Makalah AMDAL – Penapisan dan Pelingkupan

18 min read

Penapisan dan Pelingkupan Dalam AMDAL

Bab I. Pendahuluan

A. Latar Belakang

Setiap kegiatan pembangunan pada dasarnya dapat menimbulkan dampak terhadap lingkungan, tetapi tidak semua kegiatan menimbulkan dampak penting. Penentuan ada tidaknya dampak penting sesungguhnya cukup pelik, karena lingkungan merupakan ruang yang luas terdiri dari berbagai komponen atau sub komponen (fisik kimia, biologi, sosekbud). Selain itu manusia mempunyai keterbatasan untuk dapat menguasai dan mengerti tingkah laku berbagai peubah dari komponen lingkungan. Di lain sisi AMDAL adalah alat untuk perencanaan pembangunan, bukan alat birokrasi.

AMDAL sesungguhnya suatu telaah yang dilakukan secara bertahap yaitu penapisan (screening), pelingkupan (scoping), identifikasi (identification), prakiraan (prediction), dan evaluasi (evaluation) yang kemudian dilanjutkan dengan pengelolaan dan pemantauan lingkungan (RKL dan RPL).

Mengingat pasal 16 UU No.4 Tahun 1982 dan kelancaran pembangunan maka penapisan dilakukan oleh pemerintah melalui peraturan perundang-undangan. Sehingga kegiatan pembangunan yang berwawasan lingkungan dapat dilakukan lebih efisien dan efektif. Penapisan dilakukan secara sederhana dengan komplikasi yang minimum dan kepercayaan yang maksimum bahwa suatu proyek akan atau tidak menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan.

B. Rumusan Masalah

1.      Apakah pengertian penapisan?

2.      Bagaimana metode penapisan?

3.      Apakah tujuan proses penapisan?

4.      Apa saja kriteria penapisan?

5.      Apakah pengertian pelingkupan?

6.      Apakah tujuan pelingkupan?

7.      Apakah manfaat pelingkupan?

8.      Apa saja ruang lingkup pelingkupan?

9.      Kapankah waktu pelaksanaan pelingkupan?

1.3. Tujuan

1.      Memahami pengertian penapisan

2.      Mengetahui Bagaimana metode penapisan

3.      Mengetahui Apakah tujuan proses penapisan

4.      Mengetahui Apa saja kriteria penapisan

5.      Mengetahui Apakah pengertian pelingkupan

6.      Mengetahui Apakah tujuan pelingkupan

7.      Mengetahui Apakah manfaat pelingkupan

8.      Mengetahui Apa saja ruang lingkup pelingkupan

9.      Mengetahui Kapankah waktu pelaksanaan pelingkupan

Bab II. Pembahasan

2.1. Pengertian Penapisan dalam Amdal

Penapisan adalah langkah dalam menentukan perlu tidaknya kegiatan atau usaha dilengkapi dengan kajian AMDAL.  Pada awalnya penapisan dilakukan dengan proses secara : bertahap, meninjau/ mempertimbangkan daftar kegiatan atau lingkungan yang sensitif, serta menggunakan matrik.  Pada tahun 2001 telah ditetapkan Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup  Nomor 17 Tahun 2001 tentang Jenis Usaha dan/ atau Kegiatan Yang Wajib Dilengkapi dengan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup.   Selanjutnya Kep Men Nomor 17 Tahun 2001 saat ini sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan sehingga dipandang perlu diadakan perubahan.  Sehingga berdasarkan berbagai pertimbangan dan mengingat berbagai Undang-Undang dan peraturan maka ditetapkan : Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 11 Tahun 2006  Tentang Jenis Rencana Usaha dan / Atau Kegiatan Yang Wajib Dilengkapi dengan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup. Per Men LH No.05 Th.2012

Proses penapisan atau kerap juga disebut proses seleksi wajib AMDAL adalah proses untuk menentukan apakah suatu rencana kegiatan wajib menyusun AMDAL atau tidak. Di Indonesia, proses penapisan dilakukan dengan sistem penapisan satu langkah. Ketentuan apakah suatu rencana kegiatan perlu menyusun dokumen AMDAL atau tidak dapat dilihat pada Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 11 Tahun 2006 tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib dilengkapi dengan AMDAL

2.2. Metode Penapisan

Di Indonesia di kenal dengan metode penapisan satu langkah, tetapi tidak hanya dalam amdal ada juga metode yang dipakai. Berikut akan dijelaskan 2 metode penapisan dalam amdal,

1.      Metode penapisan bertahap

Dalam metode ini penapisan dilakukan secara bertahap dalam beberapa langkah secara berurutan.Penapisan menurut PP 29 tahun 1986, terdiri atas 2 langkah.
Pertama dengan daftar dan kedua dengan PIL.Pada umumnya penapisan hanya terdiri atas 2 atau 3 langkah saja. Dalam melakukan tugasnya, pejabat yang berwenang menapis berdasarkan kriteria yang eksplisit atau implicit dan memasukkan usulan proyek ke dalam salah satu dari tiga kelompok, seperti pada bagan berikut :

Dalam Metode ini Penapisan Di lakukan secara bertahap dengan beberapa langkah secara berurutan.Pada umumnya Penapisan hanya terdiri atas 2 atau 3 langkah saja dalam melakukan tugasnya,Pejabat yang berwenang menapis berdasrkan criteria yang explicit atau implisit.dan memasukan usulan proyek ke dalam salah satu dari tiga kelompok

1)      Kelompok pertama ialah proyek yang dari pengalaman dan literature di ketahui dengan tingkat kepercayaan yang tinggi.yaitu tidak ada keraguan.akan menyebabkan dampak penting ,dampak penting ini di pengaruhi oleh ukuran,Rancang bangun dan lokasi proyek tersebut.

2)      Kelompok kedua ialah proyek yang dari pengalaman dan Literatur di ketahui dengan tingkat kepercayaan yang tinggi tidak akan menyebabkan dampak penting.

3)      Kelompok ketiga ialah Proyek yang meragukan apakah akan atau tidak akan menyababkan dampak penting.

Kelompok ini harus di tapis lebih lanjut untuk menentukan perlu atau tidak perlunya di  AMDAL.Dalam Konteks AMDAL Penentuan nilai Penting Bukanlah suatu aktifitas ilmiah murni,melainkan suatu keputusan pengelolaan (Management Decision).Dengan menggunakan Informasi Ilmiah yang tersedia dan dengan Memperhatikan Kondisi social,ekonomi dan Politik. Oleh karena itu kehidupan kita tidak terisolasi dari dunia Internasional,Kondisi social,ekonomi dan politik internasional pun harus kita perhatikan,terutama karena kepedulian lingkungan merupakan masalah yang peka. Jika pada suatu ketika di luar daftar positif mempunyai petunjuk akan mempunyai dampak penting,pejabat yang berwenang dapat memutuskan keharusan yang di lakukan AMDAL untuk Proyek Tersebut.

Daftar Positif secara Periodis di kaji kembali dan di perbaharui berdasar pengalaman yang di dapat.Kriteria yang banyak di pakai untuk penapisan ialah karakteristik Proyek ,Misalnya jenis Volume dan Penyimpanan Bahan Baku dan lokasi proyek dan nilai ambang ,Besarnya biaya proyek sering di gunakan sebagai nilai ambang ,yaitu proyek yang melebihi suatu nilai tertentu di haruskan melakukan AMDAL.

Dasar pertimbanganya adalah biaya sering merupakan petunjuk tentang antara lain:

·         Luasnya lahan proyek

·         Teknologi  yang sering di pakai

·         Volume  Bahan Baku

·         Produk

·         Limbah

Akan Tetapi penggunaan besarnya biaya sebagai nilai ambang dapat Juga Menyesatkan ,Misalnya: Industri dengan teknologi canggih memerlukan investasi yang tinggi,Tetapi mempunyai dampak biofisik yang relative kecil,Walaupun dampak sosialnya dapat besar.Biaya yang tinggi dapat juga di sebabkan oleh investasi dalam alat pencegahan pencemaran yang mahal.

Nilai Ambang Lain yang di Gunakan Ialah nilai ambang Teknik antara lain:

1)      Besarnya Fisik proyek dan

2)      Volume

Nilai ambang teknik Merupakan Indikasi yang lebih baik dari pada nilai ambang biaya,Namun di dalam praktek sering juga terdapat Kesulitan,sebab terjadinya dampak penting tidak hanya di tentukan oleh proyek contohnya  antara lain jenis :

ü  Spesifikasi Bangunan,Peralatan dan lokasi melainkan juga oleh lokasi proyek menurut tataguna lahan antara lain Wilayah industry,Pemukiman dan pertanian

ü  Letak Geografi Antara lain daerah pantai dan pegunungan

ü  Daya dukung Lingkungan  Antara Lain Karkteristik sebaran udara dan air

ü  Pentahapan proyek Antara lain konstruksi  operasi dan modifikasi

ü  Oleh karena itu misalnya terjadi dampak komulatif karena penempatan industry di suatu wilayah industry industry yang di bangun efeknya dapat melampaui ambang batas daya dukung lingkungan walaupun sebenarnya jumlah limbahnya rendah.

2.      Metode penapisan satu langkah 

Penapisan dapat didasarkan pada kriteria eksplisit yang berupa daftar yang memuat jenis proyek yang tanpa keraguan akan menyebabkan dampak penting. Oleh karena dampak tidak saja ditentukan oleh jenisnya proyek, melainkan juga oleh sifat lingkungan, daftar tersebut dilengkapi dengan bagian yang memuat lingkungan yang rentan.Proyek dalam daftar ini atau proyek yang berlokasi dalam daerah rentan diharuskan melakukan AMDAL.

Metode penapisan satu langkah ini adalah metode penapisan yang digunakan oleh Indonesia.Metode dengan daftar positif sangat sederhana.Pemerintah membuat daftar proyek yang harus dikenakan AMDAL.Daftar ini digunakan sebagai kriteria penapisan, yang ada dalam daftar harus membuat AMDAL dan yang tidak ada dalam daftar tidak perlu membuat AMDAL.Karena metode ini sederhana dan mudah, maka hasilnya dapat dicapai dengan cepat dan konsisten.

Metode penapisan satu langkah ini memerlukan birokrasi yang pendek.Jumlah tenaga yang diperlukan dapat dibatasi, persyaratan tingkat pendidikan dan pengalaman juga tidak tinggi.Ini sangat penting untuk Indonesia, terutama di daerah.Metode ini tidak menambah ekonomi biaya tinggi.

Pemerintah Membuat daftar proyek yang harus di kenakan AMDAL,Daftar ini di gunakan sebagai criteria Penapisan ,yang ada dalam daftar harus membuat AMDAL,yang tidak ada dalam daftar tidak perlu membuat AMDAL.Karena sederhana dan Mudah.,hasilnya dapat di capai dengan cepat dan konsisten.Dengan metode ini  apabila di perlukan AMDAL itu ada dalam tahap perencanaan yang dini,sehingga AMDAL itu dapat di Intergrasikan  kedalam proses studi kelayakan .Metode penapisan satu langkah ini memerlukan Birokrasi  yang pendek ,jumlah tenaga yang di perlukan dapat di batasi, persyaratan tingkat pendidikan dan pengalaman juga tidak tinggi,ini sangat penting untuk Indonesia,Terutama di daerah, Metode ini tidak Menambah ekonomi Biaya Tinggi.

2.3.Tujuan Proses Penapisan

Penapisan bertujuan untuk memilih rencana pembangunan mana yang harus dilengkapi dengan analisis mengenai dampak lingkungan. Langkah ini sangat penting bagi pemrakarsa untuk dapat mengetahui sedini mungkin apakah proyeknya akan terkena AMDAL. Hal ini berkenaan dengan perencanaan biaya dan waktu.

Seperti yang terdapat pada pasal 16 undang-undang No. 4 tahun 1982, hanya rencana proyek yang diprakirakan akan mempunyai dampak penting terhadap lingkungan saja yang diwajibkan untuk dilengkapi dengan AMDAL. Dengan penapisan ini diharapkan kepedulian kita terhadap lingkungan tidak akan mengakibatkan bertambahnya waktu, tenaga dan biaya yang berlebihan yang diperlukan untuk pembangunan.

2.4.Kriteria Penapisan/screening

v  Tingkat besar : kementakan intensitas setiap dampak potensial

v  Prevalensi : luasnya dampak yang akhirnya akan terjadi misalnya karena dampak kumulatif

v  Lama dan frekuensi : apakah dampak bersifat jangka panjang atau jangka pendek

v  Resiko : kementakan terjadi efek negatif yang serius

v  Nilai penting : nilai yang diberikan pad adaerah tertentu (regional dan nasional)

v  Penanggulangan : apakah masalah dapat ditanggulangi.

2.5.Pengertian pelingkupan

Pelingkupan merupakan proses konsultasi dengan semua pihak terkait. seperti penduduk yang akan terkena dampak, pemrakarsa proyek, ahli teknis, dan perencana untuk mengidentifikasi  concerns dan issues.  Ditambahkan pula bahwa pelingkupan memberikan masukan tentang aspek mana yang harus dikaji dengan mendalam dan aspek mana yang tidak perlu memperoleh perhatian saksama.  Pertanyaan yang harus dijawab dalam pelingkupan adalah seberapa besar masalahnya

Pelingkupan merupakan suatu proses awal (dini) untuk menentukan llngkup permasalahan dan mengidentifikasi dampak panting (hipoetis) yang terkait dengan rencana kegiatan.

Pelingkupan merupakan bagian yg tak terpisahkan dari penyusunan kerangka acuan (KA) dan hasilnya dpt berpengaruh pd kualitas dokumen AMDAL.

2.6.Tujuan Pelingkupan

Tujuan pelingkupan diantaranya adalah:

a.       Menetapkan batas wilayah studi dan batas/horison waktu prakiraan dampak.

b.      Mengidentifikasi dampak panting terhadap lingkungan yang dipandang
relevan ntuk ditelaah secara mendalarn dalam penyusunan ANDAL/SEL

c.       Menetapkan tingkat kedalaman studi ANDAL/SEL sesuai dangan sumberdaya
yang tersedia (waktu, dana, tenaga),

d.      Menetapkan lingkup studi dan rancangan studi ANDAL/SEL secara sistematis

e.       Menelaah kegiatan/proyek-proyek lain yang terkait dan terletak di wilayah studi

2.7.Manfaat Pelingkupan

Manfaat pelingkupan diantaranya adalah:

a)      Dapat langsung diarahkan pada hal-hal yang menjadipokok bahasan secara mendalam .

b)      Menghindari timbulnya konflik dan tertundanya kegiatan pembangunan proyek

c)      Biaya, tenaga, dan waktu bisa lehih efektif dan efisien berkat terfokusnya studi hanya pada dampak penting.

d)     Penyusunan ANDAL dapat berlangsung dengan lebih terarah berkat adanya kejelasan lingkup studi, kedalaman, dan strategi pelaksanaan studi.

2.8.Ruang Lingkup pelingkupan

Ruang lingkup studi yang dirumuskan melalui pelingkupan adalah :

a).   Mengidentifikasi isu utama atau main         

       issues

b).   Menentukan wilayah studi

c).   Waktu berlangsungnya dampak (time

        boundary)

Penentuan wilayah studi merupakan proses pengambilan daerah sampel. Isu utama atau prioritas dampak menjadi dasar untuk menentukan komponen-komponen yang akan distudi.  Sedang waktu berlangsungnya dampak akan dipergunakan untuk memprakirakan berapa lama dampak akan berlangsung

2.9.Waktu Pelaksanaan Pelingkupan

  1. Saat penapisan proyek (rencana kegiatan)

Bertujuan untuk menetapkan apakah suatu rencana kegiatan:

·         Tidak memerlukan proses AMDAL.

·         Perlu AMDAL karena jelas menimbulkan dampak.

·         Perlu dokumen PIL terlebih dahulu karena perilaku dampak belum diketahui.

  1. Saat penyusunan Kerangka Acuan (KA)

Merupakan proses kelembagaan, karena diikutsertakannya berbagai pihak.

·         Pemrakarsa

·         Instansi yang berwenang

·         Tokoh masyarakat

·         Para pakar

Bermanfaat sesuai dengan tujuan pelingkupan

  1. Saat penyusunan ANDAL, RKL DAN RPL

Dilakukan oleh penyusun dokumen tersebut.

Tujuannya agar senantiasa berada dalam konteks penelaahan dampak penting lingkungan seperti dimaksud dalam kerangka acuan.

Bersifat teknis:

·         Kegiatan pengumpulan data

·         Analisis data

·         Rekomendasi UPL dan UKL

·         Diarahkan untuk keperluan kajian dampak penting

Proses Pelingkupan (untuk menyusun Kerangka Acuan):

  1. Identifikasi dampak potensial

Tentang rencana kegiatan atau proyek yang diusulkan, yang bersumber dari:

Ø  Pemrakarsa kegiatan

Ø  Masyarakat

Ø  Pakar

Ø  Instansi pemerintah

  1. Evaluasi segenap dampak potensial

Untuk menghasilkan dampak penting hipotetis dengan meniadakan dampak potensial yang tidak relevan atau yang kurang atau tidak penting

  1. Pemusatan (focussing) segenap dampak penting hipotetis dengan maksud agar terancang lingkup dan sistematis dengan fokus bahasan pada dampak penting

BAB III

PENUTUP

3.1.Kesimpulan

Analisis dampak lingkungan adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan padalingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan di Indonesia.Proses penapisan atau kerap juga disebut proses seleksi wajib AMDAL adalah proses untuk menentukan apakah suatu rencana kegiatan wajib menyusun AMDAL atau tidak.

AMDAL sesungguhnya suatu telaah yang dilakukan secara bertahap yaitu penapisan (screening), pelingkupan (scoping), identifikasi (identification), prakiraan (prediction), dan evaluasi (evaluation) yang kemudian dilanjutkan dengan pengelolaan dan pemantauan lingkungan (RKL dan RPL).

Proses penapisan atau kerap juga disebut proses seleksi wajib AMDAL adalah proses untuk menentukan apakah suatu rencana kegiatan wajib menyusun AMDAL atau tidak. Sedangkan Pelingkupan merupakan proses konsultasi dengan semua pihak terkait. seperti penduduk yang akan terkena dampak, pemrakarsa proyek, ahli teknis, dan perencana untuk mengidentifikasi  concerns dan issues.

3.2.Saran

Dalam proses pembangunan haruslah diperhatikan mengenai proses penapisan dan pelingkupan apakah bangunan tersebut layak amdal atau tidak. Sehingga tidak mempengaruhi masyarakat sekitar serta dalam cakupan yang lebih luas yaitu lingkungan hidup.

Daftar Pustaka

http://www.bangazul.com/analisis-mengenai-dampak-lingkungan-amdal-1/

http://muhamadzulfakar.blogspot.com/2013/11/peraturan-tentang-amdal.html

https://staff.blog.ui.ac.id/andreas.pramudianto/2012/12/17/modul-hukum-lingkungan-untuk

pelatihan-amdal/

http://ekashawty.blogspot.com/2013/09/makalah-amdal-lengkap.html

http://chumbucket08.blogspot.com/2012/01/analisis-mengenai-dampak-lingkungan.html

Analisis Mengenai Dampak Lingkungan

http://regional.kompas.com/read/2011/02/18/20185198/Penambangan.Pasir.Besi.Bergantung.

Amdal

 BAB I

PENDAHULUAN

1.1.Latar Belakang

Setiap kegiatan pembangunan pada dasarnya dapat menimbulkan dampak terhadap lingkungan, tetapi tidak semua kegiatan menimbulkan dampak penting. Penentuan ada tidaknya dampak penting sesungguhnya cukup pelik, karena lingkungan merupakan ruang yang luas terdiri dari berbagai komponen atau sub komponen (fisik kimia, biologi, sosekbud). Selain itu manusia mempunyai keterbatasan untuk dapat menguasai dan mengerti tingkah laku berbagai peubah dari komponen lingkungan. Di lain sisi AMDAL adalah alat untuk perencanaan pembangunan, bukan alat birokrasi.

AMDAL sesungguhnya suatu telaah yang dilakukan secara bertahap yaitu penapisan (screening), pelingkupan (scoping), identifikasi (identification), prakiraan (prediction), dan evaluasi (evaluation) yang kemudian dilanjutkan dengan pengelolaan dan pemantauan lingkungan (RKL dan RPL).

Mengingat pasal 16 UU No.4 Tahun 1982 dan kelancaran pembangunan maka penapisan dilakukan oleh pemerintah melalui peraturan perundang-undangan. Sehingga kegiatan pembangunan yang berwawasan lingkungan dapat dilakukan lebih efisien dan efektif. Penapisan dilakukan secara sederhana dengan komplikasi yang minimum dan kepercayaan yang maksimum bahwa suatu proyek akan atau tidak menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan.

1.2.Rumusan Masalah

1.      Apakah pengertian penapisan?

2.      Bagaimana metode penapisan?

3.      Apakah tujuan proses penapisan?

4.      Apa saja kriteria penapisan?

5.      Apakah pengertian pelingkupan?

6.      Apakah tujuan pelingkupan?

7.      Apakah manfaat pelingkupan?

8.      Apa saja ruang lingkup pelingkupan?

9.      Kapankah waktu pelaksanaan pelingkupan?

1.3. Tujuan

1.      Memahami pengertian penapisan

2.      Mengetahui Bagaimana metode penapisan

3.      Mengetahui Apakah tujuan proses penapisan

4.      Mengetahui Apa saja kriteria penapisan

5.      Mengetahui Apakah pengertian pelingkupan

6.      Mengetahui Apakah tujuan pelingkupan

7.      Mengetahui Apakah manfaat pelingkupan

8.      Mengetahui Apa saja ruang lingkup pelingkupan

9.      Mengetahui Kapankah waktu pelaksanaan pelingkupan

BAB II

PEMBAHASAN

2.1. Pengertian Penapisan dalam Amdal

Penapisan adalah langkah dalam menentukan perlu tidaknya kegiatan atau usaha dilengkapi dengan kajian AMDAL.  Pada awalnya penapisan dilakukan dengan proses secara : bertahap, meninjau/ mempertimbangkan daftar kegiatan atau lingkungan yang sensitif, serta menggunakan matrik.  Pada tahun 2001 telah ditetapkan Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup  Nomor 17 Tahun 2001 tentang Jenis Usaha dan/ atau Kegiatan Yang Wajib Dilengkapi dengan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup.   Selanjutnya Kep Men Nomor 17 Tahun 2001 saat ini sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan sehingga dipandang perlu diadakan perubahan.  Sehingga berdasarkan berbagai pertimbangan dan mengingat berbagai Undang-Undang dan peraturan maka ditetapkan : Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 11 Tahun 2006  Tentang Jenis Rencana Usaha dan / Atau Kegiatan Yang Wajib Dilengkapi dengan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup. Per Men LH No.05 Th.2012

Proses penapisan atau kerap juga disebut proses seleksi wajib AMDAL adalah proses untuk menentukan apakah suatu rencana kegiatan wajib menyusun AMDAL atau tidak. Di Indonesia, proses penapisan dilakukan dengan sistem penapisan satu langkah. Ketentuan apakah suatu rencana kegiatan perlu menyusun dokumen AMDAL atau tidak dapat dilihat pada Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 11 Tahun 2006 tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib dilengkapi dengan AMDAL

2.2. Metode Penapisan

Di Indonesia di kenal dengan metode penapisan satu langkah, tetapi tidak hanya dalam amdal ada juga metode yang dipakai. Berikut akan dijelaskan 2 metode penapisan dalam amdal,

1.      Metode penapisan bertahap

Dalam metode ini penapisan dilakukan secara bertahap dalam beberapa langkah secara berurutan.Penapisan menurut PP 29 tahun 1986, terdiri atas 2 langkah.
Pertama dengan daftar dan kedua dengan PIL.Pada umumnya penapisan hanya terdiri atas 2 atau 3 langkah saja. Dalam melakukan tugasnya, pejabat yang berwenang menapis berdasarkan kriteria yang eksplisit atau implicit dan memasukkan usulan proyek ke dalam salah satu dari tiga kelompok, seperti pada bagan berikut :

Dalam Metode ini Penapisan Di lakukan secara bertahap dengan beberapa langkah secara berurutan.Pada umumnya Penapisan hanya terdiri atas 2 atau 3 langkah saja dalam melakukan tugasnya,Pejabat yang berwenang menapis berdasrkan criteria yang explicit atau implisit.dan memasukan usulan proyek ke dalam salah satu dari tiga kelompok

1)      Kelompok pertama ialah proyek yang dari pengalaman dan literature di ketahui dengan tingkat kepercayaan yang tinggi.yaitu tidak ada keraguan.akan menyebabkan dampak penting ,dampak penting ini di pengaruhi oleh ukuran,Rancang bangun dan lokasi proyek tersebut.

2)      Kelompok kedua ialah proyek yang dari pengalaman dan Literatur di ketahui dengan tingkat kepercayaan yang tinggi tidak akan menyebabkan dampak penting.

3)      Kelompok ketiga ialah Proyek yang meragukan apakah akan atau tidak akan menyababkan dampak penting.

Kelompok ini harus di tapis lebih lanjut untuk menentukan perlu atau tidak perlunya di  AMDAL.Dalam Konteks AMDAL Penentuan nilai Penting Bukanlah suatu aktifitas ilmiah murni,melainkan suatu keputusan pengelolaan (Management Decision).Dengan menggunakan Informasi Ilmiah yang tersedia dan dengan Memperhatikan Kondisi social,ekonomi dan Politik. Oleh karena itu kehidupan kita tidak terisolasi dari dunia Internasional,Kondisi social,ekonomi dan politik internasional pun harus kita perhatikan,terutama karena kepedulian lingkungan merupakan masalah yang peka. Jika pada suatu ketika di luar daftar positif mempunyai petunjuk akan mempunyai dampak penting,pejabat yang berwenang dapat memutuskan keharusan yang di lakukan AMDAL untuk Proyek Tersebut.

Daftar Positif secara Periodis di kaji kembali dan di perbaharui berdasar pengalaman yang di dapat.Kriteria yang banyak di pakai untuk penapisan ialah karakteristik Proyek ,Misalnya jenis Volume dan Penyimpanan Bahan Baku dan lokasi proyek dan nilai ambang ,Besarnya biaya proyek sering di gunakan sebagai nilai ambang ,yaitu proyek yang melebihi suatu nilai tertentu di haruskan melakukan AMDAL.

Dasar pertimbanganya adalah biaya sering merupakan petunjuk tentang antara lain:

·         Luasnya lahan proyek

·         Teknologi  yang sering di pakai

·         Volume  Bahan Baku

·         Produk

·         Limbah

Akan Tetapi penggunaan besarnya biaya sebagai nilai ambang dapat Juga Menyesatkan ,Misalnya: Industri dengan teknologi canggih memerlukan investasi yang tinggi,Tetapi mempunyai dampak biofisik yang relative kecil,Walaupun dampak sosialnya dapat besar.Biaya yang tinggi dapat juga di sebabkan oleh investasi dalam alat pencegahan pencemaran yang mahal.

Nilai Ambang Lain yang di Gunakan Ialah nilai ambang Teknik antara lain:

1)      Besarnya Fisik proyek dan

2)      Volume

Nilai ambang teknik Merupakan Indikasi yang lebih baik dari pada nilai ambang biaya,Namun di dalam praktek sering juga terdapat Kesulitan,sebab terjadinya dampak penting tidak hanya di tentukan oleh proyek contohnya  antara lain jenis :

ü  Spesifikasi Bangunan,Peralatan dan lokasi melainkan juga oleh lokasi proyek menurut tataguna lahan antara lain Wilayah industry,Pemukiman dan pertanian

ü  Letak Geografi Antara lain daerah pantai dan pegunungan

ü  Daya dukung Lingkungan  Antara Lain Karkteristik sebaran udara dan air

ü  Pentahapan proyek Antara lain konstruksi  operasi dan modifikasi

ü  Oleh karena itu misalnya terjadi dampak komulatif karena penempatan industry di suatu wilayah industry industry yang di bangun efeknya dapat melampaui ambang batas daya dukung lingkungan walaupun sebenarnya jumlah limbahnya rendah.

2.      Metode penapisan satu langkah 

Penapisan dapat didasarkan pada kriteria eksplisit yang berupa daftar yang memuat jenis proyek yang tanpa keraguan akan menyebabkan dampak penting. Oleh karena dampak tidak saja ditentukan oleh jenisnya proyek, melainkan juga oleh sifat lingkungan, daftar tersebut dilengkapi dengan bagian yang memuat lingkungan yang rentan.Proyek dalam daftar ini atau proyek yang berlokasi dalam daerah rentan diharuskan melakukan AMDAL.

Metode penapisan satu langkah ini adalah metode penapisan yang digunakan oleh Indonesia.Metode dengan daftar positif sangat sederhana.Pemerintah membuat daftar proyek yang harus dikenakan AMDAL.Daftar ini digunakan sebagai kriteria penapisan, yang ada dalam daftar harus membuat AMDAL dan yang tidak ada dalam daftar tidak perlu membuat AMDAL.Karena metode ini sederhana dan mudah, maka hasilnya dapat dicapai dengan cepat dan konsisten.

Metode penapisan satu langkah ini memerlukan birokrasi yang pendek.Jumlah tenaga yang diperlukan dapat dibatasi, persyaratan tingkat pendidikan dan pengalaman juga tidak tinggi.Ini sangat penting untuk Indonesia, terutama di daerah.Metode ini tidak menambah ekonomi biaya tinggi.

Pemerintah Membuat daftar proyek yang harus di kenakan AMDAL,Daftar ini di gunakan sebagai criteria Penapisan ,yang ada dalam daftar harus membuat AMDAL,yang tidak ada dalam daftar tidak perlu membuat AMDAL.Karena sederhana dan Mudah.,hasilnya dapat di capai dengan cepat dan konsisten.Dengan metode ini  apabila di perlukan AMDAL itu ada dalam tahap perencanaan yang dini,sehingga AMDAL itu dapat di Intergrasikan  kedalam proses studi kelayakan .Metode penapisan satu langkah ini memerlukan Birokrasi  yang pendek ,jumlah tenaga yang di perlukan dapat di batasi, persyaratan tingkat pendidikan dan pengalaman juga tidak tinggi,ini sangat penting untuk Indonesia,Terutama di daerah, Metode ini tidak Menambah ekonomi Biaya Tinggi.

2.3.Tujuan Proses Penapisan

Penapisan bertujuan untuk memilih rencana pembangunan mana yang harus dilengkapi dengan analisis mengenai dampak lingkungan. Langkah ini sangat penting bagi pemrakarsa untuk dapat mengetahui sedini mungkin apakah proyeknya akan terkena AMDAL. Hal ini berkenaan dengan perencanaan biaya dan waktu.

Seperti yang terdapat pada pasal 16 undang-undang No. 4 tahun 1982, hanya rencana proyek yang diprakirakan akan mempunyai dampak penting terhadap lingkungan saja yang diwajibkan untuk dilengkapi dengan AMDAL. Dengan penapisan ini diharapkan kepedulian kita terhadap lingkungan tidak akan mengakibatkan bertambahnya waktu, tenaga dan biaya yang berlebihan yang diperlukan untuk pembangunan.

2.4.Kriteria Penapisan/screening

v  Tingkat besar : kementakan intensitas setiap dampak potensial

v  Prevalensi : luasnya dampak yang akhirnya akan terjadi misalnya karena dampak kumulatif

v  Lama dan frekuensi : apakah dampak bersifat jangka panjang atau jangka pendek

v  Resiko : kementakan terjadi efek negatif yang serius

v  Nilai penting : nilai yang diberikan pad adaerah tertentu (regional dan nasional)

v  Penanggulangan : apakah masalah dapat ditanggulangi.

2.5.Pengertian pelingkupan

Pelingkupan merupakan proses konsultasi dengan semua pihak terkait. seperti penduduk yang akan terkena dampak, pemrakarsa proyek, ahli teknis, dan perencana untuk mengidentifikasi  concerns dan issues.  Ditambahkan pula bahwa pelingkupan memberikan masukan tentang aspek mana yang harus dikaji dengan mendalam dan aspek mana yang tidak perlu memperoleh perhatian saksama.  Pertanyaan yang harus dijawab dalam pelingkupan adalah seberapa besar masalahnya

Pelingkupan merupakan suatu proses awal (dini) untuk menentukan llngkup permasalahan dan mengidentifikasi dampak panting (hipoetis) yang terkait dengan rencana kegiatan.

Pelingkupan merupakan bagian yg tak terpisahkan dari penyusunan kerangka acuan (KA) dan hasilnya dpt berpengaruh pd kualitas dokumen AMDAL.

2.6.Tujuan Pelingkupan

Tujuan pelingkupan diantaranya adalah:

a.       Menetapkan batas wilayah studi dan batas/horison waktu prakiraan dampak.

b.      Mengidentifikasi dampak panting terhadap lingkungan yang dipandang
relevan ntuk ditelaah secara mendalarn dalam penyusunan ANDAL/SEL

c.       Menetapkan tingkat kedalaman studi ANDAL/SEL sesuai dangan sumberdaya
yang tersedia (waktu, dana, tenaga),

d.      Menetapkan lingkup studi dan rancangan studi ANDAL/SEL secara sistematis

e.       Menelaah kegiatan/proyek-proyek lain yang terkait dan terletak di wilayah studi

2.7.Manfaat Pelingkupan

Manfaat pelingkupan diantaranya adalah:

a)      Dapat langsung diarahkan pada hal-hal yang menjadipokok bahasan secara mendalam .

b)      Menghindari timbulnya konflik dan tertundanya kegiatan pembangunan proyek

c)      Biaya, tenaga, dan waktu bisa lehih efektif dan efisien berkat terfokusnya studi hanya pada dampak penting.

d)     Penyusunan ANDAL dapat berlangsung dengan lebih terarah berkat adanya kejelasan lingkup studi, kedalaman, dan strategi pelaksanaan studi.

2.8.Ruang Lingkup pelingkupan

Ruang lingkup studi yang dirumuskan melalui pelingkupan adalah :

a).   Mengidentifikasi isu utama atau main         

       issues

b).   Menentukan wilayah studi

c).   Waktu berlangsungnya dampak (time

        boundary)

Penentuan wilayah studi merupakan proses pengambilan daerah sampel. Isu utama atau prioritas dampak menjadi dasar untuk menentukan komponen-komponen yang akan distudi.  Sedang waktu berlangsungnya dampak akan dipergunakan untuk memprakirakan berapa lama dampak akan berlangsung

2.9.Waktu Pelaksanaan Pelingkupan

  1. Saat penapisan proyek (rencana kegiatan)

Bertujuan untuk menetapkan apakah suatu rencana kegiatan:

·         Tidak memerlukan proses AMDAL.

·         Perlu AMDAL karena jelas menimbulkan dampak.

·         Perlu dokumen PIL terlebih dahulu karena perilaku dampak belum diketahui.

  1. Saat penyusunan Kerangka Acuan (KA)

Merupakan proses kelembagaan, karena diikutsertakannya berbagai pihak.

·         Pemrakarsa

·         Instansi yang berwenang

·         Tokoh masyarakat

·         Para pakar

Bermanfaat sesuai dengan tujuan pelingkupan

  1. Saat penyusunan ANDAL, RKL DAN RPL

Dilakukan oleh penyusun dokumen tersebut.

Tujuannya agar senantiasa berada dalam konteks penelaahan dampak penting lingkungan seperti dimaksud dalam kerangka acuan.

Bersifat teknis:

·         Kegiatan pengumpulan data

·         Analisis data

·         Rekomendasi UPL dan UKL

·         Diarahkan untuk keperluan kajian dampak penting

Proses Pelingkupan (untuk menyusun Kerangka Acuan):

  1. Identifikasi dampak potensial

Tentang rencana kegiatan atau proyek yang diusulkan, yang bersumber dari:

Ø  Pemrakarsa kegiatan

Ø  Masyarakat

Ø  Pakar

Ø  Instansi pemerintah

  1. Evaluasi segenap dampak potensial

Untuk menghasilkan dampak penting hipotetis dengan meniadakan dampak potensial yang tidak relevan atau yang kurang atau tidak penting

  1. Pemusatan (focussing) segenap dampak penting hipotetis dengan maksud agar terancang lingkup dan sistematis dengan fokus bahasan pada dampak penting

BAB III

PENUTUP

3.1.Kesimpulan

Analisis dampak lingkungan adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan padalingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan di Indonesia.Proses penapisan atau kerap juga disebut proses seleksi wajib AMDAL adalah proses untuk menentukan apakah suatu rencana kegiatan wajib menyusun AMDAL atau tidak.

AMDAL sesungguhnya suatu telaah yang dilakukan secara bertahap yaitu penapisan (screening), pelingkupan (scoping), identifikasi (identification), prakiraan (prediction), dan evaluasi (evaluation) yang kemudian dilanjutkan dengan pengelolaan dan pemantauan lingkungan (RKL dan RPL).

Proses penapisan atau kerap juga disebut proses seleksi wajib AMDAL adalah proses untuk menentukan apakah suatu rencana kegiatan wajib menyusun AMDAL atau tidak. Sedangkan Pelingkupan merupakan proses konsultasi dengan semua pihak terkait. seperti penduduk yang akan terkena dampak, pemrakarsa proyek, ahli teknis, dan perencana untuk mengidentifikasi  concerns dan issues.

3.2.Saran

Dalam proses pembangunan haruslah diperhatikan mengenai proses penapisan dan pelingkupan apakah bangunan tersebut layak amdal atau tidak. Sehingga tidak mempengaruhi masyarakat sekitar serta dalam cakupan yang lebih luas yaitu lingkungan hidup.

Daftar Pustaka

http://www.bangazul.com/analisis-mengenai-dampak-lingkungan-amdal-1/

http://muhamadzulfakar.blogspot.com/2013/11/peraturan-tentang-amdal.html

https://staff.blog.ui.ac.id/andreas.pramudianto/2012/12/17/modul-hukum-lingkungan-untuk

pelatihan-amdal/

http://ekashawty.blogspot.com/2013/09/makalah-amdal-lengkap.html

http://chumbucket08.blogspot.com/2012/01/analisis-mengenai-dampak-lingkungan.html

Analisis Mengenai Dampak Lingkungan

http://regional.kompas.com/read/2011/02/18/20185198/Penambangan.Pasir.Besi.Bergantung.

Amdal

Laporan Praktikum Efek Fotolistrik

Efek Fotolistrik Bab I. Pendahuluan A. Latar Belakang Efek fotolistrik adalah fenomena terlepasnya elektron logam akibat disinari cahaya. Ditinjau dari perspektif sejarah, penemuan efek...
Ananda Dwi Putri
9 min read

Laporan Praktikum Tetes Minyak Milikan

Tetes Minyak Milikan Bab I. Pendahuluan A. Latar Belakang Elektron merupakan suatu dasar penyusun atom. Inti atom terdiri dari elektron (bermuatan negatif) dan proton...
Ahmad Dahlan
7 min read

Makalah Sifat Fantasi Dalam Tinjauan Psikologi

Sifat Fantasi Bab I. Pendahuluan Pada dasarnya psikologi mempersoalkan masalah aktivitas manusia. Baik yang dapat diamati maupun tidak secara umum aktivitas-aktivitas (dan penghayatan) itu...
Wahidah Rahmah
4 min read

Leave a Reply