Makalah Manajemen Laboratorium – Klasifikasi, Syarat Sumber Daya Manusia dan Struktur Organisasi Lab.Pratama serta Utama

Klasifikasi, Syarat Sumber Daya Manusia dan Struktur Organisasi Lab.Pratama serta Utama

Bab I. Pendahuluan

A. Latar Belakang Masalah

Dalam dunia kerja laboratorium tidak hanya satu jenis saja melainkan banyak jenisnya. Contohnya laboratorium klinik dan kesehatan. Adanya perbedaan jenis laboratorium maka sumber daya manusia pun memilki klasifikasi masing-masing. Laboratorium kesehatan adalah sarana kesehatan yang melaksanakan pengukuran, penetapan dan pengujian terhadap bahan yang berasal dari manusia atau bahan bukan berasal dari manusia untuk penentuan jenis penyakit, penyebab penyakit, kondisi kesehatan atau faktor yang dapat berpengaruh pada kesehatan perorangan dan kesehatan masyarakat.

Laboratorium Klinik adalah laboratorium kesehatan yang melaksanakan pelayanan pemeriksaan di bidang hematologi, kimia klinik, mikrobiologi klinik, parasitologi klinik, imunologi klinik atau bidang lain yang berkaitan dengan kepentingan kesehatan perorangan terutama untuk menunjang upaya diagnosis penyakit, penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan.  Selain itu, laboratorium klinik dan kesehatan pun memilki klasifikasi tertentu sesuai dengan kebutuhan masing-masing laboratorium.

B. Rumusan Masalah

Rumusan masalah dari makalah ini antara lain :

  1. Apakah yang dimaksud dengan laboratorim klinik prata dan utama?
  2. Apa saja kasifikasi dan syarat sumber daya manusia di dalam lab.utama dan lab.pratama?
  3. Bagaimana struktur organisasi dalam lab.utama dan lab.pratama?

3. Tujuan

Tujuan dari makalah ini yaitu mengetahui apa arti dari laboratorium klinik prata dan utama, dapat mengklasifikasi SDM di lab.prata dan utama, mengetahui syarat SDM lab.pratama dan lab.utrama, serta mengetahui struktur organisasi dari lab.utama dan pratama.

Bab II. Pembahasan

1.      Pengertian Laboratorium Kesehatan dan Klinik

Sesuai pasal 1 di Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor/ MENKES/ PER/ 2009/ Laboratorium Klinik mencantumkan pengertian dari laboratorium klinik paratama dan utama. Laboratorium kesehatan adalah sarana kesehatan yang melaksanakan pengukuran, penetapan dan pengujian terhadap bahan yang berasal dari manusia atau bahan bukan berasal dari manusia untuk penentuan jenis penyakit, penyebab penyakit, kondisi kesehatan atau faktor yang dapat berpengaruh pada kesehatan perorangan dan kesehatan masyarakat.

Laboratorium Klinik adalah laboratorium kesehatan yang melaksanakan pelayanan pemeriksaan di bidang hematologi, kimia klinik, mikrobiologi klinik, parasitologi klinik, imunologi klinik atau bidang lain yang berkaitan dengan kepentingan kesehatan perorangan terutama untuk menunjang upaya diagnosis penyakit, penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan. 

Laboratorium kesehatan terdiri dari :

            a. Laboratorium klinik

            b. Laboratorium kesehatan masyarakat

            c. Laboratorium kesehatan lingkungan

            Laboratorium klinik berdasarkan jenis pelayanannya terbagi menjadi :

a.    Laboratorium klinik umum; dan

b.    Laboratorium klinik khusus

Laboratorium klinik umum adalah laboratorium yang melaksanakan pelayanan pemeriksaan di bidang hematologi, kimia klinik, mikrobiologi klinik, parasitologi klinik dan imunologi klinik serta bidang lainnya. Laboratorium klinik khusus adalah laboratorium yang melaksanakan pelayanan satu bidang pemeriksaan khusus dengan kemampuan pemeriksaan tertentu.

Klasifikasi laboratorium klinik umum terbagi menjadi :

a.    Laboratorium klinik umum Pratama;

b.    Laboratorium klinik umum Madya; dan

c.    Laboratorium klinik umum Utama.

Laboratorium klinik umum Pratama adalah laboratorium klinik umum yang melaksanakan pelayanan laboratorium klinik dengan kemampuan pemeriksaan terbatas dengan teknik sederhana.

Laboratorium klinik umum Madya adalah laboratorium klinik umum yang melaksanakan pelayanan laboratorium klinik pratama dan pemeriksaan imunologi dengan teknik sederhana.

Laboratorium klinik umum Utama adalah laboratorium klinik umum yang melaksanakan pelayanan laboratorium klinik dengan kemampuan pemeriksaan lebih lengkap dari Laboratorium klinik umum Madya, dengan teknik automatik.

Jenis Laboratorium klinik khusus terdiri atas:

a.       Laboratorium mikrobiologi klinik;

b.      Laboratorium parasitologi klinik;

c.       Laboratorium patologi anatomik; dan

d.      Laboratorium khusus lainnya          

Laboratorium mikrobiologi klinik melaksanakan pemeriksaan mikroskopis, biakan, identifikasi bakteri, jamur, virus dan uji kepekaan. Laboratorium parasitologi klinik melaksanakan identifikasi parasit atau stadium dari parasit baik secara mikroskopis dengan atau tanpa pulasan, biakan atau imunoesai

Laboratorium patologi anatomik melaksanakan pembuatan preparat histopatologi, pulasan khusus sederhana dan pembuatan preparat sitologi, serta pembuatan preparat dengan teknik potong beku. Laboratorium khusus lainnya akan ditetapkan oleh Menteri.

Persyaratan minimal kemampuan pemeriksaan laboratorium klinik pratama, madya, dan utama:

JENIS PEMERIKSAANLABORATORIUM KLINIK UMUM
PRATAMAMADYAUTAMA
URINALISIS
Makroskopis+++
PH+++
Berat Jenis+++
Glukosa+++
Protein+++
Urobilinogen+++
Bilirubin+++
Darah Samar+++
Benda Keton+++
Sedimen+++
Oval fat bodies++
Hemosiderin++
NAPZA (skrining)++
TINJA
Makroskopis+++
Mikroskopis, Telur Cacing+++
Mikroskopis, Amoeba+++
Mikroskopis, Sisa Makanan+++
Mikroskopis, Protozoa Usus dan Jaringan lainnya++
Darah Samar+++
HEMATOLOGI
Kadar Hemoglobin+++
Nilai Hematokrit+++
Hitung Lekosit+++
Hitung Eritrosit+++
Hitung Eosinofil+++
Daya tahan osmotik eritrosit++
Pemeriksaan sediaan apus dan hitung jenis lekosit+++
Laju Endap Darah+++
Hitung Retikulosit+++
Morfologi sel darah++
Hitung Trombosit+++
Pemeriksaan Sediaan Apus dengan pewarnaan Khusus (PAS,Peroksidae, NAP dll)+
HEMOSTASIS
Masa perdarahan+++
Masa pembekuan+++
Masa protrombin plasma++
Masa tromboplastin partial teraktivasi++
Masa trombin++
Percobaan pembendungan+++
Golongan darah ABO, Rh+++
KIMIA KLINIK
Protein total+++
Albumin+++
Globulin+++
Bilirubin+++
SGOT+++
SGPT+++
Fosfatase lindi (Alkali)++
Fosfatase asam++
Ureum+++
Kreatinin+++
Asam Urat+++
Trigliserida+++
Kholesterol Total+++
HDL++
LDL++
Glukosa+++
Pemeriksaan elektrolit+
LDH+
Gamma GT++
Cholinesterase++
CK-MB++
G 6 PD+
Amilase+
Lipase+
HBA1C+
S1/TIBC++
Analisa Sperma++
IMUNOLOGI
Widal++
VDRL & TPHA++
Tes Kehamilan+++
ASTO++
HBs Ag++
Anti HBs++
CRP++
RF++
Chlamydia+
Toxoplasma+
Rubella+
Herpes Simplex+
Dengue Blot++
Anti Hbc++
Anti Hbe+
Hbe Ag+
Anti HAV IgM+
Anti HIV++
NS1 (Non Structure antigen) Dengue+
T3/T4+
TSH+
MIKROBIOLOGI
Mikroskopis
– Malaria+++
– Filaria+++
– Jamur+++
– Corynebacterium sp+++
– BTA+++
– Pewarnaan Gram+++
Biakan dan identifikasi kuman aerob :
– E.Coli+
– Vibrio cholera+
– Salmonella spp+
– Shigella spp+
Tes Kepekaan kuman+

2.      Syarat dan Klasifikasi Sumber Daya Manusia di Lab.Pratama dan Lab.Utama

Sumber daya laboratorium kesehatan secara garis besar dibedakan menjadi dua macam, yaitu: sumber daya manusia (human resources) dan sumber daya non-manusia (non-human resources). Sumber daya manusia (SDM) merupakan potensi manusiawi yang melekat keberadaannya pada seorang pegawai yang terdiri atas potensi fisik dan potensi non-fisik. Potensi fisik adalah kemampuan fisik yang terakumulasi pada seorang pegawai, sedangkan potensi non-fisik adalah kemampuan seorang pegawai yang terakumulasi baik dari latar belakang pengetahuan, inteligensia, keterampilan, human relations. Sedangkan sumber daya non-manusia merupakan sarana atau perlatan berupa mesin-mesin atau alat-alat non mesin dan bahan-bahan yang digunakan dalam proses pelayanan laboratorium klinik.

SDM yang bekerja di dalam pelayanan laboratorium kesehatan cukup beragam, baik profesi maupun tingkat pendidikannya. Kebutuhan jumlah pegawai antara laboratorium kesehatan di Rumah Sakit dengan laboratorium kesehatan swasta, atau Puskesmas tentu tidak sama. Hal ini dikarenakan jenis pelayanan, jumlah pemakai jasa, dan permasalahan yang dihadapi oleh masing-masing laboratorium tersebut berbeda-beda. Jenis ketenagaan yang diperlukan dalam pelayanan laboratorium kesehatan adalah sebagai berikut :

  1. Staf medis
    • Dokter Spesialis Patologi Klinik,
    • Dokter Spesialis Patologi Anatomik,
    • Dokter Spesialis Forensik,
    • Dokter Spesialis Mikrobiologi Klinik,
    • Dokter umum yang telah memiliki pengalaman teknis laboratorium
  2. Tenaga teknis laboratorium
    • Analis Kesehatan atau Analis Medis,
    • Perawat Kesehatan,
    • Dokter umum,
    • Sarjana kedokteran,
    • Sarjana farmasi,
    • Sarjana biologi,
    • Sarjana teknik elektromedik,
    • Sarjana teknik kesehatan lingkungan
  3. Tenaga administrasi
  4. Pekarya

Kalau dilihat dari fungsi laboratorium kesehatan, yakni melakukan pemeriksaan bahan yang berasal dari manusia atau bahan bukan dari manusia yang tujuannya adalah menentukan jenis penyakit, penyebab penyakit, kondisi kesehatan dan faktor yang berpengaruh pada kesehatan perorangan atau masyarakat, maka kebutuhan SDM yang terbesar adalah Analis Kesehatan sebagai tenaga teknis laboratorium.

Analis Kesehatan memiliki tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh dalam melaksanakan pelayanan laboratorium. Pelayanan laboratorium yang dimaksud adalah pelayanan laboratorium secara menyeluruh meliputi salah satu atau lebih bidang pelayanan, meliputi bidang hematologi, kimia klinik, imunoserologi, mikrobiologi, toksikologi, kimia lingkungan, patologi anatomi (histopatologi, sitopatologi, histokimia, imuno patologi, patologi molekuler), biologi dan fisika.

Laboratorium klinik harus memenuhi ketentuan ketenagaan sebagai berikut :

(1)      Laboratorium Klinik Umum Pratama :

a.       Penanggung jawab teknis sekurang-kurangnya seorang dokter dengan sertifikat pelatihan teknis dan manajemen laboratorium kesehatan sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan, yang dilaksanakan oleh Organisasi profesi Patologi Klinik, Institusi pendidikan bekerjasama dengan Departemen Kesehatan RI.

b.      Tenaga teknis dan administrasi sekurang-kurangnya 2 (dua) orang analis kesehatan, 1 (satu) orang perawat dan 1 (satu) orang tenaga administrasi.

(2)      Laboratorium Klinik Umum Madya :

a.       Penanggung jawab teknis sekurang-kurangnya seorang dokter spesialis patologi klinik

b.      Tenaga teknis dan administrasi sekurang-kurangnya 4 (empat) orang analis kesehatan dan 1 (satu) orangA perawat serta 2 (dua) orang tenaga administrasi.

(3)      Laboratorium Klinik Umum Utama :

a.       Penanggung jawab teknis sekurang-kurangnya seorang dokter spesialis patologi klinik.

b.      tenaga teknis dan administrasi sekurang-kurangnya 1 (satu) orang dokter spesialis patologi klinik, 6 (enam) orang tenaga analis kesehatan (2 orang diantaranya dengan sertifikat pelatihan khusus mikrobiologi) dan 1 (satu) orang perawat serta 3 (tiga) orang tenaga administrasi.

(4)      Dokter penanggung jawab teknis laboratorium klinik umum pratama hanya diperbolehkan menjadi penanggung jawab teknis pada 1 (satu) laboratorium klinik saja.

(5)      Dokter spesialis penanggung jawab teknis laboratorium klinik diperbolehkan menjadi penanggung jawab teknis pada maksimal 3 (tiga) laboratorium klinik sesuai peraturan perundang-undangan.

(6)      Penanggung jawab teknis sebagaimana dimaksud pada no (1), (2), (3), (4) dan (5) dapat merangkap sebagai tenaga teknis pada laboratorium yang dipimpinnya.

Pada salah satu Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia NOMOR 028/MENKES/PER/I/2011/tentang Laboratorium Klinik pasal 18, 19, dan 20 terdapat kualifikasi dan syarat SDM di Lab.Klinik menyebutkan bahwa:

Pasal 18

(1) Setiap tenaga medis yang berpraktik di klinik harus mempunyai Surat Tanda Registrasi dan Surat Izin Praktik (SIP) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Setiap tenaga kesehatan lain yang bekerja di klinik harus mempunyai Surat Izin sebagai tanda registrasi/Surat Tanda Registrasi dan Surat Izin Kerja (SIK) atau Surat Izin Praktik Apoteker (SIPA) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 19

Setiap tenaga kesehatan yang bekerja di klinik harus bekerja sesuai dengan standar profesi, standar prosedur operasional, standar pelayanan, etika profesi, menghormati hak pasien, mengutamakan kepentingan dan keselamatan pasien.

Pasal 20

Klinik dilarang mempekerjakan tenaga kesehatan warga negara asing.

Standar mutu pelayanan laboratorium klinik Rumah Sakit adalah tersedianya SDM dengan jumlah yang cukup dan memenuhi kualifikasi tenaga sesuai dengan jenis pelayanan laboratorium klinik yang ada. Berkaitan dengan mutu pelayanan laboratorium kesehatan, ada 3 variabel yang dapat digunakan untuk mengukur mutu, yaitu :

1.      Input (struktur), ialah segala sumber daya yang diperlukan untuk melakukan pelayanan laboratorium kesehatan, seperti SDM, dana, fasilitas, peralatan, bahan, teknologi, organisasi, informasi dan lain-lain. Pelayanan laboratorium kesehatan yang bermutu memerlukan dukungan input yang bermutu pula. Hubungan input dengan mutu adalah dalam perencanaan dan penggerakan pelaksanaan pelayanan kesehatan.

2.      Proses, ialah interaksi professional antara pemberi layanan dengan konsumen (pasien/ masyarakat). Proses ini merupakan variable penilaian mutu yang penting.

3.      Output/outcome, ialah hasil pelayanan kesehatan, merupakan perubahan yang terjadi pada konsumen (pasien/masyarakat), termasuk kepuasan dari konsumen tersebut.

Analisis dan klasifikasi pegawai perlu dilakukan dalam merencanakan kebutuhan tenaga laboratorium kesehatan. Analisis pegawai adalah usaha-usaha mempelajari, mengumpulkan informasi serta merumuskan secara jelas mengenai kepegawaian dan batasan kualifikasi minimal pegawai yang dikehendaki untuk melakukan pekerjaan secara tepat guna dan berhasil guna. Sedangkan klasifikasi pegawai adalah tindakan pengelompokan pegawai berdasarkan kesamaan jenis ke dalam suatu kesatuan pegawai.

Analisis pegawai dapat memfokuskan peramalan (forecasting) dan perencanaan (planning) kepegawaian. Informasi analisis pegawai sangat dibutuhkan baik untuk kepentingan restrukturisasi, program perbaikan kualitas, perencanaan human resources, analisis tugas, penarikan pegawai, rotasi pegawai, program training, pengembangan karier, pengukuran performance maupun kompensasi.

3.      Struktur Organisasi dari Lab.Pratama dan Lab.Utama

NoPembeda Struktur OrganisasiPratamaUtama
1Pemilik Klinik(merupakan penanggung jawab klinik dan merangkap sebagai pelaksana pelayanan)seorang dokter atau dokter gigidokter spesialis atau dokter gigi spesialis yang memiliki kompetensi sesuai dengan jenis kliniknya.
2Tenaga Medisminimal terdiri dari 2 (dua) orang dokter dan/atau dokter gigi.minimal terdiri dari 1 (satu) orang dokter spesialis dari masing-masing spesialisasi sesuai jenis pelayanan yang diberikan.

Struktur organisasi dan tata kerja merupakan gambaran falsafah “participative governance”, artinya tiap sub unit atau seksi saling berpartisipasi, saling memperkuat, birokrasi tak panjang hingga cepat memperoleh akses yang diperlukan, transparan artinya terbuka dalam laporan maupun informasi hingga  dapat dipertanggungjawabkan, akuntabel, pemerataan hak dan keadilan/gender equity yang semuanya difokuskan untuk produktivitas dan kelestarian lab. klinik, kepuasan pengguna jasa dan kesejahteraan.

Contoh struktur organisasi lab. klinik dapat dilihat di bawah ini:

KEPALA LAB  
PELAYANAN, PEMELIHARAAN DAN PEMASARAN SDM
ADMINISTRASI, KEUANGAN DAN  LOGISTIK
REKAM MEDIK, SISTIM DAN INFORMASI
IMUNOLOGI SAMPLING
KIMIA KLINIK         DAN LAB SATELIT.
HEMATOLOGI DAN  BANK                DARAH
CAIRAN TUBUH,  URINALISIS  DLL.
MIKROBIOLOGI DAN PARASI TOLOGI

Contoh 1

KEPALA LAB
               SEKRETARIS
SEKSI PRE-ANALITIK              
       SEKSI ANALITIK 
SEKSI PASCA ANALITIK

Pada contoh ini kepala lab. klinik mengkoordinasi delapan kegiatan, mengimplementasikan good participative governance untuk pengembangan dan kelestarian lab. klinik, tiga kotak di atas merupakan sekretariat, sedang lima kotak di bawah merupakan kegiatan fungsional lab. praanalitik, analitik, pasca-analitik dan pemantapan mutu internal serta eksternal (PMI & PME).  Lab satelit yaitu lab. rawat darurat, lab. intensif dan lab, bank darah. Pada contoh ini Ketua lab. mengkoordinasi 4 kegiatan atau seksi atau sub unit dalam lab. ditambah tugas keluar untuk pengembangan lab. Di sini perlu sekretaris yang kuat untuk kebutuhan fungsional lab. yang mengkordinasi administrasi, keuangan, tarif, informasi, promosi, pamasaran dan lain-lain.  

BAB III

PENUTUP

1.      Kesimpulan

Dapat disimpulkan dari makalah ini bahwa Laboratorim klinik pratama merupakan klinik yang menyelenggarakan pelayanan medik dasar. Laboratorim klinik utama merupakan klinik yang menyelenggarakan pelayanan medik spesialistik atau pelayanan medik dasar dan spesialistik. Laboratorim klinik pratama atau laboratorim klinik utama dapat mengkhususkan pelayanan pada satu bidang tertentu berdasarkan disiplin ilmu, golongan umur, organ atau jenis penyakit tertentu.

Laboratorim klinik pratama dan utama memilki perbedaan yang sedikit saja dalam jenis pemeriksaannya saja. Namun dalam kualifikasi sumber daya manusia yang dibuthkan dalam kedua laboratorium tersebut berbeda. Pemimpin atau pemilik klinik pada laboratorium pratama dan utama pun berbeda, laboratorium pratama dipimpin oleh seorang dokter atau dokter gigi sedangkan laboratorium utama dipimpin oleh dokter spesialis atau dokter gigi spesialis yang memiliki kompetensi sesuai dengan jenis kliniknya.

2.      Daftar Pustaka

·         Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor/ MENKES/ PER/ 2009/ Laboratorium Klinik

·         Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia NOMOR 028/MENKES/PER/I/2011/tentang Laboratorium Klinik

·         Basyah, Ali Siregar dan TMA Ari Samadhi.Manajemen :ITB.Bandung

Comments

Leave a Reply

Index