Persamaan Pajak, Retribusi dan Sumbangan

Pada dasarnya persamaan ketiga jenis pungutan tersebut adalah sama-sama bentuk pungutan yang pemungutannya dapat dipaksakan dan digunakan untuk tujuan kesejahteraan.

Perbedaan Pajak, Retribusi dan Sumbangan

PajakRetribusiSumbangan
Dasar HukumUndang-undangPeraturan pemerintah, peraturan menteri, atau pejabat negara yang lebih rendahPemerintah daerah
Balas jasaTidak langsungLangsung dan nyata kepada individu tersebutLangsung kepada golongan tertentu
ObjekUmum (seperti penghasilan, kekayaan, laba perusahaan dan kendaraan).orang-orang tertentu yang menggunakan jasa Pemerintahgolongan tertentu.
SifatDapat dipaksakan (menurut UU). Jadi, wajib dibayar. Kalau tidak, maka akan mendapatkan sanksiDapat dipaksaan. Akan tetapi paksaannya bersifat ekonomis yang hanya berlaku kepada orang-orang yang menggunakan jasa pemerintah.Dapat dipaksakan. Akan tetapi paksaan tersebut bukan untuk umum. Paksaan tersebut hanya berlaku kepada golongan-golongan tertentu.
Lembaga PemungutPemerintah pusat maupun daerah (negara).Pemerintah daerah.Lembaga-lembaga tertentu.
TujuanKesejahteraan untuk umum.Kesejahteraan untuk individu tersebut yang menggunakan jasa pemerintah.Kesejahteraan hanya untuk suatu golongan tertentu.

sumber:

Comments

Leave a Reply