Contoh Laporan PKL Perusahaan Asuransi Bangun Askrida

PKL Perusahaan Asuransi Bangun Askrida

BAB I

PENDAHULUAN

A.    ALASAN PEMILIHAN JUDUL

Alasan penulis memilih judul laporan ini adalah penulis telah mendapat pembelajaran diluar sekolah yaitu tentang “MENGOLAH POLIS DAN KLAIM ASURANSI DI PT. ASURANSI BANGUN ASKRIDA. Bahwa begitu pentingnya sebuah data persediaan yaitu berupa buku laporan perkembangan fisik dan keuangan. Buku laporan ini selain menjadi suatu bukti kepemilikan yang sah juga lebih menjamin kebenaran isi dari data persediaan peralatan kantor tersebut dihadapan hukum maupun fisik dan fungsinya. Hanya saja di PT. ASURANSI BANGUN ASKRIDA memiliki bentuk asli yang bertuliskan laporan perkembangan fisik dan keuangan.

Menu program persediaan di PT. ASURANSI BANGUN ASKRIDA yang digunakan dapat untuk membantu mengelola persediaan yang ada di PT. ASURANSI BANGUN ASKRIDA secara tepat dan akurat di mana dapat mengolah product yang dipasarkan dengan pengaturan menajemen pelayanan yang baik, mengelola jumlah persediaan, nilai nominal anggaran suatu barang serat penyusunannya.

Penulis juga telah melakukan praktik kerja di perusahaan ini dan laporan ini merupakan bagian dari setiap pekerjaan yang ada di Perusahaanini. Dalam pemilihan judul ini merupakan salah satu bagian dari pelajaran yang penulis pelajari mengenai MENGOLAH POLIS DAN KLAIM ASURANSI DI PT. ASURANSI BANGUN ASKRIDA”

B.     LATAR BELAKANG PRAKERIN

Sesuai dengan ketetapan dan kurikulum, Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Akuntansi, maka siswa atau siswi Sekolah Menengah Kejuruan Muhammadiyah Takalala diwajibkan melaksanakan Prakerin untuk memenuhi salah satu Program mata diklat yang diujikan pada Uji Kompetensi Keahlian.

Selain untuk memenuhi persyaratan Uji Kompetensi Keahlian tingkat Sekolah Menengah Kejuruan, Praktik Kerja Industri juga suatu pendekatan dimana setiap siswa atau siswi mengalami proses belajar melalui Praktik Kerja Industri secara langsung di dunia kerja yang sesungguhnya. Atas dasar itulah maka kegiatan pendidikan dan pelatihan di Sekolah Menengah Kejuruan harus melibatkan dunia usaha atau dunia industri sebagai institusi pasangan yang dapat berperan aktif untuk mendukung tercapainya tujuan pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan guna menambah pengetahuan khususnya di bidang keahliannya masing – masing dan dapat menambah pengalaman serta keprofesionalan dalam melakukan suatu bidang pekerjaan supaya menjadi tenaga kerja yang berkualitas unggul di masa mendatang yang diantaranya melalui kegiatan Praktik Kerja Industri.

      Praktik Kerja Industri (Prakerin) adalah salah satu bentuk penyelenggaraan Pendidikan keahliaan Professional yang memudahkan secara sistematika dan sinkronisasi pendidikan di sekolah dan program penguasaan keahlian yang diperoleh melalui kegiatan bekerja langsung di dunia kerja, terarah mencapai suatu tingkatan professional tertentu.

Tujuan dari penyusunan jurnal dan laporan kegiatan praktik kerja industry ini adalah guna mendukung pelaksanaan prakerin dalam rangka “link and match” dimana Sekolah Menenganh Kejuruan(SMK), bekerja sama dengan dunia usaha / industry / instansi berupaya meningkatakan kualitas lulusan SMK sebagai sumber daya manusia Indonesia yang handal, professional dan mandir. Untuk itu, para mahasiswa, guru pembimbing prakerin maupun pembimbing didunia usaha/industry/instansi, dipandang perlu mempunyai pedoman yang sama yaitu dengan berpedoman pada jurnal dan laporan kegiatan Siswa Praktik Kerja Industri.

Jurnal ini merupakan langkah-langkah umum yang ditertapkan pihak sekolah untuk dijadikan pedoman bagi siswa dalam melaksanakan prakerin dan penarapan tetap memerlukan penyesuain dari pihak dunia usaha/industry/instansi. Hal tersebut mengingat beragamnya situasi dunia usaha/industry/instansi dalam bidangnya masing-masing.

1.      Pengertian Prakerin.

PRAKERIN (Praktik Kerja Industri) adalah kegiatan pendidikan, pelatihan dan pembelajaran yang dilaksanakan di Dunia Usaha Atau Dunia Industri dalam upaya pendekatan atau pun untuk meningkatkan mutu siswa – siswi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dengan kompetensi (kemampuan) siswa sesuai bidangnya dan juga menambah bekal untuk masa – masa mendatang guna memasuki dunia kerja yang semangkin banyak serta ketat dalam persaingannya seperti di masa sekarang ini.

Dalam pelaksanaannya dilakukan dengan prosedur tertentu, bagi siswa yang bertujuan untuk magang disuatu tempat kerja, baik dunia usaha maupun didunia industri setidaknya sudah memiliki kemampuan dasar sesuai bidang yang digelutinya atau sudah mendapatkan bekal dari pembimbing disekolah untuk memiliki ilmu-ilmu dasar yang akan diterapkan dalam dunia usaha atau dunia Industri. Alasan utama mengapa para siswa-siswi harus memiliki bekal ilmu pengetahuan dasar sesuai bidangnya agar dalam pelaksanaan Praktik Kerja Industri tidak mengalami kendala dalam penerapan Ilmu Pengetahuan dasar yang kemungkinan besar dalam proses praktik kerja industri mendapatkan ilmu-ilmu baru yang tidak diajarkan di Lembaga Kejuruan terkait.

Dalam pelaksanaan Praktik Kerja Industri ini diharapkan setiap siswa – siswi mampu mengikuti kegiatan kerja serta memahami kegiatan kerja yang dilakukan di Dunia Usaha atau pun di Dunia Industri agar siswa – siswi tersebut dapat mencapai serta mendapatkan sesuatu yang baik dan berguna bagi dirinya serta agar siswa – siswi tersebut mampu menunjukan kinerjanya secara maksimal apa yang telah dilakukannya selama berada di dunia Usaha atau dunia Industri sehingga mampu membuat dirinya diperhitungkan di dunia usaha atau dunia industri.

Prakerin memberikan dan sekaligus mengajarkan kepada anak didik akan dan bagaimana kehidupan di dunia kerja. disamping ajang uji coba ilmu yang ia pelajari. Melalui prakerin siswa diharapkan mampu memahami tentang bagaimana tata dan aturan di dunia industry atau usaha, sehingga ketika ia nantinya tamat ia sudah benar-benar siap bekerja baik secara keilmuan maupun secara kejiwaan dan mental.

2.      Tujuan Prakerin

Tujuan diadakan pelaksanakan Praktik Kerja industri (PRAKERIN) bertujuan untuk :

a.   Untuk memperkenalkan siswa pada dunia usaha

b.   Menumbuhkan dan meningkatkan sikap profosional yang di perlukan siswa untuk memasuki dunia usaha.

c.   Meningkatkan daya kreasi dan produktifitas terhadap siswa sebagai persiapan dalam menghadapi atau memasuki dunia usaha yag sesungguhnya.

d.   Meluaskan wawasan dan pandangan siswa terhadap jenis-jenis pekerjaan pada tempat dimana siswa melaksanakan Praktik Kerja industri ( PRAKERIN ).

e.   Memberi pengakuan dan penghargaan terhadap pengalaman kerja sebagai bagian dari proses pendidikan.

C.    TUJUAN PENULISAN LAPORAN

                  Penyusunan Laporan ini berkaitan erat dengan diadakannya Praktik Kerja Industri (Prakerin), dan dijadikan salah satu bentuk implementasi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) sesuai dengan ketentuan Undang – Undang No. 2/1989, tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Keputusan Mendiknas No. 080/UU/1999, tentang Kurikulum Sekolah Menengah Kejuruan, bahwa “Penyelenggaraan Pendidikan dilakukan mulai 2 (dua) jalur pendidikan sekolah dan jalur diluar pendidikan sekolah”.                                                                 Adapun tujuan dari penulisan Laporan Praktik Kerja Industri (PRAKERIN) ini adalah sebagai berikut :

a.       Sebagai bahan pertanggung jawaban bahwa telah melaksanakan Praktik Keja Industri (Prakerin).

b.      Sebagai salah satu syarat menempuh Uji Kompetensi Keahlian (UKK) di SMK Muhamaddiyah Takalala Tahun Ajaran 2016/2017

c.      Menambah ilmu pengetahuan dan pengalaman yang dapat yang diterapkan di dalam masyarakat.

d.     Siswa mengenal dunia industri sehingga menciptakan dasar pemikiran yang luas.

e.      Sebagai tinjaun penilaian para penguji.

Penyusunan laporan ini disajikan setelah melalui berbagai cara dalam pengumpulan data. Salah satunya adalah metode interview atau wawancara serta mengajukan pertanyaan ataupun menanyakan kegiatan – kegiatan pada tempat prakerin yang penyusun belum pahami maksud dan tujuannya kepada para karyawan yang terlibat langsung dengan objek penulisan guna mendapatkan petunjuk dan keterangan.

D.    METODE PENYUSUNAN LAPORAN

            Adapun metode yang digunakan dalam penyusunan laporan ini dan bagaiman cara penulis mendapatkan data–data tersebut, penulis dapatkan dari:

a.      Observasi yaitu metode atau cara-cara yang menganalisis dan mengadakan pencatatan secara sistematis mengenai tingkah laku dengan melihat atau mengamati individu atau kelompok secara langsung.

b.      Wawancara/ Interaksi yaitu penulisan melakukan Tanya jawab secara langsung kepada pihak yang terkait di tempat prakerin.

c.       Pengenalan langsung penulis dengan Dunia Usaha atau Dunia Industri.

d.     Search to internet yaitu hal ini dilakukan untuk melengkapi kekurangan dan menambah data dengan mencari data dalam media internet dengan mengutamakan sumber yang terpercaya dan akurat.

e.       Metode Studi Pustaka yaitu metode yang dilakukan dengan cara mendapatkan data – data dan informasi yang sifatnya membantu dalam penyusunan laporan ini.

BAB II

TINJAUAN UMUM PT. ASURANSI BANGUN ASKRIDA

A.      SEJARAH BERDIRINYA PT. ASURANSI BANGUN ASKRIDA

         ASKRIDA didirikan oleh Bank Pembangunan Daerah (BPD) sebagai sebuah perusahaan swasta nasional bergerak di bidang asuransi umum dan menawarkan perlindungan asuransi atas semua risiko dan kehilangan, khususnya bagi gedung-gedung pemerintah dan juga aset-aset milik pemerintah lainnya. Pendirian ASKRIDA juga merupakan perwujudan aspirasi berdasarkan semangat gotong-royong dan kebersamaan Bank Pembangunan Daerah (BPD) diseluruh Indonesia.

         Pada tahun 1996 kepemilikan diperluas dengan masuknya 27 pemerintah provinsi sebagai pemegam saham, sehingga membuat profil ASKRIDA menjadi lebih besar dan luas dalam pastisipasinya di industry asuransi.

         Selama lebih dari dua decade ASKRIDA menempuh perjalanan dan mengalami proses pembelajaran terus menerus. Pengalaman tersebut mendorong ASKRIDA untuk senantiasa tumbuh dan memperketat kerja sama bisnis antara BPD. Proses pematangna usaha pun ditempuh melalui berbagai hal akhirnya ASKRIDA berhasil mendirikan beberapa kantor operasional tersebar diseluruh Indonesia. Pendirian kantor operasional tersebut merupakan perwujudan komitmen untuk melayani dan tutur menopang perkembangan prekomian nasional.

         Memberikan pelayanan berupa perlindungan asuransi atas semua risiko dan kehilangan merupakan kegiatan usaha utama ASKRIDA. Hal ini senantiasa ditingkatkan oleh ASKRIDA dengan menghadirakan program-program yang bermanfaat dan sesuai dengan perkembangan dunia asuransi nasional. Tak hanya itu, demi memberikan pelayanan yang maksimal ASKRIDA juga turut membangun infrastruktur yang memadai, sumber daya manusai, teknologi informasi dan jaringan kantor terintegrasi.

         Sehubungan dengan perkembangan ekonomi syariah yang cukup pesat di Indonesia, ASKRIDA melihat adanya peluang untuk mendorong tumbuhnya kesadaran berasuransi syariah di lingkungan pemerintah provinsi pada khususnya di BUMD serta masyarakat pada umumnya. Dengan didukung oleh 20 BPD di seluruh Indonesia yang memiliki Unit Usaha Syariah memberikan manfaat kepada BPD dan Pemerintah Provinsi selaku pemegang saham.

         Pendirian Unit Syarih ASKRIDA diawali dengan di Sahkannya perubahan Akta perusahaan dalam RUPS bulan Mei 2007 dengan Akta Notaris Kartono SH, Nomor 17 tanggal 6 Juni 2007 tentang perluasan Usaha Perseroan dengan Usaha Prinsip Syariah serta disahkan dengan keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor AHU-87624.AH.01.02 Tahun 2008 tanggak 19 November 2008. Unit Syariah ASKRIDA memperoleh hasil prinsip dan Dewan Syariah dari Dewan Syariah Nasional MUI melalui surat Keputusan DSN-MUI No. U-27/DSN-MUI/XI/2006 tanggal 27 November 2006 dan Surat Keputusan Menteri Keuangan RI No. Kep-175/KM. 10/2007 tanggal 12 September 2007. Terhitung hingga tahun 2014 , Unit Syariah ASKIRDA telah memiliki 7 kantor Cabang dan 11 Unit Layanan Syariah yang tersebar di kota-kota provinsi di seluruh Indonesia. Adapun saat ini, produk-produk asuransi yang memiliki ASKRIDA juga telah sangat beragam jenisnya.

         Dari generasi ke generasi, dari semua kisah keberadaan manusia, dan dalam setiap komunitasnya, manusia terus bergulat dengan permasalahan mengenai keamanan dan bahaya yang terus menerus mengancam mereka serta bagaimana menghadapi dunia yang tidak menentu ini. Puji syukur kepada Tuhan yang Maha Kuasa, bahwa keberadaan manusia moderen sekarang ini telah menawarkan kepada kita keamanan, perlindungan, dan kenyamanan – tetapi tetap tidak mampu untuk melindungi kita dari bencana alam seperti gempa bumi, tsunami ataupun bahaya kebakaran. Dan kita adalah mahluk hidup: Kehidupan manusia itu sangat rapuh, dan juga sangat singkat. Inilah yang melatarbelakangi kelahiran bisnis asuransi, yang sekarang ini sudah sangat berkembang luas, menawarkan kepada manusia dukungan mereka disaat harus melewati masa-masa sulit dan juga bencana. Indonesia, negeri kepulauan besar yang sangat indah, yang memiliki lebih dari tigabelas ribu pulau, berdiri di atas “lingkaran api”, dan yang dikenal sangat rentan akan bermacam-macam bencana alam.

         Sebagai sebuah negeri kepulauan yang beriklim tropis maka struktur iklimnya juga sangat rentan dengan cuaca buruk setiap waktu. Itulah yang melatarbelakangi kami untuk mendirikan sebuah perusahaan asuransi, yang menawarkan dukungan kepada pembangunan nasional. PT Asuransi Bangun Askrida, atau yang biasa disebut “Askrida”, didirikan oleh pemerintah Republik Indonesia sebagai sebuah perusahaa yang menawarkan perlindungan asuransi atas semua resiko dan kehilangan, khususnya bagi gedung-gedung pemerintahan dan juga asset-aset milik pemerintah lainnya.

         Perusahaan ini adalah perusahaan asuransi berskala nasional, yang didirikan pada tanggal 2 Desember 1989 dibawah badan hukum Raharti Sudjardjati, SH, dan dengan persetujuan dari Departemen Keuangan Republik Indonesia (berdasarkan keputusan pemerintah No. KEP.192/KM.B/1990, dd. 14 March 1990). Pertama kali berdiri perusahaan ini dimiliki oleh Bank Pembangunan Daerah (BPD), lalu pada tahun 1996 sebuah keputusan penting dibuat oleh Menteri Dalam Negeri yang bertujuan untuk memperluas kepemilikan perusahaan asuransi ini, dengan mengikutsertakan 33 instansi pemerintahan daerah (propinsi), yang karenanya telah membuat profil perusahaan menjadi lebih kuat khususnya dalam hal partisipasi Askrida dalam mengembangkan industri asuransi di Indonesia.

         Moto yang dimiliki oleh Askrida adalah “Mitra dalam Usaha Pelindung dalam Duka” dengan menawarkan solusi dalam bentuk perlindungan asuransi yang lengkap dan cerdas. Seiring dengan berkembangnya jumlah pelanggan yang sudah dilayani maka profil perusahaan ini juga semakin kuat, dan masyarakat publik pun semakin mengenal lebih jauh mengenai perusahaan ini. Dengan pemegang saham utama yang adalah Bank Pembangunan Daerah dan juga Pemerintah Daerah Propinsi.

B. VISI dan MISI

Visi 

Menjadi perusahaan asuransi umum yang unggul, terdepan dan tepercaya di Indonesia.

Misi

1.    Memberikan pelayanan prima kepada tertanggung melalui jaringan kerja yang tersebar luas dan didukung dengan sistem kerja yang efektif dan efisien serta berlandaskan pratik tata kelola perusahaan yang baik.

2.    Mengembangkan profesionalisme sumber daya manusia melalui pembelajaran secara sistematik dan berkelanjutan untuk mewujudkan kinerja terbaik.

3.    Memberikan kontribusi terbaik bagi seluruh pemangku kepentingan.

C. STRUKTUR ORGANISASI  PT. ASURANSI BANGUN ASKRIDA

Struktur organisasi secara umum diartikan suatu kegiatan untuk menyusun pembagian kerja dari pelaksanaan kerja supaya dapat dilakukan dengan mudah sesuai dengan tujuan. Didalam struktur organisasi ini menunjukan suatu garis perintah danhubungan antar bagian sehingga dapat dilihat bagian itu mempunyai tugas masing-masing. Penjelasan tugas dan tanggung jawab dari masing-masing bagian tersebut adalah:

1.      PUNDUNG P                                                   ( Kacab Makassar )

2.      SRI MURIATY                                               ( Wakacab Makassar )

3.      BUDI  PRASETIAWAN                            ( Kasi Tehnik )

4.      ANDI KEMBANG SERUNI                    ( Pelaksana Tehnik Bag. Bonding & KGB )

5.      ABD.RAHMAN                                             ( Pelaksana Tehnik Bag. Underwriting )

6.      JUFRI BAZERGAN                                    ( Pelaksana Tehnik Bag. Underwriting )

7.      JUMRIANI                                       ( Pelaksana Tehnik Bag. Klaim )

8.      RUSDI                                                                 ( Kasi Pemasaran )

9.      ANDRI ISMAYADI                                     ( Pelaksana Pemasaran )

10.  SYAHFIANTI NUR ASIA ELLY          ( Kasi Keuangan )

11.  MARLINA                                        ( Pelaksana Keuangan )

12.  MARISSA HASTUTI SARDI        ( Pelaksana Keuangan )

13.  SRI UMMI UTAMI                                     ( Umum/Registrasi )

14.  ABDUL GAFAR                              ( Pegawai Dasar )

15.  A.BUSTAM                                       ( Pegawai Dasar )

D. BUDAYA PERUSAHAAN

§  Tanggap

v  Peke terhadap situasi dan Perkembangan Keadaan

v  Cepat Mengambil Keputusan / Tindakan dalam Menghadapi Masalah

v  Mengutamakan Pengalaman

§  Tangguh

v  Tidak Mudah Putus Asa dan Pantang Menyerah

§  Teliti

v  Melaksanakan Pendekatan Berdasarkan Science/ ilmiah,  Disiplin Ilmu, Cermat, Akurat, dan Bertanggung Jawab (Profesional)

§  Tertib

v  Mematuhi Aturan yang Berlaku Secara Konsekuen dan Sanggup Melakasanakannya

§  Tentram

v  Menciptakan suasana kebersamaan, keterbukaan, keserasian, keselarasan, dan keseimbangan, sehingga diperolah rasa aman dan nyaman, serta terbitnya kerukan antar sesame pegawai

E. PRODUCT DAN PENJELASAN SYARAT

a.       Harta Benda

1.      HouseHold Insurance

Pengertian : Merupakan asuransi yang Menjamin kerugian atas rumah tinggal, content dan penghuni rumah atas resiko-resiko yang dijamin, seperti kebakaran, perampokan/pencurian, gempa bumi, dan lain sebagainya, termasuk atas tuntutan hukum pihak ketiga.

Luas Jaminan

Harta benda yang dijamin

a.       Bangunan Rumah yang telah diajukan oleh Tertanggung untuk diasuransikan.

b.      Perabot yang telah diajukan oleh Tertanggung untuk diasuransikan.

Resiko atau kepentingan yagn dijamin

Kerugian atau kerusakan terhadap Bangunan atau Isi Rumah yang disebabkan oleh :

1.      Kebakaran

2.      Petir

3.      Ledakan

4.      Kejatuhan Pesawat

5.      Asap

6.      Bencana Alam

7.      Kerusuhan, Pemogokan, Penghalangan Bekerja, Perbuatan Jahat, Huru-Hara.

8.      Tertabrak atau Benturan

9.      Kebongkaran

10.  Lain-lain sesuai dengan Klausula Manfaat Tambahan

Pengecualian

Tidak menjamin kerugian atau kerusakan pada harta benda akibat dari  :

1.      Kesengajaan Tertanggung, wakil Tertanggung atau pihak lain atas perintah Tertanggung.

2.      Kesengajaan pihak lain dengan sepengetahuan Tertanggung.

3.      Kesalahan atau kelalaian yang disengaja oleh Tertanggung atau wakil Tertanggung;

4.      Kebakaran hutan, semak, alang-alang atau gambut.

5.      Segala macam bahan peledak.

6.      Reaksi nuklir, radio-aktif, dan lain-lain.

7.      Segala macam bentuk gangguan usaha.

8.      Kerusakan karena berkarat atau keausan secara umum (wear & tear)

9.      Kehilangan atau kerusakan dari rumah yang tidak dihuni lebih dari 14 hari secara terus – menerus.

10.  Menjalarnya api atau panas yang timbul sendiri atau karena sifat barang itu sendiri

2.      Asuransi Kebakaran

Deskripsi : Menjamin kerugian atau kerusakan harta benda yang dipertanggungkan yang secara langsung disebabkan oleh kebakaran, petir, ledakan, kejatuhan pesawat, dan asap.

Luas Jaminan

1.      Kebakaran: Yang disebabkan oleh kekurang hati-hatian Tertanggung, menjalarnya api, hubungan arus pendek, dan kebakaran karena ledakan 

2.      Petir: Secarang langsung disebabkan karena petir.

3.      Ledakan: Setiap pelepasan tenaga secara tiba-tiba yang disebabkannya oleh mengembangnya gas atau uap.

4.      Kejatuhan pesawat terbang:  fisik antara yang jatuh (pesawat terbang, helikopter) dengan harta benda yang dipertanggungkan.

5.      Asap: yang berasal dari kebakaran harta benda yang dipertanggungkan.

Pengecualian

Tidak menanggung akibat dari:

1.      Pencurian atau kehilangan pada saat terjadi kebakaran

2.      Kesengajaan Tertanggung, wakil Tertanggung atau pihak lain atas perintah Tertanggung, kecuali dapat dibuktikan bahwa hal tersebut terjadi di luar kendali Tertanggung.

3.      Kelalaian Tertanggung atau wakil Tertanggung.

4.      Kebakaran hutan, semak, alang-alang atau gambut.

5.      Segala macam bahan peledak.

6.      Reaksi nuklir tetapi tidak terbatas pada radiasi nuklir, ionisasi, fusi, fisi atau pencematan radio aktif tanpa memandang apakah itu terjadi di dalam atau di luar bangunan di mana disimpan harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan.

7.      Gempa bumi, letusan gunung berapi atau tsunami.

8.      Segala macam bentuk gangguan usaha.

Resiko sendiri

Untuk setiap kerugian yang terjadi, Tertanggung menanggung terlebih dahulu jumlah resiko sendiri yang tercantum dalam polis.

b.      Kendaraan Bermotor

Deskripsi :  Memberi ganti rugi atas kerugian dan atau kerusakan pada kendaraan bermotor, berdasarkan pada syarat dan kondisi yang dicetak, dicantumkan, dilekatkan dan atau dibuatkan endorsemen pada polis.

Luas Jaminan :

I. Kerugian atau kerusakan pada kendaraan bermotor yang secara langsung disebabkan oleh:

1.      Tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir, atau terperosok

2.      Perbuatan jahat.

3.      Pencurian, termasuk pencurian yang didahului atau yang disertai atau diikuti dengan kekerasan ataupun ancaman kekerasan.

4.      Kebakaran akibat;

a.       kebakaran benda lain yang berdekatan atau tempat penyimpanan kendaraan bermotor.

b.      sambaran petir.

c.       kerusakan karena air dan alat-alat lain yang dipergunakan untuk mencegah atau memadamkan kebakaran.

d.      dimusnahkannya seluruh atau sebagian kendaraan bermotor atas perintah pihak yang berwenang dalam upaya pencegahan menjalanya kebakaran itu.

II. Kerugian atau kerusakan yang disebabkan oleh peristiwa tersebut yang dijamin di atas selama kendaraan yang berada di atas kapal untuk penyeberangan yang berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal  Perhubungan Darat, termasuk kerugian karena kapal bersangkutan mengalaami kecelakaan.

Pengecualian:

1.      Kendaraan digunakan untuk

a.       Menarik atau mendorong kendaraan atau benda lain, memberi pelajaran mengemudi

b.      Turut serta dalam perlombaan, latihan, penyaluran hobi kecakapan atau kecepatan, karnaval, pawai, kampanye, unjuk rasa.

c.       Melakukan tindakan kejahatan.

d.      Penggungaan selain yang dicantumkan dalam polis.

2.      Penggelapan, penipuan, hipnotis dan sejenisnya.

3.      Perbuatan jahat yang dilakukan.

a.       Tertanggung sendiri

b.      Suami atau istri, anak, orang tua, atau saudara kandung Tertanggung.

c.       Orang yang disuruh Tertanggung, berkerja pada Tertanggung, orang yang sepengetahuan atau seizin Tertanggung.

d.      Orang yang tinggal bersama Tertanggung.

e.       Pengurus, pemegang saham, komisaris atau pegawai, jika Tertanggung merupakan badan hukum.

4.      Kelebihan muatan dari kapasitas kendaraan yang telah ditetapkan pabrikan.

Perluasan Jaminan:

1.      Tanggung jawab hukum Tertanggung terhadap kerugian yang diderita pihak ketiga yang disebabkan oleh kendaraan bermotor, baik penyelesaiannya dengan musyawarah, mediasi, arbitrase  atau pengadilan dengan syarat telah mendapat persetujuan tertulis dari Penanggung, yaitu:

a.       Kerusakan atas harta benda.

b.      Biaya pengobatan, cidera badan dan atau kematian.

2.      Biaya perkara atau biaya bantuan para ahli yang berkaitan dengan tanggung jawab hukum Tertanggung dengan syarat mendapat persetujuan tertulis dari Penanggung.

Resiko Sendiri

1.      Barang atau hewan yang berada dalam kendaraan bermotor.

2.      Zat kimia, air atau benda cair lainnya.

3.      Kerugian atau kerusakan yang disebabkan oleh tindakan sengaja Tertanggung dan atau pengemudi.

4.      Pengendara kendaraan tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

5.      Dikemudikan oleh pengendara di bawah pengaruh alkohol.

6.      Dikemudikan secara paksa.

7.      Melewati jalan yang tidak diperuntukkan untuk kendaraan bermotor, atau melanggar rambu-rambu lalu lintas.

c.       Engginering

1.      Asuransi Kontraktor

Deskripsi : Menjamin kerugian atau kerusakan yang terjadi secara tidak terduga dan tiba-tiba terhadap  obyek yang diasuransikan dari suatu pekerjaan konstruksi teknik sipil selama periode pembangunan.

Luas Jaminan :

Penanggung akan memberi ganti rugi dari kerugian atau kerusakan fisik, yang tidak terduga dan tiba-tiba dari sebab apapun selain dari hal-hal yang dikecualikan secara khusus dengan cara yang memerlukan perbaikan atau penggantian, sampai dengan jumlah yang tidak melebihi jumlah yang dinyatakan dalam Ikhtisar Polis.

Pengecualian :

Tidak memberi ganti rugi atas

1.      Perang, invasi, tindakan musuh asing, permusuhan, perang saudara, pemberontakan, revolusi, pembangkitan rakyat, kerusuhan, pemogokan,

2.      Reaksi nuklir, radiasi nuklir, atau kontaminasi radioaktif.

3.      Tindakan sengaja atau kelalaian sengaja oleh Tertanggung atau wakilnya.

4.      Penghentian pekerjaan baik total maupun parsial.

5.      Kerugian karena keterlambatan, buruknya pekerjaan, kehilangan kontrak.

6.      Kerugian atau kerusakan karena salah desain.

7.      Pekerjaan yang cacat.

8.      Korosi, aus, oksidasi.

9.      Kerusakan peralatan konstruksi, perlengkapan dan mesin-mesin konstruksi karena kerusakan elektrik atau mekanik.

10.  Kerugian pada berkas.

11.  Kerusakan pada kendaran berijin

12.  Kerugian yang ditemukan hanya pada saat inventarisasi.

Perluasan jaminan :

Biaya ekstra untuk lembur, kerja malam, kerja pada hari libur umum, ongkos angkut ekspres dapat dijamin hanya jika sebelumnya dan secara khusus disetujui secara tertulis.

2.      Asuransi Pemasang Mesin

Deskripsi : Menjamin kerugian atau kerusakan yang terjadi secara tidak terduga dan tiba-tiba karena kerusakan fisik pada mesin-mesin yang diasuransikan selama pemasangan dari penyebab-penyebab yang tidak dikecualikan dalam polis.

Pengecualian:

1.      Akibat perang invasi, tindakan musuh asing, huru hara, perang saudara, sekelompok orang jahat, penyitaan, penahanan dan lain sebagainya yang telah diatur dalam polis perjanjian.

2.      Tindakan sengaja atau kelalaian melampuai batas Tertanggung atau wakilnya.

3.      Akibat perang invasi, tindakan musuh asing, huru hara, perang saudara, sekelompok orang jahat, penyitaan, penahanan dan lain sebagainya yang telah diatur dalam polis perjanjian.

4.      Reaksi dan radiasi nuklir.

5.      Penghentian pekerjaan baik total maupun parsial.

Perluasan jaminan :

·         Biaya ekstra untuk lembur, kerja malam, kerja pada hari libur umum, ongkos angkut ekspres dapat dijamin hanya jika sebelumnya dan secara khusus disetujui secara tertulis.

·         Kerugian harta benda hanya akan dijamin jika berada pada atau berdekatan dengan lokasi dan dimiliki oleh atau berada dalam perawatan, pengawasan atau pengendalian dari Prinsipal atau Kontraktor akan dijamin jika terjadi secara langsung berkaitan dengan pemasangan, konstruksi atau uji coba.

3.      Asuransi Kerusakan Mesin

Deskripsi : Menjamin kerugian atau kerusakan yang terjadi secara tidak terduga dan tiba-tiba karena  kerusakan fisik pada mesin-mesin yang diasuransikan

Luas Jaminan disebabkan oleh:

1.      Cacat bahan dan pembuatan, salah rancang, kecerobohan, arus pendek.

2.      Kurangnya keterampilan, kekurangan air dalam boiler, pengerjaan buruk, ledakan fisik, koyak karena gaya sentrifugal, badai, atau sebab lainnya yang tidak dikecualikan secara khusus sehingga memerlukan perbaikan,

3.      Berlaku pada barang-barang yang diasuransikan setelah berhasil menyelesaikan uji kelayakan kinerja baik sedang dalam keadaan kerja atau istirahat, atau sedang dibongkar untuk tujuan perawatan, menyeluruh, atau dalam rangkaian kegiatan sendiri, atau sedang dipindahkan di dalam lokasi, atau selama dalam kegiatan pemasangan kembali.

Pengecualian

Tidak bertanggungjawab untuk:

1.      Jika lebih dari satu barang hilang atau rusak dalam suatu kejadian, Tertanggung tidak akan menanggung lebih dari resiko sendiri yang tertinggi yang berlaku untuk barang-barang tersebut.

2.      Kerusakan atas peralatan yang dapat ditukar (cetakaan, tuangan, slinder berukir, dan lainnya).

3.      Kerusakan karena petir langsung, kebakaran, atau pembongkaran, pencurian, kebongkaran, atau usaha ke arah itu, runtuhnya bangunan, banjir, genangan air, gempa bumi, tanah longsor, atau bencana alam lainnya.

4.      Kerugian di mana pemasok, kontraktor atau bengkel bertanggungjawab baik secara hukum atau berdasarkan kontrak.

5.      Kerugian oleh suatu kesalahan yang cacat yang telah ada pada saat berlakunya polis dengan sepengetahuan Tertanggung atau wakilnya, baik diketahui Penanggung ataupun tidak.

6.      Tindakan sengaja atau kelalaian melampuai batas Tertanggung atau wakilnya.

7.      Akibat perang invasi, tindakan musuh asing, huru hara, perang saudara, sekelompok orang jahat, penyitaan, penahanan dan lain sebagainya yang telah diatur dalam polis perjanjian.

8.      Reaksi dan radiasi nuklir.

9.      Kerugian akibat pengaruh pengoperasian secara terus menerus.

d.      Asuransi Uang

1.      Asuransi Pengiriman

Pengertian : Penggantian kerugian kepada Tertanggung terhadap kehilangan uang yaitu uang tunai, catatan bank, uang kertas, cek, wesel pos selama proses pengiriman karena sebab apa pun (namun tidak termasuk kerugian dengan penipuan atau ketidakjujuran karyawan).

Pengecualian a.l. :

Segala konsekuensi langsung atau tidak langsung :

– perang, kerusuhan, huru-hara, pemogokan, terorisme, gangguan politik

– reaksi nuklir atom.

Pembayaran Premi

1.      Jika jangka waktu pertanggungan tersebut 30 (tiga puluh) hari kalender atau lebih, maka perlunasan pembayaran premi harus dilakukan dalam tenggat waktu 30 (tiga puluh) hari kalender, dihitung dimulai tanggal pertanggungan polis

2.      Jika jangka waktu pertanggungan tersebut kurang dari 30 (tiga puluh) hari kalender atau lebih, maka pelunasan pembayaran premi harus dilakukan dalam tenggat waktu sesuai dengan jangka waktu pertanggungan yang disebut dalam polis.

3.      Pembayaran premi dapat dilakukan dengan cara tunai, cek, bilyet giro, atau dengan cara lain yang disepakati antara Penanggung dan Tertanggung

Resiko Sendiri :

Bila premi dimaksud tidak dibayar sesuai dengan ketentuan dan dalam jangka waktu yang ditetapkan, maka polis dianggap batal dengan sendirinya tanpa harus menerbitkan endorsement pembatalan.

2.      Asuransi Penyimpanan Uang

Menjamin kerugian atas uang atau surat berharga yang berada dalam tempat penyimpanan lemari besi yang disebabkan oleh perampokan dan pencurian dengan kekerasan (kebongkaran)

e.       General Accident

1.      Asuransi Kebongkaran

Deskripsi : Mengambil paksa property dalam Premises dari seseorang yang memiliki hak, tersirat atau tersurat, atas property tersebut. 

Luas Jaminan : Tidak melebihi masing-masing uang pertanggungan tiap-tiap objek pertanggungan atau total uang pertanggungan untuk keseluruhannya.

Pengecualian :

Kehilangan atau kerusakan atas

1.      Mesin hiburan atau mesin permainan yang dioperasikan dengan koin atau token.

2.      Wesel, obligasi, koin, bulu, medali uang, surat perjanjian hutang-piutang, perangko apapun, karya seni.

3.      Buku busnis, akta, desain, dokumen gambar, naskah, model, cetakan, pola dan rancangan.

4.      Sistem rekaman komputer.

5.      Anggur, cerutu, alkohol, tembakau dan rokok.

6.      Eksternal glazing selain lembaran kaca biasa kecuali khusus disebutkan dalam ikhtisar atau endorsemen polis ini.

Kerugian atau kerusakan sebagai konsekuensi

1.      Api

2.      Ledakan (kecuali penggunaan bahan peledak oleh pencuri dan risiko ledakan dinyatakan sebagai hal yang tidak diasuransikan

2.      Travel Insurance

Definisi : Travel Insurance merupakan asuransi yang menjamin kerugian yang terjadi kepada Tertanggung selama melakukan perjalanan baik di dalam negeri maupun luar negeri dalam jangka waktu tertentu. 

Resiko yang dijamin

1.      Kematian dan cacat tetap

2.      Kematian Selain Akibat Kecelakaan (Khusus Tipe Perjalanan Domestik)

3.      Biaya-biaya medis

4.      Evakuasi medis darurat dan repatriasi

5.      Repatriasi jenazah

6.      Kunjungan kerabat (khusus tipe perjalanan internasional)

7.      Penjagaan anak (khusus tipe perjalanan Internasional)

8.      Santunan harian rumah sakit (khusus tipe perjalanan internasional)

9.      Kehilangan bagasi dan barang pribadi

10.  Santunan uang tunasi (khusus tipe perjalanan internasional)

11.  Keterlambatan bagasi (khusus tipe perjalanan internasional)

12.  Tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga (khusus tipe perjalanan internasional)

13.  Kehilangan deposit atau pembatalan perjalanan

14.  Pengurangan perjalanan (khusus tipe perjalanan internasional)

15.  Kehilangan dokumen perjalanan (khusus tipe perjalanan internasional)

16.  Penundaan penerbangan dan ketinggalan penerbangan lanjutan (khusus tipe perjalanan internasional)

17.  Pembajakan (khusus tipe perjalanan internasional)

Pengecualian

1.      Perang, revolusi, peraturan pemerintah .

2.      Terorisme dan sabotase.

3.      Segala upaya bunuh diri atau melukai diri sendiri secara sengaja.

4.      Pengaruh nuklir atau bahan radioaktif lain.

5.      Partisipasi Tertanggung dalam tindakan kriminal atau tindakan melanggar hukum.

6.      Penyakit kelamin, AIDS atau penyakit yang berhubungan dengan AIDS.

7.      Alkohol dan penyalahgunaan obat-obatan.

8.      Segala kondisi penyakit yang telah diderita sebelumnya (pre-existing conditions).

9.      Olahraga dan aktivitas yang bersifat profesional dan berbahaya seperti balap (kecuali balap lari).

10.  Perjalanan secara khusus untuk mendapatkan pengobatan medis.

11.  Cidera yang diakibatkan oleh keikutsertaan dalam perang atau pemberontakan.

12.  Perbuatan tindakan yang melawan hukum yang dilakukan oleh Tertanggung.

13.  Percobaan bunuh diri, sengaja melukai diri sendiri.

14.  Insiden yang melibatkan penggunaan narkoba kecuali diresepkan oleh dokter.

15.  Pemindahan Tertanggung dari satu fasilitas medis ke fasilitas medis lainnya.

16.  Penyakit ringan yang dapat diobati oleh dokter setempat dan tidak menghalangi Tertanggung untuk meneruskan perjalanannya atau kembali ke rumah

17.  Kehamilan dengan masa lebih dari 6 bulan.

18.  Gangguan mental atau saraf kecuali apabila dirumahsakitkan.

Janis Jaminan

Domestik

       Emas : Jaminan Kematian sampai dengan Rp 100.000.000,-

       Perak : Jaminan Kematian sampai dengan Rp 50.000.000,-

Internasional

Platinum          : Jaminan kecelakaan diri sampai dengan US$100.000

Gold                 : Jaminan kecelakaan diri sampai dengan US$ 50.000

Silver               : Jaminan kecelakaan diri sampai dengan US $ 25.000

Bronze            : Jaminan kecelakaan diri sampai dengan US $ 10.000

3.      Asuransi Kecelakan Diri

Deskripsi : Asuransi yang menjamin risiko/kerugian yang dialami oleh pemilik hak atas property akibat pembongkaran/pencurian.

Luas jaminan

Kecelakaan yang mengandung unsur kekerasan baik fisik maupun kimia yang datangnya secara tiba-tiba, tidak dikehendaki atau direncanakan dari luar mengakibatkan luka badan yang dapat ditentukan oleh ilmu kedokteran, seperti;

1.      Keracunan karena menghirup gas atau uap beracun, kecuali karena  kesengajaan.

2.      Terjangkiit virus atau kuman penyakit.

3.      Mati lemas atau tenggelam.


Pengecualian

Tidak menjamin akibat langsung dari Tertanggung:

1.      Turut serta dalam lalu lintas udara, kecuali sebagai penumpang yang sah.

2.      Turut dalam olahraga bela diri (bertinju, gulat, rugby, mendaki gunung, dan sebagainya), atau turut dalam perlombaan kecepatan kendaraan bermotor, olahraga udara dan air.

3.      Sengaja atau turut dalam  tindakan kejahatan.

4.      Melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.

5.      Menderita hernia, epilepsy,  sengatan matahari.

6.      Terjangkit virus atau kuman dalam arti yang seluas-luasnya yang mengakibatkan demam

7.      Mengalami bertambah parahnya penyakit karena akibat kecelakaan karena mengidap pengakit .


Perluasan Jaminan

Menjamin risiko kematian, cacat tetap, biaya perawatan, dan atau pengobatan yang  diakibatkan oleh.

1.      Masuknya virus atau kuman penyakit ke dalam luka yang diderita.

2.      Komplikasi atau bertambah parahnya penyakit yang disebabkan oleh kecelakaan yang dijamin selama perawatan.

f.       Serety

Serety Bond

Deskripsi : Menjamin kontraktor terhadap pemilik proyek sesuai dengan persyaratan dalam undangan lelang dan/atau kontrak bahwa kontraktor sanggup melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan kontrak yang disepakati. 

Luas Jaminan:

A. Jaminan Penawaran

B. Jaminan Pelaksanaan

C. Jaminan Pembayaran Uang Muka

D. Jaminan Pemeliharaan 

Pengecualian:

1.      Akibat perang invasi, tindakan musuh asing, huru hara, perang saudara, sekelompok orang jahat, penyitaan, penahanan dan lain sebagainya yang telah diatur dalam polis perjanjian.

2.      Tindakan sengaja atau kelalaian melampuai batas tertanggung atau wakilnya.

3.      Akibat perang invasi, tindakan musuh asing, huru hara, perang saudara, sekelompok orang jahat, penyitaan, penahanan dan lain sebagainya yang telah diatur dalam polis perjanjian.

4.      Reksi dan radiasi nuklir.

5.      Penghentian pekerjaan baik total maupun parsial.

g.      Kontra Bank Garansi

Kontra Bank Garansi

Deskripsi : Menjamin kerugian keuangan yang dialami oleh Bank atas bank garansi yang dikeluarkan, akibat ingkar janji (wanprestasi) yang dilakukan oleh pihak kontraktor.

Luas Jaminan:

Kegagalan yang terjadi akibat kesalahan dari kontraktor melaksanakan tugasnya sesuai isi kontrak kerja, jika tidak dapat dipenuhi isi kontrak sebagai akibat dari kesalahan Obligee setelah Surety Company melakukan survey atas proyek yang dikerjakan.

Pengecualian:

1.      Akibat perang invasi, tindakan musuh asing, huru hara, perang saudara, sekelompok orang jahat, penyitaan, penahanan dan lain sebagainya yang telah diatur dalam polis perjanjian.

2.      Tindakan sengaja atau kelalaian melampuai batas tertanggung atau wakilnya.

3.      Akibat perang invasi, tindakan musuh asing, huru hara, perang saudara, sekelompok orang jahat, penyitaan, penahanan dan lain sebagainya yang telah diatur dalam polis perjanjian.

4.      Reaksi dan radiasi nuklir.

5.      Penghentian pekerjaan baik total maupun parsial.

h.      Kredit

Asuransi Kredit

Deskripsi : Asuransi yang memberikan pertanggungan kepada Kreditur atas risiko kerugian karena wanprestasi yang dialami/dilakukan oleh Debitur (kredit macet).

Pengecualian:

1.      Bunuh diri

2.      Dihukum mati pengadilan yang berwenang.

3.      Terlibat dalam perkelahian dan tidak dalam seseorang yang sedang mempertahankan diri.

4.      Kecelakaan segala penerbangan non komersil kecuali kecelakaan dalam penerbangan karena risiko pekerjaan.

5.      Perbuatan jahat yang dilakukan dengan sengaja oleh mereka yang berkepentingan dalam polis ini atau oleh ahli warisnya.

6.      Dengan sengaja melibatkan diri dalam penganiayaan, perbuatan kekerasan, pemberontakan, huru hara, pengacauan atau perbuatan terror.

7.      Bancana alam.

8.      Penyakit kronis yang sudah bertahun-tahun diderita berdasarkan catatan rumah sakit.

i.        Marine

1.      Asuransi Rangka Kapal

Pengertian

Menjamin kerugian atau kerusakan atas rangka dan mesin kapal yang disebabkan  oleh bahaya-bahaya laut, kebakaran, ledakan, perampokan, dll selama periode  asuransi.

Luas Jaminan

Menjamin kerugian atas kerusakan barang yang diasuransikan yang disebabkan  oleh:

                                                              i.      Bahaya laut sungai danau atau navigasi air lainya.

                                                            ii.      Kebakaran, ledakan.

                                                          iii.      Pencurian dengan kekerasan oleh orang-orang dari luar kapal.

                                                          iv.      Jettison.

                                                            v.      Perampokan

                                                          vi.      Kerusakan atau kecelakaan pada instalasi atau reaktor nuklir.

                                                        vii.      Sentuhan dengan pesawat terbang atau benda lain yang sejenis, alat angkut darat, peralatan atau instansi dermaga atau pelabuhan.

                                                      viii.      Gempa bumi, letusan gunung berapi atau sambaran petir.

Menjamin kerusakan obyek yang disebabkan oleh

1.      Kecelakaan dalam pemuatan pembongkaran atau pemindahan kargo atau bahan bakar.

2.      Pecahnya boiler, [atahnya tangkai penggerak atau cacattersembunyi pada mesin atau rangka kapal.

3.      Kelalaian nahkoda perwira awak kapal atau pandu.

4.      Kelalaian bengkel perbaikan atau pencarteran.

5.      Barraty Nahkoda perwira atau awak kapal.

Pengecualian

Tidak menjamin kerugian atas:

1.      Pemindahan atau pembersihan penghalang, rongsokan, kargo atau benda lain apapun.

2.      Setiap kargo dan harta benda pribadi yang nyata, kecuali harta benda kapal tersebut.

3.      Hilang jiwa atau cidera badan.

4.      Polusi atau kontaminasi dari harta benda pribadi yang nyata (kecuali bertabrakan dengan kapal lain atau harta benda kapal lain tersebut).

Resiko sendiri

1.Jika jumlah dari semua klaim tersebut yang timbul dari semua kecelakaan atau kejadian yang terpisah melebihi dalam hal jumlah in akan dikurangkan.

2.Tidak berlaku dalam hal kerugian total atau konstruktif total kapal.

3.Depresiasi yang wajar pada harga pasar kapal pada saat asuransi berakhiryang timbul dari kerusakan yang tidak diperbaiki tersebut.

4.Kerusakan yang tidak diperbaiki melebihi harga pertanggungan pada saat asuransi berakhir.

2. Asuransi Pengangkutan Barang

Deskripsi : Menjamin kerugian, kerusakan dan tanggung jawab terhadap barang dan atau kepentingan yang diangkut dipertanggungkan.

Luas jaminan

Kerugian atau kerusakan barang yang dipertanggungkan yang secara wajar diakibatkan oleh:

1.      Kebakaran atau ledakan

2.      Kapal kandas, terdampar, tenggelam atau terbalik.

3.      Alat angkut darat, tabrakan atau benturan, terbalik atau keluar rel.

4.      Tabrakan kapal dengan kapal, tabrakan atau benturan kapal dengan benda-benda lain kecuali air.

5.      Pembongkaran barang di pelabuhan darurat.

6.      Gempa bumi, tsunami, letusan gunung berapi atau sambaran petir.

Pengecualian

 Pertanggungan ini tidak menjamin:

1.      Akibat kesalahan yang dilakukan dengan sengaja oleh Tertanggung.

2.      Kebocoran yang wajar, berkurangnya berat, volume yang wajar atau keausan yang wajar.

3.      Tidak memadainya pembungkus atau penyiapan barang yang dipertanggungakan.

4.      Kerugian yang disebabkan dari dalam barang itu sendiri atau sifat alami barang dipertanggungkan.

5.      Penyebab utamanya adalah keterlambatan, walaupun keterlabatan itu karena resiko yang dipertanggungkan.

6.      Kerusakan yang timbul dari kegagalan keuangan pemilik, pengelola, penyewa, atau operator kapal.

7.      Kerugian yang timbul dari pemakaian senjata perang yang menggunakan tenaga atom atau fisi dan atau fusi nuklir atau reaksi lain senjatanya atau kekuatan bahan radio aktif.

8.      Kehilangan barang yang dipertanggungkan kontainer atau mobil box yang segel atau kuncinya dalam keadaan baik atau tidak rusak.

Perluasan jaminan

Tanggungan ini diperluas dengan memberi ganti rugi kepada Tertanggung atas bagian kerugian yang menjadi tanggung jawabnya sesuai dengan perjanjian pengangkutan dalam hal ini terjadi tabrakan kapal dengan kapal dan keduanya bersalah.

Resiko sendiri

Apabila timbul klaim dari pemilik kapal, Tertanggung wajib memberitahukan kepada Penanggung, dan berhak untuk membela Tertanggung terhadap klaim tersebut.

j.        Aneka

Asuransi Hole In One

Deskripsi : Asuransi yang menjamin kerugian yang dialami oleh penyelenggara turnamen golf, akibat pencairan hadiah Hole In One.

Dengan Syarat

·         Jumlah peserta tidak melebihi jumlah yang tercantum dalam ikhtisar, dan hanya satu hadiah akan ditawarkan.

·         Suatu hole in one atau hole-in-one terjadi ketika seseorang pemain/peserta memukul bola langsung dari tee ke dalam cangkir (lubang) dengan satu tembakan.

BAB III

URAIAN PELAKSANAAN KERJA

A.   LANDASAN TEORITIS

1.   Meregister Surat Masuk

Surat masuk adalah surat-surat yang diterima oleh suatu organisasi/perusahaan yang berasal dari seseorang atau dari suatu organisasi.

Setiap kantor setiap harinya akan menangani surat-surat. Mungkin satu hari ada 1 surat, 2 surat, bahkan ratusan surat. Jumlah yang banyak tersebut jika tidak ditangani dengan baik tentunya akan dapat merugikan banyak pihak, khususnya bagi kantor yang bersangkutan.

Kerugian-kerugian tersebut antara lain:

1.      Surat dan informasinya bisa hilang

2.      Kantor menjadi tidak rapi karena banyak tumpukan kertas yang tidak tertata

3.      Surat sulit ditemukan jika dicari karena letaknya tidak disusun dengan teratur

            Manfaat yang diperoleh jika ditangani dengan baik:

1.      Surat akan tercatat dengan baik

2.      Prosedur penanganan surat jelas

3.      Surat akan tersimpan baik sehingga mudah untuk ditemukan

4.      Rahasia akan terjaga

2.   Asuransi Kebakaran (fire)

            Pengertian Asuransi Kebakaran, adalah

suatu asuransi atau pertanggungan yang memberikan jaminan atas kerugian dan/atau kerusakan pada harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan yang ditimbulkan atau disebabkan oleh adanya Kebakaran yang dijamin dalam polis.

3.   Asuransi Kendaraan (mv)

            Asuransi Kendaraan adalah jenis asuransi khusus kendaraan, di mana resiko yang kemungkinan terjadi pada kendaraan dialihkan kepada perusahaan asuransi. Dalam pemilihan asuransi kendaraan hal-hal yang perhatikan adalah kekuatan keuangan (security), jasa (service) dan biaya atau beban.

B. URAIAN PELAKSANAAN PRAKTIK KERJA DI PT. ASURANSI BANGUN ASKRIDA

Deskripsi kegiatan Bulan January

TanggalJamKegiatan yang dilakukan
04-01-201708.00-17.30Register polis
05-01-201708.00-17.30Register polis
28-8-201308.00-17.30Register polis
30-8-201308.00-17.30Register polis
2-9-201308.00-17.30Register polis
3-9-201308.00-17.30Register polis
4-9-201308.00-17.30Register polis
5-9-201308.00-16.00Register polis
6-9-201308.00-16.00Register polis
9-9-201308.00-16.00Register polis
10-9-201308.00-16.00Register polis
11-9-201308.00-16.00Register polis
12-9-201308.00-16.00Register polis
13-9-201308.00-16.00Register polis
16-9-201308.00-16.00Register polis
17-9-201308.00-16.00Register polis
18-9-201308.00-16.00Register polis
19-9-201308.00-16.00Register polis
20-9-201308.00-16.00Register polis

Deskripsi kegiatan Bulan February

TanggalJamKegiatan yang dilakukan
26-8-201308.00-16.00Register polis
27-8-201308.00-16.00Register polis
28-8-201308.00-16.00Register polis
30-8-201308.00-16.00Register polis
2-9-201308.00-16.00Register polis
3-9-201308.00-16.00Register polis
4-9-201308.00-16.00Register polis
5-9-201308.00-16.00Register polis
6-9-201308.00-16.00Register polis
9-9-201308.00-16.00Register polis
10-9-201308.00-16.00Register polis
11-9-201308.00-16.00Register polis
12-9-201308.00-16.00Register polis
13-9-201308.00-16.00Register polis
16-9-201308.00-16.00Register polis
17-9-201308.00-16.00Register polis
18-9-201308.00-16.00Register polis
19-9-201308.00-16.00Register polis
20-9-201308.00-16.00Register polis

Deskripsi kegiatan Bulan Maret

TanggalJamKegiatan yang dilakukan
26-8-201308.00-16.00Perkenalan karyawan, breefing, adaptasi tempat kerja
27-8-201308.00-16.00Register polis
28-8-201308.00-16.00Register polis
30-8-201308.00-16.00Register polis
2-9-201308.00-16.00Register polis
3-9-201308.00-16.00Register polis
4-9-201308.00-16.00Register polis
5-9-201308.00-16.00Register polis
6-9-201308.00-16.00Register polis
9-9-201308.00-16.00Register polis
10-9-201308.00-16.00Register polis
11-9-201308.00-16.00Register polis
12-9-201308.00-16.00Register polis
13-9-201308.00-16.00Register polis
16-9-201308.00-16.00Register polis
17-9-201308.00-16.00Register polis
18-9-201308.00-16.00Register polis
19-9-201308.00-16.00Register polis
20-9-201308.00-16.00Register polis
Register polis

Deskripsi kegiatan Bulan April

TanggalJamKegiatan yang dilakukan
26-8-201308.00-16.00Register polis
27-8-201308.00-16.00
28-8-201308.00-16.00
30-8-201308.00-16.00
2-9-201308.00-16.00
3-9-201308.00-16.00
4-9-201308.00-16.00
5-9-201308.00-16.00
6-9-201308.00-16.00
9-9-201308.00-16.00

C.   MANFAAT YANG DIPEROLEH DARI PELAKSANAAN PRAKTIK KERJA INDUSTRI

Dalam melaksanakan Praktek Kerja Lapangan selama jangka waktu 3 bulan 10 hai banyak hal yang kami peroleh baik dalam suka maupun duka, dan kami dapat pelajaran semua yang telah kami laksanakan sehingga pelaksanaan Praktek Kerja Lapangan tidak sia-sia, bahkan sebaliknya kami mendapatkan ilmu pengetahuan tentang tata cara kegiatan kantor yang baik. Selain mendapat ilmu pengetahuan dari kegiatan Praktek Kerja Lapangan kami dapat mengenal lebih dekat dengan karyawan di PT. ASURANSI BANGUN ASKRIDA yang telah memberikan pengetahuannya kepada kami yang dapat dijadikan pengalaman jika sudah memasuki dunia kerja nanti.

Dengan kegiatan Praktek Kerja Lapangan, kami bisa menambah wawasan tentang apa saja yang harus dikerjakan oleh seorang sekretaris selain melayani pimpinan kami dapat mengetahui bahwa seorang sekretaris juga harus simple dalam bergaul dan harus ramah tamah terhadap tamu baik itu baik itu tamu pimpinan maupun karyawan lain. Kami juga dapat mengetahui tata cara menelepon yang baik.

Kegiatan Praktek Kerja Lapangan sangat menunjang sekali terhadap pendidikan di sekolah kejuruan, sebab dengan melaksanakan kegiatan Praktek Kerja Lapangan kami dapat lebih mematangkan ilmu pengetahuan sehingga kami dapat mengetahui hal-hal yang bersangkutan dengan ilmu-ilmu kesekretarisan yang dapat kami ambil sebagai pengalaman untuk persiapan kami menuju dunia usaha atau dunia kerja yang baik lagi dan untuk menciptakan Sumber Daya Manusia (SDM) yang bekualitas.

BAB IV

PENUTUP

A.   KESIMPULAN

Kegiatan prakerin sangat bermanfaat bagi para siswa-siswi khususnya siswa-siswi SMK MUHAMMADIYAH TAKALALA. Dengan adanya kegiatan prakerin siswa di tuntut untuk mempunyai sikap mandiri dan mampu berinteraksi dengan orang lain sehingga siswa diharapkan dapat memiliki keterampilan serta wawasan yang tinggi. Selain itu prakerin merupakan kegiatan praktek di luar jam sekolah yang bekerja sama dengan masyarakat atau instansi, sehingga siswa-siswi mampu bergaul dan bekerja sama dengan masyarakat luar. Prakerin dapat menunjang siswa untuk menjadi tenaga kerja menengah yang ahli dan professional dalam bidangnya yang mampu memenuhi pasar nasional atau bahkan internasional.

Dengan begitu siswa- siswi akan mempunyai sikap yang akan menjadi bekal dasar pengembangan diri secara berkelanjutan dan dapat mengamalkan apa yang telah di perolehnya, dalam kehidupan sehari-hari.

B.     SARAN

Dalam kesempatan ini penulis ingin memberikan saran yang diharapkan agar dapat memberikan manfaat bagi para pembaca. Saran-saran tersebut adalah:

  1. Penulis berharap pelaksanaan prakerin dipersingkat
  2. Penulis menyarankan kepada siswa-siswi selanjutnya yang akan melaksanakan Prakerin Kerja Industri (PRAKERIN) diharapkan agar bisa lebih melaksanakan praktek dengan baik, sehingga pengalaman yang didapatkan dari tempat praktek akan mampu diaplikasikan pada saat telah bekerja nantinya.
  3. Penulis menyarankan kepada pembimbing di sekolah harus lebih mengkontrol ke kantor dimana siswanya ditempatkan dan diberikan hukuman bagi eserta prakerin yang melanggar.
  4. Penulis menyarankan kepada pihak sekolah agar pada saat siswa Prakerin di tempatkan selalu melakukan monitoring dan mengawasi seiring mungkin sehingga segala sesuatu bentuk permasalahan yang di hadapi oleh siswa Prakerin dapat diinformasikan/dikomunikasikan secara langsung oleh siswa kepada pihak sekolah.

DAFTAR PUSTAKA

www.askrida.com

Laporan tahunan 2014 PT.Asuransi Bangun Askrida

http://amarsuteja.blogspot.co.id/2013/09/laporan-praktek-kerja-lapangan

http://www.akademiasuransi.org/2012/11/asuransi-kebakaran-atau-fire-insurance.html

Comments

Leave a Reply