Program Supervisi Kepala Sekolah

1 min read

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah Pasal 9 ayat (1) Beban Kerja Kepala Sekolah sepenuhnya untuk melaksanakan tugas:

  1. Manajerial;
  2. Pengembangan Kewirausahaan; dan
  3. Supervisi kepada Guru dan Tenaga Kependidikan

Dalam Lampiran II Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 tsb, bukti kerja ditagih Bukti Fisik sbb:

  1. Program Supervisi Guru dan Tenaga Kependidikan
  2. Laporan Pelaksanaan dan Hasil Supervisi Guru
  3. Laporan Pelaksanaan dan Hasil Supervisi Tenaga Kependidikan
  4. Laporan Evaluasi Pelaksanaan dan Hasil Supervisi Tenaga Kependidikan.

Download Regulasi Supervisi Akademik:

  • Download Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 (Unduh)
  • Download Instrumen Akreditasi Satuan Pendidikan 2020 (Unduh

Daftar isi

Supervisi Sekolah

Dalam tinjauan bahasa, Supervisi berasal dari dua kata yakni Super yang berarti di atas dan vision artinya pandangan atau penglihatan. Dengan demikian Supervisi dapat diartikan sebagai peninjauan dari atas. Di atas dalam hal ini proses supervisi dilakukan oleh orang yang memiliki jabatan yang lebih tinggi dari yang menjadi objek supervisi.

Dalam dunia pendidikan khususnya disekolah, Supervisi bisa saja dilakukan oleh Kepala Sekolah kepada Guru. Kepalas sekolah sendiri di supervisi oleh pejabat khusus yang mengawasi kepala sekolah atau disebut sebagai pengawas sekolah.

Kimbel Wiles menyatakan bahwa supervisi adalah bantuan dalam pengembangan proses belajar dan pembelajaran yang lebih baik. Dari sini dapat diartikan bahwa makna supervisi lebih luas dari proses penilaian tapi juga memberikan bantuan, bimbingan dan pembinaan dari supervisor kepada objek supervisi. Rumusan ini juga mensyaratkan bahwa layanan Supervisi meliputi keseluruhan situasi belajar dan mengajar pada aspek

  1. Tujuan
  2. Materi dan bahan Ajar
  3. Teknik dan Metode Mengajar
  4. Guru
  5. Peserta Didik
  6. Lingkungan

Situasi belajar inilah yang seharusnya diperbaiki dan ditingkatkan melalui layanan kegiatan supervisi.


Instrumen Supervisi

Pada Instrumen Akreditasi Satuan Pendidikan 2020, Supervisi Akademik Kepala Sekolah dibuktikan dengan Pembuktian Kinerja:

  1. Program/rencana pelaksanaan supervisi dan SK penugasan supervisor
  2. Dokumen hasil supervisi tiga tahun terakhir
  3. Dokumen dalam bentuk jadwal pelaksanaan supervisi sekurang-kurangnya empat tahun terakhir

Yang Perlu disiapkan Kepala Sekolah dalam pelaksanaanan Supervisi Akademik:

  1. Program Supervisi Akademik
  2. Jadwal Supervisi Akademik
  3. SK Tim Supervisor
  4. Laporan Pelaksanaan Supervisi Akademik
  5. Rencana Tindak Lanjut Hasil Supervisi Akademik
  6. Evaluasi Program Supervisi Akademik