Contoh Laporan Prakerin SMK Pada Kantor Pengadilan Negeri Marabahan Kabupaten Barito Kuala

6 min read

Laporan Prakerin di Pengadilan

Berikut ini adalah contoh laporan Prakerin SMK. Praktek Kerja Industri ini dilaksanakan di Pengadilan Negeri Marabahan Kabupaten Barito Kuala.

Bab I. Pendahuluan

A. Latar Belakang

Di zaman sekarang persaingan dalam lapangan kerja semakin ketat, untuk dapat bersaing di dunia kerja sangat diperlukan tenaga kerja yang aktif, kreatif, inovatif, dan produktif. Oleh karena itu, Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) membuat sebuah kebijakan yang disebut dengan Praktik Kerja Industri (Prakerin).

Setiap siswa lulusan SMK dtuntut untuk mempunyai suatu keahlian dan siap kerja, karena lulusan SMK biasanya belum diakui oleh pihak dunia usaha/industri, oleh karena itu diadakan suatu program Pendidikan Sistem Ganda (PSG) yaitu dengan melaksanakan Praktik Kerja Industri (Prakerin) agar setiap siswa lulusan SMK mempunyai suatu pengalaman dalam dunia usaha tersebut secara nyata.

Praktik kerja industri dilaksanakan di luar lingkungan sekolah atau di dunia usaha/dunia industri selama kurang lebih 4 (empat) bulan dan berdasarkan kurikulum yang telah ditetapkan. Oleh sebab itu, dengan adanya kegiatan praktik kerja industri ini siswa-siswi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) diharapkan setelah lulus sekolah mampu bersaing dalam dunia kerja.

B. Landasan Hukum

  1. UU No. 29 Tahun 2003 Tentang Pendidikan Nasional
  2. PP No. 29 Tahun 1990 Tentang Pendidikan Menengah
  3. PP No. 39 Tahun 1992 Tentang Pesan serta masyarakat dalam Pendidikan Nasional.
  4. Keputusan Menteri No. 0490/1993 Tentang Kurikulum SMK yang berisi bahwa “Dalam melaksanakan pendidikan dilaksanakan melalui dua jalur yaitu jalur sekolah dan jalur pendidikan luar sekolah.”

C. Tujuan Prakerin

Adapun tujuan dari pelaksanaan kegiatan Praktik Kerja Industri ini diantaranya adalah :

  1. Menambah dan memperluas wawasan dan pengalaman Penulis tentang DU/DI untuk persiapan menjadi tenaga kerja yang terampil.
  2. Untuk mengetahui proses pelaksanaan praktik kerja di lapangan, khususnya di tempat kami melaksanakan Praktek Kerja Industri (Prakerin), yaitu di kantor Pengadilan Negeri Marabahan.
  3. Dengan adanya Praktik kerja Industri (Prakerin) ini kita dapat lebih meningkatkan pengetahuan dan kemajuan kearah yang lebih baik.
  4. Menghasilkan tenaga kerja yang berkualitas, yaitu tenaga kerja yang memiliki tingkat pengetahuan, keterampilan, etos kerja yang sesuai dengan tuntutan lapangan pekerjaan.
  5. Memberi pengakuan dan penghargaan kerja sebagai bagian dari pendidikan.
  6. Membandingkan teori-teori yang telah didapatkan penulis di bangku sekolah dengan praktik langsung di lapangan.

D. Manfaat Prakerin

1. Bagi DU/DI

  1. Meringankan pekerjaan karyawan.
  2. Pekerjaan karyawan lebih cepat selesai karena dibantu peserta prakerin.

2. Bagi Sekolah

  1. Dapat menjalin kerja sama yang baik dengan perusahaan.
  2. Menghasilkan lulusan yang sudah memiliki pengalaman dan siap terjun ke dalam DU/DI.              

 3. Bagi Siswa

  1. Menumbuhkan rasa percaya diri, sopan, disiplin, dan terampil.
  2. Menumbuhkan sikap menghargai waktu.
  3. Menjadikan diri sebagai pribadi yang lebih baik, lebih berhati-hati, dan teliti dalam mengerjakan suatu pekerjaan.
  4. Menambah Pengalaman sehingga kita dapat lebih mudah mengenal DU/DI.

E. Metode Pengumpulan Data

Sebagai bahan Laporan Prakerin pada Kantor Pengadilan Negeri Marabahan kami mengumpulkan data-data dengan cara :

  1. Bertanya kepada Instruktur/pegawai TU.
  2. Mengumpulkan arsip-arsip yang telah lalu, serta membaca panduan register surat-surat yang telah dibuat.
  3. Melihat dan memodifikasi contoh-contoh Laporan Prakerin yang telah dibuat sebelumnya.
  4. Berkomunikasi dengan teman dan guru-guru Produktif Administrasi Perkantoran untuk mencari informasi yang diperlukan.

Bab II. Tinjauan Umum Tempat Prakerin

A. Sejarah Pengadilan Negeri Marabahan

Kabupaten Daerah Tingkat II Barito Kuala dibentuk berdasarkan Undang Undang No.27 Tahun 1959. Sebelumnya daerah ini merupakan kewedanan Marabahan Kabupaten Banjar (Martapura). Mengingat luas wilayahnya penduduk dan potensi ekonomi, maka oleh tokoh-tokoh di daerah di mulai perjuangan memohon kepada Pemerintah Pusat agar kewedaan  Marabahan di jadikan Daerah Tingkat II yang berotonomi.

Proses perjuangan permohonan daerah Marabahan untuk dijadikan Daerah Tingkat II dimulai pada tanggal 17 Pebruari 1957 yaitu dengan terbentuknya Panitia Gabungan Partai dan Organisasi Penuntut Kabupaten bersamaan pula dengan dikeluarkannya resolusi kerukunan keluarga Bakumpai (KKB) Kepala Daerah Tingkat I Kalimantan Selatan tentang tuntutan supaya Kewedanaan Marabahan menjadi Daerah Otonomi TK. II.

Setelah melalui berbagai proses akhirnya pada tanggal 11 Mei 1959 DPR. RI menerima baik rencana Undang-Undang tentang pembagian Kabupaten di Provinsi Kalimantan Selatan. Pada tanggal 4 Januari 1960 Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Kalimantan Selatan meresmikan Daerah Tingkat II Barito Kuala menjadi Kabupaten dengan ibukota di Marabahan .

 Selanjutnya berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehakiman R.I Tanggal 14 Agustus 1979 No. je. 1/1/16 dibentuklah Pengadilan Negeri Marabahan yang berdiri sendiri di bawah Pengadilan Tinggi Banjarmasin dengan wilayah hukum meliputi seluruh Kabupaten Barito Kuala, kemudian pada tahun 1980 telah dibangun gedung Pengadilan Negeri Marabahan yang terletak di Jalan Putri Junjung Buih No.77 Marabahan dan diresmikan (dulu) oleh Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehakiman Provinsi Kalimantan Selatan pada tanggal 30 Juli 1985 dan sampai sekarang masih berdiri dan berfungsi sebagai gedung Pengadilan Negeri Marabahan.

B. Visi dan Misi

1. Visi

“Terwujudnya Pengadilan Negeri Marabahan Yang Agung”

2. Misi

  1. Menjaga Kemandirian Pengadilan Negeri Marabahan
  2. Memberikan Pelayanan Hukum Yang Berkeadilan Kepada Pencari Keadilan
  3. Meningkatkan Kualitas Kepemimpinan Di Pengadilan Negeri Marabahan
  4. Meningkatkan Kredibilitas Dan Transparansi Di Pengadilan Negeri Marabahan

C. Susunan Organisasi

  1. Ketua Pengadilan Negeri Marabahan: Dra. Susanti Arsi Wibawani, S.H., M.H.
  2. Wakil Ketua Pengadilan Negeri Marabahan: Ardhi Wjiyanato, S.H., M.Hum.
  3. Hakim Pengadilan Negeri Marabahan.
    1. Panji Answinartha, SH. M.H
    2. Zainul Hakim Zainuddin, SH. M.H
    3. Damar Kusuma Wardana, SH.M.H
    4. Petrus Nico Kristian, SH
    5. Muhammad Ikhsan Riyadi Fitrasyah, SH. M.H
  4. Jauhari Effendi, Sekretaris Pengadilan Negeri Marabahan
    1. Erwanto Adhi Nugroho, S.E, Kasubag Perencanaan IT dan Pelaporan
    2. Akhmad Fauzannoor, S.Kom, Kasubag Kepegawaian, Organisasi, dan
    3. Ary Very Prasetyadi, S.E, Kasubag Umun dan Keuangan
    4. Said Faud, A.Md, Bendahara
    5. Rahman Rahim, SH,
  5. Panitera Pengadilan Negeri Marabahan
    1. Noor Mahdalina, S.H, Panmud Pidana
    2. Malter Sirait, S.H, Panmud Hukum
    3. Muhammad Irwan, S.H, Panmud Perdata
  6. Panitera Pengganti
    1. Raudatul Jannah
    2. Gusti Padma
    3. H. Dardiansyah
    4. Muhammad Irwan, S.H
    5. Faisal Ridhani, S.Kom, S.H
    6. Septiana Damayanti, SH. MH
    7. Susanti Astuti, SH

Bab III. Metode Pelaksanaan

A. Waktu dan Tempat

Waktu pelaksanaan praktik kerja industri adalah kurang lebih selama 4 (empat) bulan, dimulai dari tanggal 16 Januari 2017 sampai dengan tanggal 12 Mei 2017. Tempat pelaksanaan praktik kerja industri yaitu bertempat di Kantor Pengadilan Negeri Marabahan Kab. Barito Kuala.

Berikut ini merupakan waktu kerja pelaksanaan di Kantor Pengadilan Negeri Marabahan Kab. Barito Kuala, yaitu sebagai berikut :

NOHARIJAM MASUKJAM ISTIRAHATJAM PULANG
1Senin08.0012.0016.30
2Selasa08.0012.0016.30
3Rabu08.0012.0016.30
4Kamis08.0012.0016.30
5Jumat08.0011.3017.00
6SabtuLiburLibur
7MingguLiburLibur

B. Kegiatan yang Dilaksanakan

Adapun kegiatan yang sering dilakukan penulis saat Praktik Kerja Industri (Prakerin) dikantor Pengadilan Negeri Marabahan diantaranya adalah sebagai berikut :                

1. Mengetik menggunakan Microsoft Word

Beberapa dokumen yang penulis ketik menggunakan komputer/laptop antara lain : Jadwal apel, Jadwal petugas Informasi, jadwal daftar hadir pegawai, dan lain-lain.

2. Merekap berkas tilang

Merekap berkas tilang adalah kegiatan yang penulis lakukan saat ada berkas tilang/surat masuk dari Polres barito kuala yang harus ditangani, dalam menangani berkas tilang yang penulis lakukan adalah: Memasang karbon, menulis pasal, dan lain-lain.

3. Melegalisir

Legalisir artinya pengesahan terhadap dokumen yang diberi keterangan berupa stempel/cap dan ditandatangani oleh pejabat. Dokumen yang dilegalisir yaitu: Legalisir usulan satya lencana, dan berkas pensiun.

4. Menstempel

Menstempel adalah kegiatan yang dilakukan sesudah berkas ditandatangani oleh ketua/atasan yang artinya berkas itu sudah jadi/pasti lalu dikirim melalui faksimili atau kantor pos, Contoh yang penulis stempel adalah: Surat tugas, undangan, dan lain-lain.

5. Menggandakan dokumen

Menggandakan dokumen adalah usaha memperbanyak atau melipatkan beberapa kali dokumen, dengan menggunakan mesin foto copy, adapun dokumen  yang penulis gandakan yaitu: Surat masuk, surat keluar, berkas pensiun, dan lai-lain.

6. Mengagenda surat masuk dan surat keluar

Penanganan surat dengan sistem buku agenda. Buku agenda adalah buku untuk mencatat surat masuk dan surat keluar dalam satu tahun. Surat masuk adalah surat yang diterima oleh kantor Pengadilan Negeri Marabahan yang berasal dari seseorang atau dari suatu organisasi. Surat keluar adalah surat yang dikeluarkan/dibuat oleh kantor Pengadilan Negeri Marabahan untuk dikirimkan kepada pihak lain, baik perorangan maupun kelompok.

7. Meregister barang bukti

Meregister barang bukti yaitu menulis barang bukti di buku Barang bukti. Kegiatan  ini sama halnya seperti mengagenda surat masuk dan surat keluar, yang ditulis bukan hal surat menyurat tetapi perkara-perkara kejahatan yang sedang terjadi. Perkara yang di register tentang: obat-obatan(Zenith), pencabulan, dan lain-lain.

C. Alat dan Bahan

Peralatan dan bahan yang digunakan dalam melakukan kegiatan dikantor Pengadilan Negeri Marabahan :

  1. Laptop
  2. Kertas Hvs
  3. Pulpen
  4. Karbon
  5. TipX
  6. Bantalan dan stempel
  7. Mesin fotocopy
  8. Buku agenda
  9. Buku barang bukti
  10. Mesin printer
  11. Lakban hitam
  12. Gunting

D. Faktor Pendukung

Adapun faktor pendukung dan penghambat selama melakukan praktik kerja industri (Prakrin) di Kantor Pengadilan Negeri Marabahan diantaranya sebagai berikut :

1. Faktor pendukung

  1. Lingkungan kerja yang bersih: Lingkungan Pengadilan Negeri Marabahan sangat bersih, membuat penulis merasa nyaman dalam melaksanakan tugas.
  2. Karyawan yang baik dan ramah: Karyawan di Pengadilan Negeri Marabahan sangat baik dan ramah, membuat penulis tidak banyak membutuhkan waktu untuk beradaptasi dengan  lingkungan kerja.
  3. Fasilitas yang memadai: Fasilitas yang terdapat di Pengadilan Negeri Marabahan sangat memadai, sehingga penulis dapat mengerjakan tugas dengan baik.

2. Faktor Penghambat

  1. Kurang menguasai peralatan kantor: Ada beberapa peralatan kantor yang belum dikuasai penulis, sehingga harus meluangkan waktu untuk berlatih terlebih dahulu.
  2. Kurangnya keterampilan dan Kreatifitas ; Lambat dalam menyesuaikan pekerjaan yang di berikan oleh Instruktur dengan kemampuan yang dimiliki oleh penulis.

E. Mengatasi Faktor Penghambat

Adapun cara mengatasi faktor penghambat selama melakukan Praktik Kerja Industri (Prakerin) di kantor Pengadilan Negeri Marabahan diantaranya sebagai berikut :

  1. Penulis bertanya dan meminta bantuan atau arahan kepada staf/pegawai agar tidak terjadi kesalahan.
  2. Instruktur selalu memberi arahan kepada penulis sebelum melakukan pekerjaan yang diberikan, seperti cara mengagenda surat masuk dan surat keluar.
  3. Instruktur selalu memeriksa hasil pekerjaan penulis.

F. Manfaat yang Diperoleh

Manfaat yang diperoleh penulis selama Praktik Kerja Industri (Prakerin) di Pengadilan Negeri Marabahan diantaranya sebagai berikut :

  1. Memperoleh pengetahuan yang sangat luas tentang dunia kerja.
  2. Dapat memahami, mengembangkan, dan memantapkan pelajaran yang diperoleh di sekolah.
  3. Mengajarkan penulis akan perlunya semangat, tanggung jawab, dan disiplin yang tinggi sebagaimana di dunia kerja.

Bab IV. Penutup

A. Kesimpulan

Hasil dari pengalan Penulis saat Melaksanakan Praktik Kerja Industri (Prakerin) di Kantor Pengadilan Negeri Marabahan dari uraian di atas, maka dapat diambil kesimpulan sebagai berikut :

  1. Dengan adanya kegiatan Praktik Kerja Industri (Prakerin) sangat bermanfaat bagi siswa-siswi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) untuk menambah pengalaman dan wawasan sehingga mampu menjadi calon tenaga kerja yang aktif, kreatif, inovatif, dan produktif.       
  2. Untuk meningkatkan semangat kerja pada staf/pegawai perlu adanya kerjasama  dalam melakukan pekerjaan yang baik dan benar.
  3. Komunikasi merupakan faktor yang sangat penting dalam melakukan kegiatan kantor sehari-hari.
  4. Dengan diadakannya pembagian tugas yang teratur dan terarah maka pekerjaan dapat di selesaikan dengan baik dan benar.
  5. Laporan ini sangat berguna sekali bagi Penulis karena mendapat pengetahuan dan pengalaman dari kantor Pengadilan Negeri Marabahan.

B. Saran

Adapun saran untuk pihak Sekolah, yaitu :

  1. Diharapkan agar sekolah memberikan arahan untuk memilih kantor yang bisa menambah pengetahuan dan pengalaman kerja bagi siswa-siswi yang ingin melaksanakan Prakerin.
  2. Bagi pihak sekolah diharapkan agar memberikan bekal yang cukup sebelum melakukan Prakerin.
  3. Diharapkan agar sekolah lebih meningkatkan keterampilan dalam mempergunakan mesin-mesin kantor, khususnya di bidang-bidang tertentu karena dapat menghambat proses dalam bekerja.