Makalah Peran Pajak Bagi Pembangunan Negara

6 min read

Pajak dan Pembangunan Negara

Bab I. Pendahuluan

A. Latar belakang

Pajak merupakan sektor pemasukan tersebesar kas Negara, Penerimaan Negara dari sektor pajak memegang peranan yang sangat penting untuk kelangsungan system Pemerintahan suatu Negara. Pajak adalah kontribusi wajib pajak kepada Negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Pembayaran pajak merupakan perwujudan dari kewajiban kenegaraan dan peran serta bagi masyarakat khususnya wajib pajak untuk secara langsung dan bersama-sama melaksanakan kewajiban perpajakan untuk pembiayaan Negara dan pembangunan nasional.

Sebesar 70 % lebih penerimaan Negara Republik Indonesia bersumber dari Pajak, baik pajak Pusat maupun Pajak Daerah. Oleh karena itu Pemerintah terus berusaha menggenjot dan menaikkan target penerimaan Pajak dari tahun ke tahun, hal ini dimaksudkan agar program-program Pemerintah dalam menjalankan roda Pemerintahan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dapat ditingkatkan juga. Sebagaimana kita ketahui bersama kesadaran dan kepedulian masyarakat Indonesia terhadap Pajak masih sangat kurang meskipun tahun-tahun terakhir ini terdapat peningkatan yang sangat baik, tetapi tetap saja sebagian besar masyarakat masih awam tentang pajak, baik cara melaksanakan kewajiban perpajakan dan yang tidak kalah pentingnya adalah kurangnya pengetahuan tentang manfaat dan kegunaan pajak bagi kehidupan berbangsa dan bernegara.

Dari sekian banyak fungsi dari pemungutan pajak yang dilakukan oleh negara, Salah satu dari tujuan negara melakukan pemungutan terhadap pajak ialah meningkatkan kemajuan pada sektor pembangunan, pembangunan infrastruktur yang dilakukan di dalam Negara membutuhkan dana yang tidak sedikit, itu sebabnya pengeluran terbesar negara kita adalah pada sektor pembangunan infrastruktur bagi masyarakat.

B. Identifikasi Masalah

Dari pemaparan latar belakang di atas maka terdapat dua permasalahan yang mengemuka, antara lain:
1.    Dalam pemungutan pajak yang dilakukan oleh negara, apa yang fungsi pajak bagi Negara ?
2.    Berapa besar penerimaan Negara dari tahun ke tahun dalam sektor pajak?
3.    Bagaimana peranan pajak dalam pembangunan di Indonesia ?

C.    Tinjauan Teoritis Mengenai Pajak
Bergulirnya konsep negara hukum kesejahteraan yang selanjutnya disebut dengan welfare state (negara kesejahteraan) merupakan respon terhadap konsep negara hukum lama yang menimbulkan kepincangan sosial dengan konsepsi liberalisme dan individualism. Secara etimologi welfare state berarti “Government Responsibility for Social Welfare” (tanggung jawab pemerintah dalam kesejahteraan masyarakat) yang pada awalnya istilah tersebut digunakan pada perang dunia II untuk menunjuk kepada negara yang bersebrangan konsep dengan negara komunis seperti NAZI Jerman.

Pada perkembangannya konsep welfare state menjadi konsep baru yang berarti bahwa negara memiliki fungsi utama untuk memberikan kesejahteraan kepada rakyatnya, negara dalam hal ini memberikan jaminan dan terlibat sepenuhnya dalam seluruh aspek kehidupan masyarakat. Berdasarkan hal tersebut maka terdapat unsur-unsur welfare state yang dikemukakan oleh F.J Stahl yang antara lain :

1.    Adanya jaminan terhadap hak asasi manusia ;
2.    Adanya pembagian kekuasaan;
3.    Pemerintahan haruslah berdasarkan peraturan-peraturan hukum
4.    Adanya peradilan administrasi

Konsep welfare state yang seperti ini kemudian juga diadopsi menjadi bagian dari asas bernegara di Indonesia, hal ini tertuang dalam Undang-Undang Dasar 1945 Amandemen ke III Pasal 1 Ayat (2) yang berbunyi bahwa negara Indonesia adalah negara hukum. Penegasan dengan dicantumkannya klausul tersebut maka secara jelas Indonesia adalah negara yang berdsar kepada hukum (rechstaat).
Daripada itu terdapat sebuah konsekuensi logis dari pemerintah sebagai penyelenggara negara untuk memanifestasikan dan menjabarkan konsepsi negara hukum tersebut dengan cara mengusahakan kesejahteraan rakyat secara menyeluruh dari berbagai aspek kehidupan. Namun pencapaian tujuan tersebut perlu didukung dengan beberapa hal dan diantaranya adalah pemungutan pajak sebagai sarana untuk membiayai penyelenggaraan negara dalam rangka pemenuhan kesejahteraan sebagaimana tersebut di atas.
Adanya esensi pajak dalam pembangunan melahirkan istilah Fiscal Policy yang berasal dari istilah hukum pajak internasional yang kemudian di Indonesia diperkenalkan oleh Soemitro Djojohadikoesoemo yang menyatakan bahwa “kebijakan fiskal adalah sebuah instrumen perkembangan harus memiliki tujuan yang berkesinambungan dalam menghimpun dana yang dibutuhkan dalam investasi publik. Atau mengalirkan dana swasta kepada sektor-sektor produktif, yang ditujukan untuk mencegah pengwluarn dana yang menghambat pembangunan. Kesimpulannya dapat dikatkan bahwa kebijakan fiskal adalah instrumen pembangunan harus didasarkan kepada kombinasi yang progresif baik dalam bentuk pajak langsung dan tidak langsung dalam sebuah sistem yang flexible seperti kebijakan pembebasan dan insentif pajak untuk mendorong investasi swasta”.

Bab II. Pembahasan

A. Fungsi Pajak bagi Negara

1.    Pengertian Pajak
Pembangunan Nasional adalah kegiatan yang berlangsung terus menerus dan berkesinambungan yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat baik materiil maupun spritual. Untuk dapat merealisasikan tujuan tersebut perlu banyak memperhatikan masalah-masalah dalam pembiayaan pembangunan. Salah satu usaha untuk mewujudkan kemandirian suatu bangsa atau negara dalam pembiayaan pembangunan yaitu menggali sumber dana dari dalam negeri berupa pajak. Pajak adalah merupakan gejala sosial yang hanya terdapat dalam suatu masyarakat. Karena tanpa adanya masyarakt tidak mungkin ada pajak. Adapun masyarakat yang dimaksud adalah masyarakat hukum Gemeinshaft.

Apabila membahas pengertian mengenai pajak, banyak para ahli memberikan batasan tentang pajak, diantaranya pengertian pajak yang dikemukakan oleh Prof. Dr.P.J.A. Andriani  dalam buku “Pengantar Ilmu Hukum Pajak” (1991 : 2) “Pajak ialah iuran kepada Negara (yang dapat dipaksakan), yang terhutang oleh wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan dengan tidak mendapat prestasi – kembali, yang langsung dapat ditunjukkan, dan yang gunanya adalah untuk pembiayaan pengeluaran-pengeluaran umum berhubung dengan tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan”.

Definisi lain yang menunjukkan sisi lain dari pajak yang memiliki fungsi mengatur yakni defini pajak menurut Prof. Dr. Rochman Soemitro, SH. Dalam bukunya “Dasar-dasar hukum pajak dan pajak pendapatan “ (1992 : 5) adalah sebagai berikut : “ Pajak ialah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan Undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tidak mendapat jasa timbal (kontraprestasi), yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum”.

Dari kedua definisi yang dikemukan oleh kedua pakar tersebut terlihat mempunyai kesamaan, yang mana pajak adalah merupakan pembayaran (iuran)kepada Negara yang dapat dipaksakan berdasarkan undang-undang dan hukum, serta merupakan hutang bagi yang harus membayarnya tanpa memperoleh prestasi secara individu melainkan umum.

2.    Fungsi Pajak
Pajak mempunyai peranan yang sangat penting dalam kehidupan bernegara, khususnya di dalam pelaksanaan pembangunan karena pajak merupakan sumber pendapatan negara untuk membiayai semua pengeluaran termasuk pengeluaran pembangunan. Berdasarkan hal diatas maka pajak mempunyai beberapa fungsi, yaitu:

•    Fungsi anggaran (budgetair)
Sebagai sumber pendapatan negara, pajak berfungsi untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran negara. Untuk menjalankan tugas-tugas rutin negara dan melaksanakan pembangunan, negara membutuhkan biaya. Biaya ini dapat diperoleh dari penerimaan pajak. Dewasa ini pajak digunakan untuk pembiayaan rutin seperti belanja pegawai, belanja barang, pemeliharaan, dan lain sebagainya. Untuk pembiayaan pembangunan, uang dikeluarkan dari tabungan pemerintah, yakni penerimaan dalam negeri dikurangi pengeluaran rutin. Tabungan pemerintah ini dari tahun ke tahun harus ditingkatkan sesuai kebutuhan pembiayaan pembangunan yang semakin meningkat dan ini terutama diharapkan dari sektor pajak.

•    Fungsi mengatur (regulerend)
Pemerintah bisa mengatur pertumbuhan ekonomi melalui kebijaksanaan pajak. Dengan fungsi mengatur, pajak bisa digunakan sebagai alat untuk mencapai tujuan. Contohnya dalam rangka menggiring penanaman modal, baik dalam negeri maupun luar negeri, diberikan berbagai macam fasilitas keringanan pajak. Dalam rangka melindungi produksi dalam negeri, pemerintah menetapkan bea masuk yang tinggi untuk produk luar negeri.
•    Fungsi stabilitas
Dengan adanya pajak, pemerintah memiliki dana untuk menjalankan kebijakan yang berhubungan dengan stabilitas harga sehingga inflasi dapat dikendalikan, Hal ini bisa dilakukan antara lain dengan jalan mengatur peredaran uang di masyarakat, pemungutan pajak, penggunaan pajak yang efektif dan efisien.
•    Fungsi redistribusi pendapatan
Pajak yang sudah dipungut oleh negara akan digunakan untuk membiayai semua kepentingan umum, termasuk juga untuk membiayai pembangunan sehingga dapat membuka kesempatan kerja, yang pada akhirnya akan dapat meningkatkan pendapatan masyarakat.

B.    Peran Pajak Dalam Pembangunan
Hampir dalam setiap proyek pembangunan yang dilaksanakan oleh pemerintah selalu di dengungkan bahwa proyek yang dibangun dibiayai dari dana pajak yang telah dikumpulkan dari masyarakat. Untuk itu, diharapkan masyarakat juga menjaga proyek yang ada untuk dapat dipakai untuk kepentingan bersama. Berkaitan dengan hal tersebut maka sudah selayaknya apabila setiap individu dalam masyarakat dapat memahami dan mengerti akan arti dan pentingnya peran pajak dalamm kehidupan sehari-hari.
Sebagaimana diketahui bahwa dalam APBN yang dibuat oleh pemerintah terdapat tiga sumber penerimaan yang menjadi pokok andalan :

a.    Penerimaan dari sektor pajak ;
b.    Penerimaan dari sektor migas (Minyak dan Gas Bumi) ; dan
c.    Penerimaan dari sektor bukan pajak.

Dari ketiga sumber penerimaan diatas, penerimaan dari sektor pajak ternyata merupakan sumber penerimaan terbesar Negara. Dari tahun ke tahun kita dapat melihat bahwa penerimaan pajak terus meningkat dan memberi adil yang besar dalam penerimaan negara. Penerimaan dari sektor pajak selalu dikatakan merupakan primadona dalam membiayai pembangunan Nasional. Sedangkan penerimaan dari migas yang dahulu selalu jadi andalan penerimaan negara, sekarang ini sudah tidak bisa diharapkan menjadi sumber penerimaan keuangan negara yang terus menerus karena sifatnya yang tidak dapat diperbaharui (non renewable resources). Penerimaan migas pada suatu waktu akan habis sedangkan dari pajak selalu dapat diperbaharui sesuai dengan perkembangan ekonomi dan masyarakat itu sendiri.
Sebagai gambaran, di bawah ini disajikan perbandingan besarnya sumber penerimaan negara dari sektor pajak, dibandingkan dengan penerimaan dari sektor migas dalam kurun waktu satu dasawarsa terakhir dari tahun 1989/1990 sampai dengan 1999/2000.

Tahun (1)Volume APBNPajak (3)Migas (4)% (3:2) (5)% (4:2) (6)
1989/9039.834,516.084,113.381,340,3733,59
1990/9150.574,522.010,917.740,043,5235,07
1991/9252.557,124.919,315.069,647,4128,67
1992/9359.960,530.091,515.330,850,1825,56
1993/9466.865,636.665,112.503,454,8318,69
1994/9576.225,844.442,113.537,458,2817,75
1995/9682.022,748.686,316.054,759,3519,5
1996/9799.530,457,339,920.137,157,6120,23
1997/98126.661,170.934,230.559,056,0024,12
1998/99207.771,6102.299,041.368,349,2519,91
1999/00219.603,894.739,720.965,643,149,54

Sumber : Nota keuangan APBN 1989/1990 s.d 1999/2000 Dep. Keuangan
Dengan melihat data diatas, terlihat bahwa peran penerimaan pajak dalam mengisi kas APBN dalam rangka pembangunan nasional amat penting dan sangat stragis. Besarnya peranan pajak yang demikian kiranya perlu ditanamkan dalam diri setiap orang agar dalam pelaksanaan pembayaran pajak yang telah dilakukan dapat menjadi satu kebanggaan tersendiri karena telah memberikan kontribusinya dalam pembangunan nasional. Melihat pada ciri kelima dari pengertian pajak sangat diperlukan dalam rangka pembangunan.

Bab III. Penutup

A. Kesimpulan

Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang ²sehinggadapat dipaksakan dengan tiada mendapat balas jasa secara langsung. Pajak dipungut penguasa berdasarkan norma-norma untuk menutup biaya produksi barang-barang dan jasakolektif untuk mencapai kesejahteraan umum.Lembaga Pemerintah yang mengelola perpajakan negara di Indonesia adalah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang merupakan salah satu direktorat jenderal yang ada dibawah naungan Departemen Keuangan Republik Indonesia.

Pada dasarnya pajak tidak selalu berguna terhadap pembangunan, pajak baru akan bermanfaat untuk pembangunan apabila setelah digunakan untuk membiayai pengeluaran rutin, masih ada cukup sisa  yang dapat digunakan untuk membiayai pembangunan melalui investasi publik. Dari segi pembangunan, pajak dapat ditinjau sebagai alat fiskal, kedua fungsi yang dikombinasikan sedemikian rupa sehingga dapat memberikan hasil yang sebesar-besarnya bagi pembangunan. Masalah pokok dalam pembangunan adalah investasi. Investasi ini berasal dari tabungan swasta maupun tabungan pemerintah. Investasi tabungan masyarakat tidak dapat diserahkan sepenuhnya kepada kehendak dan kerelaan golongan swasta, melainkan harus diserahkan kepada golongan tertentu.

B.    Saran
Pemerintah sudah seharusnya lebih meningkatkan pengawasan terhadap penggunaan keuangan Negara khususnya dalam hal penggunaan dana yang dihasilkan dari rakyat, yakni pajak. Belum hilang dari ingatan kita bagaimana seorang mafia pajak telah mengikis uang Negara hingga triliunan Rupiah, sudah selayaknya para pejabat yang terbukti bersalah tidak diberi ampun, diberi hukuman seberat-beratnya agar memberikan efek jera bagi pelaku. Hal ini mungkin tidak akan terjadi bila pengawasan yang dilakukan pemerintah sangat baik di segala sektor pemerintahan. Dan kalaupun terjadi, bila dihukum seberat-beratnya akan membuat pejabat lain takut untuk melakukan hal yang sama.

DAFTAR PUSTAKA

—–Suandy, Erly. 2002. Hukum Pajak. Jakarta : Salemba Empat
—–Burton, Richard dan Ilyas, wirawan. 2001. Hukum Pajak. Jakarta : Salemba       Empat
—–Brotodihardjo, Santoso. 1984. Pengantar Ilmu Hukum Pajak. Bandung :    PT. Eresco
—–Ismawan, Indra. 2001. Memahami reformasi perpajakan 2000. Jakarta : PT. Elex media kumputindo

Makalah Gotong Royong

Gotong Royong Bab I. Pendahuluan A. Latar Belakang Gotong royong adalah suatu kegiatan yang dilakukan secara bersama-sama dan bersifat suka rela agar kegiatan yang...
Ahmad Dahlan
12 min read

Subtansi Filsafat Sebagai Ilmu

Filsafat sebagai landasan pemikiran Menurut pengertian umum, filsafat adalah ilmu pengetahuan yang menyelidiki hakikat segala sesuatu untuk memperoleh kebenaran. Filsafat adalah ilmu pengetahuan tentang hakikat....
Ahmad Dahlan
2 min read

Leave a Reply