Makalah Mazhab-Mazhab Fiqih

11 min read

Mazhab-Mazhab Fiqih

Bab I. Pendahuluan

Perkembangan hukum Islam setelah Rasulullah SAW wafat berkambang begitu pesat. Hal itu dikarenakan pola pikir umat Islam dalam berpendapat tentang hukum berbeda-beda. Umat islam mengalami dilematis dalam menetapkan hukum setelah Rasulullah wafat, karena begitu banyak masalah-masalah hukum baru yang muncul yang belum ada nashnya dalam Alquran dan Hadis. Dengan demikian muncullah berbagai pendapat mengenai hukum tentang suatu hal. Dalam islam hal seperti ini dibolehkan dengan syarat harus dimusyawarahkan dengan ulama-ulama yang lain atau dengan kata lain berijtihad. Jika kita tidak mampu berijtihad dikarenakan keterbatasan pengetahuan kita, makakita harus mengikuti ijtihad dari salah seorang mujtahid yang ia percayai. Hali ini sejalan dengan firman Allah dalam surat An-Nahlayat 42, yang artinya “ bertanyalah dari ahli zikir/ ulama jika kamu tidak mengerti”. Dari situlah muncul hukum-hukum islam dari hasil ijtihad para ulama, yang mana lahirlah yang disebut mazhab.

Dari penjelasan di atas, kami akan membahas lebih lanjut mengenai mazhab-mazhab fiqih tersebut. Yang mana ruang lingkupnya meliputi : pengertian mazhab fiqih, lahirnya mazhab-mazhab fiqih, mazhab-mazhab fiqih yang sudah punah, dan mazhab-mazhab fiqih yang masih eksis. Itu lah beberapa subpokok bahasan yang akan dibahas dalam makalah ini. Selanjutkan diharapkan dengan pembahasan tersebut dapat menambah pengetahuan dan wawasan kita terutama mengenai mazhab-mazhab fiqih yang masih dalam ruang lingkup perkembangan hukum islam.

Dalam pembahasan makalah ini tentulah jauh dari kata sempurna. Itu dikarenakan keterbatasam kami dalam mengetahui mmazhab-mazhab, yang mana kami hanya berpedoman pada beberapa referensi saja. Oleh karena itu mohon koreksi dari berbagai pihak agar makalah ini dapat lebih baik.

Bab II. Pembahasan

A.  Pengertian Mazhab Fiqih

Menurut bahasa, mazhab berasal dari sighah masdar (kata sifat) dan isim makan (kata yang menunjukkan tempat) yang diambil dari fi’il madhy “dzahaba” yang berarti “pergi”. Bisa juga berarti al-ra’yu yang artinya “pendapat”.

Sedangkan pengertian mazhab menurut istilah ada beberapa rumusan, antara lain[2][2]:

  1. Menurut Said Ramadhany al-Buthy, mazhab adalah jalan pikiran (paham/pendapat) yang ditempuh oleh seorang mujtahid dalam menetapkan suatu hukum Islam dari Al-Quran dan hadits.
  2. Menurut K.H.E. Abdurrahman, mazhab dalam  istilah islam berarti pendapat, paham atau aliranseorang alim besar dalam Islam yang digelari Imam seperti Imam Abu Hanifah, mazhab Imam Ibn Hanbal, mazhab Imam syafi’i mazhab Imam Maliki, dan lain-lain.
  3. Menurut A. Hasan, mazhab adalah sejumlah fatwa atau pendapat-pendapat seorang alim besar dalam urusan agama, baik dalam masalah ibadah ataupun lainnya.

Dari beberapa pengertian di atas, dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud dengan mazhab menurut istilah, meliputi dua pengertian, yaitu :

a.       Mazhab adalah jalan pikiran atau metode yang ditempuh oleh seorang imam mujtahid dalam menetapkan hukum atau peristiwa berdasarkan Al-quran dan Hadis.

b.      Mazhab adalah fatwa atau pendapat seorang Imam Mujtahid tentang hukum suatu peristiwa yang diambil dari Al-Quran dan Hadis.

Jadi mazhab adalah poko kpikiran atau dasar yang digunakan oleh Imam Mujtahid dalam memecahkan masalah, atau mengistinbatkan hukum islam. Selanjutnya imam mazhab dan mazhab itu berkembang pengertiannya menjadi kelompok umat islam yang mengikuti cara Istinbath Imam Mujtahid tertentuatau mengikuti pendapat Imam Mujtahid  tentang masalah   hukum Islam.

Adapun pengertian mazhab menurut para ulama fiqih  yang perlu kita ketahui. Menrut ulama fiqih  mazhab adalah sebuah metodologi fiqih khusus yang dijalan oleh seorang ahli fiqih mujtahis, yang berbeda dengan ahli fiqih lain, yang menghantarkannya memilih sejumlah hukum dalam kawasan ilmu furu’. Masalah yang bisa menggunakan metode ijtihad adalah yang termasuk istilah dzonni atau prasangka , bukan hal yang qoth’i atau pasti.

Itulah penjelasan mengenai pengertian mazhab yang pada intinya memiliki makna yang sama. Lahirnya mazhab ini tidak bisa terlepas dari perkembangan huku-hukum islam sebelumnya yaitu pada masa Rasulullah dan sahabat. Bila pada masa Nabi sumber fiqih adalah Al-Quran, maka pada masa sahabat dikembangkan dengan dijadikannya petunjuk Nabi dan Ijtihad sebagai sumber penerapan fiqih. Sesudah masa sahabat, penetapan fiqih dengan menggunakan Sunnah dan Ijtihad ini sudah begitu berkembang dan meluas. Yang kemudian kita mengenal mazhab-mazhab fiqih. Mazhab dalam fiqih ada beberapa macam, hal ini dikarenalan adanya perbedaan pendapat dalam berijtihad seorang ulama.

B. Lahirnya Mazhab-mazhab Fiqih

Manusia diberikan daya pikir, daya cipta, nalar dan daya mempergunakan ijtihad. Maka sesuai dengan tabiat dan naluri manusia itu sendiri, timbullah berbagai macam pendapat dalam menhadapai suatu masalah. Hal ini tidak mungkin dihilangkan atau dihindari karena naluri manusia menghendaki yang demikian. Itulah yang melatar belakangi lahirnya mazhab-mazhab dalam dunia Islam. Seperti yang dijelaskan sebelimnya bahwa mazhab adalah hasil Ijtihad seorang Mujtahid, yang mana dari para Mujtahid itu terdapat perbedaan-perbedaan pendapat dalam menetapkan sebuah hukum yang belum ada nashnya dalam Al-Quran dan Hadis.

Sejak kira-kira pertengahan abad pertama hijriyah sampai awal abad ke empat, tidak kurang dari 19 aliran hukum sudah tumbuh dalam Islam. Kenyataan ini saja cukuplah menunjukkan betapa ahli-ahli hukum kita dahulu tak putus-putusnya bekerja untuk disejalankan dengan kebutuhan-kebutuhan peradaban yang terus tumbuh.

Pada masa Tabi’-tabi’in yang dimulai pada awal abad kedua Hijriyah, kedudukan Ijtihad sebagai Istinbath hukum semakin bertambah kokoh dan meluas, sesudah masa itu muncullah mazhab-mazhab dalam bidang hukum Islam. Adapun faktor yang menentukan perkembangan hukum Islam sesudah Rasulullah wafat, yaitu:

  1. Semakin luasnya daerah kekuasaan Islam, mencakup wilayah-wilayah semenanjung Arab, Irak, mesir, Syam, Persi dan lain-lain.
  2. Pergaulan kamu muslimin dengan bangsa yang ditaklukannya. Mereka terpengaruh oleh budaya, adat istiadat serta tradis bangsa tersebut.
  3. Akibat jauhnya negara-negara yang ditaklukan itu dengan ibu kota Khalifah (pemerintahan) Islam, membuat gubernur, para hakim dan para ulama harus melakukanijtihad guna memberikan jawaban terhadap problem dan masalah-masalah baru yang dihadapi.

Dalam perkembangannya, mazhab-mazhab itu tidak sama. Ada yang mendapatkan sambutan dan memiliki pengikut yang mengembangkan dan meneruskannya, namun adakalanya suatu mazhab kalah pengaruhnya oleh mazhab-mazhab yang lain, dan pengikutnya menjadi surut. Oleh karenaya ada mazhab-mazhab yang masih eksis dan dianut oleh umat muslim sampai saat ini diantaranya : mazhab Hanafi, mazhab Maliki, mazhab Syafi.i, mazhab Hanbali, mazhab Syi’ah, dan mazhab Dhahiri[7][7]. Adapun mazhabyang telah punah antara lain: mazhab Al-Auza’iy, mazhab Al-Zhahiry, mazhab al-Thabary, dan mazhab al-Laits.

Dari perkambangan mazhab yang tetap eksis sampai sekarang memilik dampak yang positif di kalangan umat Islam, yang mana umat Islam tidak bingung lagi dalam melakukan hal-hal yang belum ada nashnya dalam Alquran atau sunnah. Mereka sudah memiliki pegangan yang dapat dipercaya, sehingga tidak ada keraguan dalam menjalankan kehidupan ini. Disamping memiliki dampak yang positif, perkembangan mazhab tersebut juga memilik dampak negatif. Setelah munculnya mazhab-mazhab dalam hukum Islam dan hasil Ijtihad para Imam mazhab telah banyal dibukukan, ulama sesudahnya lebih cenderung untuk mencari dan menetapkan produk-produk ijtiadiyah para mujtahid sebelumnya, meskipun mungkin sebagian dari hasil ijtihad mereka sudah kurang atau tidak sesuai lagi dengan kondisi yang dihadai ketika itu. Lebih dari itu, sikap toleransi bermazhab pun semakin menipis di kalangan sesama pengikut-pengikut mazhab fiqih yang ada, bahkan acapkali timbul persaingan dan permusuhan sebagai akibat dari fanatisme mazhab yang berlebihan. Kemudian berkembang pandangan bahwa mujtahid hanya boleh melakukan penafsiran kembali terhadap hukum-hukum fiqih dalam batas-batas yang telah ditentukan oleh imam-imam mazhab yang dianutnya. Hal ini mengakibatkan kemunduran fiqih Islam.

C.     Mazhab-mazhab yang Sudah Punah

Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya bahwasannya perkembangan mazhab tidak semuanya berjalan mulus. Ada mazhab-mazhab yang mengalami kemunduruan dan akhirnya punah. Sehingga tidak dijadikan sebagai pedoman lagi.

Sebagian dari mazhab-mazhab para fuqaha’, ada yang memiliki pengikut-pengikut yang menjalankannya, namun pada suatu waktu mereka kalah pengaruh dari mazhab-mazhab lain yang datang kemudian, sehingga pengikut-pengikutnya menjadi surut. Imam-imam yang pernah terkenal dari mazhab-mazhab tersebut yang kurang atau tidak berkembang lagi adalah :

1.      Abu ‘Amr Abd. Rahman bin Muhammad al-Auza’iy.ia dilahirkan di Ba’labak tahun 88 H. Al’Auza’iy termasuk tokoh hadits yang tidak menyukai qiyas,orang-orang Syam bahkan Hakim Syam mengikuti mazhabnya. Kemudian mazhab al-Auza’iy pindah ke Andalusia bersama orang-orang yang memasukinya dari pengikut banu Umayyah, kemudian mazhab ini surut di hadapan mazhab Syafi’i di Syam dan di hadapn mazhab Maliki di Andalusia pada pertengahan abad ke-3 H.

Atau dapat disimpulkan bahwa, mazhab imam al-Auza’iy mempunyai banyak pengikut pada abad ke-2 H di Syam dan Andalusia. Di abad ke-3 mulai ditinggalkan dan imam al-Auza’iy wafat pada tahun 157 H[8][8].

2.      Abu Sulaiman Daud bin Ali bin Khalaf al-Ashbahani yang terkenal dengan al-Zhahiry, dilahirkan di Kuffah pada tahun 202 H. Ia mempelajari ilmu dari Ishak bin Rahawih, Abu Tsaur dan lain-lain. Ia adalah orang yang paling fanatik dengan Syafi’i dan menulis dua buku tentang keutamaan-ketamaan serta memujinya[9][9].

Pada masa itu merupakan puncak perkambangan ilmu di Baghdad. Kemudian ia membuat aliran (mazhab) tersendiri. Mazhab Daud al-Zhahiry terus berkembang sampai pertengahan abad ke-5, kemudian surut. Ia mempunyai pendapat0pendapat yang bertentangan dengan jumhur, karena pendapatnya dihasilkan dengan tidak menggunakan qiyas dan ra’yu, tetapi hanya mengamalkan sahir Al Quran dan Sunnah.

3.      Mazhab al-Thabary. Pendiri mazhab ini adalah Abu Ja’far bin Jarir al-Thabary, dilahirkan tahun 224 H dan wafat di baghdad tahun 320 H.

Beliau terkenal sebagai seorang mujtahid, ahli sejarah dan tafsir. Mulanya beliaumempelajari fiqih al-Syafi’i dan Malik serta fiqih ulama Kufah, kemudian membentuk mazhab sebdiri yang berkembang di Baghdad. Di antara pengikutnya adalah Abu al-Farj al-Nahrawy. Tetapi mazhabnya surut pada pertengahan adad ke-5 H.

4.      Mazhab al-Laits. Pendiri mazhab ini adalah Abu al-harits al-Laitsi bi Sa’ad al-Fahmy, wafat pada tahun 174 H. Beliau terkenal sebagai ahli fiqih di Mesir. Al-Syafi’i mengakui bahwa al-Laitsi ini lebih pandai dalam soal fiqih dari pada Malik. Akan tetapi pengikut-pengikutnya tidak besunggug-sungguh mengembangkan mazhabnya sehingga lenyap. Mazhab al-Laitsi lenyap pada pertengahan abad ke-3 H.

D.    Mazhab-mazhab Fiqih yang Masih Eksis

Seperti yang sudah dijelaskan bahwa selain ada mazhab yang punah, ada juga mazhab yang masih eksis hingga sekarang. Mazhab-mazhab tersebut antara lain : mazhab hanafi, mazhab Maliki, mazhab Syafi’i, mazhab Hanbali, mazhab Syi’ah, dan mazhab Dhaihari[10][10]. Berikut penjelasannya :

1.      Mazhab Hanafi (80-150 H/ 696-767 M)

Memilik nama lengkap An-Nu’man bin Tsabit bin Zutha bin Mahmuli Taymillah bin Tsalabah. Beliau keturunan Parsi yang merdeka, dan Hanfah bin ismail bin Hamis berkata : “kami keturunan Parsi yang merdeka.” Demi Allah kami tidak pernah tertimpa budak sama sekali. Dilahirkan pada tahun 80 H. Beliau termasuk Tabiit Tabi’in ( yang mengikuti Tabi’in )[11][11].

Beliau lebih terkenl dengan nama hanifah. Bukan kerena mempunyai anak bernama Hanifah, tetapi asal nama itu dari Abu al-Millah al-hanifah, diambil dari ayat: “Fatt Abi’u millah Ibrahia Hanifa” (maka ikutilah agama Ibrahim yang lurus. Ali Imran ayat 95). Belaiu orang Persia yang menetap di Kufah. Pada waktu kecil beliau menghafal Al Quran, seperti dilakukan anak-anak pada  masa itu, kemudian berguru pada Imam Ashim salah seorang imam Qiro’ah sab’ah. Keluarganya adalah keluarga pedagang dan kemudian beliau menjadi pedagang. Guru Abu Hanifah yang terkenal diantaranya adalah al-Sya’bi dan Hammad Abi Sulayman di Kuffah, Hasan Basri di Basrah, Atha’ bin Rabbah di Mekkah, Sulayman, dan Salim di Madinah.

Yang menonjol dari fiqih Abu Hanifah ini antara lain adalah:

·         Sangat rasional, mementingkan maslahat, dan manfaat.

·         Lebih mudah dipahami dari pada mazhab yang lain.

·         Lebih liberal sikapnya terhadap dzimis (warga negara yang nonmuslim).

Imam Abu Hanifah meninggal pada bulan Rajab tahun 150 H. Meskipun Abu Hanifah seorang ulama besar, beliau tidak merasa memonopoli kebenaran. Hal itu terbukti dari pernyataan:

saya mengambil pendapat ini, karena pendapat ini benar, tapi mengandung kemungkinan salah. Dan saya tidak mengambil pendapat itu, karena pendapat itu salah, tapi mengandung kemungkinan benar”.

Beliau meninggal ketika sedang  Shalat. Kitab yang langsung di nisbatkan kepada Abu Hanifah adalah Fiqh al-Akbar, al-Alim wal Muta’alim, dan Musnad.

2.      Mazhab Maliki (93-173H / 711-795M)

Imam Malik dilahirkan di Madinah. Nama lengkapnya Malik bin Anas bin ‘Amar. Kakek Imam Malik yaitu ‘Amar berasal dari Yaman. Beliau pernah bertemu dengan Abu Hanifah. Abu Hanifah tigabelas tahun lebih tua dari Malik bin Anas.

Malik bin Anas adalah seoang yang saleh, sangat sabar, ikhlas dalam berbuat, mempunyai daya ingat dan hafalan yang kuat, serta kokoh dalam pendiriannya. Beliau ahli dalam fiqih dan Hadits, yang diterima dari guru-gurunya di Madinah. Beliau mempelajari ilmu pada ‘ulama-‘ulama Madienah. Guru beliau yang pertama, ialah : Abdur Rahman ibn Hurmuz[12][12]. Guru-guru yang lain adalah Rabi’ah, Yahya Ibn Sa’ad al-Anshari, dan Ibn Syihab Azuhri.

Dalam mengajar, Imam Malik sangat menjaga diri agar tidak salah dalam memberi fatwa. Oleh karena itu, untuk masalah-masalah yang ditanyakan, sedangkan beliau belum yakin betul akan kebenaran jawabannya, sering menjawab la adri (saya tidak tahu). Beliau meninggal di Madinah pada tahun 173 H. Kitab yang dinisbatkan kepada Imam Malik adalah kitab Muwatho yang merupakan kitab Hadits tapi juga sekaligus kitab Fiqih.

3.      Mazhab Syafi’i (150-204 H / 767-822 M)

Imam Syafi’i memiliki nama lengkap Muhammad bin Idris bin Abbas bin Usman bin Syafi’i bin as-sai’ib bin Ubaid Yaziz bin Hasyim bin Murhalib bin Abdu Munaf[13][13]. Beliau termasuk suku Quraisy. Dilahirkan di Ghaza, salah saatu kota Palestina pada tahu 150 H. Ayahnya meninggal ketika beliau masih bayi, sehingga beliau dibesarkan dalam keadaan yatim dan fakir. Karena kefakirannya beliau sering memungut kertas-kertas yang telah dibuang dan menyadari bahwasannya Al Quran itu bahasanya sangat indah dan maknanya sangat dalam, maka beliau pergi ke Kabilah Hudzail untuk mempelajari dan mendalami satra Arab serta mengikutu saran hidup Muhammad SAW, pada masa kecilnya. Disana beliau sampai hafal sepuluh ribu bait syair-syair Arab.

Di Mekkah beliau berguru pada Sufyan bin Uyainah dan kepada Muslim bin Khalid. Setelah itu pergi ke Madinah untuk berguru pada Imam Malik. Pada saat itu beliau berumur 20 tahun dan belajar di sana selama tujuh tahun.

Bagi Imam Syafi’i ibadah itu harus membawa kepuasan dan ketenagan dalam hati. Untuk itu diperlukan kehati-hatian. Oleh karena itu, konsep Ikhyat (kehati-hatian) mewarnai pemikiran Imam Syafi’i.

Imam Syafi’i menyebut Al-Quran dan Sunnah adalah sebagai dua dasar (sumber) dan menetapkan Ijma’ dan Qiyas sebagai dasar (sumber) pembantu[14][14].

4.      Mazhab Hanbali (164-241 H)

Didirikan oleh Imam Amad Hanbal, dilahirkan pada bulan Rabi’ul Awal tahun 164 H, di Baghdad, bapak dan Ibunya berasal dari kabilah Asya-bani bagian dari kabilah di Arab[15][15]. Beliau belajar hadits di Baghdad, Basrah, Kufah, Mekkah, madinah, dan Yaman. Beliau selalu menuliskan hadits-hadits dengan perawinya dan cara ini pun diharuskannya kepada muridnya.

Beliau memilik daya ingat yang kuat, sabar, ulet, memiliki keingunan yang kuat dan teguh dalam pendirian. Dan beliau sangat ikhlas dalam perbuatannya. Beliau pernah menantang pendapat muktazilah, pernah dijatuhi hukuman dan dipenjara oleh Khalifah al-Makmum yang menganut paham muktazilah. Ketika khalifah al-Ma’mum wafat, beliau masih tetap dalam penjara dimasa Mu’tashim Billah. Sesudah kelaur dari penjara beliau sakit-sakitan san akhirnya wafat pada tahun 241 H.

Imam Ahmad adalah ulama yang tidak percaya denagn Ijma’, denagn ucapannya yang terkenal : “siapa yang menyatakan terdapat Ijma’, maka dia adalah pendusta’. Menurut Dr, Abu Zahrah ijma yang ditentanf oleh Imam Ahmad adalah Ijma’, sesudah masa sahabat. Adapun Ijma  pada masa sahabat diakui keberadaannya[16][16].

Yang mengembangkan mazhab Hanbali yang terkenal serta pengaruhnya terasa didunia islam sekarang adalah Ibn Taimiyah (166 H) yang lahir ± 450 tahun setelah Imam Ahmad meninggal. Murid Ibn Taimiyah adalah Ibn Qoyyim.

5.      Imam Daud bin al-Ashbahani (202-270 H) dan Ibn Hazm al-Andalusi (384-456 H)

Kedua ulama ini adalah ulama besar dan tokoh mazhab Dhahari. Daud bin Ali asalnya bermazhab al-Syafi’i dan sangat menghormati Imam Syafi’i, karena Imam Syafi’i sangat menguasai Al Quran dan Sunnah. Pada mulanya mazhab Dhahiri menyebar di Baghdad, kemudian menyebar ke sebelah barat dan menjadi pegangan di Andalusia. Di situlah kemudian ulama besar tokoh Mazhab Dhahiri dilahirkan yaitu Ibn Hazm al-Andalusi.

Ibn Hazm dilahirkan di sebelah timur laut kota Cordoba, pada waktu fajar diakhir bulan Ramadhan tahun 384 H. Orang Ibn Hazm adalah salah seorang pejabat tinggi di Andalusia di bawah kekuasaan Bani Umayah. Dan behebti dari jabatannya dan akhirnya pindah ke Cordoba. Ibn Hazm adalah ulama yang sangat kritis, mempunyai daya ingat yang kuat dan rasa seni yang tinggi. Pikiran-pikiran Ibn Hazm ini banyak menarik perhatian pemuda-pemuda pada masanya, oleh karena itu tidak mengherankan apabila pengikutnya banyak dari kalangan muda.

6.      Imam Ja’far al-Shaddiq / Mazhab Syi’ah (80-148 H)

Beliau adalah putra dari Muhammad al-Bakir bin Ali Zaenal Abidin bin Husein bin Ali Karamallahu. Sedang ibunya Umu Farwah binti al-Qosim bin Muhammad Abi Baqar Shiddiq RadiyallahuAnhu. Imam Ja’far al-Shaddiq tokoh Syi’ah Ja’fariyah, Imam Zayd tokoh Syi’ah Zaydiyah dan Imam Abu Hanifah tokoh Ahlu Sunnah hidup pada waktu yang sama. Sehingga ketiganya pernah bergaul dan bertemu pada waktu menuntut ilmu[17][17].

Imam Ja’far adalah ulama yang sangat takwa kepada Allah, sangat ikhlas, memiliki wibawa keilmuan haibah kejiwaan, berakhlak mulia, sabar pada tempatnya, dan berani pada tempatnya serta memiliki kearifan yang sangat tinggi. Beliau termasuk salah seorang guru dari imam mujtahid Abu Hanifah dan Malik serta ulama-ulama terkemuka seperti Sufyan Atsauri dan Sufyan bin Uyaebah.

Imam Ja’far meninggal pada tahun 148 H. Serta dimakamkan di Baqie, yaitu tempat di mana dimakamkan ayahnya Muhammad al-bakir, kakeknya Zaenal Abidin, dan Hasan bin Ali.

BAB III

KESIMPULAN

Berdasarkan penjelasan diatas maka dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut:

mazhab adalah poko kpikiran atau dasar yang digunakan oleh Imam Mujtahid dalam memecahkan masalah, atau mengistinbatkan hukum islam. Mazhab menurut para ulama fiqih  yang perlu kita ketahui. Menrut ulama fiqih  mazhab adalah sebuah metodologi fiqih khusus yang dijalan oleh seorang ahli fiqih mujtahis, yang berbeda dengan ahli fiqih lain, yang menghantarkannya memilih sejumlah hukum dalam kawasan ilmu furu’.

Adapun lahirnya mazhab diakrenakan adanya perbedaan pendapat para ulama dalam menetapkan hukum yang belum ada nashnya di dalam Al Quran dan Hadits.

Dalam perkembangannya ada mazhan yang punah dan ada mazhab yang masih tetap eksis sampai sekarang. Mazhab yang telah punah diantaranya : mazhab Imam al-Auza’i, mazhab Imam Laits, mazhab Imam Daud bin Ali al-Ashbahani, dan mazhab Imam ath-Thabari. Dan mazhab yang masih tetap eksis samapai sekarang antara lain : mazhab hanafi, mazhab Maliki, mazhab Syafi’i, mazhab Hanbali, mazhab Syi’ah, dan mazhab Dhahari.

DAFTAR PUSTAKA

Yanggo, Huzaemah Tahido.1997. Pengantar Perbandingan Mazhab. Ciputat : Logos Wacana Ilmu

Ramulyo, Idris.2004. Asas-asas Hukum Islam. Jakarta: Sinar Grafika

Syariffudin, Amir. 1997.  Ushul Fiqh  jilid 1. Ciputat: Logos Wacana Ilmu

As-Sayis, Ali dan Muhammad. 2003. Sejarah Fiqih Islam.  Jakarta: Pustaka Al-Kautsar

Said, Moh dkk. 1977. An Introduction to Islamic Law. IAIN Raden Fatah

Djazuli, H.A. 2007. Ilmu Fiqih: Penggalian, Perkembangan, dan Penerapan Hukum Islam. Jakarta: Prenada Media Group

Ash-Shiddieqy, dkk. 1994. Pengantar Hukum Islam. Jakarta: Bulan Bintang

Muhakbarilyas.blogspot.com/201212/mengenal-perkembangan-mazhb-fiqih-dalam-islam.html

http://id.m.wikipedia.org/wiki/mazhab

http:/abudini76.wordpress.com/2010/02/21/mazhab-mazhab-yang-telah-punah/

Laporan Praktikum Tetes Minyak Milikan

Tetes Minyak Milikan Bab I. Pendahuluan A. Latar Belakang Elektron merupakan suatu dasar penyusun atom. Inti atom terdiri dari elektron (bermuatan negatif) dan proton...
Ahmad Dahlan
7 min read

Makalah Sifat Fantasi Dalam Tinjauan Psikologi

Sifat Fantasi Bab I. Pendahuluan Pada dasarnya psikologi mempersoalkan masalah aktivitas manusia. Baik yang dapat diamati maupun tidak secara umum aktivitas-aktivitas (dan penghayatan) itu...
Wahidah Rahmah
4 min read

Makalah Media Pembelajaran Dua Dimensi Non Proyeksi

Media Pembelajaran Dua Dimensi Non Proyeksi Bab I. Pendahuluan A.Latar Belakang Masalah Media pembelajaran yang merupakan sarana dan prasarana untuk menunjang terlaksananya kegiatan pembelajaran...
Ahmad Dahlan
10 min read

Leave a Reply