Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, setiap warga negara memiliki hubungan yang khusus dengan negaranya. Hubungan antara negara dengan warga negara melahirkan hak dan kewajiban bagi masing-masing pihak. Kita ketahui bahwa hak merupakan sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepada diri kita sendiri, sedangkan kewajiban merupakan sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab. Maka dari itu, Maka Jika anda ingin dikategorikan menjadi warga negara yang baik dan taat terhadap peraturan perundang-undangan anda harus mengetahui apa hak dan kewajiban anda sebagai warga negara. Terkadang kita selalu menuntut hak kita kepada negara tidak jarang juga kita lalai akan tanggungjawab dan kewajiban kita kepada negara, jadi antara hak dan kewajiban itu harus berjalan beriringan dan seirama sehingga tidak menimbulkan kesenjangan didalam kehidupan bernegara.
Ada yang namanya Hak Asasi yaitu hak dasar yang dimiliki oleh setiap manusia yang diberikan oleh tuhan dan tidak bisa diganggu gugat oleh siapapun dan ada pula yang disebut dengan Kewajiban Asasi muncul setelah implementasi hak asasi itu terpenuhi, Kewajiban asasi ini juga masih berhubungan dengan implementasi dari Hak Asasi yang telah ditunaikan (oleh pemerintah) sehingga kita harus menaati peraturan peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah dengan demikian kita sudah menunaikan kewajiban kita sebagai warga negara yang baik dan patuh terhadap hukum yang berlaku, Maka atara hak dan kewajiban tersebut telah diatur didalam perundang- undangan Indonesia. Berikut adalah beberapa hak asasi yang kita miliki sebagai warga negara :
A. Ketentuan Undang-Undang Mengenai Warga Negara Indonesia
Perihal warga Negara Indonesia diatur dengan undang-undang. Sejak proklamasi kemerdekaan Indonesia sampai saat ini, undang-undang yang mengatur perihal kewarganegaraan adalah sebagai berikut :
- Undang-Undang No. 3 Tahun 1946 tentang Warga Negara dan Penduduk Negara.
- Undang-Undang No. 6 Tahun 1947 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 3 Tahun 1946 tentang Warga Negara dan Penduduk Negara.
- Undang-Undang No. 8 Tahun 1947 tentang Memperpanjang Waktu untuk Mengajukan Pernyataan Berhubung dengan Kewargaan Negara Indonesia.
- Undang-Undang No. 11 Tahun 1947 tentang Memperpanjang Waktu lagi untuk Mengajukan Pernyataan Berhubung dengan Kewargaan Negara Indonesia.
- Undang-Undang No. 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
- Undang-Undang No. 3 Tahun 1976 tentang Perubahan atas Pasal 18 Undang-Undang No. 62 Tahun Kewarganegaraan Republik Indonesia.
- Undang-Undang No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Indonesia.
B. Hak Asasi Manusia (HAM)
Pasal 7 ayat (1) dan (2) UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia sudah mengamanatkan bahwa: “Setiap orang berhak untuk menggunakan semua upaya hukum nasional
maupun forum internasional atas semua pelanggaran hak asasi manusia yang dijamin oleh hukum Indonesia dan hukum Internasional mengenai hak asasi manusia yang telah diterima Negara Republik Indonesia. Ketentuan internasional yang telah diterima Negara Republik Indonesia yang menyangkut hak asasi manusia menjadi hukum nasional.
Hak Asasi Manusia pada hakekatnya merupakan hak-hak fundamental yang melekat pada kodrat manusia sendiri yaitu hak-hak yang paling dasar dari aspek-aspek kodrat manusia sebagai manusia. Setiap manusia harus dapat mengembangkan dirinya sedemikian rupa sehingga ia harus berkembang secara leluasa. Semua hak yang berakar dalam kodratnya sebagai manusia adalah hak-hak yang lahir bersama dengan keberadaan manusia itu sendiri. Dengan dekmikian hak-hak ini adalah universal dan berlaku di manapun di dunia ini. Dimana ada manusia, disitu ada HAM dan harus dijunjung tinggi oleh siapapun tanpa terkecuali.
Terdapat 24 hak-hak dasar yaitu sebagai berikut :
- Hak untuk menentukan nasib sendiri.
- Persamaan hak antara laki-laki dan perempuan.
- Hak untuk hidup.
- Hak untuk bebas dari penyiksaan, atau perlakuan atau hukuman lain yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat.
- Hak untuk bebas dari perbudakan, perhambaan dan pekerjaan paksa.
- Hak atas kemerdekaan dan keamanan pribadi.
- Hak atas sistem penahanan yang manusiawi.
- Hak atas kebebasan dari pemenjaraan atas dasar ketidak-mampuan memenuhi kewajiban kontraktual.
- Hak atas kebebasan bergerak dan pilihan tempat tinggal.
- Kebebasan orang asing dari pengusiran semena-mena.
- Hak atas pemeriksaan adil dan proses hukum yang semestinya.
- Hak atas kebebasan dari hukum pidana yang berlaku surut.
- Hak atas pengakuan sebagai pribadi di hadapan hukum.
- Hak atas kebebasan dan keleluasaan pribadi (privacy).
- Hak atas kebebasan berpikir, berkeyakinan dan beragama.
- Hak atas kebebasan berpendapat dan menyatakan pendapat.
- Larangan atas propaganda untuk perang dan hasutan kebencian.
- Hak atas perkumpulan damai.
- Hak atas kebebasan berserikat.
- Hak atas pernikahan dan membentuk keluarga.
- Hak-hak anak.
- Hak-hak politik.
- Hak atas kedudukan yang sama di depan hukum.
- Hak-hak minoritas etnis, agama atau bahasa.
Secara garis besar, ada terdapat tiga kelompok Hak Asasi Manusia (HAM), yaitu :
1. Hak-Hak Sipil Dan Politik
Hak sipil yaitu hak seseorang untuk dilindungi dari tindakan sewenang-wenang pemerintah dalam kemerdekaan hidupnya dan rasa aman, kebebasan bergerak, hak atas proses hukum yang adil, hak berpikir, berkesadaran dan beragama atau berkeyakinan, dan sebagainya. Yang termasuk kelompok hak-hak sipil yaitu :
- Hak untuk menentukan nasib sendiri.
- Hak untuk hidup.
- Hak untuk tidak disiksa.
- Hak untuk tidak duhukum mati.
- Hak untuk tidak ditahan sewenang-wenang.
- Hak atas peradilan yang adil.
Sedangkan hak politik yaitu hak seseorang untuk dapat ikut serta dalam pemerintahan, seperti; hak memilih dan dipilih, kebebasan berserikat, berkumpul, dan menyatakan pendapat di depan umum. Yang termasuk kelompok hak-hak politik yaitu :
a. Hak untuk menyampaikan pendapat.
b. Hak untuk berkumpul dan berserikat.
c. Hak untuk mendapat persamaan perlakuan di depan hukum.
d. Hak untuk memilih dan dipilih.
2. Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya
Hak-Hak Ekonomi, Sosial Dan Budaya adalah hak-hak yang bertujuan untuk menjamin bahwa setiap orang dapat memenuhi kebutuhan pokok untuk bias bertahan hidup dan meningkatkan taraf hidup mereka. Hak-hak ini berdampak pada adanya kewajiban negara untuk menyediakan sarana dan prasarana tertentu, karena individu-individu tidak bisa menyediakannya sendiri (misalnya karena menganggur atau cacat). Berikut yang termasuk kelompok hak-hak ekonomi dan social adalah :
- Hak untuk bekerja.
- Hak untuk mendapatkan upah yang sama.
- Hak untuk tidak dipaksa bekerja.
- Hak untuk cuti.
- Hak atas makanan.
- Hak atas perumahan.
- Hak atas kesehatan.
- Hak atas pendidikan.
Sedangkan yang termasuk kelompok hak budaya yaitu :
- a. Hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan kebudayaan.
- b. Hak untuk menikmati kemajuan ilmu pengetahuan.
- c. Hak untuk memperoleh perlindungan atas hasil karya cipta (hak cipta).
3. Hak-Hak Pembangunan
Hak-hak pembangunan merupakan hak-hak yang bertujuan untuk memperkokoh keberadaan hak-hak yang telah dikemukakan diatas. Yang termasuk kelompok hak-hak pembangunan antara lain :
- a. Hak untuk memperoleh lingkungan hidup yang sehat.
- b. Hak untuk memperoleh perumahan yang layak.
- c. Hak untuk memperoleh layanan kesehatan yang memadai.
Berdasarkan Penerima dibagi atas :
- Hak Individual : yaitu hak yang dapat dinikmati oleh setiap individu sebagaimana yang tercantum dalam DUHAM.
- Hak Kolektif/Kelompok : yaitu hak yang diberikan kepada kelompok rentan tertentu yang dapat dinikmati oleh seseorang yang berasal dari komunitas tertentu, seperti hak perempuan, hak anak, hak masyarakat adat dan lain-lain.
HAM merupakan hukum (de Rover, 2000). Artinya HAM diatur dalam bentuk ketentuan hukum baik hukum internasional maupun hukum nasional. Ada banyak instrument hukum internasional HAM. yang paling terkenal adalah Deklarasi Universal Hak-hak Asasi Manusia (DUHAM). Hak-hak Asasi yang diatur dalam DUHAM adalah sebagai berikut :
- Hak atas hidup, kebebasan dan rasa aman.
- Kebebasan dari penyiksaan dan perlakuan yang merendahkan martabat manusia.
- Hak atas kesamaan di muka hukum.
- Hak atas pengadilan yang jujur dan adil.
- Hak atas urusan pribadi (privasi).
- Kebebasan untuk memeluk agama dan kepercayaan.
- Kebebasan berpendapat.
- Kebebasan untuk berserikat dan berkumpul.
- Hak untuk berpartisipasi dalam pemerintahan.
- Hak atas jaminan sosial.
- Hak untuk bekerja.
- Hak untuk standar hidup yang kayak dan manusiawi.
- Hak atas pendidkan
SUMBER :
Priyanto, Sugeng. 2008. Pendidikan Kewarganegaraan. Semarang : Aneka Ilmu
Saptono. 2006. Pendidikan Kewarganegaraan SMP Kelas VII. Jakarta : Phibeta
Winarno. 2011. Paradigma Baru Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta : Bumi Aksara