Makalah Konsep dan Peran Musyawarah

Konsep dan Peran Musyawarah

Bab I. Pendahuluan

A. Latar Belakang

Kita sebagai bangsa yang berfalsafah Pancasila,kita harus lebih mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan bersama. Sila ke empat Pancasila berbunyi ” Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat dalam kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan” Dalam Ketetapan MPR/ No.II/MPR/1999 Pasal 79 bahkan dijelaskan bahwa pengambilan keputusan pada asasnya diusahakan sejauh mungkin dengan musyawarah untuk mufakat, apabila hal ini tidak mungkin, putusan diambil berdasarkan suara terbanyak 

Dalam pelaksanaan musyawarah, setiap orang mempunyai hak yang sama untuk menyampaikan usul atau saran, namun satu hal yang harus diingat, bahwa mufakat tidak dapat dicapai dalam musyawarah, jika setiap orang memaksakan agar pendapatnya disetujui. Setiap peserta musyawarah hendaknya lebih mengutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi atau golongan. Meskipun Pasal 28 E ayat 3 UUD 1945 menjamin kebebasan setiap orang untuk berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat, kita harus ingat bahwa orang lain memiliki hak yang sama dengan kita, jadi kebasan kita dibatasi kebebasan orang lain.Kita harus melaksanakan musyawarah dengan pikiran yang jernih, sehingga kita bisa dengan lapang dada menerima, jika pendapat orang lain lebih baik dari pendapat kita. Suatu keputusan yang telah diambil harus tetap diterima dan dilaksanakan dengan ikhlas dan penuh tanggung jawab, meskipun pada awalnya keputusan tersebut tidak sejalan dengan pendapat kita, kecuali jika kesepakatan yang diambil bertentangan dengan norma hukum dan norma agama. Bagaimanapun suatu keputusan bersama harus dapat dipertanggung jawabkan di hadapan Tuhan Yang Maha Esa, serta menjunjung tinggi nilai-nilai kebenaran dan keadilan.

Di samping berpikiran jernih, musyawarah hendaknya diliputi semangat kekeluargaan. Jika setiap orang menganggap bahwa semua peserta musyawarah adalah keluarga kita yang harus disayangi, dihormati, dan dijaga haknya, maka akan timbul rasa persaudaraan, dan saling menolong. Tidak akan ada sikap semena-mena terhadap orang lain. Dalam menghormati saudara kita selayaknya kita selalu menjaga perkataan dan sikap kita agar jangan sampai menyakiti orang lain. Sehingga  di dalam makalah ini penulis ingin membahas mengenai “Musyawarah dilakukan denganakal sehat dan sesuai hati nurani yang luhur”.

1.2  Identifikasi masalah

1.      Pengertian musyawarah

2.      Manfaat musyawarah

3.      Prinsip musyawarah

4.      Ciri-ciri musyawarah

1.3  Tujuan penulisan

1.      Menjelaskan pengertian musyawarah

2.      Menjelasakan manfaat musyawarah

3.      Menjelaskan prinsip musyawarah

4.      Menjelaskan ciri-ciri musyawarah

BAB II

PEMBAHASAN

2.1  Pengertian musyawarah

Musyawarah berasal dari kata Syawara yaitu berasal dari Bahasa Arab yang berarti berunding, urun rembuk atau mengatakan dan mengajukan sesuatu.Istilah-istilah lain dalam tata Negara Indonesia dan kehidupan modern tentang musyawarah dikenal dengan sebutan “syuro”, “rembug desa”, “kerapatan nagari” bahkan “demokrasi”. Kewajiban musyawarah hanya untuk urusan keduniawian. Jadi musyawarah adalah merupakan suatu upaya bersama dengan sikap rendah hati untuk memecahkan persoalan (mencari jalan keluar) guna mengambil keputusan bersama dalam penyelesaian atau pemecahan masalah yang menyangkut urusan keduniawian.

Jadi, yang dimaksud musyawarah mufakat adalah perundingan bersama untuk memecahkan masalah, sehingga tercapai keputusan bulat yang akan dilaksanakan bersama. Kita mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentigan bersama bukan untuk kepentingan golongan atau pribadi. Dalam proses musyawarah kita pasti akan mendengar pendapat dari peserta musyawarah. Pendapat tersebut bisa saja berbeda – beda bahkan saling bertentangan. Apabila kesepakatan telah diambil, maka kesepakatan itu sudah bukan lagi milik dari pihak yang mengusulkan namun telah menjadi milik bersama. Keputusan tersebut harus dipatuhi dan dan dilaksanakan bersama dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab.

2.2  Manfaat Musyawarah

Dalam kehidupan kemasyarakatan, musyawarah mufakat memiliki beberapa manfaat langsung, yaitu sebagai berikut :

a.       Musyawarah mufakat merupakan cara yang tepat untuk mengatasi berbagai silang pendapat.

b.      Musyawarah mufakat berpeluang mengurangi penggunaan kekerasan dalam memperjuangkan kepentingan.

c.       Musyawarah mufakat berpotensi menghindari dan mengatasi kemungkinan terjadinya konflik.

2.3  Prinsip Musyawarah

Ada beberapa prinsip yang harus dipegang teguh dalam membuat keputusan bersama secara musyawarah mufakat, yakni sebagai berikut :

a.       Pendapat disampaikan secara santun.

b.      Menghormati pendapat orang lain yang bertentangan pendapat.

c.       Mencari titik temu diantara pendapat-pendapat yang ada secara bijaksana.

d.      Menerima keputusan bersama secara besar hati, meski tidak sesuai dengan keinginan.

e.       Melaksanakan keputusan bersama dengan sepenuh hati.

Dalam pelaksanaan musyawarah untuk mencapai mufakat kita harus berpedoman pada prinsip-prinsip dan aturan musyawarah antara lain :

a.    Musyawarah dilandasi dengan akal sehat dan hati nurani yang luhur.

b.      Musyawarah dilandasi semangat kegotongroyongan dan kekeluargaan.

c.       Mengutamakan kepentingan umum.

d.      Menghargai pendapat orang lain.

e.       Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa.

f.       Melaksanakan keputusan bersama dengan dilandasi itikad baik dan penuh rasa tanggung jawab.

Agar kata mufakat dapat dicapai dengan baik maka masing-masing pihak yang bermusyawarah harus bisa menyadari hal-hal sebagai berikut :

1.      Masalah yang dihadapi adalah masalah bersama

2.      Setiap anggota musyawarah mempunyai kedudukan yang sama sehingga mempunyai peran yang sama dalam penyelesaian masalah.

3.      Musyawarah adalah untuk kepentingan bersama sehingga kepentigan bersama harus didahulukan daripada kepentingan pribadi maupunn golongan.

2.4  Ciri-ciri musyawarah untuk mufakat antara lain :

a.       Sesuai dengan kepentingan bersama.

b.      Usul atau pendapat yang disampaikan mudah dipahami dan tidak memberatkan.

c.       Dalam musyawarah, pertimbangan moral lebih diutamakan dan bersumber dari hati nurani yang jujur.

d.      Pembicaraan harus dapat diterima dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani.

Dalam melaksanakan keputusan bersama dalam suatu musyawarah, terdapat asas- asas yang harus dijunjung tinggi. Asas- asas tersebut adalah asas kekeluargaan dan kegotongroyongan. Asas kekeluargaan memandang setiap anggota kelompok sebagai keluarga sendiri, semua anggota diperlakukan sama, semua anggota kelompok harus melaksanakan keputusan bersama, termasuk ketua dan pengurus lainnya. Kelompok ibarat sebuah keluarga di mana setiap anggota harus saling membantu antara yang satu dengan yang lainnya.

Asas kekeluargaan merupakan semangat untuk memikirkan dan memerhatikan keputusan orang lain, sekaligus kepentingan bersama. Kekeluargaan merupakan perilaku yang mencerminkan kerukunan dan kebersamaan. Semangat kekeluargaan dapat diwujudkan dengan menganggap orang lain sebagai saudaranya sendiri. Asas kekeluargaan sangat bermanfaat dalam pelaksanaan hasil keputusan bersama karena dapat:

a.       Menciptakan kehidupan yang rukun

b.      Mempererat persatuan dan kesatuan bangsa

c.       Menumbuhkan sikap saling tolong menolong

d.      Menciptakan keadilan antar anggota.

e.       Semua anggota merasa memiliki kedudukan yang sama.

Selain asas kekeluargaan, dalam melaksanakan keputusan bersama harus menjunjung tinggi asas kegotongroyongan. Dengan gotong royong keputusan akan lebih mudah dilaksanakan. Semua anggota harus bergotong royong dalam upaya mencapai tujuan bersama. Keputusan hasil musyawarah dilaksanakan secara bersama- sama antar anggota dengan saling bekerjasama antar satu sama lain. Dengan menerima dan menaati keputusan bersama berarti kita telah mengamalkan nilai Pancasila terutama sila keempat, “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan atau perwaakilan. Adapun nilai-nilai yang terkandung dalam sila keempat dari Pancasila antara lain:

a.       Setiap warga negara mempunyai kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama.

b.      Tidak boleh memaksakan kehendak kepada orang lain.

c.       Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan.

d.      Musyawarah untuk mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan.

e.       Menerima dan melaksanakan hasil musyawarah dengan penuh rasa tanggung jawab.

Dalam pengambilan dan pelaksanaan keputusan bersama perlu dikembangkan sikap yang baik yang mencerminkan semangat kekeluargaan dan kebersamaan. Sikap- sikap tersebut antara :

1.      Adil
Adil artinya memberikan sesuatu sesuai dengan haknya, keputusan yang diambil tidak berat sebelah dan tidak merugikan kepentingan umum.
a.Tidak membedakan anggota dalam musyawarah

b.Memberi kesempatan yang sama pada setiap anggota yang ingin mengutarakan pendapat.

      2.   Jujur

Jujur adalah mengatakan segala sesuatu secara benar, tidak ditambah-tambahkan dan tidak dikurangi, dan berani mengakui kesalahan jika bersalah.Wujud sikap jujur anntara lain:

a.Berkata jujur apa adanya

b.Tidak menyampaikan sesuatu yang belum pasti.

     3.   Tanggung Jawab

Tanggung jawab adalah suatu keharusan untuk menanggung akibat yang telah ditimbulkan oleh perilaku seseorang dalam menjaga suatu persoalan\ Wujud sikap tangggung jawab antara lain:

a.Menyelesaikan tugas tepat waktu.

b.Tidak suka melemparkan kesalahan pada orang lain.
Sikap tanggung jawab tidak dapat terbentuk begitu saja tetapi melalui proses yang panjang dan pembiasaan yang terus menerus dilakukan.

4.  Toleransi

Toleransi adalah sifat atau sikap menenggang (menghargai, membiarkan, membolehkan) pendirian (pendapat, pandangan, kepercayaan, kebiasaan, kelakuan dsb) orang lain atau yang berbeda dengan pendirian diri sendiri.
Wujud sikap toleransi antara lain:

a.Menghormati orang lain.

b.Memerhatikan perkataan orang lain.

c.Menghargai pendapat orang lain.

d.Mencari minat apabila diajak bicara.

5.   Komitmen

Komitmen yaitu, kesepakatan bersama yang telah menjadi ketetapan untuk dilaksanakan bersama.Wujud sikap berkomitmen antara lain:

a.Mematuhi keputusam bersama

b.Menghargai dan melaksanakan keputusan bersama.

BAB III

PENUTUP

3.1  Kesimpulan

1.      Musyawarah berasal dari kata Syawara yaitu berasal dari Bahasa Arab yang berarti berunding, urun rembuk atau mengatakan dan mengajukan sesuatu.

2.      musyawarah adalah merupakan suatu upaya bersama dengan sikap rendah hati untuk memecahkan persoalan (mencari jalan keluar) guna mengambil keputusan bersama dalam penyelesaian atau pemecahan masalah yang menyangkut urusan keduniawian.

3.      Prinsip yang harus dipegang teguh dalam membuat keputusan bersama secara musyawarah mufakat, yakni sebagai berikut :

a.       Pendapat disampaikan secara santun.

b.      Menghormati pendapat orang lain yang bertentangan pendapat.

c.       Mencari titik temu diantara pendapat-pendapat yang ada secara bijaksana.Menerima keputusan bersama secara besar hati, meski tidak sesuai dengan keinginan.

d.      Melaksanakan keputusan bersama dengan sepenuh hati.

4.      Setelah keputusan diambil dalam musyawarah, maka keputusan itu bukan menjadi milik perorangan, tetapi sudah menjadi milik bersama. Keputusan bersama harus dipatuhi dan dilaksanakan bersama. Akibat dari keputusan itu juga menjadi tanggung jawab bersama.

3.2 Saran

Kita sebagai warga negara yang baik harus menghayati dan menjungjung tinggi setiap hasil keputusan musyawarah, karena itu semua pihak yang bersangkutan harus menerimannya dan melaksanakannya dengan itikad baik dan penuh rasa tanggung jawab. Disini kepentingan bersamalah yang diutamakan di atas kepentingan pribadi atau golongan. Pembicaraan dalam musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur agar tidak ada pihak yang dirugikan satu sama lain. Keputusan-keputusan yang diambil harus dapat dipertanggung jawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjungjung tinggi harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai kebenaran dan keadilan.

DAFTAR PUSTAKA

  1. Abdulkarim, Aim, Drs, M.Pd. 2004 “Kewarganegaraan untuk SMP Kelas II Jilid 2”. Bandung: Grafindo Media Pratama.
  2. Wijianti, S.Pd. dan Aminah Y., Siti, S.Pd. 2005 “ Kewarganegaraan (Citizenship)”. Jakarta: Piranti Darma Kalokatama.
  3. http://id.shvoong.com/social-sciences/political-science/2196530-pengertian-musyawarah-mufakat/
  4. http://id.wikipedia.org/wiki/Demokrasi
  5. “http://dondsor.blogster.com/demokrasi_dan_Konstitusi.html“

Comments

Leave a Reply