Ekologi dalam AMDAL
Ekologi adalah ilmu yang mempelajari interaksi antara organisme dengan lingkungannya dan yang lainnya. Berasal dari kata Yunani oikos (“habitat”) dan logos (“ilmu”). Ekologi diartikan sebagai ilmu yang mempelajari baik interaksi antar makhluk hidup maupun interaksi antara makhluk hidup dan lingkungannya. Istilah ekologi pertama kali dikemukakan oleh Ernst Haeckel (1834 – 1914). Dalam ekologi, makhluk hidup dipelajari sebagai kesatuan atau sistem dengan lingkungannya.
Pembahasan ekologi tidak lepas dari pembahasan ekosistem dengan berbagai komponen penyusunnya, yaitu faktor abiotik dan biotik. Faktor abiotik antara lain suhu, air, kelembaban, cahaya, dan topografi, sedangkan faktor biotik adalah makhluk hidup yang terdiri dari manusia, hewan, tumbuhan, dan mikroba. Ekologi juga berhubungan erat dengan tingkatan-tingkatan organisasi makhluk hidup, yaitu populasi, komunitas, dan ekosistem yang saling memengaruhi dan merupakan suatu sistem yang menunjukkan kesatuan.
Ekologi merupakan cabang ilmu yang masih relatif baru, yang baru muncul pada tahun 70-an. Akan tetapi, ekologi mempunyai pengaruh yang besar terhadap cabang biologinya. Ekologi mempelajari bagaimana makhluk hidup dapat mempertahankan kehidupannya dengan mengadakan hubungan antar makhluk hidup dan dengan benda tak hidup di dalam tempat hidupnya atau lingkungannya. Ekologi, biologi dan ilmu kehidupan lainnya saling melengkapi dengan zoologi dan botani yang menggambarkan hal bahwa ekologi mencoba memperkirakan, dan ekonomi energi yang menggambarkan kebanyakan rantai makanan manusia dan tingkat tropik.
Para ahli ekologi mempelajari hal berikut :
- Perpindahan energi dan materi dari makhluk hidup yang satu ke makhluk hidup yang lain ke dalam lingkungannya dan faktor-faktor yang menyebabkannya.
- Perubahan populasi atau spesies pada waktu yang berbeda dalam faktor-faktor yang menyebabkannya.
- Terjadi hubungan antarspesies (interaksi antarspesies) makhluk hidup dan hubungan antara makhluk hidup dengan lingkungannya.
Kini para ekolog(orang yang mempelajari ekologi)berfokus kepada Ekowilayah bumi dan riset perubahan iklim.
B. Kaitan AMDAL dengan Ekologi sebagai Dasar Kajian AMDAL
Kebutuhan akan pembangunan semakin meningkat seiring dengan perkembangan kebutuhan manusia dalam hal mencari keuntungan sebanyak-banyaknya dari hasil pembangunan tersebut. Pembangunan dilakukan melalui berbagai pertimbangan, terutama mengenai dampak yang dihasilkan dari kegiatan pembangun tersebut.
AMDAL merupakan suatu keharusan untuk mengidentifikasi dampak penting dari kegiatan pembangunan yang akan dilakukan. Ekologi mencakup seluruh hubungan organisme dengan lingkungannya merupakan dasar kajian AMDAL, yaitu sebagai dasar kajian untuk mengkaji dampak penting dari suatu kegiatan pembangunan terhadap ekologi.
a. Kelestarian lingkungan
Kelestarian lingkungan mencakup kesehatan lingkungan tanpa pencemaran lingkungan atau polusi, merupakan salah satu dasar kajian AMDAL. Kelestarian lingkungan merupakan keinginan bersama dan tidak akan mau jika harus terganggu dengan adanya kegiatan pembangunan. Amdal bertujuan untuk mengidentifikasi dampak penting dari suatu kegiatan terhadap kelestarian lingkungan. Misalnya, mencari data mengenai separah bagaimana dampak yang dihasilkan dari suatu kegiatan atau usaha yang akan dijalankan. Tanpa AMDAL, kegiatan pembangunan mungkin akan langsung dilaksanakan tanpa mempertimbangkan berbagai dampaknya terhadap kelestarian lingkungan yang secara otomatis dapat merusak atau mencemari kelestarian lingkungan.
Jadi AMDAL sangat berperan penting dalam perencanaan pembangunan demi menjaga kelestarian lingkungan dengan mempertimbangkan dampak negatif atau penting tehadap lingkungan dengan hasil kegiatan atau usaha tersebut.
b. Kelangsungan makhluk hidup
Kelangsungan makhluk hidup mencakup diantaranya pertumbuhan yang sehat terhadap tumbuh-tumbuhan, pepohonan, dan hewan yang dapat berkembang biak dengan baik dalam lingkungan tertentu. Demi menjaga agar tetap terjaganya kelangsungan makhluk hidup dengan baik dari dampak suatu kegiatan pembangunan oleh manusia, AMDAL merupakan suatu keharusan yang harus dilakukan untuk mengkaji dampak penting yang diakibatkan suatu kegiatan pembangunan terhadap kelangsungan makhluk hidup.
Kelangsungan makhluk hidup ditunjuk sebagai salah satu dasar kalian Amdal karena kelangsungan makhluk hidup harus tetap terjaga. Dampak yang telah dikaji dengan Amdal dari kegiatan pembangunan tersebut setidaknya bisa dikurangi atau dicegah demi tetap terjaganya kelangsungan makhluk hidup tanpa membatalkan kegiatan tersebut.
c. Keseimbangan antara lingkungan Biotik dan Abiotik
Demi untuk tetap terjaganya keseimbangan lingkungan biotik abiotik dimana setiap makhluk hidup dapat saling berinteraksi dengan baik dengan lingkungannya. Amdal berperan sebagai pengkaji dari dampak suatu kegiatan pembangunan, yang dengan diketahuinya secara pasti dampak yang akan terjadi dari kegiatan tersebut, dampak tersebut bisa diatasi demi tetap terjaganya keseimbangan antara lingkungan biotik dan abiotik, yaitu tdk memusnahkan salah satu populasi yang dapat berakibat pada keseimbangan lingkungannya dan juga lingkungan yang tidak tercemari oleh kegiatan tersebut
C. Aturan Hukum Mengenai Lingkungan
Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup termasuk manusia dan perilakunya yang mempengaruhi kelangsungan kehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain. Sedangkan pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya terpadu untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup yang meliputi kebijaksanaan penataan, pemanfaatan, pengembangan, pemeliharaan, pemulihan, pengawasan, dan pengendalian lingkungan hidup. Sedangkan ruang lingkup lingkungan hidup Indonesia meliputi ruang, tempat Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berwawasan nusantara dalam melaksanakan kedaulatan, hak berdaulat, dan yurisdiksinya. Berikut aturan hukum mengenai Lingkungan Hidup:
1. Undang-Undang Lingkungan Hidup
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, menyatakan bahwa lingkungan hidup merupakan kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lainnya.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup
PERATURAN MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP REPUBLIK INDONESIA NOMOR 05 TAHUN 2012 TENTANG JENIS RENCANA USAHA DAN/ATAU KEGIATAN YANG WAJIB MEMILIKI ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN HIDUP
Menetapkan : PERATURAN MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP REPUBLIK INDONESIA TENTANG JENIS RENCANA USAHA DAN/ATAU KEGIATAN YANG WAJIB MEMILIKI ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN HIDUP.
D. Ekologi atau Lingkungan Mempengaruhi Status Kesehatan
Lingkungan atau Ekologi merupakan komponen paradigma keperawatan yang mempunyai implikasi sangat luas bagi kelangsungan hidup manusia, khususnya menyangkut status kesehatan seseorang. Lingkungan yang dimaksud dapat berupa lingkungan internal dan eksternal yang berpengaruh, baik secara langsung maupun tidak langsung pada individu, kelompok/ masyarakat seperti lingkungan yang bersifat biologis, psikologis, social, cultural dan spiritual, iklim, system perekonomian serta politik. Jika keseimbangan lingkungan ini tidak dijaga dengan baik maka akan dapat menyebabkan berbagai macam penyakit.
Lingkungan atau ekologi sangat berpengaruh besar dalam status kesehatan manusia, lingkungan yang bersih sudah pasti ditempati oleh masyarakat yang sehat, sedangkan lingkungan yang tidak bersih atau kotor atau kumuh sudah pasti ditempati oleh masyarakat yang sering terserang penyakit.
Seperti yang kita ketahui bahwa kehidupan masyarakat di daerah kita sangatlah beragam, banyak sekali masyarakat yang membudayakan hidup bersih dan pengaruh nya baik bagi mereka, di daerah tersebut sedikit sekali orang yang terserang penyakit, namun tidak sedikit juga masyarakat yang hidupnya jauh dari kebersihan bahkan bisa dikatan kumuh, banyak faktor dan berbagai hal yang menyebabkan itu terjadi, maka mereka yang hidup jauh dari kebersihan akan sangat banyak diserang penyakit. Disinilah peran petugas kesehatan untuk memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat yang lingkungan nya tidak bersih yaitu dengan cara memberikan penyuluhan-penyuluhan dan cara lainya. Agar setiap jengkal wilayah dan semua manusia di negara ini bersih dan sehat.
Hubungan manusia dengan lingkungan, dengan tingkah lakunya, dengan penyakitnya dan cara-cara dimana tingkah lakunya dan penyakitnya mempengaruhi evolusi dan kebudayaannya selalu melalui proses umpan balik. Pendekatan ekologis merupakan dasar bagi studi tentang masalah-masalah epidemiologi, cara-cara dimana tingkah laku individu dan kelompok menentukan derajat kesehatan dan timbulnya penyakit yang berbeda-beda dalam populasi yang berbeda-beda. Sebagai contoh pada penyakit malaria ditemukan pada daerah berikilim tropis dan subtropis sedangkan pada daerah beriklim dingin tidak ditemukan penyakit ini, juga pada daerah diatas 1700 meter diatas permukaan laut malaria tidak bisa berkembang.
Contoh lain, semakin maju suatu bangsa, penyakit yang dideritapun berbeda dengan bangsa yang baru berkembang. Penyakit-penyakit infeksi seperti malaria, demam berdarah, TBC, dll pada umumnya terdapat pada Negara-negara berkembang, sedangkan penyakit-penyakit noninfeksi seperti stress, depresi, kanker, hipertensi umumnya terdapat pada negara-negara maju. Hal ini disebabkan oleh pertumbuhan ekonomi yang berbeda pada kedua kelompok tersebut.
E. Contoh Kasus Pencemaran Lingkungan
1. Kasus pencemaran lingkungan oleh PT Galuh Cempaka
September 2008 kejahatan lingkungan yang telah di lakukan oleh PT Galuh Cempaka yang merupakan sebuah perusahaan tambang patungan antara PT ANTAM 20 % dan Perusahaan asing BDI Mining Corp. 80 % sudah nampak jelas. Dalam beberapa tahun belakangan ini pencemaran maupun dampak pertambangan Galuh Cempaka telah merusak dan mengganggu aktivitas pertanian masyarakat di Desa Palam, Guntung Manggis dan Cempaka. Material pasir pun sebagai sisa dari aktivitas pertambangan intan dijual dengan ketidakjelasan hasilnya.
Terkait dengan PT Galuh Cempaka yang ada di Kalsel, menurut organisasi nonpemerintah yang fokus pada persoalan lingkungan ini, perusahaan tersebut telah melakukan kejahatan lingkungan, yaitu sengaja melakukan pembuangan limbah atau zat ke aliran sungai yang dapat membahayakan bagi kesehatan dan keselamatan orang banyak. “Perbaikan sistem pengolahan air limbah (Sispal) yang dilakukan oleh PT Galuh Cempaka adalah suatu keharusan yang dilakukan oleh sebuah perusahaan, dan itu memang sudah termasuk dalam dokumen AMDAL yang telah mereka buat sendiri, dan itu tidak menghilangkan kasus kejahatan lingkungan yang telah dilakukan PT Galuh Cempaka
Menurut Walhi Kalsel, salah satu alat bukti terjadinya kejahatan lingkungannya adalah hasil penelitian tim gabungan Pemerintah Kota Banjarbaru dan Pemerintah Provinsi Kalsel, melalui Bappedalda, yang mengakibatkan tingkat keasaman air sungai (ph) mencapai 2,97, sedangkan Peraturan Gubernur (Pergub) Kalsel mencantumkan ph normal senilai 6 hingga 9. Selain itu, PT Galuh juga membuang limbah timbal mencapai 0,84, padahal sesuai Pergub Kalsel hanya dibolehkan 0,1. “Ini tentu saja bertentangan dengan UU Lingkungan Hidup No 23 Tahun 1997 Bab VI tentang Persyaratan Penataan Lingkungan Hidup Pasal 20 ayat 1 “Tanpa suatu keputusan izin, setiap orang dilarang melakukan pembuangan limbah ke media lingkungan hidup,” ujar Hegar menjelaskan. Juga dengan KUHP Pasal 202 ayat (1) Barang siapa memasukkan barang sesuatu ke dalam sumur, pompa, sumber atau ke dalam perlengkapan air minum untuk umum atau untuk dipakai oleh atau bersama-sama dengan orang lain, padahal diketahuinya bahwa karena perbuatan itu air lalu berbahaya bagi nyawa atau kesehatan orang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun (matabuana.com).
2. Kasus pencemaran lingkungan oleh PT Adaro Indonesia
Pada Bulan oktober 2009 Pencemaran sungai Balangan terjadi justru tidak lama setelah Kementrian Lingkungan Hidup (KLH) RI memberikan penghargaan peringkat HIJAU kepada PT. ADARO Indonesia dalam Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (PROPPER) Tahun 2009.
Sungai Balangan, merupakan sungai besar yang membelah kabupaten Balangan dimana bagian hilirnya sampai wilayah Amuntai (Hulu Sungai Utara), Negara (Hulu Sungai Selatan), Margasari (Tapin) hingga ke Muara Sungai Barito – Banjarmasin. Sungai yang menjadi urat nadi masyarakat, khususnya kabupaten Balangan dan Amuntai ini sejak Sabtu (24/10) secara fisik telah berubah warna menjadi coklat kehitaman. Ini membuktikan bahwa sungai tersebut telah tercemar sebagai dampak dari aktivitas pertambangan batubara PT ADARO Indonesia. Hal ini juga secara langsung diakui oleh pihak perusahaan melalui Manager External Relationnya Yunizar Andriansyah.
Berdasarkan informasi dan pantauan WALHI Kalsel di lapangan, beberapa dampak langsung yang telah dirasakan masyarakat antara lain;
– Ribuan warga di 4 Kecamatan Kabupaten Balangan yakni Kecamatan Paringin, Juai, Paringin Utara dan Kecamatan Lampihong saat ini tidak bisa mengakses langsung air sungai Balangan untuk keperluan sehari-hari. Demikian juga yang dialami masyarakat di 4 Kecamatan Kabupaten Hulu Sungai Utara (Kecamatan Amuntai Tengah, Babirik, Sei Pandan dan Banjang).
– Terancamnya sumber ekonomi para petambak ikan di sepanjang sungai Balangan yang sebagian besar menggunakan jala apung. Bahkan menurut laporan ikan-ikan yang mereka budidayakan sudah ada yang mulai mati.
– Terganggunya operasional PDAM di Balangan dan Amuntai hingga terhentinya layanan distribusi air bersih ke warga selama 3 hari. Keruhnya sungai Balangan ini juga menyebabkan biaya tinggi bagi PDAM dalam memproduksi air bersihnya.
– Warga yang terpaksa memanfaatkan sungai Balangan untuk keperluan sehari-hari sudah ada yang mengalami gatalgatal. Belum ada laporan dari warga yang menderita penyakit seperti diare dll, namun apabila ini terus berlangsung tentunya sangat berbahaya buat masyarakat khususnya pada balita yang rentan akan penyakit.
Tercemarnya sungai Balangan ini juga telah menuai protes dari sejumlah masyarakat. Pada hari Senin (26/10) dimana masyarakat Paringin – Kabupaten Balangan melakukan aksi di depan DPRD Balangan. Kemudian pada hari rabunya giliran masyarakat Amuntai – Kabupaten Hulu Sungai Utara berbondong-bondong mendatangi kantor PT ADARO Indonesia di Dahai – Paringin. WALHI Kalsel juga mendapat info bahwa gabungan masyarakat Amuntai dan Balangan akan melakukan aksi besar-besaran apabila pemerintah dan instansi terkait lamban menangani kasus ini.
WALHI Kalsel sangat prihatin dan menyayangkan pencemaran sungai Balangan ini justru terjadi tidak lama setelah Kementrian Lingkungan Hidup (KLH) RI memberikan penghargaan kepada PT. ADARO Indonesia dalam Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan HIdup (PROPPER) Tahun 2009 dengan peringkat HIJAU. Artinya ADARO dalam hal ini telah 2 kali mendapat predikat terbaik dalam pengelolaan lingkungan hidup seluruh perusahaan di Indonesia dari KLH setelah tahun 2008 yang lalu memperoleh penghargaan yang sama.
Sebagai bentuk tanggung jawab atas terjadinya pencemaran di Sungai Balangan ini, maka dengan ini WALHI Kalsel meminta kepada KLH untuk;
1. Mencabut predikat HIJAU yang selama ini diberikan kepada PT ADARO Indonesia dan selanjutnya KLH harus meninjau kembali proyek PROPPER yang selama ini hanya lebih banyak digunakan sebagai green wash perusahaan dan cenderung abai terhadap ancaman penderitaan rakyat. PROPPER juga sarat dengan kepentingan dan membuka peluang terjadinya penyalahgunaan wewenang (korupsi) oleh pejabat KLH.
2. Mendesak KAPOLDA Kalsel agar segera melakukan penyelidikan atas kejahatan lingkungan yang telah dilakukan PT ADARO Indonesia.
3. Meninjau ulang AMDAL PT. ADARO Indonesia, karena WALHI Kalsel menganggap AMDAL tersebut telah gagal dalam menjawab problem pengelolaan lingkungan hidup perusahaan. Selanjutnya memberi sanksi kepada pembuat AMDAL beserta Komisi AMDALnya.
4. Menuntut kepada PT ADARO Indonesia secepatnya merehabilitasi sungai Balangan yang telah tercemar dan harus bertanggung jawab kepada masyarakat serta pihak-pihak selama ini telah dirugikan.
F. Dampak Ekologi
1. Dampak Positif
Kesempatan kerja bagi masyarakat sekitar yang bertambah yang mana itu dapat mengurangi tingkat pengangguran khususnya di lingkungan masyarakat tersebut.
2. Dampak Negatif Dapat meningkatkan taraf hidup masyarakat walaupun tidak begitu signifikan.
Polusi udara yang mana dapat mengganggu tingkat kesehatan masyarakat.
Polusi suara yang berasal dari mesin produksi. Dapat mengganggu kenyamanan masyarakat sekitar.
DAFTAR PUSTAKA
http://beruangbernad.blogspot.com/2013/06/makalah-analisis-dampak-lingkungan.html
http://klikpeace.blogspot.com/2013/01/kajian-ekologi-dan-amdal-analisis.html