Makalah Tentang Dua Kali Masa Berlaku UUD 1945

Masa Berlaku UUD 1945

Bab I. Pendahuluan

A. Latar Belakang

Perkataan “konstitusi” berasal dari bahasa Perancis Constituer dan Constitution, kata pertama berarti membentuk, mendirikan atau menyusun, dan kata kedua berarti susunan atau pranata (masyarakat). Dengan demikian konstitusi memiliki arti; permulaan dari segala peraturan mengenai suatu Negara. Pada umumnya langkah awal untuk mempelajari hukum tata negara dari suatu negara dimulai dari konstitusi negara bersangkutan. Mempelajari konstitusi berarti juga mempelajari hukum tata negara dari suatu negara, sehingga hukum tata negara disebut juga dengan constitutional law. Istilah Constitutional Law di Inggris menunjukkan arti yang sama dengan  hukum tata negara. Penggunaan istilah Constitutional Law didasarkan  atas alasan bahwa dalam hukum tata Negara unsur konstitusi lebih menonjol. Dengan demikian suatu konstitusi memuat aturan atau sendi-sendi pokok yang bersifat fundamental untuk menegakkan bangunan besar yang bernama “Negara”. Karena sifatnya yang fundamental ini maka aturan ini harus kuat dan tidak boleh mudah berubah-ubah. Dengan kata lain aturan fundamental itu harus tahan uji terhadap kemungkinan untuk diubah-ubah berdasarkan kepentingan jangka pendek yang bersifat sesaat.

Berdirinya Negara Indonesia tidak hanya ditandai oleh Proklamasi dan keinginan untuk bersatu bersama, akan tetapi hal yang lebih penting adalah adanya UUD 1945 yang merumuskan berbagai masalah kenegaraan. Atas dasar UUD 1945 berbagai struktur dan unsur Negara mulai ada. Walaupun secara jelas pada masa itu belum ada lembaga-lembaga yang diamanatkan oleh UUD. Akan tetapi hal ini dapat diatasi dengan adanya Aturan Tambahan dan Aturan Peralihan dalam UUD 1945.

UUD 1945 merupakan konstitusi Negara Indonesia. Hal ini dikarenakan UUD 1945 memenuhi unsur-unsur konstitusi, baik ditinjau dari pengertian, substansi dan wewenang pembentukannya serta hubungannya dengan peraturan perundang-undangan lainnya.

Seiring perjalanannya, Indonesia telah mengalami beberapa pergantian konstitusi, diawali dengan UUD 1945 yang berlangsung selama 4 tahun, diganti dengan Konstitusi RIS pada tahun 1949, kemudian diganti lagi dengan UUDS 1950. Hingga akhirnya kembali lagi ke UUD 1945 dengan adanya Dekrit Presiden 1959. Ini lah salah satu proses perjalanan bangsa indonesia dalam menjadi negara yang benar-benar berdaulat.

B. Identifikasi Masalah

  1. Sejarah penyusunan UUD 1945 di Indonesia
  2. Sejarah konstitusi di Indonesia
  3. Periodesasi berlakunnya UUD di Indonesia
  4. Sebab-sebab diberlakukannya kembali UUD 1945
  5. Pelaksanaan UUD 1945 (Konstitusi pertama)
  6. Perbandingan struktur UUD 1945 setelah berlakunya kembali

Bab II. Pembahasan

A. Sejarah Penyusunan UUD 1945

Rumusan UUD 1945 yang ada saat ini merupakan hasil rancangan BPUPKI. Naskahnya dikerjakan mulai dari tanggal 29 Mei sampai 16 Juli. Jadi, hanya memakan waktu selama 40 hari setelah dikurangi hari libur. Kemudian rancangan itu diajukan ke PPKI dan diperiksa ulang. Dalam sidang pembahasan, terlontar beberapa usulan penyempurnaan. Akhirnya, setelah melalui perdebatan, maka dicapai persetujuan untuk diadakan beberapa perubahan dan tambahan atas rancangan UUD yang diajukan BPUPKI. Perubahan pertama pada kalimat Mukadimah. Rumusan kalimat yang diambil dari Piagam Jakarta,” …dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya” dihilangkan. Kemudian pada pasal 4. Semula hanya terdiri dari satu ayat, ditambah satu ayat lagi yang berbunyi, “Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD”. Dan, juga dalam pasal ini semula tertulis,” wakil presiden ditetapkan dua orang” diganti menjadi “satu Wakil Presiden”. Juga pada Pasal 6 ayat 1, kalimat yang semula mensyaratkan presiden harus orang Islam dicoret. Diganti menjadi,” Presiden adalah orang Indonesia asli”. Dan, kata “mengabdi” dalam pasal 9 diubah menjadi “berbakti”.

Tampaknya, BPUPKI, Panitia Perancang UUD dan juga Muh. Yamin lalai memasukkan materi perubahan UUD sebagaimana terdapat dalam setiap konstitusi. Hingga sidang terakhir pada tanggal 14 Juli 1945, BPUPKI sama sekali tidak menyinggungnya. Walaupun saat itu, sempat muncul lontaran dari anggota Kolopaking yang mengatakan, ” Jikalau dalam praktek kemudian terbukti, bahwa ada kekurangan , gampang sekali tidak gampang, tetapi boleh diubah kalau perlu”.

Usulan mengenai materi perubahan UUD baru muncul justru muncul saat menjelang berakhirnya sidang PPKI yang membahas pengesahan UUD. Di tanggal 18 Agustus 1945 itu, Ketua Ir Soekarno mengingatkan masalah tersebut. Kemudian forum sidang menyetujui untuk diatur dalam pasal tersendiri dan materinya disusun oleh Soepomo. Tak kurang dari anggota Dewantara, Ketua Soekarno serta anggota Soebarjo turut memberi tanggapan atas rumusan Soepomo. Tepat pukul 13.45 waktu setempat, sidang menyetujui teks UUD.

Dalam pidato pe-nutupan, Ketua Ir Soekarno menegaskan bahwa UUD ini bersifat sementara dan, “Nanti kalau kita bernegara didalam suasana yang lebih tenteram, kita tentu akan mengumpulkan kembali Majelis Permusyawaratan Rakyat yang dapat membuat UUD yang lebih lengkap dan lebih sempurna.” Dari pidato ini, implisit tugas yang diemban oleh UUD 1945 sebatas mengantar gagasan (konsepsi) Indonesia masuk dalam wilayah riel bernegara. Setelah itu, akan disusun UUD baru yang lebih lengkap dan sempurna.

Namun,dalam perjalanan selanjutnya, eksperimen ketatanegaraan tak kunjung berhasil menetapkan UUD baru. Upaya yang dilakukan sidang Dewan Kontituante berakhir dengan kegagalan. Walhasil, hingga 1959 belum juga mampu disusun satu UUD baru yang lebih lengkap dan sempurna. Solusinya, UUD 1945 diberlakukan kembali. Kesejarahan konstitusi ini, jelas mengakibatkan banyak dampak politis. Tulisan ini membatasi diri hanya pada kajian sejarah. Utamanya yang berkait dengan watak asali dari UUD 1945. Apakah dengan dekrit – yang melahirkan kesan inkonsistensi sikap Soekarno, sifat kesemntaraan UUD 1945 berubah menjadi definitif atau tetap. Satu dari dua kemungkinan yang jelas akan berakibat serius pada perjalanan ketatanegaraan selanjutnya.

B. Sejarah konstitusi di indonesia

Sejarah ketatanegaraan Indonesia telah membuktikan bahwa pernah berlaku tiga macam Undang Undang Dasar (Konstitusi) yaitu :

  1. Undang Undang Dasar 1945, yang berlaku antara 18 Agustus 1945 sampai 27 Desember 1949.
  2. Konstitusi Republik Indonesia Serikat 1949, yang berlaku antara 27 Desember 1949 sampai 17 Agustus 1950.
  3. Undang Undang Dasar Sementara 1950, yang berlaku antara 17 Agustus 1950 sampai 5 Juli 1959.
  4. Undang Undang Dasar 1945, yang berlaku lagi sejak dikeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 sampai sekarang.

Dalam keempat periode berlakunya ketiga macam Undang Undang Dasar itu, UUD 1945 berlaku dalam dua kurun waktu, yaitu :

  1. Berlaku UUD 1945 sebagaimana yang diundangkan dalam Berita Republik Indonesia Tahun II No.7
  2. UUD 1945 berlaku lagi sebagai akibat gagalnya Konstituante Republik Indonesia menetapkan Undang Undang Dasar yang baru untuk menggantikan UUDS 1950.

C. Periodesasi Berlakunya UUD di Indonesia

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, atau disingkat UUD 1945 atau UUD ’45, adalah konstitusi negara Republik Indonesia saat ini. UUD 1945 disahkan sebagai undang-undang dasar negara oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945. Sejak tanggal 27 Desember 1949, di Indonesia berlaku Konstitusi RIS, dan sejak tanggal 17 Agustus 1950 di Indonesia berlaku UUDS 1950. Dekrit Presiden 5 Juli 1959 kembali memberlakukan UUD 1945, dengan dikukuhkan secara aklamasi oleh DPR pada tanggal 22 Juli 1959.

Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia Serikat, atau lebih dikenal dengan UUD RIS atau Konstitusi RIS adalah konstitusi yang berlaku di negara Republik Indonesia Serikat sejak tanggal 27 Desember 1949 (yakni tanggal diakuinya kedaulatan Indonesia dalam bentuk RIS) hingga diubahnya kembali bentuk negara federal (RIS) menjadi negara kesatuan pada tanggal 17 Agustus 1950.

Sejak tanggal 17 Agustus 1950, konstitusi yang berlaku di Indonesia adalah Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia, atau dikenal dengan sebutan UUDS 1950.

Republik Indonesia Serikat, disingkat RIS, adalah suatu negara federasi yang berdiri pada tanggal 27 Desember 1949 sebagai hasil kesepakatan tiga pihak dalam Konferensi Meja Bundar: Republik Indonesia, Bijeenkomst voor Federaal Overleg (BFO), dan Belanda. Kesepakatan ini disaksikan juga oleh United Nations Commission for Indonesia (UNCI) sebagai perwakilan PBB.

Bangsa Indonesia yang terlahir sebagai sebuah negara yang merdeka dan berdaulat sesungguhnya menghendaki sebuah negara kesatuan. Oleh karena itu, negara federal atau federasi seperti yang dibentuk berdasarkan perjanjian Konferensi Meja Bundar yang dikuatkan dengan diberlakukannya Konstitusi RIS tidak dapat bertahan lama. Beberapa negara bagian akhirnya meminta bangsa Indonesia yang terpecah belah dalam Republik Indonesia Serikat kembali ke negara kesatuan Republik Indonesia.

Dibentuknya kembali Negara Kesatuan Republik Indonesia disepakati pada 19 Mei 1950. Negara kesatuan yang baru didirikan kembali jelas memerlukan Undang-Undang Dasar (UUD). Setelah itu, dibentuklah suatu Panitia bersama yang menyusun rancangan Undang-Undang Dasar. Rancangan UUD itu disusun oleh Badan Pekerja Komite Nasional Pusat dan oleh Dewan Perwakilan Rakyat serta Senat RIS. UUD yang baru berlaku pada 17 Agustus 1950.

Undang-Undang Dasar 1950 seperti Konstitusi RIS juga bersifat sementara oleh karenanya disebut UUDS 1950. Hal ini dijelaskan dalam Pasal 134. Dalam pasal tersebut dinyatakan bahwa Konstituante bersama dengan pemerintah menyusun UUD Republik Indonesia yang akan menggantikan UUD yang berlaku pada saat itu (UUDS 1950).

Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) 1950 berhasil mem bentuk Konstituante melalui pemilu pada Desember 1955. Pada 10 November 1956 di Bandung diresmikanlah Konsti tuante. Setelah dua setengah tahun Konstituante terbentuk, Konstituante belum dapat menyelesaikan tugasnya. Kegagalan Konstituante untuk membentuk UUD disebab kan karena Konstituante tidak pernah mencapai suara quorum atau 2/3 suara, untuk mencapai keputusan seperti yang ditentukan dalam UUDS 1950. Hal ini terjadi karena ada perbedaan pendapat yang sangat tajam antara golongan Islam dan golongan nasionalis yang tidak dapat dipertemukan.

Untuk mengatasi kebuntuan di Konstituante, Presiden pada 22 April 1959 memberikan amanatnya dalam sidang Pleno Konsti tuante. Amanatnya berisi anjuran agar Konstituante menetapkan UUD 1945 sebagai UUD yang tetap bagi Republik Indonesia. Namun, setelah diadakan beberapa kali persidangan dan pemungutan suara, ketentuan quorum tidak dapat tercapai. Pemungutan suara untuk melaksanakan anjuran Presiden dilak sanakan Konstituante tiga kali berturut-turut dengan hasil sebagai berikut.

  1. Pemungutan suara I, tanggal 30 Mei 1959 hadir 478 anggota, setuju 269, dan tidak setuju 199.
  2. Pemungutan suara II, tanggal 1 Juni 1959 hadir 469 anggota, setuju 264, dan tidak setuju 204.
  3. Pemungutan suara III, tanggal 2 Juni 1959 hadir 469 anggota, setuju 263, dan tidak setuju 203.

Kemandegan Konstituante dalam menyusun UUD dan situasi tanah air pada waktu itu mendorong Presiden  Soekarno untuk menge luar kan dekrit pada 5 Juli 1959. Isi dari Dekrit Presiden 5 Juli 1959, yaitu sebagai berikut:

  1. Pembubaran Konstituante
  2. UUD 1945 berlaku kembali
  3. UUDS 1950 tidak berlaku lagi
  4. Dibentuknya MPRS dan DPAS

D. Sebab-sebab diberlakukannya kembali UUD 1945

Penyebab diberlakukannya kembali UUD 1945 yaitu karena kegagalan Konstituante untuk membicarakan dan menetapkan UUD yang tetap, sehingga lahirlah Dekrit Presiden 1959. Periode kembalinya ke UUD 1945 5 Juli 1959-1966 Karena situasi politik pada Sidang Konstituante 1959 dimana banyak saling tarik ulur kepentingan partai politik sehingga gagal menghasilkan UUD baru, maka pada tanggal 5 Juli 1959, Presiden Sukarno mengeluarkan Dekrit Presiden yang salah satu isinya memberlakukan kembali UUD 1945 sebagai undang-undang dasar, menggantikan Undang-Undang Dasar Sementara 1950 yang berlaku pada waktu itu.

E. Pelaksanaan UUD 45/Konstitusi pertama

UUD 1945 pada dasarnya memang dibentuk sesegera mungkin sebagai pendukung berdirinya negara RI. Menurut Ir Soekarno, UUD 1945 dimaksudkan sebagai UUD sementara yang harus diganti apabila Indonesia telah merdeka. Setelah resmi disyahkan pada tanggal 18 Agustus 1945, UUD 1945 tidak secara langsung dijadikan pedoman dalam setiap pengambilan keputusan pemerintahan UUD 1945 secara umum dalam dalam kurun 1945 – 1949 belum dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Hal itu dikarenakan segenap daya serta perjuangan bangsa dan negara dicurahkan dalam rangka pembelaan dan pertahanan kemerdekaan yang baru saja diproklamasikan. Disamping harus menghadapi Belanda yang membonceng Sekutu yang ingin menguasai Indonneisa kembali.

Perlaksanaan Undang-Undang Dasar 1945 pada masa ini kurang berjalan dengan baik sebab konsentrasi bangsa Indonesia saat itu dicurahkan pada mempertahankan kemerdekaan yang baru saja diproklamasikan, sementara kolonial Belanda membonceng tentara NICA yang ingin menjajah kembali bangsa Indonesia. Disisi lain terjadi berbagai pertentangan ideologi yang berpuncak pada berbagai pemberontakan yang mengancam desintegrasi bangsa, diantaranya pembrontakan DI TII di Jawa Barat, pembrontakan PKI di Madiun, Kahar Muzakar di Sulawesi selatan, PRRI Permesta di Sumatra dan sebagainya.

Sistem pemerintahan belum berjalan sebagaimana mestinya. Dalam aturan peralihan Pasal IV disebut bahwa : “Sebelum MPR, DPR, dan DPA terbentuk menurut Undang-Undang Dasar ini, segala kekuasannya dijalankan dengan bantuan sebuah Komite Nasional’. Namun dalam perkembangan ketatanegaraan berdasarkan Maklumat Wakil Presiden No X tanggal 16 Oktober 1945, fungsi Komie Nasional berubah fungsi dari pembantu Presiden menjadi Badan Legislatif. Di samping itu usul BPKNIP pemerintah mengeluarkan maklumat pembentukan partai-partai politik.

Sejak tanggal 15 November 1945 pemerintah dipegang oleh Perdana Menteri sebagai pemimpin kabinet. Perdana menteri bertanggung jawab pada KNIP yang berfungsi sebagian DPR, hal ini berimplikasi terhadap perkembangan ketatanegaraan dan kelabilan pemerintahan dan negara Indonesia dari negara Kesatuan berubah menjadi negara Federal berdasarkan ketentuan Konstitusi Republik Indonesia Serikat Konstitusi ini berlaku sejak 27 Desember 1949 sampai 17 Agustus 1950 pada masa ini masa perngantian kabinet sebanyak 7 kali, hal ini disebabkan oleh labilnya sistem Parlementer. 

Konstituante yang bertugas membuat Undang-Undang dasar yang tetap ternyata gagal mengemban tugas tersebut akibatnya, mendiang Presiden Sukarno mengeluarkan Dekris Presiden 5 Juli 1959 yang isinya : 

  1. Membubarkan konstituante,
  2. Memberlakukan kembali UUD 1945 dan tidak berlakunya UUDS ,
  3. Pembentukan Majelis Permusyawaratan Rakyat sementara, Dewan Perwakilan Rakyat Sementara dan Dewan Pertimbangan Agung Sementara dalam waktu yang sesingkat-singkatnya.

Dikri Presiden dilaksanakan di depan istana merdeka yang dituangkan dalam SK Presiden No 150 tahun 1950 yang di umumkan dalam lembaran negara No 75 tahun 1959. Dengan berlakunya UUD 1954 Presiden mencanangkan Demokrasi terpimpin yang bersumber dari sila keempat pancasi, namun dalam pelaksanaannya demokrasi tersebut bergesar pada Kekuasaan Bung Karno akibatnya terjadi peryimpangan terhadap UUD 1945 diantaranya :

  1. kompeksi pancasila berubah menjadi Nasakom;
  2. Demokrasi terpimpin cendrung pada pemusatan kekuasaan eksekutif (Presiden); 
  3. Pada tahun 1960 DPR tidak menyetujui RAPBN yang diajukan oleh pemerintah, Presiden membubarkan DPR hasil pemilihan umum menyetujui RAPBN yang diajukan oleh pemerintah  Presiden membubarkan DPR hasil pemilihan umum tahun 1955 dan membentuk DPR GR
  4. hak budget DPR tidak berfungsi, sebab setelah tahun 1960 pemerintah tidak mengajukan RAPBN untuk mendapatkan peretujuan DPR sebelum berlakunya tahun anggaran berikutnya : 
  5. Pimpinan lembaga tinggi dan tertinggi negara disejajarkan dengan menteri yang note bene merupakan pembvantu Presiden .penyimpangan – penyimpangan tersebut menyebabkan berjalannya sistem pemerintahan kurang lancar, namun juga memburuknya sistem politik,ekonomi dan hankam saat itu, sehingga pada puncaknya terjadi pemberontakkan G.30 S/PKI yang berhasil di gagalkan oleh ABRI dan mendapatkan dukungan dari rakyat.

Implikasi UUD 1945 terhadap bentuk negara dan Sistem Ketatanegaraan Indonesia

  1. Berdasar pasal 1 ayat 1 UUD 1945: “ Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik”. Implikasinya : tidak ada negara didalam negara, tidak terdiri dari negara-negara bagian, tetapi Indonesia terbagi atas daerah-daerah propinsi
  2. Pernyataan sebagai negara kesatuan didukung oleh pasal 18 UUD 1945 ayat 1 :”Negara kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah propinsi dan derah-daerah propinsi dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap propinsi, kabupaten dan kota itu mempunyai pemerintah daerah, yang diatur dengan dengan undang-undang

F. Pelaksanaan uud 1945 periode ke dua

Dasar hukum berlakunya UUD 1945 tahap kedua Yaitu dengan dikeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 oleh presiden Soekarno, dengan alasan situasi negara yang tidak menentu., Badan Pembuat UUD (Konstituante) tidak dapat menjalankan tugas sebagaimana mestinya. Akhirnya konstituante gagal menjalankan tugasnya membuat UUD yang rencananya menggantikan UUDS 1950. Oleh karena itu dengan dasar dan alasan yang kuat presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 .

Isi Dekrit Presidien 5 Juli 1959 yaitu :

  1. Menetapkan pembubaran Konstituante
  2. Menetapkan UUD 1945 berlaku lagi dan tidak berlakunya UUDS 1950
  3. Pembentukan MPRS dan DPAS

Sistematika dan Isi Pokok UUD 1945. Sistematika UUD 1945 terdiri dari 3 bagian

  1. Pembukaan
  2. Batang Tubuh
  3. Penjelasan

Implikasi UUD 1945 Hasil Dekrit presiden 5 Juli 1959 terhadap bentuk negara dan Sistem Ketatanegaraan Indonesia. Keluarnya Dekrit Presiden 5 Juli 1959 mengakhiri berlakunya UUDS 1950 dan kembali ke UUD 1945. Sejak berlakunya kembali UUD 1945 maka negara Indonesia merupakan negara kesatuan yang berdasar pada UUD 1945


Latar Belakang dikeluarkan dekrit Presiden :

  1. Undang-undang Dasar yang menjadi pelaksanaan pemerintahan negara belum berhasil dibuat sedangkan Undang-undang Dasar Sementara (UUDS 1950) dengan sistem pemerintahan demokrasi liberal dianggap tidak sesuai dengan kondisi kehidupan masyarakat Indonesia.
  2. Kegagalan konstituante dalam menetapkan undang-undang dasar sehingga membawa Indonesia ke jurang kehancuran sebab Indonesia tidak mempunyai pijakan hukum yang mantap.
  3. Situasi politik yang kacau dan semakin buruk.
  4. Terjadinya sejumlah pemberontakan di dalam negeri yang semakin bertambah gawat bahkan menjurus menuju gerakan sparatisme.
  5. Konflik antar partai politik yang mengganggu stabilitas nasional.
  6. Masing-masing partai politik selalu berusaha untuk menghalalkan segala cara agar tujuan partainya tercapai.

Demi menyelamatkan negara maka presiden melakukan tindakan mengeluarkan keputusan Presiden RI No. 75/1959 sebuah dekrit yang selanjutnya dikenal dengan Dekrit Presiden 5 Juli 1959.

Tujuan dikeluarkan dekrit adalah untuk menyelesaikan masalah negara yang semakin tidak menentu dan untuk menyelamatkan negara.

Reaksi dengan adanya Dekrit Presiden:

  1. Rakyat menyambut baik sebab mereka telah mendambakan adanya stabilitas politik yang telah goyah selama masa Liberal.
  2. Mahkamah Agung membenarkan dan mendukung pelaksanaan Dekrit Presiden.
  3. KSAD meminta kepada seluruh anggota TNI-AD untuk melaksanakan pengamanan Dekrit Presiden.
  4. DPR pada tanggal 22 Juli 1945 secara aklamasi menyatakan kesediaannya untuk melaksanakan UUD 1945.

Dampak positif  diberlakukannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959, adalah sebagai berikut:

  1. Menyelamatkan negara dari perpecahan dan krisis politik berkepanjangan.
  2. Memberikan pedoman yang jelas, yaitu UUD 1945 bagi kelangsungan negara.
  3. Merintis pembentukan lembaga tertinggi negara, yaitu MPRS dan lembaga tinggi negara berupa DPAS yang selama masa Demokrasi Parlemen tertertunda pembentukannya.

Dampak negatif diberlakukannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959, adalah sebagai berikut:

  1. Ternyata UUD 1945 tidak dilaksanakan secara murni dan konsekuen. UUD 1945 yang harusnya menjadi dasar hukum konstitusional penyelenggaraan pemerintahan pelaksanaannya hanya menjadi slogan-slogan kosong belaka.
  2. Memberi kekuasaan yang besar pada presiden, MPR,dan lembaga tinggi negara. Hal itu terlihat pada masa Demokrasi terpimpin dan berlanjut sampai Orde Baru.
  3. Memberi peluang bagi militer untuk terjun dalam bidang politik. Sejak Dekrit, militer terutama Angkatan Darat menjadi kekuatan politik yang disegani. Hal itu semakin terlihat pada masa Orde Baru dan tetap terasa sampai sekarang.

G. Perbandingan struktur UUD 1945 setelah berlakunya kembali

UUD 1945 ( 1945-1949)

  • Terdiri dari tiga bagian (1)
  • Pembukaan UUD 4/alenia (2)
  • Batang tubuh UUD/16 BAB 37
  • Pasal (3) penutup/ aturan
  • Peralihan 4 pasal dan aturan tambahan 2 ayat

UUD 1945 Pasca dekrit 1959

  • Terdiri dari tiga bagian (1)
  • Pembukaan UUD 4/alenia (2)
  • Batang tubuh UUD/16 BAB 37
  • pasal, Aturan Peralihan dan Aturan
  • Tambahan; (3) Penjelasan

Bab III. Penutup

A. Kesimpulan

Sejarah ketatanegaraan Indonesia telah membuktikan bahwa pernah berlaku tiga macam Undang Undang Dasar (Konstitusi) yaitu :

  1. Undang Undang Dasar 1945, yang berlaku antara 18 Agustus 1945 sampai 27 Desember 1949.
  2. Konstitusi Republik Indonesia Serikat 1949, yang berlaku antara 27 Desember 1949 sampai 17 Agustus 1950.
  3. Undang Undang Dasar Sementara 1950, yang berlaku antara 17 Agustus 1950 sampai 5 Juli 1959.
  4. Undang Undang Dasar 1945, yang berlaku lagi sejak dikeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 sampai sekarang.

Dampak positif  diberlakukannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959, adalah sebagai berikut:

  1. Menyelamatkan negara dari perpecahan dan krisis politik berkepanjangan.
  2. Memberikan pedoman yang jelas, yaitu UUD 1945 bagi kelangsungan negara.
  3. Merintis pembentukan lembaga tertinggi negara, yaitu MPRS dan lembaga tinggi negara berupa DPAS yang selama masa Demokrasi Parlemen tertertunda pembentukannya.

Dampak negatif diberlakukannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959, adalah sebagai berikut:

  1. Ternyata UUD 1945 tidak dilaksanakan secara murni dan konsekuen. UUD 1945 yang harusnya menjadi dasar hukum konstitusional penyelenggaraan pemerintahan pelaksanaannya hanya menjadi slogan-slogan kosong belaka.
  2. Memberi kekuasaan yang besar pada presiden, MPR,dan lembaga tinggi negara. Hal itu terlihat pada masa Demokrasi terpimpin dan berlanjut sampai Orde Baru.
  3. Memberi peluang bagi militer untuk terjun dalam bidang politik. Sejak Dekrit, militer terutama Angkatan Darat menjadi kekuatan politik yang disegani. Hal itu semakin terlihat pada masa Orde Baru dan tetap terasa sampai sekarang

DAFTAR PUSTAKA

1.      Asshiddiqie, Jimly. 2010. Konstitusi dan Konstistusionalisme Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.

2.      Joeniarto. 1990. Sejarah Ketatanegaraan Republik Indonesia. Yogyakarta: Bumi Aksara

3.      Konstitusi Republik Indonesia Serikat Tahun 1950

4.      Ragawino. Bewa. 2007. Diktat Hukum Tata Negara. Bandung

5.      Simorangkir, J.C.T. 1984. Penetapan Undang-Undang Dasar Dilihat dari Segi Hukum Tata Negara. Jakarta: Gunung Agung.

6.      Soehino. 1992. Hukum Tata Negara: Sejarah Ketatanegaraan Indonesia. Yogyakarta: Liberty.

Comments

Leave a Reply