Daftar isi
Pengaturan Dan Pengawasan Perbankan
Bab I. Pendahuluan
A. Latar Belakang
Bank yaitu kepingan dari sistem keuangan dan sistem pembayaran suatu negara, bahkan pada kurun globalisasi kini ini, bank juga telah menjadi kepingan dari sistem keuangan dan pembayaran dunia. Mengingat kegiatan perbankan bergerak dengan dana dari masyarakat atas adasar kepercayaan, maka setiap pelaku perbankan diharapkan tetap menjaga kepercayaan masyarakat tersebut. Kepercayaan masyarakat terhadap dunia perbankan akan terajaga apabila sektor perbankan diselenggrakan dan dikelola dengan prinsip kehati-hatian sehingga selalu terpelihara kondisi kesehatannya.
Bank Indonesia sebagai bank sentral yang mempunyai kiprah dalam memilih dan memperlihatkan arah perkembangan perbankan serta melindungi masyarakat, maka bank Indonesia mempunyai kewenangan dan kewajiban untuk membina serta melaksanakan pengawasan terhadap seluruh kegiatan perbankan. Selain itu Bank Indonesia sebagai otoritas perbankan berdasarkan ketentun perundangan mempunyai kewenangan untuk membuat dan menerapkan ketentuan perundangan yang berkaitan dengan kegiatan operasional sebuah bank.
Bank Indonesia dari waktu ke waktu senantiasa melaksanakan adaptasi terhadap peraturan biar sanggup menerapkan prinsip-prinsip perbankan yang sehat sesuai dengan praktik-praktik internasional yang lazim. Disitulah letak kiprah pentingnya pengawasan bank, lantaran sistem perbankan mempunyai fungsi dan kiprah yang penting dan strategis dalam menggerak-tumbuhkan perekonomian.
B. Rumusan Masalah
Berdasarkan Latar belakang permasalahan yang dipaparkan di atas, Rumusan persoalan dalam makalah ini adalah.
- Bagaimana Peran Bank Indonesia dalam Perekonomian?
- Bagaimana Konsep dan Tujuan Pengaturan dan Pengawasan Perbankan?
- Bagaimana Sistem Pengawasan Bank Oleh Bank Indonesia?
- Bagaimana Sistem Informasi Pelaporan Bank kepada Bank Indonesia?
- Bagaimana Upaya Restrukturisasi Perbankan?
C. Tujuan
Berdasarkan Rumusan Masalah yang telah dipaparkan diatas, Tujuan penulisan dalam makalah ini adalah.
- Mendeskripsikan Peran Bank Indonesia dalam Perekonomian.
- Memaparkan Konsep Tujuan Pengaturan dan Pengawasan Perbankan.
- Memaparkan Sistem Pengawasan Bank Oleh Bank Indonesia.
- Memaparkan Sistem Informasi Pelaporan Bank kepada Bank Indonesia.
- Memaparkan Upaya Restrukturisasi Perbankan.
Bab II. Pembahasan
Berdasarkan Masalah yang telah dirumuskan pada Bab I, Pembahasan persoalan akan menyajikan ihwal (1) Peran Bank Indonesia dalam Perekonomian (2) Konsep dan Tujuan Pengaturan dan Pengawasan Perbankan (3) Sistem Pengawasan Bank Oleh Bank Indonesia. (4) Sistem Informasi Pelaporan Bank kepada Bank Indonesia (5) Upaya Restrukturisasi Perbankan.
A. Peran Bank Indonesia dalam Perekonomian
Bank Indonesia (BI) yaitu Bank Sentral Republik Indonesia. Bank ini mempunyai nama lain De Javasche Bank yang dipergunakan pada masa Hindia Belanda. Sebagai bank sentral, BI mempunyai satu tujuan tunggal, yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Kestabilan nilai rupiah ini mengandung dua aspek, yaitu kestabilan nilai mata uang terhadap barang dan jasa, serta kestabilan terhadap mata uang negara lain. Untuk mencapai tujuan tersebut BI didukung oleh tiga pilar yang merupakan tiga bidang tugasnya. Ketiga bidang kiprah ini yaitu
- Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter
- Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran
- Mengatur dan mengawasi perbankan di Indonesia .
Ketiganya perlu diintegrasi biar tujuan mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah sanggup dicapai secara efektif dan efisien. Setelah kiprah mengatur dan mengawasi perbankan dialihkan kepada Otoritas Jasa Keuangan. Tugas BI dalam mengatur dan mengawasi perbankan tetap berlaku, namun difokuskan pada aspek makroprudensial sistem perbankan secara makro.
B. Konsep dan Tujuan Pengaturan dan Pengawasan Perbankan
Sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, Bank Indonesia mempunyai kewenangan dan tanggung jawab untuk memutuskan perizinan, pembinaan, dan pengawasan bank serta pengenaan hukuman terhadap bank yang tidak mematuhi peraturan perbankan yang berlaku. Bank Indonesia dalam memutuskan kewenangan dan tanggung jawab dimaksud, antara lain tetap mempertimbangkan faktor kemampuan bank, prinsip kehati-hatian operasional bank, tingkat persaingan yang sehat. Menyangkt pelatihan dan pengawasan bank, hingga bentuknya forum independen yang mempunyai kewenangan dalam pengawasan bank oleh pemerintah (paling lambat simpulan 2010), kewenangan pengawasan bank tetap dilaksanakan oleh Bank Indonesia sebagai otoritas moneter.
Pembinaan yang dimaksud yaitu upaya yang dilakukan dengan cara memutuskan peraturan yang menyangkut aspek kelembagaan, kepemilikan, kepengurusan, kegiatan usaha, pelaporan, serta aspek lain yang berafiliasi dengan kegiatan operasional bank. Sedangkan pengawasan yang dilakukan mencakup pengawasan tidak langsung, terutama dalam bentuk pengawasan dini melalui penelitian, analisis, dan penilaian laporan bank, dan pengawasan eksklusif dalam bentuk pemeriksaan yang disusul dengan tindakan perbaikan. Sejalan dengan itu, Bank Indonesia diberi kewenangan, tanggung jawab, dan kewajiban secara utuh untuk melaksanakan pelatihan dan pengawasan terhadap bank dengan menempuh upaya baik yang bersifat preventif maupun represif. Mengingat bank berafiliasi dengan dana dari masyarakat yang disimpan atas dasar kepercayaan, setiap bank perlu menjaga kesehatan dan memelihara kepercayaan masyarakat pada bank. Berkaitan dengan itu, bank diharuskan melaksanakan kegiatan perjuangan sesuai dengan prinsip kehati-hatian dan memelihara tingkat kesehatan sesuai dengan ketentuan antara lain sebagai berikut:
- Kecukupan modal
- Kualitas aset
- Kualitas manajemen
- Likuiditas
- Rentalitas
- Solvabilitas
Selanjutnya, untuk kepentingan nasabah, bank wajib menyediakan informasi mengenai kemungkinan timbulnya resiko kerugian sehubungan dengan transaksi nasabah yang dilakukan melalui bank. Penyediaan informasi tersebut dimaksudkan biar kanal untuk memperoleh informasi perihal kegiatan perjuangan dan kondisi bank menjadi lebih terbuka, sekaligus menjamin adanya transparasi dalam dunia perbankan. Informasi tersebut sanggup memuat keadaan bank, termasuk kecukupan modal dan kualitas aset.
Untuk tujuan pengawasan, bank wajib memberikan pada Bank Indonesia neraca dan perhitungan laba/rugi tahunan serta penjelasannya, serta laporan bersiklus lainnya sesuai dengan bentuk dan waktu yang ditetapkan Bank Indonesia. Di samping itu, bank wajib mengumumkan neraca dan perhitungan laba/rugi dalam waktu dan bentuk yang ditetapkan Bank Indonesia. Pengaturan dan pengawasan bank diarahkan untuk mengoptimalkan fungsi perbankan Indonesia sebagai:
- Lembaga kepercayaan masyarakat dalam kaitannya sebagai forum penghimpun dan penyalur dana
- Pelaksana kebijakan moneter;
- Lembaga yang ikut berperan dalam membantu pertumbuhan ekonomi serta pemerataan; biar tercipta sistem perbankan yang sehat,baik sistem perbankan secara menyeluruh maupun individual, dan bisa memelihara kepentingan masyarakat dengan baik, berkembang secara masuk akal dan bermanfaat bagi perekonomian nasional.
Untuk mencapai tujuan tersebut pendekatan yang dilakukan dengan menerapkan:
- Kebijakan memperlihatkan keleluasaan berusaha (deregulasi);
- Kebijakan prinsip kehati-hatian bank (prudential banking); dan
- Pengawasan bank yang mendorong bank untuk melaksanakan secara konsisten ketentuan intern yang dibentuk sendiri (self regulatory banking) dalam melaksanakan kegiatan operasionalnya dengan tetap mengacu kepada prinsip kehati-hatian.
:: Kewenangan Pengaturan dan Pengawasan Bank
Pengaturan dan pengawasan bank oleh BI mencakup wewenang sebagai berikut:
- Kewenangan memperlihatkan izin (right to license), yaitu kewenangan untuk memutuskan tatacara perizinan dan pendirian suatu bank. Cakupan tunjangan izin oleh BI mencakup tunjangan izin dan pencabutan izin perjuangan bank, tunjangan izin pembukaan, penutupan dan pemindahan kantor bank, tunjangan persetujuan atas kepemilikan dan kepengurusan bank, tunjangan izin kepada bank untuk menjalankan kegiatan-kegiatan perjuangan tertentu.
- Kewenangan untuk mengatur (right to regulate), yaitu kewenangan untuk memutuskan ketentuan yang menyangkut aspek perjuangan dan kegiatan perbankan dalam rangka membuat perbankan sehat yang bisa memenuhi jasa perbankan yang diinginkan masyarakat.
- Kewenangan untuk mengawasi (right to control), yaitu kewenangan melaksanakan pengawasan bank melalui pengawasan eksklusif (on-site supervision) dan pengawasan tidak eksklusif (off-site supervision). Pengawasan eksklusif sanggup berupa pemeriksaan umum dan pemeriksaan khusus,yang bertujuan untuk mendapat citra ihwal keadaan keuangan bank dan untuk memantau tingkat kepatuhan bank terhadap peraturan yang berlaku serta untuk mengetahui apakah terdapat praktik-praktik yang tidak sehat yang membahayakan kelangsungan perjuangan bank. Pengawasan tidak eksklusif yaitu pengawasan melalui alat pemantauan menyerupai laporan bersiklus yang disampaikan bank,laporan hasil pemeriksaan dan informasi lainnya. Dalam pelaksanaannya, apabila diharapkan BI sanggup melaksanakan pemeriksaan terhadap bank termasuk pihak lain yang mencakup perusahaan induk, perusahaan anak, pihak terkait, pihak terafiliasi dan debitur bank. BI sanggup menugasi pihak lain untuk dan atas nama BI melaksanakan kiprah pemeriksaan.
- Kewenangan untuk mengenakan hukuman (right to impose sanction), yaitu kewenangan untuk menjatuhkan hukuman sesuai dengan ketentuan perundang-undangan terhadap bank apabila suatu bank kurang atau tidak memenuhi ketentuan. Tindakan ini mengandung unsur pelatihan biar bank beroperasi sesuai dengan asas perbankan yang sehat.
Sejalan dengan perjuangan tersebut di atas Bank Indonesia telah mewajibkan bank-bank melaksanakan antara lain sebagai berikut:
a. Menyampaikan pedoman penyusunan kebijakan perkreditan bank, yang mengatur mengenai hal-hal sebagai berikut:
· Prinsip kehati-hatian dalam perkreditan
· Organisasi dan manajemen perkreditan
· Kebijakan persetujuan kredit
· Dokumentasi dan manajemen kredit
· Pengawasan kredit dan penyelesaian kredit bermasalah
b. Menyusun standar pelaksanaan fungsi audit intern Bank (SPFAIB), yaitu dimana bank wajib menerapkan fungsi audit intern bank sesuai dengan SPFAIB dengan:
· Menyusun internal audit charter
· Membentuk dewan audit
· Membentuk satuan kerja audit intern
· Menyusun panduan audit intern
c. Menyusun rencana kerja tahunan yang memuat:
· Rencana penghimpunan dana, penyaluran dana, tunjangan jasa lain
· Rencana pengembangan produk perbankan
· Rencana ekspansi jasa kantor
· Rencana pengembangan sumber daya manusia
· Proyeksi neraca dan perhitungan keuntungan rugi
d. Penggunaan teknologi sistem informasi
e. Kegiatan transakasi derivatif dengan ketentuan:
· Bank wajib mempunyai pedoman pelaksanaan transaksi derivatif secara tertulis
· Bank dihentikan memelihara posisi atas transaksi derivatif yang dilakukan oleh nasabah grup dari bank, direksi, komisaris, pegawai atau pemilik bank
· Hanya bank sanggup melaksanakan transaksi derivatif yang berkaitan dengan valuta absurd dan suku bunga
Selanjutnya, Bank Indonesia dalam rangka pelaksanaan pengaturan perbankan berdasarkan prinsip kehati-hatian memutuskan ketentuan sebagai berikut:
a. Kewajiban menyediakan modal minimum
b. Kewajiban memelihara posisi devisa neto stinggi-tingginya 25% dari modal bank
c. Ketentuan batas maksimum tunjangan kredit
d. Penyisihan pembatalan aktiva produktif
e. Pinjaman komersial luar negeri (PKLN), dimana saldo kredit penerimaan PKLN bank dibatasi maksimum 30% dari modal bank
f. Ketentuan loan to deposit ratio (LDR) maksimum 110%
g. Kriteria orang-orang tercela yang dihentikan menjadi pemegang saham dan atau pengurus bank.
C. Sistem Pengawasan Bank Oleh Bank Indonesia
Dalam menjalankan kiprah pengawasan bank, ketika ini BI melaksanakan sistem pengawasannya dengan memakai 2 pendekatan yakni pengawasan berdasarkan kepatuhan (compliance based supervision) dan pengawasan berdasarkan risiko (risk based supervision/RBS). Dengan adanya pendekatan RBS tersebut, bukan berarti mengesampingkan pendekatan berdasarkan kepatuhan, namun merupakan upaya untuk menyempurnakan sistem pengawasan sehingga sanggup meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengawasan perbankan. Secara bertahap, pendekatan pengawasan yang diterapkan oleh BI akan beralih menjadi sepenuhnya pengawasan berdasarkan risiko.
1. Pengawasan Berdasarkan Kepatuhan (Compliance Based Supervision)
Pendekatan pengawasan berdasarkan kepatuhan intinya menekankan pemantauan kepatuhan bank untuk melaksanakan ketentuan ketentuan yang terkait dengan operasi dan pengelolaan bank. Pendekatan ini mengacu pada kondisi bank di masa kemudian dengan tujuan untuk memastikan bahwa bank telah beroperasi dan dikelola secara baik dan benar berdasarkan prinsip-prinsip kehati-hatian.
2. Pengawasan Berdasarkan Risiko (Risk Based Supervision)
Pendekatan pengawasan berdasarkan risiko merupakan pendekatan pengawasan yang berorientasi ke depan (forward looking). Dengan memakai pendekatan tersebut pengawasan/pemeriksaan suatu bank difokuskan pada risiko-risiko yang menempel (inherent risk)pada acara fungsional bank serta sistem pengendalian risiko (risk control system). Melalui pendekatan ini akan lebih memungkinkan otoritas pengawasan bank untuk proaktif dalam melaksanakan pencegahan terhadap permasalahan yang potensial timbul di bank. Pendekatan pengawasan berdasarkan risiko mempunyai siklus pengawasan sebagai berikut :
Jenis-Jenis Risiko Bank :
- Risiko Kredit : Risiko yang timbul sebagai jawaban kegagalan counterparty memenuhi kewajibannya.
- Risiko Pasar : Risiko yang timbul lantaran adanya pergerakan variabel pasar (adverse movement) dari portofolio yang dimiliki oleh Bank,yang sanggup merugikan Bank. Variabel pasar antara lain yaitu suku bunga dan nilai tukar.
- Risiko Likuiditas : Risiko yang antara lain disebabkan Bank tidak bisa memenuhi kewajiban yang telah jatuh waktu.
- Risiko Operasional : Risiko yang antara lain disebabkan adanya ketidakcukupan dan atau tidak berfungsinya proses internal,kesalahan manusia, kegagalan sistem, atau adanya problem eksternal yang mempengaruhi operasional Bank.
- Risiko Hukum : Risiko yang disebabkan oleh adanya kelemahan aspek yuridis. Kelemahan aspek yuridis antara lain disebabkan adanya tuntutan hukum, ketiadaan peraturan perundang-undangan yang mendukung atau kelemahan perikatan menyerupai tidak dipenuhinya syarat sahnya kontra.
- Risiko Reputasi : Risiko yang antara lain disebabkan adanya publikasi negatif yang terkait dengan kegiatan perjuangan Bank atau persepsi negatif terhadap Bank.
- Risiko Strategik : Risiko yang antara lain disebabkan adanya penetapan dan pelaksanaan seni manajemen Bank yang tidak sempurna pengambilan keputusan bisnis yang tidak sempurna atau kurang responsifnya Bank terhadap perubahan eksternal.
- Risiko Kepatuhan : Risiko yang disebabkan Bank tidak mematuhi atau tidak melaksanakan peraturan perundang-undangan dan ketentuan lain yang berlaku.
BACA JUGA:
D. Informasi Pelaporan Bank kepada Bank Indonesia
::Sistem Informasi Manajemen – Sektor Perbankan Bank Indonesia (SIM-SPBI)
SIMSPBI merupakan sistem informasi terpadu untuk mendukung kiprah pengawasan, pemeriksaan dan pengaturan perbankan BI.
Tujuan dari penerapan SIM-SPBI yaitu :
- Meningkatkan efektivitas dan efisiensi sistem pengawasan dan pemeriksaan bank;
- Menciptakan keseragaman (standarisasi) dalam pelaksanaan kiprah pengawasan dan pemeriksaan bank.
- Mengoptimalkan Pengawas dan Pemeriksa Bank dalam menganalisa kondisi bank sehingga sanggup meningkatkan mutu pengawasan dan pemeriksaan bank;
- Memudahkan audit trail oleh pihak yang berkepentingan;
- Meningkatkan keamanan dan integritas data serta informasi
SIM-SPBI terdiri dari 3 subsistem yakni :
- Sistem Informasi Manajemen Pengawasan (SIMWAS), merupakan sistem informasi untuk meningkatkan efektifitas dan efisiensi tugas-tugas pengawasan, pemeriksaan dan penelitian bank umum. Melalui SIMWAS, pengawas bank akan bisa mengoptimalkan kegiatan analisa dan memperoleh informasi mengenai kondisi keuangan bank (termasuk Tingkat Kesehatan Bank dan profil risiko) secara cepat. Modul-modul yang tersedia antara lain modul Data Pokok Bank dan modul Fit and Proper Test (FPT).
- Sistem Informasi Bank dalam Investigasi (SIBADI), merupakan sistem informasi untuk meningkatkan tertib manajemen dan fasilitas pemantauan kiprah dalam rangka pemeriksaan tindak pidana di bidang perbankan. Melalui SIBADI, sanggup dilakukan pemantauan terhadap perkembangan pemeriksaan atas dugaan tindak pidana yang diakukan oleh suatu bank semenjak laporan penyimpangan diterima, jadwal investigasi, langkah-langkah yang telah dilakukan hingga dengan hasil simpulan pemeriksaan dimaksud.
- Data Mart Data Pokok Bank, yang menyediakan informasi yang berkaitan dengan kelembagaan, kepemilikan dan kepengurusan, operasional dan seni manajemen pengawasan yang diterapkan pada suatu bank sehingga diharapkan sanggup mengoptimalkan informasi dalam rangka pengawasan dan pelatihan bank.
:: Sistem Informasi Debitur (SID)
SID yaitu sistem yang menyediakan informasi mengenai debitur baik perorangan maupun tubuh usaha, yang diolah berdasarkan laporan penyediaan dana yang diterima Bank Indonesia dari Pelapor. SID dikembangkan dengan tujuan untuk membantu :
- Bagi pemberi kredit, antara lain :
- Membantu dalam mempercepat proses analisis dan pengambilan keputusan tunjangan kredit
- Mengurangi ketergantungan pemberi kredit kepada agunan konvensional.Pemberi kredit sanggup menilai reputasi kredit calon debitur sebagai pengganti/pelengkap agunan.
- Bagi akseptor kredit, antara lain :
- Mempercepat waktu yang dibutuhkan untuk memperoleh persetujuan kredit
- Nasabah baru,khususnya yang tergolong sebagai UMKM,a kan mendapat kanal yang lebih luas kepada pemberi kredit dengan mengandalkan reputasi keuangannya tanpa harus tergantung pada kemampuan untuk menyediakan agunan.
:: Sistem Informasi Manajemen Pengawasan BPR (SIMWAS BPR)
SIMWAS-BPR merupakan sistem informasi untuk meningkatkan efektifitas dan efisiensi sistem pengawasan BPR. Melalui SIMWAS, pengawas BPR akan bisa mengoptimalkan kegiatan analisis terhadap kondisi BPR, mempercepat diperolehnya informasi kondisi keuangan BPR (termasuk Tingkat Kesehatan BPR), meningkatkan keamanan dan integritas data serta informasi perbankan. Modul-modul yang tersedia dalam aplikasi SIMWAS BPR antara lain modul perizinan pendirian BPR, data pokok BPR, Tingkat Kesehatan BPR, status BPR, cabut izin perjuangan dan likuidasi BPR.
E. Upaya Restrukturisasi Perbankan
Sebagai upaya membangun kembali kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan dan Perekonomian Indonesia, Bank Indonesia telah menempuh langkah Restrukturisasi Perbankan yang komprehensif. Langkah ini mutlak diharapkan guna memfungsikan kembali perbankan sebagai forum mediator yang akan mendorong pertumbuhan ekonomi, disamping sekaligus meningkatkan efektivitas pelaksanaan kebijakan moneter.
Restrukturisasi perbankan tersebut dilakukan melalui upaya memulihkan kepercayaan masyarakat, acara rekapitalisasi, acara restrukturisasi kredit, penyempurnaan ketentuan perbankan, dan peningkatan fungsi pengawasan bank.
F. Pengawasan Bank Saat Ini
Krisis keuangan global yang terjadi ketika ini telah memperlihatkan pelajaran bahwa sangat diharapkan korelasi yang erat antara pengawas bank (micro-prudential)dan bank sentral selaku otoritas macro-prudentialdalam merumuskan kebijakan yang sempurna dan cepat pada saat-saat genting. Selain itu, untuk menjamin efektivitas pengawasan diharapkan independensi dari otoritas pengawas makro prudensial.
Di Indonesia, upaya memonitor dan menjaga stabilitas sistem keuangan telah dilakukan oleh Bank Indonesia semenjak pertengahan tahun 2003 dengan membuatkan banyak sekali metode analisa macro prudential yang mengevaluasi tingkat kesehatan, kekuatan dan kelemahan sistem keuangan nasional. Analisa macro prudential yang dilakukan selama ini dipublikasikan dalam suatu Kajian Stabilitas Keuangan secara berkala, telah membantu dalam menganalisis dan menyajikan informasi mengenai ketahanan sistem perbankan dan dampak terhadap sistem keuangan bila terjadi guncangan.
Analisa dilakukan antara lain melalui pelaksanaan stress test dengan banyak sekali alternatif skenario untuk membantu memilih tingkat sensitivitas atau daya tahan sistem keuangan nasional terhadap banyak sekali guncangan ekonomi. Disamping itu, dilakukan juga analisa aspek kualitatif terkait dengan pemenuhan sistem keuangan Indonesia terhadap standar internasional. Dalam rangka memonitor serta menjaga stabilitas sistem keuangan tersebut Bank Indonesia telah membuatkan beberapa perangkat yang berfungi sebagai Early Warning System (EWS) menyerupai Financial Stability Indeks (FSI), Macro Stress Test, Probability of Default (PD), Model EWS leading indicator sektor properti, transition matrices, dan stress test mikro perbankan.
Menurut kelompok kami, pengawasan perbankan ketika ini sudah cukup baik meskipun ditengah keadaan ekonomi global yang belum pulih. Terbukti dengan naiknya modal permodalan. Total aset perbankan hingga November 2016 mencapai Rp 6.582 triliun meningkat dibanding posisi 2014 sebesar Rp 5.615 triliun. Sedangkan rasio permodalan (CAR) meningkat dari posisi 19,57% di Desember 2014 menjadi 23,04% pada Nopember 2016.
Kinerja Industri Keuangan Non Bank juga membaik dilihat dari aset IKNB pada Nopember 2016 meningkat 15,61% menjadi Rp 1.869 triliun dibanding posisi tahun lalu. Jumlah entitas forum jasa keuangan non bank per Nopember 2016 tercatat sebanyak 1.048 entitas, bertambah 118 entitas dibanding November tahun lalu.
Sedangkan di pasar modal Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada penutupan simpulan Desember 2016 mencatat rekor pertumbuhan 15,32%. Selain itu nilai emisi pada 2016 tercatat sebanyak Rp 194,7 triliun atau tumbuh 68,94% dibanding tahun 2015. Pencapaian kinerja industri keuangan ini harus dipertahankan bahkan ditingkatkan oleh DK OJK periode kedua 2017-2022.
Untuk menghadapi tantangan masa depan yang semakin berat OJK dan bank sentral dalam hal ini Bank Indonesia harus bekerja erat lantaran memang bank yang ditengarai berdampak sistemik ini tentu saja ia tidak hanya punya kepentingan mikro sebagai semacam forum perbankan, tetapi juga punya potensi menganggu stabilitas sistem keuangan, dua aspek inilah makro dan mikro kedepannya perlu pengawsan yang lebih serius.
BAB III
PENUTUP
A. Simpulan
Pada Bab II dipaparkan secara rinci klarifikasi ihwal (1) Peran Bank Indonesia dalam Perekonomian (2) Konsep dan Tujuan Pengaturan dan Pengawasan Perbankan (3) Sistem Pengawasan Bank Oleh Bank Indonesia. (4) Sistem Informasi Pelaporan Bank kepada Bank Indonesia (5) Upaya Restrukturisasi Perbankan.
Berdasarkan pembahasan tersebut sanggup dikemukakan simpulan sebagai berikut:
d Bank Indonesia (BI) yaitu Bank Sentral Republik Indonesia.
d Tiga Pilar Utama BI yaitu Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, Mengatur dan mengawasi perbankan di Indonesia .
d Kewenangan Pengaturan dan Pengawasan Bank yaitu kewenangan memberi izin, kewenangan mengatur, kewenangan mengawasi, kewenangan memberi sanksi.
d Sistem Pengawasan Bank Oleh Bank Indonesia mencakup Pengawasan Berdasarkan Kepatuhan, pengawasan berdasarkan risiko.
d Jenis risiko yaitu risiko kredit, risiko pasar, risiko likuiditas, risiko operasional, risiko hukum, risiko reputasi, risiko strategik, risiko kepatuhan.
d Sistem yang dipakai dalam Informasi Pelaporan Bank kepada Bank Indonesia mencakup Sistem Informasi Manajemen – Sektor Perbankan Bank Indonesia (SIM-SPBI), Sistem Informasi Debitur (SID), Sistem Informasi Manajemen Pengawasan BPR (SIMWAS BPR).
d Restrukturisasi perbankan merupakan Pengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan dan perekonomian Indonesia.
DAFTAR PUSTAKA
Angelinasinaga. 2012. Pengawasan Bank Indonesia sebagai Bank Sentral, (Online), (https://Angelinasinaga.wordpress.com), diakses 22 Februari 2016.
Siamat, Dahlan. 2005. Manajemen Lembaga Keuangan kebijakan Moneter dan Perbankan, Edisi Kelima. Fakultas Ekonomi UI, Jakarta.
___________. 2017. Bank Indonesia, (Online), (https://id.m.wikipedia.org), diakses 22 Februari 2016.