Daftar isi
Sejarah dan Tujuan PBB
Bab I. Pendahuluan
A. Latar Belakang
Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) adalah organisasi internasional yang beranggotakan negara-negara berdaulat yang bertujuan menghindar menghindari perang dunia dan mala petaka kemanusiaan akibat perang. Piagam PBB ditandatangani oleh delegasi 51 negara pada tanggal 26 Juni 1945. Dan Piagam PBB mulai beroperasi pada tanggal 24 Oktober 1945. Seperti Liga Bangsa-Bangsa, tujuan utama PBB adalah menjaga perdamain dan keamanan internasional, menyelesaikan sengketa secara damai, melakukan tindakan kolektif,mencegah ancaman terhadap perdamaian, mempromosikan kerjasama sosial ekonomi internasional dan hak asasi manusia. Keanggotaan PBB terbuka bagi negara-negara yang cinta damai untuk mendukung penyelesaian sengketa secara damai
B. Rumusan Masalah
- Bagaimana sejarah beridirinya PBB?
- Apa asas dan tujuan PBB?
- Bagaimana Struktur dan Peranan Organisasi PBB?
Bab II. Pembahasan
A. Sejarah Berdirinya PBB
PBB didirikan di San Fransisco pada 24 Oktober 1945 setelah Konferensi Dumbarton Oaks di Washington, DC, namun Sidang Umum yang pertama – yang dihadiri wakil dari 51 negara – baru berlangsung pada 10 Januari 1946 di Church House, London. Sejak didirikan hingga tahun 2007, sudah tercatat ada 192 negara yang menjadi anggota PBB. Markas pertama PBB berada di San Francisco, namun sejak tahun 1946 sampai sekarang kantor pusatnya terletak di di New York.
Church House adalah sebuah bangunan yang menjadi markas pusat dari perkumpulan gereja-gereja (Anglikan) di Inggris, terletak di sebelah selatan dari Dean’s Yard di sebelah Wesminter Abbey di kota London. Gereja ini pada saat itu diduga kuat menjadi salah satu tempat berkumpulnya tokoh-tokoh gereja yang menjadi seorang Freemason.
Bangunan ini didisain oleh Sir Herbert Barker, sekitar tahun 1930-an, sebagai pengganti gedung yang terdahulu, yang diresmikan pada tahun 1902 oleh Coorperation of Church House yang berdiri sejak 1888. Bangunan ini dimaksudkan sebagai peringatan perayaan emas 50 tahun bertahtanya Ratu Victoria yang menjadi ratu sejak 1887. Batu pertama pembangunan bangunan ini diletakkan oleh Ratu Mary pada 26 Juni 1937 dan diresmikan oleh Raja George VI pada 10 Juni 1940.
King George VI merupakan pendukung utama dan anggota aktif Craft (Freemason) dan pada tahun 1953 Uskup Anglikan ke XVI juga seorang Freemason (Lihat buku Christianity and Freemasonry; Kirby). Uskup Agung Geoffrey Fisher juga seorang Freemason, termasuk pula Uskup Agung Canterbury (1945-1961).
Selanjutnya, diketahui bahwa istilah “United Nations” dicetuskan pertama kali oleh Franklin D. Roosevelt sewaktu masih berlangsung Perang Dunia II. Sosok Franklin D. Roosevelt perlu diketahui ternyata selain sebagai Presiden Amerika Serikat, ia juga merupakan anggota penting dari Organisasi Yahudi Freemasonry- yang memiliki beberapa organisasi underbow berkedok gerakan sosial dan amal seperti Lions Club dan Rotary Club. Setidaknya terdapat dua catatan mengenai aktivitasnya di organisasi Mason tersebut. Satu sumber menyatakan Rosevelt bergabung dengan sebuah organisasi Lodge pada tanggal 11 Oktober 1911. Sedangkan sumber lain menyatakan ia masuk pada 28 November 1911.
Nama PBB/UNO digunakan secara resmi pertama kali pada 1 Januari 1942. Tujuannya untuk mengikat wakil-wakil Pihak Berseteru kepada prinsip-prinsip Piagam Atlantik serta untuk menerima sumpah dari mereka guna menjaga keamanan Kuasa Paksi. Setelah upaya itu, Pihak Berseteru terus memantapkannya dengan ditandatanganinya kesepakatan-kesepakatan dalam persidangan-persidangan di Moscow, Kaherah dan Taheran sewaktu masih berperang pada tahun 1943. Dari bulan agustus sampai Oktober 1944, wakil-wakil dari Perancis, Republik China, Inggris, Amerika Serikat dan Uni Soviet bertemu untuk memperincikan rancangan-rancangan di Estet Dumbarton Oaks, Washington, D.C.
Dari pertemuan-pertemuan selanjutnya dicapailah rancangan pokok mengenai tujuan, wakil-wakil anggota dari tiap negara, struktur, serta susunan dewan untuk memelihara keamanan dan keselamatan antarbangsa, kerjasama ekonomi dan sosial antarbangsa. Rancangan ini telah dibicarakan dan diperdebatkan oleh beberapa wakil negara dan utusan bangsa.
Pada 25 April 1945, persidangan PBB tentang penyatuan antar bangsa, dimulai di San Francisco. Selain dihadiri oleh wakil-wakil negara juga organisasi umum -termasuknya Lions Club yang diundang khusus untuk menggubah piagam PBB. Tak kurang 50 negara yang menghadiri persidangan ini menandatangani “Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa”. Polandia yang tidak menghadiri persidangan itu diberi satu tempat khusus, baru dua bulan kemudian tepatnya pada 26 Juni wakilnya menandatangani piagam itu.
Selanjutnya, Perserikatan Bangsa Bangsa ditetapkan secara resmi pada 24 Oktober 1945, selepas piagamnya telah diratifikasi oleh lima anggota tetap Dewan Keamanan (DK), yaitu Amerika Serikat, Inggris, Uni Soviet, Perancis, Republik China serta diikuti anggota lainnya yang terdiri 46 negara di Church House, London, Inggris pada 10 Januari 1946 yang diikuti 51 negara.
Kantor Pusat PBB saat ini dibangun di sebelah Sungai East (East River), New York City pada tahun 1949 di atas tanah yang dibeli dari John D. Rockefeller, Jr. dengan dana bersama sebanyak 8.5 juta dollar AS jadi bukan milik Amerika Serikat. John D. Rockfeller pun juga diketahui merupakan anggota Freemason. Arsiteknya dari berbagai bangsa, termasuknya Le Corbusier (Perancis), Oscar Niemeyer (Brazil), dan wakil-wakil dari beberapa negara yang lain. Tim ini diketuai oleh Wallace K. Harrison, Pimpinan Harrison & Abramovitz (NYC). Kantornya dibuka secara resmi pada 9 Januari 1951.
Tokoh-tokoh PBB juga banyak sekali diisi oleh tokoh-tokoh dan pentolan anggota-anggota Freemason dan cabang-cabangnya. Dalam sebuah artikel tercatat nama U Thant (UN Secretary General), Robert Strange McNamara (US Secretary of Defense 1961-1968; President World Bank 1968-1981).
B. ASAS-ASAS dan Tujuan PBB PBB.
Asas PBB yakni :
- Asas Persamaan dan Kedaulatan
- Asas Itikad baik dari setiap anggota untuk memenuhi kewajiban yang timbul dari adanya piagam PBB
- Asas cara penyelesaian sengketa dengan cara damai
- Asas untuk tidak saling mencampuri urusan dalam negeri masing-masing
- Asas untuk memberikan bantuan yang diperlukan untuk setiap tindakan PBB dan untuk tidak mendukung apapun suatu negara yang sedang dikenai sanksi atau hukuman dari PBB.
Tujuan PBB yakni :
1. Memelihara perdamaian dan keamanan dunia.
2. Mengembangkan hubungan persahabatan antarbangsa berdasarkan asas-asas persamaan derajat, hak menentukan nasib sendiri, dan tidak mencampuri urusan dalam negeri negara lain.
3. Mengembangkan kerjasama internasional dalam memecahkan masalah-masalah ekonomi, sosial, budaya, dan kemanusiaan.
4. Menyelesaikan perselisihan dengan cara damai dan mencegah timbulnya peperangan.
5. Memajukan dan menghargai hak asasi manusia serta kebebasan atau kemerdekaan fundamental tanpa membedakan warna, kulit, jenis kelamin, bahasa, dan agama.
6. Menjadikan pusat kegiatan bangsa-bangsa dalam mencapai kerja sama yang harmonis untuk mencapai tujuan PBB.
C. LOGO/LAMBANG PBB (PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA)
Lambang PBB yang menampakkan globe dengan garis lintang dan bujur membentuk 33 kolom. Tak hanya itu, di dalam logo nya pun, terdapat segmen coretan sebanyak 33 juga berupa tebaran ranting dan dedaunan Akasia. Apakah hanya sekedar kebetulan? Simbol nomor 33 adalah melambangkan 33 tingkatan dalam organsasi rahasia Freemasonry produk Yahudi. Pohon akasia, mungkin bisa diartikan dengan ” semak yang membakar” yang Moses (Nabi Musa) temukan di tengah padang pasir dan merupakan kayu yang oleh Tuhan diperintahkan kepada Moses untuk gunakan sebagai bahan Bahtera / Kapal, Meja, dan Tempat Beribadah.
D. STRUKTUR KEANGGOTAAN PBB:
1. Majelis Umum PBB
Majelis Umum PBB atau Sidang Umum PBB adalah salah satu dari enam badan utama PBB. Majelis ini terdiri dari anggota dari seluruh negara anggota dan bertemu setiap tahun dibawah seorang Presiden Majelis Umum PBB yang dipilih dari wakil-wakil. Pertemuan pertama diadakan pada 10 Januari 1946 di Hall Tengah Westminster di London dan termasuk wakil dari 51 negara.
Pertemuan ini biasanya dimulai di Selasa ketiga bulan September dan berakhir pada pertengahan Desember. Pertemuan khusus dapat diadakan atas permintaan dari Dewan Keamanan, mayoritas anggota PBB. Pertemuan khusus diadakan pada Oktober 1995 untuk memperingati perayaan 50 tahun PBB.
Tugas dan kekuasaan Majelis Umum :
1. pelaksaan perdamaian dan keamanan internasional ;
2. kerja sama dilapangan perekonomian dan masyarakat internasional ;
3. sistem perwakilan internasional ;
4. keterangan-keterangan mengenai daerah-daerah yang belum mempunyai pemerintah sendiri ;
5. urusan keuangan ;
6. penerapan keanggotaan dan penerimaan anggota
7. perubahan piagam ;
8. hubungan dengan alat-alat perlengkapan lain
Dalam melaksanakan tugasnya majelis umum membentuk berbagai badan, seperti; komite; komisi; konperensi dan agency. Badan-badan tersebut di antaranya :
Komite prosedur
a. Pengadilan administrative
b. Komisi perlucutan senjata (dengan dewan keamanan)
c. Badan tenaga atom internasional (dengan mendengar pendapat dewan keamanan dan dewan ekonomi sosial).
d. Pasukan PBB
e. Badan penampung pengungsi di palestina
f. Konperensi PBB tentang perdagangan dan pembangunan.
g. Dana anak-anak PBB/UNICEF (dengn dewan ekonomi dan sosial)
h. Kantor komisaris tinggi PBB untuk pengungsi-pengungsi
i. Usaha patungan PBB dan FAO untuk urusan pangan sedunia
j. Program pembangunan PBB;
k. Organisasi pembangunan industri PBB;
l. Lembaga PBB untuk latihan dan penelitian;
m. Program lingkungan PBB;
n. Universitas PBB
Tujuh komite (panitia) utama, yaitu;
• Panitia pertama : tugasnya di bidang politik dan keamanan termasuk soal-soal
pengaturan persenjataan.
• Panitia kedua : tugasnya khusus untuk politik.
• Panitia ketiga : tugasnya di bidang ekonomi dan keuangan.
• Panitia keempat : tugasnya di bidang sosial, kemanusiaan dan kebudayaan.
• Panitia kelima : tugasnya di bidang dekolonisasi (daerah-daerah yang tidak
berpemerintahan sendiri)
• Panitia keenam : tugasnya di bidang administrasi dan anggaran.
• Panitia ketujuh : tugasnya di bidang hukum
2. Dewan keamanan PBB
Dewan Keamanan PBB adalah badan terkuat di PBB. Tugasnya adalah menjaga perdamaian dan keamanan antar negara.
Sedang badan PBB lainnya hanya dapat memberikan rekomendasi kepada para anggota, Dewan Keamanan mempunyai kekuatan untuk mengambil keputusan yang harus dilaksanakan para anggota di bawah Piagam PBB.
Dewan Keamanan mengadakan pertemuan pertamanya pada 17 Januari 1946 di Church House, London dan keputusan yang mereka tetapkan disebut Resolusi Dewan Keamanan PBB.
Anggota
Dewan ini mempunyai lima anggota tetap. Mereka aslinya adalah kekuatan yang menjadi pemenang Perang Dunia II :
Republik Cina
Perancis
Uni Soviet
Britania Raya
Amerika Serikat
Republik China dikeluarkan pada 1971 dan digantikan oleh Republik Rakyat Cina. Setelah Uni Soviet pecah, Rusia masuk menggantikannya.
Dengan itu, anggota tetapnya kini adalah:
Republik Rakyat Cina
Perancis
Rusia
Britania Raya
Amerika Serikat
Kelima anggota tersebut adalah negara-negara yang boleh mempunyai senjata nuklir di bawah Perjanjian Non-Proliferasi Nuklir.
Sepuluh anggota lainnya dipilih oleh Sidang Umum PBB untuk masa bakti 2 tahun yang dimulai 1 Januari, dengan lima dari mereka diganti setiap tahunnya.
Anggota dewan keamanan yang dipilih untuk saat ini adalah 1 Januari 2008 – 31
Desember 2009 Negara Blok regional Duta besar :
Burkina Faso Afrika Michel Kafando
Kosta Rika Amerika Latin dan Karibia Jorge Urbina
Kroasia Eropa Timur Neven Jurica
Libya Afrika (Arab) Jadallah Azzuz at-Talhi
Vietnam Asia Lê Lương Minh
1 Januari 2009 – 31 Desember 2010 Negara Blok regional Duta besar :
Austria Eropa Barat dan Lainnya Thomas Mayr-Harting
Jepang Asia Belum ditentukan
Meksiko Amerika Latin dan Karibia Belum ditentukan
Turki Eropa Barat dan Lainnya Baki İlkin
Uganda Afrika Belum ditentukan
Tugas dan fungsi
Dalam hal mempertahankan perdamaian dan keamanan internasional diserahkan kepada dewan keamanan, dengan syarat; semua tindakan dewan keamanan tersebut harus selaras dengan tujuan dan azas-azas PBB, tugas dan kewajiban dewan keamanan dapat dibagi atas beberapa golongan, yaitu :
Menyelesaikan perselisihan dengan cara-cara damai, yaitu dengan cara yang didasarkan atas; persetujuan sukarela atau paksaan hukum dalam menjalankan persetujuan.
Mengambil tindakan-tindakan terhadap ancaman perdamaian dan perbuatan yang berarti penyerangan.
Memelihara perdamaian dan keamanan internasionaal selaras dengan azas-azas dan tujuan PBB.
Menyelidiki tiap-tiap persengketaan atau situasi yang dapat menimbulkan pergeseran internasional
Mengusulkan metode-metode untuk menyelesaikan sengketa-sengketa yang demikian atau syarat penyelesaian.
Merumuskan rencana-rencana untuk menetapkan suatu sistem mengatur persenjataan
Menentukan adanya suatu ancaman terhadap perdamaian atau tindakan agresi dan mengusulkan tindakan apa yang harus diambil
Menyerukan untuk mengadakan sanksi-sanksi ekonomi dan tindakan lain yang bukan perang untuk mencegah atau menghentikan aggressor
Mengadakan aksi militer terhadap seorang aggressor
Mengusulkan pemasukan anggota-anggota baru dan syarat-syarat dengan negara-negara mana yang dapat menjadi pihak dalam setatus mahkamah internasional
Melaksanakan fungsi-fungsi perwakilan PBB di daerah “strategis”.
Mengusulkan kepada majelis umum pengangkatan seorang sekretaris jendral, dan bersama–sama dengan majelis umum, pengangkatan para hakim dari mahkamah internasional
Menyampaikan laporan tahunan kepada majelis umum
Dalam menjalankan tugasnya, Dewan Keamanan dibantu badan-badan dan program khusus seperti :
UNIFIL : Pasukan sementara PBB di Libanon
UNIIMOG : Pasukan peninjau militer di Iran-Irak
UNTAC : Pasukan sementara di Kamboja
3. Dewan Ekonomi dan Sosial Perserikatan bangsa-bangsa
Dewan Ekonomi dan Sosial (Ecosoc) mempunyai angota 54 negar. Dewan ini bersidang sekurang – kurangnya 3 kali setahun di New York atau di tempat lain yang ditentukan.
Tugas Dewan Ekonomi dan Sosial :
Mengadakan penyelidikan dan menyusun laporan tentang soal-soal ekonomi, sosial, pendidikan, dan kesehatan di seluruh dunia
Membuat rencana perjanjian tentang soal tersebut dengan negara-negara anggota untuk diajukan kepada Majelis Umum
Mengadakan pertemuan-pertemuan internasional tentang hal-hal yang termasuk tugas dan wewenangnya.
Dalam menjalankan tugasnya, Dewan Ekonomi dan Sosial ini dibantu oleh badan-badan khusus seperti :
o FAO (Food and Agriculture Organisation) = Organisasi Pangan dan Pertanian
o WHO (World Health Organisation) = Organisasi Kesehatan Sedunia
o ILO (International Labour Organisation) = Organisasi Buruh Internasional
o IMF (International Monetary Fund) = Dana Moneter Internasional
o IAEA (International Atomic Energi Agency) = Badan Tenaga Atom Internasional
o IBRD (International Bank for Reconstrustion and Development) = Bank Internasional untuk Pembangunan dan Rekonstruksi
o UPU (Universal Postal Union)Perhimpunan Pos Sedunia
o ITU (International Telecommunication Union)Persatuan Telekomunikasi Internasional
UNHCR (United Nation High Commissioner for Refugees)Organisasi PBB yang mengurus para pengungsi
o UNESCO (United Nations Educational, Scientific and Cultuural Organisation-Organisasi PBB untuk Pendidikan, Ilmu Pengetahuan, dan Kebudayaan
UNICEF (United Nations Children Fund)Badan PBB yang mengurusi anak-anak
o GATT Persetujuan tentang tarif dan perdagangan.
4. Dewan Perwalian PBB
Perwalian PBB adalah suatu sistem perwalian internasional lebih jauh telah didirikan oleh anggota PBB untuk mengatur pemerintah daerah-daerah yang ditempatkan di bawah pengawasan PBB melalui persetujuan-persetujuan perwalian individual. (daerah-daerah yang demikian oleh karena itu disebut “daerah-daerah perwalian”).
Tujuan
a. memelihara perdamaian dan keamanan internasional
b. mengusahakan kemajuan penduduk daerah perwalian agar mereka mencapai pemerintahan sendiri atau kemerdekaan
c. memberi dorongan agar mengakui dan menghormati hak-hak manusia dari rakyat-rakyat di dunia
d. memastikan perlakuan yang sama di daerah perwalian dalam persoalan-persoalan sosial, ekonomi, dan komersial untuk semua anggota PBB dan kebangsaan-kebangsaan mereka, serta perlakuan yang sama bagi kebangsaan semua anggota dalam mengatur keadilan di daerah-daerah yang di ambil dari negara-negara musuh akibat perang dunia kedua dan lain-lain yang secara sukarela ditempatkan dibawah sistem perwalian. Tidak satu pun negara yang menjadi anggota PBB dapat diatur pemerintahannya dibawah sistem perwalian.
Tugas dan hak Dewan Perwalian
Dewan Perwalian bertugas untuk menjalankan kewajiban Majelis Umum dalam hal-hal yang berhubungan dengan daerah-daerah perwalian, kecuali daerah-daerah strategis yang diurus oleh Dewan Keamanan. Atas dasar penyerahan kuasa itu Dewan Perwalian diberi hak untuk :
Menimbang laporan-laporan yang disampaikan oleh negara-negara penguasa
Menerima surat-surat permintaan lalu menyelidikinya secara bersamaan dengan negara-negara penguasa
Menyelenggarakan kunjungan berkala ke masing-masing daerah perwalian yang disetujui oleh Negara penguasa
Menjalankan pekerjaan-pekerjaan dengan syarat-syarat persetujuan perwalian.
Keanggotaan
Dewan Perwalian terdiri dari 3 golongan anggota ,yaitu :
Anggota-anggota yang menguasai daerah perwalian
Anggota-anggota tetap dewan keamanan yang tidak menguasai daerah perwakilan (Rusia dan Tiongkok)
Sejumlah anggota yang dipilih untuk 3 tahun oleh majelis umum sehingga anggota-anggota yang memegang perwalian sama banyaknya dengan anggota-anggota yang tidak memegang perwalian
Sekretariat PBB adalah salah satu badan utama dari PBB dan dikepalai oleh seorang Sekretaris Jendral PBB, dibantu oleh seorang staff pembantu pemerintah sedunia. Badan ini menyediakan penelitian, informasi, dan fasilitas yang dibutuhkan oleh PBB untuk rapat-rapatnya. Badan ini juga membawa tugas seperti yang diatur oleh Dewan Keamanan PBB, Sidang Umum PBB, Dewan Ekonomi dan Sosial PBB dan badan PBB lainnya. Piagam PBB menyediakan para staff dipilih berdasarkan aplikasi standar efisiensi, kompeten, dan integritas tertinggi, dikarenakan kepentingan mengambil dari tempat geografi yang luas.
5. Sekretaris Jendral
Secretariat PBB bertugas melayani badan – badan PBB lainnya serta melaksanakan program – programmnya.
Sekretaris PBB terdiri atas.
• Sekretariat Jenderal sebagai pemimpin yang dipilih dalam sidang Majelis Umum dengan rekomendasi dari Dewan Keamanan. Masa tugas Sekretaris Jenderal 5 tahun dan dapat dipilih kembali
• Wakil Sekretatias Jendral atau under secretary sebanyak 8 orang.
• Staf
Tujuan Utama Sekretaris Jenderal PBB :
Melaksanakan tugas – tugas administratif PBB, dan melaksanakan program – program dan kebijaksanaan badan – badan di lingkungan PBB;
Membuat laporan tahunan kepada Majelis Umum PBB mengenai seluruh kegiatan PBB;
Meminta kepada Dewan Keamanan unuk memperhatikan masalah yang menurut Sekretaris Jenderal PBB dapat menimbulkan gejolak yang mengancam Perdamaian dan keamanan dunia.
Nama Sekretaris Jenderal PBB dari masa ke masa :
Sir Gladwyn Jeb (1945-1946)
Trygve Lie, Norwegia (1945-1953)
Dag Hammarskjöld, Swedia (1953-1961)
U Thant, Burma (1961-1971)
Kurt Waldheim, Austria (1972-1981)
Javier Pérez de Cuéllar, Peru (1982-1991)
Boutros Boutros-Ghali, Mesir (1992-1996)
Kofi Annan, Ghana (1997-2006) perkiraan tanggal pension
Ban Ki-moon, Korea Selatan (2007-sekarang)
6. Mahkamah Internasional
Mahkamah Internasional (International Court of Justice) berkedudukan di Den Haag, Belanda . Mahkamah merupakan badan kehakiman yang terpenting dalam PBB . Dewan keamanan dapat menyerahkan suatu sengketa hukum kepada mahkamah, majelis umum dan dewan keamanan dapat memohon kepada mahkamah nasehat atas persoalan hukum apa saja dan organ-organ lain dari PBB serta badan-badan khusus apabila pendapat wewenang dari majelis umum dapat meminta nasehat mengenai persoalan-persoalan hukum dalam ruang lingkup kegiatan mereka. Majelis umum telah memberikan wewenang ini kepada dewan ekonomi dan sosial, dewan perwakilan, panitia interim dari majelis umum , dan beberapa badan-badan antar pemerintah.
Tugas Mahkamah Internasional PBB :
1. Memeriksa perselisihan di antara negara – negara anggota PBB yang diserahkan kepadanya;
2. Memberikan pendapat kepada Majelis Umum PBB, tentang penyeleseian sengketa di antara negara – negara anggota PBB;
3. Mendesak Dewan Keamanan untuk bertindak terhadap salah satu pihak yang berselisih apabila Negara tersebut tidak menghiraukan keputusan – keputusan Mahkamah Internasional;
4. Memberi nasihat tentang persoalan hokum kepada Majelis Umum dan Dewan Keamanan
Keanggotaan
Mahkamah terdiri dari lima belas hakim, yang dikenal sebagai ”anggota” mahkamah. Mereka dipilih oleh majelis umum dan dewan keamanan yang mengadakan pemungutan suara secara terpisah. Hakim-hakim dipilih atas dasar kecakapan mereka, bukan atas dasar kebangsaan akan tetapi diusahakan untuk menjamin bahwa sistem-sistem hukum yang terpenting didunia diwakili oleh mahkamah. Tidak ada dua hakim yang menjadi warga negara dari negara yang sama. Hakim-hakim memegang jabatan selama waktu sembilan tahun dan dapat dipilih kembali mereka tidak dapat menduduki jabatan lain selama masa jabatan mereka. Semua persoalan-persoalan diputuskan menurut suatu kelebihan dari hakim-hakim yang hadir, dan jumlah sembilan merupakan quorumnya. Apabila terjadi seri, maka ketua mahkamah mempunyai suara yang menentukan.
BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Dengan demikian kita telah mengetahui berbagai aspek mengenai Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) Murupakan organisasi internasional yang terbesar dari segi jumlah anggotanya. Dan memiliki fungsi yang sangat strategis dan kehidupan berbangsa.Yang dalam proses pendirinyannya memiliki jalan panjang. Dan keberadaan PBB di tengah gelojak dunia sangat membantu untuk menyelesaiakan berbagi masalah di dunia ini seperti politik, sosial, budaya, dan sebagainya.
Juga fungsi serta tugas dari organisasi PBB dapat dengan nyata kita rasakan di seluruh dunia seperti ketika bencana gempa dan tsunami yang melanda aceh dan nias. Dan juga proses perdamaian di berbagai belahan dunia lainnya.
Tapi disisi lain kita terdapat fakta yang mencegangkan yaitu pengaruh zionisme di PBB. Mulai dari lambang, keanggotaan,dan pengambilan keputusan oleh PBB yang sangat menguntungkan negara maju dan membebani negara negara berkembang seperti pinjaman IMF dan sebagainya.
Kuatnya pengaruh zionis di PBB dapat kita liat pada saat agresi militer Israel ke Jalur Gaza, Palestina yang mempora-porandakan daerah itu. Dengan apa yang telah di lakukan oleh negara yahudi tersebut PBB tidak memberi sanksi yang tegas terhadap Israel yang jelas-jelas merusak perdamaian dunia.
Itulah PBB, kehadirannya sangat dibutuhkan oleh semua negara di dunia ini tapi disisi lain ketidak netralan PBB dalam mengambil setiap tindakan yang menyangkut tentang permasalahan dunia ini juga menjadi momok yang merugikan bagi sebagian negara.
B. SARAN
Bertolak dari peran PBB yang telah banyak memberikan sumbangsih, penyusun memberikan saran agar PBB terus mengupayakan agar masalah-masalah yang terjadi di Indonesia dan dunia pada umumnya dapat terselesaikan. Terkhusus kepada Palestina yang dijajah oleh Israel serta negara yang masih tersiksa demi menuju kedamaian antar Negara didunia.
DAFTAR PUSTAKA
Abubakar,Drs. H. Suardi,dkk.2007.Kewarganegaraan 2 Menuju Masyarakat Madani kelas XI.Jakarta:PT Ghalia Indonesia.
Lemhanas,2001. Pendidikan Kewarganegaraan.Jakarta :PT Gramedia Pustaka Utama.
H.S. Sunardi, Tri Purwanto Bambang.2012.Membangun Wawasan Kewarganegaraan 2. Solo. PT Tiga Serangkai Pustaka Mandiri.
Leave a Reply
You must be logged in to post a comment.