Makalah Pentingnya Mempelajari Sistem Perbankan Syariah

11 min read

Sistem Perbankan Syariah

Bab I. Pendahuluan

A. Latar Belakang

Di Indonesia, pengembangan ekonomi islam telah diadopsi kedalam kerangka besar kebijakan ekonomi. Paling tidak, Bank Indonesia sebagai otoritas perbankan ditanah air telah menetapkan perbankan syariah sebagai salah satu pilar penyangga dual-Banking_system dan mendorong pangsa pasar Bang-bank syariah yang lebih luas sesuai cetak biru perbankan syariah ( Bank Indonesia, 2002 ). Begitu juga Departemen keuangan melalui badan pengawas pasar modal dan lembaga keuangan (Bapepam LK) telah mengakui keberadaan lembaga keuangan syariah nonBank seperti asuransi dan pasar modal syariah. Sementara itu, Departemen agama telah mengeluarkan akreditasi bagi organisasi pengelola zakat, baik ditingkatan pusat maupun daerah.

Tulisan ini dimaksud untuk memberikan gambaran singkat tentang peranan perbankan syariah sebagai sistem ekonomi islam dalam perekonomian dan kehidupan masyarakat. Untuk mencapai sasaran tersebut, pada bagian ini akan diuraikan terlebih dahulu tentang konsep ekonomi islam, beberapa alasan lahirnya bank syariah, peranan bank syariah dalam perekonomian, mengetahui manfaat mempelajari perbankan syariah.

Bab II. Pembahasan

Pentingnya mempelajari perbankan syariah

Perkembangan masyarakat tampaknya mengarah kepada asalnya “back to nature”. Perbankan islam ternyata telah mulai menjadi perhatian para ahli ekonomi, bukan hanya dari pihak muslim tetapi juga non muslim. Seiring dengan meningkatnya rasa keberagamaan (religiusitas) masyarakat Muslim menjalankan syariah islam dalam kehidupan sosial-ekonomi, semakin banyak institusi bisnis Islami yang menjalankan kegiatan operasional dan usahanya berlandaskan prinsip syariah, salah satunya adalah perbankan syariah.

Bank syariah merupakan bank yang secara operasional berbeda dengan bank konvensional. Salah satu ciri khas bank syariah yaitu tidak menerima atau membebani bunga kepada nasabah, akan tetapi menerima atau membebankan bagi hasil serta imbalan lain sesuai dengan akad-akad yang diperjanjikan. Konsep dasar bank syariah didasarkan pada al-Quran dan hadis. Semu produk dan jasa yang ditawarkan tidak boleh bertentangan dengan isi al-Quran dan hadis Rasulullah SAW. Oleh karena itu mempelajari dan memahami perbankan syariah merupakan hal yang sangat penting bagi setiap orang.

Masyarakat di negara maju dan berkembang sangat membutuhkan bank sebagai tempat untuk melakukan transaksi keuanganya. Mereka menganggap bank merupakan lembaga keuangan yang aman dalam mwlakukan berbagai macam aktivitas keuangan. Aktivitas keuangan yang sering dilakukan masyarakat di negara maju dan negara berkembang antara lain aktivitas penyimpanan dan penyaluran dana.

Bank dapat menghimpun dana masyarakat secara langsung dari nasabah. Bank merupakan lembaga yang dipercaya oleh masyarakat dari berbagai kalangan dalam menempatkan dananya secara aman. Di sisi lain, bank berperan menyalurkan dana kepada masyarakat. Bank dapat memberikan pinjaman kepada masyarakat yang membutuhkan dana. Masyarakat dapat secara langsung mendapat pinjaman dari bank, sepanjang peminjam dapat memenuhi persyaratan yng diberikan oleh bank. Pada dasarnya bank mempunyai peran dua sisi, yaitu menghimpun dana secara langsung yang berasal dari masyarakat yang sedang kelebihan dana (surplus unit), dan menyalurkan dana secara langsung kepada masyarakat yang membutuhkan dana (defisit unit) untuk memenuhi kebutuhanya, sehingga bank disebut dengan Financial Depository Institution.

A.  Pengertian Bank (Konvensional & Syariah)

Menurut Undang-Undang Perbankan Nomor 10 Tahun 1998 yang dimaksud denganbank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkanya ke masyarakat dalam bentuk kredit dan/atau bentuk lainya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Bank menghimpun dana masyarakat kemudian menyalurkan dananya kepada masyarakat dengan tujuan untuk mendorong peningkatan taraf hidup rakyat banyak. Dua fungsi pokok bank yaitu penghimpunan dana masyarakat dan penyaluran dana kepada masyarakat, oleh karena itu disebut Financial Intermediary.

Undang-Undang Perbankan Syariah No. 21 Tahun 2008 menyatakan bahwa perbankan syariah adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang bank syariah dan unit usaha syariah, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melakasanakan kegiatan usahanya. Bank syariah merupakan bank yang kegiatanya mengacu pada hukum islam, dan dalam kegiatanya tidak membebankan bunga maupun tidak membayar bunga kepada nasabah. Imbalan yang diterima oleh bank syariah maupun yang dibayarkan kepada nasabah tergantung dari akad dan perjanjian antara nasabah dan bank. Perjanjian (akad) yang terdapat di perbankan syariah harus tunduk pada syarat dan rukun akad sebagaimana diatur dalam syariat islam.

 B. Perbedaan Bank Syariah dengan Bank Konvensional

Beberapa perbedan antara bank syariah dan bank konvensional antara lain :

1. Investasi

Proyek yang dibiayai oleh bank syariah tentunya merupakan proyek yang jelas mengandung beberapa hal pokok antara lain :

  1. Proyek yang dibiayai merupakan proyek yang halal.
  2. Proyek yang bermanfaat bagi masyarakat.
  3. Proyek yang dibiayai merupakan proyek yang menguntungkan bagi bank maupun mitra usahanya.

Sebaliknya, bank konvensional, tidak mempertimbangkan jenis investasinya, akan tetapi penyaluran dananya dilakukan untuk perusahaan yang menguntungkan, meskipun menurut syariah Islam tergolong produk yang tidak halal.

2. Return

Return yang diberikan oleh bank syariah kepada pihak investor, dihitung dengan menggunakan sistem bagi hasil, sehingga adil bagi kedua pihak. Sebaliknya, dalam bank konvensional, return yang diberikan maupun yang diterima dihitung berdasarkan bunga. Bunga dihitung dengan mengalikan antara persentase bunga dengan pokok pinjaman atau penempatan dana, sehingga hasilnya akan tetap.

3. Perjanjian

Perjanjian yang dibuat antara bank syariah dan nasabah baik nasabah investor maupun pengguna dana sesuai dengan kesepakatan berdasarkan prinsip syariah. Perjanjianya menggunakan akad sesuai dengan sistem syariah. Sebaliknya, perjanjian yang dilaksanakan antara bank konvensional dan nasabah adalah menggunakan dasar hukum positif.

4. Orientasi

Orientasi pembiayaan, tidak hanya untuk keuntungan akan tetapi juga falah oriented, yaitu berorientasi pada kesejahteraan masyarakat. Bank konvensional akan memberikan kredit kepada nasabah bila usaha nasabah menguntungkan.

5. Hubungan bank dengan nasabah

Hubungan bank syariah dengan nasabah pengguna dana, merupakan hubungan kemitraan. Bank bukan sebagai kreditor, akan tetapi sebagai mitra kerja dalam usaha bersama antara bank syariah dan debitur. Dalam konvensional, hubungan antara bank dengan nasabah adalah kreditor dan debitur.

6. Dewan Pengawas

Dewan pengawas bank syariah meliputi beberapa pihak antara lain : Komisaris, Bank Indonesia, Bapepam (untuk bank syariah yang telah go public) dan Dewan Pengawas Syariah (DPS). Dewan pengawas perbankan konvensional terdiri dari Bank Indonesia, Bapepam, dan Komisaris.

7. Penyelesaian Sengketa

Permasalahan yang muncul di bank syariah akan di selesaikan dengan musyawarah. Namun apabila musyawarah tidak dapat menyelesaikan masalah, maka permasalahan antara bank syariah dengan nasabah akan diselesaikan oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan agama. Bank konvensional akan menyelesaikan sengketa melaluai negosiasi. Bila negosiasi tidak dapat dilaksanakan, maka penyelesaianya melalui pengadilan negeri setempat

C. Mengapa Mempelajari Perbankan Dan Lembaga Keuangan

Bank dan lembaga keuangan lainnya merupakan lembaga yang membuat pasar keuangan bekerja. Tanpa mereka, pasar keuangan tidak akan mampu menggerakkan dana dari penabung ke pengguna dana yang memiliki peluang-peluang investasi produktif. Jadi perbankan memainkan peranan lenting dalam perekonomian.

D. Manfaat Mempelajari Perbankan Syariah

Pada masa sekarang ini perbankan telah berdiri begitu banyak, baik di negara maju maupun di negara berkembang, yang mana perbankan sangat di butuhkan sebagai tempat untuk melakukan transaksi keuangan. Mereka menganggap bank merupakan lembaga keuangan yang aman dalam melakukan berbagai macam aktivitas keuangan. Aktivitas keuangan yang sering dilakukan masyarakat di negara maju dan negara berkembang antara lain aktivitas penyimpanan dan penyaluran dana.

Di negara maju, bank menjadi lembaga yang sangat strategis dan memiliki peran peran penting dalam perkembangan perekonomian negara. Di negara berkembang, kebutuhan masyarakat terhadap bank tidak hanya terbatas pada penyimpanan dana dan penyaluran dana saja, akan tetapi juga terhadap pelayanan jasa yang ditawarkan oleh bank.

Sebagai seorang muslim kita harus berhati-hati dalam berinvestasi di perbankan karena ditakutkan terjadinya hal-hal yang haram, maysir, riba, gharar,dan bathil. Oleh karena itu sangat penting bagi kita untuk mempelajari  perbankan syariah, dan diantara manfaat mempelajari perbankan syariah yaitu sebagai berikut :

  1. Mengetahui mana yang haq dan yang bathil dalam permasalahan ekonomi
  2. Menjadi mengetahui tentang perbankan syariah
  3. Para Pelajar di bidang perbankan syariah yang merupakan masa depan perbankan syariah juga dapat mendapat pahala dari Allah SWT. Dan juga membantu umat islam lainya dalam menghindari riba.
  4. Memiliki kemampuan dalam melakukan transaksi muamalah.
  5. Pekerjan terjamin – Perbankan syariah di jaman sekarang ini sudah mulai dilirik dan diminati oleh nasbah/para investor, dan dengan ini para terdidik di bidang perbankan syariah juga semakin dibutuhkan.
  6. Dapat memahami lebih dalam tentang ekonomi islam yang bersih dari harta-harta yang haram.
  7. Dapat menambah pengetahuan dibidang perbankan, terutama tentang perbankan syariah.
  8. Memiliki referensi untuk bekerja di perusahaan perbankan syariah.
  9. Dapat mengetahui perbedaan antara perbankan syariah dengan perbankan konvensional.
  10. Dapat menjadi Sumber Daya Manusia yang kompeten di bidang Perbankan Syariah, dan lain-lain.

E. Pentingnya Bank

Bank sangat penting dan berperan untuk mendorong pertumbuhan perekonomian suatu bangsa, karena bank adalah :

1.      Pengumpul dana dari SSU dan penyalur kredit kepada DSU.

2.      Tempat menabung yang efektif dan produktif bagi masyarakat.

3.      Pelaksana dan memperlancar lalu lintas pembayaran dengan aman, praktis, dan ekonomis.

4.      Penjamin penyelesaian perdagangan dengan menerbitkan L/C.

5.      Penjamin penyelesaian proyek dengan menerbitkan bank garansi.

Drs. Muhammad Hatta mengemukakan bahwa bank adalah sendi kemajuan masyarakat dan sekiranya tidak ada bank maka ttidak akan ada kemajuan sseperti saat ini. Negera yang tidak mempunyai banyak bank yang baik dan benar adalah negara yang terbelakang. Perusahaan saat ini di haruskan memanfaatkan jasa-jasa perbankan dalam kegiatan usahanya jika ingin maju.

F.   Peranan Perbankan Syariah Dalam Perekonomian

1.      Konsep ekonomi berdasarkan tuntunan islam

Salah satu mispersepsi umum tentang sistem ekonomi islam adalah bahwa sistem ini merupakan “perpaduan” atau “jalan tengah” dia antara sistem ekonomi kapitalis dan ekonomi sosialis. Pandangan semacam ini pada awalnya memang tidak dapat terhindarkan karena : pertama gagasan tentang sistem ekonomi islam mulai disampaikan para pemikir muslim di tengah-tengah berlangsungnya pertarungan ideologis kapitalisme versus sosialisme. Merujuk pada sejarah ekonomi islam nonkontemporer yang di tulis Ahmad (1997), tahap-tahap awal pengembangan ekonomi islam terjadi pada kurun 1990 hingga 1980-an, dimana pada saat yang sama kapitalisme dan sosialisme masih kokoh dan berhadap-hadapan diamental. Kedua, secara kebetulan, sebagian inti gagasan ekonomi islam mengandung persamaan dengan  inti gagasan yang telah ada dalam sistem ekonomi kapitalis atau sistem ekonomi sosialis sehingga inti gagasan ekonomi islam yang di sampaikan dianggap tidak lebih sebagai hasil “comotan” dari sistem ekonomi kapitalis atau sistem ekonomi sosialis.

Meskipun demikian sistem ekonomi islam merupakan sistem ekonomi yang “asli” bersumber pada nilai-nilai ajaran islam (melihat di antaranya maudoodi, 1984 : nabhani, 2000). Sistem ekonomi islam di bangun di atas keyakinan dasar bahwa alam dan segala isinya termasuk manusia adalah ciptaan Allah Swt. Dan sebagai mahkluk dan kalifatullah fil ardh, manusia berkewajiban menjalanlan dua tugas utama yaitu bertauhid kepada Allah (Rububiyah, uluhiyah, maupun mulkiyah) dan memakmurkan dunia sesuai dengan cara-cara yang di perintahkannya. Begitu juga, sistem ekonomi islam di dasarkan pada keyakinan bahwa Nabi Muhammad Saw adalah rasul dan utusan Allah, pembawa kabar gembira sekaligus uswatun hasanah bagi seluruh manusia.

Keyakinan-keyakinan ini membawa konsekuensi pada pemahaman setiap upaya untuk menata perekonomian harus sesuai dengan ketetepan-ketetapan Allah Swt. sebagaimana termaktub di dalam alquran. Begitu juga, dalam tataran rinci, upaya-upaya untuk menata perekonomian harus disandarkan pada contoh-contoh yang telah ditunjukkan oleh Rasulullah Muhammad Saw. sebagaimana termuat dalam sunah-sunahnya. Dari sini, para pemikir ekonomi islam telah mencoba mengambil inti-inti ajaran islam di bidang ekonomi, yang meskipun beragam secara klasifikasi, tetapi praktis tidak mencerminkan pertentangan satu sama lain (diantaranya, coudhriy, 1986;naqvi 1994 chapra 2001). Dua norma utama yang dapat mewakili inti ajaran islam di bidang ekonomi adalah maslahah dan ‘adl. Maslahah terkait dengan nilai absolut keberadaan barang, jasa atau action (termasuk kebijakan ekonomi) yang kesemuanya harus memenuhi kriteria a kriteria yang mengarah pada perwujudan tujuan syariah (maqashit al-syariah), yaitu perlindungan agama, jiwa, akal, harta, dan keturunan. Sementara itu, adil terkait dengan interaksi relatif antara suatu hal dengan hal lain, individu yang satu dengan yang lain, atau masyarakat tertentu dengan masyarakat lain.

2.      Alasan adanya bank syariah

Secara filosofis, bank syariah adalah bank yang aktivitasnya meniggaalkan masalah riba. Denagn demikian, penghindaran bunga yang dianggapriba merupakan salah satu tantangan yang dihadapi dunia islam dewasa ini. Belakangan ini para ekonom muslim telah mencurahkan perhatian besarguna menemukan cara untuk menggantikan sistem bunga dalam transaksi perbankan dan keuangan yang lebih sesuai dengan etika islam. Upaya ini dilakukan dalam upaya membangun model teori ekonomi yang bebas bunga dan pengujiannya terhadap pertumbuhan ekonomi, lokasi, dan distribusi pendapatan. Oleh karena itu makanisme perbankan bebas bunga yang biasa disebut dengan bank syariah didirikan. Perbankan syariah didirikan didasarkan pada  alasan filosofis maupun praktik. Alasan filosifisnya adalah dilarangnya riba dalam transaksi keuangan maupun nonkeuangan (Q.S. Al-Baqarah 2 : 275). Dan alasan praktiknya adalah sistem perbankan berbasis bunga atau konvensional mengandung beberapa kelemahan yaitu sebagai berikut :

Ø  Transaksi berbasis bunga melanggar keadilan atau kewajaran bisnis

Ø  Tidak fleksibelnya sistem transaksi berbasis bungan menyebabkan kebangkrutan.

Ø  Komitmen bank untuk keamanan uang deposan berikut bunganya membuat bank cemas utuk mengembalikan pokok dan bunganya.

Ø  Sistem transaksi berbasis bunga menghalangi munculnya inovasi oleh usaha kecil.

Ø  Dalam sistem bunga, bank tidak akan tertarik dalam kemitraan usaha kecuali bila ada jaminan kepastian pengembalian modal dan pendapatan bunga mereka.

Berangkat dari beberapa kelemahan sistem perbankan konvensional tersebut, maka perbankan syariah diharapkan mendapatkan kebebasan dalam mengembangkan produk sendiri sesuai dengan teori perbankan syariah. Jika kebebasan ini dapat diwujudkan, secara ideal akan memberikan manfaat yaitu :

Ø  Terpelaharanya aspek keadilan bagi para yang bertransaksi.

Ø  Lebih menguntungkan dibandingkan perbankan konvensional.

Ø  Memelihara kestabilan nilai tukar mata uang karena selalu terkait dengan transaksi real, bukan sebaliknya.

Ø  Transparansi menjadi sifat yang melekat (inheren).

Ø  Memperluan aplikasi syariah dalam kehidupaan masyarakat muslim.

3.      Peranan perbankan syariah

Akhir-akhir ini  kita bisa lihat pada dunia perbankan di negara kita, perbankan yang berlandaskan syariah muncul sebagai dinamika perkembangan bank konvensional di negara kita hadir sebagai gebrakan awal, yaitu bank muamalat indonesia bank yang berlandaskan syariah. Memang di negara kita landasan hukum bank syariah masih lemah landasan hukumnya. Hal tersebut jelas-jelas terpapar dalam undang-undang nomor 7 tahun 1992, tetapi hal tersebut bukan sebagai halangan perkembangan bank syariah, namun tetap merupakan tonggak penting bagi keberadaan bank syariah di negara kita indonesia.

UU Nomor 7 tahun 1992 akhirnya tergurus akan kemajuan Bank syariah yang semakin pesat. Oleh karena itu, pemerintah merevisinya sehingga menjadi Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998. Dalam Undang-undang tersebut tertulis kedudukan Bank syariah di Indonesia secara hukum mulai menjadi kuat. Bahkan bukan hanya itu saja, disitu tertulis bahwa Bank konvensional diboleh membuka unit yang berbasis syariah. Sejak saat itu mulailah bermunculan Bank konvensional yang membuka unit-unit Bank syariah.

Pertimbangan perusahaan Undang-undang tersebut dilakukan untuk mengantisipasi tantangan sistem keuangan yang semakin maju dan komplek dan mempersiapkan infrastruktur memasuki era globalisasi. Jadi, adopsi perbankan syariah dalam sistem perbankan konvensional bukanlah semata-mata mengakomodasi kepentingan penduduk Indonesia yang kebetulan sebagian besar musli, namun lebih kepada adanya faktor keunggulan atau manfaat lebih pada perbankan syariah dalam menjembatani perekonomian.

Harus kita akui pertumbuhan bank syariah di negara kita merupakan fenomena yang sangat menarik. Bayangkan jumlah penduduk di negara kita yang kit amencapai 200 juta jiwa sunggung merupakan peluang pasar yang sangat potensial menggiurkan dari posisi pfofitibilitasnya. Dari sisi lain kita bisa melihat tingginya profitibilitas binis bank syariah yang tercermin dari banyaknya pelaku perbaankan asing yag ikut andil dalam membuka unit bank yang berlandaskan syariah dan menerima untung yang tidak sedikit. Diantaranya adalah city bank, ABN amro dan HBSC yang merupakan contoh banak yang sukses merambah bisnis bank syariah di timurtengandan malaysia.

Dalam sistem perbankan konvensional, bank selain berperan sebagai jembatan antara pemilik dana dan dunia usaha, juga masih menjadi penyekat anatar keduanya karena tidak adanya transferability risk dan return. Tidak demikian halnya dengan sistem perbankan syariah. Pada perbankan syariah bak menjadi manajer investasi, wakil, atau pemegang amanat (custodian) dari pemilik dana atas investasi di sektor. Dengan  demikian, seluruh keberhasilan dan resiko dunia usaha atau pertumbyhan ekonomi secara langsung didistribusikan kepada pemilik dana sehingga menciptakan suasana harmoni. Steka produk perbankan syariah secara alami merujuk kepada dua kegiatan ekonomim yakni produksi dan distribusi. Katagori pertama ddifasilotasi melalui skema profit syarih (mudharabah) dan partnership (musytarakah), sedangkan kegiatan distribusi manfaat hasil-hasil produk dilakukam melalui skema jual-beli (muharabahah dan sewa menyewa. Berdasarkan sifat tersebut kegiatan lmbaga keuangan dan bank syariah dapat di katagorikan sebagai invesment bankaing dan merchant atau komersisal banking. Artinya bank syariah dapat melakukan aktifitas ekonomi ynag berkaaitan denga aktifitas investasi maupun di sektor moneter.

Bebrapa kegiatan investasi yang dapat dikembangkan dari perbankan syariah adalah menumbuhkan kegiatan produksi masal berskala kecil dan menengah, khususnya di sektor agro industri melalui pembiayaaan lunak seperti kemitraan (mudharabah dan musyarkah). Adanya bank syriah diharapkan dapat :

Ø  mendukung strategi pengembangan ekonomi regional

Ø  memfasilitasi sekmen pasar yang belum terjangakau atau tidak berminat dengan bank konvensional

Ø  memfasilitasi distribusi utilitas barang modal untuk kegiatan produksi melalui skema sewa menyewa (tijarah)

sementara itu, dalam kegiatan komerssial perbankan syariah dapat mengambil posisi dalam kegiatan

a.       mendukung pengadaan faktor-faktor produksi

b.      mendukung perdagangan antar daerah dan ekspor

c.       mendukung penjualan hasil-hasil produk kepada masyarakat

peranan perbankan syariah dalam perekonomian relatif masih sangat kecil dengan pelaku tunggal. Ada beberapa kendala pengembangan perbankan, yaitu sebagai berikut :

a.       peraturan perbankan yang berlaku belum sepenuhnya mengakomodasi operasional bank syariah

b.      pemahaman masyarakat belum tepat terhadap kegiatan operasional bank syariah. Hal ini disebaabkan oleh pandangan yang belum tegas mengenai bunga dari para ulama dan kurangnya perhatian ulama atas kegiatan ekonomi,

c.       sosialisasi belum dilakukan secara optimal

d.      jaringan kantor bank syariah masih terbatas

e.       sumber daya manusi yang memiliki keahlian mengenai bank syariah masih terbatas

f.       persainganproduk perbankan konvensional angat ketat dan sehingga mempersulit bank syariah dalam memperluas sekmen pasar.

Strategi pengembangan perbankan syariah dilakukan untuk meningkatkan kompetensi usaha yang sejajar denga  sistem perbankan konvensional dan dilakukan secara komperhensif dengan mengacu pada analisis kekuatan dan kelemahan perbankan syariah. Peranan bank syariah dalam perekonomian masih relatif kecil karena adanya beberapa kendala. Oleh karena itu, semua pihak perlu senantiasa mendukung terhadap perkembangan bank syariah.

BAB III

PENUTUP

A.    kesimpulan

Bank syariah merupakan bank yang secara operasional berbeda dengan bank konvensional. Salah satu ciri khas bank syariah yaitu tidak menerima atau membebani bunga kepada nasabah, akan tetapi menerima atau membebankan bagi hasil serta imbalan lain sesuai dengan akad-akad yang diperjanjikan. Konsep dasar bank syariah didasarkan pada al-Quran dan hadis. Semu produk dan jasa yang ditawarkan tidak boleh bertentangan dengan isi al-Quran dan hadis Rasulullah SAW. Oleh karena itu mempelajari dan memahami perbankan syariah merupakan hal yang sangat penting bagi setiap orang.

Manfaat mempelajari perbankan syariah yaitu sebagai berikut :

a)      Mengetahui mana yang haq dan yang bathil dalam permasalahan ekonomi

b)      Menjadi mengetahui tentang perbankan syariah

c)      Para Pelajar di bidang perbankan syariah yang merupakan masa depan perbankan syariah juga dapat mendapat pahala dari Allah SWT. Dan juga membantu umat islam lainya dalam menghindari riba.

d)     Memiliki kemampuan dalam melakukan transaksi muamalah.

e)      Pekerjan terjamin.

Perbankan syariah di jaman sekarang ini sudah mulai dilirik dan diminati oleh nasbah/para investor, dan dengan ini para terdidik di bidang perbankan syariah juga semakin dibutuhkan.

Bank sangat penting dan berperan untuk mendorong pertumbuhan perekonomian suatu bangsa, karena bank adalah :

a.       Pengumpul dana dari SSU dan penyalur kredit kepada DSU.

b.      Tempat menabung yang efektif dan produktif bagi masyarakat.

c.       Pelaksana dan memperlancar lalu lintas pembayaran dengan aman, praktis, dan ekonomis.

B.     Daftar Pustaka

Machmud Amir, Rukmana. Bank Syariah Teori, Kebijakan, dan Studi Empiris di  Indonesia, Penerbit : Erlangga, 2010

Mishkin, Frederic S. Ekonomi Uang, Perbankan, dan Pasar Keuangan, Penerbit : Selenda Empat, Jakarta : 2008

Perwataatmadja, Karnaen. Apa dan Bagaimana Bank Islam, Penerbit : PT Bumi Aksara, Jakarta : 2007