Daftar isi
Miss Universe dan Pakaian Wanita
Bab I. Pendahuluan
A. Latar Belakang Masalah
Agama Islam mengenal keindahan dan kecantikan. Karena memang demikianlah batin manusia. Pada zaman modern ini kita lihat dan saksikan, ada pemilihan ratu kecantikan yang dilaksanakan oleh daerah tertentu (regional) ada juga pemilihan yang bersifat nasional bahkan internasional.
Pemilihan ratu kecantikan, sama dengan pemilihan yang berlaku pada seni suara umpamanya. Semula peserta di seleksi sampai babak final. Dengan demikian ditemukan, wanita yang tercantik, dan sebagainya sesuai ketentuan yang di targetkan. Kemudian timbul pertanyaan apakah yang dinilai itu kecantikan wajah, atau ukuran badan yang ideal atau masih persyaratan lain?
Mengenai kontes ratu kecantikan ini, akan kita lihat dari sudut pandang Islam. Untuk mengetahui kecantikan seseorang wanita, dibenarkan oleh Islam. Namun ada tujuannya, yaitu untuk memilih calon istri. Namun dewasa ini berbeda dengan tujuan tersebut. Karena kontes ratu kecantikan sudah dianggap memamerkan tubuh. Sementara dalam pandangan Islam fungsi pakaian adalah sebagai penutup aurat, sekaligus sebagai perhiasan, memperindah jasmani manusia. Agama Islam memerintahkan kepada setiap orang untuk berpakaian yang baik dan bagus. Baik berarti sesuai dengan fungsi pakaian itu sendiri, yaitu menutup aurat, dan bagus berarti cukup memadai serasa sebagai perhiasan tubuh yang sesuai dengan kemampuan si pemakai untuk memilikinya. Dan bagaimana selanjutnya? Menanggapi hal ini mari kita pelajari di bab pembahasan.
B. Rumusan masalah
- Bagaimana sejarah diadakan kontes ratu kecantikan?
- Uraikanlah mengenai kontes ratu kecantikan?
- Bagaimana landasan dan pandangan Islam terkait kontes ratu kecantikan?
C. Tujuan Penulisan
- Mengetahui sejarah diadakannya kontes ratu kecantikan.
- Mengetahui pengertian kontes ratu kecantikan dan aspek-aspeknya.
- Mengetahui landasan dan pandangan Islam terkait kontes ratu kecantikan.
Bab II. Pembahasan
A. Sejarah Diadakanya Kontes Ratu Kecantikan
Kontes ratu kecantikan pertama dipentaskan oleh P.T. Barnum pada 1854, namun kontes kecantikan itu ditutup karena adanya protes publik. Ia sebelumnya memegang kontes kecantikan anjing, bayi, dan burung. Dia digantikan Daguerreotype untuk menilai, praktik ini cepat diadopsi oleh koran-koran. Koran mengadakan kontes kecantikan foto selama beberapa dekade: Pada tahun 1880, ” Kontes Kecantikan Mandi” pertama berlangsung sebagai bagian dari festival musim panas untuk mempromosikan bisnis di Rehoboth Beach, Delaware.
Pagelaran kontes kecantikan di dunia tidak serta-merta mati. Pada sekitar tahun 1951 di Inggris, Eric Morley menggelar kontes kecantikan internasional untuk pertama kali. Kontes ini berawal dari festival lomba yang bernama Festival Bikini Contest, kemudian berganti nama menjadi Miss World. Jadi, Miss World adalah kontes kecantikan termasyhur yang tertua di dunia. Namun beberapa tahun kemudian Eric Morley meninggal sehingga pagelaran tersebut diteruskan istrinya hingga muncul konsep 3B yakni Brain (kecerdasan), Beauty (kecantikan), dan Behavior (Kepribadian). Konsep 3B ini sebenarnya hanya untuk memoles kontes kecantikan agar diterima banyak kalangan, karena saat itu masih banyak pihak menolak kontes tersebut, bahkan hingga sekarang. Penyebabnya tentu saja karena kontes kecantikan dinilai hanya meng-ekploitasi perempuan. Hingga saat inipun kontes kecantikan masih ditolak para aktivis perempuan di beberapa negara.
Setelah Inggris cukup sukses menggelar kontes kecantikan lalu sukses tersebut merambat ke Amerika meski sebelumnya publik sempat melakukan protes. Pada tahun 1952 sebuah perusahaan pakaian dalam di Amerika mencoba untuk mencari cara mempromosikan produknya dengan menggelar Miss Universe. Tentu para peserta wajib berbusana bikini agar menarik minat pembeli pakaian dalam tersebut. Pada tahun 1996 Donald Trump membeli hak kontes tersebut untuk ditayangkan di sebuah televisi. Itulah sejarah singkat dari diadakannya miss universe.
B. Uraian Mengenai Kontes Ratu Kecantikan
· Pengertian kontes ratu kecantikan
Menutrut etimologi, kontes diartikan dengan pertandingan kecantikan, ratu ialah raja perempuan, dan kecantikan ialah keelokan. Maka kontes ratu kecantikan mempunyai makna bahwa pertandingan perempuan-perempuan cantik yang kemudian diidentikkan sebagai raja.
Sementara jika merujuk pada pengertian dari wikipedia, Miss Universe adalah sebuah kontes kecantikan yang awalnya merupakan cara Pacific Mills untuk mempromosikan produk pakaian renang Catalina mereka pada 1952. Pada tahun 1996, Donald Trump membeli hak kepemilikan kontes ini yang kemudian ditayangkan CBS dan pada 2003 beralih ke NBC. Miss Universe merupakan acara yang prestisius terutama bagi penduduk kawasan Amerika Latin.
· Realitas sosial
Kontes kecantikan adalah bagian dari industri kapitalisme, di mana tujuan utamanya adalah mendapatkan keuntungan sebanyak-banyaknya bagi penyelenggara dan para sponsor berbagai produk, khususnya produk wanita seperti pakaian dan kosmetik. Dan salah satu perusahaan yang tak pernah absen menjadi sponsor adalah produsen swimsuit. Misalnya Catalina yang menjadi sponsor Miss Universe pertama 1952 sampai 1991. Setelah itu sponsor dari produk swimsuit berganti-ganti diantaranya Oscar de la Renta, Endless Sun Apparel dan BSC. Jadi, dalam kontes kecantikan sekelas Miss Universe wajib hukumnya bagi peserta untuk memperlihatkan kemolekan tubuhnya dengan berpakaian minim. Hal itu sudah menjadi ideologi Miss Universe.
Dalam perkembangan selanjutnya, Miss Universe ‘dibebani’ tugas-tugas ‘serius’ seperti menjadi duta wisata, pengemban misi sosial seperti pemberantasan HIV/AIDS, narkoba, lingkungan hidup, pendidikan, anak cacat dan sebagainya. Meski dikemas dengan kegiatan sosial, tetap saja para ratu kecantikan dunia itu diorbitkan dalam rangka memenuhi pundi-pundi para pemilik modal di belakangnya.
Mereka didanai besar-besaran dan mendapat fasilitas mewah karena dianggap berjasa mendongkrak image sebuah produk/merek para sponsornya. Belum ada penelitian yang menunjukkan bahwa peran mereka sangat signifikan dalam hal tersebut. Yang pasti, untuk menjalankan misi sebagai duta wisata atau misi sosial, memang dibutuhkan wawasan. Maka muncullah kriteria brain (kecerdasan). Meski demikian ukuran fisik tetap menonjol. Ini terlihat dari syarat peserta yang harus berusia muda, tinggi badan tertentu dan wajah menarik/cantik. Bahwa ada syarat intelektualitas, itu hanyalah menjadi semacam ‘tameng’ agar kontes kecantikan terlihat elegan dan bergengsi.
· Hukum
Sementara itu jika dilihat dari segi hukum, Pagelaran kontes kontes ratu kecantikan bagi kaum perempuan dibolehkan oleh syari’ah Islam bila pelaksanaanya sesuai dengan tuntunannya. Dibolehkan ini dimaksudkan karena mereka pantas melakukan pagelaran. Namun dibalik kebolehan melakukan pagelaran itu, Islam melarang pelaksanaan kontes ratu kecantikan, jika dilakukan menyimpang dari tuntunan syari’ahnya.
Jika dilihat dari penampilan seperti pelaksanaannya setengah telanjang, karena pakaian yang dikenakan super mini. Pelarangan ini bukan pada kontesnya, melainkan pada modelnya yang mungkin dapat dikatakan bahwa sebagian besar aurat mereka terbuka. Dan mempertontonkannya baik secara perorangan apalagi dihadapan publik. Rosulullah SAW bersabda:”dari Abi Hurairah ra. Rasulullah SAW. Bersabda bahwa laki-laki tidak melihat aurat laki-laki, dan perempuan tidak boleh melihat aurat perempuan (HR. Muslim).”
Menurut madzhab Maliki, aurat perempuan adalah seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan. Dan menurut madhab Syafi’i dan Hambali bahwa wajah dan kedua telapak tangan bagian dari aurat, karena wajah merupkan alat ukur ketampanan seorang perempuan, pemikat dan merupkan sumbar fitnah apabila tidak dijaga. Dan bila dilihat dari dampaknya, kegiatan ini mengundang fitnah dan membangkitkan nafsu birahi.
Dilihat dari segi kedudukannya, kontes ratu kecantikan adalah suatu aktifitas yang secara jelas tidak ditemukan dalil yang melarangnya, tetapi cara dan penampilannya dalam kontes tersebut diperhadapkan dengan hukum syri’ah. Kenyataanya implikasi dari kontes harapannya untuk meraih penghargaan yang tertinggi sehingga segala cara dilakukan.
Mengenai kontes ratu kecantikan ini, akan di lihat dari sudut pandang Islam. Untuk mengetahui kecantikan seseorang wanita, dibenarkan oleh Islam. Namun ada tujuannya, yaitu untuk memilih calon istri. Karena wanita itu dinikahi karena empat hal, yaitu karena hartanya, keturunannya, kecantikannya, dan karena agamanya. Dapat dimaknai bahwa wanita boleh dilihat dan memperlihatkan diri, apabila ada pria yang ingin melihatnya untuk dijadikan isteri, dengan pengharapan perkawinannya nanti akan langgeng, tidak putus di tengah jalan. Namun anggota badan tertantu saja yang dapat dilihat, yakni telapak tangan dan muka.
Kalau pemilihan ratu kecantikan dikaitkan dengan agama maka kelihatannya tidak ada yang menyentuh, apalagi membawa misi agama. Masalah kontes Ratu kecantikan, sebenarnya beberapa tahun pun sempat dipersoalkan. Ada yang setuju dan ada yang tidak setuju pada saat itu, tidak dikaitkan dengan agama, tetapi dilihat dari segi bangsa pantas atau tidak memamerkan anggota tubuh di depan khalayak ramai. Mungkin timbul ide (pemikiran) karena ikut-ikutan kepada dunia luar, yang mengadakan pemilihan Ratu Kecantikan itu. Tujuannya pasti ada, tetapi tidak sesuai dengan kehendak agama, maka hal itu pun bertentangan dengan firman Allah dan sabda Rosul.
· Dampak dari diadakannya Miss Universe
Tentu ada dampak dari masalah ini, baik secara langsung maupun tidak, baik sedikit atau banyak. Kegiatan ini mengandung fitnah atau membangkitkan nafsu birahi dan yang menjadi sasaran, belum tentu wanita yang kontes Ratu Kecantikan itu, tetapi mungkin juga wanita-wanita lain yang dipandang cantik oleh orang yang memandangnya. Sebaiknya dalam persoalan ini, kita berpegangan kaidah hukum Islam, sehingga tidak terjadi pelanggaran hukum agama Islam.[5]
C. Landasan dan Pandangan Islam Terkait Kontes Ratu Kecantikan
Disini akan diulas beberapa pandangan mengenai kontes ratu kecantikan, antara lain:
a. Al-Quran
Bila ditinjau dari pakaian atau kostum yang dipakai dalam kontes ratu kecantikan sudah barang tentu Islam melarang atau tidak membenarkan hal tersebut, hal ini dikemukakan dalam al-Qur’an, Allah berfirman:
31. Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka Menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah Menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak- budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. dan janganlah mereka memukulkan kakinyua agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, Hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.[6]
Ayat diatas dengan jelas menyebutkan tentang pakaian wanita dan kepda siapa saja yang boleh diperlihatkan perhiasannya itu. Selain daripada itu juga dijelaskan bagaimana harus berpakaian, Allah berfrman:
59. Hai Nabi, Katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”. yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
b. Hadis
Mengenai kontes ratu kecantikan ini, juga apabila dilihta dari sudut pandang hadits Rasulullah Saw. Untuk mengetahui kecantikan seorang wanita, dibenarkan oleh Islam. Namun ada tujuannya, yaitu untuk melihat calon istri. Sabda Rasulullah Saw.:”Apabila salah seorang diantara kamu meminang seorang wanita, maka tidak berhalangan (dosa) atasnya untuk melihat wanita itu asal saja melihatnya semata-semata untuk mencari perjodohan, baik diketahui wanita ataupun tidak. (HR. Ahmad).”
Dan anggota tubuh yang dapat dilihat adalahh muka dan telapak tangan. Selain itu juga terdapat hadits yang menjelaskan hukuman bagi wanita yang bepakain tatapi telanjang yaitu:”Ada dua golongan penghuni neraka yang belum pernah kulihat sebelumnya keduanya: suatu kaum yang memegang cemeti seperti ekor sapi, mereka mencambuki manusia dengannya dan wanita-wanita yang bepakaian tapi telanjang, berlenggok-lenggok, merayu-rayu,rambutnya disanggul seperti punuk unta yang miring. Wanita-wanita itu tidak akan masuk surga dan tidak dapat pula mencium baunya, padahal bau surga itu telah tercium dari jarak perjalanan sekian dari sekia. (HR. Muslim)”
Didalam hadits tersebut diatas dinyatakan berpakain tapi telanjang maksudnya adalah wanita itu tidak menutupi tubuh yang wajib ditutupi, mungkin terlalu ketat, terlalu pendek potongannya, atau modelnya.
c. Fatwa MUI dan KUHP
Berdasrkan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang ditetapkan dalam keputusan fatwa komisi fatwa MUI nomor 287 tahun 2001 tentang pornografi dan pornoaksi. Dan menurut Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), misalnya pasal 532 (3) dan pasal 533 (1,2,3,4,5) maka dipidana kurungan selama-lamanya dua bulan atau denda uang.[9]
Bab III. Penutup
A. Kesimpulan
Miss Universe adalah sebuah kontes kecantikan yang awalnya merupakan cara Pacific Mills untuk mempromosikan produk pakaian renang Catalina mereka pada 1952. Pada tahun 1996, Donald Trump membeli hak kepemilikan kontes ini yang kemudian ditayangkan CBS dan pada 2003 beralih ke NBC. Miss Universe merupakan acara yang prestisius terutama bagi penduduk kawasan Amerika Latin. Kontes kecantikan adalah bagian dari industri kapitalisme, di mana tujuan utamanya adalah mendapatkan keuntungan sebanyak-banyaknya bagi penyelenggara dan para sponsor berbagai produk, khususnya produk wanita seperti pakaian dan kosmetik.
Pagelaran kontes kontes ratu kecantikan bagi kaum perempuan dibolehkan oleh syari’ah Islam bila pelaksanaanya sesuai dengan tuntunannya. Dibolehkan ini dimaksudkan karena mereka pantas melakukan pagelaran. Namun dibalik kebolehan melakukan pagelaran itu, Islam melarang pelaksanaan kontes ratu kecantikan, jika dilakukan menyimpang dari tuntunan syari’ahnya. Jika dilihat dari penampilan seperti pelaksanaannya setengah telanjang, karena pakaian yang dikenakan super mini. Pelarangan ini bukan pada kontesnya, melainkan pada modelnya yang mungkin dapat dikatakan bahwa sebagian besar aurat mereka terbuka
Jadi dapat dikatakan bahwa kontes ratu kecantikan dalam Islam yang sekarang ini terjadi tidak boleh. Karena bukan ukuran bentuk tubuh, tinggi badan, berat badan, ukuran bagian-bagian tubuh, akan islam menjadikan hal yang sudah tertuliskan dalam Al-Quran dan Sunnah Rasul sebagai tolak ukurnya. Bisa diidentifikasi sendiri, dipilah sendiri mana yang sesuai dan tidak. Realita sekarang ini dalam kontes ratu kecantikan adalah sesuatu yang perlu kita koreksi. Kefulgaran kontestan dan kriterian penilainya bila dipandang dalam Islam tidak dibenarkan.
Tentu ada dampak dari masalah ini, baik secara langsung maupun tidak, baik sedikit atau banyak. Kegiatan ini mengandung fitnah atau membangkitkan nafsu birahi dan yang menjadi sasaran, belum tentu wanita yang kontes Ratu Kecantikan itu, tetapi mungkin juga wanita-wanita lain yang dipandang cantik oleh orang yang memandangnya. Sebaiknya dalam persoalan ini, kita berpegangan kaidah hukum Islam, sehingga tidak terjadi pelanggaran hukum agama Islam
B. Kritik dan Saran
Kami menghimbau kepada teman-teman seperjuangan untuk mencari lebih luas lagi tentang Miss Universe dan pakaian wanita yang belum dapat kami bahas pada makalah ini. Demikian yang kami uraikan pada makalah ini, mudah-mudahan dapat memberi manfaat bagi kami dan yang mengkaji makalah ini. Dalam pembuatan makalah ini pasti banyak kekurangan, untuk itu kritik dan saran yang membangun sangat kami harapkan demi penyempurnaan pada penulisan karya ilmiah mendatang.
Daftar Pusataka
DEPAG RI. 2005. Al Qur’an dan Terjemahnya. Surabaya: Karya Utama.
http//.Arrahmah.com
Hasan, M. Ali. 1995. Masail Fiqhyah Al- Haditsah. Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada
id.wikipedia.org/wiki/Miss_Universe.
MUI. 2003. Fatwa Majelis Ulama Indonesia Tentang Pornografi dan Pornoaksi. Jakarta: Lembaga Informasi nasional.
Sugandhi, R. 1980. KUHP. Surabaya: Usaha Nasional.
Uman, Cholil, 1994, Agama Menjawab Tentang Berbagai Masalah Abad Modern. Surabaya: Ampel Suci.
Leave a Reply
You must be logged in to post a comment.