Olahraga rekreasi adalah fungsi dan peran Olahraga sebagai salah satu aktivitas yang digunakan untuk tujuan hiburan, bersenang-senang dan kualitas hidup.
Daftar isi
Olahraga Rekreasi
Bab I. Pendahuluan
A. Pendahuluan
Olahraga merupakan bagian penting dalam kehidupan manusia yang berperan dalam menjaga kesehatan, meningkatkan kebugaran jasmani, serta membentuk karakter dan kualitas sumber daya manusia. Dalam konteks pembangunan nasional, olahraga tidak hanya dipandang sebagai aktivitas fisik semata, tetapi juga sebagai sarana pembinaan mental, sosial, dan budaya masyarakat. Oleh karena itu, pengelolaan dan pengembangan olahraga perlu dilakukan secara terarah dan berkelanjutan.
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional, ruang lingkup olahraga meliputi tiga kegiatan utama, yaitu olahraga pendidikan, olahraga rekreasi, dan olahraga prestasi. Olahraga pendidikan diselenggarakan sebagai bagian dari proses pendidikan formal maupun nonformal melalui kegiatan intrakurikuler dan ekstrakurikuler. Sementara itu, olahraga prestasi diarahkan untuk meningkatkan kemampuan serta potensi olahragawan guna mengharumkan nama bangsa di tingkat nasional dan internasional.
Olahraga rekreasi merupakan salah satu pilar penting dalam sistem keolahragaan nasional yang berorientasi pada pemeliharaan dan pemulihan kesehatan serta peningkatan kebugaran jasmani masyarakat. Kegiatan olahraga rekreasi dilakukan secara sukarela, menyenangkan, dan tidak bersifat kompetitif, sehingga dapat diikuti oleh seluruh lapisan masyarakat tanpa batasan usia maupun kemampuan fisik tertentu. Melalui olahraga rekreasi, masyarakat diharapkan dapat menerapkan pola hidup aktif dan sehat secara berkelanjutan.
Di tengah perkembangan kehidupan modern yang cenderung menimbulkan gaya hidup sedentari, olahraga rekreasi memiliki peran strategis dalam mengurangi risiko berbagai penyakit degeneratif serta menekan tingkat stres dan kejenuhan. Selain manfaat fisik, olahraga rekreasi juga berkontribusi terhadap peningkatan kualitas kehidupan sosial, seperti mempererat hubungan antarindividu dan menumbuhkan nilai kebersamaan dalam masyarakat.
Berdasarkan uraian tersebut, makalah ini disusun dengan tujuan untuk mengkaji lebih lanjut mengenai olahraga rekreasi, meliputi pengertian, karakteristik, tujuan, serta manfaatnya bagi kesehatan dan kehidupan sosial masyarakat (Giriwijoyo & Sidik, 2013). Pembahasan ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai pentingnya olahraga rekreasi sebagai bagian integral dari sistem keolahragaan nasional.
B. Rumusan Masalah
- Apa pengertian dan karakteristik olahraga rekreasi dalam sistem keolahragaan nasional?
- Apa tujuan dan manfaat olahraga rekreasi bagi kesehatan, kebugaran, serta kehidupan sosial masyarakat?
- Bagaimana peran olahraga rekreasi dalam mendorong penerapan gaya hidup aktif dan sehat di masyarakat?
Bab II. Pembahasan
A. Pengertian Rekreasi Olahraga
Olahraga rekreasi adalah bentuk aktivitas fisik yang dilakukan secara sukarela oleh individu atau kelompok selama waktu luang dengan tujuan utama memperoleh kesenangan, relaksasi, serta pemeliharaan dan peningkatan kesehatan tanpa orientasi kompetisi profesional. Olahraga rekreasi dilakukan dalam suasana santai, tidak berfokus pada hasil prestasi, dan dapat berupa berbagai kegiatan fisik seperti berjalan santai, bersepeda, senam ringan, permainan tradisional, atau olahraga di ruang terbuka yang memberikan kepuasan emosional sekaligus manfaat kesehatan fisik (Agung Nurwandi, Rudi, & Indrayogi, 2022; Hasyim & Aksir, 2025).


Kegiatan olahraga rekreasi berperan sebagai salah satu strategi penting dalam mempromosikan gaya hidup aktif dan pencegahan penyakit tidak menular, karena aktivitas fisik waktu luang tersebut membantu meningkatkan kebugaran kardiovaskular, memperkuat otot, serta menurunkan risiko kondisi kesehatan kronis seperti hipertensi dan diabetes. Selain itu, olahraga rekreasi juga mendukung kesejahteraan mental melalui pengurangan stres dan peningkatan interaksi sosial di masyarakat (Hasyim & Aksir, 2025).
Karena sifatnya yang inklusif dan mudah diakses oleh berbagai kelompok usia dan latar belakang sosial, olahraga rekreasi dianggap sebagai instrumen promotif dan preventif yang efektif dalam meningkatkan kualitas hidup individu serta membangun budaya hidup sehat di masyarakat luas. Partisipasi dalam aktivitas rekreasi fisik memberikan peluang bagi masyarakat untuk merasakan manfaat kesehatan secara berkelanjutan sekaligus mempererat relasi sosial dalam komunitas (Agung Nurwandi, Rudi, & Indrayogi, 2022)
B. Prinsip-prinsip Dasar Olahraga Rekreasi
Olahraga rekreasi sudah merupakan kebutuhan masyarakat di Indonesia. Dalam pelaksanaannya mengacu pada prinsipnya yaitu;
- aktivitas dilakukan pada waktu senggang,
- aktivitasnya bersifat fisik, mental dan sosial,
- mempunyai motivasi dan tujuan,
- dilakukan oleh siapa saja, kapan saja dan dimana saja,
- dilaksanakan secara sungguh-sungguh dan fleksibel,
- kegiatannya bermanfaat bagi pelaku dan orang lain.
Olahraga rekreasi bentuknya bermacam-macam diantaranya, hiking, jelajah kampung, outbound, camping, little farmers, arung jeram, fun offroad,wisata rohani, wisata olahraga, dan masih banyak lagi. Selain itu bentuk-bentuk olahraga tradisional dari suatu daerah pun dapat dijadikan sebagai olahraga rekreasi.
C. Kesepakatan prinsip-prinsip Olahrada rekreasi
Prinsip-prinsip rekreasi di bawah ini, sudah merupakan kesepakatan bersama antara beberapa ahli rekreasi yang dapat dipergunakan sebagai pedoman, patokan atau petunjuk bagi para pimpinan organisasi rekreasi dalam menyusun programnya (Meyer, 1964; Butler, 1976; Weiskopf, 1985).
Prinsip-prinsip tersebut sebagai berikut:
Prinsip 1 :
Rekreasi yang sehat menjadi kebutuhan dasar dan merupakan esensi kesejahteraan hidup semua umat manusia (semua lapisan, golongan, ras, usia, dan jenis kelamin). Rekreasi dengan isi kegiatannya yang bersifat rekreatif, bermuara pada pencapaian kesejahteraan hidup manusia. Prinsip ini menggaris bawahi semacam keharusan, bahwa kegiatan rekreasi dan pelaksanaannya, harus selaras dengan upaya yang menyehatkan. Ini berarti, kegiatan bersenang-senang yang dapat membahayakan kesehatan fisik dan mental, sungguh harus dihindari. Berkaitan dengan karakteristiknya, maka pelaksanaan rekreasi yang sehat, harusdapat menjamin keselamatan individu.
Prinsip 2:
Setiap individu mempunyai kesempatan yang sama untuk memperoleh kepuasan serta memperkaya penggunaan waktu luang. Prinsip ini menggaris bawahi semacam keharusan, yakni rekreasi dan pelaksanaannya, tidak membedakan seseorang dengan lainnya. Karena itu, seperti halnya kesempatan berolahraga, atau mengikuti pendidikan jasmani, setiap orang berhak untuk
memperoleh layanan dan mendapatkan kesempatan yang sama. Tentu saja, asas individualitas yang berkaitan dengan kebutuhan atau kompetensi, dapat dipakai sebagai bahan pertimbangan, sehingga pelakunya dapat mencapai hasil yang memuaskan.
Prinsip 3:
Rekreasi yang sehat dapat tumbuh dan berkembang dalam masyarakat yang demokratis (bebas memilih, melakukan, mengemukakan pendapat; dan lain sebagainya). Asas demokrasi juga merupakan landasan pelaksanaan rekreasi. Maksudnya, setiap individu, selain memiliki hak dan kesempatan yang sama, juga memiliki keleluasaan untuk memilih apa yang dikehendakinya untuk dilaksanakan sebagai isi kegiatan rekreasinya. Tentu saja, prinsip ini tidak melupakan factor tanggung jawab seseorang dalam hidup bermasyarakat. Dalam kebebasan memilih itu, terkandung keterikatan akan norma dan sistem nilai di lingkungan masyarakat yang bersangkutan.
Prinsip 4:
Rekreasi yang sifatnya hiburan hendaknya memberikan kesempatan kepada setiap orang untuk tumbuh dan berkembang pada aspek-aspek yang kognitif, afektif, psikomotor, dan fisik. Pelaksanaan rekreasi yang terkait dengan isi kegiatannya dengan sifat-sifatnya yang membangkitkan suasana menyenangkan, selalu patuh pada asas manfaat bagi pengembangan, bukan saja aspek fisik yang menyangkut keterampilan atau efisiensi fungsi organ tubuh, seperti tercermin dalam kebugaran jasmani yang meningkat. Namun juga bertujuan untuk membina sifat-sifat psikologis yang terangkum dalam domain afektif, misalnya sikap positif terhadap gaya hidup aktif, toleransi terhadap orang lain, kesetiakawanan, semangat juang, dan lain-lain. Selain itu, faktor peningkatan pengetahuan dan penalaran juga menjadi kepedulian, dalam kaitannya dengan tujuan untuk mencerdaskan seseorang dalam arti yang lebih luas.
Prinsip 5:
Rekreasi yang sehat pada hakikatnya, bukan hanya merupakan tanggung jawab perorangan, akan tetapi juga menjadi tanggung jawab bersama antar keluarga, masyarakat; badan lembaga-lembaga (formal atau non-formal), serta pemerintah pada semua tingkat. Prinsip ini menekankan pentingnya tanggung jawab bersama dalam upaya menjamin kelanggengan dan kesinambungan pelaksanaan rekreasi. Maksudnya, rekreasi itu tidak akan subur kemajuannya, bila tidak didukung oleh lingkungan sosial, seperti keluarga, dan lebih luas lagi pada tingkatan berikutnya, yaitu lingkungan masyarakat dan bahkan pemerintah. Hal ini akan tercermin dalam upaya penyediaan insfrastruktur dan kelengkapan pendukung bagi kepentingan umum, misalnya penyediaan tamantaman untuk rekreasi, fasilitas transportasi, dan dukungan bagi keselamatan dan keamanan. Kesemuanya itu, tidak mungkin dipikul oleh orang-perorang, tetapi hanya dapat diwujudkan melalui dukungan pemerintah atau mungkin juga sokongan pihak swasta.
Prinsip 6 :
Dengan bantuan para dermawan, rekreasi yang sehat dapat berkembang dengan baik dalam masyarakat. Rekreasi memerlukan fasilitas dan bahkan biaya yang bersifat langsung dikeluarkan untuk pelaksanaannya. Di negara maju, para dermawan begitu ringan tangan untuk memberikan bantuan, seperti menyediakan lahan yang selanjutnya digunakan untuk kepentingan rekreasi. Penyediaan fasilitas yang tak terjangkau, sangat mungkin teratasi oleh para dermawan. Karena itu, prinsip keenam ini, menekankan betapa pentingnya penggalian potensi di lingkungan sekitar, berupa dukungan pihak-pihak yang mampu dan berkelebihan kekayaannya.
Prinsip 7 :
Kesempatan untuk melakukan kegiatah rekreasi hendaknya dapat diperoleh sepanjang tahun (baik program yang dikelola oleh swasta maupun pemerintah). Asas mantaat yang diperoleh di sepanjang. hayat, merupakan landasan penting yang perlu diperhatikan. Maksudnya, kegiatan rekreasi itu, sebaiknya dapat dilaksanakan di sepanjang hayat seseorang. Untuk Indonesia yang tidak mengenal pergantian musim yang menjadi hambatan, maka pelaksanaan rekreasi di sepanjang tahun, sungguh memungkinkan untuk dilakukan.
Prinsip 8 :
Apabila kesempatan rekreasi memang disediakan untuk masyarakat, program rekreasi harus memperhatikan faktor faktor sebagai berikut:
- Kebutuhan, minat serta kompetensi para pesertanya.
- Jenis masyarakatnya, lokasi, kondisi ekonominya, dan lain-lain.
- Kerja sama antar badan-badan atau organisasi atau lembaga di dalam masyarakat (pemerintah dan swasta).
- Penggunaan sumber-sumber yang ada.
- Kualitas pimpinan rekreasi, khususnya dalam hal menyusun program sesuai dengan jumlah peserta, lokasi, fungsi alat-alat, serta ruangan yang ada.
- Perencanaan hendaknya berkelanjutan.
- Rencana pengembangan program rekreasi hendaknya mengutamakan masalah alat, ruang atau tempat serta kegiatan rekreasi dalam masyarakat.
Prinsip 9 :
Kesempatan berekreasi yang memadai hendaknya dapat diciptakan dalam keluarga, sekolah atau tempat-tempat ibadah. Masyarakat hendaknya ikut membantu mendidik menggunakan waktu luang secara sehat.
Prinsip 10:
Mutu bagi seorang pemimpin rekreasi, lebih-lebih yang sifatnya sukarela, harus berkualitas tinggi terutama dalam hal intelektualnya, penampilannya, tanggung jawab, dan sebagainya. Selain perlu untuk menjamin tercapainya tujuan, kepemimpinan yang baik, juga menjamin keterlaksanaan kegiatan yang dapat dipertanggung jawabkan.
Prinsip 11:
Uluran tangan dari pemerintah; baik pusat maupun daerah, baik dalam bentuk material maupun moral, sangat diperlukan dalam usaha mengembangkan program rekreasi dalam masyarakat sesuai dengan perkembangan minat dan kebutuhan masyarakat. Dalam kaitannya dengan pelaksanaan otonomi daerah, betapa penting peranan pemerintah daerah untuk menyediakan fasilitas bagi masyarakat agar dapat menikmati kegiatan yang bersifat rekreatif. Dalih rekreasi merupakan hak semua orang, hak individu, dan bagian dari kebebasan untuk memilih, maka seolah-olah, seseorang memiliki otonomi yang mutlak dalam menentukan pilihannya, apa jenis kegiatan yang akan dilakukannya untuk dinyatakan sebagai kegiatan rekreasi. Rekreasi haruslah merupakan kegiatan yang sehat dan di dalamnya terkandung tanggung jawab sosial dan bahkan moral. Prinsip ini merupakan fondasi utama, sebab kegiatan bersenangsenang dapat terjerumus ke dalam tindakan yang tidak direstui oleh masyarakat, atau bahkan bertentangan dengan nilai moral.
Bab III. Penutup
A. Kesimpulan
Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa olahraga rekreasi mampu mengembangkan budaya hidup sehat, baik untuk pribadi maupun untuk orang lain dan atau lingkungan alamnya serta memiliki prospek yang cerah untuk mengembangkannya, sehingga melalui olahraga rekreasi dapat terbuka lapangan pekerjaan sekaligus peluang bisnis yang bermanfaat bagi masyarakat banyak. Salah satu caranya adalah melalui pengelolaan yang matang, mulai dari konsep sampai kepada pengelolaan dan pelaksanaan di lapangan.
DAFTAR PUSTAKA
Giriwijoyo, S., & Sidik, D. Z. (2013). Ilmu Faal Olahraga (fisiologi olahraga). Bandung: PT Remaja Rosdakarya Offset.
Hasyim, & Ilham Aksir, M. (2025). Peran Olahraga Rekreasi dalam Pembentukan Gaya Hidup Aktif dan Pencegahan Penyakit Tidak Menular. Empiricism Journal, 6(4), 1829–1838.

Leave a Reply
You must be logged in to post a comment.