Daftar isi
Analisis Kunjungan Komisi Penanggulangan Aids Kota Tasikmalaya
Bab I. Pendahuluan
A. Latar Belakang
Organisasi adalah sebuah perkumpulan atau wadah bagi sekelompok orang untuk bekerjasama, terkendali dan terpimpin untuk tujuan tertentu. Organisasi biasanya memanfaatkan suatu sumber daya tertentu misalnya lingkungan, cara atau metode, material, mesin, uang dan beberapa sumberdaya lain dalam rangka mencapai tujuan oraganisasi tersebut. Orang-orang yang terkumpul dalam sebuah organisasi sepakat untuk mencapai tujuan tertentu melalui suatu sumber daya secara sistematis dan rasional yang terkendali dan adanya pemimpin organisasi yang akan memimpin operasional organisasi dengan terencana.
Salah satu bentuk organisasi yang berada dibawah pemerintah adalah organisasi dalam bidang kesehatan yang khusus berkecimpung dalam penanganan HIV/AIDS. Latar belakang dibentuknya Komisi Penanggulangan AIDS berawal dari kasus pertama AIDS di Indonesia yang ditemukan 24 tahun yang lalu (1987). Antara tahun 1987 dan 1997, peningkatan infeksi tampak lambat, upaya penanggulangan pun sangat terbatas dan terutama terfokus di sektor kesehatan. Pada bulan Mei 1994 Komisi Penanggulangan AIDS Nasional (KPAN) yang pertama di Indonesia ditetapkan dengan Keputusan Presiden 36/19941, yang kemudian disusul dengan Strategi Nasional Penanggulangan AIDS yang pertama (bulan Juni 1994).
Epidemi semakin berkembang begitu pula dengan upaya penanggulangannya (1994 – 2004). Pada pertengahan tahun 1990an, tampak peningkatan yang tajam dalam penularan di kalangan pengguna napza suntik (penasun). Lingkungan sosial dan legal yang mengkriminalisasi penasun, menyebabkan sebagian besar menyuntik secara sembunyi-sembunyi dengan berbagi alat suntik. Hal ini berdampak negatif pada semua orang yang terlibat maupun pada penyebaran infeksi HIV. Pada tahun 1993 di kalangan penasun hanya 1 orang yang ditemukan HIV positif (di Jakarta), pada bulan Maret 2002 sudah dilaporkan 116 kasus AIDS karena penggunaan napza suntik di 6 provinsi. Pada akhir tahun 2004 dilaporkan 2.682 orang dengan AIDS dari 25 provinsi (kumulatif), diantaranya 1844 adalah ODHA baru 649 orang stadium HIV dan 1.195 AIDS baru. Sebanyak 824 orang (68,95% dari AIDS yang baru dilaporkan) adalah akibat penggunaan napza suntik.
Pada tahun yang sama, selain di kalangan penasun, data surveilans di kalangan orang yang berisiko terinfeksi HIV akibat gaya hidup atau pekerjaannya seperti pekerja seks perempuan, laki-laki dan waria, laki-laki yang seks dengan laki-laki (LSL), dan pasangan masing-masing – semua juga menunjukkan peningkatan HIV secara signifikan. Antara tahun 2003 dan 2004 jumlah infeksi baru HIV dan kasus AIDS yang dilaporkan meningkat hampir 4 kali lipat (3,81 kali) antara lain karena meningkatnya sarana testing dan konseling, kemampuan mendiagnosa dan pelaporan yang lebih baik, terutama di Jawa, Bali dan beberapa provinsi lain di luar Jawa. Epidemi HIV di Indonesia “beralih” dari klasifikasi “epidemi tingkat rendah” menjadi “epidemi terkonsentrasi” – dimana prevalensi HIV di kalangan penduduk risiko tinggi sudah mencapai > 5%.
Epidemi HIV di Provinsi Papua menunjukkan perkembangan yang berbeda dengan provinsi lain. Walaupun penduduknya hanya 1% dari penduduk Indonesia, namun dalam bulan Desember 2004 HIV kumulatif yang dilaporkan di Papua berjumlah 19,1% dari seluruh infeksi baru di Indonesia.6 Selain itu, penularan utama HIV secara nasional disebabkan oleh penggunaan napza suntik, namun lebih dari 90% infeksi HIV di Papua disebabkan karena hubungan seks berisiko. Tantangan yang sangat besar untuk penanggulangan AIDS di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat adalah masalah komunikasi, transportasi serta infrastruktur kesehatan dan masyarakat yang sangat terbatas.
Perpres 75/2006, tahap baru dalam upaya penanggulangan AIDS nasional. Pada bulan Desember 2005, setelah mendengar penjelasan dari Wakil Ketua Pokja Komitmen Sentani dan staf sekretariat KPA Nasional, Menteri Koordinator bidang Kesejahteraan Rakyat yang baru, Ir Aburizal Bakrie berkesimpulan, bahwa AIDS bukan merupakan persoalan lokal, tetapi merupakan ancaman serius terhadap pembangunan bangsa Indonesia secara nasional; dengan perkataan lain, upaya penanggulangan yang terpencar-pencar, terbatas dan tak terkoordinasi tidak akan mampu mengendalikan epidemi HIV dan AIDS di Indonesia. Atas dasar analisa tersebut, beliau berkesimpulan bahwa perlu ada perubahan dalam status, keanggotaan maupun tata kerja dari Komisi Penanggulangan AIDS Nasional (KPAN).
Enam bulan kemudian pada tanggal 13 Juli 2006, ditetapkanlah Peraturan Presiden no 75/ 2006 tentang Komisi Penanggulangan AIDS Nasional. KPAN yang baru ditugaskan untuk “meningkatkan upaya pencegahan dan penanggulangan AIDS yang lebih intensif, menyeluruh, terpadu dan terkoordinasi” (Ps 1). KPAN berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Presiden (Ps 2) – dengan demikian meningkatkan posisi KPAN sebagai bagian dari aparat pembangunan bangsa yang mempunyai tanggung jawab secara nasional. Berbeda dengan KPAN sebelumnya, KPAN dalam Perpres 75/2006 lebih inklusif dengan penambahan anggota selain dari sektor pemerintah sipil dan militer, juga dari organisasi ODHA nasional, perwakilan dari komunitas LSM AIDS, dan organisasi profesi dan sektor swasta. Dr Nafsiah Mboi, salah seorang anggota KPAN ditetapkan sebagai sekretaris penuh waktu merangkap sebagai Kepala Sekretariat KPAN dan Ketua Tim Pelaksana KPAN. Permenkokesra no. 5/ 2007 menetapkan masa jabatan sekretaris KPAN selama 5 tahun (2006 – 2011) dan hanya bisa diperpanjang selama maksimum 1 masa bakti (5 tahun) lagi.
Komisi Penanggulangan AIDS dibentuk dalam rangka meningkatkan upaya pencegahan, pengendalian dan penanggulangan AIDS, dimana dianggap perlu dilakukan langkah-langkah strategis untuk menjaga kelangsungan penanggulangan AIDS dan menghindari dampak yang lebih besar di bidang kesehatan, sosial, politik dan ekonomi serta dalam rangka meningkatkan efektifitas koordinasi penanggulangan AIDS sehingga lebih intensif, menyeluruh dan terpadu.
Berdasarkan pemaparan dari latar belakang diatas, maka kami tertarik untuk mensurvei sebuah organisasi yang berada di Tasikmalaya yaitu Komisi Penanggulangan AIDS Daerah Kota Tasikmalaya dan menyusun laporannya dengan judul “Analisis Kunjungan Komisi Pemberantasan AIDS Kota Tasikmalaya”
B. Tujuan Survei
Tujuan dari kunjungan ini yaitu untuk menganalisis, mengkaji lebih jauh mengenai:
1. Kebijakan penanggulangan HIV/AIDS
2. Fungsi Komisi Penanggulangan AIDS (KPA)
3. Struktur Organisasi KPA Tasikmalaya
4. Penanggulangan HIV/AIDS Di Tasikmalaya
5. Program-program KPA Tasikmalaya
BAB II
PENGUMPULAN DATA
A. Cara Pengumpulan Data
Pengumpulan data primer dilakukan melalui proses wawancara. Wawancara merupakan proses tanya jawab untuk mendapatkan data primer dan informasi yang digunakan antara pewawancara (peserta survei) dengan responden/ informan. Data yang ditanyakan kepada responden adalah hal-hal yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan pada Komisi Penanggulangan AIDS Daerah Kota Tasikmalaya (KPAD) sesuai dengan tujuan survei
Informan yang diwawancarai adalah anggota dan pengurus KPAD Kota Tasikmalaya. Dalam rangka membantu proses pelaksanaan wawancara, pewawancara menggunakan alat (instrument) berupa pedoman wawancara, yang dapat dilihat pada lampiran. Pengumpulan data sekunder diperoleh dari hasil pencatatan dan sumber-sumber dari literatur.
B. Waktu Pengumpulan Data
Waktu pengumpulan data yaitu dengan teknik wawancara dilakukan pada tanggal 16 Mei 2013 yang bertempat di Rumah Makan Hegarsari Tasikmalaya.
C. Pengolahan dan Penyajian Data
Bentuk pengolahan data yang dilakukan adalah dengan menggunakan pengolahan data secara manual. Data yang sudah diolah disajikan dalam bentuk narasi dan grafik.
BAB III
HASIL PENGAMATAN DAN PEMBAHASAN
A. Kebijakan Penanggulangan HIV dan AIDS
Beberapa kebijakan yang mendukung terbentuknya KPA, diantaranya
1 Perpres No.75 tahun 2006 tentang KPA
Pentingnya peraturan presiden untuk KPA karena :
a. Sudah banyak biaya, banyak upaya pencegahan & penanggulangan HIV/AIDS selama 20 tahun
b. Infeksi HIV dengan sangat cepat
c. Sudah ada tanda-tanda bahwa HIV dan AIDS sudah masuk dalam keluarga.
Peraturan Presiden No. 75 tahun 2006 meliputi :
a. Pasal 1 tentang terbentuknya KPA Nasional
Untuk meningkatkan upaya pencagahan dan penanggulangan AIDS yang lebih intensif, menyeluruh, terpadu dan terkoordinasi
b. Pasal 2 tentang KPA Nasional bertanggung jawab kepada
c. Pasal 4 tentang Angg: Pem: sipil & militer, BNN, POLRI, org prof, PMI, sektor swasta & perorangan. Sekretaris merangkap Anggota : profesional, penuh waktu
d. Pasal 5 dan 6 tentang Tim pelaksana, Kelompok kerja & Panel ahli
e. Pasal 7 tentang dibantu sekretariat
f. Pasal 8 – 15 tentang KPA Daerah
1) KPA Prov diketuai Gubernur,
2) KPA Kab/Kota diketuai Bupati/ Walikota
3) Laporan berkala kepada Ketua KPA Nasional
4) Semua Biaya KPA Prov/ Kab/ Kota : APBD Prov/Kab/Kota
g. Pasal 15 tentang Pembiayaan KPA Nasional dari APBN.
2. Permenko Kesra No. 2 tahun 2007 tentang Harm Reduction
3. Permendagri No. 20 tahun 2007 tentang Pedoman Umum Pembentukan Komisi Penanggulangan AIDS dan Pemberdayaan Masyarakat Dalam Rangka Penanggulangan HIV dan AIDS di Daerah
a. KPA Provinsi – Kep Gubernur
1) Ketua: Gubernur
2) Ketua Pelaksana: Wakil Gubernur
3) Wakil Ketua I: Kepala Dinas Kesehatan
4) Wakil Ketua II: Kepala Biro Kesra (unit kerja yang membidangi kesra)
5) Sekretaris I: Tenaga Senior Penuh Waktu
6) Sekretaris II: Kepala Badan/Dinas Pemberdayaan Masyarakat (yang membidangi)
7) Anggota: Kepolisian daerah, Kanwil Dephukham, BNP, Din Pendidikan, Din Sosial, LSM Peduli AIDS, Jaringan ODHA, Perwakilan pecandu, dan sesuai kebutuhan mengacu Perpres 75/2006.
b. KPA Kab/Kota – Kep Bup/Wali
1) Ketua: Bupati/Walikota
2) Ketua Pelaksana: Wakil Bupati/Walikota
3) Wakil Ketua I: Kepala Dinas Kesehatan
4) Wakil Ketua II: Kepala Bagian Kesra (yang membidangi kesra)
5) Sekretaris I: Tenaga Senior Penuh Waktu
6) Sekretaris II: Kepala Badan/Dinas/Kantor Pemberdayaan Masyarakat atau yang membidangi
7) Anggota: Kepolisian Resort, Din Pendidikan, Din Sosial, Yg membidangi Hukham, BN Kab/Kota, LSM Peduli AIDS, Jaringan ODHA, Perwakilan pecandu, dan sesuai kebutuhan mengacu Perpres 75/2006.
4. Rencana Aksi Nasional (RAN) Penanggulangan AIDS 2007-2010
5. Strategi Nasional Penanggulangan HIV dan AIDS 2011-2014
B. Fungsi Komisi Penanggulangan HIV/ AIDS (KPA)
1. Tugas KPAD
a. Mengkoordinasi perumusan kebijakan, strategi, dan langkah-langka yang diperlukan dalam rangka penanggulangan HIV dan AIDS sesuai dengan kebijakan strategi dan pedoman yang ditetapkan oleh KPAN.
b. Memimpin, mengelola, mengendalikan, memantau dan mengevaluasi pelaksanaan penanggulangan HIV dan AIDS di Provinsi.
c. Menghimpun, menggerakkan, menyediakan dan memanfaatkan sumber daya yang berasal dari pusat, daerah, masyarakat dan BLN secara efektif dan efisien untuk kegiatan penanggulangan HIV dan AIDS.
d. Mengkoordinasi pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing instansi yang bergabung dalam keanggotaan KPAD.
2. Tugas KPA Provinsi
a. Mengadakan kerja sama regional dalam rangka penanggulangan HIV dan AIDS.
b. Menyebarluaskan informasi mengenai upaya penanggulangan HIV dan AIDS kepada aparat dan masyarakat.
c. Mendorong terbentuknya LSM/Kelompok Peduli HIV dan AIDS.
d. Melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan penanggulangan HIV dan AIDS serta menyampaikan laporan secara berkala dan berjenjang kepada KPAN.
3. Indikator Fungsi Leadership KPAD Kabupaten/ Kota
a. Aktifnya Sekretariat KPA di bawah Sekretaris
b. Tersedia dana di tingkat daerah
c. Terdapat Perda: strategi dan rencana kerja
C. Struktur Organisasi KPA Tasikmalaya
Struktur organisasi KPA Tasikmalaya menggunakan struktur organisasi staff, hal ini dikarenakan Staf terbagi dalam beberapa kategori, staf ahli memberi nasehat sesuai dengan skill. Struktur organisasi ini sangat cocok diterapkan di KPA Tasiklmalaya karena KPA Tasikmalaya sendiri sudah dikategorikan sebagai organisasi yang berkembang. Kelebihan dari struktur staff ini.
Pada umumnya orang-orang yang duduk dalam satuan organisasi staf ini ialah mereka yang ahli dan berasal dari berbagai spesialisasi sesuai dengan kebutuhan. Bentuk organisasi ini merupakan perkembangan lebih lanjut dari organisasi lini. Sebagai akibat makin kompleksnya masalah-masalah organisasi, pimpinan tidak dapat lagi menyelesaikan semuanya. Dalam keadaan seperti ini pimpinan tersebut membutuhkan bantuan, yakni dari mereka yang duduk dalam satuan organisasi staf. Patut dipahami bahwa bantuan yang diberikan oleh staf tersebut, hanya bersifat nasihat saja, sedangkan keputusan dan pelaksanaan dari keputusan tersebut tetap berada ditangan pimpinan.
Keuntungan lain dari organisasi staf ialah keputusan dapat lebih baik, karena telah dipikirkan oleh sekelompok kalangan ahli. Sedangkan kerugian dari struktur staf ini ini adalah pengambilan keputusan lebih lama dari pada organisasi lini karena itu dapat menghambat kelancaran program.
Struktur Kepengurusan KPAD Tasikmalaya
D. Penanggulangan HIV/ AIDS di Kota Tasikmalaya
Berbagai cara penanggulangan HIV/AIDS yang dilakukan oleh KPAD Tasikmalaya diantaranya:
1. Telah dibentuknya KPA Kota Tasikmalaya pada bulan Desember 2005 No.443/Kep.614-Dinkes/2005
2. Sudah memiliki Kantor Sekretariat dan 2 orang Staf Kesekretariatan
3. Terbentuknya Renstra, Renja, Pokja
4. Pendanaan Sekretariat dan Kegiatan KPAD pada th 2006 sebesar 100 juta dan 2007 adalah 100 juta meliputi Penguatan KPA, KIE & media Informasi, Surveilans HIV, Bantuan ODHA
5. Pendanaan APBD II 2007 :
a. 12 juta Pemeriksaan IMS berkala, ( Dinkes )
b. 16 juta Sosialisasi Narkoba ( Dinkes )
c. 50 juta Pedmberdayaan Kel Resiko WPS ( Linsos )
E. Program-Program KPA Kota Tasikmalaya
1. Pertemuan Organisasi
Pertemuan organisasi yang dilaksanakan oleh KPA Tasikmalaya adalah berupa pertemuan-pertemuan dengan organisasi lain/ LSM yang membahas mengenai isu-isu kesehatan khususnya di kota Tasikmalaya, umumnya di Indonesia. Bentuk pertemuan ini tidak selalu formal tetapi ada juga pertemuan-pertemuan yang dilakukan secara non formal. Selain pertemuan organisasi, KPAD Kota Tasikmalaya juga selalu melaksanakan pertemuan tahunan. Pertemuan tahunan ini dilaksanakan pada hari Selasa 8 januari 2013 yang lalu bertempat bertempat di Aula Bale Kota Tasikmalaya, dimana pertemuan ini mengingatkan kita terhadap isu serta masalah HIV dan AIDS.
2. Melaksanakan Program Kesehatan
Seperti organisasi lainnya, KPAD Kota Tasikmalaya sebagai salah satu organisasi yang berkecimpung didunia kesehatan yang dikhususkan pada penanggulangan AIDS memiliki program-program kesehatan. Adapun bentuk-bentuk kegiatan yang biasa dilakukan oleh pengurus KPAD Tasikmalaya adalah:
a. Aksi Simpatik
b. Pembagian leaflet-leaflet kesehatan
c. Mengadakan seminar
d. Melakukan sosialisasi kepada masyarakat umum
e. Mengadakan Talkshow.
3. Menyediakan Outlet Kondom
Pada dasarnya KPA dibentuk untuk menanggulangi penyebaran penyakit AIDS yang selama ini masih belum ditemukan obatnya. Untuk upaya-upaya preventif yang bisa dilakukan oleh KPAD Tasikmalaya salah satunya menyediakan outlet kondom. Keluar masuknya kondom akan dikelola oleh pengelola logistik yang ada di KPAD.
4. Populasi Kunci
Secara nasional sejak tahun 2010 terjadi perlambatan, yaitu penurunan laju pertambahan kasus HIV melalui jarum suntik sedangkan tahun 2011 menurun menjadi 16,3%. Banyak faktor yang mengakibatkan peningkatan kasus HIV khususnya kota Tasikmalaya yaitu jumlah kelompok kunci yang cukup tinggi berpotensi sebagai sumber penularan utama, dan pergeseran norma khususnya dikalangan anak muda yang meningkatkan perilaku beresiko. Terdapat empat fokus area program yang mencakup pencegahan, perawatan, dukungan dan pengobatan, mitigasi dampak sosial ekonomi dan menciptakan lingkungan eksternal dan internal yang kondusif untuk program.
Berdasarkan kajian efidemik isu penting, tantangan dan masalah di Kota Tasikmalaya sebagai berikut adanya peningkatan jumlah total kasus ODHA, karena masih terjadi infeksi baru, cakupan berbagaikegiatan program masih kurang, pemahaman pada masalah HIV AIDS pada berbagai lapisan masyarakat masih kurang, stigma distriminasi masih ada baik di masyarakat umum dan aparat pemerintah khususnya yang terlibat dengan pelayanan publik, masih terbatas anggaran operasional di Dinas Tekhnis sebagai pelaksana program pencegahan dan penanggulangan, keterlibatan sebagai institusi pemerintah dan non pemerintah yang masih terbatas dalam upaya pencegahan dan penanggulangan.
BAB IV
KESIMPULAN DAN SARAN
A. Kesimpulan
Berdasarkan analisa pembahasan, terdapat beberapa hal yang perlu untuk ditarik kesimpulan dari permasalahan ini, diantaranya adalah:
1. Kebijakan-kebijakan yang mendukung terbentuknya KPAadalah
a. Perpres No.75 tahun 2006 tentang KPA
b. Permenko Kesra No. 2 tahun 2007 tentang Harm Reduction
c. Permendagri No. 20 tahun 2007 tentang Pedoman Umum Pembentukan Komisi Penanggulangan AIDS dan Pemberdayaan Masyarakat Dalam Rangka Penanggulangan HIV dan AIDS di Daerah
d. Rencana Aksi Nasional (RAN) Penanggulangan AIDS 2007-2010
e. Strategi Nasional Penanggulangan HIV dan AIDS 2011-2014
2. KPAD memiliki fungsi, diantaranya:
a. Mengkoordinasi perumusan kebijakan, strategi, dan langkah-langka yang diperlukan dalam rangka penanggulangan HIV dan AIDS sesuai dengan kebijakan strategi dan pedoman yang ditetapkan oleh KPAN.
b. Memimpin, mengelola, mengendalikan, memantau dan mengevaluasi pelaksanaan penanggulangan HIV dan AIDS di Provinsi.
c. Menghimpun, menggerakkan, menyediakan dan memanfaatkan sumber daya yang berasal dari pusat, daerah, masyarakat dan BLN secara efektif dan efisien untuk kegiatan penanggulangan HIV dan AIDS
d. Mengkoordinasi pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing instansi yang bergabung dalam keanggotaan KPAD.
3. Struktur organisasi KPA Tasikmalaya menggunakan struktur organisasi staff, hal ini dikarenakan Staf terbagi dalam beberapa kategori, staf ahli memberi nasehat sesuai dengan skill.
4. Berbagai cara penanggulangan HIV/AIDS yang dilakukan oleh KPAD Tasikmalaya diantaranya:
a. Telah dibentuknya KPA Kota Tasikmalaya pada bulan Desember 2005 No.443/Kep.614-Dinkes/2005
b. Sudah memiliki Kantor Sekretariat dan 2 orang Staf Kesekretariatan
c. Terbentuknya Renstra, Renja, Pokja
d. Pendanaan Sekretariat dan Kegiatan KPAD pada th 2006 sebesar 100 juta dan 2007 adalah 100 juta meliputi Penguatan KPA, KIE & media Informasi, Surveilans HIV, Bantuan ODHA
e. Pendanaan APBD II 2007
5. Adapun beberapa Program KPA Kota Tasikmalaya diantaranya:
a. Pertemuan Organisasi
b. Melaksanakan Program Kesehatan
c. Menyediakan Outlet Kondom
d. Populasi Kunci
B. Saran
Penulis sangat menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna. Karena kita ketahui bahwa kesempurnaan hanya milik Allah SWT maka dari itu penulis menyarankan:
1. Diharapkan kepada pembaca dapat memberikan informasi yang lebih lengkap mengenai KPAD Kota Tasikmalaya,
2. Diharapkan untuk KPAD Kota Tasikmalaya agar membentuk Duta Anti HIV/AIDS dikalangan anak-anak remaja. Sehingga dengan dibentuknya Duta Anti HIV/AIDS penyampaian informasi melalui peer education bisa tersampaikan dan dapat diterima dikalangan remaja.
3. Melakukan tes kepada seluruh masyarakat Tasikmalaya secara berkala. Sehingga ketika ada ODHA proses pencegahan penularan dapat diminimalisasi
DAFTAR PUSTAKA
Azwar, A. 2010. Pengantar Administrasi Kesehatan Edisi Tiga. Tangerang: Binarupa Aksara Publisher
Harri, A.K. Kebijakan Penanggulangan HIV dan AIDS. Tasikmalaya: Dinas Kesehatan Kota Tasikmalaya
Wijono, D. 2009. Organisasi Kesehatan. Surabaya: CV. Duta Prima Airlangga.
http://tasikmalayakota.go.id/new/index.php?option=com_content&view=article&id=608&catid=1&Itemid=104