Pemberdayaan Masyarakat Desa
Pemberdayaan masyarakat desa adalah suatu kegiatan yang dilakukan denagn tujuan menyampukan persamlaah masyarakat yang ditemukan selama pengumpulan informasi dan data serta pemecahanan masalah dan intervensinya. Penyampaikan solusi ini dilakukan dalam Musyawarah Masyarakat Desa atau selanjutnya disebut sebagai MMD.
MMD sendiri merupaka pertemuan yang dihadiri seluruh warga desa/keluarahan atau tokoh-tokoh dari masyarakat sekira yang dianggap mewailiki seluruh warga desa tersebut. Musyarah ini dilakukan untuk merencanakan upaya penanggulangan masalah yang sifatnya soial seperti masalah kesehatan, kemiskinan, penyakit masyarakat dan perilaku menyimpang yang dilakukan secara kolektif.
Survei Mawas Diri adalah kegiatan pengenalan, pengumpulan dan pengkajian masyaralah kesehatan yang dilakukan oleh kader dan tokoh masyarakat setempat dibawah bimbingan kepala Desa/Kelurahan dan petugas kesehatan (petugas Puskesmas, Bidan di Desa).
Tujuan MMD :
- mengenal masalah kesehatan atau masalah lainnya di wilayahnya.
- Masyarakat bersepakat untuk menanggulangi permasalahan melalui penggerakan dan pemberdayaan masyarakat.
- Masyarakat membentuk forum Desa/Kelurahan Siaga, menetapkan Poskesdes sebagai koordinator pelaksanaan upaya kesehatan bersumber daya masyarakat.
- Masyarakat menyusun rencana kerja untuk menanggulangi masalah kesehatan dan lainnya di wilayahnya.
- Mempersiapkan pelatihan kader dalam angka meningkatkan pengetahuan dan keterampilan kader dalam mengembangkan Desa
Tempat Pertemuan
Tempat pertemuan sebaiknya di desa, dengan memilih balai desa atau tempat lain yang bisa menampung kurang lebih 20 – 30 orang peserta.
Peserta :
1. Peserta tingkat kecamatan
• Camat
• TP-PKK kecamatan
• Kepala Puskesmas
• Staf Puskesmas
• Diknas
• Departemen Agama
– Departemen pertanian
– Muspika kecamatan
– Kepolisian sektor wilayah
– Koramil
– Ketua PKK kecamatan
2. Peserta tingkat desa
• Kepala Desa
• TP-PKK Desa
• Sekdes
• BPD
• Tokoh Agama
• Tokoh masyarakat/Guru
– Tokoh intelektual setempat
– Karang taruna/pemuda-pemudi
Waktu Pelaksanaan
Waktu pertemuan segera setelah SMD atau disesuaikan dengan kesediaan dan kondisi desa/kelurahan yang bersangkutan, agar memungkinkan semua yang diundang dapat hadir serta cukup memberikan kesempatan untuk tercapainya tujuan musyawarah masyarakat desa.
Pelaksanaan MMD
– Kepala Desa/Kelurahan yang mengundang para peserta MMD.
– MMD dibuka oleh kepala Desa/Kelurahan dengan menguraikan maksud dan tujuan musyawarah.
– Pengenalan masalah kesehatan oleh masyarakat sendiri melalui curah pendapat dengan menggunakan alat peraga, poster dan lain-lain dipimpin oleh petugas Puskesmas atau bidan di desa.
– Kepala Desa/Kelurahan yang mengundang para peserta MMD.
– Penyajian hasil SMD oleh tokoh masyarakat/kader/kelompok SMD.
– Perumusan dan penentuan perioritas masalah kesehatan atas dasar pengenalan masalah (butir c) dan hasil SMD dilanjutkan dengan rekomendasi tehnis dari petugas Puskesmas/bidan diDesa.
– Penyusunan Rencana Kerja Masyarakat (RKM) dalam rangka penanggulangan masalah kesehatan, dipimpin oleh kepala Desa/Kelurahan, dilanjutkan dengan pembentukan forum Desa Siaga dan penetapan Poskesdes sebagai koordinator UKBM.
– Penutup.