Makalah ini berjudul Hukum Kewarisan Aul dan Radd. Makalah ini membahasa kelebihan dan kekurangan harta waris ketika dilakukan pembagian kepada Ahli waris
Daftar isi
Aul dan Radd
Bab I. Pendahuluan
A. Latar Belakang
Ketika ada seseorang meninggal yang disebut dengan pewaris meninggalkan harta warisannya dan ahli waris, maka ahli waris harus mendapatkan harta warisan sesuai dengan bagiannya masing-masing.
Di dalam Hukum Waris Islam ada masalah-masalah kewarisan yang diselesaikan secara khusus. Masalah-masalah khusus dalam kewarisan ini adalah persoalan-persoalan kewarisan yang penyelesaiannya menyimpang dari penyelesaian yang biasa, dengan kata lain pembagian harta warisan itu tidak dilakukan sebagaimana biasanya. Masalah-masalah khusus ini timbul karena adanya kejanggalan apabila penyelesaian pembagian harta warisan tersebut dilakukan secara biasa. Untuk menghilangkan kejanggalan tersebut, maka penyelesaian pembagian harta warisan itu dilakukan secara khusus.
Dalam makalah ini akan membahas tentang aul dan radd yaitu ketika pembagian harta warisan terjadi kekurangan ataupun kelebihan harta.
B. Rumusan Masalah
- Bagaimana hukum aul dan radd menurut fiqh Islam?
- Bagaimana hukum aul dan radd menurut Kompilasi Hukum Islam?
- Apa persamaan dan perbedaan fiqh Islam dan Kompilasi Hukum Islam mengenai aul dan radd?
C. Tujuan
- Untuk mengetahui hukum aul dan radd menurut fiqh Islam.
- Untuk mengetahui hukum aul dan radd menurut Kompilasi Hukum Islam.
- Untuk mengetahui persamaan dan perbedaan fiqh Islam dan Kompilasi Hukum Islam mengenai aul dan radd.
Bab II. Pembahasan
A. Fiqh Islam Aul dan Radd
1. ‘Aul
Al-‘aul dalam bahasa Arab mempunyai banyak arti, diantaranya zalim dan menyeleweng seperti dalam surat An-Nisa ayat 3 yaitu :
Artinya : “…yang demikian itu adalah lebih dekat agar kamu tidak berbuat zalim. (Q.S. An-Nisa: 3)
Definisi al-‘aul menurut istilah yaitu bertambahnya jumlah harta waris dari yang telah ditentukan dan berkurangnya bagian para ahli waris.
Aul adalah suatu situasi dimana fard / saham-saham para ahli waris yang berkumpul dalam mewarisi melebihi dari harta yang dibagi.
Terjadinya masalah aul apabila terjadi angka pembilang lebih besar dari angka penyebut (mislanya 8/6), sedangkan biasanya harta selalu dibagi dengan penyebutnya, namun apabila hal ini dilakukan akan terjadi kesenjangan pendapatan, dan menimbulkan persoalan yaitu siapa yang lebih diutamakan dari para ahli waris tersebut.
Apabila ahli waris terdiri atas dzul faraa-idh dan dzul qarabat maka harta peninggalan akan habis terbagi pada pembagian pertama yaitu dengan cara dzul faraa-idh mendapat bagiannya masing-masing dan sisanya untuk dzul qarabat. Demikian pula jika ahli waris hanya terdiri atas dzul qarabat maka harta akan habis pada pembagian pertama. Tetapi jika ahli waris hanya terdiri dari dzul faraa-idh maka ada dua kemungkinan yaitu pada pembagian pertama harta akan habis sedangkan pada pembagian ke dua akan terdapat sisa harta. Dalam penerima waris itu semuanya adalah dzul faraaidh dapat pula terjadi ketekoran. Ketekoran ini berupa hasil pembagian pertama lebih dari 1 (satu). Hal ini diselesaikan dengan pengurangan bagian masing-masing ahli waris tadi secara berimbang. Pengurangan secara berimbang ini disebut ‘aul.
Contoh masalah aul yaitu apabila ahli waris terdiri dari suami (1/2), seorang saudara perempuan kandung (1/2) dan seorang saudara perempuan ibu (1/6) maka tidak dibenarkan penyisihannya saudara perempuan seibu dengan alasan harta warisan telah habis terbagi kepada suami dan saudara perempuan kandung. Kasus ini disebut masalah aul.
Pokok masalah yang ada di dalam ilmu faraid ada tujuh. Tiga diantaranya dapat di ‘aul kan sedangkan yang empat tidak dapat. Ketiga pokok masalah yang dapat di aul kan adalah enam (6), dua belas (12), dan dua puluh empat (24), sedangkan pokok masalah yang tidak dapat di aul kan ada empat, yaitu dua (2), tiga (3), empat (4), dan delapan (8).
Sebagai contoh: seorang wafat dan meninggalkan ayah dan ibu pembagiannya: ibu mendapatkan sepertiga (1/3) bagian, dan sisanya menjadi bagian ayah. Dalam contoh ini pokok masalahnya tiga (3) jadi ibu mendapatkan satu bagian dan ayah mendapatkan dua bagian. Pokok masalah dalam contoh tidak dapat di aulkan, sebab pokok masalahnya cocok atau tepat dengan bagian para asbhabul furudh.
Angka-angka pokok yang dapat diaul kan ialah enam (6), dua belas (12), dan dua puluh empat (24). Namun, ketiga pokok masalah itu masing-masing berbeda dan mempunyai sifat tersendiri. Sebagai misal, angka enam (6) hanya dapat di aul kan sehingga angka sepuluh (10), yakni dapat naik menjadi 7, 8, 9 atau 10. Lebih dari angka itu tidak bisa. Berarti pokok masalah enam (6) hanya dapat dinaikkan empat kali saja.
Kemudian pokok masalah dua belas (12) hanya dapat dinaikkan hingga tujuh belas (17), namun hanya untuk angka ganjilnya. Lebih dari itu tidak bisa. Maka angka dua belas (12) hanya dapat di aul kan tiga kali saja.
Sedangkan pokok masalah 24 hanya dapat di aul kan kepada 27 saja, dan itu pun hanya pada satu masalah faraid ysng memang masyur dikalangan ulama faraid dengan sebutan “masalah al-mimbariyyah”.
Ø Contoh ‘Aul Pokok Masalah Enam (6)
Contoh : seorang wafat dan meninggalkan suami, saudara kandung perempuan dan saudara perempuan seibu. Maka pembagiannya sebagai berikut: pokok masalah dari enam (6). Bagian suami setengah (½) berarti tiga, bagian saudara kandung perempuan setengah (1/2) berarti tiga, sedangakan saudara perempuan seibu seperenam (1/6) berarti satu bagian. Dalam contoh kasus ini jumlah bagian yang ada melebihi pokok masalah, karenanya pokok masalah enam harus dinaikan menjadi 7. Dengan demikian, jumlah bagian (fardh-nya) cocok dengan pokok masalahnya.
Ø Contoh ‘Aul Pokok Masalah Dua Belas (12)
Pokok masalah dua belas hanya dapat di’aul kan tiga kali saja, yaitu menjadi tiga belas (13) lima belas (15) atau tujuh belas (17). Berikut ini saya berikan contoh-contohnya:
- Seorang wafat dan meninggalkan istri, ibu, dan dua orang saudara kandung perempuan. Maka pembagiannya sebagai berikut: pokok masalahnya dari dua belas (12). Bagian istri seperempat (1/4) berarti tiga, bagian ibu seperenam (1/6) berarti dua bagian, sedangkan bagian dua orang saudara perempuan dua pertiga (2/3) berarti delapan bagian. Dalam contoh ini tampak jumlah bagiannya telah melebihi pokok masalahnya, yaitu tiga belas. Karena itu harus dinaikkan menjadi tiga belas (13) sehingga tepat sesuai dengan jumlah bagian yang ada.
- Seorang wafat dan meninggalkan seorang istri, ibu, seorang saudara kandung perempuan, seorang saudara perempuan seayah, dan seorang saudara perempuan seibu. Maka pembagiannya sebagai berikut: pokok masalah 12. Bagian istri seperempat (1/4) berarti tiga, ibu mendapat seperenam (1/6) berarti dua bagian, saudara kandung perempuan memperoleh setengah (1/2) berarti enam bagian, sedangkan saudara perempuan seayah seperenam (1/6) sebagai penyempurnaan dua pertiga berarti dua bagian, dan bagian saudara perempuan seibu juga seperenam (1/6) berarti dua bagian. Jumlah bagian dalam contoh ini telah melebihi pokok masalah, yaitu lima belas bagian. Karena itu pokok masalahnya di aul kan menjadi lima belas (15).
- Seorang wafat dan meninggalkan tiga orang istri, dua orang nenek, delapan orang saudara perempuan seayah, dan empat orang saudara perempuan seibu. Maka pembagiannya seperti berikut: pokok masalahnya dua belas. Bagian ketiga orang istri adalah seperempat (¼) berarti tiga bagian, sedangkan bagian kedua nenek adalah (1/6) yang berarti dua bagian, bagi kedelapan saudara perempuan seayah (2/3)-nya berarti delapan bagian dan bagian keempat saudara perempuan seibu 1/3 yang berarti empat bagian. Karena itu pokok masalahnya di aul kan menjadi tujuh belas (17).
Ø Contoh ‘aul dua puluh empat (24)
Pokok masalah dua puluh empat hanya dapat di ‘aulkan menjadi angka dua puluh tujuh. Selain itu, pokok masalah ini hanya ada dalam kasus yang oleh ulama’ faraidh dikenal dengan masalah al-mimbariyah. Dinamakan al-mimbariyah karena perkara tersebut diajukan kepada Ali bin Abi Tholib sewaktu masih berada di atas mimbar dan langsung memutuskannya sewaktu masih di atas mimbar.
Contoh : seorang wafat dan meninggalkan seorang istri, ayah, ibu, anak perempuan dan cucu perempuan dari keturunan anak laki-laki. Maka pembagiannya seperti ini : pokok masalah dua puluh empat, ayah mendapat seperenam (1/6) berarti empat bagian, ibu memproleh seperenam (1/6) berarti empat bagian, istri mendapat seperdelapan (1/8) berarti tiga bagian, anak perempuan mendapat setengah (1/2) berarti dua belas bagian, sedangkan cucu perempuan keturunan dari anak laki-laki mendapat seperenam (1/6) berarti empat bagian.
Dalam contoh tersebut tampak jelas bahwa jumlah bagian yang diterima atau yang menjadi hak asbabul furud melebihi jumlah pokok masalahnya. Karena itu kita harus meng-‘aul-kan pokok masalahnya hingga sesuai dengan jumlah bagian yang harus diberikan kepada para asbabul furudh. Sekali lagi ditegaskan, dalam masalah al-mimbariyahini pokok masalah dua puluh empat hanya bisa di-‘aul-kan menjadi angka dua puluh tujuh.
Contoh disertai harta warisan: seorang meninggal harta warisannya Rp. 60.000.000,- Ahli warisnya terdiri dari: istri, ibu, dua saudara perempuan sekandung dan saudara seibu. Bagian masing-masing :
Penyelesaiannya :
AW | Bag | AM | HW | Penerimaan |
12 | Rp. 60.000.000,- | |||
Istri. 1/4. | 3 | 3 /12 x Rp. 60.000.000,- | Rp. 15.000.000,- | |
Ibu. 1/6. | 2 | 2 /12 x Rp. 60.000.000,- | Rp. 10.000.000,- | |
2 Sdr.skd. 2/3. | 8 | 8 /12 x Rp. 60.000.000,- | Rp. 40.000.000,- | |
Sdr.seibu. 1/6. | 2 | 2 /12 x Rp. 60.000.000,- | Rp. 10.000.000,- | |
15 | Jumlah | Rp. 75.000.000,- |
Hasilnya terjadi kekurangan sebesar Rp. 15.000.000,-. Apabila diselesaikan dengan cara aul, maka dapat diperoleh :
AW | Bag | AM | HW | Penerimaan |
12 menjadi 15 | Rp. 60.000.000,- | |||
Istri. 1/4. | 3 | 3 /15 x Rp. 60.000.000,- | Rp. 12.000.000,- | |
Ibu. 1/6. | 2 | 2 /15 x Rp. 60.000.000,- | Rp. 8.000.000,- | |
2 Sdr.skd. 2/3. | 8 | 8 /15 x Rp. 60.000.000,- | Rp. 32.000.000,- | |
Sdr.seibu. 1/6. | 2 | 2 /15 x Rp. 60.000.000,- | Rp. 8.000.000,- | |
15 | Jumlah | Rp. 60.000.000,- |
2. Radd
Ar-radd artinya kembali atau berpaling seperti yang terdapat dalam surat Al-Kahfi ayat 64 yaitu :
Artinya : “Musa berkata: “Itulah (tempat) yang kita cari”. lalu keduanya kembali, mengikuti jejak mereka semula.”
Menurut istilah ar-radd adalah berkurangnya pokok masalah dan bertambahnya jumlah bagian ashhabul furudh. Terjadinya masalah radd apabila pembilang lebih kecil daripada penyebut dan merupakan kebalikan dari masalah aul. Aul pada dasarnya kurangnya yang akan dibagi, sedangkan pada radd ada kelebihan setelah diadakan pembagian.
Ar-radd tidak akan terjadi dalam suatu keadaan, kecuali bila terwujud tiga syarat sebagai berikut :
- Adanya ashhabulfurudh
- Tidak adanya ashabah
- Ada sisa harta waris
Adapun Ayah dan Kakek, meskipun keduanya termasuk ahli waris ashhâbl al-furûdl dalam beberapa keadaan tertentu, mereka berdua tidak berhak menerima radd, karena menurut beliau apabila dalam pembagian harta warisan terdapat ayah atau kakek, maka tidak mungkin terjadi radd, karena keduanya bagi beliau akan menjadi „ashâbah dan berhak mengambil seluruh sisa harta warisan.
Sedangkan alasan suami atau istri tidak berhak mendapatkan sisa harta, karena kekerabatan mereka bukan didasarkan pada hubungan nasab, melainkan hubungan sababiyah, yakni semata-mata karena sebab perkawinan yang dapat terputus karena kematian. Sejalan dengan itu Amir Syarifuddin juga membenarkan pendapat Ali Ash Shabuni dengan memberikan alasan bahwa adanya radd tersebut adalah karena adanya hubungan rahim, sedangkan suami atau istri kewarisannya disebabkan hukum dan bukan karena hubungan rahim.
Ada dua ulama berpendapat tentang radd yaitu kelompok pertama yang mengatakan tidak ada radd, setelah ashabul furud mengambil bagiannya dan tidak ada ashabah maka sisa harta diberikan kepada Baitul mal. Kelompok kedua yang mengatakan bahwa harta dikembalikan kepada ashabul furud selain suami istri sesuai dengan presentase bagian-bagian mereka.
Ahli waris yang berhak mendapat ar-radd yaitu semua ashhabulfurudh kecuali suami dan istri. Suami dan istri tidak berhak karena kekerabatan keduanya bukan karena nasab tetapi karena adanya ikatan tali pernikahan. Ashhabulfurudh yang berhak menerima ar-radd hanya delapan orang yaitu anak perempuan, cucu perempuan keturunan anak laki-laki, saudara kandung perempuan, saudara perempuan seayah, ibu kandung, nenek sahih (ibu dari bapak), saudara perempuan seibu, dan saudara laki-laki seibu. Dalam keadaan bagaimana pun, bila dalam pembagian hak waris terdapat salah satunya ayah atau kakek tidak mungkin ada ar-radd karena keduanya akan menerima waris sebagai ashhabah.
Untuk lebih jelasnya dibawah ini adalah contoh penyelesaian radd. Seseorang meninggal dunia, ahli warisnya terdiri dari : anak perempuan dan ibu. Harta warisannya Rp. 12.000.000,- Bagian masing-masing :
1) Jika tidak ditempuh dengan cara radd :
AW | Bag | AM | HW | Penerimaan |
6 | Rp. 12.000.000,- | |||
Anak Pr 1/4. | 3 | 3 /6 x Rp. 12.000.000,- | Rp. 6.000.000,- | |
Ibu. 1/6. | 1 | 1 /6 x Rp. 12.000.000,- | Rp. 2.000.000,- | |
4 | Jumlah | Rp. 8.000.000,- |
Terdapat sisa harta sebesar Rp. 4.000.000,-
2) Jika ditempuh dengan cara radd
AW | Bag | AM | HW | Penerimaan |
6 menjadi 4 | Rp. 12.000.000,- | |||
Anak Pr 1/4. | 3 | 3 /4 x Rp. 12.000.000,- | Rp. 9.000.000,- | |
Ibu. 1/6. | 1 | 1 /4 x Rp. 12.000.000,- | Rp. 3.000.000,- | |
4 | Jumlah | Rp. 12.000.000,- |
Ar-radd mempunyai empat macam yang mempunyai cara atau hukum masing-masing yaitu :
1. Adanya pemilik bagian yang sama, tanpa suami atau istri.
Dalam kondisi seperti ini, harta peninggalan dapat langsung dibagikan secara merata kepada seluruh ahli waris berdasarkan jumlah mereka. Dengan demikian, pembagian harta peninggalan dapat diselesaikan dengan cara yang mudah dalam tempo yang singkat.
Semisal, seseorang wafat dan hanya meninggalkan tiga anak perempuan, maka pokok masalahnya dari tiga, sesuai jumlah ahli waris. Sebab, bagian mereka sesuai fardh adalah dua per tiga (2/3), dan sisanya mereka terima secara ar-radd. Karena itu pembagian hak masing-masing sesuai jumlah mereka, disebabkan mereka merupakan ahli waris dari bagian yang sama.
2. Adanya pemilik bagian yang berbeda, tanpa suami atau istri.
Dalam kondisi seperti ini, harta dibagi berdasarkan jumlah bagian para ahli waris, bukan didasarkan pada jumlah mereka. Semisal, seseorang wafat dan meninggalkan seorang anak perempuan (1/2) dan seorang cucu perempuan dari anak laki-laki (1/6). Maka pokok masalahnya adalah empat (4) berdasarkan jumlah bagian kedua ahli waris tersebut. Asal masalah yang semulanya 6 diubah atau diganti dengan hasil penjumlahan yaitu 4.
3. Adanya pemilik bagian yang sama, dengan adanya suami atau istri.
Dalam keadaan seperti itu, sesuai kaidah, maka pokok masalahnya ialah angka penyebut dari bagian orang yang tidak menerima radd. Sesudah dibagikan kepada orang tersebut, sisanya baru dibagikan kepada ahli waris lain sesuai dengan jumlah mereka.
Semisal, seseorang wafat dan meninggalkan suami dan dua anak perempuan. Maka suami mendapatkan seperempat (1/4) bagian, dan sisanya (3/4) dibagikan kepada anak secara merata, yakni sesuai jumlah kepala. Berarti bila pokok masalahnya dari empat (4), suami mendapatkan seperempat (1/4) bagian berarti satu, dan sisanya (yakni 3/4) merupakan bagian kedua anak perempuan dan dibagi secara rata. Didalam permasalahan seperti ini asal masalah diambil dari yang tidak menerima radd yaitu suami atau istri sedangkan yang lain dianggap ashabah(sisa). Kemudian jumlah penerima radd dikali dengan asal masalah.
4. Adanya pemilik bagian yang berbeda, dengan adanya suami atau istri.
Kaidah pemecahannya dari masalah ini adalah dengan menetapkan menjadi dua masalah. Masalah pertama dalam susunan ahli warisnya tanpa ada suami/istri, sedangkan masalah kedua dalam susunan ahli warisnya ada suami/istri. Masing-masing diletakkan tersendiri, kemudian kedua asal masalah dibandingkan dengan salah satu dari tiga perbandingan yaitu tamaatsul (kemiripan), tawaafuq (sepadan), dan tabaayun (perbedaan).
Seseorang wafat dan meninggalkan istri, nenek, dan dua orang saudara perempuan seibu. Maka pembagiannya seperti berikut:
Ilustrasi pertama tanpa menyertakan suami dan istri:
Pokok masalahnya dari enam, dengan ar-radd menjadi dari tiga (yakni dari jumlah bagian yang ada). Bagian nenek seperenam (1/6) berarti satu bagian. Bagian kedua saudara perempuan seibu sepertiga (1/3) = 2 bagian.
Ilustrasi kedua menyertakan suami atau istri:
Pokok masalahnya dari empat, yaitu diambil dari bagian sahib fardh yang tidak dapat di-radd-kan, yaitu istri. Bagian istri seperempat (1/4) berarti memperoleh satu bagian. Sisanya, yakni tiga bagian, merupakan bagian nenek dan kedua saudara perempuan seibu.
Dengan melihat kedua ilustrasi tersebut, kita dapati bagian yang sama antara bagian nenek dan bagian dua saudara perempuan seibu, yakni tiga bagian. Angka tiga tersebut berarti tamaatsul (sama) dalam kedua ilustrasi.
Kemudian bila istri mendapat bagiannya, yakni seperempat (1/4), maka sisa harta waris tinggal tiga bagian. Ilustrasi ini juga merupakan tamaatsul (sama) dengan masalah ar-radd. Karenanya tidak lagi memerlukan tashih (pengalian), dan cukuplah kita jadikan ilustrasi masalah kedua itu sebagai pokok masalah.
B. Aul dan Radd Menurut Kompilasi Hukum Islam
Cara-cara ‘aul dan radd yang dikehendaki pasal 192 dan 193 tampaknya merupakan jalan keluar terbaik dalam penyelesaian terhadap dua kasus tersebut. Apakah pembilangnya yang harus dinaikkan sesuai penyebutnya (faridhah al ‘ailah), ataukah sebaliknya diturunkan (faridhah al qashirah) supaya pembilang dan penyebutnya bersesuaian (faridhah al ‘adilah).
Adapun menurut Kompilasi Hukum Islam dengan memperhatikan pasal 192 bahwa ketika angka pembilang lebih besar dari angka penyebut, maka angka penyebut dinaikkan sesuai dengan angka pembilang. Dan dalam pasal 193 bahwa ahli waris yang berhak mendapatkan sisa harta dalam masalah radd adalah semua ahli waris ash-hab al-furudl tanpa terkecuali, termasuk suami atau istri.
Kompilasi Hukum Islam menyebutkan dalam Pasal 193 bahwa :
“Apabila dalam pembagian harta warisan di antara para ahli waris Dzawi al-furûdl menunjukkan bahwa angka pembilang lebih kecil daripada angka penyebut, sedangkan tidak ada ahli waris ashabah , maka pembagian harta warisan tersebut dilakukan secara rad, yaitu sesuai dengan hak masing-masing ahli waris, sedang sisanya dibagi secara berimbang di antara mereka”.
Dengan demikian dalam pembagian harta waris andaikata terjadi sisa harta setelah diambil ahli waris ash-hab al-furudl dan tidak ada ahli waris aashabah, Kompilasi Hukum Islam memberikan sisa lebih tersebut kepada semua ahli waris ash-hab al-furudl tanpa terkecuali termasuk dalam hal ini suami atau istri. Karena dalam masalah ‘aul mereka berdua juga terkena pengurangan, maka sebagai konsekuensinya suami atau istri dalam masalah radd juga mendapat tambahan. Ini sebagai konsekuensi, apabila terjadi masalah ‘aul bagian masing-masing ahli waris termasuk suami atau istri yang ahli waris sababiyah dikurangi.
Sikap tegas yang ditempuh Kompilasi Hukum Islam dalam masalah ini lebih mengedepankan kemaslahatannya, tidak lain agar dalam menyelesaikan pembagian harta waris tidak menimbulkan keraguan bagi pihak-pihak yang mempedomaninya. Adapun ayah dan kakek keatas, dengan memperhatikan Pasal 177 Kompilasi Hukum Islam bahwa:
“Ayah mendapat sepertiga bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak, bila ada anak, ayah mendapat seperenam bagian”.
Dengan demikian jika kita melihat pasal di atas tentang ayah dan kakek ke atas, Kompilasi Hukum Islam juga memberi sisa lebih dalam masalah radd, karena tidak terdapat bagian sisa atau ashabah terhadap mereka berdua.
C. Persamaan dan Perbedaan Fiqh Islam dan Kompilasi Hukum Islam Mengenai Aul dan Radd
Memperhatikan dari kedua pendapat diatas, adapun persamaan mengenai aul yaitu ketika angka pembilang lebih besar dari angka penyebut, maka angka penyebut dinaikkan sesuai dengan angka pembilang. Sedangkan persamaan radd yaitu tentang ahli waris yang berhak mendapatkan sisa harta dalam masalah radd terjadipada delapan ahli waris ash-hâb al-furûdl, yaitu : anak perempuan, cucu perempuan keturunan anak laki-laki, saudara kandung perempuan, saudara perempuan seayah, ibu kandung, nenek sahih (ibu dari bapak), saudara perempuan seibu, dan saudara laki-laki seibu.
Dalam masalah aul tidak ada perbedaan sedangkan dalam masalah radd ada perbedaan yaitu dalam kompilasi Hukum Islam ahli waris suami, istri, ayah dan kakek keatas berhak mendapat radd.
Bab III. Analisis
Termasuk dalam persoalan ini, kasus radd sebagaimana ditunjuk oleh pasal 193 bab IV dengan pernyataan, “apabila dalam pembagian harta waris di antara para ahli waris dzawil furudh menunjukkan bahwa angka pembilang lebih kecil dari pada angka penyebut, sedangkan tidak ada ahli waris ashabah, maka pembagian harta warisan tersebut dilakukan secara radd, yaitu sesuai dengan hak masing-masing ahli waris sedang sisanya dibagi secara berimbang di antara mereka.”
Dari ketentuan ini dapat difahami bahwa ternyata Kompilasi Hukum Islam menerima konsep radd di dalam ketentuan kewarisannya. Dalam artian bahwa, jika terjadi satu kasus waris yang struktur kewarisannya setelah ditentukan fardh masing-masing waris kemudian hasil (jumlah) perolehan ternyata lebih kecil dari pada asal masalah pertama (ditetapkan berdasarkan memperhatikan perbandingan penyebut waris-waris yang ada), maka untuk penyelesaian akhir terhadap harta warisan dipergunakan asal masalah baru, sesuai dengan jumlah bagian para waris dalam struktur itu yakni dengan menurunkan angka penyebut sesuai dengan angka pembilangnya.
Pasal 193 merupakan pasal satu-satunya yang membahas tentang radd ini, dan dari sini dapat ditarik suatu pengertian bahwa suami/istri pewaris tidak tertolak menerima kelebihan sisa harta warisan (sebagaimana teori Utsman) disebabkan tidak adanya penjelasan lebih jauh tentang itu. Dengan demikian operasional metode perhitungan radd versi KHI ini adalah sama ketika menyelesaikan masalah ‘aul (sebagaimana ketentuan yang terdapat dalam kitab-kitab faraidh). Atau dengan kata lain, tidak perlu memperhatikan ketentuan cara-cara pemecahan radd dalam hal ashhabul furudh bersama / tidak dengan salah seorang suami atau istri pewaris.
Satu hal barangkali yang perlu digarisbawahi dalam persoalan radd versi KHI ini adalah meski ayah pewaris tidak disebut-sebut sebagai kelompok ashabah (dalam pasalnya tentang kelompok ahli waris), namun dalam pasal 193 tertulis kata-kata”…tidak ada ahli waris ashabah…,” sehingga jika dihubungkan dengan faraidh, ayah termasuk salah seorang yang berkedudukan sebagai ashabah itu. Berarti kehadiran ayah dalam satu struktur kewarisan, menjadikan salah satu rukun (syarat) terjadinya sebuah kasus radd belum terpenuhi. Padahal ini bukanlah sesuatu yang diperselisihkan para fukaha.
Penyelesaian sebagaimana maksud pasal di atas tampaknya “berlebihan” jika dihubungkan dengan kenyataan praktik masyarakat yang menurut kebiasaannya harus membagi dua dulu harta peninggalan si pewaris dengan alasan “harta bersama”, untuk kemudian separonya dibagi lagi berdasarkan ketentuan hukum waris, dan jika ada sisa seperti kasus ini, suami istri mendapat tambahan lagi atas nama radd. Padahal pendapat kelompok mayoritas terkait kasus ini barangkali lebih memiliki nilai kekeluargaan jika diterapkan.”
Bab IV. Penutup
A. Simpulan
Menurut fiqh Islam dan Kompilasi Hukum Islam apabila terjadi kekurangan harta ketika pembagian warisan dimana angka pembilang lebih besar dari angka penyebut, maka angka penyebut dinaikkan sesuai dengan angka pembilang dan inilah yang dinamakan ‘aul.
Menurut fiqh Islam apabila terjadi kelebihan harta ketika pembagian warisan dimana pembilang lebih kecil daripada penyebut maka sisa harta dibagikan ke delapan ahli waris tanpa suami, istri, ayah, dan kakek ke atas. Sedangkan menurut Kompilasi Hukum Islam, sisa harta dibagikan ke semua ahli waris tanpa terkecuali.
Persamaan mengenai aul antara fiqh Islam dan Kompilasi Hukum islam yaitu ketika angka pembilang lebih besar dari angka penyebut, maka angka penyebut dinaikkan sesuai dengan angka pembilang. Sedangkan persamaan radd yaitu tentang ahli waris yang berhak mendapatkan sisa harta dalam masalah radd terjadipada delapan ahli waris ash-hab al-furudl. Dalam masalah aul tidak ada perbedaan sedangkan dalam masala radd ada perbedaan yaitu dalam kompilasi Hukum Islam ahli waris uami, istri, ayah dan kakek keatas berhak mendapat& radd.
B. Saran
Penulis menyadari bahwa makalah ini jauh dari kesempurnaan. Oleh karena itu penulis senantiasa dengan lapang dada menerima bimbingan dan arahan serta saran dan kritik yang sifatnya membangun demi perbaikan makalah berikutnya.
DAFTAR PUSTAKA
Ash-Shabani, Muhammmad Ali. 1995. Pembagian Waris Menurut Islam. Jakarta : Gema Insani Press
DEPAG. 2002. Al-Qur’an dan Terjemahnya. Surabaya
Lubis, Suhrawardi K. dan Komis Simanjutak. 1995. Hukum Waris Islam. Jakarta : Sinar Grafika
Nasution, Amin Husein. 2012. Hukum Kewarisan: Suatu Analisis Komparatif Pemikiran Mujtahid dan Kompilasi Hukum Islam. Jakarta : Rajawali Pers
Saebani, Beni Ahmad. 2009. Fiqh Mawaris. Bandung : Pustaka Setia, 2009
Sarmadi, A.Sukris. 1997. Trensedensi Keadilan Hukum Waris Islam Transformatif, Jakarta : PT. RajaGrafindo Persada
Syarifuddin, Amir. 2008. Hukum Kewarisan Islam. Jakarta: Kencana
Thalib, Sajuti. 1993. Hukum Kewarisan Islam di Indonesia. Jakarta : Sinar Grafika