Laporan Prakerin – Pengaruh Pemberian Intensif terhadap Karyawan Depkominfo

13 min read

Tate Tertin Prakerin di Sekolah

Berikut ini adalah laporan Prakerin yang Jurusan Bisnis Manajemen di Departemen Komunikasi dan Informasi. Laporan ini disusun oleh Aisyah Nur Halimah mahasiswi Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi International Business Management Indonesia.

Bab I. Pendahuluan

A. Latar Belakang

Agar dapat mengikuti perkembangan yang ada dan tercapainya tujuan suatu perusahaan maka perlu adanya suatu motivasi supaya karyawan dapat bekerja dengan baik, salah satu motivasi itu adalah dengan memenuhi keinginan-keinginan karyawan antara lain:

upah atau gaji yang baik, keamanan dalam bekerja, penghargaan terhadap pekerjaan yang dilakukan, suasana kerja yang kondusif,pimpinan yang adil dan bijaksana, pengarahan dan perintah yang wajar,

Lembaga atau tempat kerja yang dihargai masyarakat atau dengan mengupayakan insentif yang besarannya proporsional dan bersifat progresif artinya sesuai dengan jenjang karir, karena insentif sangat diperlukan untuk memacu kinerja para karyawan agar dapat selalu berada pada tingkat tertinggi (optimal) sesuai kemampuan masing-masing.

Dengan menurunnya semangat dan produktivitas kerja karyawan maka insentif perlu ditingkatkan untuk menunjang kinerja karyawan dalam meningkatkan hasil produksi.

Dalam peraturan walikota Pasuruan Nomor 26 Tahun 2012 Tentang Tambahan Penghasilan karyawan Pasuruan sipil di Lingkungan Pemerintahan Kota Pasuruan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan karyawan Negeri sipil di lingkungan pemerintah kota Pasuruan,

dapat diberikan tambahan penghasilan berdasarkan pertimbangan yang obyektif dengan tetap memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan memperoleh persetujuan dari DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pasal 39 ayat 1 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah sebagaimana telah diubah dengan peraturan menteri dalam negeri nomor 59 tahun 2007.

Dengan maksud untuk memotivasi dan meningkatkan PNS dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya serta bertujuan untuk meningkatkan kinerja dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Berdasarkan pada pertimbangan di atas, maka penulis tertarik untuk melakukan penelitian dengan judul: “PENGARUH PEMBERIAN INSENTIF TERHADAP KINERJA KARYAWAN PADA DEPARTEMEN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA “

B. Tujuan Dan Manfaat PKL

1. Tujuan Praktek Kerja Lapangan

Adapun tujuan diadakannya PKL ini adalah untuk lebih memantapkan pemahaman mahasiswa mengenai anggaran yang dibutuhkan oleh Departemen Kominfo sehingga mahasiswa tidak hanya mengetahui teori saja akan tetapi juga dapat mengetahui secara langsung mengenai anggaran yang di butuhkan.

Adapun tujuan yang hendak dicapai dari Praktek Kerja Lapangan ini antara lain adalah:

  1. Menambah pengetahuan (wawasan) dan keterampilan mahasiswa dalam bidang penyusunan anggaran setiap tahunnya.
  2. Sebagai salah satu syarat akademik dalam menyelesaikan pendidikan program S-1.
  3. Memperkenalkan mahasiswi pada situasi kerja yang sebenarnya.
  4. Mampu mengadakan perbandingan antara ilmu yang diperoleh di perkuliahan secara teori dengan selama praktek kerja lapangan.
  5. Mampu menjalin hubungan kerja sama yang baik antara instansi pemerintah dengan STIE IBMI

1. Manfaat Praktek Kerja Lapangan

1. Bagi Mahasiswa

  • Mahasiswa-mahasiswi bisa mengaplikasikan antara konsep atau teori yang diperoleh dari perkuliahan dengan kenyataan operasional dilapangan kerja sesungguhnya sehingga makna belajar akan lebih tinggi.
  • Mahasiswa-mahasiswi dapat meningkatkan dan memantapkan sikap profesional dalam usaha pembekalan untuk terjun kelapangan pekerjaan yang sebenarnya.
  • Sebagai media untuk mengenal lingkungan kerja yang berbeda dengan lingkungan kampus.

2. Bagi STIE IBMI

  • Merupakan sarana komunikasi langsung antara pihak Fakultas dengan Masyarakat
  • Perguruan Tinggi akan lebih siap dalam proses pendidikan untuk berintegrasi antara mahasiswa dengan para praktisi di lapangan sehingga kurikulum perguruan tinggi dapat di sesuaikan dengan kebutuhan.

3. Bagi Pemerintah

  • Memperoleh tenaga kerja yang terampil tanpa harus mengeluarkan biaya tambahan dalam melaksanakan tugas yang ada.
  • Terciptanya budaya kerja yang bertanggung jawab dan berguna bagi pemerintah.
  • Sebagai wadah,sarana kerja sama antara pemerintah dengan pendidikan.

C. Waktu dan Tempat PKL

Praktek kerja lapangan (PKL) ini merupakan salah satu bentuk kegiatan yang berlandaskan pada setiap semester genap (awal semester 6) mulai tanggal 22 Maret 2013 sampai tanggal 21 April 2013 dan berlangsung selama kurang lebih satu bulan, dengan jadwal efektif lima hari praktik dalam satu minggu.

Adapun tempat pelaksanaan praktek kerja lapangan ini adalah di Departemen Komunikasi dan Informatika di JL. Sudirman No.22 Pasuruan.

D. Perumusan Masalah

Bagaimana Pengaruh Pemberian Insentif Terhadap Kinerja karyawan Pada Departemen Komunikasi Dan Informatika ?

Bab II. Landasan Teori

A. Pemberian Insentif Terhadap Kinerja

Manusia sebagai tenaga kerja adalah aset setiap perusahaan, karena manusialah yang akan menentukan peranan sumber daya lainnya yang diikutsertakan dalam proses produksi.

Manajemen sumber daya manusia merupakan bagian dari manajemen, di mana manajemen sumberdaya manusia ini menitik beratkan perhatiannya pada masalah-masalah manusia dalam hubungan kerja dengan tugas-tugasnya tanpa mengabaikan faktor-faktor produksi yang lain,

sehingga manajemen sumberdaya manusia diartikan sebagai penilaian, pendayagunaan, pemberian balas jasa dan pengelolaan terhadap setiap individu anggota organisasi.

Tugas manajemen yang terpenting adalah mengatur serta mengelola faktor manusia seoptimal mungkin agar bisa memperoleh hasil yang efektif dan efisien dengan jalan menyusun, melaksanakan dan mengembangkan program pembangunan sumber daya manusia yang sesuai dengan kebutuhan organisasi perusahaan.

Manajemen yang khusus menangani serta mengelola unsur manusia disebut manajemen sumber daya manusia. Dengan mempelajari dan menerapkan manajemen sumberdaya manusia diharapkan tujuan organisasi bisa tercapai secara efisien dan efektif.

]Jadi manajemen sumberdaya manusia mengandung arti pengakuan terhadap pentingnya peran manusia pada organisasi sebagai sumberdaya yang vital dalam pencapaian tujuan-tujuan organisasi.

Berbagai kegiatan dan fungsi personalia untuk menjamin bahwa mereka digunakan secara efektif dan efisien supaya bisa bermanfaat bagi individu, organisasi dan masyarakat.

Pelaksanaan Pemberian Insentif dalam rangka untuk meningkatkan kinerja merupakan suatu aspek dari manajemen sumber daya manusia, oleh sebab itu perlu diketahui definisi atau pengertian dari manajemen sumber daya manusia itu sendiri agar dapat lebih memahami maksud serta tujuan dari penelitian ini.

Menurut Malayu S.P Hasibuan (2001: 10), mengemukakan bahwa manajemen sumber daya manusia: “ adalah ilmu dan seni mengatur hubungan dan peranan tenaga kerja agar efektif dan efisien membantu mewujudkan tujuan organisasi, perusahaan, karyawan, dan masyarakat”.

Lebih lanjut menurut Hadari Nawawi (2001: 40), menegaskan bahwa sumber daya manusia: “adalah potensi yang merupakan aset serta berfungsi sebagai modal non-material atau non-finansial di dalam organisasi bisnis, yang bisa diwujudkan menjadi potensi nyata (real) secara fisik dan non fisik dalam mewujudkan eksistensi perusahaan”.

Ditegaskan pula oleh Mutiara S. Pangabean (2002: 15), mengatakan bahwa manajemen sumberdaya manusia adalah: “ suatu proses yang terdiri dari pengorganisasian, perencanaan, pemimpin dan pengendalian kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan evaluasi pekerjaan, analisis pekerjaan, pengadaan, kompensasi,pengembangan, promosi, dan pemutusan hubungan kerja guna mencapai tujuan yang telah ditetapkan”.

Menurut Sedarmayanti (2001: 6), mengemukakan bahwa definisi manajemen sumberdaya manusia adalah: “Penarikan (recruitment), seleksi, pengembangan, pemeliharaan dan penggunaan sumberdaya manusia untuk mencapai tujuan individu atau organisasi”.

Dari berbagai definisi para ahli tersebut manajemen sumberdaya manusia dapat disimpulkan bahwa manajemen sumber daya manusia adalah suatu proses kegiatan yang dilakukan oleh pimpinan untuk memperoleh, mengembangkan dan mempertahankanmengembangkan tenaga kerja, baik dari segi kualitas maupun kuantitas

dengan tetap memperhatikan sifat dan hakekat manusia sebagai anggota organisasi yang bersangkutan secara tepat dan efisien atau dengan kata lain keberhasilan pengelolaan suatu organisasi beserta aktivitasnya sangat ditentukan oleh kegiatan pendayagunaan sumberdaya manusia.

Jadi pada dasarnya, manajemen sumberdaya manusia lebih memfokuskan pembahasannya mengenai peranan manusia dalam mewujudkan tujuan yang optimal.

Manajemen yang mengatur unsur manusia ini ada yang menyebutnya dengan manajemen personalia. Sebenarnya pengertian manajemen personalia tidak ada yang diterima secara umum, karena masing-masing pakar ahli mengemukakan pengertian mereka masing-masing.

Bab III. Gambaran Umum

A. Sejarah Departemen Komunikasi dan Informatika

Reformasi telah menyebabkan perubahan-perubahan yang cukup signifikan dalam peta kehidupan bernegara. Salah satu perubahan tersebut terasa dalam pola komunikasi masyarakat antara lain ditandai dengan semakin terbukanya akses informasi dan komunikasi.

Keterbukaan yang ditunjang oleh perkembangan zaman dan teknologi ini mengakibatkan kebutuhan masyarakat akan hal tersebut meningkat pesat. Keinginan untuk serba terbuka dan transparan menjadi trend yang harus disikapi secara positif oleh Pemerintah,

dengan demikian akan terhindar dari sikap saling mencurigai antara masyarakat dan pemerintah serta tercapainya pengertian antara masyarakat dengan Pemerintah sehingga program-program pembangunan dapat terlaksana dengan baik.

Sebuah kondisi yang kontradiktif kemudian terjadi, setelah Pemerintah memutuskan untuk tidak lagi mencantumkan beberapa Departemen dalam Kabinet Persatuan Nasional periode 1999-2004 yang diumumkan oleh Presiden Republik Indonesia pada tanggal 26 Oktober 1999 satunya adalah Departemen Penerangan.

Dengan tidak dicantumkannya Departemen Penerangan dalam susunan kabinet pemerintah maka secara Institusi Departemen Penerangan tidak ada, akan tetapi untuk tingkat Pusat keberadaan Departemen Penerangan digantikan dengan Badan Informasi dan Komunikasi Nasional yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 153 Tahun 1999 terhitung dari tanggal 7 Desember 1999,

Sedangkan kelanjutan dari fungsi dan kelembagaan Departemen Penerangan di Daerah dilimpahkan kepada Pemerintah Daerah. Pembubaran lembaga yang bertugas untuk mengkoorDepartemenikan jalannya informasi dan komunikasi di Indonesia berdampak terjadinya sebuah euphoria kebebasan dimana segala macam informasi yang menyebar dengan cepat tanpa adanya penyaringan lagi,

banyaknya beredar informasi yang kurang bahkan tidak akurat adapula menyesatkan yang kemudian terhambatnya pembangunan. Dalam menyikapi reformasi Sistem Pemerintahan di pusat maka di daerah pun dikeluarkan penyesuaian yang didasarkan pada Undang-undang Nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah,

adanya pelimpahan kewenangan dari Pemerintah Pusat ke Pemerintah Daerah kecuali pada bidang Keamanan, Agama, Keuangan, Hukum/Peradilan dan Luar Negeri. Sehingga Pemerintah Kota Palembang dalam merekonstruksikan Struktur Organisasi Pemerintah Daerah yang disesuaikan pada tuntutan dan kebutuhan Pembangunan di Kota Palembang maka dikeluarkanlah Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2001 tentang Pembentukan, Tugas Pokok, Kedudukan, Fungsi dan Struktur Organisasi Departemen Daerah.

Pada pasal 2 ayat 2 tercantum 19 Departemen Lingkungan Pemerintah Kota Palembang termasuk juga Departemen Informasi dan Komunikasi. Kemudian pada pasal 3 tentang , Tugas Pokok, Kedudukan dan Fungsi Departemen Daerah. Sejalan dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2007 tentang pembagian urusan Pemerintah antara Pemerintah, Pemerintahan.

Daerah/Provinsi serta Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota. Untuk Pemerintahan Kota Palembanga hal ini ditindaklanjuti dengan diadakannya Peraturan Daerah kota Palembang No. 9 Tahun 2008 tentang Tugas Pokok, Kedudukan, Fungsi, dan Struktur organisasi Departemen daerah, maka Departemen Informasi dan komunikasi di ubah namanya menjadi Departemen Komunikasi dan Informatika dengan susunan organisasi seperti berikut:

Kepala Departemen, Sekretaris, dan terdiri dari 4 bidang :

  1. Bidang Diseminasi Informasi
  2. Bidang Diseminasi Informasi, Bidang Pemberdayaan Telematika
  3. Bidang Informasi Publik, Pos, dan Telekomunikasi,
  4. Bidang Komunikasi dan informatika

Pengertian Lambang Kota Medan

  • Bintang yang bersinar lima adalah Bintang Nasional memiliki arti bahwa hidup penduduk Kota Medan khususnya dan Indonesia umumnya akan bersinar bahagia dan lepas dari kemiskinan dan kemelaratan.
  • 4 tiang dan 5 bahagian dari perisai memiliki arti tahun 45 dari ProklamasiIndonesia.
  • 17 biji padi memiliki arti tanggal 17 dari hari Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia.
  • 8 bunga kapas memiliki arti bulan 8 dari tahun Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia.
  • Satu bambu runcing yang terletak dibelakang perisai adalah lambang perjuangan Kemerdekaan Republik Indonesia, dan lima bahan-bahan pokok yang terpenting dihadapan bambu runcing memiliki arti Kemakmuran serta Keadilan Sosial yang merata ada dihadapan kita.
  • Lima sinar bintang memiliki arti lima bahan pokok terpenting yang diekspor dari Kota Medan dan lima bahagian perisasi berarti Pancasila yang menjadi Dasar Negara Republik Indonesia.

3.3 Struktur Organisasi Kominfo

Dalam rangka untuk melaksanakan tugas perusahaan di perlukan adanya struktur organisasi. Struktur organisasi merupakan kerangka dan susunan perwujudan pola hubungan di antara bagian-bagian, fungsi-fungsi, dan orang-orang yang menunjukan kedudukan, tugas, tanggung jawab dan wewenang yang berbeda beda dalam suatu organisasi atau perusahaan.

Struktur ini mengandung unsur-unsur desentralisasi kerja atau sentralisasi dalam pembuatan keputusan kerja. Melalui bagan organisasi akan terlihat jelas bagaimana informasi mengalir dari satuan organisasi ke satuan organisasi lainnya.

Juga memberikan petunjuk-petunjuk tentang pembagian tugas , luasnya rentangan kekuasaan, wewenang dan tanggung jawab. Oleh karena itu, setiap karyawan harus muthllak untuk memahami struktur organisasi di tempat kerja.

Melihat struktur organisasi di Departemen Komunikasi dan Informatika Medan, dapat dilihat bahwa struktur organisasi yang digunakan merupakan bentuk organisasi garis (line), pelimpahan tanggung jawab dan pendelegasian tugas disusun dalam aliran kerja yang teratur dari level paling tinggi( kadis) hingga pada tingkat karyawan.

Berikut ini adalah gambaran struktur organisasi di Departemen Komunikasi dan Informatika Medan:

STRUKTUR ORGANISASI DEPARTEMEN KOMUNIKASI

  1. Deskripsi Pembagian Tugas

Berdasarkan struktur organisasi Departemen KOMINFO (Komunikasi dan Informatika) Kota Medan diatas diketahui bahwa Pejabat dan karyawan, masing-masing memiliki tugas dan tanggung jawabnya masing-masing yang ditunjuk oleh pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Kepala Departemen

Bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah dan bagian-bagiannya, yaitu:

  1. Sekretariat.
  2. Kepala Bidang Teknologi
  3. Kepala Bidang Pos dan Telekomunikasi.
  4. Kepala Bidang Komunikasi Media Cetak dan Elektronik.Informasi.
  5. Kelompok Jabatan Fungsional.
  6. Unit Pelaksana Teknis (UPT).
  7. Kepala Bidang Data.

Tugas Utama Kepala Departemen KOMINFO (Komunikasi dan Informatika) Kota Medan

  1. sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya. Departemen Komunikasi dan Informatika merupakan unsur pelaksana pemerintah daerah, yang dipimpin Kepala Departemen yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah.
  2. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana yang dimaksud, Departemen Komunikasi

dan Informatika menyelenggarakan fungsi :

  • Penyelenggaraan urusan pemerintah dan pelayanan umum di bidang Komunikasi dan Informatika.
  • Perumusan kebijakan teknis di bidang Komunikasi dan informatika.

Sekretariat

Tugas Pokok Sekretariat Departemen KOMINFO (Komunikasi dan Informatika) Kota Medan

1) Melaksanakan sebagian tugas Departemen lingkup sekretariatan meliputi

pengelolaan keuangan, administrasi umum, dan penyusunan

program.

2) Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud,

Sekretariat menyelenggarakan fungsi :

  • Penyusunan program, rencana, dan kegiatan sekretariatan.
  • Pelaksanaan dan penyelenggaraan pelayanan administrasi
  • PengkoorDepartemenian penyusunan perencanaan program Departemen.
  • kesekretariatan Departemen yang meliputi keuangan, administrasi umum, kekaryawanan, dan kerumahtanggaan Departemen.

Sub Bagian Umum

Tugas Pokok Sub Bagian Umum Departemen KOMINFO (Komunikasi dan Informatika) Kota Medan

  1. oleh Sekretaris sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya. Melaksanakan sebagian tugas Sekretariat lingkup administrasi umum.
  2. Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud, Sub Bagian

Umum menyelenggarakan fungsi :

  • Penyusunan bahan petunjuk teknis pengelolaan administrasi umum.
  • Penyusunan rencana, program dan kegiatan Sub Bagian Umum.
  • Pengelolaan administrasi umum yang meliputi pengelolaan tata naskah Departemen, penataan kearsipan, perlengkapan dan penyelenggaraan kerumahtanggaan Departemen.’

Sub Bagian Keuangan

Tugas Pokok Sub Bagian Keuangan Departemen KOMINFO (Komunikasi dan Informatika) Kota Medan adalah

  1. Melaksanakan sebagian tugas Sekretariat lingkup pengelolaan administrasi keuangan.
  2. Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud, Sub Bagian Keuangan menyelenggarakan fungsi :
    • Pengumpulan bahan petunjuk teknis pengelolaan administrasi keuangan.
    • Penyusunan rencana, program dan kegiatan Sub Bagian Keuangan.
    • Pelaksanaan pengelolaan administrasi keuangan meliputi kegiatan penyusunan rencana, pemrosesan, penyusunan bahan, pengusulan dan verifikasi.

Sub Bagian Penyusunan Program

Tugas Pokok Sub Bagian Penyusunan Program Departemen KOMINFO (Komunikasi dan Informatika) Kota Medan adalah

  1. Melaksanakan sebagian tugas Sekretariat lingkup penyusunan program dan pelaporan
  2. Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud, Sub Bagian Penyusunan Program menyelenggarakan fungsi :
    • Pengumpulan bahan petunjuk teknis lingkup penyusunan rencana dan program Departemen.
    • Penyusunan rencana, program dan kegiatan Sub Bagian Penyusunan Program.
    • Penyiapan bahan penyusunan rencana dan program Departemen

Bidang Komunikasi Media Cetak dan Elektronik

Tugas Pokok Bidang Komunikasi Media Cetak dan Elektronik Departemen KOMINFO (Komunikasi dan Informatika) Kota Medan adalah

  1. Melaksanakan sebagian tugas Departemen lingkup penyiaran, komunikasi sosial, media luar ruang dan mobil unit.
  2. Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana yang dimaksud, Bidang Komunikasi Media Cetak dan Elektronik menyelenggarakan fungsi:
    • Penyusunan rencana, program dan kegiatan Bidang Komunikasi Media Cetak dan Elektronik.
    • Penyusunan petunjuk teknis lingkup penyiaran, komunikasi social, media luar ruang, dan mobil unit.
    • Pelaksanaan kegiatan komunikasi melalui tatap muka.

Bagian-bagian / Departemen- departemen yang dibawahi langsung oleh Kepala Bidang Komunikasi Media Cetak dan Elektronik, yaitu :

a) Kepala Seksi Penyiaran

Tugas Utama Kepala Seksi Penyiaran adalah

  1. Melaksanakan sebagian tugas Bidang Komunikasi Media Cetak dan elektronik lingkup penyiaran.
  2. Dalam Melaksanakan tugas pokok sebagaimana yang dimaksud, Seksi Penyiaran menyelenggarakan fungsi :
    • Pengumpulan dan pengelolaan data lingkup penyiaran.
    • Penyiapan rencana, program dan kegiatan Seksi Penyiaran.
    • Penyiapan bahan dan data pelaksanaan penyebarluasan informasi pembangunan melalui media elektronik.

b) Kepala Seksi Komunikasi Sosial

Tugas Utama Kepala Seksi Komunikasi Sosial adalah

  1. Melaksanakan sebagian tugas Bidang komunikasi Media Cetak dan Elektronik lingkup komunikasi sosial.
  2. Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud, Seksi Komunikasi Sosial menyelenggarakan fungsi :
    • Penyiapan rencana, program dan kegiatan Seksi Komunikasi Sosial.
    • Penyiapan bahan dan data pelaksanaan / pelayanan penyebarluasan informasi pembangunan melalui komunikasi tatap muka dan media cetak.
    • Pengumpulan dan pengolahan data lingkup Komunikasi Sosial.

c) Kepala Seksi Media Luar Ruang dan Mobil Unit

Tugas Utama Kepala Seksi Media Luar Ruang dan Mobil Unit adalah

  1. Melaksanakan sebagian tugas Bidang komunikasi Media Cetak dan Elektronik lingkup media luar ruang dan mobil unit.
  2. Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana yang dimaksud, Seksi Media Luar Ruang Dan Mobil Unit menyelenggarakan fungsi :
    • Pengumpulan dan pengolahan data lingkup media luar ruang dan mobil unit.
    • Penyiapan rencana, program dan kegiatan Seksi Media Luar Ruang Dan Mobil Unit.

e) Bidang Pos dan Telekomunikasi

Tugas Pokok Bidang Pos dan Telekomunikasi Departemen KOMINFO (Komunikasi dan Informatika) Kota Medan adalah

  1. Melaksanakan sebagian tugas Departemen lingkup Pos, spectrum, telekomunikasi, frekuensi radio dan standarisasi.
  2. Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud, Bidang Pos dan Telekomunikasi menyelenggarakan fungsi :
    • Penyusunan petunjuk teknis lingkup pos dan telekomunikasi.
    • Penyusunan rencana, program dan kegiatan Bidang Pos dan Telekomunikasi.
    • Pelaksanaan proses perizinan dan pelayanan lainnya lingkup pos dan telekomunikasi sesuai denga urusan pemerintah kota.
    • Bagian-bagian / Departemen- departemen yang dibawahi langsung oleh Kepala Bidang Pos dan Telekomunikasi, adalah :
      • Kepala Seksi Pos
        • Melaksanakan sebagian tugas Bidang Pos dan Telekomunikasi lingkup pos.
        • Dalam Melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud, Seksi Pos

menyelenggarakan fungsi :

  • Penyusunan bahan petunjuk teknis lingkup pos.
  • Penyiapan rencana, program dan kegiatan Seksi Pos.
  • Pelaksanaan proses perijinan dan pelayanan lainnya lingkup pos sesuai dengan urusan pemerintahan kota.

b) Kepala Seksi Telekomunikasi

Tugas Utama Kepala Seksi Telekomunikasi adalah

1) Melaksanakan sebagian tugas Bidang Pos dan Telekomunikasi lingkup telekomunikasi.

2) Dalam Melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud, Seksi Telekomunikasi menyelenggarakan fungsi :

  • Penyusunan bahan petunjuk teknis lingkup telekomunikasi.
  • Penyiapan rencana, program dan kegiatan Seksi Telekomunikasi.
  • Pelaksanaan proses perijinan dan pelayanan lainnya lingkup telekomunikasi sesuai dengan urusan pemerintahan kota.

c) Kepala Seksi Spektrum Frekwensi Radio dan Standarisasi

Tugas Utama Kepala Seksi Spektrum Frekwensi Radio dan Standarisasi adalah

1) Melaksanakan sebagian tugas di Bidang Pos dan Telekomunikasi lingkup spectrum, frekwensi radio dan standarisasi.

2) Dalam Melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud, Seksi Spectrum, Frekwensi Radio Dan Standarisasi menyelenggarakan fungsi :

  • Penyusunan bahan petunjuk teknis lingkup spectrum, frekwensiradio dan standarisasI.
  • Penyiapan rencana, program dan kegiatan Seksi Spectrum, Frekwensi Radio Dan Standarisasi.

Bidang Teknologi Informasi

Tugas Pokok Bidang Teknologi Informasi Departemen KOMINFO (Komunikasi dan

Informatika) Kota Medan adalah

1) Melaksanakan sebagian tugas Departemen lingkup pengembangan dan perawatan teknologi informasi, serta operasional kerja sama sistem informasi.

2) Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana yang dimaksud, Bidang

Teknologi Informasi menyelenggarakan fungsi :

  • Penyusunan rencana, program dan kegiatan Bidang Teknologi Informasi.
  • Penyusunan petunjuk teknis lingkup pengembangan dan perawatan teknologi informasi, serta operasional kerja sama sistem informasi.
  • Pelaksanaan dan pengembangan infrastruktur teknologi informasi dan sistem informasi.

Bagian-bagian yang dibawahi langsung oleh Kepala Bidang Teknologi Informasi, yaitu :

a) Kepala Seksi Pengembangan Teknologi Informasi

Tugas Utama Kepala Seksi Pengembangan Teknologi Informasi adalah

1) Melaksanakan sebagian tugas Bidang Teknologi Informasi lingkup pengembangan teknologi informasi.

2) Dalam Melaksanakan tugas pokok sebagaimana yng dimaksud, Seksi Pengembangan Teknologi Informasi menyelenggarakan fungsi :

  • Penyusunan bahan petunjuk teknis lingkup pengembangan teknologi informasi.
  • Penyiapan rencana, program dan kegiatan Seksi Pengembangan Teknologi Informasi.
  • Pelaksanaan dan pengembangan sarana dan prasarana pendukung teknologi informasi dan system informasi.

b) Kepala Seksi Perawatan Teknologi Informasi

Tugas Utama Kepala Seksi Perawatan Teknologi Informasi adalah

1) Melaksanakan sebagian tugas Bidang Teknologi Informasi lingkup

perawatan teknologi informasi.

2) Dalam Melaksanakan tugas pokok sebagaimana yang dimaksud, Seksi

Perawatan Teknologi Informasi menyelenggarakan fungsi :

  • Penyusunan bahan petunjuk teknis lingkup perawatan teknologi.
  • Penataan, pembinaan , perawatan,dan pengawasan sarana dan prasarana pendukung teknologi informasi dan sistem informasi.
  • Penyiapan rencana, program dan kegiatan Seksi Perawatan Teknologi.

c) Kepala Seksi Operasional Kerja Sama Sistem Informasi.

Tugas Utama Kepala Seksi Operasional Kerja Sama Sistem Informasi adalah

1) Melaksanakan sebagian tugas Bidang Teknologi Informasi lingkup operasional kerja sama sistem informasi.

2) Dalam Melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud, Seksi Operasional Kerja Sama Sistem Informasi menyelenggarakan fungsi :

  • Penyiapan rencana, program dan kegiatan Seksi Operasional KerjaSama Sistem Informasi.
  • Penyiapan bahan dan data pelaksanaan kerja sama, penyelenggaraan kegiatan operasional sistem informasi dan peningkatan sumber daya manusia lingkup teknologi informasi dan sistem informasi.
  • Penyusunan bahan petunjuk teknis lingkup operasional kerja samasistem informasi

Bidang Data

Tugas Pokok Bidang Data Departemen KOMINFO (Komunikasi dan Informatika) Kota

Medan

1) Melaksanakan sebagian tugas Departemen lingkup pengumpulan dan

pengelolaan data, monitoring dan evaluasi.

2) Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana yang dimaksud, Bidang Data

menyelenggarakan fungsi :

  • Penyusunan petunjuk teknis lingkup pengumpulan dan pengelolaan data, monitoring, dan evaluasi.
  • Penyusunan rencana, program dan kegiatan Bidang Data.
  • Penyediaan, penghimpunan, pengelolahan dan perawatan data.

Bagian-bagian / Departemen- departemen yang dibawahi langsung oleh Kepala

Bidang Teknologi Informasi, yaitu :

a) Kepala Seksi Pengumpulan dan Pengelolahan Data

Tugas Utama Kepala Seksi Pengumpulan dan Pengelolahan Data adalah

1) Melaksanakan sebagian tugas Bidang Data lingkup pengumpulan dan

pengelolahan data.

2) Dalam Melaksanakan tugas pokok sebagaimana yang dimaksud, Seksi Pengumpulan Dan Pengelolahan Data menyelenggarakan fungsi :

  • Penyusunan bahan petunjuk teknis lingkup pengumpulan dan pengelolahan data.
  • Penyiapan rencana, program dan kegiatan Seksi Pengumpulan Dan Pengelolahan Data.
  • Pengumpulan dan pengelolaan data.

b) Kepala Seksi Monitoring dan Evaluasi

Tugas Utama Kepala Seksi Monitoring dan Evaluasi adalah

1) Melaksanakan sebagian tugas Bidang Teknologi Informasi lingkup

monitoring dan evaluasi data.

2) Dalam Melaksanakan tugas pokok sebagaimana yang dimaksud, Seksi

Monitoring Dan Evaluasi Data menyelenggarakan fungsi :

  • Penyusunan bahan petunjuk teknis lingkup monitoring dan evaluasi.
  • Penyiapan rencana, program dan kegiatan Seksi Monitoring Dan Evaluasi.

c) Kepala Seksi Data Keluaran

Tugas Utama Kepala Seksi Data Keluaran adalah

1) Melaksanakan sebagian tugas Bidang Data lingkup data keluaran.

2) Dalam Melaksanakan tugas pokok sebagaimana yang dimaksud, Seksi Data

Keluaran menyelenggarakan fungsi :

  • Penyiapan rencana, program dan kegiatan Seksi Data Keluaran.
  • Penyajian data statis dan data dinamis
  • Penyusunan bahan petunjuk teknis lingkup data keluaran.

1.3 Visi, Misi Dan Tujuan Organisasi

1.3.1 VISI : “e-gov 2010”

1.3.2 Misi :

  1. Menyediakan pelayanan informasi komunikasi dan data elektronik yang aktual dan akurat
  2. Menyediakan infrastruktur sarana informasi komunikasi dan data elektronik yang tangguh dan handal
  3. Meningkatkan pelayanan masyarakat melalui sarana komunikasi sosial, media informasi komunikasi dan media massa.
  4. Meningkatkan kualitas dan kuantitas sumber daya manusia dalam penguasaan dan pemanfaatan bidang teknologi informasi dan komunikasi.

1.3.3 Tujuan Kominfo

Adapun tujuan yang ingin dicapai adalah sebagai berikut :

  1. Terwujudnya SDM yang handal dan profesional sesuai bidang tugas yang diemban;
  1. Menyediakan data base Kota Malang yang up to date;
  2. Membentuk sistem informasi global yang relatif murah dan mudah dipahami;
  3. Mewujudkan layanan informasi yang profesional;
  4. Terwujudnya sistem informasi yang andal dalam melayani masyarakat;
  5. Membantu membangun masyarakat madani yang informatif, komunikatif, aspiratif dan kreatif;
  6. Mendokumentasikan sekaligus menginformasikan semua aspek kegiatan pembangunan fisik di Kota Malang.

Bab IV. Laporan Kerja PKL

A. Laporan kerja PKL

Nama : Aisyah Nur Halimah
NIM : 12.22.0057
Jurusan : Akuntansi
Departement/ Bagian : Bendahara

B. Pengaruh Penambahan Insentif Terhadap Kinerja Karyawan pada Departemen Komunikasi Dan Informatika

Insentif adalah suatu sarana memotivasi diri/orang lain berupa materi, yang diberikan sebagai suatu perangsang ataupun pendorong dengan sengaja kepada para Karyawan agar dalam diri mereka timbul semangat yang besar untuk meningkatkan produktivitas kerjanya dalam organisasi.

Pengaruh penambahan intensif di catat dalam peraturan walikota Medannomor 26 tahun 2012 mengenai penambahan penghasilan karyawan Medan sipil di lingkungan pemerintah kota Medan .

Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan karyawan negeri sipil di ruang lingkup pemerintah kota Medan , dapat diberikan tambahan penghasilan berdasarkan pertimbangan bersifat objektif dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan memperoleh persetujuan dari DPRD.

Sesuai dengan ketentuan peraturan UU sebagaimana dimaksud dalam pasal 39 ayat 1 Peraturan menteri dalam negeri nomor 13 tahun 2006 mengenai pedoman pengelolaan keuangan daerah sebagaimana sudah di ubah dengan peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 59 tahun 2007 dengan maksud menetapkannya peraturan walikota ini adalah

untuk memotivasi dan meningkatkan karyawan dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya serta bertujuan untuk meningkatkan kinerja karyawan dan kualitas Pelayanan kepada masyarakat.

Tambahan penghasilan atas pertimbangan bersifat objektif diberikan dalam bentuk uang makan kepada karyawan yang melaksanakan tugas sesuai dengan fungsinya secara nyata berdasarkan daftar hadir yang ditandatangani oleh karyawan dan diketahui oleh kepala SKPD dan besaran uang makan adalah Rp.10.000 per hari kerja maksimal 22 hari selama satu bulan.

Pemberian tambahan upah sebagaimana dimaksud pada ayat 1 adalah berdasarkan eselon dan/atau yang disetarakan dengan eselon serta non eselon sesuai dengan pangkat dan golongan seperti pada tabel 4.2 di bawah ini :

Bab V. Penutup

A. Kesimpulan

Insentif dapat mempengaruhi motivasi kerja karyawan karena dapat penambahan penghasilan mereka jika seorang karyawan dapat mengikuti prosedur yang telah di berikan dengan mengikutu kegiatan yang ada seperti apel pagi dan apel sore dengan absensi yang ditanda tangani oleh karyawan yang bersangkutan.

B. Saran

Sistem kinerja yang ada di kominfo cukup baik, namun karena terlalu banyaknya outsourcing maka kerja disini lebih sedikit walaupun begitu motivasi kerja disini sangat baik.