Dalam upaya menjaga kelestarian alam, Upaya penangkapan ikan yang merusak biota dan lingkungan harus dihindari. Tujuannya agar penangkapan tetap dapat dilakukan di masa yang akan datang.
Daftar isi
Penangkapan Ikan yang Merusak Biota dan Lingkungan Laut
Bab I. Pendahuluan
A. Latar Belakang
kegiatan penangkapan yang dilakukan nelayan seperti menggunakan bahan peledak, bahan beracun dan menggunakan alat tangkap trawl, bertentangan dengan kode etik penangkapan. Kegiatan ini umumnya bersifat merugikan bagi sumberdaya perairan yang ada. Kegiatan ini semata-mata hanya akan memberikan dampak yang kurang baik bagi ekosistem perairan, akan tetapi memberikan keuntungan yang besar bagi nelayan. Dalam kegiatan penangkapan yang dilakukan nelayan dengan cara dan alat tangkap yang bersifat merusak yang dilakukan khususnya oleh nelayan tradisional.
Untuk menangkap sebanyak-banyaknya ikan karang yang banyak, digolongkan kedalam kegiatan illegal fishing. Karena kegiatan penangkapan yang dilakukan semata-mata memberikan keuntungan hanya untuk nelayan tersebut, dan berdampak kerusakan untuk ekosistem karang. Kegiatan yang umumnya dilakukan nelayan dalam melakukan penangkapan dan termasuk kedalam kegiatan illegal fishing adalah penggunaan alat tangkap yang dapat merusak ekosistem seperti kegiatan penangkapan dengan pemboman, penangkapan dengan menggunakan racun serta penggunaan alat tangkap trawl pada daerah yang memiliki karang.
Kegiatan penangkapan dengan menggunakan bahan peledak merupakan cara yang sering digunakan oleh nelayan tradisional di dalam memanfaatkan sumberdaya perikanan khususnya di dalam melakukan penangkapan ikan-ikan karang. Penangkapan ikan-ikan karang dengan menggunakan bahan peledak dapat memberikan akibat yang kurang baik, baik bagi ikan-ikan yang akan ditangkap maupun untuk karang yang terdapat pada lokasi penangkapan. Penggunaan bahan peledak dalam penangkapan ikan di sekitar daerah terumbu karang menimbulkan efek samping yang sangat besar. Selain rusaknya terumbu karang yang ada di sekitar lokasi peledakan, juga dapat menyebabkan kematian biota lain yang bukan merupakan sasaran penangkapan. Oleh sebab itu, penggunaan bahan peledak berpotensi menimbulkan kerusakan yang luas terhadap ekosistem terumbu karang.
Bab II. Pembahasan
A. Jenis Penangkapan Ikan Yang Merusak
Kita dapat mengetahui bahwa ada beberapa alat tangkap yang dapat merusak lingkungan perairan laut. Dan juga dapat merusak hewan-hewan laut yang utamanya adalah ikan. Banyak nelayan yang melakukan penangkapan secara illegal, dan juga dengan alat tangkap yang illegal, seperti pengeboman, menggunakan bahan peracun. Dan juga trawl. Mereka yang melakukan itu tidak menytadari bahwa tindakan tersebut dapat merugikan. Karena akan membunuh semua ikan dan juga ikan-ikan kecil. Maka, jika ikan-ikan kecil terbunuh semua, maka tidak adanya generasi yang baru untuk ikan dimasa depan, maka akan terjadi kepunahan. Dan begitu juga terjadi Pada terumbu karang. Jika terumbu karang hancur akibat penangkapan yang illegal. Juga dapat merugikan bagi ikan yang tidak dapat berlindung dari ikan buas atau pemangsanya.
Berikut ini adalah beberapa alat penangkapan ikan yang dapat merusak lingkungan laut.
a. Penangkapan Degan Pengeboman
Penangkapan Ikan dengan cara pengeboman merupakan kegiatan penangkapan yang dilakukan nelayan seperti menggunakan bahan peledak, bertentangan dengan kode etik penangkapan. Kegiatan ini umumnya bersifat merugikan bagi sumberdaya perairan yang ada. Kegiatan ini semata-mata hanya ingin meraup keutungan yang besar dengan cara cepat/instan akan tetapi memberikan dampak yang tidak baik bagi ekosistem perairan khususnya terumbu karang.
Penangkapan ikan dengan cara menggunakan alat peledak merupakan kegiatan illegal fishing yaitu dengan tujuan menangkap sebanyak-banyaknya ikan karang yang banyak namun dengan etika penangkapan yang salah. Karena kegiatan penangkapan yang dilakukan semata-mata memberikan keuntungan hanya untuk nelayan tersebut, dan berdampak kerusakan untuk ekosistem karang. Kegiatan yang umumnya dilakukan nelayan dalam melakukan penangkapan dan yang di kategorikan illegal fishing adalah penggunaan alat tangkap yang dapat merusak ekosistem seperti kegiatan penangkapan dengan pemboman, penangkapan dengan menggunakan racun serta penggunaan alat tangkap trawl pada daerah yang memiliki karang.
b. Penangkapan Menggunanakan Bahan Peracun
kegiatan yang marak dilakukan oleh nelayan adalah dengan menggunakan obat bius atau bahan beracun lainnya. Bahan beracun yang umum dipergunakan dalam penangkapan ikan dengan pembiusan seperti sodium atau potassium sianida. Seiring dengan meningkatnya permintaan konsumen terhadap ikan hias dan hidup memicu nelayan untuk melakukan kegiatan penangkapan yang merusak dengan menggunakan racun sianida. Kegiatan ini umum dilakukan oleh nelayan untuk memperoleh ikan hidup.
Hasil yang diperoleh dengan cara ini memang merupakan ikan yang masih hidupkan tetapi penggunaannya pada daerah karang memberikan dampak yang sangat besar bagi terumbu karang. Selain itu penangkapan dengan cara ini dapat menyebabkan kepunahan jenis-jenis ikan karang tertentu. Racun tersebut dapat menyebabkan ikan besar dan kecil menjadi mabuk dan mati. Disamping mematikan ikan-ikan yang ada, sisa racun dapat menimbulkan dampak negatif bagi kehidupan terumbu karang, yang ditandai dengan perubahan warna karang yang berwarna warni menjadi putih yang lama kelamaan karang menjadi mati. Indikatornya adalah karang mati
Ada beberapa faktor “Penyebab utama/alasan” atas pelaku terhadap kegiatan Penangkapan menggunakan Bahan Beracun antara lain:
- Adanya Pengedaran Bahan Baku yang masuk .
- Mereka dianggap sebagai Golongan Monoritas (Terabaikan).
- Kurangnya ketegasan sanksi hukum.
- Merupakan Tradisi.
Dampak yang ditimbulkan dari destructive fishing adalah sebagai berikut:
- Memusnahkan/merusak/mematikan ikan/bibit ikan.
- Merusak terumbu karang/ habitat lain.
- Mengancam jiwa/merusak badan manusia itu sendiri.
- Sulit mencari ikan (mengurangi mata pencaharian nelayan lain).
- Mengganggu usaha nelayan lain/merusak rumput laut.
- Lebih banyak ikan terbuang dari pada hasil yang diperoleh.
c. Penangkapan Dengan Alat Tangkap Trawl
Trawl adalah alat tangkap yang sangat dikenal diwilayah timur, dan juga masih dioperasikan di laut bagian timur, namun diwilayah barat dilarang karena diwilayah barat terutama daerah aceh sangat dilarang karena memiliki banyak terumbu karang. Alat tangkap trawl jika dioperasikan diwilayah yang berterummbu karang aka dapat menghancurkan semua terubu karang. Itulah sebabnya kenapa alat tangkap trawl dilarang dioperasikan di wilayah laut bagian barat.
Selain dapat menghancurkan terumbu karang, alat tangkap trawl juga bias tertangkap ikan-ikan kecil, karena ukuran mata jarring bagian kantong yang sangat kecil. Itu salah satu akibat yang sangat merugikan untuk masa depan, karena jika ikan kecil punah dimasa sekarang, kemungkinan besar tak akan ada lagi ikan besar di masa depan.
Bab III. Penutup
A. Kesimpulan
Pembahasan di atas dapat kita simpulkan beberapa poin yaitu:
- Penagkapan ikan dengan cara menggunakan bahan peledak merupakan kegiatan penangkapan system pengeboman.
- Penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peracun adalah dengan menggunakan obat bius atau bahan beracun lainnya. Bahan beracun yang umum dipergunakan dalam penangkapan ikan dengan pembiusan seperti sodium atau potassium sianida.
- Alat tangkapo trawl adalah alat tangkap yang dilarang beroperasi diwilayah laut bagian barat, karena laut wilayah barat memiliki banyak terumbu karang.
B. Saran
Penulis menyaran kan bagi nelayan jangan menggunakan alat tangkap yang dapat merusak lingkungan bawah laut dan hewan laut yang terdapat didalamnya. Agar dapat menyipan kecantikan alam bawah laut dan biota laut untuk masa depan yang akan datang untuk anak cucu kita.
Leave a Reply
You must be logged in to post a comment.