Dalam upaya meningkatkan kualitas pendidikan dan sumber daya manusia di Indonesia, Pemerintah ikut mengadaptasi 4 Pilar Pendidikan Unesco di Indonesia.
Daftar isi
Implementasi Pilar Pendidikan
Implementasi 4 pilar pendidikan seperti yang dicanangkan UNESCO ini dapat dilihat dalam konsideran yang melandasi Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Dalam kaitan ini, reformasi pendidikan yang melahirkan visi pendidikan nasional Indonesia harus mencakup hal-hal sebagai berikut.
1. Pemberdayaan Peserta Didik
Penyelenggaraan pendidikan dinyatakan sebabagi suatu proses pembudayaan dan pemberdayaan peserta didi yang berlangsung sepanjang hayat, di dalam proses tersebut harus ada pendidik yang memberikan keteladanan dan mampu membangun kemaun, serta mengembangkan potensi dan kreativitas peserta didik. Prinsip tersebut menyebabkan adanya pergeseran pradigma pembelajaran. Paradigma pengaajaran yang lebih menitikberatkan peran pendidik dalam mentranformasikan pengetahuan kepada peserta didiknya, bergeser pada paradigma pembelajaran yang memberikan peran lebih banyak kepada peserta didik untuk mengembangkan potensi dan kreativitas dirinya dalam rangka membentuk manusia yang memiliki kekuatan spiritual keagamaan, berakhlak mulia, berkpribadian, memiliki kecerdasan, memiliki estetika, sehat jasmani dan rohani, serta keterampilan yang dibutuhkan bagi dirinya, mayarakat, bangsa, dan nergara.
Kedua, adanya perubahan pandangan tentang peran manusia dari paradigma manusia sebagai sumberdaya pembangunan, menjadi paradigm manusia sebagai subjek pembanguanan secara utuh. Pendidikan harus mampu membentuk manusia seutuhnya yang digamabarkan sebagai manusia yang memiliki karakteristik personal yang memahami dinamika psikososial dan lingkungan kulturalnya. Proses pendidikan harus mencakup: (a) penumbuhkembangan keimanan, ketakwaan, (b) pengembangan wawasan kebangsaan, kenegaraan, demokrasi dan kepribadian, (c) penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi; (d) pengembangan, penghayatan, apresiasi, dan ekspresi seni, serta (e) pembentukan manusia yang sehat jasmani dan rohani. Proses pembentukan manusia itu pada hakikatnya merupakan proses pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat.
Ketiga, adanya pandangan terhadap keberadaan peserta didik yang teritegrasi dengan lingkungan sosio-kulturalnya dan pada gilirannya akan menumbuhkan individu sebagai pribadi dan anggota masyarakat mandiri yang berbudaya. Hal ini sejalan dengan proses pentahapan aktualisasi intelektual, emosional, dan spiritual peserta didik di dalam memahami sesuatu, mulai dari tahapan yang paling sederhana dan bersifat eksternal, sampai tahapan yang paling rumit dan bersifat internal, yang berkenaan denga pemahaman dirinya dan limgkungan kulturalnya.
Jika kita melihat pada jargon-jargon yang dipergunakan di dalam menyusun konsideran Peraturan Pemerintah tersebut, maka terlihat jelas arah pendidikan dan pembelajaran di Indonesia akan ke mana, serta konsep pendidikan dan pembelajaran apa yang sedang diminati di Indonesia. Beberapa istilah seperti pembudayaan, pergeseran paradigma pengajaran ke paradigma pembelajaran, integrasi peserta didik denga lingkungan sosio-kulturalnya memperlihatka pengaruh arus konstruktivisme social ke dalam dunia pendidikan di Indonesia. Sementara itu, sesuai dengan konsep pembelajaran sepanjang hayat dan learning to be dari dari UNESCO, gambaran tentang manusia Indonesia seutuhnya sebagai tujuan akhir pendidikan telah dirumuskansecara lengkap.