Komite sekolah adalah badan yang memiliki fungsi yang lebih luas dari penggalangan dana untuk keperluan sekolah. Badan ini pada umumnya terdiri dari unsur sekolah yang diwakili guru dan pegawai dan unsur peserta didik yang diwakili orang tua siswa.
Daftar isi
A. Komite Sekolah
Komite sekolah adalah lembaga yang dibentuk oleh sekolah atas prakarsa dari masyarakat dalam upaya meningkatkan kualitas pendidikan di sekolah. Badan in terbentuk karena Keputusan Menteri Nasional No. 014/U/2002 tanggal 1 April 2002 menyatakan bahwa Badan Pembantu Penyelenggara Pendidikan (BP3) dinyatakan tidak berlaku lagi.
Sebelumnya pada tahun 1974, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyetujui pembentukan POMG sebagai badan yang menghubungkan antara orang tua dan pihak sekolah. POMG sendiri adalah persatuan orang tua dan guru.
Sebagai ganti dari badan tersebut, Kementerian Republik Indonesia melalui Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional No. 20 Tahun 2003 pasal 56 ayat 3 menyatakan bahwa Komite Sekolah / Madrasah sebagai lembaga mandiri yang dibentuk dan berperan dalam peningkatan mutu pelayanan dengan memberikan pertimbangan, arahan, dukungan tenaga, sarana dan prasarana serta pengawasan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan.
Dengan demikian, Komite sekolah bukanlah badan yang dibentuk oleh pemerintah melainkan badan yang diakui oleh pemerintah dalam melaksanakan tugas yang tertuang pada UU Sikdiknas No. 20 Tahun 2003 Pasal 56 Ayat 3 yang dimaksud di atas. Komite sekolah dibentuk atas adanya dukungan dan persetujuan dari orang tua siswa dan pelaksana tugas di tingkat sekolah dalam hal ini guru dan kepala sekolah.
1. Peran Komite Sekolah
Pada pasal 56 ayat 3 sangat jelas menyatakan bahwa Komite Sekolah memiliki peran dalam peningkatan mutu pelayanan dalam bentuk :
- Memberikan pertimbangan atas kebijakan sekolah
- Memberikan arahan
- Memberikan dukungan tenaga
- Memberikan bantuan penyediaan dan pembangunan sarana dan prasarana
- Mengawasi proses berjalannya pendidikan
Hanya saja wewenang dari komite sekolah masih perlu dibatasi dan tidak berlaku secara keseluruhan. Batasan dari Komite sekolah menurut UU, tidak boleh melanggar peraturan yang lebih tinggi dari badan komite sekolah. Mengingat komite sekolah bentuknya independent, dengan demikian semua wewenang komite sekolah tidak boleh menentang peraturan yang dikeluarkan paling rendah oleh Dinas Pendidikan Sekolah.
Batasan yang berada dibawah wewenang Komite Sekolah adalah
- Kebijakan dan Program Pendidikan
- Rencana anggaran pendidikan dan belanja sekolah ( RAPBS )
- Kriteria tenaga kependidikan
- Kriteria kinerja satuan pendidikan
- Kreteria fasilitas pendidikan
- Hal – hal yang terkait dengan pendidikan.
Bagaimana Komite Sekolah Berperan dalam mengawasi kebijakan sekolah?
Contoh kasus 1:
Misalkan Sekolah membuat rencana kegiatan study Tour di luar provinsi dan membutuhkan biaya yang relatif besar. Program ini tidak tertuang dalam program nasional dan pemerintah daerah, maka Komite Sekolah boleh melakukan rapat koordinasi dengan pihak sekolah yang hasilnya boleh jadi :
- Program tersebut dilaksanakan secara keseluruhan
- Hanya dilaksanakan sebagai orang tua siswa yang setuju
- Program ditolak.
Keputusan ini diambil oleh Komite berdasarkan rapat dan tidak ada suara mayoritas dimana setiap anggota memiliki hak suara yang sama.
Contoh Kasus 2:
Sebuah sekolah berada di tengah kota industri yang sangat panas sehingga pembelajaran terganggu karena suhu yang sangat panas. Maka Komite sekolah menyatakan bahwa pihak satuan pendidikan harus menyediakan Sarana pendukung dalam kasus AC.
Masalahnya muncul karena Anggaran Belanja Sekolah baik itu dari pemerintah nasional melalui Dana BOS maupun dari pemerintah daerah ternyata tidak memiliki anggaran tersebut. Dengan demikian orang tua siswa boleh melakukan urunan dana untuk pengadaan Sarana tersebut.
2. Komite Sekolah di Negara Lain
Komite Sekolah atau Dewan Pendidikan sudah lebih dulu diterapkan oleh negara lain dalam upaya meningkatkan mutu dan kualitas layanan pendidikan. Dewan ini bahkan tidak hanya melibatkan pihak sekolah dan orang tua siswa, beberapa sekolah modern juga melibatkan sponsorship yang bernilai finansial.
Beberapa badan komite yang ada negara lain seperti
- COMPASS (Community Participation of Singapore) di negara Singapura.
- PIBG (Persatuan Ibu Bapa dan Guru) di negara Malaysia.
- PTA (Parent Teacher Associaton) di Amerika Serikat.
- CHSC (The Committee on Home-School Cooperation) di negara Hongkong.
Kesimpulan
Fungsi
- Mendorong tumbuhnya perhatian dan komitmen masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan yang bermutu.
- Melakukan kerjasama dengan masyarakat (perorangan/ organisasi/dunia usaha dan dunia industri (DUDI) dan pemerintah berkenaan dengan penyelenggaraan pendidikan bermutu
- Menampung dan menganalisis aspirasi, ide, tuntutan, dan berbagai kebutuhan pendidikan yang diajukan oleh masyarakat.
Peran
- Sebagai lembaga pemberi. Pertimbangan (advisory agency) dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan di satuan pendidikan.
- Sebagai lembaga pendukung (supporting agency), baik yang berwujud finansial, pemikiran, maupun tenaga dalam penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan.
- Sebagai pengontrol (controlling agency) dalam rangka transparasi dan akuntabilitas penyelenggaraan dan keluaran pendidikan di satuan pendidikan.
- Sebagai lembaga mediator (mediator agency) antara pemerintah (eksekutif) dengan masyarakat di satuan pendidikan