Daftar isi
Asuransi
Bab I. Pendahuluan
A. Latar Belakang
Di masa kehidupan, manusia tidak dapat meramalkan apa yang akan terjadi diwaktu yang akan datang secara sempurna, meskipun dengan menggunakan berbagai alat analisis. Hal itu pula yang terjadi pada perusahaan maupun individu. Resiko dimasa datang dapat terjadi terhadap kehidupan seseorang misalnya saja : kematian, sakit atau resiko dipecat dari pekerjaan. Dalam dunia bisnis resiko yang dihadapi dapat berupa kerugian akibat kebakaran, kerusakan atau kehilangan. Oleh karena itu setiap resiko yang akan dihadapi harus ditanggulangi, sehingga tidak menimbulkan kerugian yang lebih besar lagi. Adalah perusahaan asuransi yang mau dan sanggup menanggung setiap resiko yang akan dihadapi nasabahnya baik perorangan maupun badan usaha.
Dalam kondisi demikian, kehadiran asuransi tentu akan membuat resiko dimasa yang akan datang dapat teratasi dengan baik. Pada prinsipnya asuransi adalah suatu perjanjian antar tertanggung dan penanggung untuk merundingkan ganti rugi yang diderita tertanggung yang akan diganti oleh penanggung (kantor asuransi) setelah tertanggung menyepakati pembayaran sejumlah uang yang disebut premi.
Di Indonesia pengertian asuransi menurut Undang-Undang Nomor 1 tahun 1992 tentang usaha asuransi adalah sebagai berikut : Perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
Jenis-jenis asuransi dibagi menurut fungsinya yaitu Asuransi Kerugian (non life insurance), Asuransi jiwa (life insurance), Reasuransi (reinsurance). Sedangkan berdasarkan kepemilikan terdiri atas Asuransi Pemerintah, Asuransi Swasta Nasional, Asuransi Perusahaan Asing serta Asuransi Campuran.
Melalui makalah ini, kami mencoba untuk memberikan penjelasan maupun gambaran secara keseluruhan berkaitan dengan asuransi. Di dalamnya tidak lupa kami mengkaji manfaat asuransi untuk kehidupan perekonomian baik bagi individu maupun perusahaan.
B. Rumusan Masalah
- Mengenal berbagai jenis dan pihak asuransi serta lembaga asuransi yang ada di Indonesia.
- Mengkaji ruang lingkup usaha asuransi dan penggolongannya.
- Mengetahui manfaat dari setiap bentuk asuransi.
1.3 Tujuan Didirikannya Asuransi
· Mengatasi kemungkinan adanya resiko kerugian dimasa yang akan datang.
· Mengurangi permasalahan ekonomi pada individu maupun perusahaan.
1.4 Manfaat Didirikannya Lembaga Keuangan Bukan Bank
· Rasa aman dan perlindungan.
· Pendistribusian biaya dan manfaat yang lebih adil.
· Polis asuransi dapat dijadikan sebagai jaminan untuk memperoleh kredit.
· Berfungsi sebagai tabungan dan sumber pendapatan.
· Alat penyebaran resiko.
· Membantu meningkatkan kegiatan usaha.
Bab II. Pembahasan
A. Definisi Asuransi
Asuransi merupakan suatu lembaga keuangan karena melalui asuransi dapat dihimpun dana besar , yang dapat digunakan untuk membiayai pembangunan, disamping bermanfaat bagi masyarakat yang berpartisipasi dalam bisnis asuransi .
Tujuan dari asuransi yaitu untuk memberikan perlindungan atau proteksi atas kerugian keuangan (financial loss), yang ditimbulkan oleh peristiwa yang tidak terduga sebelumnya (fortuitious event).
Usaha asuransi adalah suatu mekanisme yang memberikan perlindungan pada tertanggung apabila terjadi resiko dimasa mendatang. Apabila resiko tersebut benar-benar terjadi, pihak tertanggung akan mendapatkan
ganti rugi sebesar nilai yang diperjanjikan antara penanggung dan tertanggung. Mekanisme perlindungan ini sangat dibutuhkan dalam dunia bisnis yang penuh dengan resiko.
B. Manfaat dan Keuntungan Asuransi
1. Rasa aman dan perlindungan.
Polis asuransi yang dimiliki oleh tertanggung akan memberikan rasa aman dari resiko atau kerugian yang mungkin timbul. Kalau risiko atau keruguan tersebut benar-benar terjadi, pihak tertanggung (insured) berhak atas nilai kerugian sebesar nilai polis yang ditentukan.
2. Pendistribusian biaya dan manfaat yang lebih adil.
Prinsip keadilan diperhitungkan untuk menentukan nilai pertanggungan dan premi yang harus ditanggung oleh pemegang polis secara periodik dengan memperhatikan faktor-faktor yang berpengaruh dalam asuransi tersebut. Untuk mendapatkan nilai pertanggungan, pihak penanggung sudah membuat kalkulasi yang tidak merugikan kedua belah pihak. Semakin besar nilai pertanggungan semakin besar pula premi periodik yang harus dibayar oleh tertanggung.
3. Polis asuransi dapat dijadikan sebagai jaminan untuk memperoleh kredit.
4. Berfungsi sebagai tabungan dan sumber pendapatan.
Premi yang dibayarkan setiap periode memiliki substansi yang sama dengan tabungan. Pihak penanggung juga memperhitungkan bunga atas premi yang dibayarkan dan juga bonus (sesuai dewngan perjanjian dari kedu belah pihak).
5. Alat penyebaran risiko.
Risiko yang seharusnya ditanggung oleh tertanggung ikut dibebankan juga pada penanggung dengan imbalan sejumlah premi tertentu yang didasarkan atas nilai pertanggungan.
6. Membantu meningkatkan kegiatan usaha.
Investasi yang dilakukan oleh para investor dibebani dengan resiko kerugian yang bisa diakibatkan oleh berbagai macam sebab (pencurian, kebakaran, kecelakan dan lain sebagainya).
Keuntungan asuransi untuk masing-masing pihak adalah sebagai berikut :
a. Bagi Perusahaan Asuransi
– Keuntungan dari premi yang diberikan ke nasabah
– Keuntungan dari hasil penyertaan modal di perusahaan lain
– Keuntungan dari hasil bunga dari investasi disurat-surat berharga
b. Bagi Nasabah
– Memberikan rasa aman
– Merupakan simpanan yang pada saat jatuh tempo dapat ditarik kembali
– Terhindar dari resiko kerugian tau kehilangan
– Memperoleh pengahsilan dimasa yang kan datang
– Memperoleh penggantian akibat kerusakan atau kehilangan.
C. Resiko dan ketidakpastian
Resiko adalah kemungkinan terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan yang menimbulakan kerugian. Resiko berarti ketidakpastian dari kerugian financial. Ketidakpastian dan peluang kerugian dapat disebabkan berbagai macam hal, diantaranya : ketidakpastian ekonomi, ketidakpastian alam, ketidakpastian terjadinya perang, pembunuhan, pencurian, dan sebagainya.
Resiko terbagi atas tiga jenis, diantaranya :
§ Resiko murni
Suatu resiko yang apabila benar-benar terjadi akan menimbulkan kerugian dan apabiala tidak terjadi , tidak akan menimbulkan kerugian dan tidak juga memberikan keuntungan
§ Resiko spekulatif
Resiko yang menimbulkan terjadinya dua kemungkinan, yaitu kemungkinan untuk mendapatkan keuntungan, dan kemungkinan untuk mendapatkan kerugian.
§ Resiko individu
Resiko individu adalah resiko yang dihadapi dalam kegiatan hidup sehari-hari. Resiko individu terbagi menjadi tiga jenis :
1. Resiko pribadi (Personal risk).
Resiko yang mempengaruhi kemampuan seseorang untuk memperoleh manfaat ekonomi. Apabila risiko tersebut tidak terjadi, seseorang masih dapat mengusahakan atau memperoleh manfaat ekonomis untuk menyelenggarakan hajat hidupnya. Berkurangnya atau bahkan hilangnya kemampuan seseorang untuk berusaha dapat diakibatkan oleh beberapa hal, antara lain : mati muda, uzur, cacat fisik, dan kehilangan pekerjaan.
2. Resiko harta (property risk).
Resiko bahwa harta yang kita miliki hilang, rusak, atau dicuri. Dengan kerusakan atau kehilangan tersebut, pemilik akan kehilangan kesempatan ekonomi yang diperoleh dari harta yang dimiliki. Sebagai konsekuensinya, pemilik harus mengeluarkan biaya lagi untuk menggantikan kinerja harta yang hilang.
3. Resiko tanggung gugat (liability risk).
4. Risiko yang mungkin kita alami atau derita.
Hal ini dilakukan sebagai tanggung jawab akibat kerugian atau terlukanya pihak lain.
Dalam menangani risiko tersebut minimal ada lima cara yang dapat dilakukan, antara lain :
1. Menghindari resiko (risk avoidance)
2. Mengurani resiko (risk reducation)
3. Menahan resiko (risk retention)
4. Membagi resiko (risk sharing)
5. Mentransfer resiko (risk transferring)
D. Prinsip Asuransi
a. Insurable interest
Merupakan hak berdasarka hukum untuk mempertangungkan suatu risiko yang berkaitan denga keuangan, yang diakui sah secara hukum antara tertanggung dengan sesuatu yang dipertanggungkan. Ada beberapa syarat yang perlu dipenuhi agar memenuhi criteria insurable interest, yaitu :
· Kerugian tidak dapat diperkirakan
Risiko yang dapat diasuransikan berkaitan dengan kemungkinan terjadinya kerugian. Kerugian tersebut harus dapat diukur, misalnya kebakaran rumah, terbakarnya suatu rumah tidak dapat ditentukan waktunya secara pasti. Berbeda dengan kerusakan sebuah kemeja yang dipakai untiuk kebutuhan sehari-hari. Oleh karena itu, kerusakan sebuah kemeja tidak dapat diansurasikan karena sudah dapat diperkirakan sebelumnya kerusakan kemeja tersebut.
· Kewajaran
Risiko yang dipertanggungkan adalah benda atau harta yang memiliki nilai material, baik bagi penanggung maupun tertanggung.
· Catastrophic
Risiko yang mungkin terjadi haruslah tidak akan menimbulkan suatu kemungkinan rugi yang sangat besar, yaitu jika sebagian besar pertanggungan akan mengalami kerugian pada waktu yang bersamaan.
· Homogen
Homogen berarti banyak barang yang serupa atau sejenis. Hal ini berkaitan dengan prinsip bahwa asuransi menutup sebagian besar risiko supaya dapat membayar beberapa kerugian dari yang dipertanggungkan.
b. Itikad Baik
Dalam melakukan kontarak asuransi, pihak penaggung perlu menjelaskan secara lengkap hak dan kewajibannya selama masa asuransi. Selain itu yang harus diperhatikan adalah perlakuan dari penanggung pada saat benar-benar ada risiko yang menimpa tertanggung. Pihak penanggung harus konsisten terhadat hak dan kewajiban yang dicantumkan dalam kontrak (polis) termasuk batasan-batasan yang ada sehingga jelas apabila ada risiko yang tidak ditanggung oleh asuransi. Kewajiban dari kedua belah pihak untuk mengungkapkan fakta disebut duty of disclosure.
c. Indemnity
Mekanisme penanggung untuk mengkompensasi yang menimpa tertanggung dengan ganti rugi financial. Prinsip Indemnity tidak dapat dilaksanakan dalam asuransi kecelakaan dan kematian. Indemnity ini dapat dilakuakn dengan beberapa cara, yaitu pembayaran tunai, penggantian, perbaikan, dan pembangunan kembali.
d. Proximate Cause
Suatu sebab aktif, efisien yang menyebabkan terjadinya suatu peristiwa secara berantai atau berurutan tanpa intervensi suatu ketentuan lain, diawali dan bekerja dengan aktif dari suatu sumber baru dan independent.
e. Subrogation
Pada prinsipnya merupakan hak penanggung yang teleha memeberikan ganti rugi kepada tertanggung. Untuk menuntut pihak lain yang mengakibatkan kepentingan asuransinya mengalami suatu peristiwa kerugian.
f. Kontribusi
Prinsip ini merupakan akibat wajar dari prinsip indemnity yaitu, penanggung berhak mengajak penanggung-penanggung lain yang memilki kepentingan yang sama untuk ikut bersama membayar ganti rugi kepada seorang tertanggung meskipun jumlah tanggungan masing-masing belum tentu sama besar.
E. Polis Asuransi
Polis Asuransi adalah bukti tertulis atau surat perjanjian antara pihak-pihak yang mengadakan perjanjian asuransi. Polis memegang peranan penting dalam menjaga konsistensi pertanggung- jawaban, baik pihak penanggung maupun tertanggung. Dengan memilki polis asuransi, pihak tertanggung memiliki jaminan bahwa pihak penanggung akan mengganti kerugian yang mungkin dialami oleh tertanggung akibat peristiwa yang tidak terduga. Polis tersebut merupakan bukti otentik yang dapat digunakan untuk mengajukan klaim apabila pihak penanggung mengabaikan tanggung jawabnya. Polis asuransi juga berfungsi sebagai bukti pembayaran premi kepada penanggung.
Polis asuransi memuat hal-hal sebagai berikut :
· Nomor polis
· Nama dan alamat tertanggung
· Uraian risiko
· Jumlah pertanggungan
· Besar premi, bea materai, dan lain-lain
· Bahaya-bahaya yang dijaminkan
· Khusus untuk polis pertanggungan kendaraaan bermotor ditambah dengan nomor polisi, nomor rangka (chasis), dan nomor mesin kendaraan.
F. Premi Asuransi
Premi asuransi adalah kewajiban pihak tertanggung kepada pihak penanggung yang berupa pembayaran uang dalam jumlah tertentu secara periodik. Jumlah premi sangat tergantung pada faktor-faktor yang menyebabkan tinggi rendahnya tingkat resiko dan jumlah nilai pertanggungan. Jangka waktu pembayaran premi sangat tergantung pada perjanjian yang sudah dituangkan didalam polis asuransi. Jangka waktu pembayaran dapat bulanan, triwulan, semesteran, atau tahunan.
G. Penggolongan Asuransi
Menurut sifat pelaksanaannya
a. Asuransi sukarela
Pertanggungan dilakukan dengan cara sukarela, dan semata –mata dilakukan atas kesadaran seseorang akan kemungkinan terjadinya resiko kerugian atas sesuatu yang dipertanggungkan tersebut, missal : asuransi kecelakaan, asuransi kebakaran, asuransi kendaraan bermotor dan sebagainya.
b. Asuransi wajib
Merupakan asuransi yang sifatnya wajib dilakukan oleh pihak – pihak terkait yang pelaksanaannya dilakukan berdasarkan ketentuan perundangan -undangan yang ditetapkan oleh pemerintah, misalnya : asuransi tenaga kerja, asuransi kecelakaan dan sebagainya.
Menurut Jenis Usaha Perasuransian
Menurut UU no. 2 tahun 1992 tentang usaha perasuransian, jenis usaha perasuransian dibagi menjadi beberapa jenis :
a. Usaha Asuransi
1. Asuransi kerugian (nonlife insurance)
Usaha yang memberikan jasa – jasa dalam penanggulangan resiko atas kerugian , kehilangan manfaat dan tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang timbul dari peristiwa yang tidak pasti . Asuransi kerugian juga disebut sebagai general insurance karena lingkup usahanya yang sangat luas. Usaha asuransi kerugian dapat dibagi sebagai berikut :
o Asuransi kebakaran adalah asuransi yang diakibatkan karena kejadian yang tidak disengaja, misalnya : petir, ledakan, dan kejatuhan pesawat.
o Asuransi pengangkutan adalah asuransi pengangkutan (marine insurance) penanggung atau perusahaan asuransi akan menjamin kerugian yang dialami tertanggung akibat terjadinya kehilangan atau kerusakan pada saat pelayaran.
o Asuransi aneka adalah jenis asuransi kerugian yang tidak dapat digolongkan ke dalam asuransi kebakaran dan asuransi pengangkutan. Jenisnya antara lain : asuransi kendaraan bermotor, asuransi kecelakaan diri, pencurian uang dalam pengangkutan dan penyimpanan, kecurangan dan sebagainya.
2. Asuransi jiwa (life insurance)
Asuransi jiwa adalah suatu jasa yang diberikan oleh perusahaan asuransi dalam penanggulangan resiko yang dikaitkan dengan jiwa atau meninggalnya seorang yang dipertanggungkan. Asuransi jiwa memberikan :
o Dukungan bagi pihak yang selamat dari suatu kecelakaan
o Santunan bagi tertanggung yang meninggal
o Bantuan untuk menghindari kerugian yang disebabkan oleh meninggalnya orang kunci
o Penghimpun dana untuk persiapan pensiun
Ruang lingkup usaha asuransi jiwa dapat digolongkan menjadi tiga yaitu :
· Asuransi jiwa biasa (ordinary life insurance). Biasanya polis asuransi jiwa ini diterbitkan dalam suatu nilai tertentu dengan premi yang dibayar secara periodic (bulanan, triwulan, semesteran, dan tahunan).
· Asuransi jiwa kelompok (group life insurance). Asuransi jiwa yang biasanya dikeluarkan tanpa ada pemeriksaan medis atas suatu kelompok orang dibawah satu polis induk di mana masing – masing anggota kelompok menerima sertifikat partisipasi.
· Asuransi Jiwa industrial (industrial life insurance). Dalam jenis asuransi ini dibuat dengan jumlah nominal tertentu. Premi umumnya dibayar mingguan yang dibayarkan di rumah pemilik polis kepada agen yang isebut debit agent.
3. Reasuransi (reinsurance)
Pertanggungan ulang atau pertanggungan yang dipertanggungkan dari asuransi. Reasuransi sebagai sistem penyebaran risiko dimana penaggung menyebarkan seluruh atau sebagian dari pertanggungan yang dututupnya kepada penaggung yang lain. Pihak tertanggung disebut ceding company, dan penanggung adalah reasuradur. Dalam menjalankan usaha, ada kemungkinana perusahaan asuransi menanggung risiko yang lebih besar dari kemampuan financialnya. Untuk mengatasi penyebaran risiko, dilakukan dengan dua mekanisme, yaitu : koasuransi dan reasuransi. Koasuransi adalah pertangunggan yang dilakukan secara bersama atas suatu objek asuransi. Sedangkan Reasuransi adalah proses untuk mengasuransikan kembali pertanggung jawaban pada pihak tertanggung.
Dilihat dari segi kepemilikannya
Dalam hal ini yang yang dilihat adalah siapa pemilik dari perusahann asuransi tersebut, baik asuransi kerugian, asuransi jiwa ataupun reasuransi.
· Asuransi milik pemerintah
Yaitu asuransi yang sahamnya dimiliki sebagaian besar atau bahkan 100 persenoleh pemerintah
· Asuransi milik swasta nasional
Kepemilikan saham sepenuhnya dimiliki oleh swasta nasional, sehingga siapa siapa yang paling banyak memiliki saham, maka memiliki suara terbanyak dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
· Asuransi milik perusahaan asing
Perusahaan jenis ini biasanya beroperasi di Indonesia hanyalah merupakan cabang dari negara lain dan jelas kepemilikannyapun dimiliki oleh 100 persen pihak asing
· Asuransi milik campuran
Merupakan jenis asuransi yang sahamnya dimiliki campuran antara swasta nasional dengan pihak asing
– Fungsi Reasuransi
- Meningkatkan kapasitas akseptasi. Penanggung dapat meningkatkan akseptasi sehingga pemasukan asuransi bisa memperbesar jumlah nilai pertanggungan.
- Alat penyebaran risiko. Dengan adanya mekanisme ini, akan tertanggulangi adanya kemungkinan dalam jumlah yang sangat besar.
- Meningkatkan stabilitas usaha. Dengan penyebaran risiko ke perusahaan asuransi lain, maka kekhawatiran akan adanya kegagalan usaha semakin kecil.
- Meningkatkan kepercayaan. Reasuransi menambah keprcayaan bagi tertanggung karena kemungkinan risiko yang dialami mendapat jaminan dari perusahaan asuransi.
– Reasuransi dapat dilakukan dengan berbagai cara :
· Treaty and facultative reinsurance
Dalam model ini, reasuradur memberikan sejumlah pertangunggan yang diinginkan dengan perjanjian kontrak dan reasuradur harus menerima jumlah yang ditawarkan.
· Reasuransi Proposional
Pembagian risiko antara ceding company dengan reasuradur dilakukan secara proporsional berdasarkan jumlah retensi yang telah ditetapkan. Retensi adalah jumlah maksimum risiko yang ditahan atau ditanggung oleh ceding company.
· Reasuransi Non Proporsional
Bentuk ini memberikan kemungkinan bagi reasuraur untuk tidak membayar klaim atau membayar klaim terbatas jumlah yang ada dalam treaty. Treaty dalam mekanisme reasuransi adalah pertanggungan yang dilakukan berdasarkan ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat yang dituangkan dalam suatu perjanjian antara ceding company dan reasuradur, yang mana reasuradur mengikatkan diri untuk menerima setiap penutupan yang diberikan oleh ceding company.
b. Usaha Penunjang
o Pialang Asuransi
Usaha yang memberikan jasa keperantaraan dalam penutupan asuransi dan penanganan penyelesaian ganti rugi asuransi dengan bertindak untuk kepentingan tertanggung.
o Pialang Reasuransi
Usaha yang memberikan jasa keperantaraan dalam penempatan reasuransi dan penanganan penyelesaian ganti rugi reasuransi, dewan bertindak untuk kepentingan perusahaan asuransi.
o Penilai Kerugian Asuransi
Usaha yang memberikan jasa penilaian terhadap kerugian pada objek asuransi yanag dipertanggungkan.
o Konsultan Aktuaria
Usaha yang memberikan jasa konsultan aktuaria.
o Agen Asuransi
Pihak yang memberikan jasa keperantaraan dalam rangka pemasaran jasa asuransi untuk dan atas nama penanggung.
-Menurut the chartered Insurance Institut, London
ü Asuransi Kerugian (property insurance)
Merupakan pertanggungan untuk semua milik yang berupa harta benda yang memiliki risiko atau bahaya kebakaran, kecurian, tenggelam dilaut. Misalnya asuransi kebakaran, pengangkutan, penerbangan, kecelakaan.
ü Asuransi tanggung gugat (liability insurance)
Asuransi untuk melindungi tertanggung terhadap kerugian yang timbul dari gugatan pihak ketiga katrena kelalaian tertanggung.
ü Asuransi jiwa (life insurance)
Meliputi asuransi kecelakaan, asuransi jiwa (asuransi berjangka, asuransi seumur hidup, endowment insurance), anuitas, asuransi industri.
ü Asuransi Kerugian (general insurance)
ü Reasuransi (Reinsurance)
H. Pengaturan Perasuransian di Indonesia
Peraturan perundangan yang digunakan sebagai dasar acuan pembinaan dan pengawasan atas usaha pengasuransian di Indonesia saat ini adalah :
1. UU No.2 Tahun 1992, tentang usaha pengasuransian
2. PP No.73 Tahun 1992, tentang usaha pengasuransian
3. Keputusan Menteri Keuangan antara lain :
– Nomor 223/KMK.017/1993 tanggal 26 Februari 1993 tentang Perizinan Perusahaan Asuransi dan Reasuransi.
– No.224/KNE.017/1993 tanggal 26 Februari 1993 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi atau Reasuransi
-No.225/KMK.017/1993 tanggal 26 Februari 1993 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi atau Reasuransi.
– No.226/CMK.017/1993 tanggal 26 Februari 1993 tentang Perizinan dan Penyelenggaran Kegiatan Usaha Perusahaan penunjang Usaha Asuransi.
I. Perizinan Pendirian Perusahaan Asuransi
Pemberian izin oleh Menteri Keuangan bagi perusahaan perasuransian menurut PP Nomor 73 tahun 1992 dilakukan dalam dua tahap, yaitu:
a. Persetujuan prinsip
Persetujuan yang diberikan untuk melakukan persiapan pendirian suatu perusahaan yang bergerak di bidang perasuransian, di mana batas waktu persetujuan prinsip selama-lamanya dibatasi 1 tahun.
b. Izin usaha
Izin ymelakukan usaha setelah persiapan pendirian selesai, di mana izin usaha diberikan setelah persyaratan izin usaha telah dipenuhi. Ketentuan modal disetor perusahaan perasuransian.
J. Asuransi Kredit
Dalam hal ini, asuransi yang dikaitkan dengan dunia perbankan dan lebih dititikberatkan pada asuransi jaminan kredit merupakan bidang asuransi kerugian (general insurance) yang meliputi :
ü Asuransi kebakaran (fire insurance)
ü Asuransi pengangkutan laut (marine insurance)
ü Asuransi kendaraan bermotor (motor vehicle insurance)
Oleh karena itu, asuransi kredit mempunyai kaitan erat dengan jasa perbankan terutama di bidang perkreditan yang selalu dikaitkan dengan jaminan kredit berupa barang bergerak dan tidak bergerak yang sewaktu – waktu dapat tertimpa resiko yang dapat mengakibatkan kerugian bagi pemilik barang dan bank sebagai pemilik kredit.
Kredit adalah pinjaman uang yang diberikan oleh pemberi kredit (bank, lembaga keuangan) kepada nasabahnya. Sejak kredit diberikan kepada nasabah, pemberi kredit oleh nasabah atau tidak diperolehnya kembali kredit tersebut dari nasabah sehingga pemberi kredit menderita kerugian. Untuk melindungi diri dari kemungkinan kerugian tersebut, pemberi kredit menutup asuransi atas kredit yang diberikannya kepada nasabah. Dalam asuransi kredit, tertanggung adalah pemberi kredit (bank, lembaga keuangan) dan yang ditanggung oleh penanggung adalah resiko kredit di mana tidak diperolehnya kembali kredit kepada para nasabahnya ( yang umumnya terdiri atas para pengusaha).
Asuransi kredit bertujuan :
1. Melindungi pemberi kredit dari kemungkinan tidak diperolehnya kembali kredit yang diberikan kepada para nasabahnya.
2. Membantu kegiatan, pengarahan, dan keamanan perkreditan baik kredit perbankan maupun kredit lainnya di luar perbankan.
Dengan adanya asuransi kredit, bank akan terdorong untuk lebih giat membantu para nasabahnya dalam menyediakan modal untuk mengembangkan usahanya. Pengelolaaan asuransi kredit di Indonesia dipercayakan oleh pemerintah kepada PT Asuransi Kredit Indonesia yang berkantor pusat di Jakarta, di mana yang menjadi tertanggung adalah bank – bank pemerintah, bank – bank swasta, dan lembaga – lembaga keuangan lainny. Sebagai imbalan atas jaminan yang diberikan oleh PT. Askrindo, bank membayar premi atas kredit yang ditanggung. Premi tersebut menjadi beban bank, tetapi dalam praktik, ada juga bank yang membebankan premi tersebut kepada nasabahnya yang memperoleh kredit. Walaupun begitu, yang menjadi tertanggungn bukan nasabahnya tetapi bank pemberi kredit.
K. Contoh Perusahaan Asuransi di Indonesia
· AIA Financial
Berdiri tahun 1983. Sempat berganti nama dari PT Asuransi Lippo Jiwa Sakti menjadi Lippo Life, kemudian AIG Lippo dan Setelah 80% sahamnya dimiliki American International Assurance, berubah nama menjadi AIA Financial.
· Allianz
Merupakan cabang dari Allianz SE Jerman, yang merupakan salah satu perusahaan asuransi terbesar di dunia. Masuk di Indonesia sejak tahun 1981. Bergerak pada bidang asuransi jiwa, kesehatan, employee benefit, serta dana pensiun dan saving.
· Avrist
Berdiri sejak 1975, PT Avrist Assurance (Avrist) adalah perusahaan asuransi jiwa patungan multinasional pertama di Indonesia, yang menyediakan program asuransi jiwa, asuransi kecelakaan dan kesehatan, asuransi jiwa kredit dan pensiun, baik untuk perorangan maupun kelompok, termasuk produk-produk asuransi jiwa berbasis syariah/takaful, melalui beragam saluran distribusi.
· Axa Mandiri
Merupakan perusahaan yang sahamnya dimiliki oleh Bank Mandiri dan AXA Group. Jika anda nasabah Bank Mandiri mungkin sudah pernah ditawarkan asuransi ini.
· Bumiputera 1912
Merupakan salah satu perusahaan asuransi paling tua di Indonesia. Sesuai namanya, didirikan pada tahun 1912. yang menarik dari asuransi ini adalah prinsip mutual share yang mereka pegang, dimana setiap pemegang polis adalah pemilik perusahaan.
· CIGNA
Asuransi CIGNA berdiri di Indonesia sejak tahun 1990. Merupakan cabang dari perusahaan asuransi CIGNA Group yang bermarkas di connecticut, Amerika Serikat.
· Jiwasraya
PT Asuransi Jiwasraya adalah Badan Usaha Milik Negara Indonesia yang bergerak di sektor asuransi. Perusahaan ini didirikan pada 31 Desember 1859 dengan nama Nederlandsche Indische Levenverzekering en Lijvrente Maatschappij (NILLMIJ) dan merupakan perusahaan asuransi jiwa pertama yang didirikan di Indonesia.
· Manulife
Perusahaan asuransi ini adalah cabang dari Manulife Financial yang merupakan salah satu perusahaan asuransi jiwa terbesar di dunia yang diukur berdasarkan kapitalisasi pasar. Manulife saat ini memiliki sekitar 26.000 karyawan di seluruh dunia. Di Indonesia perusahaan ini berdiri sejak tahun 1985.
· Prudential
Didirikan pada tahun 1995, PT Prudential Life Assurance (Prudential Indonesia) merupakan bagian dari Prudential plc, group jasa keuangan ritel berbasis di London, Inggris. Pada tahun 2011, unit asuransi jiwa dari Prudential dinobatkan sebagai perusahaan asuransi terbaik oleh majalah investor untuk perusahaan dengan aset diatas 10 trilyun.
· Sinar Mas
Asuransi Sinar Mas (ASM) merupakan anak perusahaan dari perusahaan Sinar Mas Group yang didirikan pada tanggal 27 Mei 1985. Pada pertama kali berdiri, dinamakan PT. Asuransi Kerugian Sinar Mas Dipta. Kemudian pada tahun 1991 baru berubah menjadi PT. Asuransi Sinar Mas.
L. Bentuk Dokumen Asuransi
a. Kwitansi Premi : Tanda bukti pembayaran premi dari pihak tertanggung kepada pihak penanggung .
b. Polis asuransi : Bukti tertulis atau surat perjanjian antara pihak – pihak yang mengadakan perjanjian.
c. Surat kuasa khusus : Surat yang ditujukan pemberi kuasa untuk penerima kuasa untuk menarik dana polis asuransi, mengubah atau memperpanjang polis asuransi atas nama pemberi kuasa secara penuh.
Bab III. Penutup
A. Kesimpulan
Asuransi merupakan lembaga keuangan yang melakukan suatu jasa perlindungan dan penyediaan jaminan kepada individu, organisasi maupun perusahaan yang dilakukan dengan perjanjian tertentu, apabila dimasa yang akan datang tertanggung mengalami hal – hal yang tidak diinginkan seperti musibah baik yang disebabkan oleh faktor bencana alam, kelalaian, kebangkrutan, kecelakaan dan lain sebagainya. Asuransi akan memberikan bantuan berupa materi sehingga pihak tertanggung bisa meminimalisir kerugian yang terjadi.
Lembaga ini perlu dikaji mulai dari jenis-jenis, manfaat, penggolongan, contoh perusahaan dan terakhir tata cara pendirian perusahaan asuransi. Hal ini diperlukan agar kita dapat mengerti dan mampu mengaplikasikannya dalam kehidupan sehari – hari. Asuransi sangat bermanfaat bagi kita dan perusahaan diantarnya dapat memberikan rasa aman, perlindungan serta dapat membanrtu kegiatan usaha kita.
B. Saran
Asuransi sebagai jasa yang cukup vital dimasa yang akan datnag bagi individu maupun kolektif diharapkan dapat berperan maksimal bagi masyarakat , sehingga akan membantu kemungkinan adanya kerugian akibat musibah yang terjadi. Demi terwujudnya hal tersebut perusahaan asuransi juga diharapkan dapat berprilaku jujur, bersih, dan transparan kepada pihak klien/nasabah/tertanggung. Selain itu tanggung jawab dan komitmen yang tinggi dari pihak penanggung jaminan sangat diperlukan. Sayangnya masih banyak perusahaan asuransi yang tidak bersikap arif di Indoneisa. Oleh karenanya, diperlukannya pengawasan baik dari pemerintah maupun masyarakat agar pelayanan jasa asuransi dapat berjalan dengan baik sehingga mampu mengurangi masalah perekonomian di Indonesia.
.
DAFTAR PUSTAKA
Kasmir, SE., MM. Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya edisi 6. Jakarta : PT Raja Grafindo Persada, 1999.
Rahardja, Prathama dan Mandala Manurung. Teori Ekonomi Makro edisi 4. Jakarta : Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, 2001.
Triandaru, Sigit dan Totok Budisantoso. Bank dan Lembaga Keuangan Lain edisi 2. Jakarta : Salemba Empat, 2006.