Kekerasan dalam rumah tangga merupakan tindakan kekerasan yang dilakukan oleh pasangan suami-istri ke pasangannya. Kekerasan ini tidak hanya terbatas pada fisik tapi juga seksual, dan psikis.
Daftar isi
Kekerasan Dalam Rumah Tangga
Bab I. Pendahuluan
A. Latar Belakang
Hubungan pasangan suami-istri dalam kehidupan rumah tangga merupakan hal yang lazim terjadi. Meskipun tanpa survey konkret namun pertengkaran dalam rumah tangga dipercaya terjadi pasa seluruh pasangan.
Pada kondisi wajar, Pertengkaran dalam rumah tangga diakui oleh beberapa pasangan menjadi pemanis dalam hubungan rumah tangga. Bahkan beberapa influencer merubah pertengkaran rumah tangga mereka menjadi konten yang manis. Hanya saja jika sudah melewati batas tertentu, konflik dan ketegangan bisa berubah menjadi kekerasan yang selanjutnya disebut Kekerasan dalam Rumah tangga atau KDRT.
Perilaku KDRT, baik itu dilaukan oleh suami maupun istri tidak hanya menjadi pelanggaran norma sosial dan kemanusian namun sudah menjadi bagian dari objek hukum. Makalah ini disusun untuk mengetahui apa saja batasan yang menjadi perilaku KDRT, Bentuk-bentuk dan Batasan KDRT serta peran konselor dalam menyelesaikan konflik di dalam rumah tangga.
B. Rumusan Masalah
- Apa Batasan Perilaku KDRT?
- Apa saja bentuk-Bentuk KDRT?
- Apa saja yang menjadi Pemicu KDRT?
- Apa saja Peran Konselor dalam proses konseling?
Bab II. Pembahasan
A. Pengertian KDRT
Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) termasuk dalam ranah Domestic Violence yakni bentuk kekerasan dalam ranah personal dimana pelaku dan korban memiliki hubungan keluarga. Perilaku KDRT bisa saja dilakukan oleh Suami ke Istri, Istri ke Suami, Orang Tua ke Anak, Paman ke Keponakan dan sebagainya.
UU No 23 Tahun 2004 tentang Pengahapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Pasal 1 Menyatakan bahwa :
Kekerasan dalam Rumah Tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.
Meskipun dalam pasal 1 UU No 23 Tahun 2004 menyatakan secara ekspilsit bahwa wanita adalah korban, namun korban kekerasan tidak selalu wanita. Pria juga dalam keadaan tertentu bisa menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga.
Contoh kasus Pria yang menjadi korban dalam KDRT terjadi pada seorang ASN bernisial C yang mukanya babak berlu dihajar oleh istrinya. Kejadian ini terungkap setelah Pria bernisial C yang didampingi keluarga melaporkan kejadian tersebut di Polsek Ciparay, Bandung, Jawa Barat pada Rabu (15/1/2025).
Dengan demikian pelaku kekerasan Rumah tangga tidak sebatas pada gender wanita sebagai korban sebagaimana yang disebutkan pada pasal 1 UU No. 23 Tahun 2004.
B. Penyebab atau pemicu KDRT
Kekerasan dalam rumah tangga dapat dipicu oleh banyak faktor. Diantaranya ada faktor ekonomi, pendidikan yang rendah, cemburu dan bisa juga disebabkan adanya salah satu orang tua dari kedua belah pihak, yang ikut ambil andil dalam sebuah rumah tangga. Kekerasan dalam rumah tangga yang disebabkan faktor ekonomi, bisa digambarkan misalnya minimnya penghasilan suami dalam mencukupi kebutuhan rumah tangga.
Terkadang ada seorang istri yang terlalu banyak menuntut dalam hal untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga, baik dari kebutuhan sandang pangan maupun kebutuhan pendidikan. Dari situlah timbul pertengkaran antara suami dan istri yang akhirnya menimbulkan kekerasan dalam rumah tangga. Kedua belah pihak tidak lagi bisa mengontrol emosi masing-masing. Seharusnya seorang istri harus bisa memahami keuangan keluarga. Naik turunnya penghasilan suami sangat mempengaruhi besar kecilnya pengeluaran yang dikeluarkan untuk keluarga. Disamping pendapatan yang kecil sementara pengeluaran yang besar seorang istri harus mampu mengkoordinir berapapun keuangan yang ada dalam keluarga, sehingga seorang istri dapat mengatasi apabila terjadi pendapatan yang minim. Cara itu bisa menghindari pertengkaran dan timbulnya KDRT di dalam sebuah keluarga.
Dari faktor pendidikan, bisa disebabkan oleh tidak adanya pengetahuan dari kedua belah pihak bagaimana cara mengimbangi dan mengatasi sifat-sifat yang tidak cocok diantara keduanya. Mungkin di dalam sebuah rumah tangga ada suami yang memiliki sifat arogan dan cenderung menang sendiri, karena tidak adanya pengetahuan. Maka sang istri tidak tahu bagaimana cara mengatasi sifat suami yang arogan itu sendiri. Sehingga, sulit untuk menyatukan hal yang berbeda. Akhirnya tentulah kekerasan dalam rumah tangga. Kalau di dalam rumah tangga terjadi KDRT, maka perempuan akan menjadi korban yang utama. Seharusnya seorang suami dan istri harus banyak bertanya dan belajar, seperti membaca buku yang memang isi bukunya itu bercerita tentang bagaimana cara menerapkan sebuah keluarga yang sakinah, mawaddah dan warahmah.
C. Bentuk-bentuk kekerasan rumah tangga, antara lain:
1. Kekerasan Fisik
Kekerasan fisik adalah suatu tindakan kekerasan (seperti: memukul, menendang, dan lain-lain) yang mengakibatkan luka, rasa sakit, atau cacat pada tubuh istri hingga menyebabkan kematian.
2. Kekerasan Psikis
Kekerasan psikis adalah suatu tindakan penyiksaan secara verbal (seperti: menghina, berkata kasar dan kotor) yang mengakibatkan menurunnya rasa percaya diri, meningkatkan rasa takut, hilangnya kemampuan untuk bertindak dan tidak berdaya.
Kekerasan psikis ini, apabila sering terjadi maka dapat mengakibatkan istri semakin tergantung pada suami meskipun suaminya telah membuatnya menderita. Di sisi lain, kekerasan psikis juga dapat memicu dendam dihati istri.
3. Kekerasan Seksual
Kekerasan seksual adalah suatu perbuatan yang berhubungan dengan memaksa istri untuk melakukan hubungan seksual dengan cara-cara yang tidak wajar atau bahkan tidak memenuhi kebutuhan seksual istri.
4. Kekerasan Ekonomi
Kekerasan ekonomi adalah suatu tindakan yang membatasi istri untuk bekerja di dalam atau di luar rumah untuk menghasilkan uang dan barang, termasuk membiarkan istri yang bekerja untuk dieksploitasi, sementara si suami tidak memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga. Sebagian suami juga tidak memberikan gajinya pada istri karena istrinya berpenghasilan, suami menyembunyikan gajinya, mengambil harta istri, tidak memberi uang belanja yang mencukupi, atau tidak memberi uang belanja sama sekali, menuntut istri memperoleh penghasilan lebih banyak, dan tidak mengijinkan istri untuk meningkatkan karirnya.
D. Peran Konselor Dalam Proses Konseling
a) Membangun Komunikasi
Di dalam sebuah rumah tangga butuh komunikasi yang baik antara suami dan istri, agar tercipta sebuah rumah tangga yang rukun dan harmonis. Jika di dalam sebuah rumah tangga tidak ada keharmonisan dan kerukunan diantara kedua belah pihak, itu juga bisa menjadi pemicu timbulnya kekerasan dalam rumah tangga.
b) Saling Menghargai
Seharusnya seorang suami dan istri bisa mengimbangi kebutuhan psikis, di mana kebutuhan itu sangat mempengaruhi keinginan kedua belah pihak yang bertentangan. Seorang suami atau istri harus bisa saling menghargai pendapat pasangannya masing-masing.
c) Menumbuhkan Rasa Kepercayaan
Seperti halnya dalam berpacaran. Untuk mempertahankan sebuah hubungan, butuh rasa saling percaya, pengertian, saling menghargai dan sebagainya. Begitu juga halnya dalam rumah tangga harus dilandasi dengan rasa saling percaya. Jika sudah ada rasa saling percaya, maka mudah bagi kita untuk melakukan aktivitas. Jika tidak ada rasa kepercayaan maka yang timbul adalah sifat cemburu yang kadang berlebih dan rasa curiga yang kadang juga berlebih-lebihan. Tidak sedikit seorang suami yang sifat seperti itu, terkadang suami juga melarang istrinya untuk beraktivitas di luar rumah. Karena mungkin takut istrinya diambil orang atau yang lainnya. jika sudah begitu kegiatan seorang istri jadi terbatas. Kurang bergaul dan berbaur dengan orang lain. Ini adalah dampak dari sikap seorang suami yang memiliki sifat cemburu yang terlalu tinggi. Banyak contoh yang kita lihat dilingkungan kita, kajadian seperti itu. Sifat rasa cemburu bisa menimbukan kekerasan dalam rumah tangga.
d) Menumbuhkan Kecintaan
Kekerasan dalam rumah tangga juga bisa disebabkan tidak adanya rasa cinta pada diri seorang suami kepada istrinya, karena mungkin perkawinan mereka terjadi dengan adanya perjodohan diantara mereka tanpa didasari dengan rasa cinta terlebih dahulu. Itu bisa membuat seorang suami menyeleweng dari garis-garis menjadi seorang suami yang baik dan lebih bertanggung-jawab. Suami sering bersikap kasar dan ringan tangan. Untuk menghadapi situasi yang seperti ini, istri butuh kesabaran yang sangat amat besar. Berusaha berbuat semanis mungkin agar suami bisa berubah dan bersikap manis kepada istri.
e) Saling Memahami Sama Lain
Maka dari itu, di dalam sebuah rumah tangga kedua belah pihak harus sama-sama menjaga agar tidak terjadi konflik yang bisa menimbulkan kekerasan. Tidak hanya satu pihak yang bisa memicu konflik di dalam rumah tangga, bisa suami maupun istri. Sebelum kita melihat kesalahan orang lain, marilah kita berkaca pada diri kita sendiri. Sebenarnya apa yang terjadi pada diri kita, sehingga menimbulkan perubahan sifat yang terjadi pada pasangan kita masing-masing.
Bab III. Penutup
A. Kesimpulan
Dalam makalah ini dapat disimpulkan bahwa Kekerasan dalam Rumah Tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.
Kekerasan dalam rumah tangga dapat dipicu oleh banyak faktor. Diantaranya ada faktor ekonomi, pendidikan yang rendah, cemburu dan bisa juga disebabkan adanya salah satu orang tua dari kedua belah pihak, yang ikut ambil andil dalam sebuah rumah tangga. Kekerasan dalam rumah tangga yang disebabkan faktor ekonomi, bisa digambarkan misalnya minimnya penghasilan suami dalam mencukupi kebutuhan rumah tangga.
Bentuk-bentuk dari kekerasan dalam rumaha tangga dapat berupa kekerasan fisik, psikis, seksual dan ekonomi. Untuk mengatasi hal seperti ini maka peran konselor adalah brupaya membangun komunikasi, saling menghargai, menumbuhkan rasa kepercayaan dan kecintaan, memahami satu sama lainnya.
DAFTAR PUSTAKA
Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 95.
http://id.shvoong.com/social-sciences/counseling/2205698-pengertian-kekerasan-dalam-rumah-tangga.
Save M. Dagun, Psikologi Keluarga, Renika Cipta, Jakarta, 2002
Leave a Reply
You must be logged in to post a comment.