Makalah Bank dan Lembaga Keuangan Lain

18 min read

Makalah Bank dan Lembaga Keuangan Lain

Bab I. Pendahuluan

A. Latar Belakang

Lembaga keuangan non bank adalah Semua badan yang melakukan kegiatan di bidang keuangan, yang secara langsung atau tidak langsung menghimpun dana terutama dengan jalan mengeluarkan kertas berharga dan menyalurkan dalam masyarakat terutama guna membiayai investasi perusahaan. Atau dapat juga diartikan sebagai badan usaha yang melakukan kegiatan di bidang keuangan, secara langsung ataupun tidak langsung, menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali kepada masyarakat untuk kegiatan produktif.

Manfaat dari lembaga keuangan bukan bank ini adalah membantu menggerakkan sistem perekonomian masyarakat, khususnya melayani kebutuhan ekonomi masyarakat yang tidak bisa dijangkau oleh fungsi lembaga perbankan. Hal ini dikaitkan dengan masalah psikologis yang dimiliki oleh sebagian masyarakat, dimana ada kelompok yang masih memandang lembaga perbankan sebagai lembaga eksklusif, sehingga kelompok ini merasa segan dan enggan untuk berurusan dengan lembaga tersebut. penduduknya dari kalangan menengah ke bawah. Orang-orang dari kelompok ini, merasa enggan berhubungan dengan lembaga perbankan karena dianggap rumit dan sistem yang harus dijalankan sangat sulit.

Oleh karena itu, seringkali orang-orang dari kalangan ini lebih memilih lembaga keuangan bukan bank ketika mereka membutuhkan bantuan finansial. Sebab, lembaga-lembaga ini dianggap lebih sesuai dengan budaya dan karakter mereka, serta lebih mengedepankan pendekatan non formal.

Namun, bagaimanapun sistem kerja dari lembaga ini, peran intermediasi keuangan tetap mereka lakukan. Yaitu, mengelola dana dari pihak yang memiliki kelebihan dana, untuk disalurkan kepada pihak yang membutuhkan suntikan dana. keberadaan lembaga keuangan bukan bank sangat membantu dalam proses pertumbuhan perekonomian Indonesia. Sebab, lembaga ini berfungsi untuk membantu perbankan dalam menyalurkan dana pihak ketiga kepada nasabah pada segmen yang tidak bisa dijangkau oleh lembaga perbankan , misalnya Anjak Piutang, Asuransi, Leasing, Pegadaian, Koperasi Simpan Pinjam, Dana Pensiun, Modal Ventura dll. Dalam Makalah ini penulis akan mengambil contoh kasus mengenai Pegadaian.

B. Rumusan Masalah

  1. Apa yang dimaksud dengan Lembaga Keuangan Non Bank ?
  2. Apa saja contoh Lembaga Keuangan Non Bank yang membantu dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat?
  3. Satu contoh kasus Lembaga Keuangan Non Bank

C. Tujuan Penulisan

Tujuan pembuatan makalah ini adalah untuk menyelesaikan tugas Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya tentang Peran Lembaga Non Bank dalam Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat dan penulis menggunakan kasus Lembaga Pegadaian dan bagaimana cara menjalankan gadai.

D. Manfaat Penulisan

Agar kita semua khususnya dari teman-teman mahasiswa memahami dan mengetahui apa saja peranan Lembaga Keuangan Non Bank dan contoh kasusnya di Indonesia. Makalah ini juga sekaligus untuk menambah wawasan kita semua.

Bab II. Pembahasan

A. Pengertian Lembaga Keuangan Non Bank

Lembaga keuangan non Bank adalah semua badan yang melakukan kegiatan dibidang keuangan, yang secara langsung atau tidak langsung menghimpun dana ataupun dengan jalan mengeluarkan kertas berharga dan menyalurkan dalam masyarakat terutama guna membiayai investasi perusahaan.

Dasar hukum pendirian lembaga keuangan bukan bank yaitu Keputusan Menteri Keuangan Nomor 792 / MK / IV / 12 / 70 tanggal 7 Desember 1970 kemudian diubah dan ditambah dengan keputusan Menteri Keuangan. Tujuan Didirikannya Lembaga Keuangan Bukan Bank:

  1. Untuk mendorong perkembangan pasar modal,
  2. Membantu permodalan perusahaan-perusahaan ekonomi lemah.

Lembaga pembiayaan lebih menekankan pada fungsi pembiayaan yakni badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal dengan tidak menarik dana secara langsung dari masyarakat.

B. Contoh Lembaga Keuangan Non Bank

1. Perusahaan Asuransi

Asuransi merupakan hubungan hukum antara dua pihak yang saling terkait dalam suatu perjanjian yang mengakibatkan hak dan kewajiban antara “tertanggung” (insured/assured), yaitu pihak yang mempercayakan (mengasuransikan) miliknya terhadap suatu risiko yang mungkin terjadi, dan “penanggung” (insurer/under writer’s), yaitu pihak yang menerima pertanggungan. Pihak ini lazim disebut “perusahaan asuransi”.

Polis Asuransi

Dalam setiap transaksi asuransi harus diterbitkan suatu akte bermaterai tempel sebagaimana diatur dalam aturan bea materai akte ini yang dinamakan Polis. Atau surat kontrak pelaksanaan asuransi yang berupa kesepakatan kedua belah pihak. Polis ini memuat hal-hal sebagai berikut :

  1. Nomor polis
  2. Nama dan alamat tertanggung
  3. Uraian risiko
  4. Jumlah pertanggungan
  5. Jangka waktu pertanggungan
  6. Besar premi, bea materai dan lain-lain
  7. Bahaya-bahaya yang dijaminkan
  8. Khusus untuk polis yang dipertanggungkan kendaraan bermotor ditambah dengan nomor polis, nomor rangka (chasis) dan nomor mesin kendaraan.

Premi (Premium)

Premi asuransi adalah uang pertanggungan yang dibayar tertanggung kepada penanggung. Adapun faktor-faktor yang mempengaruhi besarnya premi adalah :

1) Untuk asuransi kebakaran, premi tertanggung dari :

a. Konstruksi bangunan

b. Lokasi (letak) bangunan

c. Terhadap apa saja barang itu dipertanggungkan

2) Untuk asuransi pengangkutan laut, premi tertanggung dari :

a. Jenis kapal yang dipertanggungkan (konstruksi kayu, besi)

b. Barang yang dimuat (mudah rusak dan terbakar)

c. Syarat-syarat pertanggungan (misal seluruhnya rusak, sebagian, rusak khusus).

d. Untuk asuransi kendaraan bermotor, premi bergantung dari jumlah yang dipertanggugkan.

2. Perusahaan dana pensiun (Taspen)

Perusahaan Dana Pensiun ( TASPEN ) : badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun

Manfaat Perusahaan Dana Pensiun :

Bagi perekonomian nasional : dana yang dihimpun dari iuran peserta dapat sebagai modal bagi dunia usaha.

Bagi peserta : dana pensiun akan memberi jaminan pendapatan di hari tua

Manfaat bagi perusahaan :

1. Loyalitas

2. Kewajiban moral

3. Kompetisi pasar tenaga kerja

Manfaat bagi karyawan :

1. Rasa aman

2. Kompensasi yang lebih baik

C. Koperasi Simpan Pinjam

Koperasi Simpan Pinjam : menghimpun dana dari masyarakat dan meminjamkan kembali kepada anggota atau masyarakat.

Modal Koperasi :

1. Simpanan Pokok : dibayar sekali pada awal menjadi anggota

2. Simpanan Wajib : dibayar selama menjadi anggota dengan jangka waktu tertentu sesuai keputusan rapat anggota.

3. Simpanan Sukarela : dibayar dalam jangka waktu yang tidak ditentukan

Landasan Koperasi :

1. Landasan Idiil : Pancasila

2. Landasan Struktural : UUD 1945 pasal 33 ayat 1

3. Landasan Operasional : UU no 25 tahun 1992

4. Landasan Mental : kesetiakawanan dan kesadaran

Keuntungan :

1. Tidak memakai jaminan

2. Angoota terhindar dari rentenir

3. Akhir tahun memperoleh SHU

D. Pasar Modal

Pasar modal atau capital market adalah pasar keuangan untuk dana-dana jangka panjang dan dalam arti sempit merupakan pasar yang konkrit. Instrumen yang digunakan dalam pasar modal umumnya antara lain; saham, obligasi, debenture, warrant, right. Pasar modal dalam arti sempit adalah suatu tempat dalam pengertian fisik yang terorganisasi diman efek-efek diperdagangkan yang disebut Bursa Efek. Bursa efek atau stock exchange adalah suatu sistem yang terorganisasi yang mempertemukan penjual dan pembeli efek yang dilakukan baik secara langsung maupun dengan melalui wakil-wakilnya. Fungsi Bursa Efek ini antara lain adalah pertama, menjaga kontinuitas pasar. Kedua, menciptakan harga efek yang wajar melalui mekanisme permintaan dan penawaran. Menurut David L Scott, pasar modal adalah pasar untuk dana jangka panjang di mana saham biasa, saham preveren dan obligasi diperdagangkan.

Saham : surat berharga dimana pemiliknya merupakan pemilik perusahaan

Obligasi : surat berharga yang merupakan instrumen utama perusahaan. Pemiliknya bukan merupakan pemilik perusahaan.

Keuntungan pasar modal :

1. Menyediakan sumber pembiayaan jangka panjang untuk dunia usaha.

2. Sarana untuk mengalokasikan sumber dana secara optimal bagi investor.

3. Memungkinkan adanya upaya diversifikasi.

Kelemahan pasar modal :

1. Mekanisme pasar modal yang cukup rumit menyulitkan pihak-pihak tertentu yang akan terlibat di dalamnya.

2. Saham pasar modal bersifat spekulatif sehingga dapat merugikan pihak tertentu.

3. Jika kurs tidak stabil, maka harga saham ikut terpengaruh.

Manfaat bagi Investor :

1. Memperoleh deviden bagi pemegang saham

2. Memperoleh capital gain jika ada kenaikan harga saham

3. Memperoleh bunga bagi pemegang obligasi

4. Mempunyai hak suara dalam RUPS

5. Dapat dengan mudah mengganti instrumen investasi

Manfaat bagi Emiten :

1. Mendapatkan dana yang lebih besar

2. Perusahaan dapat lebih fleksibel dalam mengolah dana

3. Memperkecil ketergantungan terhadap bank

4. Besar kecilnya deviden tergantung besar kecilnya keuntungan

5. Tidak ada kewajiban yang terikat sebagai jaminan

Manfaat bagi Pemerintah :

1. Membantu pemerintah dalam mendorong perkembangan pembangunan

2. Membantu pemerintah dalam mendorong kegiatan investasi

3. Membantu pemerintah dalam menciptakan kesempatan kerja

E. Modal Ventura

Perusahaan Modal Ventura : Badan Usaha yang melakukan pembiayaan dalam bentuk penyertaan modal kedalam perusahaan.

Keunggulan Modal Ventura :

  1. Sumber dana bagi perusahaan baru.
  2. Adanya penyertaan manajemen.
  3. Keperdulian yang tinggi dari perusahaan modal Ventura.
  4. Dengan adanya penyertaan modal,PPU dapat mencari bantuan modal dalam bentuk lain.
  5. MV menaikkan pamor PPU.
  6. PPU mendapat mitra baru yang dimiliki perusahaan modal ventura
  7. Mendukung usaha kecil yg berpotensi berkembang dan memperluas kesempatan kerja

Kelemahan modal ventura :

1. Jangka waktu pembiayaan yang relatif panjang

2. Terlalu selektifnya perusahaan modal ventura dalam mencari perusahaan pasangan usaha

3. Kontrol manajemen perusahaan pasangan usaha dapat diambil alih oleh perusahaan modal ventura apabila menunjukan gejala kegagalan.

Manfaat modal ventura :

1. Keberhasilan Usaha Meningkat

2. Efisiensi dalam Pendistribusian Barang

3. Menigkatkan Bank-abilitas perusahaan

4. Pemanfaatan Dana Perusahaan Menigkat

5. Likuiditas Meningkat

F. Anjak Piutang

Perusahaan Anjak Piutang : Badan Usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian atau pengalihan serta pengurusan piutang.

Manfaat bagi klien :

1. Peningkatan penjualan

2. Kelancaran modal kerja

3. Memudahkan penagihan hutang

4. Efisiensi usaha

Manfaat bagi customer :

1. Kesempatan untuk membeli secara kredit

2. Pelayanan penjualan yang lebh baik

G. Sewa guna usaha atau leasing

Sewa guna usaha berasal dari kata lease yang memiliki arti sewa menyewa, prisnip sewa guna usaha adalah pembiayaan perusahaan yang tidak hanya untuk kegiatan usaha, penyediaan barang modal, keterbatasan jangka waktu (pendek 2 tahun, menengah 3 tahun, panjang 7 tahun), pembayaran secara berkala sebagaimana kesepakatan dalam kontrak, hak opsi membeli barang modal dan nilai sisa atau jumlah uang yang harus dibayar kembali kepada lessor saat berakhirnya leasing. Ada beberapa jenis Leasing yang ada di Indonesia.Secara umum Leasing dibagi menjadi dua:
a. operating lease dengan prinsip jangka waktu yang lebih singkat, harga sewa lebih kecil, lessee tidak mendapat hak opsi, dikhususkan kepada barang yang mudah terjual setelah pemakaian, harga sewa dibayar dengan jumlah tetap setiap bulan, lessor menanggung biaya pemeliharaan kerusakan, pajak dan asuransi, kontrak leasing dapat dibatalkan secara sepihak oleh lessee dengan mengembalikan barang.

b. financial lease dengan prinsip jangka waktu relatif lebih panjang, harga sewa berikut hak opsi menutupi harga barang berikut keuntungan bagi lessor, lessee mendapatkan hak opsi setelah berakhirnya masa leasing, harga sewa dapat dibayar tetap perbulan atau berubah-ubah sesuai suku bunga pinjaman, lessee menanggung biaya pemeliharaan kerusakan, pajak dan asuransi, kontrak leasing tidak dapat dibatalkan secara sepihak.

H. Pegadaian

Menurut kitab undang-undang Hukum Perdata Pasal 1150, gadai adalah hak yang diperoleh seorang yang mempunyai piutang atas suatu barang bergaak. Barang bergerak tersebut diserahkan kepada orang yang berpiutang oleh seorang yang mempunyai utang atau oleh seorang lain atas nama orang yang mempunyai utang. Seorang yang berutang tersebut memberikan kekuasaan kepada orang berpiutnag untuk menggunakan barang bergerak yang telah diserahkan untuk melunasi utang apabila pihak yang berhutang tidak dapat memenuhi kewajibannya pada saat jatuh tempo.

Perusahaan Umum Pegadaian adalah satu-satunya badan usaha di Indonesia yang secara resmi mempunyai izin untuk melaksanakan kegiatan lembaga keuangan berupa pembiayaan dalam bentuk penyaluran dana ke masyarakat atas  dasar hukum gadai seperti dimaksud dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata Pasal 1150 di atas . Tugas Pokoknya adalah memberi pinjaman kepada masyarakat atas dasar hokum gadai agar masyarakat tidak dirugikan oleh kegiatan lembaga keuangan informal yang cenderung memanfaatkan kebutuhan dana mendesak dari masyarakat.Hal ini didasari pada fakta yang terjadi di lapangan bahwa terdapat lembaga keuangan yang seperti lintah darat dan pengijon yang dengan melambungkan tingkat suku bunga setinggi-tingginya.

2.3 Contoh Kasus Lembaga Keuangan Non Bank

A. Pengertian Pegadaian

Pegadaian merupakan salah satu lembaga keuangan bukan bank di Indonesia yang mempunyai aktifitas pembiayaan kebutuhan masyarakat, baik bersifat produktif maupun konsumtif, dengan menggunakan hukum gadai. Pada dasarnya transaksi pembiayaan yang dilakukan oleh pegadaiam sama dengan prinsip peinjaman melalui lembaga perbankan, namun yang membedakannya adalah dasar hukum yang digunakan yaitu hukum gadai.

Menurut Kitab Undang-undang Hukum Perdata pasal 1150, gadai adalah suatu hak yang diperoleh pihak yang mempunyai piutang atas suatu barang bergerak. Barang bergerak tersebut diserahkan oleh pihak yang berutang kepada pihak yang berpiutang. Pihak yang berutang memberikan kekuasaan kepada pihak yang mempunyai piutang untuk memiliki barang yang bergerak tersebut apabila pihak yang berutang tidak dapat melunasi kewajibannya pada saat berakhirnya waktu pinjaman.

Di Indonesia, lembaga pembiayaan dengan menggunakan dasar hukum gadai bersifat monopoli, yaitu dikenal dengan Perusahaan Umum Pegadaian. Tugas utama Perum Pegadaian adalah memberikan pinjaman kepada masyarakat berdasarkan hukum gadai untuk mencegah berkembangnya kegiatan informal dari renternir atau yang lainnya yang memberikan pinjaman dengan tingkat bunga yang sangat tinnggi dan merugikan.

B.  Tujuan Usaha Pegadaian

1.      Membantu orang- orang yang membutuhkan pinjaman dengan syarat mudah

2.      Untuk masyarakat yang ingin mengetahui barang yang dimilikinya, pegadaian memberikan jasa taksiran untuk mengetahui nilai barang

3.      Menyediakan jasa pada masyarakat yang ingin menyimpan barangnya

4.      Memberikan kredit kepada masyarakat yang mempunyai penghasilan tetap seperti karyawan

5.     Menunjang pelaksana kebijakan dan program pemerintah dibinang ekonomi dan pembangunan nasional pada umumnya melalui penyaluran uang pinjaman atas dasar hokum gadai

6.      Mencegah praktik ijon, pegadaian gelap, riba dan pinjaman tidak wajar lainya

7.     Meningkatkan kesejahteraan masyarakat terutama golongan menengah kebawa melalui penyediaan dana atas dasar hokum gadai, dan jasa dibidang keuangan lainya berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku

8.      Membina perekonomian rakyat kecil dengan menyalurkan kredit atas dasar hukum gadai kepada masyarakat

9.      Di samping penyaluran kredit, maupun usaha- usaha lainya  yang bermanfaat terutama bagi pemerintah dan masyarakat

10.  Membina pola pengkreditan supaya benar- benar terarah dan bermanfaat, terutama mengenai kredit yang bersifat produktif dan bila perlu memperluas daerah operasionalnya.

C.    Manfaat Pegadaian

1.      Bagi Nasabah

Manfaat utama yang diperoleh nasabah yang meminjam dari perum pegadaian adalah ketersediaan dana dengan prosedur yang relatif lebih sederhana dan dalam waktu yang lebih cepat terutama apabila dibandingkan dengan kredit perbankan. Disamping itu mengingat itu jasa yang ditawarkan oleh Perum Pegadaian tidak hanya jasa pegadaian, nasabah juga memperolah manfaat sebagai berikut:

a.       Penaksiran nilai suatu barang bergerak dari dari pihak atau institusi yang telah berpengalaman dan dapat dipercaya.

b.      Penitipan suatu barang bergerak pada tempat yang aman dan dapat dipercaya Nasabah yang akan berpergian, merasa kurang aman menempatkan barang bergeraknya ditempat sendiri, atau tidak mempunyai sarana penyimpanan suatu barang bergerak dapat menitipkan suatu barang bergerak dapat menitipkn barangnya di Perum Pegadaian.

2.      Bagi Perusahaan Pegadaian

Manfaat yang diharapkan Perum Pegadaian sesuai jasa yang diberikan kepada nasabahnya adalah:

a.       Penghasilan yang bersumber dari sewa modal yang dibayarkan oleh peminjam dana;

b.      Penghasilan yang bersumber dari ongkos yang dibayarkan oleh nasabah memperoleh jasa tertentu dari Perum Pegadaian;

c.       Pelaksanaan misi Perum Pegadaian sebagai salah satu Badan Usaha Milik Negara yang bergerak dalam bidang pembiayaan berupa pemberian bantuan kepada masyarakat yang memerlukan dana dengan prosedur dan cara yang relatif sederhana;

d.      Berdasarkan Beraturan Pemerintah  No. 10 Tahun  1990, laba yang diperoleh oleh Perum Pegadaian digunakan untuk:

1)      Dana pembangunan semesta (55%);

2)      Cadangan umum (5%);

3)      Cadangan tujuan (5%);

4)      Dana sosial (20%)

D.    Keuntungan Usaha Gadai

Tujuan utama usaha pegadaian adalah untuk mengatasi agar masyarakat yang sedang membutuhkan uang tidak jatuh ke tangan para pelepas uang atau tukang ijon atau tukang rentenir yang bunganya relatif tinggi. Perusahaan pegadaian menyediakan pinjaman uang dengan jaminan barang-barang berharga. Meminjam uang ke perum pegadaian bukan saja karena prosedurnya yang mudah dan cepat, tetapi karena biaya yang dibebankan lebih ringan jika dibandingkan dengan para pelepas uang atau tukang ijon. Hal ini dilakukan sesuai dengan salah satu tujuan dari perum pegadaian dalam pemberian pinjaman kepada masyarakat dengan moto “meyelesaikan masalah tanpa masalah”.

Jika seseorang membutuhkan dana sebenarnya dapat diajukan ke berbagai sumber dana, seperti meminjam uang ke bank atau lembaga keuangan lainnya. Akan tetapi, kendala utamanya adalah prosedurnya yang rumit dan memakan waktu yang relatif lebih lama. Kemudian disamping itu, persyaratan yang lebih sulit untuk dipenuhi seperti dokumen yang harus lengkap, membuat masyarakat mengalami kesulitan untuk memenuhinya. Begitu pula dengan jaminan yang diberikan harus barang-barang tertentu, karena tidak semua barang dapat dijadikan jaminan di bank.

Namun, di perusahaan pegadaian begitu mudah dilakukan, masyarakat cukup datang ke kantor pegadaian terdekat dengan membawa jaminan barang tertentu, maka uang pinjaman pun dalam waktu singkat dapat terpenuhi. Jaminannya pun cukup sederhana sebagai contoh adalah jaminan dengan jam tangan saja sudah cukup untuk memperoleh sejumlah uang dan hal ini hampir mustahil dapat diperoleh di lembaga keuangan lainnya.

Keuntungan lain di pegadaian adalah pihak pegadaian tidak mempermasalahkan untuk apa uang tersebut digunakan dan hal ini tentu bertolak belakang dengan pihak perbankan yang harus dibuat serinci mungkin tentang penggunaan uangnya. Begitu pula dengan sangsi yang diberikan relatif ringan, apabila tidak dapat melunasi dalam waktu tertentu. Sangsi yang paling berat adalah jaminan yang disimpan akan dilelang untuk menutupi kekurangan pinjaman yang telah diberikan.

Jadi keuntungan perusahaan pegadaian jika dibandingkan dengan lembaga keuangan bank atau lembaga keuangan lainnya adalah:

1.      Waktu yang relatif singkat untuk memperoleh uang, yaitu paada hari itu juga, hal ini disebabkan prosedurnyayang tidak berbelit-belit;

2.      Persyaratan yang sangat sederhana sehingga memudahkan konsumen untuk memenuhinya;

3.      Pihak pegadaian tidak mempermasalahkan uang tersebut digunakan untuk apa, jadi sesuai dengan kehendak nasabahnya.

E.     Barang Jaminan

Jenis barang yang dapat  diterima sebagai barang jaminan pada prinsipnya adalah barang bergerak, antara lain:

a.       Barang dan perhiasan : yaitu semua perhiasan yang dibuat dari emas, perhiasan perak, platina, baik yang berhiaskan intan, mutiara.

b.      Barang-barang elektronik: laptop, TV, kulkas, radio, tape recorder,vcd/dvd, radio kaset.

c.       Kendaran : sepeda, sepeda motor, mobil.

d.      Barang-barang rumah tangga

e.       Mesin,mesin jahit, mesin motor kapal.

f.       Tekstil

g.      Barang-barang lain yang dianggap bernilai seperti surat-surat berharga baik dalam bentuk saham, obligasi, maupun surat-surat berharga lainnya.

F. Sumber Pendanaan

Pegadaian sebagai lembaga keuangan tidak diperkenankan menghimpun dana secara langsung dari masyarakat  dalam bentuk simpanan, misalnya giro, deposito, dan tabungan. Untuk memenuhi kebutuhan dananya, perum pegadaian memiliki sumber-sumber dana sbb:

1.   Modal sendiri

2.   Penyertaan modal pemerintah

3.   Pinjaman jangka pendek dari perbankan

4.   Pinjaman jangka panjang yang berasal dari kredit lunak bank indonesia

5.   Dari masyarakat melalui penerbitan obligasi

Aspek  syariah tidak hanya menyentuh bagian operasionalnya  saja, pembiayaan kegiatan pendanaan bagi nasabah, harus diperoleh dari sumber yang benar-benar terbebas dari unsur riba. Dalam hal ini, seluruh kegiatan pegadaian syariah termasuk dana yang kemudian disalurkan kepada nasabah, murni berasal dari modal sendiri ditambah dana pihak ketiga dari sumber yang dapat dipertanggung jawaban. Pegadaian telah melakukan kerja sama dengan bank muamalat sebagai pundernya, ke depan pegadaian jaga akan melakukan kerja sama dengan lembaga keuangan syariah lain untuk mem-back up modal kerja.

G.    Produk dan Jasa Sistem Konvensional

      1.      Jasa Taksiran

Layanan Pegadaian untuk memberikan penilaian berbagai jenis dan kualitas emas dan berlian, para penaksir akan bergerak atau bertindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

2.      Jasa Titipan

Bagi nasabah yang ingin manyimpan barangnya yang berharga, dapat menyimpan dipegadaian dengan layanan tititpan, dengan prosedur mudah, layanan murah, dan barang akan dijamin oleh pegadaian. Selain itu, jika nasabah akan meninggalkan rumah dalam jangka waktu yang lama, nasabah dapat manitipkan barang- barang dipegadaian.

3.      Penjualan Koin Emas ONH

Koin emas ONH adalah emas yang berbentuk koin yang dapat digunakan untuk tujuan persiapan dana pergi menunaikan ibadah haji bagi pembelinya. Nasabah hanya cukup membeli sejumlah koin emas ONH (yang tersedia dalam pilihan berat), baik sekali saja maupun secara rutin. Setelah koin emas ONH milik nasabah telah mencapai sekitar 250-300 gram, secara otomatis nasabah akan didaftarkan sebagai calon jamaah haji melalui Sistem Haji Terpadu (Siskoat). Selain untuk haji, dapat pula dibeli untuk tujuan investasi.

4.      Unit Toko Emas “Galeri 24”

5.      Krasida

Kredit angsuran system gadai merupakan pemberian pinjaman kepada para pengusaha mikro kecil (dalam rangka mengembangkan usaha) atas dasar gadai yang pengembalian pinjamannya dilakukan melalui angsuran. Dengan janka waktu maksimal tiga tahun dan jaminan bergerak,seperti: perhiasan, kendaraan bermotor, dan barang bergerak lainya.

6.      Kreasi

Kreasi adalah pemberian pinjaman uang yang ditujukan kepada pengusaha kecil dengan menggunakan konstruksi penjaminan kredit atas dasar fidusia. Kredit atas dasar fidusia merupakan pengikatan jaminan dengan lembaga pengikatan jaminan yang sempurna dan memberikan hak yang preferent kepada kreditor, dalam hal ini adalah lembaga jamin atau fidusia. Kredit pada fitur fidusia, bagi kreditor dan debitur merupakan jaminan yang ideal.

7.      Kresna

Kresna merupakan pemberian pinjaman kepada pegawai atau karyawan dalam rangka kegiatan produktif /konsumtif dengan pengembalian secara angsuran. Sampai saat ini kresna baru bisa diambil oleh pegawai pegadaian. Kresna dimasa mendatang akan dikembangkan menjadi produk yang bisa dimanfaatkan untuk cicilan kendaraan bermotor.

8.      Jasa gadai (Kredit Cepat Aman/KCA)

Proses pemberian system gadai hanya memakan waktu 15 menit, selain itu, aman dan prosedurnya mudah, yaitu dengan jaminan barang bergerak.

9.      Usaha Sewa Gedung

Perum pegadaianjuga menyediakan sewa gedung, seperti : Gedung Langen Palikrama, Gedung Serbaguna, dan Harco Pasar Baru, serta Kenari Baru.

10.  Kredit Tunda Jual Komoditas Pertanian

Kredittunda jual komoditas pertanian ini diberikan kepada petani degan jaminan gabah kering giling. Layanan kredit ini ditujuhkan untuk membantu para petani pasca panen terhindardari tekanan akibat fluktuasi harga pada saat panen dan permainan para tengkulak. Sasaran utama gadai gabah adalah membantu petani agar dapat menjual gabah yang dimilikinya sesuai dengan harga dasar yang ditetapkan pemerintah.

11.  Kredit Kelayakan Usaha

Suatu bentuk pengembangan dari kredit gadai yang diperuntukkan bagi para pengusaha kecil dan mikro agar tidak lagi menggadaikan alat- alat produksinya. Dengan melihat kelayakan usahanya, mereka tetap memperoleh kredit dan barang jaminanya tetap dapat digunakan untukmenjalankan usahanya.

12.  Lelang Barang Jaminan

Jika sampai batas waktu tertentu, nasabah tidak melunasi, mencicil atau memperpanjang pinjaman, barang akan dilelang pada bulan ke-5. Pelelangan akan di dilaksanakan oleh pegadaian sendiri. Tanggal lelang akan diumumkan pada papan pengumuman dan media radio. Dalam hal barang jaminan akan dilelang, nasabah masih berhak menerimah uang kelebihan yaitu hasil penjualan dalam lelang setelah setelah dikurangi uang pinjaman + sewa modal, biaya lelang. Apabila kredit  belum dapat dikembalikan dalam waktunya dapat diperpanjang dengan cara dicicil atau gadai ulang. Kedua cara ini secara otomatis akan memperpanjang jangka waktu kredit.

H.    Pegadaian Sistem Syariah

1.      Pengertian

Gadai dilihat dari sisi fiqih disebut “Ar- Rahn” yaitu suatu akad (perjanjian) pinjam- meminjam dengan menyerahkan barang milik sebagai tanggungan utang. Perjanjian Gadai pada prinsipnya diterimah dan diakui dalam Islam, berdasarkan firman Allah Swt. Dalam transaksi rahn (gadai syariah) dikenal beberapa istilah yang harus dipahami oleh setiap individu yang melaksanakan transaksi. Rahn dalam pengertian hukum perdata adalah sama dengan gadai, tetapi dalam pengertian Syariah (Islam) terdapat hal- hal yang spesifik yang tidak terdapat pada pengertian gadai , yaitu sebagai berikut.

a.       Rahn artinya tetap, kekal, dan jaminan . Menurut beberapa mazhab, rahn berarti perjanjian penyerahan harta yang oleh pemiliknya dijadikan jaminan utang yang nantinya dapat dijadikan sebagai pembayar hak piutang tersebut, baik seluruhnya maupun sebagian.

b.      Rahn adalah produk jasa berupa pemberian pinjaman menggunakan system gadai dengan berlandaskan prinsip- prinsip syariat islam, di mana: tidak menentukan tarif jasa dari besarnya uang pinjaman.

c.       Rahn dalam hokum islam dilakukan secara sukarela atas dasar tolong menolong dan tidak untuk semata- mata mencari keuntungan.

2.      Landasan hukum pegadaian syariah

Sebagai referensi atau landasan hukum pinjam-meminjam dengan jaminan (borg) adalah firman Allah Swt. Berikut.

Apabila kamu dalam perjalanan dan tidak ada orang yang menuliskan utang, maka hendaklah dengan rungguhan yang diterima ketika itu (Al-Baqarah:283).

            Diriwayatkan oleh Ahmad, Bukhari, Nasai, dan Ibnu Majah dari Anas r.a. ia berkata:

“Rasulullah Saw. Merungguhkan baju besi kepada seorang yahudi di Madinah ketika beliau mengutangkan gandum dari seorang yahudi”.

            Dari hadist di atas dapat dipahami bahwa agama islam tidak membeda-bedakan antara orang muslim dan non-muslim dalam bidang muamalah, maka seorang muslim tetap wajib membayar utangnya sekalipun kepada non-muslim.

3. Mekanisme Operasional Pegadaian Islam

Dari landasan islam tersebut ,maka mekanisme operasional pegadaian islam dapat  digambarkan sebagai berikut;Melalui akad rahn,nasabah menyerahkan barang bergerak dan kemudian dan kemudian penggadaian menyimpan dan merawatnya di tempat yang telah disediahkan oleh penggadaian.Akibat yang  timbul dari proses  penyimpanan adalah timbulnya biaya-biaya yang meliputi nilai investasi tempat penyimpanan,biaya perawatan,dan keseluruhan proses kegiatannya. Atas dasar ini di benarkan bagi pegadaian mengenakan biaya sewa kepada nasabah sesuai jumlah yang di sepakati oleh kedua belah pihak.

Penggadaian islam akan memperoleh keuntungan hanya dari beasewa tempat yang di pungut bukan tambahan berupa bunga atau sewa modal yang di perhitungkan dari uang pinjaman. Sehingga di sini dapat dikatakan proses pinjam meminjam uang hanya sebagai “lipstick” yang akan menarik minat konsumen untuk menyimpan barangnya di pegadaian

Adapun ketentuan atas persyaratan yang menyertai akad tersebut meliputi :

a.       Akad. Akad tidak mengandung syarat fasik /batil seperti murtahin mensyaratkan barang jaminan dapat di manfaatkan tanpa batas.

b.      Marhun Bih ( pinjaman ). Pinjaman merupakan hak yang wajib di kembalikan kepada murtahin dan bisa di lunasi dengan barang yang di rahn-kan tersebut. Serta, pinjaman itu jelas dan tertentu.

c.       Marhun ( barang yang di rahn kan ). Marhun bisa di jual dan nilainya seimbang dengan pinjaman, memiliki nilai, jelas ukurannya, milik sah penuh dari rahin, tidak terkait dengan hak orang lain, dan bisa di serahkan baik materi maupun manfaatnya

d.      Jumlah maksimum dana rahn dan nilai likuidasi barang yang di rahn kan serta jangka waktu rahn di tetapkan dalam prosedur.

e.       Rahin dibebani  jasa manajemen atas barang berupa : biaya asuransi, penyimpanan,keamanan,dan pengolahan serta administrasi.

Untuk dapat memperoleh layanan dari pegadaian, masyarakat hanya cukup menyerahkan harta geraknya (emas,berlian,kendaraan,dll ) untuk di titipkan disertai dengan copy tanda pengenal. Kemudian staf penaksir akan menentukan nilai taksiran barang bergerak tersebut yang akan di jadikan sebagai patokan perhitungan pengenaan sewa simpanan ( jasa simpanan ) dan pelapon uang pinjaman yang dapat di berikan. Taksiran barang yang ditentukan berdasarkan nilai instrinsik dan harga pasar yang telah di tetapkan oleh forum pagadaian. Maksimum uang pinjaman yang dapat di berikan adalah sebesar 90% dari nilai taksiran barang.

Setelah melalui tahapan ini, pegadaian islam dan nasabah melakukan akad dengan kesepakatan:

1.      Jangka waktu penyimpanan barang dan pinjaman ditetapkan selama maksimum 4 bulan

2.      Nasabah bersedia membayar jasa simpanan sebesar Rp 90,-( Sembilan puluh rupiah) dari kelipatan taksiran Rp 10.000,-per sepuluh hari yang di bayar bersamaan pada saat melunasi pinjaman.

3.      Membayar biaya administrasi yang besarnya ditetapka oleh pegadaian pada saat pencaiaran uang pinjaman.

I.       Mekanisme Produk Syariah

A. produk gadai ( Ar-Rahn )

Untuk mengajukan permohonan permintaan gadai, calon nasabah harus terlebih dahulu memenuhi kebutuhan berikut:

1.      Membawa fotokopi KTP atau identitas lainnya ( SIM, paspor, dan lain-lain )

2.      Mengisi permulir permintaan rahn

3.      Menyerahkan barang jaminan ( marhun ) bergerak, seperti:

a.       Perhiasan emas, berlian

b.      Kendaraan bermotor

c.       Barang-barang elektronik

Selanjutnya, presedur pemberian pinjaman ( Marhun Bih)dilakukan melalui tahapan berikut:

1.      Nasabah mengisi fermulir permintaan rahn

2.      Nasabah menyerahkan formulir permintaan rahn yang dilampiri dengan fotokopi; idenditas serta barang jaminan ke loket.

3.      Petugas pegadaian menaksir ( marhun ) agunan yang diserahkan

4.      Besarnya pinjaman / marhun bih adalah sebesar  90% dari taksiran marhun.

5.      Apabila disepakati besarnya pinjaman, nasabah menandatangani  akad dan menerima uang pinjaman.

J.      Perbedaan Pegadaian Konvensional dengan Pegadaian Syariah

Pegadaian KonvensionalPegadaian Syariah
Didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 103 tahun 2000Didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 103 tahun 2000 dan Hukum Agama Islam
Biaya administrasi berdasarkan prosentase berdasarkan golongan barangBiaya administrasi menurut ketetapan berdasarkan golongan barang
Bila lama pengembalian pinjaman lebih dari perjanjian barang gadai dilelang kepada masyarakatBilamana lama pengembalian pinjaman lebih dari akad, barang gadai nasabah dijual kepada masyarakat
Sewa modal dihitung dengan: Prosentase x uang pinjaman (UP)Jasa simpanan dihitung dengan: konstanta x taksiran
Maksimal jangka waktu 4 bulanMaksimal jangka waktu 3 bulan
Uang Kelebihan (UK)= hasil lelang- (uang pinjaman + sewa modal + biaya lelang)Uang kelebihan (UK) = hasil penjualan – (uang pinjaman + jasa penitipan + biaya penjualan)
Bila dalam satu tahun uang kelebihan tidak diambil, uang kelebihan tersebut menjadi milik pegadaianBila dalam satu tahun uang kelebihan tidak diambil, diserahkan kepada Lembaga ZIS
1 hari dihitung 15 hari1hari dihitung 5 hari
Mengenakan bunga (sewa modal) terhadap nasabah uang memperoleh pinjamanTidak mengenakan bunga pada nasabah yang mendapatkan pinjaman
Istilah- istilah yang digunakan:·         Gadai·         Pegadaian·         Nasabah·         Barang Pinjaman·         PinjamanIstilah- istilah yang digunakan:·         Rahn·         Murtahin·         Rahin·         Marhun·         Marhun Bih

K.    Perbedaan Pegadaian dengan Bank

PegadaianBank
Prosedur pemberian dana mudah dan cepat dan tidak berbelit-belitProsedur sulit dan lama
Untuk masyarakat yang meminjam dana kecil karena pegadaian merambah ke kalangan masyarakat atasHanya peminjam besar dan terpercaya
Dengan jaminan barang sehari- hari seperti emas dan barang elektronik lainyaBarang jaminan bernilai tinggi karena pinjaman dalam jumlah besar
Bunga rendah dan sesuai dengan kesepakatanBunga pasar dan berfluktuasi
Bila tidak bisa dibayar, barang yang digadaikan akan disita untuk dilelangBila tidak membayar didatangi debt collector, sebelum diusut ke pengadilan

BAB III

PENUTUP

3.1 Kesimpulan

Lembaga keuangan non Bank adalah semua badan yang melakukan kegiatan dibidang keuangan, yang secara langsung atau tidak langsung menghimpun dana ataupun dengan jalan mengeluarkan kertas berharga dan menyalurkan dalam masyarakat terutama guna membiayai investasi perusahaan. Tujuan Didirikannya Lembaga Keuangan Bukan Bank:

1. Untuk mendorong perkembangan pasar modal,

2. Membantu permodalan perusahaan-perusahaan ekonomi lemah

Dari makalah ini, begitu banyak contoh Lembaga Keuangan Non Bank yang ada di Indonesia seperti Asuransi, Leasing, Koperasi Simpan Pinjam, Modal Ventura, Anjak Piutang, Pegadaian dll. Di Indonesia, Lembaga Keuangan Non Bank khususnya Pegadaian memiliki peranan yang amat besar dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Hal itu dibuktikan dengan mudahnya prosedur yang harus dipenuhi masyarakat dan masyarakat mampu mendapatkan uang hanya dengan waktu singkat. Produk-produk dan layanan dari Pegadaian juga amat beragam, mulai dari pinjaman untuk usaha kecil, pinjaman konsumtif hingga simpanan untuk ibadah haji. Hendaknya pemerintah harus menjaga lembaga-lembaga yang selalu memudahkan masyarakat agar kebutuhan mereka dapat terpenuhi dan taraf hidup akan lebih meningkat.

3.2 Saran

            Dengan melihat realita yang ada, maka sebaiknya pemerintah tetap menjaga adanya Lembaga Keuangan Non Bank untuk mempermudah masyarakat untuk memenuhi kebutuhan, terutama kebutuhan yang mendesak dan buatlah prosedur pencairan dana yang memudahkan bukan meyulitkan masyarakat. Kalau bisa bunga dari pinjaman diperkecil agar kehidupan masyarakat bisa jauh lebih sejahtera tanpa adanya bunga yang memberatkan mereka.

DAFTAR PUSTAKA

www.wikipedia.com

www.google.com

Sigit Triandaru dan Totok Budisantoso. Bank dan Lembaga Keuangan Lain. 2006.

Sholikul Hadi, Muhammad, Pegadaian Syariah, Salemba Diniyah, 2003.

http://elib.unikom.ac.id/files/disk1/453/jbptunikompp-gdl-irvanafitr-22645-6-babv.pdf

Soemitra, Andri.2009. Bank dan Lembaga Keuangan Syariah. Jakarta: Kencana Media Group

Kasmir.2008. Bank dan Lembaga Keuangan Lainya. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada

Laporan Praktikum Tetes Minyak Milikan

Tetes Minyak Milikan Bab I. Pendahuluan A. Latar Belakang Elektron merupakan suatu dasar penyusun atom. Inti atom terdiri dari elektron (bermuatan negatif) dan proton...
Ahmad Dahlan
7 min read

Makalah Sifat Fantasi Dalam Tinjauan Psikologi

Sifat Fantasi Bab I. Pendahuluan Pada dasarnya psikologi mempersoalkan masalah aktivitas manusia. Baik yang dapat diamati maupun tidak secara umum aktivitas-aktivitas (dan penghayatan) itu...
Wahidah Rahmah
4 min read

Makalah Media Pembelajaran Dua Dimensi Non Proyeksi

Media Pembelajaran Dua Dimensi Non Proyeksi Bab I. Pendahuluan A.Latar Belakang Masalah Media pembelajaran yang merupakan sarana dan prasarana untuk menunjang terlaksananya kegiatan pembelajaran...
Ahmad Dahlan
10 min read

Leave a Reply