Pengertian Partai Politik
Kehidupan partai politik sesungguhnya merupakan pilar utama penegak demokrasi politik yang efektif. Partai politik adalah yang paling mempunyai kesempatan dalam melakukan perubahan. Kekuasaan politik Negara secara terorganisasi berada pada partai politik. Selain untuk mencapai tujuan tertentu didalam catur perpolotikan Indonesi Parpol juga memiliki Fungsi dan tujuan yang lain. Hal ini merupakan salah satu ciri kehidupan demokrasi pada masyarakat modern yang mengedepankan supremasi sipil. Namun, nampaknya harapan yang dibangun untuk menegakkan konsolidasi demokrasi sejak tercetusnya reformasi tidak pernah terwujud dengan baik. Bahkan pada kehidupan internal partai politik pun telah terjadi perubahan, ditandai antara lain tidak henti-hentinya terjadi pelanggaran asas-asas demokrasi yang mewarnai oleh sikap otoriter para pemimpinnya, baik itu yang terjadi pada partai-partai besar maupun partai-partai kecil.
Kata partai menunjukkan kepada sekumpulan orang-orang, jadi menunjuk kepada perkumpulan sejumlah warga negara dari suatu negara yang menggabungkan diri dalam suatu kesatuan yang mempunyai tujuan tertentu. Untuk menyokong suatu prinsip atau kebijakan politik maupun kebijakan publik yang diusahakan melalui cara-cara yang sesuai dengan konstitusi atau undang-undang.
Menurut Burke dalam Basri (2011:117), menyatakan “partai politik adalah lembaga yang terdiri atas orang-orang yang bersatu, untuk mempromosikan kepentingan nasional bersama-sama, berdasar pada prinsip-prinsip dan hal-hal yang mereka setujui.
Secara umum dapat dikatakan bahwa partai politik adalah suatu kelompok yang terorganisir yang anggota-anggotanya mempunyai orientasi, nilai dan cita-cita yang sama. Tujuan kelompok ini adalah memperoleh kekuasaan politik yang merebut kedudukan politik (biasanya) dengan cara konstitusional.
Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor. 2 Tahun 2008 (pasal1) tentang partai politik menyatakan:
Bahwa yang dimaksud dengan Partai Politik adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga Negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara, serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Kegiatan seseorang dalam partai politik merupakan suatu bentuk partisipasi politik mencakup semua kegiatan sukarela melalui dimana seseorang turut serta dalam proses pemilihan-pemilihan politik dan turut serta secara langsung ataupun dengan wakil-wakil rakyat yang duduk dalam badan itu, berkampanye dan menghadiri kelompok diskusi dan sebagainya.
Berdasarkan uraian di atas, dapat dilihat bahwa perjalanan kehidupan partai politik di Indonesia memberi gambaran bahwa masalah yang dikaitkan kepada pembicaraan bagaimana mengenai partai politik mengorganisir dirinya, unsur-unsur tersebut adalah, bagaimana hubungan antara partai dengan masyarakat pendukung partai. Dengan demikian partai politik memiliki peranan yang sangat penting dalam institusi (kelembagaan) sosial yang teorganisir. Keberadaan partai politik berusaha untuk memperoleh serta menggunakan dan mempertahankan kekuasaan politik dalam mendukung pelaksanaan pemerintahan. Sehingga akan dapat tercapai masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera sesuai dengan cita-cita nasional bangsa Indonesia