Makalah Bank Perkreditan Rakyat

35 min read

Bank Perkreditan Rakyat

Bab I. Pendahuluan

A. Latar Belakang

Sebagaimana telah diketahui bahwa bank ialah forum interediasi keuangan. umumnya didirikan dengan kewenangan untuk mendapatkan simpanan uang, meminjamkan uang dan menerbitkan surat berharga. Peranan bank ketika ini sangat mayoritas dalam perekonomian masyarakat Indonesia pada umumnya. Hampir setiap kegiatan perekonomian masyarakat tidak terlepas dari kiprah bank maupun forum keuangan lainnya. dalam menjalankan aktifitasnya, bank memperlihatkan banyak sekali produkyang berisi kegiatan pendukung perekonomian masyarakat. Perlunya peranan pemerintah untuk meratakan akomodasi atau kemudahan yang ditawarkan oleh bank ke pelosok sehingga dapay menjangkau seluruh masyarakat Indonesia. Maka dibutuhkan adanya bank perkreditan rakyat yang bisa menjangkau ke desa-desa yang ada di seluruh Indonesia. Selain itu dalam syariat islam penerapan sistem bunga yang diberlakukan oleh bank konvensioanl ini dilaramg atau dharamkan, maka dibutuhkan adanya Bank Syariah yang menerapkan syariat islam dalam sistem operasionalnya.

      B.     Rumusan Masalah

  1.        Apa pengertian BPR?
  2. 2.      Apa jenis-jenis BPR ?
  3. 3.      Usaha atau kegiatan apa yang dilakukan oleh BPR ?
  4. 4.      Produk apa yang dikeluarkan oleh BPR ?
  5. 5.      Apa pengertian dari bank syariah ?
  6. 6.      Usaha atau kegiatan apa yang dilakukan oleh bank syariah ?
  7. 7.      Produk apa yang dihasilkan atau dikeluarkan oleh bank syariah ?
  8. 8.      Apa perbedaan antara sistem bunga konvensional dengan sistem bagi hasil bank syariah ?
  1.       C.     Tujuan
  2. 1.      Mengetahui pengertian,jenis,kegiatan dan produk yang dikeluarkan oleh BPR
  3. 2.      Mengetahui pengertian,jenis,kegiatan dan produk yang dikeluarkan oleh Bank Syariah
  4. 3.      Mengetahui perbedaan antara sistem bunga konvensional dengan sistem bagi hasil bank syariah

BAB II

PEMABAHASAN

     SEJARAH BANK PERKREDITAN RAKYAT

            Pendirian BPR ini dimulai pada era ke-19 di mana pada ketika itu sumber untuk memperoleh penjaman, terutama di wilayah pedesaan, hanya berasalh dari para pelepas uang (rentenir) dengan bunga mencapai antara 100% – 200% pertahun. Melihat kondisi masyrakat pedesaan ketika itu, muncul beberapa gagasan yang menghendaki diadakanyya forum pengkreditan bagi masyrakat Indonesia dengan bunga yang ringan guna meningkatkan atau mencegah kemrosotan lebih lanjut dari kesejahteraan para petani, di samping untuk meningkatkan daya tahan mereka terhadap bencana-bencana yang mungkin terjadi. Gagasan untuk mendirikan Lembaga Pengkreditan Rakyat (LPR) di Indonesia tersebut muncul pada simpulan era 19 atas prakarsa perorangan yang kemudian di ambil alih oleh pemerintah Belanda.

            Landasan aturan pendirian dan beroperasinya Bank Pengkreditan Rakyat ialah Undang-Undang No. 7 tahun 1992tentang Perbankan sebagaimana telah diuabh dengan Undang-Undang No. 10 tahun 1998. Keberadaan BPR dalam masyarakat Indonesia sudah ada jauh sebelumdiundang-undangkannya Undang-Undang N0. 14 tahun 1967 yang kemudian diganti dengan UU No. 7 tahun 1992

      A.    LEMBAGA DANA DAN KREDIT PEDESAAN

Tujuan pengembangan Lembaga Perkreditan Rakyat ialah menyediakan banyak sekali kemudahan dalam mendapatkan sumber permodalan bagi masyarakat golongan berpenghasilan rendah, terutama di pedesaan guna menyebarkan perjuangan dan kemampuannya. Jasa-jasa perbankan yang diberikan antara lain kredit bagi pedagang/pengusaha kecil di pasar-pasar dan di desa-desa, serta mobilisasi dana masyarakat dalam bentuk tabungan dan deposito berjangka. Pengawasan dan pembinaan kegiatan perjuangan lebaga-lebaga ini dilakukan oleh Bank Indonesia, namun kiprah pengawasan tersebut di delegasikan kepada Bank Rakyat Indonesia yang kantornya tersebar di banyak sekali daerah.

      B.     FUNGSI BANK PENGKREDITAN RAKYAT

Keberadaan Bank Pengkrditan Rakyat dari sisi kepentingan pemerintah antara lain:

  1. 1.      memberi pelayanan perbankan kepada masyarakat yang sulit atau tidak mimiliki terusan ke bank umum
  2. 2.      membantu pemerintah mendidik masyarakat dalam memahami contoh nasional biar akselerasi pembangunan di sektor pedesaan dapatlebih dipercepat
  3. 3.      menciptakan pemerataan kesempatan berusaha terutama bagi masyarakat pedesaan
  4. 4.      mendidik dan mempercepat pemahan masyarakat terhadap pemanfaatan forum keuangan formal sehingga terhindar dari jeratan terakhir

      C.     BANK PENGKREDITAN RAKYAT PASCAUUNO. 7 TAHUN 1992

Lahirnya Undang-undang No. 7 Tahun 1992 ihwal Perbankan sebagaimana telah dibah dengan Undang-undang No. 10 Tahun 1998, antara lain didasarkan pada pertimbangan bahwa telah terjadi perkembangan dalam perekonomian nasional dan semakin gencarnya tantangan dalam persaingan internasional sehingga perbankan nasional harus benar-benar disiapkan untuk menghadapi situasi lingkungan persaingan global. Dengan adanya undang-undang perbankan ini, pemerintah sanggup melaksanakan langkah-langkah sebagai berikut :

     a.       Menata kembali struktur kelembagaan sektor perbankan dengan memberikan keleluasaan dalam menjalankan fungsinya sebagai forum intermediasi.

    b.      Memberi kesempatan kepada sektor perbankan untuk memperluas jangkauan pelyanannya baik pelayanan perbankan umum yang menjangkau semua lapisan masyarakat maupun pelayanan perbankan yang berkonsentrasi pada sektor ekonomi berskala kecil atau perjuangan lemah terutama diwilayah pedesaan.

      c.       Memperkuat landasan aturan terhadap pengaturan, pengawasan dan pembinaan perbankan.

Atas pertimbangan tersebut diatas, maka dalam UU No. 7 tahumn 1992 dilakukan penyederhanaan sistem perbankan dengan melaksanakan penggolongan bank kedalam dua jenis saja, yaitu Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat. Pengaturan operasional BPR lebih lanjut ditetapkan dalam peraturan Bank Indonesia No.6/22/PBI/2004 tanggal 9 Agustus 2004 ihwal Bank Perkreditan Rakyat.

      D.    PENGERTIAN Bank Perkreditan Rakyat

Berdasarkan Undang-undang No.7 tahun 1992, Bank Perkreditan Rakyat (BPR) ialah bank yang melaksanakan kegiatan perjuangan secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam kemudian lintas pembayaran. Sementara bank berdasarkan undang-undang ini ialah tubuh perjuangan yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan, dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat.

        E.     BENTUK HUKUM DAN KLASIFIKASI BPR

Pendirian BPR sanggup dilakukan dengan menentukan bentuk aturan sebagai berikut :

a.       Perusahaan Daerah

b.      Koperasi

c.       Perseroan Terbatas

d.      Bentuk lain yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

“Bentuk lain” sebagaimana disebutkan pada butir d diatas berdasarkan klarifikasi Pasal 21 ayat (2) UU No. 7 tahun 1992, dimaksudkan untuk memberikan wadah bagi penyelenggaraan forum perbankan yang lebih kecil dari BPR, mirip Bank Desa, Lambung Desa, Badan Kredit Desa dan lembaga-lembaga lainnya yang dimaksud dalam Pasal 58 UU No. 7 Tahun 1992. Dengan demikian pengertian Bentuk Hukum BPR dengan “Bentuk lain” diperuntukkan bagi lembaga-lembaga yang telah memperoleh izin perjuangan dari Menteri Keuangan, yang telah dikukuhkan sebagai BPR yang bentuk hukumnya bukan berupa salah satu dari Perusahaan Daerah, Koperasi atau Perseroan Terbatas. Sedangkan bagi forum lainnya BKK,LPN,KURK,LPK yang belum memperoleh izin perjuangan dari Menteri Keuangan, maka sesuai dengan ketentuan pasal 19 PP No.71/1992 wajib menhajukan permohonan izin perjuangan sebagai BPR hingga tanggal 30 Oktober 1997 dengan menentukan salah satu bentuk aturan berupa Perusahaan Daerah, Koprasi, atau Prseroan Terbatas.

Seiring dengan berkembangnya perekonomian, Lembaga Dana dan Kredit Pedesaan (LDKP) ikut pula mengalami pertumbuhan terutama dilingkungan masyarakat pedesaan. Keberadaan forum keuangan mikro ini dirasakan sangat bermanfaat bagi masyarakat dalam memenuhi kebutuhan mereka, khususnya dalam bentuk jasa tabungan dan sumber kredit. Oleh lantaran itu forum ini perlu diperahankan eksistensinya di dalam masyarakat desa. Sehubungan dengan itu, untuk memperjelas status LDKP tersebut, berdasarkan Pasal 58 UU No. 7 Tahun 1992, kberadaan LDKP yang terdiri dari :

a.       Bank Desa Lumbung Desa

b.      Bank Pasar

c.       Bank Pegawai

d.      Lumbung Pitih Nagari (LPN)

e.       Lembaga Perkreditan Desa (LPD)

f.       Badan Kredit Desa (BKD)

g.      Badan Kredit Kecamatan (BKK)

h.      Kredit Usaha Rakyat Kecil (KURK)

i.        Lembaga Perkreditan Kecamatan (LPK)

j.        Bank Karya Produksi Desa (BKPD)

dan atau lembaga-lembaga lainnya yang dipersamakan dengan itu diberikan status sebagai Bank Perkreditan Rakyat dengan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh Peraturan Pemerintah.

            Selanjutnya berdasarkan ketentuan Pasal 19 Peraturan Pemerintah No. 71 tahun 1992 ihwal Bank Perkreditan Rakyat ditetapkan bahwa LDKP yang belum mendapat izin perjuangan sebagai BPR dari Menteri Keuangan wajib mengajukan permohonan izin perjuangan sebagai BPR selambat-lambatnya tanggal 30 Oktober 1997 dengan prsyaratan sebagai berikut :

a.       Memilih salah satu bentuk aturan berupa Perusahaan Daerah, Koprasi, atau Perseroan Terbatas.

b.      Memenuhi Kebutuhan Bersama Departemen Dalam Negeri, Departemen Keuangan, dan Bank Indonesia tanggal 26 September 1994 mengenai ketentuan modal minimum sebesar Rp. 50 juta; kualifikasi direksi yang berpengalaman di bidang perbankan; mempunyai tempat/gedung dan kewajiban membuka kantor setiap hari.

Kemudian sete;ah dikeluarkannya Undang-undang No. 7 Tahun 1992 ihwal perbankan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 1998, BPR sanggup diklasifikasikan menjadi BPR Badan Kredit Desa dan BPR Bukan Badan Kredit Desa sebagaimana pada Tabel .

Bank Perkreditan Rakyata.       BPR Bukan Badan Kredit DesaJumlah
·         BPR baru1.312
·         Bank Pasar132
·         BKPD133
·         Bank Pegawai1
·         BPR Eks LDKP564
b.      BPR Badan Kredit Desa
·         Bank Desa3.289
·         Lumbung Desa2.056
c.       LDKP1.620

            Sumber : Bank Indonesia Statisyik Ekonomi Keuangan Indonesia, per Desember 2003.

F.      PENDIRIAN DAN MODAL DISETOR BPR

Sebagai konsekuensi dikeluarkannya UU No. 10 Tahun 1998, semua proses perizinan dibidang perbankan trmasuk BPR, yang sebelumnya dilakukan oleh Menteri Keuangan dialihkan kepada Bank Indonesia. Dengan demikian sesudah undang-undang ini dikeluarkan, maka semua pengaturan dibidang perbankan, termasuk perizinan, dilaksanakan oleh Bank Indonesia. Berdasarkan peraturan Bank Indonesia No.6/22/PBI/2004 Tahun 2004 ihwal BPR, Bank Perkredita Rakyat hanya sanggup didirikan dan dimiliki oleh :

a.       Warga Negara Indonesia

b.      Badan aturan Indonesia yang seluruh pemiliknya berstatus WNI

c.       Pemerintah Daerah

d.      Dua pihak atau lebih sebagaimana dimaksud dalam abjad a,b, dan abjad c.

Ketentuan modal disetor untuk mendirikan BPR ditetapkan paling sedikit sebesar

a.       Rp. 5 miliar bagi BPR yang didirikan di wilayah DKI Jakarta

b.      Rp. 2 miliar bagi BPR yang didirikan di wilayah ibukota provinsi di Pulau Jawa, dan Bali serta diwilayah kabupaten atau kodya Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi.

c.       Rp. 1 miliar bagi BPR yang didirikan diwilayah ibukota provinsi diluar Pulau Jawa dan Bali dan wilayah sebagaimana disebut dalam butir a dan b.

d.      Rp. 500 juta bagi BPR yang didirikan di wilayah lain diluar wilayah sebagaimana disebut dalam butir a,b, dan c.

Sementara itu, modal disetor bagi BPR yang berbentuk tubuh aturan koperasi ialah simpanan pokok, simpanan wajib, dan hibah sebagaimana diatur dalam undang-undang ihwal perkoperasian paling sedikit 50% dari modal disetor BPR wajib digunakan untuk modal kerja.

Salah satu pertimbangan dalam pemberian izin BPR oleh BI ialah hasil analisis atas potensi dan kelayakan pendirian BPR yang harus disampaikan sebagai salah satu persyaratan, yang meliputi evaluasi terhadap :

a.                   Aspek demografi dan ekonomi wilayah

b.                   Jumlah dan pertumbuhan forum perbankan termasuk forum keuangan mikro

c.     Rencana kegiatan perjuangan yang meliputi sumber daba dan penyaluran dana serta langkah-langkah kegiatan yang akan dilakukan dalam mewujudkan planning dimaksud

d.    Proyeksi keuangan secara bulanan untuk tahun pertama, dan secara tahunan untuk dua tahun berikutnya, semenjak BPR melaksanakan kegiatan operasional dan

e.     Perencanaan sumber daya manusia.

G.    ANGGOTA DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS BPR

Anggota direksi dan dewan komisaris wajib memenuhi persyaratan :

a.       Kompetensi

b.      Integritas; dan

c.       Reputasi keuangan

Pemenuhan persyaratan bagi anggota direksi dan Dewan Komisaris di atas dilaksanakan sesuai dengan ketentuan mengenai evaluasi kemampuan dan kepatutan (fi and proper test) BPR. Jumlah anggota Direksi minimal berjumlah 2 orang dengan pendidikan minimum D3

            Anggota Direksi dihentikan mempunyai hubungan keluarga dengan :

a.       Anggota Direksi lainnya dalam hubungannya sebagai sebagai orang tua, anak, mertua, menantu, suami, isteri, saudara kandung atau ipar; dan/atau

b.      Anggota Dewan Komisaris dalam hubungannya sebagai orang tua,anak,mertua,menantu,suami,isteri,atau,atau saudara kandung.

Anggota direksi dihentikan merangkap jebatan sebagai Anggota Direksi atau Pejabat Eksekutif pada forum perbankan, perusahaan, atau forum lain.

Jumlah anggota Dewan Komisaris minimal 2 orang dan minimal50% anggota Dewan Komisaris mempunyai pengalaman dibidng perbankan. Anggota Dewan Komisaris hanya sanggup merangkap jabatan sebagai komisaris paling banyak pada 2 BPR atau pada satu Bank Umum.

H.    PEMBUKAAN KANTOR BPR

BPR intinya sanggup membuka kantor cabang dan kantor kas. BPR hanya sanggup membuka kantor cabang diwilayah provinsi yang sama dengan kantor pusatnya atas izin Bank Indonesia.

Berdasarkan ketentuan, wilayah DKI dan kabupaten atau kotamadya Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi dan Karawang ditetapkan sebagai satu wilayah provinsi untuk keperluan pembukaan kantor cabang. Sebagai konsekuensi dari pentapan wilayah tersebut, maka :

a. BPR di provinsi Jabar dan diluar Kabupaten atau Kodya Bogor, Depok, Bekasi, dan Karawang.

b. BPR di Provinsi Banten diluar Kabupaten atau Kodya Tangerang tidak sanggup membuka kantor cabang di Kabupaten atau Kodya Tangerang.

I.       KEGIATAN USAHA BPR

Bank Perkreditan Rakyat sebagaimana halnya dengan bank umum sanggup melaksanakan perjuangan sebagai konvensional maupun bank berdasarkan prinsip syariah. Kegiatan perjuangan yang diperkenankan bagi BPR secara umum ialah sebagai berikut :

a.       Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu;

b.      Memberikan kredit

c.       Menyedihkan pembiayaan dan penempatan dana berdasarkan prinsip syariah

d.      Menempatkan dananya Sertifikat Bank Indonesia, deposito berjangka, akta deosito, dan atau tabungan bank lain.

Usaha yang dihentikan bagi BPR berdasarkan undang-undang ialah :

a.       Menerim simpanan erupa giro dan iut serta dalam kemudian lintas pembayaran

b.      Melakukan kegiatan dalam perjuangan bentuk valuta asing

c.       Melakukan pnyertaan modal

d.      Melakukan perjuangan perasuransian

e.       Melakukan perjuangan lain diluar kegiatan yang telah ditetapkan di atas.

J.       PENGATURAN DAN PENGAWASAN

Dengan dikeluarkannya UU Perbankan No. 10 Tahun 1998 yang merupakan perubahan UU No. 7 Tahun 1992 ihwal Perbankan, fungsi perizinan, pengaturan, dan pengawasa perankan dilakukan sepenuhnya oleh Bank Indonesia. Sebelumnya, fungsi perizinan ini dilakukan oleh Departemen Keuangan. Sementara itu, fungsi pengawasan dan pembinaan kegiatan operasional BPR yang sebelum dikeluarkannya UU No. 7 Tahun 1992, yang seharusnya diakukan leh Bank Indonesia, diserahkan kepada Bank Rakyat Indonesia. Namun setelahnya dikeluarkannya Undang-undang Perbankan tersebut, fungsi pengawasan dan pembinaan diambil alih kembali oleh Bank Indonesia sebagai otoritas moneter. Pengawasan dan pembinaan yang sebelumnya dilakukan oleh BRI menjadikan ketidapuasan yang berkepanjangan dikalangan  BPR, mengingat BRI intinya merupakan kompetitor BPR terutama di wilayah pedesaan di mana kantor-kantor BRI juga beroperasi. Fungsi ganda yang diemban BRI tersebut yaitu di samping beroperasi sebagai bank umum yang jaringan kantornya menjangkau hampir semua wilayah pedesaan di Indonesia juga menjalankan fungsi supervisor terhadap BPR yang sudah barang tentu menjadikan kekhawatiran kalangan BPR akan kemungkinan timbulnya benturan kepentingan dalam menjalankan fungsinya tersebut.

            Pada prinsipnya, ktentuan operasional perbankan syariah ditetapkan Bank Indonesia untuk bank-bank umum juga berlaku bagi BPR, kecualiketentuan operasional yang berdasakan peraturan tidak diperkenankan dilakukan oleh BPR, contohnya ketentuan giro wajib minimum valuta asng dan posisi devisa neto.

BANK SYARIAH

Kegiatan perjuangan perbankan syariah intinya merupakan ekspansi jasa perbankan bagi masyarakat yang membutuhkan dan menghendaki pembayaran imbalan yang tidak didasarkan pada sistem bunga, melainkan atas dasar prinsip syariah sebagaimana digariskan syariah (hukum) islam. Hal ini berkebalikan dengan prinsip Bank Konvensional dimana imbalan selalu dihitung dalam bentuk bunga.

Pada dasarnya, produk perbankan syariah bersifat universal, tidak hanya dikhususkan untuk suatu kelompok masyarakat tertentu, meskipun prinsip operasi Bank Syariah ini didasarkan pada syariah Islam yaitu hukum-hukum yang bersumber dari Al- Qur’an dan Sunah Rasul

Maksud dari sistem yang sesuai degan syariah islam ialah beroperasi mengikuti ketentuan-ketentuan syariah Islam, khususnya yang menyangkut tata cara bermuamalat contohnya dengan menjauhi praktik-praktik yang mengandung unsur-unsur riba dan melaksanakan kegiatan investasi atas dasar bagi hasil pembiayaan.

A.    PERKEMBANGAN SISTEM PERBANKAN SYARIAH

Sistem syariah remaja ini telah terintegrasi dan berinteraksi dengan sistem perekonomian dunia. Sistem perbankan syariah tidak lagi hanya monopoli dan diklaim sebagai sistem perbankan negara-negara Islam.

Oleh para pengamat, sistem syariah ini diyakini akan bisa menjadi sistem alternatif yang bisa mengembalikkan ekonomi Indonesia. Hal ini terbukti lantaran dalam waktu yang sama pada ketika Indonesia mengalami krisismoneter, bank-bank syariah tetap bertahan dan usahanya tidak terlalu banyak terpengaruh oleh krisis moneter. Dewasa ini produk-produk keuangan syariah lainnya sudah memasuki sektor perekonomian di banyak sekali negara, antara lain produk pasar modal syariah (misalnya obligasi syariah), rksa dana syariah, indeks syariah, dan di sektor industri asuransi dikenal pula dengan asuransi berdasarkan prinsip syariah Islam.

Dalam upaya pengembangan Bank Syariah dijumpai banyak sekali hambatan antara lain sanggup disebutkan sebagai berikut :

1.      Masih minimnya pemahaman masyarakat terhadap jenis operasi dan produk-produk yang ditawarkan oleh bank-bank syariah

2.      Jumlah dan jaringan kantor bank syariah yang masih terbatas sehingga menyulitkan masyarakat mengakses pelayanan Bank Syariah

3.      Kurangnya sumber daya insan mempunyai pemahaman dan pengalaman teknik perbankan syariah.

Keberadanaan perbankan syariah sanggup dikatakan benar0benar muncul pada dekade 1990-an yang diawali dengan disahkannya undang-Undang No. 7 Tahun 1992 ihwal Perbankan. Setelah UU No. 7 Tahun 1992 tersebut diubah dengan UU No. 10 Tahun 1998, penggunaan istilah Prinsip Syariah dinyatakan terperinci dalam beberapa pasal. Lebih lanjut, ketentuan pelaksanaan operasional perbankan syariah diatur secara komprehensif oleh Peraturan Bank Indonesia.

Gagasan atas adanya sistem perbankan syariah ini pertama dikemukakan Majelis Ulama Indonesia di awal tahun 1990 dalam Musyawarah Nasional ke IV. Selanjutnya, dengan inisiatif beberapa pihak termasuk Persiden Soeharto ketika itu, pendirian Bank Syariah pertama, PT Bank Muamalat Indonesia (BMI), diresmikann dengan modal disetro berasal dari umat islam sebesar Rp 106 miliar. Kantot-kantor cabang BMI ketika ini tersebar ke beberapa ibukota provinsi di Jawa dan di luar Jawa. 

Pelaksanaan kegiatan perbankan syariah secara teknis juga diatur oleh Bank Indonesia melalui beberapa peraturan, antara lain :

1.      PBI No.6/24/PBI/2004 tanggal 14 oktober 2004 ihwal Bank Umum yang Melaksanakan Kegiatan Usahan Berasarkan Prinsip Syariah

2.      PBI. No.6/17/PBI/2004 tanggal 1 juli 2004 ihwal Bank Pengkreditan Rakyat berdasarkan Prinsip Syariah

3.      PBI. No.5/9/PBI/2003 tanggal 19 Mei 2003 ihwal Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif Bagi Bank Syariah

4.      PBI. No.5/3/PBI/2003 tanggal 4 februari 2003 ihwal Fasilitas Pembiayaan Jangka Pendek Bagi Bank Syariah

5.      PBI. No.5/5/7//PBI/2003 tanggal 19 Mei 2003 ihwal Kualitas Aktiva Produktif Bagi Bank Syariah.

Perlu dipahami bahwa sistem perbankan syariah ini bukanlan sistem perbankan Arab. Sistem perbankan syariah inibersifat universal. Artinya, negara manapun sanggup melaksanakan dan mengadopsi sistem perbankan syariah dalam hal :

1.      Penetapan imbalan yang akan diberikan kepada masyarakat sehubungan dengan penggunaan dana masyarakat yangdipercayakan kepadanya

2.      Penetapan imbalan yang akan diterima sehubungan dengan penyediaan dana kepada masyarakat dalam bentuk pembiayaan yang baik untuk keperluan investasi maupun modal kerja.

3.      Penetapan imbalan sehubungan dengan kegiatan perjuangan lainnya yang lazim dilakukan oleh Bak Syariah.

B.     SISTEM PERBANKAN SYARIAH INDONESIA

Sutau kebijakan diharapkan sanggup memperbaiki dan memperkokoh ketahanan perbankan nasional. Kebijakan perbankan yang komprehensif, transparan dan mengandung kepastian hukumtersebut di antaranya berkaitan dengan pengaturan kepemilikan dan permodalan, kepengurusan, ekspansi jaringan, serta perubahan kegiatan perjuangan Bank Syariah. Artinya, Bank Indonesia antara lain tetap mempertimbangkan fajtor-faktor kemampuan Bank Syariah, prinsip kehati-hatian operasional, tingkat persaingan yang sehat, tingkat kejenuhan jumlah bank yang melaksanakan kegiatan uasaha berdasarkan prinsip syariah, pemerataan pembangunan ekonomi nasional, kelayakan planning kerja, serta kemampuan dan atau kelayakan pemilik, pengurus dan pejabat.

Agar Bank Syariah sanggup bersaing di dunia perbankan internasional,Bank Syariah harus mempunyai permodalan yang kuat. Selain itu Bank perlu didukung pula oleh pengurus, Dewan Pengurus Syariah. Dan pejabat yang bisa dan kompeten untuk mengelola Bank secara sehat.

C.     PENGERTIANBANK SYARIAH

Bank Syariah ialah bank umum sebagaimana dimaksud dalam UU No. 7 tahun 1992 ihwal perbankan yang ketika ini telah diubah dengan UU No 10 tahun 1998 yang melaksanakan kegiatan perjuangan berdasarkan prinsip syariah, termasuk unit perjuangan syariah dan kantor cabang bank abnormal yang melaksanakan kegiatan perjuangan berdasarkan prinsip syariah.

Sedangkan yang dimaksud dengan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah berdasarkan Pasal 1angka 13 Undang-Undang No. 10 tahun 1998 ialah aturan perjanjian berdasarkan aturan islam antara pihak lain utnuk penyimpanan dana dan atau pembiayaan kegiatan usaha. Atau kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan syariah, antara lain:

1.      Pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah)

2.      Pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal (musharakah)

3.      Prinsip jual beli barang dengan memperoleh laba (murabahah)

4.      Pembiayaan barang modal berdasarkan sewa murni tanpa pilihan (ijarah)

5.      Dengan adanyapilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain (ijarahwa iqtina)

D.    BENTUK HUKUM, PERMODALAN DAN KEPEMILIKAN

Berdasarkan Uuperbankan, bentuk aturan Bank Syariah sanggup berupa

1.      Perseroan Terbatas

2.      Koperasi

3.      Perusahaan daerah

Modal disetor untuk mendirikan Bank Syariah ditetapkan sekurag-kurangnya sebesar Rp. 3.000.000.000.000 (tiga triliun rupiah). Pendirian Bank Syariah hanya sanggup dilakukan oleh

1.      Warga negara Indonesia dan atau tubuh aturan Indonesia

2.      Warga negara Indonesia dan atau tubuh aturan indonesia dengan warga negara abnormal dan atau tubuh aturan abnormal secara kemitraan.

Sedangkan kepemilikan yang berasaldariwarga negara abnormal dan atau tubuh aturan abnormal setinggi-tingginya sebesar 99% dari modal disetor Bank.

Semesntara kepemilikan Bank oleh Badan Hukum Indonesia setinggi-tingginya ialah sebesar modalbersih sendiri dari Badan Hukum yang bersangkutan. Dana yang digunakan dalam rangka kepemilikan Bank dihentikan bersumber dari :

1.      Pinjaman atau akomodasi pembiayaandalam bentuk apapun dari bank dan atau pihak lain

2.      Sumber yang diharamkan berdasarkan prinsip syariah, termasuk dari dan untuk tujuan pembersihan uang (money laundering)

Selanjutnya,bedasarkanketentuan Bank Indonesia, yang sanggup menjadi pemilik Bank ialah pihak-pihak yang:

1.      Tidak termasuk dalam daftar orang-orang yang dihentikan menjadi pemegang saham aau pengurus bank. Seduai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bsnk Indonesia.

2.      Menurut evaluasi Bank Indonesia, yang bersangkutan mempunyai integritas yang baik yaitu antara lain ialah pihak-pihak yang :

·         Memiliki watak dan moral yang baik

·         Mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku

·         Memiliki komitmen yang tinggi terhadap pengembangan Bank yang sehat

3.      Pemegang saham pengendali wajib memenuhi persyaratan bahwa yang bersangkutan bersedia untuk mengatasi kesulitan permodalan dan likuiditas yang dihadapi Bank dalam menjalankan kegiatan usahanya.

Berdasarkan ketentuan Bank indonesia, Bank yang telah mendapat izin beroperadi sebagai bank Syariah dihentikan melaksanakan kegiatan perjuangan perbankan secara konvesional dan dihentikan mengubah kegiatan perjuangan menjadi bank konvensional.

E.     DEWAN SYARIAH NASIONAL

Anggota DSN terdiri dari para ulama, praktisi, dan pakar dalam bidang-bidang yang tekait dengan perekonomian dan syariah muamalah. Anggota DSN ditunjuk dan diangkat oleh MUI untuk masa bakti 4 tahun. DSN ialah Dewan yang dibuat oleh Majelis Ulama Indonesia yang berugas dan mempunyai kewenangan untuk menetapkanfatwa ihwal produk dan jasa dalam kegiatan perjuangan bank berdasarkan prinsip syariah, serta mengawasi pemikiran yang dimaksud oleh lembaga-lembaga keuangan syariah di Indonesia.

DSN juga mempunyai kewenangan untuk :

1.      Memberikan atau mencabut rekomendasi nama-nama yang akan duduk sebgai anggota Dewan Pengawas Syariah (DPS) pada suatu forum keungan syariah, termasuk bank, asuransi, dan reksa dana.

2.      Mengeluarkan pemikiran yang mengikat DPS di masing-masing forum keuangan syariah dan menjadidasar tindakan aturan pihak terkait.

3.      Mengeluarkan pemikiran yang menjadi landasan bagi ketentuan yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang, mirip Bank Indonesia dan BAPEPAM

4.      Memberikan peringatan kepada forum keuangan syariah untuk menghentikan penyimpangan dari pemikiran yang telah dikeluarkan oleh DSN

5.      Mengusulkan kepadapihak yang berwenang untuk mengambil tindakan apabila peringatan tidak diindahkan.

Dewan Syariah Nasional dibuat tahun 1997 dan merupakanlembaga otonom dibawah Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang dipimpin oleh Ketua Umum MUI. Tugas-tigas Dewan Syariah Nasional antara lain sebagai berikut :

1.      Mengawasi produk-produk forum keuangan syariah biar sesuai dengan syariah Islam.

2.      Menyusun guidelines  atau panduan produk syariah yang bersumber dari aturan Islam yang dijadikan dasar pengawasan bagi Dewan Pengawas Syariah lembaga-lembaga keuangan syariah.

3.      Memberi rekomendasi para ulama yang akan ditugaskan menjadi Dewan Pengawas Syariah pada suatu suatu forum keuangan syariah

4.      Meneliti dan memberi pemikiran terhadap produk-produk yang dikembangkan forum keuangan syariah.

F.      DEWAN PENGAWAS SYARIAH

Dewan Pengurus Syariah (DPS) ialah dewan yang melaksanakan pengawasan terhadap prinsip syariah, alam kegiatan Usaha Bank Syariah.

Jumlah anggota DPS sekurang-kurangnya 2 orang dan sebanyak-banyaknya 5 orang. Anggota DPS hanya sanggup merangkap jabatan sebagaianggota DPS sebanyak-banyaknya pada 2 bank lain dan 2 forum keuangan syariah bukan bank. Anggota DPS juga bisa merangkap sebagai DSN.

Anggota DPS wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut :

1.      Integritas

2.      Kompetensi

3.      Reputasi keuangan

Anggota DPS juga harus memenuhi persyaratan integritas, antara lain:

1.      Memiliki watak dan moral yang baik

2.      Memiliki komitmen untuk memenuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku\

3.      Memiliki komitmen yang tinggi terhadap pengembangan operasional Bank Syariah yang sehat

4.      Tidak termasuk dalam daftar tidak lulis sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bak Indonesia.

Anggota DPS yang memenuhi persyaratan kompetensi, antara lain ialah mempunyai pengetahuan dan pengalaman dibidang syariah mu’amalah dan pengetahuan dibidang perbankan dan atau keuangan secara umum.

Anggota DPS yang harus memenuhi persyaratan reputasi keuangan antara lain :

1.      Tidak termasuk dalam kredit/pembiayaan macet

2.      Tidak pernah rdinyatakan pailit atau menjadi Direksi atau komisaris

3.      Tidak dinyatakan bersalah mengakibatkan suatu perseroan dinyatakan pailit, dalam waktu 5 tahun terakhir sebelum dicalonkan.

Tugas, wewemang dan tanggung jawab DPS antara\ lain

1.      Memastikan dan mengawasi kesesuaian kegiatan operasinal bank terhadap fatwayang dikeluarkan oleh DSN

2.      Menilai aspek syariah terhadap pedoman operasional, dan produk yang dikeluarkan Bank

3.      Memberikan opini dari aspek syariah terhadap pelaksanaan operasional Bank secraa keseluruhan dalam laporan publikasi Bank Syariah

4.      Mengkaji produk dan jasa gres yang belum adafatwa untu, dimintakan pemikiran kepada DSN

5.      Menyampaikan alporan hasil pengawasan syariah sekurang-kurang nya setiap ^ bulan kepadaDireksi, komisaris, dewan Syariah Nasional, dan Bank Indonesia

G.    PENGURUS BANK SYARIAH

Bank Syariah terdiri dari Direksi dan dewan Komisaris dan atau bentuk lain yang dipersamakan dengan itu.Di samping itu. Bank Syariah wajib membentuk dan memiliki  Dewan Pengawas Syariah yang berkeduaukan di kantor pusat bank. Anggota Direksi dan  dewan Komisaris wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a.       Tidak termasuk dalam daftar  orang-orang  yang dilarang  menjadi  pemegang  saham dan atau pengurus bank sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank  Indonesia

b.      Menurut evaluasi Bank lndonesia yang bersangkutan mempunyai kompetensi  dan integritas yang baik.

Anggota Direki dan dewan Komisaris Bank Syaliah yang mempunyai kompetensi dan  integritas yang baik, antara lain ialah pihak-pihak yang:

a)      Memiliki watak dan moral yang baik;

b)      Mematuhi peraturan  perundang-undangan yang berlaku;

c)      Memiliki komitmen yang tinggi dalam mengikuti pemikiran Dewan Syariah Nasional;

d)     .Memiliki kemampuan dalam menjalankan kiprah dan atau mengarvasi kegiatan perjuangan Bank Syariah biar sesuai dengan prinsip syariah.

Mayoritas anggota Direksi dihentikan saling mempunyai hubungan keluarga sarnpai derajat  kedua termasuk besan dengan anggota  dewan  Komisaris.  Anggota  Direksi  dihentikan merangkap  jabatan sebagai anggota Direksi, dewan Komisaris, atau Pejabat Eksekutif pada bank perusahaan atau forum lain yang memerlukan tanggung jawab penuh sebanyak-banyaknya  pada 2 lembaga/perusahaan lain bukan bank.

Dewan Direksi dan Dewan Pengawas

Calon anggota Direksi atau dewan Komisaris wajib memperoleh persetujuan dari Bank lndonesia sebelum diangkat dan menduduki jabatannya oleh rapat umum pemegang saham atau rapat anggota.Sebelum dimintakan persetujuan dari Bank Indonesia, penetapan calon anggota Direksi atau dewan Komisaris wajib dilakukan dengan berpedoman pada ketentuan  perundang-undangan yang berlaku.

Bank Syariah wajib mengajukan calon anggota Dewan Pengawas Syariah untuk memperoleh:

a)      Persetujuan  Bank Indonesia

b)      Penetapan  Dewan  syariah  Nasional  sebelum  diangkat  dan mendudukijabatannya.

Pejabat  Eksekutif

Pengangkatan atau penggantian Pejabat Eksekutif atau pemimpin Kantor Cabang Syariah  wajib dilaporkan oleh Bank Syariah kepada Bank Indonesia selambat-larnbatnya I0 hari setelah  tanggal pengangkatan efektif, disertai  dengan:

a.       Surat pengangkatan dan pemberian kuasa sebagai Pejabat Eksekutifatau pemimpin  Kantor Cabang dari Direksi Bank Syariah.

b.      Dokumen mengenai identitas Pejabat Eksekutif atau pemimpi Kantor Cabang Bank  Syariah.

Apabila berdasarkan evaluasi dan penelitian Bank Indonesia, Pejabat Eksekutif atau  pemimpin Kantor cabang termasuk dalam daftar orang-orang yang dihentikan menjadi  pemegang saham, pemegang saham pengendali, pengurus, pejabat eksekutifbank maka bank  syariah wajib segera memberhentikan yang bersangkutan

H.    UNIT USAHA SYARIAH

Kantor-kantor cabang syariah dari bank umum konvensional  intinya merupakan unit yang mempunyai karakteristik kegiatan perjuangan yang berbeda, serta mempunyai pencatatan  dan pembukuan yang terpisah dari kantor-kantor konvensionalnya. Oleh lantaran itu,  dibutuhkan  suatu  unit kerja khusus yang disebut dengan Unit Usaha Syariah (UUS) yang berfungsi  sebagai kantor  induk cabang syariah. Unit tersebut berada di kantor pusat bank dan dipimpin oleh seorang anggota direksi atau pejabat satu tingkat di bawah direksi. Secara umum kiprah UUS meliputi :

a.       Mengatur dan mengawasi  seluruh  kegiatan  kantor  cabang  syariah.

b.      Melaksanakan fungsi treasury dalam rangka pengelolaan dan penempatan dana yang bersumberdari kantor-kantor  cabang  syariah.

c.       Menyusun laporan keuangan konsolidasi dari seluruh kantor-kantor cabang syariah.

d.      Melaksanakan kiprah penatausahaan laporan keuangan  kantor-kantor  cabang  syariah.

I.       SUMBER DAYA MANUSIA

Kegiatan perjuangan bank secara umum menuntut adanya prolesionalisme yang tinggi guna  mendukung proses pengambilan keputusan dan pengendalian risiko perjuangan sekecil mungkin.  Sesuai dengan karakteristik kegiatan usahanya, sumber daya insan perbankan syariah  selain harus mempunyai kemampuan teknis di bidang perbankan, juga dituntut untuk  mempunyai pengetahuan mengenai kententuan dan prinsip syariah secara baik, serta memiliki  watak dan moral yang  lslami. Akhlak dan moral yang Islami dalam bekerja mempunyai empat ciri pokok yaitu: shiddiq (benar dan jujur), tabligh (mengembangkan lingkungan /bawahan menuju kebaikan), antanah (dapat dipercaya), dan fathonah (kompeten dan profesional).  Keempat ciri pokok tersebut hendaknya sanggup menjadi ketentuan umum  yang  bersifat normatif dalarn  penetapan  kualitas sumber daya insan baik pimpinan maupun pelaksana pada bank syariah.

Secara khusus Bank lndonesia mengatur bahwa pimpinan bank syariah dan pimpinan kantor cabang bank syariah diharuskan memenuhi persyaratan sebagai berikut :

a.       Memiliki komitmen dalam merrjalankan operasional bank berdasarkan prinsip syariah secara konsisten.

b.      Memiliki integritas dan moral yang baik.

c.       Mempunyai pengalaman operasional perbankan syariah atau telah mendapatkan pendidikan atau pembinaan perbankan syariah baik di dalam maupun di luar negeri.

Oleh lantaran bank syariah memerlukan kepercayaan masyarakat bahwa dalam pelaksanaan kegiatan usahanya tidak menyimpang dari ketentuan dan prinsip syariah serta mempertimbangkan aspek sosio-kultur masyarakat muslim Indonesia, maka sebaiknya dalam tahap awal pengangkatan pimpinan unit perjuangan syariah dan pimpinan kantor cabang syariah beragama Islam.

J.       KEGIATAN USAHABANK SYARIAH

Berdasarkan Peraturan Bank Indonesia Nomor:6212 4lPBl/2004 tanggal I4 Oktober 2004 ihwal Bank Umum yang melaksanakan kegiatan perjuangan berdliarkan prinsip syariah. kegiatan perjuangan bank syariah sanggup dibedakan sebagai berikut :

a.       Penghimpun dana (funding)

b.      Penyaluran dana atau pembiayaan (financing)

c.       Penyediaan jasa-jasa pelayanan perbankan (bank services)

K.    PENGHIMPUNAN DANA

Penghimpunan dana atau disebut juga funding ialah kegiatan penarikan dana atau penghimpunan dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan investasi berdasarkan prinsip syariah. Berkaitan dengan kegiatan penghimpunan dana, dalam prinsip syariah dibedakan antara simpanan yang tidak memberikan imbalan dan simpanan yang mendapatkan imbalan. Dana simpanan atau tabungan yang tidak memberikan imbalan bagi nasabah dimaksudkan semata-mata hanya sebagai cara untuk menyimpan atau menitipkan uang. Sementara simpanan untuk tujuan investasi akan mendapatkan imbalan dari bank. Bentuk simpanan manapun yang dipilih sangat dipengaruhi oleh niat atau motif dari nasabah. Prinsip operasional syariah yang telah diterapkan secara luas dalam penghimpunan dana masyarakat ialah prinsip Al-Wadi’ah dan Al-Mudharabah. Dengan demikian penghimpunan dana pada bank syariah diubahsuaikan dengan prinsip yang melandasinya.

Bentuk-bentuk simpanan berdasarkan prinsip syariah sanggup disebutkan sebagai berikut

a.       Giro berdasarkan prinsip Al-Wadi’ah.

b.      Tabungan berdasarkan prinsip Al- Wadi’ah dan Al-Mudharabah.

c.       Deposito berjangka berdasarkan prinsip Al-Mudharabah.

L.     PRINSIPAL WADI’AH

Produk pendanaan pada bank syariah pada prinsipnya tidak berbeda dengan produk pendanaan bank konvensional. Namun yang membedakan ialah penggunaan prinsip syariah yang menyertai masing-masing produk pendanaan, contohnya bahwa giro dan tabungan intinya sanggup dilakukan dengan menerapkan prinsip Al-Wadi’ah. Giro Al-Wadi’ah dan tabungan Al-Wadi’ah ialah simpanan atau titipan yang kedua-keduanya sanggup ditarik sewaktu-waktu. Prinsip titipan atau simpanan dalam fiqhi dikenal dengan prinsip Al-Wadi’ah. Al-Wadi’ah berarti titipan murni dari nasabah kepada bank atau pihak lain yang harus dijaga dan dikembalikan kepada penitip (penabung) kapan saja ia inginkan.

            Prinsip Al-Wadi’ah yang berlaku baik untuk simpanan dalam bentuk giro maupun tabungan sanggup dijelaskan sebagai berikut :

a.       Berdasarkan karakteristik giro dan tabungan memakai prinsip syariah Al-Wadi’ah yad dhamanah. Artinya, bank sanggup memanfaatkan dan menyalurkan kedua jenis sumber dana tersebut serta menjamin simpanan sanggup ditarik setiap ketika oleh pemilik dana (penabung).

b.      Keuntungan atau kerugian dari penyaluran dana menjadi hak milik atau ditanggung bank, sedangkan pemilik dana tidak memperoleh imbalan atau menanggung kerugian.

c.       Manfaat yang diperoleh pemilik dana (penabung) ialah jaminan keamanan terhadap dana titipannya serta fasilitas-fasilitas pelayanan giro dan tabungan lainnya. Misalnya buku cek,bilyet giro, atau buku tabungan, serta kartu ATM.

d.      Pada dasarnya bank sanggup memberikan bonus kepada pemilik dana namun tidak ada perjanjian di muka.

e.       Bank harus membuat komitmen pembukaan rekening yang isinya meliputi izin penyaluran dana yang disimpan dan persyaratan lain yang disepakati selama tidak bertentangan dengan prinsip syariah.

f.       Terhadap pembukaan rekening ini bank sanggup menganakan biaya administrasi. Untuk menghindari riba, maka biaya manajemen harus dinyatakan dengan nominal, bukan persentase.

g.      Ketentuan-ketentuan lain yang berkaitan dengan rekening giro dan tabungan tetap berlaku selama tidak bertentangan dengan prinsip syariah.

Prinsip Al-Mudharabah

Al-Mudharabah ialah perjanjian antara penanam dana dan pengelola dana untuk melaksanakan kegiatan perjuangan tertentu, dengan pembagian laba antara kedua belah pihak berdasarkan nisbah yang telah disepakati sebelumnya. Sementara M. Syafi’i antonio (2001) mendefinisikan Al-Mudharabah sebagai komitmen kolaborasi perjuangan antara dua pihak dimana pihak pertama (shhibulmaal) menyediakan seluruh modal,sedangkan pihak lainnya menjadi pengelola. Keuntungan perjuangan secara mudharabah dibagi berdasarkan kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak. Apabila terjadi kerugian, hal tersebut ditanggung oleh pemilik modal selama kerugian itu bukan akhir kelalaian pengelola. Seandainya kerugian itu diakibatkan lantaran kecurangan atau kelalaian pengelol, maka pengelola harus bertanggung jawab atas kerugian tersebut.

            Produk pendanaan yang sanggup memakai prinsip Al-Mudharabah ialah tabungan dan deposito berjangka. Selanjutnya, berdasarkan kewenangan yang diberikan oleh pihak pemilik dana (penabung), prinsip Al-Mudharabah sanggup dibedakan dalam 2 jenis sebagai berikut :

a.       Mudharabah muthlaqah.

b.      Mudharabah muqayyadah.

Mudharabah muthlaqah

Mudharabah muthlaqah ialah kerjasama antara pemilik dana (shahibul maal) dan mudharib (bank) yang cakupannya sangat luas dan tidak dibatasi oleh spesifikasi jenis usaha,waktu,dan wilayah bisnis. Artinya, pemilik dana memberikan bank kekuasaan yang sangat besar dalam penggunaan dana simpanannya kepada mudharib. Dalam kegiatan penghimpunan dana, prinsip mudharabah mutlaqah sanggup diterapkan untuk pembukaan rekening tabungan dan deposito berjangka. Ini mengakibatkan kemungkinan 2 jenis penghimpunan dana berdasarkan prinsip syariah yaitu: Tabungan Al-Mudharabah dan Deposito Berjangka Al-Mudharabah. Berdasarkan prinsip ini tidak ada pembatasan bagi bank dalam memakai dana yang dihimpun.

Prinsip Al-Mudhorabah yang berlaku baik untuk Tabungan maupun Deposito Berjangka ialah sebagai berikut:

a.       Bank wajib memberitahukan kepada pemilik dana mengenai nisbah dan tatacara pemberian laba dana/atau perhitungan pembagian laba serta risiko yang sanggup timbul dari penyimpanan dana.  Apabiia telah tercapai kesepakatan, maka hal terseiut harus dicantumkan dalam akad.

b.      Untuk Tabungan Mudharabah, bank sanggup memberikan buku tabungan sebagai bukti penyimpanan’ serta kartu ATM dan/atau alat penarikan lainnya kepada penabung.

c.       Bank wajib memberikan akta atau bukti simpanan kepada deposan bagi deposito berjangka Mudharabah.

d.      Deposito berjangka mudharabah hanya sanggup dicairkan sesuai dengan jangka waktu yang disepakati.

e.       Deposito yang diperpanjang sesudah jatuh tempo akan diperlakukan sama mirip deposito baru, tetapi kalau pada komitmen sudah dicantumkan perpanjangan maka secara otomatis tidak perlu dibuat komitmen baru.

f.       Ketentuan-ketentuan lain yang berkaitan dengan tabungan dan deposito tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip syariah.

Mudharabah Muqayyadah

Jenis mudharabah Al-Muqayyadahmerupakan simpanan dana khusus (restricted investment) dimana pemilik dana memutuskan syarat-syarat tertentu yang harus diikuti oleh bank. Mudharabah Al-Muqayyadah merupakan kebalikan dari mudharabah mutlaqah dimana mudharib (bank) dibatasi jenis usaha, waktu,atau tempat usaha.

Karakteristik jenis simpanan Mudharobah Muqayyah ini ialah sebagai berikut:

a.       Pemilik dana memutuskan syarat penyaruran dana. Untuk itu bank wajib membuat komitmen yang mengatur persyaratan penyaluran dana simpanan khusus.

b.      Sebagai tanda bukti simpanan, bank menerbitkan bukti simpanan khusus.

c.       Bank wajib memisahkan dana dari rekening simpanan khusus dengan dana dari rekening lainnya. Simpanan khusus dicatat pada pos tersendiri aatam rekening administratif.

d.      Dana simpanan khusus harus disalurkan secara pribadi kepada pihak yang diamanatkan oleh pemilik dana.

M.   PENYALURAN DANA

Kegiatan penyaluran dana atau pembiayaan Bank Syariah harus tetap berpedoman pada prinsip-prinsip kehati-hatian yang diatur oleh bank indonesia. Oleh lantaran itu, bank diwajibkan untuk meneliti secara seksama calon nasabah akseptor dana berdasarkan azas pembiayaan yang sehat. Ketentuan-ketentuan lain yang berkaitan dengan penyaluran dana perbankan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Bentuk penyaluran dana atau pembiayaan yang dilakukan bank syariah dalam melaksanakan operasinya secara garis besar sanggup dibedakan ke dalam 4 kelompok sebagai berikut :

a.       Prinsip jual beli (Bai’).

b.      Prinsip bagi hasil.

c.       Prinsip sewa menyewa (ijarah).

d.      Prinsip pinjam meminjam berdasarkan komitmen qardh.

Prinsip Jual Beli (Bai’)

Dalam penerapan prinsip syariah rerdapat 3 jenis prinsipjuar beri (bai’) yang banyak dikembangkan oleh perbankan syariah dalam kegiatan pembiayaan modal kerja dan produksi, yaitu sebagai berikut:

a.       Bai’al Murabahah

b.      Bai’qs-Salam

c.       Bai’al-Istishna

Bai’ Al-Murabahah

Bai’ Al-Murabahah intinya ialah transaksi jual beli barang dengan perhiasan laba yang disepakati. Untuk memenuhi kebutuhan barang oleh nasabahnya, bank membeli barang dari supplier sesuai dengan spesifikasi barang yang dipesan atau dibutuhkan nasabah, kemudian bank menjual kembali barang tersebut kepada nasabah dengan memperoleh marjin laba yang disepakati.

Pinsip murabahah banyak diterapkan daram pembiayaan pengadaan barang investasi. Skema ini paling banyak digunakan lantaran sederhana dan mirip kredit investasi pada bank konvensional. Skema murabahah sangat mempunyai kegunaan bagi seseorang yang membutuhkan barang secara mendesak tetapi kekurangan dana. Ia meminta kepada bank biar membiayai pembelian barang tersebut dan membayarnya sesuai kemampuan keuangannya. Harga jual pada pemesanan adarah harga pokok ditambah marjin laba yang disepakati. Kesepakatan harga jual dicantumkan dalam komitmen jual beli dan tidak sanggup berkembang menjadi lebih mahal selama berlakunya akad.

Transaksi dengan prinsip Bai’ al-Murabahah ini sanggup dijelaskan sebagai berikut: PT Anda Tbk membutuhkan mesin gres untuk mengganti mesin lamanya yang sudah sering rusak sehingga menghambat produksi. Rencana pembelian mesin tersebut terhalang lantaran jumlah cadangan pembelian mesin gres hanya sebesar Rp 300 juta. Jumrah ini sangat jauh dari cukup PT Anda.

Kemudian mengajukan permohonan pembiayaan untuk jangka waktu 3 tahun kepada PT Bank Syariah Anti Riba (Bank SAR) dengan memberikan ajuan dan spesifikasi serta proyeksi harga mesin yang diinginkan. Selanjutnya Bank SAR menyanggupi membiayai pengadaan mesin gres dengan harga Rp 1 miliar, sudah termasuk biaya instalasi. Apabila diasumsikan margin laba bank disepakati 15%  p.a dan PT Anda Tbk bersedia membiayai sebagian pembelian mesin tersebut dengan menyetor Rp300 juta. Perhitungan pembiayaan tersebut sebagai berikut:

Jumlah pembiayaan yang diberikan bank ialah sebesar Rp700 juta (Rp I miliar – Rp300 juta). Marjin laba Rp 315 juta (Rp700juta x l5% x 3 tahun). Harga jual mesin oleh bank dihitung sebagai berikut:

Harga beli mesin                     =  Rp1.000.000.000

Margin keuntungan                 =  Rp   315.000.000

Harga jual bank                       =  Rpl .315.000.000

Uang muka                              =  Rp   300.000.000

Sisa Angsuran                         =  Rp1.015.000.000

Cicilan perbulan selama 36    

bulan: Rp 1.0 I 5.000.000/35  = Rp      28.194.445

BACA JUGA:

Bai’ As-salam

Bai’ as-salam ialah pembelian suatu barang yang penyerahannya (delivery) dilakukan kemudian hari sedangkan pembayaran dilaksanakan di muka secara tunai Bai’ as-salam dalam perbankan biasanya diaplikasikan pada pembiayaan berjangka pendek untuk produksi agribisnis atau hasil pertanian atau industri lainnya/Barang yang dibeli harus diketahui secara terperinci jenis, macam, ukuran, mutu, dan jumlahnya. Harga jual yang disepakati harus dicantumkan dalam komitmen dan tidak boleh berubah selama berlakunya akad. Apabila barang atau hasil produksi yang diterima cacat atau tidak sesuai dengan akad, maka penjual atau produsen harus bertanggungjawab dengan cara mengembalikan dana yang telah diterimanya atau mengganti dengan barang yang sesuai pesanan.

Mengingat bank tidak memproduksi atau mempunyai persediaan atas barang yang dibeli atau dipesan nasabah, maka dimungkinkan bagi bank untuk melaksanakan komitmen as-salam dengan pihak lain yakni pemasok, contohnya bulog, pedagang pasar induk, atau rekanan lain. Mekanisme transaksi as-salam mirip ini disebut dengan Paralel As-Salam.

Transaksi bai’ as-salam ini mirip praktik ijon yang masih banyak ditemukan di desa-desa. Kedua transaksi ini bahwasanya sangat terperinci perbedaannya. Dalam praktek ijon, barang yang dibeli (diijon) tidak dihitung atau diukur secara spesifik. Penentuan harga

tidak transparan, cenderung sepihak, dan sangat memberatkan pihak penjual sebagai pihak lemah. Harga biasanya ditentukan untuk suatu hasil sesudah panen. Sebaliknya, dalam bai’ as-salam kesepakatan antara pembeli dan penjual meliputi harga, ukuran kuantitas, kualitas, dan yang paling penting ialah harga barang dibayar di muka secara tunai. Di samping itu, transaksi as-salam lebih cenderung bersifat suka sama suka.

Bai’ Al-Istishna’ ,

Bai’al-istishna’ intinya merupakan kontrak penjualan antara pembeli dan pembuat barang dengan pembayaran di muka, baik dilakukan dengan cara tunai,cicil, atau ditangguhkan. Untuk melaksanakan skim Bai’al-istishna’ kontrak dilakukan ditempat pembuat barang mendapatkan pesanan dari pembeli. Pembuat barang sanggup saja membuat barang yang dipesan atau dibeli sesuai spesifikasi pesanan yang disebutkan dalam kontrak kemudian menjualnya kembali kepada pembeli. Prinsip Bai’al-istishna’ mirip bai as-salam, namun dalam istishna’ pembayarannya dilakukan dimuka,dicicil, atau ditangguhkan. Sementara dalm skim as-salam dilakukan secara tunai.

Skim istishna’ dalam bank syariah umumnya diaplikasikan pada pembiayaan manufaktur,

industri kecil menengah, dan kontruksi. Dalam istishna ini kriteria barang pesanan harus terperinci jenis, macam, ukuran, mutu, dan jumlah. Harga jual yang tetah disepakati dicantumkan dalam komitmen istishna’ dan tidak boleh berubah selama berlakunya akad. Jika terjadi perubahan kriteria pesanan dan terjadi perubahan harga sesudah komitmen ditandatangani, maka seluruh biaya perhiasan tetap ditanggung oleh nasabah.

Dalam pelaksanaannya istishna’dapat dilakukan melalui dua macam cara:

a.       Pihak produsen ditentukan oleh bank dan pihak produsen ditentukan oleh nasabah.

b.      Pelaksanaan salah satu dari kedua cara tersebut harus ditentukan dimuka dalam   akad, berdasarkan kesepakatan ke dua belah pihak.

Prinsip Bagi Hasil

Prinsip kedua dalam penyaluran dana ialah prinsip Bagi Hasil. Bagi hasil atau profit sharing

dalam perbankan berdasarkan prinsip syariah terdiri dari empat jenis akad, yaitu: al-Mudharabah,al- Musyarakah,al-Muzara’ah, dan al-Musaqah. Namun yang paling banyak diimplementasikan dalam perbankan syariah ialah dua prinsip bagi hasil pertama, yaitu al-Mudharabah dan al-Musyarakah sementara yang dua terakhir umumnya digunakan dalam rangka plantation financing.

Al-Musyarakah

Antonio Syaf i (2003) mendefinisikan al-Musyarakah secara singkat namun terperinci yaitu, komitmen Kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk suatu perjuangan tertentu di mana masing-masing pihak memberikan bantuan dana atau keahlian dengan kesepakatan bahwa laba dan risiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan.

Bank Indonesia mendefinisikan Al-Musyarakah sebagai suatu perjanjian diantara para pemilik dana/modal untuk mencampurkan dana/modal rnereka pada suatu perjuangan tertentu, dengan pombagian laba di antara pemilik dana/modal berdasarkan nisbah yang telah disepakati sebelumnya.

Pemilik modal yang dipercaya untuk menjalankan proyek musyarakah tidak boleh rnelakukan tindakan seperti:

a.       Menggabungkan dana proyek dengan harta pribadi.

b.      Menjalank anproyekmusyarakahdenganpihak lain tanpa izin dari prmilik rnodal lainnya.

c.       Memberi pinjaman kepada pihak lain.

Setiap pemilik modal sanggup mengalihkan penyertaan atau digantikan oleh pihak lain. Setiap pemilik modal dianggap mengakhiri kerjasarna apabila:

a.       Menarik diri dari Perserikatan,

b.      Meninggal dunia,

c.       Menjadi tidak cakaP hukum.

Dalam hal di mana pemilik modal sepakat untuk menunjuk pihak ketiga sebagai pengelola

proyek (wakil), maka ada duaperjanjian yang berlaku. Perjanjian pertama yaitu perlanjian musyarakah antar pemilik modal. Perjanjian kedua adalalr perjanjian mudharabah atau murabahah’ yaitu antara pemilik modal dengan pengelola proyek (wakil). Biaya yang timbul dalam pelaksanaan

proyek sertajangka waktu proyek harus diketahui bersama. Keuntungan dibagi sesuai kesepakatan, sedangkan kerugian dibagi sesuai bantuan modal. Apabola terjadi perubahan bantuan modal maka pembagian laba berubah sesuai dengan kesepakatan, sedangkan kerugian berubah sesuai dengan bantuan modal. proyek yang akan dijalankan harus disebutkan dalam akad. sesudah proyek selesai nasabah mengembalikan dana tersebut bersama bagi hasil yang telah disepakati.

JENIS-JENIS AL-MUSYARAKAH

prinsip al-musyarakah sanggup dibagi kedalam beberapa jenis, sebagi berikut :

a.       Syirkah Al’inan

Yaitu perjanjian kerjasama antara dua pihak atau lebih dimana masing-masing pihak menyerahkan belahan modal dan ikut aktif dalam perjuangan kerja. Porsi setotan modan, keuntungan, kerugian jumlahnya dibagi sesuai kesepakatan dan tidak harus sama besar.

b.      Syirkah Mufawadhah

Yaitu perjanjian kerjasama antara dua pihak atau lebih dimana masing-masing pihak menyerahkan belahan modal yang jumlahnya sama besar dan ikut berpartisipasi dalam pekerjaan. Demikian pula tanggung jawab dan beban utang dibagi oleh masing-masing pihak

c.       Syirkah A’maal (Syirkah Abdan atau sanaa’i)

yaitu perjanjian kerjasama antara dua puhak atau lebih yang mempunyai keahlian atau profesi yang sama untuk menuntaskan suatu pekerjaan dimana laba dibagi bersama.

d.      Syirkah Wujuh

Yaitu perjanjian kerjasama antara dua pihak atau lebih yang masing-masing mempunyai reputasi dan dapat dipercaya (kepercayaan) dalam melaksanakan suatu usaha.

e.       Syirkah Al-Mudharabah

Yaitu perjanjian kerjasama antara dua pihak atau lebih dimana dimana pihak satunya menyediakan dana dan pihak lainnya menyediakan tenaga atau keahlian. beberapa andal fiqih beropini bahwa Al-Mudharabah tidak dikelompokkan ke dalam prinsip Al-Musyrakah.

AL-MUDHARABAH

Al-Mudharabah intinya ialah perjanjian kerjasama antara dua pihak atau lebih dimana salah satu pihak menyediakan dana dan pihak lainnya menyediakan tenaga atau keahlian.

Antonio Syafi’i mendifinisikan al-mudharabah sebagai suatu perjanjian kolaborasi antara dua pihak dimana pihak pertama (pemilik modal atau sibhul maal) menyediakan seluruh kebutuhan modal, sedangkan pihak lainnya menjadi pengelola (mudharib). Keuntungan perjuangan yang diperoleh akan dibagi berdasarkan perjanjian atau kesepakatan. Sebaliknya apabila perjuangan mengalami kerugian yang disebabkan bukan lantaran kesalahan atau kelalaian pengelola (mudharib), kerugian tersebut merupakan tanggng jawab pemilik modal (shohibul maal).

JENIS JENIS AL-MUDHARABAH

Prinsip al-mudharabah sanggup digolongkan kedalam dua jenis, yaitu al-mudharabah mutlaqah dan al-mudharabah muqqayyadah.

a.       Al-Mudharabah Mutlaqah

Al-Mudharabah Mutlaqah merupakan bentuk mudharabah antara shahibul maal (pemilik modal) dan mudharib (bank), dimana shahibul maal memberikan hak atau kekuasaan yang sangat bear kepada mudharib untuk melaksanakan bisnis.

Implementasi konsep al-mudharabah mutlaqah dalam perbankan syari’ah diatur sebagai berikut :

·         jumlah modal yang diserahkan kepada nasabah selaku pengelola modal harus berupa uang tunai.

·         hasil pengelolaan modal pembiayaan mudharabh diperhitungkan dengan cara :

a.       perhitungan dari pendapatan proyek (revenue sharing)

b.      perhitungan dari laba proyek (profit sharing)

·         hasil perjuangan dibagi sesuai dengan persetujuan dalam akad, pada setiap bulan atau waktu yang disepakati. Bank selaku pemilik modal menanggung seluruh kerugian kecuali akhir kelalain dana penyimpangan pihak nasabah.

·         bank berhak melaksanakan pengawasan terhadap pekerjaan namun tidak berhak mencampuri urusan pekerjaan/usaha nasabah. Jika nasabah cidera janji dengan sengaja sanggup dikenakan sanaksi administrasi.

a.       Al-Mudharabah Muqayyadah

Sifat kontrak kerjasama antara Shahibul maal dan mudharib memberikan batasan kepada mudharib dalam melaksanakan bisnisnya yang diatur dalam komitmen perjanjian kerjasama. lantaran danya pembatasan-pembatasan bagi mudharib dalam menjalankan usahanya, maka mudharib harus mengikuti ketentuan tersebut.

Karakteristik mudharabah muqayyah dalam penerapannya di dalam perbankan syariah intinya sama dengan persyaratan mudharabah mutaqah bagi perbankan syariah yang telah dijelaskan diatas. Perbedaannya ialah penyediaan modal yang hanya untuk kegiatan tertentu dan dengan syarat yang sepenuhnya ditetapkan oleh bank sebagai shahibul maal.

N.    PRINSIP SEWA-MENYEWA

Prinsip ketiga dalam penyaluran bank syariah ialah sewa-menyewa. Sewa-menyewa pada dasranya meruapakn transaksi sewa guna perjuangan atau lesaing. Oleh lantaran itu sebagaimana dalam praktek, sewa guna perjuangan bisa dalam bentuk sewa guna perjuangan dengan hak opsi atau financial lease dan sewa guna tanpa hak opsi atau operating lease. Dalam syariah islam prinsip sewa menyewa ini dibedakan berdaarkan akad. yaitu al-iajarah dan al-ijarah al-muntahiya bit-tamlik.

a.       Al-Ijarah

Al Ijarah ialah perjanjian pemindahan hak guna atau manfaat atas suatu barang atau jasa dengan membayar sewa untuk suatu jangka waktu tertentu tanpa diikuti pemindahan hak kepemilikan atas barang tersebut. Bank Indonesia mendefinisikan Ijarah sebagai perjanjian sewa menyewa barang dalam jangka waktu tertentu melalui pembayaran sewa. Sementara Syafi’i Antonio mendefinisikan al-ijarah sebagai komitmen pemindahan hak guna atas barang atau jasa melalui pembayaran sewa tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan atas barang itu sendiri.

b.      Al-Ijarah Al-Muntahiya Bit-tamlik

Al-Ijarah Al-Muntahiya Bit-tamlik ialah komitmen atau perjanjian yang merupakan kombinasi antara jual-beli dan sewa-menyewa suatu barang antara bank dengan nasabah dimana naabah (penyewa) diberi hak untuk membeli atau mempunyai obyek sewa pada simpulan akad. Harga sewa dan beli ditetapkan diawal perjanjian. Objek sewa harus bermanfaat, dibenarkan oleh syariah dan nilai dari manfaat sanggup diperhitungkan atau diukur.

O.    PRINSIP PINJAM MEMINJAM BERDASARKAN AKAD AL-QORDH

Bank Indonesia mendefinisikan Al-Qardh sebagai penyediaan dana atau tagihan antara Bank Syariah dengan pihak peminjam yang mewajibkan pihak peminjam melaksanakan pembayaran sekaligus atau secara cicilan dalam jangka waktu tertentu. Sedangkan Syafi’i Antonio memberikan pengertian al-qardh sebagai pemberian harta kepada orang lain yang dapt ditagis atau diminta kembali. Dengan kata lain qardh berarti meminjamkan tanpa mengharapkan imbalan.

Pengembalian pinjaman tersebut sanggup dilakukan sesuai dengan kempuan nasabah contohnya secara harian atau mingguan. Bagi Bank Syariah qardh menjadi suatu produk pembiayaan, dimana nasabah diberikan suatu suatu plafon pembiayaan untuk menutupi suatu pembayaran dan akan dikembalikan secepatnya sejumlah yang dipinjam. Oleh lantaran itu, al-qardh disebut sebagai pembiayaan dana talangan bagi nasabah atau sebagai sumber dana talangan antar bank.

P.      JASA-JASA BANK SYARIAH

Jasa- jasa yang diberikan bank syariah kepada nasabah berdasarkan ajad dengan mendapatkan imbalan ialah :

a.       Al-Wakalah

Al-wakalah secara harfiah berarti penyerahan, pendelegasian atau pemberian mabdat. dalam aplikasi perbankan, al-wakalah terjadi apabila nasabah memberikan kuasa kepda bank untuk mewakili dirinya melaksanakan pekerjaan atau jasa tertentu. Kelalaian dalam menjalankan kuasa menjadi tanggung jawab bank, kecuali kegagalan lantaran fprce majeure yang menjadi tanggung jawab nasabah. Pemberian kuasa berakhir sesudah kiprah dilaksanakan dan dietujui bersama natara nasabah dengan bank.

b.      Al-Hawalah

Al-Hawalah ialah pengalihan utang dari orang yang berutang kepada orang lain yang wajib menanggungnya. Transaksi ini intinya merupakan pemidahan beban utang debitur menjadi tanggungan pihak lain yang berkewajiban menanggung pembayaran utang. Transaksi ini dalam praktek perbankan bisa diterapkan dalam rangka factoring atau anjak piutang.

c.       Al-Kafalah

Al-kafalah ialah garansi atau jaminan yang diberikan oleh penanggung kepada pihak ketiga untuk menanggung kewajiban pihak kedua apabila pihak kedua tidak sanggup memenuhi kewajibannya. Untuk mendapatkan garansi bank, bank sanggup mempersyaratkan nasabah untuk menempatkan atau menyetor sejumlah dana unutk mendapatkan jasa ini, dank bank mendapatkan dana tersebut dengan prinsip al wadi’ah.

d.      Al-Rahn

Al Rahn ialah harta atau asset yang harus diserahkan oleh peminjam sebagai jaminan atas diterimanya pinjaman dari bank. Tujuan pemberian Al-rahn ialah untuk membantu nasabah dalam pembiayaan usahanya. Kontrak Rahn digunakan pada perbankan syariah dalam dua hal yaitu :

1.      sebagai prinsip, artinya sebagai komitmen perhiasan terhadap produk syariah lain.

2.      sebagai produk penjamin, artinya bank tidak memperoleh apa-apa kecuali imbalan atas penyimpanan, pemeliharaan, asuransi, dan adminitrasi barang yang digadaikan.

Barang yang digadaikan wajib memenuhi kriteria :

1.      milik nasabah sendiri

2.      jelas ukuran, sifat, jumlah, dan nilainya ditentukan berdasarkan nilai riil pasar.

3.      dapat dikuasai namun tidak boleh digunakan oleh bank.

Q.    KEGIATAN USAHA LAINNYA

Kegaiatan perjuangan yang sanggup dilakukam Bank Syariah yang menetapkan oleh Bank Indonesia antara lain

a.       membeli, menjual dan/atau meminjam atas resiko sendiri dari surat berharga pihak ketiga yang diterbitkan atas dasar transaksi faktual berdasarkan prinsip syariah.

b.      membeli surat berharga berdasarakan prinsip syariah

c.       menerbitakan surat berharga berdasarakan prinsip syariah

d.      memindahkan uang untuk kepentingan sendiri dan/atau nasabah berdasarkan prinsip syariah

e.       menerima pembayaran surat taguhan atas surat berharga yang diterbitakn dan melaksanakan perhitungan dengan atau antar pihak ketiga berdasarkan prinsip syariah.

f.       menmfasilitasi generasi bank berdasarkan prinsip syariah

g.      melakukan kegiatan wali amanat berdasarkan komitmen wakalah

h.      melakukan kegiatan dalam valuta abnormal berdasarkan komitmen sharf

i.        melakukan kegiatan perjuangan kartu debet, charge card berdasarkan prinsip syariah

j.        dan beberapa lainnya yang belum disebutkan.

R.     PERBEDANAAN BUNGA DENGAN SYARIAH

Berikut tabel perbedaan sistem bunga dengan prinsip syariah

Pokok perbedaanSistem bunga atau konvensionalPrinsip yariah islam
Dasar perjanjian penentuan bungaTidak berdasarkan laba atau kerugianBerdasarkan laba atau kerugian
Dasar perhitungan bungaPresentasi tertentu dari peminjamanNisbah bagi hasil berdasarka laba yang diperoleh
Kewajiban membayar bungaa.       tetap harus dibayar meskipun perjuangan nasabah merugib.      besarnya pembayaran bunga tetapa.       imbalan dibayar kalau perjuangan nasabah untung. kalau mengalami kerugian, kerugian ditanggung dua belah pihakb.      besarnya imbalan diubahsuaikan keuntungan
Persyaratan jaminanMutlak diperlukanTidak mutlak
Oyek perjuangan yang dibiayaiTidak ada pembatasan jenis perjuangan selama bankableJenis perjuangan harus sesuai syariah
Kedudukan prinsip bunga berdasarkan syariahPengenaan bunga sifatnya haramPembayaran imbalan berdasarakan bagi hasil ialah halal

BAB III

PENUTUP

A.    Kesimpulan

BPR (Bank Perkreditan Rakyat) sangat dibutuhkan oleh masyarakat Indonesia untuk memenuhi kebutuhan kehidupan sehari-hari. Selain itu Bank Syariah juga sama pentingnya dengan BPR, Bank Syariah dibutuhkan untuk membantu masyarakat Indonesia yang membutuhkan santunan forum keuangan namun takut akan terjadi riba’.

B.     Saran

Perlu adanya pemerataan pembangunan atau ditribusi akomodasi publik yang dalam hal ini ialah forum keuangan. pemerintah harus menswadayakan pembentukan BPR dan Bank Syariah di Indonesia.

DAFTAR PUSTAKA

Siamat, Dahlan. 2005. Manajemen forum keuangan kebijakan moneter dan perbankan, Edisi kelima, Fakultas Ekonomi UI; Jakarta.

Laporan Praktikum Efek Fotolistrik

Efek Fotolistrik Bab I. Pendahuluan A. Latar Belakang Efek fotolistrik adalah fenomena terlepasnya elektron logam akibat disinari cahaya. Ditinjau dari perspektif sejarah, penemuan efek...
Ananda Dwi Putri
9 min read

Laporan Praktikum Tetes Minyak Milikan

Tetes Minyak Milikan Bab I. Pendahuluan A. Latar Belakang Elektron merupakan suatu dasar penyusun atom. Inti atom terdiri dari elektron (bermuatan negatif) dan proton...
Ahmad Dahlan
7 min read

Makalah Sifat Fantasi Dalam Tinjauan Psikologi

Sifat Fantasi Bab I. Pendahuluan Pada dasarnya psikologi mempersoalkan masalah aktivitas manusia. Baik yang dapat diamati maupun tidak secara umum aktivitas-aktivitas (dan penghayatan) itu...
Wahidah Rahmah
4 min read

Leave a Reply