Daftar isi
Makna Semboyan NKRI Harga Mati
Bab I. Pendahuluan
A. Latar Belakang
NKRI adalah kependekan dari Negara Kesatuan Republik Indonesia yang merupakan merdeka dengan aneka corak keragaman, dengan aneka rupa – rupa polemic dan dengan warna warni kebudayaan. NKRI adalah kesatuan wilayah dari sabang sampai Merauke. Surga dunia, paru-paru dunia dan keindahan alam dunia dijabat oleh NKRI. Letak nan strategis antara dua benua dan dua Samudera serta dua lempeng patahan bumi menjadikan NKRI adalah sebuah negara karya raya dan gema riah Koh jinawi. masyarakat yang ramah dan memiliki adat istiadat yang beragam semakin menjadikan NKRI sebuah negara yang disebut-sebut “benua yang hilang” itu.
NKRI adalah harga mati bahwa sejak nama itu diikrarkan ternyata masih banyak yang tidak cocok dengan empat huruf ini. apa kurang enak didengar,apa kurang keren, entahlah, yang jelas muncul nama-nama alternatif. pada awal-awal lahirnya NKRI. Darul islam / Tentara Islam Indonesia (DI/TII) adalah salah satu alternatif yang populer hingga kini, meskipun telah berganti nama menjadi Negara Islam Indonesia (NII). Ada juga (RMS, GAM, OPM, PPRI) dan lainnya yang merupakan alternatif-alternatif nama dari NKRI. Ketidakcocokan dengan NKRI yang akhirnya banyak di antaranya ingin keluar darinya membuat NKRI Harga Mati ditulis huruf kapital dengan tanda seru : NKRI HARGA MATI!. Menandakan bahwa mutlak dan tidak bisa diganggu gugat. Setiap orang Indonesia yang mempunyai rasa tanah air atau patriotisme, ingin agar NKRI tetap ujud dan tidak terpecah atau tergerogoti oleh alasan apapun.
Wilayah perbatasan yang meliputi wilayah daratan dan perairan merupakan manifestasi kedaulatan suatu negara. Letak strategis kedaulatan satu negara. Letak strategis wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Yang berada di antara dua benua yaitu benua Australia dan benua Asia serta diapit oleh dua Samudera yaitu Samudera Hindia dan Samudera Pasifik merupakan kawasan potensial bagi jalur lalu lintas antar negara. Di samping itu Indonesia merupakan negara kepulauan (Archipelagic States) yaitu satu negara yang terdiri dari sekumpulan pulau-pulau, perairan yang saling bersambung (interconnecting Waters) dengan karakter alamiah lainnya dalam pertalian dalam yang erat sehingga membentuk satu kesatuan.
B.RUMUSAN MASALAH
Setelah memahami uraian latar belakang yang ada agar dalam makalah ini tidak terjadi kerancuan, maka kami dapat membatasi dan merumuskan masalah yang akan diangkat dalam makalah ini tentang “Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)” Adapun masalah yang diambil sebagai berikut :
- Pengertian NKRI
- Visi dan Misi NKRI (Cita-cita dan tujuan NKRI)
- Otonomi Daerah dan Asas-asasnya
Bab II. Pembahasan
A.PENGERTIAN NKRI
NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia) merupakan negara kesatuan berbentuk republik dengan sistem desentralisasi, di mana pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya di luar bidang pemerintah yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan pemerintah pusat.
Menurut UUD 1945 pasal 1 ayat 1 NKRI (Negara Kesatuan Republik
Indonesia) ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik. Ketentuan ini dijelaskan dalam pasal 18 UUD1945 ayat (1) yang menyatakan bahwa Negara Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kota dan kabupaten, yang tiap-tiap kota, kabupaten dan provinsi itu mempunyai pemerintahan daerah yang diatur dengan undang-undang.
Secara Umum NKRI adalah satu Negara kepulauan yang terdiri dari ribuan pulau dan diapit oleh duda Samudra dan dua benua, didiami oleh ratusan juta penduduk, memiliki iklim tropis dan memiliki dua musim, yaitu musim hujan dan musim kemarau, memiliki keanekaragaman budaya dan adat istiadat yang berlainan satu sama yang lain bersatu, berdaulat, adil dan makmur, dan tercermin dalam satu ikatan kesatuan yaitu Bhineka Tunggal Ika.
Pasal 18 UUD 1945 menjabarkan NKRI sebagai berikut :
Negara kesatuan republik Indonesia bagi atas daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten dan pemerintahan itu memiliki pemerintahan daerah yang diatur dengan undang-undang.
Pemerintahan Daerah Provinsi, daerah kabupaten dan kota mengatur dengan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.
Pemerintahan Daerah provinsi, daerah kabupaten dan kota memiliki DPRD yang anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.
Gubernur, Bupati dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintahan daerah provinsi, kabupaten dan kota dipilih secara demokrasi.
Pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan pemerintah pusat.
Pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan.
Susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintah daerah diatur dalam undang-undang.
B.VISI DAN MISI NKRI ( Cita-cita dan tujuan NKRI)
Bangsa Indonesia bercita-cita mewujudkan negara yang bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Dengan rumusan yang singkat, negara Indonesia bercita-cita mewujudkan masyarakat Indonesia adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Hal ini sesuai dalam Alenia II pembukaan UUD 1945, yaitu negara yang merdeka, bersatu berdaulat, adil dan makmur.
Adapun visi bangsa Indonesia adalah terwujudnya masyarakat Indonesia yang damai, demokrasi, berkeadilan, berdaya saing, maju, dan sejahtera dalam wadah negara kesatuan Republik Indonesia yang didukung oleh manusia Indonesia yang sehat, mandiri, beriman, bertakwa, berakhlak mulia, cinta tanah air, berkesadaran hukum dan lingkungan, menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi, memiliki etos kerja yang tinggi, Serra berdisiplin.
Untuk mewujudkan visi bangsa Indonesia ditetapkan misi sebagai berikut:
oPengalaman Pancasila secara konsisten dam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
oPenegakan kedaulatan rakyat dalam segala aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
oPerwujudan politik luar negeri yang berdaulat, bermanfaat, bebas, dan proaktif bagi kepentingan nasional dalam menghadapi perkembangan global.
oPerwujudan kesejahteraan rakyat yang ditandai oleh meningkatnya kualitas kehidupan yang layak dan bermanfaat serta memberi perhatian utama pada tercukupinya kebutuhan dasar, yaitu sandang, papan, pangan, kesehatan, pendidikan, dan lapangan kerja.
oPerwujudan sistem iklim dan pendidikan nasional yang demokratis dan bermutu guna memperteguh akhlak mulai, kreatif, inovatif, berwawasan kebangsaan, cerdas, sehat, disiplin, bertanggung jawab, dan berketerampilan, serta menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi dalam rangka mengembangkan kualitas manusia Indonesia.
oPerwujudkan sistem hukum nasional yang menjamin tegaknya supremasi hukum dan hak asasi manusia berlandasan keadilan dan kebenaran.
oPeningkatan pengalaman ajaran agama dalam kehidupan sehari-hari untuk mewujudkan kualitas keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa dalam kehidupan dan mantapnya persaudaraan umat beragama yang berakhlak mulia, toleran, rukun, dan damai.
oPenjaminan kondisi aman, damai, tertib, dan ketenteraman masyarakat.
oPerwujudan kehidupan sosial budaya yang kepribadian dinamis, kreatif, dan berjaya tahan terhadap pengaruh globalisasi.
oPerwujudan aparatur negara yang berfungsi melayani masyarakat, profesional, berdaya guna, produktif, transparan, bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.
oPerwujudan otonomi daerah dalam rangka pembangunan daerah dan pemerataan pertumbuhan dalam wadah negara Kesatuan Republik Indonesia.
Cita-cita dan tujuan negara republik Indonesia (NKRI)
Tiap-tiap negara mempunyai tujuan yang berbeda-beda sesuai dengan ideologi, falsafah hidup, dan konstitusinya. Indonesia, menjadi salah satu negara yang merdeka dan berdaulat, berhak menentukan cita-cita dan tujuan negaranya.
Bangsa Indonesia tidak cukup puas hanya dengan kemerdekaan yang telah diperoleh. Lebih dari itu bangsa Indonesia juga ingin hidup aman, tertib, tenteram, dan sejahtera. Cita-cita bangsa Indonesia dapat dilihat pada pembuaan UUD 1945 :
1.Alenia II (memuat cita-cita bangsa Indonesia). “negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur”.
2.Alenia IV (memuat tujuan nasional bangsa Indonesia) “pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial”
Secara umum tujuan negara dapat digolongkan sebagai berikut :
1.Memperluas kekuasaan semata-mata
2.Menyelenggarakan ketertiban umum
3.Mencapai kesejahteraan umum
Prinsip dasar yang dipegang teguh dalam mewujudkan cita-cita dan tujuan nasional bangsa Indonesia harus berpedoman kepada UUD 1945, dan memperhatikan semangat berkedaulatan rakyat serta berdasar pada Pancasila.
C.OTONOMI DAERAH DAN ASAS-ASANYA
1.Otonomi daerah
Secara istilah otonomi daerah berasal dari bahasa Yunani yaitu auto dan nomous. Auto artinya sendiri, sedangkan nomous artinya hukum ataupun peraturan. Jadi, definisi otonomi daerah adalah aturan yang mengatur daerah sendiri.
Sedangkan, menurut UU No. 32 Tahun 2004 otonomi daerah berarti hak, wewenang dan kewajiban daerah otonomi untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undang yang berlaku.
Menurut KBBI, otonomi berarti pemerintahan sendiri. Dan daerah berarti bagian permukaan bumi dengan keadaan alam dan sebagainya yang khusus.
Berdasarkan pengertian di atas, bisa disimpulkan bahwa hakikat otonomi daerah ialah sebagai berikut :
a.Daerah mempunyai hak guna mengatur dan mengurus rumah tangga pemerintahan sendiri, baik, macam, jumlah, ataupun bentuk pelayanan masyarakat yang sesuai dengan kebutuhannya masing-masing.
b.Daerah memiliki wewenang guna mengatur dan mengurus rumah tangganya sen iri sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
2.Asas Otonomi Daerah
Asas otonomi daerah berdasarkan pedoman pemerintahan yakni pasal 20 UU No. 32 tahun 2004 terdiri atas :
a.Asas desentralisasi ialah penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada daerah otonom dam NKRI
b.Asas dekonsentrasi ialah pelimpahan wewenang dari pemerintah kepada gubernur sebagai wakil pemerintah dan atau perangkat pemerintah pusat daerah
c.Asas tugas pembantuan ialah penugasan dari pemerintah untuk daerah dan desa, serta dari daerah ke desa guna melaksanakan tugas tertentu yang disertai pembiayaan , sarana serta prasarana juga sumber daya manusia dengan kewajiban melaporkan pelaksanaannya ataupun mempertanggung jawabkan kepada yang menugaskan.
BAB III
PENUTUP
A.Kesimpulan
NKRI adalah negara kesatuan berbentuk Republik dengan sistem desentralisasi berdasarkan otonomi daerah seluas-luasnya di luar urusan pusat
B.Saran
Negara ada untuk membantu manusia mewujudkan tujuan dan cita-citanya. Penyelenggaraan negara harus membawa manfaat bagi manusia. tugas manusia adalah bertanggung jawab rasa kepentingan bersama warganya. Negara harus melindungi hak-hak warganya dan menetapkan kewajiban-kewajibannya warga negara. Ia juga harus menciptakan kehidupan bersama yang dilandasi oleh semangat cinta kasih, keadilan, dan perdamaian. Warga negara mempunyai hak dan kewajiban, antara hak dan kewajiban harus berjalan seimbang. Misalnya, kewajiban membela negara dari segala ancaman dan gangguan baik dari dalam maupun luar negeri.
Sebagai penerus bangsa hendaknya kita lebih menjaga dan mencintai negara kita. Adapun beberapa hal yang dapat kita lakukan untuk menujukan hal tersebut misalnya meningkatkan kebanggaan dan rasa memiliki bangsa Indonesia dalam diri setiap warga negara, membangun saling pengertian dan penghargaan antar sesama warga yang memiliki latar belakang kepentingan yang berbeda, para pemimpin negara sabaiknya menjalankan roda pemerintahan secara efektif dan efisien, dan memperkuat unsur-unsur yang menjadi alat pertahanan negara, seperti TNI.
Kami sangat menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kata sempurna. Oleh karena itu kami sangat mengharapkan kritik dan sarannya. Agar kami dapat memperbaiki pembuatan makalah ini di waktu yang akan datang