Makalah Sistem Demokrasi

7 min read

Pengertian Demokrasi

Makalah sistem demokrasi ini memiliki topik bahasan terkait pengertian demokrasi, perkembangan demokrasi dan prinsip-prinsip penerapan demokrasi.

Sistem Demokrasi

Bab I. Pendahuluan

A. Latar Belakang

Secara umum demokrasi merupakan sebuah sistem pemerintahan yang meletakkan kekuasaan tertinggi pada rakyat. Negara sebagai pemerintah membuat kebijakan dengan tujuan untuk melindungi kebutuhan rakyatnya. Rakyat memiliki hal tertinggi dalam menentukan kebijakan yang diselenggarakan oleh pemerintah.

Pada dasarnya Demokrasi merupakan sistem pemerintahan yang menitikberatkan aturan pada masyarakat kolektif (people Role). Salah satu prinisipnya adalah adanya hak yang sama dimiliki oleh seluruh warga negara dalam bernegara. Pemerintah dalam Demokrasi bukanlah penguasan melainkan wakil-wakil rakyat.

Sistem pemerintahan demokrasi lahir dari adanya ketimpangan yang besar dari sistem-sistem feodal dan imprealisme yang dianggap menyandera kebabasan individu selaku manusia sebagai subjek paling tinggi dalam demokrasi. Makalah ini bertujuan untuk menjelaskan tentang pengertian Demokrasi, prinsip apa saja yang harus ada dalam demokrasi dan perkembangan demokrasi.

B. Rumusan masalah

  1. Apa yang Pengertian Demokrasi?
  2. Bagaimana Perkembangan sistem Demokrasi?
  3. Apa saja Prinsip-prinsip penerapan Demokrasi
  4. Apa saja bentuk-bentuk demokrasi?
  5. Bagaimana perkembangan demokrasi di Indonesia?

C. Tujuan

  1. Untuk mengetahui pengertian Demokrasi
  2. Untuk mengetahui Perkembangan Demokrasi.
  3. Untuk mengetahui Perkembangan sistem Demokrasi.
  4. Untuk mengetahui perkembangan demokrasi di Indonesia.

Bab II. Pembahasan

A. Pengertian Demokrasi

Demokrasi merupakan kata yang diambil dari bahasa Yunani yakni Demos dan Kratos. Demos secara harfian berarti rakyat dan kratos adalah pemerintahan. Berdasarkan etimologinya, Demokrasi dapat diartikan sebagai sistem pemerintah yang berpusat pada rakyat.

Abraham Linclon, seorang tokoh Pendiri Negara Serikat Amerika atau yang lebih dikenal Amerika Serikat menyatakan bahwa Demokrasi merupakan sistem pemerintah yang diselenggarakan dari Rakyat, Oleh Rakyat dan Untuk Rakyat. Pemegang kekuasaan tertinggi bukanlah pejabat-pejabat negara namun dipegang oleh Rakyat.

Setiap Individu dalam Demokrasi dianggap memiliki hak dan posisi yang setara (Equality) meskipun secara terbatas. Keterbatasan ini bermakna dimana setiap individu tidak benar-benar memiliki hak yang bebas secara perorangan namun kolektif. Tujuannya untuk memudahkan pengambilan dan penyelenggaraan kebijakan negara.


2. Charles Costello

Menurut Charles Costello, arti demokrasi adalah sistem sosial serta politik pemerintahan diri dengan kekuasaan-kekuasaan pemerintah yang dibatasi oleh hukum serta kebiasaan dalam melindungi hak-hak individu warga negara.

3. H. Harris Soche

Menurut H. Harris Soche, pengertian demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan rakyat. Dengan kata lain, rakyat merupakan pemegang kekuasaan dalam pemerintahan yang memiliki hak untuk mengatur, mempertahankan, serta melindungi diri mereka dari adanya paksaan dari wakil-wakil mereka.

4. Sidney Hook

Menurut Sidney Hook, pengertian demokrasi adalah suatu sistem pemerintahan dimana keputusan-keputusan penting pemerintah baik secara langsung maupun tidak langsung dibuat berdasarkan pada kesepakatan mayoritas yang diberikan rakyat yang telah berusia dewasa secara bebas.

5. Hans Kelsen

Menurut Hans Kelsen, pengertian demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat dan untuk rakyat. Dalam hal ini, wakil-wakil rakyat yang terpilih merupakan pelaksana kekuasaan negara, dimana rakyat telah memiliki keyakinan bahwa segala kehendak serta kepentingan mereka akan selalu diperhatikan dalam pelaksanaan pemerintahan tersebut.

B. Perkembangan Demokrasi

Isitilah “demokrasi” berasal dari Yunani Kuno yang diutarakan di Athena kuno pada abad ke-5 SM. Negara tersebut biasanya dianggap sebagai contoh awal dari sebuah sistem yang berhubungan dengan hukum demokrasi modern. Namun, arti dari istilah ini telah berubah sejalan dengan waktu, dan definisi modern telah berevolusi sejak abad ke-18, bersamaan dengan perkembangan sistem “demokrasi” di banyak negara.

Sejarah Demokrasi di Indonesia

Sejak Indonesia merdeka dan berdaulat sebagai sebuah negara pada tanggal 17 Agustus 1945, para Pendiri Negara Indonesia melalui UUD 1945 (yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945) telah menetapkan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia menganut paham atau ajaran demokrasi, dimana kedaulatan berada ditangan Rakyat dan dilaksanakan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Dengan demikian berarti juga NKRI tergolong sebagai negara yang menganut paham Demokrasi Perwakilan.

Penetapan paham demokrasi sebagai tataan pengaturan hubungan antara rakyat disatu pihak dengan negara dilain pihak oleh Para Pendiri Negara Indonesia yang duduk di BPUPKI tersebut, kiranya tidak bisa dilepaskan dari kenyataan bahwa sebagian terbesarnya pernah mengecap pendidikan Barat, baik mengikutinya secara langsung di negara-negara Eropa Barat (khususnya Belanda), maupun mengikutinya melalui pendidikan lanjutan atas dan pendidikan tinggi yang diselenggarakan oleh pemerintahan kolonial Belanda di Indonesia sejak beberapa dasawarsa sebelumnya, sehingga telah cukup akrab dengan ajaran demokrasi yang berkembang di negara-negara Eropa Barat dan Amerika Serikat.

B. Pembahasan

1.      Pengertian Demokrasi

         Secara etimologis istilah demokrasi berasal dari bahasa Yunani “Demokratia” yang terdiri dari dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat, kratos/kratein yang berarti kekuatan/ pemerintahan. Secara harfiah, demokrasi berarti kekuatan rakyat atau suatu bentuk pemerintahan dengan rakyat sebagai pemegang kedaulatannya. Melalui konteks budaya demokrasi, nilai-nilai dan norma-norma yang menjadi panutan dapat diterapkan dalam praktik kehidupan demokratis yang tidak hanya dalam pengertian politik saja, tetapi juga dalam berbagai bidang kehidupan. Mohammad Hatta sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia, menyebut demokrasi sebagai sebuah pergeseran dan penggantian kedaulatan raja menjadi kedaulatan rakyat.

Berdasarkan beberapa pengertian demokrasi di atas, dapat ditarik kesimpulan bahwa demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan dimana kekuasaan atau kedaulatan ada ditangan rakyat. Dengan kata lain, rakyat dapat dilibatkan dalam setiap aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

2.     Perkembangan Demokrasi di Indonesia

Demokrasi di negara Indonesia sudah mengalami kemajuan yang pesat. Hal tersebut dapat dibuktikan dengan dibebaskan menyelenggarakan kebebasan pers, kebebasan masyarakat dalam berkeyakinan, berbicara, berkumpul, mengeluarkan  pendapat, mengkritik bahkan mengawasi jalannya pemerintahan. Tapi bukan berarti demokrasi di Indonesia saat ini sudah berjalan sempurna. Masih banyak persoalan yang muncul terhadap pemerintah yang belum sepenuhnya bisa menjamin kebebasan warga negaranya. Seperti meningkatnya angka pengangguran, bertambahnya kemacetan di jalan, semakin parahnya banjir, dan masalah korupsi.

Dalam kehidupan berpolitik di setiap negara yang kerap selalu menikmati kebebasan berpolitik namun tidak semua kebebasan berpolitik berjalan sesuai dengan yang diinginkan, karena pada hakikatnya semua sistem politik mempunyai kekuatan dan kelemahannya masing-masing. Demokrasi adalah sebuah proses yang terus menerus merupakan gagasan dinamis yang terkait erat dengan perubahan. Jika suatu negara mampu menerapkan kebebasan, keadilan, dan kesejahteraan dengan sempurna, maka negara tersebut adalah negara yang sukses menjalankan sistem demokrasi. Sebaliknya, jika suatu negara itu gagal menggunakan sistem pemerintahan demokrasi, maka negara itu tidak layak disebut sebagai negara demokrasi. Oleh karena itu, kita sebagai warga negara Indonesia yang menganut sistem pemerintahan yang demokrasi, kita sudah sepatutnya untuk terus menjaga, memperbaiki, dan melengkapi kualitas-kualitas demokrasi yang sudah ada. Demi tercapainya suatu kesejahteraan, tujuan dari cita-cita demokrasi yang sesungguhnya akan mengangkat Indonesia kedalam suatu perubahan.

3.     Landasan-landasan Demokrasi Indonesia

·         Pembukaan UUD 1945

a.  Alinea pertama yang berbunyi Kemerdekaan ialah hak segala bangsa.

b.  Alinea kedua yang berbunyi Mengantarkan rakyat Indonesia kepintu gerbang kemerdekaan Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.

c.  Alinea ketiga yang berbunyi Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan didorong oleh keinginan luhur supaya berkehidupan dan kebangsaaan yang bebas.

d. Alinea keempat yang berbunyi Melindungi segenap bangsa.

·         Batang Tubuh UUD 1945

a.    Pasal 1 ayat 2 yaitu tentang “Kedaulatan adalah ditangan rakyat”.

b.    Pasal 2 yaitu tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat.

c.    Pasal 6 yaitu tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.

d.    Pasal 24 dan Pasal 25 yaitu tentang Peradilan yang merdeka.

e.    Pasal 27 ayat 1 yaitu tentang Persamaan kedudukan di dalam hukum.

f.    Pasal 28 yaitu tentang Kemerdekaan berserikat dan berkumpul.

4.     Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia

     Dalam perjalanan sejarah bangsa, ada empat macam demokrasi di bidang politik yang pernah diterapkan dalam kehidupan ketatanegaraan Indonesia, yaitu:

a.   Demokrasi Parlementer (liberal)

     Demokrasi ini dipraktikan pada masa berlakunya UUD 1945 periode pertama (1945-1949) kemudian dilanjutkan pada bertakunya Konstitusi Republik Indonesia Serikat (UUD RIS) 1949 dan UUDS 1950. Demokrasi ini secara yuridis resmi berakhir pada tanggal 5 Juli 1959 bersamaan dengan pemberlakuan kembali UUD 1945. Pada masa berlakunya demokrasi parlementer (1945-1959), kehidupan politik dan pemerintahan tidak stabil, sehingga program dari suatu pemerintahan tidak dapat dijalankan dengan baik dan berkesinambungan. Timbulnya perbedaan pendapat yang sangat mendasar diantara partai politik yang ada pada saat itu.

b.   Demokrasi Terpimpin

     Lahirnya demokrasi terpimpin karena ada keinsyafan, kesadaran, dan keyakinan terhadap keburukan yang diakibatkan oleh praktik demokrasi parlementer (liberal) yang melahirkan terpecahnya masyarakat, baik dalam kehidupan politik maupun dalam tatanan kehidupan ekonomi. Secara konsepsional, demokrasi terpimpin memiliki kelebihan yang dapat mengatasi permasalahan yang dihadapi masyarakat. Hal itu dapat dilihat dan ungkapan Presiden Soekarno ketika memberikan amanat kepada konstituante tanggal 22 April 1959 tentang pokok-pokok demokrasi terpimpin, antara lain;

1. Demokrasi terpimpin bukanlah dictator

2. Demokrasi terpimpin adalah demokrasi yang cocok dengan kepribadian dan dasar hidup bangsa Indonesia

3. Demokrasi terpimpin adalah demokrasi disegala soal kenegaraan dan kemasyarakatan yang meliputi bidang politik, ekonomi, dan sosial

4. Inti dari pada pimpinan dalam demokrasi terpimpin adalah permusyawaratan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan.

5. Oposisi dalam arti melahirkan pendapat yang sehat dan yang membangun diharuskan dalam demokrasi terpimpin.

     Berdasarkan pokok pikiran tersebut demokrasi terpimpin tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945 serta budaya bangsa Indoesia. Namun dalam praktiknya, konsep-konsep tersebut tidak direalisasikan sebagaimana mestinya, sehingga seringkali menyimpang dan nilai-riilai Pancasila, UUD 1945, dan budaya bangsa. Penyebabnya adalah selain terletak pada presiden, juga karena kelemahan legislativ sebagai patner dan pengontrol eksekutiI serta situasi sosial poltik yang tidak menentu saat itu.

c. Demokrasi Pancasila Pada Era Orde Baru

     Demokrasi Pancasila mengandung arti bahwa dalam menggunakan hak-hak demokrasi haruslah disertai rasa tanggung jawab kepada Tuhan Yang Maha Esa menurut agama dan kepercayaan masing-masing, menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan sesuai dengan martabat dan harkat manusia, haruslah menjamin persatuan dan kesatuan bangsa, mengutamakan musyawarah dalam menye-lesaian masalah bangsa, dan harus dimanfaatkan untuk mewujudkan keadilan sosial. Munculnya demokrsi Pancasila adalah adanya berbagai penyelewengan dan permasalahan yang di alami oleh bangsa Indonesia pada berlakunya demokrsi parlementer dan demokrasi terpimpin. Kedua jenis demokrasi tersebut tidak cocok diterapkan di Indonesia yang bernapaskan kekeluargaan dan gotong royong. Meskipun demokrasi ini tidak bertentangan dengan prinsip demokrasi konstitusional, namun praktik demokrasi yang dijalankan pada masa orde baru masih terdapat berbagai peyimpangan yang tidak sejalan dengan ciri dan prinsip demokrasi pancasila, diantaranya:

1) Penyelenggaraan pemilu yang tidak jujur dan adil

2) Penegakkan kebebasan berpolitik bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS)

3) Kekuasaan kehakiman (yudikatif) yang tidak mandiri karena para hakim adalah anggota  PNS Departemen Kehakiman

4) Kurangnya jaminan kebebasan mengemukakan pendapat

5) Sistem kepartaian yang tidak otonom dan berat sebelah

6) Maraknya praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme

7) Menteri-menteri dan Gubernur di angkat menjadi anggota MPR

d. Demokrasi Pancasila Pada Era Orde Reformasi

     Demokrasi yang dijalankan pada masa reformasi ini masih tetap demokrasi pancasila. Namun perbedaanya terletak pada aturan pelaksanaan. Berdasarkan peraturan perundang-undangan dan praktik pelaksanaan demokrasi, terdapat beberapa perubahan pelaksanaan demokrasi pancasila dari masa orde baru.  Pelaksanaan demokrasi pada masa orde reformasi sekarang ini yaitu :

1.Pemilihan umum lebih demokratis

2.Partai politik lebih mandiri

3.Lembaga demokrasi lebih berfungsi

4.Konsep trias politika (3 Pilar Kekuasaan Negara) masing-masing bersifat otonom penuh.

     Adanya kehidupan yang demokratis, melalui hukum dan peraturan yang dibuat berdasarkan kehendak rakyat, ketentraman dan ketertiban akan lebih mudah diwujudkan. Tata cara pelaksanaan demokrasi Pancasila dilandaskan atas mekanisme konstitusional karena penyelenggaraan pemeritah Negara Republik Indonesia berdasarkan konstitusi.

Demokrasi pancasila hanya akan dapat dilaksanakandengan baik apabila nilai-nilai yang terkandung didalamnya dapat dipahami dan dihayati sebagai nilai-nilai budaya politik yang mempengaruhi sikap hidup politik pendukungnya.

BAB III

PENUTUP

1. Kesimpulan

     Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara yaitu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Begitulah pemahaman yang paling sederhana tentang demokrasi, yang diketahui oleh hampir semua orang. Isitilah “demokrasi” berasal dari Yunani Kuno yang diutarakan di Athena kuno pada abad ke-5 SM. Negara tersebut biasanya dianggap sebagai contoh awal dari sebuah sistem yang berhubungan dengan hukum demokrasi modern. Secara etimologis istilah demokrasi berasal dari bahasa Yunani “Demokratia” yang terdiri dari dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat, kratos/kratein yang berarti kekuatan/ pemerin-tahan. Secara harfiah, demokrasi berarti kekuatan rakyat atau suatu bentuk pemerintahan dengan rakyat sebagai pemegang kedaulatannya. Demokrasi di negara Indonesia sudah mengalami kemajuan yang pesat. Hal tersebut dapat dibuktikan dengan dibebaskan menyelenggarakan kebebasan pers, kebebasan masyarakat dalam berkeyakinan, berbicara, berkumpul, mengeluarkan  pendapat, mengkritik bahkan mengawasi jalannya pemerintahan. Yang menjadi landasan demokrasi Indonesia yaitu; Pembukaan UUD 1945, dan batang tubuh UUD 1945.

2. Saran

     Dewasa ini tidak sedikit para anggota parlemen yang “melupakan” rakyatnya ketika mereka telah duduk enak di kursi “empuk”. Mereka sibuk dengan urusan pribadi mereka masing-masing, mengutamakan kepentingan golongan, dan berpikir bagaimana caranya mengembalikan modal mereka ketika kampanye. Fenomena ini sudah tidak aneh lagi bagi bangsa Indonesia. Para elite politik saat ini, sudah tidak lagi pada bingkai kesatuan, akan tetapi berada pada bingkai kekuasaan yang melingkarinya. Seperti misalnya, adanya sengketa hasil pemilu, black campaign ketika kampanye dan sebagainya, yang penting bisa mendapatkan kekuasaan. Semboyan Bhinneka Tunggal Ika pun telah luntur dalam dirinya. Untuk itu, diharapkan agar masyarakat ikut mengontrol jalannya pemerintahan agar menuju Indonesia yang lebih baik.

Daftar Pustaka

Huda, Ni’matu Negara Hukum, Demokrasi, dan Judicial Review, Yogyakarta: UII Press, 2005

Masduki, Kebebasan Pers dan Kode Etik Jurnalistik, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2005

Prof Dr. Azyumardi Azra, MA, Demokrasi, HAM, dan Masyarakat Madani, Jakarta:ICCE UIN Syarif Hidayatullah, 2003

Sareb Putra, R.Masri (ed), Etika dan Tertib Warga Negara, Jakarta: Salemba Humanika, 2010

Tim Pokja UIN Sunan Kalijaga, Pancasila dan Kewarganegaraan,Yogyakarta: Pokja Akademik UIN Sunan Kalijaga, 2005

Http:\pkb\materi\Demokrasi Di Indonesia dan Sejarahnya _ Koran Demokrasi Indonesia.mht

Http:\\pkb\materi\Proses Demokrasi di Indonesia « Jendela Dunia.mht

Makalah Asam Urat

Asam Urat Bab I. Pendahuluan A. Latar Belakang Asam urat sudah dikenal sejak 2 abad yang lalu dan salah satu penyakit tertua yang dikenal...
Ananda Dwi Putri
14 min read

Leave a Reply