Daftar isi
Etika Profesi Hukum
Bab I. Pendahuluan
A. Latar Belakang
Tujuan utama dari kode etik adalah memberi pelayanan khusus dalam masyarakat tanpa mementingkan kepentingan pribadi atau kelompok. Dengan demikian kode etik dan tanggung jawab profesi adalah sistem norma atau aturan yang ditulis secara jelas dan tegas serta terperinci tentang apa yang baik dan tidak baik, apa yang benar dan apa yang salah dan perbuatan apa yang harus dilakukan dan tidak boleh dilakukan oleh seorang profesional.
Perkataan profesi dan profesional sudah sering digunakan dan mempunyai beberapa arti. Dalam percakapan sehari-hari, perkataan profesi diartikan sebagai pekerjaan (tetap) untuk memperoleh nafkah (Belanda; baan; Inggeris: job atau occupation), yang legal maupun yang tidak. Jadi, profesi diartikan sebagai setiap kegiatan tetap tertentu untuk memperoleh nafkah yang dilaksanakan secara berkeahlian yang berkaitan dengan cara berkarya dan hasil karya yang bermutu tinggi dengan menerima bayaran yang tinggi. Keahlian tersebut diperoleh melalui proses pengalaman, belajar pada lembaga pendidikan (tinggi) tertentu, latihan secara intensif, atau kombinasi dari semuanya itu.
Pengemban profesi adalah orang yang memiliki keahlian yang berkeilmuan dalam bidang tertentu. Karena itu, ia secara mandiri mampu memenuhi kebutuhan warga masyarakat yang memerlukan pelayanan dalam bidang yang memerlukan keahlian berkeilmuan itu. Pengemban profesi yang bersangkutan sendiri yang memutuskan tentang apa yang harus dilakukannya dalam melaksanakan tindakan pengembanan profesionalnya. Ia secara pribadi bertanggung jawab atas mutu pelayanan jasa yang dijalankannya. Karena itu, hakikat hubungan antara pengemban profesi dan pasien atau kliennya adalah hubungan personal, yakni hubungan antar subyek pendukung nilai.
Makalah ini memuat tentang pentingnya etika profesi, kode etik dan tanggung jawab profesi. Kode etik di susun oleh organisasi profesi sehingga masing-masing profesi memiliki kode etik tersendiri. Misalnya kode etik dokter, guru, pustakawan, pengacara dan pelanggaran kode etik tidak diadili oleh pengadilan karena melanggar kode etik tidak selalu berarti melanggar hukum. Bila seorang dokter di anggap melanggar kode etik tersebut, maka dia akan di periksa oleh majelis kode etik kedokteran indonesia bukannya oleh pengadilan.
Ketaatan tenaga profesional terhadap kode etik merupakan ketaatan naluriah yang telah bersatu dengan pikiran, jiwa, dan perilaku tenaga professional. Dengan membaca makalah ini diharapkan pembaca dapat memahami dan mengerti tentang yang disebut etika profesi dan juga dapat memahami faktor dan hal – hal yang berhubungan dengan etika dan tangguprofesi. Oleh karena itu dapatlah disimpulkan bahwa sebuah profesi hanya dapat memperoleh kepercayaan dari masyarakat, bilamana dalam diri para elit professional tersebut ada kesadaran kuat untuk mengindahkan etika profesi pada saat mereka ingin memberikan jasa keahlian profesi kepada masyarakat yang memerlukannya.
B. Tujuan Penulisan Makalah
- Sebagai wawasan pengetahuan perkembangan kode etik dan tanggung jawab profesi.
- Memberikan pengetahuan baru bagi pembaca,khususnya bagi penulis tentang pentingnya kode etik dan tanggung jawab profesi.
- Untuk mengetahui akibat yang akan terjadi apabila kode etik profesi tidak ada
C. Manfaat Penulisan Makalah
- Berbagi informasi baru tentang pentingnya kode etik.
- Sebagai tambahan ilmu pengetahuan bagi pembaca dan khusus nya bagi penulis.
- Dapat mengetahui dan memahami tujuan dari kode etik dan tanggung jawab profesi.
D. Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang yang telah diuraikan maka dapat dirumuskan beberapa masalah ini yaitu sebagai berikut :
- Apa pentingnya kode etik profesi ?
- Apa fungsi dari kode etik profesi ?
- Mengapa kode etik profesi sangat penting?
- Seberapa penting kode etik dan tanggung jawab profesi ?
Bab II. Pembahasan
A. Kode Etik Profesi
Kode etik adalah merupakan suatu bentuk aturan tertulis yang secara sistematik sengaja dibuat berdasarkan prinsip-prinsip moral yang ada dan pada saat yang dibutuhkan akan dapat difungsikan sebagai alat untuk menghakimi segala macam tindakan yang secara logika-rasional umum (common sense) dinilai menyimpang dari kode etik.
Dengan demikina kode etik adalah refleksi dari apa yang disebut dengan “self control”, karena segala sesuatunya dibuat dan diterapkan dari dan untuk kepentingan kelompok sosial (profesi) itu sendiri. Sedanglan Kode etik profesi adalah pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam melaksanakan tugas dan dalam kehidupan sehari-hari.
Menurut E.Holloway dikutip dari Shidarta, kode etik itu memberi petunjuk untuk hal-hal sebagai berikut:
- Hubungan antara klien dan penyandang profesi;
- Pengukuran dan standar evaluasi yang dipakai dalam profesi;
- Penelitian dan publikasi/penerbitan profesi;
- Konsultasi dan praktik pribadi;
- Tingkat kemampuan kompetensi yang umum;
- Administrasi personalia;
- Standar-standar untuk pelatihan.
Ditambahkan oleh Holloway, bahwa kode etik (standar etika) tersebut mengandung beberapa tujuan sekaligus, yaitu untuk:
- Menjelaskan dana menetapkan tanggung jawab kepada klien, lembaga (institution), dan masyarakat pada umumnya;
- Membantu penyandang profesi dalam menentukan apa yang harus mereka perbuat kalau mereka menghadapi dilema-dilema etis dalam pekerjaannya;
- Membiarkan profesi menjaga reputasi (nama baik) dan fungsi profesi dalam masyarakat melawan kelakuan buruk dari anggota-anggota tertentu dari profesi itu;
- Mencerminkan pengharapan moral dari komunitas masyarakat (atas pelayanan penyandang profesi itu kepada masyarakat);
- Merupakan dasar untuk menjaga kelakuan dan integritas atas kejujuran dari penyandang profesi itu sendiri.
Biasanya kode etik tidak pernah dianggap sebagai bagian dari hukum positif suatu negara, Namun disadari atau tidak, kode etik dapat saja secara diam-diam diadopsi menjadi salah satu jenis sumber formal hukum.
B. Macam-Macam Etika
1. Etika Deskriptif
Etika yang menelaah secara kritis dan rasional tentang sikap dan perilaku manusia, serta apa yang dikejar oleh setiap orang dalam hidupnya sebagai sesuatu yang bernilai. Artinya Etika deskriptif tersebut berbicara mengenai fakta secara apa adanya, yakni mengenai nilai dan perilaku manusia sebagai suatu fakta yang terkait dengan situasi dan realitas yang membudaya. Da-pat disimpulkan bahwa tentang kenyataan dalam penghayatan nilai atau tanpa nilai dalam suatu masyarakat yang dikaitkan dengan kondisi tertentu memungkinkan manusia dapat bertindak secara etis.
2. Etika Normatif
Etika yang menetapkan berbagai sikap dan perilaku yang ideal dan seharusnya dimiliki oleh manusia atau apa yang seharusnya dijalankan oleh manusia dan tindakan apa yang bernilai dalam hidup ini. Jadi Etika Normatif merupakan norma- norma yang dapat menuntun agar manusia bertindak secara baik dan meng- hindarkan hal-hal yang buruk, sesuai dengan kaidah atau norma yang disepakati dan berlaku di masyarakat
C. Fungsi Kode Etik
Pada dasarnya kode etik memiliki fungsi ganda yaitu sebagai perlindungan dan pengembangan bagi profesi. Fungsi seperti itu sama seperti apa yang dikemukakan Gibson dan Michel (1945 : 449) yang lebih mementingkan pada kode etik sebagai pedoman pelaksanaan tugas prosefional dan pedoman bagi masyarakat sebagai seorang professional.
Biggs dan Blocher ( 1986 : 10) mengemukakan tiga fungsi kode etik yaitu : 1. Melindungi suatu profesi dari campur tangan pemerintah. (2). Mencegah terjadinya pertentangan internal dalam suatu profesi. (3). Melindungi para praktisi dari kesalahan praktik suatu profesi.
Salah satu contoh diambil contoh empat fungsi kode etik guru bagi guru itu sendiri, antara lain :
- Agar guru terhindar dari penyimpangan tugas yang menjadi tanggung jawabnya.
- Untuk mengatur hubungan guru dengan murid, teman sekerja, masyarakat dan pemerintah.
- Sebagai pegangan dan pedoman tingkah laku guru agar lebih bertanggung jawab pada profesinya.
- Pemberi arah dan petunjuk yang benar kepada mereka yang menggunakan profesinya dalam melaksanakan tugas.
Etika hubungan guru dengan peserta didik menuntut terciptanya hubungan berupa helping relationship (Brammer, 1979), yaitu hubungan yang bersifat membantu dengan mengupayakan terjadinya iklim belajar yang kondusif bagi perkembangan peserta didik. Dengan ditandai adanya perilaku empati, penerimaan dan penghargaan, kehangatan dan perhatian, keterbukaan dan ketulusan serta kejelasan ekspresi seorang guru. Seorang guru apabila ingin menjadi guru yang professional harusnya mendalami serta memiliki etika diatas tersebut.
Etika Hubungan garis dengan pimpinan di sekolah menuntut adanya kepercayaan. Bahwa guru percaya kepada pimpinan dalam meberi tugas dapat dan sesuai dengan kemampuan serta guru percaya setiap apa yang telah dikerjakan mendapatkan imbalan dan sebaliknya bahwa pimpinan harus yakin bahwa tugas yang telah diberikan telah dapat untuk dilaksanakan.Guru sangat perlu memelihara hubungan baik dengan masyarakat untuk kepentingan pendidikan. Guru juga harus menghayati apa saja yang menjadi tanggung jawab tugasnya.
D. Kode Etik Advokat
Kode etik advokat adalah Kode Etik Advokat Indonesia yang ditetapkan pada tanggal 23 Mei 2002 berdasarkan kesepakatan 7 (tujuh) organisasi advokat Indonesia yang terdiri dari:
- Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN);
- Asosiasi Advokat Indonesia (AAI);
- Ikatan Penasehat Hukum Indonesia (IPHI);
- Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia (AKHI);
- Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM);
- Serikat Pengacara Indonesia (SPI);
- Himpunan advokat dan Pengacara Indonesia (HAPI).
Berdasarkan Pasal 33 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat menyatakan Kode etik dan ketentuan tentang Dewan Kehormatan Profesi Advokat yang telah ditetapkan oleh Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN), Asosiasi Advokat Indonesia (AAI), Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI), Himpunan Advokat dan Pengacara Indonesia (HAPI), Serikat Pengacara Indonesia (SPI), Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia (AKHI), dan Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM), pada tanggal 23 Mei 2002 dinyatakan mempunyai kekuatan hukum secara mutatis mutandis menurut Undang-Undang ini sampai ada ketentuan yang baru yang dibuat oleh Organisasi Advokat.
Selanjutnya organisasi advokat Kongres Advokat Indonesia telah menetapkan Kode Etik Advokat Indonesia dengan surat keputusan kongres advokat indonesia i tahun 2008 nomor: 08/kai-i/v/2008 tentang kode etik advokat indonesia pada tanggal 30 mei 2008.
E. Kode Etik Hakim
Untuk jabatan hakim, Kode Etik Hakim disebut Kode Kehormatan Hakim berbeda dengan notaris dan advokat. Hakim adalah pegawai negeri sipil yang mempunyai jabatan fungsional. Oleh karena itu Kode Kehormatan Hakim memuat 3 jenis etika, yaitu :
- Etika kedinasan pegawai negeri sipil
- Etika kedinasan hakim sebagai pejabat fungsional penegak hukum.
- Etika hakim sebagai manusia pribadi manusia pribadi anggota masyarakat.
Uraian Kode Etik Hakim meliputi :
- Etika keperibadian hakim
- Etika melakukan tugas jabatan
- Etika pelayanan terhadap pencari keadilan
- Etika hubungan sesama rekan hakim
- Etika pengawasan terhadap hakim.
Dari kelima macam uaraian kode etik ini akan kita lihat apakah Kode Etik Hakim memiliki upaya paksaan yang berasal dari undang-undang.
1. Etika keperibadian hakim
Sebagai pejabat penegak hukum, hakim :
a. Percaya dan taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
b. Menjunjung tinggi, citra, wibawa dan martabat hakim
c. Berkelakuan baik dan tidak tercela
d. Menjadi teladan bagi masyarakat
e. Menjauhkan diri dari eprbuatan dursila dan kelakuan yang dicela oleh masyarakat
f. Tidak melakukan perbuatan yang merendahkan martabat hakim
g. Bersikap jujur, adil, penuh rasa tanggung jawab
h. Berkepribadian, sabar, bijaksana, berilmu
i. Bersemangat ingin maju (meningkatkan nilai peradilan)
j. Dapat dipercaya
k. Berpandangan luas
2. Etika melakukan tugas jabatan
Sebagai pejabat penegak hukum, hakim :
a. Bersikap tegas, disiplin
b. Penuh pengabdian pada pekerjaan
c. Bebas dari pengaruh siapa pun juga
d. Tidak menyalahgunakan kepercayaan, kedudukan dan wewenang untuk kepentingan pribadai atau golongan
e. Tidak berjiwa mumpung
f. Tidak menonjolkan kedudukan
g. Menjaga wibawa dan martabat hakim dalam hubungan kedinasan
h. Berpegang teguh pada Kode Kehormatan Hakim
3. Etika pelayanan terhadap pencari keadilan
Sebagai pejabat penegak hukum, hakim :
a. Bersikap dan bertindak menurut garis-garis yang ditentukan di dalam hukum acara yang berlaku
b. Tidak memihak, tidak bersimpati, tidak antipati pada pihak yang berperkara
c. Berdiri di atas semua pihak yang kepentingannya bertentangan, tidak membeda-bedakan orang
d. Sopan, tegas, dan bijaksana dalam memimpin sidang, baik dalam ucapan maupun perbuatan
e. Menjaga kewibawaan dan kenikmatan persidangan
f. Bersungguh-sungguh mencari kebenaran dan keadilan
g. Memutus berdasarkan hati nurani
h. Sanggup mempertanggungjawabkan kepada Tuhan Yang Maha Esa
4. Etika hubungan sesama rekan hakim
Sebagai sesama rekan pejabat penegak hukum, hakim :
a. Memlihara dan memupuk hubungan kerja sama yang baik antara sesam rekan
b. Memiliki rasa setia kawan , tenggang rasa, dan saling menghargai antara sesama rekan
c. Memiliki kesadaran, kesetiaan, penghargaan terhadap korp hakim
d. Menjaga nama baik dan martabat rekan-rekan , baik di dalam maupun di luar kedinasan
e. Bersikap tegas. Adil dan tidak memihak.
f. Memelihara hubungan baik dengan hakim bawahannya dan hakim atasannya.
g. Memberi contoh yang baik di dalam dan di luar kedinasan.
5. Etika pengawasan terhadap hakim.
Di dalam urusan Kode Kehormatan Hakim tidak terdapat rumusan mengenai pengawasan dan sanksi ini. Ini berarti pengawasan dan sanksi akibat pelanggaran Kode Kehormatan Hakim dan pelanggaran undang-undang. Pengawasan terhadap hakim dilakukan oleh Majelis Kehormatan Hakim. Menurut ketentuan pasal 20 ayat (3) Undang-Undang No.2 Tahun 1986 tentang Peradilan umum; Pembentukan, susunan, dan tata kerja Majelis Kehormatan Hakim serta tata cara pembelaan diri ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung bersama-sama Menteri Kehakiman. [3]
BAB III
PENUTUP
3.1. Kesimpulan
Kode etik bisa dilihat sebagai produk dari etika terapan, sebab dihasilkan berkat penerapan pemikiran etis atas suatu wilayah tertentu, yaitu profesi. Tetapi setelah kode etik ada, pemikiran etis tidak berhenti. Kode etik tidak menggantikan pemikiran etis, tapi sebaliknya selalu didampingi refleksi etis.
Supaya kode etik dapat berfungsi dengan semestinya, salah satu syarat mutlak adalah bahwa kode etik itu dibuat oleh profesi sendiri. Kode etik tidak akan efektif kalau di drop begitu saja dari atas yaitu instansi pemerintah atau instansi-instansi lain; karena tidak akan dijiwai oleh cita-cita dan nilai-nilai yang hidup dalam kalangan profesi itu sendiri. Instansi dari luar bisa menganjurkan membuat kode etik dan barang kali dapat juga membantu dalam merumuskan, tetapi pembuatan kode etik itu sendiri harus dilakukan oleh profesi yang bersangkutan. Supaya dapat berfungsi dengan baik, kode etik itu sendiri harus menjadi hasil SELF REGULATION (pengaturan diri) dari profesi.
Dengan membuat kode etik, tanggung jawab profesi sendiri akan menetapkan hitam atas putih niatnya untuk mewujudkan nilai nilai moral yang dianggapnya hakiki. Hal ini tidak akan pernah bisa dipaksakan dari luar. Hanya kode etik yang berisikan nilainilai dan cita-cita yang diterima oleh profesi itu sendiri yang bisa mendarah daging dengannya dan menjadi tumpuan harapan untuk dilaksanakan untuk dilaksanakan juga dengan tekun dan konsekuen. Syarat lain yang harus dipenuhi agar kode etik dapat berhasil dengan baik adalah bahwa pelaksanaannya di awasi terus menerus.
Kesadaran itu penting dan lebih penting lagi kesadaran itu timbul dari Diri kita masing – masing yang sebentar lagi akan menjadi pelaksana profesi di bidang komputer disetiap tempat kita bekerja, dan selalu memahami dengan baik atas Etika Profesi yang membangun dan bukan untuk merugikan orang lain.
3.2. Saran
Agar tidak menyimpang dari kode etik yang berdampak pada profesionalitas kerja maka :
1. Memperbanyak pemahaman terhadap kode etik dan tanggung jawab profesi
2. Mengaplikasikan keahlian sebagai tambahan ilmu dalam praktek pendidikan yang di jalani.
3. Pembahasan makalah ini menjadikan individu yang tahu akan pentingnya kode etik dan tanggung jawab profesi.
4. Kode etik yang diterapkan hendaknya disesuaikan dengan keadaan yang memungkinkan untuk dapat dijalankan bagi kelompok profesi.
5. Terhadap pelaksanaan profesi hendaknya menjalankan profesi yang jalani sesuai dengan kode etik yang ditetapkan agar profesi yang dijalani sesuai dengan tuntutannya.
DAFTAR PUSTAKA
Supriadi, Etika dan Tanggung Jawab Profesi Hukum di Indonesia ( Cet. I; Jakarta: Sinar Grafika, 2006 ), h. 16.
Sufirman Rahman dan Qamar Nurul, Etika Profesi Hukum ( Cet. I; Makassar: Pustaka Refleksi, 2014 ), h. 76-77.
Abdulkadir Muhammad, Etika Profesi Hukum ( Cet. III., Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2006), h. 74.
http://duniabaca.com/pengertian-etika-dan-macam-macamnya.html, di akses tanggal 27 mei 2015