Dewan Satuan Pramuka

3 min read

Dewan Satuan dalam Gerakan Pramuka

Dewan Satuan Pramuka merupakan lembaga perwakilan dari satuan pramuka baik itu pada tingkat Barung, Regu, Sangga hingga Rancana. Lembaga ini bertanggung jawab atas kegiatan dan program kerja tahuan dalam rangka:

  1. Jiwa Kepempimpinan
  2. Kemampuan bersosial, bermasyrakat, bekerja sama, tenggang rasa, dan gotong royong
  3. Keterampilan Administrasi lembaga
  4. Keterampilan jalinan hubungan insani dan kehumasan
  5. Kemampaun menyusun, merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi program
  6. Melatih keterampilan jiwa demokratis

Dewan Satuan

A. Dewan Perindukan Siaga

Biasa disebit sebagai Dewan Siaga. Dewan ini berisi seluruh anggota perindukan yang diketahui oleh pimpinan barung utama (sulung). Dewan ini sepenuhnya dalam binaan dan arahan dari Pembina dan Pembantu Pembina Siaga yang memiliki peran sebagai penasehat, pendorong, pengarah, pembimbing dan pengambil keputusan atas seluruh program yang akan dilaksanakan.

Hal ini disebabkan oleh usia Dewan Perindukan Siaga yakni 7 sampai 10 tahun dianggap belum mampu untuk mengambil keputusna dan bertanggung jawab secara utuh.

B. Dewan Pasukan Penggalang

Dewan Pasukan Penggalang terdiri atas Pemimpin Regu Utama, para Pemimpin Regu, Wakil Pemimpin Regu, Pembina Penggalang dan Para Pembantu Pembina Penggalang. Dewan Penggalang dikoordinasikan oleh Pembina Pasukan Penggalang. Ketua Dewan Penggalang adalah Pratama, sedangkan jabatan Penulis dan Bendahara Dewan Penggalang dipegang secara bergilir oleh para anggota Dewan Penggalang. Para Pembina Pramuka Penggalang dan Pembantu Pembina Pramuka Penggalang sebagai penasehat, pendorong, pengarah, pembimbing dan mempunyai hak pengambilan keputusan terakhir.

C. Dewan Ambalan Penegak

Dewan Ambalan dikenal pada tingkat Pramuka Penegak. Dewan ini dipilih oleh Pempimpin dan Wakil Pemimpin Sanggah. Susunan dewan ini adalah :

  1. Pradana sebagai Ketua Dewan
  2. Kerani sebagai juru catat
  3. Juru Uang sebagai Bendahara
  4. Pemangku Adat (anggota pramuka yang purna dewan namun masih aktif dalam kepengurusan pramuka tersebut).
  5. Ketua Sangga
  6. Anggota Sanggah

Pembina Pramuka dan Wakil Pembina Pramuka bukanlah anggota dewan sehingga perannya hanya sebagai konsultan dan fasilitator dalam melaksanakan kegiatan dan program Dewan Ambalan.

D. Dewan Racana Pandega

Dewan Racana dipilih dari anggota Racana, dipimpin seorang Ketua dengan susunan sebagai berikut: Seorang Ketua; Seorang Pemangku Adat; Seorang Sekretaris; Seorang bendahara; Beberapa orang anggota. Pembina Pramuka Pandega tidak duduk dalam Dewan Pandega, tetapi berfungsi sebagai konsultan dan fasilitator.

E. Dewan Satuan Karya Pramuka (SAKA)

  1. Masing – masing SAKA membentuk Dewan SAKA.
  2. Susunan Dewan SAKA sama dengan Dewan Penegak/ Pandega.
  3. Dewan SAKA berkedudukan di Kwartir Cabang

Dewan Satuan bertugas :

  1. Menyusun perencanaan, pemrograman , pelaksana program dan mengadakan penilaian atas pelaksanaan kegiatan.
  2. Menjalankan dan mengamalkan semua keputusan dewan.
  3. Mengadministrasikan semua kegiatan satuan.
  4. Keputusan Dewan dibuat secara demokratis

Dewan kehormatan ialah dewan yang dibentuk untuk mendampingi Dewan satuan dengan tugas :

  1. Membahas proses pelantikan seorang Pramuka.
  2. Membahas proses pemilihan dan pelantikan pemimpin satuan.
  3. Membahas tentang pemberian penghargaan atas prestasi seorang Pramuka.
  4. Membahas tentang tindakan atas pelanggaraan Kode Kehormatan Pramuka.
  5. Membahas tentang rehabilitasi anggota satuan.

Dewan Kehormatan dalam satuan

Pada Peridukan Siaga tidak dibentuk Dewan Kehormatan untuk itu peranan Dewan Kehormatan dibebankan kepada para Pembina Pramuka Siaga dan Pembantu Pembina Siaga.Dewan Kehormatan Penggalang, terdiri atas : Ketua di pegang langsung oleh Pembina Pramuka Penggalang; Wakil ketua dipegang oleh Pembantu Pembina Penggalang; Sekretaris dipegang oleh salah seorang pemimpin regu; Anggota dewan kehormatan terdiri dari semua Pemimpin regu.

Dewan Kehormatan Penegak, terdiri atas Ketua di pegang oleh Pradana; Wakil ketua, Sekretaris, dan anggota adalah para pemimpin Sangga dan wakil Pemimpin Sangga; Pembina dan para pembantu Pramuka Penegak sebagai penasehat dan pengarah.

Dewan Kehormatan Pandega, terdiri atas : Ketua di pegang oleh ketua Racana; Wakil ketua, sekretaris, bendahara dan anggota adalah para anggota Rancana yang sudah di lantik; Pembina Pramuka Pandega sebagai penasehat & pengarah

Dewan Kerja Penegak dan Pandega

Dalam Gerakan Pramuka terdapat Dewan Kerja Penegak Pandega, sebagai badan kelengkapan Kwartir dan berfungsi sebagai wahana kaderisasi kepemimpinan Gerakan Pramuka, dan bertugas mengelola kegiatan Pramuka Penegak dan Pandega di tingkat Kwartir.

  1. Dewan Kerja Pramuka Penegak Pandega yang berkedudukan di Kwartir Ranting, disebut Dewan Kerja Penegak dan Pandega tingkat Ranting, disingkat Dewan Kerja Ranting (DKR).
  2. Dewan Kerja Pramuka Penegak Pandega yang berkedudukan di Kwartir Cabang, disebut Dewan Kerja Penegak dan Pandega tingkat Cabang, disingkat Dewan Kerja Cabang (DKC).
  3. Dewan Kerja Pramuka Penegak Pandega yang berkedudukan di Kwartir Daerah, disebut Dewan Kerja Penegak dan Pandega tingkat Daerah, disingkat Dewan Kerja Daerah (DKD).
  4. Dewan Kerja Pramuka Penegak Pandega yang berkedudukan di Kwartir Nasional, disebut Dewan Kerja Penegak dan Pandega tingkat Nasional, disingkat Dewan Kerja Nasional (DKN)

Hubungan kerja antara Dewan Kerja Penegak Pandega dengan Kwartirnya adalah pembinaan dan konsultatif, sedangkan hubungan kerja antar Dewan Kerja adalah konsultatif. Dewan Kerja Pramuka Penegak Pandega dipilih oleh musyawarah Pramuka Penegak dan Pandega Puteri Putera (MUSPANITERA) ditingkat Kwartir masing – masing, dan disahkan oleh Kwartir. Ketua dan Wakil Ketua Dewan Kerja Penegak dan Pandega adalah Andalan Kwartir ex-officio. Susunan Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega, sebagai berikut: Ketua; Wakil ketua; Sekretaris I dan Sekretaris II; Bendahara; Beberapa anggota.

Apabila terpilih seorang putera sebagai Ketua, maka Wakilnya adalah seorang puteri. Sebaliknya jika terpilih seorang puteri sebagai Ketua, maka Wakilnya adalah seorang putera. Keberadaan Dewan Satuan Pramuka, Dewan Kehormatan Satuan, dan Dewan Kerja, menengarai bahwa peserta didik pada proses pendidikan dalam Gerakan Pramuka berperan sebagai subyek pendidikan.

Kepustakaan
a. AD & ART Gerakan Pramuka (Kepres No. 24 Th. 2009 dan Kep Ka. Kwarnas No. 103Th 2009), Kwarnas. Jakarta, 2009.
b. Petunjuk Penyelenggaraan Gugus Depan Pramuka (137 Th 1990) Kwarnas. Jakarta, 1990.
c. Petunjuk Penyelenggaraan Satuan Karya Pramuka (PP 118 Th. 1977) Kwarnas. Jakarta, 1977.
d. Petunjuk Penyelenggaraan Dewan Kerja Penegak Pandega Putera & Puteri (PP 106 Th 1980). Kwarnas. Jakarta, 1980.
e. Scouting : An Educational System, The Team System. WSB JENEVA.

Materi Lengkap Pramuka Siaga – SKU dan SKK

Berikut ini adalah materi Lengkap Pramuka Siaga untuk Tingkat SD. Materi ini juga lengkap dengan Syarat Kecakapan Umum dan Khusus. Pramuka Siaga Siaga adalah sebutan...
Ahmad Dahlan
4 min read

Leave a Reply