Makalah Fungsi dan Peranan Gerakan Pramuka dalam Proses Pendidikan Bangsa

24 min read

Seragam Siswi Pramuka SMA dilatih Tentara

Berikut ini adalah makalah dengan judul fungsi dan peranan gerakan pramuka. Makalah menjelaskan manfaat yang didapatkan peserta didik yang mengikuti kegiatan gerakan pramuka terkait dengan pendidikan karakter.

Fungsi dan Peranan Gerakan Pramuka dalam Proses Pendidikan Bangsa

Bab I. Pendahuluan

A. Latar Belakang

Pendidikan pramuka sebenarnya dapat berlangsung di dalam maupun di luar sekolah. Akan tetapi berkaitan dengan diterapkannya kurikulum 2013 di beberapa sekolah, ternyata pendidikan pramuka mulai di masukkan ke dalam ekstrakulikuler wajib. Latar belakang dimasukkanya Pendidikan kepramukaan ke dalam ekstrakulikuler wajib adalah karena di dalam kepramukaan mengandung proses pembentukan kepribadian, kecakapan hidup, dan akhlak mulia melalui penghayatan dan pengamalan nilai nilai kepramukaan bagi siswa.

Hal ini senada dengan tujuan kurikulum 2013 yang utamanya bertujuan untuk membentuk karakter peserta didik ke arah yang lebih baik serta mengajarkan peserta didik untuk mandiri dalam menyelesaikan permasalahan berkaitan dengan materi yang ia pelajari. Dengan dimasukkannya pramuka ke dalam ekstrakulikuler wajib maka hal tersebut akan turut membantu tercapainya tujuan kurikulum 2013 untuk membentuk karakter peserta didik sebab di dalam pramuka juga diajarkan prinsip kemandirian dan lain sebagainya yang dirasa sejalan dengan apa yang dicanangkan di kurikulum 2013.

B. Rumusan Masalah

  1. Bagaimana tujuan dan fungsi gerakan pramuka?
  2. Bagaimana tugas pokok gerakan pramuka?
  3. Bagaimana pelaksanaan pendidikan pramuka?
  4. Bagaimana sifat kepramukaan?

C. Tujuan Pembahasan

  1. Untuk menjelaskan tujuan dan fungsi gerakan pramuka.
  2. Untuk menjelaskan tugas pokok gerakan pramuka.
  3. Untuk menjelaskan pelaksanaan pendidikan pramuka.
  4. Untuk menjelaskan sifat kepramukaan.

Bab II. Pembahasan

A. Fungsi Gerakan Pramuka

Sebelum kita membahas mengenai tugas pokok gerakan pramuka, alangkah lebih baiknya bagi kita untuk mengetahui terlebih dahulu apakah fungsi dari gerakan pramuka itu sendiri:

1. Fungsi

Sebagai sebuah organisasi, gerakan pramuka memiliki fungsi. Fungsi gerakan pramuka tersebut selaras dengan tugas pokok gerakan pramuka. Fungsi gerakan pramuka adalah sebagai penyelenggara pendidikan nonformal di luar sekolah dan di luar keluarga. Pendidikan tersebut menjadi wadah pembinaan dan pengembangan kaum muda dengan ciri khusus. Ciri khususnya adalah penerapan prinsip dasar kepramukaan, metode kepramukaan, dan sistem among.

Selain sebagai penyelenggara pendidikan nonformal, gerakan pramuka juga berfungsi sebagai wadah untuk mencapai tujuan  gerakan pramuka. Untuk mencapai tujuan tersebut dilakukan berbagai usaha yang meliputi :

  1. Pendidikan dan Pelatihan Pramuka
  2. Pengembangan Pramuka
  3. Pengabdian masyarakat dan orang tua
  4. Permainan yang berorientasi pada pendidikan

Kepramukaan merupakan proses pendidikan dengan bentuk kegiatan yang menarik, menyenangkan, sehat, teratur yang dilakukan di alam terbuka dengan prinsip dasar kepramukaan, yang sasaranya adalah pembentukan karakter peserta didiknya. Serta proses kegiatan belajar mandiri untuk mengembangkan diri, baik mental, moral, emosional, sosial sebagai individu maupun anggota masyarakat.

Pendidikan kepramukaan diartikan secara luas sebagai suatu proses pembinaan yang berkesinambungan bagi sumber daya manusia pramuka, baik sebagai individu maupun anggota masyarakat, sasaranya adalah menjadikan mereka sebagai manusia mandiri, peduli, bertanggung jawab dan berpegang teguh pada nilai dan norma agama, bangsa dan masyarakat. Untuk itu kepramukaan berfungsi sebagai:

  1. Bagi peserta didik : Permainan (game) yang menarik, menyenangkan, dan menantang serta mengandung pendidikan. Gerakan pramuka tidak berarti kegiatan yang tanpa aturan dan hanya bermain-main semata melainkan menyelenggarakan permainan yang mampu digunakan sebagai media membina dan mengembangkan karakter, kesehatan dan keterampilan. Oleh sebab itu fungsi permainan dalam kepramukaan harus mengandung unsur norma dan tujuan yang ingin dicapai, membentuk badan dan jiwa yang sehat, menyenangkan, menarik, mencerminkan ikatan sosial kemasyarakatan, mengedepankan kedisiplinan, taat pada aturan dan tata tertib kegotong royongan, kesukarelaan, adanya bimbingan kedewasaan pada anak, remaja dan pemuda, membangun persaudaraan, diterapkan dengan metode yang tepat dan jelas, diorganisasikan secara baik, melatih kepemimpinan, dan adanya keseimbangan antara menttal dan fisik.
  2. Bagi pembina atau orang dewasa berfungsi sebagai pengabdian untuk meraih tujuan pendidikan kepramukaan. Untuk itu diperlukan sikap taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, ikhlas dan tanpa pamrih, dedikasi tinggi, budi pekerti yang luhur, jujur dan sportif, tidak bersifat koersial, dan mengembangkan pengalaman.
  3. Bagi masyarakat berfungsi sebagai alat untuk mencapai sasaran dan tujuan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara oleh karena itu penyelenggaraan pendidikan kepramukaan harus disesuaikan dan diserasikan dengan kebutuhan, kondisi, situasi dan perkembnagn masyarakat. Serta sebagai alat pembinaan dan pengembangan generasi muda bagi masyarakat.

B. Tugas Pokok Gerakan Pramuka

Adapun tugas pokok gerakan pramuka utamanya adalah untuk melaksanakan pendidikan bagi kaum muda di lingkungan luar sekolah. Pendidikan ini dicanangkan untuk melengkapi pendidikan di lingkungan keluarga dan lingkungan sekolah. Pendidikan tersebut dimaksudkan untuk mencapai tujuan gerakan pramuka. Adapun secara lebih rinci terdapat enam tugas pokok gerakan pramuka, antara lain sebagai berikut:

  1. Tugas pokok gerakan pramuka adalah menyelenggarakan pendidikan kepramukaan bagi anak dan pemuda Indonesia menuju ke tujuan gerakan pramuka sehinga dapat membentuk tenaga kader pembangunan yang berjiwa pancasila dan sanggup serta mampu menyelengarakan pembangunan masyarakat, bangsa, dan negara.
  2. Dalam melaksanakan pendidikan kepramukaan tersebut gerakan pramuka selalu memperhatikan keadaan, kemampuan, kebutuhan, serta minat peserta didiknya.
  3. Ada dua tugas lain yang perlu diperhatikan yakni:
    1. Gerakan pramuka berkewajiban melaksanakan “Eka Prasetia Panca Karsa”.
    2. Karena kepramukaan bersifat nasional, maka kegiatan gerakan pramuka harus disesuaikan dengan kepentingan nasional. Kepentingan nasional bangsa Indonesia ini tercantum dalam “Garis Besar Haluan Negara”. Gerakan pramuka dalam rangka ikut serta dalam membentuk pelaksanaan GBHN tersebut selalu mengikuti kebijakan pemerintah dan segala peaturan perundang-undangannya.
  4. Gerakan pramuka hidup dan bergerak ditengah masyarakat dan berusaha membentuk tenaga kader pembangunan yang berguna bagi masyarakat. Oleh karena itu gerakan pramuka juga harus memperhatikan keadaan, kemampuan, adat, dan harapan masyarakat, dalam hal ini termasuk jua orang tua peserta pramuka. Sehingga gerakan pramuka terutama pada satuan-satuannya dapat menyiapkan tenaga pramuka sesuai dengan apa yang diharapkan orang tua peserta pramuka dan masyarakat setempat.
  5. Dalam pelaksanaan kegiatannya, gerakan pramuka menggunakan PDMPK (Prinsip-prinsip Dasar Methodik Pendidikan Kepramukaan), sistem among, dan berbagai metode penyajian lainnya. Para peserta pramuka mendapatkan pembinaan dalam satuan gerak sesuai dengan usia dan bidang kegiatannya, dengan mengikuti pada syarat kecakapan umum, khusus, dan pramuka garuda.
  6. Sasaran yang ingin dicapai dengan pendidikan kepramukaan itu ialah:
    1. Kuat keyakinan beragamanya
    2. Tinggi mental dan moralnya, serta berjiwa Pancasila
    3. Sehat, segar, dan kuat jasmaninya
    4. Cerdas tangkas dan terampil
    5. Berpengetahuan luas dan dalam
    6. Berjiwa kepemimpinan dan patriotik
    7. Berkesadaran nasional dan peka terhadap perubahan lingkungan
    8. Berpengalaman banyak

C. Pelaksanaan Pendidikan Kepramukaan

1. Dasar Hukum Pendidikan Kepramukaan

Dasar hukum pendidikan kepramukaan sebagai kegiatan ekstrakurikuler wajib pada setiap jenjang pendidikan dasar dan menengah adalah:

  1. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5169).
  2. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2014.
  3. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kesiswaan.
  4. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 231 Tahun 2007 Tentang Petunjuk Penyelenggaraan Gugus depan Gerakan Pramuka.
  5. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 63 Tahun 2014 tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah. Pendidikan kepramukaan dilaksanakan untuk menginternalisasikan nilai ketuhanan, kebudayaan, kepemimpinan, kebersamaan, sosial, kecintaan alam, dan kemandirian pada peserta didik. Diharapkan nilai-nilai dalam sikap dan keterampilan sebagai muatan kurikulum 2013 dan muatan pendidikan kepramukaan dapat bersinergi secara koheren.
2. Kedudukan Pendidikan Kepramukaan

a. Pendidikan Kepramukaan Sebagai Ekstrakulikuler Wajib

Ekstrakurikuler adalah kegiatan pendidikan yang dilakukan peserta didik di luar jam belajar kurikulum standar. Kegiatan ekstrakurikuler ditujukan agar peserta didik dapat mengembangkan kepribadian, minat, dan kemampuannya di berbagai bidang di luar bidang akademik. Ekstrakurikuler wajib merupakan program ekstrakurikuler yang harus diikuti oleh seluruh peserta didik, terkecuali bagi peserta didik dengan kondisi tertentu yang tidak memungkinkan untuk mengikuti kegiatan ekstrakurikuler tersebut. Gerakan pramuka adalah organisasi yang dibentuk oleh pramuka untuk menyelenggarakan pendidikan kepramukaan.

Pendidikan kepramukaan adalah proses pembentukan kepribadian, kecakapan hidup, dan akhlak mulia pramuka melalui penghayatan dan pengamalan nilai-nilai kepramukaan.

Pendidikan kepramukaan sebagai ekstrakurikuler wajib dapat digambarkan sebagai berikut:

Lokus normatif pendidikan kepramukaan sebagai ekstrakurikuler wajib dalam kurikulum 2013, berada pada irisan konseptual-normatif dari mandat Undang-undang No. 20 tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional dengan Undang-undang No. 12 tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka. Secara substantif-pedagogis, irisan tersebut menunjukkan bahwa filosofi dan tujuan Pendidikan Nasional memiliki koherensi dengan tujuan gerakan pramuka, dalam hal bahwa keduanya mengusung komitmen kuat terhadap penumbuh-kembangan sikap spiritual, sikap sosial, dan keterampilan/kecakapan sebagai insan dan warga negara Indonesia dalam konteks nilai dan moral Pancasila. Secara programatik penyelenggaraan pendidikan kepramukaan dalam konteks implementasi Kurikulum 2013 dikembangkan, lalu dikembangkanlah “Desain Induk Pendidikan Kepramukaan” sebagai ekstrakurikuler wajib, yakni sebagai berikut:

Desain Induk pendidikan kepramukaan sebagai ekstrakurikuler wajib dalam konteks kurikulum 2013, pada dasarnya berwujud proses aktualisasi dan penguatan capaian pembelajaran kurikulum 2013, ranah sikap dalam bingkai KI-1, KI-2, dan ranah keterampilan dalam KI-4, sepanjang yang bersifat konsisten dan koheren dengan sikap dan kecakapan kepramukaan. Dengan demikian terjadi proses saling interaktif dan saling menguatkan (mutually interactive and reinforcing). Secara programatik, ekstrakurikuler wajib pendidikan kepramukaan diorganisasikan ke dalam beberapa model seperti yang tertera pada tabel di bawah ini:

  1. Model Blok
    1. Diikuti oleh seluruh siswa.
    2. Dilaksanakan pada setiap awal tahun pelajaran.
    3. Untuk kelas I, kelas VII dan kelas X diintegrasikan di dalam Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS).
    4. Untuk SD/MI dilaksanakan selama 18 Jam, SMP/MTs dan SMA/MA/SMK/MAK dilaksanakan selama 36 Jam.
    5. Penanggungjawab kegiatan adalah Kepala Sekolah selaku Ketua Mabigus.
    6. Pembina kegiatan adalah Guru Kelas/Guru Mata pelajaran selaku Pembina Pramuka dan/atau Pembina Pramuka serta dapat dibantu oleh Pembantu Pembina (Instruktur Muda/Instruktur Pramuka).
  2. Model Aktualisasi
    1. Diikuti oleh seluruh siswa.
    2. Dilaksanakan setiap satu minggu satu kali.
    3. Setiap satu kali kegiatan dilaksanakan selama 120 menit.
  3. Model Reguler
    1. Diikuti oleh siswa yang berminat mengikuti kegiatan Gerakan Pramuka di dalam Gugus Depan.
    2. Pelaksanaan kegiatan diatur oleh masing-masing Gugus Depan.

b. Pendidikan Kepramukaan Sebagai Pembentuk Karakter Bangsa

  1. Memberi bekal bagi peserta didik atau kaum muda dalam mengikuti pembelajaran yang edukatif, kreatif, dan aktif.
  2. Menanamkan nilai-nilai kewajiban dalam berhubungan dengan Tuhan Yang Maha Esa dan sesama manusia.
  3. Mengembangkan nilai karakter guna mewujudkan nilai-nilai luhur pancasila.
  4. Membentuk insan-insan yang bertakwa dan sesuai dengan dasa darma pramuka.[8]

2.  Muatan Nilai yang Terkandung di dalam Pendidikan Kepramukaan

a. Muatan Nilai Sikap dan Keterampilan dalam Kurikulum 2013

Sesuai dengan landasan filosofis dan kerangka dasarnya, Kurikulum 2013, memiliki karakteristik mengandung muatan sikap spiritual, sikap sosial, dan keterampilan yang sangat signifikan. Muatan sikap dan keterampilan dikemas secara generik dalam KI-1, KI-2, dan KI-4. Masing-masing Muatan Sikap dan Keterampilan dalam Kurikulum 2013 adalah:

1) Beriman 28) Cermat

2) Kebhinneka-tunggalikaan  29) Taat aturan

3) Toleransi 30) Rasa ingin tahu

4) Kebersamaan 31) Pantang menyerah

5) Syukur 32) Berpikir logis

6) Disiplin  33) Kreatif

7) Tanggung-jawab 34) Inovatif

8) Percaya diri ; 35) Produktif

9) Berani 36) Menghargai

10) Cinta tanah air 37) Ilmiah

11) Pemaaf 38) Tekun

12) Jujur 39) Hati-hati

13) Ksatria 40) Terbuka

14) Rela berkorban 41) Bijaksana

15) Teladan 42) Bersahaja

16) Sadar kewajiban dan hak Rasa kebanggaan

17) Demokratis  44) Estetis

18) Cakap 45) Gotong royong

19) Peduli Partisipatif

20)    Santun                                             47)  Imajinatif

21)    Kritis                                               48)  Citra diri

22)    Sopan                                              49)  Sadar bahaya

23)    Cekatan                                           50)  Kerjasama

24)    Peka                                                51)  Sadar

25)    Tanggap                                          52)  Berbagi

26)    Komunikatif                                   53)  Sportif

27)    Mandiri                                           54)  Cinta mandiri

Selan itu juga mengandung beberapa internalisasi nilai seperti:

  1. Intervensi
  2. Pemberian keteladanan
  3. Habituasi/pembiasaan
  4. Mentoring/pendampingan
  5. Penguatan

b.        Muatan Nilai Sikap dan Kecakapan Pendidikan Kepramukaan

Muatan nilai sikap dan kecakapan pendidikan kepramukaan yang terkandung dan dikembangkan dalam “Syarat Kecakapan Umum” (SKU) adalah:

  1. Keimanan kepada Tuhan Yang Maha Esa
  2. Ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa
  3. Kecintaan pada alam
  4. Kecintaan kepada sesama manusia
  5. Kecintaan kepada tanah air Indonesia
  6. Kecintaan kepada bangsa Indonesia
  7. Kedisiplinan
  8. Keberanian
  9. Kesetiaan
  10. Tolong menolong
  11. Bertanggungjawab
  12. Dapat dipercaya
  13. Jernih dalam berpikir
  14. Jernih dalam berkata
  15. Jernih dalam berbuat
  16. Hemat
  17. Cermat
  18. Bersahaja
  19. Rajin
  20. Terampil

3. Pola, Metode, dan Teknik Penerapan Pendidikan Kepramukaan

a. Pola Kegiatan Pendidikan Kepramukaan

Pola kegiatan pendidikan kepramukaan adalah sebagai berikut:

  1. Upacara pembukaan dan penutupan : (Perindukan Siaga, Pasukan Penggalang, dan Ambalan Penegak).
  2. Keterampilan Kepramukaan (Scouting Skill) : Simpul dan Ikatan (Pioneering), Mendaki Gunung (Mountenering), Peta dan Kompas (Orientering), Berkemah (Camping), Wirausaha, Belanegara, Teknologi, dan Komunikasi.

b. Metode Pendidikan Kepramukaan

1) Pengamalan Kode Kehormatan Pramuka

Kode kehormatan pramuka yang terdiri dari trisatya dan dasa darma pramuka merupakan janji dan komitmen diri serta ketentuan moral pramuka dalam pendidikan kepramukaan. Kode kehormatan pramuka harus dilaksanakan oleh seluruh anggota Gerakan pramuka baik dalam kehidupan pribadi maupun masyarakat secara sukarela dan ditaati demi kehormatan diri.

2) Belajar Sambil Melakukan

3) Sistem Berkelompok

Sistem berkelompok atau beregu dilaksanakan agar peserta didik memperoleh kesempatan belajar memimpin dan dipimpin berorganisasi, memikul tanggungjawab, mengatur diri,  menempatkan diri, bekerja sama dalam kerukunan (gotong royong). Sistem berkelompok dilaksanakan agar anggota muda dan anggota dewasa muda memperoleh kesempatan belajar memimpin dan dipimpin, berorganisasi, memikul tanggungjawab, mengatur diri, menempatkan diri, bekerja dan bekerjasama dalam kerukunan.

4) Kegiatan yang Menantang

Kegiatan menantang dan progesif serta mengandung pendidikan yang sesuai dengan perkembangan rohani dan jasmani anggota muda dan anggota dewasa muda. Akan tetapi segala kegiatan disesuaikan dengan kemampuan mental dan jasmani peserta didik meskipun perencanaan kegiatan kepramukaan dirumuskan secara umum.

5) Kegiatan di Alam Terbuka

Kegiatan dialam terbuka memotivasi peserta didik untuk dapat menjaga lingkungan dan setiap kegiatan hendaknya selaras dengan alam. Kegiatan ini memberikan pengalaman tentang adanya saling ketergantungan antara unsur-unsur alam dan kebutuhan untuk melestarikanya dan menghormati keseimbangan alam.

6) Sistem Tanda Kecakapan

Tanda kecakapan merupakan tanda yang menunjukan keterampilan dan kecakapan tertentu.

7) Sistem Satuan Terpisah untuk Putera dan Puteri

Sistem satuan terpisah lengkapnya satuan-satuan terpisah untuk anggota-anggota putera dan untuk anggota puteri.

8) Kiasan Dasar

Kiasan dasar yang dimaksud adalah alam pikiran yang mengandung kiasan (gambar) sesuatu yang disanjung dan didambakan. Kiasan dasar adalah ungkapan yang digunakan secara simbolik dalam menjalankan atu menyelenggarakan kegiatan kepramukaan. Kiasan dasar tidak hanya menarik, menantang dan merangsang, tetapi harus menyesuaikan dengan minat, kebutuhan, situasi dan kondisi anggota muda dan anggota dewasa muda.

c. Teknik Penerapan Pendidikan Kepramukaan

1)        Praktik Langsung                            6)   Lagu

2)        Permainan                                       7)   Gerak

3)        Perjalanan                                       8)   Widya Wisata

4)        Diskusi                                            9)   Simulasi

5)        Produktif                                        10) Napak Tilas

4. Prosedur Pelaksanaan Pendidikan Kepramukaan

a.        Prosedur Pelaksanaan Model Blok Kurikulum 2013 Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib

1)        Peserta didik dibagi dalam beberapa kelompok, setiap kelompok didampingi oleh seorang Pembina Pramuka.

2)        Pembina Pramuka melaksanakan Kegiatan Orientasi Pendidikan Kepramukaan.

3)        Guru kelas/guru mata pelajaran yang bukan Pembina Pramuka membantu pelaksanaan kegiatan.

b.        Prosedur Pelaksanaan Model Aktualisasi Kurikulum 2013 Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib:

  1. Guru kelas/guru mata pelajaran mengidentifikasi muatan-muatan pembelajaran yang dapat diaktualisasikan di dalam kegiatan Kepramukaan.
  2. Guru menyerahkan hasil identifikasi muatan-muatan pembelajaran kepada Pembina Pramuka untuk dapat diaktualisasikan dalam kegiatan Kepramukaan.
  3. Setelah pelaksanaan kegiatan kepramukaan, Pembina Pramuka menyampaikan hasil kegiatan kepada guru kelas/guru mata pelajaran.[

5. Penilaian Pendidikan Kepramukaan

Penilaian Pendidikan Kepramukaan mencakup hal-hal sebagai berikut:

a.        Garis besar penilaian pendidikan kepramukaan

1)        Penilaian dilakukan secara kualitatif.

2)        Kriteria keberhasilan lebih ditentukan oleh proses dan keikutsertaan peserta didik.

3)        Peserta didik diwajibkan untuk mendapatkan nilai minimal baik pada kegiatan ekstrakurikuler wajib pada setiap semester.

4)        Nilai yang diperoleh pada kegiatan pendidikan kepramukaan sebagai ekstrakurikuler wajib berpengaruh terhadap kenaikan kelas peserta didik.

5)        Bagi peserta didik yang belum mencapai nilai minimal perlu mendapat bimbingan terus menerus untuk mencapai nilai baik.

b.        Teknik Penilaian

1)        Teknik penilaian sikap dilakukan melalui observasi, penilaian diri, dan penilaian antarpeserta didik.

2)        Teknik penilaian keterampilan dilakukan melalui demonstrasi keterampilannya.

c.         Media Penilaian Pendidikan Kepramukaan

1)        Jurnal/buku harian

2)        Portofolio

d.        Proses Penilaian Pendidikan Kepramukaan

1)        Proses penilaian ilaksanakan setiap kali latihan dan setiap hari di dalam proses pembelajaran.

2)        Aspek penilaian menitikberatkan pada ranah nilai sikap. Keterampilan kepramukaan merupakan pendukung terhadap penilaian pendidikan kepramukaan itu sendiri.

3)        Proses Penilaian sikap dilaksanakan dengan metode observasi.

4)        Proses Penilaian keterampilan kepramukaan disesuaikan dengan kompetensi dasar dari masing-masing tema dan mata pelajaran sebagai penguatan yang bermuatan nilai sikap dan keterampilan dalam kurikulum 2013.

5)        Proses penilaian dilakukan oleh teman, guru kelas/guru matapelajaran, pemangku kepentingan dan/atau pembina pramuka.

6)        Rekapitulasi penilaian dilakukan oleh guru kelas/guru matapelajaran selaku pembina pramuka.[15]

6.        Mekanisme Pelaksanaan Pendidikan Kepramukaan

a.        Perencanaan Program Kerja

1)        Program Kerja Gugus Depan

a)        Program ini diawali dengan musyawarah gugus depan atau disingkat “Mugus” adalah kegiatan yang sangat penting dalam upaya memajukan dan menjaga kelangsungan kehidupan gugus depan. Mugus dilaksanakan 3 tahun sekali, dengan kegiatan pokok sebagai berikut:

(1)     Evaluasi kegiatan 3 tahun sebelumnya

(2)     Merencanakan program gugus depan 3 tahun ke depan

(3)     Memilih pengurus gugus depan yang baru.

b)        Program kerja tahunan di gugus depan harus selalu diwujudkan sebagai pedoman kegiatan. Program kerja adalah rencana kerja yang ditetapkan berdasarkan ketentuan hasil Mugus. Proses pelaksanaan pembuatan program kerja tahunan dilakukan oleh Ketua Gudep, Pembina Satuan, Pembina Pramuka, Pembantu Pembina, dengan pengarahan Majelis Pembimbing Gudep. Penyusunan program kerja dengan menyerap aspirasi peserta didik yang berasal dari Dewan Siaga, Penggalang, Penegak, dan Pandega.

2)        Program Kegiatan Satuan

Program kegiatan satuan meliputi program: Perindukan Siaga, Pasukan penggalang, Ambalan Penegak, dan Racana Pandega.

3)        Program Kegiatan Siaga

a)        Pencapaian SKU (Siaga: Mula, Bantu, Tata)

b)        Peminatan SKK (Syarat Kecakapan Khusus yakni kecakapan tertentu yang diminati dipilih sendiri oleh peserta didik).

c)        Kegiatan pelantikan dilakukan sebagai apresiasi prestasi yang dicapai oleh peserta didik golongan Siaga.

d)       Pesta dan Pertemuan Besar Siaga. Contoh: Wide game, kunjungan antar perindukan, pameran hasil karya Siaga, dan Bazar Siaga.

e)        Kegiatan partisipasi (mengikuti kegiatan tingkat Kwartir Ranting dan Cabang)

f)         Persari (perkemahan satu hari-tanpa menginap)

g)        Pencapaian Syarat Pramuka Garuda

h)        Pindah Golongan (dari Siaga menuju Penggalang).

4)        Program Kegiatan Penggalang

a)        Pencapaian SKU (Penggalang Ramu, Rakit, Terap)

b)        Pengayaan peningkatan keterampilan SKK

c)        Pelantikan

d)       Partisipasi dan prestasi, Semisal: Jambore, Lomba Tingkat atau LT, Gladian Pemimpin Regu (Dianpinru), Jota (Jamboree on the air), Joti (Jamboree on the internet),  Pengenalan Saka

e)        Pengembangan Wawasan, semisal: Latihan Gabungan.

5)        Program Kegiatan Penegak

a)        Pencapaian SKU (Penegak: Bantara, Laksana)

b)        Peminatan SKK

c)        Pelantikan

d)       Partisipasi dan prestasi, semisal: Raimuna pertemuan pramuka penegak dan pandega putra dan putri, Perkemahan Wirakarya (Community Development Camp), Musppanitera (Musyawarahnya Penegak dan Pandega), Pertisaka (Perkemahan Bakti Satuan Karya), Geladian Pimpinan Satuan Penegak, Latihan Pengembangan Kepemimpinan (LPK),  Kursus Instruktur Muda, Kursus Pengelola Dewan Kerja (KPDK), Pendidikan Bela Negara (PBN), Sidang Paripurna (untuk dewan kerja), dan Pelatihan tanggap bencana, Gladian pemimpin satuan, Jota (Jamboree on the air), Joti (Jamboree on the internet), Unit-unit Kegaiatan yang sesuai dengan minat peserta didik dan kebutuhan Kwartir (SAR/Brigade Penolong, Marching Band, Protokol, Olahraga), Pengembangan Wawasan (Latihan Gabungan, Seminar, Simposium, Kolokium, Diskusi), Pencapaian Syarat Pramuka Garuda, dan Bakti Masyarakat.

6)        Program Latihan

a)        Program Latihan Mingguan

b)        Program Latihan Bulanan

c)        Program Latihan Enam Bulanan[16]

b.        Pelaksanaan Program

1)        Pelaksanaan Program Kerja Gugus Depan

a)        Unsur Pelaksana

(1)     Majelis pembimbing memberikan bantuan moril, materiil, dan organisatoris.

(2)     Ketua gudep memimpin terselenggaranya semua program kerja gugus depan dan program latihan, dibantu pembina satuan, pembantu pembina satuan dan anggota pandega.

b)        Unsur Pendukung

(1)     Orang tua memberikan pengawasan dan bantuan sesuai kesepakatan.

(2)     Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai pasal 36, UU No. 12 Tahun 2010, tentang Gerakan Pramuka.

c)        Materi Kegiatan

Materi kegiatan gugus depan bersumber dari Prinsip dasar dan metode kepramukaan, Nilai Kepramukaan, Keputusan: Munas, Musda, Muscab, Musran, dan Mugus.

d)       Sarana, Prasarana dan Pendanaan

(1)     Sarana prasarana disediakan oleh sekolah.

(2)     Dana diperoleh dari sumber-sumber yang sesuai dengan aturan perundangan.

2)        Pelaksanaan Program Latihan

Program latihan dibuat bersama oleh Ketua Gugus Depan, Pembina dengan melibatkan peserta didik (Siaga, Penggalang, Penegak).

a)        Unsur Pelaksana

(1)     Pembina satuan dan pembantu Pembina melaksanakan seluruh program latihan.

(2)     Pemimpin perindukan (sulung), pemimpin pasukan (pratama), dan  pemimpin ambalan (pradana) membantu proses pelaksanaan kegiatan latihan.

b)        Unsur Pendukung

Majelis pembimbing dan orangtua memberikan motivasi kegiatan latihan.

c)        Materi Latihan

Semua aspek hidup yang berisikan nilai dan kecakapan, yang disusun oleh Pembina dan peserta didik.

d)       Tempat Kegiatan

Alam terbuka, Tempat khusus (tempat ibadah, tempat bakti, tempat kegiatan pendidikan lainnya).

e)        Waktu Kegiatan

(1)     Sesuai yang ditetapkan dalam program kegiatan mingguan, bulanan, dan 6 bulanan.

(2)     Bila tidak tercapai bisa ditetapkan kemudian melalui musyawarah dewan.[17]

7.        Daya Dukung Pendidikan Kepramukaan

a.        Kompetensi Kepala Sekolah

Dalam Pendidikan Kepramukaan, kepala sekolah mempunyai tanggung jawab terhadap keterlaksanaan Kurikulum 2013 melalui pendidikan Kepramukaan. Untuk itu kompetensi kepala sekolah dalam Pendidikan Kepramukaan adalah sebagai berikut:

  1. Minimal mempunyai sertifikat kursus orientasi Majelis Pembimbing Gugus Depan Gerakan Pramuka dan atau berijasah KMD.
  2. Memberikan bimbingan dan bantuan yang bersifat moral, organisatoris, material, finansial, dan konsultatif kepada pembina pramuka, guru, peserta didik, dan gudep di sekolahnya.
  3. Memfasilitasi pemenuhan kebutuhan sarana, prasarana, dan sumber belajar dalam pelaksanaan pendidikan kepramukaan.
  4. Mengadakan hubungan koordinasi, kerjasama dan saling memberi informasi dengan pemangku kebijakan, gugus depan dan kwartir ranting/cabang.
  5. Memberikan laporan pelaksanaan ekstrakurikuler pendidikan Kepramukaan kepada orang tua melalui raport peserta didik dan lembaga lain yang terkait secara periodik maupun secara insidentil.
  6. Menghadiri musyawarah gugus gepan, musyawarah kwartir ranting dan kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan oleh gugus depan atau di tingkat kwartir.

b.        Kompetensi Guru Kelas/Guru Mata pelajaran yang menjadi Pembina Pramuka

Karena pelaksanaan Kurikulum 2013 dikembangkan secara terpadu, guru kelas/guru matapelajaran haruslah mempunyai kompetensi pendidikan kepramukaan. Dengan begitu, guru dapat mengaitkan, menghubungkan, dan memadupadankan tema/topik mata pelajaran dengan menu Pendidikan Kepramukaan. Berkaitan dengan hal itu, berikut ini kompetensi yang harus dikuasai guru:

  1. Mengaktualisasikan materi pembelajaran dengan pendidikan Kepramukaan.
  2. Memiliki kemampuan membina peserta didik dalam pelaksanaan pendidikan kepramukaan yang dibuktikan dengan sertifikat sekurang-kurangnya KMD.
  3. Menerapkan prinsip dasar kepramukaan, metode kepramukaan, sistem among dan kiasan dasar dalam proses pembinaan.
  4. Mengikuti perkembangan kegiatan kepramukaan bernuansa kekinian (up to date), bermanfaat bagi peserta didik, dan masyarakat lingkungannya, serta tetap berada dalam koridor ketaatan terhadap Kode Kehormatan Pramuka.
  5. Mampu memerankan diri sebagai:
    1. Orang tua yang dapat memberi penjelasan, nasihat, pengarahan, dan bimbingan.
    2. Guru yang dapatmengajarkan berbagai keterampilan dan pengetahuan.
    3. Kakak yang dapat melindungi, mendampingi, dan membimbing adik-adiknya, yang memberi kesempatan untuk memimpin dan mengelola.
    4. Teman yang dapat dipercaya, bersama-sama menggerakkan kegiatan-kegiatan agar menarik, menyenangkan dan penuh tantangan sesuai usia golongan Pramuka.
    5. Konsultan, tempat bertanya dan berdiskusi tentang berbagai masalah.
    6. Motivator yang mampu memotivasi untuk meningkatkan kualitas diri dengan berkreativitas, berinovasi, dan aktualisasi diri, dan membangun semangat untuk maju.
    7. Fasilitator yang dapat memfasilitasi kebutuhan dalam kegiatan peserta didik.[19]

c. Kompetensi Pembina Pramuka

Pembina Pramuka adalah anggota dewasa yang memiliki komitmen tinggi terhadap prinsip-prinsip dalam Kepramukaan, secara sukarela bergiat bersama peserta didik, sebagai mitra yang peduli terhadap kebutuhan peserta didik, dengan penuh kesabaran memotivasi, membimbing, membantu, serta memfasilitasi kegiatan pembinaan peserta didik. Berikut ini komptensi pembina Pramuka:

  1. Mempunyai kemampuan membina yang dibuktikan oleh (sekurang-kurangnya) berijasah KMD dan atau KML.
  2. Memberi pengayaan dengan mengikuti perkembangan sehingga kegiatan kepramukaan bernuansa kekinian (up to date), bermanfaat bagi peserta didik dan masyarakat lingkungannya, serta tetap berada dalam koridor ketaatan terhadap Kode Kehormatan Pramuka.
  3. Menghidupkan, membesarkan gugus depan dengan selalu memelihara kerjasama yang baik dengan orang tua/wali Pramuka dan masyarakat.
  4. Melaporkan hasil pendidikan kepramukaan kepada orang tua dan masyarakat melalui nilai raport ektrakurikuler wajib.
  5. Mempunyai tanggung jawab terhadap:
    1. Terselenggaranya kepramukaan yang teratur dan terarah sesuai dengan visi dan misi Gerakan Pramuka.
    2. Terjaganya pelaksanaan Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan pada semua kegiatan Pramuka.
    3. Pembinaan pengembangan mental, moral, spiritual, fisik, intelektual, emosional, dan sosial peserta didik, sehingga memiliki kematangan dalam upaya peningkatan kemandirian serta aktivitasnya di masyarakat.
    4. Terwujudnya peserta didik yang berkepribadian, berwatak, berbudi pekerti luhur, dan sebagai warga yang setia, patuh dan berguna bagi bangsa dan negaranya.
    5. Dalam pengabdiannya, Pembina Pramuka bertanggung jawab kepada Tuhan Yang Maha Esa, Masyarakat, gugus depan, dan diri pribadinya sendiri.
  6. Memerankan diri sebagai
    1. Orang tua yang dapat memberi penjelasan, nasehat, pengarahan dan bimbingan.
    2. Guru yang mengajarkan berbagai keterampilan dan pengetahuan.
    3. Kakak yang dapat melindungi, mendampingi dan membimbing adik-adiknya, yang memberi kesempatan untuk memimpin dan mengelola satuannya.
    4. Mitra, teman yang dapat dipercaya, bersama-sama menggerakkan kegiatan agar menarik, menyenangkan, dan penuh tantangan sesuai usia golongan Pramuka.
    5. Konsultan, tempat bertanya, dan berdiskusi tentang berbagai masalah.
    6. Motivator, memotivasi untuk meningkatkan kualitas diri dengan berkreativitas, berinovasi, dan aktualisasi diri, membangun semangat untuk maju.
    7. Fasilitator, memfasilitasi kebutuhan dalam kegiatan peserta didik.

d. Sarana dan Prasarana

Secara umum sarana kepramukaan diartikan sebagai semua fasilitas yang menunjang proses pendidikan kepramukaan dalam rangka mencapai tujuan pendidikan kepramukaan termasuk personil dan kurikulum. Sedangkan prasarana kepramukaan adalah fasilitas dasar untuk menjalani fungsi Gerakan Pramuka. Sarana dan prasarana adalah unsur penunjang dalam pelaksanaan pendidikan kepramukaan di gugus depan. Sarana dan prasarana tersebut memerlukan sistem pengelolaan yang mencakup perencanaan, pengadaan, pendataan, pemanfaatan, pemeliharaan, penghapusan, serta pemutahiran. Gugus depan harus memiliki kelengkapan sarana dan prasarana yang diperlukan untuk menunjang pelaksanaan kegiatan dan pedoman tentang sistem klasifikasi, inventarisasi dan infromasi keberadaannya. Merujuk pada standar sarana dan prasarana gugus depan sebagaimana dipersyaratkan dalam akreditasi gugus depan, idealnya gugus depan memiliki sarana dan prasarana sebagai berikut:

  1. Sanggar gugus depan
  2. Bendera Merah Putih
  3. Bendera gugus depan
  4. Bendera WOSM
  5. Bendera Semaphore
  6. Bendera Morse 
  7. Peluit 
  8. Tongkat
  9. Tali
  10. Kompas
  11. Peta Topografi
  12. Tenda Regu
  13.  Tenda Dapur
  14. Alat kebersihan
  15. Kotak P3K
  16. Peralatan Dapur
  17. Lemari
  18. Buku-buku Kepramukaan

Dalam pelaksanaan kegiatan pendidikan latihan rutin, gugus depan hendaknya memiliki alat pembelajaran yang dapat mendukung keefektifan proses pembelajaran pendidikan kepramukaan. Pramuka golongan siaga sekurang-kurangnya memiliki teks pancasila, teks dwi satya, dan teks dwi darma. Sedangkan untuk golongan penggalang, penegak, dan pandega memiliki teks pancasila, teks tri satya, dan teks dasa darma.

e. Sumber Belajar

Pendidikan Kepramukaan diharapkan mendukung pembentukan kompetensi sosial peserta didik. Di samping itu pendidikan kepramukaan juga dapat digunakan sebagai wadah dalam penguatan pembelajaran berbasis pengamatan maupun dalam usaha memperkuat kompetensi keterampilannya. Pendidikan kepramukaan dilaksanakan dengan menggunakan Prinsip Dasar Kepramukaan yang terdiri atas:

  1. Iman dan Takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
  2. Peduli terhadap bangsa, tanah air, sesama hidup, dan alam seisinya
  3. Peduli terhadap diri sendiri
  4. Taat kepada kode kehormatan Pramuka

Maka dari itu, alam merupakan sumber belajar dalam pendidikan Kepramukaan. Pembina Pramuka sebagai pendidik wajib memahami bahwa semua kegiatan pendidikan yang diberikan kepada peserta didik merupakan pencerminan dari prinsip dasar Kepramukaan. Selain itu Pembina Pramuka wajib memahami:

  1. Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan merupakan ciri khas yang membedakan pendidikan Kepramukaan dengan pendidikan lainnya.
  2. Prinsip Dasar dan Metode Kepramukaan merupakan dua unsur proses pendidikan terpadu yang harus diterapkan dalam setiap kegiatan.

f.         Pembiayaan

Agar pengelolaan gugus depan dapat berjalan secara berkesinambungan diperlukan suatu pembiayaan gugus depan yang tetap. Usaha-usaha pemenuhan pembiayaan gugus depan dapat dilakukan melalui berbagai cara antara lain:

1)        Iuran Anggota

Iuran anggota pada hakikatnya merupakan alat pendidikan bagi peserta didik dengan tujuan untuk memupuk rasa kebersamaan dan memiliki rasa turut memiliki Gerakan Pramuka. Besar iuran anggota ditentukan di dalam musyawarah gugus depan.

2)        Penggalangan Dana (fundrising)

Dalam pelaksanaan kegiatan, gugus depan dapat meminta dukungan bantuan pendanaan. Caranya dengan melakukan pendekatan kepada perorangan maupun kepada dunia usaha dan dunia industri (Dudi), masyarakat dan sumber lain yang tidak mengikat dan tidak bertentangan dengan AD dan ART Gerakan Pramuka.

3)        Bantuan Pemerintah dan Pemerintah Daerah

Bantuan Pemerintah dan Pemerintah Daerah melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA), APBD atau sumber dana lainnya.

4)        Wirausaha

Merupakan aktivitas usaha yang dilakukan oleh Gugus Depan yang berupa jasa, pembuatan produk, dan/atau kemitraan dengan pihak lain.

g.        Kemitraan dengan Pemangku Kepentingan

Untuk menunjang pelaksanaan pendidikan dan kegiatan kepramukaan di tingkat gugus depan, Pembina gugus depan perlu mengadakan hubungan dan kerjasama dengan berbagai pihak, antara lain: orang tua, tokoh-tokoh masyarakat, dan dunia usaha atau dunia industry. Demikian juga halnya dengan Mabigus. Agar Mabigus dapat berperan nyata dan aktif, serta dapat memberi bimbingan dan bantuan secara konsepsional, efisien dan efektif, maka perlu dibina hubungan kerja yang serasi dan erat antara Pembina Gudep dengan Mabigus. Mabigus bersidang sekurang-kurangnya sekali dalam waktu enam bulan, dipimpin oleh Ketua Mabigus.

D.      Sifat Kepramukaan

1.        Menurut AD GP Bab III Pasal 7

a.         Gerakan pramuka adalah gerakan kepanduan Indonesia.

b.        Gerakan pramuka adalah organisasi pendidikan yang keanggotaannya bersifat sukarela, tidak membedakan suku, ras, golongan, dan agama.

c.         Gerakan pramuka bukan organisasi kekuatan sosial-politik dan tidak menjalankan kegiatan politik praktis.

d.        Gerakan pramuka ikut serta membantu masyarakat dengan melaksanakan pendidikan bagi kaum muda, khususnya pendidikan non formal di luar sekolah dan luar keluarga.

e.         Gerakan pramuka menjamin kemerdekaan tiap-tiap anggotanya untuk memeluk agama dan kepercayaannya masing-masing dan beribadat menurut agama dan kepercayaan masing-masing dan beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu.

2.        Menurut Resolusi Konperensi Kepramukaan Sedunia di Kopenhagen (Denmark) tahun 1924

Resolusi Konperensi Kepramukaan Sedunia yang diadakan di Kopenhagen (Denmark) tahun 1924, telah menetapkan tiga ciri khas sifat kepramukaan:

a. Nasional

Nasional dalam hal ini mengandung arti bahwa suatu organisasi kepramukaan di suatu negara haruslah bersifat nasional yang disesuaikan dengan keadaan, kebutuhan, dan kepentingan masyarakat, bangsa,  dan negaranya.

b. Internasional

Internasional dalam hal ini mengandung arti bahwa kepramukaan di negara manapun di dunia ini, harus mampu membina dan mengembangkan rasa persaudaraan dan persahabatan antara sesama manusia (sesama pramuka), tanpa membeda-bedakan latar belakang suku, bangsa, kepercayaan, agama, golongan, maupun tingkatan sosial apapun.

c. Universal

Universal dalam hal ini mengandung arti bahwa dimanapun juga di dunia ini, dalam melaksanakan pendidikan kepramukaan itu, akan  selalu didasarkan pada prinsip dasar metodik kepramukaan, sebagai landasan universal.

3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka

Di dalam undang-undang tersebut tercantum bahwasanya “Gerakan pramuka bersifat mandiri, sukarela dan nonpolitis”. Hal tersebut mengandung artian bahwa keanggotaan gerakan pramuka bersifat sukarela, yang berarti tidak ada unsur kewajiban dan paksaan. Gerakan pramuka juga bukan merupakan organisasi kekuatan sosial politik dan bukanlah bagian dari salah satu organisasi kekuatan sosial politik manapun. Semua jajaran gerakan pramuka tidak dibenarkan ikut serta dalam kegiatan yang bersifat politik praktis. Gerakan pramuka juga memberi kebebasan kepada anggotanya untuk beribadat menurut agama dan kepercayaan masing-masing. Membina anggotanya agar meningkatkan ketakwaan dan menjalankan kewajiban terhadap Tuhan Yang Maha Esa serta menumbuhkan dan memupuk kerukunan hidup beragama dan kerukunan antar umat beragama dengan saling menghormati dan menghargai agama dan kepercayaan orang lain.

E. Hiburan

1. Tepuk Pramuka

a.  Tepuk Bodden Powell

Tepuk 3x…….Kembang randu
Tepuk 3x…….Kruwel-kruwel
Tepuk 3x…….Bapak pandu
Tepuk 3x…… Bodden Powell

b. Tepuk Coca-cola

Tepuk 3x……Coca-coca

Tepuk 3x……Cola-cola

Tepuk 3x……Coca-cola

Tepuk 3x……zeeepppp…….berrrrrrrrrrrrrr

2. Yel-yel

a. Pasukan Rakus

Kami bukan pasukan rakus…

Tiap hari makannya mie rebus…

Mie rebus tak cukup lima kardus…

Masih ditambah tujuh ekor tikus…,

Kami bukan pasukan loyo…

Tiap hari makannya kacang ijo…

Kacang ijo tak cukup lima kilo…

Masih ditambah tujuh kodok ijo…,

Tul jaenab jaejatul jaedi…

Di PGMI cah telu “A” nomer siji…

b. Isuk-isuk

Wayahe Isuk-isuk…

Aku eruh bakul Gethuk…

Gethuke empuk-empuk…

Bakule muni “gethuk”…

Wetengku langsung krucuk…

Aku tuku sak pincuk…

Wayahe awan-awan…

Aku eruh bakul bakwan…

Bakwane Pak Samiran…

Bakule muni “bakwan”…

Wetengku rakaruan…

Aku tuku sak wajan…

Wayahe sore-sore…

Aku eroh bakul sate…

Satene gede-gede…

Bakule muni “sate”…

Wetengku langsung luwe…

Aku tuku selawe…

Wayahe bengi-bengi…

Aku eroh bakul bakmi…

Bakmine bu Katemi…

Bakule muni “bakmi”…

Wetengku langsung muni…

Aku tuku sak panci…

F.  Review Pertanyaan Diskusi

1. Jelaskan apa saja kendala yang biasa kita hadapi dalam pelaksanaan kegiatan pramuka! (Whenitiya Nofariyani)

Ada banyak kendala yang kita temui dalam pelaksanaan kegiatan pramuka selama ini, terutama dalam pelaksanaan pramuka sebagai ekstrakurikuler wajib, sebab pada hakikatnya tidak semua siswa tertarik dan minat untuk mengikuti kegiatan ekstrakurikuler pramuka, nah kebijakan ditetapkannya pramuka sebagai ekstrakurikuler wajib mau tak mau memaksa mereka untuk mengikutinya hal ini tentunya tak sesuai dengan prinsip kesukarelaan yang dianut pramuka. Sementara kendala yang lain diantaranya adalah kurangnya pembinaan kegiatan pramuka di beberapa sekolah, kurangnya dana untuk pembinaan kegiatan pramuka terutama di sekolah-sekolah yang jumlah muridnya tergolong sedikit.

2. Jelaskan pengertian dan tujuan dari diterapkannya model blok, model aktualisasi, dan model reguler pada pendidikan kepramukaan! (Rahayu Septi Nur Azizah)

a.  Model blok adalah bentuk kegiatan pendidikan kepramukaan yang dilaksanakan pada awal peserta didik masuk di satuan pendidikan. Adapun tujuan dari diterapkannya model ini adalah sebagai wadah pengenalan pendidikan kepramukaan yang menyenangkan dan menantang kepada seluruh peserta didik.

b. Model aktualisasi adalah bentuk kegiatan pendidikan kepramukaan yang dilaksanakan dengan mengaktualisasikan kompetensi dasar mata pelajaran yang relevan dengan metode dan prinsip dasar kepramukaan.

c.  Model reguler adalah bentuk kegiatan pendidikan kepramukaan yang dilaksanakan pada gugus depan yang ada di satuan pendidikan dan merupakan kegiatan pendidikan kepramukaan secara utuh. Adapun tujuan dari diterapkannya model ini adalah untuk meningkatkan nilai-nilai dan keterampilan peserta didik sesuai dengan tuntutan IPTEK.

3. Jelaskan mengapa pramuka dijadikan sebagai ekstrakulikuler wajib dalam kurikulum 2013! (Widayatul Fitriani)

Pramuka dijadikan ekstrakurikuler wajib di kurikulum 2013 yang pertama adalah karena ada dasar legalitasnya yakni UU No 12 tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka. Dan alasan yang kedua adalah karena pramuka mengajarkan banyak nilai, mulai dari kepemimpinan kebersamaan, sosial, kecintaan alam, hingga kemandirian intinya hampir sewarnalah dengan apa yang diajarkan di kurikulum 2013, jadi saling menguatkan.

Bab III. Penutup

A. Kesimpulan

1. Fungsi Gerakan Pramuka

  1. Bagi peserta didik : Permainan (game) yang menarik, menyenangkan, dan menantang serta mengandung pendidikan.
  2. Bagi pembina atau orang dewasa berfungsi sebagai pengabdian untuk meraih tujuan pendidikan kepramukaan. Untuk itu diperlukan sikap taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, ikhlas dan tanpa pamrih, dedikasi tinggi, budi pekerti yang luhur, jujur dan sportif, tidak bersifat koersial, dan mengembangkan pengalaman.
  3. Bagi masyarakat berfungsi sebagai alat untuk mencapai sasaran dan tujuan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara oleh karena itu penyelenggaraan pendidikan kepramukaan harus disesuaikan dan diserasikan dengan kebutuhan, kondisi, situasi dan perkembnagn masyarakat. Serta sebagai alat pembinaan dan pengembangan generasi muda bagi masyarakat.

2. Tugas Pokok Gerakan Pramuka utamanya adalah untuk melaksanakan pendidikan bagi kaum muda di lingkungan luar sekolah. Pendidikan ini dicanangkan untuk melengkapi pendidikan di lingkungan keluarga dan lingkungan sekolah.

3. Pelaksanaan pendidikan kepramukaan dilandaskan pada

4. Sifat kepramukaan ada tiga yaitu nasional, internasional dan universal.

B. Saran

1. Untuk calon pendidik diharapkan mampu menanamkan jiwa kepramukaan dalam diri setiap peserta didik serta harus telaten dan penuh semangat dalam proses penyampaian pembelajaran.

2. Untuk makalah ini kami sadar bahwa makalah yang kami susun tidak luput dari kesalahan oleh karena itu, kami mengharapkan kritik dan saran dari berbagai pihak yang bersifat mebangun demi lebih baiknya makalah ini.

DAFTAR PUSTAKA

Azwar, Azrul. 2011. Kursus Pembina Pramuka Mahir Tingkat Dasar. Jakarta: Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.

Banna, A. Hasan Al. 2004. Penjabaran SKU dan Aba-aba Isyarat. Ponorogo: Gudep 15089 PonPes Darussalam Gontor.

Bob Sunardi, Andri. 2001. Boy Man Ragam Latihan Pramuka. Bandung: Nusantara Muda.

Cabang, Pusat Pendidikan dan Pelatihan Tingkat. 2012. Bahan Serahan Kursus Pembina Pramuka Mahir Tingkat Dasar (KMD). Semarang: Pusat Pendidikan dan Pelatihan.

Dani, Agus S. dan Budi Anwari. 2015. Buku Panduan Pramuka Penggalang. Yogyakarta: Andi Offset.

Endah, Alam. Tugas Pokok, Tujuan, dan Fungsi Gerakan . http://alamendah.blogspot.co.id/2014/08/tugas-pokok-tujuan-dan-fungsi-gerakan.html. (Diakses pada selasa 18 Oktober 2016, pukul 18.09 WIB).

Lukys, Riyanto. 2003. Pegangan Lengkap Gerakan Pramuka. Surabaya: Terbit Terang.

Maftuh, Asep Mochamad. 2008. Buku Pegangan Pembina Pramuka. Cimahi: Darussalam.

Mashudi. 2003. Kursus Pembina Pramuka Mahir Tingkat Dasar. Jakarta: Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.

Mukson. 2009. Panduan Materi Pramuka Penggalang. Semarang: Luxuary Offset.

Pramuka, Kwartir Nasional Gerakan. 2010. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2010 Tentang Gerakan Pramuka. Jakarta: Depdikbud.

Suratno, Ringsung. 2004. Materi Dasar Kepramukaan dan Agenda Pramuka. Semarang: Sinar Jaya.

T. Anggadiredja, Jana. 2011. Panduan Teknis Kursus Pembina Pramuka Mahir. Jakarta: Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.

Yusup, Jaenudin dan Tini Rustini. 2016. Panduan Wajib Pendidikan Pramuka. Jakarta: B Media.