Makalah Peristiwa Hukum

Peristiwa Hukum

Bab I. Pendahuluan

A. Latar belakang

Pembangunan di bidang hukum dalam negara hukum indonesia didasarkan atas landasan sumber tertib hukum, seperti terkandung dalam pancasila dan undang undang dasar 1945. Rumusan ini dilandasi karena kehidupan setiap individu manusia takkan pernah lepas dari keterikatan hukum, untuk mentertibkan kehidupan yang bernorma harmonis dan sejahtera, maka dari itu dirasa sangat perlu sekali kita mempelajari lebih jauh mengenai ilmu hukum yang kita jadikan landasan dalam menjalani kehidupan sehari-hari.

Hukum dan masyarakat merupakan hal yang sulit dipisahkan. Kedua hal tersebut bagaikan berada dalam satu keping uang logam, berbeda akan tetapi tidak dapat dipisahkan satu dengan yang lain. Keberadaan hukum tanpa adanya masyarakat tidaklah berguna, begitu pula sebaliknya, keberadaan masyarakat tanpa adanya hukum dapat menghancurkan masyarakat itu sendiri. Masyarakat yang beragam tentu menimbulkan munculnya kepentingan-kepentingan yang beragam pula. Karena itulah, dalam masyarakat diperlukan adanya pengaturan berbagai kepentingan yang ada, agar kepentingan-kepentingan itu tidak saling berbenturan satu dengan yang lain. Di sinilah hukum berperan, hukum dibuat dalam rangka menciptakan ketertiban dan mengatur relasi antar masyarakat.

            Dan pada kesempatan kali ini, pemakalah mencoba untuk sedikit mempresentasikan sekelumit pembahasan mengenai ilmu hukum terkait masalah peristiwa hukum. Dengan harapan makalah ini dapat menjadi pengetahuan yang bermanfaat dalam mewujudkan cita-cita bangsa tercinta ini.

2.  Rumusan Masalah

1. Apakah yang dimaksud dengan peristiwa hukum?
2. Bagaimana Macam-macam peristiwa  dan perbuatan hukum?

3. Tujuan Pembuatan Makalah

1. Mengetahui Definisi Peristiwa Hukum

2. Mengetahui Macam-Macam Peristiwa Hukum

3. Mengetahui Pembagian Macam-Macam Peristiwa Hukum

4. Mengetahui Zaakwaameming dan onrechtmatiga daad.

BAB II

PEMBAHASAN


1. Peristiwa Hukum

Menurut Chainnur Arrasjid dalam bukunya Dasar-dasar Ilmu Hukum (2008:132-133)Peristiwa hukum adalah suatu kejadian dalam masyarakat yang dapat menimbulkan akibat hukum yang dapat menggerakkan peraturan-peraturan tertentu sehingga peraturan yang tercantum di dalamnya dapat berlaku kongkrit. Misalnya suatu peraturan hukum yang mengatur tentang warisan karna kematian, akan tetap merupakan rumusan kata-kata yang abstrak sampai ada seseorang yang meninggal dunia dan menimbulkan masalah kewarisan dalam hal ini dengan adanya kematian orang berarti telah terjadi suatu peristiwa hukum karena kematian menimbulkan akibat yang di atur oleh hukum dengan demikian peraturan tentang kewarisan itu dapat di wujutkan dalam peristiwa tersebut (peristiwa kematian).

Menurut Soedjono Dirdjosisworo dalam bukunya Pengantar Ilmu Hukum (2007:134) Demikian pula dengan perkawinan antara pria dan wanita akan membawa bersama dari peristiwa hukum itu hak-hak dan kewajiban-kewajiban baik untuk pihak laki-laki yang kemudian bernama suami dengan serangkai hak-hak dan kewajibannya. Demikian pula dengan pihak wanita yang kemudian bernama istri dengan  serangkaian hak dan kewajibannya. Maka perkawinan ini hakikatnya adalah suatu peristiwa hukum.

Secara garis besar yang dimaksud dengan peristiwa hukum  adalah segala perbuatan yang secara sengaja dilakukan orang yang mengakibatkan timbulnya hak dan kewajiban.

Contoh pertama :

 Peristiwa transaksi jual beli barang. Pada peristiwa ini terdapat akibat yang diatur oleh hukum, yaitu timbulnya hak dan kewajiban, sebagaimana pasal 1457 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata bahwa ”Jual beli adalah suatu persetujuan, dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu kebendaan, dan pihak yang lain untuk membayar harga yang telah dijanjikan”.

Contoh kedua :

 Peristiwa kematian seseorang. Pada peristiwa kematian seseorang secara wajar, dalam hukum perdata akan menimbulkan berbagai akibat yang diatur oleh hukum, misalnya penetapan pewaris dan ahli waris. Pada pasal 830 Kitab Undang-undang Hukum Perdata berbunyi “Pewarisan hanya berlangsung karena kematian”. Sedangkan apabila kematian seseorang tersebut akibat pembunuhan, maka dalam hukum pidana akan timbul akibat hukum bagi si pembunuh yaitu ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sebagaimana disebutkan pada pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana bahwa ”Barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain, dihukum, karena pembunuhan atau doodslag, dengan hukuman penjara selama-lamanya lima belas tahun”.

Contoh ketiga :

 Seorang pria menikahi wanita secara resmi. Peristiwa pernikahan atau perkawinan ini akan menimbulkan akibat yang diatur oleh hukum yakni hukum perkawinan dimana dalam peristiwa ini timbul hak dan kewajiban bagi suami istri. Pada pasal 31 ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan berbunyi “Masing-masing pihak berhak untuk melakukan perbuatan hukum”. Sedangkan pasal 34 ayat (2) menetapkan ”Istri wajib mengatur urusan rumah tangga sebaik-baiknya”.

2.  Macam-macam Peristiwa Hukum

A.    Peristiwa hukum karena perbuatan subyek hukum

      Peristiwa hukum karena perbuatan subyek hukum adalah semua perbuatan yang dilakukan manusia atau badan hukum yang dapat menimbulkan akibat hukum.

1.      Perbuatan Hukum

            Perbuatan hukum yaitu perbuatan yang akibat hukum nya dikehendaki pelaku.

Dalam pembahasan mengenai peristiwa hukum dikenal dua macam Perbuatan hukum, yakni

• perbuatan hukum yang bersegi satu (eenzijdig). adalah setiap perbuatan yang berakibat hukum (rechtsgevolg) dan akibat hukum ditimbulkan oleh kehendak satu subyek hukum, yaitu satu pihak saja (yang telah melakukan perbuatan itu). Misalnya, perbuatan hukum yang disebut dalam pasal 132 KUHPerdata (hak seorang istri untuk melepaskan haknya atas barang yang merupakan kepunyaan suami istri berdua setelah mereka kawin, benda perkawinan), contoh lain adalah yang disebutkan dalam pasal 875 KUHPerdata yaitu perbuatan mengadakan surat wasiat.

• perbuatan hukum yang bersegi dua (tweezijdig). adalah setiap perbuatan yang akibat hukumnya ditimbulkan oleh kehendak dua subyek hukum, yaitu dua pihak atau lebih. Setiap perbuatan hukum yang bersegi dua merupakan perjanjian (overeenkomst) seperti yang tercantum dalam pasal 1313 KUHPerdata : “Perjanjian itu suatu perbuatan yang menyebabkan satu orang (subyek hukum) atau lebih mengikat dirinya pada seorang (subyek hukum) lain atau lebih”.

2. Bukan perbuatan hukum

            Bukan perbuatan hukum yaitu perbuatan subyek hukum yang akibat hukumnya tidak dikehendaki pelaku.

 Macam- macam perbuatan bukan hukum yaitu :

• Zaakwaarneming (perwakilan sukarela) yaitu perbuatan yang akibatnya diatur oleh hukum, walapun bagi hukum tidak perlu akibat tersebut dikehendaki oleh yang melakukan perbuatan itu. Misalnya pada pasal 1354 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang berbunyi :

“Jika seseorang dengan sukarela, dengan tidak mendapat perintah untuk itu, mewakili urusan orang lain dengan atau tanpa pengetahuan orang ini, maka ia secara diam-diam mengikat dirinya untuk meneruskan serta menyelesaikan urusan tersebut, hingga orang yang diwakili kepentingannya dapat mengerjakan sendiri urusan itu. Ia memikul segala kewajiban yang harus dipikulnya, seandainya ia dikuasakan dengan suatu pemberian kuasa yang dinyatakan dengan tegas”. Contoh: perbuatan memperhatikan (mengurus) kepentingan orang lain, dengan tanpa adanya permintaan dari orang yang berkepentingan.

• Onrechtmatigedaad (perbuatan melawan hukum), misalnya pada pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata atau pasal 1401 Burgerlijk Wetboek, yang menetapkan :

“Elke onrechtmatigedaad, waardoor aan een ander schade wordt toegebragt, stelt dengene door wiens shuld die schade veroorzaakt is in de verpligting om dezelve te vergoeden”.

 Soebekti dan Tjitrosudibio menterjemahkannya sebagai berikut :

 “Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada seorang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut”.

 B. Peristiwa hukum yang bukan perbuatan subyek hukum.

Peristiwa hukum yang bukan perbuatan subyek hukum adalah semua peristiwa hukum yang tidak timbul karena perbuatan subyek hukum, akan tetapi apabila terjadi dapat menimbulkan akibat-akibat hukum tertentu.

 1)      Kelahiran.

Kelahiran mempunyai hak dan kwajiban .

* hak bagi anak.

* kwajiban bagi ortu.

Kwajiban ini di namakan alimentasi (tidak mengandung sanksi hukum)

2)      Kematian

Kematian juga mempunyai hak dan kwajiban.

* hak bagi ahli waris.

* kwajiban bagi ahli waris

BAB  III  

 PENUTUP

A.   Kesimpulan

Peristiwa hukum adalah peristiwa yang terjadi di masyarakat yang menimbulkan akibat hukum dan akibatnya diatur oleh hukum. Peristiwa hukum terbagi menjadi :

1.      Peristiwa hukum karena perbuatan subject hukum

a.       Perbuatan hukum

perbuatan hukum yang bersegi satu (eenzijdig).

perbuatan hukum yang bersegi dua (tweezijdig)

b.      Bukan perbuatan hukum

Zaakwaarneming (perwakilan sukarela)

Onrechtmatigedaad (perbuatan melawan hukum)

2.      Peristiwa hukum yang bukan perbuatan subyek hukum.

a.       Kelahiran

b.      Kematian

Comments

Leave a Reply

Index