Mugus – Musyawarah Gugus dan Ketentuannya

1 min read

Mugus atau Musyawarah Gugus Depan adalah kegiatan rutin caturwulanan yang dilakukan olhe gugus depan untuk mengevaluasi dan merencanakan kegiatan pramuka. Kegiatan ini bertujuan untuk memstikan keterlaksanaan program kerja dalam satuan pramuka.

Musyawarah Gugus Depan

Sudahkah Sekolah / Madrasah anda melakukan Musyawarah Gugus Depan (Mugus)? Musyawarah ini perlu dilakukan guna meningkatkan kemajuan di masing-masing Pangkalan Gugus Depan.

Musyawarah Gugusdepan disingkat Mugus adalah pemegang kekuasaan tertinggi di setiap Gugus Depan Gerakan Pramuka.

Ketentuan Mugus

  1. Mugus diadakan setiap 3 tahun sekali.
  2. Diantara dua waktu Mugus jika ada hal-hal yang bersifat mendesak dan luar biasa dapat diadakan Mugus Luar Biasa.
  3. Mugus dan Mugus Luar Biasa dinyatakan sah jika dihadiri oleh sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah utusan.
  4. Yang berhak hadir dalam Mugus terdiri atas:
    1. Ketua Gudep.
    2. Para Pembina Satuan.
    3. Para Pembantu Pembina Satuan.
    4. Perwakilan Majelis Pembimbing Gudep.
    5. Perwakilan Dewan Penegak.
    6. Perwakilan Dewan Pandega.
  5. Pada Mugus dan Mugus Luar Biasa setiap peserta yang hadir berhak satu suara.
  6. Penyampaian usul dan materi Mugus dan Mugus Luar Biasa:Materi atau bahan tertulis Mugus disiapkan oleh Ketua Gudep selambatlambatnya 2 (dua) minggu sebelum waktu pelaksanaan Mugus dan disampaikan kepada semua peserta yang berhak hadir dalam Mugus.
  7. Keputusan Mugus dan Mugus Luar Biasa tidak boleh bertentangan dengan AD dan ART Gerakan Pramuka, Keputusan Munas, Musda, Mucab, Musran, dan Keputusan Kwarnas, Kwarda, Kwarcab dan Kwarran.
  8. Pimpinan Mugus adalah Presidium yang dipilih oleh Mugus yang jumlahnya gasal.
  9. Sampai dengan serah terima jabatan Ketua Gudep, Ketua Gudep lama berstatus demisioner Persiapan Mugus.

Langkah-langkah persiapan Mugus adalah sebagai berikut: 

  1. Menyusun laporan pertanggungjawaban Gudep sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  2. Menyampaikan bahan tertulis Mugus termasuk visi dan misi Gudep yang akan dicapai selama 3 tahun.
  3. Menyusun rencana kerja untuk mencapai visi dan misi.
  4. Menyampaikan nama-nama calon yang akan ikut dalam pemilihan Ketua Gudep.
  5. Menghimpun usul-usul dan saran dari peserta

Acara Mugus 

  1. Acara Pokok Mugus adalah:
    1. Laporan pertanggungjawaban Ketua Gudep selama masa baktinya, termasuk pertanggungjawaban keuangan.
    2. Menetapkan rencana kerja gudep termasuk visi dan misi. untuk masa bakti berikutnya.
    3. Memilih Ketua Gudep untuk masa bakti berikutnya. 
    4. Pelantikan Ketua Gudep terpilih oleh Ketua Presidium 
    5. Mugus.
  2. Acara laporan pertanggungjawaban Gudep termasuk laporan pertanggungjawaban keuangan harus diselesaikan sebelum acara yang lain.
  3. Laporan pertanggungjawaban keuangan Gudep selama masa baktinya yang dibuat oleh Ketua Gudep dengan bantuan seorang ahli administrasi keuangan, sebelum diajukan pada Mugus diteliti dan disyahkan oleh 

Badan Pemeriksa Keuangan Gudep (BPKG).

Tatacara Pemilihan Ketua Gudep 

1. Penetapan Calon

a) Selambat-lambatnya 3 minggu sebelum Mugus, Ketua Gudep sudah menyampaikan nama-nama yang akan mencalonkan diri sebagai Ketua Gudep dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan kepada semua yang berhak hadir dalam Mugus.

b) Yang berhak menjadi calon Ketua Gudep adalah:

(1) Para Pembina satuan di gudep tersebut.

(2) Para Pembantu Pembina di gudep tersebut.

(3) Ketua Gudep yang akan berakhir masa baktinya.

c) Yang berhak menjadi calon Anggota BPKG adalah:

(1) Anggota Mabigus

(2) Pembina dan Pembantu Pembina Satuan

2. Pemilihan dan Pengambilan Keputusan dalam Mugus

a) Mufakat

Keputusan Mugus diupayakan dengan sungguh-sungguh berdasarkan musyawarah untuk mufakat.

b) Pemungutan suara. Jika tidak dicapai mufakat, Mugus mengambil keputusan dengan pemungutan suara yang caranya sebagai berikut:

(1) Lisan, pemilih menyebut nama calon.

(2) Tertulis dan rahasia, pemilih menuliskan nama calon di  kertas pemungutan suara, lalu dilipat sehingga tulisan nama tidak terlihat siapapun atau rahasia.

(3) Keputusan syah apabila calon memperoleh lebih dari seperdua jumlah suara yang hadir.

c) Pelantikan

Pelantikan dilaksanakan segera setelah terpilih Ketua Gudep oleh Ketua  Presididium

Perubahan Akuntansi dan Analisis Kesalahan

Perubahyan Akuntansi IASB telah menetapkan kerangka kerja pelaporan yang mencakup tiga jenis perubahan akuntansi. Tiga jenis perubahan akuntansi adalah : A. Perubahan Prinsip Akuntansi...
Agus Salim
7 min read

Sekuritas Dilutif dan Laba Per Saham

Dilutif dan Laba Per Saham A. Hutang dan Ekuitas Perusahaan biasanya menggolongkan sekuritas ini sebagai bagian dari ekuitas. Kemudian SEC melarang penggolongannya sebagai ekuitas,...
Agus Salim
9 min read

Makalah Kepuasan Kerja

Kepuasan Kerja Bab I. Pendahuluan A. Latar Belakang Masalah Dalam era globalisasi ini, setiap perusahaan berusaha meningkatkan serta mengembangkan perusahaan dengan mengadakan berbagai cara yang...
Agus Salim
10 min read

Leave a Reply