Daftar isi
Organisasai Kepariwisataan
Untuk melakukan sistem usaha yang berhasil perlu mengetahui struktur organisasi dari sistem tersebut. Sistem paariwisata beroperasi dalam 3 tingkat. Secara Internasional, nasional, dan secara Regional
Tingkat Internasional
1. WTO (World Tourissm Organization)
Satu – satunya organisasi yang memiliki suara – suara pemerintah untuk kepariwisataan adalah WTO, yang berpusat di Madrid, dibentuk pada tahun 1975 dari International Union Of Official Travel Organizations (IUOTO).
WTO adalah badan pariwisata yang resmi dari United Nattons yang tujuannya adalah untuk memepromosikan dan mengembangkan pariwisata serta memberi perhatian kepada negara – nagara berkembang. WTO mengumpulkan informasi dan menerbitkan publikasi – publikasi seperti majalah kecendrungan pariwisata dunia sekarang, pendekatan – pendekatan pemasaran dan perlindungan bagi sumber alam dan kebudayaan.
2. ICAO ( International Civil Aviation Organisation)
Dibentuk tahun 1944. ICAO terbentuk dari wakil – wakil delapan negara. Tugas utama dari ICAO adalah mempromosikan penerbangan sssipil seluruh dunia. Untuk mencapai hal ini standar dan praktek Internasioal mengenai penerbangan (angkutan udara) telah dilaksanakan.
3. UFTAA ( Universal Federtion of Travel Agent’s Assoociation)
UFTAA didirikan tahun 1966 dari penggabungan IFTAA ( International federation of Travel Agencies) dengan UOTAA (Universal Organization of Travel Agent’s Association). UFTAA merupakan satu – satunya federasi asosiasi travel agen secara umum yang mewakili travel agent seluruh dunia.
Tujuan UFTAA
Adapun tujuan UFTAA antar alain :
– Menyatukan dan menguatkan asosiasi dan organisasi travel agent.
– Bertindak sebagai wakil tunggal dari profesi travel agent pada tingkat internasional dan dunia.
– Menjamin hubungan yang maksimum, prestise, perlindungan dan perkembangan bidang ekonomi, hukum dan lingkungan sosial bagi profesi travel agent.
– Memmungkinkan profesi untuk mennngambil tempat yang didijinkan pada perekonomian perdagangan wisatawan.
Apa Yang dilakukan UFTAA
– Mewakili keinginan – keinginan travel agent dalam berhubungan dengan asosiasi – asosiasi internasional.
– Mengembangkan dan menganjurkan tehnik – tehnik yang profesional
– Mengadakan survey – survey hukum, ekonomi, dan sosial dan bekerjasama dalam training bagi para pelaksana dan karyawan travel agent.
– Bekerjasama dalam persiapan konvensi – konvensi dan perjanjian – perjanjian Internasional.
– Mengatur konnnnnnngres dunia setiap tahun yang terbuka bagi semua wakil perusahaan travel agent.
4. IATA ( International air Transport Association)
IATA adalah organisasi perusahaan penerbangan terjadwal sedunia. Anggota – naggota IATA membawahi kebanyakan muata lalu – lintas udara dunia terjadwal di bawah bendera hampir semua bangsa.
Tujuan IATA :
– Untuk mengadakan transsport udara yang aman, teratur, dan ekonomis untuk keperluan masyarakat dunia.
– Untuk membantu niaga penerbangan udara dan mengetahui maslah – masalah yang dihadapi.
– Menyediakan sarana untuk bekerjasama antara perusahaaan – perusahaan transport udara.
– Bekerjasama dengan International Civil Aviation Organization (ICAO) dan organisasi internasional lainnya.
Sejarah dan Organisasi
IATA didirikan tahun 1945 untuk memecahkan masalah yang terjadi karena perluasan yang cepat dalam pelayanan udara sipil pada perang dunia II. Sebagai suatu organisasi, IATA adalah suakrela, non eksklusif, dan non politik dan demokratos. Keanggotaannya terbuka bagi setiap perusahaan yang beroperasi dan sudah diijinkan menyediakan pelayanan udara terjadwal oleh anggota pemerintah ICAO sehingga ada dua katagori keanggotaan. Anggota aktif yang mengoperasikan rute Internasional, dan anggota asosiasi yang hanya melayani penerbangan domestik.
5. IHA (International Hotel Association)
IHA mempunyai kantor pusat di Paris, Prancis, yang bertujuan untuk mempersatukan berbagai perusahaan perhotelan dan restoran dari eluruh dunia, dan berusaha untuk memcahkan masalah – masalah kepariwisataan Internasional dan ikut memabntu memecahkan masalah – masalah yang timbul antara industri agen perjalanan dan perhotelan.
6. WATA (World Assosiation Of Travel Agents)
WATA berkantor pusat di Jenewa, Swiss dan memiliki status hukum menurut Undang – Undang negara Swiss. Tugas utama WATA adalah untuk memajukan dan menjamin kepentingan para anggotanya dari segi – segi ekonomisnya dengan jalan mengatur secara nasional perjalanan wisatawan ke seluruh dunia. WATA memusatkan dan menyiapkan dokumen yang luasa bagi anggota – anggotanya, dokumen yang meliputi berbagai masalah dan publikasi kepariwisataan di seluruh dunia.
7. IASET (International Assosiation of Scientific Experts in Tourism)
Organisasi ini berkedudukan di Berne, Swiss. Keputusan untuk mendirikan organisasi Internasional yang hendak mengumpulkan orang – orang yag berkecimpung dalam ilmu kepariwisataan telah diambil pada tahun 1946 oleh suatu grup ahli dalam bidang ini, yang mengadakan pertemuan mereka di Lungano atas inisiatif sekelompok cendekiawan Swiss.
Tujuan utama IASET adalah untuk menndorong pekerjaan – pekerjaan dari anggotanya, memajukan kegiatan – kegiatan lembaga – lembaga kepariwisataan atas dasar keilmiahan dan menumbuhkan hubungan yang baik dan erat untuk kerajasama dengan pusat – pusat riset khusu lainnya. Untuk mencapai tugas ini IASET sejak tahun 1951 menyelenggarakan kongres tahunan yang ditujukan khusus untuk mendiskusikan masalah – masalah besar yang bersifat ilmiah yang timbul dalam pertumbuhan pariwisata modern ini.
8. PATA (Pacific Asia Travel Association)
PATA berkedudukan di San Francisco, Californiaa, AS. Organisasi ini didirikan tahun 1952 di kota Honolulu, Hawai yang bertujuan untuk mempromosikan daerah – daerah di kawasan Asia Pasifik. Keanggotaan PATA terdiri dari wakil – eakil pemerintah dan perusahaan – perusahaan angkutan Internasional atau regional, agen – agen perjalanan dan industri prhotelan dan organisasi dalam dunia kepariwisataan. Indonesia menjadi anggota PATA pada tahun 1957, sejak itu Indonesia sudah dua kali menjadi tuan rumah kofrensi tahunan PATA.
Selain tujuannya untuk mengembangkan, memajukan, dan memberikan fasilitas – fasilitas kepariwisataan kepariwisataan di seluruh wilayah Asia Pasifik, PATA juga aktif dalam mengembangkan penelitian dan peninjauan kepariwisataan untuk wilayah ini.
9. South East Asia Promotion Centre for Trade Investment and Tourism (SEA center)
Organisasi ini berkantor di Tokyo, Jepang. Tujuan organisasi ini adalah untuk membantu pembangunan ekonomi Asia Tenggara dengan jalan memajukan usaha – usaha ekspor dari daerah tersebut, mendorong penanaman modal di daerah itu, dan meningkatkan arus wisatawan ke dan melalui Asia Tenggara.
Manfaat daripada keanggotaan dalam organisasi ii terletak di bidang – bidang promosi dan pemasaran, riset, pendidikan dan latihan penulisan karya – karya ilmiah, penyelenggaraan berbagai seminart dan simposium dan tukar menukar data dan informasi.
Pada dasarnya oraganisasi kepariwisataan adalah suatu alat pengawasan dan juga pemberi arah dalam pengembangan kepariwisataan baik di tingkat nasional maupun Internasional.
C. DI TINGKAT NASIONAL
Di Indonesia umumnya dijumpai dua bentuk organisasi kepariwisataan yaitu government tourist office, dan private tourist office.
Government tourist office adalah organisasi kepariwisataan yang dibentuk oleh pemerinmtah sebagai suatu bidang yang diberi tanggungjawab mengenai pengembangan dan pembinaan kepariwisataan pada umumnya baik di tingkat asional, regional, maupun lokal. Seperti di Indonesia misalnya, secara nasional kepariwisataan berada di bawah Kantor Wilayah Departemen Pariwisata Pos dan Telekomunikasi dan Dinas Pariwisata Daerah Tingkat II.
Private Tourist office adalah organisasi kepariwisataan yang merupakan asosiasi dari macam – macam kelompok perusahaan industri pariwaisata yang fungi dan kedudukannya merupakan rekanan bagi government tourist office. Di Indonesia organisasi seacam ini misalnya Perhimpunan Hotel dan RestoraN Indonesia (PHRI), Association of Indonesian Travel Agent (ASITA), Himpunan Pramuwisata Indonesia (HPI) dan lain sebagainya. Organisasi – organisasi yang termasuk dalam Govermet Tourist Office adalah Direktorat Jendral Pariwisata, Deparnas, Baparnas, Deparpostel, dan Diparda.
1. Direktorat Jendral Pariwisata
Berdasarkan surat keputusan Menteri Perhubungan No. Km.4.5/Phb-75, tanggal 2 September 1975, tugas pokok Direktorat jendral Pariwisata diatur sebgai berikut:
a. Dirjen Pariwisata mempunyai tugas melaksanakan sebgaian tugas poko departemen perhubungan di bidang kepariwisataan berdasarkan kebiijkasanaan yang ditetapkan.
b. Sekretaris Dirjen Pariwisata memiliki tugas memberi pelayanan teknis dan administratif bagi seluruh satuan oraganisasi dalam lingkungan Dirjen Pariwisata dalam rangka pelaksanaan tugas pokok Dirje Pariwisata.
c. Direktorat Bina Pemasaran Pariwisata mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas pokok Dirjen Pariwista di bidang pemasaran wisata, berdasarkan kebijaksanaan teknis yang ditetapkan oleh Dirjen Pariwisata.
d. Direktorat bina pelayanan wisata mempunyai tugas melaksanakan sebgaian tugas pokok Dirjen Pariwisata di bidang pelayanan wisata berdasarkan kebijaksanaan teknis yang ditetapkan oleh Dirjen Pariwisata.
e. Pusat Pendidikan dan Latihan Pariwisata, mempunyai tugas membina dan mengkoordinasikan semua unit pelaksanaan pendidikan dan pelatihan pariwisata di lingkungan departemen sesuai dengan kebijaksanaan teknis yang ditetapkan oleh kepala bagian.
f. Pusat penelitian dan pengembangan pariwisata mempunyai tugas menyelenggarakan pembinaan semua unit penelitian dan pengembangan pariwisata berdasarkan kebijaksanaan teknis yang ditetapkan oleh kepala bagian penelitian dan pengembangan pariwisata.
2. DEPARNAS (Dewan Pertimbangan kepariwisataan Nasional)
Dewan ini membantu presiden dalam menetapkan kebijaksanaan umum di bidang pengembangan kepariwisataan nasional. Dewan ini diketuai oleh menteri negara EKUIN dan anggotanya terdiri dari 12 menteri ditambah Gubernur Bank Sentral serta Ketua Bappenas.
3. BAPPARNAS (Badan Pengembangan Pariwisata nasional)
Badan ini dibentuk berdasarkan Instruksi Presiden No. 9 tahun 1969 yang merupakan Badan Konsultatatif yang membantu menteri Pariwisata Pos dan telekomunikasi di bidang kepariwisataan.
Anggota – anggotanya terdiri dari:
– para direktur jendral yang erat hubngannya dengan bidang kepariwisataan
– para ketua himpunan yang mewakili industri pariwisata
– para ahli yang dipandang perlu
Adapun tugas – tugasnya adalah:
a. Mengajukan Usul dan memberikan saran atas keijaksanaan pengembangan pariwisata nasional.
b. Mengajukan usul dan memberikan saran tentang langkah – langkah pelaksanaan terhadap kebijaksanaan yang telah ditetapkan.
c. Mengadakan koordinasi dalam hal penyusunan langkah – langkah pelaksanaan terhadap kebijaksanaan di masing- masing bidang.
d. Mengadakan koordinasi dalam hal penyusunan langkah – langkah kebiujaksanaan yang menyangkut kebijaksanaan di masing – masing bidang tertentu.
e. Memberi penilaian tentang buah pikiran mengenai hal – hal yang menyangkut pengembangan pariwisata nasional.
4. Deparpostel (Departemen Pariwisata Pos dan Telekomunikasi)
Deparpostel bertugas melaksanakan tugas pokok dan fungsi departemen di propinsi yang bersangkutan antara lain:
a. mengumpulkan dan mengolah data dan menyusun rencana dan program kepariwisataan, pos, dan telekomunikasi.
b. Melaksanakan pembinaan usaha kepariwisataan di bidang pemasaran wisata dan pelayan wisata
c. Melaksankan pembinaan usaha pos, dan telekomunikasi di bidang pengendalian frekwensi dan pelayanan, pos, dan telekomunikasi.
d. Memberikan pelayan administratif kepada semua satuan organisasi di lingkungan kantor wilayah Departemen Pos dan telekomunikasi.
5. Diparda (Dinas Pariwisata Daerah)
Dinas Pariwisata Daerah dipimpin oleh seorang kepala dinas dalam melaksanakan urusan rumah tangga daernya dalam bidang kepariwisataan yang menyangkut; urusan objek wisata, urusan pramuwisata, urusan losmen, penginapan remaja, pondok wisata, perkemahan, rumah makan, bar kawasan wisata, rekreasi, dan hiburan umum serta promosi daerah.
Untuk menyelenggarakan tugasnya Diparda memiliki fungsi:
a. merumuskan kebijaksanaan teknik, pemberian bimbingan, pembinan dan perijinan dengan dasar kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Gubernus kepala daerah.
b. Melaksankan tugas pokok sesuai denganperaturan perundang – undangan yang berlaku.
c. Mengumpulkan data, pengadaan penelitian, dan penganalisaan data sebagai bagian perencanaan pengembangan kepariwisataan di daerah.
Organisasi pariwisata yang termasuk private tourist office adalah:
1. ASITA (association of the Indonesian Tour & Travel Agencies)
ASITA adalah organisasi yang menjadi wadah bagi pengusaha perusahaan perjalanan Indonesia, dalam bahasa Indonesia bernama Asosiasi Perusahaan Perjalanan Indonesia. Organisasi ini didirikan di Jakarta tahun 1971 dan memiliki beberapa tujuan yaitu:
a. berusaha memajukan dan melindungi kepentingan industri kepariwisataan nasional dan kepentingan para anggota.
b. Meni gkatkan citra PARIWISATA Indonesia dengan memberikan kepuasan, rasa aman,adanya kepastian perlindungan dan jaminan kepentingan tanpa mengorbankan kepentingan sesama anggota.
c. Menuskseskan program pembangunan nasional melalui sektor kepariwisataan sesuai dengan garis – garis besar haluan negara dan rencana pembangunan nasional.
2. PUTRI (Perhimpunan Usaha Taman rekreasi Indonesia)
Perhimpunan Objek wisata Indonesiaaa atau lebih sering dikenal dengan PUTRI didirkan tanggal 10 November 1977. Adapun maksud didrikan PUTRI ini adalah sebagai wadah perjuangan kepentingan bersama dan mengabdi profesi dalam usaha mengelola dan penegmbangan budaya serta lingkungan alam dan kesejahteraan masyarakat.
Ada beberapa tujuan organisasi PUTRI yaitu:
a. membina dan mengembangkan objek wisata dalam rangka mengembangkan pariwisata nusantara dan mancanegara.
b. Menanamkan dan memupuk rasa cinta tanah air melalui penyaajian objek wisata dalam usaha ikut berperan membentuk manusia Indonesia seutuhnya.
c. Membina dan meningkatkan kemampuan mengelola objek – objek wisata dalam rangka meningkatkan pelayanan.
3. HPI (Himpunan Pramuwisata Indonesia)
HPI adalah organisasi profesional non politik dan mandiri yang merupakan waah persatuan dan kesatuan pribadi yang profesinya adalah pramuwisata.
HPI bertugas secara aktif menggalakkan dan melaksanakan pembangunan pariwisata secara teratur, tertib dan berkesinambungan,meumpuk dan menigkatkan semangat serta kesadaran nasional sebagai warganegara RI serta memiliki tanggungjawab asosiasi terhadap lingkungan dan enigkatkan kerjasama.
4. PHRI (Perhimpunan Hotel dan Restoran Indoensia)
Kegiatan organisasi ini adalah membantu para anggota dengan cara memberikan perlindungan, masukan, bimbingan dan konsultasi serta pendidikan untuk meningkatkan mutu hotel/akomodasi, restoran, dan jasa boga,s esama anggota mengkoordinasikan dan meningkatkan kerjasama atar anggota dan organisasi lain di bidang kepariwisataan baik di dalam maupun di luar negeri, melakukan kegiatan penelitian perencanaan dan penegmbangan, melakukan promosi untuk meningkatkan kepariwisataan dalam dan luar negeri.