yang diperoleh sehingga penulis mampu melakukan dan menerapkan asuhan kebidanaan pada ibu hamil.

    2. Tujuan Khusus

    Dalam melakukan asuhan kebidanan pada ibu dengan mastitis, mahasiswa diharapkan mampu :

    a.       Melakukan pengkajian data.

    b.      Mengindetifikasikan diagnosa, masalah dan kebutuhan.

    c.       Menentukan antisipasi maslah potensial.

    d.      Mengindentifikasi kebutuhan segera.

    e.       Melakukan rencana asuahn kebidanan.

    f.       Melakukan pelaksanaan askeb.

    g.      Mengevaluasikan hasil asuhan kebidanan sesuai dengan rencana yang ditetapkan.

    C.    MAMFAAT

    Mendapat pengetahuan serta dapat menerapkan apa yang telah didapatkan dalam perkuliahan dengan kasus nyata dalam melaksanakan asuhan kebidanan dan sebagai bahan pertimbangan dalam pembuatan makalah.

    Bab II. Pembahasan

    A. Defenisi Mastitis

    Mastitis adalah peradangan pada payudara yang dapat disertai infeksi atau tidak, yang disebabkan oleh kuman terutama Staphylococcus aureus melalui luka pada puting susu atau melalui peredaran darah. Penyakit ini biasanya menyertai laktasi, sehingga disebut juga mastitis laktasional atau mastitis puerperalis. Infeksi terjadi melalui luka pada puting susu, tetapi mungkin juga melalui peredaran darah. Kadang-kadang keadaan ini bisa menjadi fatal bila tidak diberi tindakan yang adekuat.

    Abses payudara, penggumpalan nanah lokal di dalam payudara, merupakan komplikasi berat dari mastitis. Macam-macam mastitis dibedakan berdasarkan tempatnya serta berdasarkan penyebab dan kondisinya.

    Mastitis berdasarkan tempatnya dibedakan menjadi 3, yaitu:

    1. Mastitis yang menyebabkan abses di bawah areola mammae.
    2. Mastitis di tengah-tengah mammae yang menyebabkan abses di tempat itu
    3. Mastitis pada jaringan di bawah dorsal dari kelenjar-kelenjar yang menyebabkan abses antara mammae dan otot-otot di bawahnya.

    Sedangkan pembagian mastitis menurut penyebab dan kondisinya dibagi pula menjadi 3, yaitu :

    1. Mastitis periductal

    Mastitis periductal biasanya muncul pada wanita di usia menjelang menopause, penyebab utamanya tidak jelas diketahui. Keadaan ini dikenal juga dengan sebutan mammary duct ectasia, yang berarti peleburan saluran karena adanya penyumbatan pada saluran di payudara.

    2. Mastitis puerperalis/lactational

    Mastitis puerperalis banyak dialami oleh wanita hamil atau menyusui. Penyebab utama mastitis puerperalis yaitu kuman yang menginfeksi payudara ibu, yang ditransmisi ke puting ibu melalui kontak langsung.

    3. Mastitis supurativa

    Mastitis supurativa paling banyak dijumpai. Penyebabnya bisa dari kuman Staphylococcus, jamur, kuman TBC dan juga sifilis. Infeksi kuman TBC memerlukan penanganan yang ekstra intensif. Bila penanganannya tidak tuntas, bisa menyebabkan pengangkatan payudara/mastektomi.

    B. Anatomi Fisiologi Payudara

    1. Anatomi Payudara

    Secara fisiologi anatomi payudara terdiri dari alveolusi, duktus laktiferus, sinus laktiferus, ampulla, pori pailla, dan tepi alveolan. Pengaliran limfa dari payudara kurang lebih 75% ke aksila. Sebagian lagi ke kelenjar parasternal terutama dari bagian yang sentral dan medial dan ada pula pengaliran yang ke kelenjar interpektoralis.

    2. Fisiologi payudara

    Payudara mengalami tiga perubahan yang dipengaruhi hormon. Perubahan pertama ialah mulai dari masa hidup anak melalui masa pubertas, masa fertilitas, sampai ke klimakterium dan menopause. Sejak pubertas pengaruh ekstrogen dan progesteron yang diproduksi ovarium dan juga hormon hipofise, telah menyebabkan duktus berkembang dan timbulnya asinus.

    Perubahan kedua adalah perubahan sesuai dengan daur menstruasi. Sekitar hari kedelapan menstruasi payudara jadi lebih besar dan pada beberapa hari sebelum menstruasi berikutnya terjadi pembesaran maksimal. Kadang-kadang timbul benjolan yang nyeri dan tidak rata. Selama beberapa hari menjelang menstruasi payudara menjadi tegang dan nyeri sehingga pemeriksaan fisik, terutama palpasi, tidak mungkin dilakukan. Pada waktu itu pemeriksaan foto mammogram tidak berguna karena kontras kelenjar terlalu besar. Begitu menstruasi mulai, semuanya berkurang.

    Perubahan ketiga terjadi waktu hamil dan menyusui. Pada kehamilan payudara menjadi besar karena epitel duktus lobul dan duktus alveolus berproliferasi, dan tumbuh duktus baru.

    Sekresi hormon prolaktin dari hipofisis anterior memicu laktasi. Air susu diproduksi oleh sel-sel alveolus, mengisi asinus, kemudian dikeluarkan melalui duktus ke puting susu.

    C. Penyebab

    Penyebab utama mastitis adalah statis ASI dan infeksi. Statis ASI biasanya merupakan penyebab primer yang dapat disertai atau menyebabkan infeksi.

    1.      Statis ASI

    Statis ASI terjadi jika ASI tidak dikeluarkan dengan efisien dari payudara. Hal ini terjadi jika payudara terbendung segera setelah melahirkan, atau setiap saat jika bayi tidak mengisap ASI, kenyutan bayi yang buruk pada payudara, pengisapan yang tidak efektif, pembatasan frekuensi/durasi menyusui, sumbatan pada saluran ASI, suplai ASI yang sangat berlebihan dan menyusui untuk kembar dua/lebih.

    2.      Infeksi

    Organisme yang paling sering ditemukan pada mastitis dan abses payudara adalah organisme koagulase-positif Staphylococcus aureus dan Staphylococcus albus. Escherichia coli dan Streptococcus kadang-kadang juga ditemukan. Mastitis jarang ditemukan sebagai komplikasi demam tifoid.

    D. Faktor Predisposisi

    Beberapa faktor yang diduga dapat meningkatkan risiko mastitis, yaitu :

    1.      Umur

    Wanita berumur 21-35 tahun lebih sering menderita mastitis dari pada wanita di bawah usia 21 tahun atau di atas 35 tahun.

    2.      Paritas

    Mastitis lebih banyak diderita oleh primipara.

          3.   Serangan sebelumnya

    Serangan mastitis pertama cenderung berulang, hal ini merupakan akibat teknik menyusui yang buruk  yang tidak diperbaiki.

         4.    Melahirkan

    Komplikasi melahirkan dapat meningkatkan risiko mastitis, walupun penggunaan oksitosin tidak meningkatkan resiko.

         5.    Gizi

    Asupan garam dan lemak tinggi serta anemia menjadi faktor predisposisi terjadinya mastitis. Antioksidan dari vitamin E, vitamin A dan selenium dapat mengurangi resiko mastitis.

         6.    Faktor kekebalan dalam ASI

    Faktor kekebalan dalam ASI dapat memberikan mekanisme pertahanan dalam payudara.

         7.    Stres dan kelelahan

    Wanita yang merasa nyeri dan demam sering merasa lelah dan ingin istirahat, tetapi tidak jelas apakah kelelahan dapat menyebabkan keadaan ini atau tidak.

          8.   Pekerjaan di luar rumah

    Ini diakibatkan oleh statis ASI karena interval antar menyusui yang panjang dan kekurangan waktu dalam pengeluaran ASI yang adekuat.

          9.   Trauma

    Trauma pada payudara karena penyabab apapun dapat merusak jaringan kelenjar dan saluran susu dan hal ini dapat menyebabkan mastitis.

    E. Gejala Mastitis

              Adapun gejala-gejala Mastitis adalah :

    1. Nyeri payudara dan tegang atau bengkak.
    2. Kemerahan dengan batas jelas.
    3. Biasanya hanya satu payudara.
    4. Terjadi antara 3-4 minggu pasca persalinan

    F. Pencegahan

    Perawatan puting susu pada waktu laktasi merupakan usaha penting untuk mencegah mastitis. Perawatan terdiri atas membersihkan puting susu dengan sabun sebelum dan sesudah menyusui untuk menghilangkan kerak dan susu yang sudah mengering. Selain itu yang memberi pertolongan kepada ibu yang menyusui bayinya harus bebas dari infeksi stapilococus. Bila ada kerak atau luka pada puting sebaiknya bayi jangan menyusu pada mamae yang bersangkutan sampai luka itu sembuh. Air susu ibu dikeluarkan dengan pijatan.

    G. Pengobatan

    Segera setelah mastitis ditemukan, pemberian susu kepada bayi dari mamae yang sakit dihentikan dan diberi antibiotika. Dengan tindakan ini terjadinya abses sering kali dapat dicegah karena biasanya infeksi disebabkan oleh Stapilococus aureus. Penicilin dalam dosis cukup tinggi dapat diberikan. Sebelum pemberian penicilin dapat diadakan pembiakan air susu, supaya penyebab mastitis benar-benar diketahui. Bila ada abses dan nanah dikeluarkan sesudah itu dipasang pipa ke tengah abses agar nanah dapat keluar terus. Untuk mencegah kerusakan pada duktus laktiferus sayatan dibuat sejajar dengan jalannya duktus-duktus itu.

    H. Posisi Menyusui Yang Benar

    Posisi bayi saat menyusui sangat menentukan kebersihan pemberian ASI dan mencegah lecet punting susu, pastikan ibu memeluk bayinya dengan benar berikan bantuan dan dukungan jika ibu memerlukannya. Terutama jika ibu pertama kali menyusui atau ibu berusia sangat muda.

    Posisi menyusui yang benar :

    1. Lengan ibu menopang kepala, leher dan seluruh badan bayi (kepala dan tubuh berada pada satu garis lurus) muka bayi menghadap ke payudara ibu. Hidung bayi didepan putting susu ibu, posisi bayi harus sedemikian rupa sehingga perut bayi ketubuh ibunya.
    2. Ibu mendekatkan bayi ketuban ibunya (maka bayi kepayudara ibu) dan mengamati bayi siap menyusu, membuka mulut, bergerak mencari dan menoleh.
    3. Ibu menyentuhkan putting susu kebibir bayi, menunggu hingga mulut bayi terbuka lebar kemudian mengarahkan mulut bayi ke putting susu ibu sehingga bibir bayi dapat menangkap putting susu sendiri.


    Tanda-tanda posisi bayi menyusu dengan baik :

    1. Dagu menyentuh payudara ibu.
    2. Mulut terbuka lebar.
    3. Hidung bayi mendekati dan kadang-kadang menyentuh payudara ibu.
    4. Mulut bayi mencakup sebanyak mungki areola (tidak hanya putting saja). Lingkar areola atas terlihat lebih banyak dibandingkan lingkar areola bawah.
    5. Lidah bayi menopang putting dan areola bagian bawah.
    6. Bibir bawah bayi melengkung keluar.
    7. Bayi menghisap kuat dan dalam secara perlahan dan kadang-kadang disertai berhenti sesaat.

    I. Penanganan dan Peran Bidan

    a.       Payudara dikompres dengan air hangat.

    1. Untuk mengurangi rasa sakit dapat diberikan pengobatan analgetika.
    2. Untuk mengatasi infeksi diberikan antibiotika.
    3. Bayi mulai menyusu dari payudara yang mengalami peradangan.
    4. Anjurkan ibu selalu menyusui bayinya. fadlie.web.id
    5. Anjurkan ibu untuk mengkonsumsi makanan yang bergizi dan istirahat cukup.

    Bab III. Manajemen Asuhan Kebidanan

    A. Pengkajian

    A. Indetitas

    Nama istri                    : Ny. R

    Umur                           : 28 Tahun

    Suku / bangsa              : Aceh / Indonesia

    Pendidikan                  : SMA

    Alamat                                    : Benyeut

    Nama suami                : Tn. S

    Umur                           : 30 Tahun

    Suku / bangsa              : AceH / Indonesia

    Pendidikan                  : SMA

    Alamat                                    : Benyeut

    B.     Anamnes pada tanggal : 03-07-2013                    pukul : 16.00 WIB

    1.      Alasan utama : ibu sudah merasakan adanya tanda-tanda mastitis.

    Tanda-tanda :

    1. Payudara bengkak, terlihat membesar.
    2. Teraba keras dan benjol-benjol
    3. Nyeri pada payudara
    4. Merasa lesu
    5. Suhu badan meningkat, suhu lebih dari 38oC

    2.      Tanda-Tanda Vital :

    –          TD             : 110/80 mmHg

    –          Temp         : 37° C

    –          Pols           : 74

    –          RR             : 20

    B.     INTERPRESTASI DATA

    Ibu       G:2      P:1       A:0      dengan mastitis usia 28 tahun

    K/U     : Nyeri payudara

    C.      ANTISIPASI DIAGNOSA DAN MASALAH PETENSIAL

    –          Jika mastitis tidak ditangani maka akan terjadi abses pada payudara.

    D.      TINDAKAN SEGERA ATAU KOLABORASI

    –          Untuk sementara ini belum adanya tanda-tanda bahaya, jika ditemukan tanda-tanda bahaya lakukan rujukan.

    E.     RENCANA MANAJEMEN

    –          Beritahau ibu tentang kondisi ibu

    –          Beri support kepada ibu dan keluarga

    –          Anjurkan ibu untuk makan dan minum

    –          Anjurkan ibu untuk istirahat

    –          Beritahu ibu menjaga kebersihan mammae

    F.     PENATALAKSANAAN

    –          Memberitahu ibu tentang kondisi ibu

    –          Memberi support kepada ibu dan keluarga

    –          Menganjurkan ibu untuk makan dan minum

    –          Menganjurkan ibu untuk istirahat

    G.    EVALUASI

    Hari : Rabu                  Tanggal : 03-07-2013              Pukul : 20.00 WIB

    K/U :

    –          Ibu mengerti dengan keadaanya saat ini

    –          Ibu mengerti dengan penjelasan yang diberikan bidan

    –          Ibu berjanji akan melakukan atau menjelaskan semua anjuran yang diberikan bidan

    –          Ibu bisa melakukan perawatan payudara selama menyusui

    –          Ibu bisa melakukan teknik menyusui yang benar

    TTV :

    –          TD             : 110/80 mmHg

    –          Temp         : 36°C

    –          Pols           : 24 x/m

    –          RR             : 80 x/m

    ASUHAN KEBIDANAN DALAM BENTUK SOAP

    S  :   

    –          Ibu mengatakan payudara masih sedikit sakit dan masih teraba keras

    –          Ibu mengatakan ASI nya belum lancar

    –          Ibu mengatakan badannya sudah tidak panas lagi

    O :    

    –          Pada perabaan payudara masih agak sedikit keras

    –          Keadaan umum ibu membaik

    –          ASI sudah mulai keluar tapi belum lancar

    –          Tanda-tanda Vital

    TD             : 110/80 mmHg

    Temp         : 36°C

    Pols           : 24 x/m

    RR             : 80 x/m

     : Ibu dengan G 2  P 1  A 0 ,  mastitis

    Dasar :

    –          Payudara masih sedikit nyeri, keras, teraba benjol-benjol

    –          ASI sudah lancar

    –          Tanda-tanda vital

    TD             : 110/80 mmHg

    Temp         : 36°C

    Pols           : 24 x/m

    RR             : 80 x/m

    P  :

    –          Memberitahu ibu tentang kondisi ibu saat ini.

    –          Memberi support kepada ibu dan keluarga.

    –          Minta ibu tetap mnyusui.

    –          Mengajurkan pada ibu untuk menyusui bayinya sampai 6 bulan.

    –          Mengajarkan pada ibu teknik menyusui yang benar.

    –          Menganjurkan ibu untuk tetap melakukan perawatan payudara selama menyusui.

    –          Menganjurkan ibu untuk banyak mengkomsumsi sayur-sayuran dan buah-buahan dan anjurkan ibu untuk banyak minum.

    –          Anjurkan pada ibu untuk meneruskan terapi yang diberikan.

    –          Menganjurkan ibu untuk istirahat yang cukup.

    Bab IV. Pembahasan

    Mastitis adalah infeksi pada payudara yang terjadi pada 1-2 % wanita yang menyusui. Mastitis umum terjadi pada minggu 1-5 setelah melahirkan terutama pada primipara. Infeksi terjadi melalui luka pada puting susu, tetapi mungkin juga melalui peredaran darah. Mastitis ditandai dengan nyeri pada payudara, kemerahan area payudara yang membengkak, demam, menggigil dan penderita merasa lemah dan tidak nafsu makan. Terjadi beberapa minggu setelah melahirkan. Penyebab adalah infeksi Stapilococus aureus.

          Penyebab :

    Infeksi payudara biasanya disebabkan oleh bakteri yang banyak ditemukan pada kulit yang normal (Staphylococcus aureus).Bakteri seringkali berasal dari mulut bayi dan masuk ke dalam saluran air susu melalui sobekan atau retakan di kulit (biasanya pada puting susu). Mastitis biasanya terjadi pada wanita yang menyusui dan paling sering terjadi dalam waktu 1-3 bulan setelah melahirkan. Sekitar 1-3% wanita menyusui mengalami mastitis pada beberapa minggu pertama setelah melahirkan. Pada wanita pasca menopause, infeksi payudara berhubungan dengan peradangan menahun dari saluran air susu yang terletak di bawah puting susu. Perubahan hormonal di dalam tubuh wanita menyebabkan penyumbatan saluran air susu oleh sel-sel kulit yang mati. Saluran yang tersumbat ini menyebabkan payudara lebih mudah mengalami infeksi.

    Bab V. Penutup

    A.    KESIMPULAN

    Mastitis ditangani dengan antibiotika. Infeksi payudara atau mastitis perlu diperhatian oleh ibu-ibu yang baru melahirkan. Infeksi ini biasanya terjadi kira-kira 2 minggu setelah melahirkan yang disebabkan adanya bakteri yang hidup di permukaan payudara. Perubahan hormonal di dalam tubuh wanita menyebabkan penyumbatan saluran air susu oleh sel-sel kulit yang mati. Saluran yang tersumbat ini menyebabkan payudara lebih mudah mengalami infeksi jika tidak segera diobati bisa terjadi abses.

    .

    B.     SARAN

    1.      Bagi Instusi Pendidikan

    Lebih meningkatkan bimbingan akademik kepada mahasiswa.

    2.      Bagi Mahasiswa

    Lebih meningkatkan pengetahuan dan rajin belajar sehingga bisa menerapkan apa yang telah didapatkan dilapangan.

    3.      Bagi Tenaga Kesehatan

    Diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan dengan mengikuti berbagai seminar tentang kesehatan.

    Daftar Pustaka

    Doenges M. 2000.  Rencana Asuhan Keperawatan, Edisi 3. EGC : Jakarta

    Dixon M., dkk. 2005. Kelainan Payudara, Cetakan I. Dian Rakyat : Jakarta

    Ikatan Bidan Indonesia, 2004, Asuhan Persalinan Nomal, Jakarta

    Mansjoer, dkk. 2000. Kapita Selekta Kedokteran, Edisi 3.  Jakarta.

    Prawirohadjo, S., 2001, Pelayanan Kesehatan Maternal dan Neonatal, Jakarta.

    Schwarz Richard H., dkk. 1997. Kedaruratan Obstetri, Edisi III. Widya Medika : Jakarta

    Tapan. 2005. Kanker, Anti Oksidan dan Terapi Komplement.  Elex Media Komputindo : Jakarta
     http://ikhsanbeck.blogspot.com/2015/05/makalah-asuhan-keperawatan-mastitis.html
    www.ikhsanbeck.blogspot.com

  • Makalah Askeb Kehamilan Normal

    Makalah Askeb Kehamilan Normal

    Berikut ini adalah makalah Asuhan Kebidanan Kehamilan Normal. Makalah ini bertujuan membahasa durasi kehamilan normal dan dasar pembagian masa kehamilan.

    Askeb Kehamilan Normal

    Bab I. Pendahuluan

    A. Latar Belakang

    Pada permulaan kehamilan adalah setiap bulan wanita melepaskan satu atau dua sel telur (ovum) dari indung telur (ovulasi) , yang ditangkap oleh umbai-umbai (fimbriae) dan masuk dalam saluran telur. Waktu persetubuhan (coitus) ,cairan semen ttumpah kedalam vagina dan berjuta-juta sel mani (sperma) bergerak memasuki rongga rahim lalu masuk kesaluran telur.pembuahan sel telur oleh sperma biasanya terjadi dibagian yang menggembung di tuba valopi.

    Di sekitar sel telur banyak berkumpul sperma yang mengelurkan ragi untuk mencairkan zat-zat yangv meliondungin ovum kemudian pada tempat yang paling mudah dimasuki , masuklah 1 sel mani dan kemudian berstu dengan sel telur.

    Ovum yang telah dibuahi ini segera membelah diri sambil bergerak (oleh rambut gerak tuba) menuju ruan rahim, kemudian melekat pada mukosa rahim untuk selanjutnya bersarang diruan rahim , peristiwa ini disebut nidasi (implantasi) dari pembuahan sampai nidasi diperlukan waktu kira-kira 6 sampai 7 hari. Untuk menyuplai darah dan zat-zat makanan bagi embrio dan janin , dipersiapkan uri (plasenta). Japat dikatakan bahwa untuk setiap kehamilan harus ada ovum (sel telur), spermatozoa(sel), pembuahan (konsepsi = vertilisasi) , nidasi dan plasentase.

    B. Rumusan Masalah

    1. Berapa lamakah waktu Kehamilan Normal?
    2. Apakah landasan pembagian masa kehamilan?

    Bab II. Pembahasan

    A. Definisi Kehamilan

    Kehamilan adalah suatu masa yang dimulai dari bersatunya sel sperma dengan sel telur(konsepsi) sampai lahirnya janin tersebut.
    Lama kehamilan itu sendiri adalah : 280 hari atau 40 mingg
    Kehamilan dibagi tri wulan atau trimester
    1. kehamilan tri wulan 1 antara 0 – 12 minngu
    2. kehamilan tri wulan II antara 12 – 28 minngu
    3. kehamilan tri wulan III antara 28 – 40 minggu

    B. Macam-macam kehamilan

    Intra uteri adalah kehamilan secara umum yaitu kehamilan yang pertembuhan embrio / janin berada di dalam uteri(rahim).

    Extra uteri adalah kehamilah yang perkembanganny janinnya berada diluar uteri atau rahim, disaluran tuba falopii.kehamilan ini biasa kita kenal dengan” hamil diluar kandungan”.Kehamilan ini tidak mungkin berkembang dan berlanjut.karena akan membahayakan ibu serta janinnnya.Dan janin tidak mungkin hidup lebih lama lagi sebab ruang hidupnya seharusnya berada dirahim,bukan disaluran tuba falopii,sehingga kehamilan ini menyebabkan kematian janin.

    C. Jumlah kehamilan

    1. kehamilan tunggal dengan jumlah janin dalam uteri adalah hanya satu atau tunggal, kehamilan ini berawal dari konsepsi satu ovum dan satu sel sperma saja
    2. Kehamilan gemeli adalah kehamilan ganda ataukembar yaitu hamil dengan dua janin tunggal atau lebih dua uteri

    D. Frekuensi Kehamilan

    1. Primigravida adalah seorang wabita yang pernah melahirkan bayi hidup untuk pertama kali atau seorang wanita yang hamil untuk pertama kali
    2. Multigravida adalah wanita yang pernah melahirkan bayi viable beberapa kali (sampai 5 kali)
    3. Grandegravida adalah wanita yang telah melahirkan bayi sebanyak 6 kali atau lebih, hidup atau mati

    E. DIAGNOSIS
    Kategori Gambaran
    Kehamilan normal Ibu sehat
    Tidak ada riwayat obstetri buruk ukuran uterus sama/sesuai usia kehamilan.
    Pemeriksaan fisik dan laboratorium normal.
    Kehamilan dengan masalah khusus Seperti masalah keluarga atau psikososial,kekerasan dalam rumah tangga dasn kebutuhan finalsial.
    Kehamilan dengan masalah kesehatan yang membutuhkan rujukan untuk konsultasi dan atau kerja sama penangannya. Seperti :
    hipertensi,animia berat,preeklamsia,pertumbuhan janin terhambat,infeksi saluran kemih,penyakit kelamin,dan kondisi lain lain yang dapat memburuk selama kehamilan.
    Kehamilan dengan kondisi kegawatdaruratan yang membutuhkan rujukan segera Seperti:
    perdarahan,eklamsia,ketuban pecah dini,atau kondisi kondisi kegawat daruratan lain pada ibu dan bayi

    F. Diagnosis persalinan normal
    1. diagnosis dan konfirmasi saat persalinan
    2. diagnosis tahap dan fase dalam persalinan
    3. penilaian masuk dan turunnya kepala dirongga panggul
    4. identifikasi presentase dan posisi janin

    Bab III. Penutup

    A. Kesimpulan

    Kehamilan adalah suatu masa yang dimulai dari bersatunya sel sperma dengan sel telur(konsepsi) sampai lahirnya janin tersebut.
    Lama kehamilan itu sendiri adalah : 280 hari atau 40 minggu
    Kehamilan dibagi tri wulan atau trimester
    1. kehamilan tri wulan 1 antara 0 – 12 minngu
    2. kehamilan tri wulan II antara 12 – 28 minngu
    3. kehamilan tri wulan III antara 28 – 40 minggu

    B. Hasil tanya jawab

    DAFTAR PUSTAKA
    Sarwono Prawirohardjo, 2002, Buku panduan praktis pelayanan
    Kesehatan maternatal dan neonatal,Jakarta : PT Bina Pustaka

  • Makalah Masalah Psikologi Pasung Pada Pasien Gangguan Jiwa yang Banyak Terjadi Di Masyarakat

    Masalah Psikologi Pasung PAda Pasien Gangguan Jiwa

    Bab I. Pendahuluan

    A. Latar Belakang

    Di beberapa daerah di Indonesia, pasung masih digunakan sebagai alat untuk menangani klien gangguan jiwa di rumah. Saat ini, masih banyak klien gangguan jiwa yang di diskriminasikan haknya baik oleh keluarga maupun masyarakat sekitar melalui pemasungan. Sosialisasi kepada masyarakat terkait dengan larangan “tradisi” memasung klien gangguan jiwa berat yang kerap dilakukan penduduk yang berdomisili di pedesaan dan pedalaman terus berupaya dilakukan antara lain dengan memberdayakan petugas kesehatan di tengah-tengah masyarakat. Di Indonesia, kata pasung mengacu kepada pengekangan fisik atau pengurungan terhadap pelaku kejahatan, orang-orang dengan gangguan jiwa dan yang melakukan tindak kekerasan yang dianggap berbahaya (Broch, 2001, dalamMinas & Diatri, 2008). Pengekangan fisik terhadap individu dengan gangguan jiwa mempunyai riwayat yang panjang dan memilukan. Philipp Pinel dianggap berjasa sebagai orang pertama yang melepaskan para penderita gangguan jiwa yang dirantai di RumahSakit Bicetre and Salpetriere di Paris pada akhir abad ke-18 (Beech, 2003, dalamMinas & Diatri, 2008). Tetapi perlakuan tersebut masih terus berlanjut di tempat-tempat penyembuhan berbasis agama, dan di berbagai tempat lain di seluruh belahan dunia (Nair, 2004). Beberapa jenis alat pengekangan meliputi rantai/belenggu, tali, kayu, kurungan, dan dikunci dalam ruangan tertutup yang biasanya dilakukan terhadap laki-laki, perempuan dan anak-anak (The Times, 2007).

    B.        TUJUAN

    1. Tujuan Umum

    Agar penulis mendapatkan pengetahuan dan memberikan informasi tentang masalah psikososial pasung pada pasien gangguan jiwa yang terjadi di masyarakat.

    2. Tujuan Khusus

                Dalam pelaksanaan asuhan keperawatan dalam masalah psikososial pasung pada pasien gangguan jiwa, mahasiswa diharapkan mampu :

    a.       Mengetahui dan memahami penyebab yang mendasari timbulnya masalah psikososial pasung pada pasien gangguan jiwa yang terjadi di masyarakat.

    b.      Mengetahui dan memahami terapi dan pencegahan yang dilakukan pada masalah psikososial pasung pada pasien gangguan jiwa yang terjadi dimasyarakat.

    C.        MAMFAAT

                Mendapat pengetahuan serta dapat menerapkan apa yang telah didapatkan dalam perkuliahan dengan kasus yang nyata dalam melaksanakan asuahan keperawatansebagai pertimbangan dalam pembuatan makalah.

    BAB II

    TINJAUAN PUSTAKA

    A.          DEFINISI  PEMASUNGAN

    Pemasungan penderita gangguan jiwa adalah tindakan masyarakat terhadap penderita gangguan jiwa (biasanya yang berat) dengan cara dikurung, dirantai kakinya dimasukan kedalam balok kayu dan lain-lain sehingga kebebasannya menjadi hilang. Pasung merupakan salah satu perlakuan yang merampas kebebasan dan kesempatan mereka untuk mendapat perawatan yang memadai dan sekaligus juga mengabaikan martabat mereka sebagai manusia. Di Indonesia, kata pasung mengacu kepada pengekangan fisik atau pengurungan terhadap pelaku kejahatan, orang-orang dengan gangguan jiwa dan yang melakukan tindak kekerasan yang dianggap berbahaya (Broch, 2001, dalamMinas & Diatri, 2008). Pengekangan fisik terhadap individu dengan gangguan jiwa mempunyai riwayat yang panjang dan memilukan.

    B.     ETIOLOGI

    1.      Ketidaktahuan pihak keluarga, rasa malu pihak keluarga, penyakit yang tidak kunjung sembuh, tidak adanya biaya pengobatan, dan tindakan keluaga untuk mengamankan lingkungan merupakan penyebab keluarga melakukan pemasungan (Depkes, 2005).

    2.      Perawatan kasus psikiatri dikatakan mahal karena gangguannya bersifat jangka panjang (Videbeck, 2008). Biaya berobat yang harus ditanggung pasien tidak hanya meliputi biaya yang langsung berkaitan dengan pelayanan medik seperti harga obat, jasa konsultasi tetapi juga biaya spesifik lainnya seperti biaya transportasi ke rumah sakit dan biaya akomodasi lainnya (Djatmiko, 2007).

    Alasan keluarga melakukan pemasungan diantaranya

    1.      Mencegah klien melakukan tindak kekerasan yang dianggap membahayakan terhadap dirinya atau orang lain

    2.      Mencegah klien meninggalkan rumah dan mengganggu orang lain

    3.      Mencegah klien menyakiti diri seperti bunuh diri

    4.      Ketidaktahuan serta ketidakmampuan keluarga menangani klien apabila sedang kambuh. 

    5.      Faktor kemiskinan dan rendahnya pendidikan keluarga merupakan salah satu penyebab pasien gangguan jiwa berat hidup terpasung

    C.          TINDAKAN PEMASUNGAN

    Terkurung dalam kandang binatang peliharaan; terkurung dalam rumah; kaki atau lehernya dirantai; salah satu atau kedua kakinya dimasukkan kedalam balok kayu yang dilubangi.

    1.      TERAPI

    a.       Dirawat sampai sembuh di Rumah Sakit Jiwa, kemudian dilanjutkan dengan rawat jalan.

    b.      Untuk menghilangkan praktek pasung yang masih banyak terjadi dimasyarakat perlu adanya kesadaran dari keluarga yang dapat diintervensi dengan melakukan terapi keluarga. Salah satu terapi keluarga yang dapat dilakukan adalah psikoedukasi keluarga ( Family psichoeducation Therapy). Terapi keluarga ini dapat memberikan support kepada anggota keluarga. Keluarga dapat mengekspresikan beban yang dirasakan seperti masalah keuangan, sosial dan psikologis dalam memberikan perawatan yang lama untuk anggota keluarganya.

    2.      Family Psychoeducation Terapy

    Family Psychoeducation Terapy adalah salah satu bentuk terapi perawatan kesehatan jiwa keluarga dengan cara pemberian informasi dan edukasimelalui komunikasi yang terapeutik. Program psikoedukasi merupakan pendekatan yang bersifat edukasi dan pragmatis (Stuart & Laraia, 2005).Carson (2000) menyatakan bahwa psikoedukasi merupakan suatu alatterapi keluarga yang makin populer sebagai suatu strategi untuk menurunkan faktor – faktor resiko yang berhubungan dengan perkembangan gejala – gejala perilaku.

    3.      Tujuan umum dari Family psychoeducation 

    Menurunkan intensitas emosi dalam keluarga sampai pada tingkatan yang rendah sehingga dapat meningkatkan pencapaian pengetahuan keluarga tentang penyakit dan mengajarkan keluarga tentang upaya membantu mereka melindungi keluarganya dengan mengetahui gejala-gejala perilaku serta mendukung kekuatan keluarga (Stuart & Laraia, 2005).

    4.      Manfaat Family Psychoeducation 

    Meningkatkan pengetahuan keluarga tentang penyakit, mengajarkan tehnik yang dapat membantu keluarga untuk mengetahui gejala – gejala penyimpangan perilaku, serta peningkatan dukungan bagi anggota keluarga itu sendiri. Indikasi dari terapi psikoedukasi keluarga adalah anggota keluarga dengan aspek psikososial dan gangguan jiwa.

    Menurut Carson (2000), situasi yang tepat dari penerapan psikoedukasi keluarga adalah:

    1.      Informasi dan latihan tentang area khusus kehidupan keluarga, seperti latihan keterampilan komunikasi atau latihan menjadi orang tua yang efektif.

    2.      Informasi dan dukungan terhadap kelompok keluarga khusus stress dan krisis, seperti pada kelompok pendukung keluarga dengan penyakit Alzheimer.

    3.      Pencegahan dan peningkatan seperti konseling pranikah untuk keluarga sebelum terjadinya krisis

    Terapi ini juga dapat diberikan kepada keluarga yang membutuhkan pembelajaran tentang mental, keluarga yang mempunyai anggota yang sakit mental/ mengalami masalah kesehatan dan keluarga yang ingin mempertahankan kesehatan mentalnya dengan training/ latihan ketrampilan.

    5.      Family psychoeduction

    Dapat dilakukan di rumah sakit baik rumah sakit umum maupun rumah sakit jiwa dengan syarat ruangan harus kondusif. Dapat juga dilakukan di rumah keluarga sendiri. Rumah dapat memberikan informasi kepada tenaga kesehatan tentang bagaimana gaya interaksi yang terjadi dalam keluarga, nilai – nilai yang dianut dalam keluarga dan bagaimanan pemahaman keluarga tentang kesehatan.

    Selain terapi keluarga, terdapat beberapa jenis terapi lain yang dapatdigunakan untuk meningkatkan kemampuan keluarga dan klien dimasyarakat yaitu dengan terapi individu, terapi kelompok dan terapikomunitas. Intervensi tersebut diupayakan melalui penerapan program kesehatan jiwa komunitas/masyarakat yang efektif yang dalam hal ini dilakukan melalui penerapan Community Mental Health Nursing (CMHN).Pelayanan CMHN tersebut diwujudkan melalui beberapa kegiatan,diantaranya kunjungan rumah oleh perawat CMHN dan Kader Kesehatan Jiwa (KKJ), pendidikan kesehatan, pelayanan dari Puskesmas (termasuk  pemberian psikofarmaka), Terapi Aktivitas Kelompok (TAK) dan Terapi Rehabilitasi (FIK UI & WHO, 2005).

    Adapun intervensi yang dapat diberikan untuk keluarga dengan gangguan jiwa menurut CMHN (2005) adalah sebagai berikut :

    1.      Diskusikan masalah yang dihadapi keluarga dalam merawat klien.

    2.       Berikan penjelasan pada keluarga tentang pengertian, etiologi, tanda dan gejala, dan cara merawat klien dengan diagnosa keperawatan tertentu (misalnya halusinasi, perilaku kekerasan)

    3.      Demonstrasikan cara merawat klien sesuai jenis gangguan yang dialami.

    4.      Berikan kesempatan pada keluarga untuk memperagakan cara merawat klien yang telah diajarkan.

    5.      Bantu keluarga untuk menyusun rencana kegiatan di rumah.

    6.              Tindakan Terhadap Keluarga Dengan Pasung

    Secara umum, program komprehensif dalam bekerjasama dengan keluarga terdiri dari beberapa komponen berikut ini (Marsh, 2000 dalam Stuart & Laraia, 2005) :

    1.    Didactic component, memberikan informasi tentang gangguan jiwa dan sistem kesehatan jiwa. Pada komponen ini, difokuskan pada peningkatan pengetahuan bagi anggota keluarga melalui metode pengajaran psikoedukasi.

    2.    Skill component, menawarkan pelatihan cara komunikasi, resolusi konflik, pemecahan masalah, bertindak asertif, manajemen perilaku, dan manajemen stres. Pada komponen ini, difokuskan pada penguasaan dan peningkatan keterampilan keluarga dalam merawat keluarga dengan gangguan jiwa termasuk ketrampilan mengekspresikan perasaan anggota keluarga sehingga diharapkan dapat mengurangi beban yang dirasakan keluarga.

    3.    Emotional component, memberi kesempatan keluarga untuk ventilasi, bertukar  pendapat, dan mengerahkan sumber daya yang dimiliki. Pada komponen ini, difokuskan pada penguatan emosional anggota keluarga untuk mengurangi stress merawat anggota keluarga dengan gangguan jiwa. Keluarga dapat saling menceritakan pengalaman dan perasaannya serta bertukar informasi dengan anggota kelompok yang lain tentang pengalaman merawat anggota keluarga dengan gangguan jiwa.

    4.    Family process component, berfokus pada koping keluarga dengan gangguan jiwa dan gejala sisa yang mungkin muncul. Pada komponen ini, difokuskan pada penguatan koping anggota keluarga dalam menghadapi kemungkinan kekambuhan klien di masa depan.

    5.    Social component, meningkatkan penggunaan jaringan dukungan formal dan informal. Pada komponen ini, difokuskan pada pemberdayaan keluarga dan komunitas untuk meningkatkan kerjasama yang berkesinambungan dan terus menerus.

    Kelima komponen di atas sangat tepat diterapkan sebagai prinsip dasar dalam menjalin kerjasama dengan keluarga dengan gangguan jiwa karena telah mencakup semua hal yang diperlukan untuk sebuah kolaborasi antara keluarga klien dengan tenaga kesehatan.

    Menurut Stuart dan Laraia (2005), ada dua prinsip utama dalam terapi keluargayang membedakannya dari terapi individu atau kelompok dan terapi-terapi yang lain, yaitu :

    1.      Keluarga diartikan sebagai sebuah sistem perilaku dengan berbagai keunikan dibandingkan dengan karakteristik sejumlah individu anggota keluarga.

    2.      Diasumsikan bahwa ada hubungan tertutup antara fungsi keluarga sebagai suatu kumpulan dan adaptasi emosional dari individu anggota keluarga.

    Dalam perkembangannya, terdapat berbagai jenis terapi keluarga dari berbagai aliran. Meskipun demikian, secara umum tujuan dari terapi keluarga adalah untuk meningkatkan ketrampilan individu, komunikasi, perilaku, dan fungsi darikeluarga.

    Varcarolis (2006) mengidentifikasi beberapa jenis terapi keluarga yang berbasis pada insight-oriented  family therapy dan behavioral family therapy. Insight-oriented family therapy berfokus pada proses unconsciousness (bawah sadar) yang mempengaruhi hubungan kebersamaan antar anggota keluarga dan mendorong munculnya insight tentang diri sendiri dan anggota keluarga.

    Berikut ini tiga jenis pendekatan terapi keluarga yang berfokus pada insight-oriented family therapy yaitu :

    1.      Psychodinamic Therapy, dikembangkan oleh Ackerman et al dengan dasar konsep perbaikan/peningkatan insight dalam menyikapi cara pandang terhadap hubungan masalah yang terjadi di masa lalu.

    2.      Family-of-origin therapy, dikembangkan oleh Murray Bowen dengan asumsi bahwa keluarga dipandang sebagai suatu sistem hubungan emosional. Bowen percaya bahwa keluarga mempunyai pengaruh sangat besar terhadap hidup seseorang. Setiap kali seseorang masuk dalam suatu hubungan, pola-pola lama yang ada dalam keluarga sangat berpengaruh terlebih jika individu mempunyai unfinished business dalam hubungan di keluarga. Oleh karena itu, salah satu alat terapi Bowen adalah peta keluarga (genogram) 3 generasi. Model Bowen ini kelak menjadi dasar konsep family triangles.

    3.      Experimental-existensial therapy, dikembangkan oleh Virginia Satir et al dengan konsep bahwa tujuan terapi adalah untuk meningkatkan pertumbuhan keluarga dengan asumsi perlunya pemberdayaan keluarga untuk memecahkan masalahnya sendiri. Menurut Satir, peran terapis adalah membantu mengidentifikasi disfungsi pola komunikasi dalam keluarga.

    D.          PENCEGAHAN

    ü  Komunikasi, Informasi, Edukasi (KIE).

    ü  Kurasi (penyembuhan) dan rehabilitasi yang lebih baik.

    ü  Memanfaatkan sumber dana dari JPS-BK.

    ü  Penciptaan Therpeutic Community (lingkungan yang mendukung proses  penyembuhan ).

    ü  Salah satu kasus yang ditemukan melalui pendekatan CMHN adalah tindakan pemasungan yang masih kerap dilakukan oleh keluarga klien dengan gangguan jiwa. Untuk memberantas praktek tersebut, diperlukan peningkatan kesadaran dan pengetahuan dari keluarga dan masyarakat mengenai gangguan jiwa tentang cara penanganan yang manusiawi terhadap klien. 

    Hukum pasung merupakan metode yang paling “populer” karena ada dimana-mana. Alat pasung pun sangat beragam dari satu tempat ke tempat lain. Umumnya hukuman pasung dilaksanakan sebagai pengganti penjara. Orang dihukum pasung karena berbagai sebab, antara lain prostitusi, kriminal biasa, juga sakit jiwa. DiAmerika Serikat pasung diterapkan sampai awal abad ke- 20, terutama di pedalaman yang tidak memiliki penjara (Anonim, 2007). Klien gangguan jiwa merupakan kelompok masyarakat yang rentan mengalami pelanggaran HAM dan perlakuan tidak adil. Hal ini disebabkan adanya stigma, diskriminasi, pemahaman yang salah, serta belum adanya peraturan yang benar-benar melindungi mereka. Kondisi ini diperparah dengan munculnya beragam pandangan keliru atau stereotip di masyarakat sehingga karena pandangan yang salah ini masyarakat akhirnya lebih mengolok-olok penderita, menjauhinya, bahkan sampai memasung karena menganggapnya berbahaya.

    Keluarga merupakan unit yang paling dekat dengan klien dan merupakan “ perawat utama” bagi klien. Oleh karenanya peran keluarga sangat besar dalam menentukan cara atau asuhan yang diperlukan klien di rumah. Jika keluarga dipandang sebagai suatu sistem maka gangguan yang terjadi pada salah satu anggota dapat mempengaruhi seluruh sistem, sebaliknya disfungsi keluarga merupakan salah satu penyebab gangguan pada anggota keluarga. Berdasarkan penelitian ditemukan bahwa angka kekambuhan pada pasien tanpa terapi keluarga sebesar 25 – 50 %, sedangkan angka kambuh pada pasien yang diberikan terapi keluarga adalah sebesar 5 – 10 % (Keliat, 2006). Hal ini dapat disebabkan kurangnya dukungan keluarga terhadap klien sehingga diharapkan dengan meningkatkan dukungan keluarga melalui intervensi psikoedukasi keluarga dapat mengurangi angka kekambuhan klien yang secara otomatis akan mengurangi praktek pasung di masyarakat.

    Keluarga merupakan sistem pendukung utama yang dapat membantu klien dengan gangguan jiwa untuk beradaptasi dan meningkatkan kemampuannya dalam masyarakat. Jika keluarga memiliki pengaruh yang positif pada anggotanya, mereka akan mempunyai rasa dan pengakuan diri serta harga diri yang positif danmenjadi produktif sebagai anggota masyarakat. Pada kenyataannya, keluarga sering merupakan faktor pencetus timbulnya masalah kesehatan mental klien termasuk di dalamnya melakukan pengurungan atau pemasungan terhadap klien yang dianggap berbahaya sebagai akibat sikap keluarga yang tidak terapeutik terhadap klien dan kurangnya pengetahuan mengenai peran serta keluarga serta ketidak mampuan memahami klien sehingga tidak mampu mendukung dalam perawatan klien. Keluarga juga cenderung menganggap penderita gangguan jiwa sebagai beban dari segi ekonomi dan aib yang harus ditutupi dari pandangan masyarakat.

    Keluarga merupakan „perawat‟ utama dan support system terbesar untuk klien. Gangguan jiwa yang dialami klien akan menimbulkan berbagai respon dari keluarga dan lingkungan, salah satunya berupa pemasungan yang dilakukan olehkeluarga terhadap klien gangguan jiwa jika dianggap berbahaya bagi lingkungan.Pemasungan yang dilakukan keluarga sangat dipengaruhi oleh perilaku keluarga yang diuraikan menurut teori Green (1980) meliputi predisposing factor, enabling  factor dan reenforcing factor.

    1.      Faktor predisposisi ( predisposing factor) Mencakup pengetahuan dan sikap keluarga terhadap kesehatan, tradisi dan kepercayaan keluarga terhadap terhadap hal-hal yang berhubungan dengan kesehatan, sistem nilai yang dianut keluarga, tingkat pendidikan keluarga dan tingkat sosial ekonomi keluarga. Misalnya tradisi pasung yang dilakukan keluarga terhadap klien gangguan jiwa didaerah pedesaan dapat dianggap sebagai warisan dari nenek moyang. Perlakuan seperti ini dilatarbelakangi oleh pemahaman yang sangat minim terhadap gangguan jiwa. Ditambah lagi dengan rendahnya tingkat pendidikan dan tingkat sosial ekonomi keluarga yang secara tidak langsung sangat mempengaruhi keluarga dalam memperlakukan klien gangguan jiwa.

    2.      Faktor pemungkin (enabling factor ) Mencakup ketersediaan sarana dan prasarana atau fasilitas kesehatan bagikeluarga, termasuk juga fasilitas pelayanan kesehatan seperti Puskesmas, RumahSakit Jiwa, ketersediaan psikiater atau perawat jiwa yang mudah dijangkau oleh keluarga. Pemasungan biasanya dilakukan oleh masyarakat yang bertempat tinggal di daerah pedesaan yang mempunyai jarak cukup jauh dari sarana pelayanan kesehatan sehingga sulit dijangkau oleh tenaga kesehatan. Kesulitan dalam mengakses sarana pelayanan kesehatan semakin menguatkan perilaku keluarga dalam melakukan tindakan negatif terhadap klien gangguan jiwa seperti pemasungan atau pengurungan untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan bila sewaktu-waktu klien mengalami kekambuhan.

    3.      Faktor penguat (reenforcing factor) Mencakup sikap dan perilaku tokoh masyarakat dan petugas kesehatan serta adanya undangundang dan peraturan pemerintah. Sikap masyarakat dan lingkungan keluarga sangat berpengaruh terhadap proses rehabilitasi dan pencegahan kekambuhan klien gangguan jiwa. Pemasungan yang dilakukan keluarga biasanya juga mendapat dukungan dari masyarakat karena kurangnya pengetahuan lingkungan tentang gangguan jiwa. Selain itu, diperlukan juga peraturan pemerintah yang mengatur tentang kemudahan penggunaan fasilitas kesehatan bagi keluarga dan masyarakat. Pemasungan merupakan tindakan yang dilakukan keluarga yang dipengaruhi oleh beberapa hal. Sebagaimana dijelaskan sebelumnya, ketiga faktor di atas turut mempengaruhi keluarga dalam melakukan pemasungan.Konsep keluarga diuraikan melalui beberapa aspek yaitu kemampuan, fungsi, peran, tugas dan karakteristik keluarga. Semua faktor tersebut mempengaruhi kemampuan keluarga dalam merawat klien gangguan jiwa.

    E.     TUGAS KELUARGA

    Mempertahankan status kesehatan seluruh anggota keluarga baik kesehatan fisik dan mental merupakan salah satu tugas utama keluarga. Keluarga dengan status kesehatan yang optimal merupakan aset yang sangat berharga untuk masyarakat dan negara. Warga negara yang sehat dan produktif sangat berperan dalam meningkatkan produktifitas kerja dan turut menunjang peningkatan ekonomi negara. Menurut Friedman (1998), keluarga mempunyai tugas di bidang kesehatan yang perlu dipahami dan dilakukan, meliputi :

    1.      Mengenal masalah kesehatan keluarga. Orang tua perlu mengenal keadaan kesehatan dan perubahan-perubahan yang dialami anggota keluarga. Perubahan sekecil apapun yang dialami anggota keluarga secara tidak langsung menjadi perhatian orang tua atau keluarga.

    2.      Memutuskan tindakan kesehatan yang tepat bagi keluarga. Tugas inimerupakan upaya keluarga yang utama untuk mencari pertolongan yang tepatsesuai dengan keadaan keluarga, denganpertimbangan siapa diantara keluarga yang mempunyai kemampuan memutuskan untuk menentukan tindakan keluarga. Tindakan kesehatan yang dilakukan oleh keluarga diharapkan tepat agar masalah kesehatan dapat dikurangi atau bahkan teratasi.

    3.      Merawat keluarga yang mengalami gangguan kesehatan. Keluarga hendaknya mampu memerankan tugasnya untuk merawat salah satu anggota keluarga yang mengalami gangguan di rumah. Faktor lingkungan dan dukungan keluarga yang positif sangat mendukung untuk proses kesembuhan seseorang.

    4.      Memodifikasi lingkungan keluarga untuk menjamin kesehatan keluarga. Keluarga harus berupaya menciptakan suasana yang nyaman untuk setiap anggota keluarga.  Lingkungan yang kondusif akan menciptakan kondisi mental yang sehat bagi anggota keluarga dan sekaligus meningkatkan daya tahan keluarga terhadap krisis.

    5.      Memanfaatkan fasilitas pelayanan kesehatan di sekitarnya bagi keluarga. Keluarga dapat merujuk salah satu anggota keluarga yang sakit ke pusat pelayanan kesehatan terdekat dan juga dapat memeriksakan secara rutin jika terdapat gejala-gejala kekambuhan.

    Gangguan jiwa ringan dan berat sangat berpengaruh terhadap kualitas hidup dan produktivitas individual/keluarga karena akibat yang ditimbulkan menetap seumur hidup, bersifat kronik dengan tingkat kekambuhan yang dapat terjadi setiap saat sehingga pada akhirnya menjadi beban bagi keluarga dan masyarakat. Sejalan dengan dampak ekonomi yang ditimbulkan berupa hilangnya hari produktif untuk mencari nafkah bagi penderita maupun keluarga yang harus merawat serta tingginya biaya perawatan yang harus ditanggung keluarga maupun masyarakat. Penyelesaian masalah saat merawat anggota keluarga yang mengalami gangguan jiwa dapat ditentukan oleh faktor-faktor yang mempengaruhi kemampuan keluarga.

    Menurut Green (1980, dalam Notoatmodjo, 2000), perilaku dipengaruhi oleh 3 faktor yaitu : predisposing factor (faktor predisposisi yang meliputi pengetahuan, sikap, sistem nilai, tingkat pendidikan, tingkat sosial ekonomi), enabling factor (faktor pemungkin yang meliputi ketersediaan sarana dan prasarana, fasilitas kesehatan) dan reenforcing factor (faktor penguat yang meliputi sikap dan perilaku tokoh masyarakat dan petugas kesehatan, undang-undang dan peraturan pemerintah). Berdasarkan paparan diatas, dapat disimpulkan bahwa kemampuan keluarga dalam merawat anggota keluarga yang mengalami gangguan jiwa dipengaruhi oleh banyak faktor yang harus diketahui dan dimiliki oleh keluarga sehingga dapat memberikan asuhan yang berkualitas kepada klien.

    Bekerja sama dengan anggota keluarga merupakan bagian penting dari proses perawatan klien gangguan jiwa (Stuart & Laraia, 2005). Kondisi di banyak negara berkembang termasuk Indonesia, sebenarnya lebih menguntungkan dibandingkan negara maju, karena dukungan keluarga (primary support groups) yang diperlukan dalam penggobatan gangguan jiwa berat lebih baik dibandingkan dinegara maju. Stigma terhadap gangguan jiwa berat ini tidak hanya menimbulkan konsekuensi negatif terhadap penderitanya tetapi juga bagi anggota keluarga, meliputi sikap-sikap penolakan, penyangkalan, disisihkan, dan diisolasi. Klien gangguan jiwa mempunyai risiko tinggi terhadap pelanggaran hak asasi manusia (Djatmiko, 2007). Salah satu bentuk pelanggaran hak asasi tersebut adalah masih adanya praktek pasung yang dilakukan keluarga jika ada salah satu anggota keluarga yang mengidap gangguan jiwa. Padahal dengan cara itu, secara tidak sadar keluarga telah memasung fisik dan hak asasi penderita, hingga menambah beban mental dan penderitaannya.

    F.     Keluarga dengan Gangguan Jiwa Khususnya Pasung

    Kondisi di banyak negara berkembang termasuk Indonesia, sebenarnya lebih menguntungkan dibandingkan negara maju, karena dukungan keluarga (primary support groups) yang diperlukan dalam penggobatan gangguan jiwa berat lebih baik dibandingkan di negara maju. Stigma terhadap gangguan jiwa berat ini tidak hanya menimbulkan konsekuensi negatif terhadap penderitanya tetapi juga bagian anggota keluarga, meliputi sikap-sikap penolakan, penyangkalan, disisihkan, dandiisolasi. Klien gangguan jiwa mempunyai risiko tinggi terhadap pelanggaran hak asasi manusia (Djatmiko, 2007).

    G.    DAMPAK DARI TINDAKAN PEMASUNGAN

    Salah satu bentuk pelanggaran hak asasi tersebut adalah masih adanya praktek  pasung yang dilakukan keluarga jika ada salah satu anggota keluarga yang mengidap gangguan jiwa. Pasung merupakan suatu tindakan memasang sebuah balok kayu pada tangan atau kaki seseorang, diikat atau dirantai lalu diasingkan pada suatu tempat tersendiri di dalam rumah ataupun di hutan

    ü  Secara tidak sadar keluarga telah memasung fisik dan hak asasi penderita hingga menambah beban mental dan penderitaannya.

    ü  Tindakan tersebut mengakibatkan orang yang terpasung tidak dapat menggerakkan anggota badannya dengan bebas sehingga terjadi atrofi.Tindakan ini sering dilakukan pada seseorang dengan gangguan jiwa bilaorang tersebut dianggap berbahaya bagi lingkungannya atau dirinya sendiri (Maramis, 2006).

    Di beberapa daerah di Indonesia, pasung masih digunakan sebagai alat untuk menangani klien gangguan jiwa di rumah. Saat ini, masih banyak klien gangguan jiwa yang didiskriminasikan haknya baik oleh keluarga maupun masyarakat sekitar melalui pemasungan. Sosialisasi kepada masyarakat terkait dengan larangan “tradisi” memasung klien gangguan jiwa berat yang kerap dilakukan penduduk yang berdomisili di pedesaan dan pedalaman terus berupaya dilakukan antara lain dengan memberdayakan petugas kesehatan di tengah-tengah masyarakat.

    Pemasungan terdapat di seluruh Indonesia, hanya prevalensinya berbeda-beda di berbagai daerah. Masyarakat memakai caranya sendiri untuk menangani klien gangguan jiwa yang dianggap berbahaya bagi masyarakat atau bagi klien itu sendiri. Cara pasung dianggap oleh masyarakat sebagai suatu cara yang efektif akan tetapi sangat disayangkan bahwa selanjutnya tidak ada atau hanya sedikit sekali diusahakan pengobatan dari segi medis dan klien dipasung terus bertahun-tahun lamanya. Usaha untuk melepaskan klien pasung sampai saat ini masih terbentur pada banyak masalah, antara lain keuangan dan tempat di rumah sakitserta sikap masyarakat sendiri (Maramis, 2006). Stigma dan ketidaktahuan yang menjadi penyebab klien gangguan jiwa banyak berada di tengah masyarakat. Selain itu beban berat juga dipikul oleh keluarga klien. Anggota keluarga menjadi malu dan ikut dijauhi masyarakat, bahkan terkadang keluarga juga dipojokkan sebagai penyebab gangguan yang dialami klien.

    Menurut Minas dan Diatri (2008), alasan keluarga dan masyarakat melakukan pemasungan terhadap klien gangguan jiwa sangat bervariasi meliputi pencegahan prilaku kekerasan, mencegah klien „keluyuran‟ sehingga membahayakan oranglain, mencegah risiko bunuh diri, dan ketidak mampuan keluarga merawat klien dengan gangguan jiwa. Dari pernyataan di atas dapat diketahui bahwa praktek  pasung yang dilakukan keluarga dan masyarakat sangat terkait dengan tingkat pengetahuan dan pandangan masyarakat sekitar.

    BAB III

    KESIMPULAN

    DEFINISI

    Pemasungan penderita gangguan jiwa adalah tindakan masyarakat terhadap penderita gangguan jiwa (biasanya yang berat) dengan cara dikurung, dirantai kakinya dimasukan kedalam balok kayu dan lain-lain sehingga kebebasannya menjadi hilang.

    ETIOLOGI

    ü  Ketidaktahuan pihak keluarga, rasa malu pihak keluarga, penyakit yangtidak kunjung sembuh, tidak adanya biaya pengobatan, dan tindakan keluaga untuk mengamankan lingkungan merupakan penyebab keluarga melakukan pemasungan (Depkes, 2005).

    ü  Perawatan kasus psikiatri dikatakan mahal karena gangguannya bersifat jangka panjang (Videbeck, 2008).

    Alasan keluarga melakukan pemasungan diantaranya :

    ü  Mencegah klien melakukan tindak kekerasan yang dianggap membahayakan terhadap dirinya atau orang lain.

    ü  Mencegah klien meninggalkan rumah dan mengganggu orang lain.

    ü  Mencegah klien menyakiti diri seperti bunuh diri.

    ü  Ketidaktahuan serta ketidakmampuan keluarga menangani klien apabila sedang kambuh.

    ü  Faktor kemiskinan dan rendahnya pendidikan keluarga merupakan salah satu penyebab pasien gangguan jiwa berat hidup terpasung.

    TERAPI

    ü  Dirawat sampai sembuh di Rumah Sakit Jiwa, kemudian dilanjutkan dengan rawat jalan.

    ü  Family Psychoeducation Therapy.

    ü  Terapi individu, terapi kelompok dan terapi komunitas.

    DAFTAR PUSTAKA

    Carson, V.B. (2000).Mental Health Nursing: The nurse-patient journey.(2 th ed.).Philadelphia: W.B. Sauders Company.

    Chien, W.T. & Wong, K.F. (2007). A Family Psychoeducation Group Program for Chinese People With Schizophrenia in Hong Kong. Arlington.

     www.proquest.com.pqdauto. diperoleh tanggal 25 Juni 2009.

    CMHN.(2005). Modul Basic Course Community Mental Health Nursing- Jakarta WHO.FIK UI.

    Doeselaar, M. Et al. (2008). Professionals’ Attitudes Toward Reducing Restraint: The Case of Seclusion in The Netherlands. www.proquest.com. pqdauto. Diperoleh tanggal 29 Juni 2009.

    Dopp, P. (2008). Single & Multi Family Network Interventions : An Integrative Response to Serious Mental Illness. www.proquest.com.pqdauto. diperolehtanggal 5 Februari 2009.

    Fitri, L.D.N. (2007). Hubungan Pelayanan Community Mental Health Nursing (CMHN) dengan Tingkat Kemandirian Pasien Gangguan Jiwa di Kabupaten Bireuen Aceh. Keliat, B.A., (2003).

    Magliano, L. (2008). Families of people with severe mental disorders: difficultiesand resources. http://www.euro.who .int/pubrequest, diperoleh tanggal 23 Februari2009.

    Pemberdayaan Klien dan Keluarga dalam Perawatan Klien Skizofrenia dengan Perilaku Kekerasan di RSJP Bogor. Disertasi. Jakarta. FKMUI.

  • Pengertian Antenatal Care – ANC Menurut Para Ahli

    Antenatal Care

    Pengertian Antenatal Care – Antenatal care  adalah pemeriksaan kehamilan (Siti M, 2005). Antenatal care (ANC) diartikan sebagai pengawasan sebelum persalinan terutama ditujukan pada pertumbuhan dan perkembangan janin dalam rahim (Manuaba, I.B.G, 1998).

    Melalui  antenatal care dapat ditapis kehamilan risiko tinggi, risiko meragukan untuk mendapatkan konsultasi dan penanganan yang lebih baik, sedangkan kehamilan dengan risiko rendah dapat dilakukan pertolongan setempat (Manuaba, I.B.G, 2001).

    Cakupan Perawatan Antenatal

    Perawatan antenatal mencakup:

    1. Pengawasan kehamilan untuk melihat apakah segalanya berlangsung normal, untuk mendeteksi dan mengatasi setiap kelainan yang timbul, dan untuk mengantisipasi semua masalah selama kehamilan, persalinan, dan periode postnatal.
    2. Penyuluhan atau pendidikan mengenai kehmilan dan bagaimana cara-cara mengatasi gejalanya. 
    3. Persiapan (baik fisik maupun psikologis) bagi persalinan serta kelahiran, dan pemberian petunjuk mengenai segala aspek dalam perawatan bayi. 
    4. Dukungan jika terdapat masalah-masalah sosial atau psikologis. (Farrer, H, 2001)

    Tujuan Antenatal Care

    Secara khusus pengawasan antenatal bertujuan untuk: 

    1. Mengenal dan menangani sedini mungkin penyulit yang terdapat saat kehamilan, saat persalinan, dan kala nifas.
    2. Mengenal dan menangani penyakit yang menyertai hamil, persalinan, dan kala nifas. 
    3. Memberikan nasehat dan petunjuk yang berkaitan dengan kehamilan, persalinan, kala nifas, laktasi, dan aspek keluarga berencana. 
    4. Menurunkan angka kesakitan dan kematian ibu dan perinatal. (Manuaba, I.B.G, 1998)

    Jadwal Antenatal Care

    Antenatal care yang dilakukan dengan jadwal tertentu akan meningkatkan hubungan dan kepercayaan ibu hamil terhadap mereka yang akan menolongnya sehingga terjalin hubungan batin yang harmonis (Manuaba, I.B.G, 2001). 

    Berikut adalah jadwal pemeriksaan kehamilan menurut beberapa ahli:

    1. I.B.G Manuaba (1998) – 13 Kali Kunjungan
      • Setiap Bulan hingga umur kehamilan 6 sampai 7 bulan
      • Setiap 2 Munggu Hingga Kehamilan Berumur 8 Bulan
      • Setiap Minggu sejak umur hamil 8 bulan sampai terjadi persalinan
    2. Rustma Mochtar (1998) 15 Kali Kunjungan
      • Pemeriksaan pertama kali sedini mungkin haid terlambat 1 bulan
      • Periksa ulang 1 kalu sebulan samapi kehamilan 7 bulan
      • periksa 2 kali sebulan samapi kehamilan 9 bulan
      • periksa ulang setiap minggu sesudah kehamilan 9 bulan
    3. Yayasan Pendidikan Haster (1996)
    Pengertian Antenatal Care

    Petugas Antenatal Care

    Ibu hamil dapat memeriksakan kehamilannya pada: 

    1. Dokter ahli kebidanan
    2. Dokter ahli lain 
    3. Dokter umum 
    4. Bidan
    5. Perawat bidan 
    6. Dukun terlatih

    (Rustam M, 1998)

    Tempat Antenatal Care

    Seorang ibu hamil dapat memeriksakan kehamilannya di:

    1. Klinik antenatal rumah sakit (BKIA)
    2. Pusat komunitas (Puskesmas, Polindes, dan Posyandu) 
    3. Klinik dokter umum 
    4. Klinik bidan (BPS)

    (Henderson, C, 2006)

    Daftar Pustaka – Pengertian Antenatal Care (ANC ) Menurut Para Ahli

    Farrer, H. 1987. Maternity Care. Andry, H. 2001 (alih bahasa). Jakarta: EGC.

    Henderson, C. 1997.  Essential Midwifery. Ria, A. 2006 (alih bahasa). Jakarta: EGC.

    Manuaba, I.B.G. 2001.  Panduan Diskusi Obstetri  dan Ginekologi untuk Mahasiswa Kedokteran. Jakarta: EGC.

    Rustam, M. 1998.  Sinopsis Obstetri: Obstetri  Fisiologi, Obstetri Patologi. Jakarta: EGC.

  • Makalah Diare

    Makalah Diare

    Bab I. Pendahuluan

    A. Latar Belakang

    Penyakit diare masih menjadi salah satu masalah kesehatan masyarakat yang penting karena merupakan penyumbang utama ketiga angka kesakitan dan kematian anak di berbagai Negara termasuk Indonesia. Diperkirakan lebih dari 1,3 miliar serangan dan 3,2 juta kematian per tahun pada balita disebabkan oleh diare. Setiap anak mengalami episode serangan diare rata-rata 3,3 kali setiap tahun. Lebih kurang 80% kematian terjadi pada anak berusia kurang dari dua tahun.

    Penyebab utama kematian akibat diare adalah dehidrasi akibat kehilangan cairan dan elektrolit melalui tinja. Penyebab kematian lainnya adalah disentri, kurang gizi dan infeki. Golongan usia yang paling

    menderita akibat diare adalah anak-anak karena daya tahan tubuhnya yang masih lemah. Data survey kesehatan rumah tangga (SKRT) menunjukkan angka kematian diare pada anak balita adalah 6,6% per tahun pada tahun 1980, kemudian 3,7% (tahun 1985), 2,1%n (tahun 1992), dan 1,0% (tahun 1995).

                Diare merupakan penyebab kurang gizi yang penting terutama pada anak. Diare menyebabkan anoreksia (kurangnya nafsu makan) sehingga mengurangi asupan gizi, dan diare dapat mengurangi daya serap usus terhadap saari makanan. Dalam keadaan infeksi, kebutuhan ari makanan pada anak yang mengalami diare akan meningkat, sehingga setiap serangan diare akan menyebabkan kekurangan gizi. Jika hal ini berlangsung terus-menerus akan mengakibatkan gangguan pertumbuhan anak.

    1.2. Rumusan Masalah

    1.      Apa definisi penyakit diare?

    2.      Bagaimana epidemiologi penyakit diare?

    3.      Apa penyebab-penyebab penyakit diare?

    4.      Bagaimana mekanisme penularan penyakit diare?

    5.      Apa gejala-gejala dan tanda-tanda penyakit diare?

    6.      Bagaimana pengobatan penyakit diare?

    7.      Bagaimana cara pecegahan penyakit diare?

    1.3.Tujuan dan manfaat

    1.      Untuk mengetahui definisi penyakit diare

    2.      Untuk mengetahui bagaimana epidemiologi penyakit diare

    3.      Untuk mengetahui penyebab-penyebab penyakit diare

    4.      Untuk mengetahui mekanisme penularan penyakit diare

    5.      Untuk mengetahui apa saja gejala-gejala dan tanda-tanda yang di timbulkan dari penyakit diare

    6.      Untuk mengetahui bagaimana pengobatan penyakit diare

    7.      Untuk mengetahui bagaimana cara pencegahan penyakit

    BAB II

    PEMBAHASAN

    2.1. Definisi Penyakit Diare

    Menurut beberapa ahli :

    ·         Menurut WHO (1980) Diare adalah buang air besar encer lebih dari 3 kali sehari.

    ·         Menurut Haroen N,S. Suraatmaja dan P.O Asdil (1998) Diare adalah defekasi encer lebih dari 3 kali sehari dengan atau tanpa darah atau lender dalam tinja.

    ·         Menurut C.L Bezt & L.A Sowden (1996) diare merupakan suatu keadaan terjadinya inflamasi mukosa lambung atau usus.

    ·         Menurut Suradi & Rita (2001) diare diartikan sebagai suatu keadaan dimana terjadinya kehilangan cairan dan elektrolit secara berlebihan yanf terjadi karena frekuensi buang air besar satu kali atau lebih dengan bentuk encer atau cair.

    Definisi Diare secara umum :

    Diare adalah perubahan frekuensi dan konsistensi tinja.

    2.2. Epidemiologi

                Sekitar 5 juta anak di seluruh dunia meninggal karna diare akut. Di Indonesia pada  tahun 70 – 80an , frevakunsi penyakit diare sekitar 200-400 per 1000 penduduk per tahun dari angka frevalensi tersebut, 70- 80% menyerang anak di bawah usia 5 tahun (balita). Golongan usia ini mengalami 2-3episode diare per tahun di perkirakan kematian anak akibat diare sekitar 200-250ribu tiap tahunnya.

                Angka CFR diare menurun dari tahu ke tahun, pada tahun 1975 CFR sebesar 40-50%, tahun 1980an CFR sebesar 24%. Berdasarkan hasil survey kesehatan rumah tangga (SKRT), pada tahun 1986 CFR sebesar 15%, tahu 1990 CFR sebasar 12%, dan di harapkan pada tahun 1999 akan menurun menjadi 9%.

                Di Indonesia , lapaoran yanag masuk ke departemen kesehatan menunjukan bahwa setiap anak mengalami serangang diare 1,6-2kali setahun. Angka kesakitan akibat diare mengalami penurunan dari tahun ke tahun.

                Table 24.1 menggambarkan penurunan angka keakitan diare dari 27,79 per 1000 penduduk pada tahun 1990 mencapai angka terendah 23,57 per 1000 penduduk pada tahun 1996, tetapi meningkat lagi menjadi 26,13 per 1000 penduduk pada tahun 1999. Demikian piula dengan angka kematian terjadi penurunan dari 0,024% pada tahun 1990 menjadi 0,06 pada tahun 1999. Angka ini relative lebih rendah di bangdingkan angka hasil SKRT karna system pencacatan dan pelaporan yang masih lemah.

    TAHUNANGKA KESAKITANPER 1000 PENDUDUKCFR(%)
    199019911992199319941995199619971998199929,7925,6425,4128,7726,6424,2623,5726,2025,3026,130,040,0270,0170,0150,0190,0210,0190,0120,0090,006

                Masih seringnya terjadi wabah atau kejadian luar biasa ,diare menyebabkan pemberantasannya menjadi suatu hal yang sangat penting di Indonesia, KLB masih terus terjadi hamper di setiap musim di sepanjang tahun data KLB diare dapat di lihat pada table berikut.

    TAHUNPENDERITAMENINGGALCFR(%)
    199619971998199920006.13917.89011.8195.1595.680161184275761092,621,082,331,471,92

                KLB diare menyerang hamper semua provinsi di Indonesia. Angka kematian yang jauah lebih tinggi dari pada kejadian kasusu diare biasa membuat perhatian para ahli kesehatan masyarakat tercurah pada penanggulangan KLB diare secara cepat.

    2.3. Penyebab penyakit diare

    Penyabab diare dapat dikelompokan menjadi :

    1.      Virus : rotavirus (40-60%), adenovirus

    2.      Bakteri : escerichia coli (20-30%), shigella sp. (1-2%)< vibrio choleae, 23.1

    3.      Parasit : entamoeba (<1%), Giardia Lamblia, Cryptosporidium (4-11%).

    4.      Keracunan makanan

    5.      Malabsorbsi karbohidrat, lemk dan protein

    6.      Alergi : makana, susu sapi

    7.      Immunodefisiensi : AIDS

                Penyebab diare akut terbesar adalah innfeksi virus dari golongan rotavirus. Genus rotavirus merupakan virus golongan RNA yang termasuk dalam famili reofiridae. Ada 7 spesies yang sudah dapat diidentifikasi yaitu rotavirus A (RV-A), B, C, D, E, F, dan G. diameter virus dapat mencapai 100 nanometer. Virus mengandung 11 segmen RNA yang dilapisi oleh 3 lapisan protein yang berfungsi menahan asam lambung dan enzim-enzim pencerna.

    2.4. Mekanisme Penularan Penyakit Diare

                Penyakit diare sebagian besar (75%) disebabkan oleh kuman seperti virus dan bakteri. Penularan penyakit diare yang melalui orofekal terjadi dengan mekanisme berikut

    1.      Melalui air yang merupakan media penularan utama. Diare dapat terjadi bila seseorang menggunakan air minum yang sudah tercemar, baik tercemar dari sumber daya, tercemar selama perjalanan sampai kerumah-rumah, atau tercemar pada saat disimpan dirumah. Pencernaan dirumah terjadi bila tempat penyimpanan tidak tertutup atau apabila tangan yang tercemar menyentuh air pada saat mengambil air dari tempat penyimpanan.

    2.      Melalui tinja terinfeksi. Tinja yang sudah terinfeksi mengandung virus atau bakteri dalam jumlah besar. Bila tinja tersebut dihinggapi oleh binatang dan kemudian binatang tersebut hinggap di makanan, maka makanan itu dapat menularkan diare ke orang yang memakannya.

    3.      Faktor-faktor yang meningkatkan risiko diare adalah:

    a.       Pada usia 4 bulan bayi sudah tidak diberi ASI eksklusif lagi. (ASI eksklusif adalah pemberian ASI saja sewaktu bayi berusia 0-4 bulan). Hal ini akan meningkatkan risiko kesakitan dan kematian karena diare, karena ASI banyak mengandung zat-zat kekebalan terhadap infeksi.

    b.      Memberikan susu formula dalam botol kepada bayi. Pemakaian botol akan meningkatkan risiko pencemaran kuman, dan susu akan terkontaminasi oleh kuman dari botol. Kuman akan cepat berkembang bila susu tidak segera di minum.

    c.       Menyimpan makanan pada suhu kamar. Kondisi tersebut akan menyebabkan permukaan makanan mengalami kontak dengan peralatan makan yang merupakan media yang sangat baik bagi perkembangan mikroba.

    d.      Tidak mencuci tangan pada saat memasak, mkan atau sesudah buang air besar (BAB) akan memungkinkan kontaminasi langsung.

    2.5. Gelaja-gejala dan Tanda-tanda Penyakit Diare

                Beberapa gejala dan tanda penyakit diare antara lain:

    1.      Gejala umum

    a.       Berak cair atau lembek dan sering adalah gejala khas diare

    b.      Muntah, biasanya menyertai diare pada gastroenteritis akut

    c.       Demam, dapat mendahului atau tidak mendahului gejala diare

    d.      Gejala dehidrasi, yaitu mat cekung, ketegangan kulit menurun, apatis bahkan gelisah.

    2.      Gejala spesifik

    a.       Vibrio cholera: diare hebat, warna tinja seperti cucian beras dan berbau amis

    b.      Disenteriform: tinja berlendir dan berdarah

    Diare berkepanjangan dapat menyebabkan:

    1.      Dehidrasi (kekurangan cairan)

    Tergantung dari presentase cairan tubuh yang hilang, dehidrasi dapat terjadi ringaan sedang atau berat.

    2.      Gangguan sirkulasi

    Pada diare akut, kehilangan cairan dapat terjadi dalam waktu yang singkat. Jika kehilangan cairan ini lebih dari 10% berat badan, pasien dapat mengalami syok atau presyok yang disebabkan oleh berkurangnya volume darah (hipovolemia)

    3.      Gangguan asam-basa (asidosis)

    Hal ini terjadi akibat kehilangan cairan elektrolit (bikarbonat) dari dalam tubuh. Sebagai kompensasinya tubuh akan bernapas cepat untuk membantu meningkatkan Ph arteri.

    4.      Hipoglikemia (kadar gu;a darah rendah)

    Hipoglikemia sering terjadi pada anak yang sebelumnya mengalami malnutrisi (kurang gizi). Hipoglikemia dapat mengakibatkan koma. Penyebab yang pasti belum diketahui, kemungkinan karena cairan ekstraseluler menjadi hipotonik dan air masuk ke dalam cairan intraseluler sehingga terjadi edema otak yang mengakibatkan koma.

    5.      Gangguan gizi

    Gangguan ini terjadi karena asupan makanan yang kurang dan output yang berlebihan. Hal ini akan bertambah berat bila pemberian makanan dihentikan, serta sebelumnya penderita sudah mengalami kekurangan gizi (malnutrisi)

    Derajat dehidrasi akibat diare dibedakan menjadi tiga, yaitu:

    1.      Tanpa dehidrasi, biasanya anak yang merasa normal, tidak rewel, masih bisa bermain seperti biasa. Umumnya karena diarenya tidak berat, anak masih mau makan dan minum seperti biasa.

    2.      Dehidrasi ringan atau sedang, mwnywbabkan anak rewel atau gelisah, mata sedikit cekung, turgor kulit masih kembali dengan cepat jika dicubit.

    3.      Dehidrasi berat, anak apatis (kesadaran berkabut), mata cekung, pada cubitan kulit turgor kembali lambat, napas cepat, anak terlihat lemah.

    2.6 Pengobatan Diare

                Pengobatan diare berdasarkan derajat dehidrasinya

    1.      Tanpa dehidrasi, dengan terapi A

    Pada keadaan ini, buang air besar terjadi 3-4 kali sehari atau disebut mulai mencret. Anak yang mengalami kondisi ini masih lincah dan masih mau makan dan minum seperti biasa. Pengobatan dapat dilakukan di rumah oleh ibu atau anggota keluarga lainnya dengan memberikan makanan dan minuman yang ada di rumah, seperti air kelapa, larutan gula garam (LGG), air tajin, air teh, maupun oralit. Istilah pengobatan ini adalah dengan menggunakan terapi A.

    Ada tiga cara pemberian cairan yang dapat dilakukan di rumah

    a.       Memberikan anak lebih banyak cairan

    b.      Memberikan makanan terus-menerus

    c.       Membawa ke petugas kesehatan bila anakk tidak membaik dalam tiga hari

    2.      Dehidrasi ringan atau sedang, dengan terapi B

    Diare dengan dehidrasi ringan ditandai dengan hilangnya cairan sampai 5% dari berat badan, sedangkan pada diare sedang terjadi kehilangan cairan 6-10% dari berat badan. Untuk mengobati penyakit diare pada derajat dehidrasi ringan atau sedang digunakan terapi B, yaitu sebagai berikut :

    Pada tiga jam pertama jumlah oralit yang digunakan :

    Usia<1 tahun1-4 tahun>5 tahun
    Jumlah Oralit300 mL600 mL1200 mL

    Setelah itu, tambahkan setiap kali mencret :

    Usia<1 tahun1-4 tahun>5 tahun
    Jumlah Oralit100 mL200 mL400 mL

    3.      Dehidrasi berat, dengan terapi C

    Diare dengan dehidrasi berat ditandai dengan mencret terus-menerus, biasanya lebih dari 10 kali disertai muntah, kehilangan cairan lebih dari 10% berat badan. Diare ini diatasi dengan terapi C, yaitu perawatan di puskesmas atau rumah sakit untuk diinfus RL (Ringer Laktat).

    4.      Teruskan pemberian makan

    Pemberian makanan seperti semula diberikan sedini mungkin dan disesuaikan dengan kebutuhan. Makanan tambahan diperlukan pada masa penyembuhan. Untuk bayi, ASI tetap diberikan bila sebelumnya mendapatkan ASI, namun bila sebelumnya tidak mendapatkan ASI dapat diteruskan dengan memberikan susu formula.

    5.      Antibiotik bila perlu

    Sebagian besar penyebab diare adalah Rotavirus yang tidak memerlukan antibiotik dalam penatalaksanaan kasus diare karena tidak bermanfaat dan efek sampingnya bahkan merugikan penderita.

    2.7 Pencegahan Diare

                Penyakit diare dapat divegah melalui promosi kesehatan, antara lain :

    1.      Menggunakan air bersih. Tanda-tanda air bersih adalah ‘3 Tidak’, yaitu tidak berwarna, tidak berbau, dan tidak berasa.

    2.      Memasak air sampai mendidih sebelum diminum untuk mematikan sebagian besar kuman penyakit.

    3.      Mencuci tangan dengan sabun pada waktu sebelum makan untuk mematikan sebagian besar kuman penyakit.

    4.      Memberikan ASI pada anak sampai berusia dua tahun.

    5.      Menggunakan jamban yang sehat.

    6.      Membuang tinja bayi dan anak dengan benar.

    BAB III

    KESIMPULAN DAN SARAN

    3.1 Kesimpulan

    1.      Diare adalah perubahan frekuensi dan konsistensi tinja.

    2.      Penyebab diare akut terbesar adalah infeksi virus dari golongan rotavirus.

    3.      Pengobatan diare berdasarkan derajat dehidrasinya dibedakan menjadi 5 macam, yaitu pengobatan tanpa dehidrasi (dengan terapi A), pengobatan dehidrasi ringan atau sedang (dengan terapi B), pendobatan dehidrasi berat (dengan terapi C), teruskan pemberian makan dan pemberian antibiotik bila perlu.

    4.      Pencegahan diare dapat dilakukan melalui promosi kesehatan.

  • Makalah Perjanjian Jual Beli Beserta Contonya

    Perjanjian Jual Beli Beserta Contonya

    Bab I. Pendahuluan

    A. Latar Belakang

    Manusia sebagai makhluk hidup mempunyai kebutuhan yang bersifat fisik dan non fisik.Kebutuhan itu tidak pernah dapat dihentikan selama hidup manusia. Untuk mencapai kebutuhan itu, satu sama lain saling bergantung. Manusia sebagai makhluk sosial tidak mungkin dapat hidup seorang diri. Manusia pasti memerlukan kawan atau orang lain. Oleh karena itu, manusia perlu saling hormat menghormati, tolong menolong dan saling membantu dan tidak boleh saling menghina, menzalimi, dan merugikan orang lain

    Dalam upaya menanamkan kepekaan untuk saling tolong menolong, kita dapat mebiasakan diri dengan menginfakkan atau memberikan sebagian rezeki yang kita peroleh meskipun sedikit, seperti memberikan santunan kepada fakir miskin, orang tua dan jompo, mengangkat anak asuh, memberi bantuan kepada orang yang sedang menuntut ilmu, membangun sarana umum (jalan), serta menjadi makhluk sosial yang tidak lepas dari kita memerlukan orang lain, untuk memenuhi kebutuhan hidup kita sebagai mahluk sosial, dalam hal ini tidak di pungkiri manusia membutuhkan manusia lain termasuk dalam jual beli.

    Peristiwa jual beli merupakan bagian dari Hukum Perdata yang apabila terjadi suatu perkara merupakan hal yang dapat dituntut atau diajukan tuntutannya di depan pengadilan. Faktanya; Peristiwa jual beli kerap kali kita lakukan dalam kehidupan sehari-hari namun pada umumnya kita tidak benar-benar menyadari bahwa apa yang kita lakukan adalah suatu perbuatan hukum yang dapat menimbulkan suatu akibat hukum apabila terjadi kecurangan atau salah satu pihak mengingkari adanya perjanjian tersebut. Jadi apapun yang kita lakukan dalam suatu jual beli dapat di tuntuk ke muka hukum apabila ada sebuah kecurangan didalamnya.

    B.     RUMUSAN MASALAH

    a.       Apa yang dimaksud dengan perjanjian jual beli ?

    b.      Apa yang menjadi asas dan syarat sahnya suatu perjanjian jual beli ?

    c.   Apa saja subjek dan objek dari perjanjian jual beli ?

    d.   Apa saja hak dan kewajiban yang harus di penuhi dalam jual beli ?

    e.   Apa saja bentuk-bentuk dalam jual beli ?

    f..      Apa saja resiko-resiko yang terdapat dalam jual beli ?

    g.   Bagaimana penulisan dan contoh surat perjanjian jual beli ?

    C.     TUJUAN

    a.       Untuk mengetahui apa yang dimaksud dengan perjanjian jual beli.

    b.      Untuk mengetahui apa yang menjadi asas dan syarat sahnya suatu perjanjian jual beli.

    c.   Untuk mengetahui apa saja subjek dan objek dari perjanjian jual beli.

    d.   Untuk mengetahui apa yang saja kewajiban yang harus di penuhi dalam jual beli.

    e.   Untuk mengetahui apa saja bentuk-bentuk dalam jual beli.

    f.       Untuk mengetahui apa saja resiko-resiko yang terdapat dalam jual beli.

    g.   Untuk mengetahui cara penulisan dan contoh surat perjanjian jul beli.

    BAB II

    PEMBAHASAN

    A.     Pengertian Perjanjian Jual Beli

    Jual beli diatur dalam buku III KUHPerdata, bab ke lima tentang “jual beli”. Dalam pasal 1457 KUHPerdata dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan jual beli adalah suatu perjanjian dengan mana pihak yang satu (penjual) mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu kebendaan, dan pihak yang lain (pembeli) untuk membayar harga yang telah dijanjikan. Perjanjian jual beli termasuk dalam kelompok perjanjian bernama, artinya undang – undang telah memberikan nama tersendiri dan memberikan pengaturan secara khusus terhadap perjanjian ini.

    Berdasarkan pengertian tersebut dapat dikemukakan lebih lanjut bahwa perjanjian jual beli merupakan perjanjian timbal balik sempurna, dimana kewajiban penjual merupakan hak dari pembeli dan sebaliknya kewajiban pembeli merupakan hak dari penjual. Dalam hal ini, penjual berkewajiban untuk menyerahkan suatu kebendaan serta berhak untuk menerima pembanyaran, sedang pembeli berkewajiban untuk melakukan pembayaran dan berhak untuk menerima suatu kebendaan. Apabila hal tersebut tidak dipenuhi, maka tidak akan terjadi perikatan jual beli.

    Perjanjian jual beli saja tidak lantas menyebabkan beralihnya hak milik atas barang dari tangan penjual ke tanggan pembeli sebelum dilakukan penyerahan (levering). Pada hakekatnya perjanjian jual beli itu dilakukan dalam dua tahap yaitu tahap kesepakatan kedua belah pihak mengenai barang dan harga yang ditandai dengan kata sepakat (Jual beli) dan yang kedua, tahap penyerahan (levering) benda yang menjadi obyek perjanjian, dengan tujuan untuk mengalihkan hak milik dari benda tersebut.

    Hak milik beralih dengan adanya penyerahan (levering). Penyerahan adalah suatu pemindahan barang yang telah dijual ke dalam penguasaan dan kepunyaan si pembeli (pasal 1475). Jadi penyerahan dapat diartikan sebagai cara untuk mendapatkan hak milik karena adanya pemindahan hak milik akibat dari perjanjian jual beli. Untuk perjanjian jual beli dengan system indent penyerahan barang dilakukan dengan penyerahan kekuasaan atas barang (kendaraan dianalogikan sebagai barang bergerak) sebagaimana diatur dalam pasal 612 KUHPerdata. Biasanya, penyerahan dilakukan langsung ditempat penjual atau ditempat lain yang telah diperjanjikan sebelumnya.

    Kesepakatan para pihak dalam perjanjian jual beli sebagaimana diatur dalam pasal 1320 KUHPerdata melahirkan dua macam perjanjian, yaitu perjanjian obligatoir (perjanjian yang menimbulkan perikatan) dan perjanjian kebendaan (perjanjian untuk mengadakan, mengubah dan menghapuskan hak-hak kebendaan). Akibat pembedaan perjanjian tersebut, maka dalam perjanjian jual beli harus disertai dengan perjanjian penyerahan (levering), yaitu sebenarnya merupakan perjanjian untuk melaksanakan perjanjian jual beli.

    Dari pengertian yang diberikan pasal 1457 diatas, perjanjian jual beli membebankan dua kewajiban yaitu :

    1. Kewajiban pihak penjual menyerahkan barang yang dijual kepada pembeli.

    2. Kewajiban pihak pembeli membayar harga barang yang dibeli kepada penjual.

    B.     Asas-asas dan syarat Perjanjian Jual Beli

    Asas-asas yang terdapat dalam suatu perjanjian umumnya terdapat dalam perjanjian jual beli. Dalam hukum perjanjian ada beberapa asas, namun secara umum asas perjanjian ada lima yaitu :

    ü   Asas Kebebasan Berkontrak

    Asas Kebebasan Berkontrak dapat dilihat dalam Pasal 1338 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang berbunyi “ Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya”. Asas Kebebasan berkontrak adalah suatu asas yang memberikan kebebasan kepada para pihak untuk :

    a)      Membuat atau tidak membuat perjanjian,

    b)      Mengadakan perjanjian dengan siapa pun,

    c)      Menentukan isi perjanjian, pelaksanaan, dan persyaratannya, dan

    d)     Menentukan bentuknya perjanjian, yaitu tertulis atau lisan.

    Asas kebebasan berkontrak merupakan asas yang paling penting di dalam perjanjian karena di dalam asas ini tampak adanya ungkapan hak asasi manusia dalam membuat suatu perjanjian serta memberi peluang bagi perkembangan hukum perjanjian.

    ü   Asas Konsensualisme

    Asas konsensualisme dapat dilihat dalam pasal 1320 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.Dalam pasal tersebut dinyatakan bahwa salah satu syarat adanya suatu perjanjian adalah adanya kesepakatan dari kedua belah pihak. Asas konsensualisme mengandung pengertian bahwa suatu perjanjian pada umumnya tidak diadakan secara formal melainkan cukup dengan kesepakatan antara kedua belah pihak saja. Kesepakatan merupakan persesuaian antara kehendak dan pernyataan dari kedua belah pihak.

    ü   Asas mengikatnya suatu perjanjian

    Asas ini terdapat dalam pasal 1338 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dimana suatu perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi pembuatnya.Setiap orang yang membuat kontrak, dia terikat untuk memenuhi kontrak tersebut karena kontrak tersebut mengandung janji-janji yang harus dipenuhi dan janji tersebut mengikat para pihak sebagaimana mengikatnya undang-undang.

    ü   Asas iktikad baik (Goede Trouw)

    Perjanjian harus dilaksanakan dengan iktikad baik (Pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata). Iktikad baik ada dua yaitu :

    a.       Bersifat objektif, artinya mengindahkan kepatutan dan kesusilaan. Contoh, Si A melakukan perjanjian dengan si B membangun rumah. Si A ingin memakai keramik cap gajah namun di pasaran habis maka diganti cap semut oleh si B.

    b.      Bersifat subjektif, artinya ditentukan sikap batin seseorang. Contoh, si A ingin membeli motor, kemudian datanglah si B (penampilan preman) yang mau menjual motor tanpa surat-surat dengan harga sangat murah. Si A tidak mau membeli karena takut bukan barang halal atau barang tidak legal.

    ü   Asas Kepribadian

    Pada umumnya tidak seorang pun dapat mengadakan perjanjian kecuali untuk dirinya sendiri.Pengecualiannya terdapat dalam pasal 1317 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata tentang janji untuk pihak ketiga.

    Namun, menurut Mariam Darus ada 10 asas perjanjian, yaitu :   Kebebasan mengadakan perjanjian ,Konsensualisme, Kepercayaan, Kekuatan Mengikat, Persamaan Hukum,  Keseimbangan, Kepastian Hukum, Moral, Kepatutan dan Kebiasaan

    Syarat sahnya suatu perjanjian seperti yang terdapat dalam pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata merupakan syarat sahnya perjanjian jual beli dimana perjanjian jual beli merupakan salah satu jenis dari perjanjian. Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata menyatakan bahwa syarat dari sahnya perjanjian adalah :

    1.      Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya

    Syarat pertama untuk sahnya suatu perjanjian adalah adanya suatu kesepakatan atau konsensus pada para pihak.Yang dimaksud dengan kesepakatan adalah persesuaian kehendak antara para pihak dalam perjanjian.Jadi dalam hal ini tidak boleh adanya unsur pemaksaan kehendak dari salah satu pihak pada pihak lainnya.Sepakat juga dinamakan suatu perizinan, terjadi oleh karena kedua belah pihak sama-sama setuju mengenai hal-hal yang pokok dari suatu perjanjian yang diadakan. Dalam hal ini kedua belah pihak menghendaki sesuatu yang sama secara timbal balik. Ada lima cara terjadinya persesuaian kehendak, yaitu dengan :

    a.       Bahasa yang sempurna dan tertulis

    b.      Bahasa yang sempurna secara lisan

    c.       Bahasa yang tidak sempurna asal dapat diterima oleh pihak lawan.

    (Karena dalam kenyataannya seringkali seseorang menyampaikan dengan bahasa yang tidak sempurna tetapi dimengerti oleh pihak lawannya.)

    d.      Bahasa isyarat asal dapat diterima oleh pihak lawannya

    e.       Diam atau membisu, tetapi asal dipahami atau diterima pihak lawan

    Berdasarkan hal tersebut maka dapat disimpulkan bahwa terjadinya kesepakatan dapat terjadi secara tertulis dan tidak tertulis .Seseorang yang melakukan kesepakatan secara tertulis biasanya dilakukan dengan akta otentik maupun akta di bawah tangan.Akta di bawah tangan adalah akta yang dibuat oleh para pihak tanpa melibatkan pejabat yang berwenang membuat akta.Sedangkan akta otentik adalah akta yang dibuat oleh atau dihadapan pejabat yang berwenang. Menurut pasal 1321 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, kata sepakat tidak didasarkan atas kemauan bebas / tidak sempurna apabila didasarkan :

    Ø   Kekhilafan (dwaling)         Ø   Paksaan (geveld)    Ø   Penipuan (bedrog)

    Dengan adanya kesepakatan, maka perjanjian tersebut telah ada dan mengikat bagi kedua belah pihak serta dapat dilaksanakan.

    2.      Cakap untuk membuat suatu perjanjian

    Cakap artinya adalah kemampuan untuk melakukan suatu perbuatan hukum yang dalam hal ini adalah membuat suatu perjanjian.Perbuatan hukum adalah segala perbuatan yang dapat menimbulkan akibat hukum.Orang yang cakap untuk melakukan perbuatan hukum adalah orang yang sudah dewasa.Ukuran kedewasaan adalah berumur 21 tahun sesuai dengan pasal 330 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Dalam pasal 1330 disebutkan bahwa orang yang tidak cakap untuk melakukan perbuatan hukum adalah :

    a.       Orang yang belum dewasa

    b.      Orang yang dibawah pengampuan

    c.       Seorang istri. Namun berdasarkan fatwa Mahkamah Agung, melalui Surat Edaran Mahkamah Agung No.3/1963 tanggal 5 September 1963, orang-orang perempuan tidak lagi digolongkan sebagai yang tidak cakap. Mereka berwenang melakukan perbuatan hukum tanpa bantuan atau izin suaminya.

    3.      Suatu hal tertentu

    Suatu hal tertentu disebut juga dengan objek perjanjian.Objek perjanjian harus jelas dan ditentukan oleh para pihak yang dapat berupa barang maupun jasa namun juga dapat berupa tidak berbuat sesuatu.Objek Perjanjian juga biasa disebut dengan Prestasi. Prestasi terdiri atas :

    Ø  Memberikan sesuatu, misalnya membayar harga, menyerahkan barang.

    Ø  Berbuat sesuatu, misalnya memperbaiki barang yang rusak, membangun rumah, melukis suatu lukisan yang dipesan.

    Ø  Tidak berbuat sesuatu, misalnya perjanjian untuk tidak mendirikan suatu bangunan, perjanjian untuk tidak menggunakan merek dagang tertentu.

    Prestasi dalam suatu perikatan harus memenuhi syarat-syarat :

    a.    Suatu prestasi harus merupakan suatu prestasi yang tertentu, atau sedikitnya dapat ditentukan jenisnya. Misalnya : A menyerahkan beras kepada B 1 kwintal.

    b.    Prestasi harus dihubungkan dengan suatu kepentingan.

    Tanpa suatu kepentingan orang tidak dapat mengadakan tuntutan. Misalnya Concurrentie Beding (syarat untuk tidak bersaingan). Contoh: A membeli pabrik sepatu dari B dengan syarat bahwa B tidak boleh mendirikan pabrik yang memproduksi sepatu pula. Karena A menderita kerugian, maka pabrik sepatu diganti dengan produk lain. Dalam hal ini B boleh mendirikan pabrik sepatu lagi, karena antara A dan B sekarang tidak ada kepentingan lagi

    c.    Prestasi harus diperbolehkan oleh Undang-Undang, kesusilaan, dan ketertiban umum.

    d.   Prestasi harus mungkin dilaksanakan.

    4.      Suatu sebab yang halal

    Di dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum perdata tidak dijelaskan pengertian sebab yang halal.Yang dimaksud dengan sebab yang halal adalah bahwa isi perjanjian tersebut tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, kesusilaan dan ketertiban umum.

    Syarat pertama dan kedua merupakan syarat subjektif karena berkaitan dengan subjek perjanjian dan syarat ketiga dan keempat merupakan syarat objektif karena berkaitan dengan objek perjanjian.Apabila syarat pertama dan syarat kedua tidak terpenuhi, maka perjanjian itu dapat diminta pembatalannya.Pihak yang dapat meminta pembatalan itu adalah pihak yang tidak cakap atau pihak yang memberikan ijinnya secara tidak bebas. Sedangkan apabila syarat ketiga dan keempat tidak terpenuhi, maka akibatnya adalah perjanjian tersebut batal demi hukum artinya perjanjian tersebut dianggap tidak pernah ada sama sekali sehingga para pihak tidak dapat menuntut apapun apabila terjadi masalah di kemudian hari.

    C.     Subjek dan Objek Perjanjian Jual Beli

    Perjanjian jual beli adalah merupakan perbuatan hukum.Subjek dari perbuatan hukum adalah Subjek Hukum.Subjek Hukum terdiri dari manusia dan badan hukum.Oleh sebab itu, pada dasarnya semua orang atau badan hukum dapat menjadi subjek dalam perjanjian jual beli yaitu sebagai penjual dan pembeli, dengan syarat yang bersangkutan telah dewasa dan atau sudah menikah. Namun secara yuridis ada beberapa orang yang tidak diperkenankan untuk melakukan perjanjian jual beli, sebagaimana dikemukakan berikut ini:

    ü   Jual beli Suami istri

    Pertimbangan hukum tidak diperkenankannya jual beli antara suami istri adalah karena sejak terjadinya perkawinan, maka sejak saat itulah terjadi pencampuran harta, yang disebut harta bersama kecuali ada perjanjian kawin. Namun ketentuan tersebut ada pengecualiannya yaitu:

    a.       Jika seorang suami atau istri menyerahkan benda-benda kepada isteri atau suaminya, dari siapa ia oleh Pengadilan telah dipisahkan untuk memenuhi apa yang menjadi hak suami atau istri menurut hukum.

    b.      Jika penyerahan dilakukan oleh seorang suami kepada isterinya, juga dari siapa ia dipisahkan berdasarkan pada suatu alasan yang sah, misalnya mengembalikan benda-benda si istri yang telah dijual atau uang yang menjadi kepunyaan istri, jika benda itu dikecualikan dari persatuan.

    c.       Jika si istri menyerahkan barang-barang kepada suaminya untuk melunasi sejumlah uang yang ia telah janjikan kepada suaminya sebagai harta perkawinan.

    ü   Jual beli oleh para Hakim, Jaksa, Advokat, Pengacara, Juru Sita dan Notaris.

    Para Pejabat ini tidak diperkenankan melakukan jual beli hanya terbatas pada benda-benda atau barang dalam sengketa.Apabila hal itu tetap dilakukan, maka jual beli itu dapat dibatalkan, serta dibebankan untuk penggantian biaya, rugi dan bunga.

    ü   Pegawai yang memangku jabatan umum

    Yang dimaksud dalam hal ini adalah membeli untuk kepentingan sendiri terhadap barang yang dilelang.

    Objek jual Beli

    Yang dapat menjadi objek dalam jual beli adalah semua benda bergerak dan benda tidak bergerak, baik menurut tumpukan, berat, ukuran, dan timbangannya. Sedangkan yang tidak diperkenankan untuk diperjualbelikan adalah :

    a.              Benda atau barang orang lain

    b.              Barang yang tidak diperkenankan oleh undang-undang seperti obat terlarang

    c.              Bertentangan dengan ketertiban, dan

    d.             Kesusilaan yang baik

    Pasal 1457 Kitab Undang-Undang hukum Perdata memakai istilah zaak untuk menentukan apa yang dapat menjadi objek jual beli. Menurut pasal 499 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, zaak adalah barang atau hak yang dapat dimiliki.Hal tersebut berarti bahwa yang dapat dijual dan dibeli tidak hanya barang yang dimiliki, melainkan juga suatu hak atas suatu barang yang bukan hak milik

    D.     Hak dan Kewajiban para pihak dalam perjanjian Jual Beli

    Hak dari Penjual menerima harga barang yang telah dijualnya dari pihak pembeli sesuai dengan kesepakatan harga antara kedua belah pihak. Sedangkan Kewajiban Penjual adalah sebagai berikut :

    1.      Menyerahkan hak milik atas barang yang diperjualbelikan

    Kitab Undang-Undang Hukum Perdata mengenal tiga jenis benda yaitu benda bergerak, benda tidak bergerak dan benda tidak bertubuh maka penyerahan hak miliknya juga ada tiga macam yang berlaku untuk masing-masing barang tersebut yaitu :

    ü  Penyerahan Benda Bergerak

    Mengenai Penyerahan benda bergerak terdapat dalam pasal 612 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang menyatakan Penyerahan kebendaan bergerak, terkecuali yang tak bertubuh dilakukan dengan penyerahan yang nyata akan kebendaan itu oleh atau atas nama pemilik, atau dengan penyerahan kunci-kunci dari bangunan dalam mana kebendaan itu berada.

    ü  Penyerahan Benda Tidak Bergerak

    Mengenai Penyerahan benda tidak bergerak diatur dalam Pasal 616-620 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang menyebutkan bahwa penyerahan barang tidak bergerak dilakukan dengan balik nama. Untuk tanah dilakukan dengan Akta PPAT sedangkan yang lain dilakukan dengan akta notaris.

    ü  Penyerahan Benda Tidak Bertubuh

    Diatur dalam pasal 613 KUH. Perdata yang menyebutkan penyerahan akan piutang atas nama dilakukan dengan akta notaris atau akta dibawah tangan yang harus diberitahukan kepada dibitur secara tertulis, disetujui dan diakuinya. Penyerahan tiap-tiap piutang karena surat bawa dilakukan dengan penyerahan surat itu, penyerahan tiap-tiap piutang karena surat tunjuk dilakukan dengan penyerahan surat disertai dengan endosemen.

    2.      Menanggung kenikmatan tenteram atas barang tersebut dan menanggung terhadap cacat-cacat tersembunyi.

    Pasal 30 sampai dengan pasal 52 United Nations Convention on Contract for the International Sale of Goods mengatur tentang kewajiban pokok dari penjual yaitu sebagai berikut :

    ü   Menyerahkan barang  ü   Menyerahterimakan dokumen  ü   Memindahkan Hak Milik

    Hak dari Pembeli adalah menerima barang yang telah dibelinya, baik secara nyata maupun secara yuridis.Di dalam Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Penjualan barang-barang Internasional (United Nations Convention on Contract for the International Sale of Goods) telah diatur tentang kewajiban antara penjual dan pembeli. Pasal 53 sampai 60 United Nations Convention on Contract for the International Sale of Goods mengatur tentang kewajiban pembeli. Ada 3 kewajiban pokok pembeli yaitu:

    ü  Memeriksa barang-barang yang dikirim oleh Penjual

    ü  Membayar harga barang sesuai dengan kontrak

    ü  Menerima penyerahan barang seperti disebut dalam kontrak

    Kewajiban pembeli untuk membayar harga barang termasuk tindakan mengambil langkah-langkah dan melengkapi dengan formalitas yang mungkin dituntut dalam kontrak atau oleh hukum dan peraturan untuk memungkinkan pelaksanaan pembayaran.Tempat pembayaran di tempat yang disepakati kedua belah pihak. Kewajiban Pihak Pembeli adalah :

    ü  Membayar harga barang yang dibelinya sesuai dengan janji yang telah dibuat

    ü  Memikul biaya yang ditimbulkan dalam jual beli, misalnya ongkos antar, biaya akta dan sebagainya kecuali kalau diperjanjikan sebaliknya.

    Oleh sebab itu dapat disimpulkan bahwa Kewajiban dari pihak pembeli adalah merupakan Hak bagi pihak Penjual dan sebaliknya Kewajiban dari Pihak Penjual adalah merupakan hak bagi pihak Pembeli.

    E.      Bentuk-bentuk Perjanjian Jual Beli

    Pada umumnya perjanjian tidak terikat kepada suatu bentuk tertentu, dapat dibuat secara lisan dan tulisan yang dapat bersifat sebagai alat bukti apabila terjadi perselisihan.Untuk beberapa perjanjian tertentu undang-undang menentukan suatu bentuk tertentu, sehingga apabila bentuk itu tidak dituruti maka perjanjian itu tidak sah.Dengan demikian bentuk tertulis tidaklah hanya semata-mata merupakan alat pembuktian saja, tetapi merupakan syarat untuk adanya perjanjian tersebut.Misalnya perjanjian mendirikan Perseroan Terbatas harus dengan akta Notaris. Bentuk perjanjian jual beli ada dua yaitu :

    1.      Lisan, yaitu dilakukan secara lisan dimana kedua belah pihak bersepakat untuk mengikatkan dirinya melakukan perjanjian jual beli yang dilakukan secara lisan.

    2.      Tulisan, yaitu Perjanjian Jual beli dilakukan secara tertulis biasanya dilakukan dengan akta autentik maupun dengan akta di bawah tangan.

    Akta Autentik adalah suatu akta yang dibuat di dalam bentuk yang ditentukan oleh undang-undang, dibuat oleh atau di hadapan pegawai-pegawai umum yang berkuasa untuk itu di tempat dimana akta dibuatnya. Mengenai Akta Autentik diatur dalam pasal 1868 Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Berdasarkan inisiatif pembuatnya akta autentik dibagi menjadi dua, yaitu :

    1.            Akta Pejabat (acte amtelijke)

    Akta Pejabat adalah akta yang dibuat oleh pejabat yang diberi wewenang untuk itu dengan mana pejabat tersebut menerangkan apa yang dilihat serta apa yang dilakukannya. Jadi inisiatifnya tidak berasal dari orang yang namanya diterangkan di dalam akta itu. Contohnya Akta Kelahiran.

    2.            Akta Para Pihak (acte partij)

    Akta Para Pihak adalah akta yang inisiatif pembuatannyadari para pihak di hadapan pejabat yang berwenang.Contohnya akta sewa menyewa.

    F.      Resiko dalam perjanjian jual beli

    Di dalam hukum dikenal suatu ajaran yang dinamakan dengan Resicoleer. Resicoleer adalah suatu ajaran , yaitu seseorang berkewajiban memikul kerugian, jika ada sesuatu kejadian di luar kesalahan salah satu pihak yang menimpa benda yang menjadi objek perjanjian. Sedengkan Risiko dalam Perjanjian jual beli tergantung pada jenis barang yang diperjualbelikan, yaitu

    a.       Barang telah ditentukan

    Mengenai risiko dalam jual beli terhadap barang tertentu diatur dalam pasal 1460 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.Hal pertama yang harus dipahami adalah pengertian dari barang tertentu tersebut.Yang dimaksudkan dengan barang tertentu adalah barang yang pada waktu perjanjian dibuat sudah ada dan ditunjuk oleh pembeli. Mengenai barang seperti itu pasal 1460 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata menetapkan bahwa risiko terhadap barang tersebut ditanggung oleh si pembeli meskipun barangnya belum diserahkan. Dapat dilihat bahwa ketentuan tersebut adalah tidak adil dimana pembeli belumlah resmi sebagai pemilik dari barang tersebut akan tetapi ia sudah dibebankan untuk menanggung risiko terhadap barang tersebut. Si pembeli dapat resmi sebagai pemilik apabila telah dilakukan penyerahan terhadap si pembeli.Oleh sebab itu, dia harus menanggung segala risiko yang dapat terjadi karena barang tersebut telah diserahkan kepadanya.Ketentuan pasal 1460 ini dinyatakan tidak berlaku lagi dengan dikeluarkannya Surat Edaran Mahkamah Agung No 3 tahun 1963. Menurut Prof. R. Subekti, Surat edaran Mahkamah Agung tersebut merupakan suatu anjuran kepada semua hakim dan pengadilan untuk membuat yurisprudensi yang menyatakan pasal 1460 tersebut sebagai pasal yang mati dan karena itu tidak boleh dipakai lagi.

    b.      Barang tumpukan

    Barang yang dijual menurut tumpukan, dapat dikatakan sudah dari semula dipisahkan dari barang-barang milik penjual lainnya, sehingga sudah dari semula dalam keadaan siap untuk diserahkan kepada pembeli. Oleh sebab itu dalam hal ini, risiko diletakkan kepada si pembeli karena barang-barang tersebut telah terpisah

    c.       Barang yang dijual berdasarkan timbangan, ukuran atau jumlah.

    Barang yang masih harus ditimbang terlebih dahulu, dihitung atau diukur sebelumnya dikirim (diserahkan) kepada si pembeli, boleh dikatakan baru dipisahkan dari barang-barang milik si penjual lainnya setelah dilakukan penimbangan, penghitungan atau pengukuran.Setelah dilakukannya penimbangan, penghitungan atau pengukuran, maka segala risiko yang terjadi pada barang tersebut adalah merupakan tanggung jawab dari si pembeli.Sebaliknya apabila barang tersebut belum dilakukan penimbangan, penghitungan atau pengukuran maka segala risiko yang ada pada barang tersebut merupakan tanggungjawab dari pihak penjual.Hal ini diatur dalam pasal 1461 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

    G.   Penulisan dan Contoh Surat Perjanjian Jual Beli

    Cara Penulisan.

    Dalam sebuah perjanjian jual beli tanah, setidaknya harus di muat hal-hal berikut ini:

    1.      Identitas lengkap par pihak (penjual dan pembeli) dan kedudukan dalam transaksi.

    2.      Deskripsi atau gambaran tanah meliputi:

    Ø  Letak tanah daam bentuk alamat

    Ø  Luas tanah dalam bentuk Meter Persegi

    Ø  Batas tanah (Empat mata arah angin)

    Ø  Status Kepemilikan

    Ø  Nomor surat tanah

    Ø  Harga tanah sesuai kesepekatan

    3.      Pencantuman jaminn dnn identitas saksi.

    4.      Cara dan batas waktu pembayaran.

    5.      Kesepakatan penyelesaian masalah jika terjadi perselisihan.

    Jika diperlukan, Bisa menambahkan lagi pasal-pasal lain sesuai kesepakatan kedua belah pihak seperti BNN (Bea Balik Nama).

    CONTOH

    SURAT PERJANJIAN

    Kami yang bertanda tangan di bawah ini:

    ·         Nama                    : AHMAD HAMBAL bin KARTO SUWITO

    Umur                    : 60 Tahun

    Pekerjaan              : Tani

    Alamat                 : Desa Randu RT.01/II, Cangkringan, Sleman, Yogyakarta

    Nomor KTP         : 8081234567890

    Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.

    ·         Nama                    : AGUS SETIAWAN, S.H bin SUROSO

    Umur                    : 45 Tahun

    Pekerjaan              : PNS

    Alamat                 : Desa Prapag Kidul, Pituruh, Purworejo, Jawa Tengah

    Nomor KTP         : 3031234567890

    Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.

    Pihak pertama dengan ini berjanji untuk menyatakan dan mengikatkan diri untuk menjual kepada pihak kedua dan pihak kedua juga berjanji menyatakan serta mengikatkan diri untuk membeli dari pihak pertama berupa:

    Sebidang tanah Hak Milik yang terletak di Desa Suromadu RT.5/III, Kecamatan Condong Catur Depok Sleman Yogyakarta, seluas 10.000 M³ (sepuluh ribu) meter persegi, dengan batas-batas tanah tersebut adalah sebagai berikut :

    ·         Sebelah barat   : Berbatasan dengan tanah H. Sabar

    ·         Sebelah timur : Berbatasan dengan tanah Suripto

    ·         Sebelah utara   : Berbatasan dengan tanah Rasyid Rizani

    ·         Sebelah selatan            : Berbatasan dengan tanah Susilo Bambang

    Dengan syarat dan ketentuan yang diatur dalam 9 (sembilan) pasal, berikut ini:

    Pasal 1

    HARGA 

    Jual beli tanah tersebut dilakukan dan disetujui oleh masing-masing pihak dengan harga tanah sebesar Rp.1000.000.000,00 (satu miliar rupiah);

    Pasal 2

    CARA PEMBAYARAN

    ·         Pihak kedua akan memberikan uang tanda jadi sebesar Rp.400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) kepada pihak pertama yaitu pada tanggal 10 Maret 2014.

    ·         Sisa pembayaran sebesar Rp.600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) akan dibayarkan oleh pihak kedua pada tanggal 01 April 2014.

    Pasal 3

    JAMINAN DAN SAKSI

    ·         Pihak pertama menjamin sepenuhnya bahwa tanah yang dijualnya adalah benar-benar milik atau hak pihak pertama sendiri dan tidak ada orang atau pihak lain yang turut mempunyai hak, bebas dari sitaan, tidak tersangkut dalam suatu perkara atau sengketa, hak kepemilikannya tidak sedang dipindahkan atau sedang dijaminkan kepada orang atau pihak lain dengan cara bagaimanapun juga, dan tidak sedang atau telah dijual kepada orang atau pihak lain.

    ·         Jaminan pihak pertama dikuatkan oleh dua orang yang turut menandatangani Surat Perjanjian ini selaku saksi.

    ·         Apabila pihak kedua pada tanggal yang telah ditentukan diatas tidak memenuhi perjanjian ini yaitu memberikan tanda jadi sebagaimana disebutkan dalam pasal 2 ayat (1) maka perjanjian ini batal secara hukum.

    ·         Apabila pihak kedua pada tanggal yang telah ditentukan diatas untuk pelunasan sebagaimana disebutkan dalam pasal 2 ayat (2), secara hukum perjanjian jual beli ini batal dan pihak pertama akan mengembalikan uang tanda jadi setelah tanah dalam perjanjian ini terjual dan tanda jadi akan dikembalikan sepenuhnya.

    ·         Kedua orang saksi tersebut adalah:

    ·         Nama   : SUKARWO bin SUMITRO

    Umur               : 53 tahun

    Pekerjaan         : Tani

    Alamat            : Desa Randu RT.01/II, Cangkringan, Sleman, Yogyakarta

    Selanjutnya disebut sebagai Saksi I

    ·         Nama   : WIRANTO bin JOKOWI

    Umur               : 48 tahun

    Pekerjaan         : Wirausaha

    Alamat             : Desa Randu RT.01/II, Cangkringan, Sleman, Yogyakarta

    Selanjutnya disebut sebagai Saksi II.

    Pasal 4

    PENYERAHAN 

    Pihak pertama berjanji serta mengikatkan diri untuk menyerahkan sertifikat tanah kepada pihak kedua selambat-lambatnya satu minggu setelah pihak kedua melunasi seluruh pembayarannya.

    Pasal 5

    STATUS KEPEMILIKAN 

    Sejak ditandatanganinya Surat Perjanjian ini maka tanah tersebut di atas beserta segala keuntungan maupun kerugiannya sepenuhnya menjadi hak milik pihak kedua.

    Pasal 6

    PEMBALIKNAMAAN KEPEMILIKAN 

    ·         Pihak pertama wajib membantu  pihak kedua dalam proses pembaliknamaan atas kepemilikan hak tanah dan bangunan rumah tersebut dalam hal pengurusan yang menyangkut instansi-instansi terkait, memberikan keterangan-keterangan serta menandatangani surat-surat yang bersangkutan serta melakukan segala hak yang ada hubungannya dengan pembaliknamaan serta perpindahan hak dari pihak pertama kepada pihak kedua.

    ·         Segala macam ongkos atau biaya yang berhubungan dengan balik nama atas tanah dan bangunan rumah dari  pihak pertama kepada pihak kedua dibebankan sepenuhnya kepada pihak kedua.

    Pasal 7

    MASA BERLAKUNYA PERJANJIAN 

    Perjanjian ini tidak berakhir karena meninggal dunianya pihak pertama, atau karena sebab apapun juga. Dalam keadaan demikian maka para ahli waris atau pengganti pihak pertama wajib mentaati ketentuan yang termaktub dalam perjanjian ini dan pihak pertama mengikat diri untuk melakukan segala apa yang perlu guna melaksanakan ketentuan ini.

    Pasal 8

    HAL-HAL LAIN 

    Hal-hal yang belum tercantum dalam perjanjian ini akan dibicarakan serta diselesaikan secara kekeluargaan melalui jalan musyawarah untuk mufakat oleh kedua belah pihak.

    Pasal 9

    PENYELESAIAN PERSELISIHAN 

    Tentang perjanjian ini dan segala akibatnya, kedua belah pihak memilih menyelesaikan perkara jika terjadi perselisihan di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kabupaten Sleman Yogyakarta.

    Demikianlah Surat Perjanjan ini dibuat dalam 2 (dua) rangkap yang bermaterai cukup dan mempunyai kekuatan hukum yang sama, ditandatangani kedua belah pihak dalam keadaan sadar serta tanpa adanya paksaan atau tekanan dari pihak manapun.

    Dibuat di         : Sleman

    Tanggal           : 03 Maret 2014

                    PIHAK PERTAMA,                                              PIHAK KEDUA,

                            ttd                                                                               ttd

    (AHMAD HAMBAL bin KARTO SUWITO)       ( AGUS SETIAWAN, S.H bin SUROSO)

    Saksi-Saksi:

    1)SUKARWO bin SUMITRO

    ttd

    …………………………………

    2) WIRANTO bin JOKOWI

    ttd

    ………………………………….

    BAB III

    PENUTUP

    A.    KESIMPULAN

    1.      Perjanjian jual beli merupakan perjanjian timbal balik sempurna, dimana kewajiban penjual merupakan hak dari pembeli dan sebaliknya kewajiban pembeli merupakan hak dari penjual.

    2.    Dalam peristiwa jual beli ada ketentuan yang mengatur mengenai hak dan kewajiban penjual maupun pembeli memiliki kewajiban untuk mematuhi perjanjian diantara mereka. Dimana perjanjian tersebut berlaku selayaknya Undang –undang bagi kedua belah pihak.pihak penjual berhak memperoleh pembayaran atas kebendaan yang telah diserahkan dan pembeli berhak untuk memperoleh jaminan atas kebendaan yang diterima dari penjual.

    3.  Dalam hal-hal khusus seperti pembelian kembali kebendaan yang telah diperjualbelikan sebagimana yang disepakati dalam perjanjian, pihak penjual harus membayarkan sejumlah harga yang telah dibayarkan oleh pembeli beserta jumlah dari penambahan nilai yang dilakukan pembeli atas kebendaan tersebut sehingga harga jual kebendaan tersebut bertambah.

    B.     SARAN

    Dalam melakukan perjanjian jual beli, para piha harus memahami bentuk dan isi perjanjian.karena bentuk dan isi perjanjian berfungsi untuk menjamin kepentingan hukum mereka dan untuk mengantisipasi dan mengeliminasi kerugian yang akan timbul jika terjadi suatu wanprestasi.

    DAFTAR PUSTAKA

    Idris Subrata,”Perjanjian jual beli”.Blogger.(19 Desember 2013)            http://muhammadsubrata.blogspot.com/2013/12/perjanjian-jual-beli.html.(12

    April 2015).

    Sarfareh Yusuf Zainuddin,”Makalah Hukum Perdata Perjanjian Jual Beli”.                         Blogger(10 Oktober 2013). http://siyasahhjinnazah.blogspot.com/2013/10/makalah-         hukum-perdata-perjanjian-jual.html.(12 April 2015).

    Contohpedi.com,”Contoh surat perjanjian jual beli tanah yang benar”.

    WordPress(Januari 2013). http://contohpedi.com/2014/03/contoh-surat-perjanjian-jual-beli-tanah-yang-baik-dan-benar/(12 April 2015)

  • Makalah Penjajahan Bangsa Barat atas Dunia Islam dan Perjuangan Kemerdekaan Negara-Negara Islam

    Penjajahan Bangsa Barat atas Dunia Islam

    Bab I. Pendahuluan

    A. Latar Belakang

    Setelah seratus tahun wafatnya Nabi Muhammad SAW. Para khalifah penggantinya mampu mendirikan kerajaan Abbasiyah yang kuat dan lebih besar dari kerajaan Byzantium, Roma Timur. Mengetahui keadaan tersebut, kerajaan kristen Roma merasan khawatir kalau akhirnya kekuatan mereka tertandingi oleh Islam Arab.

    Kekhawatiran tersebut akhirnya menjadi kenyataan. Pada abad ke-7 dan ke-8 umat islam arab bersatu dan melakukan penaklukan terhadap kerajaan Byzantium, pada abad itu pula terbentanglah wilayah kekhilafahan islam hingga india. Karena penaklukan tersebut keadaan kerajaan Byzantium mengalami krisis. Penaklukan dan ekspansi yang dilakukan oleh kekhilafahan Islam semakin meluas. Keadaan ini membuat Kristen Eropa semakin marah dan menaruh dendam yangsangat besar terhadap kekuatan Islam yang dianggap telah menghancurkan Kristen, terutama dalam bidang Politik dan Agama.

    B. Rumusan Masalah

    1. Apakah latar belakangdan motif penjajahanbangsa barat terhadap dunia Islam?
    2. Bagaimana penjajahan barat terhadap dunia Islam di anak benua Indian dan Asia Tenggara?
    3. Apa yang menyebabkan kemunduran kerajaan Usmani dan expansi barat ketimur tengah?
    4. Bagaimana proses bangkitnya Nasionalisme di dunia Islam?
    5. Bagaimana kemerdekaan Negara-nrgara Islam dari penjajahan barat?

    Bab II. Pembahasan

    A. Latar belakangdan motif penjajahan

    Umat Islam mengalami puncak kejayaan kedua pada masa tiga kerajaan Besar berkuasa, yakni kerajaan Turki Usmani, Safawi dan Mughal (India).Namun, seperti pada masa kekuasaan Islam terdahulu, lambat laun kekuatan Islam menurun. Bersamaan dengan kemunduran tiga kerajaan tersebut, bangsa Barat mulai menunjukkan usaha kebangkitannya.

    Kebangkitan bangsa Barat bermuara pada khazanah ilmu pengetahuan dan metode berpikir yang dikembangkan umat Islam yakni rasional. Di antara jalur masuknya ilmu pengetahuan Islam ke Eropa yang terpenting adalah Spanyol. Ketika Spanyol Islam mengalami kejayaan, banyak orang-orang Eropa yang datang untuk belajar ke sana, kemudian menerjemahkan karya-karya ilmiah umat Islam. Hal ini dimulai sejak abad ke-12.

    Gerakan renaisans bangsa Eropa melahirkan perubahan-perubahan besar. Abad ke-16 dan ke-17 merupakan abad yang paling penting bagi kebangkitan Eropa, sementara pada akhir abad ke-17 itu pula, dunia Islam mulai mengalami kemunduran. Banyak penemuan-penemuan dalam segala lapangan ilmu pengetahuan dan kehidupan yang diperoleh orang-orang Eropa. Perkembangan itu semakin cepat setelah ditemukan mesin uap, yang kemudian melahirkan revolusi industri di Eropa. Teknologi perkapalan dan militer berkembang dengan pesat. Sehingga, dengan kekuatan baru yang mereka miliki, Eropa menjadi penguasa lautan dan bebas melakukan kegiatan ekonomi dan perdagangan dari dan ke seluruh dunia, tanpa mendapat hambatan berarti dari lawan-lawan mereka yang masih menggunakan persenjataan sederhana dan tradisional.

    Dalam pada itu, kemorosotan dunia Islam tidak terbatas pada bidang ilmu pengetahuan dan kebudayaan saja, melainkan mereka juga ketinggalan dari Eropa dalam industri perang, padahal keunggulan Turki Usmani di bidang ini pada masa-masa sebelumnya telah diakui oleh seluruh dunia.

    Dengan organisasi dan persenjataan modern, pasukan perang Eropa mampu melancarkan pukulan telak terhadap daerah-daerah kekuasaan Islam. Kekuatan-kekuatan Eropa menjajah satu demi satu negara Islam. Perancis menduduki Aljazair pada tahun 1830, dan merebut Aden dari Inggris sembilan tahun kemudian. Tunisia ditaklukkan pada tahun 1881, Mesir pada tahun 1882, Sudan pada 1889.

    Sementara itu, wilayah Islam di Asia Tengah juga tak luput dari penjajahan Barat. Umat Islam di Asia Tengah menjadi sasaran pendudukan Uni Soviet. Tulisan ini mencoba memaparkan keadaan dunia Islam pada masa penjajahan Barat.

    B. Penjajahan barat terhadap dunia Islam di anak benua India dan Asia Tenggara

    Invasi Eropa terhadap dunia Islam tidak pernah sama, tetapi selalu secara menyeluruh dan efektif. Penetrasi Barat terhadap dunia Islam di Timur Tengah pertama-tama dilakukan oleh dua bangsa Eropa terkemuka, Inggris dan Perancis. Inggris terlebih dahulu mencoba menguasai kerajaan Mughal India. Selama pertengahan terakhir abad ke-18, para pedagang Inggris telah memantapkan diri di Benggali. Rentang waktu antara 1798 – 1818, dengan perjanjian atau aksi militer, pemerintahan kolonial Inggris tersebar ke seluruh India, kecuali lembah Indus, yang baru menyerah pada tahun 1843 – 1849.

    Sementara itu Perancis merasa perlu memutuskan hubungan komunikasi antara Inggris di barat dan India di timur. Oleh karena itu, pintu gerbang ke India, yakni Mesir berhasil ditaklukkan dan dikuasai oleh Napoleon Bonaparte pada tahun 1798 M. Alasan lain Perancis menaklukkan Mesir adalah untuk memasarkan hasil-hasil industrinya. Mesir, di samping mudah dicapai dari Perancis juga dapat menjadi sentral aktivitas untuk mendistribusikan barang-barang ke Turki, Syiria hingga ke timur jauh.

    Pada tahun 1799 M., Napoleon Bonaparte meninggalkan Mesir karena situasi politik yang terjadi di negara tersebut. Ia kemudian menunjuk jenderal Kleber menggantikan kedudukan Napoleon di Mesir. Dalam suatu pertempuran laut antara Inggris dan Perancis, jenderal Kleber kalah dan meninggalkan Mesir pada tahun 1801 M., dan di Mesir terjadi kekosongan kekuasaan. 

    Kekosongan tersebut dimanfaatkan oleh seorang perwira Turki, Muhammad Ali dengan didukung oleh rakyat, berhasil megambil alih kekuasaan dan mendirikan dinasti. Pada masa itu Mesir sempat menegakkan kedaulatan dan melakukan beberapa pembeharuan, namun pada tahun 1882 M. dapat ditaklukkan kembali oleh Inggris.

    Faktor utama yang menarik kehadiran kekuatan-kekuatan Eropa ke negara-negara muslim adalah ekonomi dan politik. kemajuan Eropa dalam bidang industri menyebabkannya membutuhkan bahan-bahan baku, di samping rempah-rempah. Mereka juga membutuhkan negeri-negeri tempat memasarkan hasil industri mereka. Untuk menunjang perekonomian tersebut, kekuatan politik diperlukan sekali. Akan tetapi persoalan agama seringkali terlibat dalam proses politik penjajahan barat atas negeri-negeri muslim. Trauma Perang Salib masih membekas pada sebagian orang barat, terutama Portugis dan Spanyol, karena kedua negara ini dalam jangka waktu lama, berabad-abad berada di bawah kekuasaan Islam. 

    Pada masa kemajuan kerajaan Mughal adalah negeri yang kaya dengan hasil pertanian. Hal ini mengundang Eropa yang sedang mengalami kemajuan untuk berdagang ke sana. Di awal abad ke-17 M, Inggris dan Belanda mulai menginjakkan kaki di India. pada tahun 1611 M, Inggris mendapat izin menanamkan modal, dan pada tahun 1617 M belanda mendapat izin yang sama.

    Kongsi dagang Inggris, British East India Company (BEIC), mulai berusaha menguasai wilayah India bagian timur, ketika merasa cukup kuat. Penguasa setempat mencoba mempertahankan kekuasaan dan berperang melawan Inggris. Namun, mereka tidak berhasil mengalahkan kekuatan Inggris. Pada tahun 1803 M, Delhi, ibukota kerajaan Mughal jatuh ke tangan Inggris dan berada di bawah bayang-bayang kekuasaan Inggris. Tahun 1857 M, kerajaan Mughal dikuasai secara penuh, dan raja yang terakhir dipaksa meninggalkan istana. Sejak itu India berada di bawah kekuasaan Inggris yang menegakkan pemerintahannya di sana. Pada tahun 1879, Inggris berusaha menguasai Afghanistan dan pada tahun 1899, Kesultanan Muslim Baluchistan dimasukkan ke bawah kekuasaan India-Inggris.

    Asia Tenggara, negeri tempat Islam baru berkembang, yang merupakan daerah penghasil rempah-rempah terkenal pada masa itu, menjadi ajang perebutan negara-negara Eropa. Kerajaan-kerajaan Islam di wilayah ini lebih lemah dibandingkan dengan kerajaan Mughal, sehingga lebih mudah ditaklukkan oleh bangsa Eropa.

    Kerajaan Islam Malaka yang berdiri pada awal abad ke-15 M di Semenanjung Malaya yang strategis merupakan kerajaan Islam kedua di Asia Tenggara setelah Samudera Pasai, ditaklukkan Portugis pada tahun 1511 M. Sejak itu peperangan-peperangan antara Portugis melawan kerajaan-kerajaan Islam di Indonesia seringkali berkobar. Pedagang-pedagang Portugis berupaya menguasai Maluku yang sangat kaya akan rempah-rempah. 

    Pada tahun 1521 M, Spanyol datang ke Maluku dengan tujuan dagang. Spanyol berhasil menguasai Filipina, termasuk di dalamnya beberapa kerajaan Islam, seperti Kesultanan Maguindanao, Buayan dan Kesultanan Sulu. Akhir abad ke-16 M, giliran Belanda, Inggris, Denmark dan Perancis, datang ke Asia Tenggara. Namun, Perancis dan Denmark tidak berhasil menguasai negeri di Asia Tenggara dan hanya datang untuk berdagang. Kekuasaan politik negara-negara Eropa di negara-negara Asia berlanjut terus hingga pertengahan abad ke-20.

    C. Kemunduran kerajaan Usmani dan expansi barat ke Timur tengah

    Kemajuan-kemajuan Eropa dalam teknologi militer dan industri perang membuat kerajaan Usmani menjadi kecil di hadapan Eropa. Akan tetapi nama besar Turki Usmani masih membuat Eropa segan untuk menyerang atau menguasai wilayah-wilayah yang berada di bawah kekuasaan kerajaan Islam. Namun kekalahan besar Turki Usmani dalam peperangan di Wina pada tahun 1683 M, membuka mata Barat bahwa Turki Usmani telah benar-benar mengalami kemunduran jauh sekali.

    Sejak kekalahan dalam peperangan Wina itu, kerajaan Turki Usmani menyadari akan kemundurannya dan kemajuan Barat. Usaha-usaha pembaharuan mulai dilaksanakan dengan mengirim duta-duta ke negara Eropa, terutama Perancis, untuk mempelajari kemajuan mereka dari dekat. Pada tahun 1720 M, Celebi Muhamad diutus ke Paris dan diinstruksikan untuk mengunjungi pabrik-parbik, benteng-benteng pertahanan dan institusi-institusi lainnya. Ia kemudian memberi laporan tentang kemajuan teknik, organisasi angkatan perang modern, dan kemajuan lembaga-lembaga sosial lainnya. Laporan-laporan tersebut mendorong Sultan Ahmad III (1703 – 1730 M) untuk memulai pembaharuan. Untuk tujuan itu, didatangkanlah ahli-ahli militer Eropa, salah satunya adalah De Rochefort, Pada tahun 1717, ia datang ke Istambul dalam rangka membentuk korps artileri dan melatih tentara Usmani dalam ilmu-ilmu kemiliteran modern.

    Usaha pembaruan yang dilakukan tidak terbatas pada bidang milliter. Dalam bidang-bidang lain pembaharuan juga dilaksanakan, seperti pembukaan percetakan di Istanbul pada tahun 1737 M, untuk kepentingan kemajuan ilmu pengetahuan. Demikian juga gerakan penerjemahan buku-buku Eropa ke dalam bahasa Turki, sebagaimana telah dilakukan oleh para penguasa Abbasiyah ketika menerjemahkan buku-buku Yunani ke dalam bahasa Arab.

    Meskipun demikian, usaha-usaha pembaharuan itu bukan saja gagal menahan kemunduran Turki Usmani, tetapi juga tidak membawa hasil yang diharapkan. Penyebab kegagalan tersebut karena kelemahan raja-raja Turki Usmani karena wewenangnya sudah menurun. Di samping itu, keuangan negara yang terus mengalami kebangkrutan, tidak mampu menunjang usaha pembaharuan. Faktor terpenting yang menyebabkan kegagalan usaha pembaharuan adalah karena ulama dan tentara Yenissari yang sejak abad ke-17 M menguasai suasana politik kerajaan Turki Usmani menolak pembaharuan.

    Usaha pembaruan Turki Usmani baru mengalami kemajuan setelah Sultan Mahmud II membubarkan tentara Yenissari pada tahun 1826 M. Struktur kerajaan dirombak, lembaga-lembaga pendidikan moderen didirikan, buku-buku Barat diterjemahkan, siswa berbakat dikirim belajar ke Eropa, dan sekolah-sekolah kemiliteran didirikan. Akan tetapi, meski banyak mendatangkan kemajuan, hasil yang diperoleh dari gerakan pembaharuan tetap tidak berhasil menghentikan gerakan Barat terhadap dunia Islam. Selama abad ke-18, Barat menyerang wilayah kekuasaan Turki Usmani di Eropa Timur. Akhir dari serangan itu adalah ditandatanganinya Perjanjian San Stefano (Maret 1878 M) dan perjanjian Berlin (Juli 1878 M), antara kerajaan Turki Usmani dengan Rusia.

    Ketika perang dunia I meletus, Turki Usmani bergabung dengan Jerman yang kemudian mengalami kekalahan. Akibat dari peristiwa itu kekuasaan kerajaan Turki semakin ambruk. Partai Persatuan dan Kemajuan memberontak kepada Sultan dan dapat menghapuskan kekhalifahan Usmani, kemudian membentuk Turki modern.

    Di pihak lain, satu demi satu daerah-daerah kekuasaan Turki Usmani di Asia dan Afrika melepaskan diri dari Konstantinopel. Hal ini disebabkan timbulnya nasionalisme pada bangsa-bangsa yang ada di bawah kekuasaan Turki. Bangsa Armenia dan Yunani yang beragama Kristen berpaling ke Barat, memohon bantuan Barat untuk kemerdekaan tanah airnya, bangsa Kurdi di pegunugan dan Arab di padang pasir dan lembah-lembah juga bangkit untuk melepaskan diri dari cengkeraman penguasa Turki Usmani.

    D. Bangkitnya Nasionalisme di dunia Islam

    Sebagaimana telah disebutkan di atas, benturan-benturan antara Islam dan kekuatan Eropa telah menyadarkan umat Islam bahwa, mereka memang jauh tertinggal dari Eropa. Hal ini dirasakan dan disadari pertama kali oleh Turki, karena kerajaan inilah yang pertama dan utama dalam usaha menghadapi kekuatan Eropa. Kesadaran itu memaksa penguasa dan pejuang-pejuang Turki untuk banya belajar dari Eropa.

    Usaha untuk memulihkan kembali kekuatan Islam pada umumnya didorong oleh dua faktor, yakni pertama: permurnian ajaran Islam dari unsur-unsur asing yang dipandang sebagai penyebab kemunduran Islam, seperti gerakan Wahhabiyah yang dipelopori oleh Muhammad bin Abd al-Wahhab di Saudi Arabia, Syah Waliyullah di India dan gerakan Sanusiyah di Afrika Utara yang dipimpin oleh Said Muhammad Sanusi dari Aljazair. Kedua: Menimba gagasan-gagasan pembaruan dan ilmu pengetahuan dari Barat. Hal ini tercermin dalam pengiriman para pelajar muslim oleh penguasa Turki dan Mesir ke negara-negara Eropa untuk menimba ilmu pengetahuan dan dilanjutkan dengan gerakan penerjemahan karya-karya Barat ke dalam bahasa mereka. Pelajar-pelajar India juga banyak yang menuntut ilmu ke Inggris.

    Gerakan pembaharuan itu, dengan segera juga memasuki dunia politik, karena Islam memang tidak bisa dipisahkan dengan politik. Gagasan politik yang pertama kali muncul adalah gagasan Pan-Islamisme (Persatuan umat Islam Sedunia) yang pada awalnya didengungkan oleh gerakan Wahhabiyah dan Sanusiayah. Namun, gagasan ini baru disuarakan dengan lantang oleh tokoh pemikir Islam terkenal, Jamaludin al-Afghani. Al-Afghani-lah orang pertama yang menyadari sepenuhnya akan dominasi Barat dan bahayanya. Oleh karena itu, dia mengabdikan dirinya untuk memperingatkan dunia Islam akan hal tersebut dan melakukan usaha-usaha untuk pertahanan. Umat Islam, menurutnya, harus meninggalkan perselisihan-perselisihan dan berjuang di bawah panji bersama. Ia juga berusaha membangkitkan semangat lokal dan nasional negeri-negeri Islam. Karena itu, al-Afghani dikenal sebagai Bapak Nasionalisme dalam Islam.

    Semangat Pan-Islamisme yang bergelora itu mendorong Sultan Hamid II, untuk mengundang al-Afghani ke Istanbul. Gagasan ini dengan cepat mendapat sambutan hangat dari negeri-negeri Islam. Akan tetapi, semangat demokrasi al-Afghani tersebut menjadi duri bagi kekuasaan sultan, sehingga al-Afghani tidak diizinkan berbuat banyak di Istanbul. Setelah itu, gagasan Pan-Islamisme dengan cepat redup, terutama setelah Turki Usmani bersama sekutunya Jerman, kalah dalam Perang Dunia I dan kekhalifahan dihapuskan oleh Mustafa Kemal, tokoh yang justru mendukung nasionalisme, rasa kesetiaan kepada negara kebangsaan.

    Gagasan nasionalisme yang berasal dari Barat tersebut masuk ke negeri-negeri Islam melalui persentuhan umat Islam dengan Barat yang menjajah mereka dan dipercepat oleh banyaknya pelajar Islam yang menuntut ilmu ke Eropa atau lembaga-lembaga pendidikan barat yang didirikan di negeri mereka. Gagasan kebangsaan ini pada mulanya banyak mendapat tantangan dari pemuka-pemuka Islam, karena dipandang tidak sejalan dengan semangat uóuwaú al-Islamiyaú. Akan tetapi, gagasan ini berkembang dengan cepat setalah gagasan Pan-Islamisme redup.

    Di Mesir, benih-benih nasionalisme tumbuh sejak masa al-Tahtawi dan Jamludin al-Afghani. Tokoh pergerakan terkenal yang memperjuangkan gagasan ini adalah Ahmad Urabi Pasha. Gagasan tersebut menyebar dan mendapat sambutan hangat, sehingga nasionalisme tersebut terbentuk atas dasar kesamaan bahasa. Hal itu terjadi di Mesir, Syiria, libanon, Palestina, Irak, Bahrain, dan Kuwait. Semangat persatuan Arab tersebut diperkuat pula oleh usaha barat untuk mendirikan negara Yahudi di tengah-tengah bangsa Arab.

    Di India, sebagaimana di Turki dan Mesir, gagasan Pan-Islamisme yang dikenal dengan gerakan óilafaú juga mendapat pengikut. Syed Amir Ali adalah salah seorang pelopornya. Namun, gerakan ini pudar setelah usaha menghidupkan kembali khilafah yang dihapuskan Mustafa Kemal tidak memungkinkan lagi. Yang populer adalah gerakan nasionalisme, yang diwakili oleh Partai Kongres Nasional India. Akan tetapi, gagasan nasionalisme itu segera pula ditinggalkan sebagian besar tokoh-tokoh Islam, karena kaum muslim yang minoritas tertekan oleh kelompok Hindu yang mayoritas.

    Persatuan antar kedua komunitas besar Hindu dan Islam sulit diwujudkan. Oleh karena itu, umat Islam di anak benua India tidak lagi semangat menganut nasionalisme, tetapi Islamisme, yang dalam masyarakat India dikenal dengan nama komunalisme. Gagasan Komunalisme Islam disuarakan oleh Liga Muslimin yang merupakan saingan bagi Partai Kongres Nasional. Benih-benih gagasan Islamisme tersebut sebenarnya sudah ada sebelum Liga Muslimin berdiri, yang disuarakan oleh Sayyid Ahmad Khan, kemudian mengkristal pada masa Iqbal dan Muhammad Ali Jinnah.

    J.       Kemerdekaan Negara-negara Islam dari Penjajahan Barat

    Munculnya gagasan nasionalisme yang diikuti dengan berdirinya partai-partai politik merupakan modal utama umat Islam dalam perjuangannya untuk mewujudkan negara merdeka. Dalam kenyataannya, partai-partai itulah yang berjuang melepaskan diri dari kekuasaan penjajah. Perjuangan tersebut terwujud dalam beberapa bentuk kegiatan antara lain:

    1. Gerakan politik, baik dalam bentuk diplomasi maupun perjuangan bersenjata.

    2. Pendidikan dan propaganda dalam rangka mempersiapkan masyarakat menyambut dan mengisi kemerdekaan.

    Negara berpenduduk mayoritas Muslim yang pertama kali memproklamasikan kemerdekaannya adalah Indonesia, yaitu tanggal 17 Agustus 1945. Indonesia merdeka dari pendudukan Jepang setelah Jepang dikalahkan oleh Sekutu. Disusul oleh Pakistan tanggal 15 Agustus 1947, ketika Inggris menyerahkan kedaulatannya di India kepada dua Dewan Konstitusi, satu untuk India dan satunya untuk Pakistan.

    Tahun 1922, Timur Tengah (Mesir) memperoleh kemerdekaan dari Inggris, namun pada tanggal 23 Juli 1952, Mesir menganggap dirinya benar-benar merdeka. Pada tahun 1951 di Afrika, tepatnya Lybia merdeka, Sudan dan Maroko tahun 1956, Aljazair tahun 1962. Semuanya membebaskan diri dari Prancis. Dalam waktu yang hampir bersamaan, Yaman Utara, Yaman selatan dan Emirat Arab memperoleh kemerdekaannya pula. Di Asia tenggara, Malaysia, yang saat itu termasuk Singapura mendapat kemerdekaan dari Inggris tahun 1957, dan Brunai Darussalam tahun 1984 M.

    Demikianlah, satu persatu negeri-negeri Islam memerdekakan diri dari penjajahan. Bahkan, beberapa diantaranya baru mendapat kemerdekaan pada tahun-tahun terakhir, seperti negera Islam yang dulunya bersatu dalam Uni Soviet, yaitu Uzbekistan, Turkmenia, Kirghistan, Kazakhtan, Tasjikistan dan Azerbaijan pada tahun 1992 dan Bosnia memerdekakan diri dari Yugoslavia pada tahun 1992 (Yatim, 2003:187-189).

    BAB III

    PENUTUP

    A.     KESIMPULAN

    Perang Salib merupakan awal penetrasi Barat terhadap dunia Islam yang selanjutnya membawa kaum muslimin berada dalam jajahan negara-negara Barat. Karena mulai dari Perang Salib I inilah kaum muslimin banyak mengalami kerugian, baik kerugian yang bersifat material seperti banyaknya wilayah Islam yang direbut Barat, diduduki dan dikuasai, juga kerugian non material yang berupa mulai hilangnya peradaban Islam dan mulai masuknya peradaban-peradaban Barat.

    Penjajahan Barat terhadap dunia Islam yang diawali dengan Perang Salib berlatar belakang hal-hal berikut :

    1. Mercenary yaitu untuk mencari keuntungan negara Barat di negara-negara Islam.

    2. Missionary yaitu untuk menyebarkan agama Kristen pada negara-negara jajahannya.

    3. Military yaitu perluasan daerah militer.

    Selain hal diatas yang melatarbelakangi penjajahan Barat adalah faktor ekonomi dan politik. Bentuk-bentuk penjajahan barat terhadap dunia Islam berupa penyerangan, penaklukan, sehingga banyak wilayah-wilayah Islam yang jatuh ke negara-negara Barat. Juga berupa penindasan, penghisapan dan perbudakan.

    Penjajahan Barat ternyata membawa implikasi yang sangat luas terhadap perkembangan peradaban Islam baik peradaban material yang berupa tehnologi baru, maupun peradaban mental. Penjajahan Barat juga memicu gerakan pembaharuan dalam Islam, yang mana bertujuan untuk memurnikan agama Islam dari pengaruh asing dan menimba gagasan-gagasan pembaharuan dan ilmu pengetahuan Barat.

    B.     SARAN

    Demikianlah uraian singkat makalah tentang Dunia Islam pada masa penjajahan Barat. Tulisan ini masih sangat terbatas dan memerlukan tambahan guna memperluas wawasan kita. Hal ini sebagai upaya mengenalkan warisan kebudayaan Islam, sehingga generasi penerus kita mampu mengambil ‘ibrah dari peristiwa yang telah terjadi di masa lalu, agar nantinya mereka dapat mencontoh dan mengambil apa yang seharusnya mereka pegangi dan tidak megulangi lagi kesalahan-kesalahan yang diperbuat oleh para tokoh-tokoh Islam terdahulu.

    Oleh karena itu JASS MERAH (Jangan Sekali-Sekali Melupakan Sejarah) karena sejarah adalah sumber hukum dan pijakan dalam memperjuangkan Agama Islam di Belahan dunia. Go fight Islam!

    DAFTAR PUSTAKA

    Amin, Samsul Munir Sejarah Peradaban Islam. Cet. II; Jakarta: Amzah. 2010.

    Bakri, Syamsul. Peta Sejarah Peradaban Islam. Yogyakarta: Fajar Media Press.  

    2011.

    Brockelman. History Of The Islamic Peoples. London: Routledge dan Kegan Paul.

    1982.

    Hourani, Albert. a History of Arab Peoples. Sejarah Bangsa-Bangsa Muslim, diterj.

    Irfan Abu Bakar. Cet. I; Bandung: Mizan Pustaka. 2004.

  • Makalah Hak Angket Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

    Hak Angket Dewan Perwakilan Rakyat

    Bab I. Pendahuluan

    A. Latar Belakang

    “Saya ingin menanyakan kepada seluruh anggota, apakah usul menggunakan hak angket terhadap tugas dan kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi dapat disetujui menjadi hak angket DPR? Setuju?” tanya Fahri Hamzah.

    Satu detik kemudian, Fahri langsung mengetok palu yang ada di depannya.palu tetap menyambar meja meski terdengar suara interupsi dari para anggota DPR yang hadir. Fahri tak memedulikan.Usulan hak angket dimulai dari protes yang dilayangkan sejumlah anggota Komisi III kepada KPK terkait persidangan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta.

    Dalam persidangan, penyidik KPK Novel Baswedan yang dikonfrontasi dengan politisi Hanura Miryam S Haryani, mengatakan bahwa Miryam ditekan oleh sejumlah anggota Komisi III DPR, agar tidak mengungkap kasus korupsi dalam pengadaan e-KTP. Dalam rapat paripurna, usulan hak angket itu dibacakan anggota Komisi III Teuku Taufiqulhadi. Ia langsung mendapat sambutan tepuk tangan peserta rapat paripurna. Politisi Partai Nasdem itu adalah satu dari 26 nama anggota Dewan dari delapan fraksi yang menandatangani usulan hak angket. Mayoritas adalah anggota Komisi III. Pengambilan keputusan yang berlangsung sangat cepat tersebut membuat sejumlah anggota DPR bingung. Beberapa dari mereka menegok kanan-kiri. Tergambar raut wajah yang heran.

    Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kembali mengeluarkan suatu keputusan yang kontroversial. Lewat ketok palu Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah, paripurna akhirnya menyetujui hak angket terhadap KPK. Paripurna ini diwarnai walk out saat hak angket disetujui.Keputusan yang diambil DPR untuk menggunakan hak angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan suatu bentuk intervensi politik yang nyata dari anggota dewan kepada KPK sebagai institusi penegak hukum. Hak angket terhadap KPK ini disahkan melalui Sidang Paripurna pada 28 April 2017 silam dan ditandatangani oleh 25 orang anggota DPR RI dari delapan fraksi.Adapun tujuan disahkannya hak angket terhadap KPK ini berkaitan dengan permintaan untuk membuka rekaman pemeriksaan dalam kasus korupsi KTP elektronik.KPK memiliki hak untuk tidak membuka alat bukti pada siapapun, termasuk kepada DPR, demi kelancaran penyidikan. 

    Hak angket itu bermula dari protes yang dilayangkan sejumlah anggota Komisi III kepada KPK terkait persidangan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta. Alasannya, dalam persidangan disebutkan bahwa politisi Partai Hanura Miryam S Haryani mendapat tekanan dari sejumlah anggota Komisi III. Komisi III mendesak KPK membuka rekaman pemeriksaan terhadap Miryam, yang kini menjadi tersangka pemberian keterangan palsu dalam kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP. 

    Hal ini membuat Penolakan masyarakat terhadap rencana hak angket Dewan Perwakilan Rakyat untuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) semakin gencar. Berbagai kalangan menggalang dukungan untuk menggugurkan hak angket itu. Para akademikus dan aktivis antikorupsi juga mengecam sikap DPR yang ngotot meloloskan usul hak angket.

    1.2 RUMUSAN MASALAH

    1.       Apakah KPK dapat menjadi subjek hak angket DPR.?

    2.       Apakah syarat formil dan materil dalam penggunaan hak angket.?

    PENGGUNAAN HAK ANGKET DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) TERHADAP
    KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi)

    Bab II. Pembahasan

    A. Hak Angket DPR

    Hak Angket Dewan Perwakilan Rakyat adalah sebuah hak untuk melakukan penyelidikan yang dimiliki oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang memutuskan bahwa pelaksanaan suatu undang-undang dalam kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Dalam UU Nomor 6 Tahun 1954 tentang Hak Angket Dewan Perwakilan Rakyat, sekurang-kurangnya 10 orang anggota DPR bisa menyampaikan usulan angket kepada Pimpinan DPR. Usulan disampaikan secara tertulis, disertai daftar nama dan tanda tangan pengusul serta nama fraksinya. Usul dinyatakan dalam suatu rumusan yang jelas tentang hal yang akan diselidiki, disertai dengan penjelasan dan rancangan biaya. Dalam pasal 177 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2009 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah disebutkan bahwa hak angket harus diusulkan oleh paling sedikit dua puluh lima orang anggota serta lebih dari satu fraksi, disertai dengan dokumen yang memuat sekurang-kurangnya materi kebijakan pelaksanaan undang-undang yang akan diselidiki dan alasan penyelidikannya.

    Sidang Paripurna DPR dapat memutuskan menerima atau menolak usul hak angket. Bila usul hak angket diterima, DPR membentuk panitia angket yang terdiri atas semua unsur fraksi DPR. Bila usulan hak angket ditolak, maka usul tersebut tidak dapat diajukan kembali.

    Panitia angket dalam melaksanakan tugas penyelidikan dengan meminta keterangan dari pemerintah dan penjabatnya, saksi, pakar, organisasi profesi, semua pihak terkait lainnya. Bila dalam Sidang Paripurna DPR memutuskan bahwa pelaksanaan suatu undang-undang dalam kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan maka DPR dapat menggunakan hak menyatakan pendapat kemudian usul hak angket dinyatakan selesai dan materi angket tersebut tidak dapat diajukan kembali.

                2.2 Hak angket DPR terhadap KPK

    Hak DPR

    Pasal 79

    (1) DPR mempunyai hak:

    a. interpelasi;

    b. angket; dan  

    c. menyatakan pendapat.

    (2)        Hak interpelasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah hak DPR untuk meminta keterangan kepada Pemerintah mengenai kebijakan Pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

    (3)        Hak angket sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

    (4)        Hak menyatakan pendapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c adalah hak DPR untuk menyatakan pendapat atas:

    a. kebijakan pemerintah atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi  di tanah air atau di dunia internasional;

    b. tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan hak angket sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

    dalam pasal 79 UU No.17 Tahun 2014 di atas telah disebutkan bahwa salah satu hak DPR adalah merupakan Hak angket. Namun di dalam kasus antara DPR dan KPK, hak angket tidak bisa dilakukan oleh pihak DPR kepada KPK. Karena hak angket berlaku hanya untuk pemerintah dan yang dimaksud selalu eksekutif. Karena di dalam pasal 79 ayat 3 undang-undang MD3 menjelaskan dan menyebut bahwa hak angket untuk menyelidiki pelaksanaan undang-undang atau kebijakan pemerintah. Itupun kebijakan penting dan luar biasa dan sangat berpengaruh terhadap kehidupan bangsa dan negara.

    Pasal 79 ayat 3 undang-undang MD3 di penjelasannya menyebut bahwa hak angket untuk menyelidiki pelaksanaan undang-undang atau kebijakan pemerintah. Kebijakan penting dan luar biasa juga sangat pengaruh terhadap kehidupan bangsa dan negara yang dilakukan oleh presiden, wapres, Polri, jaksa agung dan lembaga pemerintah non departemen.,itu tidak bisa dijadikan subjek untuk diangket temasuk KPK. Hak angket sesuai dengan Pasal 79 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3 adalah hak DPR terhadap kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan hal-hal strategis. Karna jika yang melakukan pelanggaran adalah bawahan Presiden sebagai entitas eksekutif, maka laporan pelaksanaan hak angket akan diberian kepada Presiden.

    Dalam UU MD3 telah jelas dicantumkan bahwa hak angkat diberikan kepada DPR dalam rangka ‘check and balances’ antara Pemerintah dan DPR. Dan juga hak angket KPK tidak bisa dilanjutkan jika ada fraksi yang tidak setuju. Karena sebagaimana kita ketahui bahwa tidak semua fraksi menyetujui tentang adanya hak angkaet tersebut Terhadap partai-partai punya integritas sampai hari ini sudah ada 5 partai yang menolak angket yaitu PKS, Gerindra, Demokrat, PAN dan PKB.

    hak angket yang Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuat publik semakin curiga adanya solidaritas untuk melindungi anggota DPR dari kasus dugaan korupsi pengadan KTP elektronik atau e-KTP. Dalam persidangan di pengadilan Tipikor Jakarta, sejumlah nama anggota DPR disebut ikut mengancam anggota DPR Miryam S Haryani agar tidak menyebutkan adanya pembagian uang hasil korupsi e-KTP.

    Banyak yang berharap hak angket DPR itu urung terwujud lantaran hanya menghabiskan tenaga, waktu, dan pikiran,karena masih banyak tugas utama KPK dalam pemberantasan korupsi yang masih belum dikerjakan sampai saat ini. Danjuga karena hak angket ini membuat KPK kurang fokus untuk mengusut kasus yang sedang terjadi.

    Alasan kenapa hak angket KPK dikatakan tidak sesuai karena:

    Penyalahgunaan Wewenang

    Tujuan DPR mengajukan hak angket kepada KPK adalah untuk memaksa KPK agar menyerahkan BAP, dan membuka rekaman pemeriksaan terhadap Miryam Haryani. Beberapa anggota DPR merasa perlu untuk melakukan investigasi terhadap nama-nama anggota DPR yang disebut oleh Miryam Haryani pada saat yang bersangkutan diperiksa oleh Penyidik KPK dalam kasus korupsi KTP elektronik. Dengan mengacu kepada Pasal 79 ayat (3) UU No.17/2014 tersebut, maka sebetulnya DPR tidak bisa mengajukan hak angket terhadap KPK karena KPK sebagai lembaga negara dan penegak hukum sama sekali tidak melakukan pelanggaran hukum yang bersifat penting, strategis dan berdampak luas dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya. Selanjutnya, permintaan DPR kepada KPK untuk menyerahkan BAP dan membuka rekaman pemeriksaan terhadap Miryam Haryani untuk kemudian di investigasi oleh DPR merupakan suatu permintaan yang berlebihan dan sudah tidak sejalan dengan tugas pokok dan fungsi DPR sebagai lembaga legislatif. Permintaan tersebut berlebihan karena DPR telah meminta KPK untuk menyerahkan dokumen yang terkait substansi pokok perkara. Dokumen tersebut bukanlah merupakan dokumen publik dan bersifat rahasia sebagaimana yang diatur dalam Pasal 17 Undang-undang No.14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU No.14/2008) maupun Kode Etik KPK. Hal tersebut menunjukkan bahwa DPR masih mengedepankan egoisme lembaganya dan melakukan segala cara termasuk mengintervensi penegak hukum guna membela kolega dan lembaganya.

    Alasan berikutnya yang menjadi dasar bahwa DPR tidak dapat melakukan hak angket terhadap KPK adalah Pasal 3 Undang-undang No. 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU No. 30/2002) yang menyatakan bahwa KPK adalah lembaga negara yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun.

    Dengan berpegang pada Pasal 3 UU No. 30/2002 maka intervensi politik yang dilakukan oleh DPR melalui hak angket seharusnya menjadi gugur dan tidak dapat dilanjutkan ke proses berikutnya. Alasan yang dijadikan dasar oleh DPR untuk mengajukan hak angket kepada KPK juga terlalu mengada-ada, dan justru berpotensi menyerang balik DPR karena sebagai lembaga legislatif DPR telah melakukan penyalahgunaan wewenang dan kekuasaan. Oleh karena itu hak angket yang digunakan oleh DPR terkesan seperti bentuk perlawanan dari DPR terhadap KPK dikarenakan saat ini KPK sedang berusaha untuk mengungkap kasus korupsi KTP elektronik yang diduga melibatkan banyak anggota DPR. Apabila hak angket terhadap KPK tetap dilanjutkan maka akan menjadi contoh buruk bagi dunia hukum dan implementasi demokrasi di Indonesia.Hal itu juga menandakan bahwa saat ini kekuasaan legislatif telah terlampau kuat dan luas, bahkan sampai dapat mengintervensi penegakan hukum di Indonesia.

    Menghalangi Pemeriksaan

    Hak angket yang diajukan oleh DPR kepada KPK ini mencerminkan bahwa saat ini terdapat kepanikan di Senayan. Para politisi di DPR merasa terganggu dan terancam dengan penyidikan kasus KTP elektronik yang dilakukan oleh KPK. Salah satu upaya yang dilakukan oleh DPR adalah dengan mencoba membawa permasalahan korupsi KTP elektronik dari ranah hukum ke ranah politik dengan menggulirkan hak angket dan menuntut agar KPK membuka BAP serta rekaman pemeriksaan Miryam Haryani.

    Manuver politik yang dilakukan oleh DPR dengan menggulirkan hak angket kepada KPK juga dapat dicurigai sebagai upaya untuk menghambat pemeriksaan dan penyidikan kasus KTP elektronik yang dilakukan olek KPK. Tindakan gegabah dan kontroversial yang dilakukan oleh DPR dengan mengajukan hak angket terhadap KPK sebetulnya justru mencoreng muka institusi DPR sendiri. Secara tidak langsung DPR telah mengirimkan pesan bahwa mereka tidak mendukung gerakan pemberantasan korupsi di Indonesia dengan mengajukan hak angket tersebut. Maka, menjadi wajar apabila saat ini akuntabilitas DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat kembali dipertanyakan.

    Legalitas pansus hak angket KPK

    Pimpinan DPR dan pimpinan fraksi-fraksi di DPR telah memilih empat orang untuk memimpin Pansus Angket KPK, dan Pansus juga sudah menggelar rapat perdana pada Rabu (7/6/2017).Namun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mempertanyakan keabsahan dan independensi Pansus. Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan saat ini formasi pimpinan dan anggta Pansus dari tiap-tiap fraksi diisi orang-orang yang punya kaitan atau namanya disebut dalam berkas perkara dugaan korupsi KTP elektronik. Febri menilai pembentukan Pansus itu hanya untuk kepentingan golongan tertentu. “Memang ada beberapa nama yang masuk Pansus, ada pihak yang diduga menerima sejumlah uang. Publik tentunya bisa menilai itu. Seharusnya lembaga seperti DPR tidak mementingkan kepentingan pribadi. Tapi bagi KPK, kita masih bicara soal keabsahannya saja dulu. Ini kaitannya dengan jika nanti Pansus memanggil KPK,”,

    .Febri menambahkan, keabsahan persetujuan penggunaan hak angket di sidang paripurna DPR juga masih dipertanyakan. Menurut Febri, dalam Undang-undang tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (UU MD3) pasal 79, hak angket tidak bisa digunakan kepada lembaga yang sedang menjalankan penyelidikan.UU MD3 Pasal 79 ayat (3) berbunyi: Hak angket sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.Dalam penjelasan pasal 79 disebutkan: Pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan Pemerintah dapat berupa kebijakan yang dilaksanakan sendiri oleh Presiden, Wakil Presiden, menteri negara, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, atau pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian.

    2.3 syarat Formil dan materil hak angket DPR

    Peneliti ICW, Donal Fariz menilai hak angket Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara formil dan materil tidak memenuhi syarat sehingga tak layak untuk diteruskan. , dasar hak angket tersebut juga sangat lemah. Padahal kata Donal banyak kasus yang perlu diangketkan namun tak dilakukan oleh DPR.

    “Secara syarat formil dan materil tidak memenuhi syarat sehingga tidak layak diteruskan. Kedua dasar angket sangat lemah. Korlantas (Korps Lalu Lintas) ada korupsi, kenapa tidak diangket,”

    komisi antirasuah tersebut secara undang-undang tidak melanggar apapun., dasar angket KPK tersebut sangat lemah, hak yang telah disahkan tersebut hanya akal-akalan untuk mengganggu kasus E-KTP yang saat ini menyeret nama ketua DPR RI, Setya Novanto. 

     “Tidak ada UU yang dilanggar. Dasar angket lemah dan hanya akal-akalan untuk menggangku kasus E-KTP. Ada konsekuensi politik di 2019,”

    Usulan menjadi hak angket DPR bila mendapat persetujuan dari rapat paripurna DPR yang dihadiri lebih dari 1/2 (satu per dua) jumlah anggota DPR. Keputusan juga harus diambil dengan persetujuan lebih dari 1/2 (satu per dua) jumlah anggota DPR yang hadir.

    Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah segera mengetok palu sidang untuk mengambil keputusan. Interupsi dari anggota-anggota yang menolak pengambilan keputusan sidang tersebut justru diabaikan. Alhasil, banyak anggota sidang yang walk out dan tidak turut dalam voting yaitu Fraksi Gerindra, Fraksi Demokrat, dan Fraksi PKB,”. Keputusan ketok palu sepihak Fahri Hamzah tanpa adanya persetujuan anggota disebut ICW tindakan ilegal dan sewenang-wenang “Tindakan wakil ketua DPR yang memutuskan sepihak tanpa adanya persetujuan anggota, merupakan tindakan illegal dan sewenang-wenang. Lebih lanjut lagi, tindakan ini merendahkan hak masing-masing anggota DPR untuk memberikan sikap atas pengajuan hak angket tersebut. Kewenangan pengambilan keputusan bukanlah hak pimpinan, melainkan pada anggota,”. karena prosedur formal tidak terpenuhi, maka hak angket cacat hukum dan tidak bisa dilanjutkan. KPK menurut ICW tidak perlu datang ke forum yang ilegal dan cacat hukum tersebut. Hak angket KPK yang berawal dari penolakan pembukaan rekaman pemeriksaan Miryam S Haryani terkait perkara dugaan korupsi e-KTP. Komisi III melalui perwakilannya membacakan usulan hak angket dalam paripurna penutupan masa sidang.

    Hak angket diajukan karena DPR menyoroti kinerja KPK termasuk ketidakpatuhan dalam segi anggaran.

    “Seperti Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dan Surat Cegah-Tangkal (Cekal) seperti yang juga dimuat dalam berbagai media. Selanjutnya juga terdapat dugaan ketidakcermatan dan ketidakhati-hatian dalam penyampaian keterangan dalam proses hukum maupun komunikasi publik,”

    Pakar Hukum Tata Negara, Mahfud MD menilai sidang paripurna DPR terkait hak angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara formal itu sah jika telah memenuhi korum. Ukuran korum ini tidak bisa dengan melihat berapa banyak yang walk out, tapi diukur dari jumlah kehadiran anggota dalam daftar hadir.

    “Kalau di bawah korum ya tidak sah. Tapi kan itu korum,” kata dia saat dihubungi, Senin (1/5).

    Mahfud menjelaskan, rapat paripurna dikatakan korum dengan diukur dari daftar hadir, yakni saat anggota dewan menandatangani daftar hadir. Artinya, rapat paripurna tidak bisa disebut tidak memenuhi korum karena banyak fraksi parpol yang walk out.

    “Jadi bukan diukur dari yang walk out. Daftar hadirnya berapa dulu. Ukurannya daftar hadir. Bukan daftar hadir sesudah walk out lalu tidak korum,” Karena itu, jika seorang anggota hadir lalu walk out dari rapat tersebut, maka tetap dinyatakan hadir. Hanya, sikap politiknya saja yang jelas, yakni menolak hak angket karena telah walk out.”Kalau dia hadir dalam rapat lalu dia walk out ya itu dianggap hadir. Tapi sikap politiknya jelas. Tapi sudah disahkan begitu, ya formalnya sudah sah,” Seperti diketahui, sidang paripurna pada 28 April lalu memutuskan untuk terus menggulirkan hak angket terhadap KPK. Namun, dari sidang paripurna tersebut, tidak diketahui secara pasti total anggota dewan yang menyatakan setuju.

    Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah yang saat itu memimpin rapat langsung mengetuk palu meski belum ada kejelasan soal berapa anggota yang setuju menggulirkan hak angket untuk KPK. Karena sudah diketuk palu, sejumlah fraksi keluar dari sidang. Hingga kini hanya diketahui bahwa hak angket KPK tersebut diusulkan oleh 26 anggota DPR dan belum jelas berapa anggota dewan yang saat itu menyatakan setuju.

    Dari situs resmi DPR RI, disebutkan bahwa kehadiran anggota DPR dalam sidang tersebut sebanyak 324 orang. Adapun syarat sahnya hak angket yaitu jika lebih dari setengah anggota yang hadir menyatakan persetujuannya.

                                                   PENUTUP

    ·         Kesimpulan

    Secara hukum, hak angket yang dikeluarkan oleh DPR itu tidaklah sah, karena bertentangan dengan UU No.17 tahun 2014 tentang MD3. , hak angket tidak bisa dilakukan oleh pihak DPR kepada KPK. Karena hak angket berlaku hanya untuk pemerintah dan yang dimaksud selalu eksekutif. Karena di dalam pasal 79 ayat 3 undang-undang MD3 menjelaskan dan menyebut bahwa hak angket untuk menyelidiki pelaksanaan undang-undang atau kebijakan pemerintah. Itupun kebijakan penting dan luar biasa dan sangat berpengaruh terhadap kehidupan bangsa dan negara.

    Jadi menurut saya KPK dalam kasus ini tidak bisa menjadi subjek dari hak angket DPR tersebut. Banyak anggota DPR mengatakan bahwa hak angket ini untuk menguatkan KPK, tapi tidak menjelaskan menguatkan KPK dalam hal dan bidang apa. Hal ini juga memberikan kekeliruan terhadap siapa subjek yang sebenaranya, dan juga termasuk dalam pembuatan pansus yang dimana tidak diketahui jumlah yang setuju dan yang tidak setuju.. DPR juga mengeluarkan hak angket karena KPK terbentuk berdasarkan Undang-undang. Jadi saya berpendapat bahwa DPR dapat membuat hak angket terhadap lembaga yang berada dibawah/terbentuk oleh undang-undang.

    Namun dalam sisi lain saya juga mengambil kesimpulan bahwa kita melihat bahwa lembaga KPK ini terlalu bebas, seperti o[erasi tangkap tangan yang dilakukan oleh KPK, sedangkan operatsi tangkap tangan itu sendiri tidak berlaku untuk pihak komisioner KPK, karena dalam hal ini yang berhak untuk melakukan penyadapan adalah cumin dari pihak KPK, namun kita tidak mengetahui SOP dari cara penyadapan yang dilakukan oleh KPK. Dan bukan tidak mungkin di tubuh KPK bisa juga terjadi tindak suap-menyuap, belum lagi konflik yang terjadi ditubuh KPK yang dimana kurang mempercayai hasil audit BPK di beberapa kasus yang terjadi. Hal lain juga yang membuat KPK istimewa adalah Gaji yang tinggi dan uang oprasional yang Unlimited

    SYARAT FORMIL DAN MATERIL HAK ANGKET

    –      Harus sesuai dengan kesepakatan bersama, tidak boleh denagn keputusan sepihak.

    –      Tidak boleh cacat hukum/ harus sesuai denagn ketentuan undang-undang yang berlaku

    –      Memiliki objek dan subjek yang jelas

    –      Penyususnan dan pembuatan pansus harus jelas

    –      Tiidak ada indikasi penyalahgunaan wewenang

  • Contoh Integrasi Pendidikan dan Pembelajaran

    MODEL INTEGRASI PEMBELAJARAN

    MI NURUL HUDA GONDANGREJO

    A.           Konsep Kurikulum

    Pembelajaran yang dilaksanakan pada MI Nurul Huda Gondangrejo seperti halnya MI atau sistem pendidikan yang lain, yaitu menggunakan metode pembelajaran sistem kurikulum tingkat satuan pendidikan yang biasa dikenal dengan istilah KTSP. Adapun makna dari Kurikulum sendiri adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Tujuan tertentu ini meliputi tujuan pendidikan nasional serta kesesuaian dengan kekhasan, kondisi dan potensi daerah, satuan pendidikan dan peserta didik. Oleh sebab itu kurikulum disusun untuk memungkinkan penyesuaian program pendidikan dengan kebutuhan dan potensi yang ada di daerah pelaksanaan dan pengembangan kurikulum. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) MI Nurul Huda Gondangrejo mengacu pada standar nasional pendidikan untuk menjamin pencapaian tujuan pendidikan nasional. Standar nasional pendidikan terdiri atas standar isi, proses, kompetensi lulusan, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan dan penilaian pendidikan.[1]  Sistem KTSP dipilih sebagai sebuah sistem pendidikan pada MI Nurul Huda Gondangrejo dengan berdasarkan pada beberapa prinsip sebagaimana tersebut di bawah ini:

                      1.               Pelaksanaan kurikulum didasarkan pada potensi, perkembangan dan kondisi peserta didik untuk menguasai kompetensi yang berguna bagi dirinya.

                      2.               Kurikulum dilaksanakan dengan menegakkan kelima pilar belajar, yaitu:

    a.         Belajar untuk beriman dan bertakwa kepada Allah SWT

    b.        Belajar untuk memahami dan melaksanakan apa yang telah dipelajari

    c.         Belajar untuk mampu melaksanakan dan berbuat secara efektif dan lebih didominankan pada efisiensi pelaksanaan

    d.        Belajar untuk hidup bersama dan berguna bagi orang lain

    e.         Belajar menemukan jati diri melalui proses pembelajaran yang aktif.

                      3.               Pelaksanaan kurikulum memungkinkan peserta didik mendapat pelayanan yang bersifat perbaikan, pengayaan, percepatan sesuai dengan potensi, tahap perkembangan, dan kondisi peserta didik.

                      4.               Kurikulum dilaksanakan dalam suasana hubungan peserta didik dan pendidik yang saling menerima, menghargai, dan menghormati.

                      5.               Kurikulum dilaksanakan dengan menggunakan pendekatan antara pendidik dan peserta didik sehingga pendidik benar-benar menjadi teladan bagi peserta didik.

                      6.               Kurikulum yang mencakup seluruh komponen kompetensi mata pelajaran, muatan lokal dan pengembangan diri.

    B.            Pelaksanaan Kurikilum

    1.             Metode pembelajaran di MI Nurul Huda Gondangrejo

    Sebagaimana pendidikan formal lainya, metode pembelajaran di MI Nurul Huda Gondangrejo Windusari menggunakan metode dan sistem pembelajaran klasikal, dalam istilah pondok pesantren dikenal dengan istilah Bandungan. Bandungan adalah sistem pembelajaran tatap muka langsung antara guru dan siswa, berbeda dengan sistem sorogan seperti yang dilaksanakanpada model pembelajaran privasi, les privat, dan lain sebagainya. Metode tersebut digunakan pada tiap-tiap mata pelajaran, dan di setiap kelas dikelola oleh wali kelas yang mempunyai tugas sebagai berikut:

    a.             Pengelolaan kelas

    b.             Menyelenggarakan administrasi kelas

    c.             Menyusun statistika bulanan siswa

    d.            Mengisi daftar nilai siswa/rapot

    e.             Membuat catatan khusus siswa

    Lembaga pendidikan ini memberikan pendidikan dan pelajaran setingkat sekolah menengah partama dengan menjadikan pendidikan agam Islam sebagai mata pelajaran dasar yang sekurang-kurangnya 30% di samping pelajaran umum. Pelaksanaan proses belajar mengajar pada pagi hari mulai pukul 07.00 wib sampai dengan pukul 12.00 wib, dengan pola 30 menit/jam pelajaran dan mulai dari pukul 13.00 wib sampai dengan pukul 15.00 wib untuk mata pelajaran khusus/diniyah. Kurikulum yang digunakan adalah kurikulum berbasis kompetensi Kementerian Agama dan ditambah kurikulum lokal yang dibuat sendiri seperti: Amtsilati, Muchadatsah, Confersation, Shorof, Kitab Kuning, dan Khot. Sedangkan libur sekolah dilaksanakan hari ahad dan tiap-tiap hari besar lainya.

    Sedangkan metode yang digunakan oleh tenaga pengajar agama Islam dalam proses belajar mengajar tidah hanya tertuju pada satu metode saja, hal ini mengingat bahwa tujuan penggunaan metode adalah untuk memudahkan siswa menerima pelajaran tersebut dengan rasa senang dan optimis  dan tidak mudah bosan ,karena metode  adalah cara yang sistematis yang digunakan untuk mencapai tujuan, seperti yang dikatakan oleh Zakiyah Daradjat bahwa  ;

    “Penggunaan metode haruslah secara tepat sesuai dengan keadaan, oleh karena itu seorang guru sebagai pendidik seyogyanya mengenal berbagai teknik sebagai pedoman perlu dikemukakan bahwa guru tidak boleh mengantungkan diri kepada satu macam teknik semata-mata.” * 

    Maka metode-metode yang dipakai pendidik dalam menyampaikan pendidikan dan pemelajaran yang mereka ampu adalah sangat berfariasi, sebagian dari farian metode yang digunakan adalah sebagai berikut:

    a.             Metode ceramah adalah suatu metode dimana cara penyampaian pengertian-pengertian materi pada anak didik dengan jalan penerangan secara penuturan atau lisan/bicara.

    b.             Metode Tanya jawab adalah penyampaian pelajaran dengan jalan guru menyampaikan pertanyaan-pertanyaan dan siswa menjawab secara langsung.

    c.             Metode demontrasi adalah suatu metode mengajar dimana seorang guru atau siswa sendiri memperlihatkan atau mempraktekkan pada seluruh kelas tenteng suatu proses atau suatu cara melakukan sesuatu  (Misal: cara berwudhu)

    d.            Metode presentasi yaitu guru menyodorkan satu pelajaran baru dengan penuh bimbingan.

    e.             Metode preparasi, yaitu suatu metode dimana siswa dipersiapkan untuk memperoleh bahan bahan baru dengan membangkitkan minat baru.

    f.              Metode diskusi informasi, yaitu cara mengajar dengan membentuk kelompok kerja, dimana siswa dengan aktif sendiri untuk menemukan pengetahuan baru dengan brdiskusi antar siswa, dengan dibanyu guru dalam mengantarkan siswa melalui sebuah informasi.

    g.             Metode  Resitasi, metode  ini sering dipakai sebagai pemberian pekerjaan rumah yitu  siswa diberi tugas khusus diluar jam sekolah, misal: siswa menukil ayat-ayat Al-Qur’an, Hadits atau PR. Bahasa arab dan sebagainya

    Kemudian untuk mengetahui kemampuan anak atau sejauh mana anak menerima materi yang telah disampaikan melalui proses pembelajaran, maka perlu dillaksanakan evaluasi. Evaluasi merupakan salah satu komponen yang penting dalam proses pembelajaran. Sebagaimana dikatakan Dr. Zuhairini bahwa;

    “Evaluasi pendidikan adalah suatu kegiatan untuk taraf  kemajuan suatu psksrjaan didalam pendidikan agama, evaluasi adalah alat untuk mengukur sampaimana penguasaan siswa terhadap bahan pendidikan yang telah diberikan.” *

    2.             Model integrasi MI dan Relefansinya

    Adapun prosedur dan teknik evaluasi yang dipakai guru MI Nurul Huda Gondangrejo Windusari adalah sebagai berikut:

    a.             Tes Formatif, adalah evaluasi ntuk mengetahui hasil belajar yang dicapai anak setelah menyelesaiakn program pembelajaran pada mata pelajaran tertentu. Hal ini dimaksudkan untuk memberikanumpan balik (Feed back) kepada guru sebagai dasar untuk memperbaiki proses pembelajaran dan guna untuk mengadakan remediasi. Jenis tes ini sering juga disebut tes harian, maka nialinya tercantum dalam nilai harian.

    b.             Tes Sumatif, adalah penilaian yang dilakukan terhadap hasil pelajaran siswa yang telah selesai mengikuti pelajaran dalam satu semester. Dari pelaksanaan evaluasi tersebut memperoleh nilai prestasi dari nilai satuan pembelajaran dan nilai prestasi tes semester. Jenis tes ini sering disebut dengan ulangan umum bersama dan dilainya tercantum pada niali ulangan umum. Wujud dari evaluasi berupa tes yang dilakukan oleh pendidikan baik lesan tertulis maupun praktek. Kemudian setelah nilai terkumpul semua yaitu baik nilai formatif, nilai sumatif dijumlah lalu dibagi kemudian dimasukkan ke leger dan disalin ke dalam laporan hasil tes/raport.

    C.           Integrasi Pembelajaran MI Nurul Huda Gondangrejo

    Pembelajaran pada MI Nurul Huda Gondangrejo adalah sebuah pembelajaran yang mengadopsikan 2 bidang pendidikan, yaitu pendidikan umum dan pendidikan khusus (agama) pada pembelajaran keseharian yang dilaksanakan. Adapun analisa tentang integrasi pendidikan yang dilaksanakan pada MI Nurul Huda Gondangrejo adalah sebagai berikut.

    1.             Sistem Pendidikan dan Pembelajaran Mata Pelajaran Umum

    Pembelajaran umum adalah satuan sistem pendidikan yang mana di dalamnya mempelajari seluruh mata pelajaran yang dipelajari pada satuan pendidikan formal, yaitu meliputi pelajaran Matematika, Bahasa Indonesia, IPA/Sains, IPS, Pendidikan Kewarganegaraan, Seni Budaya dan Keterampilan, Penjasorkes (Pendidikan Jasmani, olahraga dan kesehatan), dan Bahasa Jawa.

    a.             Matematika, tujuan dari pembelajaran matematika pada MI Nurul Huda Gondangrejo adalah sebagai berikut.

    1)             Memahami konsep matematika, menjelaskan keterkaitan konsep dan mengaplikasikan konsep dalam pemecahan masalah

    2)             Mengaplikasikan fungsi matematika dalam kehidupan keseharian

    3)             Menjelaskan gagasan dengan simbol, tabel, dan diagram untuk menjelaskan suatu keadaan atau masalah.

    4)             Memiliki sikap menghargai kegunaan matematika.

    b.             Bahasa Indonesia, tujuan dari pembelajaran bahasa Indonesia adalah sebagai berikut.

    1)             Berkomunikasi secara efektif dan efisien sesuai dengan etika yang berlaku dalam pembelajaran bahasa Indonesia

    2)             Menghargai dan bangga menggunakan bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan dan bahasa negara kesatuan Republik Indonesia

    3)             Memahami bahasa Indonesia dan mengaplikasikan dalam kehidupan keseharian, dengan tepat untuk berbagai tujuan positif

    4)             Menggunakan bahasa Indonesia untuk meningkatkan kemampuan  intelektual

    5)             Menghargai dan bangga akan sastra Indonesia sebagai budaya dan intelektual manusia Indonesia.

    c.             IPA/Sains, tujuan dari pembelajaran IPA/Sains adalah sebagai berikut.

    1)             Memperoleh keyakinan terhadap kebesaran Allah SWT berdasarkan keberadaan, keindahan dan keteraturan alam.

    2)             Meningkatkan kesadaran untuk berperanserta dalam memelihara, menjaga dan melestarikan lingkungan

    3)             Memperoleh bekal pengetahuan, konsep dan keterampilan IPA/Sains sebagai dasar untuk melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi

    d.            Pendidikan Kewarganegaraan, tujuan dari pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan adalah sebagai berikut.

    1)             Berfikir rasional dalam menanggapi isu yang sedang bergelut di area nasional maupun internasional

    2)             Berkembang dan berfikir positif untuk menjalankan kehidupan bangsa secara demokratis

    3)             Membeentuk karakter bangsa secara pribadi sebagai aplikasi dari perkembangan kehidupan demokrasi

    e.             Seni Budaya dan Keterampilan (SBK), tujuan dari pembelajaran Seni Budaya dan Keterampilan (SBK), adalah sebagai berikut.

    1)             Memahami konsep dan pentingnya seni budaya dan Keterampilan

    2)             Melestarikan Budaya yang ada di Negara Indonesia

    3)             Menampilkan kreatifitas melalui seni budaya dan keterampilan

    f.              Penjasorkes (Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan),  tujuan dari pembelajaran Penjasorkes (Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan) adalah sebagai berikut.

    1)             Mengembangkan keterampilan untuk menjaga kesehatan dalam kehidupan sehari-hari

    2)             Meningkatkan pertumbuhan fisik

    3)             Memahami konsep aktivitas jasmani dan olahraga di lingkungan yang bersih sebagai informasi untuk mencapai pertumbuhan fisik yang sempurna, pola hidup sehat dan kebugaran.

    g.             Bahasa Jawa,  tujuan dari pembelajaran Bahasa Jawa adalah sebagai berikut.

    1)             Berkomunikasi secara efektif dan efisien sesuai dengan etika yang berlaku dalam pembelajaran bahasa Indonesia

    2)             Menghargai dan bangga menggunakan bahasa Indonesia sebagai Bahasa Lokal/Ibu

    3)             Memahami bahasa Jawa dan mengaplikasikan dalam kehidupan keseharian, dengan tepat

    4)             Menghargai dan bangga akan sastra Jawa sebagai budaya dan intelektual Masyarakat Jawa Tengah.

    2.             Sistem Pendidikan dan Pembelajaran Mata Pelajaran Khusus

    Pembelajaran Khusus adalah satuan sistem pendidikan yang mana di dalamnya mempelajari seluruh mata pelajaran Diniyah, yaitu meliputi pelajaran Amtsilati, Muchadatsah, Confersation, Shorof, Kitab Kuning, dan Khot.

    a.             Amtsilati, tujuan pembelajaran adalah sebagai berikut.

    1)             Lancar membaca Alquran

    2)             Mengaplikasikan ilmu nahwu dalam membaca seluruh kalimah yang berbahasa arab

    3)             Senang dan bangga akan bahasa yang menjadi bahasa tuntunan seluruh umat Islam di dunia

    4)             Paham dan mampu menggunakan dan berbicara dengan bahasa arab yang baik dan tepat sesuai dengan kaidah yang berlaku

    b.             Muchadatsah, tujuan pembelajaran dari pelajaran muchadatsah adalah sebagai berikut.

    1)             Mampu berbicara dengan baik dan benar

    2)             Belajar berfikir secara cepat dan tepat dalam menanggapi percakapan yang ada pada suatu forum

    3)             Paham dan mampu bercakap dengan kaidah yang sesuai dengan peraturan yang berlaku

    c.             Confersation, tujuan dari pembelajarannya adalah sebagai berikut.

    1)             Memperkenalkan bahasa Internasional yang selalu digunakan dalam berkomunikasi antar bangsa.

    2)             Memahami konteks bahasa inggris dan mengaplikasikan dalam kehidupan keseharian sesuai dengan etika yang berlaku

    3)             Memahami dan menggunakan bahasa Inggris dengan baik dan tepat sesuai dengan kaidah yang berlaku.

    d.            Shorof, tujuan dari pembelajarannya adalah sebagai berikut.

    1)             Mengolah dan menggunakan bahasa arab dengan baik dan benar

    2)             Memperkenalkan indahnya kata/kalimah arab yang dapat dirubah dalam beberapa bentuk perubahan dengan fungsi yang berbeda

    3)             Faham dan dapat menggunakan serta bercakap dengan bahasa arab sengan tepat dan akurat

    e.             Kitab Kuning, tujuan dari pembelajaran kitab kuning adalah sebagai berikut.

    1)             Melestarikan tradisi yang sudah berjalan dari zaman wali songo (Wali Sembilan) sebagai penyebar agama Islam di Tanah Jawa

    2)             Menganalkan pengkajian hukum Islam secara lebih detail dan lebih teranalis

    3)             Faham dan dapat membaca kitab kuning sesuai dengan kaidah dan peraturan yang dicanangkan dalam ilmu nahwu dan ilmu shorof

    f.              Khot, tujuan pembelajaran khot adalah sebagai berikut.

    1)             Mengembangkan kebudayaan menulis indah tulisan arab susuai dengan kaidah yang benar

    2)             Dapat menulis dengan indah beberapa kata/kalimah yang dibacakan dengan bahasa arab

    3)             Dapat menulis arab dengan tepat dan benar

    D.           Analisa Integrasi Pembelajaran

    Mempelajari visi dan missi MI Nurul Huda Gondangrejo Windusari yang mengedepankan ilmu Sosial tanpa mengabaikan ilmu keagamaan yang tinggi, yaitu dibuktikan dengan dilaksanakannya 70% pelaksanaan pembelajaran formal dan 30% pembelajaran diniyah (khususiyah) maka dapat diambil kesimpulan bahwa tujuan diadakannya Integrasi Pembelajaran yang berjalan pada MI Nurul Huda Gondangrejo Windusari adalah sebagai berikut.

    1.             Mengadopsikan pendidikan formal dengan pendidikan agama secara seimbang

    2.             Membekali siswa dengan bekal ilmu sosial yang tinggi tanpa mengabaikan ilmu hikmah dalam masyarakat yang kebanyakan adalah beragama Islam

    3.             Membekali siswa dengan jiwa demokrasi, intelek, religi, dan analis dalam kehidupan masyarakat dan beragama

    4.             Membekali siswa dengan jiwa ikhlas, berakhlakul karimah, dan bertaqwa kepada Allah SWT

    5.             Mencetak generasi penerus bangsa yang mempunyai jiwa ikhlas beramal dengan tanpa mengabaikan rasa demokrasi bangsa dan melestarikan kebudayaan serta bangga akan Bangsa Indonesia

    Faktor Pendukung dan hambatan diadakannya Integrasi Pembelajaran pada MI Nurul Huda Gondangrejo Windusari dapat diklarifikasikan sebagaimana tersebut di bawah ini.[2]

    1.             Faktor Pendukung

    a.             Animo masyarakat yang besar untuk mempercayakan pendidikan putra dan putri mereka di MI Nurul Huda Gondangrejo Windusari, Kabupaten Magelang

    b.             Lokasi pembelajaran terletak pada area yang strategis dan jauh dari keramaian

    c.             Kecilnya pengaruh negatif dari luar yang dapat merusak aqidah, akhlak, iman, dan kemauan serta minat siswa maupun pendidik yang bermaksud menuju ke MI Nurul Huda Gondangrejo

    d.            Besarnya dukungan dari tokoh masyarakat, sesepuh, dan kyai yang berada di sekitar lokasi pembelajaran MI Nurul Huda Gondangrejo

    2.             Faktor Hambatan

    a.             Kondisi Ekonomi masyarakat yang tidak begitu kuat khususnya wali siswa dan atau siswi MI Nurul Huda Gondangrejo Windusari, Kabupaten Magelang

    b.             Keterbatasan pendapatan madrasah sehingga kegiatan belajar mengajar tidak dapat berjalan sesuai dengan harapan dan tidak dapat dilaksanakan secara maksimal

    c.             Kekurangan fasilitas dan alat peraga penunjang kegiatan belajar mengajar yang ada pada MI Nurul Huda Gondangrejo Windusari Kabupaten Magelang

    d.            Kurang atau tidak adanya transportasi umum yang menuju lokasi kegiatan pembelajaran

    Adapun Peluang dan Tantangan yang dihadapi dalam perjalanan program pendidikan dan pelaksanaan kegiatan pembelajaran pada MI Nurul Huda Gondangrejo adalah sebagai berikut.[3]

    1.             Peluang

    a.             Dapat dikembangkannya MI Nurul Huda menjadi sebuah lembaga pendidikan yang ideal dengan memajukan secara berimbang antara IPTEK dan IMTAQ mengingat kepercayaan yang tinggi dari masyarakat dan menempati daerah yang cukup strategis

    b.             Dapat dikembangkan sebagai lembaga pendidikan utama untuk menjawab tantangan perubahan dan peningkatan kemajuan teknologi informasi dan sosial yang pesat bagi perkembangan siswa dan siswi

    c.             Meningkatkan prestasi dan kualitas input siswa dengan berdirinya lembaga pendidikan siswa yang lebih bermutu dan maju dalam perkembangan teknologi informasi

    2.             Tantangan

    a.             Mewujudkan harapan orang tua/wali siswa, yaitu menjadikan peserta didik menjadi siswa yang bermutu, cakap, terampil, bertaqwa, dan berakhlakul karimah

    b.             Melengkapi sarana dan prasarana pendidikan sesuai dengan keberadaan dan kebutuhan ruang

    c.             Cepatnya perubahan sosial budaya dan teknologi yang rentang terhadap perkembangan sikap mental dan perilaku peserta didik/siswa

    d.            Penyelenggaraan pendidikan yang lebih bermutu dengan biaya yang murah

    e.             Lingkungan keluarga dan masyarakat yang kurang peduli terhadap kegiatan belajar siswa di rumah masing-masing

  • Perbedaan MC dan Protokoler

    MC dan Protokoler

    A. Pengertian MC

    MC adalah singkatan dari Master of Ceremony (Inggris), yaitu seseorang yang mengatur jalannya suatu acara. Istilah MC ini dalam bahasa jawa sering disebut sebagai Pranoto Acoro, Pranoto Adicoro, Pembagi Wekdal, ataupun yang lainnya yang di dalamnya mengandung pengertian Seseorang yang mengatur jalannya suatu acara (Wong kang ngatur lumakune acoro). Dalam bahasa arab disebut sebagai Muqoosimul Auqot (Pembagi waktu), dan Mudabbirul Auqot (Pembagi waktu). Dan dalam istilah Indonesia disebut sebagai Pembawa acara, atau pewara.[1]

    B. Siapakah yang Boleh Menjadi MC

    Berbicara tentang siapa yang boleh menjadi MC, mempelajari situasi dan kondisi dari suatu majlis, MC boleh dilakukan oleh pria maupun wanita, tergantung dari situasi majlis yang sedang dihadapi. Pada dasarnya MC ini terbentuk karena adanya kerepotan-kerepotan yang terjadi ketika acara sedang berlangsung, sehingga dari situlah dibutuhkan seorang yang mengatur waktu dan jalannya acara.

    C. MC dan Protokoler

    Dalam dunia ke-acara-an sering terdengar istilah yang sering diartikan sama namun sebenarnya berbeda, yaitu MC dan protokol (Protokoler). Banyak yang mengertikan bahwa protokoler dan MC adalah dua istilah yang memiliki arti yang sama, tugas yang sama, dan peranan yang sama. Padahal di antara keduanya terdapat sekian perbedaan yang jauh, sehingga perlu diluruskan bahwa antara MC dan protokoler memiliki arti, tugas, dan peranan yang berbeda dalam mengatur jalannya suatu acara.

    Menurut pengertian masing-masing, bahwa MC adalah seseorang yang mengatur jalannya acara ketika acara sedang dilaksanakan, sedangkan protokoler adalah seseorang yang bertugas memberikan peranan dalam rangka melaksanakan tugas MC, sehingga protokoler bukanlah seseorang yang langsung terjun menjadi MC. Sehingga dari pengertian di atas, dapat diklasifikasikan perbedaan antara MC dan Protokoler dalam tabel di bawah ini.

    Tabel 1.1. Tabel Perbedaan MC dan Protokoler

    Komponen PembedaMCProtokoler
    NoKeterangan
    1Tugas sebelum acaraMembagi waktu dalam pelaksanaan acara dan menunjuk orang yang bertugas dalam acara, termasuk MC
    2Tugas ketika acaraMembawakan susunan acaraMenunjuk orang yang bertugas membawakan acara ketika acara sedang berlangsung
    3WewenangMerubah acara berdasarkan keputusan protokolerMerubah acara berdasar keadaan dan keputusan panitia, shohibul bait, shohibul hajah.
    4Peran dalam acaraSebagai pembawa acara dan pengatur waktu berdasarkan keputusan protokolerSebagai pengatur jalannya acara dan pengatur waktu jalannya acara

    Dari pengertian dan Pembedaan antara MC dan protokoler di atas dapat disimpulkan bahwa kedudukan MC dari sudut pandang dan di mata Protokoler dalam suatu acara adalah sama dengan petugas acara yang lain, misal: Petugas penyampai prakata panitia, petugas sambutan atas nama wali, dan lain sebagainya.

    D.    Jumlah MC

    Berbicara tentang jumlah MC dalam suatu acara, sering kita jumpai pembawa acara (MC) dalam suatu acara berjumlah 1 (satu) atau 2 (dua) orang. Membawakan dan mengatur acara adalah tugas yang dilaksanakan cukup dengan 1 (satu) orang saja, tidak perlu lebih dari satu. Namun realita yang ada banyak kita temui MC dalam suatu acara berjumlah 2 (dua) orang? Apakah 2 orang ini mempunyai tugas yang sama? Jalan keluar dan jawaban dari permasalahan tersebut adalah bahwa MC (Pembawa Acara) yang ditugaskan 2 (dua) orang dalam suatu acara tidak sepenuhnya memiliki peranan sebagai pembagi waktu dan pengatur jalannya acara secara keseluruhan, namun salah satu memiliki tugas pokok, sedangkan yang 1 (satu) orang lain bertugas sebagai pembantu tugas utama ketika acara sedang berlangsung.

    Selain hal tersebut di atas, sebenarnya mengenai jumlah MC, disesuaikan dengan acara yang sedang dilaksanakan. Misal acara yang besar, maka membutuhkan MC 2 (dua) orang, sedangkan ketika acara kecil cukup membutuhkan satu orang MC saja. Contoh:[2]

    1.      MC Satu Orang

    a.       Untuk acara Pribadi: Walimatul Ursy, Walimatul Khitan, Maulid, dan lain sebagainya

    b.      Acara Instansi: Rapat, Pengajian dalam kantor, Pengajian sekolah, Upacara bendera ataupun kemerdekaan, dan lain sebagainya

    2.      MC Dua Orang

    a.       PHBI: Maulid Nabi Muhammad SAW, Peringatan Hari Raya Idul Fitri, Peringatan Nuzulul Quran yang diselenggarakan secara umum, dan lain sebagainya yang semuanya diperkirakan akan dihadiri pengunjung yang dikategorikan banyak.

    b.      Acara Instansi: Peringatan HUT Kemerdekaan RI yang diselenggarakan secara serentak dalam satu kabupaten (misalnya), Peringatan HUT sebuah kota besar yang diselenggarakan oleh pihak kota atau kabupaten, memperingati hari pahlawan, dan lain sebagainya.

    E.     Tata Cara MC

    Menyadari pentingya MC dalam suatu acara, dan MC adalah petugas utama penentu jalannya acara maka perlu diperhatikan hal-hal yang berkaitan dengan tugas seorang MC.

    1.      Syarat-syarat menjadi MC

    Seseorang akan dikatakan sebagai MC yang mahir jika telah memenuhi syarat-syarat di bawah ini:

    a.       Memiliki mental yang tinggi (tidak demam panggung)

    Dengan mental yang tinggi seorang MC akan lebih menguasai suasana dalam suatu acara, andai saja MC masih memiliki mental yang rendah ataupun demam panggung, maka kemungkinan besar apabila terjadi satu kesalahan dalam bicara, cara bertingkah, maupun beradab, atau yang lainnya (Contoh: Keceplosan bicara, atau kebetulah kertas susunan acara jatuh, sound system mati, atau yang lainnya), maka seluruh teks dan acara yang sudah tersimpan di memory akan hilang seketika. Untuk itu, perlu dilatih kembali mental yang dimiliki dan penguasaan panggung (tidak demam panggung) agar menjadi seorang MC yang handal.

    b.      Menguasai bahasa dengan baik dan benar

    Penguasaan bahasa yang dimaksud adalah penggunaan bahasa yang baik dan benar. Seorang MC harus bisa membedakan antara penggunaan bahasa pada: acara umum, acara instansi, rapat, walimah pengantin, walimah khitan, mengiring jenazah, ataupun yang lainnya. dikarenakan jika tanpa penguasaan bahasa sebagaimana tersebut di atas, acara akan terkesan tidak sesuai dengan yang dikehendaki. Contoh: Menggunakan bahasa jawa saat acara kedinasan, atau menggunakan bahasa Indonesia saat acara Walimah pengantin, dan lain sebagainya.

    c.       Paham betul dengan rangkaian acara yang akan dibawakan

    Seorang MC tidak dikatakan sebagai penguasa dalam sebuah acara ketika tidak paham betul dengan rangkaian acara yang akan dibawakan. Misalnya terdapat sebuah kasus seperti di bawah ini.

    Dalam sebuah acara PHBI, terdapat susunan acara:

    1.      Pembukaan

    2.      Pembacaan Ayat suci Alquran

    3.      Tahlil

    4.      Mauidlotul Hasanah

    5.      Doa/Penutup

    Namun karena ketledoran MC dan kurang pahamnya terhadap susunan acara, MC menjalankan rangkaian acara:

    1.      Pembukaan

    2.      Tahlil

    3.      Pembacaan Ayat Suci Alquran

    4.      Mauidlotul Hasanah

    5.      Doa/penutup

    Dari kasus di atas akan terjadi peralihan acara pada nomor 2 dan 3. Dan ketika susunan acara sudah rancau maka kerancauan satu susunan acara akan merancaukan seluruh acara. Maka perlu diperhatikan kembali akan kepahaman MC terhadap susunan acara yang akan dibawakan .

    d.      Pandai menguasai acara

    Penguasaan acara yang dimaksud adalah menguasai suasana, jangan sampai seorang MC dalam suatu acara musibah bermimik bahagia, atau sebaliknya. Jangan sampai terjadi seorang MC dalam suatu acara pengajian umum (Pengajian Masjid misalnya) mengenakan pakaian kedinasan (guru, polisi, atau yang lainnya), dan jangan sampai pula seorang MC dalam suatu acara rapat atau musyawarah memasang mimik marah, gerang, atau yang lainnya. Dan perlu diperhatikan kembali seorang MC tidak diperkenankan memasang mimik yang berbeda terhadap seseorang. Seorang MC harus memasang mimik yang sama terhadap siapapun, tanpa terkecuali. Wallahu A’lam.

    e.       Mempunyai keberanian dan semangat (trengginas)

    Keberanian dan semangat tidak kalah penting peranannya dalam menunjang seorang MC untuk maju ke medan panggung. Seorang yang kurang mempunyai keberanian dan semangat akan gemetar ketika melihat hadirin yang begitu banyak, dan kalang kabut mendengar suara sound system yang sedang dicoba, atau awamnya dikenal dengan istilah Kalah Sebelum Bertanding

    2.      Adab MC

    Seorang MC akan menjadi sorotan utama hadirin jika lagat, gerak, dan lagak MC tidak diatur dengan baik. Maka, perlu diperhatikan kembali untuk menjadi MC kurang lebihnya memiliki:

    a.       Sopan santun dalam tingkah laku dan dalam berbicara

    b.      Sopan santun dalam berpakaian

    3.      Suasana Roman MC

    Dalam berbicara, MC harus pandai mencari mimik yang sesuai dengan apa yang dibicarakannya. Gerakan harus disesuaikan apa yang bidicarakan serta pakaian yang dikenakan, yang dimaksud adalah pakaian yang dikenakan di waktu pagi, siang, atau malam.

    4.      Kejelasan dan Intonasi

    Pengeluaran huruf (Makhraj) seorang MC harus jelas yang disesuaikan dengan intonasi (tinggi dan rendah suara). Selain itu, seorang MC harus mampu membedakan antara suara (nada) tinggi dan suara (nada) rendah, termasuk vocal berat atau ringan.

    5.      Cara-cara pengeluaran huruf

    Cara mengeluarkan dalam suatu acara (menjadi seorang MC) pada huruf tidaklah semudah mengeluarkan suara layaknya berbicara di khalayak umum. Seorang MC perlu mengetahui huruf-huruf yang harus dibaca tebal, sedang, dan ringan.

    a.       Huruf-huruf yang harus dibaca tebal (jelas) adalah B D F G H J Q Z

    b.      Huruf-huruf yang dibaca sedang adalah A E I L M N O R U X

    c.       Huruf-huruf yang dibaca Ringan C K P S T V W Y