Daftar isi
Liga Bangsa-Bangsa
Bab I. Pendahuluan
A. Latar Belakang
Pada masa Perang Dunia I, dunia mengalami suatu peristiwa yang sangat dramatis menyangkut peradaban manusia, dimana perang tersebutlah telah mengakibatkan korban yang besar. Hal ini tidak terlepas dari kemajuan perlengkapan dan senjata tempur yang efektif. Perang Dunia I telah memasuki babak baru kemajuan teknologi, khususnya persenjataan dan sistem angkutan atau logistik yang sudah mengenal kapal mesin dan kereta api.
Dalam masa Perang Dunia I ini muncul dua fenomena sekaligus, yaitu pada satu sisi, meningkatnya semangat nasionalisme dan patriotisme dan segala upaya untuk mendorong usaha pemenang perang. Semangat ini sering kali memicu semangat berperang juga menambah rasa kebencian dan permusuhan antar pihak yang berkonflik. Sedang sisi lain mulai muncul usaha-usaha yang kuat untuk menghentikan permusuhan dan kebencian, serta usaha mencegah munculnya perang kembali. Walaupun tidak semua tokoh masyarakat dan pemimpin dunia percaya, bahwa kerjasama internasional sebagai jalan terbaik (best way) untuk dapat mencegah perang atau bahkan menghilangkan perang di masa depan.
Sejak pecahnya Perang Dunia I yang memilukan karena menelan banyak korban, ada banyak optimisme bahwa organisasi internasional dapat memecahkan konflik militer, dapat mencegah perang. Oleh karena itu ada upaya-upaya kerjasama internasional mencegah san menghilangkan perang. Namun akibat adanya kekuatan-kekuatan kontradiktif dari semangat nasionalisme, warisan “kebencian” perang dan sebagainya, usaha ini tidak mudah.Bahkan sebagian semangat tersebut masih terus terbawa ke dalam organisasi internasional yang kemudian terbentuk. Tidak ada pemimpin negara-negara nasional yang bersedia menyerahkan sebagian kewenangan dan kedaulatannya kepada organisasi internasional berkait isu-isu yang berhubungan dengan persoalan nasionalisme. Jadinya organisasi internasional global ini seolah-olah tanpa kekuatan riil, tanpa kemampuan kekuasaan (toothless international organizazitions). Disamping itu juga mekanisme pengaturan yang cenderung menguntungkan pada pihak pemenang PD I dan cenderung tidak ramah terhadap bekas musuh dalam PD I, mengakibatkan tidak ada semangat merangkul semua pihak, termasuk musuh dalam PD I.
Beberapa pengaturan yang tidak kondusif bagi pengelolaan perdamaian yang langgeng, antara lain: Pertama, pihak negara-negara musuh dalam PD I tidak diterima menjadi anggota, dan baru dapat diterima jadi anggota hanya apabila direkomendasikan oleh negara-negara besar sekutu. Kedua, Dominasi negara-negara besar diproteksi melalui mekanisme sebagai anggota tetap dan mencegah pemberian sanksi bagi negara-negara besar, dengan ditetapkan sebagai anggota tetap Liga Bangsa Bangsa, dan punya hak veto yang dapat membatalkan putusan-putusan yang diambil dari sidang-sidang LBB. Negara-negara besar seperti Inggris, mendiktekan kekuasaan untuk pendudukan (penyelesaian) bekas-bekas tanah jajahan atau wilayah dibawah pengaruh negara-negara yang kalah perang. Proses perdamaian masih saja menyisakan berbagai mekanisme perubahan damai yang kurang memuaskan dan sanksi-sanksi militer masih dipergunakan, meski kadang tidak efektif, senantiasa ada harapan bahwa organisasi internasional baru dapat membantu mencegah konflik bersenjata.
BAB II PEMBAHASAN
Sejarah Berdirinya Liga Bangsa-Bangsa
Liga Bangsa-Bangsa (LBB-League of Nations) didirikan sebagai hasil dari perjanjian Versailes. Setelah Jerman dan pendukungnya menyerah kepada sekutu pada November 1918 yang menandakan berakhirnya Perang Dunia I. Negara-negara pemenang perang menyelenggarakan konferensi di Paris pada 28 Juni 1919. Konferensi tersebut dihadiri oleh 70 delegasi yang mewakili 27 negara pemenang.
Perjanjian Paris yang ditandatangan di Versailles (Perjanjian Versailles) tersebut merupakan kunci bagi terciptanya perdamaian. Para delegasi menaruh harapan yang besar pada konferensi tersebut untuk menciptakan perdamaian dunia. Harapan-harapan tersebut sesuai dengan gagasan Presiden Amerika Serikat, Woodrow Wilson yang telah diucapkan pada 8 Januari 1918. Pada bulan ini, Wilson mengajukan empat belas usulan (Wilson Fourteen Point) yang isinya antara lain sebagai berikut:
- Pelarangan diplomasi rahasia
- Pengurangan senjata.
- Pengakuan hak untuk menentukan nasib sendiri.
- Pembentukan suatu badan gabungan bangsa-bangsa, yang kemudian dikenal dengan nama LBB (Liga Bangsa-Bangsa)
Tujuan Pembentukan LBB
Liga Bangsa Bangsa beranggotakan 28 negara sekutu dan 14 negara netral. Tujuan pembentukan LBB pada waktu itu adalah untuk:
- Memelihara perdamaian dan keamanan dunia
- Memajukan dan memelihara hubungan persahabtan antarbangsa dan negara.
- Menegakan hukum serta berusaha agar perjanjian antar bangsa dipatuhi.
- Memajukan dan memelihara kerjasama internasional di bidang ekonomi, sosial, pendidikan dan kebudayaan.
Sifat Dan Tugas LBB
1) Merupakan badan untuk pemeliharaan perdamaian dan menjadi badan pengawas daerah perwalian atau daerah mandat LBB.
2) Merupakan badan untuk mencegah perang dan menyelesaikan perselisihan secara damai.
3) Berusaha mengatasi masalah yang menyangkut ancaman perang.
4) Berusaha mengintegrasikan dan mengoordinasikan lembaga-lembaga internasional yang sudah ada.
5) Berusaha meningkatkan kerja sama dalam lapangan kesehatan, social, keuangan, pengangkutan, perhubungan, dan lain-lain.
6) Memberikan perlindungan terhadap bangsa-bangsa minoritas.
Kegagalan LBB Setelah berjalan beberapa puluh tahun, ternyata liga bangsa-bangsa tidak mampu menciptakan perdamaian. LBB tidak banyak memberikan banyak harapan. Pada saat itu terjadi pertikaian internasional dan liga bangsa-bangsa tidak dapat menyelesaikannya sehingga terjadi perang dunia II.
Struktur Organisasi
Organ Inti dari LBB yaitu:
Dewan Keamanan Anggota yang terdiri atas empat anggota permanen, yaitu Inggris, Perancis, Italia dan Jepang.
Sekertaris bertugas untuk menyiapkan agenda dan mengumumkan laporan pertemuan.
Majelis Umum, majelis yang melakukan pertemuan setahun sekali, anggotanya adalah perwakilan dari negara anggota dan pergantiannya tiga tahun sekali.
Mekanisme Kerja
Dalam mengatur keuangannya, majelis umum LBB memiliki enam komite, di mana komite kelimalah yang memiliki wewenang untuk mengatur anggaran dan keuangan. Komite ini melakukan drafting yang diajukan ke majelis umum, kemudian disepakati oleh anggota dari LBB. Setelah disepakati, maka anggota LBB harus membayar sejumlah yang disepakati.
Perbedaan PBB dan Liga Bangsa-Bangsa
Pembubaran Liga Bangsa Bangsa tidak boleh mengaburkan kenyataan bahwa Piagam PBB berhutang banyak kepada pengalaman Liga Bangsa Bangsa, dan karena ketentuan-ketentuannya banyak berasal dari tradisi, praktek dan perangkat Liga Bangsa Bangsa. Namun walaupun PBB adalah pengganti Liga Bangsa-Bangsa dan dalam banyak hal mencotohnya, terdapat perbedaan-perbedaan yang mendasar antara kedua lembaga ini:
(a) Kewajiban-kewajiban negara anggota PBB dinyatakan dalam istilah-istilah yang sangat umum, misalnya menangani perselisihan secara damai, memenuhi kewajiban-kewajiban mereka seperti tertera dalam Piagam secara jujur, dan sebagainya. Di lain pihak, kewajiban-kewajiban negara-negara anggota Liga Bangsa Bangsa dinyatakan dan didefinisikan dalam Covernant Liga itu dengan cara yang sangat khusus, misalnya prosedur yang sangat rinci dalam penyelesaian perselisihan tanpa menggunaka jalan perang (Pasal 12, 13 dan 15).
(b) Dalam PBB, selain Sekertariat, ada lima organ utama, yakni Majelis Umum, Dewan Keamanan, Dewan Ekonomi dan Sosial, Dewan Perwalian (Trusteeship) dan Mahkamah Internasional, dan bidang masing-masing organ ditetapkan dengan teliti untuk menghindari overlapping. Dalam Liga Bangsa-Bangsa, selain Sekertariat, hanya ada dua organ, yakni Majelis dan Dewan, dan masing-masing bisa menangani “setiap permasalahan dalam bidang kegiatan Liga Bangsa Bangsa atau yang mempengaruhi perdamaian dunia” (Pasal 3 dan 4 dalam Covenant).
(c) Di dalam Piagam lebih menekankan masalah-masalah ekonomi, sosial, kebudayaan dan kemanusiaan daripada di dalam Covenant.
(d) Terdapat perbedaan besar antara ketentuan-ketentuan “sanksi” dalam Pasal 16 Covenant Liga dan ketentuan-ketentuan untuk “tindakan pencegahan” dan tindakan pemaksaan” dalam Bab VII Piagam PBB. PBB (melalui Dewan Kemanan) tidak dibatasi dalam mengambil “tindakan pemaksaan”, sebagaimana halnya dengan Liga Bangsa-Bangsa, terdapat situasi di mana negara-negara anggota berperang dengan melanggar perjanjian dan kewajiban mereka menurut Piagam; PBB bisa mengambil tindakan seperti itu, jika ada suatu ancaman saja terhadap perdamaian, atau jika pelanggaran terhadap perdamaian atau suatu tindakan agresi telah dilakukan. Selain itu, para anggota PBB telah setuju untuk menyediakan angkatan bersenjata dengan syarat-syarat yang akan disepakati dengan Dewan Keamanan dan Dewan Keamanan akan dinasihati dan dibantu oleh Komite Staf Militer dalam mengarahkan angkatan bersenjata (pasukan) ini. Dalam Covenant Liga tidak ada ketentuan-ketentuan seperti ini.
(e) Menurut Piagam, Keputusan-keputusan diambil berdasarkan keputusan-keputusan diambil berdasarkan suatu mayoritas, walaupun dalam Dewan Keamanan keputusan-keputusan selain prosedur biasa, juga harus mendapat persetujuan lima Negara Besar, yang merupakan anggota permanen. Dalam Liga Bangsa Bangsa semua keputusan penting hanya berdasarkan suara bulat. Namun tidak adil kalau kita menganggap perbedaan ini sebagai tak menguntungkan bagi Liga Bangsa Bangsa, karena bukan hanya: (a) ada beberapa kekecualian terhadap peraturan suara bulat itu, termasuk ketentuan-ketentuan dalam Pasal 15 Covenant Liga bahwa suara para anggota terhadap suatu perselisihan tidak dihitung bila Dewan Liga membuat laporan dan rekomendasi tentang perselisihan itu, tetapi (b) keefektifan Covenant Liga tergantung pada ketaatan para anggotanya dan bukan pada keputusan-kepurusan organik badan-badan Liga, sementara menurut Piagam PBB, tekanan diberikan kepada keputusan-keputusan badan-badan seperti Dewan Keamanan, dan kurang ditekankan pada kewajiban-kewajiban khusus para anggota.
Covenant dari Liga Bangsa Bangsa berisi 26 pasal yang singkat dan lebih pendek serta mudah dibaca dibandingkan dengan UUD Amerika Serikat, yang di dalamnya memuat ketentuan tentang kemungkinan untuk membuat amademen. Perjanjian Versailles yang ditandatangani antara kekuatan-kekuatan sekutu dan gabungan dengan Jerman pada tahun 1919 antara lain ketentuan-ketentuan khususnya memuat bebagai modifikasi hukum internasional yang merupakan tambahan dalam penyusunan 26 pasal Covenant Liga Bangsa Bangsa tersebut. (Covenant itu juga muncul sebagai 26 pasal pertama dalam Perjanjian-perjanjian Germain, Trianon dan Neudly yang ditandatangani antara kekuatan-kekuatan sekutu dan gabungan dengan masing-masing Austria, Hongaria dan Bulgaria. Amerika Serikat menandatangani ketiga perjanjian tersebut termasuk Perjanjian Versailles tetapi tidak meratrifikasinya).
BAB III ANALISIS
Liga Bangsa Bangsa merupakan organisasi Internasional yang dibentuk sejak Perang Dunia I telah berakhir. LBB sebenarnya merupakan alat yang bersifat imperialistik bagi negara-negara Barat.LBB dibangun melalui perjanjian khusus (konferensi perjanjian Paris 1919) dengan basis keinginan untuk mewjudkan kerjasama yang damai antar negara dan memberikan jaminan yang saling menguntungkan atas kemerdekaan politik dan integrasi wilayah bangsa besar dan kecil namun organisasi ini kemudian dalam jangka waktu panjang, seiring dengan meletusnya PD II, LBB tidak pernah menjadi organisasi internasional yang kuat karena tidak mampu mengendalikan negara-negara yang ingin berkuasa dan juga sangat agresif, terlebih lagi terdapat sistem pengambilan keputusan yang berinti padaayat 16 menunjukkan ketidankonsistenan organisasi ini dalam menjatuhkan sanksi, akibatnya beberapa negara. Kemudian membelot, seperti Inggris dan Prancis yang tidak pernah menganggap LBB sebagai institusi penting dan menolak menyusun kebijakan luar negerinya sesuai dgn ketentuan LBB, serta senat AS yang ada akhirnya menolak retifikasi perjanjian LBB.
DAFTAR PUSTAKA
J.G. Strake. 1984. Pengantar Hukum Internasional Edisi Kesembilan. Aksara Persada Indonesia.
Sumaryo Suryokusumo. 1990. Hukum Organisasi Internasional Jakarta: Universitas Indonesia.
http://historia66.wordpress.com/2009/11/23/perang-dunia-i-dan-liga-bangsa-bangsa/